MATERI INTI 2 POKOK BAHASAN 5:
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Prinsip standar pelayanan minimal (SPM) merupakan salah satu hal penting dalam alokasi anggaran. Selama tahun 2000-2007 belum berperan sama sekali karena memang definisi operasional SPM di sektor kesehatan belum ada kesepakatan karena beberapa pihak mempunyai pemahaman bervariasi mengenai SPM. Dengan adanya perbedaanperbedaan tersebut perlu ada pegangan yang tegas. Pegangan terbaik adalah mengacu ke tujuan SPM untuk mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan antar daerah. Tujuan ini secara hukum sudah diatur oleh PP No.65/2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapanan SPM. Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa SPM disusun sebagai alat pemerintah dan pemda untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib. Hal ini berarti tersedianya sumber dana pemerintah pusat sebagai penjamin terakhir (lihat PP No.65/2005 Pasal 7 dan 16). Di samping itu, penyusunan SPM sangat dipengaruhi oleh keberadaan sistem informasi dan datanya (PP No.65/2005 Pasal 7). Sampai tahun 2007 SPM yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan tidak mempertimbangkan kedua hal penting tersebut. Akibatnya terjadi daftar yang sangat panjang dan data yang sulit dikelola oleh sistem informasi. Disarankan agar: (1) ada pembedaan antara program-program direktorat di Departemen Kesehatan dengan SPM. Satu SPM mempunyai kemungkinan ditangani oleh banyak direktorat atau bahkan pihak swasta dan masyarakat; (2) daftar SPM saat ini sebaiknya dikaji ulang atas dua kriteria tersedianya data dan sistem informasinya, serta tersedianya anggaran pemerintah pusat; dan (3) untuk program yang berada dalam daftar essential public health function, namun tidak masuk dalam SPM diharapkan tetap menjadi program penting yang harus dikerjakan oleh pemerintah pusat, propinsi, dan kabupaten. Dapat disimpulkan bahwa peran SPM sampai tahun 2007 masih belum ada untuk mengurangi dampak akibat kesenjangan kemampuan fiskal antar daerah di Indonesia
Materi Inti 2: Desentralisasi Kesehatan Pokok Bahasan 5 Standar Pelayanan Minimal
1
a) Definisi Standar Pelayanan Minimal Definisi standar : 1) Oxford dictionary: o Standar adalah tingkat keprimaan, dan digunakan sebagai dasar perbandingan o Standar adalah tingkat minimum yang jika dicapai masyarakat kemungkinan besar akan puas o Standar dikenal sebagai model untuk dicontoh 2) Donabedian: o Variasi yang dapat diterima dari suatu norma atau kriteria o Kriteria yang ditetapkan dan digunakan untuk membandingkan aspek-aspek pelayanan; atau o Norma yang digunakan untuk menilai kinerja pelayanan 3) Katz & Green: o Pernyataan tertulis tentang harapan spesifik o Standar dibedakan dalam tiga domain: standar tata kelola, standar praktik, dan standar pelayanan 4) Meissenheimer: o Ukuran baku terhadap kuantitas, kualitas, nilai/manfaat, o Tingkat kinerja yang diharapkan atau disepakati bersama o Batasan yang dapat diterima akan adanya variasi terhadap norma atau kriteria 5) WHO: o Kaji banding (benchmark) terhadap pencapaian yang didasarkan pada tingkat terbaik yang diinginkan o Standar menjadi model untuk dicontoh dan dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pembandingan 6) PP No. 102 tahun 2000, o Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Materi Inti 2: Desentralisasi Kesehatan Pokok Bahasan 5 Standar Pelayanan Minimal
2
serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. o Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak. 7) Menurut PP No. 65 tahun 2005, o Standar pelayanan minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal Makna SPM dalam konteks Manajemen Pemerintahan Penafsiran secara sederhana mengenai fungsi SPM : o Mengurangi kesenjangan mutu pelayanan kesehatan antar daerah o Aspek sumber dana menjadi penting: Dana desentralisasi dan dana dekonsentrasi-pembantuan Tujuan SPM adalah mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan antar daerah. SPM disusun sebagai alat pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin: o Akses; dan o Mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib (PP no 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapanan Standar Pelayanan Minimal. Pasal 3 ayat 1). Isu operasional tentang SPM Pelaksanaan SPM dipengaruhi oleh : 1) Kemauan dan Kemampuan pemerintah daerah 2) keberadaan sistem informasi dan datanya (Pasal 7 PP 65), dan 3) tersedianya sumber dana pemerintah pusat sebagai penjamin terakhir (Pasal 7 dan 16 PP 65). Pasal 7 PP No. 65 : 1) Ayat 1. Dalam penyusunan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Materi Inti 2: Desentralisasi Kesehatan Pokok Bahasan 5 Standar Pelayanan Minimal
