TUGAS POKOK DAN FUNGSI TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERRHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PONTIANAK Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, bahwa Tugas Pokok Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak adalah melakukan perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan umum, pengendalian dan pembinaan teknis yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Untuk melaksanakan Tugas Pokok tersebut di atas, Kepala Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut : 1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan, Komunikasi dan informatika ; 2. Perumusan rencana kerja di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika ; 3. Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika ; 4. Pengendalian dan pembinaan teknis di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika ; 5. Penyelenggaraan perizinan di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika ; 6. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika ; 7. Pelaksanaan tugas lain di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika yang di berikan oleh Walikota.
Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya Kepala Dinas dibantu oleh Sekretaris Dinas, Kepala Bidang dan Kepala UPTD serta masing-masing Kasubbag dan Kasi. Adapun tugas pokok dan fungsi masing-masing adalah sebagai berikut :
1. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Dinas Tugas Pokok Sekretaris Dinas adalah menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi di bidang kesekretariatan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, sekretaris Dinas mempunyai fungsi : 1. Perumusan kebijaksanaan di bidang kesekretariatan ; 2. Perumusan rencana kerja di bidang kesekretariatan ; 3. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang kesekretariatan ; 4. M o n i t o r i n g d a n e v a l u a s i k e b i j a k a n d i b i d a n g kesekretariatan ; 5. Pembinaan teknis di bidang kesekretariatan ; 6. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesekretariatan ; 7. Pengelolaan administrasi kesekretariatan ; 8. Pelaksanaan tugas lain di bidang kesekretariatan yang di berikan oleh Kepala Dinas. Ruang lingkup bidang kesekretariatan kepegawaian, perencanaan, dan keuangan.
meliputi
umum
dan
1. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Tugas Pokok Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan, teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan tekni, pelaporan dan evaluasi di bidang lalu lintas angkutan jalan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, sekretaris Dinas mempunyai fungsi : 1. Penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang lalu lintas angkutan jalan ; 2. Penyusunan rencana kerja di bidang lalu lintas angkutan jalan ; 3. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang lalu lintas angkutan jalan ; 4. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum di bidang lalu lintas angkutan jalan ; 5. Penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang lalu lintas angkutan jalan ; 6. Penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang lalu lintas angkutan jalan ; 7. Pelaksanaan tugas lain di bidang lalu lintas angkutan jalan yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Ruang lingkup manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi penetapan norma, standar, prosedur dan criteria, bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan, trayek, menyusun tata ruang umum lalu lintas dan angkutan jalan atau tatanan transportasi lokasl. Ruang lingkup angkutan jalan meliputi penetapan norma, standar, prosedur dan criteria tariff angkutan jalan, fasilitas izin trayek dan izin operasi angkutan orang dan barang, pengendalian angkutan jalan, penetapan norma, standar, prosedur dan criteria, traffic light, marka jalan, paku jalan, zebra cross, jembatan penyeberangan, trotoar, median blok, pertimbangan penggunan Ruang Milik Jalan. 1. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Bidang Angkutan Perairan. Tugas Pokok Kepala Bidang Angkutan Perairan adalah menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan, teknis,
menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi di bidang angkutan perairan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, angkutan perairan mempunyai fungsi :
kepala
bidang
Penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang angkutan perairan dan kepelabuhan ; Penyusunan rencana kerja di bidang angkutan perairan; Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang angkutan perairan; Penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum di bidang angkutan perairan ; Penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang angkutan perairan ; Penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang angkutan perairan ; Pelaksanaan tugas lain di bidang angkutan perairan yang di berikan oleh Kepala Dinas. Ruang lingkup bidang angkutan perairan meliputi angutan perairan dan pengawasan lalu lintas perairan. Ruang lingkup bidang angkutan perairan meliputi penetapan norma, standar, prosedur dan criteria, penetapan rencana umum angkutan laut, sungai dan penyeberangan, penetapan rencana pelabuhan/dermaga umum di perairan sungai, fasilitas izin usaha, operasi/trayek angkutan orang, barang khusus/berbahaya di perairan sungai dan penyeberangan, fasilitasi perizinan pemakaian/pemanfaatan permukaan air di perairan sungai untuk pelabuhan/dermaga khusus serta kegiatan lainnya, fasilitasi izin pengerukan/reklamasi, fasilitasi pemeriksaan teknis/nauitis kapal angkutan sungai/laut, pengukuran, pendaftaran, kelaikan, alat-alat keselamatan, navigasi, surat tanda kecakapan nahkoda/motoris. Sedangkan Ruang lingkup pengawasan lalu lintas perairan meliputi penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria di perairan sungai, pelabuhan/dermaga umum, izin usaha, operasi/trayek, angkutan orang, barang khusus/berbahaya,
