STANDAR PELAYANAN PUBLIK PUSAT PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PERIZINAN PERTANIAN
PUSAT PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PERIZINAN PERTANIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERTANIAN 2013
KATA PENGANTAR Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) merupakan salah satu unit pelayanan publik di Kementerian Pertanian. Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan optimalisasi pelayanan secara berkelanjutan, dilakukan penyempurnaan baik terhadap sarana dan prasarana pendukungnya maupun dengan penetapan Standar Pelayanan Publik (SPP). Dalam Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP, antara lain dikemukakan tentang: dasar hukum, waktu pelayanan, persyaratan, sistem dan mekanisme serta prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, fasilitas layanan, kompentensi dan jumlah SDM, pengawasan, penanganan pengaduan, jaminan pelayanan dan keamanan serta keselamatan dan evaluasi kinerja. SPP ini merupakan standar acuan bagi seluruh pegawai di Pusat PVTPP dalam melaksanakan fungsinya, dan juga bagi para stakeholder yang membutuhkan pelayanan bidang Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian. Dengan tersusunnya SPP ini, diharapkan pelayanan yang diselenggarakan oleh Pusat PVTPP Kementerian Pertanian dapat berjalan secara cepat, tepat, akurat, transparan, bebas KKN dan dapat mendukung program Pemerintah dalam mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kami menyadari SPP yang kami susun ini masih belum sempurna, untuk itu saran dan masukan untuk penyempurnaannya sangat diharapkan
Kepala Pusat
Ir. Suharyono, M.Si. NIP. 19560630 198503 1 001 Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
i
DAFTAR ISI Halaman Kata Pengantar ................................................................................................................................................................
i
Daftar Isi ..........................................................................................................................................................................
ii
BAB I Pendahuluan ...........................................................................................................................................................
1
1.1 Latar Belakan ......................................................................................................................................................
1
1.2 Tujuan dan Sasara ..............................................................................................................................................
4
1.3 Ruang Lingkup ...................................................................................................................................................
4
1.4 Pengertian ..........................................................................................................................................................
4
BAB II Jenis-Jenis Pelayanan Publik ...................................................................................................................................
7
1. Pelayanan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Hak PVT) .....................................................................................
8
2. Pelayanan Pendaftaran Varietas Tanaman/Sumber Daya Genetik ............................................................................
9
3. Pelayanan Pendaftaran Varietas Hor tikultura ........................................................................................................
9
4. Pelayanan Pendaftaran Konsultan PVT ..................................................................................................................
10
5. Pelayanan Perizinan Pertanian ..............................................................................................................................
10
5.1 Pendaftaran Pestisida dan Pupuk (An-Organik & Organik) ...............................................................................
11
5.2 Perizinan Pemasukan & Pengeluaran Benih Tanaman .......................................................................................
12
5.3 Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) ..............................................................................................
12
5.4 Izin Pemasukan dan Pengeluaran Sumber Daya Genetik (SDG) Tanaman ..........................................................
13
5.5 Layanan Teknis Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbu han .............................................................................
13
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
ii
5.6 Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroang dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara RI .........................................................................................................................
13
5.7 Rekomendasi Persetujuan dan Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak ke dalam Wilayah Negara RI .................
14
5.8 Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak ke dalam Wilay ah Negara RI .............................
14
5.9 Izin Usaha Obat Hewan .................................................................................................................................
14
5.10 Pendaftaran Pakan Ternak ............................................................................................................................
15
5.11 Layanan Upload data Pestisida dan Obat Hewan ke Protal Indonesia National Single Window ...........................
15
BAB III Standar Pelayanan ................................................................................................................................................
16
3.1 Standar Pelayanan Pusat PVTPP .....................................................................................................................
16
3.2 Jam Pelayanan ..............................................................................................................................................
16
BAB IV Sistem Pengawasan ...............................................................................................................................................
17
4.1 Standar Pelayanan Pusat PVTPP .....................................................................................................................
17
4.2 Pengaduan Layanan Publik ...........................................................................................................................
17
BAB V Jaminan Pelayanan, Keamanan dan Keselamatan Pelaya nan ......................................................................................
19
BAB VI Evaluasi Kinerja Pelaksanana .................................................................................................................................
20
1. Indeks Kepuasan Masyarakat ........................................................................................................................
20
2. Monitoring ....................................................................................................................................................
21
3. Evaluasi ........................................................................................................................................................
21
BAB VII Maklumat Pelayanan .............................................................................................................................................
23
BAB VIII Penutup .............................................................................................................................................................
24
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
iii
BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Kondisi pelayanan publik yang diberikan oleh suatu instansi di Indonesia saat ini sangat beragam, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Misalnya, dalam hal penyediaan Puskesmas di setiap Kecamatan sebagai standar pelayanan minimal di bidang kesehatan masih belum dapat dipenuhi oleh banyak pemerintah daerah. Demikian pula dengan dengan pelayanan di bidang lainnya, seperti pelayanan KTP, akses jalan dari kecamatan ke ibukota Kabupaten, dan sebagainya masih berada dalam kondisi di bawah standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat (departemen terkait). Selain itu, tingkat kesiapan masing-masing Kementerian/Lembaga Negara dalam memberikan acuan mengenai standar pelayanan minimal untuk diterapkan juga cukup beragam.
Bergulirnya era reformasi sebagai dampak krisis multidimensi yang melanda negara kita telah melahirkan tuntutan perubahan yang juga bersifat multidimensional. Pada masa sekarang ini sudah bukan jamannya lagi bagi suatu instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan yang seadanya kepada para pemangku kepentingannya. Pelayanan yang diberikan haruslah mencapai apa yang disebut sebagai pelayanan prima (services excellent ) yaitu memberikan pelayanan yang melebihi apa yang diharapkan oleh penerima layanan. Dengan demikian akan memberikan kepuasan yang tinggi kepada para penerima pelayanan tersebut. Pada banyak negara, perbaikan proses pelayanan pada sektor publik telah menjadi prioritas termasuk juga di Indonesia. Para penerima pelayanan publik di Indonesia sekarang ini sudah lebih pintar dan lebih tahu tentang hak-haknya serta lebih kritis. Mereka sudah tahu bentuk pelayanan yang disebut pelayanan prima dan mereka mengharapkan untuk mendapatkan pelayanan prima dari instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada mereka.
Tuntutan masyarakat akan adanya jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik, mengharuskan penyelenggara pelayanan publik sesegera mungkin melakukan pembenahan diri menuju pelayanan yang profesional, terbuka, akuntabel, tepat, cepat, akurat, mudah dan terjangkau. Optimalisasi pelayanan publik oleh birokrasi pemerintahan bukanlah pekerjaan mudah seperti halnya membalikkan telapak tangan mengingat pembaharuan tersebut menyangkut berbagai aspek yang telah membudaya dalam lingkaran birokrasi pemerintahan, sehingga
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
1
dibutuhkan dukungan inovasi, program, kebijakan dan teknologi sistem informasi yang tepat sasaran dan tepat guna sehingga pelayanan dapat berjalan efektif dan efisien.
Menurut UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa definisi dari pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Oleh sebab itu, organisasi sektor publik harus melakukan perubahan-perubahan yang radikal agar dapat memberikan pelayanan prima atas pelayanan publik yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Salah satunya adalah dengan menetapkan para pengguna pelayanan publik sebagai pusat atau inti dari perancangan dan pelaksanaan dari pelayanan yang akan diberikan. Ini sama dengan konsep dalam dunia bisnis yang mengatakan bahwa pelanggan adalah prioritas pertama. Untuk itu, suatu organisasi publik harus mengintegrasikan pelayanan publik yang prima ke dalam misi, tujuan, dan sasaran organisasinya.
Selain itu, salah satu upaya peningkatan layanan publik adalah dengan menerapkan pelayanan yang berbasis teknologi (internet), yang sering dinamakan dengan e-government. Pelayanan berbasis e-government (sistem online) merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien. Beberapa manfaat dari penyelenggaraan layanan berbasis online yaitu: (1). Melalui pengembangan layanan berbasis online dapat dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja, hal ini karena sistem online mengoptimasikan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat organisasi dan birokrasi; (2) Sistem online membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan antar instansi pemerintah bekerja secara terpadu, untuk menyederhanakan akses ke semua informasi dan pelayanan publik.
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
2
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2010 tanggal 14 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, disebutkan bahwa Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian menjalankan fungsi pengelolaan perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian, sesuai visi “menjadi institusi pelayanan varietas tanaman dan perizinan pertanian yang berkualitas internasional, cepat, tepat, akurat dan akuntabel guna mendukung terwujudnya pertanian tangguh dan dinamis”, dengan menjalankan misi ”menyiapkan perangkat pelayanan meliputi program dan data, SDM, ketatausahaan, serta kerjasama dan kehumasan; memberikan pelayanan perlindungan varietas tanaman, memberikan pelayanan perizinan pertanian, memberikan pelayanan pertimbangan hukum perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian”. Berdasarkan hal tersebut, Pusat PVT&PP berupaya keras melakukan pembenahan sistem pelayanan publik dalam upaya terselenggara pelayanan publik yang efisien dan efektif sehingga mampu menjawab tuntutan kebutuhan masyarakat.
Undang-undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menyebutkan bahwa pasal 15 huruf (a) Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan; Pasal 20 ayat (1) Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan; ayat (2) dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. Permentan No. 78/Permentan/OT.140/12/2012 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian, berdasarkan acuan pedoman tersebut maka Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP menjelaskan dan memuat: 1.
Dasar hukum
2.
Jam Pelayanan
3.
Persyaratan
4.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
5.
Jangka Waktu Penyelesaian
6.
Biaya/Tarif
7.
Produk Pelayanan
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
STANDAR PELAYANAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
No.
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF ( PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
1. Penerimaan Permohonan Hak PVT a.
Penerimaan permohonan Hak PVT
a. Persyaratan Varietas Tanaman - Varietas yang dimohonkan: Baru, Unik, Seragam, Stabil, dan telah diberi nama.
Rp 250.000/varietas
4 Orang
- UU No.29 th 2000 - Kepmentan No.442/Kpts/HK.310/7/2004
- Varietas yang didaftarkan: tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, kesusilaan, norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup. b.
Persyaratan Permohonan - Formulir hak PVT dan formulir deskripsi varietas baru ( Formulir Model - 1)
Surat Penerimaan Permohonan Hak PVT
- Gambar dan/atau foto yang disebut dalam deskripsi, yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya. - Permohonan dibuat dalam rangkap 2 (dua). PP No.48 Tahun 2012 tentang PNBP Kementerian Pertanian
- Bukti Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) - Surat penugasan pemulia (bila pemohon bukan pemulia) - Surat pemesanan varietas (bila varietas yang dimohonkan Hak PVT merupakan varietas hasil pemesanan pemohon ) - Surat aman pangan (bila varietas yang didaftarkan adalah varietas transgenik) - Surat keterangan aman hayati dan aman pangan (bila varietas yang didaftarkan adalah varietas transgenik). - Salinan sah dokumen permohonan Hak PVT yang pertama dari Luar Negeri (bila permohonan Hak PVT menggunakan Hak Prioritas)
b. Pemeriksaan/verifikasi dokumen dan kelengkapan syarat permohonan hak PVT
a. Formulir permohonan Hak PVT yang telah diisi Surat Permintaan lengkap dan benar dan ditandatangani diatas materai Kekurangan Pemenuhan Syarat-syarat (Formulir Model-2)
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
30 hari kerja *)
30
No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
PERSYARATAN
OUTPUT
b. Deskripsi varietas yang mencakup asal-usul atau silsilah, ciri-ciri morfologi, dan sifat-sifat penting lainnya
Surat Perpanjangan waktu pemenuhan syarat-syarat (Formulir Model-3).
c. Gambar dan/atau foto yang disebut dalam deskripsi, yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya.
