SKRIPSI PELANGGARAN HAK CIPTA (STUDI KOMPARATIF UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DENGAN HUKUM ISLAM)
DIAJUKAN KEPADA FAKULTAS SYARI'AH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN DARI SYARAT-SYARAT GUNA MEMPEROLEH GELAR SARJANA DALAM ILMU HUKUM ISLAM
OLEH: AMIN WAZAN 02361686 PEMBIMBING 1. Drs. ABDUL HALIM, M. Hum. 2. BUDI RUHIATUDIN, SH, M.Hum.
PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2009
ii
iii
iv
v
MOTTO Al-Qur’an itu tidak berbicara sendiri, Kecuali Ada yang menafsirkan
vi
HALAMAN PERSEMBAHAN Dengan penuh pengabdian, Aku persembahkan Skripsi ini untuk kedua orang tuaku yang tidak pernah kehabisan kasih sayang
vii
KATA PENGANTAR
ﺑﺴﻢ ﺍﷲ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ. ﻭﺑﻪ ﻧﺴﺘﻌﲔ ﻋﻠﻰ ﺃﻣﻮﺭ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭﺍﻟﺪﻳﻦ.ﺍﳊﻤﺪ ﷲ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﳌﲔ . ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ.ﺃﺷﺮﻑ ﺍﻷﻧﺒﻴﺎﺀ ﻭﺍﳌﺮﺳﻠﲔ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﺃﲨﻌﲔ Hamdan wa Syukran Lillah, puji syukur yang tak terhingga penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberi semangat dan kemampuan untuk merampungkan penyusunan tugas akhir ini. Salam sejarahtera tak lupa penyusun ssampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, Rasul pembawa ajaran Islam dan pemberi teladan. Selanjutnya, penyusun tidak akan pernah bisa menyelesaikan penulisan skripsi (tugas akhir) ini tanpa bantuan dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penyusun mengucapkan terimah kasih yang tak terhingga kepada: 1. Bapak Prof. Dr. H. M. Amin Abdullah M.A selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2. Bapak Prof. Dr. Yudian Wahyudi Ph.d, selaku Dekan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. 3. Bapak Budi Ruhiatudin, SH, M.Hum dan Bapak Fathurrahman S.Ag. M.Si selaku Ketua dan sekretaris jurusan PMH (Perbandingan Madzhab dan Hukum) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. 4. Bapak Drs. Abdul Halim, M, Hum dan Bapak Budi Ruhiatudin, SH, M.Hum selaku Pembimbing I dan Pembimbing II yang telah banyak memberi bimbingan dan arahan di tengah-tengah kesibukannya kepada Penyusun sehingga skripsi ini bisa terselesaikan. 5. Kedua orang tuaku, yang tidak pernah letih menyayangiku. 6. Didin dan Evie yang paling hebat
viii
7. David yang selalu menemani dengan humor-humornya yang mendidik. 8. Keluarga Kangean Yogyakarta (K2Y), terima kasih atas kebersamaannya. 9. Semua pihak yang telah membantu terselesaikannya penyusunan skripsi ini yang tidak mungkin disebutkan satu persatu. Akhirnya, hanya kepada Allah SWT, yang maha menguasai jiwa manusia, penyusun memohon segala rahmat dank kepada semua pihak yang telah membantu dana penyusunan skripsi ini. Semoga karya sederhana ini dapat memberi mamfaat, khususnya bagi penyusun sendiri dan umumnya bagi semua pihak. Yogyakarta, 23 Rajab 1430 16 Juli 2009 Penyusun
Amin Wazan 02361686
ix
SISTEM TRANSLITERASI ARAB-LATIN Transliterasi kata-kata Arab yang dipakai dalam penyusunan skripsi ini berpedoman pada Surat Keputusan Bersama Departemen Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tertanggal 22 Januari 1988 Nomor: 157/1987 dan 0593b/1987. A. Konsonan Tunggal
Huruf Arab
Nama
Huruf Latin
Nama
ا ب ت
Alif
Tidak dilambangkan
tidak dilambangkan
ba’
b
be
ta’
t
te
ث
s\a
s\
es (dengan titik di atas)
ج ح خ د ذ ر ز س ش ص ض ط ظ ع غ ف ق
Jim
j
je
h}
h{
Ha (dengan titik di bawah)
Kha’
kh
ka dan ha
Dal
d
de
z\al
z\
ze (dengan titik di atas)
ra’
r
er
Zai
z
zet
Sin
s
es
Syin
sy
es dan ye
s}ad
s{
Es (dengan titik di bawah)
d}ad
d{
De (dengan titik di bawah)
t}a’
t{
Te (dengan titik di bawah)
z}a’
z{
zet (dengan titik di bawah)
‘ain
‘
Koma terbalik di atas
Gain
g
ge
fa’
f
ef
Qaf
q
qi
x
ك ل م ن و ﻩ ء ي
Kaf
k
ka
Lam
l
‘el
Mim
m
‘em
Nun
n
‘en
Waw
w
w
ha’
h
ha
Hamzah
‘
apostrof
ya’
y
ye
B. Konsonan Rangkap karena Syaddah ditulis rangkap
ﻣﺘﻌﺪدة ﻋﺪة
ditulis
Muta’addidah
ditulis
‘iddah
C. Ta’ Marbu>t{ah di akhir kata 1.
Bila dimatikan tulis h
ﺣﻜﻤﺔ
ditulis
h}ikmah
ﺟﺰﻳﺔ
ditulis
jizyah
(Ketentuan ini tidak diperlukan kata-kata arab yang sudah terserap ke dalam bahasa Indonesia, seperti zakat, salat dan sebagainya, kecuali bila dikehendaki lafal aslinya) 2.
Bila diikuti dengan kata sandang “al” serta bacaan kedua itu terpisah, maka ditulis dengan
h. Ditulis
آﺮاﻣﺔ اﻷوﻟﻴﺎء 3.
Kara>mah al-auliya>’
Bila ta’ marbu>t{ah hidup atau dengan harakat, fathah, kasrah dan dammah ditulis t ditulis
زآﺎة اﻟﻔﻄﺮ D. Vokal Pendek
xi
Zaka>t al-fit{r{
....َ....
fath}ah{
Ditulis
a
.....ِ...
kasrah
ditulis
i
....ُ....
d}ammah
ditulis
u
E. Vokal Panjang
Fath}ah{ + alif 1.
ﺟﺎهﻠﻴﺔ Fath}ah{ + ya’ mati
2.
ﺗﻨـﺴﻰ Kasrah + ya’ mati
3.
ditulis
a>
ditulis
ja>hiliyah
ditulis
a>
ditulis
tansa>
ditulis ditulis
آـﺮ ﻱﻢ D}ammah + wawu mati
kari>m
ditulis
u>
ditulis
furu>d}
Fath}ah{ + ya’ mati
ditulis
ai
ﺑﻴﻨﻜﻢ
ditulis
bainakum
ditulis
au
ditulis
qaul
4.
ﻓﺮوض
F. Vokal Rangkap
1.
Fath}ah{ + wawu mati 2.
ﻗﻮل
G. Vokal Pendek yang Berurutan dalam Satu Kata Dipisahkan dengan Apostrof
أأﻥﺘﻢ أﻋﺪت ﻟﺌﻦ ﺷﻜـﺮﺕﻢ
ditulis
a’antum
ditulis
u’iddat
ditulis
la’in syakartum
xii
H. Kata Sandang Alif +Lam 1.
Bila diikuti huruf Qamariyyah
اﻟﻘﺮﺁن اﻟﻘﻴﺎس 2.
ditulis
al-Qur’a>n
ditulis
al-Qiya>s
Bila diikuti huruf Syamsiyyah ditulis dengan menggunakan huruf Syamsiyyah yang mengikutinya, serta menghilangkan huruf l (el)nya.
I.
اﻟﺴﻤﺎء
ditulis
as-Sama>’
اﻟﺸﻤﺲ
ditulis
asy-Syams
Penulisan Kata-kata dalam Rangkaian Kalimat Ditulis menurut bunyi atau pengucapannya.
