Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi Persaingan Pasar Modern
UPAYA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN PASAR MODERN Oleh: ISHWORO WIDYANTO
RINGKASAN PP Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern merupakan landasan nasional bagi daerah dalam penataan dan pembinaan bagi pasar tradisional dan modern. Selanjutnya, pedoman teknisnya diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/MDAG/PER/12/2008. Perkembangan dan fenomena pasar modern di Kabupaten Tulungagung dengan skala minimarket maupun super-market telah membawa dampak nyata social ekonomi bagi masyarakat. Kedepan, dimungkinkan akan berkembang kepada tumbuhnya hypermarket yang bisa membawa dampak negatif bagi eksistensi pelaku ekonomi pemodal kecil seperti usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi. Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyikapinya melalui Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern. Penelitian ini berusaha menganalisa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui rumusan masalah: Bagaimana implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2010 dalam upaya pemerintah daerah melindungi dan memberdayakan pasar tradisional dari ancaman keberadaan pasar/toko modern? Serta faktor-faktor apa yang berpengaruh terhadap implementasi Perda tersebut? Disamping teori otonomi daerah dan pemberdayaan masyarakat,
1
penelitian ini dibekali dengan pemahaman tentang azas, tujuan penelitian yakni untuk menambah referensi, konsep pilihan kebijakan bagi pemerintah lokal dalam upaya pengelolaan pasar tradisional maupun pasar modern serta melengkapi komparasi strategi kebijakan daerah pada umumnya dalam menangani permasalahan-permasalah sejenis. Pendekatan penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif, wawancara berbekal interview guide dilakukan secara indepth dengan melibatkan peneliti sendiri sebagai subyek penelitian. Analisa dilakukan dengan metode interaktif melalui tahapan : pengumpulan, reduksi,verifikasi dan penyajian data. Miles dan Huberman (2004). Untuk keabsahan data, dilakukan dengan melakukan tahapan: credibility, transferability, dependability dan confirmability. Kata Kunci : penataan pasar modern, pemberdayaan pasar tradisionil BAB I PENDAHULUAN A.
Latar Belakang Masalah Keberadaan pasar modern adalah
suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari
sebagai
implikasi
dari
modernisasi. Agar terjadi perimbangan yang
mendekati
ideal
ketika
disandingkan dengan pasar tradisionil, maka
diperlukan
regulasi
kebijakan
daerah agar pedagang mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pasar tradisional
dapat
tumbuh
berkembang
bersama-sama
dan dengan
pedagang pasar modern secara serasi,
2 Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi Persaingan Pasar Modern
seimbang dan berkeadilan serta jauh
kontribusi positif terhadap nasib pasar
dari praktek-praktek monopoli.
tradisional.
Jauh
sebelum
perda
Peraturan Presiden Nomor 112
tersebut diundangkannya, opini telah
Tahun 2007 tentang Penataan dan
terbangun diantara pelaku pedagang
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
kecil
Perbelanjaan
keberadaan
dan
Toko
Modern
dan
tradisional. pasar
Ancaman
modern
menjadi
merupakan landasan konstitusionil bagi
kekhawatiran hebat sejumlah pedagang,
daerah dalam melakukan penataan dan
karena membanjirnya pendirian toko
pembinaan bagi pasar tradisional dan
modern
modern, sedangkan pedoman teknisnya
pelosok.
telah diatur di dalam Peraturan Menteri
pembukaan toko modern berlabel ‘mart’
Perdagangan
Indonesia
juga berdiri megah di jalan lokal dan
Nomor
53/M-DAG/PER/12/2008.
menyebar di sejumlah daerah. Disatu
Fenomena
perkembangan
sektor
sisi, memang pendirian sebuah toko
pesat
modern
Republik
perdagangan merupakan
yang
begitu
konsekuensi
logis
dari
dari
kawasan
kota
hingga
Bukan hanya dijalan arteri,
mendukung
pembangunan
disuatu
percepatan daerah
yang
liberalisasi perdagangan internasional,
sedikit tertinggal. Pendirian toko modern
domestik
juga
termasuk
Kabupaten daerah
di
daerah.
Tulungagung yang
mulai
mengikuti
merasakan
menjadikan sebuah keuntungan bagi
tersebut
mendulang
memungkinkan
terjadinya
diantara
pelaku
ekonomi di sektor perdagangan. Sebagai regulator,
hidup
masyarakat yang semakin konsumtif. Ini masyarakat
bebas
gaya
termasuk
implikasinya. Liberalisasi perdagangan persaingan
alur
pelaksanaan Pemerintahan
Daerah
pemodal,
keuntungan,
untuk hingga
menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat.
fungsi
dan
Efek
positif
yang
ditimbulkan oleh toko modern adalah bergeraknya
roda
perekonomian
Kabupaten Tulungagung dalam hal ini
modern. namun implikasi yang terjadi
menerbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2010
ketika tidak ada pengendalian, adalah
tentang Perlindungan, Pemberdayaan
potensi mematikannya perekonomian
Pasar Tradisional dan Penataan serta
masyarakat kecil, mikro.
Pengendalian Pasar Modern. Perda
Keberadaan
tersebut
mengatur
Perlindungan,
menyebutkan
jika
Perda
jelas
Penyelenggaraan
Pemberdayaan Pasar Tradisional dan
Pasar Tradisional dan Pasar Modern,
Penatan
bertujuan
Modern
Serta
Pengendalian
diharapkan
Pasar
memberikan
perlindungan
untuk:
Memberikan
dan
pemberdayaan
Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi Persaingan Pasar Modern
kepada Usaha Mikro, Kecil Menengah
dugaan
dan Koperasi serta Pasar Tradisional
masyarakat
agar mampu berkembang, bersaing,
tradisional akan menjadi pihak yang
tangguh, maju, mandiri, dan dapat
paling dirugikan. Atas persoalan inilah
meningkatkan
yang menjadi persoalan krusial peneliti
kesejahteraannya,
tersebut
akhirnya
3
khususnya
terbukti, pedagang
Mengatur dan menata keberadaan dan
untuk mengidentifikasi
pendirian pasar modern di suatu wilayah
yang ada. Sejauh mana perlindungan
tertentu
Pemkab
agar
tidak
merugikan
dan
serta
permasalahan
pemberdayaannya
mematikan pasar tradisional, Menjamin
terhadap pedagang tradisional selama
kemitraan antara pelaku usaha pasar
ini.
tradisional dengan pelaku usaha pasar
masyarakat tentang keefektifan perda
modern berdasarkan prinsip kesamaan
tersebut
dan keadilan dalam menjalankan usaha
Tulungagung.
di bidang perdagangan,
Mendorong
Bagaimana
pula
berlaku
Dari
uraian
di
persepsi Kabupaten
diatas,
peneliti
terciptanya partisipasi dan kemitraan
menetapkan Rumusan Masalah yang
publik serta swasta di bidang pasar
meliputi:
antara pasar tradisional dan pasar
Perda Nomor 6 Tahun 2010 dalam
modern,
yang
upaya pemerintah daerah melindungi
saling memerlukan dan memperkuat
dan memberdayakan pasar tradisional
serta
antara
dari ancaman keberadaan pasar/toko
pasar modern dengan pasar tradisional,
modern? Serta, Faktor-faktor apa yang
Menciptakan
berpengaruh
Mewujudkan
saling
keserasian
sinergi
menguntungkan kesesuaian lingkungan
dan
berdasarkan
Rencana Tata Ruang Wilayah.
