UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, perlu menyusun perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002; Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999 - 2004; 3. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206); 6. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4149); Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN : Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4149) sebagai berikut : 1.Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut : Pasal 3 (1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 diperoleh dari sumber-sumber : a. Penerimaan perpajakan; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 214.713.400.000.000,00 (dua ratus empat belas triliun tujuh ratus tiga belas miliar empat ratus juta rupiah). (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp90.181.781.000.000,00 (sembilan puluh triliun seratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta rupiah). (4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 256.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam miliar rupiah). (5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah). 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut :
Pasal 4 (1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari :
a.
Pajak dalam negeri;
b.
Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 202.568.900.000.000,00 (dua ratus dua triliun lima ratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah). (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp12.144.500.000.000,00 (dua belas triliun seratus empat puluh empat miliar lima ratus juta rupiah). (4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut :
Pasal 5 (1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri dari : a.
Penerimaan sumber daya alam;
b.
Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara;
c.
Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp68.001.930.000.000,00 (enam puluh delapan triliun satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah). (3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp10.907.401.000.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus tujuh miliar empat ratus satu juta rupiah). (4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp11.272.450.000.000,00 (sebelas triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus lima puluh juta rupiah). (5) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut : Pasal 6 (1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 terdiri dari :
a.
Anggaran belanja pemerintah pusat;
b.
Dana perimbangan;
c.Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang. (2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp247.796.440.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta rupiah). (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 94.038.429.400.000,00 (sembilan puluh empat triliun tiga puluh delapan miliar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah). (4) Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp3.770.060.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus tujuh puluh miliar enam puluh juta rupiah). (5) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah). 5. Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut : Pasal 7 (1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari : a. b.
Pengeluaran rutin; Pengeluaran pembangunan.
(2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 200.382.104.000.000,00 (dua ratus triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar seratus empat juta rupiah). (3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 47.414.336.000.000,00 (empat puluh tujuh triliun empat ratus empat belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah). (4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. 6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut : Pasal 9 (1)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf b terdiri dari : a.
Dana bagi hasil;
b.
Dana alokasi umum;
c. Dana alokasi khusus. (2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 24.266.224.400.000,00 (dua puluh empat triliun dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). (3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 69.114.125.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun seratus empat belas miliar seratus dua puluh lima juta rupiah). (4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 658.080.000.000,00 (enam ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh juta rupiah). (5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 7. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai berikut : Pasal 10 (1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp 305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), maka dalam Tahun Anggaran 2002 diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 40.453.748.400.000,00 (empat puluh triliun empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran. (2) Pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber : a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp24.189.848.400.000,00 (dua puluh empat triliun seratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah); b. Pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp 16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah). (3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
8. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 menjadi sebagai berikut :
Pasal 13 Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2002 diperkirakan sebesar Rp197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) direncanakan akan dibiayai dari sisa anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya.
9. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 menjadi sebagai berikut :
Pasal 14 Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun 2002 berakhir.
Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 99 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002 I.
