SOSIALISASI REGISTRASI IMPORTIR
JAKARTA, 18 DESEMBER 2007
1
• UU NO. 10 Tahun 1995 Jo. UU NO.17 Tahun 2006 • Permenkeu RI No. 124/PMK.04/2007 • Perdirjend BC No. P-34/BC/2007 2
Tahap Pengawasan DJBC di bidang Kepabeanan • sebelum barang impor masuk ke dalam kawasan pabean; • saat pemenuhan kewajiban pabean di kawasan pabean; • setelah barang impor keluar dari kawasan pabean. 3
Orang Orangyang yangakan akanmelakukan melakukanpemenuhan pemenuhankewajiban kewajibanpabean pabean wajib wajibmelakukan melakukanregistrasi registrasike keDJBC DJBCuntuk untukmendapat mendapat nomor nomoridentitas identitasdalam dalamrangka rangkaakses akseskepabeanan kepabeanan (Pasal (Pasal6A 6AUU UUNo.17 No.17//2006) 2006) Penggunaan Penggunaanteknologi teknologiinformasi informasidalam dalamkegiatan kegiatankepabeanan kepabeanan memerlukan memerlukanadanya adanyasarana saranauntuk untukmengenali mengenalipengguna penggunajasa jasa kepabeanan kepabeananmelalui melaluinomor nomoridentitas identitaspribadi pribadi Registrasi Registrasiimportir importirmerupakan merupakansalah salahsatu satubagian bagian dari daripengawasan pengawasanpada padatahap tahapbarang barangimpor impor sebelum sebelummasuk masukke kedalam dalamkawasan kawasanpabean pabean 4
Terjaminnya hak-hak negara, sehingga apabila terdapat hak-hak negara yang kurang dibayar oleh importir dapat dilakukan penagihan sesuai ketentuan
Karena Karenapengguna penggunajasa jasakepabeanan kepabeananharus harusmemiliki memiliki
• • Kejelasan Kejelasandan dankebenaran kebenaranalamat alamat(Existence), (Existence),
• • Penanggung Penanggungjawab jawabyang yangjelas jelas(Responsibility), (Responsibility), • • Jenis Jenisusaha usahayang yangjelas jelas(Nature (NatureOf OfBussiness), Bussiness), • • Kepastian Kepastianpelenggaraan pelenggaraanpembukuan pembukuan(Auditable) (Auditable) 5
DJBC DJBCdapat dapatmengenali mengenalipengguna penggunajasa jasakepabeanan kepabeanan dengan denganlebih lebihbaik, baik,sehingga sehinggadapat dapatdisusun disusunprofil profil pengguna penggunajasa jasakepabeanan kepabeanandengan denganlebih lebihakurat akurat DJBC DJBCdapat dapatmemberikan memberikantingkat tingkatpelayanan pelayanandan danpengawasan pengawasan yang yanglebih lebihtepat tepatpada padamasing-masing masing-masingpengguna penggunajasa jasakepabeanan kepabeanan DJBC DJBCdapat dapatmenjamin menjaminpemenuhan pemenuhanhak-hak hak-haknegara negara DJBC DJBCdapat dapatmenciptakan menciptakaniklim iklimperdagangan perdaganganyang yangsehat sehat(fair (fairtrade) trade)
6
PERIHAL PERIHAL
REGISTRASI REGISTRASILAMA LAMA
REGISTRASI REGISTRASIBARU BARU
Pelaksanaan Pelaksanaanregistrasi, registrasi, verifikasi verifikasidan danevaluasi evaluasi
Pelaksaan Pelaksaanregistrasi registrasioleh olehDJBC, DJBC, verifikasi dan evaluasi oleh verifikasi dan evaluasi oleh Ditjen DitjenDaglu DagluDepdag Depdag
seluruhnya seluruhnyadilaksanakan dilaksanakan oleh olehDJBC DJBC. .
Hasil HasilRegistrasi Registrasi
Surat SuratPemberitahuan PemberitahuanRegistrasi Registrasi
Nomor NomorIdentitas IdentitasKepabeanan Kepabeanan
Penilaian PenilaianFormulir FormulirIsian Isian
Tidak Tidakada adastandart standartpenilaian penilaian
Sesuai Sesuaistandart standartDJBC DJBC
Pemblokiran Pemblokiran
Tidak Tidakmelakukan melakukankegiatan kegiatan12 12bln bln Berturut-turut Î diatur dalam Berturut-turut Î diatur dalam Perdirjen PerdirjenBea Beadan danCukai Cukai
diatur diaturdalam dalamPeraturan Peraturan Menteri MenteriKeuangan. Keuangan.