terhadap
implementasi
implementasi
Perda Nomor 6 Tahun 2010 dalam upaya pemerintah daerah melindungi
Namun meski demikian, indikasi adanya
Bagaimana
ketidaksesuaikan
dan memberdayakan pasar tradisional
dengan
dari ancaman keberadaan pasar/toko
empirical problem di lapangan semakin
modern? Penelitian ini bertujuan untuk
besar, ketika peneliti menduga Perda
menambah referensi bagi penelitian
tidak
lanjutan untuk minat dan konsentrasi
efektif
sebagaimana
yang
diharapkan. Toko modern berdiri kurang
yang
dari
Tulungagung,
jarak
tradisional, modern persoalan
minimum
dengan
pelanggaran antar
jarak
kompetitor
perizinan
yang
pasar toko hingga
sejenis
komparasi
di
FISIP serta
strategi
kajian
daerah pada umumnya.
disinyalir
bertentangan dengan aturan. Ketika
BAB II
Universitas melengkapi kebijakan
4 Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi Persaingan Pasar Modern
TINJAUAN PUSTAKA
Chambers, pemberdayaan
mendefinisikan sebagai:
sebuah
A.
Landasan Teori
konsep
1.
Konsep, Definisi dan Teori
yang merangkum nilai-nilai sosial.
“empowerment”
“empower” bahasa
diterjemahkan
Indonesia
dan dalam
menjadi
pemberdayaan
dan
memberdayakan,
ekonomi
konsep ini mencerminkan paradigma
Pemberdayaan Masyarakat Kata
pembangunan
menurut
baru
pembangunan,
bersifat
yakni
“people-
participatory,
centered,
empowering,
sustainable
yang and
(Chambers,1988).
Gagasan
pembangunan
yang
Merriam Webster dan Oxfort English
mengutamakan
Dictionary
dan
masyarakat perlu untuk dipahami
Pranarka, 1996 : 3) mengandung
sebagai suatu proses transformasi
dua pengertian yaitu : pengertian
dalam hubungan sosial, ekonomi,
pertama adalah to give power or
budaya,
authority to, dan pengertian kedua
perubahan struktur
yang sangat
berarti to give ability to or enable.
diharapkan
proses
dalam pengertian pertama diartikan
berlangsung secara alamiah, yaitu
sebagai
yang menghasilkan dan harus dapat
(dalam
Prijono
memberi
mengalihkan
kekuasaan,
kekuatan
atau
dan
dinikmati sebaliknya,
lain.
haruslah
dalam
kedua, diartikan untuk
adalah
Begitu
yang yang
yang
pula
menikmati menghasilkan.
Proses ini diarahkan agar setiap
kemampuan
upaya pemberdayaan masyarakat
keberdayaan.
empowerment
masyarakat.
upaya
sebagai
memberikan
atau
pengertian
politik
bersama.
mendelegasikan otoritas ke pihak Sedang
pemberdayaan
Konsep
pada
dasarnya
dapat
meningkatkan
masyarakat
kapasitas
(capacity
building)
adalah upaya menjadikan suasana
melalui penciptaan akumulasi modal
kemanusiaan
yang bersumber dari surplus yang
yang
adil
dan
beradab menjadi semakin efektif
dihasilkan,
yang
mana
pada
secara
gilirannya
nanti
dapat
pula
pendapatan
yang
kehidupan
struktural,
baik
keluarga,
negara,
regional,
maupun
dalam
dalam
masyarakat, internasional,
bidang
ekonomi dan lain-lain.
politik,
menciptakan akhirnya
dinikmati
oleh
seluruh
rakyat. Proses transformasi ini harus dapat
digerakkan
masyarakat.
sendiri
oleh
Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi Persaingan Pasar Modern
Sumodiningrat
5
(1999:134),
lebih positif selain dari menciptakan
menegaskan bahwa kebijaksanaan
iklim dan suasana. perkuatan ini
pemberdayaan masyarakat secara
meliputi langkah-langkah nyata dan
umum dapat dipilah dalam tiga
menyangkut penyediaan berbagai
kelompok
pertama,
masukan (input) serta membuka
kebijaksanaan yang secara tidak
akses kepada berbagai peluang
langsung mengarah pada sasaran
(opportunities)
tetapi
dapat
yaitu
:
memberikan
tercapainya
dasar
suasana
yang
mendukung kegiatan sosial ekonomi
yang
membuat
nantinya masyarakat
menjadi semakin berdaya. 2.
Demokrasi
Politik
masyarakat; kedua, kebijaksanaan
Otonomi Daerah
yang secara langsung mengarah
Gould
dan
(19 93:78-79)
pada peningkatan kegiatan ekonomi
memandang
kelompok
demokrasi
yang ditinjau
teori
liberal
sasaran;
kebijaksanaan menjangkau
ketiga,
khusus
yang
masyarakat
miskin
pengertian
politik
hanya
terbatas
dari
tradisional
berada
pada
melalui upaya khusus. Sedangkan
wilayah politik
pelaksanaan
sangat sempit. Teori politik liberal
pemberdayaan
masyarakat, melalui
harus
dilakukan
beberapa kegiatan :
yang
maknanya
tradisonal memandang demokrasi sebagai
suatu
bentuk
pertama, menciptakan suasana atau
pemerintahan yang di dalamnya
iklim yang memungkinkan potensi
rakyat memerintah diri
masyarakat berkembang (enabling);
i, ba ik m el a l ui p a r t isipa s i
kedua, memperkuat potensi atau
langsung
daya yang dimiliki oleh masyarakat
keputusan
(empowering);
mempengaruhi
ketiga,
dalam
s e n di r
merumuskan
keputusan mereka
yang semua
memberdayakan mengandung pula
maupun
arti
wakil -wakil mereka. Pengertian
melindungi
(Kartasasmita,
1996:159-160). Pemberdayaan
dengan
cara
demokrasi seperti merupakan
prinsipnya
hanya
suatu upaya yang harus diikuti
pada
dengan tetap memperkuat potensi
dalam
atau daya yang dimiliki oleh setiap
pemerintahan.
masyarakat. dalam rangka itu pula
k s e s u ai j i k a
diperlukan
r ap k an
langkah-langkah
yang
ini
daerah
memilih pada terbatas
perpolitikan, yakni
bentuk
dan
Hal
d a la m
ini
proses tida di t e
ko n t ek s
6 Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi Persaingan Pasar Modern
kehidupan
sosi a l
d a n
satu
diantara
ekonomi. Salah pilar
tegaknya
adalah
b. Kekuasaan berdasarkan
demokrasi
minoritas
sehingga demokrasi pada dasarnya
dari
menjunjung
tinggi
demokratis
hak
kewajiban
persaman
c. Jaminan
ras, suku, agama,
manusia
golongan, status sosial serta ciri-ciri Salah
manifestasi
demokratis adalah
terwujudnya
demokratis, dapat
sebagai dibentuk
dan
yang asasi
persamaan
dari
f. Pluralisme sosial, ekonomi dan politik g. Dikembangkannya toleransi,
yang
dan
kekuasaan
pemerintah melalui konstitusi
dirumuskan
pemerintahan oleh,
hak-hak
e. Pembatasan
yaitu
suatu sistem politik yang secara sederhana
politik
d. Proses hukum yang berkeadilan
satu
politik
adil,
semua warga di depan hukum
dari tatanan masyarakat yang tertib
dan
merupakan integral
tatanan
tanpa
eksklusif lainnya.
