PEDOMAN UNTUK PENDIDIK
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
Penulis Dede Shinta S. Sudono
Ilustrator Aisya Rachmadieny
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Bekerja sama dengan
Proyek PROMOTE - ILO Jakarta
PEDOMAN UNTUK PENDIDIK
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
Penulis Dede Shinta S. Sudono
Ilustrator Aisya Rachmadieny
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Bekerja sama dengan
Proyek PROMOTE - ILO Jakarta
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
ii
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa “Pedoman Untuk Pendidik Sebagai Upaya Pencegahan dan Penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak di Sekolah” telah dapat diselesaikan tepat waktu. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan materi bagi guru dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan perannya dalam mencegah dan menghapus pekerja rumah tangga anak (PRTA) di Indonesia. Upaya ini dilakukan sebagai dukungan terhadap Pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 138 mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja, melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000. Selain itu, PGRI telah berkomitmen pada pentingnya pendidikan sebagai suatu cara mengatasi pekerja anak. Untuk itu upaya sistematis, berkelanjutan, dan terintegrasi harus terus dilakukan untuk mencegah dan menghapus pekerja anak. PGRI di semua tingkatan telah bekerjasama dengan ILO dalam berbagai kegiatan pencegahan dan penghapusan pekerja anak. Sebagai organisasi tempat bernaungnya para guru, dosen dan tenaga kependidikan, PGRI memiliki peran strategis dalam menyiapkan masa depan anak menjadi penerus pembangunan bangsa. Anakanak yang terus bersekolah bukan saja terhindar dari eksploitasi sebagai pekerja anak, lebih jauh anak memperoleh haknya yang mendasar yakni pendidikan yang berkualitas. Kami menyampaikan terima kasih kepada ILO dan semua fihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan buku pedoman ini. Semoga buku pedoman ini bisa bermanfaat bagi kita semua dan berkontribusi pada terwujudnya “Masa depan bangsa bebas pekerja rumah tangga anak”. Jakarta, 31 Oktober 2016 Pengurus Besar PGRI Plt. Ketua Umum
Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd
iii
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
iv
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
iii
DAFTAR ISI
v
PENDAHULUAN vii Struktur Buku Pedoman
viii
BAGIAN 1: PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK, Apa dan Bagaimana?
1
2
1. Bagaimanakah situasi Pekerja Rumah Tangga Anak di Indonesia?
2. Bagaimana Peraturan yang berlaku terkait Pekerja Rumah Tangga Anak?
3
6
3. Penyebab dan Dampak Pekerja Rumah Tangga Anak
BAGIAN 2: BERBAGAI PROGRAM PENCEGAHAN PRTA
7
9
1. Daftar Program Pemerintah Indonesia
BAGIAN 3: PERAN PENDIDIK – Pencegahan dan Penanganannya
13
13
1. Sosialisasi Isu Pekerja Rumah Tangga Anak
Aktivitas Sosialisasi: Apakah Pekerja Rumah Tangga Anak? Permainan Bingo
14
Alat Bantu Fasilitator 1.1: Papan Bingo
16
Alat Bantu Fasilitator 1.2: Pertanyaan dan Jawaban Permainan Bingo 19
Aktivitas Sosialisasi: Apakah Pekerja Rumah Tangga Anak? – Membuat Poster
22
v
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
Lembar Baca 1.1: PRT 15 Tahun Disiksa Majikan
24
Aktivitas Sosialisasi: Pekerja Rumah Tangga Anak - Rencanaku
25
Lembar Kerja 1: PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK – Rencanaku
26
vi
2. Menciptakan Sekolah Ramah Anak Perempuan
27
SURVEI – Seberapa Bersahabatkah Sekolah Anda terhadap Anak Perempuan?
28
Bagaimana agar Sekolah anda lebih Ramah terhadap Anak Perempuan?
29
31
3. Pelibatan Orang tua dan Masyarakat
Aktivitas Pelibatan Orang tua dan Masyarakat: Drama Pekerja Rumah Tangga Anak
32
Alat Bantu Fasilitator 1.2: Penilaian Drama
33
Aktivitas Pelibatan Orang tua dan Masyarakat: Sosialisasi Pekerja Rumah Tangga Anak kepada Orang tua Murid
34
PENDAHULUAN
Hasil analisis ILO terhadap data Survei Tenaga Kerja Nasional (Sakernas) tahun 2012, menunjukkan terdapat 2,5 juta orang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Ironisnya, dari total jumlah tersebut. terdapat 111.000 anak yang berusia antara 15 – 17 tahun. Data Sakernas juga menegaskan bahwa sektor rumah tangga, masih didominasi tenaga kerja perempuan dengan jumlah total 77% dan mereka bekerja selama 7 hari /minggu dengan rata-raja jam kerja adalah 66,5 jam/minggu. Selain bekerja melampaui standar jam kerja resmi (40jam/minggu), berdasarkan informasi dari berbagai media, juga ditemukan bahwa jumlah kasus penganiayaan terhadap PRT terus meningkat dan tidak sedikit korbannya adalah anak berusia di bawah 18 tahun. Dibanding PRT dewasa, PRT anak, terutama yang tinggal di rumah majikan, memang secara umum lebih rentan menjadi korban kekerasan. Hal ini dikarenakan berbagai alasan, seperti anak adalah orang yang baru belajar bekerja, tidak tahu harus mengadu ke mana, tidak punya pilihan lain terlebih jika mereka adalah anak dari pelosok yang langsung dipekerjakan di kota besar, dll. Untuk itu, informasi seperti ini penting diketahui oleh semua pendidik, dengan demikian mereka bisa segera mengambil langkah serius untuk mencegah murid mereka putus sekolah dan menjadi PRT anak. Berikut adalah langkah utama yang harus dilakukan oleh pendidik di sekolah: BACA – membaca buku pedoman ini. BERBAGI – membagi informasi dengan pendidik lain di sekolah baik melalui rapat guru ataupun forum guru dengan sekolah-sekolah lainnya. SOSIALISASI – melakukan sosialisasi sebagai bagian dari kurikulum atau di luar kurikulum tentang Pekerja Rumah Tangga anak. LIBATKAN – melibatkan pendidik dan tenaga pendidik lain di sekolah, orangtua bahkan masyarakat di sekitar sekolah.
vii
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
Struktur Buku Pedoman: Bagian 1: Pekerja Rumah Tangga Anak – Apa dan bagaimana?
