Kementerian Agama RI
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat PemberdayaanWakaf Tahun 2013
Standar Pelayanan Wakat BAGI PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF (PPAIW)
Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf Tahun 2013
~ATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah swr atas berkat, rahmat dan karunia-Nya Direktorat Pemberdayaan Wakaf dapat menyelesaikan penulisan Buku Standar PelayananWakaf bagiPejabat PembuatAkta Ikrar Wakaf (pPAIW) Tahun 2013, sesuai rencana yang telah ditetapkan. Menurut Pasal1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang disingkat PPAIw, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf. Dan pengertian ini dapat disimpulkan bahwa PPAIW mempunyai peranan yang sangat penting dalam tertib administrasi dan kepastian hukum perbuatan wakaf di Indonesia. Oleh karena itu Direktorat Pemberdayaan Wakaf memandang perlu untuk menerbitkan Buku Standar Pelayanan Wakaf bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Waka£ Buku ini membahas tentang standar pelayanan wakaf yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dalam melaksanakan tugasnya, yang terbagi menjadi 4 (empat) bab, Bab I PPAIW Dalam Perwakafan Nasional, Bab II Peran, Tugas dan Wewenang PPAIw, Bab III Standar Pelayanan Prima Wakaf, Bab IV Implementasi Peran, Tugas dan Wewenang PPAIW
111
Tujuan diterbitkannya buku ini adalah sebagai pedoman standar pelayanan bagi PPAIW dan pejabat/ pelaksana teknis perwakafan, memberikan kepastian hukum perbuatan wakaf dan meningkatkan tertib administrasi perwakafan. Semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Amin.
Jakarta,
Oktober 2013
Ll4U ..LU'
~::::::::;::~.lp.
iv
,uy, M.Ag
195708091991021001
SRMBUTRN Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Assalamu'alaikum Wr. Wh. Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT dan sholawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya, kami menyambut baik dengan diterbitkannya Buku Standar Pelayanan Wakaf bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf selanjutnya disingkat PPAIW adalah Pejabat yang berwenang yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk membuat akta ikrar wakaf. Buku Standar Pelayanan Wakaf bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf disusun sebagai pedoman atau panduan serta salah satu sarana pembinaan bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dan para pejabat serta pelaksana teknis di bidang perwakafan, dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan perwakafan kepada masyarakat. Diharapkan dengan diterbitkannya buku ini Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dapat meningkatkan pelayanan di bidang perwakafan kepada masyarakat, memberikan kepastian hukum perbuatan wakaf dan menciptakan tertib administrasi perwakafan. Semoga Allah SWT memberkahi dan melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua dalam rneningkat-
v
kan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perwakafan. Amin. Wassalamu'alaikum Wr. Wh.
Jakarta, November 2013
s f. Dr. H. Abdul
. mil, MA
IP 1957041419820310031,
VI
DRFTRR 151 halaman Kata Pengantar Sambutan Direktur Jenderal Bimas Islam Daftar Isi................. RB I
111
v Vll
PPAIW DALAM PERWAKAFAN
NASIONAL............................................ 1 A. Pengertian PPAIW
1
B. PPAIW Sebagai Pilar Perwakafan Nasional...
7
C. Kondisi Obyektif Perwakafan Nasional
10
~RB II PERAN, TUGAS DAN WEWENANG
PPAIW....................................................
13
A. Peran PPAIW.............................................
14
B. Tugas PPAIW............................................
16
C. Wewenang PPAIW....................................
23
BRB III STANDAR PELAYANAN PRIMA WAKAF
27
A. Konsep Dasar Pelayanan Prima PPAIW........................................................ 27 B. Urgensi Pelayanan Prima PPAIW ..........
30
C. Prinsip-prinsip Pelayanan Prima PPAIW........................................................ 32 D. Profil PPAIW Profesional........................
42 VB
IB~B I
I
I
IV IMPLEMENTASI PERAN, TUGAS DAN WEWENANG PPAIW
.
A. Sistem Administrasi Perwakafan
.
53 53
B. Sinergitas Pelayanan PPAIW
.
66
C. Implementasi Pelayanan Prima PPAIW
I DAFTAR PUSTAKA
III
..
69 75
BRB
I
PPAIW DALAM PERWAKAFAN NASIONAL
A. Pengertian PPAIW Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau disingkatdengan PPAIW menurut Ketentuan Umum Undang-undangNomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AI\Xl). Yang dimaksud dengan pejabat disini adalah orang yang diberikan tugas dan kewenangan yang sah menurut hukum untuk membuat AIW Sedangkan AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir (pengelola waka£) sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk "akta". Yang dimaksud dengan "akta" tersebut adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. Akta merupakan salah satu alat bukti tertulis (surat) sebagaimana diatur dalam pasal138, 165, 167 HIR; 164,285-305 Rbg dan pasal18671894 KUH Per. Keharusan ditandatanganinya suatu akta didasarkan pada ketentuan pasal 1869 KUH Per, dengan tujuan untuk mengindividualisir suatu akta sehingga dapat membedakan dari satu akta dengan yang lainnya. 1
Yang
dimaksudkan
akta adalah membubuhkan sehingga membubuhkan
dengan
penandatangan
dalam
nama dari si penanda tangan, paraf
(singkatan tanda tangan)
dianggap belum cukup. Dipersamakan dengan tanda tangan pada suatu akta di bawah tangan adalah sidik jari (cap jari atau cap jempol) yang dikuatkan dengan suatu keterangan yang diberi tanggal oleh seorang notaris atau pejabat lain yang dirujuk oleh undang-undang, yang menyatakan bahwa ia mengenal
orang yang membubuhkan
sidik jari atau
orang itu diperkenalkan kepadanya, dan bahwa isi akta itu telah dibacakan dan dijelaskan kepadanya, kemudian sidik jari itu dibubuhkan pada akta di hadapan pejabat tersebut (pasal 1874 BW, Staatsblad Nomor 29, Pasal 1, 286 Rbg). Pengesahan sidik jari ini lebih dikenal dengan waarmerking. Menurut
bentuknya,
akta dapat dibagi menjadi akta
otentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik adalah akta yag dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut
ketentuan-ketentuan
yang telah
ditetapkan, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan
(lihat pasal 165 HIR, 1868 KUH Per, dan
285 Rbg). Akta di bawah tangan ialah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Akta mempunyai dua fungsi : fungsi formil (formalitas
causa) dan fungsi alat bukti (probationis causa). Formalitas causa artinya akta berfungsi untuk lengkapnya atau sempurnanya suatu perbuatan hukum, jadi bukan sahnya perbuatan hukum. Dalam konteks ini akta merupakan
syarat for mil untuk
adanya suatu perbuatan hukum. Probarionis causa berarti akta mempunyai fungsi sebagai alat bukri, karena sejak awal akta tersebut dibuat dengan sengaja untuk pembukrian di
kemudian hari. Sifattertulisnya suatu perjanjian dalam bentuk akta ini ridak membuat sahnya perjanjian tetapi hanyalah agar dapat digunakan sebagai alat bukri di kernudian hari. Kekuatan pembukrian akta dibedakan menjadi riga macam: (1) Kekuatan pembukrian lahir (kekuatan pembukrian yang didasarkan pada keadaan lahir, apa yang tampak pada lahirnya; acta publica probant sese ipsa); (2) Kekuatan pembukrian formil (memberikan kepasrian tentang perisriwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta); (3) Kekuatan pembuktian materil (memberikan kepastian tentang mateo
suatu akta). Dalam konteks ini, Akta Ikrar Wakaf (AIW) termasuk dalam kategori akta otenrik karena dibuat oleh pejabat yang berwenangyangditunjukolehMenteriAgama, baikdari unsur Kepala KUA maupun notaris yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nonor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yaitu: a. PPAIW harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah adalah Kepala KUA dari/ atau pejabat yang menyelenggarakan urusan waka£ b. PPAIW harta benda wakaf bergerak selain uang adalah Kepala KUA dan/ atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri. 3
c.
PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga
Keuangan
Syariah paling rendah
setingkat Kepala Seksi U<S yang ditunjuk Menteri. d.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan ayat (3) tidak menutup kesempatan bagi Wahl untuk membuat AIW di hadapan Notaris,
e.
Persyaratan Notaris
sebagai PPAIW ditetapkan
oleh
Menteri. Penjelasan pasal terse but menyebutkan dimaksud "pejabat yang menyelenggarakan
bahwa yang urusan wakaf"
dalam pasalini adalah pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf di tingkat kabupaten/kota
dan provinsi. Sedangkan
yang dimaksud dengan "pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri" adalah pejabat yang menyelenggarakan wakaf atau notaris yang ditunjuk oleh Menteri. Dati penjelasan tersebut dapat digambarkan dalam tabel sebagai berikut: No
Jenis Harta
PPAIW
1 Harta benda wakaf Kepala KUA dan/ tidak bergerak, seperti atau pejabat yang tanah, bangunan, dlL menyelenggarakan urusan wakaf 2
4
Harta benda wakaf bergerak selain uang, seperti mobil, kapal laut, pesawat, dll.
Kepala KUA dan/ atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri
Keterangan Boleh dari notaris yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama Boleh dari notaris yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama
3
Harta benda wakaf berupa uang (rupiah)
Kepala KUA dan/ atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri
Boleh dati notaris yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama
Perlu elijelaskankenapa PPAIW pada setiap jenis harta benda wakaf berbeda-beda? Pertanyaan ini dapat elijawab, bahwa setiap jenis harta benda wakaf memiliki karakteristik yang juga berbeda dalam rangka untuk memudahkan dan mengamankan pengadministrasian harta benda waka£ Untuk harta benda tidak bergerak, khususnya berupa tanah, pembuatan AIW eliserahkan kepada Kepala KUA dan/ atau pejabat yang menyelenggarakan urusan waka£ Penyerahan kewenangan membuat AIW harta benda wakaf tidak bergerak kepada kepala KUA karena dinilai telah mapan dan berjalan dengan baik sejak perwakafan tanah eliatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Pembuatan AIW oleh Kepala KUA. Disamping itu, KUA adalah institusi terbawah elilingkungan Kementerian Agama yang menjadi basis data informasi keagamaan terdepan, sehingga tepat untuk mengeluarkan AIW Untuk harta benda wakaf bergerak selain uang, pembuatan AIw, selain kepala KUA, eliserahkan kepada pejabat lain yang elitunjukoleh Menteri, seperti pejabat yang menyelenggarakan wakaf atau notaris yang ditunjuk oleh Menteri. Dilibatkannya selain kepala KUA pada pembuatan AlW pada harta benda bergerak selain uang ini karena jenis 5
aset benda ini bersifat mobile (bergerak)dimana kewenangan administrasinya berkait dengan instansi yang berbeda-beda. Sebagai contoh, harta benda wakaf bergerak selain uang seperti mobil, maka untuk mengurus kepindahan kepemilikan dari seseorang atau lembaga kepada Nazhir sebagai benda wakaf perlu eliurus ke instansi Kepolisian RI. Jika benda tersebut berupa kapal, misalnya, maka harus eliurus kepada instansi Syahbandar yang berada di setiap pelabuhan laut, dan seterusnya. Dengan alasan tersebut, maka pembuatan AIW dapat juga diserahkan kepada pejabat yang menyelenggarakan wakaf atau notaris, dengan tujuan agar tertib admistrasi dapat dilakukan. Sedangkan pembuatan AIW untuk benda bergerak berupa uang diserahkan kepada Pejabat Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang jabatannya paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk Menteri sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Penunjukan terhadap pejabat LKS karena Sumber Daya Manusia (SDM)-nya secara teknis mengerti masalah administrasi keuangan. Disamping itu lebih untuk memudahkan bagi calon wakif untuk mencatatkan perilaku (perbuatan) wakafnya. Karena jika yangmembuatAIW diserahkan kepada kepalaKUA akan menambah rumit birokrasi dan menyulitkan kontrolnya. Namun demikian, meskipun setiap jenis harta benda wakaf tersebut telah elitentukan pembuat AIW sesuai dengan lingkup keahlian dan kewenangannya, namun wakif tetap berpeluang membuat AIW elihadapan notaris yang telah elitetapkan oleh Menteri Agama sebagai PPAIW
Penetapan Menteri Agama terhadap notaris sebagai PPAIW berdasarkan beberapa kriteria khusus, seperci notaris pernah mengikuti pelatihan tentang perwakafan dan tidak ditujukan semata-mata untuk tujuan komersial. Untuk menggambarkan
tentang posisi PPAIw, Nazhir,
dan harta benda wakaf, berikut ini peta pikirannya:
PeranPPAIW
B. PPAIW Sebagai Pilar Perwakafan Nasional Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (pPAIW) merupakan salah satu pilar penting dalam perwakafan nasional. Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW). Diantara tugas-tugas pokok PPAIW adalah menyediakan administrasi wakaf dan melayani keperluan calon wakif yang akan mewakaEkansebagian harta bendanya dengan baik. 7
Posisi PPAIW
secara administratif
dan strategis, yaitu untuk kepentingan
sangat
penting
pengamanan
benda wakaf dari sisi hukum, khususnya
harta
dari sengketa
dan perbuatan pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Banyak di lapangan ditemukan harta benda wakaf belum ada AIW karena belum didaftarkan oleh Nazhir di KUA,
atau telah memiliki AIW namun belum memiliki sertifikat karena belum optimalnya peran PPAIW dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Memang harus diakui, bahwa tidak semua KUA dimana kepala kantornya melekat sebagai PPAIW memiliki dukungan manajemen dan adminstrasi yang memadai. Bahkan di beberapa daerah, kepala KUA tidak memiliki staf satupun dan dukungan sumber daya yang sangat terbatas. Sementara tuntutan kerja, tanggung jawab sosial dan administratif sedemikian besar dan luas, sehingga sering masalah perwakafan kurang mendapat porsi dan perhatian kerja yang memadai. Namun demikian, sebesar apapun hambatan dan kekurangan yang dimiliki oleh PPAIw, hendaknya tidak menjadi alasan utama untuk tidak berbuat sesuatu demi meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mewakafkan sebagian hartanya. Masyarakat tidak peduli terhadap kendala yang dihadapi seorang PPAIW Masyarakat hanya menginginkan pemerintah, dalam hal ini PP.AI\XI;dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknyauntuk kepentingan ibadah mereka.