UMUM Berbagai perkembangan internal dan eksternal memberikan pengaruh terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2002. Sehubungan dengan itu, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 perlu dilakukan berbagai penyesuaian, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi. Di sisi pendapatan negara, rasio realisasi anggaran pendapatan negara dan hibah terhadap produk domestik bruto (PDB) diperkirakan mencapai 17,8% (tujuh belas koma delapan persen) terhadap PDB, atau lebih rendah dari yang diasumsikan yaitu 17,9% (tujuh belas koma sembilan persen) terhadap PDB. Lebih rendahnya perkiraan rencana pendapatan negara dan hibah tersebut berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi penerimaan pajak penghasilan nonmigas, pajak pertambahan nilai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak lainnya, dan pajak perdagangan internasional. Sedangkan realisasi penerimaan negara bukan pajak diperkirakan mencapai 5,3% (lima koma tiga persen) terhadap PDB, lebih tinggi dari yang diasumsikan sebesar 4,9% (empat koma sembilan persen) terhadap PDB. Di sisi belanja negara, realisasi pengeluaran rutin diperkirakan akan sedikit lebih tinggi dari yang direncanakan, yaitu dari 11,5% (sebelas koma lima persen) terhadap PDB menjadi 11,7% (sebelas koma tujuh persen) terhadap PDB. Hal tersebut terutama berkaitan dengan lebih tingginya kebutuhan anggaran untuk pembayaran bunga utang dalam negeri dan subsidi bahan bakar minyak (BBM), akibat dari lebih tingginya perkiraan realisasi suku bunga SBI 3 (tiga) bulan dan sedikit melemahnya perkiraan realisasi nilai tukar rupiah dari yang diasumsikan semula. Sementara itu, realisasi pengeluaran pembangunan diperkirakan akan lebih rendah dari yang direncanakan, yaitu dari 3,1% (tiga koma satu persen) terhadap PDB menjadi 2,8% (dua koma delapan persen) terhadap PDB. Lebih rendahnya perkiraan realisasi pengeluaran tersebut berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi pembiayaan proyek, yaitu dari 1,5% (satu koma lima persen) terhadap PDB menjadi 1,2% (satu koma dua persen) terhadap PDB. Sedangkan realisasi anggaran belanja untuk daerah diperkirakan sedikit lebih rendah dari yang direncanakan semula, yaitu dari 5,8% (lima koma delapan persen) terhadap PDB menjadi 5,7% (lima koma tujuh persen) terhadap PDB. Hal tersebut terutama berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi dana bagi hasil dan dana alokasi khusus. Berbagai langkah strategis yang ditempuh demi terjaganya ketahanan fiskal, seperti optimalisasi penggalian sumber-sumber pendapatan negara, penerapan kebijakan pengurangan subsidi, serta langkah-langkah efisiensi dan penerapan disiplin dalam alokasi belanja negara, telah memberikan pengaruh positif terhadap upaya pengendalian defisit dalam batas yang aman. Hal ini tercermin dari realisasi defisit anggaran yang diperkirakan mencapai 2,4% (dua koma empat persen) terhadap PDB, lebih rendah dari yang ditetapkan dalam APBN 2002 yaitu 2,5% (dua koma lima persen) terhadap PDB. Di sisi
pembiayaan dalam negeri, realisasi pembiayaan nonperbankan dalam negeri diperkirakan tetap berada pada kisaran yang ditargetkan yaitu 1,4% (satu koma empat persen) terhadap PDB. Sementara itu, penarikan pinjaman luar negeri neto yang semula direncanakan sebesar 1,1% (satu koma satu persen) terhadap PDB, realisasinya diperkirakan menurun menjadi 0,9% (nol koma sembilan persen) terhadap PDB. Dengan adanya perubahan tersebut, dalam Tahun Anggaran 2002 realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah diperkirakan berubah menjadi Rp305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah), realisasi Anggaran Belanja Negara diperkirakan berubah menjadi Rp345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah), sehingga diperkirakan terjadi defisit anggaran sebesar Rp40.453.748.400.000,00 (empat puluh triliun empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah). Defisit tersebut dibiayai dari pembiayaan nonperbankan dalam negeri sebesar Rp23.992.800.000.000,00 (dua puluh tiga triliun sembilan ratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus juta rupiah), pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah), serta pembiayaan perbankan dalam negeri sebesar Rp197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah). Dengan demikian, dalam Tahun Anggaran 2002 diperkirakan terjadi Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar Rp197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), yang tercermin dari penggunaan dana perbankan dalam negeri yang bersumber dari akumulasi sisa anggaran lebih (SAL). Sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4149), maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 perlu diatur dengan Undang-undang. II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1 Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp219.627.480.000.000,00 (dua ratus sembilan belas triliun enam ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah). Ayat (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak semula direncanakan sebesar Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua triliun dua ratus empat puluh enam miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah). Ayat (4) Penerimaan hibah semula direncanakan sebesar Rp0,00 (nihil).
Ayat (5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah semula direncanakan sebesar Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah). Angka 2 Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penerimaan pajak dalam negeri semula direncanakan Rp207.028.880.000.000,00 (dua ratus tujuh triliun dua puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah). Ayat (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional semula direncanakan Rp12.598.600.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus juta rupiah). Ayat (4) Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp219.627.480.000.000,00 (dua ratus sembilan belas triliun enam ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) berubah menjadi Rp214.713.400.000.000,00 (dua ratus empat belas triliun tujuh ratus tiga belas miliar empat ratus juta rupiah) terdiri atas :
Jenis Penerimaan
(dalam rupiah) Semula
Menjadi
202.568.900.000.000,00 a. 207.028.880.000.000,00 Pajak dalam negeri 0110Pajak penghasilan (PPh) 88.815.340.000.000,0087.200.000.000.000,00 Nonmigas 0120PPh Minyak Bumi dan Gas Alam 15.681.900.000.000,00 16.113.900.000.000,00 70.099.820.000.000,00 67.800.000.000.000,00 0130 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan 0140PPnBM) 5.924.200.000.000,00 6.030.600.000.000,00 0150Pajak bumi dan bangunan (PBB)
Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
2.205.000.000.000,00
1.500.100.000.000,00
22.352.880.000.000,00 22.469.100.000.000,00
0160 Cukai
1.949.740.000.000,00 1.455.200.000.000,00
0170 Pajak lainnya b.Pajak perdagangan internasional 0210 Bea masuk 0220Pajak/pungutan ekspor
12.598.600.000.000,0012.144.500.000.000,00 12.249.000.000.000,0011.839.200.000.000,00 349.600.000.000,00
305.300.000.000,00.