pemilihan
sebab itu jaminan hak -hak
terhadap hak - hak asasi manusia,
membedakan
basil
umum yang jujur
penghargaan yang tinggi
dan
mayoritas
nilai-nilai
praginatisme,
kerja sama dan mufakat.
untuk
Menggambarkan
rakyat (Putra, 1999: xii). Dalam
tegas
alam demokrasi yang demikian
demokrasi, memang sulit. Ada 10
ini,
k r i t e ri a
kekuasaan diselenggarakan
tentang
secara
oleh mayoritas, yang diperoleh
g
melalui
dijadikan
pemilihan
umum
yang
dan jujur.
upaya
yang
(1999:
xiii),
menjadi
pilar
-pilar
demokratis adalah sebagai berikut: a. Kedaulatan
rakyat,
berdasarkan
persetujuan
yang diperintah,
penguasa mandat dikuasai
harus dari
mendapat
mereka
yang
untuk
beberapa
suatu
menerapkan
negara demokrasi
jauh dalam (Rais,
1986: viii) yang meliputi : a. Partisipasi
artinya
pemerintah
d e mo k r a si ya n ukuran
menentukan
Putra,
kriteria
s e k i r a n ya d a p a t
terbuka serta dilakukan secara adil Menurut
apa
dalam
pembuatan
keputusan b. Persamaan di depan hukum c. Distribusi pendapatan yang adil d. sama
Kesempatan
pendidikanyang
Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi Persaingan Pasar Modern
e. E m p a t m a c a m k e b e b a s a n ,
dari pada pen garahan dari atas
yaitu kebebasan
mengeluarkan
pendapat,
persurat
berkumpul
kabaran,
ke bawah (top-down); Membebaskan lokalitas
dan beragama
pusat
f. Ketersediaan dan keterbukaan
dengan m e m b e r i k a n a l untuk sumber
dukungan,
krama politik
-sumber
h. Kebebasan
individu
dimana
baru
tersebut
adalah
basis internasional.
i. Semangat kerjasama
D a r i p e n g e r t i a n d ia t a
j. Hak untuk protes
s,
era globalisa s i ya n
terjadi
saat
maka de m o k r a s i h a r u s
didasarkapada lembaga
ini, pen
lembaga
yang
ekanandemokratisasi t
jawab kepada
elahmenunjuk
berbagai
nd baru,
pada tre
ya i t u p a d a
isu
politik
al
terbukti
g o v e r n m e n t ).P e m e r i
ntah lokal
danpolitik te
lahmembangun
titik api
bertanggung rak yat
cara
dalam (Tenue,
1995:23). Satu bentuk demokrasi
pemerintahan lokal (loc
semacam
itu yang telah
adalah
pemerintahan
lokal. Peraturan Daerah
3.
p o l i t i k ya n g d e m o k r a t i s ,
Proses
penyusunan
k a r e n a: (1) dimulainya revolusi
Kabupaten/Kota
demokratis;
Perda
sebagaimana
dan
(2)
diatur dalam Permendagri Nomor :
demokrasi
ini
53 tahun 2011.
menentukan perdamaian
sumber
negara - negara lain atau basis-
( Privacy)
gerakan
pemerintahan
-sumberkeuangan dan
g. Mengindahkan Fatsoen atau tata
g
lokalitas-
dari
ternatif
informasi
Pada
7
kondisi-kondisi dan
kemakmuran
a.
Tentang
Perda
Kab.
Tulungagung Nomor 6 Tahun
lokal.
Cara mencapai keadaan
2010
tentang
Perlindungan,
yang
semacam
Pemberdayaan
Pasar
ini,
menurut
Putra (1999: 92-94) adalah: Diperlukannya penentuan oleh
Tradisional dan Penatan Serta Pengendalian Pasar Modern.
lokal akan nasibnya sendiri (self determination) yang lebih banyak
Perda 2010
Nomor
tentang
6
Tahun
Perlindungan,
Pemberdayaan Pasar Tradisional
8 Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi Persaingan Pasar Modern
dan Penatan Serta Pengendalian
4) bahwa
diperlukan
Pasar Modern dibuat dengan
pengaturan
latar belakang :
dalam
1) bahwa sektor perekonomian
agar terjadi sinergi melalui
disusun
berdasarkan
pasar
suatu
modern
lokasi tertentu
azas
kemitraan dengan pedagang
kekeluargaan dengan tujuan
kecil dan menengah, koperasi
utama
serta
terciptanya,
kesejahteraan seluruh rakyat. 2) bahwa
kebijakan
pedagang
tradisional terdapat
izin
pasar
dimiliki
untuk
pedagang
dimaksudkan meningkatkan dan
kemampuan
daya
saing antara
dan/atau pertokoan
atau
5) bahwa dimaksud
skala modal kecil
huruf
perkembangan perdagangan
usaha eceran dalam
c
dan
d
menetapkan
perlu
Peraturan
Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan Tradisional
serta
Serta
perdagangan
sebagaimana
huruf a, huruf b,
skala kecil dan menengah, usaha
menengah berdasarkan
skala Modal besar maupun pesatnya
oleh
dan koperasi pertimbangan
dengan
yang
dikelola
kecil,
pelaku ekonomi baik dengan
3) bahwa
pasar
tradisional yang di dalamnya
pembangunan dan pemberian pendirian
pasar
Pasar
dan
Penataan
Pengendalian
Pasar
eceran modern dalam skala
Modern (Dikutip dari Perda
besar, maka diperlukan usaha
Kab. Tulungagung, Nomor 6
perlindungan
Tahun 2010).
dan
pemberdayaan tradisional
pasar
agar
mampu
berkembang,saling memerlukan, memperkuat
dan
menguntungkan kemitraan modern tradisional
Dari
tujuan
diundangkannya Perda tersebut diketahui
bahwa
saling
Pemerintah
saling
Tulungagung
melalui
melindung
betapa Kabupaten
berkepentingan
keberadaan
pasar
antara
pasar
tradisional sebagai representasi
dengan
pasar
kedaulatan
warga
atas
wilayahnya disatu pihak, serta tanpa harus menolak keberadaan
Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi Persaingan Pasar Modern
pasar/toko
modern
yang
dalamnya dalam kedudukan
merupakan
keniscayaan
bagi
sama/setara.
suatu kawasan yang terbuka terhadap modernisasi. b.
9
Yaitu asas dalam memberikan
Azaz dan Tujuan
perlindungan, Pemberdayaan
Azaz dan Tujuan
pasar
disusunnya Perda ini meliputi : a)
Pasar
asas
memberikan
dalam
perlindungan,
Pemberdayaan tradisional serta
dan
pasar Penataan
Pengendalian
memperlakukan yang
kemitraan
dalamnya secara manusiawi.
dan
e) Ketertiban Yaitu
di
aspek kerjasama
yang saling menguntungkan.
harus pelaku
harus
memperhatikan
Hukum;
ada
dan
modern
Pasar
modern ekonomi
tradisional
Penataan serta Pengendalian
Kemanusiaan;
Yaitu
d) Kemitraan;
dan
asas
Kepastian
yang
landasan
menjadi
keteraturan,
keserasian,
dan
keseimbangan penyelenggaraan perpasaran;
b) Keadilan; Yaitu asas dalam memberikan
serta
perlindungan, Pemberdayaan
hukum yang mengutamakan
pasar
landasan
tradisional
dan
asas
dalam
negara peraturan
Penataan serta Pengendalian
perundang-undangan,
Pasar
kepatutan, dan keadilan dalam
modern
harus
memperlakukan ekonomi
yang
pelaku ada
di
dalamnya secara adil sesuai dengan porsinya.
