vs AKUNTANSI PAJAK (SPT)/ UNDANG-UNDANG
PEMBUKUAN DALAM PERSPEKTIF PERPAJAKAN y Definisi Akuntansi & Akuntansi Perpajakan y Pembukuan dalam Perspektif Pajak y Pasal 28 UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan
y Stelses Kas dan Stelsel Akrual Dalam Pembukuan y Siklus Akuntansi
2
“Accounting is a service activity. Its function is to provide quantitative information, primarily financial in nature, about economic entities that is intended to be useful in making economic decisions—in making reasoned choices among alternative courses of action.” (Statement of the Accounting Principles Board No. 4, p. 40)
Major Internal and External Stakeholder Groups
Government Analysts
Investors Community
Board of Directors Suppliers Management Employees Employees
Customers Creditors
4
PERATURAN
PERPAJAKAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN AKUNTANSI AKUNTANSI PAJAK ADALAH : JURNAL-JURNAL YANG DIPERLUKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK
Niswonger dan Principles, 2007):
Fees
(Accounting
Akuntansi perpajakan dirumuskan sebagai bagian dari akuntansi yang menekankan kepada penyusunan surat pemberitahuan pajak (tax return) dan pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap transaksi atau kegiatan perusahaan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan (tax compliance).
6
PENGERTIAN PEMBUKUAN (AKUNTANSI) Pasal 1 angka 29 UU KUP
Proses Pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan DATA dan INFORMASI KEUANGAN
MELIPUTI } } } } }
Harta Kewajiban Modal Penghasilan dan Biaya Harga Perolehan dan Penyerahan Barang/Jasa
Dengan menyusun LAPORAN KEUANGAN (NERACA & LABA RUGI) Untuk periode Tahun Pajak tersebut
KEWAJIBAN PEMBUKUAN TAHUN PAJAK 2007 - 2008 Pasal 28 ayat (1) UU KUP Jo. PMK No.01/PMK.03/2007
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS, PEREDARAN BRUTO DALAM 1 (SATU) TAHUN >= 1,8 MILIAR
DI INDONESIA
WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
WAJIB PAJAK BADAN
KEWAJIBAN PEMBUKUAN TAHUN PAJAK 2009 - DST Pasal 28 ayat (1) UU KUP Jo. Pasal 14 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS, PEREDARAN BRUTO DALAM SATU TAHUN >= 4,8 MILIAR
DI INDONESIA
WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
WAJIB PAJAK BADAN
KEWAJIBAN PEMBUKUAN TAHUN PAJAK 2009 - DST Pasal 28 ayat (1) UU KUP Jo. Pasal 14 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008
KEWAJIBAN PEMBUKAN
Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundangundang perpajakan menentukan lain (Pasal 28 ayat 7 UU KUP No.28 Tahun 2007)
DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBUKUAN TETAPI WAJIB PENCATATAN UNTUK TAHUN 2007 - 2008 Pasal 28 ayat (2) UU KUP
TIDAK WAJIB PEMBUKUAN TETAPI WAJIB MELAKUKAN PENCATATAN
WP ORANG PRIBADI YG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA/ PEKERJAAN BEBAS
YG DIPERBOLEHKAN MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DGN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO Æ PEREDARAN BRUTONYA DALAM 1 (SATU) TAHUN KURANG DARI Rp 1.800.000.000,00 (PMK NO. 01/PMK.03/2007)
WP ORANG PRIBADI YG TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS
DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBUKUAN TETAPI WAJIB PENCATATAN UNTUK TAHUN 2009 - DST Pasal 28 ayat (2) UU KUP