Surat Pemberitahuan Permohonan Dianggap Ditarik Kembali (Formulir Model-4)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF ( PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
**) Pemohon diberikan waktu selama 3 bulan untuk melengkapi persyaratan dan jika masih kurang pemohon dapat meminta tambahan waktu 3 bulan lagi
Surat Penolakan Permohonan Hak PVT (Formulir Model-6)
c. Penamaan varietas Penelusuran penamaan
a. melalui database PVT
Nama harus memenuhi ketentuan :
dan Merk
- Mencerminkan identitas varietas yang bersangkutan - Tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai atau identitas varietas yang bersangkutan
Nama Varietas yang disetujui/saran perbaikan
1 Hari Kerja
Tidak ada biaya
1 Orang
- UU No.29 th 2000
- PP No 13 th 2004 -
Kepmentan No. 01/Pert/SR.120/2 / 2006
- Tidak menggunakan nama varietas yang sudah ada.
- Database Varietas Tanaman
-
- Database lainnya (Ditjen HKI, Pelepasan Varietas, Ditjen Hortikultura)
Tidak menggunakan nama orang terkenal Tidak menggunakan Lambang Negara Tidak menggunakan nama alam Tidak menggunakan Merek dagang untuk barang dan jasa yang dihasilkan dari varietas lain, jasa transportasi atau penyewaan varietas tanaman - Tidak lebih dari 30 huruf
- Kamus Bahasa Indonesia, Kamus Bahasa Inggris - Komputer & Jaringan Internet
- Tidak boleh memperbesar nilai sesungguhnya - Tidak hanya terdiri dari kata-kata deskriftif sederhana - Tidak menggunakan tanda baca apapun - Tidak menggunakan kata-kata yang dilarang dalam penamaan
- Tidak menggunakan nama jenis atau species atau nama botani untuk penggunaan kata tunggal
- Apabila sebelumnya pernah diusulkan diluar Indonesia, nama tersebut dapat dipergunakan pada waktu diusulkan di Indonesia
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
31
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
No.
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF ( PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
2. Pengumuman Hak PVT a.
Pencatatan Daftar Umum (DU) PVT - Bagian Umum menerima surat usulan permohonan hak PVT dari Bidang Pelayanan PVT kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT
- Daftar Umum PVT disiapkan oleh Subbag Kerjasama dan Humas untuk dikoreksi dan ditandatangani Kabag Umum dan Kepala Pusat PVTPP - Bagian Umum menerima surat keputusan pemberian atau penolakan hak PVT dari Kepala Pusat PVTPP kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT
Surat usulan permohonan hak PVT
Catatan tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT 1 (satu) hari kerja dalam Daftar Umum PVT
Catatan tanggal mulai 1 (satu) hari kerja diumumkannya permohonan hak PVT dalam DU PVT Surat keputusan pemberian atau penolakan hak PVT Catatan pemberian atau dari Kepala Pusat PVTPP penolakan permohonan hak PVT dalam Daftar Umum 1 (satu) hari kerja PVT
Salinan surat penolakan permohonan banding dari Komisi Banding PVT
1 (satu) hari kerja Catatan penolakan permohonan banding dalam Daftar Umum PVT
- Bagian Umum menerima salinan surat penolakan permohonan banding dari Komisi Banding PVT - Bagian Umum menerima surat keputusan pemberian atau penolakan pengalihan hak PVT dari Kepala Pusat PVTPP kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT
Surat keputusan pemberian atau penolakan pengalihan hak PVT dari Bidang Yankum
Catatan pengalihan hak PVT dalam Daftar Umum PVT
Surat perjanjian lisensi dari pemegang hak PVT melalui Bidang Yankum
Catatan lisensi dalam Daftar 1 (satu) hari kerja Umum PVT
- Bagian Umum menerima surat perjanjian lisensi dari pemegang hak PVT kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT
Surat perjanjian lisensi wajib dari pemegang lisensi wajib melalui Bidang Yankum
Catatan lisensi wajib dalam 1 (satu) hari kerja Daftar Umum PVT
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
2 Orang
- Foto
- Scanner
1 (satu) hari kerja
32
No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR - Bagian Umum menerima surat perjanjian lisensi wajib dari pemegang lisensi wajib kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Salinan putusan pembatalan lisensi wajib dari Pengadilan Negeri melalui Bidang Yankum
Catatan pembatalan lisensi wajib dalam Daftar Umum PVT
Surat berakhirnya lisensi wajib dari Bidang Yankum
Catatan berakhirnya lisensi wajib dalam Daftar Umum PVT
1 (satu) hari kerja
- Bagian Umum menerima surat berakhirnya lisensi wajib kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT
Surat peralihan lisensi wajib dari Bidang Yankum
Catatan peralihan lisensi wajib dalam Daftar Umum PVT
1 (satu) hari kerja
- Bagian Umum menerima surat peralihan lisensi wajib kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT
Surat berakhirnya jangka waktu hak PVT dari Bidang Yankum
Catatan berakhirnya jangka 1 (satu) hari kerja waktu hak PVT dalam Daftar Umum PVT
- Bagian Umum menerima surat berakhirnya jangka waktu hak PVT dari Bidang Yankum kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT - Bagian Umum menerima surat pembatalan hak PVT dari Bidang Yankum kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT
Surat pembatalan hak PVT dari Bidang Yankum
Catatan pembatalan hak PVT dalam Daftar Umum PVT
1 (satu) hari kerja
Surat pencabutan hak PVT dari Bidang Yankum
Catatan pencabutan hak PVT dalam Daftar Umum PVT
1 (satu) hari kerja
- Bagian Umum menerima surat pencabutan hak PVT dari Bidang Yankum kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT
Salinan putusan atas tuntutan dari panitera Pengadilan Negeri
Catatan tuntutan hak PVT dalam Daftar Umum PVT
Bagian Umum menerima salinan putusan pembatalan lisensi wajib dari Pengadilan Negeri kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
BIAYA/TARIF ( PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
1 (satu) hari kerja
1 (satu) hari kerja
33
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
No.
Bagian Umum menerima salinan putusan atas tuntutan dari panitera - Pengadilan Negeri kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF ( PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
1 (satu) hari kerja
Putusan Pengadilan Negeri tentang ganti rugi dari Panitera Pengadilan Negeri melalui Bidang Yankum
Catatan tuntutan ganti rugi dalam Daftar Umum PVT
Surat usulan permohonan hak PVT dari Bidang Pelayanan PVT
Pengumuman Permohonan 1 (satu) hari Hak PVT dalam Berita Resmi PVT
- Bagian Umum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri tentang ganti rugi dari Panitera Pengadilan Negeri kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT
b.
Penerbitan Berita Resmi (BR) PVT - Bagian Umum menerima surat usulan permohonan hak PVT dari Bidang Pelayanan PVT kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT
- Berita Resmi PVT disiapkan oleh Subbag Kerjasama dan Humas untuk dikoreksi Kabag Umum dan ditandatangani Kepala Pusat PVTPP - Bagian Umum menerima surat keputusan pemberian atau penolakan hak PVT dari Kepala Pusat PVTPP kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT
2 Orang
6 (enam) bulan Pengumuman
Surat keputusan pemberian atau penolakan hak PVT Pengumuman pemberian dari Kepala Pusat PVTPP atau penolakan permohonan Hak PVT dalam Berita Resmi PVT
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
1 (satu) hari kerja
34
No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Bagian Umum menerima surat perjanjian lisensi wajib dari pemegang lisensi wajib kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT
Surat perjanjian lisensi wajib dari pemegang lisensi wajib melalui Bidang Yankum
Pengumuman lisensi wajib dalam Berita Resmi PVT
1 (satu) hari kerja
- Bagian Umum menerima salinan putusan pembatalan lisensi wajib dari Pengadilan Negeri kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT
Salinan putusan pembatalan lisensi wajib dari Pengadilan Negeri melalui Bidang Yankum
Pengumuman pembatalan lisensi wajib dalam Berita Resmi PVT
1 (satu) hari kerja
- Bagian Umum menerima surat berakhirnya lisensi wajib kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT
Surat berakhirnya lisensi wajib dari Bidang Yankum
Pengumuman berakhirnya lisensi wajib dalam Berita Resmi PVT
- Bagian Umum menerima surat berakhirnya jangka waktu hak PVT dari Bidang Yankum kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT
Surat berakhirnya jangka waktu hak PVT dari Bidang Yankum
Pengumuman berakhirnya jangka waktu hak PVT dalam Berita Resmi PVT
1 (satu) hari kerja
- Bagian Umum menerima surat pembatalan hak PVT dari Bidang Yankum kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT
Surat pembatalan hak PVT dari Bidang Yankum
Pengumuman pembatalan hak PVT dalam Berita Resmi PVT
1 (satu) hari kerja
- Bagian Umum menerima surat pencabutan hak PVT dari Bidang Yankum
Surat pencabutan hak PVT dari Bidang Yankum
Pengumuman pencabutan hak PVT dalam Berita
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
BIAYA/TARIF ( PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
1 (satu) hari kerja
1 (satu) hari kerja
Resmi PVT
35
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
No.
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF ( PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT
c.
- Bagian Umum menerima salinan putusan atas tuntutan dari panitera Pengadilan Negeri kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT
Salinan putusan atas tuntutan dari panitera Pengadilan Negeri melalui Bidang Yankum
Pengumuman tuntutan hak PVT dalam Berita Resmi PVT
- Bagian Umum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri tentang ganti rugi dari Panitera Pengadilan Negeri kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT
Putusan Pengadilan Negeri tentang ganti rugi dari Panitera Pengadilan Negeri melalui Bidang Yankum
Pengumuman tuntutan ganti 1 (satu) hari kerja rugi dalam Berita Resmi PVT
Dokumentasi Data Varietas Tanaman - Bagian Umum menerima surat usulan permohonan hak PVT dari Bidang Pelayanan PVT kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT dan didokumentasikan dalam database varietas tanaman - Bagian Umum menerima surat keputusan pemberian atau penolakan hak PVT dari Kepala Pusat PVTPP kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT dan didokumentasikan dalam database varietas tanaman
1 (satu) hari kerja
- Surat usulan permohonan hak PVT dari Bidang Database varietas tanaman 1 (satu) hari kerja Pelayanan Teknis - Berkas Daftar Umum PVT dari Subbag Kerjasama dan Humas
- Surat keputusan pemberian atau penolakan hak PVT dari Kepala Pusat PVTPP
Database varietas tanaman 1 (satu) hari kerja
- Berkas Daftar Umum PVT dari Subbag Kerjasama dan Humas
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
36
No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Bagian Umum menerima salinan surat penolakan permohonan banding dari Komisi Banding PVT kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT dan didokumentasikan dalam database varietas tanaman
- Salinan surat penolakan permohonan banding dari Database varietas tanaman 1 (satu) hari kerja Komisi Banding PVT
- Bagian Umum menerima surat keputusan pemberian atau penolakan hak PVT dari Kepala Pusat PVTPP kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT dan didokumentasikan dalam database varietas tanaman - Bagian Umum menerima surat perjanjian lisensi dari pemegang hak PVT melalui Bidang Pelayanan Hukum kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT dan didokumentasikan dalam database varietas tanaman - Bagian Umum menerima surat perjanjian lisensi wajib dari pemegang lisensi wajib kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT dan didokumentasikan dalam database varietas tanaman
- Surat pengalihan hak PVT dari Bidang Pelayanan Hukum
- Bagian Umum menerima salinan putusan pembatalan lisensi wajib dari Pengadilan Negeri kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT dan didokumentasikan dalam database varietas tanaman
BIAYA/TARIF ( PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
- Berkas Daftar Umum PVT dari Subbag Kerjasama dan Humas
Database varietas tanaman 1 (satu) hari kerja
- Berkas Daftar Umum PVT dari Subbag Kerjasama dan Humas
- Surat perjanjian lisensi dari pemegang hak PVT Database varietas tanaman 1 (satu) hari kerja melalui Bidang Pelayanan Hukum - Berkas Daftar Umum PVT dari Subbag Kerjasama dan Humas
- Surat perjanjian lisensi wajib dari pemegang lisensi Database varietas tanaman 1 (satu) hari kerja wajib melalui Bidang Pelayanan Hukum - Berkas Daftar Umum PVT dari Subbag Kerjasama dan Humas
- Salinan putusan pembatalan lisensi wajib dari Database varietas tanaman 1 (satu) hari kerja Pengadilan Negeri melalui Bidang Pelayanan Hukum - Berkas Daftar Umum PVT dari Subbag Kerjasama dan Humas
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
37
No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Bagian Umum menerima surat berakhirnya lisensi wajib kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT dan didokumentasikan dalam database varietas tanaman - Bagian Umum menerima surat peralihan lisensi wajib kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT dan didokumentasikan dalam database varietas tanaman - Bagian Umum menerima surat berakhirnya jangka waktu hak PVT dari Bidang Yankum kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT dan didokumentasikan dalam database varietas tanaman
- Surat berakhirnya lisensi wajib dari Bidang Database varietas tanaman 1 (satu) hari kerja Pelayanan Hukum - Berkas Daftar Umum PVT dari Subbag Kerjasama dan Humas
- Bagian Umum menerima surat pembatalan hak PVT dari Bidang Yankum kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT dan didokumentasikan dalam database varietas tanaman
- Surat pembatalan hak PVT dari Bidang Pelayanan Database varietas tanaman Hukum
- Bagian Umum menerima surat pencabutan hak PVT dari Bidang Yankum kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT dan didokumentasikan dalam database varietas tanaman
- Surat pencabutan hak PVT dari Bidang Pelayanan Database varietas tanaman Hukum - Berkas Daftar Umum PVT dari Subbag Kerjasama dan Humas
- Bagian Umum menerima salinan putusan atas tuntutan dari panitera Pengadilan Negeri kemudian dicatat dalam
- Salinan putusan atas tuntutan dari panitera Database varietas tanaman Pengadilan Negeri melalui Bidang Pelayanan Hukum - Berkas Daftar Umum PVT dari Subbag Kerjasama dan Humas
BIAYA/TARIF ( PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
- Surat peralihan lisensi wajib dari Bidang Database varietas tanaman Pelayanan Hukum - Berkas Daftar Umum PVT dari Subbag Kerjasama dan Humas
- Surat berakhirnya jangka waktu hak PVT dari Bidang Pelayanan Hukum - Berkas Daftar Umum PVT dari Subbag Kerjasama Database varietas tanaman dan Humas
- Berkas Daftar Umum PVT dari Subbag Kerjasama dan Humas
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
38
SISTEM, MEKANISME &
No.
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF ( PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
Daftar Umum PVT dan didokumentasikan dalam database varietas tanaman - Bagian Umum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri tentang ganti rugi dari Panitera Pengadilan Negeri kemudian dicatat dalam Daftar Umum PVT dan didokumentasikan dalam database varietas tanaman
d.
- Putusan Pengadilan Negeri tentang ganti rugi dari Pengumuman Berita Resmi PVT di Website PVT Panitera Pengadilan Negeri melalui Bidang Pelayanan Hukum - Berkas Daftar Umum PVT dari Subbag Kerjasama dan Humas
Penyajian data dan informasi PVT - Menerima berkas Berita Resmi PVT dari Subag Humas untuk diumumkan melalui Website PVT
- Berkas Berita Resmi PVT tentang Pemohonan Hak Pengumuman Berita Resmi PVT dari Subbag Kerjasama dan Humas PVT di Website PVT - Berkas Berita Resmi PVT tentang pemberian atau Pengumuman Berita Resmi penolakan permohonan Hak PVT dari Subbag PVT di Website PVT Kerjasama dan Humas - Berkas Berita Resmi PVT tentang lisensi wajib dari Subbag Kerjasama dan Humas
Pengumuman Berita Resmi PVT di Website PVT
- Berkas Berita Resmi PVT tentang pembatalan lisensi wajib dari Subbag Kerjasama dan Humas
Pengumuman Berita Resmi PVT di Website PVT
- Berkas Berita Resmi PVT tentang berakhirnya lisensi wajib dari Subbag Kerjasama dan Humas
Pengumuman Berita Resmi PVT di Website PVT
- Berkas Berita Resmi PVT tentang berakhirnya jangka waktu hak PVT dari Subbag Kerjasama dan Humas - Berkas Berita Resmi PVT tentang pembatalan hak PVT dari Subag Kerjasama Humas
Pengumuman Berita Resmi PVT di Website PVT Pengumuman Berita Resmi PVT di Website PVT
- Berkas Berita Resmi PVT tentang pencabutan hak Pengumuman Berita Resmi PVT di Website PVT PVT dari Subbag Kerjasama dan Humas - Berkas Berita Resmi PVT tentang tuntutan hak PVT dari Subbag Kerjasama dan Humas - Berkas Berita Resmi PVT tentang tuntutan ganti rugi dari Subbag Kerjasama dan Humas
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
39
No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF ( PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
3. Melayani keberatan/sanggahan atas permohonan hak PVT
- Menerima surat dari masyarakat tentang pandangan/keberatan atas varietas yang dimohonkan hak PVT pada masa pengumuman
Surat pandangan / keberatan/sanggahan beserta alat - bukti yang memperkuat pandangan/ keberatan/ sanggahan dengan mencantumkan alasannya Alat bukti yang dilampirkan - Diskripsi
Informasi dari masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan permohonan
14 (empat belas) hari kerja
Tidak ada Pemohon hak PVT Masyarakat Pusat PVTPP orang)
- Foto
(7
- Komputer - Benih jika diperlukan uji lapang
- Bukti lain bila ada - Pencatatan surat pandangan/keberatan - Pengiriman surat pandangan/keberatan ke pemohon Hak PVT - Pemohon berhak mengajukan secara tertulis sanggarah kepada Pusat PVTPP dlm jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya surat dari Pusat PVTPP - Apabila dalam waktu 14 hari tidak memberi jawaban, maka permohonan dianggap ditarik kembali - Apabila pemohon mengirim surat sanggahan, maka Pusat PVTPP meneliti kebenaran pandangan/keberatan dan sanggahan yang disampaikan ke Pusat PVTPP - Meneliti kebenaran pandangan/ keberatan yang diajukan oleh masyarakat dan sanggahan dari pemohon hak PVT
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
Sesuai karakter tanaman
40
No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
PERSYARATAN
- Pusat PVTPP mengundang rapat untuk mengklarifikasi dari masing-masing
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF ( PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
Putusan Adil
- Apabila tidak dicapai kesepakatan, maka dilakukan uji sanggah terhadap varietas yang disanggah
14 (empat belas) hari kerja
4. Membuat persiapan pelaksanaan uji BUSS - Menerima dokumen - Dokumen Permohonan Hak PVT telah lengkap permohonan hak PVT dari Subbid Permohonan - Panduan Umum - Surat permohonan pemeriksaan substantif
- Panduan Pengujian Individual (PPI) - Panduan Prosedur Pengujian (PPP)
- Surat penugasan kepada pemeriksa PVT untuk melakukan pemeriksaan substantif
Surat Penugasan Pengujian 24 (dua puluh kepada Pemeriksa PVT empat) bulan terhitung sejak Proposal Pelaksanaan tanggal Pemeriksaan substantif permohonan pemeriksaan substantif (tergantung jenis tanaman)
- Pemeriksa PVT menyiapkan proposal pengujian sesuai dengan jenis tanaman 5. Pelaksanaan Pengujian BUSS
a. Menyusun rencana kerja Uji a. Pemohon harus menyerahkan contoh varietas yang BUSS dimohonkan Hak PVT b. Melaksanakan pengujian substantif sesuai proposal yang disetujui c. Membuat dokumen gambar/foto tanaman di lapangan dan/atau di laboratorium d. Melakukan pengamatan sesuai PPI
Diperoleh data pengamatan 15 (lima belas) hari kerja yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan substantif
- Peralatan pengujian BUSS (mistar, RHS Color chart, Caliper, Label, Gunting, Pinset, Kamera)
b. Varietas referensi
- Tabel pengamatan karakteristik
c. Fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan untuk pemeriksaan substantif
- Data hasil pengamatan
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
- Tabel Karakteristik
41
No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF ( PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
e. Pemeriksaan unsur Kebaruan, Keunikan, Keseragaman dan Kestabilan 6. Laporan Pemeriksaan a. Pemeriksa PVT menyusun laporan hasil pemeriksaan a. Data hasil pemeriksaan substantif substantf dan menyerahkan kepada Kepala Pusat b. Laporan hasil pemeriksaan substantif PVTPP
Paling lambat 30 Laporan pemeriksaan substantif dari varietas yang (tiga puluh) hari Kerja terhitung dimohonkan hak PVT sejak tanggal diterimanya pemberitahuan wajib melakukan perbaikan / perubahan
b. Kepala Pusat PVTPP memeriksa kelengkapan Laporan hasil pemeriksaan substantif dan meneruskannya kepada Komisi PVT untuk dievaluasi
- Dokumentasi hasil Pemeriksaan substantif
- 2 Notebook
- 1 Proyektor
7. Meminta Penjelasan dari Pemohon apabila hasil Uji BUSS mengandung ketidakjelasan a. Kantor Pusat PVTPP akan menyurati pemohon apabila data hasil pemeriksaan di lapangan mengandung ketidakjelasan dan/atau kekurangan kelengkapan yang dinilai penting maka pemohon harus melengkapi sesuai dengan permintaan
Surat permintaan kelengkapan dari Kepala Pusat PVTPP kepada Pemohon
Apabila kelengkapan data tidak dipenuhi oleh pemohon maka b. permohonan hak PVT Pemeriksaan substantif dianggap ditarik kembali oleh pemohon
Data lengkap permohonan hak PVT dapat dipenuhi
15 (lima belas) hari kerja
Kelengkapan data tidak dipenuhi oleh pemohon maka permohonan hak PVT Pemeriksaan substantif ditarik kembali oleh pemohon
8. Pemeriksaan Hasil Uji BUSS oleh Komisi PVT Komisi PVT memeriksa hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh pemeriksa PVT dalam Rapat Komisi PVT
Laporan Hasil Uji BUSS oleh Pemeriksa PVT
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
Rekomendasi Komisi PVT tentang kelayakan pemberian hak PVT terhadap varietas yang dimohonkan
42
No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF ( PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
9. Penyerahan Dokumen Kabid Pelayanan PVT menyerahkan dokumen kepada Kepala Pusat PVTPP
Dokumen Permohonan dan Pengujian
Surat Pengantar
1 (satu) hari kerja
Tidak ada
3 (tiga) hari kerja
Tidak ada
2 orang
3 (tiga) hari kerja
Rp.250.000,-/sertifikat
2 orang
10. Keputusan Kepala Pusat PVTPP Keputusan Kapus tentang a. Disposisi Kepala Pusat - Laporan Hasil Sidang Komisi PVT, Laporan PVTPPPP untuk diproses Pemeriksa PVT, dan surat Pandangan/ keberatan dari pemberian Hak PVT atau masyarakat dan sanggahan dari pemohon penolakan Hak PVT sesuai peraturan
b. Mengkaji laporan Ketua Komisi PVT 11. Penerbitan Sertifikat Hak PVT - Kepala Pusat PVTPP menugaskan Kabid Yankum menyiapkan sertifikat PVT
Laporan Ketua Komisi PVT, Laporan Pemeriksa PVT, & Keputusan Kepala Pusat PVTPP
Sertifikat Perlindungan varietas Tanaman (Form Model 9)
- Komputer & Scanner - Form Sertifikat
12. Penolakan Hak PVT - Kepala Pusat PVTPP menugaskan Kabid Yankum menyiapkan surat penolakan PVT
Laporan Ketua Komisi PVT, Laporan Pemeriksa PVT Surat Penolakan & Keputusan Kepala Pusat PVTPP Permohonan Hak PVT (Form Model 10)
13. Permohonan Banding dan Sidang Komisi Banding a. Permohonan Banding - Permohonan banding 1. Surat pemohonan banding disertai alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat diajukan secara tertulis oleh pemohon hak PVT a. Keunikan atau kuasa hukumnya kepada Komisi Banding, dengan tembusan kepada Kepala Pusat b. Keseragaman PVTPP
Tanda Terima Permohonan Banding
Paling lambat 3 (tiga) bulan
Rp. 3.000.000,/varietas
1 orang
- Komputer/laptop
- Pemeriksaan berkas c. Kestabilan paling lambat 3 bulan 2. Surat kuasa khusus apabila diajukan melalui sejak tanggal konsultan penerimaan permohonan - Berkas lengkap dari 3. Membayar biaya Sekretariat Komisi Banding menyerahkan kepada Komisi Banding untuk disidangkan
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
43
No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF ( PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
b. Sidang Komisi Banding - Keputusan komisi Paling lambat 3 - Berita Acara Pemeriksaan banding (tiga) bulan - Komisi banding Permohonan banding memuat: memberitahukan putusan Putusan Komisi Banding 1. Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan banding banding kepada pemohon
Sekretaris Komisi Banding (1)
- Ruang Sidang dan peralatan
Komisi Banding (3)
- Perlengkapan Sidang
Pemohon Banding
- Komputer/laptop
- Apabila paling lambat 3 bulan setelah penolakan, pemohon tidak mengajukan banding maka penolakan dianggap diterima
2. Nama dan alamat lengkap pemohon
Pemeriksa PVT (1)
3. Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan penulis serta nama ahli waris yang ditunjuk 4. Nama dan alamat lengkap konsultan
Penelaah Pertimb. Hukum (1)
5. Surat penolakan permohonan
Sekretaris Komisi PVT (1)
- Bidang Yankum mengirimkan keputusan persetujuan/penolakan ke Bagian Umum untuk dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT
6. Nama varietas tanaman dan nomor permohonan PVT
Panitera (1)
Pusat PVTPP
Surat gugatan: 1 Alasan yang memuat uraian secara lengkap mengenai keberatan 2 Hasil uji BUSS 3 Hasil evaluasi Komisi PVT
30 (tiga puluh) hari sejak diteimanya permohonan
4 Surat penugasan Kapus
14. Pengalihan karena Pewarisan - Menerima dan mencatat Mengiri formulir dengan dilampirkan : permohonan pengalihan - Sertifikat hak PVT yang bersangkutan hak PVT karena - Surat kematian pemegang hak PVT pewarisan dengan - Surat tanda bukti sebagai ahli waris melampirkan formulir permohonan pengalihan hak PVT - Memeriksa kelengkapan - Akta penunjukan kepada salah seorang waris dalam hal ahli waris lebih dari 1 orang dokumen
Pencatatan pengalihan karena pewarisan
Paling lama 30 hari Rp. 250.000,-/varietas sejak diterimanya permohonan
1 orang
- Sertifikat Hak PVT - Buku Pencatatatan
- Dokumen lengkap - Surat kuasa khusus dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa mengirimkan data pengalihan karena pewarisan ke Bagian Umum untuk dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
44
No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR - Pusat PVTPP memberitahukan kepada pemohon tentang Pengalihan hak PVT karena Pewarisan yang telah disetujui - Apabila persyaratan belum lengkap Pusat PVTPP memberitahukan kekurangan persyaratan pengalihan hak PVT karena Pewarisan kepada pemohon - Apabila dalam jangka waktu 3 bulan sejak pemberitahuan kekurangan, pemohon tidak melengkapi persyaratan maka dianggap ditarik kembali
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF ( PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
- bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT
- bukti pembayaran biaya tahunan PVT untuk tahun yang berjalan
Dalam hal ahli waris tidak bersedia menjadi pemegang hak PVT - Ahli Waris dapat mengalihkan kepada orang atau Surat Pernyataan - Ahli Waris badan hukum lain yang bersedia menerimannya, atau Pelepasan Hak memberitahukan kepada Pusat PVTPP tentang Pengalihan hak PVT karena Pewarisan karena tidak bersedia menjadi Surat Pelepasan Hak PVT, - Menyatakan pelepasan hak PVT pemegang hak PVT hak tersebut menjadi milik publik 15. Pengalihan karena Hibah - Menerima dan mencatat permohonan pengalihan hak PVT karena hibah dengan mengisi formulir permohonan pengalihan hak PVT - Mencatat pengalihan karena Hibah pada Daftar Umum PVT dan Sertifikat Hak PVT serta mengirimkan ke Bagian Umum untuk diumumkan dalam Berita Resmi PVT
Dokumen yang dilampirkan : - Salinan akta hibah
Pencatatan Pengalihan hak Paling lama 30 hari Rp. 250.000,-/varietas PVT karena Hibah sejak diterimanya permohonan
1 orang
- Sertifikat Hak PVT - Buku Pencatatatan
- Sertifikat hak PVT yang bersangkutan - Surat kuasa khusus dalam hal permohonan diajukan - melalui kuasa Bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT
- Membayar biaya tahunan PVT untuk tahun yang sedang berjalan
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
45
No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF ( PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
- Pusat PVTPP memberitahukan kepada Lampiran surat Pemberitahuan : - Sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan pemohon tentang pengalihan hak PVT Pengalihan hak PVT karena Hibah baik yang memenuhi persyaratan maupun yang tidak memenuhi persyaratan - Dalam jangka waktu 3 bulan sejak pemberitahuan kekurangan persyaratan, pemohon tidak melengkapi persyaratan yang telah ditentukan maka Pengalihan hak PVT dianggap ditarik kembali - Apabila Ahli Waris tidak bersedia menjadi pemegang hak PVT, Ahli Waris dapat mengalihkan kepada orang atau badan hukum lain yang bersedia menerimannya, kemudian Ahli Waris memberitahukan ke Pusat PVTPP 16. Pengalihan karena Wasiat - Menerima dan mencatat Dokumen yang dilampirkan : permohonan pengalihan - Sertifikat hak PVT yang bersangkutan hak PVT karena Wasiat dengan mengisi formulir - Surat kematian pemegang hak PVT permohonan pengalihan hak PVT - Salinan akta wasiat atau keterangan yang dianggap sama dengan itu - Mencatat pengalihan - Surat Pernyataan para ahli waris dari pemegang hak PVT yang meninggal dunia yang menyatakan tidak karena Wasiat pada keberatan dengan wasiat tersebut Daftar Umum PVT dan Sertifikat hak PVT serta mengirimkan ke Bagian Umum untuk - Surat kuasa khusus dalam hal permohonan diajukan diumumkan dalam Berita melalui kuasa Resmi PVT
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
Pencatatan Pengalihan hak 30 (tiga puluh) hari Rp. 250.000,-/varietas PVT karena Wasiat sejak diterimanya permohonan
1 orang
- Sertifikat Hak PVT - Buku Pencatatatan
46
No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR - Pusat PVTPP memberitahukan kepada pemohon tentang pengalihan hak PVT karena Wasiat baik yang memenuhi persyaratan maupun yang tidak memenuhi persyaratan
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF ( PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
- bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT - Membayar biaya tahunan PVT untuk tahun yang sedang berjalan
Lampiran surat Pemberitahuan : - Dalam jangka waktu 3 bulan sejak - Sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan pemberitahuan pengalihan hak PVT kekurangan persyaratan, pemohon tidak melengkapi persyaratan yang telah ditentukan maka Pengalihan hak PVT dianggap ditarik kembali Dalam hal ahli waris tidak bersedia menjadi pemegang hak PVT Apabila penerima Wasiat tidak bersedia menjadi pemegang hak PVT, Ahli Waris dapat mengalihkan kepada orang atau badan hukum lain yang bersedia menerimannya, kemudian Ahli Waris memberitahukan ke Pusat PVTPP
- Ahli Waris dapat mengalihkan kepada orang atau Surat Pernyataan badan hukum lain yang bersedia menerimannya, atau Pelepasan Hak
- Menyatakan pelepasan hak PVT
17. Pengalihan karena Perjanjian Dalam Bentuk Akat Notaris - Menerima dan mencatat Dokumen yang dilampirkan : permohonan pengalihan - Salinan akta notaris tentang pengalihan hak PVT hak PVT karena - Sertifikat hak PVT yang bersangkutan Perjanjian dalam bentuk Akta Notaris dengan - Surat kuasa khusus dalam hal permohonan diajukan mengisi formulir melalui kuasa permohonan pengalihan
Surat Pernyataan Pelepasan Hak
Surat Pelepasan Hak PVT, hak tersebut menjadi milik publik
Pencatatan Pengalihan hak 30 (tiga puluh) hari Rp. 250.000,-/varietas PVT karena Perjanian sejak diterimanya Dalam Bentuk Akta Notaris permohonan
Surat Pelepasan Hak PVT, hak tersebut menjadi milik publik
1 orang
- Sertifikat Hak PVT - Buku Pencatatatan
hak PVT - Mencatat pengalihan karena - bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan Perjanjian dalam bentuk Akta pengalihan hak PVT Notaris pada Daftar Umum PVT dan Sertifikat hak PVT serta mengirimkan ke Bagian Umum untuk diumumkan dalam Berita Resmi PVT
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
47
No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF ( PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
- Membayar biaya tahunan PVT untuk tahun yang sedang berjalan - Pusat PVTPP memberitahukan kepada pemohon tentang pengalihan hak PVT karena Perjanjian dalam bentuk Akta Notaris baik yang memenuhi persyaratan maupun yang tidak memenuhi persyaratan
Lampiran surat Pemberitahuan : - Sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan hak PVT
- Dalam jangka waktu 3 bulan sejak pemberitahuan kekurangan persyaratan, pemohon tidak melengkapi persyaratan yang telah ditentukan maka Pengalihan hak PVT dianggap ditarik kembali
18. Pengalihan karena Sebab Lain Yang dibenarkan Oleh Undang-undang - Menerima dan mencatat Dokumen yang dilampirkan : permohonan pengalihan - Salinan bukti pengalihan hak PVT karena sebab lain hak PVT karena Sebab yang dibenarkan oleh Undang-undang lain yang dibenarkan oleh Undang-undang dengan mengisi formulir permohonan pengalihan - Sertifikat hak PVT yang bersangkutan hak PVT - Mencatat pengalihan karena Sebab lain yg dibenarkan oleh Undang2 pada DU PVT dan Sertifikat hak PVT serta mengirimkan ke Bagian Umum untuk diumumkan dalam BR PVT
Pencatatan Pengalihan hak 30 (tiga puluh) hari Rp. 250.000,-/varietas PVT karena Sebab lain yang sejak diterimanya permohonan dibenarkan oleh UndangUndang
1 orang
- Sertifikat Hak PVT - Buku Pencatatatan
- Surat kuasa khusus dalam hal permohonan diajukan - bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan - Membayar biaya tahunan PVT untuk tahun yang sedang berjalan
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
48
No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF ( PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
- Sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan Pusat PVTPP pengalihan hak PVT memberitahukan kepada pemohon tentang pengalihan hak PVT karena Sebab lain yang dibenarkan oleh Undangundang baik yang memenuhi persyaratan maupun yang tidak memenuhi persyaratan - Dalam jangka waktu 3 bulan sejak pemberitahuan kekurangan persyaratan, pemohon tidak melengkapi persyaratan yang telah ditentukan maka Pengalihan hak PVT dianggap ditarik kembali 19. Lisensi a. Penerima lisensi mengajukan permohonan pencatatan lisensi kepada Pusat PVTPP disertai perjanjian lisensi dengan membayar biaya b. Pusat PVTPP memberitahukan kepada penerima lisensi, dilampiri sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencaatan perjanjian lisensi
Syarat: 1. Membayar biaya pencatatan lisensi
Pencatatan lisensi
30 (tiga puluh) hari Rp.1.500.000,-/varietas kerja
1 orang
2. Mengisi formulir dan melampirkan:
- Sertifikat Hak PVT - Buku Pencatatatan
a. Salinan surat perjanjian b. Surat kuasa khusus, apabila diajukan melalui kuasa c. Bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan lisensi
c. Pusat PVTPP menolak permohonan pencatatan yang melanggar ketentuan d. Mengirimkan data lisensi ke Bagian Umum dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT 20. Lisensi Wajib (LW) a. Penerima LW mengajukan Syarat: pencatatan LW kepada 1. Membayar biaya pencatatan LW Pusat PVTPP dengan membayar biaya pencatatan 2. Mengisi formulir dan melampirkan: LW
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
Pencatatan LW
30 (tiga puluh) hari Rp.1.500.000,-/varietas kerja
1 orang
- Sertifikat Hak PVT - Buku Pencatatatan
49
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
No.
Pusat PVTPP memberitahukan kepada pemegang LW dilampiri sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan mengenai LW c. Apabila persyaratan tidak lengkap, maka Pusat PVTPP memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi paling lambat 3 bulan sejak tanggal pemberitahuan d. Apabila dalam jangka waktu 3 bulan pemohon tidak melengkapi, maka pencatatan LW dianggap ditarik kembali e. LW dapat dilaksanakan setelah dicatatkan dalam DU PVT dan pemegang LW membayar royalti kepada pemegang hak PVT
b.
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF ( PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
a. Salinan putusan Pengadilan Negeri b. Surat kuasa khusus, apabila diajukan melalui kuasa
f. Besarnya royalti ditetapkan oleh Pengadilan Negeri
g. LW berakhir karena: - Selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannya - Dibatalkan dalam hal pemegang LW menyerahkan kembali kepada Pusat PVTPP sebelum jangka waktu berakhir h. Mengirimkan data LW dan LW yang telah berakhir ke Bagian Umum dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT Memberitahukan LW yang telah berakhir kepada I. pemegang hak PVT dan Pengadilan Negeri
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
30 (tiga puluh) hari kerja
50
No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
21. Berakhirnya Hak PVT Berkahirnya Jangka Waktu - Pusat PVTPP memberitahukan kepada pemilik hak PVT tentang berakhirnya jangka waktu Hak PVT - Pusat PVTPP mencatat dalam DU dan mengumumkan dalam BR PVT Pembatalan Hak PVT - Laporan hasil verifikasi - Pusat PVTPP memberitahukan kepada pemilik hak PVT tentang pembatalan hak PVT - Pusat PVTPP mencatat dalam DU dan mengumumkan dalam BR PVT
PERSYARATAN
-
Salinan sertifikat hak PVT
-
Verifikasi masa berlakunya hak PVT
Hasil verifikasi lapang ditemukan :
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Surat Pemberitahuan tentang berakhirnya jangka waktu hak PVT
Paling lambat 7 hari
Surat Pemberitahuan Pembatalan Hak PVT
Paling lambat 7 hari
a. syarat-syarat kebaruan dan/atau keunikan sebagaimana Ps.2 ayat (2) dan ayat (3) UU 29/2000 tidak dipenuhi pada saat pemberian hak PVT b. syarat-syarat keseraganan dan/atau stabilitas sebagaimana Ps.2 ayat (4) dan ayat (5) tidak dipenuhi pada saat pemberian hak PVT
BIAYA/TARIF ( PP 48 TAHUN 2012)
Tidak ada biaya
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
1 orang
SARANA & PRASARANA
- Komputer - Sertifikat Hak PVT
Tidak ada biaya
1 orang
- Komputer
- Sertifikat Hak PVT
c. Hak PVT diberikan kepada yag tidak berhak 22. Pencabutan Hak PVT Laporan hasil verifikasi : - Pusat PVTPP memberitahukan kepada pemilik hak PVT tentang pembatalan hak PVT - Pusat PVTPP mencatat dalam DU dan mengumumkan dalam BR PVT
Hasil verifikasi administrasi & lapang ditemukan : a. Pemegang hak PVT tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu 6 bulan
Surat Pemberitahuan Pencabutan Hak PVT
- Komputer - Sertifikat Hak PVT
b. Syarat/ciri-ciri dari varietas yang dilindungi sudah berubah atau tidak sesuai lagi dg ketentuan Pasal 2 UU No.29/2000 c. Pemegang hak PVT tidak mampu menyediakan dan menyiapkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT d. Pemegang hak PVT tidak menyediakan dan menyiapkan benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT, atau e. Pemegang hak PVT mengajukan permohonan pencabutan hak PVT-nya serta alasannya secara tertulis kepada Kantor PVT
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
51
No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF ( PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
23. Hak Menuntut (masalah/pelanggaran) - Menerima dan mencatat salinan Putusan Pengadilan Negeri tentang kepemilikan hak PVT atau tentang tuntutan ganti rugi
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri tentang Kepemilikan Hak PVT atau tentang Tuntutan Ganti Rugi
2 Orang
2 (dua) hari kerja
- Mengirim data salinan - Surat permintaan dari PN tentang pendapat tenaga putusan PN ke Bagian ahli PVT Umum untuk dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT. - Memberikan informasi kepada PN apabila diminta pendapat tenaga ahli - Menerima dan mencatat putusan PN tentang Lisensi Wajib - Mengirimkan data Lisensi
Salinan Putusan Pengadilan Disesuaikan Negeri dengan proses persidangan
Informasi PVT
Surat permintaan dari PN tentang pendapat tenaga ahli PVT
- Salinan Putusan PN tentang LW
Salinan Putusan PN tentang LW
Wajib ke Bagian Umum untuk dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT
24. Penggunaan varietas yang dilindungi oleh pemerintah - Pemerintah menetapkan kebijakan untuk menggunakan varietas yang dilindungi milik seseorang/badan hukum jika terjadi kerawanan pangan dan/atau ancaman terhadap kesehatan.
- Rencana penggunaan varietas yang bersangkutan - Alasan yang mendasari usul tersebut - Saran dan pertimbangan dari Menteri terkait
Usulan Mentan kepada Presiden
Tidak ada Biaya
Pusat PVTPP Instansi terkait
- Diajukan oleh Mentan dengan pertimbangan menteri terkait kepada Presiden 25. Pendaftaran Konsultan PVT a. Mengisi dokumen pendaftaran beserta syaratsyarat pendaftaran konsultan PVT
- Formulir Pendaftaran Konsultan PVT - Fotokopi KTP
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
30 hari kerja
Rp. 5.000.000/orang Sesuai Kepmentan No. 443/Kpts/KU.330/7/2004 tentang BiayaPengelolaan Hak PVT)
52
No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR b. Membayar biaya pendaftaran konsultan PVT
PERSYARATAN
- Fotokopi Ijazah Sarjana Pertanian, Biologi, Hukum - Fotokopi NPWP
c. Persiapan pelatihan konsultan PVT
- Foto
d. Ujian Pelatihan Konsultan PVT
- Toefl Min 400
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF ( PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
Ditambah 30 hari kerja apabila terdapat kekurangan persyaratan
e. Pengumuman kelulusan Konsultan PVT f. Pendaftaran Konsultan PVT g. Pelantikan Konsultan PVT
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
53
LAMPIRAN 2. STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
No.
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF (PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
1. Pendaftaran Varietas Lokal: a.
Permohonan diajukan kepada Kepala Pusat PVTPP
- Mengisi formulir pendaftaran varietas lokal (formulir model-1) yang meliputi:
Tidak Ada Biaya (Gratis)
2 orang
- Komputer - Form Tanda Daftar
nama genus, spesies dan author; nama umum; nama lokal; nama varietas; lokasi pendataan; sebaran geografis; pendeskripsi varietas; pendaftar; deskripsi varietas - Melampirkan foto varietas di atas kertas dof Nama varietas sesuai dengan aturan penamaan varietas
30 hari kerja
-
-
- Surat penunjukan pendaftar (jika diperlukan) - Penamaan varietas sudah memenuhi syarat
Nama Varietas
- Persyaratan dan Formulir diisi lengkap dan ditanda tangani pemilik diatas materai Rp. 6000,00 b. Pusat PVTPP melakukan verifkasi dokumen permohonan dan verifikasi lapang
Formulir model-2
Surat pemberitahuan Penerimaan pendaftaran varietas
c. Permohonan yang memenuhi syarat diterbitkan tanda daftar d. Yang tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
Tanda Daftar Varietas Tanaman Surat Pemberitahuan tidak memenuhi syarat
e. Jika tidak memperbaiki dianggap ditarik kembali
Surat Pemberitahuan dianggap ditarik kembali
f. Penerbitan Tanda Daftar dan deskripsi varietas tanaman
pendaftaran telah lengkap dan memenuhi semua persyaratan
Tanda daftar varietas dan lampiran berupa deskripsi varietas
g. Pencatatan dalam Daftar Umum dan penerbitan Berita Resmi PVT
pendaftaran telah lengkap dan memenuhi semua persyaratan
Berita Resmi dan Daftar Umum Pendaftaran Varietas Tanaman
3 bulan
Formulir model 3 atau Model 7
Tidak Ada Biaya (Gratis)
7 hari kerja
2. Pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan
a. Permohonan diajukan kepada Kepala Pusat PVTPP
-
Mengisi formulir pendaftaran varietas lokal (formulir model-5) yang meliputi:
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
30 hari kerja
Tidak Ada Biaya (Gratis)
2 orang
- Komputer
54
nama genus, spesies dan author; nama umum;nama/nomor aksesi; nama varietas; nama pemulia; dan kewarganegaraan; silsila atau asal usul; metode pemuliaan; waktu dan tempat dilaksanakannya kegiatan pemuliaan; nama pemilik varietas; pendaftar; deskripsi varietas.
- Form Tanda Daftar
- Melampirkan foto varietas di atas kertas dof - Nama varietas sesuai dengan aturan penamaan varietas
-
- Surat keterangan pengalihan kepemilikan (jika diperlukan). - Surat penugasan pemulia (jika ada) - Surat penunjukan pendaftar (jika diperlukan) - Penamaan varietas sudah memenuhi syarat
Nama Varietas
- Persyaratan dan Formulir diisi lengkap dan ditanda tangani pemilik diatas materai Rp. 6000,00 b.
Pusat PVTPP melakukan verifkasi dokumen permohonan dan verifikasi lapang
Surat pemberitahuan penerimaan pendaftaran varietas
c. Permohonan yang memenuhi syarat diterbitkan tanda daftar
Formulir model-2
Tanda Daftar Varietas Tanaman
d. Yang tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
Surat Pemberitahuan tidak memenuhi syarat
e. Jika tidak memperbaiki dianggap ditarik kembali
Surat Pemberitahuan dianggap ditarik kembali
f. Penerbitan Tanda Daftar dan deskripsi varietas tanaman
pendaftaran telah lengkap dan memenuhi semua persyaratan
Tanda daftar varietas dan lampiran berupa deskripsi varietas
g. Pencatatan dalam Daftar Umum dan penerbitan Berita Resmi PVT
pendaftaran telah lengkap dan memenuhi semua persyaratan
Berita Resmi dan Daftar Umum Pendaftaran Varietas Tanaman
3 bulan
Tidak Ada Biaya (Gratis)
Formulir model 3 atau Model 7
7 hari kerja
3. Pendaftaran Varietas Hortikultura a. Penerimaan dokumen pendaftaran varietas tanaman hortikultura
Mengisi Formulir pendaftaran hortikultura model 1 Tanda terima dokumen (terlampir), dengan menyertakan :
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
Tidak ada biaya
55
- Surat Permohonan bermaterai
Nota dinas dari kabid Pelayanan PVT kepada Kabid Hukum
- Deskripsi varietas - Hasil uji keunggulan varietas - Hasil uji kebenaran varietas - Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan perbanyakan benih yang memenuhi standar mutu dan persyaratan teknis minimal - Surat pernyataan kesanggupan menjamin kebenaran varietas - Surat pernyataan kesanggupan memelihara arsip benih - Surat pernyataan kesanggupan menarik benih yang beredar bila tanda daftar dicabut - Surat jaminan yang menyatakan dalam jangka waktu 2 tahun setelah didaftar benih harus diproduksi di dalam negeri (benih introduksi) - Penamaan sesuai peraturan PVT - Foto tanaman yang menunjukkan keunikan b. Pemeriksaan dokumen dan kelengkapan persyaratan, pengecekan penamaan varietas
3 hari kerja
c. Pengiriman dokumen ke sekretariat TP2V Ditjen Hortikultura
d. Pemeriksaan dan penilaian oleh TP2V Ditjen Hortikultura
e. Pengumuman melalui website Ditjen Hortikultura/ Pusat PVTPP (jika memenuhi persyaratan)
Surat pemberitahuan tidak memenuhi syarat atau surat penerimaan pendaftaran varietas (sesuai surat hasil pemeriksaan Tim TP2VH yang dikirimkan oleh Ditjen Hortikultura ) 30 hari kerja
f. Pemberian tanda daftar (jika memenuhi persyaratan), klarifikasi oleh TP2V kepada pemohon (jika tidak memenuhi persyaratan)
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
56
LAMPIRAN 3. STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN PENDAFTARAN PESTISIDA No.
PERSYARATAN
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
1. Verifikasi permohonan dan dokumen secara online melalui website Kemtan http://perizinan.deptan.go.id/
Persyaratan administratif (diupload dengan format pdf/jpeg) meliputi: -
Surat permohonan Bukti Pembayaran SSBP Formulir Pendaftaran Bukti Pendaftaran Merk Surat Pernyataan Merk Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya SIUP/TDP/Rekom PMA/PMDN NPWP KTP Penanggungjawab perusahaan Surat Kuasa Penandatanganan Surat Jaminan Suplai Bahan Aktif Surat Penunjukan dari Pemilik Formulasi di Luar Negeri Laporan Uji Mutu Laporan Uji Toksisitas Laporan Uji Efikasi Laporan Produksi
OUTPUT Pemberitahuan ditolak kepada pemohon melalui pesan elektronik e-form perizinan apabila hasil pemeriksaan dokumen tidak lengkap dan tidak benar
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 3 (Tiga) hari kerja
BIAYA/TARIF (PP 48 TAHUN 2012) Izin Tetap 6 juta, Izin Sementara 3 juta, Izin Percobaan 2 juta (per permohonan) (PNBP)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM 4 orang
SARANA & PRASARANA - Formulir - Check list - Komputer - Internet
2. Verifikasi permohonan dan dokumen secara manual di loket kantor Pusat PVTPP Surat pengantar permohonan dari Kepala PPVTPP ke Dirjen PSP
3. Penyampaian dokumen permohonan lengkap ke Dirjen PSP 4. Proses Evaluasi Teknis oleh Kompes di Ditjen PSP
5. Penyerahan SK yang telah dinomori oleh Ditjen PSP
-
Surat Penolakan atau SK 90 (Sembilan puluh) Pemberian Nomor hari kerja Pendaftaran oleh Dirjen PSP
-
Surat Pengantar Penyerahan Surat Penolakan atau SK 2 (Dua) hari kerja Pemberian Nomor Pendaftaran Pestisida kepada pemohon Copy Surat Penolakan atau SK Pemberian Nomor Pendaftaran Pestisida
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
57
LAMPIRAN 4. STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN PUPUK No.
PERSYARATAN
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
Verifikasi permohonan dan dokumen secara Persyaratan administratif (diupload dengan 1. online melalui website Kemtan format pdf/jpeg) meliputi: http://perizinan.deptan.go.id/ -
Surat permohonan/Formulir Pendaftaran - Blanko Isian - Surat Pernyataan Merk 2.
3.
OUTPUT Pemberitahuan ditolak kepada pemohon melalui pesan elektronik e form perizinan apabila hasil pemeriksaan dokumen tidak lengkap dan tidak benar.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF (PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
3 (Tiga) hari kerja
1 juta/permohonan (PNBP)
3 orang
SARANA & PRASARANA - Formulir Permohonan - Check List - Komputer - Internet
Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya SIUP/TDP/Rekom PMA/PMDN NPWP KTP Penanggungjawab perusahaan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Surat Penunjukan dari Pemilik Formulasi di Luar Negeri Bukti Pendaftaran Merk Contoh Desain Konsep Label Kemasan Tanda Bukti Pembayaran SSBP Surat Kuasa yang berhak menandatangani surat Sertifikat SNI (Jika ada) Hasil uji mutu Hasil uji efektivitas.
Verifikasi permohonan dan dokumen secara manual di loket kantor Pusat PVTPP
Penyampaian dokumen permohonan lengkap ke Dirjen PSP
4.
Proses Evaluasi Teknis oleh Tim Evaluasi Teknis di Ditjen PSP
5.
Penyerahan SK yang telah dinomori oleh Ditjen PSP
Surat pengantar permohonan dari Kepala Pusat PVTPP ke Dirjen PSP -
-
Surat Penolakan atau SK Pemberian Nomor Pendaftaran oleh 30 (tiga puluh) hari kerja Dirjen PSP
-
Surat Pengantar Penyerahan Surat Penolakan atau SK Pemberian Nomor Pendaftaran Pupuk (asli) kepada pemohon
2 (Dua) hari kerja
Copy Surat Penolakan atau SK Pemberian Nomor Pendaftaran Pupuk
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
58
LAMPIRAN 5. STANDAR PELAYANAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF (PP 48 TAHUN 2012)
3 (tiga) hari kerja
Tidak ada
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
1 Permohonan Izin Pemasukan Benih Hortikultura a. Pemeriksaan dokumen dan kelengkapan persyaratan permohonan izin pemasukan benih hortikultura disampaikan secara manual dan/atau elektronik kepada Menteri melalui Kapus PVTPP
Persyaratan Teknis - Permohonan tertulis izin pemasukan benih hortikultura yang telah diisi dengan lengkap dan benar dengan melampirkan : - Information Required for Seed Introduction/Imporation to Indonesia
Website Email Komputer Printer
Persyaratan Administrasi
Scanner
Badan Usaha atau Badan Hukum: - Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya - Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Foto copy profil perusahaan - Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan - Foto copy keterangan domisili perusahaan - Foto copy tanda daftar produsen benih - Fotocopy Angka Pengenal Importir (API) Umum Perorangan: - Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Foto copy tanda daftar produsen benih
- Proposal benih yang akan dimasukkan
Pemerhati Tanaman: - Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
59
b. Penyampaian permohonan yang telah lengkap dan benar kepada Direktur Jenderal Hortikultura secara tertulis dengan surat pengantar Kapus PVTPP
Surat Penolakan oleh Direktur Jenderal kepada Pemohon melalui Kepala Pusat sesuai dengan Formulir IM-02 apabila persyaratan teknis tidak dipenuhi.
c. Pemeriksaan persyaratan teknis di Ditjen Hortikultura
10 (sepuluh) hari
Surat Izin Pemasukan (SIP) Benih yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian sesuai dengan Formulir IM-03 apabila permohonan diterima.
d. Ditjen Teknis menyampaikan SIP atau penolakan ke Pusat PVTPP
Surat Pengantar SIP kepada pemohon atas nama Kepala Pusat
e. Penyampaian SIP atau penolakan kepada pemohon oleh Kepala Pusat PVTPP
2 (dua) hari kerja
2 Permohonan Izin Pengeluaran Benih Hortikultura a. Pemeriksaan dokumen dan kelengkapan persyaratan permohonan izin pengeluaran benih hortikultura disampaikan secara manual dan/atau elektronik kepada Menteri melalui Kapus PVTPP
Persyaratan Teknis - Permohonan tertulis izin pengeluaran benih tanaman hortikultura yang telah diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan Formulir IK-01.
3 (tiga) hari kerja
Tidak ada
Persyaratan Administrasi Badan Usaha atau Badan Hukum: - Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya - Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Foto copy profil perusahaan - Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan - Foto copy keterangan domisili perusahaan
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
60
- Foto copy tanda daftar produsen benih Instansi Pemerintah: - Proposal pengeluaran benih Perorangan/Pemerhati Tanaman: - Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor - Pernyataan bahwa benih akan ditanam sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan b. Penyampaian permohonan yang telah lengkap dan benar kepada Direktur Jenderal Hortikultura secara tertulis dengan surat pengantar Kapus PVTPP
Surat Penolakan oleh Direktur Jenderal kepada Pemohon melalui Kepala Pusat sesuai dengan Formulir IK-02 apabila persyaratan teknis tidak dipenuhi.
10 (sepuluh) hari kerja
c. Pemeriksaan persyaratan teknis di Ditjen Hortikultura
d. Ditjen Teknis menyampaikan SIP atau penolakan ke Pusat PVTPP
e. Penyampaian SIP atau penolakan kepada pemohon oleh Kepala Pusat PVTPP
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
Surat Izin Pemasukan (SIP) Benih yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian sesuai dengan Formulir IK-03 apabila permohonan diterima.
Surat Pengantar SIP kepada pemohon atas nama Kepala Pusat
2 (dua) hari kerja
61
LAMPIRAN 6. STANDAR PELAYANANAN IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN PANGAN, PERKEBUNAN DAN RUMPUT PAKAN TERNAK No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF (PP 48 TAHUN 2012)
3 (tiga) hari kerja
Tidak ada
KOMPETENSI & JUMLAH SARANA & PRASARANA SDM
1 Permohonan Izin Pemasukan Benih Tanaman Pangan/Perkebunan/Rumput Pakan Ternak a.
Pemeriksaan dokumen dan kelengkapan syarat permohonan izin pemasukan benih disampaikan secara manual dan/atau elektronik kepada Menteri melalui Kepala Pusat PVTPP
-
Permohonan tertulis izin pemasukan benih tanaman yang telah diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan Formulir Model-1.
Pengantar permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal yang bersangkutan apabila hasil pemeriksaan dokumen telah lengkap dan memenuhi persyaratan.
- Information Required for Seed Introduction/Imporation to Indonesia
- Surat Pernyataan penggunaan benih. Perusahaan: - Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya - Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Foto copy profil perusahaan - Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) -
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan
- Foto Copy Angka Pengenal Impor Umum (API-U) - Foto Copy keterangan domisili perusahaan - Foto Copy Surat Keterangan Terdaftar dari Dirjen Pajak Perorangan: - Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penyampaian permohonan yang telah b. lengkap dan benar kepada Direktur Jenderal Hortikultura secara tertulis dengan surat pengantar Kapus PVTPP
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
62
c.
Surat Penolakan oleh Direktur Jenderal kepada Pemohon melalui Kepala Pusat sesuai dengan Formulir IM-02 apabila persyaratan teknis tidak dipenuhi. Surat Izin Pemasukan (SIP) Benih yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian sesuai dengan Formulir IM-03 apabila permohonan diterima.
Pemeriksaan persyaratan teknis di Ditjen Teknis
d. Ditjen Teknis menyampaikan SIP atau penolakan ke Pusat PVTPP
Surat Pengantar SIP kepada pemohon atas nama Kepala Pusat
e. Penyampaian SIP atau penolakan kepada pemohon oleh Kepala Pusat PVTPP f.
10 (sepuluh) hari
2 (dua) hari kerja -
Direktur Jenderal Teknis yang bersangkutan menerima permohonan yang telah lengkap dan benar yang disampaikan secara tertulis.
Jawaban diterima, ditunda atau ditolak, untuk izin pemasukan benih dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Teknis yang bersangkutan seperti formulir Model-2.
10 (sepuluh) hari kerja
2 Permohonan Izin Pengeluaran Benih Tanaman Pangan/Perkebunan/Rumput Pakan Ternak a.
- Permohonan tertulis izin pengeluaran benih tanaman yang Pemeriksaan dokumen dan kelengkapan persyaratan permohonan izin pengeluaran telah diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan benih Tanaman Formulir Model-5. Pangan/Perkebunan/Rumput Pakan Ternak Persyaratan Administrasi disampaikan secara manual dan/atau Perusahaan: elektronik kepada Menteri melalui Kapus PVTPP - Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
Pengantar permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal yang bersangkutan apabila hasil pemeriksaan dokumen telah lengkap dan memenuhi persyaratan.
3 (tiga) hari kerja
Tidak ada
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Foto copy profil perusahaan - Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) - Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan - Foto Copy keterangan domisili perusahaan - Foto Copy Surat Keterangan Terdaftar dari Dirjen Pajak Perorangan: - Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
63
b. Penyampaian permohonan yang telah lengkap dan benar kepada Direktur Jenderal Hortikultura secara tertulis dengan surat pengantar Kapus PVTPP c.
d.
Pemeriksaan persyaratan teknis di Ditjen Hortikultura Ditjen Teknis menyampaikan SIP atau penolakan ke Pusat PVTPP
e. Penyampaian SIP atau penolakan kepada pemohon oleh Kepala Pusat PVTPP f.
Direktur Jenderal Teknis yang bersangkutan menerima permohonan yang telah lengkap dan benar yang disampaikan secara tertulis.
-
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
Jawaban diterima, ditunda atau ditolak, untuk izin pemasukan benih dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Teknis yang bersangkutan seperti formulir Model-6.
7 (tujuh) hari kerja
64
LAMPIRAN 7. STANDAR PELAYANAN PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SDG TANAMAN No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF (PP 48 TAHUN 2012)
3 (tiga) hari kerja
Tidak Ada
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
1 Permohonan Izin Pemasukan SDG Tanaman a. Pemeriksaan dokumen dan kelengkapan syarat permohonan izin pemasukan SDG Tanaman yang disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui Kapus PVT&PP sesuai formulir model-14.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Akta Pendirian dan perubahannya - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Penolakan permohonan apabila persyaratan tidak benar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kepada pemohon secara tertulis sesuai formulir model15.
- Proposal Penelitian atau koleksi
b. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menerima permohonan dari Kepala Pusat PVTPP.
Permohonan diterima disampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Penolakan permohonan apabila secara teknis dapat mengancam kelestarian SDG dan disampaikan sesuai formulir model-16.
c. Penyampaian permohonan yang telah lengkap dan benar kepada Direktur Jenderal Hortikultura secara tertulis dengan surat pengantar Kapus PVTPP
Permohonan diterima diberikan izin pemasukan dalam bentuk Keputusan Menteri sesuai formulir model-17.
- Information Required for Seed Introduction/Imporation to Indonesia
Surat Penolakan oleh Direktur Jenderal kepada Pemohon melalui Kepala Pusat sesuai dengan Formulir IM-02 apabila persyaratan teknis tidak dipenuhi.
d. Pemeriksaan persyaratan teknis di Ditjen Teknis
10 (sepuluh) hari kerja
10 (sepuluh) hari
Surat Izin Pemasukan (SIP) Benih yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian sesuai dengan Formulir IM-03 apabila permohonan diterima. e. Ditjen Teknis menyampaikan SIP atau penolakan ke Pusat PVTPP
Surat Pengantar SIP kepada pemohon atas nama Kepala Pusat
f. Penyampaian SIP atau penolakan kepada pemohon oleh Kepala Pusat PVTPP g. Direktur Jenderal Teknis yang bersangkutan menerima permohonan yang telah lengkap dan benar yang disampaikan secara tertulis.
2 (dua) hari kerja
-
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
Jawaban diterima, ditunda atau ditolak, untuk izin pemasukan benih dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Teknis yang bersangkutan seperti formulir Model-2.
10 (sepuluh) hari kerja
65
2 Permohonan Izin Pengeluaran SDG Tanaman a. Pemeriksaan dokumen dan kelengkapan syarat permohonan izin pengeluaran SDG Tanaman disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui Kapus PVTPP sesuai formulir model-19.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Akta Pendirian dan perubahannya - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Penolakan permohonan apabila persyaratan tidak benar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kepada pemohon secara tertulis sesuai formulir model20.
3 (tiga) hari kerja
Tidak Ada
Perjanjian Pengalihan Materi (MTA) Permohonan diterima disampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. b. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menerima permohonan dari Kepala Pusat PVTPP.
10 (sepuluh) hari kerja
Penolakan permohonan apabila secara teknis dapat mengancam kelestarian SDG dan disampaikan sesuai formulir model-21. Permohonan diterima diberikan izin pengeluaran dalam bentuk Keputusan Menteri sesuai formulir model-22.
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
66
LAMPIRAN 8. STANDAR PELAYANAN TEKNIS PENDAFTARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
PERSYARATAN
OUTPUT
Persyaratan Administrasi: 1. LAMPIRAN 8. Permohonan nomor pendaftaran diajukan secara tertulis kepada Kepala Pusat dengan - Kartu Tanda Penduduk (perorangan) menggunakan formulir-1. - Akte pendirian dan perubahannya (badan usaha/badan hukum)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 3 (tiga) hari kerja
BIAYA/TARIF (PP 48 TAHUN 2012) Tidak Ada
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
1 Orang
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Surat Keterangan Domisili - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) - Certification Of Analysis (COA) - Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan (bila memiliki) 2. Permohonan yang telah lengkap dan benar disampaikan kepada Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian selaku Ketua OKKP-P dengan menggunakan formulir-15. 3. Permohonan nomor pendaftaran diterima Direktur Jenderal Pengolahan Pemasaran Hasil Pertanian selaku Ketua OKKP-P
-
3 (tiga) hari kerja
4. Validasi Sertifikat oleh Tim Audit yang ditunjuk.
-
Hasil validasi berupa kesesuaian atau ketidaksesuaian.
3 (tiga) hari kerja
5. Hasil validasi oleh Tim Audit disampaikan kepada Ketua OKKP-P.
-
Ketua OKKP-P menerbitkan persetujuan nomor pendaftaran.
3 (tiga) hari kerja
menunjuk Tim Audit untuk melakukan validasi sertifikat bagi pemohon yang telah melampirkan Sertifikat Jaminan Mutu dan Kemanan Pangan dan/atau penilaian lapang dan pengambilan contoh bagi pemohon yang belum mempunyai.
Komputer
6. Pengajuan surat permohonan upload surat keterangan impor kepada Pusat PVTPP
Surat permohonan, data dukung
Surat Keterangan Impor
3 (Tiga) hari kerja
Tidak ada biaya
Internet
7. Upload Surat Keterangan Impor ke dalam portal INSW
Surat Keterangan Impor dari Kapus PVTPP, surat permohonan, data dukung
Surat keterangan impor secara elektronik ke dalam portal INSW melalui SIMPES
2 (dua) hari kerja
Tidak ada biaya
Scanner
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
67
LAMPIRAN 9. STANDAR PELAYANAN UPLOAD DATA HEWAN KE PORTAL INSW (INDONESIAN NATIONAL SINGLE WINDOWS ) No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
1 Pengajuan surat permohonan upload surat keterangan impor kepada Pusat PVTPP
2 Upload permohonan yang telah diverifikasi ke dalam portal INSW
PERSYARATAN
- Surat permohonan
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF (PP 48 TAHUN 2012)
Surat keterangan impor secara elektronik kedalam portal INSW melalui webform
2 (Dua) hari kerja
Tidak ada biaya
KOMPETENSI & JUMLAH SARANA & PRASARANA SDM
- Surat keterangan impor yang sudah dilegalisir ditjen teknis - NPWP Perusahaan (untuk pemohon baru dan perubahan alamat)
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
68
LAMPIRAN 10. STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA RI (SECARA MANUAL DAN/ATAU ONLINE) No.