Bagian 2: Berbagai Program Pencegahan Pekerja Rumah Tangga Anak
Bagian 3: Peran Pendidik – Pencegahan dan Penanganannya
viii
Bab ini memberikan gambaran tentang situasi dan kondisi pekerja rumah tangga anak di Indonesia termasuk peraturanperaturan pemerintah serta penyebab dan dampak dari pekerja rumah tangga anak. Bab ini memberikan gambaran tentang berbagai program Pemerintah Indonesia yang dapat diakses oleh peserta didik agar mereka dapat terhindar dari putus sekolah dan menjadi pekerja rumah tangga anak, hanya karena alasan tidak ada biaya. Bab ini berisi peran pendidik dalam mencegah pekerja rumah tangga anak di sekolah. Tiga hal yang dapat dilakukan yaitu melakukan sosialisasi, menciptakan sekolah ramah anak perempuan dan melibatkan orangtua serta masyarakat di sekitar sekolah
Buku pedoman ini juga disertai dengan daftar periksa pada awal Bab dan diharapkan dapat mempermudah pendidik untuk melakukan penilaian pada topik-topik utamanya.
BAGIAN 1:
PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK, Apa dan Bagaimana?
DAFTAR PERIKSA Bagaimanakah situasi dan kondisi di sekitar lingkungan sekolah? Apakah peraturan yang berlaku di Indonesia? Bagaimanakah situasi dan kondisi pekerjaannya? Konvensi ILO No. 189 mengenai Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, mendefinisikan Pekerjaan Rumah Tangga sebagai “pekerjaan yang dilaksanakan di atau untuk sebuah atau beberapa rumah tangga”. Pekerjaan ini bisa mencakup tugas-tugas seperti membersihkan rumah, memasak, mencuci dan menyetrika baju, merawat anggota keluarga (anak-anak, orang lanjut usia atau sakit), berkebun, menjaga rumah, sopir, bahkan merawat binatang peliharaan. Kemudian, Pekerja Rumah Tangga didefinisikan sebagai setiap orang yang terlibat dalam pekerjaan rumah tangga dan memiliki hubungan kerja. Pekerjaan ini bisa dilakukan paruh waktu atau penuh waktu dan PRT dapat tinggal di dalam atau di luar rumah majikan. Meskipun telah ada beberapa peraturan perundangan seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diharapkan dapat melindungi PRT dari ancaman kekerasan (fisik atau verbal), faktanya kekerasan terhadap PRT terus terjadi dan PRT anak menjadi orang yang sangat rentan terhadap itu. Pekerjaan rumah tangga adalah salah satu yang dikategorikan sebagai bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Hal ini ditegaskan dalam Kepres No 59/2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Namun sayangnya masih banyak anak-anak di bawah umur 18 tahun yang dipekerjakan sebagai PRT. Oleh karena itu, penting bagi pendidik untuk memahami isu Pekerja Rumah Tangga Anak karena peran pendidik di sekolah yang diharapkan dapat mencegah peserta didik putus sekolah dan bekerja sebagai pekerja rumah tangga anak.
1
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
1. Bagaimanakah situasi Pekerja Rumah Tangga Anak di Indonesia?
2
Sampai saat ini, belum ada data resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan jumlah anak-anak yang bekerja di sektor rumah tangga di Indonesia. ILO dalam beberapa studi terbatasnya, mengeluarkan angka sebagai berikut: •
2002: 2,6 juta PRT dan 700.000 di antaranya berusia di bawah 18 tahun
•
2009: 216.000 anak usia 7 - 14 tahun bekerja sebagai pekerja rumah tangga (Child Labour Survey, 2009)
•
2012: 2,5 juta pekerja rumah tangga di atas 15 tahun dan 111.000 di antaranya berusia 15 hingga 17 tahun - analisa Data Sakernas
Beberapa karakteristik Pekerja Rumah Tangga Anak berdasarkan data kuantitatif Survei Tenaga Kerja Nasional (Sakernas) 2012 adalah sebagai berikut: •
77,5% perempuan
•
4% menikah atau bercerai
•
83,5% sudah tidak bersekolah
•
81,4% bekerja 7 hari seminggu (tanpa hari libur)
•
Rata-rata jumlah jam kerja: 66,5 jam per minggu
•
24% berupah kurang dari Rp 400.000 dan 37% berupah antara Rp 400.000 – Rp 700.000 per bulan
Bagaimanakah situasi dan kondisi pekerja rumah tangga anak di sekitar lingkungan anda?
2. Bagaimana Peraturan yang berlaku terkait Pekerja Rumah Tangga Anak?
Menurut UU no. 20 tahun 1999 yang meratifikasi Konvensi ILO no.138, usia minimum anak boleh bekerja adalah 15 tahun.
Kecuali pekerjaan yang membahayakan atau pekerjaan terburuk lainnya tidak boleh dibawah usia 18 tahun.
Menurut UU no. 1 tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO NO. 182, yang termasuk sebagai bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak yaitu: • Segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata; •
Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno;
•
Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian nasional;
•
Pekerjaan yang sifat atau lingkungan di mana pekerjaan tersebut dilakukan dapat membahayakan, keselamatan atau moral anak-anak.
3
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. 235 tahun 2003 mengenai Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak, menetapkan yang termasuk sebagai pekerjaan berbahaya adalah sebagai berikut:
4
•
Pekerjaan yang memaparkan anak pada kekerasan fisik, psikologis dan seksual;
•
Pekerjaan yang dilakukan di bawah tanah, bawah air, pada ketinggian yang membahayakan atau di ruangan tertutup;
•
Bekerja dengan mesin dan alat-alat yang membahayakan atau yang melibatkan kerja mengangkat beban berat secara manual.
