STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) PERLENGKAPAN BNN Kota Mataram 1. 2. 3. 4. 5.
SOP SIMAK SOP PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN BARANG INVENTARIS SOP PENGHAPUSAN BARANG SOP PERMINTAAN BARANG KEBUTUHAN SEHARI-HARI SOP PENGELOLAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BMN
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Badan Narkotika Nasional Kota Mataram
Disahkan Oleh Nama SOP
SISTEM INFORMASI DAN MANAJEMEN AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA ( SIMAK BMN )
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional 3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan 4. Peraturan Kepala BNN Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional 5. Peraturan Kepala BNN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNNP dan BNNK/Kota Keterkaitan: 1. SOP Pengelolaan dan Pendistribusian BMN 2. SOP Permintaan barang kebutuhan sehari-hari 3. SOP Penghapusan barang Peringatan: 1. Setiap Pengadaan harus segera diinput kedalam aplikasi SIMAK BMN, sehingga tidak terlewat saat SIMAK dilaporkan; 2. Saat laporan SIMAK BMN selesai perlu dilakukan rekonsiliasi antara SIMAK BMN dengan SAI sehingga data yang dilaporkan sesuai.
Kualifikasi Pelaksana: 1. Pejabat: Kepala BNN Kota Mataram, Kasubbag Umum 2. Penata Usaha Barang Milik / Kekayaan Negara (BMN): Minimal D3 Tek. Komputer, D3 Teknik/manajemen Informatika, paham administrasi, mengikuti bimbingan teknis SAI-SIMAK BMN.
Peralatan/Perlengkapan: Komputer, Printer, Aplikasi SIMAK BMN
Pencatatan dan Pendataan: 1. Barang Persediaan 2. Alat Tulis Kantor 3. Barang Inventaris Kantor
No
Kegiatan
PETUGAS BMN
Kepala Kasubbag BNN Umum Kota Mataram
Kelengkapan
Waktu
1. Pengadaan Barang BMN BNN Kota Mataram
Dokumen Pengadaan Barang
15 menit
2. Pengimputan Data
1. SP2D 2. Data barang inventaris diinput lengkap dgn penomoran dan lokasi barang 3. Data barang persediaan diinput masuk keluar per satuan barang Seluruh kontrak/SPK & SP2D semester berjalan 1. Laporan SAI; 2. Laporan SIMAK BMN 1 Jam 45 Menit
30 menit
3. Penyiapan laporan semesteran dan laporan tahunan 4. Rekonsiliasi Laporan SAI dengan Laporan SIMAK BMN
Keterangan
Mutu Baku
30 menit
30 menit
Output Terpenuhi kebutuhan atas barang persediaan dan barang kebutuhan sehari-hari Ter-update-nya data SIMAK BMN
Diperoleh SP2D
Tersajinya laporan BMN dengan format dari aplikasi SIMAK BMN Tersajinya kesesuaian laporan SAI & SIMAK BMN
Kepala BNN Kota Mataram
Drs. H.Nur Rachmat, Apt. NIP. 19660408 199203 1 013
FLOWCHART SOP SISTEM INFORMASI DAN MANAJEMEN AKUNTANSI MULAI
DOKUMEN PENGADAAN
SP2D
INPUT DATA BARANG
LAPORAN SEMESTERAN DAN LAPORAN TAHUNAN
REKONSILIASI LAPORAN SAI DAN SIMAK BMN
SELESAI
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Badan Narkotika Nasional Kota Mataram
Disahkan Oleh Nama SOP
PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN BARANG INVENTARIS
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional 3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan 4. Peraturan Kepala BNN Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional 5. Peraturan Kepala BNN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNNP dan BNNK/Kota Keterkaitan: SOP Pengelolaan dan Pendistribusian BMN
Peringatan: 1. Peminjaman harus dilakukan sesuai dengan prosedur; 2. Apabila terjadi kerusakan dan/atau kehilangan selama peminjaman harus bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan barang; 3. Peminjam wajib mengembalikan barang tersebut dalam keadaan semula; 4. Barang sewaktu-waktu dapat ditarik apabila barang tersebut dibutuhkan untuk kegiatan yang mendesak
Kualifikasi Pelaksana: 1. Pejabat: Kepala BNN Kota Mataram, Kasubbag Umum 2. Penata Usaha Barang Milik/ Kekayaan Negara (BMN): Minimal D3 Tek. Komputer, D3 Teknik/manajemen Informatika, paham administrasi, mengikuti bimbingan teknis SAI-SIMAK BMN.
