LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT NOMOR
:186
TAIIUN z 1994
I BALI SERI : A NO. 1
PERA.TURAN DAERAH PROPINSI DAERAII TINGKAT I BALI NOMOR 2 TAHUN 1994
TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERATI PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 13 TAHTIN 1991 TENTANG PAJAK I{ENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAIIMAT TUIIAN YANG MATIA ESA, GUBERNUR KEPAI,A DAER.AII TINGKAT I BALI, Menimbang
a.
bahwa dengan adanya kebij aksanaan Pemerintah
dibidang perpajakan, dipandang perlu melakukan penyesuaian Tarip Pajak Kendaraan Bermotor dengan mengadakan perubahan kedua Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I BaIi Nomor 13 Tahun 1991 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
b. bahwa perubahan Peraturan Daerah dimaksud huruf a ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali. Mengingat
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
di Daerah
(Lem'
287
baran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S037); 2.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I BaIi, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor L649);
3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 77);
4.
Undang-undang Nomor 11Drt Tahun 1957 tentang Peraturan lJmum Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 56; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor t287);
5. Ordonansi Paj ak Kendaraan Bermotor 193 4
yang
telah diubah dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 101; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor f857);
288
6.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 teirtang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa Nomor 63; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1850);
7
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 tentang Penyerahan Pajak Negara kepada
9
'
Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1957 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1155); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983 tentang Bentuk Peraturan Daerah Perubahan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tah"" fggf tentang Ped,oman Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor; 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Seitember 1993 Nomor 973'024-787 tentang TariP Pajak Kendaraan Bermotor; 10 12. Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal tentang Tahun-1993 76 Nomor 1993 September Ra-ioi.tt"si Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; 13. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 13 Tahrin 1991 tentang Pajak Kend"r"ut Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1992,Nomor 12 Seri A Nomor 1); 14' Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I BaIi Nomor 2 Tahun 1993 tanggal 16 April1993 l"tttuttg Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi 1991 ten baran D Tahun 1993 Nomor 340 Seri A Nomor 1)'
.\
Propinsi Daerah Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tingkat I Bali.
MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KEDUA TTNCXET T BALI TENTANG PERUBAHAN PNNETUNAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINCXAT I BALI NOMOR 13 TAHUN 1991 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
289
Pasal
1
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 13 Tahun 1991 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 30 Desember 19g1 Nomor 97 3.024.61-1 185 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 12 Tahun 1 992 Seri A Nomor 1 yang telah diubah dengan
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 13 Tahun 1991 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Nopember I99B Nomor 97 3.024.67-1 12 1 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 840 Tahun 1993 Seri A Nomor 1, diubah lagi sebagai berikut :
A.
Pasal 6, diubah dan dibaca sebagai berikut
Pasal
:
6
(1) Untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor didasarkan atas jenis, isi cylinder/ tenaga kuda (HP), tahun pembuatan, fungsi,
nilai jual kendaraAn bermotor, faktor effisiensi transportasi serta faktor perusakan
jalan.
(2)
Tarip Pajak Kendaraan Bermotor terdiri atas 4 golongan dan selanjutnya dibagi lagi dalam kelompok tahun pembuatan dan kelompok CC.
(3) Tarip Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan umum ditetapkan lebih rendah dari tarip kendaraan bermotor bukan umum sesuai dengan jenisnya, kecuali untuk jenis kendaraan bermotor mobil barang/beban.
(4) Tarip Pajak Kendaraan Bermotor untuk kereta gandengan truck ditetapkan sebagai berikut : 290
a. kereta gandengbakterbuka, baktertutup dan tangki untuk dua sumbu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan untuk tiga sumbu atau lebih sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); b. kereta gandeng trailer dan semi trailer untuk dua sumbu sebesar Rp. 400.000'(empat ratus ribu rupiah) sedangkan untuk tiga sumbu atau lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); (5) Tarip Pajak Kendaraan Bermotor Truck dengan sumbu roda tiga atau lebih dikenakan tarip satu kelas lebih rendah dari tarip
yang berlaku menurut ukuran mesinnya (isi
cylinder).
(6)
Kendaraan Bermotor yang mengalami penggantian mesin taripnya ditetapkan berdasarkan tahun p'embuatan chasis, dengan dasar isi cylinder mesin pengganti.
