PERATURAN DIREKSI BPJS KETENAGAKERJAAN NOMOR : PERDIR /05 /102014 TENTANG MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BPJS KETENAGAKERJAAN DIREKTUR UTAMA BPJS KETENAGAKERJAAN
Menimbang
: a.
b.
c.
Mengingat
: 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
bahwa hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan dan serikat pekerja merupakan wahana dalam menciptakan ketenangan kerja sesuai dengan azas hubungan industrial; bahwa sesuai Pasal 24 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor: 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Direksi berwenang menetapkan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPJS termasuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai BPJS serta menetapkan penghasilan pegawai BPJS; bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1992 Nomor: 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3468); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3989) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor: 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4279); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4356); Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor: 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456); Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor: 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 84 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5472); 8. Keputusan .....
8.
9.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 161/M Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Jamsostek (Persero) Menjadi Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Piagam kesepakatan tentang hubungan industrial BPJS Ketenagakerjaan tanggal 21 Oktober 2014; MEMUTUSKAN
Menetapkan
: PERATURAN DIREKSI TENTANGMANAJEMEN KETENAGAKERJAAN.
(1)
(2) (3)
(4) (5)
(6)
(7)
BPJS KETENAGAKERJAAN KEPEGAWAIAN BPJS
Pasal 1 Pengertian BPJS Ketenagakerjaan. Adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaansebagaimana diatur Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Direksi. Adalah Direksi BPJS Ketenagakerjaan. Unit Kerja. Adalah Divisi / Satuan Pengawas Internal /Change Management Office / Kantor Wilayah / Kantor Cabang / Kantor Cabang Perintis. Pegawai. Adalah Karyawan BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan. Adalah seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku, diangkat secara resmi menjadi KaryawanBPJS Ketenagakerjaan dengan Keputusan Direksi. Serikat Pekerja. Adalah organisasi Karyawan BPJS Ketenagakerjaan yang dibentuk dari, oleh dan untuk Karyawan yang bersifat terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Karyawan serta meningkatkan kesejahteraan Karyawan dan keluarganya yang tercatat sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP16/MEN/2001 tentang pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan telah dicatatkan kembali pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan dengan Nomor : 487/V/P/XII/2006 tanggal 29 Desember 2006 serta bukti perubahan nama dan atau lambang serikat pekerja pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan Nomor : 2762/1.835.3. tanggal 16 Juni 2014. Keluarga. Adalah suami atau isteri sah, anak kandung, anak angkat dan atau anak tiri yang sah dan terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anak dibawah umur 25 (dua puluh lima) tahun, belum bekerja dan belum menikah dan masih menjadi beban / tanggungan sepenuhnya dari Karyawan yang bersangkutan.
(8) Ahli Waris ..... (8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Ahli Waris. Adalah keluarga atau orang yang ditunjuk oleh Karyawan untuk menerima hak yang timbul dalam hal Karyawan tersebut meninggal dunia. Apabila tidak ada penunjukkan atas ahli warisnya, maka hal tersebut diatur menurut hukum yang berlaku. Hari Kerja. Adalah hari kerja selama 5 (lima) hari berturut-turut dalam 1 (satu) minggu terhitung dari hari Senin sampai dengan Jum’at. Jam Kerja. Adalah waktu dimana Karyawan melakukan pekerjaan selama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari danmaksimal 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Kerja Lembur. Adalah pekerjaan yang perlu dilakukan oleh Karyawan di luar jam kerja. Peraturan Direksi. Adalah Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang mengatur manajemen kepegawaian BPJS Ketenagakerjaan. Gaji. Adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan. Tunjangan Tetap. Adalah pembayaran kepada Karyawan yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Karyawan atau pencapaian prestasi kerja tertentu yang terdiri atas : a. Tunjangan grade. b. Tunjangan kemahalan. c. Tunjangan struktural bagi Karyawan yang masih menduduki jabatan struktural. d. Tunjangan profesi bagi Karyawan yang memiliki sertifikasi profesi tertentu yang dibutuhkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas. Adalah pembayaran kepada Karyawan yang dilakukan secara teratur yang terkait dengan jabatan yang didudukinya yang terdiri atas : a. Rumah jabatan/ pengganti rumah jabatan (Emolumen). b. Pengganti biaya langganan listrik, gas dan air. c. Fasilitas lain yang terkait langsung dengan jabatannya.
Pasal 2 Mekanisme Penetapan Peraturan Direksi Penetapan dan perubahan Peraturan Direksi tentang Manajemen Kepegawaian BPJS Ketenagakerjaan memperhatikan usulan / masukan yang disampaikan oleh kedua belah pihak dengan mekanisme perundingan bipartit antara Manajemen dengan Serikat Pekerja.
(1)
Pasal 3 Luasnya Peraturan Direksi Peraturan ini berlaku bagi BPJS Ketenagakerjaan dan setiap Karyawan baik di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Cabang maupun di Kantor Cabang Perintis di seluruh Indonesia.
2. BPJS ..... (2)
(3)
(4) (5)
BPJS Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja sepakat tentang perlu adanya pengaturan kerja khusus oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka menjamin kelangsungan usaha sesuai tuntutan Pemerintah dan kebutuhan masyarakat, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja sepakat apabila terjadi masalah, diselesaikan secara musyawarah dan mufakat sesuai dengan azas Hubungan Industrial. BPJS Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja sepakat untuk tunduk kepada peraturan perundangan-undangan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja sepakat bahwa Peraturan Direksi ini mengatur hal-hal pokok dan bersifat umum.
Pasal 4 Pengakuan BPJS Ketenagakerjaan Terhadap Hak - Hak Serikat Pekerja (1) BPJS Ketenagakerjaan mengakui bahwa Serikat Pekerja adalah organisasi yang sah, mewakili, bertindak untuk dan atas nama Karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan mengakui bahwa menjadi anggota Serikat Pekerja adalah hak setiap Karyawan. (3) BPJS Ketenagakerjaan mengakui bahwa Serikat Pekerja mempunyai wewenang penuh dalam mengatur organisasi serta anggotanya. (4) BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh menghalang-halangi kegiatan dan perkembangan yang positif dari Serikat Pekerja. (5) BPJS Ketenagakerjaan menjamin tidak akan melakukan tindakan penekanan, diskriminasi dan intimidasi kepada anggota maupun pengurus Serikat Pekerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.
(1)
(2)
(3)
(4) (5)
Pasal 5 Pengakuan Serikat Pekerja Terhadap Hak-Hak BPJS Ketenagakerjaan Serikat Pekerja mengakui bahwa mengelola jalannya BPJS Ketenagakerjaan beserta kelengkapannya adalah hak BPJS Ketenagakerjaan. Serikat Pekerja mengakui hak-hak BPJS Ketenagakerjaan dalam menerima, mengangkat, mengembangkan dan menempatkan Karyawan sesuai kebutuhan BPJS Ketenagakerjaan dengan tetap mengindahkan ketentuan lainnya dalam perjanjian ini. Serikat Pekerja mengakui, hak-hak dan kebebasan BPJS Ketenagakerjaan untuk memilih dan mengangkat tenaga ahli untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu kecuali jabatan struktural, dengan tetap mengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Serikat Pekerja mengakui hak BPJS Ketenagakerjaan untuk mewajibkan prestasi kerja yang baik dari Karyawan. Serikat Pekerja mengakui hak BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan penegakan disiplin terhadap Karyawan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Direksi ini.
(1)
(2)
(3)
(4) (5) (6)
(1)
(2)
Pasal 6 ... Pasal 6 Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja Kedua belah pihak berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan sebaik-baiknya keseluruhan isi dan ketentuanketentuan yang dituangkan serta disepakati di dalam peraturan ini. Serikat Pekerja berkewajiban untuk membantu BPJS Ketenagakerjaan menjaga ketenangan kerja dan usaha serta kelancaran jalannya BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertinggi produktivitas guna tercapainya tujuan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua belah pihak berkewajiban untuk menjaga, membina dan meningkatkan hubungan kerja sama yang baik, hormat menghormati, percaya mempercayai, sehingga Hubungan Industrial benar-benar terwujud dan terpelihara dengan baik sebagaimana mestinya. Kedua belah pihak berkewajiban untuk membagikan dan menjelaskan peraturan ini kepada seluruh Karyawan. Kedua belah pihak berkewajiban untuk saling mengingatkan, apabila salah satu pihak lalai melaksanakan peraturan ini. Kedua belah pihak dan setiap Karyawan berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan sebaik-baiknya Kode Etik Bisnis BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan implementasi Tata Kelola Yang Baik (Good Governence) sebagaimana diatur dengan Keputusan Direksi. Pasal 7 Hubungan BPJS Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan bersama Serikat Pekerja wajib membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit pada tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang, untuk melakukan pertemuan secara periodik. Disamping pertemuan periodik tersebut pada ayat (1), sewaktuwaktu dapat diadakan pertemuan bila diperlukan.
Pasal 8 Karyawan yang Menjadi Pengurus Serikat Pekerja Untuk menjaga obyektivitas dan efektivitas peranan serikat pekerja serta menghindari terjadinya benturan kepentingan maka Pejabat Struktural yang menjalankan fungsi Sumber Daya Manusia, Keuangan, Pengawasan Intern, Humas, Kepatuhan dan Hukum, Sekretaris BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Cabang dan Kepala Kantor Cabang Perintis tidak dapat menjadi pengurus Serikat Pekerja.
(1)
(2)
Pasal 9 Lembaga Kerja Sama Bipartit Lembaga Kerja Sama Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Pembentukan, susunan dan tata kerja Lembaga Kerja Sama Bipartit ditetapkan dengan Keputusan Direksi dengan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 10 ..... Pasal 10 Fasilitas dan Dispensasi Untuk Keperluan Serikat Pekerja (1) Sesuai dengan tingkat kemampuan, BPJS Ketenagakerjaan dapat menyediakan sarana maupun fasilitas yang diperlukan Serikat Pekerja untuk kegiatan organisasi. (2) Untuk kelancaran mengurus hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan Serikat Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan dispensasi kepada pengurus Serikat Pekerja untuk melaksanakan kegiatan tersebut. (3) Dalam hal pengurus Serikat Pekerja berhalangan, anggota atau perwakilan yang dipilih dapat mengurus kegiatan organisasi pada jam kerja, setelah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan. (4) Dalam hal pengurus atau wakil Serikat Pekerja mengikuti konferensi, seminar, pelatihan, pembiayaannya dapat dibantu BPJS Ketenagakerjaan sepanjang kegiatan tersebut bermanfaat bagi BPJS Ketenagakerjaan. (5) Dalam hal pengurus atau wakil Serikat Pekerja mengikuti pertemuan-pertemuan dalam rangka penyelesaian masalahmasalah dengan pihak ketiga, pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Serikat Pekerja. (6) Dalam hal Serikat Pekerja mengikuti aktivitas atau penyelesaian permasalahan yang bersifat bipartit (antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Serikat Pekerja), maka pembiayaannya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perjalanan dinas yang berlaku. (7) BPJS Ketenagakerjaan membantu untuk memungut uang iuran dari anggota Serikat Pekerja setiap bulan. (8) Dispensasi untuk meninggalkan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), (5) dan ayat (6) Pasal ini, diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak-banyaknya untuk 5 (lima) orang wakil Serikat Pekerja untuk paling lama 5 (lima) hari kerja. (9) Fasilitas dan dispensasi untuk hal-hal yang bersifat khusus akan ditentukan kemudian disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan BPJS Ketenagakerjaan. (10) Permintaan dispensasi harus diajukan secara resmi dan tertulis kepada Direksi dan atau Kepala Unit Kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelumnya.Apabila dispensasi yang dimaksud melebihi jam kerja biasa pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak wajib menanggung pembayaran lembur. (11) Untuk memenuhi kebutuhan organisasi Pengurus Pusat Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan (PP BPJS TK), mendapat fasilitas operasional seperti kendaraan dan kelengkapan kesekretariatan. Pasal 11 Mutasi Bagi Pengurus Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan melakukan mutasi secara otomatis kepada Karyawan yang terpilih menjadi pengurus Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan (SP BPJSTK)ketempat kedudukan kepengurusan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah permohonan tertulis diterima BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan:
(1) Untuk ..... (1) (2)
(1)
(2)
(3)
(1)
(2)
(1)
Untuk tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Untuk tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) adalah Ketua Pengurus Wilayah (PW). Pasal 12 Penerimaan Karyawan Dalam penerimaan Calon Karyawan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan yang sama kepada semua Warga Negara Republik Indonesia untuk dapat diterima menjadi KaryawanBPJS Ketenagakerjaan. Pelaksanaan penerimaan Calon Karyawan dilakukan melalui 2 (dua) jalur penerimaan, yaitu: a. Jalur Reguler b. Jalur Khusus, yaitu - Karyawan Berpengalaman : Rekrutmen dilakukan untuk memenuhi kebutuhan atau pengembangan BPJS Ketenagakerjaan dimana pengalaman dan keahlian yang dibutuhkan tidak dimiliki secara internal maupun membutuhkan waktu yang lama untuk dikembangkan. - Beasiswa : Rekrutmen dilakukan untuk mengembangkan talent dengan kemampuan berfikir konseptual dan strategis. - Lulusan Terbaik Perguruan Tinggi : Rekrutmen dilakukan untuk mendapatkan lulusan terbaik sebagai talent dari sumber Universitas. Dalam hal penerimaan calon Karyawan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2), BPJS Ketenagakerjaan mempertimbangkan: a. Struktur Organisasi. b. Jenis, sifat dan beban pekerjaan. c. Jumlah formasi jabatan dan profesi yang tersedia dalam satuan organisasi. d. Sarana yang tersedia. e. Kemampuan keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 13 Persyaratan Penerimaan Untuk mendapatkan Karyawan yang berkualitas, penerimaan Calon Karyawan dilaksanakan melalui proses seleksi dengan tahap : a. Administrasi. b. Kompetensi. c. Kesehatan. d. Orientasi persiapan kerja meliputi: Class Basepaling lama1 (satu) bulan. Job Base di Unit Kerja paling lama3 (tiga) bulan. Persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) serta tata cara pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direksi. Pasal 14 Calon Karyawan Bagi pelamar yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diangkat oleh Direksi sebagai calon
Karyawan. (2)
(3) (4) (5)
(6)
(7)
(2) Calon ..... Calon Karyawan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini menjalani masa percobaan untuk jangka waktu palinglama 3 (tiga) bulan. Masa percobaan sebagaimana dimaksud ayat (2) dihitung sebagai masa kerja. Calon Karyawan harus mentaati semua ketentuan BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku. Calon Karyawan yang telah menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan dapat diangkat menjadi Karyawan Tetap apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Menunjukkan sikap dan budi pekerti baik. b. Menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas. c. Memenuhi syarat menjadi KaryawanTetap yang dinyatakan secara tertulis oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Calon Karyawan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (5), berlaku ketentuan pada Pasal 82. Calon Karyawan yang telah diangkat menjadi Karyawan Tetap sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (5) diutamakan penempatannya di Kantor Cabang dan diberikan golongan, grade serta job title tertentu dan kepadanya diberikan gaji sesuai Keputusan Direksi.
