Universitas Baiturrahmah Jln. Raya By Pass Km 15 Padang Sumatera Barat Telp (0751) 463069 Fax (0751) 463068
Kode: Tanggal: Revisi:
Standar Mutu Halaman :
STANDAR MUTU UNIVERSITAS BAITURRAHMAH
Proses
Nama
Penanggung Jawab Jabatan
Tanda Tangan
Perumusan Pemeriksaan Persetujuan Penetapan Pengendalian ©Universitas Baiturrahmah -All Rights Reserved
Standar Mutu Unbrah 2013-2018
1
KATA PENGANTAR Puji dan syukur disampaikan kehadirat Allah SWT dengan telah selesainya Standar Mutu Internal Universitas Baiturrahmah. Standar Mutu Internal ini merupakan turunan dari Kebijakan Mutu Internal. Pendekatan penyusunan Standar Mutu Internal ini mengacu pada standar penilaian oleh BAN-PT. Standar ini dikombinasikan pula dengan kondisi riil yang hendak dicapai sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Unbrah periode 2013-2018.
Standar Mutu Internal akan digunakan sebagai acuan dalam revisi Peraturan Akademik, penyusunan Manual Mutu Internal, Manual prosedur dan Instrumen Audit Mutu Internal. Standar Mutu Internal juga akan menjadi acuan dalam menyusun dokumen mutu yang sama di tingkat fakultas.
Dengan selesainya Standar Mutu Internal ini, perkenankan kami menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada tim perumus yang telah bekerja keras dalam menyusun Standar Mutu Internal ini. Hal Ini merupakan komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui pengembangan sistem pendidikan dan sistem penjaminan mutu. Selanjutnya, kami mengucapkan terima kasih kepada Senat Universitas atas masukan dan penyempurnaan rumusan Standar Mutu Internal. Padang, 24 Juni 2013 Rektor
Prof.Ir. Firdaus Rivai, M.SC
Standar Mutu Unbrah 2013-2018
2
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BAITURRAHMAH NOMOR 348/A/Unbrah/VI/2013 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR MUTU INTERNAL UNIVERSITAS BAITURRAHMAH TAHUN 2013 - 2018 REKTOR UNIVERSITAS BAITURRAHMAH Menimbang: a.
bahwa perkembangan lingkungan strategis mengharuskan Universitas Baiturrahmah mengembangkan paradigma akademik baru agar mampu mengantisipasi perubahan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT);
b.
bahwa berbagai pandangan, dasar berpikir, pembuatan keputusan, dan upaya pengembangan secara sistematik perlu diperhatikan dalam merevisi Standar Mutu Internal Unbrah;
c.
bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada sub a dan b di atas perlu ditetapkan menjadi Standar Mutu Internal Universitas Baiturrahmah Tahun 2013-2017 yang ditetapkan melalui Peraturan Rektor.
Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Permen Diknas RI No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi
Memperhatikan: 1. 2.
Visi, misi, tujuan dan rencana arah pengembangan Universitas Baiturrahmah Rencana Strategis Universitas Baiturrahmah Tahun 2013-2018
MEMUTUSKAN Menetapkan: Pertama: Stándar Mutu Internal Universitas Baiturrahmah Tahun 2013-2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini merupakan penjabaran dari Kebijakan Mutu Internal Universitas Baiturrahmah Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Padang Pada tanggal 24 Juni 2013 Rektor,
Prof. Ir. Firdaus Rivai, Msc
Standar Mutu Unbrah 2013-2018
3
STANDAR MUTU INTERNAL UNIVERSITAS BAITURRAHMAH A. Pendahuluan Dalam upaya peningkatan mutu pengelolaan program pendidikan di Unbrah, senat universitas telah menetapkan Standar Mutu Internal yang berlaku di lingkungan Unbrah. Standar Mutu Internal merupakan landasan perencanaan kegiatan, pengembangan program, pengembangan sumber daya, penyusunan prosedur dan tolak ukur evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan. Standar Mutu Internal Unbrah tahun 2013-2018 terdiri atas 11 standar dan 52 komponen. Masing-masing komponen memiliki beberapa pernyataan yang secara keseluruhan berjumlah 205. Standar tersebut adalah Identitas; Kurikulum; Proses; Evaluasi; Suasana Akademik; Kemahasiswaan; Kompetensi Lulusan; SDM; Sarana dan Prasarana; Sistem Informasi dan Komunikasi; Pembiayaan; Pengelolaan; Penelitian; Pengabdian kepada Masyarakat; Kerjasama; dan Kode Etik. Standar Mutu Internal Unbrah tahun 2013-2018. Standar Akademik ini adalah Standar Umum (Visi, Misi, dan Tujuan; Organisasi dan Manajemen; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Sarana dan Prasarana; Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan; Moral dan Etika; Kerjasama; Azas); Pendidikan; Penelitian; Pengabdian kepada Masyarakat; dan Penutup. Jumlah Standar Mutu Internal Unbrah saat ini telah melebihi Standar Nasional Pendidikan Tinggi yaitu 8 standar, yang hanya terdiri dari: 1) standar isi; 2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembiayaan; standar penilaian; 8) standar penelitian; dan standar pengabdian kepada masyarakat. Fakultas dan Jurusan akan membuat turunan Standar Mutu Internal secara spesifik. Masingmasing standar menggunakan kata ”harus” atau ”seharusnya” tergantung apakah pernyataan tersebut bersifat mendasar atau pengembangan kualitas. B. Tujuan Standar Mutu Internal Unbrah ini diperlukan untuk memelihara komitmen mutu, konsistensi dalam penyusunan rencana, pelaksanaan program dan kegiatan sehingga perbaikan mutu yang berkelanjutan (continuous quality improvement) dapat direalisasikan. C. Kegunaan Standar Mutu Internal a.
b.
c. d.
e.