Terlepas
dari
hal
tersebut,
dalam
rangka
untuk
menciptakan PPAIW yang profesional, memiliki komitmen dan tanggung
jawab, maka perlu
sebuah
upaya serius
yang dilakukan dengan berbagai pendekatan.
Salah satu
pendekatan yang sangat strategis adalah menyelenggarakan Pendidikan
dan Pelatihan
(Diklat) yang secara khusus
didesain dengan modul terstruktur dan terukur, baik pada tataran konsep maupun penerapan
operasional, dan tentu
saja kapasitas tutor atau widyaiswara yang handal. Dalam konteks perwakafan nasional, PPAIW memiliki peran penting, yaitu: a.
Sebagai ujung tombak pelayanan perwakafan yang terjadi di tengah masyarakat. Posisi PPAIW menjadi sangat penting karen a memiliki peran utama terdaftar atau terjadi tidaknya perbuatan hukum wakaf berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Meskipun secara :fi.kih,
wakaf dapat dilakukan, PPAIW menjadi salah satu organ
penting pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dalam pengadministrasian perwakafan nasional. b.
Sebagai pihak yang memiliki data riil perwakafan di tingkat kecamatan dalam rangka pengamanan harta benda wakaf.Data perwakafan menyangkut administrasi yang terdiri dari jumlah harta benda wakaf, potensi yang dimiliki, sertifikasi harta benda wakaf, dan proses administrasi wakaf lainnya.
c. Menjadi fasilitator atau setidalmya pendamping jika suatu kali terdapat persengketaan perwakafan, baik
9
menyangkut unsur hukum maupun konflik internal Nazhir yang terjaelielilingkup atau wilayah kerjanya. C. Kondisi Obyektif Perwakafan Nasional. Untuk mengetahui konelisi PPAIW secara umum, ridak dapat elipisahkan untuk mengetahui konelisi obyektif perwakafan nasional. Setidaknya, konelisi perwakafan nasional dapat elipotret dalam beberapa perspekrif, sehingga mempengaruhi peran PPAIW dalam perwakafan nasional secara umum, yaitu: a. Masih berkembangnya paraeligma lama tentang pengelolaan wakaf, dimana aspek legalitasformal belum menjaeliunsur penting dalam pengamanan harm benda wakaf. Sebagian masyarakat masih banyak orang yang mempercayai ketokohan agama sebagai Nazhir tanpa bukti-bukti tertulis. Mereka belum memiliki budaya terrib administrasi (pencatatan) pada instansi resmi KUA yang memiliki tugas pembinaan perwakafan eli tingkat kecamatan. b. Banyak harta benda wakaf, khususnya tanah, belum bersertifikat yang elisebabkan oleh banyak hal, eliantaranyaadalah keengganan dan ketidaktahuan para Nazhir dalam mencatatkan harta benda wakaf kepada KUA dan pengurusan serrifikat eli Badan Pertahanan Kabupaten/Kota yang terhitung rumit yang memakan waktu dan biaya yang cukup banyak serta ukuran yang tidak jelas. Meskipun eli level pimpinan antara Kementerian Agama RI dengan Badan Pertanahan 10
Nasional
(BPN) telah terjadi kesepahaman
pentingnya
sertifikasi tanah wakaf
ten tang
dan kemudahan
prosesnya, namun eli tingkat operasional (pelaksanaan) eli Iapangan
ternyata
mengalami
banyak hambatan.
Berbagai upaya untuk mengatasi hal tersebut
telah
dilakukan, seperti membentuk Tim Asistensi Sertifikasi dan Mutasi Harta Benda Wakaf berbagai wilayah di Indonesia
yang elibentuk eli
dan Tim Pendataan
Sertifikasi Harta Benda Waka£ c.
Kapasitas
Nazhir
(pengelola wakaf) rata-rata
memiliki keterampilan
tidak
(skill) dalam mengembangkan
harta benda wakaf secara produktif
Jika ditilik dari
keseluruhan performance Nazhir eli seluruh Indonesia berdasarkan hasil riset PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, bahwa lebih dari 80 persen Nazhir bekerja sambilan. Hal ini menunjukkan bahwa Nazhir sebagai poros
utama
dalam
pemberdayaan
wakaf
belum
memiliki power yang kuat dalam mengembangkan wakaf secara produktif
Terlebih lagi, di lingkungan
Nazhir sendiri belum memiliki kesadaran massif akan pentingnya membangun
kepercayaan kepada generasi
muda untuk mengembangkan wakaf. d.
Dalam banyak hal, muncul berbagai kasus sengketa tanah-tanah wakaf yangelisebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah rninimnya bukti-bukti administratif Negara sebagai pelindung
hukum; perilaku sebagian
Nazhir yang tidak bertanggung jawab, tindakan pihakpihak ketiga yang dengan sengaja mengambil paksa atau
11
melanggar hukum untuk mengambil alih kepemilikan
asset wakaf dengan cara-cara illegal. Disamping itu, banyak kasus tukar guling atau ruislah tanah wakaf yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu karena alasan RUTR dan alasankeagamaan sebagai mana diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Beberapa kasus mutasi harta benda wakaf yang sering ditemukan di lapangan adalah pelaksanaan ruislah dilakukan sebelum mendapat ijin dari Menteri Agama, atau mendapat tanah pengganti yang kurang layak dati tanah wakaf semula. e. Belum terbangunnya sistim terpadu dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf secara nasional, sehingga wakaf bdum dapat berkembang secara lebih optimal. Memang telah diatur dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Agama, dan Dirjen, namun masih mengalami kendala koordinatif di antara semua stakeholders yang ada. Dalam pengelolaan wakaf produktif misalnya, masih ditemukan adanya ketidaksikronan antara Kementerian Agama dan berbagai lembaga wakaf lainnya. Belum adanya sinergi antar lembaga wakaf ini sangat mempengaruhi kinerja pengembangan wakaf untuk memajukan ekonomi umat.
12
Bf'B
n
PERAN, TUGAS DAN WEWENANG PPAlW
Dalam bab ini terdapat tiga hal pokok yang melekat dalam diri PPAIw,
yaitu peran,
tugas, dan wewenang.
Meskipun
ketiganya dapat dipisahkan dalam pengertiannya masing-masing, namun antara satu dengan yang lain saling terkait dan tidak dapat saling menafikan. Sebagai contoh, seorang polisi, misalnya, memiliki peran sebagai pengayom masyarakat dari berbagai gangguan keamanan atau potensi-potensi
yang dapat menimbulkan
kekacauan di
masyarakat. Tugasnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meminta jaminan keamanan dengan sebaikbaiknya,
sehingga
dapat
menciptakan
dan
menyelesaikan
berbagai masalah keamanan. Sedangkan wewenangnya adalah polisi
berhak
menangkap
seseorang
yang
secara
diindikasikan atau terbukti melanggar, membuat
hukum
berita acara
pemeriksaan terhadap tersangka, bahkan menembak mati dalam kondisi tertentu. Namun, ketiga hal tersebut tidak dapat dipilah-pilah dati seorang
polisi tersebut.
Tidaklah
mungkin,
seorang
polisi
diberikan peran, namun tidak memiliki tugas dan wewenang. Demikian juga tidak mungkin diberikan tugas, namun tidak diberikan wewenang, ~papun.
kewenangan
apapun.
Tugas yang tidak memiliki
maka tugasnya tidak akan memberikan
Jika dijelaskan
bahwa "peran"
makna
secara agak rinci, maka dapat diuraikan,
bersifat lebih umum, "tugas"
bersifat lebih 13
operasional, dan "wewenang" bersifat lebih detail dan konkrit sebagai bentuk kerja yang nampak. Demikian juga, seorang PPAIw, secara bersamaan melekat dalam dirinya sebuah
peran,
tugas dan wewenang
dalam
rnelayani, menyelesaikan, dan mengamankan harta benda wakaf, baik secara administratif membahas
atau lainnya, Oleh karena itu, untuk
lebih jauh terhadap peran, tugas, dan wewenang
IPP AIw, berikut
ini akan dijelaskan ketiganya.
Dari penjelasan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
,,.
,.
I
I
,, I
I I \ \
,, ...
...
Gambar.l.a Peran, tugas, dan wewenang PPAIW
A. Peran PPAIW Dalam peraturan perundang-undangan
wakaf disebut
bahwa PPAIW adalah pihak yang memiliki peran yang sangat signifikan dalam pengelolaan, pemberdayaan, 14
dan
pengembangan wakaf secara nasional. Karena PPAIW adalah kunci dati seluruh jabaran administratif perwakafan nasional.
Jika
dicerrnati, banyak kasus-kasus perwakafan di Indonesia, seperti penyelewengan, persengketaan, penghilangan, dan pelepasan harta benda wakaf bermula dati masalah tertib administrasi hukum. Betapa banyak, harta benda wakaf (khususnya berupa tanah) yang hilang atau lepas karena belum adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat waka£ Praktik wakaf di Indonesia, sebelum lahirnya Undangundang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf banyak terjadi berdasarkan tradisi (kepercayaan) lisan tanpa bukci tertulis,
Masyarakat yang ingin berwakaf, lebih mempercayakan kepada para tokoh agama, seperti ulama, kyai, ajengan, tengku, dan sejenisnya. Mereka dianggap lebih dapat dipercayakarena memilikiotoritas keagamaan. Praktik wakaf saat itu lebih dikarenakan faktor kepercayaan agama tanpa mempertimbangkan aspek kemampuan penerima amanah wakaf (Nazhir) dalam menjaga keutuhan dan mengelola secara berkesinambungan untuk kemanfaatan harta benda wakaf. Akibat dari fenomena tersebut, praktik wakaf di masyarakat Indonesia kurang memperhatikan unsur pengamanan administratif dati sisi hukum positi£ Di lapangan banyak ditemukan harta benda wakaf yang tidak memilikiAIw, apalagi sertifikat harta benda waka£ Sehingga banyak ditemukan harta benda wakaf yang berpindah 15
kepemilikan karena minimnya, atau bahkan tidak adanya bukti-bukti tertulis akan adanya perbuatan wakaf, seperti diwariskan, dijualbelikan, atau diserobot oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, peran PPAIW dapat disebutkan sebagai berikut: a.
Sebagai pihak yang memberikan dalam pengamanan
kepastian
hukum
dan meminimalisir persengketaan,
perselisihan, dan penghilangan harta benda wakaf dati pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. b.
Sebagai basis informasi dan data perwakafan nasional yang akurat dan lengkap di tingkat kecamatan seluruh Indonesia yang dapat dijadikan pedoman dalam
pemetaan pemberdayaan dan pengembangan waka£ c.
