Standar Pelayanan 1. Izin Prinsip Penanaman Modal
b
Dasar Hukum Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Perka BKPM No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perka BKPM No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
c
Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi.
a
1
Persyaratan Pelayanan
a b c d e f g h i j
2
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Fotocopy Pendaftaran bagi Badan Usaha yang telah melakukan pendaftaran; Foto Copy KTP Pemohon/Penanggung Jawab; Foto Copy NPWPD Perusahaan; Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan; Fotocopy Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM; Keterangan Rencana Kegiatan (berupa uraian proses prosedur produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alur/flowchart); Keterangan Uraian Kegiatan Usaha Sektor Jasa; Rekomendasi dari Instansi Pemerintah terkait (bila dipersyaratkan) Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh Direksi Perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir; Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan c ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3 4
5 6
Jangka waktu penyelesaian Tarif Retribusi
5 (lima) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar Tidak dipungut retribusi karena Izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Produk Pelayanan SK Izin Prinsip Penanaman Modal Penanganan pengaduan, saran,
a b c
Kotak Saran; Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan; Melalui Media Sosial: - Website : www.bpmptkotsi.com - Facebook :
[email protected] / BPMPT Kota Sukabumi - Twitter :
[email protected] / @bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal a b c Persyaratan 1 Pelayanan
a b c d e f g h i j k l m
2
Dasar Hukum Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Perka BKPM No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perka BKPM No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi. Foto Copy KTP Penanggung Jawab; Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Foto Copy NPWPD Penanggung Jawab/Perusahaan; Foto Copy LKPM periode terakhir; Foto Copy Izin Prinsip Penanaman Modal lama atau perubahannya; Fotocopy Pendaftaran bagi Badan Usaha yang telah melakukan pendaftaran; Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan; Fotocopy Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM; Keterangan Rencana Kegiatan (berupa uraian proses prosedur produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alur/flowchart); Keterangan Uraian Kegiatan Usaha Sektor Jasa; Rekomendasi dari Instansi Pemerintah terkait (bila dipersyaratkan) Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh Direksi Perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahan. Risalah RUPS bukti pemegang saham baru.
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a b c d e f g h i
Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa; Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir; Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; Back Office melakukan verifikasi berkas; Draft SK dibuat dan dicetak; Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; SK diberi nomor dan cap BPMPT; SK diserahkan kepada pemohon.
3 Jangka waktu 5 (lima) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar penyelesaian 4 Tarif Retribusi Tidak dipungut retribusi karena Izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Produk Pelayanan 6 Penanganan pengaduan,
5
SK Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal a b c
Kotak Saran Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan Melalui Media Sosial - Website : www.bpmptkotsi.com - Facebook :
[email protected] / BPMPT Kota Sukabumi - Twitter :
[email protected] / @bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan
3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal
a b
1
Persyaratan Pelayanan
Perka BKPM No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perka BKPM No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
c
Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi.
a b c d e f
Fotocopy Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan yang dimohonkan perubahannya; Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Foto Copy KTP Penanggung Jawab; Foto Copy NPWPD Penanggung Jawab/Perusahaan; Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya; Untuk perubahan bidang usaha jenis/kapasitas produksi dilengkapi dengan keterangan Rencana Kegiatan (uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi diagram alir/flowchart dan uraian kegiatan sektor jasa) Rekomendasi dari Instansi Pemerintah terkait (bila dipersyaratkan) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) peride terakhir.
g h 2
Dasar Hukum Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Sistem mekanisme, dan prosedur
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a b c d e f g h i
3 4
Jangka waktu penyelesaian Tarif Retribusi
5
Produk Pelayanan
6
Penanganan pengaduan, saran,
Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa; Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir; Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; Back Office melakukan verifikasi berkas; Draft SK dibuat dan dicetak; Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; SK diberi nomor dan cap BPMPT; SK diserahkan kepada pemohon.
5 (lima) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar Tidak dipungut retribusi karena Izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah SK Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal
a b c
Kotak Saran Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan Melalui Media Sosial - Website : www.bpmptkotsi.com - Facebook :
[email protected] / BPMPT Kota Sukabumi - Twitter :
[email protected] / @bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 4. Izin Usaha Penanaman Modal a b c
1
Persyaratan Pelayanan
Keterangan : a b c
Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Foto Copy KTP Penanggung Jawab; Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
j k l
Fotocopy pendaftaran modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD); Bukti Penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan (fotocopy sertifikat Hak Atas Tanah/Akta jual beli tanah oleh PPAT atau fotocopy Akta Jual Beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan); Bukti Penguasaan/penggunaan gedung/bangunan (fotocopy IMB atau fotocopy Akta Jual Beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan) Fotocopy Izin Gangguan; Fotocopy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir; Fotocopy Persetujuan/pengesahan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau fotocopy persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL); Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat; Permohonan ditanda-tangani diatas materai cukup oleh Direksi Perusahaan;
m
Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan.
d e f g h i
2
Dasar Hukum Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Perka BKPM No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perka BKPM No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi.
Sistem mekanisme, dan prosedur
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a b c d e f g h i 3 4
5 6
Jangka waktu penyelesaian Tarif Retribusi Produk Pelayanan Penanganan pengaduan, saran, dan
Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa; Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir; Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; Back Office melakukan verifikasi berkas; Draft SK dibuat dan dicetak; Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; SK diberi nomor dan cap BPMPT; SK diserahkan kepada pemohon.
5 (lima) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar Tidak dipungut retribusi karena Izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah SK Izin Usaha Penanaman Modal a b c
Kotak Saran Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan Melalui Media Sosial - Website : www.bpmptkotsi.com - Facebook :
[email protected] / BPMPT Kota Sukabumi - Twitter :
[email protected] / @bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 5. Izin Usaha Perluasan a b c
1
Persyaratan Pelayanan
Keterangan : a b c d e f g h i j k l m
2
Sistem mekanisme, dan prosedur
Dasar Hukum Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Perka BKPM No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perka BKPM No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi.
Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Foto Copy KTP Penanggung Jawab; Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM; Fotocopy pendaftaran modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD); Bukti Penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan (fotocopy sertifikat Hak Atas Tanah/Akta jual beli tanah oleh PPAT atau fotocopy Akta Jual Beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan); Bukti Penguasaan/penggunaan gedung/bangunan (fotocopy IMB atau fotocopy Akta Jual Beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan) Fotocopy Izin Gangguan; Fotocopy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir; Fotocopy Persetujuan/pengesahan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau fotocopy persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL); Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat; Permohonan ditanda-tangani diatas materai cukup oleh Direksi Perusahaan; Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan.
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa; b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3 4 5 6
Jangka waktu penyelesaian Tarif Retribusi
5 (lima) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar Tidak dipungut retribusi karena Izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
SK Izin Usaha Perluasan Produk Pelayanan a Kotak Saran Penanganan b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan pengaduan, saran, dan c Melalui Media Sosial masukan - Website : www.bpmptkotsi.com - Facebook :
[email protected] / BPMPT Kota Sukabumi - Twitter :
[email protected] / @bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 6. Izin Usaha Tambahan
a b c
1
Dasar Hukum Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Perka BKPM No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perka BKPM No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi.