Merupakan acuan dalam penyusunan rencana, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik dan non akademik yang dilakukan lembaga dan sivitas akademika dengan berorientasi pada peningkatan mutu luaran tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan. Menjadi landasan bagi penyusunan visi, misi dan tujuan lembaga/program pendidikan, pengembangan kurikulum, proses pembelajaran, sumberdaya manusia, kesehatan lingkungan dan keselamatan, sumber belajar, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan etika, penyelenggaraan dan administrasi akademik serta peningkatan kualitas berkelanjutan. Memberikan arah bagi setiap dosen untuk menyelenggarakan proses pembelajaran yang berkualitas dan inovatif sesuai dengan spesifikasi program studi. Menjadi acuan bagi mahasiswa untuk mencapai kompetensi akademik yang ditetapkan dalam spesifikasi program studi yang mencakup visi, misi, tujuan pendidikan, kurikulum, proses pembelajaran, dan monitoring serta evaluasi. Memberikan arah kegiatan penelitian sivitas akademika sesuai peran universitas dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kesejahteraan manusia.
Standar Mutu Unbrah 2013-2018
4
f.
g.
Merupakan arahan untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat sivitas akademika sesuai peran universitas dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan mewujudkan kesejahteraan manusia. Memberikan arah penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke nilai-nilai luhur, etika, moral dan bermartabat.
Standar Mutu Unbrah 2013-2018
5
STANDAR 1 IDENTITAS Komponen 1: Visi 1. Visi harus merupakan cita-cita bersama yang dilandasi dengan cita-cita luhur dan dapat menjadi sumber inspirasi, motivasi, dan kekuatan yang mengilhami pikiran dan tindakan segenap sivitas akademika, yang memuat secara jelas tujuan dan ruang lingkup tridharma perguruan tinggi yang sangat jelas dan realistis, berorientasi ke masa depan untuk dicapai dalam batas periode waktu tertentu. 2. Visi harus dirumuskan bersama dan oleh unsur pimpinan dan senat berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan, yang harus ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat di tingkat lokal, nasional, regional, dan global. 3. Fakultas/Prodi/lembaga harus memiliki visi yang mengacu kepada visi universitas. 4. Visi harus dipahami dengan baik oleh seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan. Komponen 2: Misi 5.
6. 7. 8.
9.
Misi harus memberikan arahan untuk mewujudkan visi dan dinyatakan dalam tujuan-tujuan yang dapat dicapai dalam kurun waktu 5 tahun dan mengandung pokok-pokok mengenai bentuk kegiatan utama yang dapat menjadi landasan hubungan kerja serta pengalokasian sumberdaya segenap pihak yang berkepentingan. Misi pendidikan universitas harus memuat ruang lingkup hasil yang sangat jelas dan realistis yang hendak dicapai oleh lembaga atau satuan unit kerja. Tingkat pengetahuan, keterampilan, serta sikap dasar yang disyaratkan harus menunjukkan ruang lingkup pasar yang dituju dan lingkup geografis yang menjadi sasaran. Misi harus dirumuskan bersama oleh unsur pimpinan dan senat dengan mempertimbangkan masukan pihak-pihak yang berkepentingan, dan menjadi tolok ukur dalam melakukan evaluasi di seluruh satuan unit kerja. Fakultas, prodi dan lembaga harus memiliki misi yang mengacu kepada misi universitas.
Komponen 3: Tujuan 10. Tujuan harus jelas dan selaras dengan visi dan misi. 11. Tujuan pendidikan harus disusun untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenjang pendidikan. 12. Tujuan pendidikan harus disosialisasikan kepada pihak-pihak yang terkait. Komponen 4: Sasaran 13. Sasaran pendidikan harus disusun sejalan dengan visi, misi dan tujuan pendidikan, dan kebutuhan masyarakat yang hendak dicapai. 14. Sasaran harus sangat jelas, terukur dan realistik untuk menjadi acuan dalam penyusunan program, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. 15. Sasaran harus disosialisasikan kepada pihak-pihak yang terkait. Komponen 5: Strategi Pencapaian 16. Strategi pencapaian harus disusun sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran pendidikan, kondisi objektif organisasi, dan lingkungan. 17. Strategi pencapaian harus memuat pentahapan waktu pelaksanaan secara jelas dan realistik, didokumentasikan dengan lengkap, serta dikomunikasikan secara formal dan eksplisit kepada semua penyelenggara pendidikan. 18. Strategi pencapaian sasaran harus dipahami secara baik dan diimplementasikan dalam program dan kegiatan oleh seluruh penyelenggara kegiatan pendidikan. Standar Mutu Unbrah 2013-2018
6
Komponen 6 : Tata Pamong 19. Universitas/fakultas/lembaga/program studi harus memiliki tata pamong untuk menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, berhasilnya strategi yang digunakan secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil. 20. Universitas/fakultas/program studi harus memiliki kejelasan wewenang dan tanggungjawab terhadap pengelolaan administrasi, keuangan, akademik dan kemahasiswaan. 21. UPT harus menunjang layanan kegiatan tridharma perguruan tinggi. Komponen 7 : Kepemimpinan 22. Kepemimpinan di universitas/fakultas/program studi harus memiliki karakteristik yang terukur dari perspektif kepemimpinan operasional, kepemimpinan organisasi, kepemimpinan publik. 23. Universitas/fakultas/program studi harus dipimpin oleh seseorang yang memiliki kepemimpinan akademik (academic leadership). 24. Pimpinan universitas/fakultas/program studi harus menerapkan azas manajemen yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan. 25. Universitas/fakultas/program studi harus memiliki sistem pengkaderan melalui pelatihan pengelolaan dan kepemimpinan bagi dosen yang berminat mengembangkan karier dalam tugas tambahan. Komponen 8 : Sistem Pengelolaan 26. Sistem pengelolaan fungsional dan operasional universitas/fakultas/ program studi harus mencakup planning, organizing, staffing, leading, controlling. 27. Sistem pengelolaan universitas/fakultas/ program studi harus menurut analisis jabatan, deskripsi tugas dan program peningkatan kompetensi manajerial. 28. Kinerja universitas/fakultas/program studi harus dilaporkan setiap tahun kepada senat sebagai akuntabilitas pengelolaan. Komponen 9 : Sistem Pengembangan Pendidikan 29. Universitas harus memiliki sistem pengembangan pendidikan yang mencakup pengembangan relevansi kurikulum dan metodologi pembelajaran yang berorientasi learning outcome. 30. Universitas harus mengembangkan program studi menjadi pusat pendidikan unggulan dengan benchmarking program studi pada perguruan tinggi luar negeri.