ذوى اﻟﻔﺮوض
ditulis
Z\awi al-furu>d}
أهﻞ اﻟﺴﻨﺔ
ditulis
Ahl as-Sunnah
xiii
ABSTRAK Di awal milenium ke-21, di Indonesia ramai dibicarakan mengenai pelanggaran Hak Cipta yang telah meresahkan pelaku seni dan para penulis. Bagaimanapun pelanggaran Hak Cipta sangat merugikan pencipta atau ahli warisnya. Kerugiannya bukan hanya pada nominal uang yang dihasilkan lewat apresiasi masyarakat, akan tetapi kerugian non materiil yang juga tidak kalah besarnya yang dirasakan oleh para pencipta karya seni atau yang lainnya. Menyadari hal tersebut dan desakan masyarakat luar dan dalam negeri, pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Hasilnya, telah banyak para pelanggar Hak Cipta yang diseret ke meja hijau. Lain halnya dengan pemerintah yang telah mengundangkan UUHC, dalam Islam hal tersebut telah lama menjadi polemik tersendiri. Aturan atau pembahasan tentang Hak Cipta dalam Islam memang tidak banyak ditemui. Oleh karena itu, penulis tertarik membahas tentang pelanggaran Hak Cipta menurut UUHC dengan hukum Islam. Masalah yang dipaparkan mencakup pelanggaran Hak Cipta menurut UUHC dan Hukum Islam; perbedaan dan persamaan kedua konsep sistem hukum tersebut mengenai bentuk pelanggaran dan sanksi atau pidananya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan sifat deskriptif dan komparatif. Pendekatan masalah yang digunakan berupa pendekatan yuridis normatif. Adapun metode analisis data yang digunakan adalah deduksi dan komparatif. Pengertian deduksi yaitu analisis dengan cara menerangkan data-data yang bersifat umum untuk menemukan kesimpulan yang bersifat khusus. Sedangkan komparatif adalah menjelaskan hubungan atau relasi dari dua sistem hukum tersebut. Instrumen komparasi ini akan menentukan secara tegas persamaan dan perbedaan sehingga hakikat obyek tertentu dapat dipahami dengan semakin murni. Dari hasil penelitian ditemukan tentang; pertama bahwa persamaan antara UUHC dan hukum Islam mengenai pelanggaran Hak Cipta adalah mengenai halhal berikut; hak Cipta merupakan harta milik bagi penciptanya, Hak Cipta dapat diwariskan kepada ahli waris pencipta, Hak Cipta dapat dihibahkan oleh pemiliknya, Hak Cipta dapat diperjualbelikan secara umum, Hak Cipta dapat dipindahalihkan melalui perjanjian tertulis, dan Hak Cipta dapat dipindahtangankan dengan sebab-sebab yang dibenarkan oleh UU. Sedangkan perbedaannya yaitu terdiri dari; Pertama subyek Hak Cipta. Dalam Islam, subyek Hak Cipta yaitu hanya pencipta, sedangkan dalam HHHC terdiri dari dua macam, yaitu (1), Pemilik Hak Cipta (pencipta), (2), Pemegang Hak Cipta yang terdiri dari Pemilik Hak Cipta (pencipta); Pihak yang menerima Hak Cipta dari pencipta; Kedua bentuk pelanggaran, dalam Islam bentuk pelanggaran hak cipta yaitu hanya berupa pencurian baik sebagian atau seluruhnya atau perbuatan yang dapat merugikan orang lain tanpa hak, sedangkan dalam UUHC yaitu meliputi mengumumkan, memperbanyak, menerjemah, dan lain-lain, dan sanksi hukum yang diterapkan terhadap pelaku pelanggarnya.
xiv
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .................................................................................................... i HALAMAN NOTA DINAS ....................................................................................... ii HALAMAN PENGESAHAN.................................................................................... iv HALAMAN MOTTO ................................................................................................. v HALAMAN PERSEMBAHAN ................................................................................ vi KATA PENGANTAR .............................................................................................. vii SISTEM TRANSLITERASI..................................................................................... ix ABSTRAK ................................................................................................................ xiii DAFTAR ISI............................................................................................................. xiv BAB I: PENDAHULUAN .......................................................................................... 1 A. Latar Belakang Masalah.................................................................................... 1 B. Pokok Masalah.................................................................................................. 7 C. Tujuan dan Kegunaan ....................................................................................... 8 D. Telaah Pustaka .................................................................................................. 8 E. Kerangka Teoretik........................................................................................... 13 F. Metode Penelitian ........................................................................................... 21 G. Sistematika Pembahasan. ................................................................................ 23
BAB II PELANGGARAN HAK CIPTA MENURUT UU. NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA .......................................................................... 25 A. Pengertian dan Sejarah Hak Cipta .................................................................. 25 B. Bentuk dan Sanksi Pelanggaran Hak Cipta..................................................... 37
BAB III PELANGGARAN HAK CIPTA MENURUT HUKUM ISLAM .......... 45 A. Keberadaan Hak Cipta ................................................................................... 45 B. Cara Memperoleh Milik Sempurna Dalam Islam .......................................... 47
xv
C. Bentuk dan Sanksi Bagi Yang Melanggar Hak Cipta..................................... 57
BAB IV PERBANDINGAN KETENTUAN PELANGGARAN HAK CIPTA ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DENGAN HUKUM ISLAM....................................................... 63 A. Persamaan Antara Undang-Undang Hak Cipta dan Hukum Islam Mengenai Pelanggaran Hak Cipta................................................................... 63 B. Perbedaan Antara Undang-Undang Hak Cipta dan Hukum Islam Mengenai Pelanggaran Hak Cipta.................................................................................... 70
BAB V PENUTUP..................................................................................................... 80 A. Kesimpulan .................................................................................................... 80 B. Saran ............................................................................................................... 83 DAFTAR PUTAKA .................................................................................................. 84 LAMPIRAN A. Terjemahan ........................................................................................................ I B. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ............................II C. Curriculum Vitae ........................................................................................XXV
xvi
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Dalam diri manusia terdapat tiga unsur penting, yaitu hati (Intuisi), akal (ratio) dan raga (fisik). Tiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan dalam membentuk diri manusia. Dari tiga unsur itu, yang paling istimewa yang dimiliki manusia yaitu kemampuannya untuk menalar. Kemampuan menalar hanya dimiliki manusia dan sebaliknya tidak dimiliki oleh makhluk selain
manusia.
Dengan
menalar,
manusia
mampu
mencipta
dan
mengembangkan pengetahuannya, dan hal inilah yang secara prinsip membedakan antara manusia dengan makhluk-makhluk lainnya.1 Kemampuan manusia dalam menalar dan mengembangkan ilmu pengetahuan pada gilirannya telah melahirkan temuan-temuan baru yang belum ada sebelumnya seperti; ditemukannya Mesin Cetak oleh Johann Gutenberg (1400-1468) pada tahun 1436,2 Mesin Pintal atau tekstil oleh Sir Richard Arkwrigt (1732-1792) dan James Hargreves (?-1778), Mesin Uap
1
Untuk mengetahui lebih jauh tentang masalah ini baca Ahmad Charis Zubeir, Dimensi Etik dan Asketik Ilmu pengetahuan Manusia (Yogyakarta, LESFI, 2002), hlm. 1-8. Tim Penulis DEP P dan K, Filsafat Ilmu, Materi Dasar Pendidikan Akta Mengajar IV (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebidayaan, 1985), hlm. 2-4. 2
Buku Pintar 100 Peristiwa yang Membentuk Sejarah Dunia, Editor Bill Yenne dan Eddy Soetrisno (Jakarta: Taramedia dan Restu Agung, t.th), hlm. 56.
1
2
oleh James Watt (1736-1819), teori grafitasi, kalkulus, dan spectrum cahaya oleh Isaac Newton (1642-1727),3 dan lain sebagainya. Selain memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, ditemukannya hal-hal baru tersebut telah melahirkan kesadaran akan adanya hak baru di luar hak kebendaan atau barang. Pengakuan atas segala temuan, ciptaan, dan kreasi baru yang ditemukan dan diciptakan baik oleh individu atau kelompok telah melahirkan apa yang disebut dengan Hak Milik Intelektual (HMI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Pada abad Kuno, hak cipta belum dikenal oleh masyarakat, sekalipun banyak karya cipta yang dihasilkan masyarakat saat itu. Karya cipta dianggap sebagai hal biasa yang eksistensinya tidak perlu dilindungi
oleh
peraturan
perundang-undangan
(Gesetez).
Mereka
menganggap bahwa Hak Cipta tidak memiliki arti yang strategis dalam kehidupan manusia, seperti; rumah, tanah, atau benda lainnya.4 Adalah Corpus Juris yang pertama kali menyadari kehadiran hak milik baru yang merupakan ciptaan dalam bentuk tulisan atau lukisan di atas kertas. Namun demikian pendapatnya belum sampai kepada pembeda antara benda nyata (Materielles Eigentum) dan benda tidak nyata (immaterielles Eigentum) yang merupakan produk kreatifitas manusia. Istilah Immaterielles Eigetum inilah yang sekarang disebut dengan hak milik intelektual (HMI), atau hak
3 4
Ibid. hlm. 66
Syafrinaldi, Hukum tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual dalam Menghadapi Era Global, Cet. 1 (Riau: UIR Press, 2001), hlm. 1.
