SKRIPSI
SANKSI PIDANA PENGGANTI DENDA BAGI KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KHUSUS
AGUS EKA JUNIARTA NIM. 1103005084
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 2015
SKRIPSI
SANKSI PIDANA PENGGANTI DENDA BAGI KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KHUSUS
AGUS EKA JUNIARTA NIM. 1103005084
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 2015
ii
SKRIPSI
SANKSI PIDANA PENGGANTI DENDA BAGI KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KHUSUS
Skripsi ini dibuat untuk memperoleh Gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Udayana
AGUS EKA JUNIARTA NIM. 1103005084
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 2015
iii
iv
v
KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya, skripsi yang berjudul “SANKSI PIDANA PENGGANTI DENDA BAGI KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KHUSUS” dapat diselesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya. Skripsi ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi kewajiban terakhir mahasiswa dalam menyelesaikan perkuliahan pada Fakultas Hukum Universitas Udayana sehingga dapat dinyatakan selesai menempuh program Sarjana (S1) untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum. Penulis menyadari bahwa skripsi ini masih jauh dari kata sempurna karena keterbatasan kemampuan dan pengalaman penulis, baik secara teori maupun praktek. Penulis berharap semoga skripsi ini memenuhi kriteria salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Udayana. Dalam menyusun skripsi ini, penulis mendapatkan arahan dan dukungan dari berbagai pihak baik secara materiil maupun immateriil. Penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada : 1.
Bapak Prof. Dr. I Gusti Ngurah Wairocana,
S.H., M.H., Dekan Fakultas
Hukum Universitas Udayana. 2.
Bapak I Ketut Sudiarta, S.H., M.H., Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Udayana.
vi
3.
Bapak I Wayan Bela Siki Layang, S.H., M.H., Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Universitas Udayana.
4.
Bapak I Wayan Suardana, S.H., M.H., Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Universitas Udayana.
5.
Bapak Dr. Ida Bagus Surya Darma Jaya, S.H., M.H., Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana.
6.
I.G.N. Parikesit Widiatedja,S.H.,M.HUM.,LLM., Pembimbing Akademik yang telah membimbing penulis dari awal perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Udayana.
7.
Dr. Ida Bagus Surya Dharma Jaya, SH.,MH., Dosen Pembimbing I yang telah memberikan bimbingan, pengarahan, saran dan motivasi kepada penulis dalam menyelesaikan penulisan ini.
8.
A.A Ngurah Yusa Darmadi, SH.,MH., Dosen Pembimbing II yang telah memberikan bimbingan, pengarahan, saran, dukungan dan motivasi kepada penulis dalam menyelesaikan penulisan ini.
9.
Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana yang telah menuntun dan memberikan ilmu pengetahuan sehingga penulis dapat menyelesaikan studi ini.
10.
Bapak dan Ibu Staff Laboratorium, perpustakaan dan tata usaha yang telah memberikan bantuan selama kuliah di Fakultas Hukum Universitas Udayana.
vii
11.
Dewan Penguji Skripsi yang telah meluangkan waktunya untuk menguji skripsi ini.
12.
Kepada keluarga besar penulis, Drs. I Ketut Budiasa dan (alm) Ni Nyoman Suastiti yang selalu mendoakan dan memberikan dorongan moril / semangat selama penulis mengikuti pendidikan, serta dengan penuh kesabaran, pengorbanan, perhatian dan terus menemani penulis selama mengikuti pendidikan dasar sampai dalam menyelesaikan studi Program Sarjana Hukum Universitas Udayana, penulis menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tiada tara.
13.
Kepada yang tersayang Ni Made Sutrisna Dewi yang selalu memberikan doa, waktu serta motivasi kepada penulis selama menempuh studi Program Sarjana Hukum Universitas Udayana, penulis mengucapkan terimakasih.
14.
Kepada sahabat – sahabat seperjuangan penulis : Tika P. , Wiwit, Giska, Aldo, Yunus, Hendra Rusli, Billy, Gung Ryo, Dayu P., Wira, Hendra R., Adit, Santhi (cibo), Sisca, Mega, Surya B., Audi, Arya Utamayasa, Angga Arya Saputra dll yang telah menemani dan memberikan dukungan kepada penulis mulai dari awal kuliah hingga menyelesaikan jenjang pendidikan sarjana ini.
15.
Kepada keluarga besar Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), yang senantiasa memberikan pengalaman berharga bagi penulis. Penulis menyadari sepenuhnya masih banyak kekurangan dalam penulisan ini.