Pasal 15 Hubungan Pertalian Darah Bagi Karyawan yang memiliki hubungan pertalian darah yaitu : anak dan orang tua, bersaudara kandung, keponakan, mertua dan menantu diatur ketentuan sebagai berikut: a. Tidak boleh dalam 1 (satu) Direktorat dan atau Unit Kerja. b. Tidak boleh memiliki hubungan sebagai atasan bawahan secara langsung.
(1) (2)
(3)
Pasal 16 Pernikahan Antar Karyawan Karyawan dilarang menikah dengan sesama KaryawanBPJS Ketenagakerjaan. Karyawan yang menikah dengan sesama karyawan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dan salah satunya tidak bersedia mengundurkan diri dikenakan sanksi berat sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (4) huruf c. Bagi Karyawan yang telah menikah sebelum dilarang dan/atau berlakunya Peraturan Direksi ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Tidak boleh dalam satu Unit Kerja. b. Dapat menduduki jabatan struktural sepanjang memenuhi persyaratan dan tidak dalam 1 (satu) bidang atau rumpun pekerjaan yang sama. c. Fasilitas hanya diberikan kepada salah satu Karyawan apabila keduanya berdomisili dalam satu kota / rumah yang sama. d. Hanya .....
d.
(6)
(1)
(2)
(1)
(2) (3)
(4)
(1)
Hanya salah satu Karyawan yang mendapatkan fasilitas subsidi / pinjaman perumahan dan pinjaman pembelian kendaraan serta fasilitas lainnya apabila keduanya berdomisili dalam satu kota / rumah yang sama. Apabila Karyawan yang telah menikah dengan sesamaKaryawan tidak bersedia mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2)Pasal ini, BPJS Ketenagakerjaan akan memproses pemutusan hubungan kerja terhadap salah satu Karyawan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Direksi ini dengan mendapatkan hak sebagai berikut : a. Masa kerja 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun diberikan 3 (tiga) bulan gaji terakhir; b. Setiap tahun kelebihan dari masa kerja 5 (lima) tahun sampai dengan 15 tahun diberikan uang penghargaan masa kerja dengan rumusan 1.2 x gaji sebulan terakhir yang dihitung secara proporsional; c. Setiap tahun kelebihan dari masa kerja 15 (lima belas) tahun diberikan uang penghargaan masa kerja dengan rumusan 1,5 x gaji sebulan terakhir yang dihitung secara proporsional. Pasal 17 Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu BPJS Ketenagakerjaan dapat mengangkat Karyawan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Syarat-syarat pengangkatan, jenis pekerjaan dan hak-hak normatif Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diatur dalam perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 18 Penilaian Kinerja Penilaian kinerja setiap Karyawan dilakukan oleh atasan langsung paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dengan periode penilaian yang didasarkan atas tujuan penilaian itu sendiri. Hal-hal yang berkaitan dengan penilaian kinerja diatur dengan Keputusan Direksi. Penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan penetapan dan penilaian Key Performance Indicators (KPI) dan Key Behaviour Indicator (KBI) yang diatur dengan Keputusan Direksi dan hasil penilaian wajib disampaikan kepada Karyawan yang dinilai. Hasil penilaian kinerja digunakan untuk menentukan antara lain kenaikan / penurunan gaji, grade, golongan, pendidikan dan latihan, insentif dan tunjangan kompetensi. Pasal 19 Promosi Karyawan BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Karyawan untuk dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi, dengan mempertimbangkan urutan prioritas sebagai berikut :
(2)
(1)
(2)
(1) (2)
(3)
(4)
(5) (6)
(7)
(8)
a. Kemampuan .... a. Kemampuan dan prestasi kerja. b. Integritas. c. Masa Kerja. d. Pendidikan. e. Rekomendasi Kepala Unit Kerja. f. Lulus diklat karir khusus untuk jabatan struktural. Tata cara dan pelaksanaan promosi diatur dengan Keputusan Direksi. Pasal 20 Demosi Karyawan BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan demosi pada Karyawan: a. Dinilai tidak cakap pada jabatannya berdasarkan penilaian kinerjapaling lama 2 (dua) tahun, atau b. Melakukan pelanggaran sedang, atau c. Melakukan pelanggaran berat yang merugikan BPJS Ketenagakerjaan. Tata cara dan pelaksanaan demosi diatur dengan Keputusan Direksi. Pasal 21 Mutasi BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pemindahan atau mutasi Karyawan sesuai dengan kebutuhan. Mutasi/penempatan Karyawan pada suatu daerah, unit kerja dan jabatan ditinjau selambat-lambatnya3 (tiga) tahun sekali oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan dengan jabatan struktural yang ditempatkan di suatu daerah, unit kerja atau jabatan tertentu dapat dimutasi / ditugaskan ke daerah, unit kerja atau jabatan lain setelah menjabat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan atau dengan memperhatikan kebutuhan BPJS Ketenagakerjaan dan paling lama 4 (empat) tahun. Karyawan yang ditempatkan di suatu daerah konflik akan dimutasi / ditugaskan ke daerah, unit kerja atau jabatan lain paling lama 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan kebutuhan BPJS Ketenagakerjaan dan atau persyaratan jabatan. Kriteria dan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini diatur dengan Keputusan Direksi. Karyawan yang telah mempunyai masa kerja sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun pada suatu unit kerja dimana suami atau isterinya dipindahkan dari tempat bekerjanya ke tempat tugas yang baru, dapat mengajukan permohonan pindah, sepanjang tersedia formasi di kantor yang terdekat dengan tempat tugas suami atau isteri yang bersangkutan. Kesempatan untuk pindah atas biaya BPJS Ketenagakerjaandapat diberikan sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali selama masa tugas sebagai Karyawan sebagaimana dimaksud ayat (6). Permohonan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan kepada Direksi melalui Kepala Unit Kerja yang bersangkutan.
(9) Bagi ....
(9)
(10)
(11)
(12)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(1) (2)
(3)
Bagi Karyawan yang memangku jabatan struktural dan mengajukan permohonan pindah sebagaimana dimaksud ayat (8) sedangkan pada tempat yang dituju tidak ada formasi, maka yang bersangkutan harus bersedia melepaskan jabatannya dengan membuat Surat Pernyataan Kesediaan Melepas Jabatan Struktural. Biaya pindah Karyawan atas permohonan sendiri menjadi beban yang bersangkutan, kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7). Bagi Karyawan yang dimutasikan/ditempatkan keluar dari daerahKabupaten/Kota/Provinsi wilayah kerja, maka anak yang mengikuti mutasi Karyawan dapat diberikan bantuan uang pindah sekolah/pendidikan. Tata cara pemberian bantuan uang pindah sekolah/pendidikan diatur dengan Keputusan Direksi. Pasal 22 Pejabat Pengganti Sementara Dalam hal seorang Pejabat Struktural tidak dapat melaksanakan tugas karena dinas luar, cuti, ijin, sakit, dapat ditunjuk Pejabat lain atau Karyawan sebagai Pejabat Pengganti Sementara yang mempunyai kemampuan. Tunjangan struktural atau selisih tunjangan struktural dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila Karyawan atau pejabat lain tersebut melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pengganti Sementara sekurang-kurangnya dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja. Dalam hal Pejabat Struktural belum ditetapkan, dapat ditunjuk pejabat lain atau Karyawan sebagai Pejabat Pengganti Sementara dan diberikan tunjangan struktural dan fasilitas sesuai jabatannya atau selisih tunjangan struktural dan selisih fasilitas yang diterima pada jabatan sebelumnya. Dalam hal Pejabat Strukturaltidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka pejabat lain atau Karyawan sebagai pejabat pengganti sementara diberikan tunjangan struktural atau selisih tunjangan struktural tanpa fasilitas maupun selisih fasilitas. Tunjangan struktural dan fasilitas sesuai jabatannya atau selisih tunjangan struktural yang diterima pada jabatan sebelumnya diberikan pada waktu pejabat atau Karyawan melaksanakan tugas sebagai Pejabat pengganti sementara. Tata cara penunjukkan Pejabat Pengganti Sementara ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Direksi. Pasal 23 Pejabat Sementara Direksi dapat menunjuk dan mengangkat Pejabat Sementara. Pejabat Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikukuhkan sebagai pejabat definitif setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pada Pasal 19 ayat (1). Masa jabatan Pejabat Sementara ditetapkan palinglama : a. 1 (satu) tahun untuk Karyawan yang memiliki grade 1 (satu)
tingkat lebih rendah dari grade yang seharusnya.