3
atas kekayaan intelektual (HAKI) yang merupakan terjemahan dari kata “geistiges eigentum”, atau “intellectual property right”.5 Di Indonesia, pengakuan dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual telah dilakukan sejak dahulu. Sebagai Negara bekas jajahan Belanda, maka sejarah hukum tentang perlindungan Hahk Milik Intelektual (HMI) di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah hukum serupa di Belanda pada masa itu, karena hampir seluruh peraturan yang berlaku di Belanda waktu itu juga diberlakukan di Indonesia (Hindia Belanda). UndangUndang Hak Cipta (UUHC) yang pertama berlaku di Indonesia adalah UUHC tanggal 23 September 1912 yang berasal dari Belanda yang diamandemen oleh Undang-Undang No 6 Tahun 1982 yang mendapat penyempurnaan pada tahun 1987. Departemen Kehakiman pada tahun 1989 mengeluarkan UUHP, pada tahun 1992 mengeluarkan UUHM, dan yang terakhir Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.6 Dengan demikian, Hak Cipta diakui dan mempunyai perlindungan hukum yang sah, dan pelanggarnya dapat dituntut dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda maksimal Rp 5.000.000.000.00.7
5
Namun demikian kapan dan dari mana Corpus Juris berasal dalam buku tersebut tidak dijelaskan. Untuk lebih jelasnya, penjelasan mengenai sejarah hak milik intelektual ini, lihat dalam Ibid., hlm.1-11. 6
7
Untuk selanjutnya hanya disebut dengan Undang-Undang Hak Cipta
Pasal 44/1 UUHC No. 7 Tahun 1987. Untuk lebih jelasnya penjelasan mengenai sejarah Hak Milik Intelektual di Indonesia bisa dibaca dalam Syafrinaldi, Hukum…, Ibid., hlm. 19-31. Baca juga Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 19/2002), dihimpun oleh Hadi Setia Tunggal, (Jakarta:
4
Namun pelanggaran Hak Cipta masih sering dijumpai di Indonesia. Hal ini misalnya diakui oleh Nyoman Gunarsa perupa kondang asal Bali yang telah keliling sejumlah negara. Menurutnya, dia telah menjadi korban pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh orang Indonesia sendiri. Namun tak kalah boomingnya yaitu kasus yang melibatkan antara Indonesia dengan Malaysia. Di mana Malaysia di menggunakan tanpa hak lagu Rasa Sayange yang Mr. Katje Hehanussa sekitar tahun 1940. Sedangkan dalam Islam, sejak mula pembahasan mengenai Hak Cipta memang belum ditemukan, namun esensi dari pembahasan mengenai Hak Cipta sungguhpun telah disinggung, seperti kemanfaatan dan nilai yang terkandung dalam suatu ciptaan yang dapat dipersamakan dengan nilai suatu benda. Dalam Islam, tokoh yang membahas mengenai Hak Cipta di antaranya adalah Imam al-Qurafi, ia berpendapat bahwa hasil karya cipta (Hak Cipta) tidak boleh diperjualbelikan, karena hal tersebut tidak bisa dipisahkan dari sumber aslinya. Namun demikian pendapat Imam al-Qurafi tersebut dibantah oleh Fathi al-Daraini yang berpendapat bahwa Hak Cipta merupakan sesuatu yang dapat diperjualbelikan, karena adanya pemisahan dari pemiliknya. Dalam masalah Hak Cipta ini, Fathi al-Daraini mensyaratkan harus ada standar orisinalitas yang membuktikan keaslian ciptaan tersebut.8
Harverindo, 2005), hlm. iii-ix. 8
Untuk lebih jelasnya pendapat Fathi al-Daraini ini bisa dibaca dalam kitabnya al-Fiqhu alIslami al-Muqa>ran Ma’a al-Ma z\a>hib, (Damsyiq: Mathba’ah at-Thurbin, t.th), hlm. 223-244.
5
Hak Cipta merupakan harta milik orang yang menciptakan, dan baginya diberikan hak eksklusif yang tidak diberikan kepada orang lain yang tidak memiliki hak. Dalam Islam dijumpai bermacam-macam milik. Macammacam milik itu terdiri dari dua macam yaitu milik sempurna dan milik tidak sempurna.9 Milik sempurna memiliki ciri-ciri antara lain: pertama, kepemilikannya tidak dibatasi dengan waktu tertentu; kedua, pemilik mempunyai kebebasan menggunakan, memungut hasil dan melakukan tindakan-tindakan terhadap benda miliknya sesuai dengan keinginannya. Sedangkan ciri-ciri milik tidak sempurna yaitu sebagai berikut; pertama, milik atas zat benda saja, tanpa manfaatnya; kedua, milik atas manfaat atau hak mengambil manfaat benda dalam sifat; ketiga, hak mengambil manfaat benda dalam sifat kebendaannya, yaitu yang disebut hakhak kebendaan. Setelah
mencermati
penjelasan
di
atas,
penulis
dapat
mengindentifikasi bahwa Hak Cipta sebagaimana diatur dalam UndangUndang Hak Cipta, dalam hukum Islam dapat digolongkan sebagai hak milik yang dapat dimiliki oleh siapa pun. Sedangkan cara memilikinya atau menguasainya yaitu dengan cara-cara tersendiri, di antaranya yaitu dengan cara waris dan mewarisi, hibah, hadiah, sedekah dan lain-lain. Cara pengalihan kepemilikan di luar ketentuan tersebut, disebut dengan mencuri
9 Ibid., hlm. 48-49
6
atau perbuatan melanggar hukum. Sedangkan pencurian dengan nilai curian mencapai satu nisab, dalam islam hukumannya yaitu dipotong tangannya. Namun demikian, dalam kasus Hak Cipta, para ulama masih berselisih pendapat mengenai dapatnya dikategorikan sebagai pencurian. Hal tersebut disebabkan oleh keadaan Hak Cipta itu sendiri yang tidak berupa materi.10 Sebagian ulama tidak mengkategorikan pencurian terhadap barang yang tidak berwujud. Oleh karena itu, Ulama yang mengkategorikan Hak Cipta sebagai barang yang tidak berwujud berpendapat bahwa pencurian atau pengalihan Hak Cipta bukanlah merupakan pencurian. Kecuali Hak Cipta itu sudah berupa benda, maka baru dikatakan sebuah pencurian. Namun beberapa Ulama yang lainnya mengatakan bahwa Hak Cipta dapat dipersamakan dengan harta pada umumnya karena nilainya dan kegunaannya. Sehingga orang yang mengambiil tanpa hak, dapat dikenakan sanksi. Adapun sanksinya yaitu berupa ta’zir. Menurut Ahmad Azhar Basyir, bentuk ta’zirnya dapat berupa celaan, hinaan, penjara, diasingkan.11 Terdapat perasamaan dan perbedaan mengenai bentuk-bentuk pelanggaran terhadap hak cipta dalam hukum Islam dan Undang-Undang Hak Cipta. Persamaannya terletak pada pandangan terhadap haka cipta sebagai hak
10 Al-Maidah (5): 37, “ laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tanagan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Bijaksana. 11
Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), Ed. Revisi (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm. 24
7
milik bagi penciptanya dan dapat diwariskan kepada ahli warisnya masingmasing. Sedangkan perbedaannya terletak subyek, bentuk serta sanksi yang diterapkan bagi pelanggaran Hak Cipta. Mencermati secara sepintas penjelasan tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan hukum Islam di atas, penulis tertarik untuk membahas tema tersebut dengan merumuskannya dalam judul sebagai berikut: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Pelanggaran Hak Cipta.
B. Pokok Masalah Dari gambaran latar belakang masalah di atas, maka pokok masalah yang akan diteliti yaitu: 1. Bagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan hukum Islam mengenai pelanggaran Hak Cipta? 2. Apa perbedaan dan persamaan antara ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ketentuan dalam hukum Islam mengenai pelanggaran hak cipta?
C. Tujuan dan Kegunaan Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka penelitian ini bertujuan:
8
1. Untuk mendeskripsikan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dan ketentuan dalam hukum Islam mengenai pelanggaran hak cipta. 2. Untuk menjelaskan persamaan dan perbedaan antara ketentuan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan hukum Islam mengenai pelanggaran hak cipta. Adapun kegunaan dari penelitian ini adalah: 1. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap khazanah ilmu pengetahuan Islam, khususnya di bidang kajian menganai pelanggaran hak cipta dalam pandangan hukum positif yaitu UndangUndang Nomor 19 Tahun 2002 dan hukum Islam. 2. Penelitian ini juga diharapkan mampu memberikan deskripsi komparatif antara ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan hukum Islam mengenai pelanggaran Hak Cipta.
