WALI KOTA PALANGKA RAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA PALANGKA RAYA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan merespon kebutuhan pelayanan publik, perlu menyusun Organisasi Perangkat Daerah yang profesional, bertanggung jawab, dan berkinerja tinggi; b. bahwa untuk menciptakan sinergi sesuai karakteristik dan potensi unggulan daerah, perlu membentuk Organisasi Perangkat Daerah yang mampu mengakomodasikan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai prioritas, dan kebutuhan masyarakat; c. bahwa beberapa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan Pemerintah Daerah sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 208 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 209 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian Perangkat Daerah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya. Mengingat
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2753);
2
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2003
tentang
Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 29); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 9. Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
2005
tentang
Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535); 10. Undang-Undang
Nomor
16
Tahun
2006
tentang
Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660); 11. Undang-Undang
Nomor
16
Tahun
2007
tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702); 12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan
Republik Indonesia Tahun
Hidup
(Lembaran
2009 Nomor 140,
Negara
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 15. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067); 16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 17. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 18. Undang-Undang Nomor 17
Tahun
2014 tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568); 19. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
4
21. Peraturan
Pemerintah
Nomor
100
Tahun
2000
tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194); 22. Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara
sebagaimana
telah
Republik
Indonesia
diubah dengan
Nomor
Peraturan
4502),
Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430); 23. Peraturan
Pemerintah
Nomor
58
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 24. Peraturan
Pemerintah
Nomor
73
Tahun
2005
tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 26. Peraturan
Pemerintah
Nomor
41
Tahun
2007
tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 27. Peraturan
Pemerintah
Nomor
19
Tahun
2008
tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
5
28. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); 29. Peraturan
Pemerintah
Nomor
15
Tahun
2010
tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); 30. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang
Tata
Tertib
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104); 31. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5106); 32. Peraturan
Pemerintah
Pengembangan
Nomor
Kewirausahaan
41 dan
Tahun
2011
tentang
Kepeloporan
Pemuda
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238); 33. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional
Pengembangan
Kapasitas
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 127); 34. Peraturan
Presiden
Nomor
97
Tahun
2014
tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221); 35. Perpres
Nomor
154
Tahun
2014
tentang
Kelembagaan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 311); 36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis
Penataan
Organisasi
Perangkat
Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
6
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 537); 38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah; 40. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53/2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 510); 41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 289); 42. Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 484); 43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA DAN WALI KOTA PALANGKA RAYA MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palangka Raya. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara
Kesatuan
Republik Indonesia
sebagaimana
7
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Palangka Raya. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan
Daerah
dalam penyelenggaraan
urusan
Pemerintahan
yang
menjadi Kewenangan Daerah, meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan. 6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 8. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 9. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 10. Dinas adalah Dinas pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 11. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 12. Badan adalah Badan pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 13. Kepala Badan adalah Kepala Badan pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 14. Inspektorat adalah Inspektorat pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 15. Inspektur adalah Inspektur pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 16. Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 17. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 18. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di
lingkungan
Pemerintah
Daerah
yang
dibentuk
untuk
memberikan
pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 19. Kecamatan adalah Kecamatan pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 20. Camat adalah Camat pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 21. Kelurahan adalah Kelurahan pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 22. Lurah adalah Lurah pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 23. Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas/Badan pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 24. Kelompok Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu.
8
BAB II PEMBENTUKAN Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah Kota Palangka Raya. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Sekretariat yang terdiri atas : 1. Sekretariat Daerah; dan 2. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. b. Inspektorat c. Dinas Daerah yang terdiri atas : 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; 2. Dinas Kesehatan; 3. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja; 4. Dinas Perhubungan; 5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 6. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 7. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air; 8. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Perumahan; 9. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan; 10. Dinas Pertanian, Perkebunan, Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan; 11. Dinas Perikanan dan Peternakan; 12. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 13. Dinas Pendapatan Daerah; dan, 14. Dinas Pemuda dan Olah Raga. d. Lembaga Teknis Daerah yang terdiri atas : 1. 2. 3. 4.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana; 5. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 6. Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran; 7. Badan Komunikasi, Informatika, Perpustakaan dan Arsip; 8. Badan Pengelola Keuangan Daerah; 9. Badan Penelitian, Pengembangan, Inovasi, dan Teknologi; 10. Satuan Polisi Pamong Praja; dan 11. Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D. e. Kecamatan yang terdiri atas : 1. Kecamatan Rakumpit, yang terdiri dari : a. Kelurahan Petuk Bukit; b. Kelurahan Bukit Sua; c. Kelurahan Petuk Barunai;
9
d. Kelurahan Panjehang; e. Kelurahan Gaung Baru; f. Kelurahan Pager; dan g. Kelurahan Mungku Baru. 2. Kecamatan Sabangau, yang terdiri dari : a. Kelurahan Kalampangan; b. Kelurahan Kameloh Baru; c. Kelurahan Kereng Bangkirai; d. Kelurahan Sabaru; e. Kelurahan Bereng Bengkel; dan f. Kelurahan Danau Tundai. 3. Kecamatan Bukit Batu, yang terdiri dari : a. Kelurahan Tangkiling; b. Kelurahan Marang; c. Kelurahan Tumbang Tahai; d. Kelurahan Sei Gohong; e. Kelurahan Kanarakan; f. Kelurahan Banturung; dan g. Kelurahan Hambaring Hurung. 4. Kecamatan Jekan Raya, yang terdiri dari : a. Kelurahan Bukit Tunggal; b. Kelurahan Palangka; c. Kelurahan Menteng; dan d. Kelurahan Petuk Katimpun. 5. Kecamatan Pahandut, yang terdiri dari : a. Kelurahan Pahandut; b. Kelurahan Langkai; c. Kelurahan Pahandut Seberang; d. Kelurahan Panarung; e. Kelurahan Tumbang Rungan; dan f. Kelurahan Tanjung Pinang. (3) Pembentukan Dinas sebagaimana dalam ayat (2) huruf b diatas berdasarkan : a. Urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang terdiri atas : 1. Pendidikan; 2. Kesehatan; 3. Lingkungan Hidup; 4. Pekerjaan Umum; 5. Ketahanan Pangan; 6. Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 7. Keluarga Berencana; 8. Sosial; 9. Tenaga Kerja;
10
10. Perumahan Rakyat; 11. Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat; dan 12. Perlindungan Anak. b. Urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang terdiri atas : 1. Penataan Ruang; 2. Pertanahan; 3. Perhubungan; 4. Komunikasi dan Informatika; 5. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; 6. Penanaman Modal; 7. Kepemudaan dan Olah Raga; 8. Pemberdayaan Masyarakat; 9. Pemberdayaan Perempuan; 10. Statistik; 11. Persandian; 12. Kebudayaan; 13. Perpustakaan; 14. Kearsipan; 15. Kelautan dan Perikanan; 16. Pariwisata; 17. Pertanian; 18. Kehutanan; 19. Energi dan Sumber Daya Mineral; 20. Perdagangan; 21. Perindustrian; 22. Transmigrasi; dan 23. Pendapatan Daerah. (4) Pembentukan Badan sebagaimana dalam ayat (2) huruf c diatas meliputi : 1. Perencanaan; 2. Pegawasan; 3. Keuangan; 4. Kepegawaian; 5. Penelitian dan Pengembangan; 6. Pendidikan dan Pelatihan; dan 7. Fungsi lain sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
(1)
BAB III KEDUDUKAN Pasal 3 Sekretariat Daerah adalah Unsur Staf Pemerintah Kota yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota.
11
(2)
(3)
(4)
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah unsur pelayanan terhadap DPRD kota yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Dinas adalah unsur pelaksana Otonomi Daerah Pemerintah Kota yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Badan/Lembaga Teknis Daerah adalah unsur pendukung tugas Kepala Daerah Pemerintah Kota yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali
(5)
(6)
Kota melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat adalah unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja adalah unsur pendukung Pemerintah Kota yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala
(7)
Daerah, menyelenggakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Asisten Sekretaris Daerah adalah unsur staf Pimpinan Sekretariat Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah. Asisten Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu pelaksanaan
(8)
(9)
tugas Sekretaris Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Staf Ahli Wali Kota adalah unsur teknokrasi yang mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam bidang tertentu berdasarkan kompetensi, kualifikasi dan keahliannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Badan Layanan Umum Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kota yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan yang dipimpin oleh seorang Pemimpin BLUD yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. (10) Rumah Sakit adalah salah satu sarana kesehatan tempat menyelenggarakan upaya kesehatan dengan memberdayakan berbagai kesatuan personel terlatih dan terdidik dalam menghadapi dan menangani masalah medik untuk pemulihan dan pemeliharaan kesehatan yang baik.
12
(11) Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D adalah Lembaga Teknis Daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur yang secara teknis fungsional bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan secara teknis operasional dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan. (12) Kecamatan adalah perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka unsur pelaksana sebagian tugas Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. (13) Kelurahan adalah Perangkat Kecamatan yang di pimpin oleh Seorang Kepala Kelurahan yang di sebut Lurah selaku Perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat selaku Kepala Kecamatan. (14) Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah
ini
disebut
jabatan
fungsional
adalah
kedudukan
yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. (15) Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas dan Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas/Badan. BAB IV TUGAS POKOK DAN FUNGSI Bagian Kesatu Sekretariat Daerah Pasal 4 Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam penyusunan dan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dan bertanggung jawab kepada Wali Kota. Pasal 5 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi : a.
Penyusunan dan perumusan kebijakan Pemerintah Kota;
b.
Pengoordinasian staf dan kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dalam
rangka
penyelenggaraan
administrasi
Pemerintah,
pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan; c.
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan pelaksanaan teknis Daerah;
d.
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan, pengumpulan data, analisa data, perumusan program, petunjuk teknis dan pemantauan perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan;
13
e.
Pembinaan pembangunan, kemasyarakatan, pengumpulan data, analisa data, perumusan program/kegiatan, petunjuk teknis dan pemantauan perkembangan penyelenggaraan pembangunan dan kemasyarakatan;
f.
Pembinaan
administrasi,
organisasi,
dan
ketatalaksanaan
serta
penyelenggara pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat daerah; g.
Pengoordinasian perumusan Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan tugas pokok pemerintah di daerah;
h.
Pengoordinasian
penyusunan
anggaran,
pengelolaan
keuangan
dan
aset/barang milik daerah pada Sekretariat Daerah; i.
Pemantauan,
supervisi,
advokasi,
edukasi,
dan
evaluasi
pelaksanaan
kebijakan pemerintah kota; j.
Penyelenggaraan dan pengelolaan kerjasama antar daerah, pihak ketiga dan luar negeri;
k.
Penyelenggaraan tugas hubungan masyarakat, informasi, pers, pemberitaan, dan dokumentasi;
l.
Penyelenggaraan urusan rumah tangga pimpinan;
m.
Penyelenggaraan urusan kesekretariatan, manajemen, dan ketatausahaan; dan
n.
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya lalu mempertanggung jawabkannya kepada Wali Kota. Pasal 6
Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya dibantu oleh 4 (empat) Asisten, yang terdiri dari : a. Asisten Pemerintahan; b. Asisten Kesejahteraan Rakyat; c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan, d. Asisten Administrasi Umum; Pasal 7 Asisten Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dan Sekretaris Daerah dan membina kegiatan pemerintahan, Hukum dan HAM dan pelaksanaan kerjasama dan mengoordinasikan kepada Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, Bagian Hukum dan HAM dan Bagian Kerjasama. Pasal 8 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Asisten Pemerintahan mempunyai fungsi : a.
Pelaksanaan
fasilitas,
koordinasi
dan
sinkronisasi
penyelenggaraan
pemerintahan, Hukum dan HAM dan pelaksanaan kerjasama antar daerah, pihak ketiga serta luar negeri;
14
b.
Pemantauan pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pemerintahan, Hukum dan HAM dan pelaksanaan kerjasama antar daerah, pihak ketiga serta luar negeri; dan
c.
Pelaksanaan evaluasi kegiatan pemerintahan, pemerintahan, Hukum dan HAM dan pelaksanaan kerjasama antar daerah, pihak ketiga serta luar negeri. Pasal 9
Asisten Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dan Sekretaris Daerah dan membina kegiatan administrasi kesejahteraan rakyat dan administrasi kemasyarakatan, administrasi sumber daya alam, kehumasan dan protokol serta mengoordinasikan kepada Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol serta Bagian Administrasi Sumber Daya Alam. Pasal 10 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Asisten Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan
fasilitas,
koordinasi
dan
sinkronisasi
penyelenggaraan
administrasi kesejahteraan rakyat, administrasi kemasyarakatan, administrasi sumber daya alam dan kehumasan dan protokol; b. Pemantauan
pelaksanaan
kegiatan
administrasi
kesejahteraan
rakyat,
administrasi kemasyarakatan, administrasi sumber daya alam dan kehumasan dan protokol; dan c. Pelaksanaan evaluasi kegiatan administrasi kesejahteraan rakyat, administrasi kemasyarakatan, administrasi sumber daya alam serta kehumasan dan protokol. Pasal 11 Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Wali
Kota
dan
Sekretaris
Daerah
dan
membina
kegiatan
administrasi
perekonomian, administrasi pembangunan dan pengelolaan aset daerah serta layanan
pengadaan
barang/jasa
serta
mengoordinasikan
kepada
Bagian
Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Bagian Layanan Pengadaan serta Bagian Aset. Pasal 12 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi : a.
Pelaksanaan
fasilitas,
koordinasi
administrasi
perekonomian,
dan
pengendalian
sinkronisasi
penyelenggaraan
pembangunan,
administrasi
sumber daya alam dan pengadaan barang/jasa serta aset; b.
Pemantauan
pelaksanaan
kegiatan
perekonomian,
pengendalian
pembangunan, pengadaan barang/jasa serta aset; dan c.
Pelaksanaan evaluasi kegiatan perekonomian, pengendalian pembangunan, serta pengadaan barang/jasa dan aset.
15
Pasal 13 Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dan Sekretaris Daerah dan membina kegiatan kelembagaan organisasi perangkat daerah, kinerja dan sumber daya aparatur, ketatalaksanaan ketatausahaan, urusan umum dan rumah tangga, pengelolaan keuangan sekretariat daerah. Pasal 14 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi : a.
Pelaksanaan
fasilitasi,
koordinasi
dan
sinkronisasi
penyelenggaraan
kelembagaan organisasi perangkat daerah, ketatalaksanaan, ketatausahaan, urusan umum rumah tangga, pengelolaan keuangan sekretariat daerah; b.
Pemantauan pelaksanaan kegiatan pengelolaan kelembagaan organisasi perangkat daerah, ketatalaksanaan, ketatausahaan, urusan umum rumah tangga, pengelolaan keuangan sekretariat daerah; dan
c.