(4) (5)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7) (8)
b. 2 (dua) .... b. 2 (dua) tahun untuk Karyawan yang memiliki grade lebih dari 1 (satu) tingkat dibawah dari grade yang seharusnya. Karyawan yang diangkat sebagai Pejabat Sementara diberikan tunjangan struktural dan fasilitas sesuai dengan jabatannya. Pelaksanaan pengangkatan sebagai Pejabat Sementara dan pengukuhan sebagai Pejabat definitif ditetapkan dengan Keputusan Direksi. Pasal 24 Penugasan Direksi dapat menugaskan Karyawan sebagai unsur pimpinandan manajerpada anak usaha BPJS Ketenagakerjaan, Dana Pensiun Karyawan, Instansi atau Lembaga Pemerintah, BUMN, atau bentuk badanhukum lainnya dengan status Karyawan Penugasan. Karyawan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. Masa kerja di BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 (sepuluh) tahun. b. Memiliki kecakapan, kemampuan sesuai bidang penugasan. c. Penilaian kinerja bernilai sangat baikminimal2 (dua) tahun terakhir. d. Minimal grade 12. Karyawan yang ditugaskan / ditunjuk sebagai Direksi BPJS atau Direksi BUMN dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan diberikan penghargaan dalam bentuk grade dan golongan serta hak pensiun dengan kategori tertinggi. Karyawan yang ditugaskan / ditunjuk sebagai sebagai Pejabat di Lembaga / Instansi Pemerintah tidak dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan masa kerjanya tetap diperhitungkan serta dapat ditempatkan kembali sesuai Keputusan Direksi. Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berlaku bagi Karyawan yang telah ditempatkan pada anak usahaBPJS Ketenagakerjaansebelum berlakunya Peraturan Direksi ini. Masa penugasan Karyawan yang telah memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP), maksimum sampai dengan usia 56 (lima puluh enam) tahun. Jangka waktu penugasan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun untuk paling lama 2 (dua) tahun. Hak Karyawan selama penugasan di luar BPJS Ketenagakerjaan sama dengan haknya selama di BPJS Ketenagakerjaan, yaitu : a. Kenaikan golongan dan kenaikan grade berdasarkan usulan dari anak usaha BPJS Ketenagakerjaantempat bekerja serta kinerja selama berada ditempat penugasan. b. Gaji yang diterima terakhir dari anak usaha BPJS Ketenagakerjaanminimal sama dengan Gaji sebelum penugasan yang bersangkutan. c. Dalam hal kondisi keuangan tempat penugasan Karyawan belum memungkinkan, maka selisih Gaji Karyawan yang bersangkutan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pada laporan tertulis yang dilengkapi dengan laporan audit dari anak usaha BPJS Ketenagakerjaan, Dana
Pensiun Karyawan atau badan hukum lainnya.
(9)
(10)
(11) (12)
(9) Selama .... Selama masa penugasan, Karyawan yang bersangkutan wajib membayar iuran Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT) dan Perkumpulan Kematian Karyawan(PKK) sesuai ketentuan yang berlaku bagi KaryawanBPJS Ketenagakerjaan. Bagian dari iuran yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf c menjadi beban BPJS Ketenagakerjaan. Masa kerja selama penugasan dihitung sebagai masa kerja BPJS Ketenagakerjaan. Tata cara penilaian kinerja, proses pengajuan kenaikan golongan dan grade serta pejabat yang berwenang menilai Karyawan penugasan diatur tersendiri dengan Keputusan Direksi.
Pasal 25 Perjalanan Dinas Untuk kepentingan BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan dapat ditugaskan baik di dalam maupun luar negeri dengan diberikan biaya perjalanan dinas yang tatacara dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Direksi.
(1) (2)
(3) (4)
(5)
(1) (2)
(3)
(4) (5)
Pasal 26 Hari dan Jam Kerja Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jum’at. Jam Kerja adalah : a. Hari Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 s/d 17.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 s/d 13.00 b. Hari Jum’at : Pukul 08.00 s/d 17.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30 s/d 13.30. Jam kerja dapat disesuaikan dengan kondisi setempat setelah mendapat persetujuan Direksi. Setiap Karyawan wajib mematuhi hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), serta melaksanakan dengan mengisi daftar hadir yang disediakan. Kepala Unit Kerja bertanggung jawab dalam penegakkan disiplin hari dan jam kerja. Pasal 27 Kerja Lembur dilakukan apabila
Kerja lembur diperlukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan yang bekerja lembur sesuai perintah lembur dari Kepala Unit Kerjanya, diberikan upah lembur yang ketentuan dan besarnya ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Karyawan non struktural yang bekerja melebihi dari jam kerja yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berhak atas upah lembur. Ketentuan-ketentuan tentang upah lembur tidak berlaku bagi Karyawan yang sedang melaksanakan perjalanan dinas. Karyawan yang diperintahkan kerja lembur sekurang-kurangnya 3 (tiga) jam berturut-turut diberikan uang makan sebesar uang makan siang Karyawan.
(6)
(7)
(8)
Jumlah jam kerja lembur dalam satu bulan tidak melebihi 54 (lima puluh empat) jam kerja. (7) Besarnya .... Besarnya uang lembur adalah sebagai berikut: a. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa maka: 1) Untuk jam kerja lembur pertama dibayar uang lembur sebesar 1 ½ (satu setengah) kali gaji sejam. 2) Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar uang lembur sebesar 2 (dua) kali gaji sejam. b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari Sabtu, Minggu dan atau hari libur resmi Nasional, maka: 1) Untuk setiap jam, dalam batas 8 (delapan) jam dibayar uang lembur sebesar 2 (dua) kali gaji sejam. 2) Untuk jam kerja pertama selebihnya 8 (delapan) jam dibayar uang lembur sebesar 3 (tiga) kali gaji sejam. 3) Untuk setiap jam seterusnya dibayar uang lembur sebesar 4 (empat) kali gaji sejam. c. Penetapan gaji sejam untuk menghitung uang lembur adalah 1/173 x gaji sebulan. Pembayaran uang lembur dan uang makan dilakukan secara bulanan dan diselesaikan pada minggu pertama bulan berikutnya setelah bulan kerja lembur disertai dengan Surat Perintah Kerja Lembur. Pasal 28 Jenis Cuti
Jenis Cuti terdiri dari : 1. Cuti Tahunan. 2. Cuti Besar. 3. Cuti Bersalin / Gugur Kandungan. 4. Cuti Haid. 5. Cuti Diluar Tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.
(1)
(2)
(3)
(4) (5) (6)
Pasal 29 Cuti Tahunan Cuti Tahunan pertama kali diberikan kepada Karyawan yang telah bekerja 1 (satu) tahun secara terus menerus terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Karyawan. Cuti Tahunan diberikan selama 12 (dua belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak termasuk jumlah hari cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah. Setiap unit kerja wajib mengatur dan membuat jadwal cuti Karyawan serta dilaksanakan sesuai jadwal cuti yang telah ditetapkan. Pelaksanaan cuti tahunan untuk pertama kali tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari kerja. Permohonan cuti tahunan harus diajukan secara tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya. Untuk kepentingan BPJS Ketenagakerjaan, maka : a. Cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan mencantumkan alasan penangguhan cuti yang bersangkutan. b. Karyawan yang menjalani cuti tahunan dapat dipanggil bekerja dan hari-hari cuti yang belum dijalankan itu tetap menjadi hak Karyawan yang bersangkutan.
c. Penangguhan ..... c.
(7) (8)
(9)
(10)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) (6) (7) (8)
(9)
(10)
Penangguhan cuti tahunan oleh Pejabat yang berwenang hanya dapat diberikan untuk paling lama akhir Februari tahun berikutnya. d. Pelaksanaan cuti yang ditangguhkan serta sisa cuti yang belum dijalankan, harus dilaksanakan dan berakhir paling lambat tanggal 30Juni tahun berikutnya. Karyawan yang mempunyai hak cuti tahunan diberikan tunjangan cuti tahunan minimal sebesar 1 (satu) bulan gaji. Karyawan yang mengajukan cuti tahun berjalan dan atau menerima tunjangan cuti, maka sisa cuti tahunan / cuti besar tahun sebelumnya gugur. Cuti tahunan yang tidak diambil sampai dengan tanggal 30 Juni tahun berikutnya, dinyatakan gugur dan hanya diberikan tunjangan cuti. Karyawan yang telah menjalani MPP berhak atas tunjangan cuti. Pasal 30 Cuti Besar Cuti Besar pertama kali diberikan kepada Karyawan yang telah bekerja 5 (lima) tahun secara terus menerus terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi calon Karyawan selama 75 hari kalender. Cuti besar berikutnya dapat diberikan kepada Karyawan pada tahun ke 5 (lima) setelah yang bersangkutan bekerja secara terus menerus. Cuti Besar selama 75 hari kalender sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sudah termasuk jumlah hari cuti tahunan dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. Cuti Besar harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan tidak dapat dipecah-pecah sehingga jangka waktu tidak kurang dari 7 (tujuh) hari kalender. Permohonan cuti besar harus diajukan 1 (satu) bulan sebelum timbulnya hak cuti besar, untuk selama 75 hari kalender. Karyawan yang menjalankan cuti besar tidak lagi berhak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan. Karyawan yang mempunyai hak cuti besar diberikan tunjangan minimal sebesar 1 (satu) kali gaji sebulan. Karyawan yang mengajukan cuti besar ditahun berjalan dan atau menerima tunjangan cuti, maka sisa cuti tahunan tahun sebelumnya gugur. Dalam hal Karyawan tidak mengambil secara penuh, cuti besar harus dijalankan selama 45 hari kalender dan untuk sisa hak cuti besar selama 30 hari kalender yang dilepaskan diberikan penggantian sebanyak 1 (satu) kali gaji sebulan. Untuk kepentingan BPJS Ketenagakerjaan maka : a. Cuti Besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti besar. b. Karyawan yang menjalani Cuti Besar dapat dipanggil bekerja dan hari-hari cuti yang belum dijalankan itu tetap menjadi hak Karyawan yang bersangkutan. c. Penangguhan cuti besar oleh Pejabat yang berwenang hanya dapat diberikan untuk paling lama tanggal 30 April tahun
berikutnya.
(11)
(12)
(13)
(1)
(2) (3)
(4)
d. Pelaksanaan .... d. Pelaksanaan cuti besar yang ditangguhkan serta sisa cuti yang belum dijalankan, harus dilaksanakan dan berakhir paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya. Karyawan yang telah mengajukan cuti dan menerima/mendapat cuti berjalan tetapi tidakdilaksanakan, maka sisa cuti besarnya dianggap gugur dan tidak dapat dilaksanakan. Cuti Besar yang tidak diambil sampai dengan tanggal 31 Juli tahun berikutnya, dinyatakan hangus dan hanya diberikan tunjangan cuti besar. Setiap Karyawan yang memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) berhak menerima tunjangan cuti besar secara proporsional sesuai dengan lamanya bekerja dengan ketentuan sebagai berikut : a. Apabila Karyawan pada tahun jatuh tempo MPP memiliki hak cuti tahunan maka ditahun tersebut dibayarkan tunjangan cuti tahunan dan ditahun berikutnya dibayarkan tunjangan cuti besar proporsional menggantikan tunjangan cuti tahunan. b. Apabila Karyawan pada tahun jatuh tempo MPP memiliki hak cuti besar makatunjangan cuti besar dibayarkan penuh dan ditahun berikutnya tetap mendapakan tunjangan cuti tahunan. c. Apabila Karyawan pada tahun jatuh tempo MPP memiliki hak cuti tahunan maka ditahun tersebut dibayarkan tunjangan cuti tahunan dan ditahun berikutnya memiliki hak cuti besar, maka tunjangan cuti besar dibayarkan penuh. Pasal 31 Cuti Bersalin dan Gugur Kandungan Karyawan wanita yang hamil berhak memperoleh istirahat 1½ (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1½ (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Dalam hal Karyawan wanita melahirkan prematur, maka hak cuti bersalin diberikan selama 3 (tiga) bulan. Karyawan wanita yang menjalani cuti bersalin bersamaan dengan timbulnya hak cuti besar, maka hak cuti besarnya ditangguhkan sampai tahun berikutnya tetapi mendapat cuti tahunan. Karyawan wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1½ (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan.
Pasal 32 Cuti Haid Karyawan wanita dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepadaBPJS Ketenagakerjaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan menyertakan surat keterangan dari dokter.
(1)
Pasal 33 Cuti Diluar Tanggungan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, dapat diberikan cuti diluar tanggungan dan
hanya diberikan 1 (satu) kali selama menjadi Karyawan.
(2) (3) (4)
(5) (6)
(7)
(2) Cuti .... Cuti diluar tanggungan dapat diberikan minimal untuk 3 (tiga) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun. Cuti diluar tanggungan bukan hak, oleh karena itu permintaan cuti dapat dikabulkan atau ditolak. Cuti diluar tanggungan mengakibatkan Karyawan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja. Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Karyawan yang bersangkutan tidak berhak mendapat gaji. Karyawan yang melaporkan diri melalui Kepala Unit Kerjanya setelah menjalankan cuti diluar tanggungan, dapat ditempatkan kembali sesuai dengan formasi yang ada. Karyawan yang tidak melaporkan diri kembali kepada melalui Kepala Unit Kerjanya 1 (satu) minggu setelah berakhirnya cuti diluar tanggungan dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan kualifikasi pengunduran diri.
Pasal 34 Gaji Karyawan Selama Cuti Karyawan yang menjalankan Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Hamil dan Bersalin, Gugur Kandung dan Cuti Haid, diberikan gaji penuh.
