KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
TATA CARA PERIZINAN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEMATIKA
Jakarta, 17 Januari 2014
DASAR HUKUM TATA CARA PERIZINAN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEMATIKA Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Jaringan Untuk Kepentingan Telematika
UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
PP No. 12 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2013
Tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telematika
KETENTUAN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEMATIKA (UU NO.30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telematika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik Pemanfaatan jaringan tenaga listrik hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan Pemanfaatan jaringan tenaga listrik hanya dapat dilakukan berdasarkan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik yang berikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan
ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
UNTUK KEPENTINGAN TELEMATIKA (PP NO.14 TAHUN 2012 TENTANG KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK) Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika Pemanfaatan jaringan tenaga listrik meliputi: penyangga dan/atau jalur sepanjang jaringan tenaga listrik; serat optik pada jaringan; konduktor pada jaringan; dan kabel pilot pada jaringan
ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
KEPENTINGAN TELEMATIKA (PERMEN ESDM NO.36 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IPJ TELEMATIKA) Pemanfaatan penyangga dan atau jalur sepanjang jaringan wajib memperhatikan kekuatan konstruksi penyangga. Pemanfaatan serta optik wajib mempertimbangkan kapasitas serat optik dalam mendukung sistem operasi penyaluran tenaga listrik. Pemanfaatan konduktor pada jaringan untuk kepentingan telematika wajib memperhatikan fungsi utama dari konduktor untuk menyalurkan tenaga listrik serta memenuhi standar dan prosedur baku di bidang ketenagalistrikan . Pemanfaatan kabel pilot pada jaringan untuk kepentingan telematika wajib memperhatikan fungsi utama kabel pilot sebagai SCADA.
ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEMATIKA (IPJ TELEMATIKA) (PERMEN ESDM NO.36 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IPJ TELEMATIKA) Peraturan Menteri No. 36 Tahun 2013, mengatur ketentuan mengenai pemanfaatan jaringan untuk kepentingan telematika yang IPJ Telematika diberikan oleh Menteri dan berlaku sejak diundangkan (tanggal 24 Desember 2013). IPJ Telematika diberikan kepada pemilik jaringan yang mempunyai izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi dari Menteri. Pemegang Izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang jaringannya akan dimanfaatkan oleh pemanfaat jaringan, wajib memiliki IPJ Telematika. Pemanfaat jaringan dapat berupa BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, dan Koperasi yang bergerak di bidang telematika. Pemegang IPJ Telematika wajib memberikan laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai penyelenggaraan pemanfaatan jaringan kepada Direktur Jenderal. ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
TATA CARA PERMOHONAN IPJ TELEMATIKA (PERMEN ESDM NO. 36 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IPJ TELEMATIKA)
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan izin operasi sebagai pemilik jaringan mengajukan permohonan IPJ Telematika kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, menggunakan format dan formulir isian permohonan yang telah ditetapkan dengan melengkapi persyaratan administratif dan teknis.
ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
PERMOHONAN IPJ TELEMATIKA (PERMEN ESDM NO.36 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IPJ TELEMATIKA)
ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
MASA BERLAKU IPJ TELEMATIKA (PERMEN ESDM NO.36 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IPJ TELEMATIKA) IPJ Telematikan diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Permohonan Perpanjangan IPJ Telematika harus disampaikan paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum IPJ telematika. IPJ Telematika berakhir karena: Habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan Dikembalikan oleh pemegang IPJ Telematika Dicabut oleh Menteri
ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
SANKSI ADMINISTRATIF Setiap Pemegang IPJ Telematika yang melanggar ketentuan peraturan dikenai sanksi administratif oleh Menteri yang berupa: Teguran tertulis (dilakukan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 1 bulan) Pembekuan kegiatan sementara (dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ke-3) Pencabutan IPJ Telematika
ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
PENUTUP Dengan diberlakukannya Tata Cara Perizinan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik melalui Peraturan Menteri ESDM No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan, dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telematika melalui Peraturan Menteri ESDM No.36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telematika, diharapkan tercipta sistem perizinan yang efisien dan terpadu untuk menunjang usaha penyediaan tenaga listrik sehingga dapat tercapai tujuan pembangunan ketenagalistrikan.
ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
www.djk.esdm.go.id
ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat