BERITA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
NOMOR : 42
TAHUN 2005
SERI : A
PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR :
42 TAHUN 2005
SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA BUPATI MAJALENGKA,
Menimbang : a. bahwa Keputusan Bupati Majalengka Nomor 420 Tahun 2003 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka tidak sesuai lagi dengan kondisi di saat ini; b.
bahwa sebagaimana pertimbangan huruf a di atas, maka perlu menetapkan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka yang dituangkan dalam Peraturan Bupati.
Mengingat ............. 2 1
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4395);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4410); 8. Undang-Undang ........... 3 2
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 Tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4024);
14. Peraturan Pemerintah ………. 4 3
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
17.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 1202) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 36);
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 19. Peraturan Daerah …………… 5 4
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Kabupaten Majalengka Tahun 2002 – 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2001 Nomor 28 Seri E);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2003 Nomor 1 Seri A );
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2003 Nomor 5 Seri A);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 27 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 28 Seri D);
23.
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 29 Seri D);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 30 Seri D);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 31 Seri D); 27. Peraturan Daerah ….. 6 5
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Rencana Stratejik Pemerintah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 - 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 32 Seri D);
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005 Nomor 7, Seri D);
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005 Nomor 8, Seri D);
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2005 tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005 Nomor 10, Seri E);
31.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005 Nomor 12, Seri E);
32.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Pada Bank Jabar Cabang Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005 Nomor 13, Seri E). MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA. BAB I ……………. 7 6
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Majalengka. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Majalengka. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka. 5. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6. Tugas Pembantuan adalah Penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. 7. Perangkat Daerah adalah Organisasi / Lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan kebutuhan Daerah. 8. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 9. Anggaran ………… 8 7
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 10. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan daerah dalam periode tahun bersangkutan. 11. Belanja Daerah adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. 12. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. 13. Penerimaan Daerah adalah semua uang yang masuk ke kas daerah. 14. Pengeluaran Daerah adalah semua uang yang keluar dari kas daerah. 15. Pendapatan Asli Daerah adalah semua penerimaan Kas Pemerintah Daerah dalam periode Tahun Anggaran bersangkutan yang menjadi hak Daerah dalam satu Tahun Anggaran dan menambah aktiva bersih Daerah yang digali dari potensi Daerah, terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan dari hasil Perusahaan Milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. 16. Dana Perimbangan adalah semua penerimaan Kas Pemerintah Daerah dalam periode Tahun Anggaran bersangkutan yang menjadi hak Daerah dalam satu Tahun Anggaran dan menambah aktiva bersih Daerah yang berasal dari bagi hasil pajak / bukan pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat dan Dana Kontingensi. 17. Lain-lain ……….. 9
8
17. Lain–lain Pendapatan yang sah adalah semua Penerimaan Kas Pemerintah Daerah dalam periode Tahun Anggaran bersangkutan yang menjadi hak Daerah dalam satu Tahun Anggaran dan menambah aktiva bersih Daerah, diluar Pendapatan Asli Daerah dan Dana Perimbangan. 18. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 19. Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah adalah rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain sehingga menunjukan adanya suatu urutan tahap demi tahap tentang pelaksanaan kerja yang harus ditempuhdalam rangka pengelolaan keuangan daerah. 20. Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah adalah suatu rangkaian tata kerja dan prosedur kerja yang kemudian membentuk suatu kebulatan pola tertentu dalam rangka melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah. 21. Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 22. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Majalengka yang mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendaraha Umum Daerah. 23. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disebut RPJPD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 24. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJMD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 25. Rencana ……….. 10 9
25. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya Rencana Stratejik Satuan Kerja Perangkat Daerah disebut Rensra-SKPD, adalah dokumen perencanaan satuan kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 26. Rencana Kerja Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya disebut RKPD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun. 27. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya Renja-SKPD, adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 28. Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai. 29. Pengguna Anggaran adalah pejabat Pemegang Kekuasaan Pengguna Anggaran Belanja Daerah. 30. Kas Daerah Adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. 31. Bank adalah Bank persepsi yang ditunjuk Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan. 32. Satuan Kerja adalah kesatuan pelaksana kegiatan yang mempunyai tugas, wewenang dan tanggungjawab serta hubungan kerja antara satu dengan lainnya. 33. Pemegang Kas adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi tugas melaksanakan kegiatan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBD disetiap Unit Kerja Pengguna Anggaran. 34. Pembantu Pemegang Kas adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi melaksanakan fungsi keuangan tertentu untuk melaksanakan kegiatan pada satuan Pemegang Kas dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap Unit Kerja Pengguna Anggaran. 35. Satuan …….. 11 10
35. Satuan Pemegang Kas Pembantu adalah Unit Pembantu Satuan Pemegang Kas yang berfungsi menerima uang hasil Pendapatan Asli Daerah pada Lembaga Teknis Daerah. 36. Dana Cadangan adalah Dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana Relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran. 37. Dana Depresiasi adalah Dana yang disisihkan untuk penggantian Aset pada akhir masa umur ekonomisnya. 38. Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Lalu adalah selisih lebih realisasi pendapatan terhadap realisasi Belanja Daerah dan merupakan komponen pembiayaan; 39. Aset Daerah adalah semua harta kekayaan milik Daerah baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud. 40. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 41. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. 42. Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan PerUndang-Undangan yang berlaku, perjanjian atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. 43. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari Pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan. 44. Belanja ………….. 12
11
44. Belanja Aparatur adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang manfaatnya dirasakan oleh Aparatur, terdiri atas Belanja Administrasi Umum, Belanja Operasi dan Pemeliharaan serta Belanja Modal. 45. Belanja Publik adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang manfaatnya dirasakan oleh publik, terdiri atas Belanja Administrasi Umum, Belanja Operasi dan Pemeliharaan serta Belanja Modal. 46. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 47. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 48. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurai nilai kekayaan bersih. 49. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. 50. Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan adalah transfer uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa / Kelurahan dan atau kepada Satuan Kerja / Pihak tertentu dengan kriteria : a. Tidak menerima secara langsung imbal barang dan jasa seperti lazimnya yang terjadi dalam transaksi pembelian dan penjualan; b. Tidak mengharapkan akan diterima kembali di masa yang akan datang seperti lazimnya piutang; c.