Dengan kerendahan hati, penulis menghargai dan menerima kritik dan saran demi
viii
kesempurnaan skripsi ini. Semoga skripsi ini dapat bermanfaat, baik sebagai bahan bacaan maupun untuk pengetahuan bagi yang memerlukan. Denpasar, 28 November 2015
Penulis,
ix
DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL..................................................................................................
i
HALAMAN SAMPUL DALAM .................................................................................
ii
HALAMAN PRASYARAT GELAR SARJANA HUKUM......................................
iii
HALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING ........................................................
iv
HALAMAN PENETAPAN PANITIA PENGUJI SKRIPSI……………………….
v
KATA PENGANTAR ..................................................................................................
vi
DAFTAR ISI .................................................................................................................
x
HALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN ................................................................
xiii
ABSTRAK.....................................................................................................................
xiv
ABSTRACT ..................................................................................................................
xv
BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Masalah ……………………………………………………. 1.2. Rumusan Masalah ………………………………………………………….. 1.3. Ruang Lingkup Masalah…..……………………………………………........ 1.4. Tujuan Penelitian a. Tujuan Umum …………………………………………………………. b. Tujuan Khusus ………………………………………………………… 1.5. Manfaat Penelitian a. Manfaat Teoritis …….……………………...…………………………. b. Manfaat Praktis.….…………………………………………………….. 1.6. Landasan Teoritis 1.6.1 Pertanggungjawaban Korporasi……………………...………...…….. 1.6.2 Teori Pemidanaan….………………………………………………… 1.6.3 Kepastian Hukum……………………………………………………. 1.6.4 Kebijakan Hukum Pidana……………………………………………. 1.6.5 Pembaharuan Hukum Pidana ……………………………………….. 1.7 Metode Penelitian a. Jenis Penelitian ……………………………………………………….. b. Jenis pendekatan..……………………………………………………..
x
1 7 7 7 8 8 8 9 19 21 23 24 26 26
c. Bahan hukum…… ……………………………………………………. d. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum...………………………………… e. Teknik Analisa ...…………………….………………………………… BAB II TINJAUAN UMUM MENGENAI SANKSI PIDANA PENGGANTI DENDA, KORPORASI DAN TINDAK PIDANA KHUSUS 2.1 Sanksi Pidana sebagai Pengganti Denda 2.1.1 Sanksi dalam Hukum pidana……………………………………..….. 2.1.2 Pengertian Pidana……...…………………………………………….. 2.1.3 Jenis-Jenis Pidana……………………………………………………. 2.1.4 Tujuan Pidana…………………………...…………………………… 2.2 Tindak Pidana Khusus 2.2.1 Definisi Tindak Pidana Khusus……..………………………………. 2.2.2 Latar Belakang, Tujuan, dan Ruang Lingkup Pengaturan Tindak Pidana Khusus……………………………………………………..... 2.3 Korporasi 2.3.1 Pengertian Korporasi……………………………………………….... 2.3.2 Tahap-Tahap Perkembangan dan Perubahan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana………………………………………………..
26 28 28
30 34 35 50 52 53 54 57
BAB III PENGATURAN PIDANA PENGGANTI DENDA BAGI KORPORASI DALAM HUKUM POSTIF DI INDONESIA 3.1 Pengaturan Pidana Denda yang Berkaitan dengan Korporasi dalam KUHP...
62
3.2 Pengaturan Pidana Denda Bagi Korporasi…………………………………
65
3.2.1 Pengaturan Pidana Denda Bagi Korporasi di Luar KUHP………………………………….……………………………..
65
BAB IV PIDANA PENGGANTI DENDA IDEAL BAGI KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KHUSUS 4.1 Pengaturan Pidana Pengganti Denda ditinjau dari Rancangan Kitab UndangUndang Hukum Pidana……………………………………………………..
89
4.2 Bentuk Sanksi yang relevan dijadikan Sanksi Pidana Pengganti Denda terhadap Korporasi………………………………………………………….
91
xi
BAB V PENUTUP 5.1 Kesimpulan…………………………………………………………………...
102
5.2 Saran………………………………………………………………………….
103
Daftar Pustaka Ringkasan Skripsi
xii
SURAT PERNYATAAN KEASLIAN
Dengan
ini
penulis
menyatakan
bahwa
Karya
Ilmiah/Penulisan
Hukum/Skripsi ini merupakan hasil karya asli penulis, tidak terdapat karya yang pernah diajukan untuk memperoleh gelar kesarjanaan di suatu perguruan tinggi manapun, dan sepanjang pengetahuan penulis juga tidak terdapat karya atau pendapat yang pernah ditulis atau diterbitkan oleh penulis lain, kecuali yang secara tertulis diacu dalam naskah ini dan disebutkan dalam daftar pustaka. Apabila Karya Ilmiah/Penulisan Hukum/Skripsi ini terbukti merupakan duplikasi ataupun plagiasi dari hasil karya penulis lain dan/atau dengan sengaja mengajukan karya atau pendapat yang merupakan hasil karya penulis lain, maka penulis bersedia menerima sanksi akademik dan/atau sanksi hukum yang berlaku. Demikian Surat Pernyataan ini saya buat sebagai pertanggungjawaban ilmiah tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun juga.
