WALIKOTA YOGYAKARTA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA YOGYAKARTA, Menimbang :
a. bahwa untuk menjamin keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu disusun pola karier Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa dalam rangka menjamin pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta secara selaras dan seimbang antara kepentingan pegawai dan organisasi, perlu menetapkan pedoman pola karier Pegawai Negeri Sipil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a
Yogyakarta
dan
b,
perlu
tentang
Pola
menetapkan Karier
Peraturan
Pegawai
Negeri
Walikota Sipil
di
Pemerintah Kota Yogyakarta; Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat
dan Dalam Daerah
Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor
54
Tahun
2003
tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi
Republik
Pegawai
Indonesia
Tahun
Negeri 2003
Sipil
(Lembaran
Nomor
122,
Negara
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Republik Lembaran
Indonesia Negara
Tahun
2000
Republik
Nomor
196,
Indonesia
Tambahan
Nomor
4017)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193); 7. Peraturan
Pemerintah
Nomor
100
Tahun
2000
tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33); 8. Peraturan Pendidikan
Pemerintah dan
Nomor
Pelatihan
101
Jabatan
Tahun Pegawai
2000
tentang
Negeri
Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258); 12. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural;
13. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah
Nomor
Pengangkatan,
9
Tahun
Pemindahan,
2003
dan
tentang
Wewenang
Pemberhentian
Pegawai
Negeri Sipil; 14. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil; MEMUTUSKAN: Menetapkan :
PERATURAN
WALIKOTA
TENTANG
POLA
KARIER
PEGAWAI
NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi
bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Pangkat
adalah
kedudukan
yang
menunjukkan
tingkat
seseorang
PNS
berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. 4. Karier adalah pengembangan individu (pegawai) dalam jenjang jabatan/pangkat yang dapat dicapai selama pengabdiannya sebagai PNS. 5. Pola karier PNS yang selanjutnya disebut Pola Karier adalah pola pembinaan PNS yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi, serta masa jabatan seorang PNS sejak pengangkatan pertama dalam jabatan sampai dengan pensiun. 6. Alur Pengembangan Karier yang selanjutnya disebut alur karier adalah lintasan perpindahan jabatan secara vertikal, horizontal maupun diagonal yang dapat dilalui PNS sejak pengangkatan pertama dalam jabatan sampai dengan jabatan tertinggi. 7. Pengembangan karier adalah suatu upaya pemenuhan kebutuhan tenaga PNS secara kualitatif sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditentukan untuk
dapat mengembangkan
potensinya
seoptimal
mungkin mencapai
karier
setinggi-tingginya di dalam organisasi. 8. Pembinaan karier adalah pembinaan yang perlu dan harus dilakukan agar karier PNS jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dengan cara menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan jabatan dan kompetensi serta pengalaman kerja PNS sejak pengangkatan pertama dalam jabatan sampai dengan pensiun. 9. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh PNS, mencakup pengetahuan, kecakapan dan sikap perilaku yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya. 10. Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. 11. Kompetensi
Manajerial
adalah
soft
competency
yang
mencakup
aspek
pengetahuan, ketrampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. 12. Standar Kompetensi Manajerial merupakan persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam melaksanakan tugas jabatan. 13. Jabatan adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi negara. 14. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan pimpinan tinggi yang setara dengan jabatan eselon II. 15. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 16. Jabatan Administrator adalah jabatan yang memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi yang setara dengan jabatan eselon III. 17. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana atau setara dengan jabatan eselon IV.