TIDAK WAJIB PEMBUKUAN TETAPI WAJIB MELAKUKAN PENCATATAN
WP ORANG PRIBADI YG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA/ PEKERJAAN BEBAS
YG DIPERBOLEHKAN MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DGN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO Æ PEREDARAN BRUTONYA DALAM 1 (SATU) TAHUN KURANG DARI Rp 4.800.000.000,00 (Ps. 14 ayat (2) UU PPh No.36 Th 2008)
WP ORANG PRIBADI YG TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS
SYARAT PEMBUKUAN Pasal 28 ayat (3), (4), (5), (7) UU KUP
Harus memperhatikan itikad baik Mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya Diselenggarakan di Indonesia Huruf latin Angka Arab Satuan mata uang Rupiah Bahasa Indonesia atau Bahasa Asing yang diizinkan Menteri Keuangan yaitu bahasa Inggris } Diselenggarakan dgn prinsip taat asas dan dgn stelsel akrual atau stelsel kas } Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta,kewajiban, modal, penghasilan & biaya, serta penjualan & pembelian (sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang) } } } } } } }
PERUBAHAN THN BUKU DAN/ATAU METODE PEMBUKUAN Pasal 28 ayat (6) UU KUP
PERUBAHAN METODE PEMBUKUAN, misal :
TAHUN BUKU
} Pengakuan Penghasilan & biaya } Metode Penyusutan Aktiva Tetap } Metode Penilaian Persediaan
9 Harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak 9 Diajukan sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan alasan-alasan perubahan
PENGERTIAN PENCATATAN Pasal 28 ayat (9) UU KUP
PENGUMPULAN DATA SECARA TERATUR
tentang } Peredaran atau penerimaan bruto dan atau; } Penghasilan bruto SEBAGAI DASAR UNTUK MENGHITUNG JUMLAH PAJAK TERUTANG, (termasuk Penghasilan yg bukan objek pajak dan/atau yg dikenakan pajak yg bersifat final)
KEWAJIBAN PENYIMPANAN BUKU/CATATAN/DOKUMEN Pasal 28 ayat (11) UU KUP
PENYIMPANAN BUKU/CATATAN/DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN & DOKUMEN LAIN TERMASUK PEMBUKUAN SECARA ELEKTRONIK/PROGRAM APLIKASI ONLINE
SELAMA 10 TAHUN DI INDONESIA
BADAN
ORANG PRIBADI
Tempat Kedudukan
Tempat Kegiatan atau Tempat Tinggal
KEGIATAN PENCATATAN
Pasal 28 ayat (12) UU KUP dan Peraturan Menkeu (Keputusan Dirjen Pajak KEP-520/PJ./2000)
PENCATATAN WAJIB DILAKUKAN
1. WP OP YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS YANG DIPERBOLEHKAN MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO 2. WP OP YANG TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS
SYARAT PENCATATAN 1. PENCATATAN HARUS DIBUAT LENGKAP DAN BENAR 2. DIDUKUNG DENGAN DOKUMEN ; * YANG MENJADI DASAR PENGHITUNGAN PEREDARAN ATAU PENERIMAAN BRUTO DAN ATAU PENGHASILAN BRUTO * PENGHASILAN YANG BUKAN OBJEK PAJAK DAN ATAU * PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK SECARA FINAL 3. JANGKA WAKTU PENCATATAN MELIPUTI JANGKA WAKTU 12 BULAN MULAI TANGGAL 1 JANUARI SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER
STELSEL PENGAKUAN PENDAPATAN STELSEL AKRUAL
STELSEL KAS
PENGHASILAN/BIAYA
PENGHASILAN/BIAYA
DIAKUI/DIHITUNG PADA WAKTU PEROLEHAN ATAU TERUTANG
DIAKUI/DIHITUNGBERDASAR KAN PH YANG DITERIMA DAN DIKELUARKAN SCR TUNAI
CO. JASA KONTRUKSI
CO. JASA KONTRUKSI
PERLAKUAN PAJAK ATAS STESEL KAS PENJUALAN HARUS DIHITUNG SELURUHNYA BAIK KAS/KREDIT
PEROLEHAN HARTA TETAP HARUS DISUSUTKAN
TAAT ASAS (KONSISTEN) - METODE PENYUSUTAN -PENILAIAN PERSEDIAAN - DLL.