•
Bekerja di lingkungan yang tidak sehat, misalnya, memaparkan anak-anak ke zat-zat kimia yang membahayakan, temperatur yang ekstrim, tingkat kebisingan yang tinggi atau vibrasi yang membahayakan kesehatan;
•
Bekerja di situasi yang sulit seperti jam kerja yang panjang, kerja malam hari atau bekerja di mana anak dikurung di tempat kerja milik majikannya.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 tahun 2015 tentang Perlindungan PRT, menetapkan usia minimal untuk bekerja sebagai PRT adalah 18 tahun (pasal 4). Berdasarkan peraturan-peraturan yang disebutkan di atas, maka berikut adalah informasi yang harus dipahami untuk menentukan bahaya atau tidak bagi seorang anak yang bekerja di rumah tangga. Pekerjaan Rumah Tangga: Apa yang bisa diterima dan yang tidak bisa diterima bagi anak (menurut Konvensi-konvensi ILO). Dapat diterima: •
Usia anak yang bekerja adalah di atas usia 15 tahun
•
Kondisi kerja sesuai yang disyaratkan dengan standar ketenagakerjaan
•
Hak anak untuk pendidikan, istirahat dan perkembangan tetap dihormati
Tidak dapat diterima dan harus segera dilakukan tindakan: •
Anak berusia di bawah usia 15 tahun
•
Anak merupakan korban perdagangan untuk melakukan pekerjaan rumah tangga
•
Anak tersebut berusia 15 tahun ke atas TETAPI: -
kondisi kerjanya tidak sesuai dengan standar ketenagakerjaan
-
terjebak dalam kondisi bentuk terburuk pekerja anak
-
hak atas pendidikan, istirahat dan perkembangan terganggu
5
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
3. Penyebab dan Dampak Pekerja Rumah Tangga Anak Penyebab anak-anak bekerja di rumah tangga •
tidak ada biaya untuk melanjutkan sekolah dari orang tua dan disuruh untuk bekerja
•
diiming-imingi gaji yang besar oleh agen tenaga kerja
•
ingin mendapatkan pengalaman bekerja di kota dan seringkali bekerja di rumah tangga dianggap sebagai batu loncatan
•
dititipkan oleh keluarga agar mendapatkan kehidupan yang lebih baik di kota
Dampak anak-anak yang bekerja di rumah tangga • anak-anak berada dalam situasi yang rentan terhadap eksploitasi kekerasan dan pelanggaran: perlakuan yang menghina atau merendahkan termasuk kekerasan fisik dan verbal, dan pelecehan seksual
6
•
Sering juga terjadi pelanggaran hubungan kerja karena tidak adanya ikatan formal yang dilakukan antara majikan dan pekerja rumah tangga. Beberapa kasus diantaranya adalah tidak dibayarnya gaji secara teratur bahkan beberapa diantaranya gaji diberikan tetapi tidak sesuai besaran yang dijanjikan.
•
Anak-anak yang bekerja sebagai PRT juga acapkali memiliki jam kerja panjang bahkan tidak terbatas terutama mereka yang tinggal di rumah majikan. Sehingga mereka tidak memiliki waktu istirahat yang cukup, tidak memiliki waktu untuk bermain dengan teman-temannya dan bahkan dunia anak-anak ini menjadi sangat terbatas.
BAGIAN 2:
BERBAGAI PROGRAM PENCEGAHAN PRTA
Salah satu penyebab utama anak-anak bekerja sebagai PRT adalah ketidakmampuan orangtua untuk membiayai pendidikan anaknya. Padahal saat ini, dengan alokasi biaya pendidikan yang cukup tinggi di APBN (20 %), program pendidikan gratis dalam berbagai bentuk telah banyak disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena itu, penting bagi para guru dan orang tua murid untuk mengetahui berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan bantuan dana pendidikan, yang tersedia dan dapat dijangkau terutama bagi mereka yang tidak mampu, sehingga tidak ada lagi murid yang putus sekolah karena alasan biaya pendidikan. Apa yang harus dilakukan jika anda mendapati salah seorang peserta didik tidak mampu melanjutkan sekolah karena tidak memiliki biaya?
DAFTAR PERIKSA Adakah program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang tersedia di wilayah sekolah anda Apakah peserta didik yang bersangkutan sudah mendapatkan program tersebut? Jika belum, bantu peserta didik dan keluarga untuk mendapatkan program Indonesia Pintar Pastikan, bahwa biaya pendidikan tidak lagi menjadi halangan bagi peserta didik untuk bersekolah! Apa yang harus dilakukan jika anda mendapati salah seorang peserta didik bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan sangat rentan terhadap eksploitasi kekerasan fisik?
7
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
DAFTAR PERIKSA Temui peserta didik dan orangtuanya serta diskusikan berbagai resiko bekerja di rumah tangga Lakukan monitoring secara berkala untuk memastikan peserta didik memiliki waktu yang cukup untuk belajar dan bermain di luar pekerjaannya sebagai pekerja rumah tangga Jika ternyata peserta didik terlalu lelah untuk belajar dan beresiko terhadap performa belajarnya, maka anda harus bicarakan hal ini kembali dengan orangtua dan kepala sekolah. Pastikan bahwa, belajar adalah investasi di kemudian hari!
