PENERAPAN ETIKA BISNIS DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN DI PASAR TRADISIONAL KECAMATAN MARPOYAN DAMAI DI PEKANBARU MENURUT PERSPEKTIF ETIKA EKONOMI ISLAM
SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Tugas-Tugas Dan Memenuhi Syarat – Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi Islam
Disusun Oleh :
RAHMAWATI NIM. 10625003835
JURUSAN EKONOMI ISLAM FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SULTAN SYARIF KASIM RIAU 2011
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul : Penerapan Etika Bisnis Dalam Melakukan Transaksi Penjualan Di Pasar Tradisional Kecamatan Marpoyan Damai Di Pekanbaru Menurut Perspektif Etika Ekonomi Islam Etika adalah suatu studi mengenai perbuatan yang sah dan benar dan pilihan moral yang dilakukan oleh seseorang. Dalam bahasa yunani dikenal juga dengan ethos yang berarti adat kebiasaan. Sementara dalam bahasa Arab etika dikenal juga sebagai akhlak yang berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabi’at. Secara sederhana Etika Bisnis itu berarti mempelajari tentang mana yang baik/buruk, benar/salah dalam dunia bisnis berdasarkan kepada prinsip-prinsip moralitas. Penelitian ini dilatar belakangi oleh kebiasaan penjual/ para pedagang di pasar arengka Kecamatan Marpoyan Damai dalam penerapan etika bisnis dalam Islam yang ditekankan pada etika jual-beli apakah telah diterapkan dalam transaksi penjual/ para pedagang di pasar tradisional (Pasar Arengka) tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana gambaran yang objektif tentang penerapan etika bisnis dalam melakukan transaksi penjualan di pasar tradisional Kecamatan Marpoyan Damai, dan bagaimana tinjauan ekonomi Islam tentang penerapan etika jual-beli dalam melakukan transaksi jual beli di pasar arengka tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan ( field research), metode pengumpulan data dengan cara , angket, observasi, wawancara dan studi pustaka. Analisa datanya bersifat Deskriptif Analisis dimana data yang diperoleh dianalisa dan disajikan dalam bentuk tabel kemudian diberikan penjelasan dan kesimpulan dari setiap tebel. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan transaksi jual-beli di pasar arengka Kecamatan Marpoyan Damai telah dijalankan dengan baik dan terlihat dari dua variabel yang digunakan dua variabel (sikap keimaanan dan kebiasaan) dominan menunjukkan setuju dengan setiap pernyataan yang diberikan. Hal ini menunjukkan bahwa etika bisnis dalam transaksi penjualan yang selama ini diterapkan oleh para pedagang didapat dari warisan secara turun-temurun dari orang tua (nasehat orang tua)
ataupun didapat secara otodidak (alami ) dengan
pertimbangan etis dan tidak etis. vi
DAFTAR ISI
ABSTRAK ......................................................................................................
i
KATA PENGANTAR ....................................................................................
ii
DAFTAR ISI.................................................................................................... vi DAFTAR TABEL ........................................................................................... viii BAB I
PENDAHULUAN A. Latar Belakang ........................................................................
1
B. Identifikasi Masalah………………………………………….
9
C. Rumusan Masalah..................................................................... 10 D. Batasan Masalah ..................................................................... 10 E. Tujuan dan Manfaat Penelitian ............................................... 10 F. Metode Penelitian.................................................................... 11
BAB II
GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIANA A. Gambaran Umum Kecamatan Marpoyan Damai....................... 15 a. Jumlah Penduduk Menurut Pendidikam Akhir....................... 16 b. Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Umur, Jenis Kelahiran, dan Kepemilikan Akte Kelahiran........................................... 17 c. Jumlah Penduduk Menurut Agama......................................... 17 d. Daftar Rekapitulasi Jumlah Penduduk.................................. 18 e. Data Penduduk Menurut Jenis Pekerjaannya........................ 19 B. Sejarah Singkat Pasar Arengka................................................... 21 C. Jumlah Ruko Dan Macam-macam Penjualan............................. 27 D. Pendidikan Pedagang Pasar Arengka......................................... 28 E. Keagamaan Para Pedagang Di Pasar Arengka............................ 28
BAB III
TELAAH PUSTAKA A. Pengertian Pasar Tradisional...................................................... 29 B. Pengertian Jual Beli Dalam Islam............................................... 31 C. Macam-macam Jual Beli............................................................ 33 D. Etika Bisnis Dalam Pandangan Islam..................................... . 39
vii
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Identitas Responden................................................................... 51 B. Deskripsi Variabel..................................................................... 54
BAB V
PENUTUP A. Kesimpulan............................................................................... 76 B. Saran......................................................................................... 79
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
viii
1
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam sebagai agama yang dinamis dan universal. Ajarannya mencakup semua aspek dalam persoalan kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut masalah ibadah maupun masalah mu’amalah. Berbicara tentang mu’amalah berarti membicarakan hubungan antara manusia dengan manusia dalam kehidupan, yang dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan tempat. Salah satu bentuk mu’amalah yang tata cara pelaksanaannya diatur dalam Islam adalah masalah jual beli. Jual beli merupakan suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara suka rela di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda atau barang dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau keterangan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.1 Jual beli menurut Ilmu Fiqih yaitu saling menukar harta dengan harta melalui cara tertentu; atau tukar menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.2 Kegiatan jual beli merupakan salah satu kebutuhan masyarakat sebagai sarana dan prasarana dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Salah satu sarana tempat jual beli itu adalah di pasar itu sendiri. Dalam lingkungan pemasaran sangat mempengaruhi yang mana senantiasa berubah dan serba tidak 1
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, ( Jakarta : PT.Raja Gravindo Persada 2008 )
2
Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000)
2
pasti serta memberikan peluang dan ancaman.3 Sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 275:
َوأَ َﺣ ﱠﻞ اﻟﻠﱠﻪ اﻟْﺒَـْﻴ َﻊ َو َﺣﱠﺮَم اﻟﱢﺮﺑَﺎ Artinya:
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.
Menjual menurut bahasa artinya memberikan suatu karena ada pemberian (imbalan) yang tertentu sedangkan mengambil sesuatu dengan memberikan imbalan. Menurut istilah,
pemberian harta karena menerima dengan ikrar
penyerahan dan jawab penerimaan (ijab-qabul) dengan cara yang telah di izinkan.4 Bila dikaitkan dengan etika jual-beli berarti gejala-gejala yang berhubungan dengan kebaikan dan keburukan dalam suatu aktivitas jual-beli yang berpengaruh terhadap kehidupan manusia. Jadi istilah etika diartikan sebagai suatu perbuatan standar (standar of conduct) yang memimpin individu. Etika adalah suatu studi mengenai perbuatan yang sah dan benar dan pilihan moral yang dilakukan oleh seseorang.5 Adapun pilihan untuk menentukan jadi atau tidaknya suatu akad jual-beli (khiyar) di dalam yaitu bahwa seseorang ketika membeli suatu barang, terkadang tidak tahu adanya cacat pada barang tersebut, dan cacat itu tidak akan tampak kecuali dengan penelitian atau musyawarah dari para ahli. Menjadikan batas waktu khiyar selama tiga hari adalah karena masa tersebut merupakan masa yang
3
Irawan, dan kawan-kawan, Prinsip dan Kasus, ( Yogyakarta : BPFE 1996), Edisi II, hl.
22 4
Moh. Rifai, Terjemahan Khiyatul Mujahid, (Semarang: Thoha Putra,1978), cet. kel-1,
hl. 183 5
H. Buchari Alma, Dasar-Dasar Etika Bisnis Islam, (Bandung: Alfabeta, 2004), cet. ke-3
hl. 53
3
cukup untuk mengetahui sesuatu yang dibelinya. Dan, juga masa ini merupakan masa yang paling banyak di gunakan oleh Syaari’ dalam menentukan beberapa masalah hukum yang ada.6 Maka syaria’at Islam memberikan hak khiyar yang mana hak memilih untuk melangsungkan atau tidak jual-beli tersebut, karena ada suatu hal bagi kedua belah pihak.7 Hak khiyar itu dapat dibentuk diantaranya : 1. Khiyar Majlis Khiyar majlis ialah kedua belah pihak yang melakukan akad mempunyai hak pilih untuk meneruskan atau membatalkan akad jual-beli selama masih berada dalam satu majlis (tempat) atau toko, seperti jual-beli atau sewa menyewa. Menurut ulama Mazhaqb Syafi’I dan Hambali, bahwa masing-masing pihak berhak mempunyai khiyar selama berada dalam satu majlis, sekalipun sudah terjadi ijab dan kabul. 2. Khiyar Syarat Khiyar Syarat ialah yang ditetapkan bagi salah satu pihak yang berakad atau keduanya, apakah meneruskan membatalkan akad itu selama dalam tenggang waktu yang disepakati bersama. Umpanya, pembeli mengatakan : “ Saya akan membeli barang anda ini dengan ketentuan diberi tenggang waktu selama tiga hari”. Sesudah tiga hari tidak ada berita, berarti akad itu batal. Para Ulama fikih sependapat mengatakan, bahwa Ikhiyar syarath ini diperboleh untuk menjaga (memelihara) hak pembeli dari unsure penipuan yang mungkin terjadi dari pihak penjual.
6
Syekh Ali Al-Jarjawi, Indahnya Syariat Islam, (Jakarta: Gema Insani,2006), cet. Kel-1,
hl 493 7
M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), cet. kel-2, hl. 138-140
4
3. Khiyar ‘Aib Khiyar ‘Aib ialah ada hak pilih dari kedua belah pihak yang melakukan akad, apabila terdapat suatu cacat pada benda yang diperjuangkan dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya pada saat akad berlangsung. Umpamanya, seseorang membeli telur ayam beberapa kilo, setelah dipecahkan ada yang busuk atau sudah menjadi anak. Jadi dalam kasus ini ada hak khiyar bagi pembeli dan seseorang muslim tidak boleh menyembunyikan ‘aib yang ada pada barang yang akan dijualnya. Pihak pembeli pun harus cermat memilih barang yang akan dibelinya. Sebab pada zaman sekarang ini pada umumnya para penjual barang ditoko-toko membuat catatan, bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar lagi. Secara langsung atau tidal, bahwa catatan itu telah disetujui pada saat akan terjadi. 4. Khiyar Ru’yah Khiyar Ru’yah adalah ada hak pilih bagi pembeli untuk menyatakan berlaku atau batal jual-beli yang ia lakukan terhadap suatu objek yang belum ia lihat pada saat akad berlangsung. Jadi tujuan Khiyar ini adalah agar jual-beli tersebut tidak merugikan salah satu pihak, dan unsur-unsur keadilan serta kerelaan benar-benar tercipta dalam suatu akad (transaksi) jual-beli.8 Maka Islam tidak memisahkan faktor etika dalam jual-beli. Adapun etika jual beli dalam Islam meliputi hal-hal sebagai berikut :
8
Ibid, hl. 141
5
1. Niat Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa dalam berdagang hendaklah berniat untuk mencari rezeki yang halal dan menjauhkan diri dari mengemis dan meminta-minta kepada orang lain. Jual beli sebagai aktivitas manusia yang diridhai Allah swt, dapat berfungsi ibadah apabila berniat ikhlas mengharapkan ridha Allah swt.9 Jual beli secara etis sangat perlu dilakukan karena profesi jual-beli pada hakikatnya adalah profesi luhur yang melayani masyarakat banyak.10 2. Jujur Aspek yang berkaitan dengan penipuan dan ketidakjujuran merupakan halhal yang terdapat dalam jual-beli yang tidak menentu. Dalam jual-beli ini salah seorang pembeli dan penjual akan mengalami kerugian. Kerugian ini tidak kelihatan dan tidak dapat diramalkan. Oleh karena itu, kejujuran dan kebiasaan berkata benar adalah kulitaskualitas yang harus dikembangkan dan dipraktekkan dalam melakukan jual-beli. Dengan demikian kejujuran yang ada pada diri seseorang membuat orang lain senang berteman dan berhubungan dengan dia. 3. Tidak Curang Dalam melakukan jual-beli seseorang muslim tidak boleh melakukan kecurangan atau penipuan, baik pada timbangan, ukuran maupun takaran. Dalam
9
Hasby As-Shiddieqy, Kuliah Ibadah, Ibadah Ditinjau Dari Segi Hukum Dan Hikmah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1987), cet. kel-3, hl. 13 10 Nejatullah, Kegiatan Ekonomi Dalam Islam, Alih Bahasa, Anas Sidiq, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004), cet kel-1, hl.57
6
Islam penipuan termasuk salah satu substansi pekerjaan yang kotor dan harus di jauhi, karea melanggar etika jual-beli dalam Islam. 4. Menepati Janji Lisan atau lidah manusia memang gemar membuat janji, tetapi sering pula jiwa tidak ingin menepati janji yang telah dibuat oleh lisan itu. Keadaan seperti ini tidak jarang ditemui pada pedagang dalam melakukan jual-beli sehingga merugikan pembeli.11 5. Jual-Beli Secara Adil Prinsip-prinsip umum yang berlaku pada semua transaksi termasuk prinsip mengenai keadilan atau “adl12. Memperlakukan pembeli dengan adil merupakan perlakuan yang dituntut etika jual-beli Islam. Sedangkan menurut Lubis Suhrawardi Pasar sangat berperan sangat penting dalam system ekonomi bebas/liberal. Pasarlah yang berperan untuk mempertemukan produsen (yang menentukan jumlah dan jenis barang/komoditas yang dikehendaki). Konsumen sangat menentukan kedudukan pasar, sebab konsumenlah yang berperan untuk menentukan lalu lintas barang dan jasa13. Sedangkan pengertian pasar secara sederhana yaitu sebagai tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli.14 Oleh karena itu seorang muslim harus berpegang teguh pada sunnah Nabi Muhammad Saw dalam setiap melalukan aktivitas ekonomi. Dalam firman Allah Swt Surat Al- Baqarah ayat 35 : 11
Muhsin Qiraati, Membangun Agama, (Bogor: Cahaya, 2004), cet. kel-2 hl. 172 Rafik Issa Bekum, Etika Bisnis Islami, terj. Muhammad, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), cet. ke-1. hl.106-109. 13 Suhrawardi, Lubis, Hukum Ekonomi Islam ( Jakart : PT. Raja Grapindo 2002), hl 21 14 Kamir, dan Jakfar, Studi Kelayakan Bisnis ( Jakarta : Kencana 2006), hl. 69 12
7
ِْﺚ ِﺷﺌْﺘُﻤَﺎ وَﻻ ﺗَـ ْﻘَﺮﺑَﺎ َﻫ ِﺬﻩ ُ ُﻚ اﳉَْﻨﱠﺔَ َوﻛُﻼ ِﻣْﻨـﻬَﺎ َر َﻏﺪًا َﺣﻴ َ ْﺖ َوزَْوﺟ َ َوﻗُـ ْﻠﻨَﺎ ﻳَﺎ آ َد ُم ا ْﺳ ُﻜ ْﻦ أَﻧ ﲔ َ اﻟ ﱠﺸ َﺠَﺮةَ ﻓَـﺘَﻜُﻮﻧَﺎ ِﻣ َﻦ اﻟﻈﱠﺎﻟِ ِﻤ Artinya :
Dan kami berfirman : Hai Adam, diamilah oleh kamu dan istrimu surga ini, dan makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini,15 yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim.16
Diantaranya, ada yang menyembunyikan kecacatan barang dagangannya, ada pedagang yang memberikan pelayanan yang kurang baik pada pembeli, ada pedagang yang bersikap kasar terhadap pembeli, seperti memarahi atau mengeluarkan kata-kata yang tidak menyenangkan.