STANDAR 2 KURIKULUM DAN PROSES Komponen 10 : Perancangan Kurikulum 31. Universitas harus memiliki kebijakan dan pedoman penyusunan dan pengembangan kurikulum. 32. Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) harus dirancang sesuai dengan capaian pembelajaran pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) secara efektif sesuai peraturan yang berlaku dengan memperhatikan perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS) dan kebutuhan masyarakat serta hasil tracer study 33. Kurikulum disusun oleh program studi, dipertimbangkan oleh senat akademik fakultas dan universitas sebelum ditetapkan oleh rektor.
Standar Mutu Unbrah 2013-2018
7
34. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan profesi keilmuan. 35. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kekhasannya. 36. Rancangan kurikulum harus terdiri dari unsur profil lulusan, kompetensi lulusan (hardskill dan softskil serta karakter), strategi/metoda pembelajaran dan system penilaian. 37. Pengembangan kurikulum harus dilakukan secara mandiri dengan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal serta memperhatikan visi, misi, dan umpan balik alumni. 38. Kurikulum harus memiliki struktur yang jelas dan sebaran mata kuliah per semester. Komponen 11 : Isi Kurikulum 39. Kurikulum harus memuat standar kompetensi lulusan yang terdiri dari kompetensi utama, kompetensi pendukung dan dan kompetensi lainnya yang mendukung tercapainya visi, misi, tujuan dan sasaran program studi. 40. Kurikulum harus membekali lulusan dengan kemampuan untuk mencapai kompetensi dan belajar sepanjang hayat, untuk mengembangkan kemampuan diri dan menerapkan keahliannya. 41. Setiap mata kuliah dalam kurikulum harus menetapkan kompetensi yang meliputi aspek kognitif, psikomotorik dan afektif. 42. Kurikulum harus mengikuti sistem kredit semester dan sistem pembelajaran lainnya yang telah ditetapkan pemerintah. 43. Kurikulum seharusnya memberikan keleluasaan (fleksibilitas) pada mahasiswa untuk memperluas wawasan dan memperdalam keahlian sesuai dengan minatnya baik secara lintas prodi maupun fakultas. 44. Materi kuliah dan ujian pada kelas paralel harus sama sesuai dengan RPKPS. Komponen 12 : Evaluasi dan Revisi Kurikulum 45. Kurikulum harus dievaluasi secara berkala minimal setiap tahun dan direvisi minimal 5 (lima) tahun sesuai dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan pihak pemangku kepentingan. 46. Materi ajar harus dievaluasi secara berkala minimal setiap tahun sesuai capaian pembelajaran. 47. Perubahan mata kuliah pada suatu program studi harus melalui proses revisi kurikulum. Komponen 13 : Perencanaan Pembelajaran 48. Pembelajaran harus dirancang ke arah peningkatan kemampuan hardskill dan softskill. 49. Pembelajaran harus dirancang berdasarkan pendekatan Student-Centered Learning (SCL). 50. Setiap matakuliah harus memiliki Rencana Program dan Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKPS) atau yang sejenis dan bahan ajar. 51. RPKPS disusun oleh tim kurikulum 52. Mekanisme tugas akhir mahasiswa harus ditetapkan oleh program studi. Komponen 14 : Persiapan Perkuliahan 53. Universitas harus menyusun Kalender Akademik untuk setiap Tahun Ajaran. 54. Ketua Program Studi harus menetapkan beban tugas dosen sebelum pelaksanaan semester baru. 55. Administrator Sistem Informasi Akademik (SIA) fakultas/jurusan harus menginput mata kuliah dan dosen pengampunya ke SIA. 56. Mahasiswa harus mendaftarkan mata kuliah yang dipilih pada semester berikutnya . 57. Penasihat Akademik (PA) harus memberi arahan terhadap rencana studi mahasiswa sebelum memberikan persetujuan. 58. Fakultas harus mencetak daftar hadir dan uraian perkuliahan. Standar Mutu Unbrah 2013-2018
8
Komponen 15 : Pelaksanaan Pembelajaran 59. Universitas harus memilki fasilitas dan pelayanan perkuliahan yang memadai untuk efektifitas pembelajaran SCL. 60. Setiap mata kuliah harus diasuh oleh dosen yang sesuai dengan bidang keahliannya. 61. Pembelajaran harus dilaksanakan sesuai dengan RPKPS dan sejenis. 62. Dosen harus menyampaikan RPKPS dan kontrak perkuliahan pada pertemuan pertama perkuliahan. 63. Dosen harus melaksanakan perkuliahan tatap muka dengan tingkat kehadiran minimal 80% dari jumlah pertemuan yang disyaratkan dalam peraturan akademik. 64. Mahasiswa harus mengikuti perkuliahan dengan tingkat kehadiran minimal 75%. STANDAR 3 EVALUASI Komponen 16 : Evaluasi Hasil Pembelajaran 65. Komponen evaluasi harus mengacu kepada kompetensi mata kuliah baik hardskill maupun softskill. 66. Pelaksanaan evaluasi harus terdiri dari Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), Tugas dan dapat ditambah dengan Kuis atau instrumen lain yang telah ditetapkan oleh Prodi. 67. Pelaksanaan UTS dan UAS harus ditetapkan oleh Universitas. 68. Pelaksanaan UTS dan UAS harus diawasi oleh dosen. 69. Soal ujian UTS dan UAS harus divalidasi oleh peer reviewer yang ditetapkan oleh Program Studi. 70. Materi soal ujian mata kuliah kelas paralel harus disamakan. 71. Penilaian ujian harus berdasarkan azas tranparansi dan akuntabel. Komponen 17 : Evaluasi Proses Pembelajaran 72. Universitas/fakultas/prodi harus melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran setiap semester. 73. Universitas/fakultas/prodi harus memiliki mekanisme untuk memonitor, mengkaji, dan memperbaiki secara periodik kegiatan perkuliahan. 74. Hasil evaluasi kinerja pembelajaran seharusnya digunakan sebagai dasar dalam memberikan reward dan punishment. Komponen 18 : Evaluasi Kemajuan Hasil Studi 75. Universitas/fakultas/prodi harus melakukan evaluasi kemajuan studi mahasiswa secara berkala tiap dua semester dan menyampaikannya kepada orang tua atau wali yang bersangkutan.