Angka 3 Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penerimaan sumber daya alam semula direncanakan Rp63.195.450.000.000,00 (enam puluh tiga triliun seratus sembilan puluh lima miliar empat ratus lima puluh juta rupiah). Ayat (3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara semula direncanakan Rp10.351.392.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah). Ayat (4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya semula direncanakan Rp8.700.000.000.000,00 (delapan triliun tujuh ratus miliar rupiah). Ayat (5) Penerimaan Negara Bukan Pajak semula direncanakan sebesar Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua triliun dua ratus empat puluh enam miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah) berubah menjadi Rp90.181.781.000.000,00 (sembilan puluh triliun seratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta rupiah) terdiri atas :
Penerimaan negara bukan pajak
(dalam rupiah) Semula Menjadi 82.246.842.000.000,0090.181.781.000.000,00
a. Penerimaan sumber daya alam 0310 Pendapatan minyak bumi
63.195.450.000.000,0068.001.930.000.000,00 44.013.330.000.000,0047.678.990.000.000,00
Jenis Penerimaan
0311
Pendapatan minyak bumi
44.013.330.000.000,0047.678.990.000.000,00
0320
Pendapatan gas alam
14.524.320.000.000,0016.346.500.000.000,00
0321
Pendapatan gas alam
14.524.320.000.000,0016.346.500.000.000,00
0330
Pendapatan pertambangan umum
0331
1.340.000.000.000,00 1.428.900.000.000,00 46.700.000.000,00
105.000.000.000,00
Pendapatan iuran tetap 0332
1.293.300.000.000,00 1.323.900.000.000,00 Pendapatan royalti
0340
3.026.000.000.000,00 2.358.540.000.000,00 Pendapatan kehutanan
0341
2.043.200.000.000,00 1.645.200.000.000,00 Pendapatan dana reboisasi 922.500.000.000,00
0342 0343 0350
Pendapatan provisi sumber daya hutan
708.120.000.000,00 5.220.000.000,00
60.300.000.000,00
Pendapatan iuran hak pengusahaan Hutan
291.800.000.000,00
Pendapatan perikanan
291.800.000.000,00
189.000.000.000,00
0351
189.000.000.000,00 Pendapatan perikanan
b.Bagian pemerintah atas laba BUMN Bagian pemerintah atas laba 0410 BUMN
c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya Penjualan hasil produksi, 0510 sitaan Penjualan hasil pertanian, 0511 kehutanan dan perkebunan Penjualan hasil peternakan 0512 dan perikanan 0513 Penjualan hasil tambang Penjualan hasil 0514 sitaan/rampasan dan harta peninggalan Penjualan obat-obatan dan 0515 hasil farmasi lainnya Penjualan informasi, penerbitan, film, dan hasil 0516 cetakan lainnya Penjualan dokumen-dokumen 0517 pelelangan
10.351.392.000.000,0010.907.401.000.000,00 10.351.392.000.000,0010.907.401.000.000,00
8.700.000.000.000,0011.272.450.000.000,00 853.549.000.000,00
37.150.700.000,00
1.396.300.000,00
10.317.500.000,00
9.113.300.000,00
8.810.300.000,00
827.459.375.000,00
714.900.000,00
4.010.000.000,00
7.069.600.000,00
370.175.000,00
271.800.000,00
1.672.400.000,00
2.494.400.000,00
1.399.350.000,00
1.960.700.000,00
0519 0520 0521 0522 0523 0529 0530 0531 0532 0533 0539 0540 0541 0542 0543 0544 0545 0546
0547 0548 0549 0550 0551 0552 0553 0554 0555 0556 0557
Penjualan lainnya Penjualan aset Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah Penjualan kendaraan bermotor Penjualan sewa beli Penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/ dihapuskan Pendapatan sewa Sewa rumah dinas, rumah negeri Sewa gedung, bangunan, gudang Sewa benda-benda bergerak Sewa benda-benda tak bergerak lainnya Pendapatan jasa I Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya Pendapatan tempat hiburan/taman/museum Pendapatan surat keterangan, visa/paspor dan SIM/STNK/BPKB Pendapatan jasa pertanahan Pendapatan hak dan perijinan Pendapatan sensor/karantina/pengawasan / pemeriksaan Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologi Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhanan, dan kenavigasian Pendapatan jasa II Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin Jasa catatan sipil Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa Pendapatan uang pewarganegaraan Pendapatan bea lelang
8.128.100.000,00 24.346.611.000,00
5.511.500.000,00 43.930.300.000,00
110.500.000,00
4.559.800.000,00
1.264.789.000,00
182.700.000,00
22.000.000.000,00
35.836.300.000,00
971.322.000,00
3.351.500.000,00
10.640.664.000,00
12.650.500.000,00
2.756.586.000,00
6.069.800.000,00
5.510.178.000,00
3.322.300.000,00
428.000.000,00
1.220.300.000,00
1.945.900.000,00
2.038.100.000,00
1.468.622.725.000,00 1.102.632.700.000,00 54.034.766.000,00
32.745.800.000,00
1.553.785.000,00
1.177.100.000,00
367.974.500.000,00
146.880.900.000,00
-583.117.900.000,00
44.546.900.000,00 318.881.900.000,00
6.702.692.000,00
4.168.900.000,00
331.681.782.000,00
429.047.300.000,00
65.000.000.000,00
32.868.000.000,00
58.557.300.000,00
92.315.900.000,00
492.049.000.000,00 1.506.869.700.000,00 27.920.288.000,00 1.083.097.900.000,00 140.000.000.000,00
8.803.600.000,00
3.500.000.000,00
3.500.000.000,00
--
111.600.000,00
2.505.000.000,00
2.505.000.000,00
2.022.912.000,00