B. Antara Pasal 6 B dan Pasal 7 disisipkan pasal 6 C dan harus dibaca sebagai berikut :
Pasal6 C Besarnya tarip Pajak Kendaraan Bermotor dimaksud pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah ini untuk tahun pembuatan 1981 ke atas ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran I' II, III, IV, sedangkan untuk tahun pembuatan 1980 ke bawah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran V, VI, VII, VIII Peraturan Daerah ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. C. Pasal 7 ayat(1), diubah danharus dibaca sebagai
berikut:
(1)
Masa Pajak adalah 12 (dua belas) bulan ber-
turut-turut dihitung sejak tanggal pendaf297
taran baru, perpanjangan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
D. Pasal 9 diubah dan harus dibaca sebagai ber-
ikut:
Pasal
9
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPT dimaksud pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah ini, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
E. Pasal 10, diubah dan harus dibaca sebagai ber-
ikut:
Pasal
(1) Berdasarkan SPT
1O
sebagaimana dimaksud
pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah
ini, perhitungan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dalam Nota Pajakyang berfungsi sebagai kutipan ketetapan pajak.
(2) Nota Pajak merupakan dokumen security sehingga pelaksanaannya harus sesuai &engan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal SPT tidak dimasukkan
sebagaimana mestinya dan setelahwajib pajak diberi tegoran maka pajak ditetapkan secara ja-
batan dengan menerbitkan SKP.
(4) Bentuk, isi kualitas
dan ukuran Nota Pajak, SKP dan STP, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
F. Antara pasal
13 dan 14 disisipkan pasal harus dibaca sebagai berikut :
Pasal
13
13 A
dan
A
(1) Kendaraan bermotor yang telah dipindahtangankan/rusak wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendapatan.
292
(2) Wajib pajak yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan surat peringatan.
(3) Bentuk, isi surat laporan dan surat
peringatan dimaksud ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah. G. Pasal 16, diubah dan harus dibaca sebagai ber-
ikut: Pasal
(1)
16
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan aturan pembayaran yang tercantum dalam Nota Pajak, -FKP dan atau STP.
(2) Nota Pajak, SKP dan STP setelah ditapak cash register merupakan surat bukti pelunasan pajak.
(3) Pajak Kendaraan Bermotor beserta denda sebagaimana dimaksud dalam pasal8 ayat
(4), pasal 10, pasal 11 dan pasal 12 Peraturan Daerah ini harus dibayar lunas sekaligus.
H. Antara pasal 16 dan pasal 17 disisipkan pasal 16 A dan 16 B dan harus dibaca sebagai berikut :
Pasal
16
A
(1) Untukpengawasanlapanganterhadaptanda lunas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor maka dikeluarkan Penning pajak dan atau Sticker Pajak Kendaraan Bermotor serta Kartu Tanda Lunas Pajak Kendaraan Bermotor.
(2)
Penning Pajak dan atau Sticker Pajak Ken-
daraan Bermotor merupakan tanda lulas pajak.
293
(3) Bentuk,
isi, kualitas dan ukuran Penning pajak dan atau Sticker Pajak Kendaraan Bermotor serta Kartu Tanda Lunas Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(4) Untukpengawasan di lapangan maka warna
Penning pajak dan atau Sticker Pajak Ken-
daraan Bermotor ditentukan setiap tahun oleh Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan petunjuk Menteri Dalam Negeri (Dirjen PUOD). (5) Penning Pajak dan atau Sticker Pajak Ken-
daraan Bermotor merupakan dokumen security sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal (1)
16 B
Untuk keseragaman dalam pelaksanaan maka penempelan Penning Pajak dan atau Sticker Pajak Kendaraan Bermotor diatur sebagai berikut :
a. Penning Pajak ditempelkan
pada Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) depan dan belakang baik untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mau-
pun roda dua atau roda tiga;
b. Sticker Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih ditempatkan pada kaca depan bagian dalam sebelah kiri atas;
c. Sticker Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan bermotor roda dua pada tangki bahan bakar sebelah kiri kecuali pada skuter dan sejenisnya ditempatkan pada Iuar depan di sebelah kiri. (2) Perubahan terhadap ketentuan dimaksud
294
al'at (1) Pasal ini dapat dilakukan
oleh
Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan
petunjuk Yang berlaku.
Pasal II Peratura-n Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I BaIi. )
Denpasar, 30 Maret 1994
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI, DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI ttd. KETUA,
ttd. I GUSTI WAYAN SUDHIKSA
IDA BAGUS OKA.
