FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
MODUL
8
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA
SISTIM HUKUM INDONESIA
POKOK BAHASAN Hukum Perdata Dan Hukum Bisnis OLEH : M. BATTLESON SH
DESKRIPSI : Hukum Perdata mengatur hubungan antara subyek hukum perdata mengenai hak dan kewajibannya. Sedangkan Hukum Bisnis mengatur mengenai hal yang khusus dibidang perdata yaitu perdagangan.
TUJUAN INSTRUKSIONAL Setelah mengikuti mata kuliah ini diharapkan mahasiswa dapat : 1. Mengerti akan pengertian hukum perdata 2. Mengerti tentang apa saja hubungan perdata 3. Mengerti aturan main perdagangan di Indonesia
Pusat Pengembangan Bahan Ajar - UMB
Muchammad Bettle Son SH, MH SISTEM HUKUM INDONESIA
Hukum Perdata dan hukum Bisnis
I. Hukum Perdata
Pengertian Rangkaian peraturan peraturan hokum yang mengatur hubungan hukumj antara antara subyek hukum perdata yang satu dengan yang lain.
Subyek hukum Segala sesuatau yang mempunyai hak dan kewajiban yang terdiri dari orang dan badan hokum.
Obyek hukum Segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan menjadi pokok dari suatu hubungan hukum
Sejarah hukum perdata di Indonesia 1. Code civil 2. Pasal 131 IS (Indische staats regeling) -
golongan Eropa berlaku hukum Eropa
-
golongan bumiputera / Timur asing berlaku hukum adat mereka masing masing
3. staatblaad 1917 no 124 dilakuka pembedaaan golongan tionghoa dan Timur asing bukan tionghoa
Dasar hukum berlakunya BW (burgerlijk Wetboek)/Kita hukum perdata 1. Pasal II Aturan Peralihan UUD1945 2. Pasal 102 UUDS
Oleh karena UUD kita tidak membedakan keudukan warga negara, adaya hukum yang berlainan untk berbagai goongan itu dianggap jangal. Karena pembuatan kodifikasi hukum nasional (termsuk hkum perdata) belum selesai semua, maka sementara itu BW masih berlaku dengan ketentuan bahwa hakim (pengadilan) dapat menganggap suatu pasal tidak berlaku lagi jika diangapnya bertentangan dengan eadaa jaman kemerdekaan. Oleh karena itu BW bukan lagi dianggap sebagai Wetbook tetapi sebagao rechtbook.
Pusat Pengembangan Bahan Ajar - UMB
Muchammad Bettle Son SH, MH SISTEM HUKUM INDONESIA
Sistematika Menurut ilmu pengetahuan a. hukum tentang diri seseorang b. hukum keluarga c. hukum kekayaan d. hukum warisan
Menurut BW : a. Perihal orang b. Perihal Benda c. Perihal Perikatan d. Perial Pembuktian dan daluwarsa
A. PERIHAL ORANG - Orang (persoon) berarti pembawa hak. - Bila orang hidup tidak dapat memiliki hak sebagaimana erdpat dalam hukum perdata saat ini maka dia disebut dalam kedaan “Kematian Perdata” (Pasal 3 BW) -Tidak semua orang dapat melakukan sendiri hak hak yang dia punyai undang undang menyebutnya tidak cakap atau kurang cakap misalnya : 1. dibawah umur (21 th kecuali sdh kawin) 2. orang yang dibawah pengawasan (curatele) kesemuanya itu bila akan bertindak harus menggunakan wali atau curatornya.
Perihal badan hukum (recht persoon) -
persoon
ataupin
rechtpersoon
harus
punya
domisili
(untuk
menentukan pengadilanm mana yang berwenang terhadapnya. Rumah kematian : domisili penghabisan bagi subyek hukum.
Perkawinan UU no 1 th 1974
1.definisi (Pasal 1 UU 1/74) Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pusat Pengembangan Bahan Ajar - UMB
Muchammad Bettle Son SH, MH SISTEM HUKUM INDONESIA
2. Syarat sahnya perkawinan Pasal 2 ayat
(1)
bila
dilakukan
menurut
hukum
masing
masing
agamanya
dan
kepercayaannya itu. Ayat (2) tiap tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
3. Azas monogamy (Pasal 3) boleh tidak monogamy bila : (Pasal 4 ayat (2)) a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan Permohonan untuk tidak monogamy harus penuhi syarat syarat (Pasal 5 ayat (1)) a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri b. adanya kepastrian suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri isteri dan anak - anak mereka. c. Adanya jaminan terhadap isteri - isteri dan anak - anak mereka
4. Syarat untuk melangsungkan perkawinan a. persetujuan kedua calon mempelai b. minimal berumur 21 tahun jika kurang minta izin kedua orang tua/wali paling minim 19 (laki laki) 16 (perempuan)
5 .pemberitahuan
6. Pencegahan dan pembatalan Perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat syarat untuk melangsungkan perkawinan
7. perkawinan yang dilarang antara dua orang yang : a. berhubungan darah dalam garis lurus keatas atau kebawah b. berhubungan darh dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, seorang dengan saudara orang tua, seorang dengan saudara neneknya c. berhubungan semenda yaitu mertua, nak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri d. berhubungan susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan
Pusat Pengembangan Bahan Ajar - UMB
Muchammad Bettle Son SH, MH SISTEM HUKUM INDONESIA
e. berhubungan saudara dengan siteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari siteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang, f.
empunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
8. Perjanjian Perkawinan Pasal 29 perjanjian tertulis yang dibuat oleh kedua pihak sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Isinya berlaku nagi pihak ketiga lainnya yang terkait.
9. putusnya perkawinan Pasal 38 Perkawina putus karena : a. kematian b. perceraian c. atas keputusan pengadilan.
10. Perkawinan di luar negeri 2 orang wni atau wni dengan wna menikah diluar negeri syahnya bila : 1. dilakukan menurut hokum yang berlaku di negara dimana perkawinan dilangsungkan dan tidak melanggar UU n0 1 th 74 2. setelah kembali ke Indonesia paling lambat 1 tahun didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan.
11. Perkawinan campuran 2 orang yg di Indonesia tunduk pada hokum yang berbeda yasng satu WNI yg lain WNA
B. PERIHAL BENDA (Zaak) Pengertian : segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang
Pembagina menurut UU 1. dapat diganti (uang) dan tidak dapat diganti (binatang) 2. dapat diperdagangkan tidak dapat diperdagangkan (jalan mum) 3. dapat dibagi (beras) tidak dapat dibagi (binatang) 4. bergerak (perabot rumah tangga) tdk berbergera (tanah) Pusat Pengembangan Bahan Ajar - UMB
Muchammad Bettle Son SH, MH SISTEM HUKUM INDONESIA