18. Jabatan Pelaksana adalah jabatan yang melaksanakan kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan serta pembangunan yang dilakukan oleh pejabat setara jabatan eselon V atau fungsional umum. 19. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 20. Eselon adalah tingkat jabatan struktural yang menunjukkan tingkat kedudukan seseorang PNS dalam susunan organisasi. 21. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
22. Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan oleh suatu organisasi negara agar mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu tertentu. 23. Pengangkatan jabatan adalah penetapan dalam Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. 24. Perpindahan jabatan adalah perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. 25. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, perpindahan, pemberhentian Pegawai ASN
serta pembinaan Manajemen ASN
dan
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 26. Pejabat
yang
melaksanakan
Berwenang
adalah pejabat yang mempunyai
proses pengangkatan,
perpindahan,
dan
kewenangan
pemberhentian
Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 27. Penilaian prestasi kerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. 28. Unit Kerja adalah Bagian pada Sekretariat Daerah. 29. Kota adalah Kota Yogyakarta. 30. Walikota adalah Walikota Yogyakarta. 31. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Yogyakarta. 32. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah kota yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Kecamatan. 33. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Kota Yogyakarta. Pasal 2 (1) Maksud disusunnya pola karier adalah untuk menjamin kepastian
arah
pengembangan karier PNS di Pemerintah Kota, mulai dari karier terendah sampai
karier
tertinggi
sesuai
dengan
kompetensi dan prestasi yang
dimiliki. (2) Tujuan penyusunan pola karier adalah : a. memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS; b. menyelaraskan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan Pemerintah Kota; c. meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS;
d. mendorong peningkatan profesionalitas PNS; dan e. menciptakan iklim kerja yang kondusif dan transparan. (3) Prinsip pola karier adalah: a. kepastian, yaitu pola karier harus menggambarkan kepastian tentang arah alur karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; b. profesionalitas, yaitu pola karier harus dapat mendorong peningkatan kompetensi dan prestasi kerja PNS; dan c. transparan, yaitu pola memberi
kesempatan
karier yang
harus sama
diketahui
kepada
PNS
oleh yang
setiap
PNS
dan
telah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. BAB II JENIS, UNSUR DAN ALUR POLA KARIER Bagian Kesatu Jenis Pola Karier Pasal 3 (1) Pola karier terdiri dari pola karier secara instansional dan nasional. (2) Pola karier instansional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kota yang terintegrasi secara nasional. Bagian Kedua Unsur Pola Karier Pasal 4 (1) Unsur-unsur pola karier adalah sebagai berikut: a. pendidikan formal; b. pendidikan dan pelatihan jabatan; c. usia; d. masa kerja; e. pangkat/golongan ruang; f. tingkat jabatan; g. pengalaman jabatan; h. penilaian prestasi kerja; dan i. kompetensi jabatan. (2) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan kebutuhan jabatan. (3) Pendidikan dan pelatihan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai dengan kebutuhan jabatan.
(4) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkaitan dengan pendidikan formal dan masa kerja yang dimiliki dalam pengembangan karier seorang PNS. (5) Masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperhitungkan antara selisih usia saat diangkat dalam suatu jabatan setingkat lebih tinggi dengan usia saat diangkat dalam jabatan sebelumnya. (6) Dikecualikan dari ayat (5) bagi pengangkatan PNS dalam jabatan setingkat lebih tinggi untuk pertama kali. (7) Pangkat/golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berkaitan dengan jabatan yang diduduki dan/atau pendidikan formal yang dimiliki. (8) Tingkat jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan jenjang jabatan yang terendah sampai dengan jenjang jabatan yang tertinggi. (9) Pengalaman jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diutamakan memiliki korelasi dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki. (10) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
h
dilakukan terhadap seorang PNS setiap 1 (satu) tahun sekali. (11) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan pada setiap jabatan. Bagian Ketiga Pasal 5 Alur Pola Karier (1) Alur pola karier PNS terdiri atas : a. alur karier secara regular; b. alur karier secara fast track. (2) Alur karier secara reguler dan fast track mendasarkan pada pendidikan formal, usia, kepangkatan dan masa kerja sejak pengangkatan CPNS. (3) Alur karier secara reguler mendasarkan pada asumsi sebagai berikut : a. pendidikan dan usia : (1) untuk
pendidikan
pengangkatan
SLTA/D.I, D.II,
pertama
kali sebagai
D.III,
S1/D.IV,
CPNS
berusia
S2, 35
dan
S3
(tiga puluh
lima) tahun; (2) tidak terjadi penyesuaian ijazah. b. kepangkatan dan masa kerja : (1) satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan; (2) kenaikan pangkat pilihan dipercepat selama 1 (satu) tahun dalam jabatan dan 1 (satu) tahun dalam pangkat.