setiap
kebijakan
Penyelenggara Negara. f)Kelestarian lingkungan; Yaitu asas dalam memberikan perlindungan, Pemberdayaan
c) Kesamaan kedudukan; Yaitu asas dalam memberikan
pasar
perlindungan, Pemberdayaan
Penataan serta Pengendalian
pasar
Pasar
tradisional
dan
tradisional modern
Penataan serta Pengendalian
memperhatikan
Pasar
kelestarian lingkungan.
modern
memperlakukan ekonomi
yang
harus pelaku ada
di
g) Kejujuran usaha;
dan harus aspek
10 Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi Persaingan Pasar Modern
Yaitu asas dalam memberikan
meningkatkan
perlindungan, Pemberdayaan
kesejahteraannya;
pasar
tradisional
dan
3) Mengatur
dan
menata
dan
pendirian
Penataan serta Pengendalian
keberadaan
Pasar
harus
pasar modern di suatu wilayah
aspek
tertentu
modern
memperhatikan
kejujuran dan saling percaya. h) Persaingan sehat (fairness).
agar
merugikan
dan
tidak mematikan
pasar tradisional, mikro, kecil,
Yaitu asas dalam memberikan
menengah dan koperasi yang
perlindungan, Pemberdayaan
telah ada dan memiliki nilai
pasar
historis dan dapat menjadi
tradisional
dan
Penataan serta Pengendalian Pasar modern harus diarahkan untuk
tetap
menjamin
asset pariwisata; 4) Menjamin
terselenggaranya
kemitraan
antara
persaingan usaha yang sehat)
usaha
antara pelaku ekonomi yang
mikro, kecil, menengah dan
ada
koperasi dengan pelaku usaha
di
pasal
dalamnya( 2,
Dikutip
Perda
Kab.
pasar
pasar
pelaku
tradisional,
modern
berdasarkan
Tulungagung Nomor 6 tahun
prinsip
2010)
keadilan dalam menjalankan
Sedangkan
tujuan
dari
diundangkannya Perda ini meliputi :
kesamaan
usaha di bidang perdagangan; 5) Mendorong
terciptanya
partisipasi
1) Memberikan kepada
usaha
dan
dan
kemitraan
perlindungan
publik serta swasta dalam
mikro
penyelenggaraan
kecil
usaha
di
dan menengah dan koperasi
bidang pasar antara pasar
serta pasar tradisional;
tradisional dan pasar modern;
2) Memberdayakan
Pengusaha
6) Mewujudkan
sinergi
yang
memerlukan
dan
Mikro, Kecil Menengah dan
saling
Koperasi
memperkuat
serta
Pasar
serta
saling
Tradisional pada umumnya,
menguntungkan antara pasar
agar
modern
mampu
bersaing, mandiri,
berkembang,
tangguh, dan
dengan
pasar
maju,
tradisional, serta mikro, kecil,
dapat
menengah dan koperasi agar dapat
tumbuh
berkembang
Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi
11 Persaingan Pasar Modern
lebih cepat sebagai upaya
untuk
terwujudnya tata niaga dan
(Stanton,1993:92).
pola distribusi Nasional yang
Secara
umum,
pasar
mantap, lancar, efisien dan
berarti area tempat jual beli
berkelanjutan;
barang
7) Menciptakan kesesuaian dan keserasian
lingkungan
berdasarkan
c.
membelanjakannya
atau
tempat
bertemunya penjual dan pembeli dengan jumlah penjual lebih dari
Tata
satu, baik yang disebut sebagai
Ruang Wilayah (Dikutip pasal
pasar tradisional maupun pasar
3, Perda Kab. Tulungagung
modern
Nomor 6 tahun 2010)
perbelanjaan, pertokoan, pusat
Pasar
Rencana
dan
dan
Tujuan
Penyelenggaraan
Pasar
dan/atau
pusat
perdagangan maupun sebutan lainnya.
Pasar
Dari definisi diatas terdapat
Modern mengacu Perda Nomor
3 unsur penting didalam pasar
6 Tahun 2010
yaitu:
Tradisional
dan
Dalam
pengertian
sederhana,
pengertian
adalah
sebagai
1. Orang
dengan
pasar
keinginannya;
tempat
2. Daya beli mereka;
bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual-
segala
3. Kemauan
untuk
membelanjakannya Pasar
beli barang dan jasa. Sedangkan
atau
konsumen
arti pasar adalah suatu tempat
dapat dibedakan menjadi dua
dimana pada hari tertentu para
golongan, yakni konsumen akhir
penjual
dapat
(pasar konsumen) dan pasar
bertemu untuk jual-beli barang.
bisnis (pasar industri). Dimana
Adapun definsi
adalah
pasar
(bukan
sekelompok
dan
sebagai
pembeli pasar
mekanisme
hanya sekedar tempat)
yang
membeli
konsumen pembeli
barang-barang
adalah yang untuk
dapat menata kepentingan pihak
dikonsumsi dan bukannya untuk
pembeli terhadap kepentingan
diproses
pihak
Berdasarkan pengertian tersebut,
penjual.
orang-orang keinginan
Pasar
yang
untuk
adalah
mempunyai puas,
uang
untuk berbelanja dan kemauan
sebagai
lebih contoh
digolongkan
maka
kedalam
lanjut. petani pasar
bisnis, sebab mereka membeli
12 Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi Persaingan Pasar Modern
barang digunakan untuk diproses
dikelola oleh Pedagang Kecil,
lebih
Menengah,
lanjut
menjadi
barang-
barang hasil pertanian.
swadaya
masyarakat
Jenis pasar menurut bentuk
atau
koperasi
dengan usaha skala kecil,
kegiatannya terbagi menjadi dua,
modal
kecil
dan
dengan
yaitu:
proses
jual
beli
barang
1. Pasar Nyata, adalah pasar
dagangan
dimana yang
barang-barang
dengan
tawar
menawar.
akan diperjual belikan
Dalam Perda Nomor 6 Tahun
dan dapat dibeli oleh pembeli.
2010 tentang Perlindungan,
Contoh pasar tradisional dan
Pemberdayaan
pasar swalayan.
Tradisional dan Penatan Serta
2. Pasar
Abstrak,
adalah
pasar
dimana
para
pedagangnya
tidak menawar
barang-barang dijual
dan
yang
tidak
akan
Pasar
Pengendalian Pasar Modern Usaha
pasar
tradisional
digolongkan menjadi beberapa bentuk.
membeli
2) Pasar
secara langsung tetapi hanya
pasar
dengan menggunakan surat
dikelola
dagangannya
Swasta, atau Koperasi yang
saja.