8
1. Daftar Program Pemerintah Indonesia:
PROGRAM KELUARGA HARAPAN Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTSM diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Program ini dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan. Website: http://www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-i/program-keluargaharapan-pkh/ Instansi yang bertanggungjawab: Kementerian Sosial, Dinas Sosial, Unit PKH setempat
KARTU KELUARGA SEJAHTERA Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda keluarga kurang mampu, sebagai pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Website: http://www.tnp2k.go.id/id/program/program/dprogram-kartukeluarga-sejahtera-kks/ Instansi yang bertanggungjawab: Kementerian Sosial, Dinas Sosial
9
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL Kartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda Rumah Tangga Miskin. Kartu Perlindungan Sosial ini berguna untuk mendapatkan manfaat dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dikenal dengan Program RASKIN. Selain itu KPS dapat juga digunakan untuk mendapatkan manfaat program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Website: http://www.tnp2k.go.id/id/program/kartu-perlindungan-sosial/ tentang-kartu-perlindungan-sosial/ Instansi yang bertanggungjawab: Kementerian Sosial, Dinas Sosial
BANTUAN SISWA MISKIN Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) adalah bantuan yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk dapat melakukan kegiatan belajar di sekolah. Bantuan ini memberikan peluang bagi siswa untuk mengikuti pendidikan di level yang lebih tinggi. Agar siswa dari kalangan tidak mampu dapat terus melanjutkan pendidikan di sekolah. Selain itu juga bertujuan untuk mengurangi jumlah siswa putus sekolah akibat permasalahan biaya pendidikan. Website: http://www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-i/program-bantuansiswa-miskin-bsm/ Instansi yang bertanggungjawab: Kebudayaan, Dinas Pendidikan
10
Kementerian
Pendidikan
dan
KARTU INDONESIA PINTAR Pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu dan merupakan penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Instansi yang bertanggungjawab: Kebudayaan, Dinas Pendidikan
Kementerian
Pendidikan
dan
PROGRAM PEKERJA ANAK – PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PPA – PKH) Program ini adalah program dibawah Kementerian Tenaga Kerja yang membantu menarik pekerja anak terutama mereka yang bekerja pada pekerjaan terburuk untuk anak agar dapat kembali bersekolah atau mendapatkan pelatihan keterampilan. Instansi yang bertanggungjawab: Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja
11
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
12
BAGIAN 3:
PERAN PENDIDIK – Pencegahan dan Penanganannya
1. Sosialisasi Isu Pekerja Rumah Tangga Anak Sosialisasi isu Pekerja Rumah Tangga Anak dapat diberikan sebagai bagian dari kurikulum atau di luar kurikulum tergantung kesiapan dari tiap sekolah dan target sasaran sosialisasi ini. Jika menjadi bagian dari kurikulum, maka sosialisasi dapat diberikan sebagai bagian dari Mata Pelajaran Kewarganegaraan. Selain itu, sosialisasi juga dapat diberikan pada awal dan akhir tahun ajaran dimana orang tua murid diundang ke sekolah.
Jika di luar dari bagian kurikulum, maka sosialisasi ini dapat diberikan sebagai bagian dari peringatan berbagai hari-hari penting dan bersejarah seperti: Hari Pendidikan Nasional (2 Mei), Hari Dunia Menentang Pekerja Anak (12 Juni), Hari Anak Nasional (23 Juli) dan sebagainya.
13
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
KEGIATAN SOSIALISASI 1. Pekerja Rumah Tangga Anak - Permainan Bingo 2. Pekerja Rumah Tangga Anak - Membuat Poster 3. Pekerja Rumah Tangga Anak - Rencanaku
DAFTAR PERIKSA Identifikasi target kelompok peserta didik (yang paling rentan putus sekolah, yang akan lulus dan kemungkinan besar akan bekerja ke kota, dsb) Tentukan kapan akan diberikan sosialisasi ini (sebagai bagian dari kurikulum seperti pelajaran kewarganegaraan atau di luar kurikulum seperti pekan hari pendidikan nasional, pekan hari dunia menentang pekerja anak) Persiapan Pelaksanaan Sosialisasi Sosialisasi! Review dan Evaluasi kegiatan Sosialisasi
Aktivitas Sosialisasi: Apakah Pekerja Rumah Tangga Anak? Permainan Bingo Tujuan Pada akhir aktivitas ini, peserta didik mampu untuk: a.
Memahami Perundangan-undangan terkait Pekerja Rumah Tangga Anak
b. Memahami Sebab dan Akibat Pekerja Rumah Tangga Anak Waktu yang dibutuhkan
60 menit
Metodologi
Permainan, diskusi kelompok
! Materi dan Persiapan
14
Kertas flipchart, spidol, selotip, salin di kertas flipchart atau photocopy perbesar kertas flipchart
Alat Bantu 1.1: Papan Bingo untuk tiap kelompok.
Langkah - langkah: 1.
Bagilah peserta didik dalam kelompok dan jelaskan bahwa mereka akan bekerja sebagai satu tim. Berikanlah kepada mereka masing-masing papan flipchart dengan salinan papan bingo seperti yang ada di Alat Bantu Fasilitator 1.1: Papan Bingo dan spidol. Mereka akan mencoret kotak-kotak di papan sesuai dengan jawaban yang dipilih. (5 menit)
2. Terangkan kepada peserta didik tentang cara bermain: (5 menit) •
Fasilitator akan membacakan pertanyaan terkait Pekerja Rumah Tangga Anak
•
Kelompok memilih jawaban dari kotak Papan Bingo yang ada di depan mereka dan mencoret (X) jawaban yang dipilih.
•
Berikan jawaban yang benar pada saat semua kelompok sudah mencoret jawaban mereka di Papan Bingo sebelum memulai pertanyaan berikutnya.
•
Tim pemenang adalah yang pertama mencoret (X) dalam satu garis (baik secara horisontal, vertikal maupun diagonal).
3. Mulailah Permainan dengan pertanyaan-pertanyaan di Alat Bantu Fasilitator 1.2: Pertanyaan Pekerja Rumah Tangga Anak - Bingo. Catatan Fasilitator: Pertanyaan dilanjutkan sampai selesai meskipun ada kelompok yang sudah berhasil memenangkan permainan. (45 menit) 4. Terakhir, tanyakan kepada peserta didik jika mereka memiliki pertanyaan terkait Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.
15
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
Alat Bantu Fasilitator 1.1: Papan Bingo
Papan 1
16
PEKERJA
RUTIN
TIDAK BOLEH
15
PEMBERI KERJA
LAPOR SEKOLAH
PERBUDAKAN
18
SALAH
BENAR
BENAR
LAPOR SEKOLAH
P
BENAR
PUTUS SEKOLAH
18
SALAH
HAK BERMAIN
LAPOR SEKOLAH
SEPATU BOOTS
AGEN TENAGA KERJA
KACAMATA (GOOGLES)
BERBAHAYA
TRAFIKING UNTUK PROSTITUSI
SALAH
Papan 2 LAPOR SEKOLAH
RUTIN
SALAH
PERBUDAKAN
BERBAHAYA
HAK BERMAIN
AGEN TENAGA KERJA
SALAH
SEPATU BOOTS
KACAMATA (GOOGLES)
SALAH
LAPOR SEKOLAH
P LAPOR SEKOLAH
PEKERJA
TRAFIKING UNTUK PROSTITUSI
15
18
BENAR
PEMBERI KERJA
BENAR
18
TIDAK BOLEH
BENAR
PUTUS SEKOLAH
17
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
Papan 3 SEPATU BOOTS
18
SALAH
RUTIN
BENAR
18
BERBAHAYA
LAPOR SEKOLAH
P
AGEN TENAGA KERJA
PERBUDAKAN
2
PUTUS SEKOLAH
BENAR
BENAR
PEMBERI KERJA
TRAFIKING UNTUK PROSTITUSI
HAK BERMAIN
15
18
SALAH
TIDAK BOLEH
SALAH
LAPOR SEKOLAH
PEKERJA
LAPOR SEKOLAH
Alat Bantu Fasilitator 1.2: Pertanyaan dan Jawaban Permainan Bingo
1. P. Berapakah usia minimal seseorang boleh bekerja menurut UU no. 20 tahun 1999? J. 15 tahun 2. P. Pekerjaan yang membahayakan tidak boleh dilakukan oleh siapapun dibawah usia berapa tahun?