(4) Alur karier secara fast track mendasarkan pada asumsi sebagai berikut : a. pendidikan dan usia : (1) untuk
pendidikan SLTA,
pengangkatan pertama kali sebagai CPNS
berusia 18 (delapan belas) tahun; (2) untuk
pendidikan
D.II,
pengangkatan
pertama
kali
sebagai CPNS
pertama
kali
sebagai CPNS
berusia 20 (dua puluh) tahun; (3) untuk
pendidikan
D.III, pengangkatan
berusia 21 (dua puluh satu) tahun; (4) untuk pendidikan S1/D.IV, pengangkatan pertama kali sebagai CPNS berusia 23 (dua puluh tiga) tahun; (5) untuk
pendidikan
S2,
pengangkatan
pertama
kali
sebagai CPNS
pertama
kali
sebagai CPNS
berusia 25 (dua puluh lima) tahun; (6) untuk
pendidikan
S3,
pengangkatan
berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun; dan (7) tidak terjadi penyesuaian ijazah. b. kepangkatan dan masa kerja : (1) satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan; (2) kenaikan pangkat pilihan dipercepat selama 1 (satu) tahun dalam jabatan dan 1 (satu) tahun dalam pangkat. (5) Alur karier PNS secara reguler adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 sampai dengan Lampiran 4 Peraturan Walikota ini. (6) Alur karier PNS secara fast track adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 5 sampai dengan Lampiran 7 Peraturan Walikota ini. BAB III PEMBINAAN DAN BENTUK POLA KARIER Bagian Kesatu Pembinaan Karier Pasal 6 (1) Pembinaan karier PNS dimulai sejak pengangkatan seseorang sebagai PNS hingga pensiun atau berhenti. (2) Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan kepada pertimbangan pengembangan karier dan prestasi kerja. (3) Pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan PNS secara kualitatif sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditentukan. (4) Untuk memenuhi kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PNS dapat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan.
Pasal 7 Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (4) antara lain : a. Pendidikan dan Pelatihan Kader Pemerintahan pada : 1) lembaga Pendidikan Ikatan Dinas; 2) perguruan tinggi dalam dan luar negeri yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi; 3) perguruan tinggi lain yang programnya sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kota. b. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan. c. Pendidikan dan Pelatihan Dalam Jabatan, terdiri atas : 1) pendidikan dan pelatihan kepemimpinan; 2) pendidikan dan pelatihan teknis; 3) pendidikan dan pelatihan fungsional. Bagian Kedua Bentuk Pola Karier Pasal 8 (1) Bentuk pola karier adalah sebagai berikut : a. Horizontal, yaitu perpindahan jabatan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara dalam satu kelompok Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; b. Vertikal, yaitu perpindahan jabatan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; c. Diagonal, yaitu perpindahan jabatan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain antar kelompok Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan/atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Bentuk pola karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan Walikota ini. BAB IV PENILAIAN KOMPETENSI DAN PRESTASI KERJA Bagian Kesatu Penilaian Kompetensi Pasal 9 (1) PNS yang akan diangkat, dipindah dan diberhentikan dalam jabatan dapat dilakukan penilaian kompetensi. (2) Penilaian kompetensi antara lain : a. kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi diklat teknis
fungsional, serta pengalaman bekerja secara teknis; b. kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat diklat struktural/manajerial, dan pengalaman kepemimpinan; c. kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. (3) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penilaian Prestasi Kerja Pasal 10 Penilaian prestasi kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. BAB V POLA KARIER DALAM JABATAN Bagian Kesatu Jabatan ASN Pasal 11 (1) Jabatan ASN pada Pemerintah Kota terdiri atas : a. jabatan Administrasi; b. jabatan Fungsional; dan c. jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas : a. jabatan administrator; b. jabatan pengawas; dan c. jabatan pelaksana. (3) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas : a. jabatan fungsional keahlian; dan b. jabatan fungsional keterampilan. (4) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Pasal 12 Setiap
jabatan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
11
ditetapkan
syarat
kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, dan persyaratan lain yang dibutuhkan serta diatur sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Bagian Kedua Persyaratan Jabatan Administrasi Pasal 13 (1) Persyaratan jabatan administrator setara jabatan struktural Eselon III A meliputi: a. berstatus PNS; b. tingkat pendidikan paling rendah Sarjana (S.1) atau Diploma IV (D.IV); c. memiliki integritas dan moral yang baik; d. bagi pemangku jabatan administrator setara jabatan struktural eselon III B memiliki pengalaman pada jabatan paling kurang selama 2 (dua) tahun; e. bagi pemangku jabatan administrator setara jabatan struktural eselon III B diutamakan paling sedikit pernah menduduki 2 (dua) jabatan administrator setara jabatan struktural eselon III B yang berbeda; f. bagi pemangku jabatan fungsional paling rendah memiliki pangkat Pembina golongan ruang IV/a dengan masa kerja golongan paling kurang selama 2 (dua) tahun dan sesuai dengan bidang tugas; g. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. bagi pemangku jabatan administrator setara jabatan struktural eselon III B diutamakan
telah
mengikuti
dan
lulus
Pendidikan
dan
Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat III atau setara; i. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; j. sehat jasmani dan rohani; dan k. persyaratan lain yang diperlukan. (2) Persyaratan jabatan administrator setara jabatan struktural Eselon III B meliputi: a. berstatus PNS; b. tingkat pendidikan paling rendah Sarjana (S.1) atau Diploma IV (D.IV); c. memiliki integritas dan moral yang baik; d. bagi pemangku jabatan pengawas setara jabatan struktural eselon IV A memiliki pengalaman pada jabatan paling kurang selama 2 (dua) tahun; e. bagi pemangku jabatan pengawas setara jabatan struktural eselon IV A diutamakan paling sedikit pernah menduduki 2 (dua) jabatan pengawas setara jabatan struktural eselon IV A yang berbeda; f. bagi pemangku jabatan fungsional paling rendah memiliki pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dengan masa kerja golongan paling kurang selama 2 (dua) tahun dan sesuai dengan bidang tugas; g. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; h. bagi pemangku jabatan pengawas setara jabatan struktural eselon IV A telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV atau setara; i. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; j. sehat jasmani dan rohani; dan k. persyaratan lain yang diperlukan. Pasal 14 (1) Persyaratan jabatan pengawas setara jabatan struktural Eselon IV A meliputi : a. berstatus PNS; b. tingkat pendidikan paling rendah Diploma III (D.III); c. memiliki integritas dan moral yang baik; d. bagi pemangku jabatan pengawas setara jabatan struktural Eselon IV B atau pelaksana setara jabatan struktural Eselon V A memiliki pengalaman pada jabatan paling kurang 2 (dua) tahun; e. bagi pemangku jabatan pelaksana setara fungsional umum memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I
golongan ruang III/b dengan masa
kerja golongan paling kurang selama 2 (dua) tahun; f. bagi pemangku jabatan fungsional paling rendah memiliki pangkat Penata golongan ruang III/c dengan masa kerja golongan paling kurang selama 2 (dua) tahun dan sesuai dengan bidang tugas; g. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; i. sehat jasmani dan rohani; dan j. persyaratan lain yang diperlukan. (2) Persyaratan jabatan pengawas setara jabatan struktural Eselon IV B meliputi : a. berstatus PNS; b. tingkat pendidikan diutamakan paling rendah Diploma III (D.III); c. memiliki integritas dan moral yang baik; d. bagi pemangku jabatan pelaksana setara jabatan struktural Eselon V A memiliki pengalaman pada jabatan paling kurang 2 (dua) tahun; e. bagi pemangku jabatan pelaksana setara fungsional umum paling rendah memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dengan masa kerja golongan paling kurang selama 2 (dua) tahun; f. bagi pemangku jabatan fungsional paling rendah memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dengan masa kerja golongan paling kurang selama 2 (dua) tahun dan sesuai dengan bidang tugas;
g. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; i. sehat jasmani dan rohani; dan j. persyaratan lain yang diperlukan. Pasal 15 (1) Persyaratan jabatan Pelaksana setara jabatan struktural Eselon V A meliputi : a. berstatus PNS; b. tingkat pendidikan diutamakan paling rendah Diploma III (D.III); c. memiliki integritas dan moral yang baik; d. bagi pemangku jabatan pelaksana setara fungsional umum paling rendah memiliki pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan paling kurang selama 2 (dua) tahun; e. bagi pemangku jabatan fungsional paling rendah memiliki pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan paling kurang selama 2 (dua) tahun dan sesuai dengan bidang tugas; f. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; h. sehat jasmani dan rohani; dan i. persyaratan lain yang diperlukan. (2) Persyaratan jabatan Pelaksana setara Fungsional Umum meliputi : a. berstatus PNS; b. tingkat pendidikan paling rendah SLTA; c. memiliki integritas dan moral yang baik; d. mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas; e. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; f. sehat jasmani dan rohani; dan g. persyaratan lain yang diperlukan. Bagian Ketiga Persyaratan Jabatan Fungsional Keahlian Pasal 16 Persyaratan pengangkatan pertama jabatan fungsional keahlian meliputi : a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moral yang baik; c. sehat jasmani dan rohani;