Jika pembeli tidak jadi
membeli barang dagangannya dikarenakan tidak suka atau tidak cocok, ada juga pedagang yang melakukan kecurangan dalam timbangan, seperti mengurangi ukuran timbangan dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya penulis akan mengemukakan beberapa kasus yang terjadi berkenaan dengan pelaksanaan transaksi yang terjadi di beberapa Pasar Tradisional yang ada di Pekanbaru, salah satu diantaranya : 1. Waktu itu saya membeli jam tangan di Pasar arengka,”ujar Lusi seorang pembeli”. Ketika membeli tidak saya periksa jam tangan itu secara teliti. 15
Pohon yang dilarang Allah mendekatinya tidak dapat dipastikan, sebab Al-Qur’an dan Hadis tidak menerangkannya. Adanya yang menamakan pohon Khuldi sebagaimana tersebut dalam surat Thaha ayat 120, tapi itu adalah nama yang diberikan setan. 16 Faisal Badroen, dan Arief Mufraeni, Etika Bisnis dalam Islam ( Jakarta : Kencana, 2007), hl. 1
8
Sesampainya di rumah dengan iseng saya periksa jam tangan saya lagi dan semua baik-baik saja, tiba-tiba saya lihat ada tulisan agak besar berbentuk huruf awalnya saya kira itu tanda dari jam yang saya beli, tapi setelah saya perhatikan betul-betul ternyata huruf tersebut sengaja ditulis untuk menutupi bagian bawah jam tangan saya yang pecah. 17 2. Eka seorang pembeli juga mengalami hal yang serupa, waktu itu dia membeli daging di Pasar arengka sebanyak satu kilogram. Setibanya di rumah, karena penasaran dengan berat daging yang ia beli Eka menimbang kembali daging tersebut ternyata beratnya tidak sampai satu kilogram. 18 Setelah melihat dan memperhatikan beberapa kasus di atas, maka pertanyaan yang akan muncul dari diri kita adalah mengapa ada penjual yang bersikap demikian dan mengapa terjadi ketidak puasan pada diri pembeli. Apakah hal itu muncul karena ketidak pahaman pedagang dalam transakksi jual beli atau karena kesengajaan. Oleh sebab itu, transaksi jual beli yang sah menurut ajaran agama Islam harus memenuhi rukun dan syarat sah jual beli itu sendiri, diantaranya berakal, ada yang berakad, ada sighat (lafal ijab dan qabul), barang yang dibeli, nilai pengganti dan lain sebagainya. Yang mana jual beli merupakan sebuah proses pertukaran barang yang bernilai antara pembeli dengan penjual atas dasar suka sama suka dan tidak bertentangan dengan syariat Islam . Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa jual beli tidak boleh dilakukan atas dasar kemauan dan cara sendiri yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang 17 18
Lusi, Pembeli, (Wawancara), Pasar Arengka Pekanbaru, 10 September, 2010. Eka, Pembeli, (Wawancara), Pasar Arengka Pekanbaru, 11 September, 2010.
9
lain. Islam pun selalu bersumber pada nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk wacana dalam jual beli. Akan tetapi jual beli mempunyai peraturan dalam hukum Islam yang bersumber dari AlQur’an dan As-Sunnah. Maka definisi etika itu sendiri yaitu tentang tabiat konsep nilai, baik, buruk, harus, benar, salah dan dimaknai sebagai dasar moralitas seseorang dalam berperilaku. Dan Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih jauh dengan melakukan suatu penelitian ilmiah yang diberi judul : “PENERAPAN
ETIKA
BISNIS
DALAM
MELAKUKAN
TRANSAKSI PENJUALAN DI PASAR TRADISIONAL KECAMATAN MARPOYAN DAMAI
DI PEKANBARU MENURUT PERSPEKTIF
ETIKA EKONOMI ISLAM”. B. Identifikasi Masalah Adapun identifikasi masalah yang peneliti buat tujuannya agar penelitian ini bisa memberikan gambaran yang terarah tentang permasalahan apa yang dilihat dan di jadikan sasaran utama sebagai berikut: 1. Apakah penjual memahami apa itu etika bisnis yang ditekankan pada etika jual-beli dalam Islam telah mereka ketahui? 2. Mengapa ketidak adanya kepuasan pembeli terhadap etika penjual dalam melakukan transaksi jual-beli yang ada di pasar Arengka Kecamatan Marpoyan di Pekanbaru?
10
3. Mengapa masih ada sikap penjual yang sering kali memberikan kesan yang tidak baik (tidak jujur, curang, dan tidak adanya keramah tamahan) dalam melakukan transaksi penjualan? 4. Bagaimana etika jual-beli dalam Islam menurut tinjauan ekonomi Islam tersebut? C. Perumusan Masalah 1. Bagaimana penjualan
penerapan
etika
Pasar
Tradisional
di
bisnis
dalam
melakukan transaksi
Kecamatan
Marpoyan
Damai
di Pekanbaru? 2. Bagaimana jual-beli
tinjauan
dalam
etika
ekonomi Islam terhadap penerapan etika
melakukan
transaksi penjualan di Pasar Tradisional
Kecamatan Marpoyan Damai di Pekanbaru?
D. Batasan Masalah Agar penelitian ini terarah, mengingat tidak semua pedagang yang berjualan di pasar tradisional beragama Islam, maka perlu diadakan pembatasan masalah yang akan diteliti. Permasalahan ini difokuskan hanya kepada pedagang yang beragama Islam dan penulis membatasi masalah ini tentang : penerapan etika bisnis dalam melakukan transaksi penjualan di pasar tradisional (pasar Arengka) Kecamatan Marpoyan Damai di Pekanbaru dan tinjauan etika ekomomi Islam terhadapa penerapan etika jual-beli dalam melakukan transaksi penjualan di pasar tradisional Kecamatan Marpoyan Damai di Pekanbaru. E. Tujuan dan Manfaat Penelitian
11
1. Tujuan Penelitian Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah sebagai berikut : a. Untuk mendapatkan gambaran yang objektif tentang penerepan etika bisnis dalam melakukan transaksi penjualan di Pasar Tradisional Kecamatan Marpoyan Damai di Pekanbaru. b. Untuk mengetahui tinjauan ekonomi Islam terhadap penerepan etika jual-beli dalam melakukan transaksi penjualan di Pasar Tradisional Kecamatan Marpoyan Damai di Pekanbaru. 2. Manfaat Penelitian Sedangkan manfaat yang diharapkan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: a. Untuk menambah pengetahuan penulis dan untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh selama masa perkuliahan. b. Untuk memenuhi syarat guna memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Islam pada Fakultas Syariah dan ilmu Hukum. c. Diharapkan dapat memberikan masukan bagi masyarakat, khususnya para pedagang tentang hal-hal yang berkaitan dengan etika perdagangan dalam Islam. d. Diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi bagi pihak lain pada penelitian selanjutnya. E. Metode Penelitian 1. Lokasi Penelitian
12
Adapaun yang menjadi lokasi penelitian ini adalah di pasar Arengka Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Alasan saya meneliti disini adalah karena penulis melihat sering terjadi permasalahan-permasalahan dalam melakukan transaksi penjualan yang bertentangan dengan teori. 2. Subjek dan Objek Penelitian a. Subjek
dalam
penelitian
buahan, sembako, dan di pasar
tradisional
ini
adalah
pihak
pedagang buah -
pedagang bumbu masakan giling
yang ada
(pasar arengka) Kecamatan Marpoyan Damai di
Pekanbaru. b. Objek dalam Tradisional 3.
penelitian
ini
adalah
transaksi
penjualan
di Pasar
Kecamatan Marpoyan Damai di Pekanbaru.
Populasi dan Sampel Populasi dalam penelitian ini adalah para pedagang dan pembeli yang
melakukan transakasi di Pasar Tradisional (pasar arengka) yang ada Kecamatan Marpoyan Damai di Pekanbaru. Adapun jumlah seluruh Pasar Tradisional di Kecamatan Marpoyan Damai di Pekanbaru yang terdaftar di Dinas Pasar pada tahun 2009 adalah 2 Pasar mengingat adanya keterbatasan biaya, waktu dan tenaga yang penulis hadapi, maka dalam penelitian penulis mewakili 1 pasar yaitu pasar Arengka Kecamatan Marpoyan Damai di Pekanbaru. Adapun populasi ini di ambil 1 lorong saja yang berada di Pasar Arengka Pagi. Populasi ini berjumlah 500 pedagang yang dimiliki oleh Bapak Sitompul. Diwakili 50 orang pedagang dan 10 pembeli. Dimana ditetapkan 60 orang.
13
Metode pengambilan sampel menggunakan teknik Purposive Sampling, dimana peneliti mengambil sampel dengan berdasarkan karaktetistik sebagai berikut : a. Tingkat transaksi yang terjadi dipasar b. Jumlah pedagang muslim c. Tertarik pada pedagang yang berpengalaman dalam jual-beli 4. Sumbe data Adapun jenis dan sumber data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah : a. Data Primer yaitu data yang penulis dapatkan dari responden di lapangan. b. Data Sekunder yaitu data yang penulis peroleh dari pihak-pihak yang terkait, serta buku-buku atau kitab-kitab perpustakaan yang dapat membantu penelitian ini guna melengkapi data-data.19 5.
Teknik Pengumpulan Data Dalam
penelitian
ini,
penulis
menggunakan
dua
buah
metode
pengumpulan data yaitu: a. Wawancara yaitu cara pengumpulan data dengan wawancara secara langsung dengan beberapa objek dan sampel yaitu para pedagang dan pembeli yang ada di Pasar Tradisional Pekanbaru sebagai yang berkaitan dengan masalah pembahasan.
19
Anto Dajan, Pengantar Statistik Jilit I, ( Jakarta LP2ES 1983 ) hl.19
14
b. Angket yaitu cara pengumpulan data dengan menggunakan daftar pertanyaan yang disusun dan nantinya akan diberikan (disebarkan) kepada sampel penelitian yaitu responden untuk dijawab. c. Observasi yaitu penulis melakukan pengamatan langsung dilokasi penelitian.20 d. Telaah Pustaka yaitu penulis mengambil buku – buku referensi yang ada kaitannya dengan persoalan yang diteliti. 6.Analisis Data Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan metode deskriptif, dimana setelah data yang diperlukan diperoleh, lalu data tersebut dikelompokkan dan diuraikan sesuai dengan jenisnya dan dianalisa dengan menggunakan analisis kualitatif, kemudian disajikan dalam bentuk tabel yang dilengkapi dengan penjelasan. Ada 2 tanggapan tentang metode deskriptif ini yaitu pertama menurut Mohammad Nazir penelitian deskriptif berkaitan dengan pengumpuan data untuk memberika gambaran mengenai situasi atau kejadian yang penegasan suatu konsep atau gejala dan juga menjawab pertanyaan sehubungan dengan objek, kondisi, pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang.21 Sedangkan menurut Suharsimi Arikunto penelitian
kasus
deskriptif berkaitan dengan suatu penelitian yang dilakukan secara intensif terinci dan mendalam terhadap suatu organisasi, lembaga atau gejala tertentu. 22
20
Martini Sumarni, dan Salamah Wahyuni, Metode Penelitian Bisnis ( Yogyakarta, Andi Offset, 2005 ) 21 Muhammad, Nazir , Metode Penelitian, ( Jakarta, Ghalia Indonesia, 2003 ) hl. 54-55 22 Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian, ( Jakarta, Rineka Cipta, 1994 ) hl.120
15
BAB II GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITI
A. Gambar Umum Kecamatan Marpoyan Damai Dalam melaksanakan program-program kerja yang telah ditetapkan serta sebagai penunjang untuk mencapai tujuan yang diharapkan, maka kehadiran suatu organisasi atau suatu instansi mutlak diperlukan bahkan menjadi suatu keharusan yang harus dipenuhi, karena sebagimana diketahui organisasi merupakan suatu wadah atau alat untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan. Kota Pekanbaru yang melakukan suatu program pembangunan daerah, terutama dibidang perekonomian yang berhubungan dengan kegiatan yang terjadi di pasar. Maka dari itu, perlu rasanya Pemerintah Kota Pekanbaru mempunyai suatu wadah atau institusi dalam melakukan pengelolaan Pasar-pasar yang ada didaerah secara khusus salah satunya gambaran umum Kecamatan Marpoyan Damai di Pekanbaru. Adapun datanya masing-masing akan dijelaskan secara rinci baik dari jumlah kependudukan, tingkat umur, jenis kelamin, kepemilikan akte kelahiran, agama, rekapitulasi jumlah penduduk dan jenis pekerjaan d dengan kota-kota lain sebagai berikut :
a. Data Jumlah Penduduk Menurut Pendidikan Akhri.
