System Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia
Hindarwati Pusat Perlindungan Varietas Tanaman Kementerian Pertanian Indonesia
Kerangka Presentasi 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
System PVT Isi Peraturan Pemberlakuan Peraturan System pengujian BUS Model pengujian Breeder Alur aplikasi Usaha memperkuat system PVT Pencapaian CPVP’s per September 2010
SYSTEM PVT • Undang-undang: Nomer 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman • Tujuan Undang-undang: – Pemberian system insentif kepada para breeder untuk menghasilkan varietas unggul baru dan untuk mengatasi masalah pertanian seperti: hama & penyakit, banjir, kekeringan – Memeberikan kesempatan dan akses kepada pengguna benih dalam menggunakan benih elit berasal dari benih domestik atau international
Isi Aturan • Melindungi semua genus dan spesies • Lama perlindungan: – 20 tahun untuk tanaman tahunan – 25 tahun untuk tanaman semusim
• Persyaratan Perlindungan – – – – –
Penemuan varietas baru Berbeda Uniform/ Seragam Stabil Mempunyai keunggulan
• Kebenaran dari kepemilikan PVT – Digunakan oleh mereka sendiri dan memberikan lisensi kepada institusi lain dalam menggunakan varietas dalam bentuk benih dan panen produk yang digunakan untuk perbanyakan – Diterapkan pada : • Varietas utama dari varietas yang dilindungi atau varietas terdaftar • Satu varietas yang tidak berbeda nyata, dari variesnya yang dilindungi • Satu varietas diciptakan dan menggunakan varietas dilindungi
– Penggunaan produk yang dipanen, yang digunakan untuk perbanyakan berasal dari varietas yang dilindungi harus megajukan dan memenuhi persyaratan kepada pemegang PVT
• Tidak mempertimbangkan pelanggaran hak cipta PVT : – Penggunaan panen produk dari varietas yang dilindungi, tidak untuk tujuan komersial – Menggunakan varietas yang dilindungi untuk tujuan Penelitian and breeding – Menggunakan varietas yang dilindungi oleh pemerintah untuk tujuan berkesinambungan penyediaan makanan and obat-obatan
Pemberlakuan Aturan • Pemberlakuan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, Presiden membuat Tim National Hak Kekayaan Intelektual dengan Surat keputusan presiden No: 4 tahun 2006 • Anggota tim terdiri dari Menteri ekonomi, hukum, polisi and Mahkamah Agung • Tim bertanggung jawab melaporkan langsung kepada Presiden secara reguler berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggotaanggota tim HAKI termasuk perlindungan varietas tanaman
Cara Pengujian BUS I.
Pengujian Pertumbuhan • Dilaksanakan oleh institusi penguji • Biasanya dilaksanakan oleh institusi pemilik PVT dimana mereka bekerja. Penguji mengadakan kesepakatan dengan CPVP dimana akan mengerjakannya • Persyaratan dari breeder/ ketika ada masalah
II.
Pengujian Breeder
III.
Pengecekan dokumen/ Pengambilan hasil uji BUS * Untuk aplikasi dari luar negeri * Khususnya untuk tanaman tahunan/pohon
Model Pengujian Breeder I. Pengujian BUS ditujukan berdasarkan aplikasi pada TG dari Pusat PVT II. Ste-step pelaksanaan pengujian BUS adalah: 1. Melaksanakan seleksi varietas yang sama 2. Melaksanakan pengujian pertumbuhan 3. Penguji melakukan pengujian PVT, khususnya data pengujian BUS untuk karacteristik yang berbeda – Penguji harus menyiapkan tanaman pada beberapa tingkatan yang berbeda (pembibitan, vegetatif and generatif) – Penguji harus mencatat semua data pada setiap tingkatanpertumbuhan – Observation dilaksanakan bersama-sama dengan staf Pusat PVT
4. Penguji membuat laporan pelaksanaan pengujian BUS
III. Step-step dalam pengujian BUS adalah : 5. 6. 7.
Laporan pengujian BUS disampaikan kepada Direktur Pusta PVT Komisi PVT berdiskusi tentang laporan pengujian BUS membuat rekomendasi kepada Directur Pusat PVT Direktur Pusat PVT dapat menyetujui atau menolak kebenaran PVT – Disetujui Sertifikat – Ditolak Ada pemberitahun ke pemilik PVT
IV.