d. tingkat pendidikan paling rendah Sarjana (S.1) atau Diploma IV (D.IV) sesuai kualifikasi pendidikan yang ditentukan; e. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; f. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan g. persyaratan lain yang diperlukan. Pasal 17 Persyaratan perpindahan dalam jabatan fungsional keahlian meliputi : a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moral yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. tingkat pendidikan paling rendah Sarjana (S.1) atau Diploma IV (D.IV) sesuai kualifikasi pendidikan yang ditentukan; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi; f. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. usia paling tinggi : 1) 50 (lima puluh) tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. 2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Utama. h. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; dan i. persyaratan lain yang diperlukan. Pasal 18 Persyaratan penyesuaian (inpassing) jabatan fungsional keahlian meliputi : a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moral yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. tingkat pendidikan paling rendah Sarjana (S.1) atau Diploma IV (D.IV); e. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. usia paling tinggi : 1) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. 2) 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Utama. g. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; dan h. persyaratan lain yang diperlukan.
Bagian Keempat Persyaratan Jabatan Fungsional Keterampilan Pasal 19 Persyaratan pengangkatan pertama jabatan fungsional keterampilan meliputi : a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moral yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. tingkat pendidikan paling rendah SLTA atau sesuai kualifikasi pendidikan yang ditentukan; e. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; f. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan g. persyaratan lain yang diperlukan. Pasal 20 Persyaratan perpindahan dalam jabatan fungsional keterampilan meliputi : a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moral yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. tingkat pendidikan paling rendah SLTA atau sesuai kualifikasi pendidikan yang ditentukan; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi; f. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; h. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; dan i. persyaratan lain yang diperlukan. Pasal 21 Persyaratan penyesuaian (inpassing) jabatan fungsional keterampilan meliputi : a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moral yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. tingkat pendidikan paling rendah SLTA atau sesuai kualifikasi pendidikan yang ditentukan; e. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. usia paling tinggi :
1) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Pejabat Fungsional Pemula, Terampil, dan Mahir. 2) 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Pejabat Fungsional Penyelia. g. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; dan h. persyaratan lain yang diperlukan. Bagian Kelima Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pasal 22 Persyaratan
pengangkatan
jabatan
pimpinan
tinggi
pratama
diatur
dalam
Peraturan Walikota. BAB VI PENGANGKATAN, PERPINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN Bagian Kesatu Pengangkatan Dalam Jabatan Pasal 23 (1) Pengangkatan dalam jabatan dilakukan dengan memperhatikan formasi dan syarat jabatan. (2) Penyusunan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendasarkan pada analisa jabatan dan analisa beban kerja. Pasal 24 (1) CPNS diangkat dan ditugaskan pada SKPD/Unit Kerja sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan. (2) CPNS yang telah memenuhi syarat diangkat menjadi PNS sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan. Pasal 25 (1) Karier awal PNS dilakukan melalui pengangkatan pertama dalam jabatan pelaksana maupun jabatan fungsional. (2) Pengangkatan PNS dalam pangkat dan jabatan ditetapkan oleh PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 (1) PNS dapat dipromosikan dalam dan/atau antar jabatan administrasi dan jabatan fungsional ketrampilan, ahli pertama, dan ahli muda sepanjang memenuhi persyaratan jabatan.