Persyaratan Pelayanan Keterangan : a Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; b Foto Copy KTP Penanggung Jawab; c Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM; d e f g h i j k l
Fotocopy pendaftaran modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD); Bukti Penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan (fotocopy sertifikat Hak Atas Tanah/Akta jual beli tanah oleh PPAT atau fotocopy Akta Jual Beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan); Bukti Penguasaan/penggunaan gedung/bangunan (fotocopy IMB atau fotocopy Akta Jual Beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan) Fotocopy Izin Gangguan; Fotocopy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir; Fotocopy Persetujuan/pengesahan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau fotocopy persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL); Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat; Permohonan ditanda-tangani diatas materai cukup oleh Direksi Perusahaan;
m Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan. 2
Sistem mekanisme, dan prosedur
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a b c d e f g h i 3 4 5 6
Jangka waktu penyelesaian Tarif Retribusi Produk Pelayanan Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa; Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir; Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; Back Office melakukan verifikasi berkas; Draft SK dibuat dan dicetak; Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; SK diberi nomor dan cap BPMPT; SK diserahkan kepada pemohon.
5 (lima) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar Tidak dipungut retribusi karena Izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah SK Izin Usaha Tambahan a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - Website : www.bpmptkotsi.com - Facebook :
[email protected] / BPMPT Kota Sukabumi - Twitter :
[email protected] / @bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 7. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (Merger)
a b c 1
Persyaratan Pelayanan
Keterangan : a b c
Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Foto Copy KTP Penanggung Jawab; Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
k l
Fotocopy pendaftaran modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Bukti Penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan (fotocopy sertifikat Hak Atas Tanah/Akta jual beli tanah oleh PPAT atau fotocopy Akta Jual Beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan); Bukti Penguasaan/penggunaan gedung/bangunan (fotocopy IMB atau fotocopy Akta Jual Beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan) Fotocopy Izin Gangguan; Fotocopy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir; Fotocopy Persetujuan/pengesahan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau fotocopy persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL); Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat; Permohonan ditanda-tangani diatas materai cukup oleh Direksi Perusahaan;
m
Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan.
d e f g h i j
2
Dasar Hukum Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Perka BKPM No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perka BKPM No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi.
Sistem mekanisme, dan prosedur
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Keterangan : a b c d e f g h i
4
Jangka waktu penyelesaian Tarif Retribusi
5 6
Produk Pelayanan Jumlah pelaksana
3
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa; Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir; Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; Back Office melakukan verifikasi berkas; Draft SK dibuat dan dicetak; Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; SK diberi nomor dan cap BPMPT; SK diserahkan kepada pemohon.
5 (lima) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar Tidak dipungut retribusi karena Izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah SK Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (Merger) a Staf Pelaksana 4 (empat) orang; b Kasubbid. Pengembangan & Pengendalian Penanaman Modal 1 (satu) orang; c Kabid. Penanaman Modal 1 (satu) orang; d Sekretaris 1 (satu) orang; e Kepala Badan 1 (satu) orang.
Standar Pelayanan 8. Izin Lokasi
a b c d 1
Persyaratan Pelayanan
a b c d e f g h i j k l m n o
2
Sistem mekanisme, dan prosedur
Dasar Hukum Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Peraturan Mentri Agraria & Tata Ruang No. 5 tahun 2015 Tentang Izin Lokasi; Peraturan Daerah No. 11 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi Tahun 2011-2031; Perwal No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi Fotocopy NPWPD; Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Fotocopy akte pendirian perusahaan dan KTP Direktur Perusahaan; Fotocopy sertifikat hak atas tanah/bukti perolehan tanah; Proposal proyek; Fotocopy pelunasan PBB lahan yang dimohon tahun terakhir; Sosialisasi dan konsultasi pada masyarakat sekitar yang dibuktikan dengan pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau masyarakat yang berdekatan; Surat pernyataan kesediaan pemilik tanah untuk dibebaskan oleh pengembang; Rincian lahan dan aspek tata guna lahan; Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pembangunan keseluruh dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak penerbitan SK izin lokasi pertama; Rencana tahapan pembangunan yang jelas sesuai proyek proposal dan kapan seluruh proyek dapat diselesaikan; Keterangan keanggotaan dari organisasi/Asosiasi; Denah dan peta lokasi yang dikeluarkan oleh Bappeda Kota Sukabumi Surat pernyataan kesanggupan membayar ganti rugi dan penyediaan sarana sosial dan fasilitas lingkungan; Surat persetujuan Presiden RI bagi PMA dan SPPM dari BKPM untuk PMDN.
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat a kuasa; b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian 21 (dua puluh satu) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena Izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5 6
Produk Pelayanan
SK Izin Lokasi a Kotak Saran; b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan; c Melalui media sosial. - Website : www.bpmptkotsi.com - Facebook :
[email protected] / BPMPT Kota Sukabumi - Twitter :
[email protected] / @bpmpt_kotsi
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Standar Pelayanan 9. Izin Reklame
a b c d e
1
2
Persyaratan Pelayanan
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
a b c d e f g h i
Dasar Hukum Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi. Fotocopy KTP Pemohon dan Pemilik Bangunan; Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Fotocopy NPWP(D); Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan; Jenis Reklame dan Gambar/Konstruksi Reklame yang dipasang; Lokasi Pemasangan yang diinginkan; Izin Tetangga; Pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan yang akan dipasang Reklame; Pernyataan bersedia menaati semua peraturan yang berlaku; Fotocopy IMB bangunan reklame. Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaiaan
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena Izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagai mana diatur dalam UndangUndang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Reklame
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
10 (sepuluh) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
a Kotak Saran; b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan; c Melalui Media Sosial. - Website : www.bpmptkotsi.com - Facebook :
[email protected] / BPMPT Kota Sukabumi - Twitter :
[email protected] / @bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 10. Izin Usaha Industri Dasar Hukum 1 Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 13 Tahun 1999 Tentang Izin Usaha Industri 3 Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi. 1
Persyaratan Pelayanan
2
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
1 2 3 4 5 6 7
Formulir Permohonan; Materai Rp.6.000,- (2 buah); Fotocopy NPWPD; Fotocopy KTP Direktur/penanggun jawab; Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan; Daftar Mesin dan Peralatan; Daftar Bahan Baku Penolong. Pemohon (1)
Penyerahan SK (9_
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa; b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
3 (tiga) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Usaha Industri
6
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 11. Izin Gangguan Dasar Hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah; Perturan Daerah Kota Sukabumi No. 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi.
a b c 1
2
Persyaratan Pelayanan
a b c d e f
Syarat Umum : Foto Copy KTP Pemohon; Foto Copy Sertifikat / Akta Tanah; Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB); Foto Copy Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir; Surat Pernyatan tidak Keberatan dari Tetangga (Izin Tetangga); Gambar dasar Ruang Usaha;
g h
Jika Tanah / Bangunan Milik Orang Lain (Sewa / Kontrak ) Foto Copy KTP Pemilik Tanah / Bangunan; Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah;
i
Jika Berbentuk Badan Usaha Foto Copy akta Pendirian Perusahaan
j k
Jika Merupakan Perusahaan Cabang Surat Penunjukan Cabang Perusahaan; Surat Kuasa Pengurusan Izin
l m n 0
Syarat Khusus Untuk Usaha/Kegiatan Khusus (Jika Diperlukan) Surat Keterangan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDAL LALIN) dari Dishub; Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan; Kajian Lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL; Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-.
