SOAL : KASUS POSISI :
A dan B sebagai suami isteri yang telah menikah pada tahun 1980. Dan mereka telah dikarunia 2 (dua) orang anak kandung (laki-laki dan perempuan) yang sudah dewasa. Pada tahun 2010 A (suami) meninggal dunia. Selama perkawinan tidak membuat Perjanjian Kawin dan ada harta sebagai berikut : a) HARTA BAWAAN A. 1) Sebuah rumah dan tanahnya dengan harga Rp. 400.000.000.2) Sebidang kebun seharga Rp. 600.000.000.3) 100 lembar saham pada P.T. Amanah senilai Rp. 500.000.000.b) HARTA BAWAAN B. 1) Sebuah
rumah
warisan
dari
orang
tuanya
seharga
Rp.
250.000.000.2) Sebidang tanah seharga Rp. 350.000.000.c) HARTA BERSAMA. 1) Deposito sejumlah Rp. 2.000.000.000.2) Saham 500 lembar pada P.T. Laksana senilai Rp. 2.000.000.000. 3) 4 (empat) bidang tanah dan rumahnya masing-masing seharga Rp. 300.000.000.- (yang sertifikatnya semuanya tertulis pemegang hak A) 4) 3 (tiga) buah mobil masing-masing seharga Rp. 250.000.000.TUGAS : Buatlah Akta Pembagian dan Pemisahan Harta Peninggalan tersebut berdasarkan : Hukum Islam..
1
JAWAB GAMBAR KASUS
A
B
C
D
PERSOALAN HUKUM: (1) DITINJAU DARI HUKUM ISLAM Persoalan Hukum : Bahwa ahli waris yang tampil mewaris adalah ahliwaris sedarah yaitu anak-anak pewaris (Tuan C dan Nona D) dan isteri sebagai pasangan hidup terlama dari pewaris (nyonya janda B) Bahwa bagian anak laki-laki adalah 2 bagian dari anak perempuan (ketentuan surat An-nisa ayat 11 ) Bagian istri yang hidup terlama dari pewaris dan pewaris memiliki 2 orang anak, maka bagian istri adalah 1/8; Harta Bawaan dikuasai masing-masing (Pasal 35 UU No.1 Tahun 1974) Harta Bersama dibagi dua , ½ bagian milik suami (almarhum) dan ½ bagian milik isteri (Pasal 37 UU No. 1/1974) Cara menghitung perubahan nilai harta harus diketahui berapa nilainya pada waktu : - awal perkawinan; - pada waktu pemisahan dan pembagian harta peninggalan. Harta yang tidak berubah wujudnya, jika berubah bilainya bukan merupakan kerugian atau keuntungan tetapi merupakan kenaikan atau turunnya nilai dan menjadi milik semula, seperti : tanah, mobil. Pemilikan harta tidak bergerak dibuktikan sesuai dengan nama yang tertulis sebagai pemilik harta tersebut, kecuali ada bukti lain. Perhitungan Bagian setiap Ahli Waris 1) Harta Peninggalan pada waktu A meninggal 100 %. Berdasarkan PAsal 37 UU No.1/74 harta bersama dibagi dua. Bagian A = ½ dan Bagian B = ½
2
Harta Peninggalan A adalah : a. ½ dari Harta Bersama b. Harta Bawaan 2) Karena A tidak melaksanakan wasiat, maka langsung kepada perhitungan bagian para ahli waris; 3) Perhitungan untuk para ahliwaris : a. Nyonya janda B = HP : 2 = ½ bagian (HARTA BERSAMA) bagian Nyonya janda B = 1/8 bagian x ½ (sisa HP) = 1/16 bagian (HARTA PENINGGALAN) maka Jumlah bagian janda B = 1 + 1 = 9 bagian 2 16 16 sisa HP = 1 – (½ + 1/16) = 16 - 1 + 8 = 7 16 16 16 b. Bagian Tuan C (anak laki2) : adalah 2kali bagian perempuan, maka : 2 x sisa HP = 2 x 7 = 14 bagian 3 3 16 48
c. Bagian Nona D (anak perempuan) adalah 1 x 7 = 7 bagian. 3
16 48
Pembagian Harta Peninggalan A : -
Nyonya janda B = 9/16 bagian
= 27/48 bagian
Tuan C
= 14/48 bagian
Nona D
= 7/48 bagian
--------------------------------- Jumlah = 48/48 bagian. Perhitungan Harta Kekayaan
--- HARTA BAWAAN A --(1) sebuah rumah dan tanahnya – ditaksir dengan harga Rp 400.000.000,-
3
(2) sebidang kebun
- ditaksir dengan harga Rp. 600.000.000,-
(3) 100 lembar saham pada PT. AMANAH - ditaksir dengan harga Rp. 500.000.000,----------------------------------------------- JUMLAH :
Rp.1.500.000.000,-
---HARTA BERSAMA --(4) Deposito
- ditaksir dengan harga Rp.2.000.000.000,-
(5) Saham 500 lembar pada PT. LAKSANA senilai
Rp. 2.000.000.000,-
(6) 4 bidang tanah dan rumah masing-masing senilai @ Rp.300.000.000,-
- ditaksir dengan harga Rp.1.200.000.000,-
(7) 3 buah mobil masing-masing senilai Rp.250.000.000,- ditaksir dengan harga Rp. ----------------------------------------------- JUMLAH :
750.000.000,-
Rp.4.450.000.000,-
HARTA PENINGGALAN A = Rp.1.500.000.000,- + ( ½ X Rp. 4.450.000.000,- ) = RP. 3.725.000.000,PEMBAGIAN : NYONYA janda B = 27/48 x Rp. 3.725.000.000,- = Rp.2.095.312.500,Tuan C
= 14/48 x Rp.3.725.000.000,- = Rp. 1.086.458.333,-
Nona D
= 7/48
x Rp.3.725.000.000,- = Rp.