(2) PNS yang menduduki jabatan administrator dan jabatan fungsional jenjang ahli madya dapat dipromosikan ke dalam jabatan pimpinan tinggi pratama sepanjang memenuhi persyaratan jabatan, mengikuti dan lulus seleksi. Bagian Kedua Perpindahan Dalam Jabatan Pasal 27 (1) Masing-masing SKPD/Unit Kerja menyusun perencanaan perpindahan dalam jabatan setiap tahun. (2) Perencanaan perpindahan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada PPK melalui BKD. (3) Perpindahan PNS dalam jabatan dilakukan dengan memperhatikan formasi, syarat jabatan dan unsur-unsur pola karier sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dan prinsip larangan benturan kepentingan. (4) Perpindahan PNS dalam jabatan ditetapkan oleh PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 28 (1) Perpindahan dalam jabatan dapat dilakukan secara horizontal, vertikal maupun diagonal dalam 1 (satu) SKPD/Unit Kerja atau antar SKPD/Unit Kerja. (2) Perpindahan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya setingkat dengan jabatan yang terakhir. (3) Perpindahan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling kurang 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun sejak seseorang diangkat dalam jabatan. Pasal 29 PNS yang memasuki batas usia pensiun 1 (satu) tahun atau kurang dari 1 (satu) tahun tidak dapat dilakukan perpindahan dalam jabatan. Bagian Ketiga Pemberhentian Dalam Jabatan Pasal 30 Pemberhentian PNS dalam jabatan ditetapkan oleh PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 31 (1) Dikecualikan dari ketentuan tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 14 ayat (1) huruf b bagi Pejabat Pengawas yang telah menduduki jabatan sebelum pemberlakuan Peraturan Walikota ini. (2) Dikecualikan dari ketentuan tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) huruf b bagi Pejabat Pelaksana yang telah menduduki jabatan sebelum pemberlakuan Peraturan Walikota ini. (3) Dikecualikan dari ketentuan perpindahan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 29 bagi PNS yang mengundurkan diri dari jabatan, diberhentikan dari jabatan karena tidak cakap jasmani dan rohani, dijatuhi hukuman disiplin, adanya kebutuhan organisasi, penataan organisasi dan ketentuan lain sebagaimana diatur pada peraturan perundangan. BAB VIII PENUTUP Pasal 32 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya ke dalam Berita Daerah. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 Juni 2016 WALIKOTA YOGYAKARTA ttd HARYADI SUYUTI Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 10 Juni 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA ttd TITIK SULASTRI BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 28