(1)
(2)
(1)
Pasal 35 Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti Pejabat yang berwenang memberikancuti : a. Direktur Umum dan SDM, untuk Kepala Divisi / Satuan Pengawas /Chief Change Management Office /Kepala Kantor Wilayah. b. Kepala Kantor Wilayah, untuk Kepala Kantor Cabang dan Karyawan Kantor Wilayah. c. Kepala Kantor Cabang untuk Karyawan Kantor Cabang. Surat ijin cuti Karyawan Kantor Pusat diterbitkan oleh Divisi SDM sesuai jadwal cuti yang diajukan.
Pasal 36 Ijin Meninggalkan Pekerjaan Karena Alasan Penting BPJS Ketenagakerjaan memberikan ijin tidak masuk bekerja kepada Karyawan dengan mendapat gaji penuh apabila : a. Isteri / Suami / anak / orang tua / mertua Karyawan meninggal dunia .............................................................3 hari b. Isteri Karyawan melahirkan ............................................ 2 hari c. Karyawan menikah ….....……………….....….................. 3 hari d. Pernikahan anak Karyawan ........................................... 2 hari e. Saudara kandung / ipar menikah ...................................1 hari f. Penjagaan isteri/suami/anak/orang tua/mertua Karyawan di rumah sakit atas rekomendasi tertulis dari dokter .........2 hari g. Saudara Saudara kandung kandung // ipar ipar meninggal meninggal dunia dunia..................................................... ...................... 2 hari 2h h. Anggota keluarga yang tinggal satu atap meninggal dunia .............................................................................. 2 hari i. Anak Saudara Kandung/anak ipar meninggal dunia ...... 1 hari j. Khitanan / pembaptisan / tatah gigi anak Karyawan ...... 2 hari
k. Mendapat ....
k.
(2) (3)
(4)
(1)
(2)
(3)
(4)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Mendapat musibah seperti kebakaran rumah, kebanjiran, bencana alam yang harus diperkuat dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat ................................. 2 hari Setiap Karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin terlebih dahulu dari atasan yang bersangkutan dianggap mangkir. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a sampai dengan k diatas tidak cukup serta adanya keperluan keluarga yang mendesak, maka Karyawan dapat diberikan ijin yang akan diperhitungkan dengan hak cuti tahunan atau cuti besar. Karyawan yang mengajukan ijin tidak masuk bekerja di luar ketentuan ayat (1), maka akan diperhitungkan dengan hak cuti tahunan / cuti besar. Pasal 37 Ijin Meninggalkan Pekerjaan Karena Ibadah Keagamaan Karyawan yang akan menunaikan ibadah Haji diberikan ijin paling lama 45 (empat puluh empat) hari kalender, pelaksanaan 2 (dua) hari sebelum jadwal keberangkatan resmi dan 3 (tiga) hari setelah tiba di bandara dari perjalanan sesuai jadwal yang ditetapkan dan diberikan hanya 1 (satu) kali selama menjadi Karyawan. Ijin meninggalkan pekerjaan untuk menunaikan ibadah haji dengan gaji penuh hanya diberikan 1 (satu) kali selama menjadi Karyawan. Ijin meninggalkan pekerjaan untuk menjalankan ibadah keagamaan lainnya akan diatur tersendiri dengan Keputusan Direksi. Ijin melaksanakan ibadah umroh / wisata rohani menggunakan hak cuti tahunan / cuti besar. Pasal 38 Ijin Meninggalkan Pekerjaan Karena Sakit Karyawan yang tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu karena sakit, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dapat dibebaskan dari pekerjaan dengan gaji penuh. Karyawan yang sakit selama 2 (dua) hari yang dibuktikan dengan surat Keterangan Dokter berhak mendapatkan ijin meninggalkan pekerjaan. Karyawan yang sakit pada kurun waktu 3 (tiga) bulan dengan Surat Keterangan Dokter sebagaimana dimaksud ayat (2) lebih dari 2 (dua) kali, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan keabsahannya. Karyawan yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas ijin sakit dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter yang disahkan oleh Dokter yang ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan Karyawan yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari sampai dengan 18 (delapan belas) bulan berturut-turut, berhak atas ijin sakit setelah diadakan pemeriksaan oleh Dokter BPJS Ketenagakerjaan atau Dokter yang ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(6) Karyawan .....
(6)
(7)
(8)
(1) (2) (3) (4)
(5)
Karyawan yang berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 18 (delapan belas) bulan secara terus-menerus, selama waktu sakit itu menerima gaji berdasarkan ketetapan di bawah ini : a. Sampai dengan bulan ke 6 : 100% gaji. b. Bulan ke 7 s/d bulan ke 12 : 75% gaji. c. Bulan ke 13 s/d seterusnya : 50 % gaji. Karyawan yang sakit lebih dari 18 (delapan belas) bulan dan menurut keterangan Dokter yang ditunjuk BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat melakukan pekerjaan dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan memperhitungkan hak-haknya dari 100% gaji sebulan. Karyawan yang sakit disebabkan kecelakaan kerja, selama sementara tidak mampu bekerja (STMB) dalam jangka waktu tertentu atau berturut-turut terputus, selama waktu sakit itu tetap menerima gaji sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 39 Penggajian dan Penggolongan Sistem Penggajian Karyawan dinyatakan dalam golongan yang ditetapkan terendah golongan I dan tertinggi golongan XVI. Karyawan diberikan Gaji Pokok sesuai skala dan Tunjangan Tetap yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan. Calon Karyawan diberikan 80% gaji pokok dan 80%Tunjangan Kemahalan Setempat. Pengangkatan Karyawan ke dalam Golongan Gaji Pokok awal ditetapkan berdasarkan jabatan dan persyaratan pendidikan sebagai berikut : a. Golongan Karyawan Non Struktural berdasarkan strata pendidikan dan masa kerja, sebagai berikut : Pendidikan Batas Rendah (Min) Batas Tinggi (Max) SMA I VI D3 III IX D4 / S1 V XII S2 VII XIII S3 X XIV b. Golongan Karyawan Struktural berdasarkan strata pendidikan dan masa kerja, sebagai berikut : Pendidikan Batas Rendah (Min) Batas Tinggi (Max) SMA III VI D3 V X D4 / S1 VI XIV S2/S3 VIII XVI Bagi Karyawan yang telah menduduki jabatan struktural dan memiliki minimal masa kerja 5 (lima) tahun sebelum menjelang Masa Persiapan Pensiun, strata pendidikan kurang tetapi mempunyai jenjang golongan telah melampaui batas maksimal, maka diwajibkan untuk menempuh strata pendidikan ke jenjang lebih tinggi dengan batas waktu penyelesaian pendidikan 3 (tiga) tahun semenjak Keputusan Direksi penunjukan sebagai pejabat
struktural dikeluarkan.
(6) (7)
(8) (9)
(10)
(1)
(2)
(3)
(4)
(6) Karyawan ..... Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentudiberikan gaji sesuai dengan yang diperjanjikan. Tata cara pelaksanaan Penggajian, Penggolongan, Kenaikan Golongan dan Pengakuan Strata Pendidikan diatur dengan Keputusan Direksi. Bagi Karyawan yang meninggal dunia diberikan kenaikan golongan 1 (satu) tingkat. Bagi Karyawan yang memasuki usia pensiun diberikan kenaikan golongan 1 (satu) tingkat dengan ketentuan masa kerja golongan minimum 1 (satu) tahun, kecuali bagi Karyawan yang memiliki golongan maksimal dan atau sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir. BPJS Ketenagakerjaan menjamin kenaikan gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima Karyawan setiap tahunnya sesuai dengan kondisi keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 40 Program BPJS Seluruh Karyawan diikutsertakan dalam Program BPJS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, yang meliputi : a. Program Jaminan Kecelakaan Kerja. b. Program Jaminan Hari Tua. c. Program Jaminan Kematian. d. Program Jaminan Kesehatan Karyawan dan Keluarga. e Jaminan Pensiun. Apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap Karyawan yang jumlah biaya pengobatan dan perawatan melebihi batasan maksimum Jaminan Kecelakaan Kerja Program BPJS, sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a, maka kelebihan biaya tersebut menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk menjamin kesehatan Karyawan dan keluarganya, diberikan program Jaminan Kesehatan Karyawan dan Keluarga dengan manfaat yang lebih baik daripada Program Jaminan Kesehatan sebagaimana diatur UU No. 24 tahun 2011. Pelaksanaan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Karyawan dan Keluargadengan manfaat lebih baik sebagaimana dimaksud ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Pasal 41 Pembiayaan Kesehatan Karyawan dan keluarga BPJS Ketenagakerjaan memberikan tambahan biaya untuk pembiayaan kesehatan bagi Karyawan dan keluarganya yang tidak ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Paket Dasar Plus dengan ketentuan: (1) Karyawan dan atau keluarganya yang memerlukan perawatan / pengobatan lanjutan ke daerah lain, karena sarana pengobatan / perawatan pada Daerah Rujukan tidak tersedia, maka biaya transport bagi Karyawan dan atau keluarga Karyawan termasuk 1 (satu) orang pendamping, ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan biaya perjalanan dinas dalam negeri.
(2) Biaya .....
(2)
(3)
Biaya perawatan / pengobatan penyakit-penyakit yang ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Paket Dasar Plus, selisihnya diberikan bantuan oleh BPJS Ketenagakerjaan maksimal sebesar 50% dari standar pelayanan Jaminan Kesehatan Paket Dasar Plus untuk jenis penyakit sebagai berikut: a. Penyakit ginjal (Hemodialisa) b. Transplantasi organ tubuh c. Operasi khusus seperti otak, jantung dan operasi plastik untuk perbaikan fungsi. d. Penyakit talasemia. e. Obat-obat khusus seperti obat untuk kanker dan penyakit akibat virus tertentu. Biaya pembelian alat bantu medis yang ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Paket Dasar Plus, selisihnya diberikan bantuan oleh BPJS Ketenagakerjaan maksimal sebesar 80% dari selisih biaya yang harus ditanggung oleh Karyawan, untuk jenis alat bantu medis sebagai berikut : a. Orthesa tangan dan kaki. b. Prothesa tangan dan kaki. c. Alat bantu dengar d. Alat kesehatan misalnya pin, screw, plate dan lain-lain.
Pasal 42 Kecelakaan Diluar Hubungan Kerja Seluruh Karyawan dipertanggungkan dalam Program Asuransi Kecelakaan Diluar Hubungan Kerja dengan premi / iuran ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(1) (2) (3)
(4)
Pasal 43 Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Karyawan yang memenuhi persyaratan diikutsertakan dalam Program Pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT). Calon Karyawan yang memenuhi persyaratan diikutsertakan dalam Program Tunjangan Hari Tua (THT). Penyelengara program pensiun bagi Karyawan dilaksanakan oleh: a. Dana Pensiun Karyawan BPJS Ketenagakerjaan. b. Bagi Karyawan yang diangkat terhitung mulai tahun 2011, program pensiun dilaksanakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan program pensiun iuran pasti. Penyelenggara Program THT menggunakan mekanisme tabungan dan Asuransi serta dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Penyelenggara yang ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 44 Uang Duka Karyawan beserta keluarga Karyawan yang meninggal dunia kepada ahli warisnya diberikan bantuan uang duka sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Pasal 45 ....
(1) (2)
Pasal 45 Bantuan Bencana Alam dan Musibah BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan kepada Karyawan yang mengalami bencana alam atau musibah. Jenis dan besarnya bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Direksi.
Pasal 46 Tunjangan Hari Raya Keagamaan Karyawan diberi Tunjangan Hari Raya Keagamaan, yang besarnya minimal sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku dan pelaksanaannya diatur tersendiri dengan Keputusan Direksi.
(1) (2)
(1) (2)
(1)
(2)
(1) (2)
Pasal 47 Makan Siang Pada hari kerja BPJS Ketenagakerjaan menyediakan makan siang Karyawan. Tata cara dan pelaksanaan pemberian makan siang diatur dengan Keputusan Direksi. Pasal 48 Pakaian Kerja BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun memberikan pakaian kerja dan sepatu kerja kepadaKaryawan. Tata cara dan jenisnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi. Pasal 49 Sarana Transportasi BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan bantuan sarana transportasi beserta biaya operasional sesuai dengan kondisi wilayah kerja masing-masing. Tata cara dan pelaksanaan pemberian bantuan sarana transportasi ditetapkan dengan Keputusan Direksi. Pasal 50 Rumah Jabatan Karyawan yang karena jabatannya disediakan rumah jabatan sesuai tempat kedudukannya. Penyediaan rumah jabatan dan tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Pasal 51 Pajak Penghasilan Beban pajak Karyawan berupa pajak penghasilan (PPh Pasal 21) atas gaji, tunjangan cuti, tunjangan hari raya keagamaan, makan siang, tunjangan kompetensi dan uang penghargaan masa kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 52 Penghargaan Karyawan yang telah mempunyai masa kerja secara terus menerus di BPJS Ketenagakerjaan dan menunjukkan prestasi baik, loyalitas yang
tinggi serta memenuhi persyaratan akan diberikan penghargaan yang terdiri dari : a. Penghargaan .... a. Penghargaan Pengabdian b. Penghargaan Karyawan Teladan c. Penghargaan Khusus.