Penelitian PenelitianKembali Kembali
Tidak Tidakada ada
Sewaktu-waktu Sewaktu-waktudapat dapat dilakukan penelitian dilakukan penelitiandan dan penilaian kembali penilaian kembali
Pencabutan Pencabutan
Kriteria Kriteriapencabutan pencabutan….. …..
diperluas diperluas
7
TIDAK TIDAKWAJIB WAJIBREGISTRASI REGISTRASI • • • • • • • •
•Perwakilan Perwakilannegara negaraasing asing&&pejabatnya; pejabatnya; •Badan Badaninternasional internasional&&pejabatnya pejabatnya; ; •Barang Barangpribadi pribadipenumpang, penumpang,awak awaksarana saranapengangkut, pengangkut, pelintas pelintasbatas batasdan danbarang barangkiriman; kiriman; •Barang Barangkiriman kirimanhadiah hadiahdan danhibah; hibah; •Barang Barangpindahan; pindahan; •Barang Baranguntuk untukkeperluan keperluanibadah ibadahumum, umum,amal, amal,sosial, sosial, kebudayaan kebudayaanatau ataupenanggulangan penanggulanganbencana bencanaalam; alam; •Barang Baranguntuk untukkeperluan keperluanpemerintah/lembaga pemerintah/lembaganegara negara lainnya lainnyayang yangdiimpor diimporsendiri sendirioleh olehlembaga lembagatersebut; tersebut; •Barang-barang Barang-barangyang yangmendapat mendapatpersetujuan persetujuanimpor impor tanpa tanpaAPI/APIT API/APITdari dariDitjend DitjendDaglu DagluDepdag. Depdag. 8
IMPORTIR
REGISTRASI IMPORTIR
NIK
orang perseorangan atau badan hukum pemilik orang perseorangan atau badan hukum pemilik API / APIT yang mengimpor barang API / APIT yang mengimpor barang
kegiatan pendaftaran dilakukan oleh kegiatan pendaftaranyang yang dilakukan oleh importir keke DJBC untuk mendapatkan NIK importir DJBC untuk mendapatkan NIK
nomor identitas bersifat pribadi, diberikan oleh nomor identitas bersifat pribadi, diberikan oleh DJBC kepada importir yang telah melakukan DJBC kepada importir yang telah melakukan registrasi untuk mengakses/berhubungan dgn registrasi untuk mengakses/berhubungan dgn sistem kepabeanan baik menggunakan teknologi sistem kepabeanan baik menggunakan teknologi informasi maupun secara manual informasi maupun secara manual 9
TAHAPAN TAHAPANREGISTRASI REGISTRASI PENGAJUAN PERMOHONAN
Mengisi formulir secara elektronik melalui Website DJBC (www.beacukai.go.id)
PEMERIKSAAN LAPANGAN
Menguji kebenaran pengisian formulir isian dgn dokumen-dokumen perusahaan
PENELITIAN ADMINISTRATIF
DITOLAK Dengan alasan Lewat media elektronik
Menguji eksistensi, identitas pengurus, Penanggung jawab, jenis usaha, dan Kepastian penyelenggaraan pembukuan yg auditable
30 hari kerja sejak diterimanya formulir isian secara lengkap & benar
DITERIMA TERBIT
NIK
N I K Berlaku di seluruh Kantor Pabean
10
Registrasi importir dinyatakan memenuhi syarat
• • • • •
eksistensi jelas dan benar; identitas pengurus dan penanggung jawab jelas dan benar; jenis usaha jelas dan benar; kepastian penyelenggaraan pembukuan yang dapat diaudit; dan hasil penilaian form isian sesuai standart yang telah ditentukan
11
5b NIK / Penolakan
IMPORTIR
2a Tanda Terima
1 Mengisi Form Isian di Website
Dit Audit KP DJBC 4 /5a Penelitian & analisis
Sistem Aplikasi Registrasi
2b Status Pemlap
Kanwil / KPU
3a
laporan
3b Hasil Penlap
Tim Pemeriksa
Penelitian lapangan
12
KETERANGAN GAMBAR 1.
Importir mengisi Form Isian Registrasi secara elektronik;
2.
Direktorat Audit KPDJBC meneliti Form Isian :
3.
a.