LAMPIRAN 1 PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA ALUR KARIER PNS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA GOL/RUANG
IV/c – IV/e
FUNGSIONAL TERTENTU
Madya /Utama
STRUKTURAL
JABATAN ASN
Eselon II A JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA/ FUNGSIONAL
Diklatpim II IV/b – IV/c
Madya
Eselon II B
Diklatpim III IV/a – IV/b
Madya
Eselon III A
Diklatpim III III/d – IV/a
Muda/Madya
JABATAN ADMINISTRATOR/ FUNGSIONAL
Eselon III B
Diklatpim IV III/c – III/d
Penyelia/Muda
Eselon IV A
Diklatpim IV III/b – III/c
Pelaksana Lanjutan/ Penyelia/Pertama/ Muda
Eselon IV B
III/a – III/b
Pelaksana Lanjutan/ Pertama
Eselon V A
Pelaksana Pemula/ Pelaksana/Pelaksana Lanjutan/Pertama
PNS (Fungsional Umum)
II/a – III/a
JABATAN PENGAWAS/ FUNGSIONAL
JABATAN PELAKSANA/ FUNGSIONAL
Diklat Keterangan: Alur Vertikal Alur Diagonal Alur Vertikal Fast Track
CPNS WALIKOTA YOGYAKARTA ttd HARYADI SUYUTI
LAMPIRAN 2 PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
ALUR KARIER PNS SECARA REGULER SETARA JABATAN STRUKTURAL Masa Kerja dan Usia Eselon VA Eselon IVB Eselon IVA Eselon IIIB Eselon IIIA Eselon IIB Eselon IIA Gol. Gol. Ruang Gol. Ruang Gol. Ruang Gol. Ruang Gol. Ruang Gol. Ruang Ruang IV/cNo Pendidikan III/a-III/b III/b-III/c III/c-III/d III/d-IV/a IV/a-IV/b IV/b-IV/c IV/d Masa Masa Masa Masa Masa Masa Masa Usia Usia Usia Usia Usia Usia Usia Kerja Kerja Kerja Kerja Kerja Kerja Kerja 1 SLTA/D.I 16 34 20 38 2 D.II 12 32 16 36 3 D.III 8 30 12 34 16 38 4 SI/D.IV 4 27 8 31 12 35 16 39 20 43 24 47 28 51 5 S2 4 29 4 29 8 33 12 37 16 41 20 45 24 49 6 S3 4 31 4 31 8 35 12 39 16 43 20 47 Asumsi Usia CPNS 1 SLTA/D.I 2 D.II 3 D.III 4 SI/D.IV 5 S2 6 S3
: : : : : :
18 tahun 20 tahun 22 tahun 23 tahun 25 tahun 27 tahun WALIKOTA YOGYAKARTA ttd HARYADI SUYUTI
LAMPIRAN 3 PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
ALUR KARIER PNS SECARA REGULER DALAM JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU KETERAMPILAN Masa Kerja dan Usia Pelaksana Pelaksana Pelaksana Lanjutan Penyelia Pemula II/a II/b II/c II/d III/a III/b III/c III/d Masa Masa Masa Masa Masa Masa Masa Masa Usia Usia Usia Usia Usia Usia Usia Usia Kerja Kerja Kerja Kerja Kerja Kerja Kerja Kerja
No
Pendidikan
1
SLTA/D.I
2
20
4
22
8
26
12
30
16
34
20
38
24
42
28
46
2
D.II
-
-
2
22
4
24
8
28
12
32
16
36
20
40
24
44
3
D.III
-
-
-
-
2
24
4
26
8
30
12
34
16
38
20
42
Asumsi Usia CPNS 1 SLTA/D.I 2 D.II 3 D.III
: 18 tahun : 20 tahun : 22 tahun WALIKOTA YOGYAKARTA ttd HARYADI SUYUTI
LAMPIRAN 4 PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
ALUR KARIER PNS SECARA REGULER DALAM JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU KEAHLIAN Masa Kerja dan Usia Pertama III/a