(1)
(2)
(1)
(2)
(1)
Pasal 53 Persyaratan Penghargaan Pengabdian Karyawan yang telah memiliki masa kerja 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun dan 30 (tiga puluh) tahun atau Karyawan yang memasuki masa pensiun dengan masa kerja lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun dan kurang dari 30 (tiga puluh) tahun berhak mendapatkan tanda penghargaan pengabdian, kecuali : a. Sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, atau b. Sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat. c. Pernah dijatuhi hukuman disiplin berat Dalam hal Karyawan sedang dalam proses pemeriksaan disiplin ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka Karyawan bersangkutan berhak atas penghargaan pengabdian sebagaimana dimaksud ayat (1). Pasal 54 Bentuk Penghargaan Pengabdian Bentuk Penghargaan Pengabdian berupa piagam dan uang tunai dengan perincian sebagai berikut : a. Masa Pengabdian 10 (sepuluh) tahun terus menerus mendapat 1 (satu) bulan gaji. b. Masa Pengabdian 20 (dua puluh) tahun terus menerus mendapat 2 (dua) bulan gaji. c. Masa Pengabdian 30 (tiga puluh) tahunterus menerus mendapat 3 (tiga) bulan gaji. d. Bagi Karyawan yang memasuki masa pensiun dengan masa kerja lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun dan kurang dari 30 (tiga puluh) tahun diberikan penghargaan sebesar 2.5 kali gaji terakhir. e. Yang dimaksud dengan gaji sebulan terakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c dan d Pasal ini adalah gaji terakhir sebelum Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Penghargaan. f. Bagi Karyawan yang jatuh tempo penghargaan bertepatan dengan jatuh tempo pensiun maka yang dimaksud dengan gaji terakhir adalah gaji sebulan sebelum TMT pensiun yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan kemahalan setempat dan tunjangan grade. Ketentuan peralihan dan pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Direksi. Pasal 55 Penghargaan Sebagai Karyawan Teladan BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan sebagai Karyawan Teladan yang memenuhi persyaratan antara lain : a. Berprestasi kerja sangat baik berdasarkan hasil Penilaian
(2)
(1)
(2)
(1)
(2)
Kinerja oleh Kepala Unit Kerja atau Pejabat yang berwenang untuk itu. b. Disiplin .... b. Disiplin yang tinggi dengan ketentuan: 1) Tidak pernah alpa / tidak masuk kantor tanpa alasan dan memenuhi jam kerja selama tahun penilaian. 2) Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang maupun berat. 3) Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin. Pelaksanaan Penilaian dan pemberian bentuk, jenis dan penyerahan penghargaan ditetapkan dengan Keputusan Direksi. Pasal 56 Penghargaan Khusus Karyawan berhak mendapatkan penghargaan khusus sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Meninggal dunia atau dinyatakan hilang dalam melaksanakan tugas. b. Cacat total tetap karena kecelakaan kerja. c. Menunjukkan prestasi luar biasa. d. Menyelamatkan aset berharga BPJS Ketenagakerjaan pada saat terjadi force major. e. Diangkat menjadi Direksi. Penghargaan khusus diberikan berupa kenaikan golongan atau dalam bentuk lain yang diatur dalam Keputusan Direksi. Pasal 57 Fasilitas Olahraga, Kesenian dan Rekreasi BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kemampuan dapat menyediakan sarana olahraga, dan kesenian untuk kesehatan jasmani dan rohani Karyawan. BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kemampuan dapat menyelenggarakan kegiatan rekreasi Karyawan beserta keluarganya yang pelaksanaan dan pembiayaannya ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Pasal 58 Fasilitas Peribadatan BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada Karyawan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing serta menyediakan sarana peribadatan sesuai dengan kemampuan BPJS Ketenagakerjaan.
(1) (2)
(1)
Pasal 59 Insentif BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan insentif kepada karyawan berdasarkan kinerja BPJS Ketenagakerjaan. Tata cara dan pelaksanaan pembayarannya ditetapkan dengan Keputusan Direksi. Pasal 60 Tunjangan Kompetensi BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan Tunjangan Kompetensi kepada karyawan berdasarkan kinerja BPJS
Ketenagakerjaan.
(2)
(1)
(2)
(1) (2) (3)
(4) (5) (6) (7)
(8)
(2) Tata .... Tata cara dan pelaksanaan pembayarannya ditetapkan dengan Keputusan Direksi. Pasal 61 Subsidi Pinjaman Perumahan atau Pinjaman Perumahan (Housing Loan) BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan subsidi pinjaman perumahan atau housing loan kepada Karyawan sesuai dengan kemampuan BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan dan besarnya subsidi pinjaman perumahan ditetapkan dengan Keputusan Direksi. Pasal 62 Pendidikan dan Pelatihan Untuk mencapai visi dan misi, BPJS Ketenagakerjaan wajib menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan bagi Karyawan. Pendidikan dan Latihan bertujuan untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan dan keterampilan serta profesionalisme. BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan yang sama kepada Karyawan untuk mengikuti Program Pendidikan dan Latihan, baik dengan biaya BPJS Ketenagakerjaan maupun biaya sendiri. Pendidikan dan Latihan dapat dilaksanakan di dalam negeri atau di luar negeri. Pengakuan peningkatan pendidikan Karyawan ditetapkan dalam Keputusan Direksi. Setiap Karyawan yang memenuhi syarat dapat mengikuti Diklat Karir, Diklat Teknis dan atau Diklat Penyegaran. Karyawanyang mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dapat melanjutkan pendidikan di dalam dan di luar negeri yang diberikan oleh lembaga pemberi bea siswa kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka Karyawan yang bersangkutan diperlakukan sebagai Karyawan tugas belajar. Karyawan dapat melanjutkan pendidikan di dalam dan luar negeri dengan biaya sendiri maupun melalui sponsor di luar program BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan: 1. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. 2. Pendidikan yang ditempuh pada institusi yang memiliki reputasi baik, terakreditasi, unggul dan menunjang kepentingan BPJS Ketenagakerjaan. 3. Memperoleh persetujuan dari Direktur yang membidangi Sumber Daya Manusia. 4. Waktu yang diberikan untuk menyelesaikan adalah sesuai masa studi normal dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk pendidikan S2 dan 2 (dua) tahun untuk pendidikan S3. 5. Selama mengikuti pendidikan Karyawan yang bersangkutan tidak mendapatkan gaji dan hak-hak lain dari BPJS Ketenagakerjaan 6. Selama masa pendidikan Karyawan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.
7. Karyawan .... 7.
(9) (10)
(1)
(2)
(1)
(2)
Karyawan yang telah menyelesaikan pendidikannya dan melaporkan diri kepada perusahan melalui Kepala Unit Kerjanya dapat ditempatkan kembali sesuai dengan formasi yang ada. Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan akan diatur dengan Keputusan Direksi. Bagi karyawan yang menerima beasiswa dari sponsor atau lembaga donor diluar program BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan persetujuan dari Direksi serta bersedia kembali bekerja di BPJS Ketenagakerjaan, maka selama masa pendidikan diakui sebagai masa kerja. Pasal 63 Bantuan Uang Pendidikan Karyawan Bagi Karyawan yang memenuhi persyaratan serta sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan BPJS Ketenagakerjaan dapat diberikan bantuan uang pendidikan. Mekanisme, persyaratan dan besarnya bantuan uang pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Direksi. Pasal 64 Beasiswa Bagi Anak Karyawan Apabila karyawan aktif meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan bantuan beasiswa pendidikan bagi anak yang ditinggalkan. Tata cara dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Direksi.
Pasal 65 Kewajiban dan Tanggungjawab Kewajiban dan Tanggungjawab : (1) Karyawan wajib memenuhi kewajiban, tidak melanggar dan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Karyawan wajib mentaati ketentuan jam kerja yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan. (3) Pejabat Struktural bertanggungjawab terhadap bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja dan sekaligus memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karirnya. (4) Pejabat Struktural wajib melakukan pengawasan dan turut bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas bawahannya. (5) Karyawan wajib melaksanakan tugas pekerjaan dan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan kegiatan BPJS Ketenagakerjaan. (6) Karyawan wajib mematuhi perintah dan petunjuk yang layak dari pejabat BPJS Ketenagakerjaan yang berwenang memberikan perintah / petunjuk. (7) Karyawan wajib menjaga serta memelihara harta milik BPJS Ketenagakerjaan dan juga peralatan kerja yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (8) Karyawan wajib melaporkan kepada atasannya apabila mengetahui harta milik BPJS Ketenagakerjaan hilang atau rusak. (9) Karyawan wajib melaporkan kepada atasan atau melalui saluran Whistle Blower System (WBS) apabila mengetahui dugaan
(10) (11) (12)
(13)
(14)
(15) (16)
(17)
(18) (19)
(1)
(2)
(3)
(4)
pelanggaran, kecurangan yang dapat mengakibatkan risiko kerugian BPJS Ketenagakerjaan. (10) Karyawan .... Karyawan bertanggungjawab atas hilang atau rusaknya setiap harta milik BPJS Ketenagakerjaan yang dipercayakan kepadanya. Karyawan wajib mematuhi dan mengindahkan pengumuman / edaran yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan wajib untuk secara berkala memeriksakan keadaan kesehatannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas beban BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan wajib mengembalikan semua dokumen, peralatandan barang inventaris lain harta milik BPJS Ketenagakerjaan pada waktu dilakukan pemutusan hubungan kerja. Karyawan wajib melaporkan kepada Divisi Sumber Daya Manusia apabila terjadi perubahan status yang menyangkutdirinya, yaitu: a. Alamat / tempat tinggal. b. Status Karyawan dan susunan keluarga. c. Tingkat pendidikan yang berhasil dicapai oleh Karyawan bersangkutan. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan. Karyawan wajib memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan kerja. Karyawan wajib melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan apabila mengetahui / melihat siapapun membawa, memiliki, mengedarkan, menggunakan minuman keras atau obat-obatan terlarang di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan wajib memelihara dan menjaga serta menjunjung tinggi nama baik BPJS Ketenagakerjaan dalam kehidupan bermasyarakat. Karyawan wajib menyimpan rahasia BPJS Ketenagakerjaan dan rahasia Jabatan. Karyawan wajib memakai tanda pengenal, pakaian kerja dan berpenampilan rapi. Pasal 66 Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin Tingkat Hukuman Disiplin terdiri dari : a. Hukuman Disiplin Ringan. b. Hukuman Disiplin Sedang c. Hukuman Disiplin Berat. Jenis Hukuman Disiplin Ringan terdiri dari : a. Teguran Lisan Tercatat. b. Surat Peringatan Pertama. c. Surat Peringatan Kedua (Terakhir). Jenis Hukuman Disiplin Sedang terdiri dari : a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun. b. Penundaan kenaikan golongan selama 1 (satu) tahun. c. Penundaan kenaikan golongan selama2 (dua) tahun. d. Penurunan grade 1 (satu) tingkat selama 2 (dua) tahun. e. Penurunan grade 2 (dua) tingkat selama 2 (dua) tahun. f. Pembebasan dari jabatan struktural. Jenis Hukuman Disiplin Berat terdiri dari: a. Penurunan grade 2 (dua) tingkat dengan masa sanksi selama 3 (tiga) tahun dan penundaan kenaikan golongan selama 3 (tiga) tahun.
b. Penurunan ..... b.