J. 18 tahun
3. P. Segala bentuk perbudakan termasuk penjualan dan perdagangan anak adalah salah satu bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Benar atau Salah?
J. Benar
4. P. Anak-anak dibawah usia 18 tahun BOLEH terlibat dalam Kerja Paksa. Salah atau benar?
J. Salah. Anak-anak usia dibawah 18 tahun tidak boleh terlibat dalam berbagai pekerjaan yang berbahaya dan terburuk untuk anak. Kerja paksa merupakan salah satu bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
5. P. Berapakah usia minimal seseorang dapat bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga di Indonesia?
J. 18 tahun. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 2 tahun 2015.
6. P. Siapa yang bertanggungjawab untuk menyediakan fasilitas pengaman pada pekerjaan?
J. Pemberi Kerja. Pemberi kerja tidak hanya wajib menyediakan alat-alat pengaman di tempat kerja, tetapi juga wajib melatih pekerja rumah tangga untuk menggunakan alat-alat rumah tangga.
19
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
7. P. Bolehkah seseorang yang berusia 18 tahun bekerja sebagai pekerja rumah tangga karena korban perdagangan manusia?
J. Tidak Boleh. Meskipun usia sudah 18 tahun, tetapi korban perdagangan manusia harus ditolong dan dikembalikan kepada keluarganya.
8. P. Bagi anak-anak yang berusia di atas 15 tahun, tidak masalah untuk bekerja tanpa henti dari jam 05.00 – 18.00 selama berada di rumah tangga.
J. Salah. Meskipun usia mereka dinyatakan boleh bekerja, anak-anak tetap tidak boleh bekerja dengan jam yang terlalu panjang. Karena jam kerja yang panjang akan mengakibatkan kelelahan fisik dan tidak ada waktu untuk belajar dan bermain.
9. P. Bekerja di rumah tangga membuat anak-anak rentan akan kekerasan baik fisik maupun verbal. Benar atau Salah?
J. Benar. Pengawasan pada pekerja rumah tangga masih belum dapat dilakukan karena rumah tangga dianggap sebagai ranah pribadi.
10. P. Apakah salah satu penyebab seseorang bekerja sebagai pekerja rumah tangga?
J. Putus Sekolah. Ketiadaan biaya seringkali membuat seorang anak putus sekolah dan memutuskan untuk bekerja.
11. P. Bagaimana seseorang bisa bekerja sebagai pekerja rumah tangga?
J. Agen Tenaga Kerja. Salah satu cara untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga adalah melalui agen penyalur tenaga kerja. Penting untuk berhati-hati dengan agen penyalur tenaga kerja.
12. P. Pekerja rumah tangga anak yang bekerja sampai larut malam tanpa jam kerja yang jelas masuk kedalam kategori pekerjaan yang….
J. Berbahaya. Menurut KEPMEN NAKERTRANS 235 tahun 2003 pekerjaan tersebut masuk dalam kategori pekerjaan yang berbahaya.
13. P. Haruskah pekerja rumah tangga mendapatkan gaji secara rutin atau hanya ketika Pemberi Kerja memiliki uang untuk membayarnya?
20
J. Rutin, disetujui sesuai jadwal dan besarannya dengan pemberi kerja.
14. P. Apakah salah satu bentuk terburuk dari pekerja anak?
J. Perbudakan, memanfaatkan mereka dalam perang/konflik, bekerja di tempat yang membahayakan mereka, anak-anak yang diperdagangkan untuk eksploitasi seksual (traficking untuk prostitusi).
15. P. Jika anda mengetahui bahwa salah satu teman sekolah anda bekerja di kondisi kerja yang membahayakan, apa yang akan anda lakukan?
J. Melaporkan pada sekolah. Sebaiknya guru sekolah mengetahui situasi kondisi kerja yang berbahaya bagi peserta didiknya sehingga dapat diambil langkah yang tepat untuk menolongnya.
16. P. Sebaiknya anak-anak lulus sekolah dahulu sebelum bekerja. Benar atau salah?
J. Benar. Biasanya kalau sudah bekerja, anak-anak menjadi tidak semangat bersekolah karena terlalu lelah dengan pekerjaannya.
17. P. Hak-hak dasar apa sajakah yang mungkin tidak terpenuhi pada saat anak bekerja menjadi pekerja rumah tangga?
J. Hak bermain, hak belajar, hak mendapatkan akomodasi yang aman, hak mendapatkan makanan yang cukup, dan sebagainya.
18. P. Jika kalian di dekati oleh Agen Penyalur Tenaga Kerja dan ditawari pekerjaan di kota, apa yang akan kalian lakukan?
J. Laporkan kepada orangtua dan guru. Sebaiknya jangan mengambil keputusan apapun dan informasikan nama dan alamat agen tersebut kepada orangtua atau guru di sekolah.
19. P. Anda belum memiliki KTP, tetapi agen tenaga kerja menawari anda pekerjaan dengan menaikkan usia anda menjadi 18 tahun dan membuatkan KTP untuk anda. Bagaimana reaksi anda?
J. Laporkan kepada orangtua atau sekolah. Hal ini adalah salah satu bentuk penipuan dari agen tenaga kerja.
20. P. Saya akan memastikan untuk mencari agen penyalur tenaga kerja yang resmi dan diakui oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.
J. Salah. Tugas anda adalah belajar dan menyelesaikan pendidikan.
21
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
Aktivitas Sosialisasi: Apakah Pekerja Rumah Tangga Anak? – Membuat Poster Tujuan Pada akhir aktivitas ini, peserta didik mampu untuk: a.
