WALIKOTA YOGYAKARTA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 123 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG STANDARISASI HARGA BARANG DAN JASA PADA PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA YOGYAKARTA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota
Yogyakarta
ada
beberapa
ketentuan
dalam
Lampiran yang sudah tidak sesuai lagi, sehingga Lampiran pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta perlu diubah dan disesuaikan; b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentangPerubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa pada Pemerintah Kota Yogyakarta;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Pembentukan
Nomor
16
Tahun
Daerah-daerah
Kota
1950 Besar
tentang dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
53
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 859); 2. Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004
tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Pemerintahan
Nomor
Daerah
23
Tahun
(Lembaran
2014
Negara
tentang Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92); 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
Tentang
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 75)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan KeempatAtas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman
Pengelolaan
KeuanganDaerah
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor
13
Tahun
2006
tentang
PedomanPengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 9. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008
tentang
Petunjuk
Pelaksanaan
Penanganan
Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.07/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dengan
telah
diubah
Peraturan
55/PMK.05/2014
Tahun 2010 beberapa
Menteri
tentang
Nomor 225), kali
terakhir
Keuangan
Nomor
Perubahan
Kedua
Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 346); 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 341);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri
Perubahan
Nomor
Atas
77
Tahun
Peraturan
2015
Menteri
tentang
Dalam
Negeri
Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman
Penyusunan
Anggaran
Pendapatan
Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1893 ) 13. Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah
Kota
Yogyakarta
(Berita
Daerah
Kota
Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 110 ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARA NOMOR 110 TAHUN 2016
TENTANG
STANDARISASIHARGA
BARANG
DAN
JASA PADA PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun2016 Nomor 110) pada huruf A. Standarisasi Harga Satuan Jasa, huruf A.15 Daftar Satuan Upah Tertinggi Di Kota Yogyakarta, A.33 Harga Satuan Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada B. Ketentuan Bahan Bakar Minyak, A.40 Harga Satuan Perjalanan Dinas pada Biaya Penginapan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Pasal II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017. Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta. Ditetapkan diYogyakarta pada tanggal 22 Desember 2016 Pj. WALIKOTA YOGYAKARTA ttd
SULISTIYO Diundangkan di
Yogyakarta
pada tanggal 22 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH, ttd TITIK SULASTRI BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 124
LAMPIRANPERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 123 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PADA PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG STANDARISASI HARGA BARANG DAN JASA PADA PEMERINTAH KOTA YOGYAARTA
A. STANDARISASI HARGA SATUAN JASA A.15 Daftar Satuan Upah Tertinggi Di Kota Yogyakarta
No.
Uraian
Satuan
Harga Satuan Upah Tertinggi ( Rp )
1.
Ahli Ukur
Hari
163.000
2.
Analis Test Sondir
Hari
199.200
3.
Asisten Ahli Teknik
Hari
163.000
4.
Asisten Ahli Ukur
Hari
139.000
5.
Kepala Tukang Batu
Hari
80.000
6.
Kepala Tukang Besi
Hari
80.000
7.
Kepala Tukang Bor
hari
93.000
8.
Kepala Tukang Cat
hari
77.000
9.
Kepala Tukang Grouting
hari
125.000
10.
Kepala Tukang Kayu
hari
79.000
11.
Kepala Tukang Las
hari
84.000
12.
Kepala Tukang Plitur
hari
77.000
13.
Kernet / Pembantu Sopir
hari
72.000
14.
Mandor
hari
79.000
15.
Mekanik
hari
75.000
16.
Operator CCTV
hari
95.000
17.
Operator Mesin Sondir
hari
126.000
18.
Operator Radio
hari
95.000
19.
Operator Alat Berat
hari
90.000
20.
Pengambil / Pengirim Sampel
hari
67.000
21.
Pengawas / Ahli Teknik
hari
174.000
22.
Penjaga
hari
67.000
23.
Penyemprot
hari
67.000
24.
Sopir
hari
84.000
25.
Tenaga Angkut
hari
63.000
26.
Tenaga Pangkas Pohon
hari
75.000
No.
Uraian
Satuan
Harga Satuan Upah Tertinggi ( Rp )
27.
Tenaga Pendamping Analisa Lab.
hari
67.000
28.
Tukang Batu
hari
75.000
29.
Tukang Besi
hari
76.000
30.
Tukang Bor
hari
84.000
31.
Tukang Cat
hari
70.000
32.
Tukang Gambar
hari
100.000
33.
Tukang Grouting
hari
70.000
34.
Tukang Kayu
hari
77.000
35.
Tukang Las
hari
75.000
36.
Tukang Ledeng
hari
75.000
37.
Tukang Listrik
hari
75.000
38.
Tukang Plitur
hari
71.000
39.
Tukang Prodo (permeter/segi)
hari
120.000
40.
Tukang Sungging
hari
125.000
41.