(5)
(1)
Penurunan grade 2 (dua) tingkat dengan masa sanksi selama 3 (tiga) tahun, pembebasan jabatan struktural dan penundaan kenaikan golongan selama 3 (tiga) tahun. c. Pemutusan HubunganKerja. Pelaksanaan pemberian sanksi hukuman sedang dan berat ditetapkan dengan Keputusan Direksi. Pasal 67 Pelanggaran Disiplin Ringan dan Sanksi Jenis pelanggaran ringan yaitu: a. Datang terlambat 5 (lima) kali atau pulang lebih awal 5 (lima) kali atau gabungan keduanya 5 (lima) kali dalam kurun waktu 1 (satu) bulan. b. Lalai mengikuti ketentuan tentang jam kerja, datang terlambat atau meninggalkan tempat kerja lebih cepat dari pada waktu yang ditentukan, tanpa terlebih dahulu mendapat ijin atau persetujuan atasan yang berwenang. c. Meninggalkan tempat kerja pada jam kerja tanpa terlebih dahulu mendapatkan ijin atau persetujuan atasannya yang berwenang. d. Dengan sengaja menciptakan atau membantu menciptakan keadaan, kondisi atau lingkungan kerja yang kotor dan tidak sehat. e. Tidak hadir bekerja tanpa alasan yang dapat diterima atau tanpa terlebih dahulu mendapat ijin dari atasan yang berwenang selama 1 (satu) hari. f. Tidak memakai pakaian kerja dan tanda pengenal pada saat masuk dan selama melakukan pekerjaan didalam BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. g. Tidur di dalam kantor pada jam kerja. h. Membawa peralatan kerja, data / dokumen atau harta milik BPJS Ketenagakerjaan lainnya keluar dari BPJS Ketenagakerjaan kecuali telah mendapat ijin dari atasannya atau pejabat BPJS Ketenagakerjaan yang berwenang. i. Tidak mentaati peraturan tentang keselamatan kerja yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan. j. Melaksanakan tugas pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku k. Tidak mempertanggungjawabkan Persekot Kerja dalam waktu kurang dari 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai. l. Tidak meningkatkan prestasi kerja dan tidak memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karirnya. m. Tidak melaporkan kepada atasan apabila mengetahui hilang atau rusaknya harta milik BPJS Ketenagakerjaan. n. Tidak memeriksakan secara berkala keadaan kesehatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas beban BPJS Ketenagakerjaan. o. Tidak melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan adanya perubahan alamat, status susunan keluarga dan tingkat pendidikan yang berhasil dicapainya. p. Melalaikan tugas dan kewajiban yang diberikan.
q.
(2)
(1)
Tidak berpenampilan rapi.
(2) Sanksi ..... Sanksi atas pelanggaran sebagaimana ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. Karyawan yang melakukan pelanggaran ringan tersebut diatas akan diberikan Teguran Lisan Tercatat yang berlaku selama 3 (tiga) bulan. b. Apabila masa Teguran Lisan Tercatat masih berlaku dan yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang sama atau lainnya sebagaimana dimaksud pasal ini, maka kepada Karyawan bersangkutan diberikan Surat Peringatan Pertama yang berlaku selama 6 (enam) bulan. c. Apabila Surat Peringatan Pertama masih berlaku dan yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang sama atau lainnya sebagaimana dimaksud pasal ini, maka kepada Karyawan bersangkutan diberikan Surat Peringatan Kedua (Terakhir) yang berlaku selama 5 (lima) bulan. d. Apabila Surat Peringatan Kedua (Terakhir) masih berlaku dan yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang sama atau lainnya sebagaimana dimaksud pasal ini, maka perbuatan Karyawan yang bersangkutan dapat dikategorikan dalam pelanggaran disiplin sedang. Pasal 68 Pelanggaran Disiplin Sedang dan Sanksi Jenis Pelanggaran Disiplin Sedang yaitu: a. Dengan sengaja dan tidak semestinya meminta dan atau mencatatkan kehadiran Karyawan. b. Menolak untuk melaksanakan perintah yang layak yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang untuk itu. c. Melakukan pekerjaan untuk kepentingan diri sendiri atau pihak lain diluar kepentingan BPJS Ketenagakerjaan dalam jam kerja, kecuali sudah mendapat ijin atau persetujuan tertulis dari atasannya. d. Mengambil, memindahkan, memusnahkan atau merusak pengumuman atau pemberitahuan yang dipasang pada papan-papan pengumuman oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk juga pemberitahuan resmi dari Pemerintah yang dimaksud untuk penerangan / instruksi kepada para Karyawan. e. Atasan yang memberikan ijin dan bawahan yang meminta ijin untuk meninggalkan kantor pada jam kerja 5 (lima) kali dalam 1 (satu) bulan, kecuali kepentingan dinas. f. Atasan yang memberikan ijin dan bawahan yang meminta ijin untuk tidak masuk kerja 3 kali dalam 1 (satu) bulan, kecuali kepentingan dinas. g. Menyalahgunakan kesempatan berobat atau fasilitas pengobatan. h. Menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan Karyawan bersangkutan. i. Memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat Karyawan dan BPJS Ketenagakerjaan kecuali
untuk kepentingan dinas.
(2)
(1)
j. Memiliki .... j. Memiliki saham / modal dalam BPJS Ketenagakerjaan lain yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. Membuat keonaran/kerusuhan, perbuatan yang k. meresahkandalam lingkungan kerja. l. Melakukan sesuatu tindakan tidak disengaja yang dapat mengakibatkan kerugian bagi BPJS Ketenagakerjaan atau pihak yang dilayani. m. Kelalaian dalam mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan yang mengakibatkan kerugian bagi BPJS Ketenagakerjaan. n. Kelalaian dalam hal bawahannya menyalahgunakan keuangan yang mengakibatkan kerugian bagi BPJS Ketenagakerjaan. Sanksi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. Pelanggaran terhadap perbuatan yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin sedang sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan sanksi sebagaimana pasal 66 ayat (3). b. Apabila Karyawan mengulangi pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukuman sedang atau perbuatannya dapat dikaitkan dengan tindak pidana, maka kepadanya dikenakan sanksi hukuman disiplin berat. Pasal 69 Pelanggaran Disiplin Berat dan Sanksi Jenis pelanggaran disiplin berat yaitu : a. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau uang milik BPJS Ketenagakerjaan. b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan BPJS Ketenagakerjaan. c. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan dilingkungan kerja. d. Memakai, mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja maupun diluar lingkungan kerja. e. Melakukan perjudian dilingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. f. Melakukan pelecehan seksual, asusila dan tindakan pornografi di lingkungan kerja. g. Melakukan segala macam bentuk perilaku pendekatanpendekatan yang terkait dengan seks yang tidak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks di dalam lingkungan kerja. h. Hidup bersama diluar nikah, memiliki hubungan terlarang dengan seseorang yang sudah menikah, hamil atau mempunyai anak diluar nikah. i. Menyerang, menganiaya, mengancam secara fisik terhadap atasan, bawahan, teman sekerja di lingkungan kerja serta anggota keluarga mereka.
j. Melakukan .....
j.
(2)
(3)
Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku di masyarakat yang dapat menurunkan citra, kehormatan dan martabat BPJS Ketenagakerjaan. k. Membujuk teman sekerja atau atasan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan. l. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan kerugian bagi BPJS Ketenagakerjaan. m. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau atasan dalam keadaan bahaya di tempat kerja. n. Membongkar atau membocorkan rahasia BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara. o. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. p. Menyalahgunakan wewenang yang merugikan BPJS Ketenagakerjaan secara materiil untuk kepentingan diri sendiri. q. Membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau barang-barang berbahaya lainnya yang tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan ke dalam lingkungan BPJS Ketenagakerjaan. r. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga pada waktu melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain. s. Menyalahgunakan keuangan BPJS Ketenagakerjaan. t. Membuat, membawa atau menyebarkan pengumuman, brosur, selebaran atau informasi lainnya yang dilarang Pemerintah atau yang dapat menimbulkan keresahan, pertentangan atau rasa permusuhan diantara Karyawan. u. Melakukan tindakan secara sengaja yang dapat mengakibatkan kerugian bagi BPJS Ketenagakerjaan atau pihak yang dilayani. v. Melakukan perbuatan yang berhubungan dengan kegiatan terorisme. w. Tidak masuk bekerja tanpa keterangan (alpa) sebanyak 10 (sepuluh) hari kerja selama kurun waktu 6 (enam) bulan. x. Melakukan perbuatan secara sengaja yang mengakibatkan kerusakan sistem teknologi dan atau aplikasi penunjang operasional BPJS Ketenagakerjaan yang berdampak berubahnya data. Pelanggaran terhadap perbuatan yang masuk kategori pelanggaran disiplin berat sebagaimana dimaksud ayat (1), akan dikenai sanksi hukuman berat sebagaimana dimaksud pasal 66 ayat (4). BPJS Ketenagakerjaan dapat memproses Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan perundangan yang berlaku bagi Karyawan yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, Kepala Daerah dan menjadi pengurus partai politik.
Pasal 70 .... Pasal 70 Pejabat Yang Berwenang Memberikan Sanksi Hukuman Disiplin Pejabat yang berwenang memberikan sanksi hukuman disiplin adalah : a. Direksi. b. Kepala Unit Kerja. Pasal 71 Wewenang Dalam Mengambil Tindakan Hukuman Disiplin Direksi. a. Meliputi seluruh Karyawan. b. Berlaku untuk semua jenis hukuman disiplin sedang dan berat. Kepala Unit Kerja. a. Meliputi Karyawan bawahannya, b. Terbatas untuk jenis hukuman disiplin ringan.
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(1)
(2) (3) (4) (5)
Pasal 72 Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Sebelum dijatuhi hukuman disiplin(sedang/berat), Karyawan yang diduga melakukan pelanggaran wajib dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan dapat diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan, dan atau bukti lainnya yang meringankan. Pemeriksaan terhadap Karyawan yang melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan secara lisan dan atau tertulis. Karyawan yang diperiksa karena melakukan pelanggaran, pada saat pemeriksaan dapat didampingi oleh Pengurus Serikat Pekerja. Pejabat yang berwenang menghukum dapat memerintahkan pejabat bawahannya untuk memeriksa Karyawan yang diduga melakukan pelanggaran. Untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap Karyawan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat, maka terhadap yang bersangkutan dapat dikenakan pemberhentian sementara dengan mendapatkan gaji 100%. Tata cara pemeriksaan pelanggaran Karyawan diatur dengan Keputusan Direksi. Pasal 73 Pembelaan Karyawan Karyawan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat dapat mengajukan pembelaan paling lama 10 (sepuluh)hari kerja sejak surat pemberitahuan dari Divisi SDM diterima oleh yang bersangkutan. Pembelaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis. Pembelaan sebagaimana ayat (2) disampaikan melalui Kepala Unit Kerja dan atau atasannya. Karyawan yang akan menyampaikan pembelaan dapat meminta pendapat Pengurus Serikat Pekerja. Tata cara pembelaan Karyawan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direksi.
Pasal 73 .....
(1)
(2)
(1)
(2) (3)
(1)
(2)
(1) (2)
(3)
(4)
(5)
Pasal 74 BPJS Ketenagakerjaan Pertimbangan Karyawan Dalam hal Direksi akan menjatuhkan hukuman disiplin sedang atau berat kepada Karyawan, dengan mempertimbangkan saran dan pendapat Badan Pertimbangan Karyawan yang terdiri dari wakil BPJS Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja. Pembentukan, susunan dan tata kerja Badan Pertimbangan Karyawan ditetapkan dengan Keputusan Direksi. Pasal 75 Penjatuhan Hukuman Berdasarkan hasil pemeriksaan Pejabat yang berwenang menghukum, memutuskan jenis hukuman yang dijatuhkan dengan pertimbangan secara seksama pelanggaran yang dilakukan oleh Karyawan yang bersangkutan. Dalam keputusan hukuman harus disebutkan pelanggaran yang dilakukan oleh Karyawan yang bersangkutan. Karyawan yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran, terhadapnya hanya dapat dijatuhi salah satu jenis hukuman yang paling berat. Pasal 76 Penyampaian Hukuman Disiplin Teguran Lisan Tercatat, Surat Peringatan Pertama dan Surat Peringatan Kedua (Terakhir) disampaikan oleh Kepala Unit Kerja kepada Karyawan yang bersangkutan. Semua jenis hukuman disiplin sedang dan berat ditetapkan dengan Keputusan Direksi dan disampaikan langsung atau melalui Kepala Divisi SDM / Kepala Unit Kerja kepada Karyawan yang bersangkutan. Pasal 77 Keberatan Atas Hukuman Disiplin Karyawan yang dijatuhi hukuman disiplin ringan tidak dapat mengajukan keberatan. Karyawan yang dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direksi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima keputusan hukuman dengan tembusan kepada Pengurus Serikat Pekerja setempat. Karyawan yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dapat mengajukan keberatan berdasarkan prosedur PHK sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Direksi menerima surat keberatan Karyawan atas penjatuhan hukuman disiplin, wajib menanggapi secara tertulis selambatlambatnya dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya surat keberatan itu. Hukuman disiplin sedang atau berat apabila tidak ada keberatan mulai berlaku pada hari kerja ke 21 (dua puluh satu) terhitung mulai tanggal Karyawan yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin.