Standar Mutu Unbrah 2013-2018
9
STANDAR 4 SUASANA AKADEMIK Komponen 19. Suasana Akademik. 76. Program studi harus menciptakan suasana akademik yang kondusif sesama dosen melalui tim teaching, tim riset, seminar ilmiah dan kuliah tamu, seminar /simposium /workshop/ lokakarya/ bedah buku dan bentuk kegiatan ilmiah lainnya. 77. Program studi harus menciptakan suasana akademik yang kondusif antara dosen dan mahasiswa dalam pembelajaran dan bimbingan tugas akhir dan melalui keterlibatan mahasiswa dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan dosen. 78. Program studi harus menfasilitasi pengembangan perilaku kecendekiawanan di antara mahasiswa, pembentukan dan pembinaan kelompok studi mahasiswa serta penyelenggaraan dan pembimbingan pelaksanaan seminar dan diskusi ilmiah di kalangan mahasiswa.
STANDAR 5 KEMAHASISWAAN Komponen 20 : Penerimaan Mahasiswa 79. Universitas/fakultas/program studi harus memperkenalkan profilnya kepada masyarakat untuk mendapatkan calon mahasiswa yang bermutu. 80. Universitas harus memiliki dokumen seleksi penerimaan mahasiswa baru yang mencakup: a) kebijakan penerimaan; b) kriteria mutu penerimaan; c) prosedur penerimaan; d) instrumen penerimaan; dan e) sistem pengambilan keputusan. 81. Universitas harus menerima calon mahasiswa yang bermutu melalui suatu sistem seleksi berdasarkan prestasi tertentu atau bakat yang menonjol. 82. Universitas harus melaksanakan seleksi masuk calon mahasiswa secara objektif dan independen. 83. Universitas harus menjamin mutu input program studi terhadap mahasiswa pindah antar program studi dalam universitas dengan standar passing grade minimal sama dengan program studi asal. 84. Universitas harus menjamin mutu input program studi terhadap mahasiswa pindah asal luar universitas berdasarkan nilai akreditasi program studi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM-PT) sekurang-kurangnya B. 85. Prodi harus menetapkan kuota penerimaan mahasiswa yang secara total tidak melebihi rasio standar jumlah dosen dan mahasiswa sesuai dengan daya dukung sarana dan sarana pendidikan. Komponen 21 : Pelayanan kepada Mahasiswa 86. Universitas harus memperkenalkan kepada mahasiswa baru visi, misi dan tujuan universitas, struktur dan organisasi universitas, sistem pendidikan, norma dan etika mahasiswa, dan organisasi kemahasiswaan. 87. Fakultas harus memperkenalkan kepada mahasiswa baru visi, misi dan tujuan fakultas, struktur dan organisasi fakultas, peraturan akademik, sistem pembelajaran, dan organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas. 88. Program studi harus memperkenalkan kepada mahasiswa baru visi, misi dan tujuan program studi, kurikulum, struktur dan organisasi program studi, dosen, tugas Penasihat Akademik (PA) dan hak mahasiswa terhadap PA, sarana dan prasarana jurusan, dan organisasi kemahasiswaan pada tingkat program studi. 89. Universitas/fakultas/program studi harus berupaya untuk meningkat prestasi mahasiswa baik bidang akademik maupun non akademik. Standar Mutu Unbrah 2013-2018
10
90. Universitas harus menyediakan jenis-jenis pelayanan kepada mahasiswa antara lain: a) bimbingan akademik; b) bimbingan dan konseling; c) bimbingan tugas akhir; d) minat dan bakat; e) beasiswa; f) kesehatan; g) kewirausahaan. Komponen 22 : Penghargaan atas Prestasi Mahasiswa 91. Universitas/fakultas/program studi seharusnya memberikan penghargaan kepada mahasiswa baik terhadap capaian prestasi akademik maupun non akademik.
STANDAR 6 KOMPETENSI LULUSAN Komponen 23 : Penetapan Kompetensi Lulusan 92. Universitas Fakultas/program studi harus mensyaratkan IPK minimal 2,0 dengan masa studi maksimal 7 tahun bagi lulusan S1 dan IPK minimal 2,0 dengan masa studi maksimal 5 tahun bagi lulusan D III. Komponen 23 : Profil Lulusan 93. Jumlah mahasiswa droup out (DO), yang mengundurkan diri atau pindah dan yang tidak mendaftar ulang pada suatu program studi seharusnya kurang dari 5%. 94. Rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan suatu program studi dalam lima tahun terakhir seharusnya sama atau di atas 2.75 95. Persentase kelulusan mahasiswa tepat waktu (4 tahun 0 bulan) seharusnya lebih dari 50%. 96. Persentase kelulusan yang bekerja sesuai dengan bidang seharusnya lebih dari 50%. Komponen 24 : Pembinaan Karir bagi lulusan 97. Universitas harus memilki sistem pembinaan karir bagi lulusan. 98. Univeristas/fakultas/program studi harus memilki jaringan lowongan pekerjaan bagi lulusan. Komponen 25 : Umpan Balik Kompetensi Program studi harus melaksanakan penelusuran lulusan (tracer study) satu kali dalam dua tahun. 100. Umpan balik dari alumni dan pihak pengguna harus menjadi masukan dalam perbaikan kurikulum dan metode pembelajaran. 99.
STANDAR 7 SUMBER DAYA MANUSIA Komponen 26. : Rekruitmen Dosen 101. Universitas harus memiliki pedoman tertulis tentang sistem seleksi, perekrutan dan penempatan dosen baru. 102. Universitas harus memiliki pedoman tertulis untuk menyeleksi secara administratif dan tertulis mutu dosen atau nondosen yang pindah dari perguruan tinggi atau instansi lain, dan tenaga kependidikan alih tugas menjadi dosen pada suatu program studi.