Mengetahui definisi Pekerja Rumah Tangga
b. Memahami Sebab dan Akibat Pekerja Rumah Tangga Anak Waktu yang dibutuhkan
60 menit
Metodologi
Kolase dan Menggambar, diskusi kelompok
! Materi dan Persiapan
Kertas flipchart, spidol, selotip,
Koran dan majalah bekas, lem, gunting dan krayon
Video Teman Sebaya Teman Setara – Judul: Teman Sebaya
Langkah - langkah: 1. Informasikan kepada peserta didik, bahwa kini tiba saatnya mereka akan melihat film berjudul Teman Sebaya* (durasi 13:23 menit). Tugaskan mereka untuk memperhatikan hal-hal berikut ini: Apakah Pekerja Rumah Tangga? Apakah suka dukanya?
22
(15 menit)
“Film Teman Sebaya bisa diunduh dari: https://www.youtube.com/ watch?v=wj7nYgWWwnY”
2.
Bagilah peserta didik dalam kelompok dan jelaskan bahwa mereka akan bekerja sebagai satu tim. Berikan juga tulisan yang terdapat di Lembar Baca 1.1: Dua PRT Dianiaya dan Tak Digaji. Mintalah salah satu kelompok untuk membacanyanya dan diskusikan kenapa hal tersebut bisa terjadi.
(15 menit)
3. Kemudian, berikanlah kepada setiap kelompok satu set koran dan majalah bekas, gunting, lem dan krayon. Tugaskan lah tiap kelompok untuk membuat Poster tentang:
•
Poster 1: Apakah Pekerja Rumah Tangga Anak? apakah sebab dan akibatnya?
•
Poster 2: Ajakan untuk menghapus Pekerja Rumah Tangga Anak
(20 menit)
4. Jika sudah selesai, tempellah hasil karya peserta didik di kelas dan mintalah masing-masing kelompok untuk mempresentasikan hasil karya mereka. Diskusikan hasil karya peserta didik jika ada yang tidak sesuai. Tekankan:
•
Usia minimal seseorang dapat bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga adalah 18 tahun
•
Beberapa penyebab seseorang menjadi pekerja rumah tangga karena pekerjaan ini tidak membutuhkan keterampilan khusus terutama bagi anak perempuan yang sudah terbiasa melakukan pekerjaan rumah tangga.
•
Pekerja rumah tangga rentan akan eksploitasi kekerasan fisik dan verbal karena berada di wilayah kerja tertutup/domestik.
•
Berani untuk melaporkan jika didapati hal-hal yang tidak beres dan terjadi kekerasan!
(10 menit)
23
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
Lembar Baca 1.1: PRT 15 Tahun Disiksa Majikan
PRT 15 tahun Disiksa Majikan Pos Kota, 15 Maret 2016 JAKARTA (Pos Kota) – Dua bulan menjadi pekerja rumah tangga (PRT) di rumah bidan, perempuan 15 tahun ini kerap disiksa. Tak cuma dimarahi, ia juga ditendang bahkan disetrika. Gadis asal Indramayu ini melapor ke Polres Jakarta Utara, Selasa (15/3/2016) dengan pipi luka bekas kena strika. Namun, ia mengaku sebelumnya sudah sering disiksa Na, wanita majikannya. Menurutnya, bidan dua anak itu hanya baik saat pertama bekerja. Selanjutnya gajinya ditahan dengan alasan takut dihilangkannya. Tak hanya itu, ia juga kerap dianiaya setiap kali hasil kerjanya dianggap tak sesuai dengan harapan majikannya. “Awalnya ibu (majikan) marahmarah. Katanya, kerja saya nggak becus,” katanya usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian. Belakangan, tak cuma marah. Majikannya juga mulai melakukan kekerasan fisik. “Saya ditampar, juga dicakar,” ungkapnya. “Dan itu terus-terusan, tapi saya masih bisa tahan. Pas Rabu (8/3/2016), pelipis kanan saya ditonjok ibu (majikan).” Puncak kemarahan majikan adalah pipi kanannya disetrika. Saat itu, wanita 26 tahun itu jengkel karena menyuruhnya membeli sayur lodeh namun yang dibawa pulang adalah sayur sop. (ilham/yp)
24
Aktivitas Sosialisasi: Pekerja Rumah Tangga Anak - Rencanaku Tujuan Pada akhir aktivitas ini, peserta didik mampu untuk: a.
Membuat rencana pribadi terkait isu Pekerja Rumah Tangga Anak
Waktu yang dibutuhkan
30 menit
Metodologi
Menulis atau Menggambar
! Materi dan Persiapan Perbanyak Lembar Kerja 1: Pekerja Rumah Tangga Anak – Rencanaku sesuai dengan jumlah peserta didik yang mengikuti kegiatan sosialisasi.
Langkah - langkah: 1.
Informasikan kepada peserta didik, bahwa setelah mengikuti kegiatan sosialisasi Pekerja Rumah Tangga Anak, maka mereka akan diminta untuk membuat rencana pribadi terkait dengan pekerja rumah tangga anak. Bagikanlah Lembar Kerja 1: Pekerja Rumah Tangga Anak – Rencanaku kepada setiap peserta didik. (5 menit)
2. Tugaskanlah setiap peserta didik untuk mengisi rencana pribadi mereka terkait PRTA di sekitar lingkungan mereka. Rencana pribadi ini dapat meliputi: menginformasikan tentang bahaya bekerja sebagai PRTA kepada teman sebaya mereka, kepada orangtua mereka bahkan sampai berjanji akan melaporkan jika mereka melihat ada situasi yang tidak beres di lingkungan mereka. (15 menit) 3. Jika sudah selesai, mintalah beberapa peserta didik untuk berbagi hasil rencana mereka di kelas. Klarifikasi jika dibutuhkan. (10 menit) 4. Kumpulkanlah lembar kerja ini. Tugas anda adalah mencatat berbagai rencana yang akan dilakukan peserta didik sebagai hasil evaluasi sosialiasasi ini. Jika sudah, kembalikan lembar kerja ini ke peserta didik sebagai pegangan mereka.