Tidak mengharapkan adanya hasil seperti lazimnya penyertaan modal atau pada kegiatan investasi. 51. Belanja …………. 13 12
51. Belanja Tidak Tersangka adalah pengeluaran untuk kejadiankejadian luar biasa seperti bencana alam, bencana sosial atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah. 52. Anggaran Pembiayaan adalah seluruh transaksi keuangan Daerah sebagai penyeimbang adanya surplus dan defisit anggaran, yang terdiri atas penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah. 53. Tahun Anggaran adalah satu periode yang berlaku dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang bersangkutan. 54. Atasan Langsung Pemegang Kas adalah Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Lembaga Teknis Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Camat yang ditunjuk dan diserahi tugas untuk mempertanggungjawabkan baik fisik maupun keuangan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan atau penggunaan Anggaran Belanja yang menjadi tanggung jawabnya. 55. Rencana Anggaran Satuan Kerja yang selanjutnya disebut RASK adalah dokumen usulan rencana program dari setiap pengguna anggaran, terdiri dari format yang berisi informasi mengenai usulan Rencana Strategis Satuan Kerja (S1), usulan program dan kegiatan (S2), usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja (S3). 56. Dokumen Anggaran Satuan Kerja yang selanjutnya disebut DASK adalah dokumen pelaksanaan anggaran untuk setiap pengguna anggaran, terdiri dari format yang berisi Rencana Strategis Satuan Kerja (D1), program dan kegiatan (D2) Anggaran Pendapatan dan Belanja (D3). 57. Rekening Kas Umum Daerah adalah Rekening tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
58. Kode Rekening ........... 14
13
58. Kode Rekening adalah sistem pengkodean / pengelompokan rekening yang disusun berdasarkan kode bidang kewenangan, Satuan Kerja dan Sub Satuan Kerja, kode program dan kegiatan, serta pengkodean untuk jenis pendapatan, belanja, pembiayaan aktiva, kewajiban dan ekuitas dana. 59. Siklus APBD adalah tahapan kegiatan yang meliputi perencanaan, penyusunan, penetapan, perubahan APBD, perhitungan dan pertanggungjawaban APBD. 60. Surat Keputusan Otorisasi yang selanjutnya disebut SKO Keputusan yang dikeluarkan oleh Pemegang Kekuasaan Anggaran tentang penyediaan kredit tertinggi yang dikeluarkan untuk beban Anggaran Belanja tertentu untuk waktu yang telah ditetapkan.
adalah Umum dapat jangka
61. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang dibuat dan diajukan oleh Pemegang Kas kepada Bupati Cq. Kepala Bagian Keuangan sebagai dasar untuk mendapatkan pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja. 62. Surat Pertanggungjawaban yang selanjutnya disebut SPJ adalah kumpulan dokumen / format-format dan tanda-tanda bukti pengeluaran yang sah sebagai pertanggungjawaban Pemegang Kas yang harus disampaikan kepada Bupati Cq. Kepala Bagian Keuangan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 63. Sistem Akuntansi Keuangan Daerah adalah sistem akuntansi untuk mencatat, menggolongkan, menganalisa, mengikhtisarkan dan melaporkan transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan APBD. 64. Surat Tanda Setor yang selanjutnya disebut STS adalah surat tanda bukti penyetoran kas dari pemegang kas dan atau perorangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka kepada Kas Daerah. 65. Transaksi ………. 15
14
65. Transaksi adalah setiap kejadian yang mengubah posisi keuangan Pemerintah Kabupaten baik berupa penambahan maupun pengurangan. 66. Buku jurnal adalah catatan akuntansi pertama yang digunakan untuk mencatat dan mengklasifikasikan data transaksi keuangan yang berfungsi sebagai arsip transaksi. 67. Buku Besar adalah buku yang digunakan untuk mengelompokkan (posting) data transaksi keuangan dari buku jurnal yang berfungsi sebagai arsip permanent. 68. Buku Besar Pembantu adalah buku yang merinci data keuangan yang tercantum dalam rekening tertentu dari buku besar. 69. Pengawas Fungsional internal adalah Badan Pengawas Daerah Kabupaten yang bertugas membantu Bupati untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas Pengelolaan Keuangan Daerah. 70. Pengawas Fungsional ekternal (BPKRI, BPKP, Irjen dan Bawasda Propinsi) yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan menurut Peraturan perUndang-Undangan yang berlaku. 71. Laporan Keuangan Pengguna Anggaran adalah laporan keuangan yang menggambarkan pencapaian kinerja program dan kegiatan, kemajuan realisasi pencapaian target pendapatan, realisasi penyerapan belanja dan realisasi pembiayaan yang dibuat secara periodik. 72. Perhitungan APBD adalah laporan keuangan yang menggambarkan jumlah anggaran dan realisasi dari pendapatan, belanja dan surplus/defisit satuan kerja/ Pemerintah Daerah pada satu Tahun Anggaran tertentu. 73. Nota Perhitungan APBD adalah laporan yang memuat ringkasan realisasi pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan serta Kinerja Keuangan Daerah. 74. Neraca …………. 16
15
74. Neraca adalah keuangan yang menggambarkan aliran kas masuk dan aliran kas keluar dari dan untuk aktivitas operasi, investasi dan pembiayaan pada suatu periode tertentu. 75. Laporan Aliran Kas adalah laporan keuangan yang menggambarkan aliran kas masuk dan aliran kas keluar dari dan untuk aktivitas operasi, investasi dan pembiayaan pada suatu periode tertentu. 76. Pengadaan barang / jasa adalah usaha atau kegiatan pengadaan barang /jasa yang diperlukan oleh Instansi Pemerintah yang meliputi : pengadaan barang, jasa pemborongan, jasa konsultasi dan jasa lainnya. 77. Panitia Pengadaan adalah Panitia Pelelangan atau Panitia Pemilihan Langsung atau Panitia Penunjukan Langsung yang ditugasi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa oleh Kepala Satuan Kerja. 78. Jasa Pemborongan adalah layanan penanganan pekerjaan bangunan atau kontruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna barang/jasa dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang/jasa. 79. Jasa Konsultasi adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak dan disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan pengguna jasa. 80. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh panitia pengadaan sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta evaluasi penawaran oleh panitia pengadaan. 81. Kontrak adalah perikatan antara Kepala Satuan Kerja sebagai pengguna barang/jasa dengan pemasok atau konsultan sebagai penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. 82. Dokumen ……… 17 16
82. Dokumen kontrak adalah perikatan tertulis berikut seluruh lampirannya yang memuat persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pihak. 83. Pengguna Barang adalah pemegang kewenangan pengguna barang milik daerah. 84. Penyedia barang/jasa adalah perusahaan atau mitra kerja yang melaksanakan pengadaan barang/jasa yang terdiri dari kontraktor, pemasok, konsultan, Usaha kecil, koperasi, perguruan tinggi, Lembaga Ilmiah Pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 85. Surat Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh bank umum / lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada kepala satuan kerja untuk jaminan terpenuhinya kewajiban penyedia barang/jasa. 86. Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian, modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. BAB II KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Pasal 2 (1) Bupati adalah Daerah.
pemegang
kekuasaan
Pengelola
Keuangan
(2) Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh : a. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka selaku pejabat pengelola Keuangan Daerah; b. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pejabat pengguna anggaran / barang daerah. (3) Dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut : a. menyusun ……. 18 17
a. b. c. d.
menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD; menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD; melaksanakan fungsi bendahara umum daerah; menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(4) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut : a. menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; c. melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; d. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; e. mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan perangkat daerah yang dipimpinnya; f. mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan perangkat daerah yang dipimpinnya; g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan perangkat daerah yang dipimpinnya. (5) Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat satu bulan setelah penetapan APBD, menetapkan keputusan tentang : a. Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO); b. Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP); c. Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM); d. Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Cek; e. Pejabat yang diberi wewenang untuk mengesahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ); f. Pejabat yang diberi wewenang untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran kas daerah serta segala bentuk kekayaan daerah lainnya; g. Pejabat .......... 19 18
g.
h. i. j.
Pejabat yang diserahi tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan kas dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap Unit Kerja pengguna Anggaran Daerah yang selanjutnya disebut Pemegang Kas dan pembantu Pemegang Kas; Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Bukti dasar pungutan pendapatan daerah; Pejabat yang diberi wewenang menandatangani bukti penerimaan kas dan bukti pendapatan lainnya yang sah; dan Pejabat yang diberi wewenang menandatangani ikatan atau perjanjian dengan pihak ketiga yang mengakibatkan pendapatan dan pengeluaran APBD.
BAB III PERENCANAAN, PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD Bagian Kesatu Perencanaan APBD Pasal 3 Kepala Bapeda menyiapkan rancangan penjabaran RPJM Daerah/Renstrada.
awal
RKPD
sebagai
Pasal 4 (1)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan RenjaSKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD dan berpedoman pada Renstra –SKPD.
(2)
Kepala Bapeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD. Pasal 5
(1)
Rancangan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menjadi bahan bagi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG). (2) Musyawarah …. 20 19
(2)
Musyawarah Pembangunan dalam rangka penyusunan RKPD diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan.
(3)
Kepala Bapeda menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan. penyusunan RKPD.
(4)
Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan mengikuti peraturan yang berlaku. Pasal 6
(1)
Musyawarah Perencanaan Pembangunan penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan paling lambat bulan Maret.
(2)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan RenjaSKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan berpedoman pada Renstra-SKPD.
(3)
Kepala Bapeda mengkoordinasikan penyusunan Rancangan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Pasal 7
(1)
Kepala Bapeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2)
RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD. Bagian Kedua ........... 21
20
Bagian Kedua Penyusunan Kebijakan Umum APBD Pasal 8 (1)
BAPEDA bertanggungjawab dalam melakukan evaluasi program tahun anggaran sebelumnya pada bulan Mei.
(2)
BAPEDA berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah, Bagian Keuangan setda Majalengka dan Perangkat Daerah Penghasil lainnya untuk melakukan analisis dan mengukur potensi pendapatan daerah pada bulan Mei.
(3)
BAPEDA merancang / menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) pada awal Juni.
(4)
Bupati menyampaikan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) kepada DPRD paling lambat pertengahan Bulan Juni tahun berjalan. Bagian Ketiga Penetapan Kebijakan Umum APBD Pasal 9
Pemerintah Daerah bersama DPRD menetapkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dalam bentuk nota kesepakatan yang mengikat antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada bulan Juli. Bagian Keempat Penyusunan Prioritas dan Plafon APBD Pasal 10
(1)
Berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan ini, BAPEDA menyusun Prioritas dan plafon APBD. (2) Penyusunan………22 21
(2)
Penyusunan prioritas dan palafon APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan kegiatan sebagai berikut : a. BAPEDA menetapkan target pendapatan daerah untuk penetapan dasar pagu pendapatan dan belanja daerah pada bulan Juli-Agustus; b. BAPEDA menyusun prioritas dan besaran alokasi anggaran (plafon) tahunan untuk Anggaran Belanja Aparatur, Belanja Publik, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Tersangka dan pembiayaan sesuai dengan kebijakan umum anggaran serta target pendapatan daerah pada bulan Agustus; c. BAPEDA menyusun asumsi dasar kebijakan keuangan Daerah.