Pelaksanaan
evaluasi
kegiatan
pengelolaan
kelembagaan
organisasi
perangkat daerah, ketatalaksanaan, ketatausahaan, urusan umum rumah tangga, pengelolaan keuangan sekretariat daerah. Pasal 15 (1) Untuk keteraturan jalur koordinasi dan kewenangan maka masing-masing Asisten Sekretaris Daerah mengoordinasikan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai berikut : a. Asisten Pemerintahan meliputi bidang pengawasan, tugas pembantuan, legislatif,
Ketentraman
dan
ketertiban,
perlindungan
masyarakat,
penanggulangan bencana, kewilayahan, kedamangan, kependudukan dan agraria; b. Asisten Kesejahteraan Rakyat meliputi bidang pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, keluarga berencana, agama, kesatuan bangsa dan politik, pertanian, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kehutanan, pemuda dan olah raga, sosial dan energi dan sumber daya mineral. c. Asisten
Perekonomian
dan
Pembangunan
meliputi
bidang
koperasi,
perindustrian, perdagangan, pemberdayaan masyarakat, penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, badan usaha milik daerah, perencanaan pembangunan,
litbang,
statistik,
perhubungan,
pekerjaan
umum,
pariwisata, seni, ekonomi kreatif, pengelolaan aset daerah dan layanan pengadaan barang/jasa; dan d. Asisten Administrasi Umum meliputi bidang organisasi dan tatalaksana, kinerja dan SDM aparatur, tata usaha pimpinan, umum dan rumah tangga, perlengkapan,
keuangan,
perencanaan
dan
kearsipan, perpustakaan serta urusan umum.
pengelolaan
anggaran,
16
(2) Ketentuan tentang penetapan jalur koordinasi administrasi sebagaimana pada ayat (1) akan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Wali Kota. Bagian Kedua Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 16 Sekretariat
Dewan
menyelenggaraan
Perwakilan
Rakyat
administrasi
Daerah
mempunyai
kesekretariatan,
tugas
administrasi
pokok
keuangan,
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasi
tenaga
ahli
yang
diperlukan
oleh
DPRD
sesuai
dengan
kemampuan keuangan daerah. Pasal 17 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD, kepegawaian Sekretariat DPRD, perlengkapan dan perbekalan; b. Penyelenggaraan hubungan masyarakat dan penjaringan aspirasi masyarakat, dokumentasi, publikasi keprotokolan dan hubungan antar lembaga; c. Fasilitas
rapat
anggota
DPRD,
penyelenggaraandan
penyiapan
bahan
persidangan pembuatan risalah rapat dan menghimpun produk hukum pengelolaan kepustakaan; d. Pemeliharaan dan pembinaan keamanan serta ketertiban urusan dalam; e. Pengelolaan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD; dan f.
Penyelenggaraan urusan ketatausahaan. Bagian Ketiga Inspektorat Pasal 18
Inspektorat mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pembinaan
penyelenggaraan atas
urusan
penyelenggaraan
pemerintahan pemerintahan
di dan
daerah,
pelaksanaan
pelaksanaan
urusan
pemerintahan kecamatan dan kelurahan. Pasal 19 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Inspektorat mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang pengawasan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Wali Kota; b. Perencanaan dan pelaksanaan program pengawasan di bidang keuangan dan kekayaan, pelaksanaan pengawasan di bidang pemerintahan dan aparatur, pelaksanaan pengawasan di bidang ekonomi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat; c. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
17
d. Pelaksanaan pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan; dan e. Pengelolaan urusan kesekretariatan. Bagian Keempat Dinas Daerah Paragraf 1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 20 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan dalam bidang penyelenggaraan pendidikan formal dan non formal/PLS, pembinaan kebudayaan, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, peningkatan mutu hasil pendidikan dan tenaga kependidikan. Pasal 21 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang pendidikan dasar dan menengah, sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Wali Kota; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan dasar dan menengah, kebudayaan, pemuda dan olah raga sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Wali Kota; c. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional pembinaan, pengaturan, pengendalian
dan
evaluasi
pengelolaan
sarana
dan
prasarana
bidang
pendidikan dan kebudayaan; d. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pendidikan dasar; e. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pendidikan menengah; f.
Perumusan dan penetapan kebijakan operasional pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengembangan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan;
g. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengembangan kapasitas pendidikan usia dini dan pendidikan formal, non formal dan informal; h. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana kebudayaan; i.
Pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis; dan
j.
Pengelolaan urusan kesekretariatan.
18
Paragraf 2 Dinas Kesehatan Pasal 22 Dinas
Kesehatan
mempunyai
tugas
pokok
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan dan tugas pembantuan dalam bidang pelayanan kesehatan, pengendalian penyakit, penyehatan lingkungan, kesehatan keluarga dan promosi kesehatan. Pasal 23 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Dinas Kesehatan mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang Kesehatan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Wali Kota; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kesehatan; c. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan; d. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; e. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kesehatan lingkungan; f.
Perumusan dan penetapan kebijakan operasional pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi promosi kesehatan;
g. Pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis; dan h. Pengelolaan urusan kesekretariatan. Paragraf 3 Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pasal 24 Dinas Sosial dan Tenaga kerja mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan dalam bidang pembinaan kesejahteraan sosial, rehabilitasi sosial, koordinasi penanganan korban pasca bencana dan pembinaan serta perlindungan tenaga kerja. Pasal 25 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang sosial dan tenaga kerja sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Wali Kota; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial, dan ketenagakerjaan; c. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengembangan kesejahteraan sosial;
19
d. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi rehabilitasi penyandang masalah sosial; e. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian
evaluasi
pelaksanaan
bantuan
kesejahteraan
sosial
dan
penanganan korban paska bencana; f.
Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pelatihan dan pengembangan produktifitas kerja;
g. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja; h. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian
dan
evaluasi
terhadap
pembinaan
dan
pengawasan
ketenagakerjaan; i.
Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi penerapan hubungan industrial dan persyaratan kerja;
j.
Pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis; dan
k. Pengelolaan urusan kesekretariatan. Paragraf 4 Dinas Perhubungan Pasal 26 Dinas
Perhubungan
mempunyai
tugas
pokok
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan dan tugas pembantuan dalam bidang manajemen dan pengendalian operasional jalan, lalu lintas angkutan jalan, angkutan sungai dan pedalaman. Pasal 27 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, Dinas Perhubungan, mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang perhubungan, komunikasi dan informatika sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan Wali Kota; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika; c. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi penataan manajemen dan pengendalian operasional jalan; d. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi penataan lalu lintas angkutan jalan; e. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi penataan lalu lintas angkutan sungai dan pedalaman; f.
Pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis; dan,
g. Pengelolaan urusan kesekretariatan.
20
Paragraf 5 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasal 28 Dinas
Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipil
mempunyai
tugas
pokok
menyelenggarakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Pasal 29 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai : a. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang kependudukan dan kependudikan dan pencatatan sipil sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan Wali Kota; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil; c. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan administrasi kependudukan. d. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanaan pencatatan sipil; e. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan data dan informasi; f.
Pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis; dan
g. Pengelolaan urusan kesekretariatan. Paragraf 6 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pasal 30 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan dalam bidang pembinaan dan pengembangan pariwisata, seni dan ekonomi kreatif. Pasal 31 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang pariwisata, kesenian dan ekonomi kreatif sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Wali Kota; b. Penyelenggara
urusan
pemerintahan
dan
pelayanan
umum
di
bidang
pariwisata, kesenian dan ekonomi kreatif; c. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengembangan kesenian; d. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengembangan kepariwisataan dan promosi; e. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengembangan ekonomi kreatif; dan f.
Pengelolaan urusan kesekretariatan.
21
Paragraf 7 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pasal 32 Dinas
Bina
Marga
dan
Sumber
Daya
Air
mempunyai
tugas
pokok
menyelenggarakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan dalam bidang bina marga, peralatan dan pengujian, sumber daya air dan bina konstruksi. Pasal 33 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang bina marga, peralatan dan pengujian, sumber daya air dan bina konstruksi sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Wali Kota; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang bina marga, peralatan dan pengujian, sumber daya air dan bina konstruksi; c. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan bina marga; d. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional pembinaan, pengaturan, pengendalian
evaluasi
perencanaan
dan
pengawasan,
preservasi
dan
pembangunan jalan; e. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional pembinaan, pengaturan, pengendalian
evaluasi
perencanaan
dan
pengawasan,
preservasi
dan
pembangunan jembatan; f.
Perumusan dan penetapan kebijakan operasional pembinaan, pengaturan, pengendalian
evaluasi
perencanaan
dan
pengawasan
dalam
bidang
pengelolaan sumber daya air; g. Pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis; dan h. Pengelolaan urusan kesekretariatan. Paragraf 8 Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan Pasal 34 Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan dalam bidang penataan ruang, cipta karya, pengawasan bangunan, kebersihan, perumahan, pertamanan, pemakaman dan penerangan jalan umum. Pasal 35 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan mempunyai fungsi : a.
Perumusan kebijakan teknis dalam bidang penataan ruang, Cipta Karya, Perumahan dan Penerangan Jalan Umum sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Wali Kota;
22
b.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang penataan
ruang,
cipta
karya,
pengawasan
bangunan,
kebersihan,
perumahan, pertamanan, pemakaman dan penerangan jalan umum; c.
Perumusan
dan
menetapkan
kebijakan
operasional,
perencanaan,
pengaturan, pengendalian dan evaluasi penataan ruang; d.
Perumusan dan penetapan kebijakan operasional perencanaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi keciptakaryaan;
e.
Perumusan dan penetapan kebijakan operasional perencanaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengembangan perumahan;
f.
Perumusan dan penetapan kebijakan operasional perencanaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengawasan bangunan;
g.
Perumusan dan penetapan kebijakan operasional penerangan jalan umum, pemakaman dan pertamanan;
h.
Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengangkutan sampah dan tempat pembuangan akhir;
i.
Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian
dan
evaluasi terhadap penanggulangan
dan
pengelolaan
sampah dan limbah; j.
Pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis; dan
k.
Pengelolaan urusan kesekretariatan. Paragraf 9 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Pasal 36
Dinas Koperasi,
Perindustrian
dan
Perdagangan
mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan dalam bidang pembinaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, fasilitasi permodalan koperasi UMKM, penataan kelembagaan koperasi UMKM, pasar modern dan tradisional, perindustrian dan perdagangan dan perlindungan konsumen. Pasal 37 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang pengelolaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, pasar modern dan tradisional, perindustrian dan perdagangan serta perlindungan konsumen sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Wali Kota; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, pasar modern dan tradisional, perindustrian dan perdagangan dan perlindungan konsumen; c. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian
dan
evaluasi
terhadap
pelaksanaan
pembinaan
dan
23
pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, pasar modern dan tradisional, perindustrian dan perdagangan; d. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap perdagangan dalam negeri, luar negeri dan pendaftaran perusahaan; e. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap perlindungan konsumen. f.
Pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis; dan
g. Pengelolaan urusan kesekretariatan. Paragraf 10 Dinas Pertanian, Perkebunan, Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pasal 38 Dinas Pertanian, Perkebunan, Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan
dalam bidang Pertanian,
perkebunan, penyuluhan
pertanian,
perikanan dan kehutanan serta ketahanan pangan. Pasal 39 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Dinas Pertanian,
Perkebunan,
Pelaksana
Penyuluhan
dan
Ketahanan
Pangan
mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang Pertanian, Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan dan Ketahanan Pangan
sesuai dengan kebijakan
umum yang ditetapkan oleh Wali Kota; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pertanian, Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan dan Ketahanan Pangan; c. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pertanian, penyuluhan, pertanian, perikanan dan kehutanan, perkebunan dan ketahanan Pangan; d. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Pertanian, Penyuluhan, Perkebunan dan Ketahanan Pangan; e. Pelaksanaan
Satuan
Administrasi
Pangkal
(SADMINKAL)
kepegawaian penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan f. Pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis; dan g. Pengelolaan urusan kesekretariatan.
pembinaan
24
Paragraf 11 Dinas Perikanan dan Peternakan Pasal 40 Dinas Perikanan dan Peternakan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan dalam bidang pengembangan perikanan dan peternakan. Pasal 41 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, Dinas Perikanan dan Peternakan mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang perikanan dan peternakan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Wali Kota; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengembangan potensi perikanan dan peternakan; c. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional pembinaan, pengaturan, pengendalian
dan
evaluasi
terhadap
hal-hal
yang
berkaitan
dengan
pengembangan potensi perikanan dan peternakan; dan d. Pengelolaan urusan kesekretariatan. Paragraf 12 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pasal 42 Dinas
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
mempunyai
tugas
pokok
menyelenggarakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan dalam bidang pengawasan dan pengendalian lingkungan, pemantauan dan pemulihan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan kehutanan. Pasal 43 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 42, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Wali Kota; b. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan; c. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pemantauan dan pemulihan kualitas lingkungan; d. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pendataan dan pelaporan serta pengkajian AMDAL, UKL, dan UPL; e.
Menyelenggarakan penataan, pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan;
f.
Melaksanakan pengembangan usaha dibidang kehutanan dan perkebunan;
g.
Menyelenggarakan pemberian rekomendasi usaha kehutanan;
h. Menyelenggarakan pembinaan hutan;
25
i.
Menyelenggarakan
pelestarian,
perlindungan/pengamanan
dan
penang-
gulangan bencana hutan dan lahan; j.
Pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis; dan
k. Menyelenggarakan urusan Kesekretariatan. Paragraf 13 Dinas Pendapatan Daerah Pasal 44 Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan dalam bidang pendapatan dan penerimaan daerah. Pasal 45 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 44, Dinas Pendapatan Daerah mempunyai fungsi : a. Perumusan
kebijakan
teknis dalam
bidang
pendapatan
sesuai
dengan
kebijakan umum yang ditetapkan oleh Wali Kota; b. Penyelenggaraan dan pengawasan pendaftaran dan pendataan wajib pajak daerah dan retribusi daerah; c. Penetapan besarnya pajak daerah dan retribusi daerah; d. Pelaksanaan penerimaan pajak daerah retribusi daerah serta pendapatan daerah lain-lain; e. Penyelenggaraan pembinaan administrasi pembukuan dan pelaporan atas pemungutan dan penyetoran pajak daerah, retribusi daerah serta pendapatan daerah lain-lain; f. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendapatan daerah dan sumber pendapatan lain-lain yang sah; g. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap Pajak Bumi dan Bangunan dan BPHTB; h. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap seluruh sumber pajak daerah; i. Pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis; dan j. Pengelolaan urusan kesekretariatan. Paragraf 14 Dinas Pemuda dan Olah Raga Pasal 46 Dinas Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan dalam bidang pembinaan kepemudaan dan keolahragaan Pasal 47 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 46, Dinas Pemuda dan Olah Raga mempunyai fungsi :
26
a. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang pemberdayaan pemuda dan olah raga sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Wali Kota; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemuda dan olah raga sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan; c. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian
dan
evaluasi
terhadap
pelaksanaan
pembinaan
dan
pengembangan kepemudaan dan olah raga; d. Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring dan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; e. Pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis; dan f. Menyelenggarakan urusan Kesekretariatan. Bagian Kelima Lembaga Teknis Daerah Paragraf 1 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pasal 48 Badan
Perencanaan
Pembangunan
Daerah
mempunyai
tugas
pokok
menyelenggarakan koordinasi, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta melaksanakan kebijakan daerah secara terpadu dengan instansi terkait sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Wali Kota berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pasal 49 Untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud dalam Pasal 48, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi : a. Perumusan dan penyusunan program pembangunan, perencanaan strategis, rencana kerja, rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan pendek; b. Penyusunan arah dan kebijakan umum APBD Kota Palangka Raya dan program-program yang dibiayai dari APBD Kota, APBD Provinsi maupun dari APBN; c. Pengoordinasian perencanaan di semua bidang pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dan menyusun perumusan dan perencanaan APBD Kota Palangka Raya bersama dengan instansi terkait; d. Pelaksanaan tugas pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan dan administrasi/laporan pembangunan yang dibiayai oleh APBD Kota, APBD Provinsi, APBN dan sumber dana pembangunan lainnya; dan e. Pengelolaan urusan kesekretariatan. Paragraf 2 Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Pasal 50 Badan
Kepegawaian,
menyusun
dan
Pendidikan
dan
menyelenggarakan
Pelatihan
kebijakan
mempunyai
daerah
tugas
bidang
pokok
pembinaan
27
kepegawaian,
pengelolaan
administrasi
kepegawaian,
mutasi
pegawai,
pengembangan, pendidikan, pelatihan pegawai dan kesejahteraan pegawai. Pasal 51 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Wali Kota dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; b. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan umum pegawai; c.
Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan mutasi pegawai;
d. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengembangan pegawai; dan e. Pengelolaan urusan kesekretariatan. Paragraf 3 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pasal 52 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kebijakan daerah dalam bidang pembinaan kesatuan bangsa, politik dan organisasi kemasyarakatan. Pasal 53 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 52, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi : a.
Perumusan kebijakan teknis dalam bidang kesatuan bagsa dan politik sesuai dengan kebijakan umum yang diterapkan oleh Wali Kota;
b.
Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembinaan kesatuan bangsa;
c.
Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pembinaan politik;
d.
Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian,
dan
evaluasi
pelaksanaan
pembinaan
organisasi
kemasyarakatan; dan e.
Pengelolaan urusan kesekretariatan. Paragraf 4 Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pasal 54
Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok menyusun dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kebijakan daerah dalam bidang pemberdayaan masyarakat, pengolahan pelayanan informasi keluarga dan analisa program pengendalian
28
keluarga dan analisa program, pengendalian keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pembinaan keluarga sejahtera. Pasal 55 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Badan Pemberdayaan
Masyarakat,
Perempuan,
Perlindungan
Anak
dan
Keluarga
Berencana mempunyai fungsi : a. Perumusan
kebijakan
teknis
dalam bidang
pemberdayaan
masyarakat,
keluarga berencana, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Wali Kota; b. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi pengolahan pelayanan informasi keluarga dan analisa program; c. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi pengendalian keluarga berencana; d. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian,
dan
evaluasi
pemberdayaan
masyarakat,
perempuan,
perlindungan anak dan pembinaan keluarga sejahtera; e. Pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis; dan f.
Pengelolaan urusan kesekretariatan. Paragraf 5 Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pasal 56
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas pokok menyusun dan menyelenggarakan koordinasi dan pelayanan administrasi di bidang penanaman modal dan perizinan serta non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi sinkronisasi, simplifikasi, keamanan, kepastian dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengawasan serta pengembangan dan pengendalian penanaman modal dengan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pasal 57 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi : a. Perumusan Kebijakan teknis dalam bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu satu pintu sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan Wali Kota; b. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional perencanaan, pengaturan, pengembangan, pengendalian, dan evaluasi penanaman modal dalam dan luar negeri; c. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan;
29
d. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan dan non perizinan; e. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional pengaturan, pengendalian, dan evaluasi pengembangan sistem teknologi dan informasi penanaman modal, perizinan dan non perizinan serta layanan pengaduan masyarakat; dan f.
Pengelolaan urusan kesekretariatan. Paragraf 6 Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Pasal 58
Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran. Pasal 59 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Wali Kota; b. Pengoordinasian, pengkomandoan dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana dan kebakaran secara terencana, terpadu dan menyeluruh; c. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana dan kebakaran, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara; d. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan kebakaran berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; e. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana dan kebakaran; f.
Menyusun
dan
menetapkan
prosedur tetap penanganan
bencana
dan
kebakaran; g. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang; h. Pengoordinasian
hubungan
kerjasama
dengan
instansi
pemerintah,
TNI/POLRI, lembaga terkait, swasta dan masyarakat dalam pelaksanaan penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran; i.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; dan
j.
Pengelolaan urusan kesekretariatan. Paragraf 7 Badan Komunikasi, Informatika Perpustakaan dan Arsip Pasal 60
Badan Komunikasi, Informatika Perpustakaan dan Arsip mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah serta
30
memberikan pelayanan dalam bidang komunikasi dan informatika pengelolaan perpustakaan, pengelolaan arsip dan informasi kearsipan. Pasal 61 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam pasal 60, Badan
Komunikasi, Informatika, Perpustakaan dan Arsip mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang komunikasi dan informatika, kearsipan dan perpustakaan sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh Wali Kota; b. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian
dan
evaluasi
pengelolaan
dan
pelayanan
perpustakaan,
penyusunan arsip, informasi dan komunikasi dan informatika; c. Pelaksanaan
tugas
pembantuan
dan
pemberian
dukungan
atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang kearsipan, perpustakaan dan komunikasi dan informatika; d. Penggunaan
dan
pelaksanaan
kerjasama
dengan
masyarakat,
lembaga
pemerintah dan lembaga lainnya; e. Penyelamatan, pelestarian dan pengamanan arsip dan koleksi nasional/daerah; dan f. Pengelolaan urusan kesekretariatan. Paragraf 8 Badan Pengelola Keuangan Daerah Pasal 62 Badan Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas menyusun
dan
melaksanakan
kebijakan
serta
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan keuangan daerah yang meliputi penyusunan anggaran, pembinaan administrasi,
anggaran
perimbangan,
penatausahaan,
memverifikasi
dan
menyusun laporan keuangan secara terpadu bersama instansi teknis terkait sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pasal 63 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 62, Badan Pengelola Keuangan Daerah mempunyai fungsi : a. Melaksanakan kebijakan teknis dalam bidang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah: b. Melaksanakan
dan
menetapkan
kebijakan
operasional,
pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap penyusunan anggaran; c. Melaksanakan
dan
menetapkan
kebijakan
operasional,
pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan perbendaharaan. d. Melaksanakan
dan
menetapkan
kebijakan
operasional,
pengaturan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan akuntansi.
pembinaan,
31
e. Melaksanakan
dan
menetapkan
kebijakan
operasional,
pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan verifikasi; f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan g. Pengelolaan urusan kesekretariatan. Paragraf 9 Badan Penelitian, Pengembangan, Inovasi, dan Teknologi Pasal 64 Badan Penelitian, Pengembangan, Inovasi, dan Teknologi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan (kelitbangan),
inovasi
dan
teknologi
untuk
membantu
Wali
Kota
dalam
menyelenggarakan pemerintahan daerah. Pasal 65 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 64, Badan Penelitian, Pengembangan, Inovasi, dan Teknologi mempunyai fungsi : a. Perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidang standar kualitas lembaga
kelitbangan,
sumber
daya
manusia,
sarana
dan
prasarana
kelitbangan, inovasi dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit
teknologi,
perlindungan
Hak
Kekayaan
Intelektual,
percepatan
penguasaan, pemanfaatan dan pemajuan riset dan teknologi; b. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek); c.
Perumusan kebijakan teknis, rencana dan program/kegiatan kelitbangan pemerintahan di Kota Palangka Raya;
d. Melaksanakan kelitbangan pemerintahan dalam negeri, inovasi dan teknologi di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya; e.
Memberikan rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada Wali Kota Palangka Raya dan Satuan Kerja Perangakat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
f.
Pendampingan dan supervisi sebagai tindak lanjut pemberian rekomendasi izin tertulis kegiatan kelitbangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan suaha asing dan orang asing di wilayah Kota Palangka Raya;
g.
Melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi kegiatan penelitian dna pengembangan terapan iptek yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
h. Pelaksanaan
tugas
kelitbangan
(penelitian,
penerapan, perekayasaan dan pengoperasian);
pengembangan,
pengkajian,
32
i.
Pelaksanaan
administrasi,
manajemen,
pengelolaan
data/informasi
dan
kerjasama kelitbangan; j.
Penyelenggaraan dukungan administratif pejabat fungsional khusus/tertentu di bidang keitbangan dan pejabat fungsional umum di lingkungan Badan Penelitian, Pengembangan Inovasi dan Teknologi;
k. Penyelenggaraan
kegiatan
pendukung
kelitbangan
berupa
peningkatan
kapasitas kelitbangan, ketatalaksanaan, sumber daya manusia dan sumber daya organisasi lainnya; l.
Pengelolaan data/informasi, publikasi dan pemanfaatan hasil kelitbangan serta pengembangan taman sains dan teknologi atau Science and Techno Park (STP) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
m. Pengelolaan anggaran dan barang milik/kekayaan negara/daerah (BMN/D) yang menjadi tanggungjawab Badan Penelitian, Pengembangan Inovasi dan Teknologi; n. Pengawasan
tas
pelaksanaan
tugas
di
lingkungan
Badan
Penelitian,
Pengembangan Inovasi dan Teknologi; dan o. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organsiasi di Badan Penelitian, Pengembangan Inovasi dan Teknologi; Paragraf 10 Satuan Polisi Pamong Praja Pasal 66 Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dalam bidang menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat. Pasal 67 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 66, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi : a. Penyusunan
program dan
penyelenggaraan
ketertiban
pelaksanaan penegakkan umum
dan
ketentraman
Peraturan
Daerah,
masyarakat
serta
perlindungan masyarakat; b. Pelaksanaan kebijakan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; c.
Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah;
d. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat; e.
Pelaksanaan koordinasi penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dan/atau aparatur lainnya;
33
f.
Pengawasan
terhadap
masyarakat,
aparatur
atau
badan
hukum
agar
mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; g.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
h. Pengelolaan urusan kesekretariatan; Paragraf 11 Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pasal 68 Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan mengutamakan kegiatan penyembuhan penderita dan pemulihan keadaan cacat badan dan jiwa yang dilaksanakan secara terpadu dengan
upaya
peningkatan
(promotif)
dan
pencegahan
(preventif)
serta
melaksanakan upaya kesehatan rujukan. Pasal 69 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 68, Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D mempunyai fungsi : a. Pelayanan Medis; b. Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis; c. Pelayanan Asuhan Keperawatan; d. Pelayanan Rujukan; e. Pelaksanaan Pendidikan dan Penelitian; f.
Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan; dan
g. Pengelolaan Urusan Kesekretariatan. Bagian Keenam Kecamatan Pasal 70 Kecamatan
mempunyai
tugas
pokok
melaksanakan
penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan
yang dalam
pelaksanaan tugasnya juga memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Wali Kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota serta tugas pemerintahan lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; Pasal 71 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 70, Kecamatan mempunyai fungsi : a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayahnya; b. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; c.
Mengoordinasikan
upaya
penyelenggaraan
ketenteraman
dan
ketertiban
umum; d. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada; e.
Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
34
f.
Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
g.
Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
h. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kota yang ada di Kecamatan; i.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; dan
j.
Pengelolaan urusan Kesekretariatan. Pasal 72
(1) Selain melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan Wali Kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan Umum yang menjadi kewenangan Daerah Kota; (2) Pelimpahan kewenangan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan; dan (3) Pelimpahan kewenangan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh Kelurahan Pasal 73 Kelurahan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan pelaksanaan
dan
kemasyarakatan
tugasnya
juga
di
wilayah
melaksanakan
Kecamatan
urusan
yang
pemerintahan
dalam yang
dilimpahkan oleh Wali Kota sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya selaku perangkat Kecamatan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 74 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 73, Kelurahan mempunyai fungsi : a. Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan; b. Melakukan pemberdayaan masyarakat; c.
Melaksanakan pelayanan masyarakat;
d. Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum; e.
Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat;
g.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan; dan
h. Pengelolaan urusan kesekretariatan
35
Pasal 75 (1) Staf
Ahli
Bidang
mengevaluasi,
Pendidikan
mengkaji,
mempunyai
menganalisis,
tugas dan
pokok
merumuskan,
memetakan
terhadap
permasalahan umum dan rekomendasi terhadap isu-isu strategis bidang pendidikan di wilayah Kota Palangka Raya secara komprehensif dengan rekomendasi yang terukur sebagai bahan masukkan kepada Wali Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan serta mengawasi implementasinya bersama dengan perangkat daerah; (2) Staf Ahli Bidang Jasa mempunyai tugas pokok merumuskan, mengevaluasi, mengkaji, menganalisis, dan memetakan terhadap permasalahan umum dan rekomendasi terhadap isu-isu strategis bidang pengembangan jasa dan investasi di wilayah Kota Palangka Raya secara komprehensif dengan rekomendasi yang terukur sebagai bahan masukkan kepada Wali Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan serta mengawasi implementasinya bersama dengan perangkat daerah; (3) Staf Ahli Bidang Kepariwisataan mempunyai tugas pokok merumuskan, mengevaluasi,
mengkaji,
menganalisis,
dan
memetakan
terhadap
permasalahan umum dan rekomendasi terhadap isu-isu strategis bidang pengembangan
kepariwisataan
di
wilayah
Kota
Palangka
Raya
secara
komprehensif dengan rekomendasi yang terukur sebagai bahan masukkan kepada Wali Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan serta mengawasi implementasinya bersama dengan perangkat daerah; (4) Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik mempunyai tugas pokok merumuskan,
mengevaluasi,
mengkaji,
menganalisis,
dan
memetakan
terhadap permasalahan umum dan rekomendasi terhadap isu-isu strategis bidang pemerintahan, hukum dan politik di wilayah Kota Palangka Raya secara komprehensif dengan rekomendasi yang terukur sebagai bahan masukkan kepada Wali Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan serta mengawasi implementasinya bersama dengan perangkat daerah; (5) Staf ahli Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok merumuskan, mengevaluasi, mengkaji, menganalisis, dan memetakan terhadap permasalahan umum dan rekomendasi terhadap isu-isu strategis bidang
pengembangan
perekonomian
daerah
berbasis
kerakyatan
kesejahteraan rakyat di wilayah Kota Palangka Raya secara komprehensif dengan rekomendasi yang terukur sebagai bahan masukkan kepada Wali Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan serta mengawasi implementasinya bersama dengan perangkat daerah; dan (6) Kelima bidang Staf Ahli diatas wajib saling bersinergi dalam mendukung dan melaksanakan program-program strategis yang tertuang dalam visi dan misi Pemerintah Kota Palangka Raya khususnya dalam pengembangan kualitas pendidikan, jasa dan kepariwisataan.