Sistem mekanisme, dan prosedur
Pemohon (1)
Penyerahan SK (10)
Informasi persyaratan & folmulir (2)
Penomoran Surat Izin (9)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Pembayaran Retribusi & Mencetak SKRD
Verifikasi berkas (4)
Tanda Tangan SK (7)
Pencetakan (5)
Pengecekan & Paraf (6)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa; b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dicetak dan pemohon membayar retribusi ke kasir; i SK diberi nomor dan cap BPMPT; j SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
14 (empat belas) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar Berdasarkan perhitungan Struktur dan Tarif Retribusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 sampai dengan 16 dan Lampiran Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan 1
Struktur Besarnya tarif Retribusi, ditetapkan sebagai berikut: a. Luas Ruang Usaha s.d. 100 m2 sebesar Rp 1.000,00/m2 (seribu rupiah per meter persegi); b. di atas 100 m2,selebihnya dikenakan tarif sebesar Rp 500,00/m2 (lima ratus rupiah per
2 Komponen perhitungan untuk tarif retribusi terdiri dari: a. Luas ruang usaha: 1) s.d. 100 m2; 2) di atas 100 m2. b. Indeks lokasi, yaitu: 1) Indeks lokasi 5 (lima) yang meliputi: a) Jln. Aminta Azmali; b) Jln. Arief Rahman Hakim; c) Jln. Bhayangkara; d) Jln. R.H. Didi Sukardi; e) Jln. Cemerlang; f) Jln. Ciwangi; g) Jln. Jend. A. Yani; h) Jln. Jend. Sudirman; i) Jln. Kapt. Harun Kabir; j) Jln. K.H. Ahmad Sanusi; k) Jln. Merdeka; l) Jln. Otto Iskandardinata; m) Jln. Pelabuan II; n) Jln. Perintis Kemerdekaan; o) Jln. R. Syamsudin, S.H. p) Jln. R.A. Kosasih; q) Jln. R.E. Martadinata; r) Jln. Rumah Sakit; s) Jln. Selabintana; t) Jln. Siliwangi; u) Jln. Suryakencana; v) Jln. Tekhoat. 2) indeks lokasi 4 (empat), yang meliputi : a) Jln. Baledesa; b) Jln. Bhineka Karya; c) Jln. Benteng; d) Jln. Brawijaya; e) Jln. Caringin; f) Jln. Ciandam; g) Jln. Ciaul Pasir; h) Jln. Cikiray; i) Jln. Cikole Dalam; j) Jln. Cipanas; k) Jln. Dayeuhluhur; l) Jln. Dewi Sartika; m) Jln. Diponegoro; n) Jln. Dwikora; o) Jln. Garuda; p) Jln. Gereja; q) Jln. Gudang; r) Jln. Ir. H Djuanda; s) Jln. Kabandungan; t) Jln. Karamat; u) Jln. Kaum Kidul; v) Jln. Kenari; w) Jln. Lamping; x) Jln. Letda T. Asmita; y) Jln. Lettu Bakri;
meter persegi)
z) Jln. Lettu Sobri; aa) Jln. Lingkar; bb) Jln. Lio; cc) Jln. Mayawati Atas; dd) Jln. Mayawati Bawah; ee) Jln. Mayor Mahfud; ff) Jln. Merbabu; gg) Jln. Mesjid; hh) Jln. Muctar Obing Trip; ii) Jln. Nangela; jj) Jln. Nanggerang; kk) Jln. Nyomplong; ll) Jln. Pabuaran; mm) Jln. Parungseah; nn) Jln. Pasar; oo) Jln. Pasar Baru; pp) Jln. Pasar Wetan; qq) Jln. Pasundan; rr) Jln. Pelda Suryanta; ss) Jln. Pembangunan; tt) Jln. Pemuda; uu) Jln. Pemuda II; vv) Jln. Perniagaan; ww) Jln. Pengadilan; xx) Jln. PGRI; yy) Jln. Pramuka; zz) Jln. Proklamasi; aaa) Jln. Rumah Sakit Belakang; bbb) Jln. Sarasa; ccc) Jln. Saniin; ddd) Jln. Sejahtera; eee) Jln. Sriwijaya; fff) Jln. Stasiun Barat; ggg) Jln. Stasiun Timur; hhh) Jln. Subangjaya; iii) Jln. Sudajaya; jjj) Jln. Taman Bahagia; kkk) Jln. Tembus Stasiun Timur; lll) Jln. Tipar; mmm) Jln. Tipar Gede nnn) Jln. Tirtayasa; ooo) Jln. Veteran I; ppp) Jln. Veteran II; qqq) Jln. Yulius Usman; rrr) Jln. Zaenal Zakse 3) Indeks lokasi 3 (tiga), yang meliputi: a) Jln. Amubawasasana; b) Jln. Arca; c) Jln. Babakan; d) Jlln. Balandongan; e) Jln. Bantar Panjang; f) Jl. Begeg; g) Jln. Berdikari; h) Jln. Binong; i) Jln. Caringin Ngumbang; j) Jln. Cemara; k) Jln. Cempaka; l) Jl. Ciaul Pangkalan; m) Jln. Ciaul Pasir; n) Jln. Cibodas; o) Jln. Ciloa; p) Jln. Cimandiri; q) Jln. Cimanggah; r) Jln. Cipelang Leutik; s) Jln. Cisuereuh; t) Jln. Cisuda; u) Jln. Gambang; v) Jln. Gamelan; w) Jln. Gendang; x) Jln. Gotong Royong; y) Jln. Hadiah; z) Jln. Halimun aa) Jln. Kapitan; bb) Jln. Kartini; cc) Jln. Kaswari; dd) Jln. Kecapi; ee) Jln. Kemiri; ff) Jln. Kempul; gg) Jln. Kolenang; hh) Jln. Koperasi; ii) Jln. Kopeng; jj) Jln. Kulantar; kk) Jln. Lamping II; ll) Jln. Lettu Bakri Terusan; mm) Jln. Liung Tutut; nn) Jln. Nagrak; oo) Jln. Pangrango; pp) Jln. Parhita; qq) Jln. Pasar Saptu; rr) Jln. Parigi (nyomplong); ss) Jln. Parigi (jeruk nyelap); tt) Jln. Pasir Bahagia; uu) Jln. Pasri Berkah; vv) Jln. Pasir Makmur; ww) Jln. Pasir Mulus; xx) Jln. Pasir Pogor; yy) Jln. Pasir Sejahtera; zz) Jln. Pasri Selamat; aaa) Jln. Pasir Sentosa; bbb) Jln. Rebab; ccc) Jln. Salak; ddd) Jln. Samsi; eee) Jln. Saron; fff) Jln. Sudajayahilir; ggg) Jln. Suling; hhh) Jln. Tata Nugraha; iii) Jln. Tegal Wangi; jjj) Jln. Widyakrama. 4) indeks lokasi 2 (dua), meliputi jalan yang tidak termasuk angka 1), angka 2), angka 3) dan lokasi di dalam gang. c indeks gangguan, yaitu: a) besar, dengan angka indeks sebesar 5 (lima); b) sedang, dengan angka indeks sebesar 3 (tiga); c) kecil, dengan angka indeks sebesar 2 (dua).