(3)
Mekanisme penyusunan prioritas dan plafon APBD serta Tata Caranya mengikuti peraturan yang berlaku. Pasal 11
Penentuan prioritas dan plafon APBD bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah mengacu kepada : a. b.
Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah; Pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Daerah. Pasal 12
Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, pemerintah Daerah bersama DPRD menetapkan prioritas dan plafon untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja untuk melaksanakan berbagai kegiatan agar dapat mencapai tujuan dan sasaran secara efektif. Bagian Kelima ............. 23 22
Bagian Kelima Penyusunan Standar Biaya Belanja Daerah, Standar Pelayanan Minimal (Tolok Ukur Kinerja) Dan Standar Harga Barang. Pasal 13 (1)
Penyusunan Standar Biaya Belanja Daerah dan Standar Harga Barang ditetapkan dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati sesuai dengan situasi dan kondisi daerah.
(2)
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Penyusunan Standar Biaya/harga dilaksanakan setiap tahun sebelum penyusunan RAPBD sesuai dengan situasi dan kondisi daerah. Pasal 14
(1)
Penyusunan Standar Biaya Belanja Daerah dilaksanakan oleh Bagian Pengendalian Program Setda Kabupaten Majalengka bersama unsur terkait.
(2)
Penyusunan Standar Harga Barang dilaksanakan oleh Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Majalengka bersama unsur terkait.
(3)
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Majalengka bersama unsur terkait. Bagian Keenam Tim Penyusun Anggaran Eksekutif Pasal 15
Tim Penyusun Anggaran Eksekutif ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 16 …….. 24 23
Pasal 16 Susunan Tim Penyusun Anggaran Eksekutif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Ketujuh Penyusunan RASK Pasal 17 (1) Kebijakan umum APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, prioritas dan plafon APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Standar Biaya Belanja Daerah, Standar Pelayanan Minimal dan Standar Harga Barang merupakan dasar dalam penyusunan RASK. (2) Penyusunan RASK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan kegiatan sebagai berikut : a Bupati menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun RASK dengan dilampiri dokumen Kebijakan umum APBD, Dokumen Prioritas dan plafon APBD, dan standarisasi kode rekening anggaran pada awal bulan Agustus; b Satuan kerja Perangkat Daerah menyusun dan menyampaikan RASK pada bulan Agustus ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/Tim Anggaran Eksekutif; c Tim Penyusun Anggaran Eksekutif melakukan penelitian terhadap RASK meliputi penilaian kesesuaian terhadap KUA, Standar Pelayanan Minimal, Standar Analisa Biaya, Standar Harga, kode rekening anggaran, tujuan dan sasaran program serta kegiatan dan format RASK sebagai bahan penyusunan RAPBD pada bulan Agustus; d RASK yang belum memenuhi kriteria dikembalikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk disempurnakan pada bulan Agustus;
e. Penyempurnaan …………. 25 24
e
Penyempurnaan RASK sebagaimana dimaksud pada huruf d ayat (2) disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPRD, Kepala Bapeda dan Kepala Bagian Pengendalian Program paling lambat pada akhir bulan Agustus. Pasal 18
(1)
Tim Penyusun Anggaran Eksekutif menuangkan RASK ke dalam RAPBD pada bulan September.
(2)
Tim Penyusun Anggaran Eksekutif menghitung dan menganalisis pembiayaan akibat defisit atau surplus penganggaran, pada bulan September.
(3)
Tim Penyusun Anggaran Eksekutif mengkonsultasikan waktu dan agenda pembahasan RAPBD dengan DPRD, pada bulan September.
(4)
Mekanisme penyusunan RASK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. Pasal 19
(1)
Bupati menyampaikan Nota Keuangan tentang RAPBD pada Rapat Paripurna DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.
(2)
DPRD setelah menerima Nota Keuangan tentang RAPBD melakukan pembahasan RAPBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)
Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum DPRD terhadap Nota Keuangan RAPBD pada minggu keempat bulan Oktober tahun sebelumnya. (4) Penetapan …………. 26 25
(4)
Penetapan RAPBD menjadi APBD dengan Peraturan Daerah dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5)
Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya. Pasal 20
(1)
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati selambatlambatnya 15 (lima belas) hari tehitung sejak diterimanya Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
(2)
Apabila Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perUndang-Undangan yang lebih tinggi, Bupati menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Peraturan Bupati.
(3)
Apabila Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perUndang-Undangan yang lebih tinggi, Bupati bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
(4) Apabila …………. 27
26
(4)
Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Bupati dan DPRD, dan Bupati tetap menetapkan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD menjadi Perda dan Peraturan Bupati, Gubernur membatalkan Perda dan Peraturan Bupati dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.
Pasal 21 (1)
Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) tidak mengambil keputusan bersama dengan Bupati terhadap rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang APBD, Bupati melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan yang disusun dalam rancangan Peraturan Bupati tentang APBD.
(2)
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahaan dari Gubernur.
(3)
Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan peraturan bupati tentang APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan bupati terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(4)
Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari Gubernur tidak mengesahkan rancangan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati menetapkan rancangan Peraturan Bupati dimaksud menjadi Peraturan Bupati.
BAB IV ............. 28 27
BAB IV PELAKSANAAN APBD Bagian Kesatu Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 22 (1) APBD meliputi : a. Anggaran Pendapatan; b. Anggaran Belanja; c. Anggaran Pembiayaan . (2) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kode rekening. (3) Kode rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun berdasarkan pengelompokan sebagai berikut : a Kelompok pertama merupakan kode rekening untuk bidang kewenangan, satuan kerja dan sub satuan kerja; b Kelompok kedua merupakan kode rekening program dan kegiatan; c Kelompok ketiga merupakan kode rekening pendapatan, belanja, dan pembiayaan : d Penjelasan nama-nama rekening yang telah disusun sesuai kode rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku. Bagian Kedua Dokumen Anggaran Pasal 23 Dokumen anggaran terdiri atas dokumen perencanaan dan dokumen pelaksanaan APBD. Pasal 24 (1) Dokumen perencanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi : a. Rencana .......... 29 28
a. b. c. d. e. f. g. h.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (renstrada); Rencana Stratejik Satuan Kerja Perangkat Daerah (RenstraSKPD); Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); Kebijakan umum APBD; Prioritas dan plafon APBD; RASK; RAPBD.
(2) Dokumen pelaksanaan APBD meliputi : a. DASK; b. Peraturan Daerah tentang APBD berikut lampirannya; c. Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD; d. Peraturan Bupati tentang Penunjukan para Pelaksana Anggaran; e. STS; f. SKO; g. RAPBD; h. SPM; i. Daftar Penguji; j. SPJ; k. Register SKO; l. Register SPP; m. Register SPM; n. Register SPJ; o. Buku Kas dan Buku Bank Kasir; p. Buku Kas Umum Bendahara Umum Daerah; q. Jurnal; r. Neraca s. Buku Besar dan Buku Besar Pembantu; t. Pengesahan PK yang terpakai. (3) Lampiran Peraturan Daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan bagian dari Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun berjalan dengan sistematika sebagai berikut : I. Ringkasan APBD ........ 30 29
I. II. III.
Ringkasan APBD; Rincian APBD; Daftar Rekapitulasi APBD berdasarkan Bidang Pemerintahan dan Perangkat Daerah; IV. Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; V. Daftar Piutang Daerah; VI. Daftar Pinjaman Daerah; VII. Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah; VIII. Daftar Ringkasan Nilai aktiva Tetap Daerah; IX. Daftar Dana cadangan. (4) Format dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25 (1) RASK meliputi : a Format S1 merupakan daftar yang berisi tugas pokok dan fungsi serta visi misi sesuai dengan rencana strategis satuan kerja; b Format S2 merupakan daftar yang berisi program, tujuan dan sasaran program satuan kerja; c Format S3 merupakan daftar yang berisi ringkasan anggaran pendapatan dan belanja satuan kerja; d Format S3A merupakan daftar yang berisi rekapitulasi anggaran pendapatan satuan kerja; e Format S3A1 merupakan daftar yang berisi rincian anggaran pendapatan per sumber pendapatan dari satuan kerja; f Format S3B merupakan daftar yang berisi rekapitulasi anggaran belanja satuan kerja; g Format S3B1 merupakan daftar yang berisi ringkasan dan rekapitulasi anggaran belanja operasi dan pemeliharaan dan belanja modal (belanja langsung) satuan kerja;
h. Format ........... 31 30
h
i
j
Format S3B1.1 merupakan daftar yang berisi rincian anggaran belanja langsung untuk masing-masing kegiatan meliputi belanja operasi dan pemeliharaan dan belanja modal satuan kerja, baik belanja aparatur maupun belanja publik; Format S3B2 merupakan daftar yang berisi rekapitulasi anggaran belanja administrasi umum (belanja tidak langsung) satuan kerja baik belanja aparatur maupun belanja publik; Format S3B2.1 merupakan daftar yang berisi rincian anggaran belanja administrasi umum (belanja tidak langsung) satuan kerja.
(2) Format dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1)
Bagian Ketiga Persiapan Pelaksanaan APBD Pasal 26 (1)
Bupati menerbitkan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD setelah APBD ditetapkan dan telah dievaluasi oleh Gubernur.
(2)
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menurut jenis, kelompok, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)
Format Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-udangan. Pasal 27
(1)
Berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD, Sekretaris Daerah, menetapkan RASK menjadi DASK.
(2)
Penetapan DASK paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan. Paragraf 1 ...... 32 31
Paragraf 1 Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Pada Satuan Kerja Pasal 28 (1) Dinas Pendapatan Daerah, mengkoordinasikan semua obyek pendapatan Daerah. (2) Berdasarkan ayat (1) tersebut Dinas Pendapatan Daerah bertanggung jawab terhadap penerbitan SKPD dan SKRD. (3) Dalam hal tertentu Bupati dapat merefungsionalisasi penerbitan SKRD. Pasal 29 (1) SKPD untuk tahun berjalan didistribusikan kepada wajib Pajak pada awal Januari tahun bersangkutan. (2) Wajib Pajak Daerah dapat membayar kewajibanya langsung pada Kas Daerah atau melalui Petugas Pemungut Pajak Daerah. (3) Pembayaran atas Pajak Daerah dianggap sah apabila telah diterbitkan Surat Tanda Setoran sesuai dengan obyek pajaknya oleh Bendahara Umum Daerah. (4) Petugas Pemungut Pajak Daerah yang menerima pembayaran Pajak Daerah wajib menyetorkan pada Kas Daerah selambatlambatnya dalam tempo 24 (dua puluh empat) jam setelah diterima. (5) Petugas Pemungut Pajak yang menerima pembayaran Pajak daerah wajib menerbitkan Surat Tanda Setoran obyek Pajak Sementara. (6) Surat Tanda setoran dimaksud dalam ayat (5) ditandatangani oleh Petugas Pemungut dan diketahui oleh Kepala Bidang yang menangani atas nama Kepala Dinas Pendapatan. Pasal 30 ………..33 32
Pasal 30 (1) Bagi Satuan Kerja Pengelola Retribusi Daerah, berkewajiban untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah dalam hal penerbitan SKRD. (2) Pembayaran Retribusi Daerah dapat dilakukan langsung pada Kas Daerah atau melalui petugas Pemungut Retribusi Daerah. (3) Petugas Pemungut Retribusi Daerah yang menerima pembayaran Retribusi Daerah berkewajiban menyetorkan pada Kas Daerah dalam tempo 24 (dua puluh empat) jam setelah menerima pembayaran retribusi Daerah. Pasal 31 Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Penerimaan Laba Perusahaan, Penerimaan Bagi Hasil pajak dan bukan pajak serta penerimaan pendapatan lain-lain tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. Paragraf 2 Pelaksanaan Anggaran Belanja Pada Satuan Kerja Pasal 32 Pimpinan Satuan Kerja, selaku pengguna anggaran bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran pada Satuan Kerjanya. Pasal 33 Penyerapan anggaran dilakukan oleh Pemegang Kas Satuan Kerja atas perintah Pimpinan Satuan Kerja, penyerapan dimaksud melalui mekanisme sebagai berikut. a. Berdasarkan DASK, Ketua pelaksana mengajukan permohonan anggaran pada Pimpinan Satuan Kerja; b. Pimpinan Satuan Kerja memberikan disposisi terhadap permohonan anggaran dari Ketua pelaksana kegiatan; c. Disposisi .... 34 33
c. Disposisi yang menyatakan setuju atas penyerapan anggaran, dilanjutkan pada Pemegang Kas untuk dasar pengajuan SPP, dan disposisi yang menyatakan penolakan disampaikan kembali pada ketua pelaksana; d. SPP, oleh Pemegang Kas diregister dalam Buku Register SPP; e. SPP dikirimkan ke Bagian Keuangan, kemudian diverifikasi kelengkapan dan persyaratannya baik Pengisian Kas (PK) maupun Beban Tetap (BT) ; f. SPP yang telah memenuhi persyaratan kemudian diterbitkan SPM; g. SPM yang sudah direalisasi, dibukukan pada Buku Kas Umum Pemegang Kas (Kasir), serta disampaikan beritanya pada pimpinan kegiatan; h. Surat Pertanggungjawaban harus dilampiri dengan tanda bukti transaksi dan ditandatangani oleh Pimpinan Satuan Kerja/pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh pimpinan satuan kerja; i. Lampiran tanda bukti transaksi ditandatangani oleh Kasir pembayar dan disetujui oleh Pemegang Kas dan diketahui oleh Pimpinan Satuan Kerja; j. Surat Pertanggungjawaban beserta lampirannya disampaikan pada Bagian Keuangan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pasal 34 Pengajuan Bantuan Keuangan diajukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka. Paragraf 3 Pelaksanaan Anggaran Belanja Pada Bagian Keuangan Pasal 35 (1)
Pelaksanaan anggaran terdiri dari : a. Penerbitan SKO; b. Pengujian SPP; ………. 22 b. Pengujian SPP; c. Penerbitan SPM; d. Pengujian SPJ. (2) Pelaksanaan …….. 35 34
(2)
Pelaksanaan Anggaran Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3)
Apabila pada awal tahun anggaran, Peraturan Daerah tentang APBD belum ditetapkan, belanja pegawai ( gaji dan tunjangan ) dan belanja yang tidak dapat ditangguhkan dapat direalisasikan dengan mengacu kepada anggaran tahun sebelumnya. Pasal 36
(1)
Sebelum anggaran belanja dilaksanakan, terlebih dahulu diterbitkan SKO sebagai penyediaan kredit anggaran.
(2)
SKO sebagaimana dimaksud ayat (1) dicatat pada register SKO oleh Bagian Keuangan selanjutnya diserahkan kepada pemegang kas dari satuan kerja.
(3)
SKO yang diterima oleh pemegang kas pada satuan kerja dicatat pada register SKO. Pasal 37
(1)
SPP terdiri atas SPP-PK dan SPP-BT.
(2)
SPP-PK pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemegang Kas/Pembantu Pemegang Kas kepada Bagian Keuangan disertai DASK, SK Penunjukan Atasan Langsung/Sekretaris/Ketua Pelaksana/Pemegang Kas/Pembantu Pemegang Kas, SKO, Pengantar SPP dan Daftar Rincian Penggunaan Anggaran.
(3)
SPP-PK (Pengisian Kas) dilakukan untuk pembayaran : a. Pelaksanaan pekerjaan, pengadaan barang/jasa termasuk pengadaan barang dan bahan untuk pekerjaan dengan nilai paling tinggi Rp 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan persyaratan : 1) yang bernilai ....... 36 35
1)
b. c.
yang bernilai dibawah dari Rp 5.000.000,00 dapat dibeli secara langsung kepada penyedia barang/jasa tanpa penawaran tertulis, cukup dengan kuitansi pembelian kecuali untuk barang inventaris dan cetakan harus dilengkapi dengan surat pesanan dan berita acara serah terima barang, sedangkan yang bersifat mengikat harus dilaksanakan dengan beban tetap. 2) yang bernilai antara Rp 5.000.000,00 – Rp 25.000.000,00 dapat dibeli secara langsung dengan penawaran tertulis, dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK) / Surat Pesanan Barang (SPB), Berita Acara Serah Terima Barang dan Berita Acara Kemajuan Fisik Proyek serta Sertifikat klasifikasi perorangan dan atau badan usaha kecil/koperasi kecil yang memenuhi syarat. Honorarium, biaya perjalanan dinas, gaji/upah. Perubahan batas jumlah sebagaimana dimaksud pada huruf 3 di atas ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan perincian kebutuhan dan waktu penggunaan. Pasal 38
(1)
Mekanisme Beban Tetap untuk pembayaran belanja pegawai, belanja perjalanan dinas sepanjang mengenai uang pesangon, Belanja Bagi hasil dan Bantuan Keuangan,Pembayaran pokok pinjaman yang jatuh tempo, biaya bunga dan administrasi pinjaman,Pelaksanaan Pekerjaan oleh Pihak ketiga, Pembelian barang dan Jasa yang melalui pesanan,pembelian barang dan bahan untuk pekerjaan swakelola berdasarkan Peraturan Bupati.
(2)
Pembayaran atas Beban tetap dapat dilakukan setelah pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) menyatakan lengkap dan sah terhadap dokumen yang dilampirkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (3) Pembayaran …… 37 36
(3)
Pembayaran untuk pengisian Kas dapat dilakukan apabila SPPPK, SKO, Daftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanja dan SPJ berikut bukti pendukung lainnya atas realisasi pencairan bulan sebelumnya dinyatakan lengkap dan telah disahkan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (3).
(4)
Pengisian kas paling tinggi dalam 1 (satu) kegiatan sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(5)
Sisa kas pada Pemegang Kas paling banyak pada akhir bulan sebesar Rp. 10.000.000,00. (sepuluh juta rupiah) Pasal 39
(1) Setiap SPP yang telah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf c dapat diterbitkan SPM. (2) Batas waktu antara penerimaan SPP dengan penerbitan SPM oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja, dengan mempertimbangkan kelancaran dan kemudahan pelayanan administrasi pemerintahan Daerah. (3) Apabila dalam batas waktu yang telah ditetapkan tidak diterbitkan SPM, maka SPP tersebut diperbaharui kembali. Pasal 40 (1) SPM dicatat dalam buku register SPM dan Daftar Penguji SPM. (2) Daftar Penguji SPM disampaikan pada Bendahara Umum Daerah, untuk digunakan sebagai kendali penerbitan Cek. (3) Daftar Penguji SPM bersifat Rahasia. Pasal 41 …………. 38 37
Pasal 41 (1) SPM oleh pengguna anggaran disampaikan pada Bendahara Umum Daerah untuk dilakukan pembayaran. (2) Pembayaran dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan Cek atas nama seperti alamat pada SPM. (3) Pengambilan Cek Harus dilakukan sendiri atau dikuasakan. (4) Penguasaan Pengambilan Cek harus disertai dengan Surat Kuasa di atas kertas bersegel, atau bermeterai berdasarkan Peraturan yang berlaku. (5) Penerbitan Cek pada tanggal SPM disampaikan pada Bendahara Umum Daerah atau berlaku mundur atas permintaan Terbayar. (6) Penerbitan Cek merupakan nilai bersih, setelah dikurangi potongan-potongan sebagaimana dijelaskan dalam SPM dan ditanda tangani oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (7) Tanda bukti potongan-potongan disampaikan kepada Terbayar setelah disahkan oleh penerima potongan atau Bank persepsinya. Bagian Keempat Pembiayaan Pasal 42 (1) Pembiayaan dibagi atas Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah. (2) Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Transfer dari dana cadangan ; b. Hasil penjualan …….. 39 38
b. Hasil penjualan saham daerah; c. Penerimaan pinjaman dan obligasi daerah; d. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu. (3) Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Transfer ke dana cadangan ; b. Penyertaan modal; c. Pembayaran utang pokok yang jatuh tempo; d. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan. Pasal 43 (1) Setiap pinjaman daerah dilakukan dengan persetujuan DPRD. (2) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 44 Penggunaan Dana Cadangan harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Paragraf 1 Susunan Organisasi Pelaksanaan Kegiatan Pasal 45 Susunan organisasi pelaksanaan kegiatan yang aktifitas utamanya bersifat rutin dan hasilnya bukan merupakan kebijakan Pemerintah Daerah, sebagai berikut ; a. Penanggungjawab Program; b. Penanggungjawab Pelaksana Kegiatan; c. Pemimpin Pelaksana Kegiatan; d. Pelaksana Kegiatan, terdiri atas : 1. Pelaksana Teknis; 2. Pelaksana Administrasi. Pasal 46 …….. 40 39
Pasal 46 (1) Penanggungjawab Program dijabat oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. (2) Tugas Penanggungjawab Program : a Menyusun Visi, Misi, Sasaran dan Tujuan serta mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di satuan kerja masing-masing; b Mengkoordinasikan, menyelaraskan dan mengarahkan seluruh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan satuan kerja masing-masing; c Memberikan petunjuk dan arahan dalam rangka pencapaian kegiatan ; d Melaporkan perkembangan kegiatan kepada Bupati; e Menyerahkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Majalengka. (3) Khusus di lingkungan Sekretariat Daerah dapat dibentuk Wakil Penanggungjawab Program yang dijabat oleh Asisten. (4) Tugas Wakil Penanggungjawab Program adalah membantu pelaksanaan tugas Penanggungjawab Program. Pasal 47 (1) Penanggungjawab Pelaksana Kegiatan dijabat oleh : a. Di lingkungan Sekretariat Daerah adalah para Kepala Bagian; b. Di lingkungan Sekretariat Dewan adalah para Kepala Bagian; c. Di lingkungan Badan adalah Kepala Bidang/ Kepala Bagian Tata Usaha; d. Di lingkungan Dinas adalah Kepala Bidang/Kepala Bagian Tata Usaha; e. Di lingkungan Kantor adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha/ Kepala Seksi; f. Di Lingkungan ...... 41 40
f. g. h.
Di lingkungan Kecamatan adalah Camat; Di lingkungan UPTD adalah Kepala UPTD; Di lingkungan Kelurahan adalah Lurah.