Contoh
Modern, yang
adalah
dibangun
dan
oleh Pemerintah,
pasar online, pasar saham,
dalam
bentuknya
berupa
pasar
Pusat
Perbelanjaan
seperti
modal
dan
pasar
valuta asing. Sedang
Mall, menurut
cara
Plaza
Center
dan
serta
Shopping sejenisnya
transaksinya, jenis pasar meliputi:
dimana
1) Pasar
dilaksanakan secara modern
pasar
Tradisional
yang dibangun
dikelola
oleh
Daerah,
Swasta,
Usaha
adalah
Milik
dan
Pemerintah Badan
dan
mengutamakan
pelayanan
kenyamanan
berbelanja
dengan
dan
manajemen berada di satu
Badan Usaha Milik Daerah,
tangan, bermodal relatif lebih
termasuk kerja sama dengan
kuat,
swasta dengan tempat usaha
harga yang pasti.
berupa, Toko, Kios Los dan
Usaha
Pasar
Tenda
dapat
berbentuk
yang
Negara,
pengelolaannya
dimiliki
atau
dan
dilengkapi
label
Modern pusat
Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi
13 Persaingan Pasar Modern
dan
• Minimarket, Supermarket dan
Modern
Hypermarket menjual secara
pembelanjaan sejenisnya,
Toko
seperti
Minimarket,
Supermarket,
Departement
eceran terutama
Store, Hypermarket dan nama
dan
lainnya. Usaha Toko modern
lainnya;
menurut
batasan
luas
barang
konsumsi
produk
produk
• Departemen
makanan
rumah tangga Store
menjual
lantainya terdiri atas beberapa
secara
eceran
barang
golongan sebagai berikut :
konsumsi
terutama
produk
• Minimarket modern
adalah dengan
toko
sandang
dan
luas
dengan
penataan
perlengkapan barang
lantai toko sampai dengan
berdasarkan jenis kelamin dan
400 m2;
/ atau tingkat usia konsumen;
• Supermarket adalah toko
• Pusat
Perkulakan
menjual
modern dengan luas lantai
secara
diatas
konsumsi Dikutip Pasal 5 Ayat
400
m2
sampai
dengan 5000 m2; dengan
luas
Nomor 6 tahun 2010) d. Perlindungan
dan
lantai toko diatas 5.000
Pemberdayaan
m2;
Tradisional
• Departemen Store adalah toko modern
yang luas
lantai toko di atas 400 m2;
Pasar
1) Ketentuan Perlindungan dan Pemberdayaan
Pasar
Tradisional Sebagaimana
dan • Pusat Perkulakan adalah toko
barang
3, Perda Kab. Tulungagung
• Hypermarket adalah toko modern
grosir
modern
yang
luas
diatur didalam
yang
IV
Tentang
Perlindungan, Pemberdayaan
lantai toko di atas 5.000
Pasar
m2. (Dikutip pasal 5 Ayat
Penataan serta Pengendalian
2,
Pasar Modern bagian kesatu
Perda
Tulungagung
Kab. Nomor
6
Tradisional
pasal
6,
bahwa
dan
pendirian
tahun 2010
pasar
tradisional
Sistem penjualan dan jenis
mengacu pada Rencana Tata
barang dagangan pasar Modern,
Ruang
ditentukan sebagai berikut :
dan
Wilayah
Rencana
wajib
Kabupaten Detail
Tata
14 Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi Persaingan Pasar Modern
Ruang
Kabupaten
Tulungagung
termasuk
kelengkapan
dan
kecukupan
sistem
peraturan zonasinya. Selain
pendanaan, dan sirkulasi
itu,
udara baik buatan maupun
Pendirian
dan
penyelenggaraan tradisional
pasar
wajib
memenuhi
alami; f) kecukupan kuantitas dan
ketentuan sebagai berikut :
kualitas umum, antara lain
a) memperhitungkan
meliputi
sosial
kondisi
fasilitas
kamar
ekonomi
mandi dan toilet umum,
masyarakat
dan
tempat sampah, mushola
keberadaan
Pasar
Tradisional, Usaha Mikro,
dan fasilitas lainnya; g) ketersediaan
sarana
Kecil dan Menengah, Pasar
pemadam kebakaran dan
Modern, dan Toko Modern:
jalur
b) menyediakan fasilitas yang
petugas maupun pengguna
menjamin pasar tradisional
pasar;
yang bersih, sehat higienis,
h) perbaikan
aman,
tertib
dan
ruang
publik yang nyaman;
keselamatanbagi
sistem
persampahan
dan
drainase
c) menyediakan fasilitas parkir
guna
meningkatkan
kualitas
kendaraan bermotor dan
kebersihan di dalam pasar
tidak
(Dikutip
bermotor
yang
pasal
6,
Perda
memadai di dalam area
Kab.Tulungagung Nomor 6
bangunan;
tahun 2010)
d) menyediakan fasilitas halte atau
berkewajiban
memberikan
kendaraan
perlindungan
dan
bagi
pemberdayaan kepada pasar
penumpang
tradisional dan pelaku-pelaku
dan keluar
usaha yang ada di dalamnya
umum
kepentingan yang
masuk
pasar; e) kejelasan pembagian blok tempat
Daerah
pemberhentian
sementara angkutan
Pemerintah
usaha
sesuai
termasuk
kejelasan
kepastian
hukum
dan tentang
status hak pakai lahan pasar.
penggolongan jenis barang
Dalam
dagangan,
perlindungan kepada Pasar
dengan
melakukan
Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi
15 Persaingan Pasar Modern
Tradisional,
Usaha
Mikro,
Menengah, dan Koperasi
Kecil, Menengah dan Koperasi
serta pelaku-pelaku usaha
serta
yang ada didalamnya;
pelaku-pelaku
yang
ada
usaha
didalamnya,
Pemerintah
Daerah
berkewajiban
memberikan
b) pemberian
subsidi
kepada Pasar Tradisional, Usaha
Mikro,
Kecil,
perlindungan dalam aspek :
Menengah serta pelaku-
a) alokasi usaha yang strategis
pelaku usaha yang ada
dan menguntungkan pasar tradisional;
c) peningkatan kualitas dan
b) kepastian jaminan
didalamnya;
hukum usaha
di
dan pasar
sarana Pasar Tradisional, Usaha
Mikro,
Kecil,
modern baik dalam aspek
Menengah serta pelaku-
lokasi
pelaku usaha yang ada
maupun
aspek
lainnya;
didalamnya;
c) kepastian status
hukum
hak
dalam
sewa,
untuk
d) pengembangan
Tradisional, pelaku-pelaku
menjamin keberlangsungan
usaha
usaha, jika terjadi musibah
didalamnya;
yang menghancurkan harta benda
yang
diperdagangkan pasal
7
ayat
2,
yang
e) fasilitasi wadah
atau
asosiasi
(Dikutip
pedagang sebagai sarana
Perda
memperjuangkan hak dan kepentingan
tahun 2010).
pedagang; upaya Pasar
sharing
Tradisional,
Usaha
Mikro,
dari
Menengah
dan
yang
berasal
Pemerintah Daerah dalam rangka
usaha yang ada didalamnya,
pasar.
Pemerintah
ayat
membangun (Dikutip 3,
berkewajiban melakukan :
Tulungagung
a) pembinaan terhadap Pasar
tahun 2010)
Tradisional, Usaha Mikro,
dana
Pemerintah kepada
Koperasi serta pelaku-pelaku Daerah
para
f) mengarahkan
pemberdayaan Kecil,
ada
pembentukan
Kab. Tulungagung Nomor 6 Dalam
Pasar
pasal 7
Perda
Kab.