Indeks Gangguan: a) Jenis usaha baik yang menggunakan mesin atau tidak, dengan intensitas gangguan besar/tinggi (angka multifaktor 5) antara lain: 1. Industri perakitan kendaraan bermotor; 2. Industri tekstil; 3. industri semen; 4. Industri penyamakan; 5. Industri penggilingan batu; 6. Industri kertas; 7. Industri farmasi; 8. Industri batu baterai kering; 9. industri logam; 10. Industri separator accu; 11. Indutri karosei; 12. Industri keramik; 13. Industri marmer; 14. Industri minyak goreng; 15. Industri pembekuan ikan; 16. Industri plastik; 17. Industri peralatan rumah tangga; 18. Industri perakitan elektronik; 19. Pabrik batu bata; 20. Pabrik tepung ikan; 21. Pabrik teh; 22. Pabrik garmen; 23. Pabrik eternit; 24. Perusahaan penggergajian; 25. Bengkel kendaraan bermotor; 26. Bengkel bubut; 27. Rumah potong hewan; 28. Pabrik kaso kaki; 29. Stasiun pengisian bahan bakar; 30. Hotel bertaraf internasional; 31. Diskotik, pub, karaoke, dan kafe; 32. Pembibitan ayam ras; 33. Peternakan; 34. Rumah sakit/bersalin; 35. Pabrik sepatu; 36. Super market; 37. Pergudangan; 38. Agen gas LPG; 39. Agen minyak tanah; 40. Menara telepon seluler. b) Jenis usaha baik yang menggunakan mesin atau tidak dengan intensitas gangguan sedang (angka multifaktor 3) antara lain: 1. Industri makanan dan minuman; 2. Pabrik tepung beras; 3. Penggilingan padi; 4. Pabrik tepung tapioka; 5. Pabrik tahu/tempe; 6. Pabrik soun; 7. Pabrik minyak jarak; 8. Pabrik minyak kayu putih; 9. Pabrik kerupuk/terasi; 10. Pabrik rokok; 11. Perusahaan bahan bangunan; 12. Perusahaan goreng bawang; 13. Toko suku cadang; 14. Toko besi dan kaca; 15. Toko ikan asin; 16. Bioskop; 17. Restoran/rumah makan/katering/warung nasi, bubur, dan lainnya; 18. Rental mainan anak-anak; 19. Percetakan; 20. Rumah billiard; 21. Perbankan/asuransi; 22. Praktek dokter; 23. Penyewaan alat-alat pesta; 24. Gedung/lapangan yang dikomersilkan. c. Jenis usaha baik yang menggunakan mesin atau tidak dengan intensitas gangguan kecil (angka multifikator 2) antara lain: 1,. Pabrik es batu; 2. Pabrik garam; 3. Perusahaan strum accu; 4. Perusahaan pencucian kendaraan; 5. Perusahaan angkutan orang/barang; 6. Perusahaan mebel; 7. Tempat rekreasi; 8. Hotel melati/losmen/penginapan/kontrakan/kos-kosan; 9. Kolam renang; 10. Gedung olah raga yang dikomersilkan; 11. Pusat kebugaran; 12. Salon kecantikan/tukang cukur; 13. Konveksi; 14. Penjahit; 15. Indutri rumah tangga; 16. Indutri kerajinan rumah tangga; 17. Budidaya ikan hias, pertanian, tanaman hias; 18. Kolam ikan air deras; 19. Pertanian terpadu; 20. Warung telepon; 21. Pertokoan; 22. Kios-kios; 23. Apotek, toko obat, optikal; 24. Studio foto, cuci cetak film dan foto copy; 25. Tambal ban, bengkel sepeda; 26. Rental VCD, komputer, warnet; 27. Biro perjalanan, biro jasa; 28. Agen rokok, agen koran; 29. WC umum yang dikomersilkan; 30. Garasi komersial; 31. Tempat kursus keterampilan; 32. Kantor kontraktor, konsultan, notaris, dan sejenisnya.
- besarnya tarif retribusi terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi x luas ruang usaha x angka indeks lokasi x angka indeks gangguan - untuk pengawasan dikenakan tarif retribusi sebesar 15% (lima belas persen) dari tarif - untuk permohonan penambahan jenis usaha dan/atau penambahan kegiatan usaha dikenakan retribusi sebesar 5% (lima persen) dari retribusi 5
Produk Pelayanan
6
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
SK Izin Gangguan 1 2 3
Kotak Saran; Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan; Melalui media sosial. - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 12. Izin Usaha Jasa Konstruksi Dasar Hukum a Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi b Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Jasa Masyarakat Jasa Konstruksi; c Peraturan Daerah Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2002 Tentang Izin Jasa Konstruksi Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan d Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi. 1
Persyaratan Pelayanan a b 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
2
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
Fotocopy KTP; Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Fotocopy NPWPD & SKT; Fotocopy IMB Sesuai Fungsi Usaha; Fotocopy Izin Gangguan (HO); Fotocopy Sertifikat Tanah; Fotocopy Daftar Tenaga Ahli dilampiri Surat Pernyataan dari setiap Tenaga Ahli Tetap diatas Materai Rp. 6000,- ; Daftar Tenaga Tekhnik Perusahaan yang sesuai Bidang Perkerjaanya dilampiri Foto Copy Ijasah, Sertifikat Tenaga Tekhnik Fotocopy Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) yang telah diregistrasikan oleh Asosiasi / Lembaga; Daftar Pengalaman Perusahaan; Neraca Perusahaan Terakhir; Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan; Pas foto terakhir Direktur/Pimpinan Badan Usaha ukuran 4x6 sebanyak (3 lembar) berwarna; Fotocopy Tanda Lunas PBB Tahun Terakhir. Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undangundang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Usaha Jasa Konstruksi
6
a Kotak Saran Penanganan pengaduan, saran, dan b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
10 ( sepuluh) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
Standar Pelayanan 13. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
a b c d
1
Persyaratan Pelayanan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Perda Kota Sukabumi No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ; Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi.
A. PERMOHONAN DILAMPIRKAN DENGAN : Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; a Surat Persyaratan/Persetujuan bermaterai dari pemilik tanah apabila tanah yang akan dipakai milik orang lain; b Surat Persetujuan/Perjanjian sewa menyewa dari pemilik tanah apabila tanah yang akan dipergunakan adalah tanah sewa; c Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku rangkap 3 (tiga); d Fotocopy Tanda Lunas PBB tahun berjalan rangkap 3 (tiga); e Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) rangkap 2 (dua) f Gambar Rencana Bangunan yang memuat gambar denah, tampak, potongan dan detail kontruksi bangunan rangkap 3 (tiga); g Perhitungan Kontruksi untuk bangunan yang menurut penilaian teknis dianggap perlu; h Surat pernyataan tidak berkeberatan warga terdekat untuk IMB tempat usaha; i Keterangan lain yang dianggap perlu. j Fotocopy surat pemilikan tanah yang sah/sertifikat/akta dari tanah yang akan dibangun, rangkap 3 ( tiga). k B. KHUSUS PERMOHONAN IZIN BANGUNAN TERTENTU YANG DIANGGAP PERLU PERTIMBANGAN TEKNIS, HARUS DILENGKAPI DENGAN : a Gambar situasi, petikan dari peta terperinci yang disahkan oleh Kepala Dinas Tata Ruang Perumahan dan Pemukiman Kota Sukabumi; Surat keterangan: Rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan, Rekomendasi SPPL/UKL-UPL dari Kantor Lingkungan Hidup, b Pertimbangan Teknis Pertanahan (IPPT) dari BPN; c Gambar dan perhitungan instansi serta perlengkapan bangunan; d Surat Izin Bekerja perencanaan arsitektur; e Surat Izin Bekerja perencanaan kontruksi; f Surat Izin pemborongan pekerjaan; g Hasil penyelidikan tanah; Rekomendasi dari Bappeda tentang lokasi dan peruntukan tanah; h Formulir kesesuaian tata ruang dari Dinas Tata Ruang Perumahan dan Pemukiman i Surat pernyataan kesanggupan menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk pemohon perumahan j
2
Sistem mekanisme, dan prosedur
Pemohon (1)
Penyerahan SK (10)
Keterangan : a b c d e f g h i j 3 4
Jangka waktu penyelesaian Tarif Retribusi
Informasi persyaratan &
Penomoran Surat Izin (9)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Pembayaran Retribusi dan mencentak SKRD (
Verifikasi berkas (4)
Tanda Tangan SK (7)
Pencetakan SK (5)
Pengecekan & Paraf (6)
Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa; Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir; Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; Back Office melakukan verifikasi berkas; Draft SK dibuat dan dicetak; Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dicetak dan pemohon membayar retribusi ke kasir; SK diberi nomor dan cap BPMPT; SK diserahkan kepada pemohon.