36
BAB V SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Sekretariat Daerah Pasal 76 Susunan Organisasi Sekretariat Daerah adalah sebagai berikut : a. Sekretaris Daerah b. Asisten Pemerintahan, terdiri dari : 1. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, terdiri dari : 1.1. Sub Bagian Pengawasan, Tugas Perbantuan, Sekretariat DPRD; 1.2. Sub Bagian Tramtib, Linmas, Penanggulangan Bencana Kewilayahan, kedamangan dan kependudukan; dan 1.3. Sub Bagian Agraria. 2. Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia, terdiri dari : 2.1. Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan; 2.2. Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM; dan 2.3. Sub Bagian Dokumentasi dan Evaluasi Hukum. 3. Bagian Kerjasama, terdiri dari : 3.1. Sub Bagian Kerjasama Antar Daerah; 3.2. Sub Bagian Kerjasama Pihak Ketiga; dan 3.3. Sub Bagian Fasilitasi Kerjasama Luar Negeri. c. Asisten Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari : 1. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, terdiri dari : 1.1. Sub Bagian Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, Sosial dan Tenaga Kerja; 1.2. Sub Bagian Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Agama; dan 1.3. Sub Bagian Kesbangpol, Seni, Pemuda dan Olah Raga. 2. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, terdiri dari : 2.1. Sub Bagian Pemberitaan dan Media; 2.2. Sub Bagian Protokol; dan 2.3. Sub Bagian Dokumentasi. 3. Bagian Administrasi Sumber Daya Alam, terdiri dari : 3.1. Sub Bagian Pertanian, Perkebunan, Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Peternakan; 3.2. Sub Bagian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan 3.3. Sub Bagian Energi dan Sumber Daya Mineral. d. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari : 1. Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari : 1.1. Sub Bagian Kopindag, Penanaman Modal dan Badan Usaha; 1.2. Sub Bagian Perencanaan Pembangunan, Statistik, Penelitian dan Pengembangan; dan 1.3. Sub Bagian Perhubungan, Kebinamargaan dan Pariwisata.
37
2. Bagian Layanan Pengadaan, terdiri dari : 2.1. Sub Bagian Layanan Pengadaan I; 2.2. Sub Bagian Layanan Pengadaan II; dan 2.3. Sub Bagian Layanan Pengadaan III. 3. Bagian Aset, terdiri dari : 3.1. Sub Bagian Aset Bergerak;
e.
3.2. Sub Bagian Aset Tidak Bergerak. 3.3. Sub Bagian Pengamanan dan Penghapusan; Asisten Administrasi Umum, terdiri dari : 1. Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi, terdiri dari : 2.1. Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara; 2.2. Sub Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan; dan 2.3. Sub Bagian Tata Laksana dan Kinerja. 2. Bagian Umum, terdiri dari : 2.1. Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan; 2.2. Sub Bagian dan Perlengkapan; dan 2.3. Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga. 3. Bagian Keuangan, terdiri dari : 3.1. Sub Bagian Perencanaan dan Anggaran; 3.2. Sub Bagian Verifikasi dan Evaluasi; dan
3.3. Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan. g. Staf Ahli h. Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kedua Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 77 Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terdiri dari : a. Sekretaris DPRD. b. Bagian Umum, terdiri dari : 1) Sub Bagian Rumah Tangga dan Aset; 2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 3) Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol. c. Bagian Persidangan, Risalah, Program dan Kegiatan Legislatif, terdiri dari : 1) Sub Bagian Persidangan; 2) Sub Bagian Risalah; dan 3) Sub Bagian Program dan Kegiatan Legislatif dan Perjalanan. d. Bagian Perundang-Undangan, terdiri dari : 1) Sub Bagian Produk Hukum Daerah; 2) Sub Bagian Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan; dan 3) Sub Bagian Pengkajian Hukum. e. Bagian Keuangan, terdiri dari : 1) Sub Bagian Perencanan dan Anggaran; 2) Sub Bagian Pembukuan; dan 3) Sub Bagian Verifikasi dan Evaluasi.
38
f. g.
Kelompok Jabatan Fungsional; dan Tenaga Ahli. Bagian Ketiga Inspektorat Pasal 78
Susunan Organisasi Inspektorat, terdiri dari : a. Inspektur. b. Sekretariat terdiri dari : 1. Sub Bagian Administrasi dan Umum; 2. Sub Bagian Perencanaan; 3. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan; c. Inspektur Pembantu Wilayah I; c. Inspektur Pembantu Wilayah II; d. Inspektur Pembantu Wilayah III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Keempat Dinas Daerah Paragraf 1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 79 Susunan Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terdiri dari : a. Kepala Dinas. b. Sekretariat terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan dan Aset; 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 3. Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Pendidikan Dasar, terdiri dari: 1. Seksi Kurikulum dan Kelembagaan; 2. Seksi Sarana dan Prasarana, Perpustakaan; dan 3. Seksi Kesiswaan dan Prestasi. d. Bidang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Layanan Khusus, terdiri dari : 1. Seksi Kurikulum dan Kelembagaan; 2. Seksi Sarana Prasarana Perpustakaan; dan 3. Seksi Kesiswaan dan Prestasi. e. Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat, terdiri dari:: 1. Seksi Pendidikan Masyarakat; 2. Seksi Kursus dan Kelembagaan; dan 3. Seksi Pembinaan PAUD. f. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, terdiri dari : 1. Seksi Pembinaan Tenaga PAUD dan Pendidikan Dasar; 2. Seksi Pembinaan Tenaga Pendidikan Menengah dan PKLK; dan 3. Seksi Pengembangan Standar Akses Pendidikan.
39
g. Bidang Bina Budaya, terdiri dari: 1. Seksi Sejarah, Nilai Tradisional, Bahasa, dan Sastra Daerah; dan 2. Seksi Perlindungan, Konservasi Benda Cagar Budaya, dan Kepurbakalaan; h. Unit Pelaksana Teknis; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 2 Dinas Kesehatan Pasal 80 Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, terdiri dari : a. Kepala Dinas. b. Sekretariat terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan dan Aset; 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 3. Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri dari : 1. Seksi Kesehatan Dasar; 2. Seksi Promotif; dan 3. Seksi Kesehatan Rujukan dan Kesehatan Khusus. d. Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan, terdiri dari:
e.
f.
g. h.
1. Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit; 2. Seksi Wabah dan Bencana; dan 3. Seksi Kesehatan Lingkungan. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan, terdiri dari : 1. Seksi Pendayagunaan Tenaga Kesehatan; 2. Seksi Pendidikan dan Pelatihan; dan 3. Seksi Standarisasi, Registrasi dan Akreditasi. Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan terdiri dari : 1. Seksi Jaminan Kesehatan; 2. Seksi Sarana, Perbekalan dan Peralatan Kesehatan; dan 3. Seksi Kefarmasian dan Pengelolaan Obat Publik. Unit Pelaksana Teknis; dan Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 3 Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pasal 81
Susunan Organisasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, terdiri dari : a. Kepala Dinas. b. Sekretariat terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan dan Aset; 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 3. Sub Bagian Keuangan.
Situs
40
c.
Bidang Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial, terdiri dari : 1. Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial; 2. Seksi Pemberdayaan Keluarga Fakir Miskin; dan 3. Seksi Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial.
d. Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pelayanan Sosial, terdiri dari : 1. Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Korban NAPZA; 2. Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial; dan 3. Seksi Rehabilitasi Pelayanan Sosial Anak dan Lanjut Usia. e.
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, terdiri dari: 1. Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial; 2. Seksi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial; dan 3. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana, Korban Tindak Kekerasan dan Orang Terlantar;.
f.
Bidang Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja, terdiri dari : 1. Seksi Pemasaran Program Pelatihan Kerja dan Permagangan; 2. Seksi Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja; dan 3. Seksi Pengembangan Produktifitas Tenaga Kerja.
g.
Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, terdiri dari : 1. Seksi Informasi Pasar Kerja; 2. Seksi Perluasan Kesempatan Kerja; dan 3. Seksi Penempatan Tenaga Kerja.
h. Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Terdiri dari : 1. Seksi Hubungan Industrial; 2. Seksi Syarat Kerja dan Jamsostek; dan 3. Seksi Norma Kerja. i.
Unit Pelaksana Teknis; dan
j.
Kelompok Jabatan Fungsional Paragraf 4 Dinas Perhubungan Pasal 82
Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri dari : 1. Sub Bagian Keuangan; 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 3. Sub Bagian Perencanaan dan Aset. c.
Bidang Lalu Lintas Angkutan Darat , terdiri dari : 1. Seksi Rekayasa dan Lalu Lintas Jalan; 2. Seksi Angkutan Jalan; dan 3. Seksi Teknik Sarana dan Prasarana lalu Lintas Angkutan Darat.
41
d. Bidang Terminal dan Pengujian Kendaraan Bermotor, terdiri dari : 1. Seksi Operasional Terminal; 2. Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor; dan 3. Seksi Teknik Sarana dan Prasarana Terminal dan Pengujian Kendaraan Bermotor. e.
Bidang Perparkiran, terdiri dari : 1. Seksi Perparkiran; 2. Seksi Pengawasan dan Pengendalian; dan 3. Seksi Teknik Sarana dan Prasarana Perparkiran.
f.
Bidang Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Danau, terdiri dari : 1. Seksi Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Danau; 2. Seksi Angkutan Sungai dan Danau; dan 3. Seksi Teknik Sarana dan Prasarana ASDP.
g.
Unit Pelaksana Teknis; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 5 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasal 83 Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri dari : a. Kepala Dinas b. Sekretariat terdiri dari : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Perencanaan; dan 3. Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Pendaftaran Penduduk, terdiri dari : 1. Seksi Pendaftaran dan Pendataan Penduduk; 2. Seksi Pelayanan Peristiwa Kependudukan; dan 3. Seksi Pelayanan Surat Keterangan Kependudukan. d. Bidang Pencatatan Sipil, terdiri dari : 1. Seksi Pencatatan kelahiran dan Kematian; 2. Seksi Perkawinan dan Perceraian; dan 3. Seksi Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya. e. Bidang Pengelolaan Informasi Kependudukan, terdiri dari : 1. Seksi Advokasi dan Penyajian Informasi Kependudukan 2. Seksi Perekaman Data dan Dokumentasi Kependudukan; dan 3. Seksi Verifikasi Data dan Pelaporan Kependudukan. f.
Bidang Analisa dan Perkembangan Kependudukan, terdiri dari : 1. Seksi Penyusunan Kebijakan Kependudukan; 2. Seksi Pengendalian Perkembangan Kependudukan; dan 3. Seksi Analisa dan Penilaian Program Kependudukan.
g. Unit Pelaksana Teknis; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
42
Paragraf 6 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pasal 84 Susunan Organisasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, terdiri dari : a. Kepala Dinas. b. Sekretariat, terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan dan Aset; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c.
Bidang Destinasi Kepariwisataan, terdiri dari : 1. Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata dan Kawasan Strategis; 2. Seksi Pembinaan Usaha Pariwisata; dan 3. Seksi Sarana dan Prasarana Obyek Wisata.
d. Bidang Bina Seni, terdiri dari : 1. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kesenian; 2. Seksi Penyajian dan Peningkatan Mutu Seni; dan 3. Seksi Sarana dan Prasarana Teknis Kesenian. e.
Bidang Bina Pemasaran, terdiri dari : 1. Seksi Promosi Pariwisata dan Seni; 2. Seksi Analisis Pasar dan Kerjasama Pariwisata; dan 3. Seksi Analisis Data dan Informasi.
f.
Bidang Ekonomi Kreatif, terdiri dari : 1. Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya; 2. Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain dan Iptek; dan 3. Seksi Pembinaan SDM Ekonomi Kreatif.
g. Unit Pelaksana Teknis; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 7 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pasal 85 Susunan Organisasi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, terdiri dari : a. Kepala Dinas. b. Sekretariat terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan dan Aset; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c.
Bidang Bina Marga, terdiri dari : 1. Seksi Perencanaan dan Pengawasan; 2. Seksi Jalan; dan 3. Seksi Jembatan.
d. Bidang Peralatan dan Pengujian, terdiri dari : 1. Seksi Peralatan; 2. Seksi Pengujian Mutu; dan 3. Seksi Pengawasan dan Pengendalian.
43
e.
Bidang Sumber Daya Air, terdiri dari : 1. Seksi Perencanaan dan Pengawasan; 2. Seksi Pembangunan Sumber Daya Air; dan 3. Seksi Operasional, Pemeliharaan dan Pengamanan Sumber Daya Air. f. Bidang Bina Konstruksi, terdiri dari : 1. Seksi Bina Jasa Konstruksi; 2. Seksi Pengembangan Teknik; dan 3. Seksi Penyuluhan dan Bimbingan Teknis. g. Unit Pelaksana Teknis; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 8 Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan Pasal 86 Susunan Organisasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan, terdiri dari : a. Kepala Dinas. b. Sekretariat, terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan dan Aset; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Cipta Karya, terdiri dari : 1. Seksi Penataan Bangunan; 2. Seksi Pembinaan dan Penyuluhan; dan 3. Seksi Pembangunan Gedung. d. Bidang Tata Ruang, terdiri dari : 1. Seksi Survey dan Pemetaan; 2. Seksi Perencanaan Tata Ruang; dan 3. Seksi Evaluasi, Perkembangan dan Pemanfaatan Ruang; e. Bidang Kebersihan, terdiri dari : 1. Seksi Pengelolaan Sampah; 2. Seksi Pengelolaan Kebersihan; dan 3. Seksi Sarana dan Prasarana. f. Bidang Pengawasan dan Pengendalian, terdiri dari : 1. Seksi Pengawasan Bangunan, Perumahan dan Prasarana Lingkungan; 2. Seksi Pengendalian Bangunan, Tempat Usaha dan Reklame; dan 3. Seksi Verifikasi Pemanfaatan Ruang Kota dan Pengamanan Barang Bukti. g. Bidang Perumahan dan Penataan Prasarana Kota, terdiri dari : 1. Seksi Perumahan Umum, Formal dan Swadaya; 2. Seksi Penataan Prasarana Kota; dan 3. Seksi Evaluasi dan Pelaporan. h. Bidang Pertamanan, Penerangan Jalan Umum dan Pemakaman, terdiri dari : 1. Seksi Sarana dan Prasarana Pertamanan Kota; 2. Seksi Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum; dan 3. Seksi Pemakaman. i. Unit Pelaksana Teknis; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.
44
Paragraf 9 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Pasal 87 Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan dan Aset; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Koperasi, terdiri dari : 1. Seksi Bina Kelembagaan Koperasi; 2. Seksi Bina Usaha Perkoperasian; dan 3. Seksi Pembinaan Sumber Daya Manusia. d. Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, terdiri dari : 1. Seksi Bina Kelembagaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 2. Seksi Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan 3. Seksi Fasilitasi Pembiayaan. e. Bidang Perindustrian, terdiri dari : 1. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Produksi; 2. Seksi Pengembangan Usaha; dan 3. Seksi Registrasi dan Pengendalian. f.