Menerbitkan Tanda Terima atau menolak Form Isian secara elektronik
b.
Mengirim Status Pemlap ke Kanwil / KPU
Kanwil DJBC / KPU : a.
Menunjuk Tim Pemeriksa dan membuat Surat Tugas untuk melakukan Pemeriksaan Lapangan (Pemlap)
b.
Menuangkan hasil Pemlap ke Lembar Pemlap dan memasukkannya ke Sistem Aplikasi Registrasi 13
KETERANGAN GAMBAR 4.
Direktorat Audit KP DJBC : a. Melakukan penelitian dan analisis hasil Pemlap berdasarkan kriteria yang ditentukan b. Menuangkan hasil Analisis ke Sistem Aplikasi Registrasi KP DJBC
5.
Tim Registrasi KP DJBC : a. Memutuskan menerima atau menolak permohonan Registrasi (secara aplikasi) b. Mengirimkan NIK ke Importir atau Surat Penolakan disertai alasan 14
PERUBAHAN PERUBAHANDATA DATA TERKAIT Eksistensi Dan/atau identitas pengurus dan penanggung jawab
memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Audit
TIDAK TERKAIT dengan Eksistensi Dan/atau identitas pengurus dan penanggung jawab
15
PEMBLOKIRAN PEMBLOKIRANNIK NIK Selama 12 bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan impor Dari hasil penelitian & penilaian kembali : • Eksistensi tidak sesuai dengan pemberitahuan; • Identitas pengurus dan penanggung jawab tidak sesuai pemberitahuan; • API/ APIT habis masa berlakunya; dan/ atau • Tidak menyelenggarakan pembukuan. Direktur Jenderal memberitahukan tindakan pemblokiran kepada importir dengan disertai alasan yang jelas
16
NIK NIKDIAKTIFKAN DIAKTIFKANKEMBALI KEMBALI
dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan impor; mendapat rekomendasi dari instansi teknis terkait yang menerbitkan API/APIT; atau masih melakukan kegiatan usahanya berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
telah memperbaiki data/dokumen.
Direktur Jenderal memberitahukan tindakan pemblokiran kepada importir dengan disertai alasan yang jelas
17
PENCABUTAN NIK • Importir melakukan pelanggaran pidana kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan dg kekuatan hukum tetap; • Dalam waktu 3 bulan setelah pemblokiran importir tidak memperbaiki data/dokumen; • API / APIT dicabut; • Diminta oleh instansi yang menerbitkan API/APIT; • Importir dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan/atau • Diminta oleh importir yang bersangkutan Direktur Jenderal memberitahukan tindakan pencabutan kepada importir dengan disertai alasan yang jelas
18
LAIN -- LAIN LAIN LAIN
Importir yang yang belum belum mendapatkan mendapatkan NIK, NIK, dapat dapat dilayani dilayani • • Importir pemenuhan kewajiban kewajiban kepabeanannya kepabeanannya untuk untuk 1 1 (satu) (satu) kali kali pemenuhan pemberitahuanpabean pabeanimpor imporsetelah setelahmendapat mendapatpersetujuan persetujuan pemberitahuan darikepala kepalakantor kantorpabean pabean dari SuratPemberitahuan PemberitahuanRegistrasi RegistrasiImpor Imporyang yangtelah telahdimiliki dimilikioleh oleh • • Surat importirsebelum sebelumberlakunya berlakunyaPeraturan PeraturanMenteri MenteriKeuangan Keuanganini, ini, importir diberlakukansebagai sebagaiNIK NIK diberlakukan NIKBerlaku Berlakudidiseluruh seluruhKantor KantorPabean Pabean • • NIK Untukkepentingan kepentinganpengawasan, pengawasan,terhadap terhadapimportir importiryang yangtelah telah • • Untuk mendapat NIK NIK sewaktu-waktu sewaktu-waktu dapat dapat dilakukan dilakukan penelitian penelitian mendapat kembaliatas atasdata datapada padaformulir formulirisian. isian. kembali 19
Peraturan Ini Berlaku Sejak
20
TERIMA KASIH
21
Info?
Seksi Registrasi Kepabeanan Direktorat Audit KP DJBC
•• Telp Telp
:: 021 -4890308 021-4890308 ext ext 616, 616, 617 617 •• Fax -4753411 Fax :: 021 021-4753411 •• EE-mail -mail :: timregistrasi_kpdjbc timregistrasi_kpdjbc @ yahoo.com @yahoo.com
22