D. Telaah Pustaka Sungguhpun telah banyak buku-buku dan kitab-kitab yang membahas mengenai hak dan bentuk-bentuk hak serta bagaimana cara memperoleh hak tersebut, namun dari penelusuran penulis, buku yang membahas mengenai hak cipta umumnya dan memperbandingkan antara hukum Islam dan hukum positif masih sangat minim. Beberapa buku hasil penelusuran penulis yang ada kaitannya dengan tema hak Cipta antara lain:
9
Fathi ad-Durani, H}aqq al-Ibka>r fi Fiqh al-Islami al-Muqa>ran.12 Dalam kitabnya ad-Durani menjelaskan bahwa hak cipta dapat digolongkan sebagai ma>l (harta). Sebab di dalam hak cipta menurutnya terdapat unsur manfaat dan ‘urf, selain itu juga ad-Durani menyatakan bahwa hak cipta dapat merujuk kepada teori harta dengan menggunakan perbandingan ulama mazhab. Zuhad, Pandangan Hukum Islam Terhadap Pembajakan dan Akibat Hukumnya dalam H. Chuzaimah T. Yanggo dan HA. Hafiz Anshary AZ (editor), judul buku Problematika Hukum Islam Kontemporer.13 Dalam buku tersebut, Zuhad mengemukakan tentang pandangan hukum Islam terhadap pembajakan dan akibat hukumnya. Menurutnya, sebagaimana yang dikatakan jumhur ulama Islam bahwa setiap sesuatu yang bernilai adalah hak. Ciptaan merupakan sesuatu yang memiliki nilai. Oleh karena itu orang yang menggunakan
dan
mengalihkan
ciptaan
tanpa
sepengetahuan
yang
menciptakan merupakan perbuatan melanggar hukum. Maka bagi pelakunya dapat dikenakan sanksi yang setimpal. Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy dalam bukunya yang berjudul Pengantar Fikih Muamalah,14 membagi pengertian hak kepada dua bagian, yaitu pengertian secara khusus dan umum. Hak secara khusus 12
Fathi ad-Durani, H}aqq al-Ibka>r di Fiqh al-Islami al-Muqa>ran (Beirut: Mu’asarah arRisalah, 1977) 13
H. Chuzaimah T. Yanggo dan HA. Hafiz Anshary AZ (editor), Problematika Hukum Islam Kontemporer, buku ke-4, cet-2 (Yakarta: Pustaka Firdaus, 1997) 14 Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalam, Cet. 4 (Semarang: Pustaka Rizki Putera, 2001)
10
didefinisikan sebagai “Sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur dasardasar yang harus ditaati dalam hubungan sesama manusia, baik mengenai individu (orang), maupun mengenai harta”. Ahmad Azhar Bashir, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam)15 menjelaskan pula tentang macam-macam hak. Di antaranya, Azhar menyebutkan hak kebendaan (berupa benda) dan bukan kebendaan (bukan berupa benda). Selanjutnya dijelaskan pula dalam buku tersebut menyangkut tata cara mewariskan hak. Selanjutnya, dalam Ensklopedi Hukum Islam16 dikemukakan beberapa pengertian hak yang dikemukakan para ulama fiqh. Sebagian ulama mutaakhkhirin (generasi belakangan) mendefinisikan hak sebagai suatu hukum yang telah ditetapkan secara syara. Syeikh al-Khafifi (ahli fiqh Mesir) mengartikannya sebagai kemaslahatan yang diperoleh secara syara. Mustafa Ahmad az-Zarqa (ahli fiqh Yordania asal Suriah) mendefinisikannya sebagai suatu kekhususan yang padanya ditetapkan syara suatu kekuasaan. Lebih singkat lagi, Ibnu Nujaim (w. 970 H/1563 M) ahli fiqh Madzhab Hanafi mendefinisikannya sebagai suatu kekhususan yang terlindung.
15
Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), edisi Revisi (Yogyakarta: UII Press, 2000) 16
Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 3, Cet. 3 (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994)
11
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 200217 tentang Hak Cipta mendefinisikan hak cipta dengan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku Sedangkan dalam buku Tanya Jawab UU No. 19/202 tentang Hak Cipta Lengkap dan Terpadu dengan Jawabnnya,18 menjelaskan tentang hak eksklusif, yaitu hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian mengumumkan atau memperbanyak, termasuk menerjemah, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual,
menyewakan
mempertujukkan
kepada
meminjamkan, publik,
mengimpor,
menyiarkan,
memamerkan, merekam,
dan
mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun. Selain itu ada beberapa skripsi terdahulu yang telah membahas mengenai Hak Cipta yaitu skripsi Sunardi dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelanggaran Hak Cipta di PT. BPFE UGM Yogyakarta.19
17
Tim Penyusun Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta 18
Tanya-Jawab UU No. 19/2002 Tentang Hak Cipta Lengkap dan Terpadu dengan Jawabannya, Cet. 1 (Semarang: Dahara Prize, 203) 19
Sunardi, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelanggaran Hak Cipta di PT. BPFE UGM Yogyakarta, skripsi tidak diterbitkan (Yogyakarta: Facultas Suri’ah IAIN Sunan Kalijaga 2000)
12
Dalam skripsi tersebut, Sunardi memaparkan kasus pelanggaran hak cipta yang terjadi di PT BPFE UGM dan meninjaunya dari sudut pandang Islam, Namur penulisnya tidak memperbandingkannya dengan sistem hukum lain. Selanjutnya skripsi Mumaiyazah, Pelanggaran Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Perdata Islam (Studi Kasus Mengenai Jual Beli Barang Bajakan).20 Menurut Mumaizah pelanggaran Hak Cipta dalam Islam yaitu dilarang dan hukumnya haram. Kemudian menjualbelikan produk bajakan tidak sah dan dilarang karena mengandung unsur d{arar (tidak jelas) dan garar (penipuan). Perbedaan penelitian yang dilakukan penulis dengan penelitianpenelitian terdahulu yaitu antara lain: pertama, dalam penelitian ini penulis memperbandingkan antara pelanggaran Hak Cipta dalam dalam UndangUndang Nomor 19 tahun 2002 dengan ketentuan dalam hukum Islam yang meliputi bentuk pelanggaran dan ketentuan-ketentuan sanksinya. Kedua, dalam penelitian ini, penulis secara detail menyebutkan berbagai bentuk pelanggaran Hak Cipta yang terdiri dari: menyebarkan, menggandakan, mempublikasikan dan lain-lain.
20
Mumaiyazah, Pelanggaran Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Perdata Islam (Studi Kasus Mengenai Jual Beli Barang Bajakan), skripsi tidak diterbitkan (Yogyakarta: Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga 2000)
13
E. Kerangka Teoretik 1. Pengertian Hak Cipta. Yang dimaksud dengan hak cipta sebagaimana diungkapkan dalam Pasal 1 ayat (1) UUHC No. 16 tahun 2002 adalah; Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.21 Sedangkan yang dimaksud hak eksklusif yaitu hak yang sematamata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian mengumumkan atau memperbanyak, termasuk menerjemah, mengadaptasi,
mengaransemen,
mengalihwujudkan,
menjual,
menyewakan meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertujukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.22 Hak Cipta digolongkan sebagai benda bergerak yang dapat dialihkan kepemilikannya. Adapun cara mengalihkan kepemilikannya 21
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Lebih lanjut pada ayat 2 dan 3 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat probadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. 22
Tanya-Jawab UU No. 19/2002 Tentang Hak Cipta Lengkap dan Terpadu dengan Jawabannya, Cet. 1 (Semarang: Dahara Prize, 203), hlm. 30-31.
14
yaitu melalui cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebabsebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.23 Sedangkan untuk dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap hak cipta yaitu harus memenuhi unsur-unsur sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Hak Cipta pasal 14 sampai dengan 28.24 Adapun akibat hukum dari pelanggaran Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta dengan jumlah 9 ayat.25 Dari kesembilan ayat tersebut, yang menyangkut hak cipta dilindungi, hanya terdapat pada ayat (1), (2) dan (3). Sedangkan ayat (4) berkenaan dengan larangan pemerintah, dan ayat (5) berkenaan dengan Hak Cipta atas dasar potret. Ayat (6) berkenaan dengan hak moral dan penyelesaian sengketa, ayat (7) berkenaan dengan informasi elektronik dan ayat (8) dan (9) berkenaan dengan sarana kontrol teknologi. 2. Teori Hak dalam Islam Apabila menelusuri dalil-dalil yang terkandung dalam al-Qur’an maupun al-Hadis\, masalah hak cipta belum mempunyai dalil atau landasan nas{ yang eksplisit. Hal ini karena gagasan pengakuan atas hak cipta itu
23
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Pasal 3 ayat (1 dan 2). 24
Roose Harjiwidigdo, Mengenal Hak Cipta Indonesia (Beserta Peraturan lainnya), cet. 2 (Jakarta: Pustaka Sinar Haarapan, 1997), hlm. 33. Lihat juga dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. 25
Loden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Hak Cipta Atas Kekayaan Intelektual, cet. 1 (Jakarta: Sinar Grafika, 1995), hlm. 17
15
sendiri merupakan masalah baru yang belum dikenal sebelumnya. Namun demikian, secara implisit, perlindungan terhadap hak cipta ditemukan dalam sistem hukum Islam. Hal ini dikarenakan konsep hak itu sendiri dalam prespektif hukum Islam, tidak baku dan berkembang secara fleksibel dan implementasinya tetap akan sangat tergantung kepada keadaan. Di antara para pemikir Islam, Imam al-Qurafi adalah tokoh Islam yang membahas masalah hak cipta, ia berpendapat bahwa hasil karya cipta (hak cipta) tidak boleh diperjualbelikan, karena hal tersebut tidak bisa dipisahkan dari sumber aslinya. Namun demikian pendapat Imam alQurafi tersebut dibantah oleh Fathi al-Daraini yang berpendapat bahwa hak cipta merupakan sesuatu yang bisa diperjual belikan, karena adanya pemisahan dari pemiliknya. Dalam masalah hak cipta ini Fathi al-Daraini mensyaratkan harus ada standar orisinalitas yang membuktikan keaslian ciptaan tersebut.26 Mengkaji masalah hak cipta dalam tinjauan Islam, penulis akan memulainya dengan membahas pandangan Islam terhadap hak itu sendiri. Hak (al- h{aqq) secara etimologi berarti milik; ketetapan dan kepastian. Menurut terminologi, ada beberapa pengertian hak yang dikemukakan para ulama fiqh. Sebagian ulama mutaakhkhirin (generasi belakangan)
26
Untuk lebih jelasnya pendapat Fathi al-Daraini ini bisa dibaca dalam kitabnya al-Fiqhu alIslami al-Muqaran Ma’a al-Madzahib (Damsyiq, Mathba’ah at-Thurbin, t.th), hlm. 223-244.