Sebagai pihak yang memberikan pelayanan, baik administratif maupun pembimhingan bagi kepentingan perwakafan masyarakat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
B. Tugas PPAIW Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa tugas PPAIW bersifat lebih operasional terhadap pelayanan perwakafan nasional. Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, memang tidak secara tegas dijelaskan rugas-tugas langsung PPAIW Namun, jika dicerrnati secara seksama, maka akan ditemukan beberapa
poin tugas PPAIW 16
Dalam Undang-undang
clisebutkan : Pasal 17: (1) Ikrar
wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada N azhir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi; (2) Ikrar Wakaf sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan
secara lisan dari/ atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW Pasal18: Dalam hal Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat haclir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan
oleh hukum,
Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi. Pasal 19: U ntuk
dapat
melaksanakan
ikrar wakaf,
wakif atau kuasanya menyerahkan surat danl atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW Pasal 20 : Saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan: a. dewasa; b. beragama Islam; c. berakal sehat; d. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Pasal 21:
(1) Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf; (2) Akta ikrar wakaf sebagaimana
climaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat: a. nama dan identitas Wakif; b. nama dan identitas Nazhir; c. data dan keterangan harta benda wakaf; d. peruntukan harta benda wakaf; d. jangka waktu waka£ Sedangkan dalam Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang
42
Wakaf
disebutkan: Pasal 28: Pembuatan AIW benda tidak bergerak wajib memenuhi
persyaratan
dengan
menyerahkan
sertifikat 17
hak atas tanah atau sertifikat satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya. Pasal29: Pembuatan AIW benda bergerak selain uang sebagaimana climaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan bukti pemilikan benda bergerak selain uang. Pasal 30: (1) Pernyataan kehendak Wakif dituangkan dalam bentuk AIW sesuai dengan jenis harta benda yang diwakafkan, diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf yang dihadiri oleh Nazhir, Mauqtif alaib, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi; (2) Kehadiran Nazhir dan Mauquf a/aih dalam Majelis Ikrar Wakaf untuk wakaf benda bergerak berupa uang dapat dinyata-kan dengan surat pernyataan Nazhir dan/atau Mauquf a/aih; (3) Dalam hal Mauquf a/aih adalah masyarakat luas (publik) , maka kehadiran Mauqtif
alaib dalam Majelis lkrar Wakaf sebagaimana climaksud pada ayat (1) tidak disyaratkan; (4) Pernyataan kehendak Wakif sebagaimana climaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk
wakafkhairi atau wakafah/i; (5) Wakaf ahli sebagaimana climaksud pada ayat (4) diperuntukkan
bagi kesejahteraan
umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan Wakif; (6) Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli telah punah, maka wakaf ahli karena hukum beralih statusnya menjadi wakaf khairi yang peruntukannya
ditetapkan oleh
Menteri berdasarkan pertimbangan BWI. Pasal 31: Dalam hal perbuatan wakaf belum dituangkan dalam A1W sedangkan perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk (qarinah) dan 2 (dua) orang
18
saksi serta MW tidak mungkin dibuat karena Wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya, maka dibuat APAIW Pasal 32: (1) Wakif menyatakan ikrar wakaf kepada Nazhir
di hadapan
PPAIW dalam Majelis Ikrar Wakaf
sebagaimana dimaksud dalam Pasal30 ayat (1); (2) Ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Mauquf
alaih dan harta benda wakaf diterima oleh N azhir untuk kepentingan Mauquf alazh;(3)Ikrar wakaf yang dilaksanakan oleh Wakif dan diterima oleh N azhir dituangkan dalam MW oleh PPAIW; (4) AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama dan identitas Wakif; b. nama dan identitas N azhir; c. nama dan identitas saksi; d. data dan keterangan harta benda wakaf; e. peruntukan harta benda wakaf; dan jangka waktu wakaf; (5) Dalam hal Wakif adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan identitas Wakif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yang dicantumkan dalam akta adalah nama pengurus organisasi atau direksi badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing; (6) Dalam hal N azhir adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan identitas Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang dicantumkan dalam akta adalah nama yang ditctapkan oleh pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar . . masmg-masmg. Pasal 34: Tata cara pembuatan AIW benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 19
17 dan benda bergerak selain uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 dilaksanakan sebagai berikut: a. sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; b. PPAIW meneliti kelengkapan persyaratan adrninistrasi perwakafan dan keadaan fisik benda wakaf; c. dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b terpenuhi, maka pelaksanaan ikrar wakaf dan pembuatan AIW dianggap sah apabila dilakukan dalarn Majelis Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal30 ayat (1);d. AIW yang telah ditandatangani oleh Wakif,Nazhir, 2 (dua) orang saksi, dan/ atau Mauqtif alaih disahkan oleh PPAIW; e. Salinan AIW disampaikan kepada: Wakif; Nazhir; Mauqtif alaib; Kantor Pertanahan kabupaten/kota dalam hal benda wakaf berupa tanah; dan Instansi berwenang lainnya dalam hal benda wakaf berupa benda tidak bergerak selain tanah atau benda bergerak selain uang. Pasal35: (1) Tara cara pembuatan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (AP.AI\'Y)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaksanakan berdasarkan permohonan masyarakat atau saksi yang mengetahui keberadaan benda wakaf; (2) Permohonan masyarakat atau 2 (dua) orang saksi yang mengetahui dan mendengar perbuatan wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikuatkan dengan adanya petunjuk (qarinah) tentang keberadaan benda wakaf; (3) Apabila tidak ada orang yang memohon pembuatan APAIw, maka kepala desa tempat benda wakaf tersebut berada wajib meminta pembuatan APAIW tersebut kepada PPAIW setempat; (4) PPAIW atas nama Nazhir wajib 20
menyampaikan APAIW beserta dokumen pelengkap lainnya kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kota
setempat
dalam rangka pendaftaran wakaf tanah yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 30 (riga puluh) hari sejak penandatanganan
APAIW
Pasal 36: (1) Harta benda wakaf wajib diserahkan oleh Wahlf kepada Nazhir dengan membuat berita acara serah
terima paling lambat pada saat penandatanganan AIW yang diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); (2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wahl dan Nazhir; (3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam hal serah terima benda wakaf telah dinyatakan dalam AIW Dati penjabaran tidak langsung yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan wakaf di atas, maka tugas PPAIW dapat dijabarkan sebagai berikut: 1. Sebelum pelaksanaan ikrar wakaf dati calon wakif, PPAIW hams dapat memastikan terbentuknya Majelis Ikrar Wakaf yang terdiri dati Waki£,Nazhir, mauquf alaih, dua orang saksi,dan PPAIW itu sendiri. 2. Meneliti kelengkapan persyaratan administrasi perwakafan dan keadaan fisik benda waka£ 3. Menyaksikan pelaksanaan Ikrar Wakaf (pernyataan kehendak Waki£)di hadapan MajelisIkrar Wakaf. 21
4.
Mengesahkan
AIW yang telah clitandatangani
Wakif, Nazhir, 2 (dua) orang saksi, dan/atau
oleh
Mauquf
alaib. 5. Membuat
berita
acara
serah
terima
harta
benda
wakaf dari Wakif kepada Nazhir beserta penjelasan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Waldf dan Nazhir, 6.
Mengesahkan N azhir, balk perseorangan, badan hukum, maupun orgarusasl.
7. Menyampaikan
salinan AIW kepada: Wakif; Nazhir;
Mauquf alaih;Kantor Pertanahan kabupaten/kota
dalam
hal benda wakaf berupa tanah; dan instansi berwenang lainnya dalam hal benda wakaf berupa benda tidak bergerak selain tanah atau benda bergerak selain uang. 8.
Membuat Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW') berdasarkan permohonan
masyarakat atau saksi yang
mengetahui keberadaan benda wakaf, atau pihak yang telah clitentukan oleh peraturan perundang-undangan. 9.
AtasnamaNazhir,PPAIWwajibmenyampaikanAPAIW beserta
dokumen
pelengkap
lainnya kepada
kepala
Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota
setempat dalam
rangka pendaftaran
wakaf tanah yang bersangkutan
dalam jangka waktu paling lama 30 (riga puluh) hari sejak penandatanganan 10. Penyerahan
APAIw.
kelengkapan
adminstrasi
pelaksanaan
wakaf kepada Badan Pertanahan Kabupaten/Kota
dan
instansi terkait bertujuan untuk mengurus diterbitkannya
22
sertifikat wakaf atas benda dimaksud yang menjadi otoritas Badan Pertanahan Kabupaten/Kota
dan/ atau
instansi terkait. 11. PPAlW atas nama Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia
(BWI) wajib mendaftar Nazhir di lingkup
wilayah tugasnya. 12. Memproses penggantian Nazhir lama yang berhenti karena kedudukannya yang disebabkan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh BWI. 13. Menginventarisasi data tanah wakaf, baik yang sudah ber-sertifikat maupun masih dalam proses di BPN Kabupaten. 14. Ikut membantu penyelesaian bila terjadi masalah yang berkaitan dengan pensertifikatan tanah waka£ C. Wewenang PPAIW Dalam terminologi hukum, wewenang seorang pejabat seperti PPAIw, melekat pada peran dan tugasnya sebagai manifestasi dalam menjalankan dan mengoptimalkan fungsinya.Sebagaimana tugas PPAIw, Peraturan perundangundangan wakaf juga tidak secara rinci menyebut tentang wewenangnya secara langsung. Namun, wewenangnya dapat digali dari beberapa klausul yang menyangkut pengaturan tentang PPAIW Beberapa wewenang PPAIW dapat dijabarkan sebagai berikut: 23
1. Memeriksa keabsahan administrasi sebagai persyaratan dilaksanakannya Ikrar Wakaf dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf, meliputi kepemilikan harta benda yang akan diwakafkan, identitas calon Wahlf, Nazhir, dan saksisaksi, serta hal-hal lain yang dianggap perlu, 2.
Menolak pelaksanaan ikrar wakaf yang akan dilaksanakan oleh Wakif jika persyaratan administrasi dan ketentuan
hukumnya belum terpenuhi sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku, seperti harta benda yang akan diwakafkan masih menjadi sengketa. 3. Memberikan masukan atau atensi kepada calon Wakif, calon N azhir,dan calon saksi-saksipada saat pelaksanaan Ikrar Wakaf dalam rangka untuk memenuhi persyaratan dan perbaikan wakaf, baik menyangkut rencana pengelolaan maupun peruntukannya (mauqtif ~laih)agar lebih memberi manfaat untuk kebajikan umum. 4. PPAIW (sebagai Kepala KUA) berhak mengusulkan penggantian Nazhir, baik atas inisiatif sendiri atau usul Wakif atau ahli warisnya apabila Nazhir dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak AIW dibuat tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. 5. Memediasi jika terjadi konflik antara Nazhir dengan anggota Nazhir lainnya, antara Nazhir dengan Wahlf, antara Nazhir dengan masyarakat atau pihak-pihak lain terkait. Dari ulasan di atas tentang peran, tugas, dan wewenang PPAIW dapat disederhanakan dalam peta pikiran melalui tabel sebagai berikut: 24
PPAIW
I
I
Peran
Tugas
--
I rnemberikan kepastian hukum untuk rnengarnankanharta benda wakaf; sebagalbasis tntormast clandata; memberikan pelayanan serta fungsi pembirnbingan dalam perwakafan nasional.
I I --
Wewenang
T
I
-
-
membentuk MIW;. meneliti kefengkapan administrasi wakaf; menyelenggarakan pelaksanaan Ikrar Wakaf; mengesahkan AIW; membuat bertta acara serah terirna benda wakaf; rnenyarnpaikan salinan AIW!APAIW kepada plhak terkait; mernbuat APAIW; rnengurus sertifikat wakaf; mendaftar
dan
memproses penggantian Nazhir
-
merneriksa keabsahan administrasi wakaf; menolak pelaksanaan ikrar wakaf jika persyaratan administrasi dan ketentuan hukumnva belurn terpenuhi; mernberikan masukan atau atensi kepada calon Wakif, calon Nazhir, dan calon saksisaksii rnengusulkan penggantian Nazhir; rnernediasi jika terjadi konflik di antara stake holders wakaf.
Gambar.l.b Rincian singkat peran, tugas dan wewenang PPAIW
25
26
BRB III
STANDAR PELAYANAN PRIMA WAKAF
A. Konsep Dasar Pelayanan Prima PPAIW Sebagai pejabat yang diberikan
kewenangan
dalam
perwakafan, PPAIW diruntut dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pemangku kepentingan (stake holders) wakaf Karena PPAIW merupakan dalam perwakafan
salah satu unsur terpenting
nasional yang terkait dengan
sistern
administrasi dan pengamanan secara legal harta benda wakaf Jika PPAIW menjadi simpul yang tidak profesional dalam pelayanannya, maka hampir dapat dipastikan perwakafan sulit dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (umat). Oleh karena iru, konsep dasar pelayanan prima harus dipahami secara mendalam
oleh PPAIW sebagai bagian
dari upaya rnembangun profesionalisme untuk mendukung sistern manajemen
dan administrasi
perwakafan
secara
umum. Dalam rnateri kali ini akan dijelaskan konsep
dasar
pelayanan prima PPAIW Konsep ini akan dijelaskan tentang pelayanan prima yang juga dapat digunakan dalarn lingkup kerja yang lebih urnum. Pelayanan prima (exellent service), secara etimologis, berarti pelayanan terbaik, atau pelayanan yang sangat baik. Dati aspek rnanajernen, pelayanan prima rnenjadi faktor kunci
27
dati sebuah keberhasilan
organisasi
(pemerintahan
swasta). Di lingkungan birokrasi pemerintahan,
atau
pelayanan
yang baik kepada masyarakat akan meningkatkan great atau image building yang efektif bagi kementerian atau lembaga. Semenrara di sektor swasta, pelayanan kepada peIanggan akan mendorong
perturnbuhan
positif
dan keuntungan
pemsahaan. Secara operasional, pelayanan prima tidak berhenti pada pernaknaan
"melayani"
sesuai standar yang ada, namun
memberikan ruang yang lebih luas bagi kepuasan masyarakat atau costumer.