pengawasan perijinan pemakaian/pemanfaatan permukaan air di perairan sungai untuk pelabuhan/dermaga khusus serta kegiatan lainnya, pengawasan pengerukan/reklamasi, kelaikan, alat-alat keselamatan, navigasi, tanda kecakapan nakhoda/motoris kapal angkutan sungai dan penyeberangan, penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria, perencanaan, perawatan, pemeliharaan perairan dan pelabuhan/dermaga, penetapan DLKR/DLKP pelabuhan umum laut, sungai dan penyeberangan, penetapan tarif jasa pelabuhan, penanggulangan pencemaran dan bantuan SAR serta rambu-rambu. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Bidang Tehnik Kendaraan, Terminal dan Perparkiran. Tugas Pokok Kepala Bidang Tehnik Kendaraan adalah menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan, teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi di bidang tehnik kendaraan, terminal dan perparkiran. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Tehnik kendaraan,terminal dan perparkiran mempunyai fungsi: Penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang tehnik kendaraan, terminal dan perparkiran ; Penyusunan rencana kerja di bidang tehnik kendaraan, terminal dan perparkiran ; Pelaksanaan pembinaan
teknik
kendaraan,
terminal
dan
perparkiran; Penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum di bidang tehnik kendaraan, terminal dan perparkiran ; Penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang tehnik kendaraan, terminal dan perparkiran ; Penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang tehnik kendaraan, terminal dan perparkiran ; Pelaksanaan tugas lain di bidang tehnik, kendaraan, terminal dan perparkiran yang diberikan oleh Kepala Dinas. Ruang lingkup bidang tehnik kendaraan, terminal dan perparkiran meliputi tehnik kendaraan dan perbengkelan, sarana
prasarana terminal, halte, sarana dan prasarana perparkiran. Ruang lingkup teknik kendaraan dan perbengkelan meliputi penetapan norma, standar, prosedur dan criteria, fasilitasi izin penggunaan kaca film, pemasangan penghapusan pengapkiran kendaraan bermotor standarisasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan barang, uji kelaikan kendaraan bermotor, kelayakan operasional bengkel umum kendaraan bermotor, modifikasi kendaraan bermotor. Sedangkan Ruang lingkup sarana dan prasarana terminal dan halte meliputi penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria, perencanaan pembangunan terminal dan halte, lokasi parkir, taman dan gedung parkir, fasilitasi izin perparkiran, fasilitasi perizinan penyelenggaraan pembangunan perparkiran, pengawasan dan penindakan kegiatan perparkiran, pembinaan petugas perparkiran, pengawasan terminal dan halte. Tugas Pokok dan Informatika.
Fungsi
Kepala
Bidang
Komunikasi
dan
Tugas Pokok Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika adalah menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan, teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, menyelenggarankan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi di bidang komunikai dan informatika. Untuk
melaksanakan
tugas
pokok
tersebut,
Kepala
Bidang
Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi : Penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika ; Penyusunan rencana kerja di bidang komunikasi dan informatika ; Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang komunikasi dan informatika ; Penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum di bidang komunikasi dan informatika ; Penyiapan bahan laporan pelaksanaan di bidang komunikasi dan
informatika ; Penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika ; Pelaksanaan tugas lain di bidang komunikasi dan informatika yang diberikan oleh Kepala Dinas. Ruang lingkup bidang komunikasi dan informatika meliputi pos dan telekomunikasi penyebaran dan penyerapan informasi dan telematika. Ruang lingkup telekomunikasi dan telematika meliputi penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria, fasilitas izin menara telekomunikasi, instalatir telekomunikasi, kios phone, warung telekomunikasi, warung internet, izin usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi, izin instalatir penangkal petir, izin frekuensi dan siaran radio serta televise, seluler, izin usaha jasa titipan, panggilan darurat telekomunikasi, pemberdayaan dan pengebangan e-gov, jaringan internet, multi media, situs, komunikasi data dunia maya, pengembangan sumber daya telematika. Sedangkan Ruang lingkup penyebaran dan penyerapan informasi meliputi penetapan norma, standar, prosedur dan criteria, penerangan pemerintah, pelayanan pers, penyiaran, film, foto melalui media elektronik, rekomendasi izin penyelenggaraan radio dan televise, penggunaan frekuensi radio, penyebaran informasi public, pengawasan peredaran film melalui bioskop, VCD, DVD, tanpa recorder, digital server, televise dan sejenisnya. Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 71 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak.