Peralatan/Perlengkapan: Komputer, printer, Form Isian Peminjaman
Pencatatan dan Pendataan: Mobilitas Barang Inventaris ( Peminjaman dan Pengembalian )
No
Kegiatan
1. Pengajuan Peminjaman Barang Inventaris
2. Pengecekan ketersediaan barang mobile/barang pinjam 3. Persetujuan
4. Pengisian Form Peminjaman Barang Inventaris 5. Waktu peminjaman
PETUGAS BMN
Kasubbag Umum
Kepala BNN Kota Mataram
Keterangan
Mutu Baku Kelengkapan
Waktu
Surat Permohonan peminjaman barang Data Inventaris Gudang barang pinjam
15 menit
Terpenuhinya surat permohonan peminjaman
15 menit
Kepastian mengenai tersedianya barang yang akan dipinjam
1. Barang tersedia 2. Tak ada kebutuhan lain yg mendesak Formulir Peminjaman Barang Inventaris Maksimal peminjaman barang adalah 30 hari kalender
15 menit
Tervalidasinya permohonan peminjaman
15 menit
Terisinya Formulir Peminjaman Barang Inventaris Terpenuhinya persyaratan peminjaman waktu maksimal
10 menit
Output
Diketahui merk dan nomor barang
Formulir rangkap 3 Bila masih dibutuhkan,dap at diperpanjang dengan mengisi kembali formulir peminjaman dengan catatan barang tersebut tidak dibutuhkan untuk kegiatan lain
6. Input data/pencatatan peminjaman 7. Pengembalian barang
8. Input data/pencatatan pengembalian barang
Formulir Peminjaman Barang Inventaris 1. Kondisi barang sesuai pada saat dipinjam 2. Membawa Formulir Peminjaman 3. Memeriksa barang yang dikembalika n oleh peminjam Formulir Peminjaman barang Inventaris yang telah ditandai oleh pengadministrasi barang pinjam 1 jam 55 menit
15 menit 15 menit
Terimput/tercatatnya data peminjaman barang Dikembalikannya barang pinjam sesuai waktu peminjaman yang tercantum dalam formulir
Keadaan barang pinjam sesuai kondisi saat dipinjam
15 menit
Terimput/tercatatnya data pengembalian barang
Kepala BNN Kota Mataram
Drs. H. Nur Rachmat, Apt. NIP. 19660408 199203 1 013
FLOWCHART SOP PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN BARANG INVENTARIS MULAI PENGAJUAN PEMINJAMAN BARANG INVENTARIS
PENGECEKAN KETERSEDIAAN BARANG
TIDAK
PERSETUJUAN KASUBBAG TATA USAHA YA PENGECEKAN KETERSEDIAAN BARANG INPUT/CATAT PEMINJAMAN BARANG
WAKTU PEMINJAMAN MAKSIMAL 30 HARI
KURANG
CUKUP PENGEMBALIAN BARANG PENGECEKAN BARANG TIDAK OKHILANG = TGR INPUT/CATAT PENGEMBALIAN BARANG RUSAK = PERBAIKAN SELESAI
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Badan Narkotika Nasional Kota Mataram Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional 3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan 4. Peraturan Kepala BNN Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional 5. Peraturan Kepala BNN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNNP dan BNNK/Kota Keterkaitan: SOP SIMAK BMN
Peringatan: 1. Pelaksanaan Penghapusan Barang harus mengerti benar mengenai peraturan yang berlaku dan melaksanakan peraturan tersebut; 2. Akan menjadi beban pengelola barang jika tidak dilakukan penghapusan.
Disahkan Oleh Nama SOP
PENGHAPUSAN BARANG
Kualifikasi Pelaksana: 1. Pejabat: Kepala BNN Kota Mataram, Kasubbag Umum 2. Penata Usaha Barang Milik / Kekayaan Negara (BMN): Minimal D3 Tek. Komputer, D3 Teknik/manajemen Informatika, paham administrasi, mengikuti bimbingan teknis SAI-SIMAK BMN.