GANTI METODE • LAPOR DJP SEBELUM DIMULAINYA PEMBUKUAN SERTA ALASAN SERTA AKIBATNYA
PERIODE PEMBUKUAN BEDA DENGAN TAHUN TAKWIN • HARUS MENYEBUTKAN TAHUN YANG DIDALAMNYA 6 BULAN PERTAMA ATAU TERAKHIR • CO. PEMBUKUAN 1 JULI 2009 S.D. 30 JUNI 2010 TAHUN PAJAKNYA ADALAH TAHUN 2009
PEMBUKUAN DENGAN MATA UANG ASING
Prinsip, prosedur, metode dan teknik akuntansi yang mengatur penyusunan Laporan Keuangan Æ Standar Akuntansi Keuangan Fungsi akuntansi adalah menyajikan data kuantitatif yang akan digunakan dalam pengambilan keputusan Æ harus memenuhi tujuan kualitatif: Relevan Dapat dimengerti Daya Uji Netral Tepat Waktu Daya Banding Lengkap Batasannya: 1) manfaat lebih besar dari beban, 2) Material (cukup berarti). 22
a) b) c)
d)
e)
Kesatuan Ekonomi (harus ada pemisahan yg jelas antara perusahaan dengan pemilik) Kesinambungan Usaha (Going Concern) Æ Historical Cost dan Periodisasi Harga Pertukaran yang Obyektif / Wajar Æ Arm length’s Price, tidak dipengaruhi hubungan istimewa, tidak ada transfer pricing Mempertemukan pendapatan dan beban yang paling tepat berdasarkan Stelsel Akrual Æ Untuk tujuan perpajakan, stelsel akrual dan stelsel cash modified (campuran) diakui untuk penghitungan penghasilan dan biaya kena pajak. Konsisten Æ jika ada perubahan metode akuntansi / pembukuan harus diungkapkan dalam laporan keuangan Æ secara fiskal harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak 23
NO
ASPEK
SPT TAHUNAN PPh BADAN
LAPORAN KEUANGAN
1
Pengguna
Fiskus
Berbagai pengguna (Multi Users)
2
Sifat Informasi
Rahasia
Dapat digunakan oleh umum, khususnya untuk laporan keuangan listed company.
3
Pedoman Penyusunan
Udang-Undang Perpajakan dan Peraturan Pelaksanaannya
Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU): PSAK, Interpretasi PSAK, Peraturan Pemerintah untuk Industri, IFRS, buletin teknis, pedoman atau praktik konvensional, hasil riset dan pendapat ahli.
4
Mata Uang Pelaporan
Wajib dalam Rupiah dan mata uang US$ sepanjang memperoleh izin dari otoritas pajak terkait.
Dapat menggunakan mata uang lain selain Rupiah. Jika laporan keuangan disajikan dalam mata uang selain mata uang fungsionalnya, laporan keuangan harus lebih dahulu dilakukan remeasurement.
5
Dasar Pencatatan Transaksi
Transaksi dicatat dan dilaporkan apabila memenuhi syarat dan ketentuan perpajakan. Transaksi dicatat dengan mengutamakan hakikat formal atau hukum daripada substansinya.
Transaksi dicatat dengan asas substance over form.
6
Batas Waktu Penyampaian
Disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak dan dapat melakukan perpanjangan paling lama 2 bulan.
Pasal 66 (1) UU No.40 Tahun 2007 “Perseroan Terbatas”, Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu 6 bulan setelah tahun buku Perseoran berakhir.
Sumber: Marisi P. Purba, Akuntansi Pajak Penghasilan,2009, hal.3-4.
CONTOH JURNAL PENDAPATAN
BIAYA
HARTA
MODAL
HUTANG
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PEMOTONGAN & PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN: 9PPh PASAL 21/26 9PPh PASAL 22 9PPh PASAL 23 9PPh PASAL 4(2) PAJAK PENGHASILAN TAHUN BERJALAN (PPh PASAL 25) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, BEA PEROLEHAN ATAS HAK TANAH DAN BANGUNAN & BEA METERAI
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN-PPh PASAL 21/26 y
Saat Terutang PPh Pasal 21/26 (Pasal 21 Peraturan Dirjen Pajak - PER - 31/PJ/2009, 25 Mei 2009):
1) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima
Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan. 2) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak. 3) Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
Ilustrasi Kasus: Ahmad Zakaria, ber-NPWP, pada tahun 2009 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 2.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut : Gaji sebulan Rp 2.500.000,00 Pengurangan : 1. Biaya Jabatan : 5% x Rp 2.500.000,00 Rp 125.000,00 2. Iuran pensiun Rp 100.000,00 Rp 225.000,00 Penghasilan neto sebulan Rp 2.275.000,00 Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 2.275.000,00 Rp 27.300.000,00 PTKP setahun - untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00 - tambahan WP kawin Rp 1.320.000,00 Rp 17.160.000,00 Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 10.140.000,00 PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp 10.140.000,00= Rp 507.000,00 PPh Pasal 21 sebulan Rp 507.000,00 : 12 = Rp 42.250,00
Jurnal Akuntansi: 1. Saat pemotongan pajak atas pembayaran gaji setiap bulan: Biaya Gaji 2.500.000 Iuran Pensiun Terutang 100.000 PPh Pasal 21 Terutang 42.250 Kas dan Bank 2.357.750 2. Saat menyetor PPh Pasal 21 ke kas negara dan pembayaran pensiun via bank: PPh Pasal 21 Terutang 42.250 Iuran Pensiun Terutang 100.000 Kas dan Bank 142.250
Ilustrasi Kasus: Karyawati Ken Prameswari (tidak kawin), ber-NPWP, bekerja pada PT Prabu Kedaton dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.750.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program jamsostek. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan Iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Prameswari membayar iuran Pensiun Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Perhitungan PPh Pasal 21/bulan: Gaji setahun (12xRp 2.750.000,00) = Rp 33.000.000,00 Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 12 x Rp 27.500,00 = Rp Premi Jaminan Kematian12 x Rp 8.250,00 = Rp 99.000,00 Jumlah Pengurangan : 1. Biaya Jabatan 5% x Rp 33.429.000,00= Rp 1.671.450,00 2. Iuran pensiun setahun 12 x Rp 50.000,00= Rp 600.000,00 3. Iuran Jaminan Hari Tua 12 x Rp 55.000,00= Rp 660.000,00 Jumlah Penghasilan neto setahun = PTKP - untuk WP sendiri Penghasilan Kena Pajak Pembulatan PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 14.657.000,00=
330.000,00 Rp
Rp
Rp 2.931.450,00 30.497.550,00 Rp
Rp Rp Rp
Bagaimana jurnal akuntansi atas PPh Pasal 21 di atas?