(6) (7)
(8)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6) Direksi .... Direksi dapat memperkuat atau merubah hukuman Karyawan dengan Keputusan Direksi. Terhadap Keputusan Direksi sebagaimana dimaksud ayat (5) dapat diajukan peninjauan ulang melalui Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Apabila Karyawan yang dijatuhi hukuman tidak berada ditempat pada waktu penyampaian hukuman, maka hukuman itu berlaku pada hari kerja ke 30 (tiga puluh) terhitung mulai tanggal yang ditentukan untuk menyampaikan keputusan hukuman tersebut. Pasal 78 Gugurnya Hukuman Disiplin Sedang dan Berat Hukuman disiplin sedang dan berat berakhir apabila: a. Karyawan Meninggal dunia b. Karyawan mencapai batas usia pensiun normal. c. Direksi tidak menanggapi surat keberatan Karyawan dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja sejak diterimanya surat keberatan Karyawan tersebut. d. Karyawan dapat memberikan pembuktian yang mempunyai kekuatan hukum. e. Karyawan telah selesai menjalani hukuman disiplin sedang dan berat. BPJS Ketenagakerjaan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Karyawan tentang berakhirnya masa hukuman disiplin sedang dan berat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa hukuman disiplin. Dengan berakhirnya masa hukuman disiplin sedang dan berat, hak-hak Karyawan yang bersangkutan terkait kenaikan golongan, kenaikan grade dan kenaikan gaji berkaladihitung kembali sejak berakhirnya sanksi disiplin sebagaimana dimaksud ayat (1). Bagi Karyawan yang dikenakan sanksi disiplin sedang berupa pembebasan dari jabatan struktural dapat dipertimbangkan kembali untuk menduduki jabatan struktural setelah melalui jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya hukuman disiplin sedang. Sanksi tersebut tidak mempengaruhi hak Karyawan untuk mendapatkan kenaikan golongan satu tingkat sesuai dengan masa kerja yang dimilikinya kecuali masa kerja 1 (satu) tahun saat sanksi dijatuhkan/dijalani tidak diperhitungkan. Bagi Karyawan yang dikenakan sanksi disiplin sedang berupa penurunan grade 1 (satu) tingkat selama 2 (dua) tahun dapat diakhiri sanksi disiplinnya setelah melalui jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya hukuman disiplin tersebut dan dipulihkan kembali gradenya dengan mempertimbangkan perilaku dan kinerja Karyawan yang bersangkutan selama 2 (dua) tahun dengan predikat sangat baik serta penilaian kinerja mulai diperhitungkan kembali sejak berakhirnya sanksi disiplin sebagai persyaratan terkait dengan hak-hak Karyawan yang bersangkutan. (6) Bagi ....
(6)
(7)
(8)
(9)
(1)
(2)
(1)
Bagi Karyawan yang dikenakan sanksi disiplin sedang berupa penurunan grade 2 (dua) tingkat selama 2 (dua) tahun dapat diakhiri sanksi disiplinnya setelah melalui jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya hukuman disiplin tersebut dan dipulihkan kembali gradenya 1 (satu) tingkat dengan mempertimbangkan perilaku dan kinerja Karyawan yang bersangkutan selama 2 (dua) tahun dengan predikat sangat baik serta penilaian kinerja mulai diperhitungkan kembali sejak berakhirnya sanksi disiplin sebagai persyaratan terkait dengan hak-hak Karyawan yang bersangkutan. Bagi Karyawan yang dikenakan sanksi disiplin berat berupa penurunan grade 2 (dua) tingkat dengan masa sanksi selama 3 (tiga) tahun dan penundaan kenaikan golongan selama 3 tahun dapat diakhiri sanksi disiplinnya setelah melalui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya hukuman disiplin tersebut dan grade Karyawan yang bersangkutan tidak dipulihkan serta penilaian kinerja mulai diperhitungkan kembali sejak berakhirnya sanksi disiplin sebagai persyaratan terkait dengan hak-hak Karyawan yang bersangkutan. Bagi Karyawan yang dikenakan sanksi disiplin berat berupa penurunan grade 2 (dua) tingkat dengan masa sanksi selama 3 (tiga) tahun, pembebasan jabatan struktural dan penundaan kenaikan golongan selama 3 (tiga) tahun dapat diakhiri sanksi disiplinnya setelah melalui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya hukuman disiplin tersebut, grade Karyawan yang bersangkutan tidak dipulihkan dan dapat dipertimbangakan kembali untuk menduduki jabatan struktural serta penilaian kinerja mulai diperhitungkan kembali sejak berakhirnya sanksi disiplin untuk persyaratan terkait dengan hak-hak Karyawan yang bersangkutan. Bagi Karyawan yang dijatuhi sanksi berat berupa penurunan golongan 2 (dua) tingkat dan grade 2 (dua) tingkat dapat diakhiri sanksi disiplinnya setelah melalui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya hukuman disiplin tersebut, grade dan golongan Karyawan yang bersangkutan tidak dipulihkan serta penilaian kinerja mulai diperhitungkan kembali sejak berakhirnya sanksi disiplin sebagai persyaratan terkait dengan hak-hak Karyawan yang bersangkutan. Pasal 79 Rehabilitasi Bagi Karyawan yang telah dijatuhi hukuman sedang atau berat ternyata tidak terbukti kesalahannya, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib merehabilitasi nama baik Karyawan yang bersangkutan. Pelaksanaan rehabilitasi diatur dengan Keputusan Direksi. Pasal 80 Ganti Rugi Setiap perbuatan yang merugikan BPJS Ketenagakerjaan secara material yang dilakukan oleh Karyawan, maka kepada Karyawan tersebut diwajibkan mengganti kerugian BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Tata ..... (2)
(1)
(2)
(3)
(1)
(2)
(3)
(1)
Tata cara penggantian kerugian diatur tersendiri dengan Keputusan Direksi, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 81 Hutang Karyawan Bagi Karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan apapun wajib: a. Melunasi pinjaman danatau tuntutan ganti rugi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang masih menjadi tanggung jawabnya. b. Mengembalikan seluruh barang inventaris BPJS Ketenagakerjaan yang dipergunakannya. Kewajiban melunasi pinjaman sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dipotong langsung dari hak-hak yang bersangkutan pada saat diberhentikan termasuk hak-hak yang diterima sejak yang bersangkutan Pensiun dan sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada yang bersangkutan. Kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (2), apabila melebihi dari hak yang diperolehnya, maka akan diperhitungkan kemudian. Pasal 82 Pemutusan Hubungan Kerja Calon Karyawan Direksi dapat memutuskan hubungan kerja kepada Calon Karyawan dalam hal yang bersangkutan : a. Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas yang dinyatakan secara tertulis oleh BPJS Ketenagakerjaan. b. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku. c. Menunjukan sikap dan budi perkerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan kerja atau pergaulan dilingkungan pekerjaan dan sesama Karyawan. d. Tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan. e. Pada waktu melamar ternyata dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan atau bukti-bukti yang tidak benar. Calon Karyawan dapat mengajukan permohonan berhenti dengan persyaratan harus mengganti semua biaya pendidikan dan pelatihan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi Calon Karyawan yang bersangkutan. Calon Karyawan yang tidak bersedia ditempatkan/ditugaskan sesuai dengan kebutuhan BPJS Ketenagakerjaan, maka kepada yang bersangkutan dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja dan harus mengganti semua biaya pendidikan dan pelatihan yang telah dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 83 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pengunduran Diri Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sebagai berikut : a. Cuti tahunan atau cuti besar yang belum diambil dan belum gugur; b. Biaya atau ongkos pulang untuk Karyawan dan keluarganya ke tempat dimana Karyawan diterima bekerja; dan
c. Pensiun ..... Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT) dan Jaminan Hari Tua (JHT). d. Diberikan Uang Pisah sebesar: - Karyawan dengan masa kerja lebih dari 2 (dua) tahun dan kurang dari 3 (tiga) tahun, 1/2 (setengah) bulan gaji terakhir. - Karyawan dengan masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih, 2 (dua)bulan gaji terakhir. Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya. BPJS Ketenagakerjaan dapat menunda permintaan berhenti paling lama 3 (tiga) bulan untuk kepentingan BPJS Ketenagakerjaan. c.
(2) (3)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Pasal 84 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Usia Pensiun Karyawan yang telah mencapai usia pensiun dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan mendapat hak berupa Pensiun, THT dan JHT. Karyawan selain mendapat hak sebagaimana dimaksud ayat (1), juga mendapat uang penghargaan masa kerja, dengan perhitungan sebagai berikut : a. Masa kerja dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun diberikan 3 (tiga) bulan gaji bulan terakhir; b. Setiap tahun kelebihan dari masa kerja 5 (lima) tahun sampai dengan 15 tahun diberikan uang penghargaan masa kerja dengan rumusan 1 x gaji sebulan terakhir yang dihitung secara proporsional; c. Setiap tahun kelebihan dari masa kerja 15 (lima belas) tahun diberikan uang penghargaan masa kerja dengan rumusan 1,2 x gaji sebulan terakhir yang dihitung secara proporsional. Yang dimaksud dengan gaji sebulan terakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini adalah gaji terakhir sebelum TMT pensiun yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan kemahalan setempat, tunjangan grade dan tunjangan profesi. Bagi Karyawan yang menduduki Jabatan Struktural, perhitungan penghargaan masa kerja berdasarkan gaji bulan terakhir dengan tunjangan strukturalsebelum MPP. Karyawan yang meminta pensiun dipercepat karena telah memenuhi syarat usia dan masa kerja pensiun menurut peraturan perundang-undangan, selain mendapat hak-hak Karyawan berupa Pensiun, THT dan JHT diberikan pula uang penghargaan masa kerja dengan perhitungan sebagai berikut : a. Sampai dengan 5 (lima) tahun masa kerja diberikan 2 (dua) bulan gaji terakhir. b. Setiap tahun kelebihan dari masa kerja 5 (lima) tahun diberikan uang penghargaan masa kerja dengan rumusan 0,75 x gaji terakhir yang dihitung secaraproporsional. c. Yang .....
c.
(1)
(2)
Yang dimaksud dengan gaji sebulan terakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal ini adalah gaji terakhir sebelum Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pensiun dipercepat yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan kemahalan setempat, tunjangan grade, tunjangan struktural dan tunjangan profesi.
Pasal 85 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Adanya Penyederhanaan / Perubahan Struktur Organisasi Dalam hal terjadi penyederhanaan / perubahan Struktur Organisasi BPJS Ketenagakerjaan, maka Karyawan yang oleh BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan jabatan diputuskan hubungan kerjanya dengan mendapat hakhak Karyawan berupa Pensiun, THT dan JHT. Selain mendapat hak-hak sebagaimana ayat (1), Karyawan yang diberhentikan karena adanya penyederhanaan / perubahan organisasi akan diberikan penghargaan sebagai tanda terima kasih berupa sejumlah uang yang ditetapkan sebagai berikut: a. Uang penghargaan masa kerja dengan perhitungan sebagai berikut: - Masa kerja dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun diberikan 3 (tiga) bulan gaji bulan terakhir; - Setiap tahun kelebihan dari masa kerja 5 (lima) tahun sampai dengan 15 tahun diberikan uang penghargaan masa kerja dengan rumusan 1 x gaji sebulan terakhir yang dihitung secara proporsional; - Setiap tahun kelebihan dari masa kerja 15 (lima belas) tahun diberikan uang penghargaan masa kerja dengan rumusan 1,2 x gaji sebulan terakhir yang dihitung secara proporsional. - Yang dimaksud dengan gaji sebulan terakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini adalah gaji terakhir sebelum Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan kemahalan setempat, tunjangan grade, tunjangan struktural dan tunjangan profesi. b. Uang tanda terima kasih diberikankepada Karyawan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan BPJS Ketenagakerjaan dan diatur tersendiri dengan Keputusan Direksi.
Pasal 86 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Melakukan Pelanggaran Berat (1) BPJS Ketenagakerjaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan penetapan Pengadilan Hubungan Industrial terhadap Karyawan yang melakukan pelanggaran disiplin berat sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat (1) sehingga mengakibatkan hubungan kerja tidak mungkin dilanjutkan lagi dan didukung bukti–bukti sebagai berikut: a. Karyawan tertangkap tangan; atau b. Ada pengakuan dari Karyawan yang bersangkutan; atau c. Bukti .....
c.