Standar Mutu Unbrah 2013-2018
11
Komponen 27 : Pengembangan Dosen 103. Program studi seharusnya memiliki rasio jumlah dosen terhadap mahasiswa 1:20 untuk eksakta dan 1:30 untuk non-eksakta, khusus untuk Fakultas Kedokteran dan kedoketeran gigi pada tahap akademik 1:10 dan pada tahap profesi 1:5. 104. Pengembangan dosen suatu program studi harus mengacu pada pencapaian visi dan misi program studi sebagaimana terprogram pada roadmap pengembangan dosen. 105. Universitas harus mengembangkan kompetensi pedagogik dosen melalui Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan/atau Applied Approach (AA). 106. Universitas/fakultas/program studi harus memfasilitasi dan penyediaan dana bagi dosen dalam meningkatkan profesi keilmuan melalui training, workshop, symposium dan seminar baik dalam negeri maupun luar negeri. 107. Fakultas/program studi harus melaksanakan kegiatan seminar/ pelatihan/ workshop /lokakarya dengan mendatangkan tenaga ahli/pakar pembicara dari luar PT sendiri minimal 1 kali dalam setahun. Komponen 28 : Profil Dosen 109. Program studi seharusnya memiliki dosen berpendidikan doktor (S3) lebih dari 10%. 110. Total beban kerja dosen harus paling sedikit 12 sks dan paling banyak 16 sks setiap semester dengan ketentuan kegiatan bidang pendidikan dan penelitian antara 9-12 sks, bidang pengabdian kepada masyarakat harus ada dan paling banyak 3 sks, dan bidang penunjang harus ada dan paling banyak 4 sks. 111. Total beban kerja wajib melaksanakan pendidikan bagi dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai pimpinan perguruan tinggi sampai tingkat jurusan paling sedikit 3 sks per semester dan tidak melebihi dari 16 sks. 112. Dosen berjabatan Guru Besar harus memenuhi kewajiban khusus profesor yang terdiri dari menulis buku, menghasilkan karya ilmiah dan menyebarluaskan gagasan yang masingmasingnya dilaksanakan paling sedikit 3 sks setiap tahun atau dalam siklus 3 (tiga) tahunan. Komponen 29 : Evaluasi dosen 113. Kinerja dosen harus dievaluasi setiap semester atau dalam satu tahun dan tugas khusus profesor harus dievaluasi sekali dalam siklus 3 (tiga) tahunan. 114. Universitas harus memiliki sistem penghargaan dan sanksi terhadap kinerja dosen dalam kaitannya dengan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Komponen 30 : Rekrutmen Tenaga Kependidikan 115. Pengembangan tenaga kependidikan harus mengacu pada pencapaian visi dan misi universitas/fakultas/jurusan/bagian sebagaimana terprogram pada roadmap pengembangan tenaga kependidikan. 116. Universitas harus memiliki pedoman tertulis tentang sistem seleksi, perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi, dan pemberhentian tenaga kependidikan. 117. Rekruitmen tenaga kependidikan harus memenuhi kecukupan pelayanan administrasi, keuangan, analis/teknisi, pustakawan, arsiparis. Komponen 31 : Pengembangan Tenaga Kependidikan 118. Tenaga kependidikan harus difasilitasi untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan sesuai dengan jenis kebutuhan layanan dan pengembangan karier. 119. Tenaga profesional yang telah terlatih seperti analis/teknisi, pustakawan, arsiparis, keuangan dan sistem informasi tidak boleh dimutasikan pada bidang keahlian lain.
Standar Mutu Unbrah 2013-2018
12
Komponen 32 : Profil Tenaga Kependidikan 120. Universitas harus memiliki tenaga administrasi, analis/teknisi, pustakawan, arsiparis, keuangan, programer dan operator yang profesional dan mencukupi untuk pelayanan yang sesuai. Komponen 33 : Evaluasi Tenaga Kependidikan 121. Unbrah harus memiliki sistem evaluasi kinerja dan penghargaan serta sanksi terhadap kinerja tenaga kependidikan dalam bidang pelayanannya.
STANDAR 8 SARANA , PRASARANA, SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Komponen 34 : Prasarana 122. Unbrah harus memiliki gedung yang digunakan untuk ruang pimpinan, senat, administrasi, perkuliahan, laboratorium sentral, rumah sakit pendidikan dan perpustakaan. 123. Unbrah harus memiliki prasarana penunjang seperti gedung pertemuan (hall/auditorium), tempat ibadah, tempat olah raga, tempat parkir dan ruang terbuka hijau. 124. Fakultas/prodi harus memiliki gedung yang terdiri dari ruang pimpinan, ruang sidang/seminar, administrasi, toilet, tempat ibadah dan tempat parkir. 125. Gedung perpustakaan harus memiliki ruang pimpinan, ruang e-library, ruang administrasi, ruang data, ruang staf, ruang koleksi bahan bacaan, ruang baca, fasilitas fotokopi/scanner, toilet dan tempat ibadah. 126. Laboratorium/bengkel/studio harus memiliki ruang kepala, ruang dosen, analis/teknisi, ruang kerja mahasiswa, ruang diskusi, ruang alat, zat/bahan dan tempat ibadah. 127. Kapasitas perparkiran harus mampu menampung jumlah kendaraan sivitas akademika dan tenaga kependidikan serta tamu. 128. Setiap dosen seharusnya menempati satu ruangan. 129. Semua prasarana harus memiliki dokumentasi yang jelas baik gambar, peta maupun ukurannya. 130. Semua prasarana harus dipelihara oleh universitas/fakultas/ /jurusan/bagian. Komponen 35 : Sarana 131. Ruang kuliah harus dilengkapi dengan sarana penunjang seperti papan tulis, LCD proyektor/OHP, laptop dan pengeras suara untuk kelas besar. 132. Laboratorium harus mempunyai peralatan dengan jenis yang sesuai dan jumlah berimbang dengan kegiatan praktikum dan penelitian. 133. Peralatan di ruang laboratorium harus dilengkapi dengan manual prosedur. 134. Perpustakaan universitas/fakultas seharusnya memiliki buku teks, jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, prosiding, e-journal dan skripsi/tesis/disertasi. 135. Ruang baca setiap program studi seharusnya memiliki buku teks penunjang mata kuliah, jurnal nasional dan internasional, dan skripsi tesis/disertasi. 136. Setiap program studi seharusnya berlangganan minimal 5 judul jurnal nasional terakreditasi dan 3 judul jurnal internasional. 137. Universitas/fakultas/program studi harus menyediakan fasilitas untuk aktivitas ekstrakurikuler mahasiswa. 138. Universitas harus memiliki fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan laboratorium dan fasilitas proses pembelajaran lengkap dengan teknisinya.