Sebagai contoh,
Kantor UrusanAgama
di lingkungan birokrasi
(KUA) terdapat prosedur pengurusan
pernikahan bagi masyarakat. Untuk melaksanakan prosedur tersebut, ada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dipenuhi oleh petugas ill lapangan. Namun, pelaksanaan SPM tersebut merupakan pelayanan terukur yang berbeda dengan pelayanan prima. Yang
clirnaksud
dengan
pelayanan
prima
adalah
pelayanan ill atas SPM dimana petugas Iapangan memberikan pelayanan yang lebih baik berkaitan Contoh dari unsur
dengan
kepuasan.
pelayanan lebih terkait dengan sikap
yang ramah, bersahabat
(friendfy), atau bahkan perlakuan
khusus lainnya. Dengan pemberian layanan yang lebih ini menjadikan masyarakat (pengguna jasa) KUA merasakan adanya tingkat kepuasan yang tinggi dari pelayanan yang diberikan, Dampak nyata dari pelayanan ini akan membawa image atau perasaan masyarakat (pengguna jasa) secara lebih
positif
28
Sarna halnya elilingkungan perusahaan, bahwa pelayanan prima kepada
pelanggan
tidak sebatas pada pelayanan
standar, narnun juga harus melewati batas-batas yang lebih optimal (ekstra) sesuai dengan harapan pelanggan. Artinya, karyawan yang bekerja elisebuah perusahaan yang melayanai pelanggan harus merniliki kemarnpuan dalarn memberikan "garansi" yang tidak mengecewakan melalui ucapan, sikap dan perilaku yang berhubungan dengan pelanggan. Dengan demikian, maka pelanggan akan tetap terpelihara dengan balk dan secara otomatis akan menambah pelanggan baru karena pelayanannya. Pada saat bersarnaan, perusahaan akan mendapatkan keuntungan yang signifikan. Dan uraian terse but dapat elijelaskan konsep dasar pelayanan prima PPAIW dalam garnbar sebagai berikut: ~"""------cGtake
HOlder~
T
CalonWakif
SPM
Calon Nazhir Mauquf 'Alaih
I
Pelayanan Prima
Masyarakat
I
Calon Investor Wakaf
KepuasanPenggunaJasa Image Building Great Value
Gambar.l.a Konsep Dasar Pelayanan Prima PPAIW
29
B. Urgensi Pelayanan Prima PPAIW Sesuai dengan kedudukannya, PPAIW diberikan tugas oleh Peraturan Perundang-undangan Wakaf unruk melayani kepentingan stake holders,khususnya terkait dengan pembuatan Akta Ikrar \X'akaf (AIW) atau Akra Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Dari sinilah, PPAIW dituntut memiliki sikap pro-fesional untuk memberikan pelayanan secara maksimal berupa pelayanan prima. Pelayanan prima yang dituntut dari seorang PPAlW tidak hanya murni karena faktor tugas resmi, namun juga berkaitan dengan tanggung jawab moral keagamaan. Hal tersebut dikarenakan tugas dan cakupan kerja yang diberikan berkaitan dengan amal sosialyang didasarkan pada nilai-nilai agama. Adapun urgensi pelayanan pnma dijabarkan sebagai berikut:
PPAIW dapat
1. Sebagai upaya pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum dalam bidang perwakafan. Banyaknya masalah dalam perwakafan selama ini, seperti tidak adanya AIW atau sertifikat wakaf pada harta benda wakaf menyebabkan banyak kendala dalam pengadministrasian secara lebih baik dan akurat. Karenanya, dengan pelayanan terbaik dari PPAIw, maka akan dapat memberikan perlindungan hukum kepada harta benda wakaf.
30
2.
Sebagai
bukti
konkrit
untuk
mengembangkan
perwakafan bagi para pihak yang rnendapat kepercayaan mengelola harta benda wakaf. Pelayanan prima sangat diperlukan untukmendorong
bagi para Nazhir agar terus
membangun kreasi pemberdayaan dan pengembangan wakaf yang didukung oleh pelayanan prima PPAIW
3. Sebagaikoridor kebijakan publik dalam rangka advokasi dan penyelesaian perkara jika terjadi persengketaan terhadap harta benda wakaf. Pelayanan prima PPAIW berdasarkan regulasi wakaf dapat dijadikan payung hukum yang jelas untuk mengamankan aset wakaf dan advokasi dalam menyelesaikan perkara dan sengketa wakaf. 4. Sebagai manifestasi keyakinan agama bagi PPAIW yang tidak saja memiliki tanggung jawab administratif dan manajemen, namun juga sebagai wujud dari ketakwaan yang bersumber dati iman, islam dan ihsan, Dati uraian urgensi dati pelayanan prima tersebut dapat disederhanakan dalam gambar sebagai berikut:
31
Pelaksanaan tanggung jawab birokrasi
D
__,,~
Urgensi
"
Pijakan pengembangan
Advokasi dan
wakaf
pengamanan
<..» D
Manifestasi
keyakinan
Agama (iman, islam, dan ihsan)
Gambar.l.b Urgensi pelayanan prima PPAIW
c.
Prinsip-prinsip Pelayanan Prima PPAIW Sebelum memberikan pelayanan terbaik kepada stake holders wakaf, PPAIW harus memahami betul paraeligma pelayanan yang akan eliberikan menyangkut: mengapa harus melayani, apa saja bentuk-bentuk pelayanannya, dan bagaimana memberikan pelayanan. Paraeligma tersebut harus tertanam dalam pikiran, emosi dan perilaku PPAIW agar dapat memberikan yang terbaik untuk karier, tugas dan tanggung jawabnya. Paraeligmalama yang selama ini menjangkiti aparatur eli lingkungan pelaksana birokrnsi adalah ",l;)ayani".Paracligma yang tidak berpijak pada nilai-nilai idc.uisme tersebut tentu sangat bertentangan dengan tugas utama sebagai abelinegara yang harus "melayani" masyarakat. Kerangka berfikir ini
32
harus terus dibangun agar budaya kerja yang positif dapat terus clitingkatkan. Oleh karena itu, paracligma baru pelayanan PPAIW
harus clikembangkan. Sebagai orang yang clipercaya menduduki PPAIW tidak boleh hanya menunggu pekerjaan dengan sikap pasif, sementara di luar sana banyak harta benda wakaf yangbelum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikatwakaf. Kondisi tersebut cliperparahlagidengan sikap masyarakat yang tidak mengerti atau kurang peduli dengan pengamanan harta benda wakaf melalul mekanisme hukum resmi. Tentu ini menjadi problem serius karena harta benda wakaf tidak akan terurus, bahkan suatu kali akan berkurang atau hilang karena cliambiloleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk membangun paradigtna baru pelayanan PPAIw, maka harus ada stimulasi-stimulasiyang dapat mendorong pelayanan menjadi lebih optimaL Stimulasi tersebut dapat datang dati internal, seperti meningkatkan etos kerja, kedisiplinan, kepedulian, dan sebagainya. Sementara dari faktor eksternal dapat berupa pembinaan dari instansi lebih tinggi dari Kementerian Agama atau pihak lain yang berhubungan. Namun, semua upaya tersebut harus diorientasikan pada kepuasan pengguna jasa dari pihak stake holderswakaf, khusus-nya calon Wahl. Kepuasan pengguna jasa terwujud dari perasaan seseorang setelah membandingkan kinerja (basil)yang dirasakan dengan harapan sebelumnya, Tingkat kepuasan pengguna jasa merupakan perbedaan antara kinerja yang diterima dengan harapan. 33
Jika dihubungkan dengan pengguna jasa PPAIw, maka pengguna jasa dapat merasakan hal-hal sebagai berikut: 1. Iika kinerja PPAIW di bawah harapan, maka pengguna
jasa akan merasakan kekecewaan yang mungkin dapat diekspresikan dengan protes atau marah. 2. Jika kinerja PPAIW sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana yang ditetapkan, maka pengguna jasa akan merasa puas. 3. Narnun jika kinerja PPAIW melebihi harapan, maka pengguna jasa akan merasa sangat puas yang mungkin diekspresikan melalui aprasiasi yang pantas dan penghargaan. Berdasarkan
penjelasan
tersebut,
maka
paradigma
pelayanan PPAIW dapat digarnbarkan sebagai berikut: PPAIW
PemahamanTugasdan Fungsi
r Mengapa harus melayani? Apa yang akan dilayani? Bagaimanacara melayani?
Paradigma Pelayanan
Melayani Masyarakat Etos kerja Disiplin Peduli
Kinerja di bawah harapan
Gambar.l.c, Paradigma Pelayanan PPAIW 34
--_
Kece\l
Sedangkan
keberhasilan
PPAIW
pelayanan jasa kepada masyarakat sangat ditentukan Prinsip-prinsip
dalam memberikan (pengguna
oleh kualitas pelayanan
jasa) akan
di lapangan.
pelayanan terbaik kepada pelanggan
atau
masyarakat (pengguna jasa) terletak pada riga hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu: 1.
Attitude (sikap) Sikap adalah sebuah respon atas sebuah aksi seseorang, baik bersifat aktif maupun pasif Berkaitan dengan
pelayanan di lapangan yang diharapkan terbangun dalam diri seorang pegawai adalah sikap yang baik, ramah, simpatik, empatik, dan mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap perusahaan atau organisasi. Sikap yang baik adalah sikap memberikan respon jujur, wajar, tidak berlebihan, dan antusias dalam memberikan inforrnasi tentang layanan yang akan diberikan. Sikap ramah menyangkut respon yang menyenangkan, murah senyum, sabar, tidak emosional, dan apresiatif terhadap pengguna jasa. Sikap simpatik mewujud dalam respon verbal yang peduli (care). Sikap empatik terlihat dari bentuk kepedulian nyata. Sedangkan sikap "rnemiliki" terkait dengan tanggung jawab yang tinggi atas apa yang harus diberikan. Dari konsep formil, sikap karyawan sebuah perusahaan atau lembaga pemerintahan akan menggambarkan perusahaan atau lembaganya tersebut. Prinsipnya, sikap seorang pegawai akan mewakili citra perusahaan atau lembaga, baik secara langsung atau tidak langsung. 35
Pelanggan atau pengguna jasa akan menilai perusahaan atau lembaga dari kesan pertama dalam berhubungan dengan orang-orang yang terlibat dalam perusahaan atau lembaga tersebut. Sikap-sikap utama dalam pelayanan prima dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Mempunyai kebanggaan terhadap pekerjaan. Kebanggaan yang besar terhadap tugas dan fungsinya akan termanifestasi dalam pelayanan yang memuaskan bagi pengguna jasa. Sebaliknya, bagi pegawai atau pejabat yang tidak memiliki tanggung jawab pekerjaan akan berdampak pada keseriusan dalam melayani masyarakat. b.
Memilikipengabdian yangbesar terhadap pekerjaan. Jika sikap bangga terhadap pekerjaan telah terbangun, maka secara otomatis akan terbangun bentuk-bentuk pengabdian dengan ketulusan dan keikhlasan.
c. Senantiasa menjaga martabat dan nama baik perusahaan. Seorang pegawai atau karyawan sebuah perusahaan atau lembaga secara moral harus memiliki sikap yang loyal, sehingga yang bersangkutan terbangun tanggung jawabyangtinggi, sehingga akan rnenjaga nama baik perusahaan atau lembaga.
36
Attitude (Sikap)
Bangga terhadap pekerjaan
Serius melayani
Pengabdian total terhadap pekerjaan t----+ Tulus dan ikhlas
Menjaga nama baik lembaga/organ.
Loyal dan bertanggung jawab
Gambar.l.d. Sikap PPAIW dalam Memberikan Pelayanan 2. Attention (perhatian)
Dalam melakukan kegiatan Iayanan, seorang PPAIW harus senantiasa memperhatikan dan mencermati suatu kondisi masyarakat (pengguna jasa). Apabila masyarakat (pengguna jasa) memiliki antusiasme tinggi dalam pengurusan kepentingan-kepentingan wakaf, maka PPAIW harus memberikan perhatian yang serius. Namun jika masyarakat kurang memiliki kepedulian atau tidak mengerti banyak tentang pentingnya pemberdayaan wakaf, sernentara jumlah aset wakaf cukup banyak, maka PPAIW harus dapat menjadi motivator, fasilitator dan public service. Secarateknis dilapangan, hal-hal yang perlu diperhatikan menyangkut bentuk-bentuk pelayanan berdasarkan konsep perhatian adalah sebagai berikut: 37
a.