Denpasar, 28 November 2015 Yang menyatakan,
(AGUS EKA JUNIARTA) 1103005084
xiii
ABSTRAK Skripsi ini berjudul Sanksi Pidana Pengganti Denda Bagi Korporasi Dalam Tindak Pidana Khusus. Korporasi atau badan hukum merupakan salah satu subyek hukum pidana yang pengaturannya terdapat dalam peraturan-peraturan tindak pidana khusus diluar KUHP. Korporasi atau badan hukum ini senantiasa dikenakan sanksi pidana berupa pidana denda. Pemberian sanksi pidana denda dirasa kurang efektif, karena dibeberapa peraturan dalam tindak pidana khusus tidak ada pidana pengganti denda bagi korporasi apabila korporasi tersebut tidak mampu membayar denda, dengan kata lain terdapatnya kekosongan norma apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar oleh korporasi dan seakan-akan membuat korporasi dapat terhindar dari sanksi pidana denda yang diberikan, oleh sebab itu perlu adanya pengaturan pidana pengganti denda yang sesuai dan dapat diterapkan kepada korporasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, yakni penelitian yang mengacu kepada normanorma hukum, yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengaturan mengenai sanksi pidana pengganti denda bagi korporasi tidak terdapat dalam KUHP maupun peraturan-peraturan khusus di luar KUHP. Hal ini mengakibatkan tidak terdapatnya kepastian hukum dalam penjatuhan pidana denda terhadap korporasi, sehingga pengaturan dan penjatuhan pidana denda terhadap korporasi tidak efisien. Sanksi pidana pengganti denda bagi korporasi idealnya berupa sanksi penutupan seluruh atau sebagian korporasi yang dilakukan sementara atau selama waktu tertentu, serta pencabutan izin kegiatan, dan pembubaran usaha bisnis merupakan sanksi yang telah memenuhi unsur dari teori pemidanaan yang dimana sanksi-sanksi tersebut merupakan sanksi yang terberat dapat diberikan kepada korporasi yang membuat korporasi yang melakukan tindak pidana, tidak akan berdaya karena korporasi tersebut tidak bisa melakukan kegiatan mencari keuntungan secara finansial lagi selain itu sanksi ini juga memberikan rasa takut kepada korporasi yang lain agar tidak melakukan tindakan pidana serupa. Kata Kunci : Sanksi Pidana Pengganti Denda, Korporasi, Tindak Pidana Khusus.
xiv
ABSTRACT This thesis titled Alternate Criminal Sanctions of Fine For Corporations In Special Crimes. Corporation or legal entity is one of the subjects of a criminal law setting the rules contained in the special crimes outside the Criminal Code. Corporation or legal entity is always subject to criminal sanctions in the form of criminal fines. Sanctions fined is less effective, because in some of the provisions of the special crimes no criminal substitute fines for the corporation if the corporation is unable to pay the fine, in other words the presence of the void norm when the penalty can not be paid by the corporation and as if making corporation can avoid fines imposed criminal sanctions, therefore, the need for setting an appropriate criminal penalties replacement and can be applied to corporations. This type of research is normative research, that is research which refers to the norms of law, contained in the legislation in force. Type of problem approach used in this thesis is the approach of legislation and case approach. The Regulation regarding alternate criminal sanctions of fines for corporations are not included in the Criminal Code and special laws outside the Penal Code. This resulted in the absence of legal certainty in the imposition of criminal penalties against the corporation, thus setting up and the imposition of criminal penalties for inefficient corporations. Alternate Criminal sanctions of fines for corporations ideally sanction the closure of all or part of a corporation that is done while or for a certain time, as well as license revocation activities, and the dissolution of the business is a sanction that has met the elements of the theory of punishment in which sanctions are sanctions the toughest can be given to corporations that make a corporation commits an offense, not to be powerless because the corporation can not perform activities for profit financially more besides these sanctions also gives a sense of fear of the other corporation from committing similar criminal acts. Keyword: Alternate Criminal Sanctions of Fines. Corporation, Special Crimes.
xv