3
2) Keberadaaan Sistem Informasi, pelaporan dan evaluasi penyelenggara pemerintah daerah yang menjamin penerapan SPM dapat dipantau dan dievaluasi oleh pemerintah secara berkelanjutan 3) Kemampuan keuangan nasional dan daerah serta kemampuan kelembagaan dan personil daerah dalam bidang yang bersangkutan. Pasal 16 PP No. 65 : 1) Pemerintah wajib mendukung pengembangan kapasitas pemerintah daerah yang belum mampu mencapai SPM 2) Pemerintah dapat melimpahkan tanggung jawab pengembangan kapasitas Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang belum mampu mencapai SPM kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah 3) Dukungan pengembangan kapasitas Pemerintah Daerah berupa fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk tenis, bimbingan teknis pendidikan dan pelatihan atau bantuan teknis lainnya 4) Dukungan di atas mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personil, dan keuangan negara serta keuangan daerah.
b) SPM di Bidang Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 741 tahun 2008, tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota Batasan : 1. Standar pelayanan minimal bidang kesehatan selanjutnya disebut SPM Kesehatan adalah tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan daerah kabupaten/kota 2. Pasal 3 : di luar jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2), kabupaten/kota tertentu wajib menyelenggarakan jenis pelayanan sesuai kebutuhan, karateristik dan potensi daerah 3. Pasal 4 : SPM kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diberlakukan juga bagi daerah khusus ibukota jakarta 4. Kabupaten/kota menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai SPM kesehatan Pasal 9 Permenkes : tentang monitoring
Materi Inti 2: Desentralisasi Kesehatan Pokok Bahasan 5 Standar Pelayanan Minimal
4
i. Bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pemerintah daerah dalam pencapaian SPM kesehatan ii. Bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM kesehatan, termasuk pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah yang berprestasi sangat baik, dan iii. Bahan pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak berhasil mencapai SPM kesehatan dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan SPM merupakan hal yang wajib bagi Pemda Peran Departemen Kesehatan : •
Bab VII : pengembangan kapasitas, Pasal 10 o Menteri kesehatan memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem kelembagaan, personal dan keuangan, baik di tingkat pemerintah maupun kabupaten/kota o Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya meliputi : – Perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM kesehatan, termasuk kesenjangan pembiayaan – Penyusunan rencana pencapaian SPM kesehatan dan penetapan target tahunan pencapaian SPM kesehatan – Penilaian prestasi kerja pencapaian SPM kesehatan – Pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM kesehatan o Fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personal dan keuangan negara serta keuangan daerah
Pendanaan Pusat •
Pendanaan , Pasal 11
Materi Inti 2: Desentralisasi Kesehatan Pokok Bahasan 5 Standar Pelayanan Minimal
5
o Pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem dan/atau sub sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan SPM kesehatan yang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah, dibebankan kepada APBN departemen kesehatan •
Pendanaan Daerah o Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian kinerja/target, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan pembangunan sub sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas, yang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dibebankan kepada APBD
c) Problem Pelaksanaan di Indonesia Kemungkinan kendala yang terjadi dalam pelaksanaan SPM di Indonesia : 1. Penerimaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2. Tersedianya data dan sistem informasi 3. Tersedianya dana pemerintah pusat Tradisi Sistem Kesehatan : o Sebagian besar dari apa yang ada di SPM didanai pemerintah pusat o Pemerintah daerah cenderung menyatakan bahwa pelayanan kesehatan KIA, TB, Surveilans, dan bahkan promosi kesehatan merupakan urusan pusat o Yang lebih menarik untuk urusan daerah adalah pengobatan gratis
Materi Inti 2: Desentralisasi Kesehatan Pokok Bahasan 5 Standar Pelayanan Minimal
6
Kemungkinan : Pemda Mau Mendanai SPM
Pemda Tidak Mau Mendanai SPM
Pemda Mampu Mendanai SPM
Tipe 1
Tipe 2
Pemda Tidak Mampu Mendanai SPM
Tipe 4
Tipe 3
Implikasi Pemda Mau Mendanai SPM
Pemda Tidak Mau Mendanai SPM
Pemda Mampu Mendanai SPM
Tipe 1.