Mengucapkan salam pembuka pembicaraan. Salam pembuka pembicaraan seperti "as salamualaikum" , "selamat pagi", dan seterusnya. Prinsip dari salam
ini adalah antusiasme petugas kepada masyarakat (pengguna jasa) yang membutuhkan pelayanan dengan sikap welcome, terbuka, dan siap melayani. Sebaliknya, sikap cuek atau tidak peduli, apalagi tidak merespon sapaan masyarakat yang membutuhkan jasa, maka akan menimbulkan kekecewaan atau protes.
pembuka
38
b.
Menanyakan apa saja keinginan masyarakat (pengguna jasa). Masyarakat (pengguna jasa) yang datang ke kantor KUA untuk mengurus kepentingan wakaf, maka PPAIW atau staf yang diberikan kepercayaan untuk menanyakan kepentingan apa yang akan diurus, Tentu pertanyaan yang diajukan harus dengan cara yang sopan dan simpatik. Pertanyaan ini diperlukan agar petugas secara mudah dapat melakukan pelayanan dengan cepat dan tepat.
c.
Mendengarkan dan memahami keinginan masyarakat (pengguna jasa). Tahap berikut adalah mendengarkan dan memahami apa yang menjadi kepentingan masyarakat (pengguna jasa). Ketika mendengarkan pun harus dilakukan dengan seksama agar tidak mengajukan pettanyaan secara berulang.
d.
Melayani masyarakat (pengguna jasa) dengan cepat, tepat dan ramah. Respon pelayanan merupakan faktor terpenting
yang clituntut oleh masyarakat
(pengguna jasa). Seorang PPAIW atau stafnya harus menunjukkan
keseriusan dalam melayani dengan
asas cepat, tepat dan ramah. Hilangkan kesan yang berbelit, bertele-tele yang dapat menimbulkan kesan pada permintaan "uang jasa" atau "tips". Paracligma yang cligunakan adalah: jika dapat clipermudah, kenapa harus dipersulit? e.
Menempatkan
kepentingan masyarakat (pengguna
Costumer oriented (berorientasi terhadap masyarakat atau pengguna jasa) adalah kepentingan yang paling utama dari semua kepentingan lain dalam bidang pelayanan jasa. Jika dalam pelayanan terdapat unsur-unsur kepentingan pribadi atau kelompok, maka pelayanan tidak akan berjalan optimal, bahkan terjaclipenyimpangan terhadap kewenangan. jasa) pada
nomor
urut
satu.
39
Attention
(Perhatian)
Motivator Fasilitator Public service
I I I I I
Memberikan salam
+ Menanyakan keperluan
.. Mendengarkan keinginan
Melayani cepat, tepat, ramah
.. Mengutamakan masyarakat
I I I I
I
Gambar.l.e. Perhatian PPAIW dalam Memberikan Pelayanan 3. Action (tindakan) Konsep tindakan (action) merupakan respon langsung terhadap keinginan atau keperluan masyarakat (pengguna jasa) dalam bentuk layanan yang diberikan PPAIW atau petugas yang ditunjuk. Aspek tindakan yang dilakukan oleh PPAIW menyangkut unsur-unsur administratif dan pembimbingan yang menjadi tugas dan fungsinya. Terciptanya proses komunikasi pada konsep tindakan ini merupakan respon terhadap masyarakat (pengguna jasa) yang memerlukan pelayanan dalam bidang perwakafan.
40
Adapun bentuk-bentuk
pelayanan berdasarkan konsep
tindakan dapat dijabarkan sebagai berikut: a.
Segera mencatat keperluan masyarakat (pengguna jasa).
b.
Menegaskan
kembali
keperluan
masyarakat
(pengguna jasa) c.
Menyelesaikan
keperluan
masyarakat
(pengguna
jasa) d.
Menunjukkan masyarakat
perlakuan (pengguna
sapan
dengan
harapan
jasa) dapat mendapatkan
kepuasan Action (TIndakan)
Mengidentifikasi keperluan masyarakat
Administratif
Memastikan keperluan masyarakat Pembimbingan Menyelesaikan tugas
Berlakusopan dan simpatik
Garnbar.l.f. Tindakan PPAIW dalam Memberikan Pelayanan
41
D. Prom PPAIW Profesional
Seorang PPAIW yang memiliki sifat profesionalisme, berikut ini akan diuraikan tipologinya sebagai berikut: Pertama, memiliki skill atau keahlian tertentu. Dengan skill-nya, PPAIW juga berusaha terus mengasah kemampuannya untuk memberikan yang terbaik. Seorang PPAIW harus memiliki kemampuan dasar, apa yang dikuasai dan apa yang menjadi bidang keahliannya.Sehingga ia dapat disebut sebagai orang yang expert pada bidang tertentu. Penguasaan bidang tertentu sangat penting agar dalam menjalankan tugasnya dapat dengan mudah memetakan masalah, mana yang menjadi prioritas dan tidak. Sebaliknya, seorang PPAIW yang tidak memiliki keahlian
tertentu, bahkan ia tidakmengerti apa keahliannya,maka akan menjadi faktor penghambat yang serius ketika harus bekerja melayani masyarakat. Seorang PPAIW seharusnya tidak menjadi beban organisasi atau institusi Kernenterian Agama karena ketidakmampuannya menyumbangkan pikiran dan tenaganya untuk melayani masyarakat. Di lapangan masih ada sebagian PPAIW yang tidak memiliki kapabilitas dalam melayani masyarakat. Kedua, memiliki attitude atau perilaku yang baik. Selain skill tertentu, yang dituntut dati seorang PPAIW adalah kualitas cara pandang dan perilaku moralnya. Dalam perspektif manajemen, kesuksesanmerupakan gabungan dati sktll (keahlian),quality (kemampuan), dan behavior(perilaku). Keahlian dan kemampuan berkait dengan kualitas kinerja, 42
sedangkan behavior berkaitan dengan aspek penerimaan
(acceptance)oleh lingkungan yang menjadi mitra atau stake ho/deryang berhubungan dengan lingkup pekerjaannya. Attitude merupakan cara pandang dan perilaku seseorang
dalam melihat dan menyikapi suatu keadaan. Attitude adalah jendela seseorang terhadap "dunia luar". Menurut Jeff Keller, attitude isyourwilldow to the uorld (attitude adalah jendela anda terhadap dunia). Dalam keseharian sebagai pegawai atau karyawan, PPAIW harus bertanggung jawab terhadap "jendela" yang dimilikinya. ''Jendela'' bisa bersih, bisa pula berdebu, kotor, bahkan berlumpur, tergantung dari sang pemiliknya. Sehingga jelas, bagi "jendela" yang kotor disebabkan karena pemiliknya tidak pernah atau enggan membersihkan. Hidupnya didominasi oleh cara pandang dan perilaku negatif (negativethinking), sehingga tidak mampu melihat setiap persoalan dengan jernih. Ketiga, memiliki integritas. Satu kata yang rnencakup seluruh konsep etis dan moral dalam diri seorang profesional. Menurut Hendrasyahputra dalam artikel "integritas" (hendrasyahputra.wordpress.com), setidaknya terdapat tiga makna yang berkaitan dengan integritas, yaitu: (a) integritas sebagai "unity)), digunakan untuk menjelaskan kondisi kesatuan, keseluruhan, keterpaduan. Ia merupakan kekuatan seperti kata pepatah, bersatu kita teguh) bercerai kita runtuh. Tidak heran bila semangat untuk bersatu, bersesuaian dan keberseluruhan semakin akrab didengar. Ini dimaksudkan untuk penyeragaman dirnana semua unsur dapat bersatu, namun esensinya adalah mencari kesamaan 43
di tengah keperbedaan.(b)
integritas adalah incorruptibzliry,
keuruhan, kebulatan, yang tidak tergoyahkan, tanpa cacat. Dalarn hal ini, integritas berarti konsistensi, keterpaduan antara ide dengan perwujudan nyatanya. (c) integritas adalah kualitas moral (moral quali!Y). Harnpir sernua sepakat mengartikan integritas sebagai honesty, kejujuran, ketulusan, kemurnian, ke1urusan,yang tidak dapat dipalsukan. Ia bukan kepura-puraan, Sebuah kualitas kejujuran dapat dikatakan sebagai pilar utarna kualitas moral seseorang. Orang bijak menyebutkan, bahwa kejujuran adalah mata uang yang laku dimana-mana. Selain itu, integritas juga adalah ketulusan, sesuatu yang sungguh-sungguh berasal dati dalarnhati. Sehingga,integritas bukan hanya jujur pada orang lain, namun -utamanya-- jujur pada diri sendiri. Integritas bukan kata yang dapat terlihat indera saja,namun harus terasa oleh hati. Ada lagi,integritas adalah purity atau kemurnian. Seseorang mungkin disebut sebagai pernimpin hebat yang mampu mengatur banyak orang, narnun bila semua itu dilakukan dengan memanipulasi orang lain dengan berbagai bahasa diplomasi yang ulung, maka itu bukan sebuah bentuk dari integritas. Intinya, integritas itu yang meliputi komitmen, kejujuran, ketulnsan, dan tanggung jawab. Seorang pegawai yang bermutu tinggi harus memiliki sikap batin yang kuat akan semua tanggung jawab yang diberikan kepadanya sebagai konsekuensi dari kesepakatan awal rnenjadi seorang pegawai melalui kesepakatan ker]a, atau sumpah jabatan bagi seorang pejabat. Sikap batin ini merupakan pondasi
44
yang paling pokok untuk menggerakkan semua potensinya demi memenuhi tuntutan tugas dan tanggung jawab yang cliberikan kepadanya.
