LAMPIRAN I SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : 23/PJ/2011 TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.03/2011 TENTANG PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN A.
Deskripsi: Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penyelesaian permohonan pengembalian pembayaran PBB yang diajukan oleh Wajib Pajak.
B.
Dasar Hukum: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
C.
Surat Edaran Terkait: 1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
D.
Pihak yang Terkait: 1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak 2. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi 3. Kepala Seksi Pelayanan 4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 5. Account Representative 6. Pelaksana Seksi Pelayanan 7. Operator Console 8. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu 9. Wajib Pajak
E.
Formulir yang Digunakan: 1. Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB 2. Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)
F.
Dokumen yang Dihasilkan: 1. Bukti Penerimaan Surat (BPS) 2. Laporan hasil penelitian 3. Laporan Hasil Pemeriksaan PBB (LHP PBB) 4. Nota Penghitungan PBB (Nothit PBB) 5. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SKKP PBB) 6. Surat Pemberitahuan (SPb) 7. Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB)
G.
Prosedur Kerja: 1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama melalui Tempat Pelayanan Terpadu. 2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB dan diteruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB Wajib Pajak dengan menugaskan untuk dilakukan Pemeriksaan atau penelitian a) Dalam hal permohonan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan dilakukan oleh Seksi Pemeriksaan berdasarkan SOP Tata Cara Pemeriksaan PBB. Pemeriksaan menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan PBB (LHP PBB) dan Nota Penghitungan PBB (Nothit PBB) dan menyerahkannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. b) Dalam hal permohonan ditindaklanjuti dengan penelitian, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menerima berkas permohonan dan menugaskan Account Representatives untuk meneliti berkas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB. Account Representatives menerima dan meneliti berkas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB. Account Representative membuat konsep laporan hasil penelitian dan konsep Nota Penghitungan PBB (Nothit PBB) dan meneruskannya ke Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan memaraf konsep laporan hasil penelitian dan konsep Nothit PBB yang telah dikerjakan oleh Account Representatives, dan menyerahkannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. c) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan PBB (LHP PBB) atau laporan hasil penelitian dan Nota Penghitungan PBB (Nothit PBB) dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk dilakukan perekaman Nothit PBB.
4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.
12. H.
Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi memerintahkan perekaman Nothit PBB kepada Operator Console. Operator Console melakukan perekaman Nothit PBB kemudian melaporkan kepada kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menyampaikan laporan hasil penelitian/Laporan Hasil Pemeriksaan PBB dan Nothit PBB kepada Kepala Seksi Pelayanan. Kepala Seksi Pelayanan menerima dan mempelajari laporan hasil penelitian/Laporan Hasil Pemeriksaan PBB dan Nothit PBB dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk melakukan pencetakan produk hukum. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak produk hukum (SKKP/SKP/SPb) dan meneruskannya ke Kepala Seksi Pelayanan. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep produk hukum yang dicetak oleh Pelaksana, dan menyampaikannya ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani produk hukum. Produk hukum disampaikan ke Seksi Pelayanan untuk ditatausahakan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) a) Dalam hal produk hukum yang dihasilkan adalah SKP/SPb, produk hukum disampaikan kepada Wajib Pajak melalui SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP. b) Dalam hal produk hukum yang dihasilkan adalah SKKP PBB, pengembalian kelebihan pembayaran PBB dengan menerbitkan SPMKP dilakukan berdasarkan SOP Tata Cara Penerbitan SPMKP. Proses selesai.
Bagan Arus (Flow Chart) :
LAMPIRAN II SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : 23/PJ/2011 TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.03/2011 TENTANG PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK {KOP SURAT} (1)
PENGHITUNGAN LEBIH BAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PLB PBB) Nomor : PLBPBB- /WPJ. /KP. /20.... (2) Tanggal : ..................................... (3) A.
B.
C. D.
E.
IDENTITAS WAJIB PAJAK 1. Nama Wajib Pajak : 2. NPWP : 3. Alamat Wajib Pajak : IDENTITAS OBJEK PAJAK 1. Nomor Objek Pajak : 2. Alamat Objek Pajak : 3. Sektor :
............................................................................................... (4) ............................................................................................... (5) ............................................................................................... (6) ............................................................................................... (7) ............................................................................................... (8) Perdesaan/Perkotaan/Perkebunan/Perhutanan/Pertambangan Non Migas/ Pertambangan Migas/Panas Bumi *) (9)
PERMOHONAN WAJIB PAJAK Nomor : ........................ (10)
Tanggal :
............................ (11)
KETETAPAN PBB Nomor Ketetapan Jenis Ketetapan Tanggal Jatuh Tempo
: : :
...................... ...................... ......................
(12) (14) (16)
Tanggal : Tahun Pajak :
KEPUTUSAN/PUTUSAN Nomor Keputusan/Putusan Jenis Keputusan/Putusan Isi Keputusan
: : :
...................... ...................... ......................