Mengumpulkan Referensi :
Perlindungn varietas Menjaga kebenaran varietas oleh pemilik PVT Varietas tidak dilindungi disimpan di Balai Penelitian Pemerintah/ Universitas/Perusahaan benih
Alur Aplikasi dan Pendaftaran
No
Skema Pembayaran
Biaya Deskripsi
Jumlah
Biaya (Rp.)
1.
Pendaftaran applikasi kebenaran PVT
1 varietas
150.000 (± 16.7 USD)
2.
Dokumentasi menyebut kebenaran PVT
1 varietas
150.000 (± 16.7 USD)
3.
Dokumentasi persetujuan lisensi
Persetujuan Lisensi
1.000.000 (± 111.1 USD)
4.
Dokumentasi wajib dalam persetujuan lisensi
Wajib ada persetujuan lisensi
1.000.000 (± 111.1 USD)
5.
Pembayaaran tahunan
1 varietas/tahun
1.500.000 (± 166.7 USD)
6.
Daftar umum PVT
Varietas
60.000 (± 6.7 USD)
No
Fee Description
Amount
Fee (IDR)
7.
Sertifikat PVT
Varietas
60.000 (± 6.7 USD)
8.
Dokumentasi
Per halaman
5.000 (± 0.56 USD)
9.
Applicasi untuk verifikasi surat untuk kebenaran Prioritas s
Varietas
75.000 (± 8.33 USD)
10.
Korrection/Revisi aplikasi Hak Cipta 1 varietas PVT
100.000 (± 11.11 USD)
11.
Appeal applicant
1 varietas
3.000.000 (± 333.3 USD)
12.
Pendaftaran untuk aplikasi konsultan PVT
Konsultan
5.000.000 (± 555.6 USD)
Pengumuman kebenaran PVT • Akan diumumkan melalui Surat Jawaban Resmi • Diumumkan melalui media : – CPVP – Website : http://ppvt.setjen.deptan.go.id/ppvtnew/ – PVP gazette
Usaha memperkuat System PVT • Kegiatan Rutin – Membangun dan mengembangkan system pelayanan PVT (Infrastructure, SDM dan system) – Mengembangnkan system operasional PVT – Disseminasi system PVT sebagai pemicu dalam pengembangan industri benih
• Kerjasama Bilateral & Regional – Kerjasama bilateral dengan Netherlands project “Strengthening PVP System in Indonesia” since October 2007-February 2010 for capacity building, reviewing and evaluating system, and raising PVP awareness – Kerjasama regional dengan anggota negara East Asia PVP Forum • Harmonization of TGs for 6 Crops • Membangun kapasitas pelatihan luar negeri dan dalam negeri
Pencapaian CPVP’s per September 2010
Center for PVP’s Performance Per September 2010 800 680
700 600 521
2008 Performance
500 400 258 255
300 200
2009 Performance
354
Sept 2010 Performance
200
169
147 116
100
116 58
91 27 27 27
0 I
II
III
REMARKS : I. PVP RIGHTS APPLICATION II. PLANT VARIETY REGISTRATION III. DUS TESTING IV. PVP RIGHTS GRANTED V. PVP CONSULTATION REGISTRATION
IV
V
PVP RIGHTS APPLICATIONS per September 2010 300
Total Applications Administrative Checking Completing Requirements Announcement
278
250 200 150 116
100 53
50 0
25
29
1
STATUS
42 12
DUS testing process PVP Rights Granted Withdrawn Rejected
Types of Crops PVP Rights Applications September 2010
1% 10%
12%
0%
Food
25%
Vegetables Fruit Ornamental Industrial
52%
Medicine
PVP Rights Granted Varieties
Eucallyptus (Ep) 05 (PT. Arara Abadi)
Parade Yardlong Bean (PT. East West)