Tukang Taman
hari
70.000
42.
Tukang Ukir
hari
125.000
43.
Pekerja/Buruh
hari
63.000
Keterangan : a) Jam kerja per hari 7-8 Jam b) Harga satuan upah tertinggi dapat disesuaikan dengan persentase kenaikan UMK Tahun 2017 A. 33 Harga Satuan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Ketentuan Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas Jenis Kendaraan Kendaraan Dinas Ketua DPRD
Alokasi BBM (liter/tahun) 4.500
A. 40 Harga Satuan Perjalanan Dinas
Bensin (Rp)
Solar (Rp)
Non-Subsidi
Subsidi
Non-Subsidi
10.000
-
11.500
C. Biaya Penginapan Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Luar Daerah di Luar DIY (dalam Rp)
No.
Provinsi
Walikota/ Wakil Walikota
DPRD
Eselon II
Eselon III/Gol. IV
Eselon IV/ Gol. III
Gol. I/II/ Lainnya
1.
Nangroe Aceh Darussalam
3.536.000
2.121.600
1.300.000
850.000
450.000
400.000
2.
Sumatera Utara
3.968.000
2.380.800
1.214.000
703.000
510.000
310.000
3.
Riau
3.056.000
1.833.600
1.200.000
868.000
450.000
380.000
4.
Kepulauan Riau
3.420.000
2.052.000
1.300.000
650.000
510.000
280.000
5.
Jambi
3.200.000
1.920.000
1.200.000
740.000
400.000
290.000
6.
Sumatera Barat
3.392.000
2.035.200
1.160.000
890.000
520.000
310.000
7.
Sumatera Selatan
3.744.000
2.246.400
1.250.000
630.000
560.000
340.000
8.
Lampung
3.168.000
1.900.800
1.300.000
790.000
400.000
360.000
9.
Bengkulu
1.040.000
790.000
790.000
720.000
560.000
300.000
10.
Bangka Belitung
2.668.000
1.600.800
1.350.000
850.000
400.000
300.000
11.
Banten
3.048.000
1.828.800
1.430.000
800.000
640.000
400.000
12.
Jawa Barat
2.960.000
1.776.000
1.760.000
800.000
560.000
460.000
13.
DKI Jakarta
3.976.000
2.385.600
1.490.000
870.000
610.000
400.000
14.
Jawa Tengah
3.320.000
1.992.000
1.480.000
850.000
450.000
360.000
15.
DI Yogyakarta
3.760.000
2.256.000
1.350.000
810.000
630.000
460.000
16.
Jawa Timur
3.520.000
2.112.000
1.370.000
850.000
450.000
330.000
17.
Bali
3.912.000
2.347.200
1.810.000
990.000
910.000
660.000
18.
Nusa Tenggara Barat
2.800.000
1.760.000
1.760.000
800.000
580.000
360.000
19.
Nusa Tenggara Timur
2.400.000
1.440.000
1.050.000
750.000
550.000
300.000
20.
Kalimantan Barat
1.920.000
1.230.000
1.230.000
900.000
430.000
350.000
21.
Kalimantan Tengah
2.400.000
1.560.000
1.560.000
750.000
560.000
350.000
22.
Kalimantan Selatan
3.400.000
2.040.000
1.680.000
820.000
540.000
390.000
23.
Kalimantan Timur
3.200.000
1.920.000
1.750.000
950.000
550.000
450.000
24.
Kalimantan Utara
3.200.000
1.920.000
1.750.000
620.000
400.000
350.000
25.
Sulawesi Utara
2.560.000
1.560.000
1.560.000
690.000
550.000
370.000
26.
Gorontalo
1.320.000
1.150.000
1.150.000
550.000
400.000
260.000
27.
Sulawesi Barat
1.260.000
1.030.000
1.030.000
860.000
400.000
360.000
No.
Provinsi
Walikota/ Wakil Walikota
DPRD
Eselon II
Eselon III/Gol. IV
Eselon IV/ Gol. III
Gol. I/II/ Lainnya
28.
Sulawesi Selatan
3.856.000
2.313.600
1.550.000
810.000
580.000
390.000
29.
Sulawesi Tengah
1.624.000
1.300.000
1.300.000
900.000
520.000
390.000
30.
Sulawesi Tenggara
1.480.000
1.100.000
1.100.000
600.000
450.000
420.000
31.
Maluku
2.400.000
1.440.000
1.030.000
740.000
580.000
410.000
32.
Maluku Utara
2.488.000
1.520.000
1.520.000
600.000
480.000
380.000
33.
Papua
2.280.000
1.670.000
1.670.000
760.000
460.000
410.000
34.
Papua Barat
2.200.000
1.490.000
1.490.000
760.000
500.000
370.000
Pj. WALIKOTA YOGYAKARTA ttd
SULISTIYO