T. BIDANG OTONOMI DAERAH, PEMERINTAHAN UMUM, ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH, PERANGKAT DAERAH, KEPEGAWAIAN, DAN PERSANDIAN SUB BIDANG
SUB SUB BIDANG
URAIAN
1
2
3
1. Otonomi Daerah
1. Urusan Pemerintahan : a. Kebijakan
Penetapan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
b. Pembinaan, Sosialisasi Bimbingan, Konsultasi, Supervisi, Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
1. Pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pembinaan, sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan. 2. Penyelenggaraan pembinaan sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring, dan evaluasi serta pengawasan urusan pemerintahan.
c. Harmonisasi
1. Harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 2. Harmonisasi antar bidang urusan pemerintahan dengan pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi.
d. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
1. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). 2. Penyampaian LPPD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
e. Database
Pengolahan database LPPD .
2. Penataan Daerah dan Otonomi Khusus (Otsus) : a. Kebijakan
1. Pengusulan penataan daerah. 2. Pelaksanaan kebijakan perubahan batas, nama, dan/atau pemindahan ibukota daerah dalam rangka penataan daerah.
85
1
2
3 3. Pelaksanaan kebijakan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.
b. Pembentukan Daerah
1. 2. 3. 4.
Pengusulan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah. Pembentukan kecamatan. Pengusulan perubahan batas, nama, dan pemindahan ibukota daerah. Pelaksanaan perubahan batas, nama, dan pemindahan ibukota daerah.
c. Pembinaan, Sosialisasi, Observasi dan Pengkajian Penataan Daerah dan Otsus
1. Pelaksanaan kebijakan pembinaan, sosialisasi, observasi, dan pengkajian penyelenggaraan penataan daerah. 2. Penyelenggaraan pembinaan, sosialisasi, observasi, dan pengkajian penyelenggaraan penataan daerah dan otonomi khusus (otsus).
d. Monitoring dan Evaluasi serta Pengawasan dan Pengendalian Penataan Daerah dan Otsus
1. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi penataan daerah dan otsus. 2. Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian penataan daerah dan otsus.
e. Pembangunan Sistem (Database) Penataan Daerah dan Otsus
1. Pembangunan dan pengelolaan database penataan daerah dan otsus. 2. Penyampaian data dan informasi penataan daerah ke provinsi dan pemerintah.
f. Pelaporan
1. Menindaklanjuti pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria laporan penataan daerah. 2. Pengolahan database laporan penataan daerah. 3. Penyampaian laporan penataan daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
3. Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) : a. DPOD
1. Penyiapan bahan masukan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah untuk sidang DPOD.
86
1
2
3 2. Penyusunan tata tertib bahan masukan penetapan DAU dan DAK bagi sidang DPOD.
b. Penyusunan Peraturan Daerah (Perda)
1. Penyusunan Perda. 2. Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah kepada gubernur. 3. Menyampaikan Perda kepada pemerintah untuk dievaluasi.
c. Fasilitasi Asosiasi Daerah/Badan Kerja Sama Daerah
Membentuk Asosiasi Daerah/Badan Kerja Sama Daerah.
4. Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah : Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM): a. Kebijakan b. Pembinaan 5. Pejabat Negara : a. Tata Tertib DPRD : Kebijakan
Penetapan perencanaan, penganggaran, dan penerapan SPM. Penerapan SPM.
Penetapan pedoman tata tertib DPRD.
b. Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah (KDH) dan Wakil KDH: Pelaksanaan
Fasilitasi pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
87
1
2
3
c. Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD : Kebijakan
Pelaksanaan pedoman kedudukan protokoler dan keuangan DPRD.
d. Kedudukan Keuangan KDH dan Wakil KDH: Kebijakan
Pelaksanaan pedoman kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
e. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) KDH : Kebijakan
Pelaksanaan pedoman Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah.
2. Pemerintahan Umum 1. Fasilitasi Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja sama : a. Fasilitasi Tugas Pembantuan
1. Pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan tugas pembantuan oleh pemerintah dan/atau pemerintah provinsi. 2. Koordinasi dan fasilitasi urusan pemerintahan yang ditugaspembantuankan kepada desa.
b. Fasilitasi Kerja sama Daerah dengan Pihak Ketiga
1. Penetapan kebijakan di bidang kerja sama dengan pihak ketiga. 2. Pelaksanaan kerja sama kabupaten dengan pihak ketiga. 3. Pelaporan pelaksanaan kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga kepada provinsi.
c. Kerja sama Antar Daerah
1. Pelaksanaan kerja sama antar daerah. 2. Pelaporan pelaksanaan kerja sama antar daerah kepada provinsi.
d. Pembinaan Wilayah
1. Penetapan kebijakan harmonisasi hubungan antar susunan pemerintahan di daerah dengan berpedoman kepada kebijakan pemerintah dan provinsi. 2. Koordinasi dan fasilitasi harmonisasi hubungan antar kecamatan/desa. 3. Koordinasi dan fasilitasi penyelesaian konflik antar kecamatan/desa.
88
1
2
3 4. Pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan usaha kecil dan menengah. 5. Koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan sisa.
e. Koordinasi Pelayanan Umum
Pelaksanaan pelayanan umum.