Adapun Tugas Pokok dan Fungsi UPTD PKB yaitu : Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengujian kendaraan bermotor, dan mempunyai fungsi : Pelaksanaan kegiatan UPTD. Pelaksanaan pelayanan UPTD. Pelaporan pelaksanaan kegiatan UPTD. Penyelenggaraan tugas lain UPTD yang diberikan oleh Kepala Dinas. Ruang lingkup pekerjaan teknis UPTD PKB meliputi : Pengaturan ketertiban dan kelancaran lalu lintas dalam lokasi pengujian kendaraan bermotor, Pengaturan tentang penempatan kendaraan angkutan, Pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Pengelolaan pemungutan retribusi jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Pembinaan penggunaan jasa pengujian kendaraan bermotor, Fasilitasi administrasi pengelolaan pengujian kendaraan bermotor dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Tugas Pokok dan fungsi UPTD Perparkiran. Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perparkiran pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak. Adapun Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Perparkiran adalah melaksanakan kebijakan teknis di bidang perparkiran, dan mempunyai fungsi : Pelaksanaan kegiatan UPTD. Pelaksanaan Pelayanan UPTD. Pelaporan pelaksanaan kegiatan UPTD. Penyelenggaraan tugas lain UPTD yang diberikan oleh Kepala Dinas. Ruang lingkup pekerjaan teknis UPTD Perparkiran meliputi: Pengaturan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada tempattempat parkir,
Pengaturan tempat – tempat parkir, Pemungutan retribusi parkir, Fasilitasi administrasi perjanjian kerja sama dengan pengelola tempat parkir. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala UPTD Pelabuhan. Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelabuhan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak. Adapun Tugas Pokok Kepala UPTD Pelabuhan adalah melaksanakan kebijakan teknis di bidang angkutan perairan, dan mempunyai fungsi : Pelaksanaan kegiatan UPTD; Pelaksanaan pelayanan UPTD; Pelaporan pelaksanaan kegiatan UPTD; Penyelenggaraan tugas lain UPTD yang diberikan oleh Kepala Dinas. Ruang lingkup pekerjaan teknis UPTD Pelabuhan meliputi : Pengaturan dan pengawasan lalu lintas pelabuhan penyeberangan dan perairan, Penilikan, Perawatan/pemeliharaan sarana dan prasarana penyeberangan dan pelabuhan kapal pedalaman,
pelabuhan
Pemungutan pas masuk, jasa sandar, Pengawasan, pembinaan dan penertiban pengoperasian kapal pedalaman, pelabuhan penyeberangan, dermaga kapal sungai/pedalaman, Pemeliharaan alur pelayaran dan perambuan lalu lintas perairan, Pemungutan retribusi, Pengaturan kedatangan dan keberangkatan angkutan kapal pedalaman, Pengaturan bongkar muat barang/orang angkutan kapal pedalaman, Penertiban Surat Izin Berlayar (SIB).
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala UPTD Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Kota pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak. Ruang lingkup pekerjaan teknis UPTD LPSE ini meliputi : Adiministrasi PPE/Sistem/Agency; Verifikator; Help Desk; Trainer serta dan; Pelaksanaan standar operasional prosedur yang berkaitan dengan registrasi, verifikasi, sertifikat elektronik dan prosedur operasional lainnya di bidang layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Adapun tugas pokok dan fungsi Kepala UPTD layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah sebagai berikut : Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan barang/jasa secara elektronik; Pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE); Penyusunan rencana kerja di bidang pengadaan barang/jasa secara elektronik; Penyelenggaraan fasilitasi kepada unit layanan pengadaan (ULP)/ Pejabat pengadaan barang/jasa secara elektronik; Penyelenggaraan fasilitasi registrasi dan verifikasi kepada penyedia barang/jasa secara elektronik; Penyelenggaraan sosialisasi informasi sistem pengadaan secara elektronik; Penyelenggaraan pelatihan dan pendampingan kepada unit pelayanan (ULP)/ Pejabat pengadaan dan penyedia barang/jasa secara elektronik; Penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang pengadaan barang/jasa secara elektronik; Penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pengadaan
barang/jasa secara elektronik; Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengadaan barang/jasa secara elektronik; Pelaksanaan tugas lain di bidang pengadaan barang/jasa secara elektronik yang diberikan oleh Walikota melalui Kepala Dinas.