543.229.166,-
----------------------------------------------------Total : = Rp.3.725.000.000,-
4
PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN Nomor : -Pada hari ini, tangal bulan tahun Pukul WIB (Waktu Indonesia Barat).------------------------------------------------------------Hadir dihadapan saya,---------------------------------------------------------------------
Notaris berkedudukan di Kota dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris, kenal yang namanamanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.-----------------------------1. Nyonya janda B binti X, dilahirkan di Palembang, pada tanggal sebelas Nopember seribu sembilan ratus enam puluh (11-03-1960), Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Palembang, Jalan Permata Permai, Rukun Tetangga (RT) 002, Rukun Warga (RW) 001, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P/N.I.K) nomor 1671055111600004, yang berlaku hingga tanggal 11 (sebelas) bulan Nopember, tahun 2014 (duaribu empatbelas).-----------------------------------------------------------------------------2. Tuan C Bin A, dilahirkan di Palembang, pada tanggal tujuh Maret seribu sembilanratus
delapanpuluh
enam
(07-03-1986),
Warga
Negara
Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Palembang Jalan
5
Permata Permai, Rukun Tetangga (RT) 002, Rukun Warga (RW) 001, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P/N.I.K) nomor 1671060703860003 yang berlaku hingga tanggal 07 (tujuh) bulan Maret, tahun 2015 (duaribu limabelas).-----------3. Nona D Binti A, dilahirkan di Palembang, pada tanggal duapuluh empat September seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan (24-09-1989), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di ------Palembang, Jalan Permata Permai, Rukun Tetangga (RT) 002, Rukun Warga (RW) 001, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P/N.I.K) nomor 1671066409890001, yang berlaku hingga tanggal 24 (duapuluh empat) bulan September, tahun 2014 (duaribu empatbelas).-----------------------------------------------------------Para penghadap menjalani sebagaimana tersebut diatas menerangkan dalam akta ini hendak melakukan pemisahan harta bersama Tuan A serta berhubung dengan itu para pengadap menerangkan lebih dahulu :------------- Bahwa Tuan A selanjutnya akan disebut “Pewaris”, semasa hidupnya pengusaha/pedagang telah meninggal dunia di Palembang – tempat tinggalnya yang terakhir – pada tanggal tigabelas Nopember duaribu sepuluh (13-11-2010) dalam usia 50 (lima puluh tahun), sebagaimana ternyata dari Surat Kematian yang kutipannya dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Palembang, tertanggal duapuluh Nopember duaribu sepuluh (20-11-2010) Nomor 115/KWRS/XI/2013, bermaterai cukup, yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris;------------------------------------------------------ Bahwa pewaris untuk pertama kali dan satu-satunya telah menikah
6
dengan penghadap Nyonya B tanpa mengadakan perjanjian kawin.---------- Bahwa dari perkawinan tersebut telah dilahirkan seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan bernama Tuan C dan Nyonya D;----------------Bahwa menurut Surat Daftar Pusat Wasiat tertanggal 10-01-2011 (sepuluh Januari duaribu empatbelas) tidak terdapat surat wasiat terhdap pewaris;---Bahwa dengan demikian yang berhak atas harta bersama dan harta peninggalan dari almarhum Tuan A berdasarkan Surat Ketetapan Pengadilan Agama Kota Palembang tertanggal 02-02-2012 (dua Pebruari duaribu duabelas) nomor 88/S/2012 yang salinannya dilekatkan pada minut akta ini dan isi ketetapannya sebagai berikut :---------------------------------------1. Menetapkan harta bersama dibagi dua, separuh untuk Nyonya B dan separuh untuk almarhum;--------------------------------------------------------------2. Menetapkan harta bawaan almarhum setelah meninggal dunia menjadi hak ahli waris dan dibagikan kepada para ahli waris.--------------------------3. Bahwa sebagai hari pembagian telah ditetapkan hari ini;----------------------4. Bahwa para penghadap, menerangkan sebelum melakukan pemisahan dan pembagian dengan ini hendak menetapkan kekayaan, utang-utang dan beban-beban dari harta bersama yang terjadi karena perjawinan pewaris dengan penghadap Nyonya B, dalam mana termasuk harta peninggalan tersebut sebagai berikut:----------------------------------------------1. Harta Bawaan Tuan A satu miliar lima ratus juta rupiah-------------------------------------- ------------------------------------------------- Rp.1.500.000.000,2. Harta bersama antara pewaris dengan penghadap -------------------------Nyonya B tersebut berjumlah empat miliar empat ratus---------------------
7