16
memberikan definisi hak dengan suatu hukum yang telah ditetapkan secara syara. Syeikh al-Khafifi (ahli fiqh Mesir) mengartikannya sebagai kemaslahatan yang diperoleh secara syara. Mustafa Ahmad az-Zarqa (ahli fiqh Yordania asal Suriah) mendefinisikannya sebagai suatu kekhususan yang padanya ditetapkan syara suatu kekuasaan. Lebih singkat lagi, Ibnu Nujaim (w. 970 H/1563 M) ahli fiqh Madzhab Hanafi mendefinisikannya sebagai suatu kekhususan yang terlindung.27 Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy membagi pengertian hak kepada dua bagian, yaitu pengertian secara khusus dan umum. Hak secara khusus didefinisikan sebagai “Sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur dasar-dasar yang harus ditaati dalam hubungan sesama manusia, baik mengenai individu (orang), maupun mengenai harta”.28 “Kekuasaan menguasai sesuatu atau sesuatu yang wajib atas seseorang atas yang lainnya”.29 Secara umum, hak diartikan sebagai “Suatu ketentuan yang dengannya syara’ menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum”.30
27
Ensiklopedi Hukum Islam, jlid 3, Cet. 3 (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994), hlm. 486.
28
Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalam, Cet. 4 (Semarang: Pustaka Rizki Putera, 2001), hlm. 120. 29
Ibid.
30
Ibid., hlm. 121.
17
Sumber hak itu sendiri menurut ulama fiqh ada lima, yaitu; Pertama, syara’, seperti berbagai ibadah yang diperintahkan. Kedua, akad, seperti akad jual beli, hibah, dan wakaf dalam pemindahan hak milik. Ketiga, kehendak pribadi, seperti janji dan nazar. Keempat, perbuatan yang bermanfaat, seperti melunasi utang. Kelima, perbuatan yang menimbulkan kemadaratan bagi orang lain, seperti mewajibkan seseorang membayar ganti rugi akibat kelalaiannya dalam menggunakan barang milik orang lain.31 3. Teori Pemilikan Harta dalam Islam Dalam Undang-Undang Hak Cipta Pasal 3 disebutkan bahwa; (1) hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, (2) hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh atau sebagian kerena; pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.32 Dengan demikian, maka hak cipta termasuk harta yang bisa dimiliki oleh seseorang secara sah. Apabila melihat khazanah fiqh Islam, ditemui beberapa teori tentang harta. Harta (al-Ma>l) asal kata mala (condong atau berpaling dari tengah kesalah satu sisi), dimaknai sebagai; “Segala sesuatu yang 31 32
Ensiklopedi…, Ibid., hlm. 489.
Beralih atau dialihkannya Hak Cipta tidak boleh dilakukan secara lisan, tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan atau tanpa akta notaries. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pengalihan yang disebabkan oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tanya-Jawab…, Ibid., hlm. 32.
18
menyenangkan manusia dan mereka pelihara. Baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk manfaat”. Ulama Madzhab Hanafi mendefinisikan harta dengan; “Segala sesuatu yang digandrungi manusia dan dapat dihadirkan ketika dibutuhkan”, atau segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan. Jumhur Ulama mendefinisikan harta sebagai “segala sesuatu yang mempunyai nilai, dan dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya”.33 Bagi Jumhur Ulama harta tidak hanya bersifat materi, tetapi juga termasuk manfaat dari suatu benda. Hal ini berbeda dengan Ulama Madzhab Hanafi yang berpendapat bahwa pengertian harta hanya bersifat materi, sedangkan manfaat termasuk ke dalam pengertian milik.34 Oleh karena itu, ulama madzhab Hanafi berpendirian bahwa hak dan manfaat tidak bisa diwariskan, karena hak waris-mewariskan hanya berlaku dalam persoalan materi, sedangkan hak dan mafaat menurut mereka bukan harta. Sedangkan menurut Jumhur Ulama, hak waris-mewariskan itu tidak hanya yang menyangkut materi, tetapi juga berkaitan dengan hak
33
34
Enisiklopedi …, Ibid., hlm. 525.
Definisi milik itu sendiri menurut Ulama Hanafiah adalah sesuatu yang dapat kita bertasarruf kepadanya secara ikhtishash, dan tidak dicampuri oleh orang lain. Ibid. Sedangkan menurut Ahmad Azhar Basyir, milik adalah penguasaan terhadap sesuatu, yang penguasanya dapat melakukan sendiri tindakan-tindakan terhadap sesuatu yang dikuasainya dan dapat menikmati manfaatnya apabila tidak ada halangan syara. Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Mu’amalah (Hukum Perdata Islam), Edisi Revisi, (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm. 45.
19
dan manfaat, karena semua itu mengandung makna harta (materi), sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: 35
وﻣﻦ ﺗﺮك ﻣﺎﻻ ﻓﻬﻮ ﻟﻮرﺛﺘﻪ...
Lebih lanjut Jumhur Ulama berpendapat bahwa “orang yang merusaknya wajib menanggung”. Hal tersebut memberi isyarat tentang pandangan mereka terhadap nilai (qi>mah) sesuatu. Artinya, setiap yang mempunyai nilai, maka mempunyai manfaat, sebab segala sesuatu yang mempunyai nilai pasti memberi manfaat. Oleh karena itu, sesuatu yang tidak memiliki nilai dan manfaat tidak dipandang sebagai harta. Dengan demikian, bisa dipahami bahwa nilai merupakan sandaran sesuatu yang dipandang sebagai harta, dan nilai itu sendiri dasarnya adalah manfaat. Maka dapat disimpulkan bahwa manfaat merupakan asal dalam memberi nilai dan memandang sesuatu.36 Sesungguhnya manfaat adalah maksud yang nyata dari semua benda.37 Ibn ‘Arafah berpendapat bahawa; “Harta secara lahir mencakup benda (‘ain) yang bisa diindra dan benda (‘ard) yang tidak bisa diindra 35
Abi al-Abbas Syihabuddin Ahmad bin Muhammad al-Kastholaniy, Irsyad as-Sari’ asySyar S{ah{ih{{ al-Bukhari, jilid 9 (Mesir: Amiriyah, 1305 H), hlm. 63. lihat juga dalam redaksi yang berbeda yaitu dalam Imam Muslim, S{ah{ih{ Muslim, ed. 1, Vol. 3, (Delhi: tp, 1996), hlm. 70 36
Zuhad, Pandangan Hukum Islam Tentang Pembajakan dan Akibat Hukumnya, dalam Problemtika Hukum Islam Kontemporer, Editor: Chusmaiman T. Yanggo dan HA. Hafiz Anshary AZ, Cet. 3 (Jakarta: Pustaka Fidaus, 2002), hlm. 122. 37
Al-Iz Ibn Abd al-Salam, Qawa’id al-Ahkam (Qahirah, Maktabah, al-Kulliyah al-Atsariyah, 1986), II: 17.
20
(manfaat). Ia mendefinisikan al-‘arad{ sebagai manfaat yang secara akal tidak mungkin menunjuk kepadanya. Hal ini mencakup karya cipta yang sebenarnya
merupakan
pemikiran
manusia
yang
tidak
mungkin
dimanfaatkan kecuali mengaitkannya kepada pencipta dan sumbernya, yang mengambil bentuk materi, seperti buku dan lain sebagainnya.38 Apabila manfaat dikategorikan sebagai harta sebagaimana berlakunya sifat kehartaan kepada benda, maka terhadap manfaat juga belaku hak milik sebagaimana terhadap benda, selama pemanfaatannya tersebut dibolehkan menurut syara’.39 Teori tentang harta di atas memberi kesimpulan bahwa hasil karya cipta (hak cipta) adalah pekerjaan dan merupakan harta yang bisa dimiliki baik oleh individu maupun kelompok. Basis milik pribadi adalah menghormati hak individu dan menghargai harapan dan keinginan untuk leluasa berkehendak, berkreativitas, dan berimovasi. Islam ingin mendorong siapa saja untuk berupaya dan bekerja semakasimal mungkin dan mengharapkan hasil jerih payahnya.40
Fathi al-Daraini, H}aqq al-Ibka>r di Fiqh al-Islami al-Muqa>ran (Damsyiq, Mathba’ah at-Thurbin, t.th), hlm. 248. 38
39
Zuhad, Pandangan…Ibid. Dalam hal ini terutama teori harta yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama, yang apabila dihubungkan dengan definisi Hak Cipta sebagaimana dikemukakan dalam UUHC, maka tampak adanya kesesuaian antara pendapat keduanya. 40
Hak milik ada tiga; hak milik mutlak, hak milik public/umum, dan hak milik individu. Lihat Muhammad Husaini Bahesyti dan Jawad Bahonar, Intisari Islam “Kajian Komprehensif Tentang Hikmah jaran Islam”, Penerjemah. Ilyas Hasan, Cet. 1 (Jakarta: PT. Lentera Basritama, 2003), hlm. 381-383.