Keempat, memiliki etos dan motivasi kerja yang tinggi. Menurut Toto Tasmara (2004), etos kerja adalah totalitas kepribadian serta cara mengekspresikan, memandang, meyakini dan memberikan makna pada sesuatu, yang mendorong dirinya untuk bertindak dan meraih amal yang optimal (highpetjormance). Di dalarn dirinya terkandung suatu gairah atau motivasi, semangat untuk mengarahkan seluruh potensi yang climilikinya,sehingga apa yang dikerjakannya benar-benar memberi kepuasan dan manfaat. Etos dan motivasi kerja berkaitan dengan nilai kejiwaan seseorang dalam melakukan sebuah pekerjaan. Karena itu, seorang PPAIW harus mengisinya dengan kebiasaankebiasaan positif. PPAIW memiliki semacam kerinduan untuk menunjukkan kepribacliannya dalam bentuk hasil kerja, serta sikap dan perilaku yang menuju atau mengarah kepada hasil yang lebih sempurna. Sehingga, cara dirinya mengekspresikan sesuatu selaluberdasarkan semangat untuk menuju kepada perbaikan (improvemen~ yang terus berupaya dengan amat sungguh-sungguh menghindari yang negatif. Etos kerja juga mempunyai nilai moral kerja, yaitu sesuatu pandangan batin yang bersifat mendarah mendaging dalam pekerjaan. Dia merasakan bahwa hanya dengan menghasilkan pekerjaan yang terbaik, bahkan sempurna, nilai yang diyakininya dapat diwujudkan. Karenanya etos kerja bukan sekedar kepribadian atau sikap, melainkan lebih 45
mendalam lagi, dia adalah martabat, harga cliri, dan jati diri
seseorang. Kelima, melaksanakan Standard Operational Procedure (SOP) yang telah ditetapkan. Banyak PPAIW yang tidak mengerti tentang SOP sebagai sebuah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja organisasi berdasarkan indikatorindikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja,prosedur kerja dan sistem kerjapada unit kerjayang bersangkutan. Tujuan SOP adalah menciptakan komitmen mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kerja untuk mewujudkan goodgovernance. Bagi PPAIW bermutu tinggl, bekerja berdasarkan
SOP, tidak keluar dati jalur aturan main, atau tetap berada pada reI yang benar (on the right track). Karena SOP selain digunakan untuk mengukur kinerja organisasi publik yang berkaitan dengan ketepatan program dan waktu, juga digunakan untuk rnenilai kinerja organisasi publik di mata masyarakat berupa responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas kinerja. Namun, harus diakui bahwa tidak sernua satuan unit kerja memiliki SOP, sehingga para pegawai bekerja hanya berdasarkan kebiasaan dan tradisi yang sudah berjalan bertahun-tahun, bukan berdasarkan kaedah manajemen yang rapi dan terukur. Keenam, tekun dan rajin, yaitu PPAIW yang memiliki semangat tinggi dalarn bekerja, tidak malas, tanpa pamrih. Tekun dan rajin adalah manifestasi dati integritas. Dalam benaknya, telah terbangun sebuah sikap batin bahwa 46
hanya dengan melaksanakan
ketekunan
dan sungguh-sungguh
dalam
tugas dan tanggung jawab, maka seluruh
potensi kemanusiaannya dapat digunakan untuk mendorong bagi terwujudnya kesuksesan dan kebahagiaan hakiki. Tidak ada keberhasilan dan kesuksesan yang lahir dari sifat malasmalasan. Tekun dan rajin adalah tradisi yang dibangun dilaksanakan
oleh orang-orang
dan
sukses. Meski seseorang
dikategorikan tidak memiliki kapabilitas tertentu, namun jika dalam dirinya telah terbentuk sikap dan perilaku tekun dan rajin, maka niscaya ia sedang dalam perjalanan menuju pada arah yang benar. Tekun dan rajin adalah tradisi yang dapat menjadi modal dasar bagi terbangunnya sikap dan perilaku positif yang menunjukkan
akan kesungguhan
untuk mencapai cita-cita
dan target hidupnya. Tanpa keduanya, seseorang yang telah dikategorikan sebagai pegawai berkapasitas tinggi sekalipun, niscaya ia akan banyak kehilangan kesempatan untuk maju,
bahkan akan terpuruk karenanya. Sehingga, tekun dan rajin mutlak menjadi barometer penting bagi pegawai bermutu tinggi. Ketujuh, memiliki kepribadian kreatif, inisiatif atau ber-jiwa pelopor. Sebagai PPAIW yang baik, ia harus menanyakan pada dirinya: apakah sqya telab memberikan kontribusi kepada institusi, atau belum? Jika merasa telah memberikan "sesuatu" kepada organisasi atau institusi, apakah kehadiran atau keberadaannya telah "dirasakan" atau "diakui" oleh organisasi atau institusi tersebut? Jangan47
jangan sebagai pegawai, kehaclirannya baru sebatas klaim yang hanya menggugurkan
kewajiban saja, datang, bekerja
sebisanya, bahkan semaunya, dan menerima gaji atau honor setiap bulan, selesai. Pertanyaan tersebut harus dimunculkan
dalam benak
setiap pegawai dalam rangka untuk membangun
sensitifitas
mental agar mernililri kepedulian terhadap kontribusi yang diberikankepadaorganisasiatauinstitusiyangmempercayakan kepadanya. Melalui pertanyaan itu pula, dengan sendirinya dapat memetakan kontribusinya selama ini.Jika belum, akan
diupayakan, jika sudah, akan ditingkatkan. Sehingga, dengan kesadaran batin tersebut akan muncul ide-ide kreatif dan inovatif. Ia selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi rencana dan aksi-aksistrategis untuk memberikan kontribusi atas kehaclirannyadalam sebuah tim kerja. Menurut Herry Presetyo (2009), faktor terpenting dati poin ini adalah senantiasa mengubah diri, memperbaiki setiap langkah yang kurang tepat, dan mengembangkan cara dan strategi untuk sukses. Prinsipnya, pegawai yang dinamis, kreatif dan inovatif tidak alergiterhadap perubahan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, juga pada pematangan wawasan, sikap, dan pola p.ikir. Kedelapan, memiliki jiwa leadership (kepemimpinan). Jiwa kepemimpinan tidak selalu identik dengan kiprah seorang pemimpin, tetapi jiwa PPAIW yang memiliki kemampuanmempengaruhidanmemotivasioranglain untuk melakukan sesuatu sesuai tujuan bersama. Kepemimpinan meliputi proses mempengaruhi dalam menentukan tujuan 48
organisasi, memotivasi perilaku pengikut atau rekan kerja untuk mencapai tujuan, mempengaruhi
untuk memperbaiki
kelompok dan budayanya. Seorang PPAIW yang bermutu
baik, dalam dirinya
diri dan orang lain unruk berbuat sesuatu yang lebih baik. Apalagi dalam doktrin agama clisebutkan bahwa setiap orang adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawabannya. Artinya, dalam kepribaclian seseorang tertanam jiwa kepemimpinan, karena kepribadian tercliri dari sttuktur-sttuktur, yaitu ruh, akal, hati, dan naif yang membutuhkan kepemimpinan si empunya. Tanpa jiwa kepemimpinan, rnaka seseorang akan gagal membawa dirinya untuk berhasil dan sukses, apalagibagi orang lain. terbangun
sikap untuk memotivasi
Kesembilan, merniliki clisiplinwaktu dan kinerja, atau tepat waktu dalam rnemulai pekerjaan dan pencapaian target Dalarn bahasa lugasnya, clisiplin adalah kepatuhan untuk menghormati dan melaksanakan suatu sistem yang mengharuskan orang untuk tunduk kepada keputusan, perintah dan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, disiplin adalah sikap menaati peraturan dan ketentuan yang telah clitetapkan tanpa merniliki agenda terselubung dalam dirinya, Sehingga, pegawai yang bermutu tinggi senantiasa rnemperhatikan aspek ini karena besarnya pengaruh terhadap kehidupan, baik dalam kehidupan pribacli, dalam kehidupan masyarakat maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
49
Dalarn konteks waktu, banyak teks suci agarna yang
menyebut pentingnya memperhatikan waktu. Seorang PPAIW yangmemilikivisike depan selalumemperhitungkan kerangka waktu dengan seksama. Waktu yang telah berlalu tidak mungkin dapat kembali lagi. Hari yang sudah lewat tidak akan datang lagi. Sedernikian pentingnya waktu, banyak ungkapan yang menyatakan penghargaan terhadap waktu. Orang Inggris mengatakan timeis mon~ (waktu adalah uang), peribahasa Arab mengatakan al-waqtuka as-saif(waktu adalah pedang), dan peribahasa kita menyebutkan: sesal dahulu pendapatan sesal kemudian tak berguna. Tak dapat dipungkiri bahwa orang-orang yang berhasil mencapai sukses dalarn hidupnya adalah orang-orang yang hidup teratur dan berdisiplin memanfaatkan waktunya. Disiplin tidak akan datang dengan sendirinya, akan tetapi melalui latihan yang ketat dalarn kehidupan pribadinya. Demikian juga kualitas pegawai yang sukses dan bermutu tinggi tidak terlepas dari sikap disiplin yang tinggi. Kesepuluh, dapat menjalin kerja sarna dengan pihak lain untuk membangun sinergi, target dan tujuan bersarna. Kemampuan bekerja sarna dengan orang lain adalah kunci keberhasilan untuk membangun sinergi. Keberhasilan sebuah kebijakan institusi pemerintah, misalnya, tidak dapat lepas dati kemarnpuan polity maker untuk membangun kerja sarna atau sinergi dengan pihak-pihak terkait, Sangat tidak mungkin, sebuah kebijakan dapat dilaksanakan dengan baik tanpa ada kemampuan kerja sama untuk mematuhi dan melaksanakan sebuah kebijakan tersebut. 50
Kemampuan
kerja sama dapat diartikan pula sebagai
sebuah sikap menerima masukan, peran dan kritik orang lain, dimana tidak ada seorang pun yang dapat bekerja atau melakukan suatu tindakan dalam kemanunggalan Sehingga, jiwa kerja sarna untuk menyatukan
mutlak. kekuatan
dan sinergi rnutlak harus dimiliki oleh seorang pegawai yang berrnutu tinggi. Sehebat apapun dia, namun jika tidak memiliki kemampuan unruk berkerja sama dengan orang lain, rnaka ia tidak akan mencapai
tingkat keberhasilan
yang optimal, bahkan kegagalan. Ibarat permainan
bola,
setiap anggota tim harus membuka ruang kerja sarna sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing
menuju pada
titik keberhasilan dan kesuksesan. Untuk memetakan profil PPAIW yang profesional dapat digambarkan melalui gambar sebagai berikut :
51
PPAIW Profesional
Memiliki Skill
Attitude
Integritas
Etos dan Motivasi Kerja
Menjalankan SOP
Tekun dan Rajin
Kreatif dan Inovatif
Leadership
Disiplin Waktu
Kemitraan Strategis
Gambar.1.g. Tipologi PPAIW Profesional
52
BRBIV
IMPLEMENTASI PERAN, TUGAS, DAN WEWENANG PPAIW
. Sistem Administrasi
Perwakafan
Sistem administrasi perwakafan yang menjacli wilayah peran dan tugas PPAIW terkait dengan pelaksanaan Ikrar Wakaf
(kehendak
Wakif
dalam
melaksanakan
wakaf),
pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), serta penyelesaian sertifikasi wakaf. Sedangkan dalam pembimbingan perwakafan kepada masyarakat (stake holders) menyangkut aspek-aspek hukum perwakafan, kesadaran terhadap pengamanan aset-aset, dan pentingnya pemberdayaan wakaf secara umum. Dari
aspek
perwakafan,
persyaratan
PPAIW harus
administrasi
pelaksanaan
jeli melihat apakah
seluruh
persyaratan yang telah cliatur dalam peraturan perundangundangan telah clipenuhi atau belum. Persyaratan yang perlu clilihat sebelum terjadinya perbuatan wakaf adalah hal-hal yang berhubungan dengan: Pertama,
konclisi calon Wakif yang akan mewakafkan
harta bendanya. Seorang PPAIW harus memastikan bahwa calon Wakif telah rnemenuhi persyaratan hukum sehingga yang bersangkutan
dapat melakukan
perbuatan
hukum
secara sah. Syarat calon Wakif rnenurut ketentuan peraturan perundang-undangan
yang ada adalah: dewasa, berakal sehat,
53
tidak terhalang rnelakukan perbuatan hukum, dan pemilik sah harta benda yang ingin cliwakafkan.
Kedua, status harta benda wakafnya. Sebagai contoh, harta benda wakaf berupa tanah yang akan diwakafkan harus dapat clipastikanbahwa tanah tersebut telah menjacli milik sempurna (milk at-tam)calon Wakif.Dari aspek hukum, tanah yang dimiliki calon WakiE adalah sah secara hukurn, dan dikuasai penuh secara fisik (tidak sedang dikuasai oleh pihak lain). Jika tanah tersebut masih belum menjacli milik sempurna, seperti tanah yang masih dalam jaminan sebuah bank, misalnya, maka tanah tersebut tidak boleh cliwakafkan.Demikian juga, meskipun status tanah tersebut milik sempurna calon WakiEdengan bukti kepemilikan surat girik atau sertifikat hak milik, namun secara fisik dikuasai oleh pihak ketiga, maka tanah tersebut juga belum dapat cliwakafkan.Hal ini climaksudkan agar pelaksanaan wakaf dapat berjalan dengan baik, sehingga calon Wakif harus dapat memastikan penguasaannya secara penuh. Ketiga, Nazhir atau pengelola wakaf yang akan cliberikan kepercayaan calon Wakif. Meskipun N azhir merupakan otoritas penuh calon Wakif siapa yang akan clipilihnya,narnun karena posisi Nazhir sangat urgen dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf, maka PPAIW berhak memberikan saran kepada calon Wakif siapa Nazhir yang terbaik berdasarkan penilaian yang obyektif. Paling tidak berbentuk saran berdasarkan persyaratan Nazhir sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
54
Keempat,
peruntukan
harta benda wakaf
(mauquj
'alaib}, Peruntukan harta bend a wakaf juga sangat penting menjadi catatan yang perlu diberikan oleh PPAIW kepada calon Wakif. Jika dicermati, peruntukan harta benda wakaf, khususnya
tanah di masyarakat Indonesia
eligunakan untuk membangun
lebih banyak
masjid, mushalla, makam,
pesantren, dan lainnya. Jika di suatu temp at ternyata telah ada masjid atau mushalla, maka alangkah baiknya tanah terse but diperuntukkan
untuk hal lain, seperti elijadikan tempat
usaha-usaha produktif
dalam bentuk bangunan ruko, mini
market, rumah kontrakan, dan lain sebagainya. Hasil dari pengelolaannya untuk kesejahteraan umum. Jika calon Wakif tetap tidak mau menerima usulan PPAIw, maka sebaiknya dalam Ikrar Wakaf-nya ditambah dengan pernyataan: "dan untuk kemaslahatan umum lainnya". Hal ini sebagai antisipasi jika eli kemudian hari terjaeli ketidakberfungsian harta benda wakaf tersebut, sehingga dapat diberdayakan dalam bentuk lainnya. Oleh perwakafan
karena dapat
itu, implementasi diilustrasikan
sistem
administrasi
dalam gambar
sebagai
berikut:
55
Harta Benda Wakaf
C.lonW"klf
Dimiliki
Dewasa Berakal sebar Tak terhalang secara hukum Pemilik sah harta benda
secara sempurna
Tidak sedang dalam sengketa Tidak dalam jamlnan
Peruntukan
Kemaslahatan
Nazhlr
umat
Profesional Transparan Akuntabel Perseorangan
Organisasl Badan Hukum
Gambar.1.a Administrasi Perwakafan Sedangkan
dari
aspek
pernbimbingan,
PPAIW
dalam posisi sebagai penyuluh perwakafan yang bertugas mensosialisasi
peraturan
perundang-undangan
yang ada.