21 (dua puluh satu) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar Berdasarkan perhitungan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi sebagaimana tercantum dalam pasal 8 Perda No. 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan . 1). Struktur dan besarnya tarif Retribusi IMB ditetapkan berdasarkan pada jumlah biaya penyelenggaraan IMB ditetapkan berdasarkan pada jumlah biaya penyelenggaraan IMB, biaya pemeriksaan gambar, dan biaya pengawasan lapangan dengan rumus perhitungan sebagai berikut : a. Biaya penyelenggara IMB 1 Mendirikan Bangunan Baru : Luas lantai bangunan x indeks terintegrasi x indeks kegiatan x HSRB termasuk pelestarian/ ( L x It x Ik x HSRB ) pemugaran 2
Rehabilitasi Bangunan/ Renovasi Bangunan
: Luas lantai bangunan x Indeks terintegrasi x Tingkat kerusakan x HSRB ( L x It x Tk x HSRB )
3
Mendirikan prasarana Bangunan Baru
: Volume x Indeks kegiatan x Indeks prasarana x HSRB
4
Rehabilitasi prasarana Bangunan
: Volume x Indeks prasarana X Tingkat kerusakan x HSRB ( V x Ip x Tk x HSRB )
b.
Biaya pemeriksaan dan pengkajian Gambar
: 25 % x luas bangunan/ volume x harga satuan gambar
c.
Biaya pengawasan lapangan
: 15 % x biaya mendirikan bangunan baru
d.
Biaya untuk pemutihan
: 50 % x biaya Mendirikan Bangunan Baru
e.
Biaya untuk balik nama/ perubahan pemilik
: 25 % x biaya Mendirikan Bangunan Baru
f.
Biaya perubahan fungsi bangunan : 50 % x biaya Mendirikan Bangunan Baru
2) a.
Indeks faktor pengalihan HSRB sebagai berikut : Indeks Kegiatan (Ik), yaitu : 1 Indeks pembangunan bangunan baru sebesar 1,00 2 Indeks pelestarian/pemugaran terdiri dari : a). Pratama 0,65 b). Madya 0,45 c). Utama 0,30
b.
Indeks rehabilitasi banguanan/Renovasi Bangunan berdasarkan Tingkat Kerusakan (Tk) terdiri dari : 1 Tingkat kerusakan sedang sebesar 0,45 2 Tingkat kerusakan berat sebesar 0,65
c.
Indeks terintegrasi (It) terdiri dari : 1 Indeks fungsi hunian : a). Permanen sebesar 0,5 % b). Semi permanen sebesar 0,3 % c). Darurat sebesar 0,2 % 2 3
4
5
6
d. 5 6
Produk Pelayanan Penanganan pengaduan, saran, dan
Indeks fungsi keagamaan sebesar 0,0 % Indeks fungsi usaha : a). Permanen sebesar 0,8 % b). Semi permanen sebesar 0,7 % c). Darurat sebesar 0,6 % Indeks fungsi sosial dan budaya : a). Permanen sebesar 0,5 % b). Semi permanen sebesar 0,35 % c). Darurat sebesar 0,2 % Indeks Fungsi Khusus : a). Permanen sebesar 1 % b). Semi Permanen sebesar 0,9 % c). Darurat sebesar 0,8 % Indeks fungsi ganda/campuran a). Permanen sebesar 1 % b). Semi Permanen sebesar 0,9 % c). Darurat sebesar 0,8 %
Indeks prasarana sebesar 1,75 %
SK Izin Mendirikan Bangunan a b c
Kotak Saran; Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan; Melalui media sosial. - Website : www.bpmptkotsi.com - Facebook :
[email protected] / BPMPT Kota Sukabumi - Twitter :
[email protected] / @bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 14. Izin Pengambilan Air Bawah Tanah Dasar Hukum a Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; b Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan c Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi. 1
Persyaratan Pelayanan
Syarat Umum : a Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab perusahaan; b Pas photo ukuran 3 x 4 berwarna sebanyak 3 lembar; c Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Khusus Bagi Permohonan Atas Nama Badan Usaha Melampirkan Bagi Perusahaan yang berbentuk PT. melampirkan Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta fotocopy pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM yang dilegalisir; Bagi perusahaan berbentuk CV. dan Fa. melampirkan foto copy akte pendirian dan perubahan yang telah didaftarkan di e Pengadilan Negeri yang dilegalisir ; Bagi perusahaan berbentuk CV. dan Fa. melampirkan foto copy akte pendirian dan perubahan yang telah didaftarkan di f Pengadilan Negeri yang dilegalisir ;
d
Khusus Izin Baru g Laporan penyelesaian Pengeboran sumur dengan melampirkan Hasil analisa Air Bawah Tanah dari Instansi yang ditunjuk; h Foto copy Izin Pengeboran yang dilegalisir; Khusus Izin Perpanjangan : i Hasil analisa Air Bawah Tanah dari segi teknis geologi dan konservasi air bawah tanah dari Instansi yang ditunjuk; j Melampirkan foto copy Ijin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah terakhir yang dilegalisir. 2
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
14 (empat belas) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Pengambilan Air Bawah Tanah
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 15. Izin Trayek
a b c d
1
Persyaratan Pelayanan
2
Sistem mekanisme, dan prosedur
a b c d e f g
Dasar Hukum Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kota Sukabumi No. 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Trayek Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi.
Fotocopy KTP; Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Fotocopy STNK; Fotocopy Buku Uji; Izin Trayek Yang Lama; Kartu Pengawasan; Fotocopy IPPKBU ( Izin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor Umum ); Pemohon (1)
Penyerahan SK (10)
Informasi persyaratan & folmulir (2)
Penomoran Surat Izin (9)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Pembayaran Retribusi dan mencetak SKRD (8)
Pencetakan (5)
Verifikasi berkas (4)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa; b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dicetak dan pemohon membayar retribusi ke kasir; i SK diberi nomor dan cap BPMPT; j SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
7 (tujuh) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar 1
Berdasarkan perhitungan Struktur dan tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam pasal 17 Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Trayek (1) Besarnya tarif retribusi izin trayek: a. Mobil bus dengan kapasitas tempat duduk 10 sampai dengan 15 orang sebear Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); b. Mobil bus dengan kapasitas tempat duduk 16 sampai dengan 25 orang sebear Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah); c. Mobil bus dengan kapasitas tempat duduk 26 orang ke atas sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). (2) Besarnya tarif pengawasan izin trayek adalah sebagai berikut: a. Mobil bus dengan kapasitas tempat duduk 10 sampai dengan 15 orang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); b. Mobil bus dengan kapasitas tempat duduk 16 sampai dengan 25 orang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah); c. Mobil bus dengan kapasitas tempat duduk 26 orang keatas sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
5
Produk Pelayanan
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
SK Izin Trayek a Kotak Saran; b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan; c Melalui media sosial. - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 16. Izin Penurunan Trotoar Dasar Hukum a Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan c Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi.
1
Persyaratan Pelayanan
2
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
a b c d e f g h
Foto copy KTP pemohon; Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Gambar situasi / Gambar Rencana Konstruksi; Foto copy Surat Kepemilikan Tanah; Foto Copy Tanda lunas PBB Tahun Terakhir; Fotocopy IPPT/IMB/Izin Lokasi; Akte Badan Hukum (untuk Perusahaan/Koperasi); Fotocopy Gambar Rencana / Rute Galian (untuk izin Rumija). Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Penurunan Trotoar
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
9 (sembilan) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 17. Izin Penggalian Ruang Milik Jalan (Rumija)
1
Dasar Hukum
Dasar Hukum a Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan; c Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan d Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi.
