STANDARD OPERATTING PROCEDURE PENYUSUNAN DAN PELAPORAN LAPTAH BIRO PERLENGKAPAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SEKRETARIAT JENDERAL BIRO PERLENGKAPAN
NOMOR SOP TGL. PEMBUATAN TGL. REVISI TGL. EFEKTIF DISAHKAN OLEH
NAMA SOP DASAR HUKUM: 1. Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 3. Peraturan Menteri Keuangan RI No. 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. 4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : MHH.05.OT.01.01 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI. 5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. MHH.05-PL.04.10 tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. KETERKAITAN: 1. SOP Pelaporan BMN 2. SOP Penatausahaan BMN tingkat Pusat 3. SOP Penyusunan RKA-K/L 4. SOP Penyusunan Rencana Kebutuhan BMN PERINGATAN: Agar selalu meng Up-Date data Laporan pelaksanaan kegiatan Biro Perlengkapan
: : : : :
:
22 Nopember 2011 24 Nopember 2011 01 Desember 2011 Sekretaris Jenderal,
Dr. Bambang Rantam Sariwanto NIP 19601215 198802 1 001 Penyusunan dan Pelaporan Laporan Tahunan (LAPTAH) Biro Perlengkapan
KUALIFIKASI PELAKSANA: 1. Memiliki kemampuan menyusun laporan 2. Mengetahui tugas dan fungsi Sistem dan Prosedur Administrasi Pemerintahan
PERALATAN/PERLENGKAPAN: 1. Dokumen perolehan BMN 2. Komputer/Printer/Scanner 3. Jaringan internet 4. Dokumen laporan kegiatan masing-masing bagian di Biro Perlengkapan PENCATATAN DAN PENDATAAN: - Di simpan sebagai data elektronik dan manual
LEMBAR KERJA IDENTIFIKASI KEGIATAN / AKTIVITAS BIRO PERLENGKAPAN A. DATA KEGIATAN 1.
Judul SOP
:
Penyusunan dan Pelaporan Laporan Tahunan (LAPTAH) Biro Perlengkapan
2.
Jenis Kegiatan
:
Rutin
3.
Penanggung Jawab
:
a. Produk
:
Kepala Biro Perlengkapan
b. Kegiatan
:
Kepala Bagian Analisa Kebutuhan
Scope/ruang lingkup
:
Kementerian Hukum dan HAM
Judul Kegiatan
:
Penyusunan dan Pelaporan Laporan Tahunan (LAPTAH) Biro Perlengkapan
Langkah Awal
:
Kepala Biro Perlengkapan memerintahkan Kepala Bagian Analisa Kebutuhan untuk menyusun Laporan Tahunan (LAPTAH) Biro Perlengkapan
Langkah Utama
:
Kepala Bagian Analisa Kebutuhan memerintahkan Kasubbag. Tata Usaha Biro Perlengkapan untuk mempersiapkan data pendukung penyusunan laporan tahunan (LAPTAH) Biro Perlengkapan
Langkah Akhir
:
Kepala Biro Perlengkapan menyetujui/menandatangani laporan tahunan (LAPTAH) Biro Perlengkapan
Langkah Awal
:
1.
Kepala Biro Perlengkapan memerintahkan Kepala Bagian Analisa Kebutuhan untuk menyusun Laporan Tahunan (LAPTAH) Biro Perlengkapan
Langkah Utama
:
2.
Kepala Bagian Analisa Kebutuhan memerintahkan Kasubbag. Tata Usaha Biro Perlengkapan untuk mempersiapkan data pendukung menyusun laporan tahunan (LAPTAH) Biro
B. IDENTIFIKASI KEGIATAN
C. IDENTIFIKASI LANGKAH
Perlengkapan
Langkah Akhir
:
3.
Kasubbag. Tata Usaha Biro Perlengkapan memerintahkan pejabat fungsional umum mempersiapkan data pendukung untuk penyusunan laporan tahunan (LAPTAH) Biro Perlengkapan
4.
Pejabat fungsional umum mengetik draft laporan tahunan (LAPTAH) Biro Perlengkapan dan menyampaikan hasilnya kepada Kasubbag. Tata Usaha Biro Perlengkapan
5.
Kasubbag. Tata Usaha Biro Perlengkapan memeriksa dan mengoreksi draft laporan tahunan (LAPTAH) Biro Perlengkapan dan disampaikan kepada Kepada Bagian Analisa Kebutuhan
6.