Salah satu bentuk sosialisasi peraturan perundang-undangan wakaf
adalah dengan
menyebarkan
buku-buku,
VCD,
maupun media lainnya. Namun, dengan segala keterbatasan yang ditemukan
di lapangan, paling tidak PPAIW dapat
memberikan penyuluhan dari substansi peraturan perundangundangan wakaf yang berisi hal-hal sebagai berikut: 1.
Menekankan
perlunya pemberdayaan
wakaf
sebagai
pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi untuk kepentingan
ibadah dan memajukan
kesejahteraan umum. Ini merupakan point kunci dimana wakaf cliberi makna yang lebih luas, yaitu tidak hanya ritual, namun juga sosial dan ekonomi. 56
2. Mengatur pelaksanaan wakaf secara lebih luas, yaitu bolehnya wakaf benda bergerak, baik berupa uang atau selain uang, seperti saham, surat berharga, HAKI, logam mulia dan lain-lain. Khusus pengaturan terhadap wakaf uang merupakan peluang yang sangat besar bagi pengembangan wakaf ke depan. Karena uang bersifat fleksible dan likuid yang mudah dijangkau oleh semua kalangan, sehingga wakaf dapat diberdayakan secara lebih cepat. 3. Pengaturan secara lebih rinci dan lengkap terhadap N azhir sebagai unsur penting pengelolaan wakaf, baik perseorangan (sebelumnya disebut kelompok orang yang terdiri dari 3 orang, salah satunya menjadi ketua), organisasi maupun badan hukum. Pengaturan ini dimaksudkan agar pengelolaan wakaf dapat dilakukan secara lebih profesional, meminimalisir terjadinya penyimpangan terhadap benda-benda wakaf, serta kemudahan dalam pembinaan. 4. Memberikan peran kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai tempat penitipan wakaf uang (wadi'ah) dan berhak mengeluarkan Sertifikat Wakaf Dang (SWU). Pelibatan LKS dimaksudkan untuk mempermudah proses pengelolaan wakaf uang dan LKS memiliki sistern dan teknologi yang memadai dalam pengamanan dan pengembangan wakaf uang. 5. Pengaturan terhadap pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai organisasi independen dalam 57
rangka untuk mengembangkan
perwakafan
nasional.
Adapun tugas dari BWI adalah: (a) melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf; (b) melakukan pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional; (c) memberikan persetujuan danl atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf; (d) memberhentikan dan mengganti Nazhir; (e) memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf; (f) memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan perwakafan; 6. Dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, Nazhir wakaf dapat bekerja sarna dengan pihak ketiga dan menjaminkan kepada asuransi Syariah. Regulasi wakaf membuka peluang kemitraan strategis antara N azhir dengan pihak ketiga dalam rangka memberdayakan dan mengembangkan wakaf produktif. 7. Penyelesaian sengketa terhadap harta benda wakaf diatur dengan menggunakan mediasi, arbitrase atau pengadilan. Sengketa terhadap aset wakaf sering terjadi, namun belum dapat diselesaikan dengan balk. Narnun, dengan regulasi yang ada, penyelesaikan dapat dilakukan dengan tahapan mediasi, arbitrase, dan proses hukum di pengadilan. 8. Adanya ketentuan pidana umum dan sanksi administratif terhadap penyimpangan aset wakaf dan pengelolannya sebagai berikut: (a) bagi yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, 58
mewariskan,
mengalihkan
dalam bentuk
peng;ilihan
hak lainnya tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); (b) bagi yang
harta benda tanpa izin di pidana penjara paling lama 4
dengan
sengaja mengubah
wakaf
peruntukan
(empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); dan (c) bagi yang dengan sengaja menggunakan
atau mengambil
fasllitas atas has.ilpengelolaan dan pengembangan
harta
benda wakaf melebihi jumlah yang ditentukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (riga) tahun dari/ atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus jura rupiah), Uraian substansi peraturan perundang-undangan
wakaf
dapat disederhanakan dalam tabel sebagai berikut: No
Substansi Peraturan Per-UU Wakaf
Keterangan
keagamaan yang Haria benda wakaf tidak hanya memiliki potensi dan manfaat untuk kepentingan ibadah ekonomi untuk kepentingan mabdhah, tetapi juga sosial ibadah dan memajukan kesejlibteraan umum
1 Pranata
2
Mengatur harta benda Sebelumnya hanya berupa bergerak, baik uang maupun harta benda tidak bergerak, selain uang, seperti HAKI, khususnya tanah logam mulia, saham, surat berharga, dan lain-lain 59
3
Mengatnr tentang' Nazhir Ketiga jenis Nazhir ini sebagai !'"Sebagai-untm,r penting wakaf, respon atas beragamnya jenis
baik perseorangan, organisasi dan fungsi harm benda wakaf maupun badan hukum, 4
Membuka
peran
kepada Keterlibatan
LKS Penerima Wakaf Uang terobosan
LKS penting
sebagai dalam
sebagai tempat penitipan pengelolaan wakaf uang (wadi'ah) dan berhak mengeluarkan Sertifikat WakafUang (SWU)
5 PembentukanBadan Wakaf Perwakilan Indonesia
(BWl)
untuk
membina Nazhir rangka
dibentuk
BWI
di daerah
dapat setelah
dalam m em per tim ban g k a n
memajukan per- urgensinya.
wakafan nasional. 6 Dalam
pengelolaan
pengembangan
dan Fungsi dari asuransi Syariab
harta benda adalah
untuk
menghindari
wakaf, Nazhir wakaf dapat ketika terjadi kerugian (lost) bekerja sama dengan pihak ketiga
dan
menjaminkan
kepada asuransi Syariab. 7
Penyelesaian
sengketa Penyelesaian
dimaksudkan
terhadap harta benda wakaf agar pola penanganan s~ngK.eta melalui mediasi, arbitrase wakaf dapat disele aikan atau pengadilan,
60
dengan baik
8
Adanya pidana
ketentuan Sebelumnya umum dan sanksi kan
tidak dicantum-
ketentuan administratif terhadap pidana urnum penyimpangan aset wakaf
ancaman
dan pengelolaannya
Tabel.l.a Substansi Peraturan Perundang-undangan Wakaf Disamping itu, PPAIW juga dapat menyampaikan halhal terkait dengan kesadaran terhadap pengamanan asetaset dan pemberdayaan wakaf secara umum. Kesadaran masyarakat terhadap pengamanan rnerupakan hal penting,
karena substansi dari wakaf itu sendiri adalah keabadian benda yang tidak boleh berkurang, atau hilang. Bentukbentuk pengamanan harta benda wakaf, khususnya tanah adalah memproses pembuatan AIW bagi yang belum ada, dan sertifikat bagi yang baru ada AIW-nya. Jika Nazhir, Wakif atau ahli warisnya tidak ada dan harta benda wakaf belum ada AIw, maka masyarakat dapat mengurus APAIW berdasarkan saksi atau qarinah (petunjuk) yang mendukung. Upaya pengamanan harta benda wakaf sangat penting, meskipun Nazhir dituntut agar manfaat dari pemberdayaannya dapat diperoleh secara lebih optimal. Bagaimana harta benda wakaf dapat memberikan manfaat yang lebih optimal jikabentuk bendanya hilang, atau minimal berkurang volumenya.
61
Uraian ten tang urgensi pengamanan harta benda wakaf dapat disederhanakan dalam bentuk gambar sebagai berikut: Pengamanan Harta Benda Wakaf
Wakif
AIW!APAIW
Sertlfikasi
PPAIW
Advokasl
Nazhir
Pemberdayaan dan Pengembangan
Gambar.l.b. Pengamanan Harta Benda Wakaf Demikian juga harta benda wakaf harus bisa diberdayakan dan dikembangkan sebagaimana pesan wakaf itu sendiri. Pemberdayaan dan pengembangan harta benda wakaf menjadi tugas Nazhir yang diberi kepercayaan oleh Waki£ Harta benda wakaf yang tidak diberdayakan dan dikembangkan, maka akan menjadi beban bagi Nazhir dan umat secara umum. Urgensi pentingnya pemberdayaan dan pengembangan harta benda wakaf ini juga menjadi tugas PPAIW untuk disampaikan kepada umat. Bukankah dalam
62
sejarah kemajuan peradaban
umat Islam pernah
dicapai
karena peran wakaf? Terlebih lagi potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik berupa harta benda wakaf tidak bergerak maupun bergerak berupa uang. Menurut
data paling
mutakhir
yang dimiliki oleh
Direktorat Pemberdayaan Wakaf tahun 2011, jumlah aset tanah wakaf di Indonesia seluas 3,492,045,373.754 M2, atau sekitar 3492 KM2. Jika disandingkan dengan luas Ibu Kota Jakarta yang hanya 661,52 KM2 dan negara Singapura yang hanya 679 KM2, maka jumlah aset tanah wakaf Indonesia lebih dati dua kali lipat luasJakarta plus Singapura. Perbandingan ini dapat dilihat pada gambar berikut:
w Singal:lUra tn;ma
Wakaf
Gambar.1.c. Peta Potensi Tanah Wakaf di Indonesia
63
Jumlah aset yang sedemikian luas dan tersebar di 420.003 lokasi di seluruh nusantara tersebut menunjukkan besarnya potensi ekonomi wakaf. J ika diasumsikan dari jumlah tersebut 10 persen-nya memiliki potensi ekonomi tinggi yang dapat dikelola secara profesional-produktif,
maka aset tanah wakaf
di seluruh Indonesia menjadi kekuatan yang signifikandalam
perekonomian bangsa. Potensi inilah yang belum dipahami secara lebih baik bagi pengambil kebijakan perekonomian bangsa. Kekayaan tersebut belum menghitung potensi wakaf uang yang sedang dan akan terkumpul sebagai salah satu jenis wakaf likuid yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan wakaf. Sebagai sebuah gambaran umum tentang potensi wakaf uang di Indonesia disimulasikan secara menarik oleh Mustafa
Edwin Nasution, wakil ketua Badan Wakaf Indonesia. Mustafa mencontohkan, jika 10 juta umat muslim di Indonesia mewakafkan uangnya mulai dari Rp 1.000 sampai Rp. 100 ribu per-bulan, maka minimal dana wakaf uang yang akan terkumpul selama setahun dapat mencapai Rp 2,5 triliun. Bahkan, jika sekitar 20 juta umat Islam di tanah air mewakafkan hartanya sekitar Rp 1 juta per-tahun, maka potensi wakaf uang dapat mencapai Rp 20 triliun. Lebih fantastik lagi pendapat Direktur Tabung Wakaf Indonesia (IWI), Zaim Saidi,yang menyatakan bahwa potensi wakaf uang di Indonesia dapat mencapai sepertiga kekayaan umat muslim. Hitungan potensi itu diukur dari anjuran Rasulullah SAW untuk berwakaf sebesar sepertiga harta yang dimiliki, sehingga potensinya sangat luar biasa. 64
Sedangkan potensi yang lebih bersifat intrinsik adalah kekuatan sistem ajaran ekonomi wakaf dibandingkan dengan sistern ekonomi kapitalisme. Kekuatan ajaran wakaf terletak pada riga aspek utama: (a) perbuatan wakaf didasarkan pada semangat kepercayaan (trus~yang sangat tinggi dati seorang wakif (pemberi wakaf) kepadaNazhir; (b) asetwakaf dimiliki oleh Allah atau umat yang tidak boleh berkurang sedikitpun, sehingga
dapat memberikan
manfaat
abadi; (c) tujuan
wakaf adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak. Sedangkan sistem ekonomi kapitalis memandang (a) kepemilikian benda dikuasai oleh individu secara penuh dan tidak otomatis memiliki dimensi sosial; (b) memaksimalkan keuntungan sebesar-besarnya; (c) meyakini sistem pasat bebas (mekanisme harga); dan (d) rnernbuka peluang persaingan seluas-luasnya, meskipun menghancurkan
pihak
lain.