Nomor
6
16 Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi Persaingan Pasar Modern
Pasar tradisional yang memiliki tidak
nilai-nilai
dapat
dijadikan
historis,
diubah atau
pasar
kecuali
upaya
agar
menjadi
tradisional teratur,
wilayah
bersangkutan; c) memperhatikan
jarak
dengan pasar tradisional,
revitalisasi
sehingga tidak mematikan
pasar
atau memarginalkan pelaku
yang
bersih,
ekonomi
nyaman,
aman,
tradisional;
kota,
yang
`modern
memiliki keunikan, menjadi ikon
di
memiliki
nilai
di
d) pasar
pasar
modern
dibangun
dapat
dengan
jarak
sebagai bagian dari industri
radius terdekat dari pasar
pariwisata.
tradisional minimal 1000 m;
2) Ketentuan Penataan dan
e) pemberian
Pengendalian Pasar Modern Pada
bagian
tentang
kedua
Penataan
dan
Pengendalian Pasar Modern, khususnya diatur dalam pasal
pasar
izin
usaha
modern
wajib
memperhatikan pertimbangan
Desa/Lurah dan BPD/LPM; f) pendirian
pasar
8, ada sejumlah ketentuan dan
khususnya
pengaturan dalam penataan
diutamakan
sebuah
diberikan
pasar
modern,
diantaranya: a) Lokasi modern
usaha pendirian wajib
pasar
mengacu
Kepala
Minimarket untuk
kepada
yang
sesuai
modern
pelaku
domisilinya
dengan
Minimarket
lokasi tersebut
pada Rencana Tata Ruang
(Dikutip pasal 8 ayat 1,
Wilayah Kabupaten, dan
Perda Kab. Tulungagung
Rencana Detail Tata Ruang
Nomor 6 tahun 2010)
Kabupaten,
termasuk
pengaturan zonasinya; b) memperhitungkan sosial
Sementara
itu,
ketentuan
kondisi
ada dalam
penyelenggaraan
atau
ekonomi
pendirian Pasar Modern wajib
masyarakat
dan
memenuhi ketentuan sebagai
keberadaan
pasar
tradisional, usaha kecil, dan usaha menengah yang ada
berikut : a) menyediakan yang
menjamin
fasilitas pasar
Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi
17 Persaingan Pasar Modern
modern sehat,
yang
bersih,
supermarket
diperjelas
hygienis,
aman,
sebagai berikut:
tertib dan ruang publik yang
Hypermarket
nyaman;
Perbelanjaan:
b) menyediakan
fasilitas
a) hanya
dan
Pusat
boleh
berlokasi
tempat usaha bagi usaha
pada
kecil dan menengah, pada
jaringan jalan arteri atau
posisi
kolektor;
yang
sama-sama
menguntungkan;
akses
b) pendiriannya
sistem
diarahkan
c) menyediakan fasilitas parkir
pada daerah pinggiran dan
kendaraan bermotor dan
atau daerah baru dengan
tidak
memperhatikan
bermotor
yang
memadai di dalam area
keberadaan
bangunan;
tradisional sehingga akan
d) menyediakan
sarana
menjadi
pusat
pemadam kebakaran dan
pertumbuhan
jalur
perluasan kota.
keselamatan
bagi
pasar
baru
atau
petugas maupun pengguna
Supermarket dan Departement
pasar modern dan toko
Store:
modern. (Dikutip pasal 8
a) tidak boleh berlokasi pada
ayat
2,
Perda
Tulungagung
Kab.
Nomor
6
tahun 2010) Skala modern
dengan
pasar
kawasan
pelayanan
lingkungan
memiliki
perkotaan.
yang
Perkulakan
jalan
lingkungan;
klasifikasi
juga
pengaturan
jaringan
b) tidak boleh berada pada besar
tertentu
sistem
berbeda.
hanya
didalam
Minimarket :
boleh
a) dapat
berlokasi pada akses sistem
setiap
sistem
jaringan
jalan
arteri
atau
jalan,
termasuk
kolektor
primer
atau
arteri
sistem jaringan lingkungan
selain
pada kawasan pelayanan
sekunder. Namun perkulakan, pasar
pengaturan modern
hypermarket
jenis ataupun
berlokasi
pada jaringan pada
lingkungan di dalam kota; b) jumlah
minimarket
untuk
setiap kawasan pelayanan
18 Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi Persaingan Pasar Modern
lingkungan di dalam kota
mengacu
maksimal
terjemahan
hanya
ada
(dua)
minimarket
dalam
radius
Minimarket
2
dan
1000
yang
(jaringan)
yang
dari
ketentuan bangunan
sebagimana disebutkan dalam
tidak
warabala
merupakan
intensitas
m.
berbentuk
dan
dokumen
Rencana
Tata Ruang dan
Umum Rencana
Detail Tata Ruang Kabupaten.
pengelolaannya
Jam operasi atau kegiatan
diusahakan
oleh
transaksi jual beli di pasar
individu/perseorangan
modern/toko
dapat
diperjelas didalam pasal 10.
didirikan
dalam
radius 500 m (Dikutip pasal
e.
modern
Pembinaan dan Pengawasan
8 ayat 4, 5, 6 dan 7, Perda
Pemerintah
Kabupaten
Kab. Tulungagung Nomor 6
Tulungagagung
tahun 2010)
tanggung
jawab
ketika
pembinaan
Untuk
memenuhi
ketentuan
menghindari
dampak
buruk
pendirian
sebuah
pasar
modern,
perencanaan
pembangunan
yang besar dan
penyelenggaraan dilakukan
pasar
oleh
Pembinaan
dan
sebagaimana
dengan
didalam
mengenai
memilik
pengawasan terhadap kegiatan
Pasar Modern harus didahului studi
juga
bupati. pengawasan
diatur
pasal
dimaksud ayat
(1)
dampak lingkungan baik dari
dilaksanakan
sisi tata ruang maupun non
penciptaan sistem manajemen
fisik,
pengelolaan
meliputi
lingkungan,
aspek
sosial
budaya,
untuk
dampak
negatif
dalam pasar,
rangka pelatihan
dan
terhadap sumber daya manusia,
mencegah
konsultasi, fasilitas kerja sama,
terhadap
pembangunan
dan
perbaikan
eksistensi Pasar Tradisional,
sarana maupun prasarana pasar.
Usaha
Bupati juga membuat peraturan
Mikro,
Kecil,
Menengah, dan Koperasi serta
yang
usaha
menjelaskan
lainnya.
Dokumen
disebut
perbub tata
untuk cara
rencana rincian teknis Pasar
pembinaan
Modern
sebagaiamana diatur pada ayat
skala
kecil,
menengah, dan besar harus
1.
dan
pengawasan
Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi
19 Persaingan Pasar Modern
Selain
bentuk
sebagaimana
pembinaan
dimaksud
dalam
Pasal 10 ayat (2),
kecil; 2) mentaati
(1) Dalam
rangka
pemberdayaan
terhadap
ketentuan
dalam
perijinan; 3) meningkatkan
mutu
pasar tradisional pembinaan
pelayanan
dapat
kenyamanan konsumen;
diwujudkan
dalam
bentuk pembangunan perbaikan
sarana
dan
maupun
prasarana pasar.
4) menjaga
menjamin
keamanan
dan
ketertiban tempat usaha; (Dikutip
pasal
pembinaan
18 ayat 1, Perda Kabupaten
dimaksud
Tulungagung Nomor 6 tahun
sebagaimana pada
dan
5) dst…………
(2) Bentuk ayat
(1)
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan
keuangan
daerah. f.
skala besar, menengah dan
2010) Selain
berkewajiban
sebagimana dimaksud pada ayat (1), terhadap pasar modern juga
Kewajiban dan Larangan
diwajibkan menyisihkan sebagian
Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Perlindungan,
keuntungannya
untuk
mendukung
kegiatan
Pemberdayaan Pasar Tradisional
pembangunan
dan Penataan serta Pengendalian
sekitar.