Disahkan Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor : 973.024.61-689 tanggal : 11 Oktobet 1994 Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor : 186 tanggal : 17 Oktober 1994
Seri:ANomor:1
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Bali,
ttd,
DEWA BERATHA. PEMBINA UTAMA NIP. 010049857
295
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAI{ PROPINSI DAERAII TINGI{AT I BALI NOMOR 2 TAIII]N 1994
TENTANG
PI
TJBAIIAN IGDUA PERATT'RAN DAERAH PROPINSI I BALI NOMOR T3 TAHUN 1991 TENTANd PAJAI( KENDARAAN BERMOTOR
,I AERATI TINGKAT
I. UMUM. Adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 September 1993 Nomor 973.024-787 tentang Tarip Pajak Kendaraan Bermotor yang harus diikuti pelaksanaannya di Daerah. Sesuai dengan evaluasi terhadap tarip pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku sebelumnya, ternyata bahwa tarip tersebut belum mencakup faktor kerusakan badan jalan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor. Untuk memasukkan perhitungan faktor kerusakan jalan (road user taxation) dalam Peraturan Daerah ini sebagai upaya penyempurnaan struktur tarip pajak kendaraan bermotor yang lebih rasional maka aspek-aspek keadilan, ekonomis dan psiko sosial tetap menjadi prioritas pertimbangan.
Dalam rangka menunjang biaya pemeliharaan prasarana jalan dan menanggulangi kerusakan jalan maka pemakai jalan patut menunjukkan partisipasinya sesuai dengan tingkat ke-
rusakan jalan yang diakibatkan. Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut, pemungutan pajak Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dengan situasi dan
kondisi perekonomian dan tetap memperhatikan segi keadilan dan daya pikul masyarakat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum maka dipandang perlu mengadakan perubahan kedua Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 13 Tahun 1991 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dengan suatu Peraturan Daerah. 296
,II. PASAL DEMI PASAL. Pasal I
:
A. Pasal6 ayat (1)
:
Dalam ketentuan ngan :
ini yang dimaksud de-
a. Jenis kendaraan bermotor adalah
seba-
gaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ;
b. Isi cylinder adalah isi ruang-ruang yang berbentuk bulat torak pada mesin kendaraan bermotor yang ikut menentukan besarnya kekuatan mesin ;
c.
Tenaga Kgda/Horse Power (HP) adalah ukuran daya kemampuan mesin ;
d. Tahun pembuatan adalah tahun perakitan ;
e. Fungsi kendaraan bermotor
adalah penggunaan kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai kendaraan umum dan bukan kendaraan umum ;
f.
Nilai jual adalah nilai jual yang tercantum dalam tabel nilai jual kendaraan bermotor yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 024-1014 tanggal 28 Nopember 1986 tentang Pedoman Penetapan Tarip Bea Balik Nama dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor ;
g. Faktor efisiensi dan faktor perusakan jalan merupakan bentuk partisipasi pengguna jalan, dalam meningkatkan efisiensi penggunaan sarana dan prasarana transportasi jalan raya berkenaan dengan biaya pemeliharaan jalan yang berkaitan dengan potensi perusak297
an perkerasan jalan akibat penggunaan jalan oleh kendaraan bermotor.
ayat(z)
:
Dalam melaksanakan tarip Pajak Kendaraan Bermotor, jenis kendaraan bermotor digolongkan menjadi empat kelompok ya-
itu:
a. Mobil penumpang terdiri dari
-
Sedan, sedan station dan sejenisnya. Jeep dan sejenisnya. StationWagon, Minibus, Bemo (Roda 4) dan sejenisnya.
b. Mobil
-
Bus terdiri dari
:
Bus, Microbus dan sejenisnya.
c. Mobil
-
:
Barang/Beban terdiri dari
:
Pick Up, Truck, Deliveryvan, Double Cabin, Dump Truck, Truck Tangki dan sejenisnya.
-
Kendaraan KhusuVKendaraan Alatalat Berat.
d. Sepeda Motor terdiri dari
-
:
Sepeda Motor Roda Dua, Sepeda Motor Roda figa dan Skuter.
Tarip-tarip tersebut dibagi dalam kelompok tahun pembuatan dan kelompok CC sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. ayat
298
(3)
:
Untuk jenis kendaraan bermotor mobil barangiheban baik untuk angkutan umum maupun bukan umum seperti : Pick Up, Truck, Deliveryvan, Double Cabin, Dump Truck, Truck Tangki dan sejenisnya, Tarip Pajak Kendaraan Bermotornya tidak dibedakan.
ayat (4) ayat (5) ayat (6)
: : :
CukuP jelas. CukuP jelas. CukuP jelas.
B. Cukup jelas. C. Cukup jelas. D. Cukup jelas. E. Cukup jelas. F. Cukup jelas. G.
Cukup jelas.
H.
Cukupjelas.
Pasal
II :
Cukup jelas.
299