1
Persyaratan Pelayanan
2
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
a b c d e f g h
Foto copy KTP pemohon; Gambar situasi / Gambar Rencana Konstruksi; Foto copy Surat Kepemilikan Tanah; Foto Copy Tanda lunas PBB Tahun Terakhir ; Fotocopy IPPT/IMB/Izin Lokasi; Akte Badan Hukum (untuk Perusahaan/Koperasi); Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; RAB Konstruksi (untuk izin Tiang Pancang Reklame). Informasi persyaratan dan formulir (2)
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Penggalian Ruang Milik Jalan
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
9 (sembilan) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 18. Izin Parkir Dasar Hukum a Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan b Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi. 1
2
Persyaratan Pelayanan
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
a b c d e f
Foto copy KTP pemohon; Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Fotocopy Akta Perudahaan/Profile company; Gambar situasi / Gambar Rencana Konstruksi; Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Lahan Parkir; Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan.
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 2
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribus Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Parkir
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
21 (dua puluh satu) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 19. Izin Rumah Sakit Tipe C dan Tipe D Dasar Hukum a Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; b Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; c Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit D Pratama; d Peratuan Menteri Kesehatan No. 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan e Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi. 1
Persyaratan Pelayanan
a Izin Pendirian Rumah Sakit a Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; b Studi kelayakan; c Master plan; d Status kepemilikan; e Rekomendasi izin mendirikan dari Dinas Kesehatan; f Fotocopy Izin Gangguan; g Persyaratan pengolahan limbah; h Luas tanah dan sertifikatnya; i Penamaan; j Fotocopy IMB; k Izin penggunaan bangunan; l Fotocopy SIUP. b Izin Operasional a Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; b Berita acara pemeriksaan RS dari Dinas Kesehatan; c Rekomendasi izin operasional dari Dinas Kesehatan; d Surat pernyataan dari pemilik bahwa sanggup menataati peraturan perundang-undangan yang berlaku; e Fotocoy Izin Gangguan; f Dokumen UKL-UPL; g Struktur organisasi RS; h Daftar ketenagaan medis, paramedis dan non medis; i Data kepegawaian direktur RS; j Data kepegawaian dokter RS; k Data kepegawaian perawat; l Hasil pemeriksaan air minum (6 bulan terakhir); m Daftar inventaris medis, penunjang medis, dan non medis; n Daftar tarif pelayanan medik; o Denah: situasi, bangunan (1:100), jaringan listrik, air, air dan limbah, luas bangunan keseluruhan; p Akte notaris pendirian badan hukum dengan AD/ART yang mencantumkan penyelenggaraan fasilitas kesehatan; q Salinan pengesahan badan hukum dari Departemen Kehakiman; r Sertifikat tanah atas nama badan hukum pemilik RS.
2
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Rumah Sakit Tipe C dan D
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
21 (dua puluh satu) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 20. Izin Klinik Dasar Hukum a Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Klinik; b Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Klinik; c Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 201 tentang Klinik; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan d Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi. 1
Persyaratan Pelayanan
a Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Foto Copy surat izin praktek dokter (minimal 2 dokter umum/dokter gigi) untuk klinik pratatama, khusus untuk klinik utama harus 2 SIP dokter spesialis/1 SIP dokter spesialis ditambah 1 SIP dokter umum yang terlatih; c Foto copy surat izin praktek apoteker; d Surat izin kerja/praktek tenaga kesehatan lain sesuai dengan ketenagaan yang bekerja di klinik; e Rekomendasi dari Dinas Kesehatan; f Foto copy pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan; g Identitas lengkap permohonan/KTP; h Surat keterangan persetujuan lokasi dari Pemerintah Daerah setempat; Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik i pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan; b
j k l m n o 2
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
Dokumen UKL-UPL atau SPPL; Profil klinik yang akan didirikan meliputi: struktur organisasi kepengurusan tenaga kesehatan, sarana & prasarana, peralatan, jenis pelayanan yang diberikan termasuk tarif; Pernyataan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh pengelola, ditandatangani diatas materai Rp. 6.000; Perjanjian pengelolaan limbah; Keterangan dari RS rujukan; Syarat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti fotocopy IMB, HO.
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa; b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Klinik
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
21 (dua puluh satu) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 21. Izin Apotek Dasar Hukum Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; Peraturan Menteri Kesehatan No. 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan e Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi.
a b c d
1
Persyaratan Pelayanan
2
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
a b c d e f g h i j
Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Foto Copy surat izin praktek apoteker; Foto Copy surat izin kerja tenaga teknis kefarmasian; Rekomendasi dari Dinas Kesehatan; Foto Copy KTP pemohon; Akte perjanjian kerjasama notaris apoteker dengan pemilik sarana apotik; Surat pernyataan pemilik sarana apotik tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat; Daftar terperinci alat perlengkapan apotik; Denah bangunan dan peta lokasi apotik; Syarat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti IMB, HO;
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa; b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Apotek
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
21 (dua puluh satu) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 22. Izin Toko Obat Tradisional Dasar Hukum Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan No. 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional; Peraturan Menteri Kesehatan No. 007 Tahun 2012 tentang Regristrasi Obat Tradisional; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan e Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi.
a b c d
1
2
Persyaratan Pelayanan
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
a b c d e f g h i j k
Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Foto copy surat izin kerja tenaga teknis kefarmasian (SIKTTK); Rekomendasi dari Dinas Kesehatan; Foto Copy KTP pemohon; Pas foto 4x6 (2 lembar); Surat peernyataan bersedia bekerja sebagai penanggung jawab toko obat; Surat pernyataan pemilik untuk bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku; foto copy surat perjanjian kerja sama antara asisten apoteker dengan pemilik toko obat, ditanda tangani di atas materai Rp. 6.000; Alamat dan denah tempat usaha; Daftar obat-obatan yang akan dijual; Syarat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti IMB, HO.
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK IzinToko Obat Tradisional
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
21 (dua puluh satu) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 23. Izin Salon Kecantikan Tradisional Dasar Hukum a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; b Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan c Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi.
1
2
Persyaratan Pelayanan
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
a b c d e f g h i j k l m n
Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Surat tanda terdaftar pengobat tradisional/Surat izin pengobat tradisional penagngung jawab dan para terapis lain; Surat izin kerja ahli kecantikan; Rekomendasi dari Dinas Kesehatan; Fotocopy KTP pemohon; Foto copy sertifikat atau perjanjian sewa; Pernyataan bersedia menjadi penanggung jawab salon kecantikan; Rekomendasi dari organisasi ahli kecantikan; Surat keterangan dari Lurah; Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar; Daftar jumlah dan jenis tenaga; Daftar dan jenis alat kecantikan yang digunakan dan kegunaannya; Peta lokasi dan denah ruangan yang digunakan untuk pelayanan; Syarat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti IMB, HO. Informasi persyaratan dan formulir (2)
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Salon Kecantikan Tradisional
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
21 (dua puluh satu) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 24. Izin Optikal Dasar Hukum a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; b Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; c Keputudan Menteri Kesehatan No. 1424/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan d Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi.
1
2
Persyaratan Pelayanan
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
a b c d e f g h
Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Foto copy surat izin kerja reprakasi optisien; Rekomendasi dari Dinas Kesehatan; Foto copy KTP; Rekomendasi dari GAPOPIN; Daftar terperinci alat perlengkapan optikal; Denah bangunan dan peta lokasi; Syarat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti IMB, HO.