Bidang Perdagangan, terdiri dari : 1. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Distribusi; 2. Seksi Bimbingan Usaha dan Pendaftaran Perusahaan; dan 3. Seksi Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal.
g. Unit Pelaksana Teknis; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 10 Dinas Pertanian, Perkebunan, Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pasal 88 Susunan Organisasi Dinas Pertanian, Perkebunan, Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, terdiri dari : a. Kepala Dinas. b. Sekretariat, terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan dan Aset; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, terdiri dari : 1. Seksi Perlindungan, Pengawasan Hama dan Penyakit Tanaman; 2. Seksi Bina Mutu dan Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan 3. Seksi
Pengembangan
Hortikultura.
Sarana
dan
Prasarana
Tanaman
Pangan
dan
45
d. Bidang Perkebunan, terdiri dari : 1. Seksi Bina Usaha Perkebunan; 2. Seksi Budidaya Perkebunan dan Sarana Prasarana; dan 3. Seksi Perlindungan Tanaman Perkebunan. e. Bidang Penyelenggaraan, Kelembagaan dan SDM Penyuluhan, terdiri dari : 1. Seksi Penyelenggaraan dan Programa Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; 2. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; dan 3. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. f.
Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, terdiri dari : 1. Seksi Ketersediaan dan Cadangan Pangan; 2. Seksi Distribusi dan Harga Pangan; dan 3. Seksi Kerawanan Pangan.
g. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, terdiri dari : 1. Seksi Konsumsi Pangan; 2. Seksi Penganekaragaman Pangan; dan 3. Seksi Keamanan dan Preferensi Pangan. h. Unit Pelaksana Teknis/Balai Penyuluh/BP3K; dan i.
Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 11 Dinas Perikanan dan Peternakan Pasal 89
Susunan Organisasi Dinas Perikanan dan Peternakan, terdiri dari : a. Kepala Dinas. b. Sekretariat, terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan dan Aset; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Perikanan Budidaya, terdiri dari : 1. Seksi Produksi Perikanan Perairan Daratan; 2. Seksi Pembenihan dan Kesehatan Ikan; dan 3. Seksi Sarana dan Prasarana. d. Bidang Perikanan Tangkap, Perlindungan dan Pengawasan Perairan Umum, terdiri dari : 1. Seksi Produksi dan Alat Perikanan Tangkap; 2. Seksi Pelestarian dan Pemuliaan Ikan Sumberdaya Perairan; dan 3. Seksi Rehabilitasi dan Pengawasan Perairan Umum. e. Bidang Produksi Peternakan, terdiri dari : 1. Seksi Pembibitan dan Budidaya Ternak; 2. Seksi Sarana dan Prasarana Peternakan; dan 3. Seksi Teknologi dan Pengembangan Pakan Ternak.
46
f.
Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, terdiri dari : 1. Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan; 2. Seksi Pengawasan Obat dan Pelayanan Kesehatan Hewan; dan 3. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner. g. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan dan Peternakan, terdiri dari : 1. Seksi Bina Usaha dan Investasi; 2. Seksi Pengolahan dan Pembinaan Mutu; dan 3. Seksi Pemasaran dan Promosi. h. Unit Pelaksana Teknis; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 12 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pasal 90 Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdiri dari : a. Kepala Dinas. b. Sekretariat, terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan dan Aset; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Konservasi, Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan, terdiri dari : 1. Seksi Rehabilitasi Kawasan Hutan dan Lahan; dan 2. Seksi Pengendalian, Pencemaran, Pengelolaan Limbah dan Kerusakan Lingkungan. d. Bidang Perencanaan Lingkungan dan Kehutanan, terdiri dari : 1. Seksi Perencanaan Lingkungan dan Kehutanan; dan 2. Seksi Penyusunan Data dan Pelaporan. e. Bidang
Kajian
Lingkungan
dan
Penegakan
Hukum
Kehutanan, terdiri dari : 1. Seksi Pengkajian Lingkungan; dan 2. Seksi Penegakkan Hukum Lingkungan dan Kehutanan. f.
Bidang Bina Usaha Kehutanan, terdiri dari : 1. Seksi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; dan 2. Seksi Bina Usaha Kehutanan.
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. Unit Pelaksana Teknis. Paragraf 13 Dinas Pendapatan Daerah Pasal 91 Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah, terdiri dari : a. Kepala Dinas. b. Sekretariat, terdiri dari :
Lingkungan
dan
47
1. Sub Bagian Perencanaan dan Aset; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Pelayanan Pajak Daerah, terdiri dari : 1. Seksi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah; 2. Seksi Pelayanan Penerimaan Pajak Daerah; dan 3. Seksi Pengolahan Data dan Informasi Pajak Daerah. d. Bidang Pelayanan PBB dan BPHTB, terdiri dari : 1. Seksi Pelayanan dan Penetapan PBB dan BPHTB; 2. Seksi Pendataan dan Penilaian PBB dan BPHTB; dan 3. Seksi Pengolahan Data dan Informasi PBB dan BPHTB. e. Bidang Penagihan Pajak Daerah, terdiri dari : 1. Seksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi; 2. Seksi Penagihan Pajak; dan 3. Seksi Pengajuan Keberatan. f.
Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah, terdiri dari : 1. Seksi Pengkajian Potensi Pendapatan Daerah; 2. Seksi Monitoring dan Evaluasi; dan 3. Seksi Pembukuan dan Pelaporan.
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. Unit Pelaksana Teknis Dinas. Paragraf 14 Dinas Pemuda dan Olah Raga Pasal 92 Susunan Organisasi Dinas Pemuda dan Olah Raga, terdiri dari : a. Kepala Dinas. b. Sekretariat, terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan dan Aset; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Pemuda, terdiri dari : 1. Seksi Pengembangan dan Kepemimpinan Pemuda; 2. Seksi Pemberdayaan Pemuda; dan 3. Seksi Organisasi Kepemudaan. d. Bidang Kewirausahaan Pemuda, terdiri dari : 1. Seksi Pengembangan Kader Kewirausahaan Pemuda; 2. Seksi Fasilitasi dan Permodalan; dan 3. Seksi Kemitraan dan Promosi. e. Bidang Olah Raga, terdiri dari : 1. Seksi Olah Raga Pendidikan; 2. Seksi Olah Raga Prestasi; dan
48
3. Olah Raga Rekreasi. f.
Bidang Pengembangan Keolahragaan, terdiri dari : 1. Seksi Sarana dan Prasarana Olah Raga; 2. Seksi Promosi dan Penghargaan Keolahragaan; dan 3. Seksi Iptek dan Informasi Keolahragaan.
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. Unit Pelaksana Teknis Dinas. Bagian Kelima Lembaga Teknis Daerah Paragraf 1 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pasal 93 Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri dari : a. Kepala Badan. b. Sekretariat terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan dan Aset; 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 3. Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Perekonomian,Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan, terdiri dari : 1. Sub Bidang Agribisnis, Industri dan Sumber Daya Alam; dan 2. Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan. d. Bidang Penyusunan Program, terdiri dari : 1. Sub Bidang Program Pembangunan; dan 2. Sub Bidang Program Kerja. e. Bidang Sarana dan Prasarana, terdiri dari : 1. Sub Bidang Bina Marga, Sumber Daya Air dan Perhubungan; dan 2. Sub Bidang Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan. f. Bidang Pengendalian dan Evaluasi, terdiri dari : 1. Sub Bidang Pengendalian; dan 2. Sub Bidang Evaluasi. g. Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 2 Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Pasal 94 Susunan Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari : a. Kepala Badan. b. Sekretariat terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan dan Aset; 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 3. Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Mutasi Pegawai, terdiri dari :
49
1. Sub Bidang Mutasi Jabatan; dan 2. Sub Bidang Mutasi Umum. d. Bidang Pengembangan Pegawai, terdiri dari : 1. Sub Bidang Formasi dan Seleksi; dan 2. Sub Bidang Pengembangan Karier. e. Bidang Disiplin dan Data Kepegawaian, terdiri dari : 1. Sub Bidang Pembinaan Disiplin Aparatur, Penghargaan dan Pensiun; dan 2. Sub Bidang Data dan Informasi Kepegawaian. f. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, terdiri dari : 3. Sub Bidang Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan; dan 4. Sub Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan. g. Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 3 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pasal 95 Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, terdiri dari : a. Kepala Badan. b. Sekretariat, terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan dan Aset; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Ketahanan Ideologi Bangsa, terdiri dari : 1. Sub Bidang Wawasan Kebangsaan dan Pembauran; dan 2. Sub Bidang Bela Negara dan Ketahanan Ideologi Bangsa. d. Bidang Kewaspadaan, terdiri dari : 1. Sub Bidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing; dan 2. Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Intelkam. e. Bidang Politik dan Kemasyarakatan, terdiri dari : 1. Sub Bidang Politik dan Pemilu; dan 2. Sub Bidang Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan dan Ketahanan Masyarakat. f. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, terdiri dari : 1. Sub Bidang Ketahanan Ekonomi; dan 2. Sub Bidang Ketahanan Sosial dan Budaya. g. Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 4 Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pasal 96 Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana terdiri dari : a. Kepala Badan. b. Sekretariat terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan dan Aset;
50
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 3. Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Kelembagaan Sosial Budaya dan Pelatihan Masyarakat, terdiri dari : 1. Sub Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat; dan 2. Sub Bidang Pemberdayaan Adat dan Pengembangan Sosial Budaya. d. Bidang Pemanfaatan SDA dan Teknologi Tepat Guna, terdiri dari : 1. Sub Bidang Rehabilitasi Konservasi dan Pemanfaatan SDA; dan 2. Sub Bidang Kerjasama dan Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna. e. Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, terdiri dari : 1. Sub Bidang Penanggulangan dan Pemberdayaan Masyarakat Miskin; dan 2. Sub Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat. f.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdiri dari : 1. Sub Bidang Pengarusutamaan Gender, Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan dan Anak; dan 2. Sub Bidang Pemberdayaan Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha Gender.
g.
Bidang Pengendalian Kependudukan, Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduki, terdiri dari : 1. Sub Bidang Pengendalian Kependudukan dan Kesehatan Reproduksi; dan 2. Sub Bidang Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Pembinaan KB dan Remaja.
h. Bidang Pemberdayaan Keluarga Sejahtera, terdiri dari : 1. Sub Bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga; dan 2. Sub Bidang Penguatan Kelembagaan Keluarga Kecil Berkualitas. i.
Bidang Informasi dan Analisa Data, terdiri dari : 1. Sub Bidang Informasi dan Analisa Data Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan 2. Sub Bidang Informasi dan Analisa data Keluarga Berencana.
j.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf 5 Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pasal 97 Susunan Organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terdiri dari : a. Kepala Badan. b. Sekretariat, terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan dan Aset; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Penanaman Modal, terdiri dari : 1. Sub Bidang Perencanaan dan Pengembangan Investasi; dan 2. Sub Bidang Promosi dan Kerjasama. d. Bidang Perizinan dan Penetapan, terdiri dari : 1. Sub Bidang Administrasi Perizinan; dan
51
2. Sub Bidang Penetapan. e. Bidang Layanan Informasi, Teknologi Informasi dan Pengaduan Masyarakat, terdiri dari : 1. Sub Bidang Pelayanan Informasi dan Pendaftaran; dan 2. Sub Bidang Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Pelaporan. f. Bidang Pendataan dan Peninjauan Lapangan, terdiri dari : 1. Sub Bidang Koordinasi Penelitian Lapangan; dan 2. Sub Bidang Pengelolaan Data. g. Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 6 Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Pasal 98 Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran, terdiri dari : a. Kepala Badan. b. Sekretariat, terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan dan Aset; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Penanggulangan Bencana, terdiri dari : 1. Sub Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan; 2. Sub Bidang Kedaruratan dan Logistik; dan 3. Sub Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. d. Bidang Pemadam Kebakaran, terdiri dari : 1. Sub Bidang Operasional; 2. Sub Bidang Bantuan Teknik; dan 3. Sub Bidang Komunikasi, Informasi dan Publikasi. e. Bidang Manajemen Bencana dan Kebakaran Kota, terdiri dari : 1. Sub Bidang Kerjasama Bidang Kebencanaan; 2. Sub Bidang Pendayagunaan Kelembagaan Penanggulangan Bencana; dan 3. Sub Bidang Standarisasi Peralatan, Perlengkapan dan Pemeliharaan. f. Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 7 Badan Komunikasi, Informatika, Perpustakaan dan Arsip Pasal 99 Susunan Organisasi Badan Komunikasi, Informatika, Perpustakaan dan Arsip, terdiri dari : a. Kepala Badan. b. Sekretariat, terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan dan Aset; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Komunikasi dan Informatika, terdiri dari : 1. Sub Bidang Data, Aplikasi dan Pengendalian Informasi; dan
52
2. Sub Kemitraan, Diseminasi Informasi Publik dan Pengembangan Sarpras. d. Bidang Perpustakaan, terdiri dari : 1. Sub Bidang Pembinaan dan Layanan Kepustakaan dan Informasi; dan 2. Sub Bidang Pengadaan dan Pengolahan Kepustakaan. e. Bidang Kearsipan, terdiri dari : 1. Sub Bidang Pembinaan Layanan Kearsipan dan Informasi; dan 2. Sub Bidang Akuisisi dan Deposit Kearsipan. f. Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 8 Badan Pengelola Keuangan Daerah Pasal 100 Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah, terdiri dari : a. Kepala Badan. b. Sekretariat, terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan dan Aset; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Anggaran, terdiri dari : 1. Sub Bidang Perencanaan Anggaran dan Pendapatan; dan 2. Sub Bidang Belanja dan Pembiayaan. d. Bidang Perbendaharaan, terdiri dari : 1. Sub Bidang Kas Daerah; dan 2. Sub Bidang Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. e. Bidang Akuntansi, terdiri dari : 1. Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan; dan 2. Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi. f. Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 9 Badan Penelitian, Pengembangan, Inovasi, dan Teknologi Pasal 101 Susunan Organisasi Badan Penelitian, Pengembangan, Inovasi, dan Teknologi, terdiri dari : a. Kepala Badan. b. Sekretariat, terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan dan Aset; 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 3. Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Inovasi, Riset dan Teknologi, terdiri dari : 1. Sub Bidang Inovasi; dan 2. Sub Bidang Riset dan Pengembangan Teknologi. d. Bidang Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek), terdiri dari : 1. Sub Bidang Sumber Daya Iptek; dan 2. Sub Bidang Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
53
e. Bidang Kerjasama dan Administrasi Pejabat Fungsional Kelitbangan, terdiri dari : 1. Sub Bidang Kerjasama Kelitbangan; dan 2. Sub Bidang Administrasi Pejabat Fungsional Kelitbangan. f. Bidang Data dan Pemanfaatan Hasil Kelitbangan, terdiri dari : 1. Sub Bidang Data dan Publikasi; dan 2. Sub Bidang Pemanfaatan Kelitbangan, Taman Sains dan Teknologi. g. Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 10 Satuan Polisi Pamong Praja Pasal 102 Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri dari : a. Kepala Satuan. b. Sekretariat, terdiri dari : 1. Sub Bagian Program; 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 3. Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah, terdiri dari : 1. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan 2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan. d. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terdiri dari : 1. Seksi Operasional dan Pengendalian; dan 2. Seksi Kerjasama. e. Bidang Sumber Daya Aparatur, terdiri dari : 1. Seksi Pelatihan Dasar; dan 2. Seksi Teknis Fungsional. f. Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri dari : 1. Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat; dan 2. Seksi Bina Potensi Masyarakat. g. Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 11 Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pasal 103 Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D, terdiri dari : a. b. c. d.