2. Trantibum dan Linmas a. Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
1. Penetapan kebijakan dengan merujuk kebijakan nasional dalam bidang : a. Penegakan Perda/Peraturan Kepala Daerah; b. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; c. Kepolisipamongprajaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); d. Perlindungan masyarakat. 2. Pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. 3. Pelaksanaan kepolisipamongprajaan dan PPNS. 4. Pelaksanaan perlindungan masyarakat. 5. Koordinasi dengan instansi terkait.
b. Koordinasi Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
Koordinasi penegakan HAM.
3. Wilayah Perbatasan : a. Pengelolaan Perbatasan Antar Negara
1. Dukungan pelaksanaan kebijakan pengelolaan perbatasan antar negara. 2. Dukungan koordinasi antar kecamatan/desa yang berbatasan dengan negara lain.
b. Perbatasan Daerah
Penetapan kebijakan dan pelaksanaan perbatasan kecamatan dan desa.
c. Topomini dan Pemetaan Wilayah
1. Penetapan kebijakan daerah mengacu pada kebijakan nasional mengenai topomini dan pemetaan wilayah daerah.
89
1
2
3 2. Pengelolaan topomini dan pemetaan. 3. Inventarisasi dan laporan topomini dan pemetaan.
d. Pengembangan Wilayah Perbatasan
1. Penetapan kebijakan pengembangan wilayah perbatasan. 2. Pengelolaan pengembangan wilayah perbatasan. 3. Koordinasi dan fasilitasi pengembangan wilayah perbatasan.
e. Penetapan Luas Wilayah
1. Inventarisasi perubahan luas wilayah yang diakibatkan oleh alam antara lain delta, abrasi. 2. Pemetaan luas wilayah sesuai peruntukannya.
4. Kawasan Khusus : a. Kawasan Sumber Daya Alam; Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral
Penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi pengelolaan kawasan sumber daya alam.
b. Kawasan Sumber Daya Buatan, Pelabuhan, Bandar Udara, Perkebunan, Peternakan, Industri, Pariwisata, Perdagangan, Otorita, Bendungan dan Sejenisnya
Penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi pengelolaan kawasan sumber daya buatan.
c. Kawasan Kepentingan Penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi pengelolaan kawasan kepentingan umum. Umum; Kawasan Fasilitas Sosial dan Umum d. Kawasan Kelautan dan Kedirgantaraan
Penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi pengelolaan kawasan kelautan dan kedirgantaraan.
90
1
2
3
5. Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bencana :
3. Administrasi Keuangan Daerah
a. Mitigasi Pencegahan Bencana
Penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi pengelolaan mitigasi/pencegahan bencana.
b. Penanganan Bencana
Penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi penanganan bencana.
c. Penanganan Pasca Bencana
Penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi penanganan pasca bencana.
d. Kelembagaan
Penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi kelembagaan penanganan bencana.
e. Penanganan Kebakaran
Penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi penanganan kebakaran.
1. Organisasi dan Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pelaksanaan penataan organisasi, kelembagaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pengelola keuangan daerah.
2. Anggaran Daerah
1. 2. 3. 4. 5.
Penetapan Perda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Penetapan standar satuan harga dan analisis standar belanja daerah. Perencanaan anggaran penanganan urusan pemerintahan daerah. Penetapan Perda tentang APBD dan perubahan APBD. Penetapan pedoman evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), sesuai dengan pedoman evaluasi yang ditetapkan pemerintah. 6. Evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang APB Desa. 7. Penetapan kebijakan keseimbangan fiskal antar desa. 8. Penetapan kebijakan pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama (urusan concurrent) antara daerah dan desa. 9. Penetapan kebijakan pendanaan kerja sama pemerintahan antar desa. 10. Fasilitasi perencanaan dan penganggaran pemerintahan desa.
91
1
2
3
3. Pendapatan dan Investasi Daerah : a. Pajak dan Retribusi Daerah
1. 2. 3. 4. 5.
Penetapan kebijakan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Fasilitasi, supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan retribusi desa. Pembinaan dan pengawasan pajak dan retribusi daerah . Evaluasi Raperdes tentang retribusi dan pungutan lainnya.
b. Investasi dan Aset Daerah
1. 2. 3. 4.
Penetapan kebijakan pengelolaan investasi dan aset. Pelaksanaan pengelolaan investasi dan aset daerah. Pengawasan pengelolaan investasi dan aset daerah. Fasilitasi pengelolaan aset daerah pemekaran.
c. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Lembaga Keuangan Mikro
1. Penetapan kebijakan pengelolaan BUMD dan lembaga keuangan mikro daerah. 2. Pelaksanaan pengelolaan BUMD dan lembaga keuangan mikro daerah, serta pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Desa. 3. Pengawasan pengelolaan BUMD dan lembaga keuangan mikro daerah, serta pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Desa.
d. Pinjaman Daerah
1. Penetapan kebijakan pengelolaan pinjaman dan obligasi daerah, serta Badan Layanan Umum (BLU). 2. Pelaksanaan pengelolaan pinjaman dan obligasi daerah, serta BLU. 3. Pengawasan pinjaman dan obligasi daerah, serta BLU.