Pasar
diperjelas dalam pasal 19, bahwa
Modern
juga
mengatur
di
Disisi
bagaimana kewajiban yang harus
penyelenggara
dilakukan
dilarang:
dan
menghindari
terjadinya tindakan yang dilarang,
lingkungan larangan,
usaha
pasar
1) melakukan penguasaan atas
dan diatur dalam BAB VIII bagian
produksi
ke-1 khususnya pada pasal 18.
penguasaan barang dan/atau
Adapun setiap Pengelola Pasar
jasa secara monopoli;
Tradisional
dan
Usaha
Pasar
modern mempunyai kewajiban : 1) pengusaha minimarket wajib menjalin
kemitraan
dengan
dan/atau
2) melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat; 3) menimbun
dan/atau
menyimpan bahan kebutuhan
usaha mikro, kecil, menengah,
pokok masyarakat di
dalam
dan
untuk
gudang
dalam
jumlah
pasar
melebihi
kewajaran
Koperasi
pengelolaan
pasar usaha
untuk
20 Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi Persaingan Pasar Modern
tujuan spekulasi yang akan merugikan
kepentingan
masyarakat;
Desain dan Metodologi
A.
Penelitian
4) dst ……….. (Dikutip pasal
g.
Pendekatan
kualitatif
menjadi
19, Perda Kab. Tulungagung
desain dan metodologi pilihan dalam
Nomor 6 tahun 2010)
penelitian ini. Pada pendekatan ini,
Sanksi
peneliti
membuat
suatu
gambaran
dan/atau
kompleks, meneliti kata-kata, laporan
badan hukum yang melanggar
terinci dari pandangan responden, dan
ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal
melakukan studi pada
8, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15
alami
dan
kualitatif
Setiap
orang
Pasal
16
sebagaimana
dimaksud dalam
Peraturan
Daerah
ini,
1998:15).
yang Metode
merupakan
prosedur
penelitian
yang menghasilkan
deskriptif
berupa
kata-kata
data tertulis
dikenakan
sanksi
berupa:
a).
maupun lisan dari orang-orang dan
b).
perilaku yang diamati (Bodgan dan
administrasi Pembekuan
(Creswell,
situasi
Izin
Usaha,
Pencabutan Izin Usaha serta c).
Taylor dalam Moleong, 2007:3) Penelitian
Denda administrasi. Tata cara dan
kualitatif
dilakukan
sanksi
pada kondisi alamiah dan bersifat
sebagaimana
penemuan, misalnya perilaku, persepsi,
dimaksud pada ayat (2) diatur
motivasi, tindakan, secara holistik dan
dengan
ancaman
dengan cara deskripsi dalam bentuk
kurungan
selama-lamanya
prosedur
penerapan
administrasi
(enam)
bulan
pidana
atau
6
kata-kata dan bahasa, pada suatu
denda
konteks khusus yang alamiah dan
Rp.
dengan
50.000.000,00 (lima puluh juta
metode
rupiah)
pidana
kualitatif, peneliti sekaligus bertindak
sebagaimana dimaksud pada ayat
sebagai instrumen kunci. Oleh karena
(1) adalah pelanggaran. (Dikutip
itu, peneliti harus memiliki bekal teori
pasal 20 dan 21, Perda Kab.
dan wawasan yang luas jadi bisa
Tulungagung
bertanya,
sebanyak-banyaknya dan
tindak
Nomor
6
tahun
memanfaatkan alamiah.
Dalam
menganalisis,
mengkonstruksi obyek
2010)
berbagai penelitian
dan
yang diteliti
menjadi lebih jelas. Penelitian ini lebih BAB III METODOLOGI PENELITIAN
menekankan pada makna dan terikat nilai.
Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi
21 Persaingan Pasar Modern
secara bertahap. Teknik pengambilan Lokasi Pengumpulan Data
B.
Penelitian pelaku
dilakukan
pedagang
sampel semacam ini disebut cluster
terhadap
tradisional
sampling atau multi-stage sampling. Adapun prosedurnya dilakukan
di
Kabupaten Tulungagung yang mewakili
sebagai berikut;
4 kawasan pasar tradisional. Keempat
a) Subjek
yang
diteliti,
data
yang
Pasar
dikumpulkan, sumber data yang
Tradisional Ngunut, Pasar Tradisional
dibutuhkan, dan alat pengumpul
Wage, Pasar Tradisional Ngemplak (
data
yang keduanya berada di dalam Kota
dengan kebutuhan.
pasar
tersebut
diantaranya
bisa
berubah-ubah
sesuai
Tulungagung) dan Pasar Tradisional
b) Pengumpulan data dilakukan atas
Kliwon di Kauman. Obyek pelaku
dasar prinsip fenomenologis, yaitu
pedagang tradisional
dengan
dipilih
secara
memahami
secara
acak dengan jumlah terbatas. Adapun
mendalam gejala atau fenomena
latar
yang dihadapi.
belakang
pasar
pemilihan
keempat
karena
dilatari
tersebut
banyaknya modern
pendirian
disekitar
sebuah
pasar.
c) Peneliti berfungsi pula sebagai alat
toko
Sasaran
masing-masing
pedagang,
d)
menata
memberdayakan
kehadiran
membangun yang
investor
sebuah
tentunya
toko
disimpulkan
sampling
memanfaatkan
secara
kluster
keberadaanya
tidak
terpisahkan
Analisis
data
dapat
dilakukan
berlangsung.
serta untuk
Teknik Analisa Data
C.
modern,
Miles & Huberman (1992: 16)
diawal
mengatakan, analisis terdiri dari tiga
mempengaruhi sektor pendapatan. Peneliti
sehingga
selama penelitian sedang dan telah
apakah
pemerintah kabupaten sudah cukup melindungi,
data
dengan apa yang diteliti.
penelitian tersebut untuk mengetahui bagaimana asumsi atau pendapat dari
pengumpul
teknik (cluster
alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan penyajian
yaitu:
reduksi
data,
sampling) untuk mendapatkan data
kesimpulan/verifikasi.
primer yang diperoleh secara langsung
1.
data,
penarikan
Reduksi Data;
dari pihak yang diperlukan datanya.
Diartikan
Untuk
pemilihan, pemusatan perhatian
itu
peneliti
hanya
dapat
sebagai
proses
menentukan sampel wilayah, berupa
pada
kelompok
pengabstrakan, dan transformasi
kluster
yang
ditentukan
penyederhanaan,
22 Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi Persaingan Pasar Modern
data “kasar” yang muncul dari catatan-catatan lapangan.
tertulis Reduksi
berlangsung selama
di
BAB IV
data
HASIL YANG DICAPAI
terus-menerus proyek
yang
Jenis Kegiatan
A.
berorientasi penelitian kualitatif berlangsung.
2.
Selama
kegiatan
dilakukan.
Sesuai
terjadilan
penelitian
yang
tahapan
reduksi
merupakan
realisasi dari aktifitas penelitian yang
pengumpulan data berlangsung,
dengan telah
jadwal
ditetapkan
selanjutnya (membuat ringkasan,
sampai dengan bulan ke 4 dari satu
mengkode,
tahun
menelusur
tema,
pelaksanaan
penelitian
membuat gugus-gugus, membuat
diperoleh hasil diantaranya :
partisi, membuat memo).
1. Studi Pendahuluan dan
Penyajian Data;
telah
Perpustakaan
Miles & Huberman membatasi
Berbagai literatur mulai dari media
suatu
on
“penyajian”
sebagai
line
maupun
library
digunakan
yang
laporan kemajuan ini. Selain itu
memberi
dan
kemungkinan
penarikan
kesimpulan
pengambilan
Mereka
tindakan.
meyakini
untuk
search
sekumpulan informasi tersusun adanya
interview
merampungkan
dengan
narasumber
beberapa
juga
mampu
bahwa
memberikan bertambahnya kajian
penyajian-penyajian yang lebih
pustaka dalam laporan kemajuan
baik merupakan suatu cara yang
penelitian.
utama
bagi
analisis
kualitatif
yang
valid,
yang
meliputi:
berbagai
jenis
matrik,
grafik,
jaringan dan bagan. 3.