No Pendidikan
Muda III/b
III/c
Madya III/d
IV/a
Utama
IV/b
IV/c
IV/d
IV/e
Masa Masa Masa Masa Masa Masa Masa Masa Masa Usia Usia Usia Usia Usia Usia Usia Usia Kerja Kerja Kerja Kerja Kerja Kerja Kerja Kerja Kerja
Usia
1
SI/D.IV
2
25
4
27
8
31
12
35
16
39
20
43
24
47
28
51
32
55
2
S2
-
-
2
27
4
29
8
33
12
37
16
41
20
45
24
49
28
53
3
S3
-
-
-
-
2
29
4
31
8
35
12
39
16
43
20
47
24
51
Asumsi Usia CPNS : 23 tahun 1 SI/D.IV : 25 tahun 2 S2 : 27 tahun 3 S3 WALIKOTA YOGYAKARTA ttd HARYADI SUYUTI
LAMPIRAN 5 PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
ALUR KARIER PNS SECARA FAST TRACK SETARA JABATAN STRUKTURAL Eselon VA Gol. Ruang III/a-III/b Masa Usia Kerja
Eselon IVB Gol. Ruang III/b-III/c Masa Usia Kerja
Masa Kerja dan Usia Eselon IVA Eselon IIIB Eselon IIIA Gol. Ruang Gol. Ruang Gol. Ruang III/c-III/d III/d-IV/a IV/a-IV/b Masa Masa Masa Usia Usia Usia Kerja Kerja Kerja
Eselon IIB Gol. Eselon IIA Ruang IV/b- Gol. Ruang IV/c IV/c-IV/d Masa Masa Usia Usia Kerja Kerja
No
Pendidikan
1
SLTA/D.I
12
30
14
32
2
D.II
8
28
10
30
3
D.III
4
26
6
28
8
30
4
SI/D.IV
2
25
2
25
4
27
6
29
8
31
10
33
12
35
5
S2
2
27
2
27
2
27
4
29
6
31
8
33
10
35
6
S3
-
-
2
29
2
29
2
29
4
31
6
33
8
35
Asumsi Usia CPNS 1 SLTA/D.I 2 D.II 3 D.III 4 SI/D.IV 5 S2 6 S3
: : : : : :
18 tahun 20 tahun 22 tahun 23 tahun 25 tahun 27 tahun
WALIKOTA YOGYAKARTA ttd
HARYADI SUYUTI
LAMPIRAN 6 PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
ALUR KARIER PNS SECARA FAST TRACK DALAM JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU KETERAMPILAN
No
Pendidikan
Masa Kerja dan Usia
Pelaksana Pemula II/a
Pelaksana II/b
Pelaksana Lanjutan
II/c
Masa Kerja
Usia
Masa Kerja
Usia
II/d
III/a
Penyelia
III/b
III/c
Masa Masa Masa Masa Usia Usia Usia Usia Kerja Kerja Kerja Kerja
III/d
Masa Kerja
Usia
Masa Kerja
Usia
1
SLTA/D.I
2
20
4
22
6
24
8
26
10
28
12
30
14
32
16
34
2
D.II
-
-
2
22
4
24
6
26
8
28
10
30
12
32
14
34
3
D.III
-
-
-
-
2
24
4
26
6
28
8
30
10
32
12
34
Asumsi Usia CPNS 1 SLTA/D.I 2 D.II 3 D.III
: 18 tahun : 20 tahun : 22 tahun WALIKOTA YOGYAKARTA ttd HARYADI SUYUTI
LAMPIRAN 7 PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
ALUR KARIER PNS SECARA FAST TRACK DALAM JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU KEAHLIAN Masa Kerja dan Usia Pertama
Muda
III/a
No
III/b
Madya
III/c
III/d
IV/a
IV/b
IV/c
M a s Pendidikan a Masa Kerja Usia Masa Kerja Usia Masa Kerja Usia Masa Kerja Usia Masa Kerja Usia Masa Kerja Usia Masa Kerja Usia K e r j a
1
SI/D.IV
2
25
4
27
6
29
8
31
10
33
12
35
14
37
2
S2
-
-
2
27
4
29
6
31
8
33
10
35
12
37
3
S3
-
-
-
-
2
29
4
31
6
33
8
35
10
37
Asumsi Usia CPNS : 23 tahun 1 SI/D.IV : 25 tahun 2 S2 S3 : 27 tahun 3
WALIKOTA YOGYAKARTA ttd HARYADI SUYUTI