(2)
(3)
(1)
(2)
Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di BPJS Ketenagakerjaan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi. Sambil menunggu penetapan Pemutusan Hubungan Kerja dari Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pemberhentian sementara terhadap Karyawan yang bersangkutan dan tetap mendapat gaji. Pemutusan hubungan kerja terhadap Karyawan non struktural karena melakukan pelanggaran disiplin berat sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan hak sebagai berikut : a. Cuti tahunan atau cuti besar yang belum diambil dan belum gugur; b. Biaya atau ongkos pulang untuk Karyawan dan keluarganya ke tempat dimana Karyawan diterima bekerja; c. Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT) dan Jaminan Hari Tua (JHT); dan d. Diberikan uang pisah sebesar : - Karyawan dengan masa kerja kurang dari 3 (tiga) tahun, ½ (setengah) bulan gaji terakhir. - Karyawan dengan masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih, 1 (satu) bulan gaji terakhir. Pemutusan hubungan kerja terhadap Karyawan yang menduduki jabatan struktural karena melakukan pelanggaran disiplin berat sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan hak sebagai berikut : a. Cuti tahunan atau cuti besar yang belum diambil dan belum gugur; b. Biaya atau ongkos pulang untuk Karyawan dan keluarganya ke tempat dimana Karyawan diterima bekerja; dan c. Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Pasal 87 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mangkir BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Karyawan yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh BPJS Ketenagakerjaan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, karena dikualifikasikan mengundurkan diri. Pemutusan hubungan kerja terhadap Karyawan non struktural karena mangkir sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan hak sebagai berikut: a. Cuti tahunan atau cuti besar yang belum diambil dan belum gugur; b. Biaya atau ongkos pulang untuk Karyawan dan keluarganya ke tempat dimana Karyawan diterima bekerja; c. Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT) dan Jaminan Hari Tua (JHT); dan d. Uang pisah sebesar : - Karyawan dengan masa kerja kurang dari 3 (tiga) tahun, 1 (satu) bulan gaji terakhir. - Karyawan dengan masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih, 2
(dua) bulan gaji terakhir. (3)
(1)
(2)
(3)
(4)
(3) Pemutusan ..... Pemutusan hubungan kerja terhadap Karyawan yang menduduki jabatan struktural karena mangkir sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan hak sebagai berikut : a. Cuti tahunan atau cuti besar yang belum diambil dan belum gugur; b. Biaya atau ongkos pulang untuk Karyawan dan keluarganya ke tempat dimana Karyawan diterima bekerja; dan c. Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Pasal 88 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Ditahan Pihak Berwajib Dalam hal Karyawan ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak wajib membayar gaji tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga Karyawan yang menjadi tanggungannya setiap bulan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama Karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25 % dari gaji sebulan terakhir; b. Untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35 % dari gaji sebulan terakhir; c. Untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45 % dari gaji sebulan terakhir; d. Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih : 50 % dari gaji sebulan terakhir; BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Karyawan sebagaimana dimaksud ayat (1) setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana. Dalam hal Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan Karyawan dinyatakan tidak bersalah, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib mempekerjakan Karyawan kembali dan apabila Karyawan dinyatakan bersalah, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Karyawan bersangkutan tanpa penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar kepada Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud ayat (2), sebagai berikut : a. Cuti tahunan atau cuti besar yang belum diambil dan belum gugur; b. Biaya atau ongkos pulang untuk Karyawan dan keluarganya ke tempat dimana Karyawan diterima bekerja; dan c. Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Pasal 89 .....
Pasal 89 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Tidak Cakap Jasmani dan atau Rohani (1) Karyawan dapat diputuskan hubungan kerja karena tidak cakap jasmani dan rohani selama 18 (delapan belas) bulan berdasarkan keterangan Tim Penguji Kesehatan yang terdiri dari tenaga medis yang ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan : a. Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan BPJS Ketenagakerjaan karena kondisi kesehatannya. b. Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya. (2) Karyawan yang di PHK sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan hak-hak Karyawan berupa : a. Uang pesangon dengan perhitungan sebagai berikut : Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 2 (dua) bulan gaji terakhir. - Masa kerja 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun, 4 (empat) bulan gaji terakhir. - Masa kerja 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun, 6 (enam) bulan gaji terakhir. - Masa kerja 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun, 8 (delapan) bulan gaji terakhir. - Masa kerja 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun, 10 (sepuluh) bulan gaji terakhir. - Masa kerja 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun, 12 belas bulan gaji terakhir. - Masa kerja 6 (enam) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, 14 (empat belas) bulan gaji terakhir. - Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 18 (delapan belas) bulan gaji terakhir. b. Uang penghargaan masa kerja dengan perhitungan setiap tahun masa kerja dengan rumusan 1 (satu) x gaji sebulan terakhir; c. Cuti tahunan atau cuti besar yang belum diambil dan belum gugur; d. Biaya atau ongkos pulang untuk Karyawan dan keluarganya ke tempat dimana Karyawan diterima bekerja; dan e. Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT) dan Jaminan Hari Tua (JHT). f. Yang dimaksud dengan gaji sebulan terakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini adalah gaji terakhir sebelum Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan kemahalan setempat, tunjangan grade, tunjangan struktural dan tunjangan profesi.
(1) (2)
Pasal 90 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Meninggal Dunia BPJS Ketenagakerjaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Karyawan yang meninggal dunia. Karyawan yang hilang dalam menjalankan tugas, dianggap meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 (dua belas) sejak ia dinyatakan hilang dan dilakukan pemutusan hubungan kerja.
(3)
(4)
(5)
(1)
(3) Pernyataan .... Pernyataan hilang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuat dengan keputusan Direksi berdasarkan Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang. Karyawan yang telah diberhentikan karena meninggal dunia atau hilang, diberikan hak-hak Karyawan berupa: a. Uang Pesangon dengan perhitungan sebagai berikut : - Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 2 (dua) bulan gaji terakhir. - Masa kerja 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun, 4 (empat) bulan gaji terakhir. - Masa kerja 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun, 6 (enam) bulan gaji terakhir. - Masa kerja 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun, 8 (delapan) bulan gaji terakhir. - Masa kerja 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun, 10 (sepuluh) bulan gaji terakhir. - Masa kerja 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun, 12 (dua belas) bulan gaji terakhir. - Masa kerja 6 (enam) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, 14 (empat belas) bulan gaji terakhir. - Masa kerja 7 (tujuh) tahun sampai dengan 8 (delapan) tahun, 16 (enam belas) bulan gaji terakhir. - Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 18 (delapan belas) bulan gaji terakhir. b. Uang penghargaan sebesar: masa kerja 3 tahun sampai dengan 5 tahun diberikan 2 bulan gaji sebulan terakhir, dan setiap tahun kelebihan dari masa kerja 5 tahun diberikan 1 x gaji sebulan terakhir yang dihitung secara proporsional. c. Cuti tahunan atau cuti besar yang belum diambil dan belum gugur. d. Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT) dan Jaminan Hari Tua (JHT). e. Yang dimaksud dengan gaji sebulan terakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Pasal ini adalah gaji terakhir sebelum Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan kemahalan setempat, tunjangan grade, tunjangan struktural dan tunjangan profesi. Karyawan yang dinyatakan hilang dan kemudian kembali serta masih hidup dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dapat diangkat kembali sebagai KaryawanBPJS Ketenagakerjaan dan penghasilannya dapat dibayarkan penuh sejak dianggap meninggal dunia dengan memperhitungkan hak-hak Karyawan yang telah diterima oleh keluarganya. Pasal 91 Larangan Pemutusan Hubungan Kerja Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan : a. Karyawan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
b. Karyawan .... b.
(2)
(1)
(2) (3)
(4)
(5)
Karyawan berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. c. Karyawan menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. d. Karyawan menikah. e. Karyawan perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya. f. Karyawan mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, serikat buruh, Karyawan melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan BPJS Ketenagakerjaan, atau perjanjian kerja bersama. g Karyawan yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan. h. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan. i. Karyawan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib memperkerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan. Pasal 92 Penyelesaian Keluhan Dan Pengaduan Bilamana Karyawan merasa dirugikan atau mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, Karyawan dapat menyampaikan keluh kesah kepada BPJS Ketenagakerjaan. Setiap keluhan / pengaduan Karyawan pertama-tama harus diselesaikan dan dibicarakan dengan atasan yang bersangkutan. Bila penyelesaian belum mencapai hasil, maka dengan sepengetahuan atasan tersebut, Karyawan dapat meneruskan keluhan dan pengaduannya kepada atasannya yang lebih tinggi secara tertulis dengan tembusan disampaikan kepada Serikat Pekerja. Bila prosedur tersebut ayat (3) sudah dijalankan tanpa memberikan hasil, maka Karyawan meneruskan keluhan dan pengaduannya secara tertulis kepada Serikat Pekerja. Dalam tingkatan ini keluhan dan pengaduan Karyawan akan diselesaikan antara Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja berusaha agar setiap timbul keluhan dan pengaduan dari Karyawan diupayakan penyelesaiannya dengan jalan musyawarah untuk mufakat. (6) Apabila .....
(6)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 93 Pensiun Karyawan yang telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun berhak menerima pensiun normal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karyawan yang telah mencapai usia 36 (tiga puluh enam) tahun berhak menerima pensiun, untukjob titledan tahun pengangkatan karyawan: a. Customer Service Officer(CSO) yang diangkat terhitung mulai tahun 2013. b. Sekretaris yang diangkat terhitung mulai tahun 2014. Karyawan sebelum menjalani pensiun normal diberikan Masa Persiapan Pensiun (MPP) selama 1 tahun dengan menerima gaji, insentif dan THR Keagamaan. Bagi Karyawan yang menduduki jabatan struktural diberikan Masa Persiapan Pensiun (MPP) selama 1 (satu) tahun dengan menerima gaji tanpa tunjangan struktural dan mendapat insentif, cuti serta THR keagamaan. Untuk kebutuhan BPJS Ketenagakerjaan, Direksi dapat meminta kepada Karyawan untuk tidak menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. Karyawan yang akan menjalani masa persiapan pensiun atau yang telah diberhentikan dengan hormat karena mencapai usia pensiun normal diberikan hak pindah atas biaya BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dengan Keputusan Direksi. Penetapan pensiun ditetapkan dengan Keputusan Direksi dan hak pensiun Karyawan sesuai dengan peraturan Dana Pensiun Karyawan BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan yang diangkat menjadi Direksi, diberikan pangkat dalam bentuk grade dan golongan serta hak pensiun dengan kategori tertinggi.
Pasal 94 Serikat Pekerja Setiap Karyawan dihimpun dalam wadah Organisasi Karyawan yaitu Serikat Pekerja Tingkat Pusat dan Daerah.
(1)
(2)
Pasal 95 Penyelenggara Kesejahteraan Karyawan Setiap Karyawan diikutsertakan dalam Program Tunjangan Hari Tua (THT) dan Perkumpulan Kematian Karyawan (PKK) yang penyelenggaraannya ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan, kecuali Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penyelenggara kesejahteraan Karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Direksi.
Pasal 96 Koperasi Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Karyawan dibentuk Koperasi
sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
(1)
(2)
Pasal 97 .... Pasal 97 Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan sepakat menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tujuan, tata cara dan besaran nilai dana untuk kegiatan dimaksud akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direksi.
Pasal 98 Semua Keputusan Direksi yang terkait dengan pengaturan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan sebelum Peraturan Direksi ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direksi ini. Pasal 99 Apabila terjadi perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja, maka penyelesaianya dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan mekanisme Hubungan Industrial sesuai Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pasal 100 BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar Past Service Liability (PSL) Karyawan kepada Dana Pensiun Karyawan sebagai konsekuensi adanya peraturan penggolongan dan penggajian yang baru.
(1)
(2)
Pasal 101 BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan hukum bagi Karyawan yang memerlukan penyelesaian masalah / kasus untuk kepentingan BPJS Ketenagakerjaan. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direksi.
Pasal 102 Hal-hal yang belum cukup diatur atau terdapat perubahandalam Peraturan Direksi ini, akan diatur tersendiri setelah dirundingkan dan disepakati oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja kecuali ketentuan yang merupakan kewenangan Direksi. Pasal 103 Peraturan Direksi ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2014, apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal: 22 Oktober 2014 BPJS Ketenagakerjaan Direksi,
Elvyn G. Masassya Direktur Utama