(17) (19) (20)
Tanggal :
Uraian
Pokok PBB Yang Masih Harus Dibayar (21)
....................... (13) ....................... (15)
............................ (18)
Denda Administrasi Denda Administrasi Jumlah PBB Yang Pasal 11 ayat (3) Pasal 10 ayat (3) / Masih Harus Dibayar UU PBB (4) UU PBB (22)
(23)
(24)
a. Semula b. Ditambah/ (Dikurangi) c. Menjadi F. G.
PBB YANG TELAH DIBAYAR PBB yang telah dibayar (rincian terlampir) LEBIH BAYAR Karena diterbitkannya SK/Putusan *) ...................... (26)
:
Rp ..........................
(25)
: Rp ..........................
(27)
Menyetujui Kepala Kantor
..................,.................... (28) Kepala Seksi ..................... (29)
.................................. (31) NIP ............................
....................................... (30) NIP .................................
. *) coret yang tidak perlu
LAMPIRAN PENGHITUNGAN LEBIH BAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Nomor : PLBPBB - /WPJ. /KP. /20.... (1) Tanggal : ................................................ (2) Rincian PBB yang telah dibayar oleh Wajib Pajak (perincian pembayaran pada huruf F) Nama Wajib Pajak NPWP Alamat Wajib Pajak Nomor Objek Pajak Alamat Objek Pajak Sektor
No.
: : : : : :
........................................................................................................ ........................................................................................................ ........................................................................................................ ........................................................................................................ ........................................................................................................ ........................................................................................................
Kantor Penerima Pembayaran (10)
Tanggal Pembayaran (11)
Jenis Bukti Pembayaran (12)
(9) 1 2 3 4 5 Keterangan: jumlah baris disesuaikan dengan rincian pembayaran
Nomor Bukti Pembayaran/NTPN (13)
Jumlah:
(3) (4) (5) (6) (7) (8)
Pembayaran (Rp.) (14)
Rp .................... (15)
Mengetahui Kepala Seksi ............... (17)
Diteliti oleh Account Representative,
.................................. (18) NIP ............................
....................................... (16) NIP .................................
PETUNJUK PENGISIAN PENGHITUNGAN LEBIH BAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PLB PBB) NOMOR 1 2,3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31
URAIAN ISIAN Diisi dengan kop surat KPP penerbit PLB PBB. Diisi dengan nomor PLB PBB dan tanggal diterbitkan PLB PBB. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan Nomor Objek Pajak PBB. Diisi dengan alamat objek pajak PBB berlokasi. Diisi dengan sektor objek pajak PBB yang sesuai. Diisi dengan nomor permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan nomor ketetapan PBB yang mendasari PLB PBB. Diisi dengan tanggal ketetapan PBB diterbitkan. Diisi dengan jenis ketetapan PBB, misalnya SPPT. Diisi dengan tahun pajak ketetapan PBB diterbitkan. Diisi dengan tanggal jatuh tempo pembayaran ketetapan PBB. Diisi dengan nomor keputusan/putusan yang mendasari PLB PBB. Diisi dengan tanggal keputusan/putusan yang mendasari PLB PBB. Diisi dengan jenis keputusan/putusan, misalnya Surat Keputusan Keberatan PBB. Diisi dengan isi keputusan/putusan. Diisi dengan pokok PBB yang masih harus dibayar. Diisi dengan denda administrasi Pasal 11 ayat (3) UU PBB. Diisi dengan denda administrasi Pasal 10 ayat (3)/(4) UU PBB. Diisi dengan Jumlah PBB yang masih harus dibayar (kolom (21) + kolom (22) + kolom (23). Diisi dengan jumlah PBB yang telah dibayar. Diisi dengan jenis dan nomor keputusan/putusan yang menjadi dasar PLB PBB. Diisi dengan jumlah lebih bayar yang disebabkan diterbitkannya keputusan/putusan (jumlah nomor 25 dikurangi jumlah nomor 24 huruf c). Diisi dengan tempat dan tanggal diterbitkannya PLB PBB. Diisi dengan Kepala Seksi yang menerbitkan PLB PBB. Diisi dengan nama pejabat dan NIP yang menerbitkan PLB PBB. Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat/NIP (Kepala Kantor) yang menyetujui PLB PBB.
PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN PENGHITUNGAN LEBIH BAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN NOMOR 1,2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18
Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi
dengan dengan dengan dengan dengan dengan dengan dengan dengan dengan dengan dengan dengan dengan dengan dengan dengan
URAIAN ISIAN nomor PLB PBB dan tanggal diterbitkan PLB PBB. nama Wajib Pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak. alamat Wajib Pajak. Nomor Objek Pajak PBB. alamat objek pajak PBB berlokasi. sektor objek pajak PBB yang sesuai. nomor urut. Kantor Penerima Pembayaran PBB. tanggal dilakukan pembayaran PBB. jenis bukti pembayaran PBB, misalnya STTS atau struk ATM. nomor bukti pembayaran/Nomor Transaksi Penerimaan Negara. jumlah pembayaran PBB. jumlah kumulatif pembayaran pada nomor 14. nama dan NIP petugas Account Representative yang meneliti PLB PBB. Kepala Seksi atasan petugas Account Representative. nama pejabat dan NIP (Kepala Seksi) yang menerbitkan PLB PBB.