33.429.000,00
15.840.000,00
14.657.550,00 14.657.000,00 732.850,00
Jurnal Akuntansi: 1. Saat pemotongan pajak atas pembayaran gaji setiap bulan: Biaya Gaji 2.750.000 Biaya Asuransi- JKK 27.500 Biaya Asuransi- Jaminan Kematian 8.250 Asuransi- JKK Terutang 27.500 Asuransi- Jaminan Kematian Terutang 8.250 Iuran Pensiun Terutang 50.000 Iuran JHT Terutang 55.000 PPh Pasal 21 Terutang 732.850 Kas dan Bank 1.912.150 2. Saat menyetor PPh Pasal 21 ke kas negara dan pembayaran pensiun via bank: PPh Pasal 21 Terutang 732.850 Asuransi- JKK Terutang 27.500 Asuransi- Jaminan Kematian Terutang 8.250 Iuran Pensiun Terutang 50.000 Iuran JHT Terutang 55.000 Kas dan Bank 873.600
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN-PPh PASAL 22 y SAAT TERUTANG PPH PASAL 22 (Keputusan Menteri Keuangan Nomor
254/KMK.03/2001): y Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. y Dalam hal pembayaran Bea Masuk atas impor barang ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). y Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), terutang dan dipungut pada saat pembayaran. y Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri, terutang dan dipungut pada saat penjualan (industri rokok mulai 1 Januari 2009 Æ tidak ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, lihat PMK 210/PMK.03/2008). y Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya, dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order).
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN-PPh PASAL 22 y
y
y
Ilustrasi Kasus: PT Blora adalah produsen semen Empat Roda dan menjual semen kepada PT Jaya, distributor semen, senilai Rp 400.000.000 secara tunai. Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan sebesar 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Jurnal oleh PT Blora selaku Pemungut PPh 22: y Saat terjadi transaksi: Kas dan Bank Rp 401.000.000 PPh pasal 22 terutang 1.000.000 Penjualan 400.000.000 y Saat penyetoran PPh Pasal 22: PPh pasal 22 terutang Rp 1.000.000 Kas dan Bank 1.000.000 Jurnal oleh PT Jaya selaku Pihak yang Dipungut: y Saat terjadi transaksi: Pembelian Rp 400.000.000 PPh pasal 22-Dibayar dimuka 1.000.000 Kas dan Bank 401.000.000 y Saat pengkreditan PPh Pasal 22 di PPh Badan terutang akhir tahun: PPh terutang Rp 1.000.000 PPh pasal 22-Dibayar dimuka 1.000.000
`
SAAT TERUTANG PPH PASAL 23: ◦ Ketentuan sebelum 1 Januari 2009: Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu (Peraturan Pemerintah No.138 Tahun 2000). ◦ Ketentuan sejak 1 Januari 2009: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan….” (Pasal 23 UU Nomor 36 Tahun 2008). ◦ Note: Selama ini banyak terjadi sengketa antara Wajib Pajak dengan Fiskus dalam hal kapan saat terutang PPh Pasal 23, dimana menurut Undang-undang PPh yang berlaku sekarang PPh Pasal 23 terutang pada saat mana yang lebih dahulu terjadi apakah dilakukan pembayaran atau dibebankan sebagai biaya, sementara sebagian Wajib Pajak memotong PPh Pasal 23 pada saat adanya pembayaran.
` ` `
`
PT Naroda meminjam dana sebesar Rp 1 miliar kepada PT ABC, (bukan bank), dengan tingkat bunga 10% per tahun dengan pembayaran tiap tengah tahun (semi annual). Atas pembayaran bunga pinjaman sebesar Rp 50 juta tiap semester, maka jurnal yang terkait: Bagi PT Naroda (pihak yang membayar): ◦ Saat pembayaran bunga: Biaya bunga 50.000.000 PPh Pasal 23 terutang 7.500.000 Kas dan Bank 42.500.000 ◦ Saat menyetor PPh Pasal 23 ke kas negara: PPh Pasal 23 terutang 7.500.000 Kas dan bank 7.500.000 Bagi PT ABC (pihak yang menerima penghasilan bunga): ◦ Saat pembayaran bunga: Kas dan bank 42.750.000 PPh Pasal 23 – Dibayar dimuka 7.500.000 Penghasilan bunga pinjaman 50.000.000 ◦ Saat mengkreditkan PPh Pasal 23 ke PPh Badan terutang akhir tahun: PPh Badan terutang 7.500.000 PPh Pasal 23-dibayar dimuka 7.500.000
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: a) penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; b) penghasilan berupa hadiah undian; c) penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; d) penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan; dan e) penghasilan tertentu lainnya; yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (Pasal 4 ayat 2 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008).
PT Aman membayar sewa bangunan sebesar Rp 50.000.000 kepada PT XYZ. Atas sewa bangunan dikenakan PPh final 10%. Jurnal yang terkait dengan transaksi di atas: 1)Pihak
yang membayar sewa: Beban sewa bangunan Rp 50.000.000 PPh Final –Terutang 5.000.000 Kas dan Bank 45.000.000 2) Pihak yang menerima penghasilan: Kas dan Bank Rp 45.000.000 Beban PPh Final 5.000.000Ænotcreditable Penghasilan Sewa Bangunan Rp 50.000.000
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.
Tuan Andi, WP OP, memiliki data Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat PemberitahuanTahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 sbb: Pajak Penghasilan Terutang Rp 50.000.000,00 Dikurangi: Pajak Penghasilan yang dipotong pemberi Kerja (Pasal 21) Rp15.000.000,00 Pajak Penghasilan yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22) Rp10.000.000,00 Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23) Rp 2.500.000,00 Kredit Pajak Penghasilan luar negeri (Pasal 24) Rp7.500.000,00 (+) Jumlah kredit pajak Rp35.000.000,00 (-) Selisih Rp15.000.000,00 Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp1.250.000,00 (Rp15.000.000,00 dibagi 12). 1)Jurnal
pada saat penyetoran PPh Pasal 25 setiap bulan: PPh Pasal 25-dibayar dimuka Rp 1.250.000 Kas dan bank Rp 1.250.000 2) Jurnal pada saat mengkreditkan PPh Pasal 25 di akhir tahun: PPh Badan-Terutang Rp 15.000.000 PPh Pasal 25-dibayar dimuka Rp 15.000.000
1)
2)
3)
Pencatatan akuntansi yang harus diperhatikan adalah:
Akun Pajak Masukan (Value Added Tax – In /VAT-in) Untuk mencatat besarnya PPN terutang yang dibayar atau dipungut atas terjadinya transaksi pembelian BKP dan JKP. Akun Pajak Keluaran Untuk mencatat besarnya PPN terutang yang wajib dipungut atas penyerahan BKP dan JKP kepada pihak lain.
Beberapa kemungkinan transaksi perolehan dan penyerahan BKP/JKP antara lain perolehan secara tunai dan secara kredit, terdapat diskon atau tidak, terjadinya retur barang atau tidak, terjadi penggantian FP yang mengakibatkan pembetulan SPT Masa PPN, dll. Pemahaman saat terutang dan saat paling lambat penerbitan FP, khususnya FP standar menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembukuan terkait dengan PPN secara benar.