4. Dana Perimbangan : a. Dana Alokasi Umum (DAU)
1. Pengelolaan data dasar penghitungan alokasi DAU. 2. Pengelolaan DAU. 3. Pelaporan pengelolaan DAU.
92
1
2 b. Dana Alokasi Khusus (DAK)
3 1. Usulan program dan kegiatan untuk didanai dari DAK. 2. Pengelolaan DAK. 3. Pengendalian dan pelaporan pengelolaan DAK.
c. Dana Bagi Hasil (DBH) 5. Pelaksanaan, Penatausahaan, Akuntansi dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
1. Penyiapan data realisasi penerima Dana Bagi Hasil (DBH). 2. Pengendalian dan pelaporan pengelolaan DBH. 1. Penetapan kebijakan tentang sistem dan prosedur akuntansi pengelolaan keuangan daerah dan desa. 2. Penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan APB desa. 3. Evaluasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APB desa. 4. Penetapan kebijakan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama (urusan concurrent). 5. Fasilitasi penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan APB desa.
4. Perangkat Daerah
1. Kebijakan
1. Pelaksanaan pedoman umum tentang perangkat daerah. 2. Pelaksanaan kebijakan pembentukan perangkat daerah. 3. Pelaksanaan pedoman teknis perangkat daerah. 4. Pelaksanaan pedoman tata laksana perangkat daerah. 5. Pelaksanaan pedoman analisis jabatan perangkat daerah.
2. Pengembangan Kapasitas
1. Pelaksanaan pengembangan kapasitas kelembagaan perangkat daerah. 2. Pelaksanaan pengembangan kapasitas perangkat daerah.
3. Pembinaan dan Pengendalian
Penerapan dan pengendalian organisasi perangkat daerah.
4. Monitoring dan Evaluasi
1. Penyediaan bahan monitoring dan evaluasi perangkat daerah. 2. Penyediaan bahan database perangkat daerah.
93
1 5. Kepegawaian
2 1. Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3 1. Penyusunan formasi PNSD setiap tahun anggaran. 2. Penetapan formasi PNSD setiap tahun anggaran. 3. Usulan formasi PNSD setiap tahun anggaran.
2. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
1. Pelaksanaan pengadaan PNSD. 2. Usulan penetapan NIP
3. Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
1. Penetapan kebijakan pengangkatan CPNSD.
4. Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Penetapan CPNSD menjadi PNSD.
5. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
1. Penetapan kebutuhan diklat PNSD.
2. Pelaksanaan pengangkatan CPNSP di lingkungan daerah. 3. Pelaksanaan orientasi tugas dan pra jabatan, sepanjang telah memiliki lembaga diklat yang telah terakreditasi.
2. Usulan penetapan sertifikasi lembaga diklat. 3. Pelaksanaan diklat.
6. Kenaikan Pangkat
1. Penetapan kenaikan pangkat PNSD kabupaten menjadi golongan ruang I/b s/d III/d. 2. Usulan penetapan kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian.
7. Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan
1. Penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNSD dalam dan dari jabatan struktural eselon II atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat, kecuali pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian sekda. 2. Usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian sekda. 3. Usulan konsultasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian eselon II PNSD.
94
1
6. Persandian
2
3
8. Perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Antar Instansi
Penetapan perpindahan PNSD.
9. Pemberhentian Sementara dari Jabatan Negeri
Penetapan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi semua PNSD.
10. Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) Akibat Tindak Pidana
Pemberhentian sementara PNSD untuk golongan III/d ke bawah.
11. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Penetapan pemberhentian PNSD gol/ruang III/d ke bawah dan pemberhentian sebagai CPNSD.
12. Pemutakhiran Data Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pelaksanaan pemutakhiran data PNSD.
13. Pengawasan dan Pengendalian
Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
14. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan manajemen PNS.
1. Kebijakan
1. 2. 3. 4.
Penyelenggaraan persandian. Penyelenggaraan peralatan sandi (palsan). Penyelenggaraan sistem sandi (sissan). Penyelenggaraan kelembagaan persandian. 95
1
2
3
2. Pembinaan SDM
1. Perencanaan kebutuhan SDM persandian. 2. Rekrutmen calon SDM persandian. 3. Usulan pemberian tanda penghargaan bidang persandian.
3. Pembinaan Palsan
1. Perencanaan kebutuhan peralatan sandi. 2. Penyelenggaraan pengadaan peralatan sandi melalui karya mandiri dan mitra. 3. Pemeliharaan peralatan sandi tingkat O. 4. Penghapusan peralatan sandi.
4. Pembinaan Sissan
1. 2. 3. 4.
Perencanaan kebutuhan sistem sandi. Pengadaan sistem sandi untuk jaring persandian. Penyelenggaraan protap penyimpanan sistem sandi. Penentuan pemberlakuan/penggantian sistem sandi jaring persandian.
5. Pembinaan Kelembagaan
Penyelenggaraan hubungan komunikasi persandian antara pemerintah provinsi dengan pemerintah dan/atau daerah.
96