Peralatan/Perlengkapan: Komputer, printer, jaringan internet
Pencatatan dan Pendataan: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Pembentukan Panitia Penghapusan Barang Opname Fisik Barang Inventarisasi Pembuatan daftar perkiraan harga Pengajuan usul penghapusan kepada Kepala BNN Kota Mataram disertai data pendukung yang diperlukan Pengajuan permohonan kepada departemen keuangan Persetujuan/penolakan/kekurangan data dari departemen keuangan disertai foto barang Penghapusan data barang dari SIMAK BMN
No
Kegiatan
1. Pembentukan panitia penghapusan 2. Opname fisik barang inventaris
PETUGAS BMN
Kasubbag UMum
Kepala BNN Kota Mataram
Kelengkapan
Pendokumentasian barang yang hendak dihapus
Waktu
Output
30 menit 30 menit
Terbentuknya Panitia Penghapusan Terpenuhinya kelengkapan data barang inventaris untuk pengajuan usul penghapusan Terpenuhinya kelengkapan data barang inventaris untuk pengajuan usul penghapusan Terpenuhinya pengajuan usul permohonan penghapusan kepada Kuasa Pengguna Barang
3. Pembuatan daftar perkiraan harga
Dilengkapi data nilai perolehan barang dan tahun pengadaan
45 menit
4. Pengajuan usul penghapusan kepada Kepala BNN Kota Mataram
1. Surat permohonan penghapusan 2. Keterangan Kondisi & lokasi barang 3. Harga & tahun perolehan dan nilai barang saat ini 4. Dokumen kepemilikan 5. KIB 6. Foto Barang Bundel lampiran yang telah diajukan oleh panitia penghapusan
30 menit
5. Pengajuan permohonan penghapusan kepada Departemen Keuangan
Keterangan
Mutu Baku
1 hari
Terpenuhinya pengajuan usul permohonan penghapusan kepada Kuasa Pengguna Barang
6. Persetujuan/penolakan dari Departemen Keuangan
Surat persetujuan/penola kan/kekurangan data dari Depkeu
3 hari
7. Penghapusan barang dari daftar inventaris SIMAK BMN
dokumen penghapusan
30 menit
Terpenuhinya pengajuan usul permohonan penghapusan kepada Kuasa Pengguna Barang 1. tersajinya data penghapusan pada aplikasi 2. tercantumnya data penghapusan pada laporan BMN semesteran & tahunan
Bila tidak disetujui disertai alas an
Bila telah mendapat persetujuan dari Depkeu
4 hari 2 Jam 45 Menit
Kepala BNN Kota Mataram
Drs. H. Nur Rachmat, Apt. NIP. 19660408 199203 1 013
FLOWCHART SOP PENGHAPUSAN BARANG MULAI PEMBENTUKAN PANITIA
OPNAME FISIK BARANG INVENTARIS
PENGAJUAN USUL PENGHAPUSAN KEPADA KEPALA BNN KOTA MATARAM
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGHAPUSAN KEPADA DEPKEU
PENGHAPUSAN BARANG DARI DAFTAR BMN
PENCANTUMAN LAPORAN PENGHAPUSAN PADA LAPORAN BMN SEMESTERAN DAN TAHUNAN
SELESAI
DATA LENGKAP
ALASAN LAIN YANG MENYEBABKAN PENGHAPUSAN TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN, SESUAI PERATURAN
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Badan Narkotika Nasional Kota Mataram Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional 3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan 4. Peraturan Kepala BNN Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional 5. Peraturan Kepala BNN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNNP dan BNNK/Kota Keterkaitan: SOP SIMAK
Peringatan: 1. Pengadministrasian barang persediaan dapat mengurangi jumlah barang yang diminta apabila dinilai tidak wajar untuk kebutuhan sehari-hari; 2. Terdapat barang-barang tertentu yang permintaannya dibatasi jumlah dan waktu.
Disahkan Oleh Nama SOP
PERMINTAAN BARANG KEBUTUHAN SEHARI-HARI
Kualifikasi Pelaksana: 1. Pejabat: Kepala BNN Kota Mataram, Kasubbag Umum 2. Penata Usaha Barang Milik/ Kekayaan Negara (BMN): Minimal D3 Tek. Komputer, D3 Teknik/manajemen Informatika, paham administrasi, mengikuti bimbingan teknis SAI-SIMAK BMN.