Standar Mutu Unbrah 2013-2018
13
Komponen 36 : Sistem Informasi dan Komunikasi 139. Universitas harus memiliki Sistem Informasi Akademik (SIA), Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG), dan Sistem Informasi Keuangan (SIMKA). 140. SIA universitas harus melayani penjadwalan perkuliahan, pembayaran uang kuliah, Kartu Rencana Studi (KRS), I-Learning, E-Library, E-Journal, nilai mata kuliah, Kartu Hasil Mahasiswa (KHS), transkrip akademik dan data lulusan secara online. 141. SIMPEG universitas harus melayani biodata kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan secara online. 142. Website universitas harus memiliki menu utama yang meliputi beranda, berita, profil, fakultas, kemahasiswaan dan alumni, lembaga, pustaka, UPT/Pusat Studi, dan media. 143. Website fakultas/program studi harus memiliki sub menu: sejarah, visi, misi, tujuan, struktur organisasi, pimpinan, jurusan/program studi, program-program pendidikan, kelompok keahlian, kemahasiswaan, laboratorium dan fasilitas. 144. Website Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat (LPPM) harus memiliki sub menu: profil, manajemen, pusat penelitian, agenda, informasi, download , direktori, dan mitra kerjasama. 145. Website Pusat Pengawasan dan Penjaminan Mutu (P3M) harus memiliki sub menu beranda, profil, agenda, berita, download, dokumen, dan kotak saran. 146. Website program studi harus memiliki sub menu: profil, program-program pendidikan, fasilitas, lokasi, kegiatan kemahasiswaan, organisasi kemahasiswaan, tracer study, laboratorium, penelitian dosen, publikasi buku, dan jurnal. 147. Website Perpustakaan Pusat harus memiliki sub menu: profil, layanan dan fasilitas, peraturan, katalog, e-book dan e-journal. 148. Website Unit Pelaksana Teknis (UPT) harus memiliki sub menu: profil dan layanan.
Komponen 37. : Perangkat Keras dan Lunak 149. Universitas harus memiliki kapasitas bandwitch yang mampu mendukung layanan informasi dan komunikasi bagi internal dan external stakeholders. 150. Universitas harus memiliki hardware dan software yang mendukung operasional SIA, SIMPEG, SIMKA dan SINFA Komponen 38 : Pengelolaan Sistem Informasi 151. Universitas harus memiliki blue print pengembangan, pengelolaan, dan pemanfaatan sistem informasi yang lengkap. 152. Universitas harus mengembangkan sumberdaya manusia dalam memenuhi pemograman dan operasional sistem informasi. 153. LPTIK harus mendiseminasikan setiap sistem informasi yang dimiliki kepada seluruh sivitas akademika. STANDAR 9 PEMBIAYAAN, PENGELOLAAN Komponen 39 : Sumber Dana 154. Universitas harus memperoleh dana selain yang bersumber dari mahasiswa yaitu dari sumber lain seperti hibah kompetisi, beasiswa dari sponsor di luar DIKTI, kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta layanan jasa. 155. Pusat Studi/ kelompok kepakaran/perorangan harus melaporkan sumber dan jumlah pendanaan penelitian, pengabdian kepada masyarakat ataupun jasa kepakaran yang bersumber dari luar universitas dan DIKTI kepada universitas/fakultas/program studi.
Standar Mutu Unbrah 2013-2018
14
Komponen 40 : Pengalokasian Dana 156. Universitas harus memiliki dokumen pengelolaan dana yang mencakup kebijakan pengelolaan dana, mekanisme pengelolaan keuangan. 157. Universitas harus memiliki dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku. 158. Universitas harus memiliki mekanisme penetapan biaya operasional pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 159. Universitas harus mengalokasikan sekurang-kurangnya 25% untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat termasuk bantuan seminar dan publikasi dari total dana operasional universitas. 160. Universitas/fakultas/jurusan seharusnya mengalokasikan dana bantuan bagi dosen yang sudah terputus beasiswa pendidikannya. Komponen 41 : Pengawasan 161. Universitas harus memilki manual prosedur, sistem monitoring dan evaluasi pendanaan internal. 162. Sistem Pengawasan Internal (SPI) harus memiliki bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi keuangan internal. 163. Universitas harus memilki laporan keuangan yang transparan dan akuntabel berdasarkan hasil audit internal dan eksternal. Komponen 42 : Sistem Penjaminan Mutu 164. Sistem penjaminan mutu internal universitas harus mencakup bidang akademik dan non akademik pada aras universitas, fakultas, jurusan/bagian dan program studi. 165. Proses perbaikan sistem penjaminan mutu secara terus menerus harus didasarkan pada pendekatan “ perencanaan (Plan) – pelaksanaan (Do) – pemeriksaan (Check) – tindakan perbaikan (Act)” atau disingkat PDCA. 166. Universitas/fakultas harus memiliki dokumen mutu yang terdiri dari Kebijakan Mutu Internal, Standar Mutu Internal, Peraturan Akademik, Manual Mutu Internal, Manual Prosedur, Instrumen Audit Mutu Internal dan formulir, dan untuk program studi harus memiliki dokumen spesifikasi prodi yang mencakup kompetensi dan kurikulum. 167. Lembaga penjaminan mutu harus melakukan audit mutu internal terhadap program studi (D3, S1, profesi), fakultas dan unit kerja lainnya di lingkungan universitas setiap tahun. 168. Universitas harus memiliki lebih dari 75% program studi dengan akreditasi B. Komponen 43 : Rencana Strategis 169. Universitas harus memiliki Rencana Strategis (Renstra) yang merupakan penjabaran visi dan misi, sebagai pedoman pengembangan untuk jangka panjang 20 tahun ke depan, dan jangka pendek 5 tahunan. 170. Fakultas harus memiliki Renstra yang mengacu kepada Renstra universitas, dan program studi harus memiliki Renstra yang mengacu kepada renstra fakultas. 171. Penyusunan Renstra Universitas harus dikembangkan ke arah kebijakan, strategi, program kerja, sasaran, dan indikator kinerja DIKTI.