11.347.700.000,00
100.000.000.000,00
32.367.600.000,00
0558 0559 0560 0561 0562 0570 0572 0579 0610 0611 0612 0613 0614 0615 0619 0710 0711 0712 0713 0719
Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara Pendapatan jasa lainnya Pendapatan rutin dari luar negeri Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler Pendapatan bunga Pendapatan bunga atas investasi dalam obligasiBPPN Pendapatan bunga lainnya Pendapatan kejaksaan dan peradilan Legalisasi tanda tangan Pengesahan surat di bawah tangan Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan Hasil denda/denda tilang dsb. Ongkos perkara Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya Pendapatan pendidikan Uang pendidikan Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan Uang ujian untuk menjalankan praktek Pendapatan pendidikan lainnya Penerimaan lain-lain
0810 0811 0813 0814 0815
Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Penerimaan kembali belanja pensiun Penerimaan kembali belanja rutin lainnya Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni
80.000.000.000,00
20.314.600.000,00
136.100.800.000,00
344.821.700.000,00
173.392.345.000,00
387.500.300.000,00
23.792.345.000,00
23.792.300.000,00
149.600.000.000,00
363.708.000.000,00
--
760.967.200.000,00
--
266.400.000.000,00
--
494.567.200.000,00
20.033.000.000,00
26.755.200.000,00
100.000.000,00
162.200.000,00
50.000.000,00
122.800.000,00
1.068.000.000,00
1.110.400.000,00
10.000.000.000,00 8.030.000.000,00
16.544.800.000,00 8.030.000.000,00
785.000.000,00
785.000.000,00
1.505.187.344.000,00 1.433.327.100.000,00 1.241.561.969.000,00 1.160.783.200.000,00 4.427.575.000,00
13.346.000.000,00
2.477.450.000,00
2.477.500.000,00
256.720.350.000,00
256.720.400.000,00
4.152.179.311.000,00 5.960.666.300.000,00
1.365.300.000,00
101.042.000.000,00
1.051.200.000,00
14.097.900.000,00
--
67.779.200.000,00
27.500.000,00
11.540.800.000,00
286.600.000,00
3.841.400.000,00
Penerimaan kembali belanja pembangunan LN Penerimaan kembali belanja pembangunan hibah Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Penerimaan kembali belanja 0822 pegawai DO Penerimaan kembali belanja pensiun Penerimaan kembali belanja rutin lainnya Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni Penerimaan kembali belanja pembangunan pinjaman LN Penerimaan kembali belanja pembangunan hibah Pendapatan laba bersih BBM Pendapatan penjualan bahan bakar minyak Pendapatan pelunasan piutang Pendapatan pelunasan piutang Pembetulan pembukuan tahun anggaran berjalan Pembetulan pembukuan tahun anggaran yang lalu Pendapatan lain-lain Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penerimaan kembali/ganti rugi atas Kerugian yang diderita oleh negara Pendapatan atas denda administrasi BPHTB Pendapatan anggaran lainnya
0816 0817 0820 0821
0823 0824 0825 0826 0827 0830 0831 0840 0841 0860 0870 0890 0891 0892 0893 0894 0899
Angka 4 Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)
3.776.400.000,00
--
6.300.000,00
--
925.700.000,00 1.317.883.100.000,00 711.500.000,00 --
7.771.900.000,00 1.134.500.000,00
7.600.000,00
4.277.500.000,00
51.500.000,00
937.120.000.000,00
155.100.000,00
366.606.900.000,00
--
967.100.000,00
--
5.200.000,00 --
--
800.000,00 800.000,00
4.100.200.000.000,00 4.100.200.000.000,00 4.100.200.000.000,00 4.100.200.000.000,00 --
4.500.000,00
--
11.900.000,00
49.688.311.000,00
441.524.000.000,00
755.000.000,00
175.401.100.000,00
3.917.000.000,00
16.193.600.000,00
2.284.801.000,00
5.457.900.000,00
-42.731.510.000,00
220.400.000,00 244.251.000.000,00
Anggaran
belanja
pemerintah
pusat
semula
direncanakan
Rp246.040.049.500.000,00 (dua ratus empat puluh enam triliun empat puluh miliar empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Ayat (3) Dana perimbangan semula direncanakan Rp94.531.751.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Ayat (4) Dana
otonomi
khusus
dan
dana
penyeimbang
semula
direncanakan
Rp3.437.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar rupiah), terdiri dari dana otonomi khusus sebesar Rp1.382.282.500.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dana penyeimbang sebesar Rp2.054.717.500.000,00 (dua triliun lima puluh empat miliar tujuh ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah). Ayat (5) Jumlah
anggaran
belanja
negara
semula
direncanakan
Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah).
Angka 5 Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengeluaran rutin semula direncanakan Rp193.740.949.500.000,00 (seratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Ayat (3) Pengeluaran pembangunan semula direncanakan Rp52.299.100.000.000,00 (lima puluh dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus juta rupiah),
terdiri
dari
pembiayaan
pembangunan
sebesar
Rp26.469.100.000.000,00 (dua puluh enam triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar seratus juta rupiah), dan pembiayaan proyek sebesar
Rp25.830.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun delapan ratus tiga puluh miliar rupiah).