Peralatan/Perlengkapan: Komputer, printer, form bon barang, kartu persediaan
Pencatatan dan Pendataan: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Pengisian Form bon barang yang ditandatangani oleh Kasubbag Umum; Pengecekan ketersediaan barang yang diminta di Gudang Barang Persediaan; Pengevaluasian kewajaran permintaan bagi kantor sehari-hari; Persetujuan dari Kasubbag Umum; Pemberian barang kebutuhan sehari-hari dengan item dan jumlah yang telah disetujui; Pengisian Kartu Persediaan Input data pada SIMAK
No
PETUGAS BMN
Kegiatan
1. Pengisian form bon barang
2. Pengecekan ketersediaan barang di Gudang Barang Persediaan 3. Evaluasi kewajaran permintaan 4. Persetujuan
5. Pemberian barang
6. Pengisian Kartu Persediaan
7. Update SIMAK
dan
Input
data
Kasubbag Umum
Kepala BNN Kota Mataram
Mutu Baku
Keterangan
Kelengkapan
Waktu
Form bon barang harus ditandatangani oleh Kasubbag Umum Barang yang tersedia
15 menit
Terpenuhinya permintaan barang
10 menit
Terdapatnya kepastian ketersedian barang
Data kebutuhan sehari-hari setiap bagian Form bon barang ditandatangani
15 menit
Form bon barang: a. Tandatangan pemberi barang b. Tandatangan penerima barang Form bon barang yang telah lengkap ditandatangani pihak-pihak terkait Kartu Persediaan
10 menit
Terlaksananya evaluasi permintaan dalam batas wajar Persetujuan permintaan barang sehari-hari Terlaksananya pemenuhan kebutuhan barang sehari-hari
30 menit
Output
15 menit
Tersajinya data pengeluaran barang kebutuhan sehari-hari
20 menit
Terinputnya data barang kebutuhan sehari-hari
1 Jam 55 Menit
Kepala BNN Kota Mataram Drs. H. Nur Rachmat, Apt. NIP. 19660408 199203 1 013
FLOWCHART SOP PERMINTAAN BARANG KEBUTUHAN SEHARI-HARI MULAI PENGISIAN FORM BON BARANG DITANDATANGANI KASUBBAG UMUM
PENGECEKAN KETERSEDIAAN DI GUDANG BARANG PERSEDIAAN
EVALUASI KEWAJARAN PERMINTAAN
PERSETUJUAN KASUBBAG UMUM
PEMBERIAN BARANG PERMINTAAN
PENGISIAN KARTU PERSEDIAAN
UPDATE DAN INPUT DATA KE SIMAK
SELESAI
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Badan Narkotika Nasional Kota Mataram Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional 3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan 4. Peraturan Kepala BNN Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional 5. Peraturan Kepala BNN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNNP dan BNNK/Kota Keterkaitan: SOP SIMAK
Peringatan: 1. Pendistribusian barang sebaiknya segera dilakukan untuk menghindari penumpukan barang pada gudang perlengkapan; 2. Pendistribusian barang diajukan sesuai dengan pengajuan permohonan barang
Disahkan Oleh Nama SOP
PENGELOLAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BMN
Kualifikasi Pelaksana: 1. Pejabat: Kepala BNN Kota Mataram, Kasubbag Umum. 2. Penata Usaha Barang Milik/ Kekayaan Negara (BMN): Minimal D3 Tek. Komputer, D3 Teknik/manajemen Informatika, paham administrasi, mengikuti bimbingan teknis SAI-SIMAK BMN.
Peralatan/Perlengkapan: Komputer, printer
Pencatatan dan Pendataan: 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Pengadaan barang sesuai kebutuhan Penentuan pendistrubusian dan skala prioritas Penomoran Barang Inventaris Berita Acara Serah Terima Barang Daftar Inventaris Ruangan Rekapitulasi barang inventaris
No
Kegiatan
1. Pengadaan barang
2. Penentuan pendistribusian dan skala prioritas
3. Penomoran Barang Inventaris
4. Penyerahan barang inventaris 5. Update Daftar isian ruangan
6. Rekapitulasi Barang Inventaris
7. Input data penomoran dan lokasi barang kedalam SIMAK
PETUGAS BMN
Kepala Kasubbag BNN Umum Kota Mataram
Keterangan
Mutu Baku Kelengkapan
Waktu
Output
Surat permohonan permintaan barang 1. Tanggal surat permintaan barang 2. Jabatan pemohon 1. Update data penomoran yang ada 2. Pemberian label nomor disetiap barang Berita Acara Serah Terima Barang 1. Data penomoran 2. Berita acara serah terima barang
30 menit
Terpenuhinya permintaan barang inventaris sesuai kebutuhan Terdapatnya kepastian ketersediaan dan tujuan pendistribusian barang
1. Penomoran 2. Berita acara serah terima barang 3. Daftar isian ruangan 1. Data penomoran 2. Berita acara
30 menit
30 menit
20 menit
Tersajinya data barang sesuai jenis dan nomor urutnya
20 menit
Tersajinya data dokumen pendistribusian Terpenuhinya Daftar Isian Ruangan sesuai dengan data pendistribusian barang
30 menit
30 menit
Tersajinya laporan kondisi inventaris secara riil dan tertib administrasi
Tersajinya data penomoran dan lokasi barang pada aplikasi
Di Update Daftar Isian Ruangan paling lama 6 bulan sekali
serah terima barang 3 Jam 10 Menit
SIMAK
Kepala BNN Kota Mataram
Drs. H. Nur Rachmat, Apt. NIP. 19660408 199203 1 013
FLOWCHART SOP PENGELOLAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BMN MULAI
DOKUMEN PENGADAAN
PENENTUAN DISTRIBUSI BARANG DAN SKALA PRIORITAS PENOMORAN BARANG INVENTARIS
PENYERAHAN BARANG INVENTARIS UPDATE DAFTAR ISIAN RUANGAN
REKAPITULASI BARANG INVENTARIS
INPUT DATA KE SIMAK BMN
SELESAI