Limapuluh juta rupiah ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Rp.4.450.000.000,Dari saldo mana diperoleh penghadap Nyonya B ---------------------------Setengah berdasarkan harta bersama atau sejumlah –--------------------Dua miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah.-------------------------------------------------------------------------------------------------- Rp.2.225.000.000,sedangkan setengah lainnya atau dua miliar dua ratus---------------------dua puluh lima juta rupiah adalah merupakan harta -------------------------peninggalan pewaris -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Rp.2.225.000.000,harta peninggalan pewaris adalah setengah dari harta----------------------bersama tersebut ditambah harta bawaan pewaris --------------------------berjumlah satu miliar lima ratus juta rupiah .--------------------------------------------------------------------------------------------------------- Rp.1.500.000.000,sehingga harta peninggalan pewaris seluruhnya -----------------------------berjumlah tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta -------------------------rupiah.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Rp.3.725.000.000,Nilai tersebut di atas terdiri dari harta yang perinciannya--------------------Sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------1. Sebuah rumah dan tanahnya bernilai empat ratus juta--------------------rupiah.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Rp.400.000.000,2. Sebidang Kebun bernilai enamratus juta rupiah ------------------------------
8
-------------------------------------------------------------------- Rp.600.000.000,3. 100 (seratus) lembar saham PT. Amanah senilai ----------------------------lima ratus juta rupiah.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Rp. 500.000.000,4. Deposito senilai dua miliar rupiah --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Rp.2.000.000.000,5. 4 (empat) bidang tanah dan rumahnya senilai satu --------------------------miliar dua ratus juta rupiah ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Rp.1.200.000.000,6. 3 (tiga) buah mobil senilai tujuh ratus lima puluh juta-------------------------rupiah ----------------------------------------------------------- Rp. 750.000.000,Berhubung dengan itu para penghadap dengan ini --------------------------------Mengadakan pembagian harta peninggalan pewaris ------------------------------Sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------a) Nyonya B sejumlah dua miliar sembilan puluh lima ----------------------------juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Rp.2.095.312.500,b) Tuan C sejumlah satu miliar delapan puluh enam ------------------------------juta empat ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus ----------------------------tiga puluh tiga rupiah.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Rp. 1.086.458.333,c) Nona D sejumlah lima ratus empat puluh tiga juta ------------------------------dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus enam -------------------------------puluh enam rupiah ------------------------------------------------------------------------
9
---------------------------------------------------------------------- Rp.
543.229.166,-
-seperti telah dijelaskan diatas.------------------------------------------------------------maka sekarang para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas para penghadap diberikan kuasa kepada masing-masing yang berhak dengan hak hak substitusi oleh para ahli waris tersbeut, kuasa mana tidak akan berakhir karena sebab-sebab tersebut dalam Pasal 1813 KUHPerdata dalam segala hal, urusan dan tindakan mengenai balik nama tanah tersebut diatas. Untuk urusan balik nama tanah dan deposito tersebut penghadap dimanapun juga memberikan keterangan – keterangan, malakukan lapiranlaporan, memilih domisili, meminta supaya dibuat surat-surat ukur, sertipikat-sertipikat, menerima pemindahan hak itu, menandatangani aktaakta dan surat-surat lain dengan singkat dan melakukan dan mengerjakan apapun, tidak ada yang dikecualikan walaupun untuk sesuatu tindakan diperlukan surat kuasa yang lebnih khusus, kuasa mana harus dianggap telah termaktub dalam kuasa ini.--------------------------------------------------------Bahwa para pihak telah melakukan pemisahan dan pembagian dari harta peninggalan tersebut dengan memuaskan dan masing-masing pihak telah menerima bagiannya dari apa yang telah dibagikan dengan akta ini dan karena itu mereka satu sama lain dengan ini memberi ACQUIT ET DECHARGE perihal pembagian ini.------------------------------------------------------Bahwa Para ahliwaris mengenai pembagian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Pengadilan Negeri -Para penghadap saya, Notaris kenal.--------------------------------------------------
10
----------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------------Dibuat dan diresmikan sebagai
11