Ayat (4) Pengeluaran rutin semula direncanakan sebesar Rp193.740.949.500.000,00 (seratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh
sembilan
juta
lima
ratus
ribu
rupiah) berubah
menjadi
Rp200.382.104.000.000,00 (dua ratus triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar seratus empat juta rupiah) terdiri atas : (dalam rupiah) Sektor/Subsektor
01 01.1
SEKTOR INDUSTRI Subsektor Industri
02 SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN 02.1Subsektor Pertanian 02.2Subsektor Kehutanan Subsektor Kelautan dan 02.3 Perikanan SEKTOR PENGAIRAN Subsektor Pengembangan 03.1 dan Pengelolaan Pengairan Subsektor Pengembangan 03.2dan Pengelolaan Sumbersumber Air 03
04 SEKTOR TENAGA KERJA 04.1Subsektor Tenaga Kerja SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA 05 NASIONAL, KEUANGAN, DAN KOPERASI Subsektor Perdagangan 05.1 Dalam Negeri 05.2Subsektor Perdagangan
Semula
Menjadi
24.531.936.000,00
24.406.000.000,00
24.531.936.000,00
24.406.000.000,00
849.143.498.000,00
915.465.000.000,00
321.213.073.000,00 499.015.323.000,00
313.796.000.000,00 573.868.000.000,00
28.915.102.000,00
27.801.000.000,00
29.576.084.000,00
28.090.000.000,00
28.709.585.000,00
27.267.000.000,00
866.499.000,00
823.000.000,00
153.484.441.000,00 153.484.441.000,00
178.017.000.000,00 178.017.000.000,00
158.585.777.521.000,00
162.484.540.000.000,00
9.380.306.000,00
9.333.000.000,00
77.264.269.000,00
76.659.000.000,00
Luar Negeri 05.4Subsektor Keuangan Subsektor Koperasi dan 05.5Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah SEKTOR TRANSPORTASI, 06 METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 06.1Subsektor Prasarana Jalan Subsektor Transportasi 06.2 Darat 06.3Subsektor Transportasi Laut Subsektor Transportasi 06.4 Udara Subsektor Meteorologi, Geofisika, 06.5 Pencarian dan Penyelamatan SEKTOR 07 PERTAMBANGAN DAN ENERGI 07.1Subsektor Pertambangan 07.2 Subsektor Energi SEKTOR PARIWISATA, 08 POS, TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 08.1Subsektor Pariwisata Subsektor Pos, 08.2Telekomunikasi dan Informatika SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH 09.1Subsektor Otonomi Daerah Subsektor Pengembangan Wilayah dan 09.2 Pemberdayaan Masyarakat 09
SEKTOR SUMBER DAYA 10 ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG Subsektor Sumber 10.1Daya Alam dan Lingkungan Hidup Subsektor Tata 10.2 Ruang dan Pertanahan 11 SEKTOR PENDIDIKAN,
158.455.380.503.000,00
162.357.117.000.000,00
43.752.443.000,00
41.431.000.000,00
435.149.299.000,00
435.081.000.000,00
19.075.004.000,00
18.117.000.000,00
41.641.202.000,00
41.732.000.000,00
214.388.981.000,00
214.846.000.000,00
79.928.117.000,00
80.099.000.000,00
80.115.995.000,00
80.287.000.000,00
322.965.598.000,00
354.979.663.000,00
309.169.263.000,00
339.113.878.000,00
13.796.335.000,00
15.865.785.000,00
130.374.350.000,00
163.864.556.000,00
62.198.444.000,00
68.418.288.000,00
68.175.906.000,00
95.446.268.000,00
51.916.887.000,00
55.285.292.000,00
49.385.181.000,00
52.348.292.000,00
2.531.706.000,00
2.937.000.000,00
492.153.711.000,00
512.093.000.000,00
13.055.872.000,00
13.299.000.000,00
479.097.839.000,00
498.794.000.000,00
4.561.849.632.000,00
KEBUDAYAAN NASIONAL PEMUDA DAN OLAH RAGA 11.1Subsektor Pendidikan Subsektor Pendidikan Luar 11.2 Sekolah Subsektor Kebudayaan 11.3 Nasional Subsektor Pemuda dan 11.4 Olah Raga SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN 12 KELUARGA Subsektor Kependudukan 12.1 dan Keluarga SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, 13 KESEHATAN, DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Subsektor Kesejahteraan 13.1 Sosial 13.2Subsektor Kesehatan SEKTOR PERUMAHAN 14 DAN PERMUKIMAN 14.1Subsektor Perumahan 14.2Subsektor Pemukiman 15 SEKTOR AGAMA Subsektor Pelayanan 15.1Kehidupan Beragama Subsektor 15.2Pembinaan Pendidikan Agama SEKTOR ILMU 16 PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu 16.1Pengetahuan dan Teknologi Subsektor Penelitian dan Pengembangan Ilmu 16.2Pengetahuan dan Teknologi
4.484.018.975.000,00
4.004.571.348.000,00 433.937.876.000,00
3.937.705.000.000,00 425.781.000.000,00
94.613.765.000,00
90.370.000.000,00
28.726.643.000,00
30.162.975.000,00
692.608.349.000,00 692.608.349.000,00
748.017.017.000,00
748.017.017.000,00
333.432.998.000,00
362.807.218.000,00
63.475.059.000,00
68.553.064.000,00
269.957.939.000,00
294.254.154.000,00
47.649.141.000,00
45.256.000.000,00
102.579.000,00 47.546.562.000,00
98.000.000,00 45.158.000.000,00
1.392.249.080.000,00
1.326.592.000.000,00
272.036.225.000,00 1.120.212.855.000,00
646.836.758.000,00
259.208.000.000,00
1.067.384.000.000,00
639.333.795.000,00
2.563.966.000,00
2.463.000.000,00
446.791.221.000,00
430.221.000.000,00