Direktur. Sub Bagian Tata Usaha; Seksi Pelayanan dan Penunjang Medis; dan Seksi Keperawatan.
Bagian Keenam Kecamatan Pasal 104 Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri dari : a. Camat. b. Sekretariat, terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan dan Aset; 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
54
c. d. e. f. g. h.
3. Sub Bagian Keuangan. Seksi Pemerintahan; Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan; Seksi Ketentraman dan Ketertiban; Seksi Kesejahteraan Sosial; Seksi Pelayanan Masyarakat; dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Ketujuh Kelurahan
Pasal 105 Susunan Organisasi Kelurahan, terdiri dari : a. Lurah. b. Sekretariat; c. Seksi Pemerintahan; d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban; e. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat; f. Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Masyarakat; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 106 Bagan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana lampiran Peraturan Daerah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4)
BAB IV STAF AHLI Pasal 107 Wali Kota dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Staf Ahli Wali Kota; Staf Ahli Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling banyak 5 (lima) Staf Ahli; Nomenklatur jabatan Staf Ahli terdiri dari : a. Staf Ahli Bidang Pendidikan; b. Staf Ahli Bidang Jasa; c. Staf Ahli Bidang Kepariwisataan; d. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik; dan e. Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat. Staf Ahli dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan
(5)
oleh Sekretaris Daerah; dan Tugas dan Fungsi Staf Ahli diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
(1) (2) (3)
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 108 (1)
Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional;
55
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya;
(3)
Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior berkompeten yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada pimpinan SKPD; dan
(4)
Kuantitas dan jenis jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(1) (2)
(3)
(4)
(5) (6)
BAB VI TATA KERJA Pasal 109 Setiap pimpinan satuan organisasi melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; Setiap pimpinan satuan organisasi wajib memberikan petunjuk, membina, membimbing dan mengawasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam SKPD yang dipimpinnya; Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi baik internal maupun eksternal; Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk dalam pelaksanaan tugas; Setiap pimpinan satuan organisasi dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada pimpinan serta menyampaikan laporan tepat waktu; dan Setiap laporan yang telah diterima wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan lebih lanjut. BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SERTA ESELON PERANGKAT DAERAH Pasal 110
(1)
Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris daerah, Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat, Kepala Bagian, Direktur, Sekretaris Dinas dan Badan, Kepala Bidang, Sekretaris Camat, Direktur RSUD, Lurah, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala
Sub
Bagian,
Kepala
UPTD/UPTB,
Kepala
Sub
Bagian
pada
UPTD/UPTB, Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan, Kepala Tata Usaha Menengah Atas dan Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku; (2)
Sekretaris Daerah merupakan jabatan struktural eselon II a;
56
(3)
Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Wali Kota, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja merupakan jabatan struktural eselon II b;
(4)
Camat, Kepala Bagian, Inspektur Pembantu, Sekretaris Dinas dan Sekretaris Badan merupakan jabatan struktural eselon III a;
(5)
Kepala Bidang pada Dinas dan Badan, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja, Direktur RSUD dan Sekretaris Camat merupakan jabatan struktural eselon III b;
(6)
Lurah, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Sub Bidang pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas dan Badan, Kepala Seksi pada Kecamatan dan Kepala UPTD/UPTB/Balai Penyuluhan merupakan jabatan struktural eselon IV a;
(7)
Sekretaris dan Kepala Seksi pada Kelurahan, Kepala Seksi pada RSUD, Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada RSUD/UPTD/UPTB/Balai Penyuluhan, Kepala Tata Usaha pada Sekolah Menengah Kejuruan dan Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IV b; dan
(8)
Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Pertama merupakan jabatan struktural eselon V a. BAB VIII PEMBIAYAAN Pasal 111
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya serta sumber-sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 112 (1) Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, Lembaga Teknis Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, Kecamatan, Kelurahan, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas/UPTB diatur dengan Peraturan Wali Kota. (2) Pada Dinas/Badan dapat dibentuk UPTD/UPTB sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja yang berfungsi untuk melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas/Badan yang diatur dengan Peraturan Wali Kota. (3) Selain melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan pasal 57, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mendapatkan pendelegasian wewenang Wali Kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan dari urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi kewenangan daerah Kota.
57
(4) Pendelegasian wewenang Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan prinsip keterpaduan, ekonomis, koordinasi, pendelegasian atau pelimpahan wewenang, akuntabilitas, dan aksesibilitas. (5) Pendelegasian wewenang Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 113 (1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh organisasi dan tata kerja perangkat daerah dan jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuknya organisasi dan tata kerja perangkat daerah secara terinci serta ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. (2) Penyesuaian terhadap Peraturan Daerah ini yang meliputi pembentukan peraturan pelaksanaan, serah terima personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen sebagai akibat dari pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (3) Seluruh Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah yang berkenaan dengan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Pemerintah Kota Palangka Raya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan Produk Hukum Daerah baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. (4) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka : a. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02); b. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1); c. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
58
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 04) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1); d. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3); e. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2009 Nomor 01, Tambahan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01); f. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2009 Nomor 09); g. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02); h. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 07, Tambahan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7); dan i. Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 60). dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
59
BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 114 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Daerah
Palangka Raya. Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal WALI KOTA PALANGKA RAYA, ttd
H. M. RIBAN SATIA Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PALANGKA RAYA, ttd
KANDARANI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda
Drs. H. Zaini
LEMBARAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2015 NOMOR
Kota
60
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : NOMOR 01/2015 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR
TAHUN 2015 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA I. UMUM Dasar Pemikiran Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 57 ditegaskan bahwa Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kota terdiri atas Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah dimana tujuan pembentukan Perangkat Daerah yang diaktualisasikan dalam bentuk organisasi, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Inspektorat, Kantor, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan diharapkan dapat membantu daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan umum kepada masyarakat serta pembangunan Daerah. Pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada Daerah dilaksanakan berdasarkan
Prinsip Negara
Kesatuan, dimana dalam
Negara
Kesatuan
kedaulatan hanya ada pada pemerintahan Negara atau pemerintahan Nasional dan tidak ada Kedaulatan pada Daerah. Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat. Untuk itu Pemerintahan Daerah pada Negara Kesatuan merupakan satu kesatuan dengan Pemerintahan Nasional. Sejalan dengan itu, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedaannya adalah terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas Daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam menyelenggarakan
Pemerintahan
Daerah
berpedoman
penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang terdiri atas : a. kepastian hukum; b. tertib penyelenggara negara; c. kepentingan umum;
pada
asas
61
d. keterbukaan; e. proporsionalitas; f. profesionalitas; g. akuntabilitas; h. efisiensi; i. efektivitas; dan j. keadilan. Sejalan dengan hal tersebut Pemerintahan Daerah dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya dapat membentuk alat pelaksanaannya berupa Perangkat Daerah hal mana ditegaskan dalam Pasal 209 ayat (2) bahwa Perangkat Daerah Kota terdiri atas: a. Sekretariat daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan. Dimana
Perangkat
Daerah
Kota
selain
melaksanakan
Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah juga melaksanakan Tugas Pembantuan.
Dalam
pembentukan
Perangkat
Daerah
sebagai
alat
penyelenggara pemerintahan di daerah wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal ini memiliki kepentingan yang cukup signifikan dalam hal penataan kembali Perangkat Daerah dengan tujuan pokok meningkatkan kapasitas kelembagaan secara menyeluruh dengan sasaran penajaman tugas pokok dan fungsi SKPD dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas melalui pembagian kewenangan yang tepat yang pada muaranya
akan
menuju
disiplin
alokasi
anggaran
guna
peningkatan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu hal yang bersifat strategis terkait pembentukan perangkat daerah adalah adanya pengklasifikasian Dinas yang dibagi dalam 3 (tiga) tipe yaitu : a. Dinas tipe A yang dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang besar; b. Dinas tipe B yang dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang sedang; dan c. Dinas C yang dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah beban kerja yang kecil. Sedangkan untuk pengklasifikasian Badan terbagi dalam 3 (tiga) tipe yaitu :
62
a. Badan tipe A yang dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang besar; b. Badan tipe B yang dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang sedang; dan c. Badan C yang dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang kecil. Dan penentuan beban kerja
yang mempengaruhi tipe Dinas tersebut
didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, besaran masing-masing Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan kemampuan keuangan Daerah untuk Urusan Pemerintahan Wajib dan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk Urusan Pemerintahan Pilihan, sedangkan untuk Badan
didasarkan pada jumlah
penduduk, luas wilayah, kemampuan keuangan Daerah, dan cakupan tugas. Untuk Kecamatan dibentuk Penyelenggaraan
Pemerintahan,
dalam rangka meningkatkan koordinasi pelayanan
publik,
dan
pemberdayaan
masyarakat Kelurahan dan diklasifikasikan atas: a. Kecamatan tipe A yang dibentuk untuk Kecamatan dengan beban kerja yang besar; dan b. Kecamatan tipe B yang dibentuk untuk Kecamatan dengan beban kerja yang kecil. Penentuan beban kerja Kecamatan didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah Kelurahan. Selain melaksanakan tugas pokok, Kecamatan juga mendapatkan pelimpahan Wali Kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota sedangkan
Kelurahan
merupakan
perangkat
daerah
selaku
perangkat
Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat. Keseluruhan Perangkat Daerah tersebut diatas melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kota. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar dan untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat. Untuk menciptakan sinergi dalam pengembangan potensi unggulan antara organisasi Perangkat Daerah dengan
Kementerian dan Lembaga
Pemerintah non Kementerian di Pusat, diperlukan adanya pemetaan dari Kementerian/Lembaga
Pemerintah
non
Kementerian
mengetahui potensi unggulan daerah atau prioritas bidang
tugas
Kementerian/Lembaga
Pemerintah
di
Pusat
untuk
prioritas sesuai dengan non
Kementerian
yang
kewenangannya didesentralisasikan ke Daerah. Dari hasil pemetaan tersebut Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian akan mengetahui DaerahDaerah mana saja yang mempunyai potensi unggulan yang sesuai dengan
63
bidang
tugas
Kementerian/Lembaga
Pemerintah
non
Kementerian
yang
bersangkutan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Tenaga Fungsional dimaksud pada Pasal 1 angka 24 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Ayat (9) Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLUD merupakan bagian dari perangkat Pemerintah Daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari Pemerintah Daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD. Contoh dari SKPD dengan status BLUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Unit kerja seperti puskesmas atau tempat rekreasi tidak tertutup kemungkinan ditingkatkan statusnya sebagai BLUD. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Nomenklatur Asisten mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan yang terdiri atas 4 (empat) Asisten, yaitu Asisten Pemerintahan, Asisten Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi Umum.