Standar Mutu Unbrah 2013-2018
15
STANDAR 10 PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT dan KERJASAMA Komponen 44 : Pengelolaan Penelitian 172. Universitas harus memiliki Rencana Induk Penelitian (RIP) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan dalam upaya mewujudkan keunggulan penelitian berdasarkan tema, sub tema, isu-isu strategis, topik-topik program penelitian. 173. Universitas seharusnya memberdayakan Pusat Studi/Kajian untuk mencapai sasaran jangka panjang pada roadmap penelitian dan target jangka pendek pada RIP. 174. Universitas harus memilki pedoman tentang kebijakan dasar perencanaan dan pelaksanaan penelitian, implementasi, monitoring dan evaluasi penelitian, dan penganan plagiasi. 175. Universitas harus merencanakan program penelitian untuk pembinaan dosen muda, promosi ke guru besar dan penelitian guru besar. 176. Universitas/fakultas/program studi harus memiliki kebijakan tentang keterlibatan mahasiswa dalam setiap penelitian dosen. 177. Universitas seharusnya memiliki sistem reward dan punisment terhadap dosen tentang kinerja dan luaran penelitian. 178. Fakultas seharusnya memiliki roadmap penelitian untuk program jangka jangka panjang dengan sasaran yang jelas per tahapan dan sesuai dengan RIP universitas. 179. Fakultas/program studi seharusnya memiliki kelompok peneliti dalam dan antar bidang ilmu sesuai dengan tema, sub tema, isu-isu strategis, topik-topik program dipimpin oleh guru besar yang beranggotakan dosen dalam bidang yang sama. 180. Program Studi seharusnya memiliki roadmap penelitian untuk program jangka jangka panjang dengan sasaran yang jelas per tahapan dan sesuai dengan roadmap penelitian fakultas. 181. Setiap dosen seharusnya memiliki roadmap penelitian berdasarkan capaian sebelumnya untuk program penelitian jangka jangka panjang dengan sasaran yang jelas per tahapan dan sesuai dengan roapmap penelitian program studi. Komponen 45 : Luaran Penelitian 182. Jumlah penelitian pada tingkat prodi/fakultas/universitas seharusnya memiliki jumlah nilai kasar (NK) sama atau lebih dari 3 per tahun. 183. Rata-rata jumlah dana penelitian per dosen pada tingkat prodi/fakultas/universitas seharusnya besar atau sama dengan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per tahun. 184. Pada tingkat prodi/fakultas/universitas seharusnya memiliki jumlah publikasi dengan jumlah nilai kasar (NK) di atas 6 dalam tiga tahun terakhir. 185. Setiap hasil penelitian dosen yang bersumber dari skim Riset Unggulan dan Hibah Kompetensi harus dipublikasikan pada jurnal internasional, menghasilkan buku atau perolehan paten sebagai persyaratan adminstratif usulan skim penelitian baru. 186. Setiap hasil penelitian dosen yang bersumber dari skim fundamental, hibah bersaing/PEKERTI, Startegis Nasional harus paling kurang dipublikasikan pada jurnal nasional terkareditasi sebagai persyaratan adminstratif usulan skim penelitian baru. 187. Setiap penelitian dosen muda harus paling kurang dipublikasikan pada prosiding atau jurnal nasional tidak terakreditasi sebagai persyaratan adminstratif usulan skim penelitian baru. Komponen 46 : Pelayanan Pengabdian Kepada Masyarakat 188. Strategi, kebijakan, dan prioritas pengabdian kepada masyarakat harus mendukung pencapaian visi, misi dan tujuan universitas. 189. Pengabdian kepada masyarakat harus dilakukan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan IPTEKS untuk membantu pemecahan berbagai masalah yang terjadi pada masyarakat. Standar Mutu Unbrah 2013-2018
16
190. Pengabdian kepada masyarakat harus dilakukan sesuai kebutuhan nyata dalam masyarakat lokal, isu-isu nasional dan internasional. 191. Setiap kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen harus melibatkan mahasiswa. Komponen 47 : Luaran pengabdian kepada masyarakat 192. Jumlah kegiatan pada tingkat prodi/fakultas/universitas dengan nilai kasar (NK) seharusnya sama atau lebih dari 6 dalam tiga tahun terakhir. 193. Rata-rata jumlah dana pengabdian kepada masyarakat per dosen pada tingkat prodi/fakultas/universitas seharusnya sama atau besar dengan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam tiga tahun terakhir. 194. Skor akhir kegiatan pengabdian pada masyarakat pada tingkat prodi/fakultas/universitas seharusnya sama atau lebih dari 3,5 dalam tiga tahun terakhir. Komponen 48 : Lingkup Kerjasama 195. 196.
Program-program Unbrah harus sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan yang akan diajak bekerjasama, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kerjasama Unbrah dengan lembaga/organisasi lokal, nasional atau internasional harus membantu program pendidikan, membangun agenda penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Komponen 49 : Capaian Kerjasama 197. Kerjasama universitas dengan pihak luar seharusnya meningkatkan sumber pendapatan universitas baik dalam bentuk perolehan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta beasiswa. 198. Fakultas/program studi seharusnya memanfaatkan dan menindaklanjuti minimal 3 kerjasama universitas dengan institusi di dalam negeri dalam 5 tahun terakhir untuk menunjang kegiatan tridharma perguruan tinggi. 199. Fakultas/program studi seharusnya memanfaatkan dan menindaklanjuti minimal 3 kerjasama universitas dengan institusi di luar negeri dalam 3 tahun terakhir untuk menunjang kegiatan tridharma perguruan tinggi.