Subsektor Kelembagaan, Prasarana dan Sarana Ilmu 16.3 Pengetahuan dan Teknologi 16.4Subsektor Statistik 17 SEKTOR HUKUM Subsektor Pembinaan 17.1 Hukum Nasional Subsektor Pembinaan 17.2 Aparatur Hukum SEKTOR APARATUR 18 NEGARA DAN PENGAWASAN 18.1Subsektor Aparatur Negara Subsektor Pendayagunaan Sistem dan 18.2 Pelaksanaan Pengawasan SEKTOR POLITIK DALAM NEGERI, HUBUNGAN LUAR 19 NEGERI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI Subsektor Politik Dalam 19.1 Negeri Subsektor Hubungan Luar 19.2 Negeri Subsektor Informasi dan 19.3 Komunikasi SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 20.2Subsektor Pertahanan 20.3 Subsektor Keamanan 20
23.751.576.000,00
173.729.995.000,00 1.533.642.633.000,00 1.330.320.258.000,00 203.322.375.000,00
22.496.000.000,00
184.153.795.000,00 1.563.814.866.000,00 1.370.229.866.000,00 193.585.000.000,00
5.559.848.207.000,00
5.703.385.432.000,00
5.145.671.293.000,00
5.300.041.432.000,00
414.176.914.000,00
403.344.000.000,00
2.523.847.745.000,00
94.109.150.000,00 2.391.312.350.000,00
2.532.566.000.000,00
89.140.000.000,00 2.406.880.000.000,00
38.426.245.000,00
36.546.000.000,00
15.373.911.632.000,00
17.824.491.186.000,00
9.874.838.861.000,00
12.164.862.000.000,00
5.499.072.771.000,00
5.659.629.186.000,00
Pengeluaran pembangunan semula direncanakan sebesar Rp52.299.100.000.000,00 (lima puluh dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus juta rupiah) berubah menjadi Rp47.414.336.000.000,00 (empat puluh tujuh triliun empat ratus empat belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) terdiri atas :
(dalam rupiah) Semula
Menjadi
Pinjaman Proyek
Sektor/Subsektor Rupiah 1 SEKTOR INDUSTRI
Pinjaman Proyek
Jumlah
Jumlah
Rupiah
146.200.000.000,00
1.666.889.405.000,00
1.813.089.405.000,00
175.700.000.000,00
1.398.456.665.600,00
1.574.156.665.600,00
146.200.000.000,00
1.666.889.405.000,00
1.813.089.405.000,00
175.700.000.000,00
1.398.456.665.600,00
1.574.156.665.600,00
2.130.750.000.000,00
1.577.906.600.000,00
3.708.656.600.000,00
2.250.750.000.000,00
1.327.666.586.200,00
3.578.416.586.200,00
1.420.000.000.000,00
1.144.220.900.000,00
2.564.220.900.000,00
1.525.000.000.000,00
963.820.816.900,00
2.488.820.816.900,00
72.500.000.000,00
119.039.000.000,00
191.539.000.000,00
72.500.000.000,00
99.869.183.000,00
172.369.183.000,00
638.250.000.000,00
314.646.700.000,00
952.896.700.000,00
653.250.000.000,00
263.976.586.300,00
917.226.586.300,00
1.566.688.000.000,00
2.145.819.000.000,00
3.712.507.000.000,00
1.598.138.000.000,00
1.818.516.919.400,00
3.416.654.919.400,00
03.1 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Pengairan
911.236.000.000,00
1.078.547.000.000,00
1.989.783.000.000,00
917.836.000.000,00
923.116.397.900,00
1.840.952.397.900,00
03.2 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Sumber- sumber Air
655.452.000.000,00
1.067.272.000.000,00
1.722.724.000.000,00
680.302.000.000,00
895.400.521.500,00
1.575.702.521.500,00
144.200.000.000,00
23.368.200.000,00
167.568.200.000,00
177.200.000.000,00
19.605.028.900,00
196.805.028.900,00
144.200.000.000,00
23.368.200.000,00
167.568.200.000,00
177.200.000.000,00
19.605.028.900,00
196.805.028.900,00
5 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI
918.275.000.000,00
2.700.000.000,00
920.975.000.000,00
985.525.000.000,00
4.201.858.400,00
989.726.858.400,00
05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri
52.600.000.000,00
-
52.600.000.000,00
67.100.000.000,00
-
67.100.000.000,00
150.500.000.000,00
-
150.500.000.000,00
150.500.000.000,00
-
150.500.000.000,00
05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional
49.925.000.000,00
-
49.925.000.000,00
49.925.000.000,00
-
49.925.000.000,00
05.4 Subsektor Keuangan
49.300.000.000,00
2.700.000.000,00
52.000.000.000,00
49.300.000.000,00
3.729.486.800,00
53.029.486.800,00
615.950.000.000,00
-
615.950.000.000,00
668.700.000.000,00
472.371.600,00
669.172.371.600,00
2.657.531.000.000,00
5.152.285.600.000,00
7.809.816.600.000,00
2.761.081.000.000,00
4.322.571.203.000,00
7.083.652.203.000,00
1.483.731.000.000,00
2.632.330.800.000,00
4.116.061.800.000,00
1.527.281.000.000,00
2.208.425.191.500,00
3.735.706.191.500,00
06.2 Subsektor Transportasi Darat
394.752.750.000,00
774.550.000.000,00
1.169.302.750.000,00
413.012.750.000,00
649.817.922.600,00
1.062.830.672.600,00
06.3 Subsektor Transportasi Laut
263.255.250.000,00
650.000.000.000,00
913.255.250.000,00
278.035.250.000,00
545.325.220.700,00
823.360.470.700,00
06.4 Subsektor Transportasi Udara
284.092.000.000,00
1.095.404.800.000,00
1.379.496.800.000,00
311.052.000.000,00
919.002.868.200,00
1.230.054.868.200,00
06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan
231.700.000.000,00
-
231.700.000.000,00
231.700.000.000,00
-
231.700.000.000,00
790.800.000.000,00
2.987.306.500.000,00
3.778.106.500.000,00
910.800.000.000,00
2.506.236.271.400,00
3.417.036.271.400,00
41.100.000.000,00
-
41.100.000.000,00
41.100.000.000,00
-
41.100.000.000,00
749.700.000.000,00
2.987.306.500.000,00
3.737.006.500.000,00
869.700.000.000,00
2.506.236.271.400,00
3.375.936.271.400,00
117.320.000.000,00
1.568.571.200.000,00
1.685.891.200.000,00
117.320.000.000,00
1.315.971.439.800,00
1.433.291.439.800,00