64
Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Pedoman Jalur Koordinasi dan Hubungan Kerja Administrasi antara Asisten Sekretaris Daerah dengan Perangkat Daerah akan diatur lebih rinci dan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota. Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Perubahan nomenklatur Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan guna menyesuaikan dengan nomenklatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kemudahan jalur koordinasi maupun kerjasama serta sesuai pembagian urusan konkuren antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kota dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Dengan prinsip efisiensi dan efektifitas maka Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi digabungkan menjadi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, untuk Bidang Transmigrasi dihapuskan mengingat intensitas beban tugasnya tidak berat dan minimnya intensitas program transmigrasi di wilayah Kota Palangka Raya. Pasal 23 Cukup jelas
65
Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyesuaikan dengan kebutuhan dan kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sedangkan untuk bidang seni mengingat keterdekatan fungsi sebagai salah satu obyek pendukung daya tarik dalam kepariwisataan, demikian pula untuk bidang ekonomi kreatif yang ditekankan pada pembinaan dan pengembangan kapasitas pelaku usaha mandiri kreatif yang berbasis seni, budaya dan media. Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air merupakan penyesuaian nomenklatur dari Dinas Pekerjaan Umum untuk lebih menegaskan tugas pokok dan fungsinya. Pasal 31, Cukup jelas Pasal 32 Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pertamanan disesuaikan nomenklaturnya menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan dan fungsi pertamanan dan kebersihan menjadi kewenangan dinas ini. Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Dinas Pertanian, Perkebunan, Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan merupakan fusi dari Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan dengan Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, untuk memudahkan koordinasi dan penanganan urusan pertanian, penyuluhan dan ketahanan pangan secara terpadu dan komprehensif. Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Cukup jelas
66
Pasal 40 Bidang Urusan kehutanan digabungkan dengan Badan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebab sesuai dengan ketentuan dalam lampiran BB Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan Daerah Kota hanya memiliki 1 (satu) kewenangan yaitu pelaksanaan pengelolaan Tanaman Hutan Rakyat Kota; Pasal 41 Cukup jelas Pasal 42 Cukup jelas Pasal 43 Cukup jelas Pasal 44 Dinas Pemuda dan Olah Raga merupakan Perangkat Daerah baru untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan Pasal 11 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4). Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Cukup jelas Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas Pasal 49 Cukup jelas Pasal 50 Struktur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik disesuaikan kembali Bidang karena fungsi Perlindungan Masyarakat bergeser ke ranah kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Pasal 51 Cukup jelas Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Cukup jelas Pasal 54
67
Cukup jelas
Pasal 55 Cukup jelas Pasal 56 Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran merupakan peningkatan status dari UPTD Pemadam Kebakaran sebab tingginya intensitas bencana kebakaran dan mengingat fungsi keterkaitan yang erat dengan pelaksanaan tugas penanggulangan bencana yang selama ini diletakkan setingkat Bidang pada Dinas Sosial yang dinilai kurang efektif. Pasal 57 Cukup jelas Pasal 58 Pada struktur Inspektorat ditetapkan sebanyak 3 (tiga) Sub Bagian yang nomenklaturnya berbeda dengan Nomenklatur Sub Bagian pada Badan/Dinas lainnya serta paling banyak 4 (empat) Inspektur Pembantu namun untuk Kota Palangka Raya dinilai cukup 3 (tiga) Inspektur Pembantu guna efisiensi tugas dan peningkatan kinerja, hal mana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kota Pasal 8 yang berbunyi Sekretariat Inspektorat Provinsi, Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas : a. Subbagian Perencanaan; b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan c. Subbagian Administrasi dan Umum dan Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi Inspektur Pembantu terdiri dari : a. Inspektur Pembantu Wilayah I; b. Inspektur Pembantu Wilayah II; c. Inspektur Pembantu Wilayah III; dan d. Inspektur Pembantu Wilayah IV. Untuk kemudahan pelaksanaan tugas, wilayah kerja masing-masing Inspektur Pembantu akan dibagi secara proporsional dan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi : (2) Inspektur Pembantu Wilayah pada Inspektorat Provinsi membawahi wilayah kerja pembinaan dan pengawasan pada instansi/satuan kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kota dan ayat (3) Inspektur Pembantu Wilayah pada Inspektorat Kota membawahi wilayah kerja pembinaan dan pengawasan pada instansi/satuan kerja di Lingkungan Pemerintah Kota dan Kecamatan serta Kelurahan atau sebutan lainnya. Pasal 59 Cukup jelas Pasal 60 Badan Komunikasi, Informatika, Perpustakaan dan Arsip merupakan peningkatan status kelembagaan dari Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi dengan menggabungkan fungsi komunikasi dan informatika untuk penguatan kelembagaannya. Pasal 61
68
Cukup jelas
Pasal 62 Nomenklatur Badan Pengelola Keuangan Daerah untuk fungsi pengelolaan Aset Daerah dipindahkan menjadi Bagian Aset pada Bagian Aset Sekretariat Daerah. Pasal 63 Cukup jelas Pasal 64 Badan Penelitian, Pengembangan Inovasi dan Teknologi merupakan Perangkat Daerah baru sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah pada pasal 1 angka 12 yang menyatakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kota yang selanjutnya disingkat BPP Kota atau sebutan lainnya atau Lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan adalah penyelenggara fungsi kelitbangan Kota yang memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian, serta administrasi dan manajemen kelitbangan di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kegiatan kelitbangan tersebut meliputi : Kegiatan utama berupa penelitian; pengembangan; pengkajian; penerapan; perekayasaan; dan pengoperasian serta kegiatan pendukung meliputi : peningkatan kapasitas kelembagaan; ketatalaksanaan; sumber daya manusia; dan sumberdaya organisasi lainnya. Tentang pembentukannya sebagai SKPD telah diatur dalam pasal 60 ayat (1) yaitu Pemerintah Daerah membentuk Badan Penelitian dan Pengembangan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah paling lambat 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini. Pasal 65 Cukup jelas Pasal 66 Sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. Mengingat Tugas Polisi Pamong Praja hampir identik dengan tugas Satuan
Linmas/Bidang
Perlindungan
Masyarakat
maka
dalam
Permendagri Nomor 40 Tahun 2011 ditambahkan satu bidang Struktur Polisi
Pamong
Praja
yaitu
Bidang
Perlindungan
Masyarakat,
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 yaitu Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Pasal 67
69
Cukup jelas Pasal 68 Cukup jelas Pasal 69 Cukup jelas Pasal 70 Cukup jelas Pasal 71 Cukup jelas Pasal 72 Cukup jelas Pasal 73 Cukup jelas Pasal 74 Cukup jelas Pasal 75 Cukup jelas Pasal 76 Struktur organisasi Sekretariat Daerah mengalami penambahan struktur setingkat Bagian yaitu Bagian Kerjasama guna lebih mengoptimalkan peluang-peluang kerjasama baik pusat, antar Pemerintah Daerah, swasta maupun antar Negara selevel (twin city) khususnya dalam bidang-bidang pengembangan kapasitas SDM aparatur, pembiayaan, seni, budaya dan lain-lain dengan didukung oleh SKPD teknis terkait dan Bagian Layanan Pengadaan guna lebih mengoptimalkan proses administrasi pengadaan/pelelangan yang lebih optimal. Pasal 77 Cukup jelas Pasal 78 Cukup jelas Pasal 79 Cukup jelas Pasal 80 Cukup jelas Pasal 81 Cukup jelas Pasal 82 Cukup jelas Pasal 83 Cukup jelas Pasal 84 Cukup jelas Pasal 85 Cukup jelas Pasal 86 Cukup jelas Pasal 87
70
Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal
Cukup 88 Cukup 89 Cukup 90 Cukup 91 Cukup 92 Cukup 93 Cukup 94 Cukup 95 Cukup 96, Cukup 97 Cukup 98 Cukup 99 Cukup 100 Cukup 101 Cukup 102 Cukup
jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas
Pasal 103 Cukup jelas Pasal 104 Cukup jelas Pasal 105 Cukup jelas Pasal 106 Cukup jelas Pasal 107 Penyesuaian nomenklatur Staf Ahli disesuaikan dengan visi dan misi Pemerintah Kota Palangka Raya dengan penekanan pada bidang-bidang utama yakni pendidikan, jasa dan kepariwisataan serta didukung oleh bidang Pemerintahan, hukum, politik serta perekonomian dan kesra. Pasal 108
71
Pengembangan Jabatan Fungsional akan diatur sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pembiayaan yang tersedia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, hal ini menjadi prioritas pengembangan kedepan mengingat masih minimnya minat dalam jabatan fungsional yang merupakan jabatan profesi dan profesional dalam bidang tugas tertentu. Pasal 109 Cukup jelas Pasal 110 Cukup jelas Pasal 111 Cukup jelas Pasal 112 Ayat (3) Pendelegasian wewenang kepada BPMPTSP sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pasal 11 ayat (4) yang menyatakan dalam menyelenggarakan PTSP oleh Kota, Wali Kota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Non perizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kota kepada Kepala BPMPTSP Kota. Pasal 113 Ayat (1) Yang dimaksud dengan organisasi dan tata kerja secara terinci adalah seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah beserta Unit Pelaksana Teknis dibawahnya dan/atau binaannya. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Seluruh produk hukum daerah Kota Palangka Raya meliputi peraturan daerah, peraturan wali kota dan keputusan wali kota sebagai implikasi dari peraturan daerah yang berkenaan dengan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Pemerintah Kota Palangka Raya. Pasal 114 Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR
LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA SEKRETARIS DAERAH Staf Ahli Wali Kota
Asisten Pemerintahan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum
Kelompok Jabatan Fungsional
Sub Bagian Pengawasan, Tugas Perbantuan, Sekretariat DPRD Sub Bagian Tramtib, Linmas, Penanggulangan Bencana Kewilayahan, Kedamangan dan Kependudukan Sub Bagian Agraria
Bagian Hukum dan HAM
Sub Bagian PerundangUndangan Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM Sub Bagian Dokumenta si dan Evaluasi Hukum
Asisten Kesejahteraan Rakyat
Bagian Kerjasama
Sub Bagian Kerjasama Antar Daerah Sub Bagian Kerjasama Pihak Ketiga Sub Bagian Fasilitasi Kerjasama Luar Negeri
Bagian Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol
Sub Bagian Pendidikan, Kebudayaan Kesehatan, Sosial dan Tenaga Kerja
Sub Bagian Pemberitaan dan Media
Sub Bagian Pemberdayaan Perempuan, KB dan Agama Sub Bagian Kesbangpol dan Olah Raga
Sub Bagian Protokol Sub Bagian Dokumen tasi
Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Bagian Administrasi Sumber Daya Alam
Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan
Sub Bagian Pertanian dan Ketahanan Pangan
Sub Bagian Kopindag, Penanaman Modal dan Badan Usaha
Sub Bagian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sub Bagian Energi dan Sumber Daya Mineral
Sub Bagian Perencanan Pembangun an, Statistik dan Litbang Sub Bagian Perhubungan, Kebinamargaan dan Pariwisata
Bagian Layanan Pengadaan
Bagian Aset
Sub Layanan Pengadaan I
Sub Bagian Aset Bergerak
Sub Bagian Layanan Pengadaan II Sub Bagian Layanan Pengadaan III
Sub Bagian Aset Tidak Bergerak Sub Bagian Pengama nan dan Penghapusan
Asisten Administrasi Umum Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sub Bagian Pendayagunaan ASN Sub Bagian Kelembagaan dan Anjab Sub Bagian Tata Laksana dan Kinerja
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
Bagian Umum
Sub Bagian TU Pimpinan Sub Bagian Perlengkapan Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga
Bagian Keuangan
Sub Bagian Perencanaan dan Anggaran Sub Bagian Verifikasi dan Evaluasi Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan
73 LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
SEKRETARIS DPRD
Tenaga Ahli
Bagian Umum
Kelompok Jabatan Fungsional
Bagian Persidangan, Risalah, Program dan Kegiatan Legislatif
Bagian Perundang-Undangan
Bagian Keuangan
Sub Bagian Rumah Tangga dan Aset
Sub Bagian Persidangan
Sub Bagian Produk Hukum Daerah
Sub Bagian Perencanaan dan Anggaran
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Risalah
Sub Bagian Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan
Sub Bagian Pembukuan
Sub Bagian Humas dan Protokol
Sub Bagian Program dan Kegiatan Legislatif dan Perjalanan
Sub Bagian Pengkajian Hukum
Sub Bagian Verifikasi dan Evaluasi
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
74 LAMPIRAN III PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT KOTA PALANGKA RAYA
INSPEKTUR
Sekretariat
Sub Bagian Administrasi dan Umum
Kelompok Jabatan Fungsional
Inspektur Pembantu Wilayah I
Inspektur Pembantu Wilayah II
Sub Bagian Perencanaan
Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
Inspektur Pembantu Wilayah III
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
75 LAMPIRAN IV PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PALANGKA RAYA KEPALA DINAS
Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan dan Aset
Bidang Pendidikan Dasar
Kelompok Jabatan Fungsional UPT
Bidang Pendidikan Menengah dan PKLK
Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat
Seksi Kurikulum dan Kelembagaan
Seksi Kurikulum dan Kelembagaan
Seksi Pendidikan Masyarakat
Seksi Sarana Prasarana dan Perpustakaan
Seksi Sarana Prasarana dan Perpustakaan
Seksi Kursus dan Kelembagaan
Seksi Kesiswaan dan Prestasi
Seksi Kesiswaan dan Prestasi
Seksi Pembinaan PAUD
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bidang Bina Budaya
Seksi Pembinaan PAUD dan Pendidikan Dasar
Seksi Sejarah, Nilai Tradisional, Bahasa dan Sastra Daerah
Seksi Pembinaan Tenaga Dikmen dan PKLK
Seksi Perlindungan, Konservasi Benda Cagar Budaya dan Situs Kepubakalaan
Seksi Pengembangan Standar Akses Pendidikan
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
76 LAMPIRAN V PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS KESEHATAN KOTA PALANGKA RAYA KEPALA DINAS
Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan dan Aset
Bidang Pelayanan Kesehatan
Kelompok Jabatan Fungsional UPT
Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan
Seksi Kesehatan Dasar
Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit
Seksi Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
Seksi Jaminan Kesehatan
Seksi Promotif
Seksi Wabah dan Bencana
Seksi Pendidikan dan Pelatihan
Seksi Sarana, Perbekalan dan Peralatan Kesehatan
Seksi Kesehatan Rujukan Kesehatan Khusus
Seksi Kesehatan Lingkungan
Seksi Standarisasi, Registrasi dan Akreditasi
Seksi Kefarmasian dan Pengelolaan Obat Publik
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
77 LAMPIRAN VI PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KOTA PALANGKA RAYA KEPALA DINAS
Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan dan Aset
Bidang Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial
Kelompok Jabatan Fungsional
UPT
Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial Seksi Pemberdayaan Keluarga Fakir Miskin Seksi Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial
Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pelayanan Sosial Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Korban NAPZA Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Seksi Pelayanan Sosial Anak dan Lanjut Usia
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial Seksi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana, KorbanTindak Kekerasan dan Orang Terlantar
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Bidang Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja
Seksi Pemasaran Program Pelatihan Kerja dan permagangan Seksi Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Seksi Pengembangan Produktifitas Tenaga Kerja
Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja
Sub Bagian Keuangan
Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan
Seksi Informasi Pasar Kerja Seksi Perluasan Kesempatan Kerja
Seksi Penempatan Tenaga Kerja
Seksi Hubungan Industrial Seksi Syarat Kerja dan Jamsostek
Seksi Norma Kerja
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
78 LAMPIRAN VII PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS PERHUBUNGAN KOTA PALANGKA RAYA KEPALA DINAS
Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan dan Aset
Bidang Lalu Lintas Angkutan Darat
Kelompok Jabatan Fungsional
UPT
Bidang Terminal dan Pengujian Kendaraan Bermotor
Bidang Perparkiran
Seksi Rekayasa dan Lalu Lintas Jalan
Seksi Operasional Terminal
Seksi Perparkiran
Seksi Angkutan Jalan
Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor
Seksi Pengawasan dan Pengendalian
Seksi Teknik Sarana dan Prasarana lalu Lintas Angkutan Darat
Seksi Teknik Sarana dan Prasarana Terminal dan Pengujian Kendaraan Bermotor
Seksi Teknik Sarana dan Prasarana Perparkiran
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Bidang Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Danau
Seksi Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Danau Seksi Angkutan Sungai dan Danau
Seksi Teknik Sarana dan Prasarana ASDP
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
79 LAMPIRAN VIII PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PALANGKA RAYA KEPALA DINAS
Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan dan Aset
Bidang Pendaftaran Penduduk
Kelompok Jabatan Fungsional
UPT
Seksi Pendaftaran dan Pendataan Penduduk
Seksi Pelayanan Peristiwa Kependudukan Seksi Pelayanan Surat Keterangan Kependudukan
Bidang Pencatatan Sipil
Seksi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Seksi Perkawinan dan Perceraian Seksi Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Bidang Pengelolaan Informasi Kependudukan
Sub Bagian Keuangan
Bidang Analisa dan Perkembangan Kependudukan
Seksi Advokasi dan Penyajian Informasi Kependudukan
Seksi Penyusunan Kebijakan Kependudukan
Seksi Perekaman Data dan Dokumentasi Kependudukan
Seksi Pengendalian Perkembangan Kependudukan