Kepala Bagian Analisa Kebutuhan memeriksa draft laporan tahunan (LAPTAH) Biro Perlengkapan dan disampaikan kepada Kepala Biro Perlengkapan
7.
Kepala Biro Perlengkapan menyetujui/menandatangani laporan tahunan (LAPTAH) Biro Perlengkapan
SOP Penyusunan dan Pelaporan Laporan Tahunan (LAPTAH) Biro Perlengkapan Mutu Baku No.
1
2
3
4
5
6
7
Kegiatan Kepala Biro Perlengkapan memerintahkan Kepala Bagian Analisa Kebutuhan untuk menyusun Laporan Tahunan (LAPTAH) Biro Perlengkapan Kepala Bagian Analisa Kebutuhan memerintahkan Kasubbag. Tata Usaha Biro Perlengkapan untuk mempersiapkan data pendukung menyusun laporan tahunan (LAPTAH) Biro Perlengkapan Kasubbag. Tata Usaha Biro Perlengkapan memerintahkan pejabat fungsional umum mempersiapkan data pendukung untuk penyusunan laporan tahunan (LAPTAH) Biro Perlengkapan Pejabat fungsional umum mengetik draft laporan tahunan (LAPTAH) Biro Perlengkapan dan menyampaikan hasilnya kepada Kasubbag. Tata Usaha Biro Perlengkapan Kasubbag. Tata Usaha Biro Perlengkapan memeriksa dan mengoreksi draft laporan tahunan (LAPTAH) Biro Perlengkapan dan disampaikan kepada Kepada Bagian Analisa Kebutuhan Kepala Bagian Analisa Kebutuhan memeriksa draft laporan tahunan (LAPTAH) Biro Perlengkapan dan disampaikan kepada Kepala Biro Perlengkapan Kepala Biro Perlengkapan menyetujui/menandatangani laporan tahunan (LAPTAH) Biro Perlengkapan
Karokap
Kabag Analisa Kebutuhan
Kasubag
Staf
Kelengkapan
Waktu
Output
Surat Permintaan LAPTAH
10
menit
disposisi
Disposisi dan Surat Permintaan LAPTAH
10
menit
Disposisi dan Surat Permintaan LAPTAH
Disposisi dan Surat Permintaan LAPTAH
30
menit
Draft LAPTAH
Draft LAPTAH
60
menit
Draft LAPTAH
Draft LAPTAH
30
menit
Draft LAPTAH
Draft LAPTAH
20
menit
Nota Dinas + Draft LAPTAH Biro Perlengkapan
Draft LAPTAH
10
menit
LAPTAH Biro Perlengkapan
Jumlah waktu penyelesaian : 170 menit
Keterangan
STANDARD OPERATING PROCEDURE PENYUSUNAN DAN PELAPORAN LAKIP BIRO PERLENGKAPAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SEKRETARIAT JENDERAL BIRO PERLENGKAPAN
NOMOR SOP
:
TGL. PEMBUATAN TGL. REVISI TGL. EFEKTIF DISAHKAN OLEH
: : : :
22 Nopember 2011 24 Nopember 2011 01 Desember 2011 Sekretaris Jenderal,
:
Dr. Bambang Rantam Sariwanto NIP 19601215 198802 1 001 Penyusunan dan Pelaporan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Perlengkapan
NAMA SOP
DASAR HUKUM:
KUALIFIKASI PELAKSANA:
1. Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 3. Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) 4. Peraturan Menteri Keuangan RI No. 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. 5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : MHH.05.OT.01.01 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI. KETERKAITAN:
1. Memiliki kemampuan mengoperasikan aplikasi Simak BMN 2. Mengetahui tugas dan fungsi Sistem dan Prosedur Administrasi Pemerintahan
1. SOP Pelaporan BMN 2. SOP Penatausahaan BMN tingkat Pusat 3. SOP Penyusunan RKA-K/L 4. SOP Penyusunan Rencana Kebutuhan BMN PERINGATAN:
1. Dokumen perolehan BMN 2. Komputer/Printer/Scanner 3. Jaringan internet 4. Dokumen laporan kegiatan masing-masing bagian di Biro Perlengkapan PENCATATAN DAN PENDATAAN:
Agar selalu meng Up-Date data Laporan pelaksanaan kegiatan Biro Perlengkapan
- Di simpan sebagai data elektronik dan manual
PERALATAN/PERLENGKAPAN:
LEMBAR KERJA IDENTIFIKASI KEGIATAN / AKTIVITAS BIRO PERLENGKAPAN A. DATA KEGIATAN 1.