Tipe 2.
Dipuji
Mendapat (Apa?)
Pemda Tidak Mampu Mendanai SPM
Tipe 4.
Tipe 3.
Terbatas dalam pengembangan kapasitas
Terbatas dalam pengembangan kapasitas
Sangsi
Kendala tersedianya data : o Catatan: Data SPM seharusnya mempunyai unit analisis Kabupaten/Kota. Tidak mungkin apabila datanya mempunyai unit analisis perorangan. o Data sebaiknya berasal dari data rutin, bukan survei.
Materi Inti 2: Desentralisasi Kesehatan Pokok Bahasan 5 Standar Pelayanan Minimal
7
Data ini tersedia
a. Pelayanan Kesehatan Dasar : 1) Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K4 95 % pada tahun 2015 2) Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani 80% pada tahun 2015
Data ini sulit definisi dan pengumpulannya 3) Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan 90% pada tahun 2015 4) Cakupan pelayanan nifas 90% pada tahun 2015 5) Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani 80% pada tahun 2010 6) Cakupan kunjunganbayi 90% pada tahun 2010 7) Cakupan desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) 100% pada tahun 2010 8) Cakupan pelayanan anak balita 90% pada tahun 2010 9) Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan keluarga miskin 100% pada tahun 2010 10) Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan 100% pada tahun 2010 11) Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat 100% pada tahun 2010 12) Cakupan peserta KB aktif 70% pada tahun 2010 13) Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit 100% pada tahun 2010 14) Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin 100 % pada tahun 2015
Materi Inti 2: Desentralisasi Kesehatan Pokok Bahasan 5 Standar Pelayanan Minimal
8
b. Pelayanan kesehatan rujukan
1) Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin 100% pada tahun 2015 2) Cakupan pelayanan gawat darurat level 1 yang harus diberikan sarana
kesehatan (RS) di kabupaten/kota 100% pada tahun 2015 c. Penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa/KLB
Cakupan desa/kelurahan mengalami KLB epidemiologi < 24 jam 100% pada tahun 2015
yang
dilakukan
penyelidikan
d. Promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
Cakupan Desa Siaga aktif 80% pada tahun 2015
Kendala sistem Informasi : o Tersedianya sistem informasi yang sampai ke pusat. Sampai saat ini belum ada sistem yang jelas
Tersedianya dana pemerintah pusat : o Intinya adalah bahwa SPM yang terpilih harus mempunyai implikasi peningkatan capacity building bagi pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak mampu memenuhi SPM. Program capacity building ini membutuhkan dana pemerintah pusat. o Kendala : • Tersedianya Unit-Cost sesuai dengan kondisi daerah • Apakah ada Aturan yang memaksa daerah untuk mendeklarasikan ketidak mampuannya
menjalankan dan
• Bagaimana kemampuan pusat? Kebijakan yang diusulkan Meningkatkan sosialisasi SPM o Dilakukan sosialisasi secara intensif khususnya dalam hal kewajiban Pemerintah Daerah. o Dalam sosialisasi harus ada definisi operasional dan gambaran menghitung dana untuk SPM Materi Inti 2: Desentralisasi Kesehatan Pokok Bahasan 5 Standar Pelayanan Minimal
9
o Menyiapkan aturan untuk sangsi. Kebijakan memperbaiki teknik alokasi oleh pemerintah pusat dan propinsi o Melakukan alokasi anggaran berdasarkan formula dengan mempertimbangkan SPM o Daerah yang fiskalnya kuat dipicu untuk menyediakan dana sendiri o Daerah yang lemah diberi lebih Kebijakan untuk menggunakan data Proksi o Ada beberapa data yang akan sulit dikumpulkan o Dianjurkan menggunakan data proksi. o Misal untuk penanganan komplikasi kebidanan -
3. Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan 90% pada tahun 2015 sementara diubah menjadi : jumlah bidan dan spesialis obgin Kebijakan memperkuat system informasi
o Memperkuat Pusdatin (Pusat) o Memperkuat Unit Data, Surveilans, dan Informasi Kesehatan di daerah o Memberlakukan kebijakan no data, no/less money
Materi Inti 2: Desentralisasi Kesehatan Pokok Bahasan 5 Standar Pelayanan Minimal
10