Jenis
2. Pembuatan Instrumen Penelitian. Pedoman
dalam
mempermudah
kinerja peneliti dan menjadikan fokus
Menarik Kesimpulan;
penelitian sesuai dengan topik maka
Penarikan kesimpulan menurut
tahapan
Miles
hanyalah
penelitian
sebagian dari satu kegiatan dari
pedoman
wawancara
dengan
konfigurasi
beberapa
nara
sumber
&
Huberman
Kesimpulandiverifikasi berlangsung.
yang
utuh.
kesimpulan selama
juga
penelitian
pembuatan disusun.
diantaranya materi data
Mulai
Berbagai
pertanyaan dirangkai
instrumen dari
bentuk
dan penyajian
dengan
tujuan
Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi
23 Persaingan Pasar Modern
mengetahui
berbagai
aktifitas
kalangan khususnya dari akademisi
terkait judul penelitian yang kami
( dosen dan mahasiswa ). Rencana
lakukan.
tahapan
3. Pemilihan Subyek Penelitian.
selanjutnya
yang
akan
dilakukan oleh peneliti adalah proses
Subyek penelitian ini meliputi lokasi
pengolahan data dari beberapa pihak
yang meliputi :
yang terkait dengan judul penelitian.
Pasar Ngemplak – Kota b.
a.
Setelah data terkumpul maka akan
Pasar Wage – Kota
dilakukan verifikasi serta analisa data yang
Pasar Bandung – Kota d.
b.
kepada penyusunan
draf laporan khususnya laporan akhir
Pasar Ngunut – Kota
sampai dengan
Pengumpulan Data
c.
merujuk
Sampai pada awal bulan ke 4
selesainya waktu
yang telah ditentukan. Diakhir sebelum
masa
pengumpulan Laporan Akhir kami akan
penelitian pengumpulan data masih
mengadakan seminar hasil penelitian
terbatas pada library research. Hal
yang
ini dikarenakan beberapa syarat
masyarakat, institusi dan pemerintah
administratif untuk mengumpulkan
daerah
data seperti surat ijin survey belum
temuan yang kami peroleh.
dari
waktu
satu
tahun
dapat
bermanfaat
sebagai
masukan
bagi
terhadap
bisa optimal ( masih proses ). Akan
Sesuai dengan capaian luaran
tetapi untuk lokasi penelitian lain
yang telah dibahas bersama reviewer
seperti kami telah mengajukan surat
Dikti
ijin penelitian hanya saja waktu
ditargetkan
interview menunggu pemberitahuan
RANPERDA Kabupaten Tulungagung
lebih lanjut. Dan pada akhir bulan
dan memasukkan hasil penelitian ke
pihak terkait dalam hal ini Dan
Jurnal ilmiah kampus.
ada
beberapa
luaran
diantaranya
:
yang Draft
proses pengumpulan data dari pihak BAB VI
lain masih dalam tahap proses.
KESIMPULAN DAN SARAN BAB V RENCANA TAHAPAN BERIKUTNYA
Kesimpulan
A.
Beberapa
rangkaian
kegiatan
Proposal yang telah kami ajukan
yang telah dilalui sampai dengan bulan
ke Ditjen DIKTI tahun anggaran 2014
ke 4 (empat) sesuai jadwal penelitian
ini akan kami bedah melalui seminar
belum
proposal dengan melibatkan berbagai
maksimal. Hal ini berdasarkan fakta
memperoleh
hasil
yang
24 Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi Persaingan Pasar Modern
yang terjadi dilapangan bahwa untuk
Lokasi
penelitian
terdiri
dari
beberapa instansi yang kami libatkan
beberapa wilayah dan melibatkan lintas
dalam penelitian ini belum semuanya
institusi yang berbeda juga menjadi
selesai. Terlebih dalam hal legalitas
kendala yang tersendiri. Untuk itu tim
formal
untuk
melakukan
peneliti yang terdiri dari ketua dan
masih
dalam
tahap
penelitian
proses.
Akan
anggota dibagi dengan tugas yang
tetapi tim peneliti tetap berkomitmen
masing
menyelesaikan penelitian sesuai jadwal
informasi dapat terealisasi sesuai waktu
yang ditetapkan.
yang dijadwalkan.
proses
Dimulai
pengumpulan
dilaksanakan
bulan data
sehingga
ini
memenuhi
dengan penelitian selesai. Target di akhir bulan Juni ini semua data yang diperlukan bagi penelitian ini akan terealisasi. Dengan demikian bulan jadwal pelaksanaan kegiatan penelitian dapat berjalan sebagaimana mestinya. Saran Keterlibatan
beberapa
instansi
pemerintah daerah dalam memberikan data dan informasi yang valid sangat diperlukan . Akan tetapi prosedur dan volume pekerjaan yang ada pada masing – masing lembaga yang begitui tinggi
mengakibatkan
pengumpulan
data
proses
membutuhkan
waktu yang cukup lama. Untuk itu akses
personal
dibutuhkan
unutk
berkoordinasi maksimal dengan pihak terkait
sehingga
penelitian
dapat
berjalan sebagaimana jadwal yangg telah ditetapkan.
data
maupun
akan
rencana tahapan berikutnya sampai
B.
sehingga
DAFTAR PUSTAKA Buku Brautigam, Deborah. 1995. “Reducing Poverty: Lesson from Taiwan”. Uner Kirdar dan Leonard Silk (eds.), People: From Impoverishment to empowerment. New York University Press. New York Chambers, Robert. 1988. Pembangunan Desa mulai dari belakang. LP3ES. Jakarta Creswell, J. W. (1998). Qualitative Inquiry and Research design: Choosing among five tradition. London. Ife, J.W,. 1995. Community Development: Creating Community Alternative –Vision, Analyssis and Practice. Melbourne: Longman. Hikmat, H., 2004. Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Penerbit Humoniora, Bandung. Kartasasmita, Ginanjar, 1997. “Kemiskinan”. Balai Pustaka, Jakarta. Moleong, J. Lexi. (2002) “Metodologi Penelitian Kualitatif”. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi
25 Persaingan Pasar Modern
Miles,
M.B dan Huberman, A.M, 1992. “Analisis Data Kualitatif, Buku Sumber Tentang Metodemetode Baru” (Penerjemah: T.R Rohidi), Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.
Pranarka, A.M.W, dan Moelyarto, Vidhyandika, 1999. “Pemberdayaan “Empowerment)”. Dalam Onny S. Prijono dan S. Prijono dan A.M.W, Pranarka (ed) Pemberdayaan Konsep, Kebijakan dan Implementasi, CSIS, Jakarta. Sumodiningrat, Gunawan. “Membangun Perekonomian Rakyat”. 1999. Pustaka Pelajar, Jakarta. Tjokrowinoto, Moeljarto. 1999. Pembangunan. Dilema dan Tantangan. Yogyakarta. Pustaka Pelajar Offset. William J. Stanton. 1993. “Prinsip Pemasaran, Jilid 1 Edisi ke-7”. Erlangga. Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan/ Daerah Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern
26 Ishworo Widyanto, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dalam Menghadapi Persaingan Pasar Modern