1)
2)
3)
Pencatatan akuntansi yang harus diperhatikan adalah: Akun Pajak Masukan (Value Added Tax – In /VAT-in) Untuk mencatat besarnya PPN terutang yang dibayar atau dipungut atas terjadinya transaksi pembelian BKP dan JKP. Akun Pajak Keluaran Untuk mencatat besarnya PPN terutang yang wajib dipungut atas penyerahan BKP dan JKP kepada pihak lain. Beberapa kemungkinan transaksi perolehan dan penyerahan BKP/JKP antara lain perolehan secara tunai dan secara kredit, terdapat diskon atau tidak, terjadinya retur barang atau tidak, terjadi penggantian FP yang mengakibatkan pembetulan SPT Masa PPN, kompensasi PPN lebih bayar ke masa berikutnya. Pemahaman saat terutang dan saat paling lambat penerbitan FP, khususnya FP standar menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembukuan terkait dengan PPN secara benar.
`
` `
`
PT ABC, telah PKP, melakukan penjualan barang secara tunai, diskon 10%, kepada PT XYZ dengan harga jual sebesar Rp 100 juta. ◦ Harga jual Rp 100.000.000 ◦ Potongan tunai Rp 10.000.000 ◦ Jumlah Pembayaran Rp 90.000.000 ◦ PPN (10%) Rp 9.000.000 Potongan harga yang tercantum dalam FP dapat mengurangi dasar pengenaan PPN. Ayat jurnal terkait: Bagi PT ABC selaku penjual: Kas Rp 99.000.000 Potongan Penjualan 10.000.000 Penjualan 100.000.000 Pajak Keluaran 9.000.000 Bagi PT XYZ selaku pembeli: Pembelian-net Rp 90.000.000 Pajak Masukan 9.000.000 Kas Rp 99.000.000
`
`
`
Masih melanjutkan kasus sebelumnya, jika PT ABC juga melakukan pembelian barang secara tunai kepada PT FGH dengan harga jual sebesar Rp 88 juta termasuk PPN, maka jurnal terkait: Bagi PT ABC selaku pembeli: Pembelian-net Rp 80.000.000 Pajak Masukan 8.000.000 Kas Rp 88.000.000
Jika pajak keluaran dan pajak masukan PT ABC pada dilaporkan pada SPT Masa PPN yang sama, maka pencatatan akuntansi untuk menunjukkan selisih kurang atau lebih bayar PPN sebagai berikut: Pajak Keluaran Pajak Masukan PPN Terutang
`
Rp 9.000.000 Rp 8.000.000 Rp 1.000.000
Selanjutnya, penyetoran PPN terutang ke kas negara: PPN terutang Kas dan Bank
Rp 1.000.000 Rp 1.000.000
`
`
BPHTB atas hak atas tanah yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dapat dikurangkan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak melalui amortisasi hak atas tanah sepanjang hak atas tanah tersebut dapat diamortisasi sesuai ketentuan Pasal 11A Undang-undang Pajak Penghasilan; BPHTB atas hak atas bangunan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak melalui penyusutan bangunan tersebut sesuai ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan.
`
PBB atas tanah dan bangunan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dapat dikurangkan sekaligus sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
PENINGKATAN NILAI
NERACA MENUNJUKKAN POSISI KEKAYAAN SEBENARNYA
MENCERMINKAN KEMAMPUAN SEBENERNYA
KREDIT (PENCAIRAN DANA)
MENINGKATKAN BIAYA PENYUSUTAN
SUBJEK •WP BADAN DN, PEMBUKUAN DAN SEMUA PAJAK HARUS SUDAH LUNAS
OBJEK •SEMUA AKTIVA BERWUJUD YANG BUKAN UNTUK DI JUAL
TARIF REVALUASI 10% FINAL
TIDAK BOLEH DIALIHKAN SELAMA 5 TH, KECUALI KE PEMERINTAH, PENGGABUNGAN, PEMEKARAN
JIKA DIALIHKAN SANKSI 20%
OLD
OLD
Pasal 8
NEW
(1) Dalam hal Perusahaan melakukan pengalihan aktiva tetap berupa: a.Aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua) yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum berakhirnya masa manfaat yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b; atau b.
Aktiva tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan tanah yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, maka atas selisih lebih penilaian kembali diatas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri yang berlaku pada saat penilaian kembali dikurangi 10% (sepuluh persen).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. Pengalihan aktiva tetap perusahaan yang bersifat force majeur berdasarkan keputusan atau kebijakan Pemerintah atau keputusan Pengadilan; y
b. Pengalihan aktiva tetap perusahaan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang mendapat persetujuan; atau
y
C.Penarikan aktiva tetap perusahaan dari penggunaan karena mengalami kerusakan berat yangtidak dapat diperbaiki lagi.