TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM HADAPI DILEMA ETIK/MORAL ETIK/MORAL
• Teori-teori etika : 1. Teori Utilitariansme (tindakan dimaksudkan untuk memberikan kebahagiaan yang maksimal); 2. Teori Deontologi (tindakan berlaku umum & wajib dilakukan dalam situasi normal karena menghargai : norma yang berlaku, Misal kewajiban melakukan pelayanan prima kepada semua orang secara obyektif) 3. Teori Hedonisme (berdasarkan alasan kepuasan yang ditimbulkannya): mencari kesenangan, menghindari ketdksenangan; 4. Teori Eudemonisme (tujuan akhir untuk kebahagiaan )
2
Hal-hal
yang
perlu
diperhatikan
dalam pengambilan keputusan : Responsibility & accountability; Apresiasi; Safety & wellbeing mother; Knowledge : kemampuan berpikir kritis & membuat keputusan klinis yang logis
3
Pengambilan keputusan secara etik : Didasarkan pertimbangan benar salah; Menyangkut pilihan yang sukar; Tidak dapat dielakan; Dipengaruhi norma, situasi, iman, lingkungan sosial.
4
• Untuk menjalankan praktek kebidanan dengan baik : Pengetahuan klinik yang baik & up to date Plus pemahaman issue etik dalam pelayanan kebidanan. Bidan dikatakan profesional jika menerapkan etika dalam menjalankan praktek kebidanan. Bidan memfasilitasi pilihan klien (informed choice) untuk mendapatkan alternatif asuhan yang akan dialaminya berkenaan dengan pemahaman resiko, manfaat, keuntungan dan kemungkinan hasil dari tiap pilihannya;
5
• DILEMA & KONFLIK MORAL Untuk menjalankan kebidanan dengan baik :
praktek
Pengetahuan klinik yang baik & up to date Plus pemahaman issue etik dalam pelayanan kebidanan. Bidan dikatakan profesional jika menerapkan etika dalam menjalankan praktek kebidanan. Bidan memfasilitasi pilihan klien (informed choice) untuk mendapatkan alternatif asuhan yang akan dialaminya berkenaan dengan pemahaman resiko, manfaat, keuntungan dan kemungkinan hasil dari tiap pilihannya; 6
INFORMED CONSENT Informed consent Berisi keterbukaan informasi antara bidan & pasien; Memberi kesempatan kepada pasien untuk memperoleh yang terbaik, mencegah konflik etik walaupun tidak mengatasi masalah etik & tuntutan; Mengandung dimensi hukum, berupa perlindungan bagi pasien atas tindakan bidan yang berperilaku memaksakan kehendaknya; Mengandung dimensi etik, berupa menghargai otonomi pasien , tidak melakukan intervensi melainkan membantu bila diminta atau dibutuhkan & menggali keinginan pasien secara subjektif. .
7
Aspek-aspek hukum dalam informed consent : Tidak meniadakan atau mencegah diadakannya tuntutan dimuka pengadilan atau membebaskan bidan atau rumah bersalin terhadap tanggung jawabnya apabila terdapat kelalaian; Tidak mempunyai kekuatan hukum atas penghindaran oleh bidan atau rumah bersalin karena seseorang tidak dapat membebaskan diri dari tanggung jawabnya atas kesalahan yang belum dibuat. Merupakan pernyataan kehendak kedua belah pihak yaitu bidan & pasien yang dituangkan dalam persetujuan bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak;
8
Kendala dalam pelaksanaan informed consent : Sulit memastikan adanya kemampuan/kecakapan secara hukum dari orang yang akan menjalani tindakan, karena adanya indikator yuridis atas batas usia, kesadaran, kondisi mental dll; Sulit memastikan wali yang sah; Sulit mengukur bahwa informasi telah diberikan secara rinci dan dapat dimengerti; Sulit menentukan saksi apabila diperlukan untuk memberikan persetujuan atas suatu tindakan; Dalam keadaan darurat sulit menentukan siapa yang bertanggung jawab atas tindakan yang akan dilakukan. 9
Fungsi informed consent : Untuk mengurangi kejadian Malpraktek & agar bidan lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan kebidanan.
10
Syarat sahnya suatu persetujuan (consent) : Dasar Hukum : Pasal 1320 KUHPerdata : 1.Adanya kata sepakat; 2.Adanya kecakapan; 3.Suatu hal atau objek tertentu; 4.Suatu sebab yang halal.
11
Salah satu cara menyelesaikan permasalahan etis adalah dengan melakukan rounde ( Bioetics Rounds ) yang melibatkan perawat dengan dokter. Rounde ini tidak difokuskan untuk menyelesaikan masalah etis tetapi untuk melakukan diskusi secara terbuka tentang kemungkinan terdapat permasalahan etis. 12