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa; b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Optikal
7
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
SARANA : a Komputer; b Printer; c Alat Tulis Kantor; d Jaringan Internet.
21 (dua puluh satu) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
PRASARANA : a Gedung Kantor 6
Penanganan pengaduan, saran, dan
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 25. Izin Laboratorium Klinik Dasar Hukum a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; b Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; c Peraturan Menteri Kesehatan No. 411/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan d Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi.
1
2
Persyaratan Pelayanan
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
a b c d e f g h i j k l m n o
Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Surat izin praktek dokter penanggung jawab; Surat izin kerja tenaga analisis laboratorium; Rekomendasi dari Dinas Kesehatan; Foto copy kartu identitas/foto copy akte pendirian badan pemohon; Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan; Surat pernyataan kesanggupan pengnggung jawab; Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis; Surat pernyataan kesedian mengikuti program pemantapan mutu; Dara kelengkapan bangunan; Data Kelengkapan peralatan; Foto copy NPWP; Rencana kegiatan pelayanan dan tarif pemeriksaan laboratorium; Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota ILK; Syarat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti IMB, HO.
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undangundang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Laboratorium Klinik
6
a Kotak Saran Penanganan pengaduan, saran, dan b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
21 (dua puluh satu) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
Standar Pelayanan 26. Izin Rumah Sehat Pengobatan Tradisional a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; b Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; c Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Keesahtan Tradisional; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan d Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi.
1
2
Persyaratan Pelayanan
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
a b c d e f g h
Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Surat tanda terdaftar pengobat tradisional/Surat izin pengobat tradisional pengangung jawab dan para terapis lain; Rekomendasi dari Dinas Kesehatan; Foto copy pendirian badan usaha; Fotocopy KTP; Persetujuan lokasi dari Pemerintah Daerah; Bukri kepemilikan tanah atau surat kontrak minimal 5 tahun bagi yang menyewa; UKL dan UPL.
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa; b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Rumah Sehat Pengobatan Tradisional
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
21 (dua puluh satu) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 27. Izin Penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) Dasar Hukum Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi; 2 Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi; 1
3 Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi. 1
Persyaratan Pelayanan
2
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
a b c d e f g h
Fotocopy KTP; Fotocopy NPWPD; Laporan keuangan atas saldo modal yang telah diaudit oleh Akutnan Publik; Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Sertifikat pendaftaran pedagang berjangka; Tanda keanggotaan pada bursa berjangka; Tanda keanggotaan pada lembaga kliring berjangka; Pernyataan tertulis persiapan sarana dan sistem yang mendukung perdagangan secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
21 (dua puluh satu) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undangundang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)
6
a Kotak Saran Penanganan pengaduan, saran, dan b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 28. Izin Pelayanan Radiologi Diagnostik Dasar Hukum 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2 Peraturan Menteri Kesehatan No. 780/Menkes/Per/VII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan 3 Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi.
1
2
Persyaratan Pelayanan
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
a b c d e f g h i j k
Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Surat Izin Praktek Dokter Penanggung Jawab; Surat Izin Kerja Radiografer; Rekomendasi dari Dinas Kesehatan; Struktur Organisasi; Data tenaga kerja; Data denah, ukuran, konstruksi dan proteksi ruangan; Data Peralatan dan spesifikasi teknis radiologi diagnostik; Berita Izin importir alat dari BAPETEN (untuk alat yang menggunakan radiasi sinar x); Berita acara uji fungsi alat radiologi; Syarat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti IMB, HO. Informasi persyaratan dan formulir (2)
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Pelayanan Radiologi Diagnostik
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
21 (dua puluh satu) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 29. Izin Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAPZA Dasar Hukum a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik; b Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; c Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2012 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang dalam Proses atau yang telah diputus oleh pengadilan; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan d Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi. 1
Persyaratan Pelayanan
2
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
a b c d e
Daftar sarana dan prasarana; Daftar tenaga kesehatan; Daftar program rehabiliasi medis NAPZA dan SOP; Rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-.
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAPZA
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
21 (dua puluh satu) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 30. Izin Pendirian dan Pembukaan Lembaga Pendidikan Formal Dasar Hukum 1 Undang-Undang No. 20 Tabun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan 2 Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 20101 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada 3 Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi.
1
Persyaratan Pelayanan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
SD, SMP, SMA Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Identitas lengkap pemohon Foto copy akta pendirian yayasan dan izin Kemenkumham foto copy IMB Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama pemerintahan, pemerintah daerah, atau badan Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya Isi pendidikan Jumlah kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan Sarana dan prasarana pendidikan untuk non kejuruan Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada
11 Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut 12 Data mengenai perkiraan pembiyaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 3 tahun akademik berikutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
SMK Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Identitas lengkap pemohon Foto copy akta pendirian yayasan dan izin Kemenkumham foto copy IMB Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan Isi pendidikan Jumlah kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan Sarana dan prasarana pendidikan untuk non kejuruan Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada
11 Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut 12 13 14 15 16 17 18 2
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
Data mengenai perkiraan pembiyaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 3 tahun akademik berikutnya Tersedianya sarana prasarana praktik yang sesuai dengan kejuruannya Adanya potensi lapangan kerja Adanya potensi sumber wilayah yang memerlukan keahlian kejuaruan tertentu Adanya pemetaan satuan pendidikan sejenis di wilayah tersebut Adanya dukungan masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masyarakat, instansi Pernyataan Ketua Yayasan tentang kebenaran data dan dokumen yang diberikan bermaterai Rp. 6.000
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa; b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon.
3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Pendidikan dan Pembukaan Lembaga Pendidikan Formal
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
10 (sepuluh) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 31. Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus Dasar Hukum 1 Undang-Undang No. 20 Tabun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah 2 dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 20101 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan 3 Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi. 1
2
Persyaratan Pelayanan
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
a b c d e f g
Surat permohonan dari lembaga yang bersangkutan; Foto copy SK LPK terakhir; Foto copy sertifikat kursus terakhir; Foto copy KTP dan NPWP pimpinan LPK dan daftar riwayat hidup pimpinan; Pas foto berwarna 3x4 (3lembar); Data kelulusan warga belajar minimal 1 tahun terakhir sesuai dengan jenis program pendidikan yang diselenggarakan; Daftar warga belajar yang sedang berlangsung sesuai dengan jenis program; Laporan sementara kegiatan LPK/Bimbel yang mengacu kepada 8 standar kompetensi pendidikan bagi lpk dan bimbel minimal h 1 semester terakhir berisi profil pelakasanaan/kurikulum dan jadwal belajar/struktur organisasi); i Succes story/tingkat keberhasilan lembaga.
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
10 (sepuluh) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 32. Izin Usaha Peternakan dan Hasil Ternak Dasar Hukum Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan e Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi.
a b c d
1
2
Persyaratan Pelayanan
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
a b c d e f g h i
Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Fotocopy Izin Prinsip; Fotocopy KTP; Fotocopy NPWP; Fotocopy Izin Gangguan Fotocopy SIUP; Fotocopy TDP; Pas Poto 4x6 (3 Lembar); Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Peraturan yang berlaku.
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daeah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Usaha Peternakan dan Hasil Ternak
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
14 (empat belas) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 33. Izin Lingkungan Dasar Hukum a Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup b Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; c Peratuarn Daerah No. 02 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan d Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi. 1
2
Persyaratan Pelayanan
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
a b c d e
Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Fotocopy Izin Prinsip; Fotocopy sertifikat; Fotocopy HO; Rekomendasi UKL-UPL.