25
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
Lembar Kerja 1: PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK – Rencanaku Tugas: Tulislah pemahaman kalian tentang Pekerja Rumah Tangga Anak serta rencana kalian secara pribadi untuk menghapus Pekerja Rumah Tangga Anak di lingkungan sekitar kalian tinggal. Rencana ini tidak ada salah ataupun benar sehingga jangan ragu untuk menuliskan apa saja yang ingin kalian lakukan agar tidak ada lagi teman atau saudara yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga Anak. PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK menurut saya adalah
Rencana saya agar tidak ada lagi anak-anak yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga Anak:
26
2. Menciptakan Sekolah Ramah Anak Perempuan
Sekolah Ramah Anak Perempuan adalah sekolah di mana guru-gurunya berkompeten untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, mengayomi dan sensitif terhadap isu gender. Sekolah Ramah Anak Perempuan akan membuat anak-anak perempuan merasa aman dan nyaman berada di sekolah. Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka putus sekolah di antara anak-anak perempuan. Karena mayoritas anak-anak yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga adalah anak perempuan, maka penting bagi sekolah untuk menciptakan sekolah ramah anak terutama bagi anak perempuan. DAFTAR PERIKSA Lakukan survei kecil terkait Sekolah Ramah Anak Perempuan Lakukan penguatan maupun perbaikan berdasarkan hasil survei Lakukan perbaikan peraturan sekolah agar lebih ramah terhadap anak perempuan Evaluasi pelaksanaan!
27
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
SURVEI – Seberapa Bersahabatkah Sekolah Anda terhadap Anak Perempuan? Jawablah survei di bawah ini dengan jujur No.
PERTANYAAN
1
Apakah jumlah peserta didik perempuan lebih banyak dari laki-laki?
2
Apakah absensi (ketidakhadiran) peserta didik perempuan lebih banyak dari laki-laki?
3
Apakah jumlah peserta didik perempuan yang putus sekolah lebih banyak dari peserta didik laki-laki?
4
Apakah terdapat ruang khusus bagi peserta didik perempuan untuk berkumpul secara aman?
5
Apakah terdapat pemisahan blok toilet perempuan dan laki-laki?
6
Apakah guru-guru sudah pernah mengikuti pelatihan sensitif gender?
7
Apakah guru mengijinkan peserta didik perempuan untuk ijin sakit karena datang bulan?
8
Apakah terdapat ruang ganti pakaian khusus bagi peserta didik perempuan?
9
Apakah peserta didik perempuan dapat mengikuti kegiatan ektra kurikuler yang ada di sekolah yang sesuai dengan minat dan bakatnya
YA
TIDAK
10. Apakah terdapat mekanisme khusus yang menjamin keamanan bagi peserta didik perempuan yang pulang jauh dan sore dari sekolah? TOTAL JAWABAN
Jika jumlah jawaban pertanyaan diatas lebih banyak TIDAK, maka penting untuk merevisi peraturan dan keberadaaan sekolah agar lebih ramah terhadap anak perempuan.
28
Bagaimana agar Sekolah anda lebih Ramah terhadap Anak Perempuan? Berikut adalah tiga prinsip utama yang penting dimiliki oleh setiap sekolah agar terciptanya Sekolah Ramah terhadap Anak Perempuan. No.
1
2
Prinsip Sekolah Ramah terhadap Anak Perempuan
Apa yang dapat dilakukan oleh Guru?
Guru-guru memiliki persamaan pandangan terhadap sensitivitas gender di lingkungan sekolah. Sensitivitas gender disini adalah bahwa guru-guru memahami berbagai isu terkait dengan anak perempuan baik di sekolah maupun di lingkungan mereka tinggal. Faktor budaya juga berperan penting dan wajib disadari oleh para guru misalnya anggapan bahwa anak perempuan memiliki tanggung jawab lebih besar dibandingkan anak laki-laki dalam hal mengurus rumah tangga. Hal ini tentunya tidak dapat diterima begitu saja sebagai pendidik dan penting bahwa anda menjadi bagian dari perubahan tersebut
•
Pelatihan sensitivitas gender terhadap semua guru
•
Pelatihan sensitivitas gender terhadap Komite Sekolah
•
Review seluruh kegiatan kurikuler yang ada di sekolah
Perhatikan absensi sekolah. Seringkali guru membiarkan saja absensi (ketidakhadiran) yang dilakukan oleh anak-anak perempuan karena tugas dari orangtua nya untuk menjaga adik atau membereskan urusan rumah. Penting untuk disadari bahwa, anak-anak wajib hadir di sekolah dan bahwa kegiatan rumah tangga bukanlah alasan yang tepat bagi anak-anak untuk tidak masuk sekolah. Oleh karena itu, guru wajib mengunjungi anak-anak khususnya anak perempuan yang sudah absen terlalu lama dari sekolah.
•
Cek absensi (ketidakhadiran) di sekolah
•
Melakukan kunjungan ke rumah pada absensi yang dilakukan oleh anak perempuan
•
Mendorong anak-anak perempuan agar tetap bersekolah
29
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
No.
3
30
Prinsip Sekolah Ramah terhadap Anak Perempuan
Buatlah sekolah nyaman dan aman bagi anak perempuan. Sudahkah toilet anak perempuan berbeda lokasi dengan toilet anak laki-laki? Adakah ruangan khusus bagi anak perempuan untuk berkumpul, berganti pakaian yang aman? Hal ini tampaknya tidak penting untuk dipikirkan sebaik-baiknya di sekolah padahal keberadaaan tempat yang aman bagi anak perempuan membuat anakanak perempuan merasa nyaman di sekolah dan dapat mengikuti aktivitas di sekolah tanpa kecuali. Termasuk pada saat sekolah memiliki kegiatan sampai sore hari dan mengharuskan mekanisme pengantaran pulang ke rumah khusus nya bagi anak-anak perempuan.
Apa yang dapat dilakukan oleh Guru?
•
Memastikan terdapat toilet perempuan yang bersih dan terpisah dengan toilet lakilaki
•
Memastikan terdapat mekanisme pengantaran dan penjemputan khusus nya bagi peserta didik perempuan pada saat harus bersekolah sampai sore.