21
Apabila cara memperoleh hak tidak mengikuti ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, maka dapat digolongkan dengan perbuatan mencuri (pelakunya disebut: pencuri). Hanya saja pada kasus pencurian Hak Cipta yaitu termasuk pencurian benda yang tidak pada tempat penyimpanan benda pada biasanya. Untuk dapat dikatakan sebagai jarimah pencurian, maka harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Apabila tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut, misalnya ada unsur
syubh{at atau kurang jelas, maka statusnya berubah menjadi jarimah ta’zir dan hukumannya yaitu ta’zir. Termasuk ke dalam kategori jari>mah ta’zir yaitu pencurian barang yang dilakukan bukan dari tempatnya.41
F. Metode Penelitian Adapun penulisan skipsi ini berdasarkan metode sebagai berikut: 1. Jenis Penelitian Jenis penelitian ini berdasarkan pada penelitian literer atau pustaka (library research) yaitu dengan menelusuri berbagai sumber kepustakaan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang ada yaitu pelanggaran hak cipta menurut Islam dan hukum Positif. 2. Tipe Penelitian
41
Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), cet. 1 (Bandung: CV Pusaka Abadi, 2002), hlm. 145
22
Tipe penelitian dalam skripsi ini bersifat deskriptif dan komparatif yaitu menggambarkan tentang pelanggaran hak Cipta dalam hukum Islam dan hukum positif, kemudian dibandingkan dari segi-segi persamaan dan perbedaannya. 3. Pendekatan Penelitian Dalam penelitian ini penyusun menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan hukum yang ada dengan maksud memberikan penilaian tentang pelanggaran hak cipta baik dalam pandangan hukum Islam maupun dalam hukum positif. 4. Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan yaitu dengan memperoleh data primer dan sekunder. Data-data primer antara lain Zuhad, dalam H. Chuzaimah T. Yanggo dan HA. Hafiz Anshary AZ (editor), judul buku Problematika Hukum Islam Kontemporer, Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Mu’amalah (Hukum Perdata Islam) dll. Kemudian dari segi hukum positif yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Sedangkan data sekunder meliputi buku-buku, majalah-majalah, hasil penelitian yang memuat informasi yang relevan dengan pembahasan ini. 5. Metode Analisis Data yang telah terkumpul kemudian dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan instrumen analisis deduktif dan komparatif.
23
Deduksi merupakan analisis dengan cara menerangkan data-data yang bersifat umum untuk menemukan kesimpulan yang bersifat khusus.42 Komparatif adalah menjelaskan hubungan atau relasi dari dua fenomena dan sistem pemikiran. Dalam sebuah komparasi, sifat hakiki dan objek penelitian dapat menjadi jelas dan tajam. Sebab instrumen komparasi ini akan menentukan secara tegas persamaan dan perbedaan sehingga hakikat obyek tertentu dapat dipahami dengan semakin murni.43
G. Sistematika Pembahasan Agar pembahasan dapat terarah dengan baik, maka pembahasan ini dibagi dalam beberapa bab dan sub bab. Bab
I
merupakan
pendahuluan,
pendahuluan
ini
mencakup
keseluruhan isi yang menjelaskan tentang latar belakang masalah, pokok masalah, tujuan dan kegunaan, telaah pustaka, kerangka teoretik, dan metode penelitian, serta sistematika pembahasan. Bab II merupakan pembahasan mengenai ketentuan pelanggaran hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, pengertian dan sejarah hak cipta. Kemudia dalam bab ini juga divas mengenai bentuk dan sanksi pelanggaran Hak Cipta
42
Syaikhul Hadi Pernomo, dkk., Pedoman Riset dan Penyusunan Skripsi, (Surabaya: BP3 Fak. Syariah IAIN Sunan Ampel, 1989), hlm. 26-27. 43
Anton Baker, Metode-Metode Filsafat, cet. I, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986), hlm. 50-51.
24
Sedang pada Bab III membahas tentang pelanggaran Hak Cipta menurut hukum Islam, yang terdiri dari sub bab tentang keberadaan Hak Cipta dan cara memperoleh milik sempurna dalam Islam serta sanksi bagi yang melanggar Hak Cipta. Kemudian pada Bab IV menjelaskan perbandingan ketentuan pelanggaran Hak Cipta antara Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan hukum Islam, dalam sub babnya dibahas tentang persamaan antara Undang-Undang Hak Cipta dan hukum Islam mengenai pelanggaran hak cipta serta perbedaan-perbedaannya. Terakhir, Bab V merupakan akhir dari semua pembahasan yang meliputi kesimpulan dan saran.
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan Berdasarkan ulasan penjelasan dari bab II sampai bab IV tentang pelanggaran Hak Cipta adalah: 1. Menurut Undang-Undang Hak Cipta, bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap yang melanggar dikenakan sanksi berupa denda dan penjara. Sanksi denda ukuran besar kecilnya tergantung bentuk pelanggarannya, mulai dari Rp, 150.000.000 - Rp, 5.000.000.000. Begitu juga sanksi penjara, lamanya ditentukan oleh bentuk pelanggarannya, mulai dari paling singkat 1 bulan sampai 5 tahun. Sedangkan dalam Islam Hak Cipta memiliki kesamaan dengan konsep hak dan harta, oleh karena itu kepemilikan Hak Cipta dapat dipindahalihkan dari pihak pertama ke pihak ke dua dan seterusnya. Cara peralihannya yaitu dengan waris, hibah, hadiyah dan lain-lain. Oleh karena itu, apabila peralihan benda dari pihak pertama tidak mengindahkan atau mengikuti ketentuan yang ada, maka disebut sebagai pencurian. Sementara itu, pencurian adalah 80
81
perbuatah yang dilarang, dan bagi pencurinya dikenakan sanksi. Pada kasus pencurian Hak Cipta para ulama menggolongkan kepada jarimah ta’zir. Maka sanksinya yaitu diserahkan kepada pemimpin. Adapun bentuknya bisa berupa celaan, kurungan, penjara, diasingkan, didera, denda dan atau ganti rugi. 2. Adapun persamaan dan perbedaannya adalah sebagai berikut: Persamaan antara hukum Islam dengan Undang-Undang Hak Cipta mengenai Hak Cipta yaitu terdiri dari: a. Hak Cipta adalah harta milik bagi penciptanya b. Hak Cipta dapat diwariskan kepada ahli waris pencipta c. Hak Cipta dapat dihibahkan oleh pemiliknya d. Hak Cipta dapat diperjualbelikan secara umum e. Hak Cipta dapat dipindahalihkan melalui perjanjian tertulis, dan f. Hak Cipta dapat dipindahtangankan dengan sebab-sebab yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Adapun perbedaannya yaitu meliputi: a. Subyek Hak Cipta Dalam Islam, subyek hukum Hak Cipta hanya pencipta, sedangkan dalam Undang-Undang Hak Cipta terdiri dari dua macam, yaitu pertama, Pemilik hak cipta (pencipta), kedua, Pemegang hak cipta yang terdiri dari Pemilik hak cipta (pencipta); Pihak yang menerima hak cipta dari pencipta; atau Pihak lain yang
82
menerima lebih lanjut hak cipta dari pihak yang menerima hak cipta tersebut; Badan hukum; Negara, atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, benda budaya nasional lainnya, foklor, hasil kebudayaan yang menjadi milik bersama, dan ciptaan yang tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan. b. Bentuk Pelanggaran Dalam Islam bentuk pelanggaran Hak Cipta hanya berupa pencurian baik sebagian atau seluruhnya. Sedangkan dalam Undangundang Hak Cipta bentuk pelanggaran bermacam-macam antara lain: mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, dan lain-lain yang disebutkan dalam Undang-Undang Hak Cipta. c. Sanksi Yang Diterapkan Sedangkan bagi yang melanggar Hak Cipta, dalam Islam akan dikenakan sanksi berupa ta’zir yang berbentuk celaan, kurungan, penjara, diasingkan, didera, denda dan atau ganti rugi. Besaran denda serta lama kurungan diserahkan pada pemimpin atau penguasa. Semantara itu dalam Undang-Undang Hak Cipta besaran denda serta lamanya penjara sudah ditentukan.
83
B. Saran Dari uraian mengenai studi komparai antara Undang-Undang Hak Cipta dengan Hukum Islam terdapat beberapa saran yang dapat penulis kemukakan, di antaranya: 1. Indonesia telah lama mengatur tentang Hak Cipta, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka yaitu di masa penjajahan Belanda, namun hingga saat ini pelanggaran terhadap Hak Cipta dengan beraneka ragam bentuknya masih belum ditindak secara optimal oleh penegak hukum. Akibatnya sudah bisa ditebak yaitu makin maraknya pelanggaran terhadap Hak Cipta. Hal ini juga bisa diantisipasi, apabila masyarakat ikut terlibat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut. 2. Penelitian mengenai pelanggaran Hak Cipta dengan mempersandingkan antara Undang-Undang Hak Cipta dengan hukum Islam masih sangat minim. Oleh karena itu, ke depan penelitian dua dimensi ini perlu digalakkan untuk mendapatkan hasil optimal. Karena sebagaimana diketahui, bahwa seruan moral keagamaan dalam beberapa hal sangat membantu dalam menegakkan hukum di Indonesia.
84
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya: Al- Hidayah, 1998 Qur’an Karim dan Terjemahan Artinya, Penerjemah. H. Zaini Dahlan dan Azharudin Sahil, edisi ke-4, cet. 1, Yogyakarta: UII Press, 2000 Hadis/Ilmu Hadis Abi al-Abbas Syihabuddin Ahmad bin Muhammad al-Kastholaniy, Irsyad asSari asy-Syarh Shahih al-Bukhari, jilid 9, Mesir: Amiriyah, 1305 H Imam Muslim, Shahih Muslim, ed. 1, Vol. 3, Delhi: tp, 1996 Fiqh/Ushul Fiqh Al-Duraini, Fathi, al-Fiqhu al-Islami al-Muqaran Ma’a al-Madzahib, Damsyiq, Mathba’ah at-Thurbin, tt. ----------------------, Haqq al-Ibkar di Fiqh al-Islami al-Muqaran, Beirut: Mu’asarah ar-Risalah, 1977 al-Iz Ibn Abd al-Salam, Qawa’id al-Ahkam, Qahirah, Maktabah, al-Kulliyah alAtsariyah, 1986 ash-Shiddieqy, Tungku Muhammad Hasbi, Pengantar Fiqh Muamalam, Cet. 4. Semarang: Pustaka Rizki Putera, 2001 Basyir, Ahmad Azhar, Asas-Asas Hukum Mu’amalah (Hukum Perdata Islam), edisi revisi, Yogyakarta: UII Press, 2000 ---------------------------, Ikhtisar Fiqh Jinayah (Hukum Pidana Islam), Yogyakarta: UII Press, 2001 Djazuli, H.A, Fiqh Jinayah “Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam”, cet. 3, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000
85
Hakim, Rahmat, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), cet. 1, Bandung: CV Pusaka Abadi, 2002 Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh, cet. 1, jilid 1, Jakarta: Logos, 1996 Muhammad, Iwadl, Dirasah fi al-Fiqh al-Jina’il-Islami, Isandariyah, Dar alJam’iyah, tt. Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah, Beirut: Dar al-Fikr, 1981 Buku dan Lain-Lain al-Qardlawi, Yusuf, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Penerjemah Didin Hafiduddin dkk, Jakarata: Rabbani Press, 2001 as-Syaukanie, Luthfi, Politik, HAM, dan Isu-Isu Teknologi dalam Fiqh Kontemporer, cet. 1, Bandung: Pustaka Hidayah, 1998 Bahesyti, Muhammad Husaini, dan Jawad Bahonar, Intisari Islam “Kajian Komprehensif Tentang Hikmah Ajaran Islam”, Penerjemah Ilyas Hasan, cet. 1, Jakarta: PT. Lentera Basritama, 2003 ------------, Kepemilikan dalam Islam, Penerjemah. Lukman Hakim dan Ahsin M, Cet. 1, Jakarta: Pustaka Hidayah, 1992 Baker, Anton, Metode-Metode Filsafat, cet. I, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986 Buku Pintar 100 Peristiwa yang Membentuk Sejarah Dunia, ed. Bill Yenne dan Eddy Soetrisno, Jakarta: Taramedia dan Restu Agung, tt. Ensiklopedi Islam, cet. 3, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994 Harjiwidigdo, Roose, Mengenal Hak Cipta Indonesia (Beserta Peraturan lainnya), cet. 2, Jakarta: Pustaka Sinar Haarapan, 1997 Hutauruk, M. Peraturan Hak Cipta Nasional, Cet. 1. Jakarta: Penerbit Erlangga, 1982 Marpaung, Loden, Tindak Pidana Terhadap Hak Cipta Atas Kekayaan Intelektual, cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 1995
86
Mumaiyazah, Pelanggaran Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Perdata Islam (Studi Kasus Mengenai Jual Beli Barang Bajakan), skripsi tidak diterbitkan, Yogyakarta: Fakultas Suri’ah IAIN Sunan Kalijaga 2000 Muhammad, Abdulkadir, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, cet-2, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007 Pernomo, Syaikhul Hadi, dkk, Pedoman Riset dan Penyusunan Skripsi, Surabaya: BP3 Fak. Syariah IAIN Sunan Ampel, 1989 Sunardi, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelanggaran Hak Cipta di PT. BPFE UGM Yogyakarta, skripsi tidak diterbitkan, Yogyakarta: Fakultas Suri’ah IAIN Sunan Kalijaga 2000 Syafrinaldi, Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual dalam Menghadapi Era Global, Cet. 1. Riau: UIR Press, 2001 Tanya-Jawab UU No. 19/2002 Tentang Hak Cipta Lengkap dan Terpadu dengan Jawabannya, cet. 1. Semarang: Dahara Prize, 2003 Tim Penulis DEP P dan K, Filsafat Ilmu, Materi Dasar Pendidikan Akta Mengajar IV, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebidayaan, 1985 Zubeir, Ahmad Charis, Dimensi Etik dan Asketik Ilmu pengetahuan Manusia, Yogyakarta, LESFI, 2002 Zuhad, Pandangan Hukum Islam Tentang Pembajakan dan Akibat Hukumnya, dalam Problemtika Hukum Islam Kontemporer, Editor: Chusmaiman T. Yanggo dan HA. Hafiz Anshary AZ, cet. 3, Jakarta: Pustaka Fidaus, 2002 Undang-Undang Tim Penyusun Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
87
Lain-Lain Nindin, Undang, Hak Cipta dalam Perspektif Islam, http://www.msiuii.net/baca.asp?katagori=rubrik&menu=ekonomi&baca=artikel&id= 221, diakses pada tanggal 20 Maret 2009 Http://www. Kompas.ac. id. 19 Maret 2009
Lampiran I TERJEMAHAN BAB I No
Hlm
Foot
Terjemahan
note 01
18
37
Siapa yang wafat meninggalkan harta dan hak, maka (harta dan hak tiu) menjadi milik ahli warisnya.
02
48
10
Siapa yang wafat meninggalkan harta dan hak, maka (harta dan hak tiu) menjadi milik ahli warisnya.
03
55
21
Dihalalkan bagimu binatang laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.
04
15
25
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta yang beredar di antara kamu dengan cara batil. Dalam ayat lain Allah SWT juga berfirman; Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.
05
70
14
Siapa yang wafat meninggalkan harta dan hak, maka (harta dan hak tiu) menjadi milik ahli warisnya.
06
73
19
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta yang beredar di antara kamu dengan cara batil. Dalam ayat lain Allah SWT juga berfirman; Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.
i
Lampiran II Biografi Tokoh Imam Abu Hanifah Nama lengkapnya adalah Nu’man bin Tsabit ibn Zauta ibn Mah al-Tamimi alKufi. Beliau lahir pada tahun 80 H/ 699M, pada masa pemerintahan Khalifah ‘Abd al-Malik ibn Marwan, Khalifah ke-5 dari dinasti Bani Umayah. Wafat pada tahun 150 H/767 M, dalam usia 70 tahun. Beliau adalah tokoh mazhab Rasional-Liberal, dan terkenal dengan nama Abu Hanifah, karena beliau mempunyai putra yang bernama Hanifah. Alasan lain disebut demikian adalah karena kerajinannya beribadah kepada Allah, selain itu juga karena beliau selalu akrab dengan tinta untuk mencatat ilmu pengetahuan yang diperoleh dari para gurunya dan para ulama-ulama lainnya. Muridmuridnya yang terkenal dan berjasa besar terhadap perkembangan mazhabnya adalah Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad ibn Hasan. Hasil karyanya antara lain adalah al-Mabsut, al-Jami’ as-Sagir, serta al-Jami’ al-Kabir. Ahmad Azhar Basyir Beliau lahir di Yogyakarta pada 21 November 1928, menamatkan Sekolah Rakyat Muhammadiyah di Suronatan Yogyakarta tahun 1940, menamatkan Madrasah al-Falah di Kauman Yogyakarta tahun 1944, menamtkan Madrasah Muballighin III (Tabligh School) Muhammadiyah di Yogyakarta Tahun 1946. Mulai bulan Mei 1946 bergabung dalam kesatuan TNI Hisbullah Batalion 36 di Yogyakarta, kembali belajar bulan Oktober 1949 di Madrasah Menengah Tinggi Yogyakarta tamat tahun 1952, melanjutkan belajar di Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAIN) Yogyakarta dan menyelesaikan Doktoral I tahun 1956, bulan Oktober 1957, bertugas belajar ke Irak dan hanya dapat mengikuti kuliah di Fakultas Adab (Sastra) Jurusan Arab Universitas Bagdad selama setahun. Bulan September meninggalkan Bagdad, pindah ke Mesir memperoleh Master dalam ‘Ulum Islamiyah Jurusan Syari’ah Islamiyah dari Fakultas Darul ‘ulum Universitas Kairo, dengan judul tesis “Nizam al-Mirats fi Indonesia, Bainal ‘Urf Wasy Syari’ah al-Islamiyah” (Sitem Warisan Di Indonesia menurut Hukum Adat dan Hukum Islam). Pernah menjadi Staf edukatif di Uniiversitas Gadjah Mada Yogyakarta tahun 1968, dalam mata kuliah Pendidikan Agama Islam, Hukum Islam dan Filasafat Islam. Di samping itu juga menjadi tenaga pengajar tidak tetap di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah, di Yogyakarta, Surakarta dan Malang. Dosen tidak tetap pada Pasca sarjana IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dalam mata kuliah Filsafat Islam dan Pascasarjana UI bidang Ilmu Hukum dalam mata kuliah Aliran-aliran Pikiran Islam. Jabatan lain yang disandangnya adalah menjadi Anggota tetap Akademik Fiqh Islam OKI (wakil Indonesia); Salah seorang ketua Bank Muamalat Indonesia, dan ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 1990-1991, Beliau wafat pada hari selasa, tanggal 28 Juni 1994.