Peleton Yardlong Bean (PT. East West)
Karina Lettuce (PT. East West)
Nuansa Lettuce (PT. East West)
Mahar Kangkong (PT. East West)
KENAF (Balittas)
Kanton Yardlong Bean (PT. East West)
Panji Yardlong Bean (PT. East West)
Chrysanthemum (Balithi) Puspita Kencana
Puspita Nusantara
Oil Palm SJ 1 – SJ 6 (PT. BSM)
SJ-1
SJ-4
SJ-2
SJ-5
SJ-3
SJ-6
PT. BISI • MELON
• Bitter guard
• Cabbage
PT. BISI • Water Melon
• Cucumber
• French Bean
PT. BISI • Yardlong Bean
• Amaranth
Rice (SL. Agritech – Philippine) SL 1A
SL 1B
SL 8 SHS
SL 8R
Maize (Cereal Research Institute)
Better3Fruit
NICOGREEN
NICOTER
In the Process PVP rights application
Capsicum Kopay Payakumbuh Length more than 30cm
Aeschynanthus (Indonesian Sciences Institute)
Hoya diversifolia (Indonesian Sciences Institute)
Registered Local Varieties
Regency Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan
Ubi Nagara KB 1
Regency Sumedang
Ubi Jalar Cilembu
Regency Subang
Black Rice Cibeusi
Pance Kuning Rice
Ketan Derti Kumbokarno Durian
Province of Yogyakarta
Meteor YK Cashew
Regency of Sleman
Gading Ayu Zalacca
Madu Zalacca
Manggala Zalacca
Dalhari Rose Apple
Regency Kulon Progo
Menoreh Kuning 2 Durian
Menoreh Jambon Durian
Regency Gunung Kidul
Sinyonya Sugar Apple
Malam Mango
Regency Sumedang
Cikoneng Citrus
Cilembu Sweet Potato
Slebong Zalacca
Sukatali Sapodilla
Regency of Majalengka
Bokor Durian
Sriwing Durian
Perwira Durian
Gedong Gincu Mango
Madu Zalacca (Regency of Sleman)
Pandanwangi Rice (Regency of Cianjur)
Adan Putih Rice (Regency of Nunukan)
Roro Anteng Tuberose
Si Japang Durian
(Regency of Pasuruan)
(Regency of Banjar)
Bengkulu Mango
Waluh Juai (cucurbitaceae)
(Regency of Bengkulu)
(Regency of Balangan)
Padan Rice
Padan Merah Rice
(Reg. Nunukan)
(Reg. Nunukan)
Coconut Genjah Coklat Pati
Coconut Genjah Kuning Pati
Coconut Genjah Hijau Pati
Lapataman Dungkek Coconut (Kab. Bangkalan)
Papan Kentala Aromatic Ginger (Reg. Tanah Laut)
Sidikalang patchouly (Balittro)
Piet Kuning Maize
Kretek Tambin Maize
(Prov. NTT)
(Reg. Bangkalan)
Siam Mutiara Rice
Siam Saba Rice
(Reg. Barito Kuala)
(Reg. Banjar)
Talas Banana
Siem Banjar Orange
Si Bongkok Rambutan
(Reg. Hulu Sungai Utara)
(Reg. Banjar)
(Banjarmasin City)
Registered Bred Variety
GINGER (Medicinal and Aromatic Research Institute)
Halina-1
Halina-2
Halina-3
Halina-4
Jahira-1
Jahira-2
Aromatic Ginger (Medicinal and Aromatic Research Institute)
Cashew Nut (Industrial and spices Research Institute)
Gunung Gangsir 1
MR 851
Segayung Muktiharjo 1
PK 36
B 02
PEPPER (Industrial and spices Research Institute)
Natar 1
Natar 2
Bengkayang
Petaling 1
Chunuk
Petaling 2
Lampung Daun Kecil
UNCARIA (Industrial and spices Research Institute)
CUBADAK RIAU
UDANG
Bima 1 Maize (Cerelia Research Institute)
Indonesian Ornamental Research Institute
Mini Rosanda Rose
Mini Yulikara Rose