Judul SOP
:
Penyusunan dan Pelaporan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Perlengkapan
2.
Jenis Kegiatan
:
Rutin
3.
Penanggung Jawab
:
c. Produk
:
Kepala Biro Perlengkapan
d. Kegiatan
:
Kepala Bagian Analisa Kebutuhan
Scope/ruang lingkup
:
Kementerian Hukum dan HAM
Judul Kegiatan
:
Penyusunan dan Pelaporan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Perlengkapan
Langkah Awal
:
Kepala Biro Perlengkapan memerintahkan Kepala Bagian Analisa Kebutuhan untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Perlengkapan
Langkah Utama
:
Kepala Bagian Analisa Kebutuhan memerintahkan Kasubbag. Tata Usaha Biro Perlengkapan untuk mempersiapkan data pendukung penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Perlengkapan
Langkah Akhir
:
Kepala Biro Perlengkapan menyetujui/menandatangani Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Perlengkapan
B. IDENTIFIKASI KEGIATAN
C. IDENTIFIKASI LANGKAH Langkah Awal
:
1.
Kepala Biro Perlengkapan memerintahkan Kepala Bagian Analisa Kebutuhan untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Perlengkapan
Langkah Utama
:
2.
Kepala Bagian Analisa Kebutuhan memerintahkan Kasubbag. Tata Usaha Biro Perlengkapan untuk mempersiapkan data pendukung menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Perlengkapan
3.
Kasubbag. Tata Usaha Biro Perlengkapan memerintahkan pejabat fungsional umum mempersiapkan data pendukung untuk penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Perlengkapan
4.
Pejabat fungsional umum mengetik draft Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Perlengkapan dan menyampaikan hasilnya kepada Kasubbag. Tata Usaha Biro Perlengkapan
5.
Kasubbag. Tata Usaha Biro Perlengkapan memeriksa dan mengoreksi draft Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Perlengkapan dan disampaikan kepada Kepada Bagian Analisa Kebutuhan
6.
Kepala Bagian Analisa Kebutuhan memeriksa draft Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Perlengkapan dan disampaikan kepada Kepala Biro Perlengkapan
7.
Kepala Biro Perlengkapan menyetujui/menandatangani Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Perlengkapan
Langkah Akhir
:
SOP Penyusunan dan Pelaporan LAKIP Biro Perlengkapan Mutu Baku No.
Kegiatan
1
Kepala Biro Perlengkapan memerintahkan Kepala Bagian Analisa Kebutuhan untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Perlengkapan
Karokap
Kabag Analisa Kebutuhan
Kasubag
Staf
Kelengkapan
Waktu
Output
Surat Permintaan LAKIP
10
menit
disposisi
2
Kepala Bagian Analisa Kebutuhan memerintahkan Kasubbag. Tata Usaha Biro Perlengkapan untuk mempersiapkan data pendukung menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Perlengkapan
Disposisi dan Surat Permintaan LAKIP
10
menit
Disposisi dan Surat Permintaan LAKIP
3
Kasubbag. Tata Usaha Biro Perlengkapan memerintahkan pejabat fungsional umum mempersiapkan data pendukung untuk penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Perlengkapan
Disposisi dan Surat Permintaan LAKIP
30
menit
Draft LAKIP
4
Pejabat fungsional umum mengetik draft Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Perlengkapan dan menyampaikan hasilnya kepada Kasubbag. Tata Usaha Biro Perlengkapan
Draft LAKIP
60
menit
DraftLAKIP
5
Kasubbag. Tata Usaha Biro Perlengkapan memeriksa dan mengoreksi draft Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Perlengkapan dan disampaikan kepada Kepada Bagian Analisa Kebutuhan
Draft LAKIP
30
menit
Draft LAKIP
6
Kepala Bagian Analisa Kebutuhan memeriksa draft Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Perlengkapan dan disampaikan kepada Kepala Biro Perlengkapan
Draft LAKIP
20
menit
Nota Dinas + Draft LAKIP Biro Perlengkapan
7
Kepala Biro Perlengkapan menyetujui/menandatangani Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Perlengkapan
Draft LAKIP
10
menit
LAKIP Biro Perlengkapan
Jumlah waktu penyelesaian :
170
menit
Keterangan