•
Memastikan ruangan kesehatan dapat digunakan sebagai ruang khusus untuk peserta didik perempuan
3. Pelibatan Orang Tua dan Masyarakat
Sekolah tentunya tidak dapat menangani isu Pekerja Rumah Tangga Anak ini sendiri. Penting untuk melibatkan orang tua maupun masyarakat setempat seperti ketua RT/ RW, kepala Kelurahan maupun Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pendidikan setempat terhadap isu ini. Pelibatan orang tua dan masyarakat dapat dimulai pada saat pembagian raport sekolah dengan memberikan satu jam sesi pengarahan. Sesi ini juga dapat diberikan dalam bentuk drama oleh para peserta didik atau mengundang narasumber dari Dinas Tenaga Kerja setempat. Pada akhir aktivitas terdapat Formulir Kunjungan Rumah yang dapat digunakan oleh guru pada saat melakukan kunjungan rumah jika terjadi absensi (ketidakhadiran) berkepanjangan. DAFTAR PERIKSA Libatkan orang tua atau wali peserta didik Libatkan masyarakat setempat Libatkan peserta didik Berbagi informasi dengan orang tua dan wali peserta didik Jika terjadi absensi, lakukan kunjungan rumah
31
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
Aktivitas Pelibatan Orang Tua dan Masyarakat: Drama Pekerja Rumah Tangga Anak Tujuan Pada akhir aktivitas ini, peserta didik mampu untuk: a.
Membuat teks drama 30 menit tentang Pekerja Rumah Tangga Anak
b. Memainkan teks drama tersebut Waktu yang dibutuhkan
60 menit
Metodologi
Diskusi kelompok
! Materi dan Persiapan Kertas flipchart, spidol, selotip Aktivitas pendahulu sebelum aktivitas ini adalah Aktivitas Sosialisasi baik berupa permainan Bingo ataupuan Membuat Poster. Langkah - langkah: 1. Bagilah peserta didik dalam kelompok dan mintalah tiap kelompok untuk membuat teks drama selama 30 menit tentang pekerja rumah tangga anak ini. (15 menit) 2.
Setelah peserta didik menyelesaikan teks drama tersebut, maka mintalah mereka untuk mempresentasikan drama tersebut. Ingatkan bahwa drama terbaik akan dipilih untuk bermain pada saat penerimaan rapor. Selama kelompok bermain drama, undanglah kelas lain untuk menilai dan memilih drama mana yang akan dimainkan pada hari penerimaan rapor.
Catatan untuk Penonton: mintalah penonton yang sudah dipilih untuk menilai drama tersebut berdasarkan tiga hal utama dibawah ini dengan menggunakan Alat Bantu Fasilitator: • Alur cerita realistis • Alur cerita jelas menggambarkan sebab dan akibat Pekerja Rumah Tangga Anak • Adanya himbauan untuk tidak bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga Anak (30 menit)
3. Setelah semua kelompok selesai mempermainkan dipersilahkan memilih drama pemenangnya. (15 menit)
32
drama,
penonton
Alat Bantu Fasilitator 1.2: Penilaian Drama Instruksi: Pilihlah 5 – 10 penonton untuk menilai drama yang mereka tonton berdasarkan pedoman penilaian dibawah ini. Jangan lupa untuk perbanyak salinan berikut ini. Nama: _________________________________________________________________ Berikan penilaian 1 – 5 (1 sangat kurang dan 5 sangat baik) kepada masing-masing kelompok berdasarkan pedoman yang ditentukan. No.
PENILAIAN
KEL 1
KEL 2
KEL 3
1. Alur cerita realistis 2. Alur cerita jelas menggambarkan sebab dan akibat Pekerja Rumah Tangga Anak 3. Adanya himbauan untuk tidak bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga Anak TOTAL
Nama: _________________________________________________________________ Berikan penilaian 1 – 5 (1 sangat kurang dan 5 sangat baik) kepada masing-masing kelompok berdasarkan pedoman yang ditentukan. No.
PENILAIAN
KEL 1
KEL 2
KEL 3
1. Alur cerita realistis 2. Alur cerita jelas menggambarkan sebab dan akibat Pekerja Rumah Tangga Anak 3. Adanya himbauan untuk tidak bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga Anak TOTAL
33
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
Aktivitas Pelibatan Orang Tua dan Masyarakat: Sosialisasi Pekerja Rumah Tangga Anak kepada Orang Tua Murid Tujuan Pada akhir aktivitas ini, orang tua murid mampu untuk: a.
Mengetahui isu Pekerja Rumah Tangga Anak
b. Melakukan tindakan jika terdapat PRTA disekitar lingkungan Waktu yang dibutuhkan
60 menit
Metodologi
Presentasi dan Diskusi
! Materi dan Persiapan Kertas flipchart, spidol, selotip Mengundang Dinas Tenaga Kerja setempat untuk berbicara sebagai narasumber Jika tidak memungkinkan, bersiaplah untuk menjadi narasumber Langkah - langkah: 1. Memberikan ucapan selamat datang kepada para orang tua dan wali murid yang sudah hadir pada pembagian rapor. Menginformasikan bahwa terdapat dua acara yang akan dilaksanakan pada pertemuan orangtua kali ini yaitu 1. Drama Pendek tentang Pekerja Rumah Tangga Anak; dan 2. Berbagi Informasi tentang Pekerja Rumah Tangga Anak. (5 menit) 2. Mempersilahkan peserta didik untuk memainkan Drama Pendek (30 menit) 3. Mempersilahkan narasumber untuk memberikan presentasi terkait Pekerja Rumah Tangga Anak dan dilanjutkan dengan tanya jawab. (25 menit)
34
Jika terjadi absensi (ketidakhadiran) yang berkepanjangan, maka guru wajib melakukan kunjungan rumah. Berikut adalah formulir pelaporan kunjungan rumah yang dapat digunakan oleh guru. Formulir ini juga digunakan sebagai pegangan untuk memantau progres peserta didik. FORMULIR KUNJUNGAN RUMAH NAMA
: _________________________________________________________
KELAS
: _________________________________________________________
NAMA ORANG TUA/WALI: ________________________________________________ ALAMAT
: _________________________________________________________
_______________________________________________________________________ _______________________________________________________________________ NAMA GURU : _________________________________________________________
No.
TANGGAL KUNJUNGAN
ALASAN KUNJUNGAN
HASIL KUNJUNGAN
TINDAK LANJUT
35
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
36
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK DI SEKOLAH
ii