Seksi Verifikasi Data dan Pelaporan Kependudukan
Seksi Analisa dan Penilaian Program Kependudukan
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
80 LAMPIRAN IX PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF KOTA PALANGKA RAYA KEPALA DINAS
Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan dan Aset
Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Destinasi Kepariwisataan
UPT
Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata dan Kawasan Strategis Seksi Pembinaan Usaha Pariwisata Seksi Sarana dan Prasarana Obyek Wisata
Bidang Bina Seni
Bidang Bina Pemasaran
Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kesenian
Seksi Promosi Pariwisata dan Seni
Seksi Penyajian dan Peningkatan Mutu Seni
Seksi Analisis Pasar dan Kerjasama Pariwisata
Seksi Sarana dan Prasarana Teknis Kesenian
Seksi Analisis Data dan Informasi
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Bidang Ekonomi Kreatif
Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain dan Iptek Seksi Pengembangan SDM Ekonomi Kreatif
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
81 LAMPIRAN X PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR KOTA PALANGKA RAYA KEPALA DINAS
Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan dan Aset
Bidang Bina Marga
Kelompok Jabatan Fungsional
UPT
Seksi Perencanaan dan Pengawasan Seksi Jalan Seksi Jembatan
Bidang Peralatan dan Pengujian
Bidang Sumber Daya Air
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Bidang Bina Konstruksi
Seksi Peralatan
Seksi Perencanaan dan Pengawasan
Seksi Bina Jasa Konstruksi
Seksi Pengujian Mutu
Seksi Pembangunan Sumber Daya Air
Seksi Pengembangan Teknik
Seksi Operasional, Pemeliharaan dan Pengamanan Sumber Daya Air
Seksi Penyuluhan dan Bimbingan Teknis
Seksi Pengawasan dan Pengendalian
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
82 LAMPIRAN XI PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN PERUMAHAN KOTA PALANGKA RAYA KEPALA DINAS
Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan dan Aset
Bidang Cipta Karya Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Tata Ruang
Bidang Kebersihan
Seksi Penataan Bangunan
Seksi Survey dan Pemetaan
Seksi Pengelolaan Sampah
Seksi Pembinaan dan Penyuluhan
Seksi Perencanaan Tata Ruang
Seksi Pengelolaan Kebersihan
Seksi Pembangunan Gedung
Seksi Evaluasi Perkembangan dan Pemanfatan Ruang
Seksi Sarana dan Prasarana
UPT
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Seksi Pengawasan Bangunan, Perumahan dan Prasarana Lingkungan Seksi Pengendalian Bangunan, Tempat Usaha dan Reklame Seksi Verifikasi Pemanfaatan Ruang Kota dan Pengamanan Barang Bukti
Sub Bagian Keuangan
Bidang Perumahan dan Penataan Prasarana Kota
Seksi Perumahan Umum, Formal dan Swadaya Seksi Penataan Prasarana Kota Seksi Evaluasi dan Pelaporan
Bidang Pertamanan, PJU dan Pemakaman Seksi Sarana dan Prasarana Pertamanan Kota Seksi Sarana dan Prasarana PJU
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
Seksi Pemakaman
83 LAMPIRAN XII PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA PALANGKA RAYA KEPALA DINAS Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan dan Aset
Bidang Koperasi
Kelompok Jabatan Fungsional
UPT
Seksi Bina Kelembagaan Koperasi
Seksi Bina Usaha Perkoperasian
Seksi Pembinaan Sumber Daya Manusia
Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Bidang Perindustrian
Sub Bagian Keuangan
Bidang Perdagangan
Seksi Bina Usaha Kelembagaan Mikro Kecil dan Menengah
Seksi Pembinaan dan Pengembangan Produksi
Seksi Pembinaan dan Pengembangan Distribusi
Seksi Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Seksi Pengembangan Usaha
Seksi Bimbingan Usaha dan Pendaftaran Perusahaan
Seksi Fasilitasi Pembiayaan
Seksi Registrasi dan Pengendalian
Seksi Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
84 LAMPIRAN XIII PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS PERTANIAN, PERKEBUNAN, PELAKSANA PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN KOTA PALANGKA RAYA KEPALA DINAS Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan dan Aset
Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura
Kelompok Jabatan Fungsional UPT/ Balai Penyuluh/ BP3K
Seksi Perlindungan, Pengawasan Hama dan Penyakit Tanaman Seksi Bina Mutu dan Produksi tanaman Pangan dan Hortikultura Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan dan Hortikultura
Bidang Perkebunan
Seksi Bina Usaha Perkebunan Seksi Budidaya Perkebunan dan Sarana Prasarana Seksi Perlindungan Tanaman Perkebunan
Bidang Penyelenggaraan, Kelembagaan dan SDM Penyuluhan Ketenagakerjaan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan
Sub Bagian Keuangan
Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan
Seksi Penyelenggaraan dan Program Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Seksi Ketersediaan dan Cadangan Pangan
Seksi Kelembagaan dan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Seksi Distribusi dan Harga Pangan
Seksi Penganekaragaman Pangan
Seksi Kerawanan Pangan
Seksi Keamanan dan Preferensi Pangan
Seksi Pengembangan SDM Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Seksi Konsumsi Pangan
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
85 LAMPIRAN XIV PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN KOTA PALANGKA RAYA KEPALA DINAS
Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan dan Aset
Bidang Perikanan Budidaya
Kelompok Jabatan Fungsional
UPT
Bidang Perikanan Tangkap, Perlindungan dan Pengawasan Perairan Umum
Bidang Produksi Peternakan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
Sub Bagian Keuangan
Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan dan Peternakan
Seksi Produksi Perikanan Perairan Daratan
Seksi Produksi dan Alat Perikanan Tangkap
Seksi Pembibitan dan Budidaya Ternak
Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan
Seksi Bina Usaha dan Investasi
Seksi Pembenihan dan Kesehatan Ikan
Seksi Pelestarian dan Pemuliaan Ikan Sumberdaya Perairan
Seksi Sarana dan Prasarana Peternakan
Seksi Pengawasan Obat dan pelayanan Kesehatan Hewan
Seksi Pengolahan dan Pembinaan Mutu
Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner
Seksi Pemasaran dan Promosi
Seksi Sarana dan Prasarana
Seksi Rehabilitasi dan Pengawasan Perairan Umum
Seksi Teknologi dan Pengembangan Pakan Ternak
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
86 LAMPIRAN XV PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN KOTA PALANGKA RAYA KEPALA DINAS
Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan dan Aset
Bidang Konservasi, Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan
Kelompok Jabatan Fungsional
UPT
Seksi Rehabilitasi Kawasan Hutan dan Lahan Seksi Pengendalian, Pencemaran, Pengelolaan Limbah dan Kerusakan Lingkungan
Bidang Perencanaan Lingkungan dan Kehutanan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Bidang Kajian Lingkungan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan
Sub Bagian Keuangan
Bidang Bina Usaha Kehutanan
Seksi Perencanaan Lingkungan dan Kehutanan
Seksi Pengkajian Lingkungan
Seksi Perhutanan Sosial dan Kemitraan lingkungan
Seksi Penyusunan Data dan Pelaporan
Seksi Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan
Seksi Bina Usaha Kehutanan
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
87 LAMPIRAN XVI PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA KEPALA DINAS
Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan dan Aset
Bidang Pelayanan Pajak Daerah
Kelompok Jabatan Fungsional
UPT
Bidang Pelayanan PBB dan BPHTB
Bidang Penagihan Pajak Daerah
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah
Seksi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah
Seksi Pelayanan dan Penetapan PBB dan BPHTB
Seksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi
Seksi Pengkajian Potensi Pendapatan Daerah
Seksi Pelayanan Penerimaan Pajak Daerah
Seksi Pendataan dan Penilaian PBB dan BPHTB
Seksi Penagihan Pajak
Seksi Monitoring dan Evaluasi
Seksi Pengolahan Data dan Informasi Pajak Daerah
Seksi Pengolahan Data dan Informasi PBB dan BPHTB
Seksi Pengajuan Keberatan
Seksi Pembukuan dan Pelaporan
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
88 LAMPIRAN XVII PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS PEMUDA DAN OLAH RAGA KOTA PALANGKA RAYA KEPALA DINAS
Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan dan Aset
Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Pemuda UPT
Bidang Kewirausahaan Pemuda
Bidang Olah Raga
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Bidang Pengembangan Keolahragaan
Seksi Pengembangan dan Kepemimpinan Pemuda
Seksi Pengembangan Kader Kewirausahaan Pemuda
Seksi Olah Raga Pendidikan
Seksi Sarana dan Prasarana Olah Raga
Seksi Pemberdayaan Pemuda
Seksi Fasilitasi dan Permodalan
Seksi Olah Raga Prestasi
Seksi Promosi dan Penghargaan Keolahragaan
Seksi Kemitraan dan Promosi
Seksi Olah Raga Rekreasi
Seksi Iptek dan Informasi Keolahragaan
Seksi Organisasi Kepemudaan
Sub Bagian Keuangan
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
89 LAMPIRAN XVIII PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA KEPALA BADAN
Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan dan Aset
Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Perekonomian Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan
Bidang Penyusunan Program
Bidang Sarana dan Prasarana
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Bidang Pengendalian dan Evaluasi
Sub Bidang Agribisnis, Industri dan Sumber Daya Alam
Sub Bidang Program Pembangunan
Sub Bidang Bina Marga, Sumber Daya Air dan Perhubungan
Sub Bidang Pengendalian
Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan
Sub Bidang Program Kerja
Sub Bidang Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan
Sub Bidang Evaluasi
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
90 LAMPIRAN XIX PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA PALANGKA RAYA KEPALA BADAN
Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan dan Aset
Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Mutasi Pegawai
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Bidang Pengembangan Pegawai
Bidang Disiplin dan Data Kepegawaian
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
Sub Bidang Mutasi Jabatan
Sub Bidang Formasi dan Seleksi
Sub Bidang Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan
Sub Bidang Mutasi Umum
Sub Bidang Pengembangan Karier
Sub Bidang Pembinaan Disiplin Aparatur, Penghargaan dan Pensiun Sub Bidang Data dan Informasi Kepegawaian
Sub Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
91 LAMPIRAN XX PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA PALANGKA RAYA KEPALA BADAN
Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan dan Aset
Bidang Ketahanan Ideologi Bangsa Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Kewaspadaan
Sub Bidang Wawasan Kebangsaan dan Pembauran
Sub Bidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing
Sub Bidang Bela Negara dan Ketahanan Ideologi Bangsa
Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Intelkam
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Bidang Politik dan Kemasyarakatan
Sub Bagian Keuangan
Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya
Sub Bidang Politik dan Pemilu
Sub Bidang Ketahanan Ekonomi
Sub Bidang Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan dan Ketahanan Masyarakat
Sub Bidang Ketahanan Sosial dan Budaya
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
92 LAMPIRAN XXI PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA PALANGKA RAYA KEPALA BADAN Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan dan Aset
Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Kelembagaan Sosial Budaya dan Pelatihan Masyarakat
Bidang Pemanfaatan SDA dan Teknologi Tepat Guna
Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat
Sub Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat
Sub Bidang Rehabilitasi Konservasi dan Pemanfaatan SDA
Sub Bidang Penanggulangan dan Pemberdayaan Masyarakat Miskin
Sub Bidang Pemberdayaan Adat dan Pengembangan Sosial Budaya
Sub Bidang Kerjasama dan Pendaya gunaan Teknologi Tepat Guna
Sub Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Sub Bidang Pengarusutamaan Gender, Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan dan Anak
Sub Bidang Pemberdayaan Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha Gender
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Bidang Pengendalian Kependudukan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduki Sub Bidang Pengendalian Kependudukan dan Kesehatan Reproduksi Sub Bidang Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Pembinaan KB dan Remaja
Sub Bagian Keuangan
Bidang Pemberdayaan Keluarga Sejahtera
Sub Bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga
Sub Bidang Penguatan Kelembagaan Keluarga Kecil Berkualitas
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
Bidang Informasi dan Analisa Data
Sub Bidang Informasi dan Analisa Data Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sub Bidang Informasi dan Analisa data Keluarga Berencana
93 LAMPIRAN XXII PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALANGKA RAYA KEPALA BADAN
Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan dan Aset
Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Penanaman Modal
Bidang Perizinan dan Penetapan
Bidang Layanan Informasi, Teknologi Informasi dan Pengaduan Masyarakat
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Bidang Pendataan dan Peninjauan Lapangan
Sub Bidang Perencanaan dan Pengembangan Investasi
Sub Bidang Administrasi Perizinan
Sub Bidang Pelayanan Informasi dan Pendaftaran
Sub Bidang Koordinasi Penelitian Lapangan
Sub Bidang Promosi dan Kerjasama
Sub Bidang Penetapan
Sub Bidang Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Pelaporan
Sub Bidang Pengelolaan Data
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
94 LAMPIRAN XXIII PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA PALANGKA RAYA
KEPALA BADAN
Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan dan Aset
Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Penanggulangan Bencana
Bidang Pemadam kebakaran
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Bidang Manajemen Bencana dan Kebakaran Kota
Sub Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Sub Bidang Operasional
Sub Bidang Kerjasama Bidang Kebencanaan
Sub Bidang Kedaruratan dan Logistik
Sub Bidang Bantuan Teknik
Sub Bidang Pendayagunaan Kelembagaan Penanggulangan Bencana
Sub Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Sub Bidang Komunikasi, Informasi dan Publikasi
Sub Bidang Standarisasi Peralatan, Perlengkapan dan Pemeliharaan
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
95 LAMPIRAN XXIV PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BADAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, PERPUSTAKAAN DAN ARSIP KOTA PALANGKA RAYA
KEPALA BADAN
Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan dan Aset
Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Komunikasi dan Informatika
Sub Bidang Data, Aplikasi dan Pengendalian Informasi Sub Bidang Kemitraan, Diseminasi Informasi Publik dan Pengembangan Sarana Prasarana
Bidang Perpustakaan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Bidang Kearsipan
Sub Bidang Pembinaan dan Layanan Kepustakaan dan Informasi
Sub Bidang Pembinaan Layanan Kearsipan dan Informasi
Sub Bidang Pengadaan dan Pengolahan Kepustakaan
Sub Bidang Akuisisi dan Deposit Kearsipan
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
96 LAMPIRAN XXV PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA KEPALA BADAN
Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan dan Aset
Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Anggaran
Sub Bidang Perencanaan Anggaran dan Pendapatan Sub Bidang Belanja dan Pembiayaan
Bidang Perbendaharaan
Sub Bidang Kas daerah Sub Bidang Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Bidang Akuntansi
Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
97 LAMPIRAN XXVI PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, INOVASI DAN TEKNOLOGI KOTA PALANGKA RAYA
KEPALA BADAN
Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan dan Aset
Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Inovasi, Riset dan Teknologi
Bidang Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Bidang Kerjasama dan Administrasi Pejabat Fungsional Kelitbangan
Sub Bagian Keuangan
Bidang Data dan Pemanfaatan Hasil Kelitbangan
Sub Bidang Inovasi
Sub Bidang Sumber Daya Iptek
Sub Bidang Kerjasama Kelitbangan
Sub Bidang Data dan Publikasi
Sub Bidang Riset dan Pengembangan Teknologi
Sub Bidang Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Sub Bidang Administrasi Pejabat Fungsional Kelitbangan
Sub Bidang Pemanfaatan Kelitbangan, Taman Sains dan Teknologi
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
98 LAMPIRAN XXVII PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PALANGKA RAYA
KEPALA SATUAN
Sekretariat
Sub Bagian Program
Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Penegakkan Perundangundangan Daerah
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Bidang Sumber Daya Aparatur
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Umum dan Kepegawain
Bidang Perlindungan Masyarakat
Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan
Seksi Operasional dan Pengendalian
Seksi Pelatihan Dasar
Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan
Seksi Kerjasama
Seksi Teknis Fungsional
Seksi Bina Potensi Masyarakat
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
99 LAMPIRAN XXVIII PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D KOTA PALANGKA RAYA DIREKTUR Sub Bagian Tata Usaha
Kelompok Jabatan Fungsional
Seksi Pelayanan dan Penunjang Medis
Seksi Keperawatan
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
100 LAMPIRAN XXIX PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN KOTA PALANGKA RAYA
CAMAT
Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan dan Aset
Kelompok Jabatan Fungsional
Seksi Pemerintahan
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Seksi Kesejahteraan Sosial
Sub Bagian Keuangan
Seksi Pelayanan Masyarakat
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA
101 LAMPIRAN XXX PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KELURAHAN KOTA PALANGKA RAYA
LURAH
Sekretariat
Kelompok Jabatan Fungsional
Seksi Pemerintahan
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Masyarakat
WALI KOTA PALANGKA RAYA,
H.M. RIBAN SATIA