16
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di atas, maka untuk mencapai keberhasilan, Kantor Kecamatan Marpoyan Damai akan menyusun data jumlah penduduk berdasarkan data-data yang ada pada bulan September 2010 sebagai berikut : JUMLAH PENDUDUK MENURUT PENDIDIKAN AKHIR KECAMATAN MARPOYAN DAMAI KOTA PEKANBARU BULAN SEPTEMBER 2010 Pendidikan Terakhir (Jiwa) No
1
2
3
Tidak/
Tidak
Tamat
Blm
Tamat
SD
Sekolah
SD
Sederajat
2,730
2,649
6,010
Kelurahan
Tangkerang Barat Tangkerang Tengah Sidomulyo Timur
SLTP/
SLTA/
Diploma
Akademi/
Strata
Strata
Jumlah
Sederajat
Sederajat
III
Strata I
II
III
Jiwa
4,395
2,136
5,519
1,030
1,166
141
8
19,774
2,538
4,288
5,770
10,972
1,214
1,685
209
1
32,687
4,096
2,448
3,161
4,786
5,362
789
497
49
30
21,218
917
5
2
16,756
4
Wonorejo
915
615
3,642
3,882
4,842
5
Maharatu
4,399
2,611
4,321
5,061
11,306
888
1,088
82
0
29,756
Jumlah
18,150
10,861
19,807
21,635
38,001
5,857
5,353
486
41
120,191
Sumber : Kantor Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, 2010
b. Data Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Umur, Jenis Kelamin, dan Akte Kelahiran. Berdasarkan daftar dari kantor Kecamatan Marpoyan Damai 2010 menyatakan bahwa data jumlah penduduk dapat dilihat dari table berdasarkan golongan umur, jenis kelamin, dan akte kelahiran berdasarkan lima kelurahan sebagai berikut : JUMLAH PENDUDUK MENURUT TINGKAT UMUR, JENIS KELAHIRAN DAN KEPEMILIKAN AKTE KELAHIRAN KECAMATAN MARPOYAN DAMAI BULAN SEPTEMBER 2010
17
No
Golongan Umur
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
0-4 5-9 10-14 15-19 20-24 25-29 30-34 35-39 40-44 45-49 50-54 55-59 60-64 65-69 70-74 75 ke-Atas Jumlah
Jenis Kelamin Laki-Laki Perempuan 3,561 4,507 4,423 4,532 3,706 3,750 5,065 5,047 5,572 5,740 6,217 6,063 5,927 5,599 5,262 4,975 4,259 4,295 4,275 4,227 3,303 3,340 2,605 2,854 1,809 1,930 1,276 1,419 988 1,117 1,420 1,128 59,668 60,523
Total Jiwa 8,068 8,955 7,456 10,112 11,312 12,280 11,526 10,237 8,554 8,502 6,643 5,459 3,739 2,695 2,105 2,548 120,191
Akte Kelahiran (Jiwa) Tidak Ada Ada 2,344 3,160 5,146 3,319 6,388 1,068 7,477 2,635 9,662 1,650 10,127 2,153 9,928 1,598 10,300 1,777 8,203 1,565 6,158 2,344 4,473 2,170 3,740 1,719 2,871 868 2,135 560 1,641 464 2,382 166 92,975 27,216
Sumber : Kantor Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, 2010
c. Data Kependudukan Menurut Agama Jika dilihat dari masa kemasa, dapat dilihat jumlah penduduk Kecamatan Marpoyan Damai di Pekanbaru berdasarkan Agama yang ada di lima kelurahan dapat digambarkan dalam bentuk table sebagai berikut : JUMLAH PENDUDUK MENURUT AGAMA KECAMATAN MARPOYAN DAMAI KOTA PEKANBARU PROPINSI RIAU BULAN SEPTEMBER 2010 No
Kelurahan
1
4
Tangkerang Barat Tangkerang Tengah Sidomulyo Timur Woorejo
5
2 3
Islam 13,231
Jumlah Penduduk Menurut Agama Khatolik Protestan Hindu Budha 460 5,754 10 319
Konghuchu 0
Jumlah Penduduk 19,774
31,169
432
834
12
232
8
32,687
18,236
1,164
1,641
141
36
0
21,218
13,812
917
1,210
2
815
0
16,756
Maharatu
27,935
573
1,182
4
62
0
29,756
Jumlah
104,383
3,546
10,621
169
1,464
8
120,191
Sumber : Kantor Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, 2010
d.Daftar Rekapitulasi Jumlah Penduduk
18
Berdasarkan tingkat kelahiran dan kematian dari hari-kehari, bulankebulan maka akan membentuk suatu rekapitulasi jumlah kependudukan di Kecamatan Marpoyan Damai berdasarkan lima kelurahan yang akan dirinci dalam bentuk tabel data sebagai berikut : DAFTAR REKAPITULASI JUMLAH PENDUDUK Propinsi
: Riau
Kecamatan : Marpoyan Damai Bulan September 2010
N
Kelura
o
han
1
Tangkerang
Penduduk Awal
Pertambahan
Pengurangan
Penduduk
Pencatatan
Penduduk
Penduduk
Sekarang
WNI
Lahir
WNA
LK
PR
9,869
9,933
L
P
K
R
0
0
Datang
LK
PR
LK
PR
235
265
100
130
Mati L K 36
PR 18
Barat 2
Tangkerang
Pindah L
P
K
R
16
17
4
1
JLH
WNI LK
WNA
PR
L
P
K
R
9,855
9,919
0
0
19,774
15,965
16,705
2
4
13
8
22
20
5
3
20
24
15,975
16,706
2
4
32,687
9,852
11,346
0
0
9
11
24
15
6
4
15
14
9,864
11,354
0
0
21,218
Tengah 3
Sidomulyo Timur
4
Wonorejo
8,893
7,867
0
0
9
10
4
5
4
2
17
9
8,885
7,871
0
0
16,756
5
Maharatu
15,081
14,665
0
0
3
2
3
2
0
0
0
0
15,087
14,669
0
0
29,756
59,660
60,516
2
4
269
296
153
172
51
27
21
21
59,666
60,519
2
4
120,19
6
8
Jumlah
1
Sumber : Kantor Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, 2010 e. Daftar Data Penduduk Berdasarkan Jenis Pekerjaan Adapun data dari jenis pekerjaan dapat di lihat dalam daftar table yang telah di ambil langsung dari Kacamatan Marpoyan Damai berdasarkan lima Kelurahan di Pekanbaru sebagai berikut :
19
DATA PENDUDUK MENURUT JENIS PEKERJAAN Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Bulan September 2010 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36
Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja Mengurus Rumah Tangga Pelajar/Mahasiswa Pensiunan Pegawai Negri Sipil Tentara Nasional Kepilisian Republik Indonesia Perdagangan Petani/Pemburuhan Peternakan Nelayan/Perikanan Industri Kantor Aksi Transportasi Karyawan Swasta Karyawan BUMN Karyawan BUMD Karyawan Honorer Buruh Harian Lepas Buruh Tani Buruh Nelayan Buruh Perternakan Pembantu Rumah Tangga Tukang Cukur Tukang Listrik Tukang Batu Tukang Kayu Tukang Sol Sepatu Tukang Las/Pandai Besi Tukang Jahit Tukang Gigi Penata Rias Penata Busana Penata Rambut Mekanik Seniman
Kelurahan SDM Wonorejo Timur 5,720 5,193 4,767 4,441
Tkr Barat 1,882 3,716
Tkr. Tengah 5,295 8,189
352 50 699 82 216
6,674 351 714 58 162
5,822 210 213 73 77
900 1,600 75 30 138 200 90 76 55 250 106 -
447 160 3 4 4 49 2,077 142 59 313 914 5 2 169
Maharatu
Jumlah
1,672 7,280
19,762 28,393
2,839 52 224 6 22
1,309 297 1,744 58 113
16,996 960 3,594 277 590
606 284 160 226 232 -
86 427 75 30 593 -
876 2,745 876 3,159 837 576 100 -
229
47
206
1,433 2,636 2,823 876 4 34 187 6,469 1,428 325 594 2,565 211 2 7,621
44
28 29 187 121 17 23
58 50 56 6 19 123
22 31 31 22 19
40 80
106 155 434 232 58 289
40 27 10 80 10 20 -
94 6 22 6 34 78 4
153 50 109 -
23 15 15 15 7 15 -
173 132 6 186 98 -
483 48 229 107 237 320 4
6,970 20 14 160 74
20
37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87
Tabib Pengrajin Perancang Busana Penterjemah Imam Mesjid Pendeta Pastur Wartawan Ustadz/Mubaligh Juru Masak Promotor Acara Anggota DPD Anggota BPK Presiden Wakil Presiden Anggota Mahkamah Anggota Kabinet Duta Besar Gubernur Wakil Gubernur Bupati Wakil Bupati Walikota Wakil Walikota Anggota DPRD Anggota DPR Dosen Guru Pilot Pengacara Notaris Arsitek Akuntan Konsultan Dokter Bidan Perawat Apoteker Psikiater/Psikolog Penyiar Televisi Penyiar Radio Pelaut Peneliti Sopir Pialang Paranormal Pedagang Perangkat Desa Kepala Desa Biarawati Wiraswasta JUMLAH
3 10 2 10 20 1 1 60 12 4 4 5 1 3 5 11 3 1 2 1 5 1 1 5 8 1 2 1 254 20 2 329 1,000 19,774
4 13 2 66 2 1 23 49 8 1 3 3 73 292 2 5 7 1 10 17 48 85 5 1 2 161 903 1 4,459 32,687
167 38 1 22 35 57 181 34 6 1 10 9 55 76 24 2 130 77 1,050 21,218
Sumber : Kantor Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, 2010
10 15 20 67 4 14 165 2 14 6 7 4 21 18 18 18 57 1,898 4 144 16,756
294 13 2 210 94 483 13 3 5 3 54 49 96 47 16 162 2,420 3,229 29,756
7 190 4 10 428 17 2 122 326 79 4 1 8 8 241 1126 11 54 29 21 12 83 97 218 231 71 2 2 4 1 764 20 2 5,627 5 9,882 120,191
21
B. Sejarah Singkat Pasar Arengka Pasar arengka yang dikenal masyarakat umum dengan sebutan pasar pagi arengka telah lama berdiri sejak tahun 1990 hingga sekarang di Kecamatan Marpoyan Damai. Menurut Ny. Nurlela seorang pengurus dan pedagang di pasar arengka ini telah mengalam pergantiang pengurus selama 3 periode. 1 Ny. Nurlela pun seorang pengurus keuangan di pasar dan seorang pedagang di pasar arengk yang telah berdagang sejak tahun 1997 yang mana telah pengalami pergantian kepengurusan sebanyak 2kali. Pada tahun 1990 pasar pagi arengka ini awalnya di dirikan oleh bapak Prakuni yang memiliki 200 pedagang hingga tahun 1994. Kepengurusan yang ke-2 di lanjutkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) selama 3 tahun lamanya yang terhitung pada tahun 1994 sampai 1997. Lalu kepengurusan ke-3 diambil alih oleh bapak Igeka Puja dan CV. Rio Mandiri selama 12 tahun hingga sekarang yang terhitung sejak tahun 1997 sampai 2011. Selama 3 periode kepengurusan ini berganti terhitung jumlah keseluruhan pedagang pasar adalah 3000 pedagang yang memiliki 5 pemilik yaitu : 1. Bpk. Igeka Puja dan CV. Rio Mandiri yang memiliki 1000 pedagang yang berada di posisi Pasar Baru Arengka. 2. Bpk. Sinung yang memiliki 800 pedagang yang berada di posisi Pasar Pagi Arengka.
1
Nurlela, (Wawancara), Pasar Arengka, 21 Desember 2010
22
3. Bpk. Sitompul yang memiliki 500 pedagang yang berada di posisi Pasar Baru Arengka. 4. Bpk. Yudi yang memiliki 300 pedagang yang berada di posisi Pasar Pagi Arengka. 5. Bpk. Hariyadi yang memiliki 400 pedagang yang berada di posisi Pasar Pagi Arengka. Dibentuknya struktur organisasi pada di Pasar Arengka Kecamatan Marpoyan Damai di Pekanbaru ini adalah untuk memberi batas kewenangan terhadap setiap bagian atau setiap Unit Kerja yang ada, sehingga mereka dapat mempertanggung jawabkan apa yang dikerjakannya. Lebih jelasnya dibawah ini dapat dilihat uraian tugas Dinas Pasar Kota Pekanbaru ; 1. Ketua atau pemilik, adalah seorang yang mengepalai Pasar yang bertepatan pada pasar arengka Kecamatan Marpoyan Damai di Pekanbaru dengan kedudukan sebagai unsur pelaksana di bidang pasar yang mempunyai bertanggung jawab dan tugas sebagai berikut : a. Melaksanakan segala usaha dan kegiatan pengaturan pemungutan, pengumpulan
dan
pemasukan
Pendapatan
Daerah
di
bidang
pengelolaan pasar berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapakan oleh Kepala Daerah dan Perundang-undangan yang berlaku. b. Mengkoordinasikan seluruh usaha di bidang pengelolaan pasar dalam berdasarkan ketentuan-ketentuan baik yang telah digariskan oleh Pemerintah Daerah maupun Instansi yang tinggi.
23
c. Mengikuti
perkembangan
keadaan
secara
terus-menerus
dan
memperhatikan akibat atau pengaruh-pengaruh dari keadaan itu terhadap pelaksanaan tugas pokok. d. Mengumpulkan, mengelompokkan dan mengolah data dan bahan-bahan mengenai atau yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas pokok. e.
Membuat
rancangan
dan
program
yang
diperlukan
bagi
penyelenggaraan tugas pokok. f. Melaksanakan tugas-tugas lain dengan tugas dan fungsi sebagai ketua. 2. Bidang Keuangan mempunyai rincian dan tugas sebagai berikut : a. Merumuskan dan mengkoordinasikan pembinaan bidang keungan; b. Melakukan verifikasi harian atas penerimaan; c. Menyiapkan laporan keuangan d. Merencanakan program kerja pengelolaan biaya operasional rumah tangga. e. Melaporkan laporan keuangan secara lisan maupun tertulis kepada atasa. 3. Bidang Personalia mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : a. Penerimaan dan permberhentian karyawan di Pasar. b. Pemutasian karyawan yang ada di Pasar. c. Merumuskan dan melaksanakan
pengelolaan
dan
pembinaan
24
kekaryawanan, tata usaha, umum, rumah tangga dan perlengkapan serta kearsipan; d. Memberikan memo atas penerimaan dan pemberhetian karyawan. e. Merumuskan
dan
melaksanakan
kegiatan
dokumentasi
serta
pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang karyawan pasar, umum dan perlengkapan; f. Merumuskan dan melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang kekaryawana di pasar; g. Merumuskan dan melaksanakan pengembangan pasar di bidang retribusi
pengelolaan
pasar khususnya yang menyangkut teknis
administrasi; 4. Bidang Operasional mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : a. Merumuskan dan melaksanakan penempatan-penempatan pedagang b. Merumuskan dan melaksanakan kegiatan penyediaan tempat usaha para pedagang di pasar. c. Pengaturan kebersihan pedagang di pasar. d. Pungutan salar untuk kebersihan dan keamanan di pasar. e. Pengecekkan SIUP dan SITU bagi pedagang yang telah mempunyai kios atau took. e. Merumuskan pendataan jumlah para pedagang di pasar.
25
5. Bidang Ketertiban dan Kebersihan, mempunyai rincian tugas sebagai berikut: a.
Mengkoordinasikan,
membina
dan
merumuskan
penyusunan
ketertiban dan kebersihan serta penyusunan rencana kerja tahunan; b.
Mengkoordinasikan, membina dan merumuskan pengaturan serta penyelesaian masalah ketertiban dan kebersihan;
c.
Mengkoordinasikan, membina dan merumuskan di bidang ketertiban, keamanan, dan kebersihan pasar;
26
Adapun struktur organisasi atau kepengurusan dalam pasar arengka Kecamatan Marpoyan Damai sebagai berikut : STRUKTUR ORGANISASI/KEPENGURUSAN DI PASAR ARENGKA KECAMATAN MARPOYAN DAMAI DI PEKANBARU PEMILIK/KETUA Bpk. Igeka Puja dan CV. Rio Mandiri
KEUANGAN Ny. Nurlela
PERSONALIA Bpk. Sunari
OPERSIONAL Bpk. Bambang
KEAMANAN Bpk. Riki Pom Ali
27
C. Jumlah Kios/Toko Dan Macam – macam Penjualan. Beradasarkan dari hasil perhitungan yang ada dari laporan lembaga pasar/organisasi pembinaan pasar menyatakana bahwa jumlah kios-kios yang ada di pasar Arengka Kecamatan Marpoyan Damai bejumlah 80 kios/toko sebagai berikut2 : NO
Nama-Nama Kios/Toko
Jumlah Kios/Toko
1
Kios/toko Emas
5
2
Kios/toko Sepatu
11
3
Kios/toko Pakaian
16
4
Kios/toko Minuman dan Makanan (Grosir)
9
5
Kios/toko Sembako
8
6
Kios/toko Barang Harian
7
7
Kios/toko Buah
12
8
Kios/toko Jam
6
9
Kios/toko bumbu-bumbu masak giling
6
JUMLAH
2
80
Bpk. Sunari, (Wawancara), Personalia di Pasar Arengka, 27 Desember 2010
28
D. Pendidikan Pedagang Pasar Arengka Adapun data jumlah pendidikan pedagang dapat dilihat dari tabel sebsagai berikut : No
Pendidikan Pedagang
Jumlah (Orang)
Pesentase %
1
Tidak Tamat SD
40
13.3
2
SD
60
20
3
SMA
120
40
4
Peguruan Tinggi
80
26.7
300
100
JUMLAH
E. Keagamaan Para Pedagang Pasar Arengka. Dari hasil laporan dokumentasi oleh kantor penyelenggaraan pasar Arengka yang bertepatan di pasar itu sendiri di Kecamatan Marpoyan Damai di Pekanbaru
maka akan di tentukan jumlah para pedagang yang terbesar
memelukagama Islam melalui tabel sebagai berikut: No
Keagamaan Pedagang
Jumlah (Orang)
Persentase %
1
ISLAM
250
83.3
2
KRISTEN
30
10
3
CINA dll
20
6.7
JUMLAH
300
100
29
BAB III TELAAH PUSTAKA
A. Pengertian Pasar Tradisional Pasar dalam arti sempit adalah tempat dimana permintaan dan penawaran bertemu. Sedangkan dalam arti luas adalah proses transaksi antara permintaan dan penawaran. Para ahli ekonomi menggunakan istilah pasar untuk menyatakan sekumpulan pembeli dan penjual yang melakukan transaksi atas suatu produk atau kelas produk tertentu. Pasar tradisional adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara langsung, bangunan biasanya terdiri dari kios–kios, los dan dasaran terbuka yang dibuka oleh penjual maupun suatu pengelola pasar. Kebanyakan menjual kebutuhan sehari–hari seperti bahan–bahan makanan berupa ikan, buah, sayur–sayuran, telur, daging, kain, pakaian barang elektronik, jasa dan lain–lain. Pasar seperti ini masih banyak ditemukan di Indonesia pada umumnya. Menurut para ahli, pasar merupakan tempat pertemuan antara penjual dan pembeli, atau saling bertemunya antara kekuatan permintaan dan penawaran untuk membentuk suatu harga. Sedangkan menurut ahli pemasaran Stanton, mengemukakan bahwa Pasar merupakan kumpulan orang-orang yang mempunyai keinginan
untuk
puas,
uang
untuk
belanja,
dan
kemauan
untuk
membelanjakannya. 1
1
Husein Umar, Studi Kelayatan Bisnis, (Gramedia Pustaka Utama: Jakarta 2007) hl.35
30
Pasar juga diartikan sebagai kumpulan atau himpunan dari para pembeli, baik pembeli nyata maupun pembeli potensial atas suatu produk atau jasa tertentu. Adapun pembeli nyata adalah himpunan konsumen yang memiliki minat, pendapatan, dan akses pada suatu produk atau jasa. Sedangkan pembeli potensial adalah himpunan konsumen yang memiliki keinginan dan suatu saat apabila telah mempunyai pendapatan dan ada akses mereka akan membeli.2 Sedangkan Pasar Tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar, bangunan biasanya terdiri dari kios-kios atau gerai, los dan dasaran terbuka (Kaki Lima) yang dibuka oleh penjual maupun suatu pengelola Pasar. Perbedaan antara Pasar Tradisional dengan Pasar Modern terlihat dari cara transaksinya, pada Pasar Tradisional biasanya terjadi tawar-menawar, sedangkan pada Pasar modern tidak bisa dilakukan tawar menawar. Cara berdagang yang terjadi di Pasar Tradisional juga sangat sederhana tanpa menggunakan strategi marketing modern. Seperti pemberian diskon, hadiah, atau pembayaran melalui transfer uang. 3 Pasar memiliki fungsi sebagai penentu nilai suatu barang, penentu jumlah produksi,
mendistribusikan
produk,
melakukan
pembatasan
harga,
dan
menyediakan barang dan jasa untuk jangka panjang. Dengan demikian, Pasar sebagai tempat terjadinya transaksi jual beli, merupakan fasilitas publik yang sangat vital bagi perekonomian suatu daerah.
2
Kasmir dan Jakfar, Studi Kelayatan Bisnis, (Kencana: Jakarta, 2007) hl. 43
3
Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam, (PT.Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2007) hl. 145
31
Selain sebagai urat nadi, Pasar juga menjadi barometer bagi tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat. B. Pengertian Jual-beli Dalam Islam Allah
Swt.
Telah
menjadikan
manusia
masing-masing
saling
membutuhkan satu sama lain, supaya mereka saling tolong menolong, tukarmenukar keperluan untuk kepentingan hidup, baik dengan jalan jual-beli, sewamenyewa, bercocok tanam, atau perusahaan lainnya demi kemaslahatan umat. Disilah agama member peraturan yang sebai-baiknya karena dengan aturannya muamalat, maka penghidupan manusia. Jadi, yang dimaksud muamalat ialah tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan salah satunya jual-beli.4 Adapun jual-beli yaitu salah satu dari aspek mu’amalah yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Jual beli juga menjadi salah satu kebutuhan masyarakat sebagai sarana dan prasarana dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan agama Islam menganggap jual beli sebagai salah satu wilayah kerja yang disyariatkan. Jadi jual beli merupakan suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara suka rela di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda atau barang dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau keterangan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati. 5 Jual beli menurut Ilmu Fiqih yaitu saling menukar harta dengan harta melalui cara tertentu; atau tukar menukar sesuatu yang diingini dengan yang 4
H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam ( Bandung, Sinar Baru Algensindo, 2007) Cet. 40. hl.
278 5
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (PT.Raja Gravindo Persada: Jakarta, 2008) hl.68
32
sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.
6
Dan adapun jual-beli menurut
Ilmu Fiqih Islam yaitu menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad.)7 Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 275:
َوأَ َﺣ ﱠﻞ اﻟﻠﱠﻪ اﻟْﺒَـْﻴ َﻊ َو َﺣﱠﺮَم اﻟﱢﺮﺑَﺎ Artinya: Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Dari defenisi yang telah diungkapkan di atas, dapat disimpulkan bahwa jual beli merupakan sebuah proses pertukaran barang yang bernilai antara pembeli dengan penjual atas dasar suka sama suka dan tidak bertentangan dengan syariat Islam . Oleh karena itu, substansi jual beli dalam Islam adalah nilai-nilai religius yang berpedoman kepada dalil-dalil syara’ demi tercapainya jual beli yang diredhai Allah. Adapun hukum asal jual beli menurut Para Ulama Fiqih adalah mubah (boleh). Akan tetapi menurut Imam asy-Syatibi (W. 790 H) pakar fiqih maliki, pada situasi-situasi tertentu hukumnya dapat berubah menjadi wajib. Sesuai dengan firman Allah dalam surat Al- Isra’ ayat 35:
ِﻚ َﺧْﻴـٌﺮ َوأَ ْﺣ َﺴ ُﻦ ﺗَﺄْوِﻳﻼ َ َﺎس اﻟْ ُﻤ ْﺴﺘَﻘِﻴ ِﻢ ذَﻟ ِ َوأ َْوﻓُﻮا اﻟْ َﻜْﻴ َﻞ إِذَا ﻛِْﻠﺘُ ْﻢ َوِزﻧُﻮا ﺑِﺎﻟْ ِﻘ ْﺴﻄ Artinya : Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
6
Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Gaya Media Pratama: Jakarta, 2000) hl.111
7
Ibid, hl 278
33
C. Macam-Macam Jual-Beli Adapun sebagai contoh dalam jual-beli yang sering terjadi yaitu ketika terjadi praktek ikhtikar (penimbunan barang), yang mengakibatkan stok hilang dari Pasar dan melonjak naik. Dalam kondisi seperti ini pihak pemerintah boleh memaksa para pedagang yang melakukan praktek ikhtikar (penimbunan barang) untuk menjual barangnya itu sesuai dengan harga sebelumnya. Dan dalam hal ini, pedagang tersebut wajib menjual barangnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.8 Menurut Jumhur Ulama’ rukun jual beli itu ada empat, antara lain9 : a. Ada orang yang berakad atau Al-muta’aqidaini (penjual dan pembeli). b. Ada sighat (Lafal Ijab dan Kabul). c. Ada barang yang dibeli. d. Ada nilai tukar pengganti barang. Adapun syarat-syarat jual beli yang sesuai dengan rukun jual beli yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama’ adalah sebagai berikut : a. Syarat orang yang berakad 1. Berakal. 2. Orang yang melakukan akad itu adalah orang yang berbeda. b. Syarat yang terkait dengan ijab qabul 1. Orang yang mengucapkannya telah baligh dan berakal 2. Qabul sesuai dengan ijab c. Syarat barang yang diperjualbelikan 8
9
Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Gaya Media Pratama: Jakarta, 2000) hl. 114
Muhammad Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, (PT.Raja Gravindo: Jakarta, 2004) hl. 118
34
1. Barang itu ada atau tidak ada di tempat tetapi pihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang itu. 2. Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia. 3. Milik seseorang. 4. Boleh diserahkan saat akad berlangsung, atau pada waktu yang disepakati bersama ketika transaksi berlangsung. Adapun macam-macam jual beli dalam Islam adalah sebagai berikut : 1. Jual beli ditinjau dari segi hukum terbagi menjadi dua, yaitu: a. Jual beli yang sah menurut hukum b. Jual beli yang batal menurut hukum 2. Jual beli ditinjau dari segi objek Menurut pendapat Imam Taqiyuddin jual beli terbagi menjadi 3 yaitu : a.
Jual beli benda yang kelihatan, maksudnya yaitu
ketika
terjadi akad benda atau barang tersebut ada di depan penjual dan pembeli. b. Jual beli yang disebutkan sifat-sifat benda atau barangnya dalam perjanjian, maksudnya yaitu perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu. c. Jual beli benda yang tidak ada, maksudnya yaitu benda yang diperjual belikan tersebut tidak ada. 3. Jual beli ditinjau dari segi pelaku akad (subjek), terbagi menjadi tiga yaitu: a. Akad jual beli yang dilakukan dengan lisan.
35
b. Akad jual beli yang dilakukan dengan perantara, misalnya via pos, giro dan lain-lain. Jual beli seperti ini sama halnya denga ijab kabul menggunakan ucapan, yang membedakannya yaitu antara si penjual dan pembeli tidak berhadapan dalam satu majelis akad. c. Jual beli dengan perbuatan (saling memberikan) atau lebih dikenal dengan istilah mu’athah maksudnya mengambil dan memberikan barang tanpa ijab kabul, seperti seseorang yang membeli permen yang sudah bertuliskan label harganya. Apabila rukun dan syarat jual beli tidak terpenuhi, jual beli dianggap tidak sah. Adapun bentuk jual-beli yang dianggap melarang ketentuan syariah, di antaranya10 : 1. Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar. 2. Membeli barang untuk ditahan (ditimbun) agar dapat di jual dengan harga yang lebih mahal sedangkan masyarakat umum sangat membutuhkannya. 3. Menjual barang untuk keperluan maksiat. 4. Jual-beli dengan penipuan. 5. Menjual yang bukan atau belum menjadi miliknya dan tidak punya hak akan barang tersebut.
10
Muhamad Nafik, Bursa Efek dan Investasi Syariah, ( Jakarta : PT. Serambi Ilmu Semesta), cet. ke-1, hl. 82-83
36
6. Jual-beli utang, berdasarkan hadis riwayat Ibn Umar r.a. bahwa Nabi saw. Melarang jual-beli kali’ dengan kali’, maksudnya utang dengan utang. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam jual beli sehingga dapat membawa pada pola transaksi jual beli yang sehat dan menyenangkan. Islam membolehkan jual-beli dengan cara membayar uang muka sebagai tanda bahwa pembeli setuju membeli barang yang akan dibelinya. Oleh karena itu, tidaklah cukup mengetahui hukum jual beli tanpa adanya pengetahuan tentang konsep pelaksanaan transaksi jual beli tersebut. Adapun konsep transaksi jual beli yang mengacu pada Fiqh Islam adalah sebagai berikut 11 : a. Jujur Sifat
jujur
merupakan
sifat Rasulullah saw. yang
patut ditiru.
Rasulullah saw dalam berbisnis selalu mengedepankan sifat jujur. Beliau selalu menjelaskan kualitas sebenarnya dari barang yang dijualserta tidak pernah berbuat curang bahkan mempermainkan timbangan. Sebagaimana dalam Fiman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 282:
ُﻓَﺎ ْﻛﺘُﺒُﻮﻩ Artinya:
َﻞ ٍ ﻳَﺎ أَﻳـﱡﻬَﺎ اﻟﱠﺬِﻳ َﻦ آ َﻣﻨُﻮا إِذَا ﺗَﺪَاﻳـَْﻨﺘُ ْﻢ ﺑِ َﺪﻳْ ٍﻦ إ َِﱃ أَﺟ
Hai orang-orang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
11
2010)
(htt://id.Shvoong.Com/business Management/Mgt/18254 n/Konsep Bisnis Islami:
37
b. Amanah Amanah dalam bahasa Indonesia adalah dapat dipercaya. Dalam transaksi jual beli, sifat amanah sangatlah diperlukan karena dengan amanah maka semua akan berjalan denganncar. Dengan sifat amanah, para penjual dan pembeli akan memiliki sifat tidak saling mencurigai bahkan tidak khawatir walau barangnya di tangan orang. Memulai bisnis biasanya atas dasar kepercayaan. Oleh karena itu, amanah adalah komponen penting dalam transaksi jual beli. Sebagaimana dalam Al-quran surat Al-Anfaal ayat 27 yang berbunyi :
ُﻮل وَﲣَُﻮﻧُﻮا أَﻣَﺎﻧَﺎﺗِ ُﻜ ْﻢ َوأَﻧْـﺘُ ْﻢ ﺗَـ ْﻌﻠَﻤُﻮ َن َ ﻳَﺎ أَﻳـﱡﻬَﺎ اﻟﱠﺬِﻳ َﻦ آ َﻣﻨُﻮا ﻻ ﲣَُﻮﻧُﻮا اﻟﻠﱠﻪَ وَاﻟﱠﺮﺳ Artinya
:
Hai
orang – orang
Mengkhianati janganlah
yang
beriman,
janganlah
kamu
Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga)
kamu
mengkhianati amanat-amanah
yang
dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. c. Ramah Banyak orang yang susah untuk berperilaku ramah antar sesama. Sering kali bermuka masam ketika bertemu dengan orang atau bahkan memilah milih untuk berperilaku ramah. Padahal, ramah merupakan sifat terpuji yang dianjurkan oleh agama Islam untuk siapa saja dan kepada siapa saja. Dengan ramah, maka banyak orang yang suka, dengan ramah banyak pula orang yang senang. Karena sifat ramah merupakan bentuk aplikasi dari kerendahan hati seseorang. Murah hati, tidak merasa sombong, mau menghormati dan menyayangi merupakan inti dari sifat ramah. Oleh
38
karena itu, bersikap ramahlah dalam transaksi jual beli karena dapat membuat konsumen senang sehingga betah atau bahkan merasa tentram jika bertransaksi. d. Adil Adil merupakan sifat Allah swt. dan Rasulullah saw merupakan contoh sosok manusia yang berlaku adil. Dengan adil, tidak ada yang dirugikan. Bersikap tidak membeda-bedakan kepada semua konsumen merupakan salah satu bentuk aplikasi dari sifat adil. Oleh karena itu, bagi para penjual semestinya bersikap adil dalam transaksi jual beli karena akan berdampak kepada hasil jualannya. Para konsumen akan merasakan kenyamanan karena merasa tidak ada yang dilebihkan dan dikurangkan. Sebagaimana keterangan dalam Al-quran surat An-Nisa’ ayat 58 yang berbunyi :
ﱠﺎس أَ ْن َْﲢ ُﻜ ُﻤﻮا ِ َﲔ اﻟﻨ َ ْ َﺎت إ َِﱃ أَ ْﻫﻠِﻬَﺎ َوإِذَا َﺣ َﻜ ْﻤﺘُ ْﻢ ﺑـ ِ إِ ﱠن اﻟﻠﱠﻪَ ﻳَﺄْ ُﻣ ُﺮُﻛ ْﻢ أَ ْن ﺗـُ َﺆﱡدوا اﻷﻣَﺎﻧ ﺼ ًﲑا ِ َْل إِ ﱠن اﻟﻠﱠﻪَ ﻧِﻌِﻤﱠﺎ ﻳَﻌِﻈُ ُﻜ ْﻢ ﺑِِﻪ إِ ﱠن اﻟﻠﱠﻪَ ﻛَﺎ َن ﲰَِﻴﻌًﺎ ﺑ ِ ﺑِﺎﻟْ َﻌﺪ Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. e. Sabar Sabar merupakan sikap terakhir ketika sudah berusaha dan bertawakal. Dalam jual beli, sifat sabar sangatlah diperlukan karena dapat membawa
39
keberuntungan. Bagi penjual hendaklah bersabar atas semua sikap pembeli yang selalu menawar dan komplain. Hal ini dilakukan agar si pembeli merasa puas dan senang jika bertransaksi. Begitu pula dengan pembeli, sifat sabar harus ditanamkan jika ingin mendapatkan produk yang memiliki kualitas bagus plus harga murah dan tidak kena tipu. Sebagaimana keterangan dalam Al-quran surat Al-Imran ayat 120 yang berbunyi :
ﻂ ٌ ﻀﱡﺮُﻛ ْﻢ َﻛْﻴ ُﺪ ُﻫ ْﻢ َﺷْﻴﺌًﺎ إِ ﱠن اﻟﻠﱠﻪَ ﲟَِﺎ ﻳـَ ْﻌ َﻤﻠُﻮ َن ﳏُِﻴ ُ َﻳ Artinya :
Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikit pun tidak mendatangkan kemudaratan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan.
D. Etika Bisnis Dalam Pandangan Ekonomi Islam Kata etika bisnis terdiri dari dua suku kata, yakni etika dan bisnis. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia etika diartikan sebagai nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. 12Istilah etika diartikan sebagai suatu perbuatan standar (standar of conduct) yang memimpin individu. Etika adalah suatu studi mengenai perbuatan yang sah dan benar dan pilihan moral yang
12
Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Balai Pustaka, Jakarta, 1990), hl. 415
40
dilakukan oleh seseorang.13 Jual beli secara etis sangat perlu dilakukan karena profesi jual-beli pada hakikatnya adalah profesi luhur yang melayani masyarakat banyak. Dalam bahasa yunani dikenal juga dengan ethos yang berarti adat kebiasaan. Sementara dalam bahasa Arab etika dikenal juga sebagai akhlak yang berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabi’at. Sedangkan secara istilah ada beberapa pengertian tentang etika itu sendiri, seperti: 1. Menurut Hamzah Ya’kub etika adalah ilmu tingkah laku manusia yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dan tindakan moral yang betul, atau lebih tepatnya etika adalah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia yang dapat diketahui oleh akal dan pikiran.14 2. Menurut Ahmad Amin etika atau akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti yang baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.15 Adapun Etika bisnis dalam Islam yang mengacu kepada sifat- sifat Nabi Muhammad saw.dalam berdagang yaitu16 :
13
Hamzah Ya’kub, Etika Islami : Pembinaan Akhlakul Karimah (Suatu Pengantar), (CV. Diponegoro, Bandung, 1983) hl. 12 14 Rafik Issa Beekum, Islamic Business Athics, (Pent. Muhammad, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2004), hl. 3 15 Ibid. hl.14 16 Muhamad Nafik, Op. Cit. hl. 86
41
1. Jujur; setiap pebisnis harus menjaga martabat dirinya
dan memulai
aktivitas bisnisnya dengat niat yang baik, tulus disertai pikiran yang jernih, terbuka dan transaparan. 2. Istikamah (konsisten) dan qanaah (sederhana); keduannya merupakan kunci kesuksesan. Seorang pebisnis harus bersikap optimis, pantang menyerah, sabar, dan percaya diri. 3. Fathanah (professional); seorang pebisnis yang professional akan senantiasa menjaga gaya kerja, motivasi dan semangat untuk terus belajar, bersikap inovatif , terampil, dan adil 4. Amanah (bertanggung jawab); seorang pebisnis harus bersikap terpecaya, capat tanggap, objektif, akurat, dan disiplin. 5. Tabliqh (berjiwa pemimpin). Etika dapat diartikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan apa yang benar dari apa yang salah. Etika merupakan bidang normatif, karena menentukan dan menyarankan apa yang seharus orang lakukan atau hindarkan.17 Etika juga didefenisikan sebagai seperangkat aturan yang menentukan pada perilaku benar dan salah. Prilku dikatakan etik apabila tingkah laku kita diterima masyarakat dan sebaliknya, ketika prilaku kita ditolak oleh masyarakat karena dinilai sebagai perbuatan salah. Dalam Islam etika mengacu pada dua sumber, yaitu Al-Qur’an dan Hadits Nabi. Dua sumber pedoman dan pembimbing segala prilaku dalam menjalankan aktifitas. Etika dalam wacana Islam dapat diklafikasikan kedalam enam bentuk atau kategori penilaian atas suatu sikap dan 17
64
Choirul Fuad Yusuf, Etika Bisnis Islam, (Majalah Ulumul Qur’an, Jakarta, 1997), hl.
42
prilaku, yaitu baik-buruk, benar-salah, tepat dan tidak tepat dalam konteks hubungan manusia dengan Tuhan, hubungannya dengan orang lain, atau masyarakat dan lingkungan.18 Sementara itu bisnis menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: a. Usaha dagang, usaha mencari uang dengan cara dagang b. Usaha komersial di dunia perdagangan. Sedangkan Encyclopedia International menyebukan bahwa bisnis adalah kegiatan manusia yang terlibat di dalam pembelian dan penjualan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan.19 Bisnis juga dapat didefenisikan suatu usaha dagang atau komersial dibidang perdagangan atau bidang usaha. Dapat juga diartikan sebagai seperangkat aturan untuk menyelengarakan kebutuhan hidup manusia baik dalam skala mikro maupun makro, yang berarti aturan-aturan tentang pergaulan dan hubungan dalam mencapai kebutuhan hidup (ekonomi).20 Adapun Etika Bisnis menurut Muslich adalah aplikasi etika umum yang mengatur prilaku bisnis, norma moralitas menjadi acuan bisnis dalam perilakunya. Penilaian keberhsilan bisnis tidak saja ditentukan oleh ekeberhasilan bisnis tidak saja ditentukan oleh keberhasilan prestasi ekonomi dan financial saja. 21
18 19 20
Muhandis Natadiwirya, Etika Bisnis Islami, (Granada Press, Jakarta, 2007), hl. 35 Ibid, hl. 36 Deny Setiawan, Islam dan Ekonoi Sebuah Tinjauan Filosofi, (Riau Pos, Pekanbaru,
2005), hl. 5 21
Muhandis Natadiwirya, Op,cit, hl. 37
43
Etika bisnis juga di defenisikan sebagai sistem nilai yang secara prinsip dijadikan acuan untuk menjalankan proses usaha dagang atau usaha komersial. Islam sebagai agama universal, mengatur segala aspek sekidupan termasuk soal etika dalam melakukan jual-beli. Etika jual beli dalam Islam meliputi hal-hal sebagai berikut : 1. Niat Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa dalam berdagang hendaklah berniat untuk mencari rezeki yang halal dan menjauhkan diri dari mengemis dan meminta-minta kepada orang lain. Jual beli sebagai aktivitas manusia yang diridhai
Allah
swt,
dapat
berfungsi
ibadah
apabila berniat ikhlas
mengharapkan ridha Allah swt. 2. Jujur Aspek yang berkaitan dengan penipuan dan ketidakjujuran merupakan halhal yang terdapat dalam jual-beli yang tidak menentu. Dalam jual-beli ini salah seorang pembeli dan penjual akan mengalami kerugian. Kerugian ini tidak kelihatan dan tidak dapat diramalkan. Oleh karena itu, kejujuran dan kebiasaan berkata benar adalah kulitaskualitas yang harus dikembangkan dan dipraktekkan dalam melakukan jual-beli. Dengan demikian kejujuran yang ada pada diri seseorang membuat orang lain senang berteman dan berhubungan dengan dia. 3. Tidak Curang Dalam melakukan jual-beli seseorang muslim tidak boleh melakukan kecurangan atau penipuan, baik pada timbangan, ukuran maupun takaran.
44
Dalam Islam penipuan termasuk salah satu substansi pekerjaan yang kotor dan harus di jauhi, karea melanggar etika jual-beli dalam Islam. 4. Menepati Janji Lisan atau lidah manusia memang gemar membuat janji, tetapi sering pula jiwa tidak ingin menepati janji yang telah dibuat oleh lisan itu. Keadaan seperti ini tidak jarang ditemui pada pedagang dalam melakukan jual-beli sehingga merugikan pembeli. 5. Jual-Beli Secara Adil Prinsip-prinsip umum yang berlaku pada semua transaksi termasuk prinsip mengenai keadilan atau “adl. Memperlakukan pembeli dengan adil merupakan perlakuan yang dituntut etika jual-beli Islam. Ini menujukkan bahwa dalam kegiatan bisnis, prinsip kejujuran memiliki nilai tinggi. Keteladanan yang sungguh luhur mengenai sikap jujur dalam berdagang dimiliki Nabi kita Muhammad Saw ketika berkiprah sebagai pedagang pada usia mudanya.
أن رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ،َﺎص َر ِﺿ َﻲ اﷲُ َﻋْﻨـ ُﻬﻤَﺎ ِ َو َﻋ ْﻦ َﻋﺒْﺪِاﷲِ ﺑْ ِﻦ ﻋُ َﻤﺮُْو ﺑْ ِﻦ اﻟْﻌ ٌﺼﻠَﺔ ْ َﺖ ﻓِﻴْ ِﻪ َﺧ ْ َوَﻣ ْﻦ ﻛَﺎﻧ، أ َْرﺑَ ُﻊ َﻣ ْﻦ ُﻛ ﱠﻦ ﻓِْﻴ ِﻪ ﻛﺎَ َن ُﻣﻨَﺎﻓِﻘًﺎ ﺧَﺎﻟِﺼًﺎ:اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻗﺎل َث َ َوإِذَا َﺣﺪ،َ اِذَا اؤْ ﲤُِ َﻦ ﺧَﺎن: ﱴ ﻳَ َﺪ َﻋﻬَﺎ َﺎق َﺣ ﱠ ِ ﺼﻠَﺔٌ ِﻣ َﻦ ﻧـﱢﻔ ْ ِﻣْﻨـ ُﻬ ﱠﻦ ﻛﺎَ َن ﻓِْﻴ ِﻪ َﺧ ( )ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ.ﺻ َﻢ ﻓَ َﺠَﺮ َ َوإِذَا ﺧَﺎ،َ َوإِذَا ﻋَﺎ َﻫ َﺪ ﻏَ َﺪر،َب َ َﻛﺬ Artinya:
Dari ِ◌Abdullah bin Amru bin Ash RA, sesunguhnya Rasulullah SAW bersabda,“Ada empat sifat yang barang siapa memilikinya, berarti ia adalah orang munafik sejati. Barang siapa memiliki satu
45
sifat dari empat sifat tersebut, berarti dalam dirinya terdapat salah satu sifat kemunafikan, sampai ia mau meninggalkan sifat tersebut. Empat sifat itu; apabila dipercaya ia khianat, apabila bicara ia berdusta, apabila janji ia ingkar dan apabila bermusuhan ia berbuat keji.”(HR. Bukhari dan Muslim)22 Secara sederhana etika bisnis itu berarti mempelajari tentang mana yang baik/buruk, benar/salah dalam dunia bisnis berdasarkan kepada prinsip-prinsip moralitas. Moralitas di sini, sebagaimana disinggung di atas berarti : Aspek baik/buruk, benar/salah, terpuji/tercela, wajar/tidak wajar, panatas/tidak pantas dari perilaku manusia. Kemudian dalam kajian etika bisnis Islam susunan adjective di atas di tambah dengan halal-haram ( degrees of lawful an lawful), sebagaimana yang disinyalir oleh Husein Sahatah, di mana beliau memaparkan sejumlah perilaku etika bisnis (akhlaq al islamiyah) yang dibungkus dengan dhawabith syariah (batasan syariah).23 Adapun rumusan desain etika bisnis dalam Islam ini mempunyai Empat Tahap yaitu: A. Tahapan I : Pemetaan (mamping) Nilai-nilai Sistem Etika Barat dan Timur. Konsep moral bernuansa pemikiran filsafat sangat kental di Barat dan Timur. Secara konseptual, prinsip-prinsip etis dalam dunia bisnis mengacu paling tidak pada empat hal :
22
Imam Nawawi, 2003, Shahih Riyadhush-Shalihin ( Jakarta: Pustaka Azzam), h. 450 Faqisal Bdroen, dan Arief Mufraeni, Etika Bisnis dalam Islam (Kencana : Jakarta, 2006) hal 70 23
46
a) Mengandung unsur utilitas (manfaat) disini dijelaskan oleh Widigdo Sukarman bahwa setiap orang yang ingin menghasilkan produk atau mendirikan kegiatan usaha akan dituntut untuk mempertimbangkan aspekaspek manfaat dan kerugiannya (benefit and lost), dengan mencipatakan tambahan manfaat (benefit maximization) dan mengurangi kerugian (lost minimization) atas produk atau usaha yang kita lakukan.. b) Mengandung unsur hak dan kewajiban. Hak disini dapat diartikan yaitu pemberian wewenang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu. Hak tersebut bias berasal dari system hukum misalnya, hak kebebasan berbicara kepada semua warga Negara, atau setiap orang berhak untuk menanyakan kepada pihak lainnya guna memastikan keabsahan dari isi kontrak seperti tercantum dalam hukum dagang. Sementara kewajiban itu menyangkut hal yang di bebankan kepada seseorang atas kesepakatan yang ada. c) Mengandung keadilan dan kejujuran. d) Mengandung rasa melindungi (ethics of care), dapat dilihat dan bagaimana cara-cara perusahaan dalam menangani kasus-kasus terutama menyangkut karyawannya. Dalam beberapa kasus, aspek ini biasanya diliahat sebagai tindakan yang berlebihan. Misalnya, perusahaan mengalami kebakaran, ia dapat memakai ganti rugi dari asuransi untuk membangun kembali pabriknya di tempat lain yang biayanya murah. Tetapi kalau ia membangun kembali untuk menampung pegawai lama, maka ia menganut ethics of care.
47
B. Tahapan II : Proses Masuknya Nilai-nilai Islam pada Standar Moral Etika. Menurut Yahya bin Umar, aktivitas ekonomi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketakwaan seororang muslim kepada Alllah Swt. Hal ini berarti bahwa ketakwaan merupakan asas dalam perekonomian islam. Sekaligus faktor utama yang memebedakan ekononi islam dan ekonomi konversional. Oleh karena itu, disamping Al-Quran, seorang muslim harus berpegang teguh pada sunnah Nabi Muhammad Was dalam setiap melakukan aktivitas ekonomi. Firman Allah Swt dalam surat Al-A’raaf ayat 96 :
ْض َوﻟَ ِﻜ ْﻦ َﻛ ﱠﺬﺑُﻮ ِ َﺎت ِﻣ َﻦ اﻟ ﱠﺴﻤَﺎ ِء وَاﻷر ٍ ا َوﻟ َْﻮ أَ ﱠن أَ ْﻫ َﻞ اﻟْ ُﻘﺮَى آ َﻣﻨُﻮا وَاﺗﱠـﻘَﻮْا ﻟََﻔﺘَ ْﺤﻨَﺎ َﻋﻠَْﻴ ِﻬ ْﻢ ﺑـََﺮﻛ ْﺴﺒُﻮن ِ ﻓَﺄَ َﺧ ْﺬﻧَﺎ ُﻫ ْﻢ ﲟَِﺎ ﻛَﺎﻧُﻮا ﻳَﻜ Artinya:
Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.
Dalam bukunya Ahkam al-suq Yahya bin Umar menekakan pembahasan pada al-ta’sir ( penetapan harga ). Dia melarang kebijakan penetapan harga dilakukan, jika kenaikan harga yang terjadi hanya semata-mata hasil interaksi penawaran dan permintaan yang alami. Dalam hal ini pemerintaha tidak dapat melalukan intervensi harga. Hal ini akan membedakan jika kenaikan harga diakibatkan oleh kesalahan manusia ( humam error). Pemerintahan sebagai intitusi formal yang memikul tanggung jawab menciptakan kesejahteraan umum,
48
berhak melakukan intervensi harga ketika terjadi suatu aktivitas yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat luas.24 Sekalipun tema utama yang di angkat dalam kitabnya, ahkam al-saq adalah mengenai hukum pasar, pada dasarnya konsep Yahya bin Umar lebih banyak terkait dengan permasalahan ihtikar
dan
siyasah al-iqhraq. Dalam
ekonomi kontemporer, kedua hal itu disebut “Monopoly’s drent-seeking dan dumping.” a. Ihtikar (Monopoly’s drent-seeking ) Islam secara tegas melarang Ihtikar, yakni mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. Dalam hal ini, Rasulullah Saw menyatakan bahwa Ihtikar adalah perbuatan orang yang berdosa. Para ulama juga bersepakat untuk mengharamkan Ihtikar karena dapat menimbulkan kemudaratan bagi manusia. b. siyasah al-iqhraq (dumping) Berbanding terbalik dengan Ihtikar, siyasah al-iqhraq (dumping) bertujuan meraih keuntungan dengan cara meraih keuntungan dengan cara menjual barang pada tingkat harga yang lebih rendah daripada harga yang berlaku di pasaran.25 Sedangkan Ibnu Tamiyah juga memberikan pandangan tentangan harga yang adil, mekanisme pasar dan regulasi harga adalah : a. Harga yang adil 24
Adi warman karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (PT. Raja Grafindo : Jakarta, 2004) hl.262 25 Ibid hl.269
49
Konsep harga yang adil pada hakekatnya telah ada dan di gunakan sejak awal kehadiran islam. Al-Quran sendiri menekankan keadilan dalam aspek kehidupan manusia. Oleh karena itu, adalah hal yang wajar jika keadilan juga di wujudkan dalam aktivitas pasar, khususnya harga, Rasulullah Saw menggolongkan riba sebagai penjualan yang terlalu mahal yang melebihi kepercayaan konsusmen. Namun
Muhammad
Nejatullah
Siddiqi
memberikan
cirri-ciri
pendekatan Islam dalam mekanisme pasar yaitu26 : 1. Penyelesaian masalah ekonomi yang asasi dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi; 2. Berpedoman pada ajaran Islam sehingga para konsumen berprilaku sesuai dengan syariah sehingga mekanisme pasar dapat mencapai tujuannya; 3. Negara dapat campur tangan untuk memperbanyak atau mengganti mekanisme pasar demi jaminan tercapainya tujuan mekanisme pasar. Dengan demikian, dalam system ekonomi Islam , setiap perilaku bisnis harus mendasarkan semua aktivitasnya pada keadilan Islam, berusaha membantu masyarakat dengan cara mempertimbangkan kebaikan dan kepentingan orang lain, dan membatasi keuntungan maksimum berdasarkan batas-batas yang telah ditetapkan oleh prinsip di atas. Dalam
26
Muhamad Nafik , Op.Cit. hl. 88
50
pengertian yang nyaris senada, Muhammad Akram Khan mengemukan delapan prinsip pasar dalam Ekonomi Islam : 1. Memberikan kebebasan terhadap penjual dan pembeli; 2. Melarang praktik curang seperti penimbunan (ihtikar), menaikkan harga yang terlalu tinggi, bay’-hadhir li ba’d, bay’ al-tallaqi alrukban, menjual atau membeli komoditi yang tidak pasti, dan menjual sesuatu yang tidak dimiliki. 3. Dalam system barter, pertukaran dibolehkan jika komoditi yang sama ditukarkan dengan komuditi yang sama; 4. Melarang setiap jenis transaksi bisnis dalam bentuk harga yang dipungut pada waktu tertentu, karena sama dengan riba; 5. Setiap transaksi harus meliputi transfer fisik; 6. Tidak membolehka keuntungan yang disebabkan oleh kebutuhan pembeli. 7. Memberikan hak khiyar berkaitan denga harga, objek jual-beli, waktu dan tempat penyerahan. 8. Uang bukanlah barang dagangan (komoditi) tetapi hanya sebagai alat ukur.
51
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASANS
Sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab pertama, maka pada bab ini akan diuraikan secara realistik dan logis hasil dari penelitian yang telah penulis lakukan.
Lokasi penelitian ini berada di pasar tradisional (Pasar Arengka)
Kecamatan Marpoyan Damai yang ada di Pekanbaru. Adapun populasi ini di ambil 1 lorong saja yang berada di Pasar Arengka Pagi. Populasi ini berjumlah 500 pedagang yang dimiliki oleh Bapak Sitompul. Diwakili 50 orang pedagang dan 10 pembeli. Dimana ditetapkan 60 orang. A.
Identitas Responden Analisis umum responden diperlukan untuk mengetahui latar belakang dan
kondisi para pedagang secara umum. Data umum responden yang ditanyakan dalam penelitian adalah data mengenai kelompok umur responden, lama berjualan responden, serta tingkat pendidikan responden. a. Kelompok Umur Perilaku seseorang pada umumnya dipengaruhi oleh faktor usia. Keinginan
dan
kebutuhan setiap orang berubah sesuai usia. Selain itu,
kematangan dalam berfikir dan bertindak juga dipengaruhi oleh faktor usia orang tersebut. Di bawah ini akan disajikan distribusi responden menurut kelompok umur, distribusi tersebut adalah sebagai berikut:
52
Tabel IV. 1 : Distribusi Responden Menurut Kelompok Umur Kelompok Umur
Jumlah (Orang)
Persentase (%)
(Tahun) 19
1
2
20 – 23
2
4
24
2
4
25 – 27
13
26
28
6
12
29 – 32
18
36
33 – 44
5
10
53 ≥
3
6
Total
50
100
Sumber : Data Olahan Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa distribusi responden tersebar pada kelompok umur 29 tahun hingga di atas 32 tahun. Responden terbesar terdapat pada kelompok umur 29 tahun sampai 32 tahun yaitu 18 orang responden atau 36% dari total resonden. Selanjutnya kelompok 1 terbesar kedua pada kelompok umur 25 tahun sampai 27 tahun sebanyak 13 orang responden
atau 26%.
Kemudian kelompok umur 28 tahun berjumlah 6 orang atau 12%. Kelompok umur 33 tahun dan 44 tahun berjumlah 5 orang atau 10%. Kemudian kelompok umur
≥ 52 berjumlah 3 orang atau 6%. Adapun responden terkecil pada
kelompok umur 19 tahun dengan jumlah 1 orang atau 2% dari total responden. b. Pendidikan
53
Sikap dan perilaku seseorang juga sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikannya. Biasanya semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, maka akan semakin tinggi pengetahuan dan pemahamannya. Termasuk pengetahuan dan pemahaman tentang transaksi jual beli. Berikut distribusi responden berdasarkan tingkat pendidikan. Tabel IV. 2 : Distribusi Responden Menurut Pendidikan Pendidikan
Jumlah (Orang)
Persentase (%)
Tidak Tamat SD
5
10
5
10
SMP/sederajat
6
12
SMA/sederajat
18
36
D III
8
16
Perguruan Tinggi
8
16
Total
50
100
SD
Sumber : Data Olahan Dari table di atas dapat diketahui bahwa distribusi responden terbanyak pada kelompok yang memiliki tingkat pendidikan sampai SMA sederajat berjumlah 18 orang atau 36%. Klompok terbanyak kedua, responden yang memiliki tingkat pendidikan sampai DIII dan Peguruan Tinggi berjumlah 8 orang masing-masing atau 16%. Selanjutnya responden yang memiliki tingkat pendidikan tamat SMP berjumlah 6 orang atau 12%. Responden terkecil terdapat pada kelompok yang tidak sampai SD dan tamat SD dengan jumlah 5 orang masing-masing atau 10% dari total responden. c. Lama Berjualan
54
Lama dan tidaknya seseorang menjalankan profesi sebagai pedagang juga mempengaruhi perilaku pedagang itu sendiri. Semakin lama seorang pedagang menjalankan profesinya maka akan semakain banyaklah pengalaman dan pelajaran yang diperoleh begitu juga sebaliknya. Tabel IV. 3 : Distribusi Responden Menurut Pengalaman Dalam Berjualan Lama Berjualan (Tahun)
Jumlah (Orang)
Persentase (%)
≤1
3
6
2–5
5
10
6–9
10
20
10 – 14
18
36
≥ 15
14
28
Total
50
100
Sumber : Data Olahan Dari table di atas dapat dilihat bahwa responden terbesar terdapat pada kelompok yang telah berjualan selama 10 tahun sampai 14 tahun yaitu 18 orang responden atau 36% dari total responden. Selanjutnya kelompok terbesar kedua telah berjualan selama ≥ 15 tahun yaitu 14 orang responden atau 28%. Kemudian kelompok yang berjualan selama 6 tahun sampai 9 tahun berjumlah 10 orang atau 20%. Adapun kelompok yang berjualan selama 2 tahun sampai 5 tahun berjumlah 5 atau 10%. Sedangkan Responden terkecil terdapat pada kelompok yang telah berjualan selama kurang dari 1 tahun dengan jumlah 3 orang atau 6% dari total responden. B. Deskripsi Variabel a. Sikap Keimanan
55
Pada variabel sikap keimanan ini, penulis mengajukan 5 (lima) pernyataan yang menjadi gambaran perilaku pedagang terhadap penerapan etika bisnis dalam Islam yang ditekankan pada etika jual-beli dalam transaksi jual beli. Untuk lebih jelas menengenai data dalam transaksi penjualan di pasar arengka dalam etika jual-beli dalam Islam, maka akan di jelaskan satu persatu sebagai berikut : Tabel IV. 4 :
SAYA SELALU MEMPERHATIKAN KEHALALAN BARANG-BARANG YANG SAYA JUAL.
Opsi
Alternatip Jawaban
Jumlah (orang)
Persentase %
SS
Sangat Setuju
8
16
S
Setuju
14
28
N
Netral
11
22
TS
Tidak Setuju
9
18
STS
Sangat Tidak Setuju
8
16
50
100
JUMLAH Sumber : Data olahan angket
Pada pernyataan pertama variabel kejujuran tentang kewajiban pedagang untuk menjelaskan kehalalan pada barang yang dijual, 8 orang responden atau 16% menyatakan mereka sangat setuju. Kemudian14 orang responden atau 28% menyatakan setuju dengan pernyataan itu. Sedangkan yang bersikap netral ada11 orang atau 22% dan yang menyatakan tidak setuju masing-masing berjumlah 9 orang responden atau 18% dan sangat tidak setuju masing-masing berjumlah 8 orang responden atau 16%.
56
Disini terlihat bahwa tampa disengajai para pedagang telah mulai menerapkan etika bisnis dalam Islam walaupun masih ada kekurangan pehaman akan bagaimanakah etika bisnis yang di tekankan pada etika jual-beli dalam pandangan Islam itu untuk para pedagang yang beragama Islam khusunya. Tabel IV. 5 :
SAYA TIDAK PERNAH MENIMBUN BARANG DENGAN TUJUAN UNTUK MENAIKAN HARGA
Opsi
Alternatip Jawaban
Jumlah (orang)
Persentase %
SS
Sangat Setuju
8
16
S
Setuju
7
14
N
Netral
18
36
TS
Tidak Setuju
11
22
STS
Sangat Tidak Setuju
6
12
50
100
JUMLAH Sumber : Data olahan angket
Pada pernyataan ke-2 dari variabel sikap keimanan yang menyatakan bahwa para pedagang tidak pernah melakukan penimbunan barang dengan tujuan untuk menaikkan harga, 8 orang responden atau 16% menyatakan sangat setuju dengan pernyataan tersebut. 7 orang atau 14% diantaranya mengatakan setuju, 18 orang atau 36% bersikap netral, 11 orang atau 22% tidak setuju dan 6 sangat orang tidak setuju atau 12%. Disini pertanyaan ke-2 dapat peneliti menggambarkan akan kurangnya pemahaman penjual terhadap penimbunan barang yang merupakan salah suatu
57
sifat tercela/buruk yang mana disini sangat merugikan konsumen pada umumnya dan tidaklah sesuai dengan etika jual-beli dalam pandangan Islam.
Tabel IV. 6 :
SAYA
SELALU
RAMAH,
BAIK
MEMPERHATIKAN DAN
SIKAP
YANG
MENGHARGAI PEMBELI
DALAM TRANSAKSI JUAL-BELI. Opsi
Alternatip Jawaban
Jumlah (orang)
Persentase %
SS
Sangat Setuju
10
20
S
Setuju
18
36
N
Netral
8
16
TS
Tidak Setuju
7
14
STS
Sangat Tidak Setuju
7
14
50
100
JUMLAH Sumber : Data olahan angket
Pernyataan ke-3 pada variabel sikap keimanan tentang sikap yang baik dalam transaksi jual-beli . 10 orang responden atau 20% menyatakan sangat setuju dan 18 orang atau36% menyatakan setuju. Yang menyatakan netral berjumlah 8 responden atau 16% dan yang menyatakan tidak setuju dan sangat tidak setuju masing-masing berjumlah 7 orang responden atau 14%. Hasil penilitian dari pertanyaan ke-3, disini para pedagang telah menerapakan sikap seorang muslim yang telah menunjukkan etika/prilaku yang baik sesuai dengan etika jual-beli dalam pandangan Islam pada khususnya sesosok muslim pada umumnya.
58
Tabel IV.7 :
SAYA TIDAK
PERNAH
MENGURANGI UKURAN
ATAU TAKARAN PADA BARANG YANG SAYA JUAL KEPADA PEMBELI. Opsi
Alternatip Jawaban
Jumlah (orang)
Persentase %
SS
Sangat Setuju
9
18
S
Setuju
12
24
N
Netral
12
24
TS
Tidak Setuju
9
18
STS
Sangat Tidak Setuju
8
16
50
100
JUMLAH Sumber : Data olahan angket.
Pernyataan ke-4 pada variabel sikap keimanan tentang tidak pernah mengurangui ukuran atau takaran pada barang yang saya jual kepada pembeli. 9 orang responden atau 18% menyatakan sangat setuju dan 12 orang responden atau 24% menyatakan setuju. Yang menyatakan netral berjumlah 12 responden atau 24% dan yang menyatakan tidak setuju berjumlah 9 orang responden atau 18% dan sangat tidak setuju masing-masing berjumlah 8 orang atau 16%. Disini masih kurangnya kesadaran para pedagang akan suatu takaran ataupun ukuran suatu timbangan yang di tetapkan oleh pemerintahan tidaklah berjalan dengan aturan yang berlaku. Pada umumnya sebagian pedagang mengurangi takaran ataupun ukuran karena mereka merasa keuntungan tidak
59
sesuai dengan penjualan dalam sehari-harinya dikarenakan pesaingan yang ketat. Oleh sebab itu sebagian pedagang mencari alternative agar hasil jualan mereka murah meriah dan laku dipasaran dengan cara mengurangi takaran atau ukuran pada barang yang mereka jual. Tabel IV. 8 :
SAYA TIDAK PERNAH MENGURANGI TIMBANGAN PADA BARANG YANG SAYA JUAL KEPADA PEMBELI.
Opsi
Alternatip Jawaban
Jumlah (orang)
Persentase %
SS
Sangat Setuju
10
20
S
Setuju
12
24
N
Netral
13
26
TS
Tidak Setuju
8
16
STS
Sangat Tidak Setuju
7
14
50
100
JUMLAH Sumber : Data olahan angket
Pernyataan ke-5 dari sikap keimanan adalah tentang tidak pernah mengurangi timbangan pada barang yang dijual. 10 orang reponden atau 20% menyatakan sangat setuju. 12 orang atau 24% menyatakan setuju dan13 orang atau 26% menyatakan netral. Sedangkan yang menyatakan tidak setuju 8 orang responden atau 16% dan 7 orang atau 14% menyatakan sangat tidak setuju. Disini terlihat bahwa tampa disengajai para pedagang telah mulai menerapkan etika bisnis dalam Islam walaupun masih ada kekurangan pehaman akan bagaimanakah etika bisnis yang di tekankan pada etika jual-beli dalam pandangan Islam itu untuk para pedagang yang beragama Islam khusunya.
60
Maka penulis dapat membuat tabel dari hasi angket keseluruhan yang ada dari angket-angket diatas sebagai kesimpulan sebagai berikut : TABEL IV. 9 : HASIL TANGGAPAN KESELURUHAN RESPONDEN TERHADAP
PERNYATAAN
LANGSUNG
TENTANG
SIKAP KEIMANAN. Pernyataan
Alternatif Jawaban SS
S
N
TS
STS
Total
1
8
14
11
9
8
50
2
8
7
18
11
6
50
3
10
18
8
7
7
50
4
9
12
12
9
8
50
5
10
12
13
8
7
50
36
250
14.4
100
Jumlah
45
63
62
44
Persentase %
18
25.2
24.8
17.6
Sumber : Hasil Keseluruhan Data Pada variabel sikap keimanan ini, pernyataan setuju merupakan jawaban yang paling banyak diberikan responden yaitu 63 pernyataan atau 25.2 % dari total nilai pernyataan. Yang menyatakan sangat setuju 18 % atau 45 pernyataan. Sedangkan yang menganggap biasa saja atau netral 62 pernyataan atau 24.8 % . 17.6 % atau 44 pernyataan tidak setuju dan 36 pernyataan sangat tidak setuju atau 14.4 % dari seluruh pernyataan. Hal ini menggambarkan bahwa penerapan etika bisnis dalam Islam yang ditekankan pada etika jual-beli dalam transaksi jual beli di pasar Arengka sudah berjalan cukup bagus tampa disengajai oleh para pedagang. Walaupun pada
61
indikator ke-2 dan ke-4 pada pernyataan tentang sikap pedagang, masih ada kurang kesadaran para pedagang akan menaikkan harga dengan cara menimbun barang dengan tujuan mencari keuntungan yang tinggi dari kebutuhan konsumen pada umumnya. Dan mengurangi ukuran atau takaran pada barang yang melandasi akan persaingan yang ketat hingga dengan cara mengurangi ukuran atau takaran barang, pedagang merasa dapat bersaing hingga barang dagangannya dapat laku dengan murah dan meriah.1 b.
Kebiasaan Kebiasaan juga merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi
pedagang dalam menerapkan etika bisnis dalam islam di tekankan pada etika jualbeli, sebab kebiasaan dapat mengarahkan sebagian dari usaha manusia untuk mengambil bentuk kecenderungan yang positif maupun negatif. Pada variabel ini akan dijabarkan 6 buah pernyataan, dimana pernyataanpernyataanyang ditekankan pada etika jual-beli tersebut dijadikan gambaran acuan untuk mengetahuai sejauh mana etika bisnis dalam Islam diterapkan dalam transaksi jual beli. Berikut tanggapan responden tentang pernyataan langsung tentang kebiasaan.
1
Risnu, Pedagang, (Wawancara) , Pasar Arengka Pekanbaru, 30 Desember 2010
62
Tabel IV. 10 : APAKAH TIDAK
BAPAK/IBU PERNAH
PERNAH
MEMAKSA
MEMAKSA PEMBELI
ATAU UNTUK
MEMBELI BARANG DAGANGAN YANG DIJUAL. Opsi
Alternatip Jawaban
Jumlah (orang)
Persentase %
SS
Sangat Setuju
10
20
S
Setuju
18
36
N
Netral
9
18
TS
Tidak Setuju
6
12
STS
Sangat Tidak Setuju
7
14
50
100
JUMLAH Sumber : Data olahan angket
Dari tabel dapat terlihat bahwa sebagian besar responden bersikap setuju pada pernyataan-pernyataan yang diajukan tentang hubungan kebiasaan terhadap penerapan etika bisnis dalam Islam dalam transaksi jual beli. Pada pernyataan satu yang mengatakan bahwa pedagang tidak pernah memaksa pembeli untuk membeli barang dagangan, 10 orang responden atau 20% menyatakan sangat setuju dan 18 orang atau 36% menyatakan setuju. Sementara itu yang bersikap netral ada 9 orang responden atau 18% dan yang menyatakan tidak setuju masing-masing berjumlah 6 orang atau 12%. Kemudian yang menyatakan sangat tidak setuju masing-masing berjumlah 7 orang atau 14%. Ini menunjukkan bahwa penerapan etika bisnis dalam Islam pada pernyataan pertama dari segi kebiasaan telah dijalankan oleh pedagang dengan baik.
63
Tabel IV. 11 : APAKAH
BAPAK/IBU
PERNAH
MEMAKI-MAKI
PEMBELI YANG TIDAK JADI MEMBELI BARANG DAGANGAN SAYA. Opsi
Alternatip Jawaban
Jumlah (orang)
Persentase %
SS
Sangat Setuju
9
18
S
Setuju
12
24
N
Netral
12
24
TS
Tidak Setuju
10
20
STS
Sangat Tidak Setuju
7
14
50
100
JUMLAH Sumber : Data olahan angket
Pada pernyataan ke-2 yaitu pedagang tidak pernah memarahi dan memakimaki pembeli yang tidak jadi membeli, 9 orang responden atau 18% menyatakan sangat setuju. Yang menyatakan setuju ada 12 orang atau 24% dan 12 orang bersikap netral atau 24%. Adapun responden yang bersikap tidak setuju terhadap pernyataan yang diajukan berjumlah 10 orang atau 20%. Dan menyatakan sangat tidak setuju ada 7 orang atau 14%. Hasil ini menyatakan sikap setuju memberi kepuasan yang dominan dalam sikap dan etika pedagang ketika pembeli tidak jadi membeli barang dagangan dan telah memberikan sikap yang positif walaupun masih ada kekurang sadaran penjual yang dapat peneliti lihat dari sikap netral, tidak setuju dan sangat tidak setuju yang mana terkadang ada pedagang yang merasa kesal kepada pembeli disebabkan setelah tawar-menawar pembeli ingin membeli barang dagangan
64
dengan harga murah sedangkan keuntungan dari harga pokok sangatlah tipis, namun si pembeli tetap menawarkan dengan harga yang sangat murah. Disinilah memberikan sikap kekesalan dari pihak penjual kepada pembeli. Tabel IV. 12 : DALAM MENETAPKAN HARGA APAKAH BAPAK/IBU SELALU MENGIKUTI HARGA YANG BERLAKU DI PASAR. Opsi
Alternatip Jawaban
Jumlah (orang)
Persentase %
SS
Sangat Setuju
14
28
S
Setuju
10
20
N
Netral
10
20
TS
Tidak Setuju
9
18
STS
Sangat Tidak Setuju
7
14
50
100
JUMLAH Sumber : Data olahan angket
Pernyataan ke-3 dari variabel kebiasaan menyatakan tentang penetapan harga yang selalu mengikuti harga pasar, 14 orang responden atau 28% yang menjawab sangat setuju dan yang menyatakan setuju berjumlah 10 orang responden atau 20%. 10 orang responden atau 20% menjawab netral terhadap pernyataan ini, sedangkan responden yang menyatakan tidak setuju ada 9 orang atau 18% dan sangat tidak setuju berjumlah 7 orang atau 14%. Hal ini dapat memberikan gambaran bahwa telah sebagian besar pedagang mulai menerapkan aturan yang berlaku, tampa tidak disadari oleh para pedagang mereka telah
65
merepakan etika bisni dalam Islam dengan baik yang mana di ajurkan Rasulullah saw. Tabel IV. 13 : SAYA
SELALU
MENGUCAPKAN
BASMALLAH
SEBELUM MELAKUKAN PEKERJAAN. Opsi
Alternatip Jawaban
Jumlah (orang)
Persentase %
SS
Sangat Setuju
9
18
S
Setuju
11
22
N
Netral
14
28
TS
Tidak Setuju
9
18
STS
Sangat Tidak Setuju
7
14
50
100
JUMLAH Sumber : Data olahan angket
Kebiasaan mengucapkan basmallah sebelum berjualan dinyatakan pada pernyataan ke-4 dari variabel kebiasaan. 9 orang responden atau 18% diantaranya menyatakan sangat setuju dengan kebiasaan mengucapkan basmallah sebelum berjualan. 11 orang atau 22% menyatakan setuju dan 14 orang atau 28% bersikap netral pada pernyataan ini. 9 orang responden atau 18% menyatakan tidak setuju dan 7 orang atau 14% menyatakan sangat tidak setuju. Dari masing-masing jawaban terlihat bahwa para pedagang telah terbiasa dengan kebiasaan tersebut, meskipun belum seluruh pedagang melakukan hal itu.
66
Tabel IV. 14 : SAYA TIDAK PERNAH MENJUAL BARANG-BARANG YANG BERBAHAYA, SEPERTI BARANG YANG TELAH KADALUARSA. Opsi
Alternatip Jawaban
Jumlah (orang)
Persentase %
SS
Sangat Setuju
10
20
S
Setuju
18
36
N
Netral
9
18
TS
Tidak Setuju
6
12
STS
Sangat Tidak Setuju
7
14
50
100
JUMLAH Sumber : Data olahan angket
10 orang responden menyatakan sangat setuju atau 20% pada pernyataan ke-5 tentang kebiasaan pedagang yang tidak pernah menjual barang-barang yang berbahaya seperti barang yang sudah kadaluarsa. 18 orang responden atau 36% yang lain menyatakan setuju dan netral 9 orang atau 18.
Sedangkan yang
menyatakan tidak setuju dan sangat tidak setuju masing-masing berjumlah 6 orang atau 12% dan 7 orang responden atau 14%. Hasil di atas menggambarkan bahwa pengukuran penerapan etika bisnis dalam Islam dengan menggunakan variabel kebiasaan menunjukkan hasil yang positif, dalam artian bahwa etika jual-beli dalam Islam sudah mulai diterapkan dengan cukup baik oleh para pedagang dalam transaksi jual beli.
67
Tabel IV. 15 : APAKAH BAPAK/IBU TAU APA ITU ETIKA BISNIS DALAM ISLAM YANG DI TEKANKAN PADA ETIKA JUAL-BELI. Opsi
Alternatip Jawaban
Jumlah (orang)
Persentase %
SS
Sangat Setuju
9
18
S
Setuju
11
22
N
Netral
14
28
TS
Tidak Setuju
9
18
STS
Sangat Tidak Setuju
7
14
50
100
JUMLAH Sumber : Data olahan angket
9 orang responden menyatakan sangat setuju atau 18% pada pernyataan ke-6 tentang apakah pihak pedagang mengerti apa itu etika bisnis dalam Islam yang ditekankan pada etika jual-beli. 11 orang responden atau 22% yang lain menyatakan setuju dan netral 14 orang atau 28%. Sedangkan yang menyatakan tidak setuju dan sangat tidak setuju masing-masing berjumlah 9 orang atau 18% dan 7 orang responden atau 14%. Hasil di atas menggambarkan bahwa pengukuran penerapan etika bisnis dalam Islam dengan menggunakan variabel kebiasaan menunjukkan hasil yang kekurang pahaman para pedagang akan apa itu etika bisnis dalam Islam yang ditekankan pada etika jual-beli. Hal ini disebabkan keterbatasan ilmu dan pendidikan para pedagang yang di karenakan sebagian besar para pedagang tamat SMP dan SMA.
68
Tabel IV. 16: HASIL
KESELURUHAN
TANGGAPAN
RESPONDEN
TERHADAP PENERAPAN ETIKA JUAL-BELI DALAM ISLAM YANG DIUKUR MELALUI KEBIASAAN Pernyataan
Alternatif Jawaban
Total
SS
S
N
TS
STS
1
10
18
9
6
7
50
2
9
12
12
10
7
50
3
14
10
10
9
7
50
4
9
11
14
9
7
50
5
10
18
9
6
7
50
6
9
11
14
9
7
50
Jumlah
61
80
68
49
42
300
Persentase (%)
20.3
26.6
22.6
16.3
14
100
Sumber : Hasil Keseluruhan Data Secara keseluruhan dari variabel kebiasaan dapat kita lihat, 20.3 % atau 61 jawaban menyatakan sangat setuju dengan pernyataan-pernyataan yang diajukan. 26.6 % atau 80 pernyataan setuju dan 22.6 % atau 68 pernyataan netral. Sedangkan yang menyatakan tidak setuju ada 16.3 % atau 49 pernyataan dan sisanya 14 % atau 42 pernyataan sangat tidak setuju. Hal ini menggambarkan bahwa penerapan etika bisnis dalam Islam yang ditekankan pada etika jual-beli dalam transaksi jual beli di pasar Arengka sudah berjalan cukup bagus dan positif tampa disengajai oleh para pedagang. Walaupun pada indikator ke-2, ke-4 dan ke-6 pada pernyataan tentang kebiasaan pedagang, masih ada kurang kesadaran para pedagang akan suatu ucapan dan prilaku ketika yang tidak baik ketika pembeli tidak jadi membeli barang dagangan dengan cara memaki-maki sipembeli. Namun pada indikator yang ke-4, apakah ketika
69
melakukan pekerjaan sipenjual mengucapkan basmalah, tidak semua penjual melakukannya karena anggapan mereka sikap terburu-buru dan sikap lupa mendampakkan hal tersebut. Dan pada indikator ke-6 mengenai apa para pedagang tau apa itu etika bisnis dalam Islam yang ditekankan pada etika jua-beli, pihak pedagang banyak yang tidak mengetahui disebabkan ketipisan ilmu, sifat yang tidak gemar membaca dan pendidikan yang menjadi faktor utamanya. c.
Hasil Wawancara Kepada Pembeli Sebagaimana penjelasan dari hasil angket di atas, maka untuk melengkapi
data dalam penelitian ini dilakukan wawancara kepada pembeli di Pasar Arengka Kecamatan Marpoyan Damai di Pekanbaru. Dan penulis mengambil sampel sebayak 10 orang pembeli dapat dilihat pada tabel sebagai berikut : Tabel IV.17 : BAGAIMANA PENDAPAT ANDA TERHADAP ETIKA (PERILAKU)
SI
PEDAGANG/PENJUAL
DALAM
MENJUAL BARANG DAGANGANNYA. Opsi
Alternatip Jawaban
Jumlah (orang)
Persentase %
A
Sangat Baik
1
10
B
Baik
5
50
C
Cukup
3
30
D
Kurang
1
10
10
100
JUMLAH Sumber : Data olahan wawancara
Berdasarkan tabel diatas dari pertanyaan pertama dapat diketahui bahwa tanggapan si pembeli tentang etika si penjual dalam menjual barang dagangannya
70
adalah 1 orang responden atau 10% menyatakan sangat baik, dan 5 orang responden atau 50% menyatakan baik. Sedangkan 3 orang responden atau 30% menyatakan cukup dan 1 orang responden atau 10% menyatakan kurang. Jadi tanggapan pembeli bahwa etika jual-beli dalam Islam sudah mulai diterapkan dengan cukup baik oleh para pedagang dalam transaksi jual beli di pasar Arengka Kecamatan Marpoyan Damai walaupun tidak sebagian pihak pedagang memberikan sikap/prilaku yang baik. Tabel IV.18 : APAKAH MENURUT ANDA SI PEDAGANG DI PASAR INI
MENGATAKAN
APA
ADANYA
TENTANG
KUALITAS BARANG YANG DI JUAL. Opsi
Alternatip Jawaban
Jumlah (orang)
Persentase %
A
Sangat Baik
2
20
B
Baik
3
30
C
Cukup
3
30
D
Kurang
2
20
10
100
JUMLAH Sumber : Data olahan wawancara
Dari tabel diatas dapat dari pertanyaan ke-2 diketahui bahwa tanggapan si pembeli tentang apakah si pedagang mengatakan apa adanya tentang kualitas barang yang dijual adalah 2 orang responden atau 20% menyatakan sangat baik, dan 3 orang responden atau 30% menyatakan baik. Sedangkan masing-masing 3 orang responden atau 30%
menyatakan cukup dan kurang. Jadi tanggapan
pembeli bahwa si penjual sebagai tidak sebagian besar mengatakan kualitas
71
barangnya dan dalam etika jual-beli dalam Islam hal ini menggambarkan akan kekurang pahaman pihak pedagang bahwa dalam etika bisnis dalam Islam hal ini telah menyalah gunakan di karenakan mencari keuntungan namun tidak melihat akan kualitas barang dan tidaklah sepadan. Banyak pihak pembeli mengeluhkan hal ini kepada sipenjual akan kekurang puasan mereka dalam kualitas barang dagangan yang mereka perjual-belikan disebabkan ketidak jujuran sipenjual. Tabel IV.19 : BAGAIMANA PEDAGANG
PENDAPAT SELALU
ANDA
MENEPATI
APAKAH JANJI
SI
KEPADA
PEMBELI YANG TELAH DIJANJIKAN. Opsi
Alternatip Jawaban
Jumlah (orang)
Persentase %
A
Sangat Baik
2
20
B
Baik
3
30
C
Cukup
2
20
D
Kurang
3
30
10
100
JUMLAH Sumber : Data olahan wawancara
Dari tabel diatas dapat diketahui dari pertanyaan ke-3 bahwa tanggapan si pembeli tentang apakah si penjual selalu menepati janji sesuai dengan janjinya sebagai berikut 2 orang responden atau 20% menyatakan sangat baik, dan 3 orang responden atau 30% menyatakan baik. Sedangkan 2 orang responden atau 20% menyatakan cukup. Sedangkan yang menyatakan Kurang berjumlah 3 orang atau 30%. Tanggapan pembeli bahwa si penjual terkadang menepati janjinya namun ada yang tidak menepati janjinya.
72
Tabel IV.20 : BAGAIMANA PENDAPAT ANDA ANTARA HARGA DENGAN KUALITAS BARANG YANG DITAWARKAN SI PEDAGANG . Opsi
Alternatip Jawaban
Jumlah (orang)
Persentase %
A
Sangat Baik
2
20
B
Baik
4
40
C
Cukup
2
20
D
Kurang
2
20
10
100
JUMLAH Sumber : Data olahan wawancara
Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa tanggapan si pembeli dari pertanyaan ke-4 tentang bagaiman pendapat si pembeli antara harga dengan kualitas barang yang ditawarkannya adalah 2 orang responden
atau 20%
menyatakan sangat baik, dan 4 orang responden atau 40% menyatakan baik. Sedangkan masing-masing 2 orang responden atau 20% menyatakan cukup dan kurang . Disini tanggapan pembeli bahwa penjual telah menerapkan etika yang baik dalam transaksi jual-beli khususnya pada kualitas barang dengan harga yang ditawarkan. Jadi hasil dari keseluruhan wawancara ini menggambarkan bahwa pengukuran penerapan etika bisnis dalam Islam yang dilakukan oleh pihak penjual/pedagang dari hasil wawancara kepada pembeli menunjukkan hasil yang positif dari sebagian pembeli dari indikator ke-1 sebanyak 60% responden dan indikator ke-4 sebanyak 60% responden.
Namun adanya kekurang puasan
73
pembeli terhadap kualitas dan kejujuran sipedagang terhadap barang yang mereka jual. Disini dapat kita lihat dari indikator ke-2 dan ke-3. Dalam artian bahwa etika jual-beli dalam Islam sudah mulai diterapkan sebagian pedagang dengan cukup baik tampa mereka sadari oleh para pedagang dalam transaksi jual beli di Pasar Arengka Kecamatan Marpoyan Damai di Pekanbaru. d.
Hasil Observasi Dari hasil observasi yang dapat di gambarkan dalam bentuk tabel sesuai
dengan hasil angket dan wawancara peneliti dari pihak penjual dan pembeli sebagai sebagai berikut : Tabel IV.21 :
HASIL
OBSERVASI
PENELITI
DI
PASAR
ARENGKA KECAMATAN MARPOYAN DAMAI DI PEKANBARU
No
KETERANGAN
PELAKSANAAN Ya
Tdk
Kadang-
pernah
kadang
Menjelaskan 1 kualitas barang
Menjelaskan . cacat pada barang Mengurangi 4 timbangan
Mengurangi 5 ukuran/takaran
Menyakiti . pembeli dengan kata-kata/perbuatan
Menjual . barang dengan harga standar
Memaksa pembeli
Menjual 7 barang yang diharamkan
74
Dari hasil observasi melalui hasil kasat mata dan wawancara langsung kepada pihak penjual dan pembeli di pasar Arengka Kecamatan Marpoyan Damai di Pekanbaru, bahwa secara tidak langsung etika jual-beli dalam Islam belum diterapkan sebagian pihak pedagang dipasar Arengka Kecamatan Marpoyan Damai baik menjelaskan kualitas barang, cacat pada barang, timbangan , ukuran atau takaran pada timbangan, perkataan pedagang (sikap), menjual barang dengan, memaksa pembeli dan menjual barang yang diharamkan . Dari masing-masing jawaban terlihat bahwa para pedagang belum bisa menerapkan etika bisnis dalam Islam sesuai ajaran Nabi kita Muhammad saw sebelumnya. Hal ini disebabkan keterbatasan keimanan, ilmu, kekurang sadaran para pedagang yang hanya mencari keuntungan semata tampa menyadari halal dan haramnya. Adapun penjelasa etika bisnis dalam Islam yang diterapkan pada etika jual-beli meliputi hal-hal sebagai berikut dari hasil pengamatan dan penelitian oleh penulis baik dari angket, wawancara dan observasi akan dijelaskan sebagai berikut : No
KETERANGAN
PELAKSANAAN Angket
Wawancara
Observasi
1
Niat
2
Jujur
-
-
3
Tidak Curang
-
-
-
4
Menepati Janji
5
Jual-beli Secara Adil
-
75
Dari penererapan etika bisnis dalam Islam yang diterapkan pada etika jual-beli memberi kejelasan bahwa dari hasil angket yang ada pihak pedagang telah menerapkan etika bisnis dengan baik, walaupun belum sebagian pihak pedagang belum melaksanakannya etika bisnis dalam Islam yang sesungguhnya dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari hasil wawancara dan observasi yang dibuat oleh peneliti. Permasalahan yang selalu timbul adalah ketidak jujuran para pedagang dalam transaksi jual-beli dan sifat curang serta jual-beli secara adil yang membuat ketidak pahaman para pedagang akan suatu yang baik, buruk, haramnya kegiatan yang berlangsung dalam transaksi jual-beli tersebut.
halal atau
76
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan Dengan bertitik tolak pada uraian bab sebelumnya serta berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka pada akhirnya penulis mencoba mengemukakan kesimpulan dan saran yang mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua. Adapun beberapa kesimpulan tersebut antara lain : 1.
Pada penelitian ini diketahui bahwa untuk mengukur sejauh manakah etika bisnis dalam Islam yang ditekankan pada etika jual-beli diterapkan dalam transaksi penjualan di Pasar Tradisional, maka penulis menggunakan dua variabel diantaranya sikap keimanan dan kebiasaan sebagai alat ukur.
2.
Dari variabel sikap keimanan yaitu menyangkut ekspresi perasaan yang tercermin, maka dapat dilihat bahwa penerapan etika bisnis dalam Islam yang ditekankan pada etika jual-beli dalam transaksi jual beli di pasar Arengka sudah berjalan cukup baik tampa disengajai oleh para pedagang. Walaupun pada indikator ke-2 dan ke-4 pada pernyataan tentang sikap pedagang, masih ada kurang kesadaran para pedagang akan menaikkan harga dengan cara menimbun barang dengan tujuan mencari keuntungan yang tinggi dari kebutuhan konsumen pada umumnya. Dan mengurangi ukuran atau takaran pada barang yang melandasi akan persaingan yang ketat hingga dengan
77
cara mengurangi ukuran atau takaran barang, pedagang merasa dapat bersaing hingga barang dagangannya dapat laku dengan murah dan meriah. 3.
Dari variabel kebiasaan dalam artian menyangkut perilaku dan praktek seorang pedagang dalam melakukan transaksi jual beli, dalam hal ini peneliti dapat menggambarkan bahwa penerapan etika bisnis dalam Islam yang ditekankan pada etika jual-beli dalam transaksi jual beli di pasar Arengka sudah berjalan cukup bagus dan positif. Walaupun pada indikator ke-2, ke-4 dan ke-6 pada pernyataan tentang kebiasaan pedagang, masih ada kurang kesadaran para pedagang akan suatu ucapan dan prilaku ketika yang tidak baik ketika pembeli tidak jadi membeli barang dagangan dengan cara memaki-maki sipembeli. Namun pada indikator yang ke-4, apakah ketika melakukan pekerjaan sipenjual mengucapkan basmalah, tidak semua penjual melakukannya karena anggapan mereka sikap terburu-buru dan sikap lupa mendampakkan hal tersebut. Dan pada indikator ke-6 mengenai apa para pedagang tau apa itu etika bisnis dalam Islam yang ditekankan pada etika jua-beli, pihak pedagang banyak yang tidak mengetahui disebabkan ketipisan ilmu, sifat yang tidak gemar membaca dan pendidikan yang menjadi faktor utamanya.
4.
Dari tabel hasil wawancara kepada si pembeli maka dapat kita lihat, hasil dari keseluruhan wawancara ini menggambarkan bahwa pengukuran penerapan etika bisnis dalam Islam yang dilakukan oleh
78
pihak penjual/pedagang dari hasil wawancara kepada pembeli menunjukkan bahwa belum sebagian para pedagang menerapkan etika bisnis dalam Islma. Disini dijelaskan pada kekurang puasan pembeli terhadap kualitas dan kejujuran sipedagang terhadap barang yang mereka jual, dan dapat kita lihat dari indikator ke-2 dan ke-3. Dalam artian bahwa etika jual-beli dalam Islam belum sebagian pedagang terapkan dengan cukup baik tampa mereka sadari dalam transaksi jual beli di Pasar Arengka Kecamatan Marpoyan Damai di Pekanbaru. 5.
Observasi yang peneliti lihat dari kasat mata dan wawancara langsung kepada pihak penjual dan pembeli di pasar Arengka Kecamatan Marpoyan Damai di Pekanbaru, bahwa secara tidak langsung etika jual-beli dalam Islam belum diterapkan dengan baik oleh pihak pedagang dalam kesehariannya. Dari masing-masing jawaban terlihat bahwa para pedagang belum terbiasa dengan kebiasaan tersebut, meskipun tidak seluruh pedagang melakukan hal itu.
6.
Sedangkan etika bisnis dalam Islam yang meliputi niat, kejujuran, tidak curang, menepati janji dan jual-beli secara adil dari hasil pengamatan dan penelitian yang penulis teliti, baik dari angket yang ada, wawancara dan observasi menunjukkan belum keseluruhan pedagang menerapkan etika bisnis dalam Islam yang disebabkan oleh tipisnya keimanan, pendidikan, dan ketidak sadaran para pedagang akan suatu yang halal atau haram yang telah mereka lakukan.
79
A. Saran Berdasarkan analisa dan kesimpulan yang telah diuraikan sebelumnya, maka penulis mencoba untuk memberikan beberapa saran, semoga nantinya dapat berguna bagi kita semua pada umumnya dan khusus nya para pedagang dan pemerintah (Dinas Pasar). 1.
Hendaknya
peran
Pemerintah
(Dinas
Pasar)
dalam
usaha
meningkatkan dan menambah pengetahuan serta pemahaman para pedagang tentang pentingnya menerapkan etika jual-beli dalam Islam dalam transaksi jual beli lebih di galakkan lagi. 2.
Perlu diadakannya penyuluhan secara priodik untuk meningkatkan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan pedagang agar sadar tentang arti dan manfaat etika bisnis dalam Islam yang ditekankan pada etika jual-beli dalam transaksi penjualan.
3.
Adanya standarisasi timbangan oleh pemerintah untuk setiap timbangan yang akan digunakan oleh setiap pedagang, sehingga adanya kesamaan ukuran timbangan atara satu pedagang dengan pedagang lain.
4.
Kesadaran dan peran serta masyarakat dalam hal ini adalah para pembeli juga dituntut untuk mengerti dan memahami sistem etika bisnis dalam Islam yang ditekankan pada etika jual-beli dalam transaksi jual beli, sehingga kedepannya tidak ada lagi hambatanhambatan yang menyebabkan kekecewaan, kerugian serta ketidak adilan yang dirasakan baik pedagang maupun pembeli.
80
5.
Perlu adanya hukuman dan sanksi yang tegas bagi para pedagang yang melakukan pelanggaran, sesuai dengan hukum dan sanksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam UU.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian. Jakarta : Rineka Cipta, 1994. Dajan, Anto. Pengantar Statistik I. Jakarta : LP2ES, 1983. Irawan. Pemasaran Prinsip dan Kasus . Yogyakarta : BPFE, 1996. Lubis, Suhrawardi. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta : PT. Raja Grapindo, 2002. Martini, Sumarni. Metode Penelitian Bisnis. Yogyakarta : Andi Offset, 2005. Nazir, Muhammad. Metode Penelitian. Jakarta : Ghalia Indonesia, 2003. Suhendi, Faisal. Fiqih Muamalah. Jakarta : PT. Raja Persada, 2008. Sumarni, Martini dan Salamah, Wahyuni. Metode Penelitian Bisnis. Yogyakarta : Andi Offset, 2005. Kamir, dan Jakfar, Studi Kelayakan Bisnis. Jakarta : Kencana, 2006. Haroen, Nasrun, Fiqih Muamalah. Jakarta : Gaya Media Pratama, 2000. Irawan dan kawan-kawan. Prinsip dan Kasus. Yogyakarta : BPFE, 1996. Alma, H. Buchari. Dasar-dasar Etika Bisnis Islam. Bandung : Alfabeta, 2004. Rifai, Mohammad. Terjemahan Khiyatul Mujahid. Semarang : Thoha Putra, 1978. As-Shiddieqy, Hasby. Kuliah Ibadah Ditinjau Dari Segi Hukum Dan Hikmah. Jakarta : Bulan Bintang, 1987. Bekum, Rafik Issa. Etika Bisnis Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2004. Nejatullah. Kegiatan Ekonomi Dalam Islam. Jakarta : Bumi Aksara, 2004. Qiraati, Muhsin. Membangun Agama. Bogor : Cahaya, 2004
Hasan, Muhammad Ali. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004 Al-Jartawi, Syekh Ali Ahmad. Indahnya Syariat Islam. Jakarta : Gema Insani, 2006 Umar, Husein. Studi Kelayakan Bisnis, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2007 Mujahidin, Akhmad. Ekonomi Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2007 Rasjid, H. Sulaiman, Fiqih Islam, Bandung : Sinar Baru Algansindo, 2007 htt:/id.Shvoong.Cim/business Management/Mgt.18254 n/Konsep Bisnis Islam, 2007 Penyusun, Tim. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1990 Ya’kup, Hamzah. Etika Bisnis, Bandung : CV. Diponegoro, 1983 Beekum, Rafik Issa. Islamic Business Athics, Jakarta : Pustaka Pelajar, 2004 Yusuf, Choirul Fuad. Etika Bisnis Islam, Jakarta : Majalah Ulumul Qur’an, 1997 Natadiwrya, Muhandis. Etika Bisnis Isam, Jakarta : Granada Press, 2007 Nawawi, Imam. Shahih Riyadhush-Shalihin, Jakarta : Pustaka Azzam, 2003 Karim, Adi Warman. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2004 Nafik, Muhamad. Bursa Efek dan Investasi Syariah, Jakarta : PT. Serambi Ilmu Semesta, 2009
KUESIONER (ANGKET) PENERAPAN ETIKA BISNIS DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN DI PASAR TRADISIONA KECAMATAN MARPOYAN DAMAI DI PEKANBARU MENURUT PERSPEKTIF ETIKA EKONOMI ISLAM 1. Petunjuk Umum Sebelum mengisi daftar pertanyaan di bawah ini, mohon Bapak/Ibu memahami terlebih dahulu petunjuk pengisian. Setiap pertanyaan mohon diisi dengan teliti dan jujur. Jawaban dari Bapak/Ibu merupakan sumbangan yang sangat berharga bagi penelitian ini. Angket ini disusun semata-mata untuk penelitian ilmiah dan tidak akan berpengaruh pada Bapak/Ibu. 2. Petunjuk Khusus a. Bacalah pertanyaan dalam bentuk pernyataan di bawah ini dengan teliti b. Berilah tanda contreng (√) pada jawaban yang menurut Bapak/Ibu paling sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dengan pilihan jawaban: SS S N TS STS
: Sangat Setuju : Setuju : Netral : Tidak Setuju : Sangat Tidak Setuju
c. Isilah identitas Bapak/Ibu pada Identitas responden yang telah di sediakan. 3. Identitas Responden a. Nama
:
b. Umur
:
c. Pekerjaan
:
d. Pendidikan Akhir : e. Lama Bedagang :
4. SIKAP KEIMANAN No
PERTANYAAN
JAWABAN SS
1.
Saya
selalu
memperhatikan
kehalalan
barang-barang yang saya jual. 2.
Saya tidak pernah menimbun barang dengan tujuan untuk menaikkan harga.
3
Saya selalu memperhatikan sikap yang ramaih, baik dan menghargai pembeli dalam transaksi jual-beli.
4
Saya tidak pernah mengurangi ukuran atau takaran pada barang yang saya jual kepada pembeli
5
Saya tidak pernah mengurangi timbangan pada barang yang saya jual kepada pembeli
S
N
TS
STS
5. KEBIASAAN NO
PERTANYAAN
JAWABAN SS
1.
Apakah
Bapak/Ibu
pernah
memaksa
pembeli untuk membeli barang dagangan saya. 2.
Apakah Bapak/Ibu pernah memaki-maki pembeli yang tidak jadi membeli barang dagangan saya.
3.
Dalam menetapkan harga saya selalu mengikuti harga yang berlaku di Pasar.
4.
Saya
selalu
mengucapkan
basmallah
sebelum melakukan pekerjaan. 5.
Saya tidak pernah menjual barang-barang yang berbahaya, seperti barang yang telah kadaluarsa.
6.
Apakah bapak/ibu tau apa itu etika bisnis dalam Islam yang ditekankan pada etika jual-beli.
S
N
TS
STS
PANDUAN WAWANCARA KEPADA PEMBELI DI PASAR ARENGKA KECAMATAN MARPOYAN DAMAI DI PEKANBARU
1. Bagaimana pendapat anda terhadap etika (prilaku) si pedagang/si penjual dalam menjual barang dagangan? a. Sangat Baik
c. Cukup
b. Baik
d. Kurang
2. Apakah menurut anda si pedagang/si penjual di pasar ini mengatakan apa adanya tentang kualitas barang yang di jual ? a. Sangat Baik
c. Cukup
b. Baik
d. Kurang
3. Bagaimana pendapat anda apakah si pedagang/si penjual selalu menepati janji kepada pembeli yang telah dijanjikannya? a. Sangat Baik
c. Cukup
b. Baik
d. Kurung
4. Bagaimana pendapat anda antara harga dengan kualitas barang yang ditawarkan si pedagang/si penjual? a. Sangat Baik
c. Cukup
b. Baik
d. Kurang
OBSERVASI
Hari/ Tanggal : Objek
:
Observasi ke :
NO
KETERANGAN
PELAKSANAAN Ya
1.
Menjelaskan kualitas barang
2.
Menjelaskan cacat pada barang
3.
Menjelaskan rukun dan syarat jual-bali
4.
Mengurangi timbangan
5.
Mengurangi ukuran
6.
Mengurangi takaran
7.
Menjual barang yang diharamkan
8.
Menyakiti pembeli dengan kata-kata/perbuatan
9.
Menjual barang dengan harga standar
10.
Memaksa pembeli
Tidak
Kadang-kadang
Pekanbaru,01 Januari 2010 Peneliti
RAHMAWATI