PERSYARATAN
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
1. Verifikasi permohonan dan dokumen secara online melalui website Kementan http://perizinan.deptan.go.id/
OUTPUT
Persyaratan administratif (diupload dengan format pdf/jpeg) meliputi:
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF (PP 48 TAHUN 2012)
3 (Tiga ) hari kerja
Tidak Ada
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
- Surat permohonan - Foto copy KTP - NPWP -
Surat tanda daftar/surat izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan
- Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya - Foto copy nomor kontrol veteriner (NKV) - Rekomendasi Dinas Provinsi Keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian - Surat pernyataan memiliki tenaga dokter hewan yang berkompeten di bidang kesehatan masyarakat -
2. Verifikasi permohonan dan dokumen secara manual di loket kantor PPVTPP
idem point a (format hard copy)
3. Penyampaian permohonan yang lengkap ke Ditjen Peternakan
Surat pengantar permohonan dari Kepala Pusat PVTPP ke Dirjen Peternakan
3 (Tiga) hari kerja
-
Surat Persetujuan atau Penolakan oleh Dirjen Peternakan kepada 10-30 (Sepuluh sampai Tiga Pemohon melalui Kepala Pusat Puluh) hari kerja PVTPP apabila persyaratan teknis tidak dipenuhi
-
RPP KDJ atau surat penolakan ke pemohon
4. Analisa teknis oleh Ditjen Peternakan
5. Penyerahan RPP yang telah dinomori oleh Ditjennak Keswan atau surat penolakan kepada pemohon
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
2 (Dua) hari kerja
69
LAMPIRAN 11. STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH/BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA RI PERSYARATAN
No. SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR 1. Verifikasi permohonan dan dokumen secara manual di loket kantor Pusat PVTPP
OUTPUT
Persyaratan administratif untuk badan hukum meliputi:
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF (PP 48 TAHUN 2012)
3 (Tiga) hari kerja
Tidak Ada
KOMPETENSI & JUMLAH SARANA & PRASARANA SDM
- Surat permohonan - Foto copy KTP - NPWP - Surat tanda daftar/surat izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan - Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya - Rekomendasi Dinas Provinsi -
Keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian
- Surat pernyataan penyebaran benih dan/atau bibit ternak sesuai dengan perwilayahan sumber bibit Persyaratan administratif untuk perorangan meliputi: - Surat permohonan - Foto copy KTP - NPWP - Rekomendasi Dinas Provinsi - Surat pernyataan penyebaran benih dan/atau bibit ternak sesuai dengan perwilayahan sumber bibit - Keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian Persyaratan administratif untuk perorangan meliputi: - Keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian
-
Surat pernyataan penyebaran benih dan/atau bibit ternak sesuai dengan perwilayahan sumber bibit
2. Penyampaian permohonan yang lengkap ke Dirjen Peternakan
Surat pengantar permohonan dari Kepala Pusat PVTPP ke Dirjen Peternakan
3. Analisa teknis oleh Ditjen Peternakan dan Keswan
-
Surat Persetujuan atau Penolakan oleh Dirjen Peternakan & Keswan kepada Pemohon melalui Kepala Pusat PVTPP
4. Penyerahan SK yang telah dinomori oleh Ditjennak Keswan atau surat penolakan kepada pemohon
-
RPP Benih dan/ atau Bibit Ternak atau surat penolakan ke pemohon
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
10 (Sepuluh) hari kerja
2 (Dua) hari kerja
70
LAMPIRAN 12. REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA RI (SECARA MANUAL DAN/ATAU ONLINE)
No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
1. Verifikasi permohonan dan dokumen secara online melalui website Kementan http://perizinan.deptan.go.id/
PERSYARATAN
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Persyaratan administratif (diupload dengan Pemberitahuan ditolak kepada pemohon 1 (Satu) hari kerja format pdf/jpeg) meliputi: melalui pesan elektronik e form perizinan apabila hasil pemeriksaan dokumen tidak - Surat permohonan lengkap dan tidak benar. - Foto copy KTP
BIAYA/TARIF (PP 48 TAHUN 2012) Tidak Ada
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
3 Orang
- NPWP - Surat izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan - Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya - Rekomendasi Dinas Provinsi - Surat pernyataan bersedia mengembangbiakan ternak lokal minimal 10% dari kapasitas kandang - Keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian - Surat pemilikan atau kontrak kerja dengan Rumah Potong Hewan (RPH) 2. Verifikasi permohonan dan dokumen secara manual di loket kantor Pusat PVTPP 3. Penyampaian permohonan rekomendasi hasil analisa teknis perkarantinaan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian
Surat pengantar permohonan dari Kepala 3 (Tiga) hari kerja Pusat PVTPP ke Badan Karantina
-
Rekomendasi Kepala Badan Karantina Pertanian kepada Dirjen Peternakan 3 (Tiga ) hari kerja dengan tembusan Kepala Pusat PVTPP
-
Surat Penolakan oleh Dirjen Peternakan kepada Pemohon melalui Kepala Pusat 3 (Tiga ) hari Kerja PVTPP apabila persyaratan teknis tidak dipenuhi
Tidak Ada
4. Analisa teknis perkarantinaan oleh Badan Karantina Pertanian
5. Penyampaian permohonan yang lengkap ke Dirjen Peternakan
Surat Persetujuan atau penolakan oleh Ditjen Peternakan dan Keswan kepada 10 (Sepuluh) hari kerja pemohon melalui Kepala Pusat PVTPP
6. Analisa teknis oleh Ditjen Peternakan & Keswan
7. Penyerahan SK yang telah dinomori oleh Ditjennak Keswan atau surat penolakan kepada pemohon
-
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
RPP Ternak atau surat penolakan ke pemohon
2 (Dua) hari kerja
71
LAMPIRAN 13. STANDAR PELAYANAN IZIN USAHA OBAT HEWAN
PERSYARATAN
No. SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR 1. Verifikasi permohonan dan dokumen secara manual di loket kantor Pusat PVTPP
Persyaratan administratif sebagai produsen meliputi: Produsen obat hewan sediaan biologik, farmasetik, premik dan/atau sediaan alami harus memiliki:
OUTPUT
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Surat pengantar permohonan dari Maksimal 3 hari Kepala Pusat PVTPP ke Dirjen Peternakan
BIAYA/TARIF (PP 48 TAHUN 2012) Tidak Ada
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
SARANA & PRASARANA
4 Orang
- Surat Permohonan - Nomor pokok wajib pajak (NPWP) - Hak guna bangunan (HGB); - Izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU) - Izin gangguan (H.O) - tanda daftar perusahaan (TDP) - Surat izin usaha perdagangan (SIUP) - Kartu tanda penduduk/tanda pengenal pimpinan perusahaan; - Surat persetujuan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL/UPL) - Rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota; dan - Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat. Persyaratan administratif sebagai importir meliputi: - Surat Permohonan - Nomor pokok wajib pajak (NPWP) - Hak guna bangunan (HGB); - Izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU) - Izin gangguan (H.O) - Tanda daftar perusahaan (TDP) - Surat izin usaha perdagangan (SIUP); - Kartu tanda penduduk/tanda pengenal pimpinan perusahaan; - Angka pengenal impor (API) - Rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota di tempatlokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasigudang dan kantor berada dalam satu provinsi; - Rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota untukImportir yang menggunakan gudang diluar lokasi kantor pusat - Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerahsetempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat.
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
72
Persyaratan administratif sebagai eksportir meliputi: - Surat Permohonan - Nomor pokok wajib pajak (NPWP) - Hak guna bangunan (HGB); - Izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU) - izin gangguan (H.O) - Tanda daftar perusahaan (TDP) - Surat izin usaha perdagangan (SIUP) - Kartu tanda penduduk/tanda pengenal pimpinan perusahaan - Rekomendasi dari Kepala Dinas di provinsi dan kabupaten/kota ditempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabilalokasi gudang dan kantor berada dalam satu provinsi;
-
Rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota untukeksportir yang menggunakan gudangdiluar lokasi kantor pusat;
- Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat. Persyaratan administratif sebagai distributor meliputi: - Surat Permohonan - Nomor pokok wajib pajak (NPWP) - Hak guna bangunan (HGB) - Izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU) - Izin Gangguan (H.O) - Tanda daftar perusahaan (TDP) - Surat izin usaha perdagangan (SIUP) - Rekomendasi dari Kepala Dinas propinsi dan kabupaten/kota - Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat - Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat, apabila didaerah tersebut belum ada Asosiasi Obat Hewan Indonesia - Surat penunjukkan dari produsen atau importir. Persyaratan administratif sebagai depo atau Petshop meliputi: - Surat Permohonan - Nomor pokok wajib pajak (NPWP) - Izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU) - Tanda Daftar Perusahaan; - Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
73
- Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat, apabila Asosiasi Obat Hewan di daerah belum ada, maka rekomendasi diterbitkan Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat. Persyaratan administratif sebagai Toko Obat Hewan meliputi: - Surat Permohonan - Nomor pokok wajib pajak (NPWP) - Izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU); dan - Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
2. Analisa teknis oleh Ditjen Peternakan & Keswan
-
3. Penyerahan SK yang telah dinomori oleh Ditjen Peternakan & Keswan atau Surat Penolakan kepada pemohon
-
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
Surat Penolakan oleh Dirjen 20 (Dua Puluh) hari kerja Peternakan kepada Pemohon melalui Kepala Pusat PVTPP apabila persyaratan teknis tidak dipenuhi
SK Izin Usaha Obat Hewan
2 (Dua) hari kerja
74
Lampiran 14. STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN PAKAN TERNAK
No.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
PERSYARATAN
1. Verifikasi permohonan dan dokumen secara manual di loket Persyaratan administrasi meliputi: kantor Pusat PVTPP
OUTPUT Surat pengantar permohonan dari Kepala Pusat PVTPP ke Dirjen Peternakan
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 3 Hari
BIAYA/TARIF (PP 48 TAHUN 2012)
KOMPETENSI & JUMLAH SDM
Tidak Ada
3 Orang
SARANA & PRASARANA
- Foto Copy Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang berbadan hukum - Foto Copy Angka pengenal impor/Angka pengenal impor terbatas (bagi Importir) - Foto Copy Surat Keterangan Domisili - Foto Copy Kartu Tanda Penduduk - Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Perdagangan - Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Persyaratan teknis meliputi: - Nama dagang/merk, jenis pakan dan kode pakan serta penggunaannya (Form A) - Jenis bahan pakan dan prosentase dalam formula pakan (Form B) - Campuran pelengkap pakan dan imbuhan pakan yang digunakan (Form C) - Bahan, ukuran dan volume kemasan (Form D) - Surat keterangan mengenai bahan pakan yang dipergunakan untuk menyusun formula pakan tidak tercemari (terkontaminasi) oleh zat yang dapat membahayakan bagi kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan - Contoh label pakan - Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
75
2. Penyampaian permohonan yang lengkap ke Dirjen Peternakan
3. Analisa teknis oleh Ditjen Peternakan dan Keswan
-
Surat Persetujuan atau Penolakan oleh Dirjen Peternakan kepada 7 (Tujuh) hari kerja Pemohon melalui Kepala Pusat PVTPP
4. Penyerahan SK yang telah dinomori oleh Ditjennak Keswan atau surat penolakan kepada pemohon
-
SK Pendaftaran Pakan atau 2 (Dua) hari kerja surat penolakan
Standar Pelayanan Publik Pusat PVTPP 2013
76
PUSAT PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PERIZINAN PERTANIAN Gd. E Lantai 3 dan Gd. Arsip Lt. 3-4 Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan Pasar Minggu Jakarta 12550 Telp. 021-78839619; 7816385; 78840405, Fax 021-78840389; 78836171; 78840405 http://ppvt.setjen.deptan.go.id e-mail :
[email protected]