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Lingkungan
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
21 (dua puluh satu) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 34. Izin Usaha Toko Modern Dasar Hukum a Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pemeliharaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern; Pereturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern; c Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Pendaftaran Bidang Perdagangan dan Perindustrian; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala d Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi. b
1
Persyaratan Pelayanan
2
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
a b c d e f g h i j k
Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Foto Copy Izin Prinsip Penanaman Modal; Foto Copy Izin Lokasi; Hasil Analisa Sosial Ekonomi Masyarakat: Profil lengkap konsultan; Rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Foto copy IUPP Pusat Perbelanjaan atau bangunan lainnya tempat berdirinya Toko Modern; Foto copy HO, SIUP, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahannya; Surat Pernyataan atas kebenaran dokumen persyaratan permohonan Izin Usaha Toko Modern; Rencana kemitraan dengan Usaha Mikro atau Usaha Kecil untuk Toko Modern Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa; b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Usaha Toko Modern
6
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
14 (empat belas) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 35. Izin Usaha Pengelolaam Pasar Tradisional (IUP2T) Dasar Hukum Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pemeliharaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern; b Pereturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman dan Pembinaan Pasar c Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Pendaftaran Bidang Perdagangan dan Perindustrian; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan d Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi. a
1
Persyaratan Pelayanan
a b c d e f g h
Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Foto Copy Izin Prinsip Penanaman Modal; Foto Copy Izin Lokasi; Hasil Analisa Sosial Ekonomi Masyarakat: Nama konsultan, alamat konsultan; Rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Foto copy IUPP Pusat Perbelanjaan atau bangunan lainnya tempat berdirinya Pasar Tradisional; Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahannya;
i
Surat Pernyataan atas kebenaran dokumen persyaratan permohonan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (lUP2T); j Rencana kemitraan dengan Usaha Mikro atau Usaha Kecil untuk Toko Modern k Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku. 2
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
14 (empat belas) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 36. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) Dasar Hukum Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pemeliharaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern; Pereturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman dan Pembinaan Pasar b Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern; c Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Pendaftaran Bidang Perdagangan dan Perindustrian; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan d Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi. a
1
2
Persyaratan Pelayanan
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
a b c d e f g h i j k l
Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Foto Copy Izin Prinsip Penanaman Modal; Foto Copy Izin Lokasi; Hasil Analisa Sosial Ekonomi Masyarakat: Nama konsultan, alamat konsultan; Rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB); Foto copy Izin Gangguan (HO); Foto copy Hak Guna Bangunan (HGB); Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Rencana Kemitraan dengan UMKM dan Koperasi; Surat Pernyataan atas kebenaran dokumen persyaratan permohonan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan sesuai Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. Informasi persyaratan dan formulir (2)
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa; b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
10 (sepuluh) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 37. Izin Penebangan Pohon Dasar Hukum a Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup b Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi Tahun 2011-2031; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan c Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi. 1
Persyaratan Pelayanan
a Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; b Fotocopy KTP; c Fotocopy HO; d Surat kesediaan mengganti pohon yang akan ditebang dengan jumlah/jenis kunatitas yang sama atau yang lebih banyak.
2
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa; b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
6 (enam) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Izin Usaha Penebangan Pohon
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
a b 3 c
Kotak Saran Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 38. Standar Pelayanan: Surat Izin Usaha Perdagangan Dasar Hukum a Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Pendaftaran Bidang Perdagangan dan Perindustrian; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan b Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi.
1
Persyaratan Pelayanan
a b c d
Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Foto Copy KTP Pemohon; Foto Copy NPWP; Foto Copy HO
Jika Berbentuk Badan Usaha e Foto Copy akta Pendirian Perusahaan f Pas Foto ukuran 3x4 (2 lembar); Jika Merupakan Perusahaan Cabang g Surat Penunjukan Cabang Perusahaan; h Surat Kuasa Pengurusan Izin. 2
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Surat Izin Usaha Perdagangan
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
3 (tiga) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 39. Tanda Daftar Industri Dasar Hukum a Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Pendaftaran Bidang Perdagangan dan Perindustrian; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan b Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi. 1
Persyaratan Pelayanan
2
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
a b c d e f g h i
Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Foto Copy KTP Pemohon; Foto Copy HO; Foto Copy SIUP; Foto Copy TDP Foto Copy Rekomendasi dari dinas terkait; Rekomendasi SPPL; Foto Copy NPWP; Foto Copy Akta Perusahaan.
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Tanda Daftar Industri
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
14 (empat belas) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 40. Tanda Daftar Gudang Dasar Hukum 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 90/M-DAG/Per/12/2012 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang; 2 Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Pendaftaran Bidang Perdagangan dan Perindustrian; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan 3 Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi.
1
2
Persyaratan Pelayanan
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
a b c d e f g h i
Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Foto Copy KTP Pemohon; Foto Copy NPWP; Fotocopy Akta Pendirian Perudahaan; Fotocopy IMB yang menyatakan sebagai gudang; Fotocopy Izin Prinsip Penanaman Modan untuk Penanaman Modal Asing; Fotocopy KITAS untuk penanggung jawab berkewarganegaraan asing; Foto Copy SIUP Foto Copy TDP
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa; b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Tanda Daftar Gudang
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
3 (tiga) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 41. Tanda Daftar Perusahaan Dasar Hukum Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan; 2 Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Pendaftaran Bidang Perdagangan dan Perindustrian; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan 3 Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi. 1
1
Persyaratan Pelayanan
a b c d e
Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Foto Copy KTP Pemohon; Foto Copy NPWP; Foto Copy HO Foto Copy SIUP
Jika Berbentuk Badan Usaha f Foto Copy akta Pendirian Perusahaan Jika Merupakan Perusahaan Cabang g Surat Penunjukan Cabang Perusahaan; h Surat Kuasa Pengurusan Ijin Jika berbentuk Perseroan Terbatas i Foto Copy pengesahan Kementrian Hukum dan HAM 2
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu penyelesaian
4
Tarif Retribusi
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5
Produk Pelayanan
SK Tanda Daftar Perusahaan
6
Penanganan pengaduan, saran, dan
3 (tiga) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi
Standar Pelayanan 42. Standar Pelayanan: Tanda Daftar Usaha Pariwisata a Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Peraturan Walikota Sukabumi No. 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi.
b
1
Persyaratan Pelayanan a b c d e f g
2
Sistem Mekanisme, dan Prosedur
Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-; Foto Copy KTP Pemohon; Foto Copy NPWP; Foto Copy HO Foto Copy SIUP Foto Copy TDP Rekomendasi dari Dinas Pemuda, Olah Raga, Pariwisata & Ekonomi Kreatif Pemohon (1)
Penyerahan SK (9)
Informasi persyaratan dan formulir (2)
Penomoran Surat Izin (8)
Pendaftaran & pengecekan kelengkapan berkas (Front Office) (3)
Tanda Tangan SK (7)
Pengecekan & Paraf (6)
Verifikasi berkas (4)
Pencetakan SK (5)
Keterangan : a Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa; b Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-; c Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang; d Back Office melakukan verifikasi berkas; e Draft SK dibuat dan dicetak; f Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya; g SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT; h SK diberi nomor dan cap BPMPT; i SK diserahkan kepada pemohon. 3
Jangka waktu
4
Tarif Retribusi
5
Produk Pelayanan
6
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
3 (tiga) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah SK Tanda Daftar Usaha Pariwisata a Kotak Saran b Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan c Melalui Media Sosial - website: www.bpmptkotsi.com - facebook:
[email protected]/Bpmpt Kota Sukabumi - twitter:
[email protected]/@bpmpt_kotsi