STANDAR 11 KODE ETIK Komponen 50 : Kode Etik Dosen 200. Universitas seharusnya memiliki kode etik dosen yang meliputi etika pribadi, sesama dosen, dengan tenaga kependidikan, bermasyarakat dan bernegara, akademik dan pembinaan mahasiswa, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan penulisan ilmiah. 201. Kode etik dosen harus tersosialisasi dengan baik kepada seluruh dosen dan menjadi kepribadian dalam berkehidupan di kampus, masyarakat dan bernegara. Komponen 51 : Kode Etik Tenaga Kependidikan 202. Universitas harus memiliki kode etik tenaga kependidikan yang meliputi etika pribadi, sesama tenaga kependidikan dan dengan sivitas sivitas akademika, kerja, bermasyarakat dan bernegara.
Standar Mutu Unbrah 2013-2018
17
203. Kode etik tenaga kependidikan harus tersosialisasi dengan baik kepada seluruh tenaga kependidikan dan menjadi kepribadian dalam berkehidupan di kampus, masyarakat dan bernegara. Komponen 52 : Kode Etik Mahasiswa 204. Universitas harus memiliki kode etik mahasiswa yang meliputi etika pribadi, sesama mahasiswa dan dengan dosen, perkuliahan dan penelitian, bermasyarakat dan bernegara. 205. Kode etik mahasiswa harus tersosialisasi dengan baik kepada seluruh tenaga kependidikan dan menjadi kepribadian dalam berkehidupan di kampus, masyarakat dan bernegara.
REFERENSI
1.
Standar Nasional Pendidikan, Tahun 2005. DIKTI. Jakarta
2.
Standar Nasional Pendidikan, Tinggi Tahun 2012. DIKTI. Jakarta
3.
BAN-PT. 2008. Akreditasi Program Studi Sarjana. Buku I Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Sarjana. Jakarta.
4.
BAN-PT. 2008. Akreditasi Program Studi Sarjana. Buku II Standar dan Prosedur Akreditasi Program Studi Sarjana. Jakarta. BAN-PT. 2008. Akreditasi Program Studi Sarjana. Buku IIIA Borang Akreditasi Sajana. Jakarta.
5.
6.
BAN-PT. 2008. Akreditasi Program Studi Sarjana. Buku IIIB Borang Fakultas-Sekolah Tinggi. Jakarta.
7.
BAN-PT. 2008. Akreditasi Program Studi Sarjana. Buku IV Panduan Pengisian Instrumen Akreditasi S1. Jakarta.
8.
BAN-PT. 2008. Akreditasi Program Studi Sarjana. Buku V Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi Program Sarjana. Jakarta.
9.
BAN-PT. 2008. Akreditasi Program Studi Sarjana. Buku VI Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi Program Sarjana. Jakarta.
10.
BAN-PT. 2008. Akreditasi Program Studi Sarjana. Buku VII Pedoman Asesmen Lapangan. Jakarta.
11.
BAN-PT. 2008. Pedoman Evaluasi Diri. Untuk Akreditasi Program Studi dan Institusi Perguruan Tinggi. Jakarta.
12.
BAN-PT 2008. Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri. Jakarta.
13.
BAN-PT 2009. Akreditasi Program Studi Magister. BUKU I Naskah Akademik. Edisi 7 Januari 2010. Jakarta
14.
BAN-PT 2009. Akreditasi Program Studi Magister. BUKU II. Standart dan Prosedur. Edisi 7 Januari 2010. Jakarta
Standar Mutu Unbrah 2013-2018
18
15.
BAN-PT 2009. Akreditasi Program Studi Magister. Buku IIIA Borang Program Studi. Edisi 7 Januari 2010. Jakarta
16.
BAN-PT 2009. Akreditasi Program Studi Magister. Buku IIIB Borang unit Pengelola Program Studi. Edisi 7 Januari 2010. Jakarta.
17.
BAN-PT 2009. Akreditasi Program Studi Magister. Buku IV. Panduan Pengisian Borang Akreditasi. Edisi 7 Januari 2010. Jakarta.
18.
BAN-PT 2009. Akreditasi Program Studi Magister. Buku VI. Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi.Edisi 7 Januari 2010. Jakarta.
19.
BAN-PT 2009. Akreditasi Program Studi Magister. Buku VII. Pedoman Asesmen Lapangan. Edisi 7 Januari 2010. Jakarta.
20.
BAN-PT 2008. Akreditasi Program Studi Magister. Pedoman Evaluasi Diri. Edisi 7 Januari 2010. Jakarta.
21.
BAN-PT 2009. Akreditasi Program Studi Doktor. Buku I Naskah Akademik. Edisi 7 Januari 2010. Jakarta.
22.
BAN-PT 2009. Akreditasi Program Studi Doktor. BUKU II. Standart dan Prosedur. Edisi 7 Januari 2010. Jakarta.
23.
BAN-PT 2009. Akreditasi Program Studi Doktor. Buku IIIA Borang Program Studi. Edisi 7 Januari 2010. Jakarta.
24.
BAN-PT 2009. Akreditasi Program Studi Doktor. Buku IIIB Borang unit Pengelola Program Studi. Edisi 7 Januari 2010. Jakarta.
25.
BAN-PT 2009. Akreditasi Program Studi Doktor. Buku IV. Panduan Pengisian Borang Akreditasi. Edisi 7 Januari 2010. Jakarta.
26.
BAN-PT 2009. Akreditasi Program Studi Doktor. Buku VI. Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi.Edisi 7 Januari 2010. Jakarta.
27.
BAN-PT 2009. Akreditasi Program Studi Doktor. Buku VII. Pedoman Asesmen Lapangan. Edisi 7 Januari 2010. Jakarta.
28.
BAN-PT 2008. Akreditasi Program Studi Doktor. Pedoman Evaluasi Diri. Edisi 7 Januari 2010. Jakarta.
Standar Mutu Unbrah 2013-2018
19
TIM PENYUSUN
1.
(Pengarah)
: Prof. Ir. Firdaus Rivai, M.Sc.
2.
(Penanggung Jawab)
: dr. Muchlis Hasan, Sp. OG.
3.
(Perumus)
: Prof. Rusjdi Djamal, Apt.
4.
(Perumus)
: Drs. Darman, M.Si. Ak.
5.
(Perumus)
: Drs. Awalludin, M.Si.
Standar Mutu Unbrah 2013-2018
20