08.1 Subsektor Pariwisata
82.120.000.000,00
20.313.600.000,00
102.433.600.000,00
82.120.000.000,00
17.042.336.100,00
99.162.336.100,00
08.2 Subsektor Pos, Telekomumunikasi dan Informatika
35.200.000.000,00
1.548.257.600.000,00
1.583.457.600.000,00
35.200.000.000,00
1.298.929.103.700,00
1.334.129.103.700,00
719.350.000.000,00
2.929.523.000.000,00
3.648.873.000.000,00
723.535.000.000,00
761.108.015.100,00
1.484.643.015.100,00
01.1 Subsektor Industri 2 SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN 02.1 Subsektor Pertanian 02.2 Subsektor Kehutanan 02.3 Subsektor Kelautan dan Perikanan 3
4
SEKTOR PENGAIRAN
SEKTOR TENAGA KERJA
04.1 Subsektor Tenaga Kerja
05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri
05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 6 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI, DAN GEOFISIKA 06.1 Subsektor Prasarana Jalan
7 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 07.1 Subsektor Pertambangan 07.2 Subsektor Energi 8 SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
9 SEKTOR PEMBANGUNAN
DAERAH 09.1 Subsektor Otonomi Daerah
50.150.000.000,00
22.570.000.000,00
72.720.000.000,00
52.335.000.000,00
24.554.611.100,00
76.889.611.100,00
09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat
669.200.000.000,00
2.906.953.000.000,00
3.576.153.000.000,00
671.200.000.000,00
736.553.404.000,00
1.407.753.404.000,00
246.350.000.000,00
406.373.000.000,00
652.723.000.000,00
246.350.000.000,00
371.867.974.200,00
618.217.974.200,00
164.850.000.000,00
309.120.000.000,00
473.970.000.000,00
164.850.000.000,00
290.276.414.700,00
455.126.414.700,00
81.500.000.000,00
97.253.000.000,00
178.753.000.000,00
81.500.000.000,00
81.591.559.500,00
163.091.559.500,00
8.118.665.000.000,00
3.188.828.100.000,00
11.307.493.100.000,00
8.145.951.000.000,00
2.857.179.846.100,00
11.003.130.846.100,00
7.650.967.000.000,00
3.162.668.000.000,00
10.813.635.000.000,00
7.678.253.000.000,00
2.835.232.519.500,00
10.513.485.519.500,00
328.500.000.000,00
15.035.000.000,00
343.535.000.000,00
328.500.000.000,00
12.613.791.800,00
341.113.791.800,00
11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional
48.000.000.000,00
11.125.100.000,00
59.125.100.000,00
48.000.000.000,00
9.333.534.800,00
57.333.534.800,00
11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga
91.198.000.000,00
-
91.198.000.000,00
91.198.000.000,00
-
91.198.000.000,00
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
259.300.000.000,00
66.256.000.000,00
325.556.000.000,00
259.300.000.000,00
55.586.258.200,00
314.886.258.200,00
12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga
259.300.000.000,00
66.256.000.000,00
325.556.000.000,00
259.300.000.000,00
55.586.258.200,00
314.886.258.200,00
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
3.765.600.000.000,00
1.142.226.700.000,00
4.907.826.700.000,00
3.830.600.000.000,00
962.507.649.100,00
4.793.107.649.100,00
13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial
1.280.000.000.000,00
-
1.280.000.000.000,00
1.280.000.000.000,00
-
1.280.000.000.000,00
13.2 Subsektor Kesehatan
2.453.500.000.000,00
1.136.444.700.000,00
3.589.944.700.000,00
2.518.500.000.000,00
957.656.771.500,00
3.476.156.771.500,00
32.100.000.000,00
5.782.000.000,00
37.882.000.000,00
32.100.000.000,00
4.850.877.600,00
36.950.877.600,00
841.837.000.000,00
294.374.000.000,00
1.136.211.000.000,00
841.837.000.000,00
248.732.859.800,00
1.090.569.859.800,00
14.1 Subsektor Perumahan
296.609.000.000,00
33.428.000.000,00
330.037.000.000,00
296.609.000.000,00
28.418.413.000,00
325.027.413.000,00
14.2 Subsektor Permukiman
545.228.000.000,00
260.946.000.000,00
806.174.000.000,00
545.228.000.000,00
220.314.446.800,00
765.542.446.800,00
10 SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG 10.1 Subsektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, PEMUDA DAN OLAH RAGA 11.1 Subsektor Pendidikan 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah
13.3 Subsektor Pemberdayaan Perempuan 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
15 SEKTOR AGAMA
86.000.000.000,00
-
86.000.000.000,00
86.000.000.000,00
-
86.000.000.000,00
15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama
40.500.000.000,00
-
40.500.000.000,00
40.500.000.000,00
-
40.500.000.000,00
15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama
45.500.000.000,00
-
45.500.000.000,00
45.500.000.000,00
-
45.500.000.000,00
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
533.750.000.000,00
179.071.461.000,00
712.821.461.000,00
533.750.000.000,00
153.848.746.900,00
687.598.746.900,00
16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek)
143.145.000.000,00
46.684.950.000,00
189.829.950.000,00
143.145.000.000,00
39.166.893.300,00
182.311.893.300,00
16.2 Subsektor Penelitian dan Pengembangan Iptek
183.250.000.000,00
93.669.664.000,00
276.919.664.000,00
183.250.000.000,00
82.199.894.900,00
265.449.894.900,00
16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Iptek
105.355.000.000,00
38.716.847.000,00
144.071.847.000,00
105.355.000.000,00
32.481.958.700,00
137.836.958.700,00
16.4 Subsektor Statistik
102.000.000.000,00
-
102.000.000.000,00
102.000.000.000,00
-
102.000.000.000,00
17 SEKTOR HUKUM
503.200.000.000,00
42.352.900.000,00
545.552.900.000,00
503.200.000.000,00
35.532.468.500,00
538.732.468.500,00
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional
24.850.000.000,00
-
24.850.000.000,00
24.850.000.000,00
-
24.850.000.000,00
17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum
478.350.000.000,00
42.352.900.000,00
520.702.900.000,00
478.350.000.000,00
35.532.468.500,00
513.882.468.500,00
18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN
887.284.000.000,00
420.050.734.000,00
1.307.334.734.000,00
913.534.000.000,00
352.406.552.600,00
1.265.940.552.600,00
18.1 Subsektor Aparatur Negara
853.024.000.000,00
399.721.334.000,00
1.252.745.334.000,00
878.774.000.000,00
335.350.961.000,00
1.214.124.961.000,00
18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan
34.260.000.000,00
20.329.400.000,00
54.589.400.000,00
34.760.000.000,00
17.055.591.600,00
51.815.591.600,00
100.850.000.000,00
53.979.600.000,00
154.829.600.000,00
103.600.000.000,00
45.286.826.600,00
148.886.826.600,00
19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri
18.800.000.000,00
-
18.800.000.000,00
18.800.000.000,00
-
18.800.000.000,00
19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri
19.750.000.000,00
-
19.750.000.000,00
19.750.000.000,00
-
19.750.000.000,00
19.3 Subsektor Informasi dan Komunikasi
62.300.000.000,00
53.979.600.000,00
116.279.600.000,00
65.050.000.000,00
45.286.826.600,00
110.336.826.600,00
1.935.150.000.000,00
1.982.118.000.000,00
3.917.268.000.000,00
2.029.965.000.000,00
1.662.916.830.200,00
3.692.881.830.200,00
20.1 Subsektor Pertahanan
1.453.000.000.000,00
1.442.118.000.000,00
2.895.118.000.000,00
1.506.000.000.000,00
1.209.882.025.600,00
2.715.882.025.600,00
20.2 Subsektor Keamanan
482.150.000.000,00
540.000.000.000,00
1.022.150.000.000,00
523.965.000.000,00
453.034.804.600,00
976.999.804.600,00.
19. POLITIK DALAM NEGERI, HUBUNGAN LUAR NEGERI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Angka 6 Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dana bagi hasil semula direncanakan Rp24.600.346.500.000,00 (dua puluh empat triliun enam ratus miliar tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Ayat (3) Dana alokasi umum semula direncanakan Rp69.114.125.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun seratus empat belas miliar seratus dua puluh lima juta rupiah). Ayat (4) Dana alokasi khusus semula direncanakan Rp817.280.000.000,00 (delapan ratus tujuh belas miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Ayat (5) Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 10 Ayat (1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 semula direncanakan Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah), lebih kecil dari
jumlah
Anggaran
Belanja
Negara
semula
direncanakan
Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah), maka terdapat defisit anggaran yang semula direncanakan sebesar Rp42.134.479.000.000,00 (empat puluh dua triliun seratus tiga puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah). Ayat (2) a.
Pembiayaan dalam negeri semula direncanakan Rp23.500.779.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
b.
Pembiayaan luar negeri bersih semula direncanakan Rp18.633.700.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah).
Ayat (3) Pembiayaan dalam negeri semula direncanakan sebesar Rp23.500.779.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) berubah menjadi Rp24.189.848.400.000,00 (dua puluh empat triliun seratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) terdiri atas : (dalam rupiah) Semula a.
Perbankan dalam negeri
b.
Privatisasi
c.
Penjualan aset program restrukturisasi perbankan
d.
Obligasi negara (neto) -Penerbitan obligasi negara
Menjadi 0,00
197.048.400.000,00
3.952.179.000.000,00 4.444.200.000.000,00
19.548.600.000.000,00 19.548.600.000.000,00
0,00
0,00
3.930.500.000.000,00 3.930.500.000.000,00
Dikurangi dengan : -Pelunasan obligasi negara
3.930.500.000.000,00 3.930.500.000.000,00
Pembiayaan luar negeri neto semula direncanakan sebesar Rp18.633.700.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah) berubah menjadi Rp16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah) terdiri atas :
(dalam rupiah) Semula a.
Menjadi
Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
62.600.500.000.000,00
29.310.200.000.000,00
-Penarikan pinjaman program
36.770.500.000.000,00
9.346.000.000.000,00
-Penarikan pinjaman proyek
25.830.000.000.000,00
19.964.200.000.000,00
43.966.800.000.000,00
13.046.300.000.000,00.
Dikurangi dengan :
b.
Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
Angka 8 Pasal 13 Cukup jelas.
Angka 9 Pasal 14 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4229