ii
Lampiran III UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut; b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya; c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas; d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-Undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undangundang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta. Mengingat: a. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564).
iii
Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. 2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. 3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. 4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. 5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. 6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. 7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun. 8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut. 9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
iv
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya. 11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya. 12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik. 13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal. 14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu. 15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini. 16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta. 17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri. BAB II LINGKUP HAK CIPTA Bagian Pertama Fungsi dan Sifat Hak Cipta Pasal 2 (1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. (2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial. Pasal 3 (1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. (2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena a. Pewarisan; b. Hibah; c. Wasiat; d. Perjanjian tertulis; atau
v
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum. (2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum. Bagian Kedua Pencipta Pasal 5 (1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah: a. orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau b. orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan. (2) Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut. Pasal 6 Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing- masing atas bagian Ciptaannya itu. Pasal 7 Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu. Pasal 8 (1) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas. (3) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
vi
Pasal 9 Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya. Bagian Ketiga Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui Pasal 10 (1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya. (2) Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya. (3) Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 11 (1) Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya. (2) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penc iptanya, penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya. (3) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya. Bagian Keempat Ciptaan yang Dilindungi Pasal 12 (1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; g. arsitektur; h. peta; i. seni batik;
vii
j. fotografi; k. sinematografi; l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu. Pasal 13 Tidak ada Hak Cipta atas: a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara; b. peraturan perundang-undangan; c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah; d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya. Bagian Kelima Pembatasan Hak Cipta Pasal 14 Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecua li apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baikdengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagia n dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap. Pasal 15 Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karyailmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidakmerugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
viii
d. e.
f. g. (1)
(2)
(3)
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alatapa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan ataupendidikan, dan pusat dokumentasi yang no nkomersial sematamata untuk keperluanaktivitasnya; perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Pasal 16 Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat: a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktuyang ditentukan; b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b. Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu: a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia; b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia; c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
ix
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Pasal 17 Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta. Pasal 18 (1) Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak. (2) Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan. Bagian Keenam Hak Cipta atas Potret Pasal 19 (1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia. (2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia. (3) Ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat: a. atas permintaan sendiri dari orang ya ng dipotret; b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau c. untuk kepentingan orang yang dipotret.
x
Pasal 20 Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat: a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret; b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau c. tidak untuk kepentingan yang dipotret, apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia. Pasal 21 Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan. Pasal 22 Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 23 Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret. Bagian Ketujuh Hak Moral Pasal 24 (1) Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya. (2) Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta. (4) Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat. Pasal 25 (1) Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah. (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 26 (1) Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.
xi
(2) Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama. (3) Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih dahulu memperoleh Hak Cipta itu. Bagian Kedelapan Sarana Kontrol Teknologi Pasal 27 Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencip ta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi. Pasal 28 (1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB III MASA BERLAKU HAK CIPTA Pasal 29 (1) Hak Cipta atas Ciptaan: a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain; b. drama atau drama musikal, tari, koreografi; c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung; d. seni batik; e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur; g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain; h. alat peraga; i. peta; j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. (2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya. Pasal 30 (1) Hak Cipta atas Ciptaan: a. Program Komputer; b. sinematografi; c. fotografi; d. database; dan
xii
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. (2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan. (3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Pasal 31 (1) Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan: a. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu; b. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum. (2) Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan. Pasal 32 (1) Jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir. (2) Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai Ciptaan tersendiri. Pasal 33 Jangka waktu perlindungan bagi hak Pencipta sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu; b. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Penciptanya. Pasal 34 Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi: a. selama 50 (lima puluh) tahun; b. selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.
xiii
BAB IV PENDAFTARAN CIPTAAN Pasal 35 (1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan. (2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. (3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya. (4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. Pasal 36 Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar. Pasal 37 (1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa. (2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya. (3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap. (4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal. (5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 38 Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut. Pasal 39 Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain: a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta; b. tanggal penerimaan surat Permohonan; c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan d. nomor pendaftaran Ciptaan. Pasal 40 (1) Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika
xiv
Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal. Pasal 41 (1) Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak. (2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya. (3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal. Pasal 42 Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga. Pasal 43 (1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya. (2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal. Pasal 44 Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena: a. penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta; b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32; c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. BAB V LISENSI Pasal 45 (1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
xv
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi. (4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi. Pasal 46 Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 47 (1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal. (3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden. BAB VI DEWAN HAK CIPTA Pasal 48 (1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta. (2) Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (4) Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada anggaran belanja departemen yang melakukan pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual. BAB VII HAK TERKAIT Pasal 49 (1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya. (2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi.
xvi
(3) Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain. Pasal 50 (1) Jangka waktu perlindungan bagi: a. Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual; b. Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam; c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan. (3) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah: a. karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual; b. karya rekaman suara selesai direkam; c. karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali. Pasal 51 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan huruf c, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 berlaku mutatis mutandis terhadap Hak Terkait. BAB VIII PENGELOLAAN HAK CIPTA Pasal 52 Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. Pasal 53 Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak Cipta yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas mungkin kepada masyarakat. BAB IX BIAYA Pasal 54 (1) Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Ciptaan, pencatatan pengalihan Hak Cipta, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat,
xvii
pencatatan perjanjian Lisensi, pencatatan Lisensi wajib, serta lain-lain yang ditentukan dalam Undangundang ini dikenai biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden. (3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. BAB X PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 55 Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya: a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu; b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya; c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau d. mengubah isi Ciptaan. Pasal 56 (1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu. (2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta. (3) Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta. Pasal 57 Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut sematamata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial. Pasal 58 Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. Pasal 59 Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib diputus dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga yang bersangkutan. Pasal 60
xviii
(1) Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga. (2) Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada ayat (1) pada tanggal gugatan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran. (3) Panitera menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah gugatan didaftarkan. (4) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang. (5) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan. Pasal 61 (1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan. (2) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung. (3) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan apabila diminta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum. (4) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan diucapkan. Pasal 62 (1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) hanya dapat diajukan kasasi. (2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada Pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut. (3) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran. Pasal 63 (1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2). (2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.
xix
(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi mene rima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera. (4) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 64 (1) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. (2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. (3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. (4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. (5) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan atas permohonan kasasi diucapkan. (6) Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan kasasi diterima oleh panitera. Pasal 65 Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Pasal 66 Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta. BAB XI PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN Pasal 67 Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan dengan segera dan efektif untuk: a. mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
xx
b. menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti; c. meminta kepada pihak yang merasa dirugikan, untuk memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas Hak Cipta atau Hak Terkait, dan hak Pemohon tersebut memang sedang dilanggar. Pasal 68 Dalam hal penetapan sementara pengadilan tersebut telah dilakukan, para pihak harus segera diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar bagi pihak yang dikenai penetapan sementara tersebut. Pasal 69 (1) Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan penetapan sementara pengadilan, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan huruf b dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara pengadilan tersebut. (2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari hakim tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan sementara pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum. Pasal 70 Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan sementara tersebut. BAB XII PENYIDIKAN Pasal 71 (1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta; b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta; c. meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta; d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta; e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
xxi
(3)
(1)
(2)
(3)
(4) (5) (6) (7) (8)
f. melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta; dan g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. KETENTUAN SANKSI Pasal 72 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rup iah). Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
xxii
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Pasal 73 (1) Ciptaan atau barang yang merupakan ha sil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan. BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 74 Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang- undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 75 Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang No.12 Tahun 1997 yang masih berlaku pada saat diundangkannya undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku untuk selama sisa jangka waktu perlindungannya. BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 76 Undang-undang ini berlaku terhadap: a. semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia; b. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia; c. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan: (i) negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau (ii) negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta. Pasal 77 Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 78
xxiii
Undang-undang ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
xxiv
Lampiran IV CURRICULUM VITAE Nama
: Amin Wazan
Jenis Kelamin
: Laki-Laki
Tempat, Tanggal Lahir
: Sumenep, 26 April 1984
Alamat Asal
: Laok Jang-Jang Arjasa Kangean Sumenep Jawa Timur
Alamat Di Yogyakarta
: Jl. Petung 20 Papringan Catur Tunggal Depok Sleman Yogyakarta
Pendidikan 1. SDN Angkatan 1
Lulus : Tahun 1996
2. SLTP Ibrahimy Situbondo
Lulus : Tahun 1999
3. MAN 2 Situbondo
Lulus : Tahun 2002
4. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
xxv