Kepercayaan (trust) Tidak boleh berkurang
Jumlah Aset
Berdimensi sosial
luas sekitar 3492 KM2
selurn terprediksi
Gambar.l.d. Potensi Harta Benda Wakaf di Indonesia 65
B. Sinetgitas Pelayanan PPAIW Dalarn praktik elilapangan, peran PPAlW sangat besar dalam pengadministrasian harta benda wakaf. Narnun demikian, antara PPAIw, Badan Pertanahan, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) masih diperlukan koordinasi yang lebih intens. Hal ini disebabkan, khususnya dengan pihak Badan Pertanahan sering terjadi masalah dalam sertifikasi. Meskipun pengaturan sertifikasi telah eliatur dalam Surat Keputusan Bersarna Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Agarna RI Nomor 422 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf, narnun masalah masih ditemukan di Iapangan, diantaranya: 1. Dalam
SKB tersebut disebutkan bahwa biaya sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Kementerian Agarna untuk kemudian dibagikan kepada para Nazhir dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf setelah dikoordinasikan dengan Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Narnun, dibanclingkan dengan jumlah tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat, bantuan sertifikasi jauh dari memadai.
2. Perbedaan standar pada pengurusan setiap persil antar wilayah. Sebagai contoh, bantuan untuk satu persil ditetapkan Kementerian Agarna sebesar Rp 1 juta rupiah, narnun di beberapa daerah, biaya tersebut terlalu kecil,sehingga di Iapangan sering menemui kendala.Jika bantuan disesuaikan dengan standar biaya yang dimiliki oleh BPN di semua lokasi, maka tingkat kesulitan dalarn
66
pendataan sangat tinggi karena banyaknya daerah yang memiliki tanah wakaf. 3.
Faktor birokrasi yang memakan wakm cukup lama dalam pengurusan sertifikasi tanah wakaf diBadan Pertanahan,
Meskipun jadwal waktu telah ditentukan dengan jelas, namun sering ditemukan kendala non teknis, seperti sikap-sikap para oknum yang berhubungan dengan biaya diluar ketentuan yang ada. 4. Masih ditemukannya PPAIW yangkurang peduli dengan pengurusan sertifkasi tanah wakaf yang menjadi tugas pokoknya. Keengganan PPAIW bisa jadi disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya minirnnya anggaran atau bahkan tidak adanya biaya untuk pengurusan sertfikat, atau sering menemukan kendala birokrasi dan oknumoknum tidak bertanggung jawab. Dari beberapa kendala tersebut, maka antara PPAIW dengan Badan Pertanahan setempat harus melakukan kerja sarna atau sinergi dalarn sertifikasi tanah wakaf. Bentuk sinergi yang paling memungkinkan adalah dalam bentuk: a. Kesepakatan pengurusan
tentang
persyaratan
dan
prosedur
b. Ketentuan biaya yang jelas dan transparan c.
Ketentuan jangka waktu tertentu dalam pengurusan
d. Membuka akses seluas-luasnyakepada masyarakat e. Melakukan evaluasi dan monitoring pensertifikatan tanah wakaf
pelaksanaan
67
Sedangkan urgensi sinergitas PPAIW dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dimaksudkan sebagai berikut: 1. Sebagai media untuk saling kontrol terhadap jumlah aset wakaf yang ada, termasuk melakukan pemetaan terhadap seluruh potensi harta benda wakaf yang perlu diberdayakan dan dikembangkan secara lebih optimal. 2. Untuk mengintegrasikan sistern pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimanahkan oleh Undangundang Nomor 42 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2004 tentang WakaE Hal ini diperlukan sebagai upaya menata sistem pendaftaran yang saat ini belum baik. 3. Untuk memudahkan sistem pengawasan dan pembinaan terhadap Nazhir, Salah satu wewenang BWI adalah mengangkat dan memberhentikan N azhir yang dianggap tidak mampu, melanggar, atau mengundurkan diri, karena prosedurnya harus melalui Kepala KUA sebagai PPAIw. Berikut ini uraian di atas disederhanakan dalam gambar sebagai berikut:
68
~
P,PA~I_W
-Jr------
Badan Pertanahan
-
~
Persyaratan dan prosedur pengurusan; Ketentuan blaya yan~ jetas dan 'transparan, Ketentuan jangka waktu pengurusan; Akses seluas-luasnya kepada masyarakat; Evaluasi dan monltorlng,terpola.
BWI
1
I
Media sallng kontrol terhadap jumlah aset wakaf; Mengintegraslkan
sistem
pendaftaran
harta benda
wakaf Memudahkan pengawasan dan pembinaan Nazhir; Koordlnasi Nazhlr.
pengangkatan
dan pemberhentian
Gambar.1.e Bentuk Koorclinasi PPA.Iw,BP, dan BWI
c.
Implementasi Pelayanan Prima PPAIW Pada sub bab ini, akan dijelaskan bagaimana praktik pelayanan PPAIW di lapangan secara cepat, tepat dan memuaskan masyarakat (pengguna jasa). Menurut Sutopo dan Adi Suryanto (2006), pelayanan prima yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara (2003) mengacu pada out put, diantaranya: 1. Memberikan jaminan kepada masyarakat (pengguna jasa) bahwa mereka mendapat pelayanan dalam kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan, fokus kepada masyarakat (pengguna jasa), menjadi alat komunikasi antara masyarakat (pengguna jasa) dengan penyedia pelayanan dalam upaya meningkatkan pelayanan,
69
menjadi alat untuk mengukur kinerja pelayanan serta menjadi alat monitoring dan evaluasi kinerja pelayanan; 2.
Melakukan perbaikan kinerja pelayanan publik. Perbaikan kinerja
pelayanan
dikarenakan
dalam
publik
mutlak
kehidupan
harus
dilakukan,
bernegara
pelayanan
publik menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Hal ini disebabkan tugas dan fungsi utama pemerintah
adalahmcmberikan clanmemfasilitasiberbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, rnulai dati pelayanan dalam bentuk pengaturan ataupun pelayananpelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam biclangpendidikan, kesehatan, utilitas, sosial dan lainnya; 3. Meningkatkanmutupelayanan.Adanyastandarpelayanan clapat membantu unit-unit penyedia jasa pelayanan untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat (pengguna jasa). Dalam standar pelayanan ini dapat terlihat clengan jelas dasar hukum, persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya serta proses pengaduan, sehingga petugas pelayanan memahami apa yang seharusnya mereka lakukan dalam memberikan pelayanan. Masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan juga dapat mengetahui dengan pasti hak dan kewajiban apa yang harus mereka clapatkan dan lakukan unruk mendapatkan suatu jasa pelayanan. Standar pelayanan juga dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja suatu unit pelayanan.Dengan clemikian,masyarakat clapat terbantu 70
dalam membuat
suatu pengaduan
apabila tidakmendapatkan
ataupun tuntutan
pelayanan yang sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan. Berdasarkan
uraian di atas, maka standar pelayanan
menjacli faktor kunci dalam "Upayameningkatkan pelayanan publik PPAIw. yang
berkualitas
antara
Upaya penyediaan lain dapat
dilakukan
kualitas pelayanan dengan
memperhatikan ukuran-ukuran yang menjadi kriteria kinerja pelayanan. Menurut LAN (2003), kriteria-kriteria pelayanan tersebut antara lain:
1. Kesederhanaan, yaitu bahwa tata eara pelayanan dapat diselenggarakan secara mudah, lanear, eepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan dilaksanakan oleh pelanggan; 2.
Reliabilitas, meliputi konsistensi dari kinerja yang tetap dipertahankan dan menjaga saling ketergantungan antara masyarakat (pengguna jasa)dengan pihak PPAIw, seperti menjaga keakuratan data, ketelitian pencatatan data dan tepat waktu;
3. Tanggungjawabdati PPAIW atau petugas yang ditunjuk, yang meliputi pelayanan sesuaidengan urutan waktunya, menghubungi masyarak.at (pengguna jasa) seeepatnya apabila terjadi sesuatu yang perlu segera diberitahukan; 4. Kecakapan PPAIW atau petugas yang ditunjuk dengan menguasai keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan; pendekatan kepada masyarakat (pengguna jasa)dan kemudahan kontak masyarakat (pengguna jasa) dengan petugas. 71
5. Keramahan, meliputi kesabaran, perhatian dan persahabatan dalam kontak antara petugas pelayanan dan masyarakat (pengguna jasa).Keramahan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat (pengguna jasa) dalam perwakafan. 6. Keterbukaan,yaitu bahwa masyarakat (pengguna jasa)bisa mengetahui seluruh informasi yang mereka butuhkan secara mudah dan gamblang, meliputi informasi mengenai tata cara, persyaratan, waktu penyelesaian, biaya dan lain-lain; 7. Komunikasi antara petugas dan masyarakat (pengguna jasa). Komunikasi yang baik dengan masyarakat (pengguna jasa) adalah bahwa masyarakat (pengguna jasa) tetap memperoleh informasi yang berhak diperolehnya dati petugas pelayanan dalam bahasa yang mereka mengerti; 8. Kredibilitas, meliputi adanya saling percaya antara masyarakat (pengguna jasa) dan petugas pelayanan, adanya usaha yang membuat petugas pelayanan tetap layak dipercayai, adanya kejujuran kepada masyarakat (pengguna jasa) dan kemampuan petugas pelayanan; 9. Kf!Jclasandan kepastian, yaitu mengenai tata cara, rincian layanan, jadwal waktu penyelesaian layanan tersebut. Hal ini sangat penting karena masyarakat (pengguna jasa) tidak boleh ragu-ragu terhadap pelayanan yang diberikan; 10. Keamanan, yaitu usaha untuk memberikan rasa aman
dan bebas pada masyarakat (pengguna jasa) dari adanya 72
bahaya, resiko dan keragu-raguan. Jaminan keamanan yang perlu kita berikan agar masyarakat (pengguna jasa) tidak ragu-ragu;
11. Mengerti apa yang diharapkan masyarakat (pengguna jasa),Hal ini dapat dilakukan dengan berusaha mengerti apa saja yang dibutuhkan masyarakat (pengguna jasa). 12. Kef!JIataan, meliputi bukti-bukti atau wujud nyata dati pelayanan, berupa fasilitas fisik, adanya petugas yang melayani masyarakat (pengguna jasa), peralatan yang cligunakandalam memberikan pelayanan,kartu pengenal dan fasilitaspenunjang Iainnya; 13. Eftsien, yaitu bahwa persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapai sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan; 14. Ekonomis, yaitu agar pengenaan biaya pelayanan harus
ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan nilai barang/jasa dan kemampuan masyarakat (pengguna jasa) untuk membayar.
73
DAFTAR PUSTAKA
1. Atep Adya Barata, Dasar-dasar Pelayanan Prima} Persiapan Membangun Budqya Pelqyanan Prima untuk Meningkatkan Kepuasan dan Loyalitas Pelanggan Gakarta: Elex Media Komputindo),2001 2. Debra]. MacNeill, Costumer ServiceExcellence (USA:McGrawHill Companies, Inc.), 2010 3.
Herry Presetyo, Mef!Jadi Karyawan .Andal; Bert!Jali dan Berprinsip, Gakarta:BIP), 2009
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf 5. Renee Evenson, Award Winning:, Costumer Service, 101 Wqys to Guarantee Great Performance (New York: AMACOM books), 2007 6. Sutopo dan Adi Suryanto, Pelayanan Prima: Modul Pendidiea» dan Pelatihan Pro/abatan Golongan III, (jakarta: LAN RI), 2006 7. Thobib Al-Asyhar, (Tipoloti Pegawai Bermutu Tinggi1J dalam Media Diklat, Volume V Nomor 2, April- Juni 2010 8. Thobib Al-Asyhar, ('Regulari Wakaj Menl!iu Prtfesionalisme Pengelolaan Wakqf di Indonesia, dalam Jurnal B.imas Islam, Volume Tahun 2011 9. Toto Tasmara, Membudqyakan Etos Kerya Islami, (jakarta: GIP),2004 75
lb. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf In. http://hendrasyahputta.wordpress.com,
artikel tentang "integritas", diunduh pada tanggal15 Agustus 2011
H2. http://bwi.or.idlindex
..potensi-wakaf-uang-capai-20triliuntahun, diunduh pada tanggal 28 Juli 2011
TIM PENYUSUN BUKU STANDAR PELAYANAN WAKAF BAGI PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF (PPAIW)
Susunan Tim : Penanggung Jawab Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota
: Drs. H. Sutami, M.Pd.I : H. Mardjuni, S.Sos : Firdaus Indriawan : Drs. H. Ahmad Zamroni : 1.H. Thobib AI Asyhar, S.Ag, M.Si 2. H. Edy Winarso, S.Ag 3. Moh. Yasir Arafat, SE, ME 4. Ibnu Tsalis Kurniawan, SE 5. Sri AgustinaJohariah, SE 6. Drs. H. Muttaqin 7. H. Sulaeman
Jakarta, 18Januari 2012
,£J:,,,I.YJ,,Du.djuni, S.Sos 95708101983031004
77