(2) Tugas Penanggungjawab Pelaksana Kegiatan : a. Penyusunan rencana kegiatan; b. Pelaksanaan pembinaan kegiatan; c. Evaluasi dan pelaporan kegiatan; d. Pelaksanaan pengawasan kegiatan. e. Bertanggungjawab atas penyelesaian kegiatan tepat pada waktunya. Pasal 48 (1) Pemimpin Pelaksana Kegiatan dijabat oleh : a. Di lingkungan Sekretariat Daerah adalah para Kepala Sub Bagian; b. Di lingkungan Sekretariat Dewan adalah para Kepala Sub Bagian; c. Di lingkungan Badan adalah Kepala Sub Bidang/ Kepala Sub Bagian; d. Di lingkungan Dinas adalah Kepala Seksi /Kepala Sub Bagian; e. Di lingkungan Kantor adalah Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian Tata Usaha; f. Di lingkungan Kecamatan adalah Sekretaris Kecamatan/Kasi; g. Di lingkungan Kelurahan adalah Sekretaris Kelurahan/Kasi. (2) Tugas Pemimpin Pelaksana Kegiatan : a. Menyusun jadwal kegiatan ; b. Menyusun rencana kebutuhan belanja; c. Membuat laporan perkembangan kegiatan sesuai dengan tolok ukur kegiatan yang telah ditetapkan kepada penanggungjawab pelaksana kegiatan ; Pasal 49 ………. 42 41
Pasal 49 (1) Pelaksana Kegiatan dijabat oleh para pelaksana yang ditunjuk Kepala Satuan Kerja sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Tugas Pelaksana Kegiatan : a. Membantu Pemimpin Pelaksana Kegiatan dalam melaksanakan tugasnya; b. Membantu pemimpin Pelaksana Kegiatan dalam mempersiapkan teknis dan administrasi kegiatan; c. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pemimpin Pelaksana Kegiatan. Pasal 50 Susunan Personalia Pengelola Kegiatan diatur oleh Penanggungjawab Pelaksana Kegiatan dari Unit Kerja yang bersangkutan. Pasal 51 (1) Susunan organisasi pelaksanaan kegiatan yang aktifitas utamanya bersifat penelitian, pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan umum pemerintah daerah disusun dalam bentuk Tim. (2) Susunan Tim, terdiri atas : a. Pembina; b. Wakil Pembina; c. Pengarah; d. Penanggungjawab; e. Ketua Pelaksana; f. Sekretaris; g. Anggota; h. Pelaksana Teknis / Pelaksana Administrasi. (3) Khusus untuk Penanggungjawab dan Ketua Pelaksana dapat dibentuk wakil apabila diperlukan. Pasal 52 ……………. 43 42
Pasal 52 (1) Pembina untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka adalah Bupati Majalengka. (2) Tugas pembina adalah memformulasikan kebijakan programprogram kegiatan dan memantau pelaksanaan tugas tim, serta memberikan saran dan pendapat bila menghadapi masalah. Pasal 53 (1) Wakil Pembina untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka adalah Wakil Bupati Majalengka. (2) Tugas Wakil Pembina adalah membantu pelaksanaan tugas pembina. Pasal 54 (1) Pengarah untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka. (2) Tugas pengarah adalah mengarahkan, mengkoordinasikan dan menyelaraskan seluruh kegiatan yang tersebar di masing-masing satuan kerja. Pasal 55 (1) Penanggungjawab kegiatan dijabat oleh : a Di lingkungan Sekretariat Daerah adalah Sekretaris Daerah dan Wakil Penanggungjawab para Asisten; b Di lingkungan Sekretariat Dewan adalah Sekretaris Dewan; c Di lingkungan Badan adalah Kepala Badan; d Di lingkungan Dinas adalah Kepala Dinas; e. Di llingkungan ....... 44 43
e f g
Di lingkungan Kantor adalah Kepala Kantor; Di lingkungan Kecamatan adalah Camat; Di lingkungan Kelurahan adalah Lurah.
(2) Tugas Penanggungjawab Kegiatan adalah : a. Menyusun Visi, Misi, Sasaran dan Tujuan serta mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di satuan kerja masingmasing; b. Mengkoordinasikan, menyelaraskan dan mengarahkan seluruh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan satuan kerja masing-masing; c. Memberikan petunjuk dan arahan dalam rangka pencapaian kegiatan ; d. Melaporkan perkembangan kegiatan kepada Bupati; e. Menyerahkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Majalengka. (3) Tugas Wakil Penanggungjawab Kegiatan adalah : Membantu pelaksanaan tugas Penanggungjawab. Pasal 56 (2) Ketua Pelaksana dijabat oleh : a. Di lingkungan Sekretariat Daerah adalah para Kepala Bagian; b. Di lingkungan Sekretariat Dewan adalah para Kepala Bagian; c. Di lingkungan Badan adalah Kepala Bidang/ Kepala Bagian Tata Usaha; d. Di lingkungan Dinas adalah Kepala Bidang/Kepala Bagian Tata Usaha; e. Di lingkungan Kantor adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha/ Kepala Seksi; f. Di lingkungan Kecamatan adalah Sekretaris Camat/Kepala Seksi;
g. Di lingkungan ....... 45 44
g. h.
Di lingkungan UPTD adalah Kepala UPTD; Di lingkungan Kelurahan adalah Sekretaris Lurah/Kepala Seksi.
(3) Tugas Ketua pelaksana adalah : a. Penyusunan rencana kegiatan; b. Pelaksanaan pembinaan kegiatan; c. Evaluasi dan pelaporan kegiatan; d. Pelaksanaan pengawasan kegiatan. e. Bertanggungjawab atas penyelesaian kegiatan tepat pada waktunya. Pasal 57 (2) Sekretaris dijabat oleh : a. Di lingkungan Sekretariat Daerah adalah para Kepala Sub Bagian; b. Di lingkungan Sekretariat Dewan adalah para Kepala Sub Bagian; c. Di lingkungan Badan adalah Kepala Sub Bidang/ Kepala Sub Bagian; d. Di lingkungan Dinas adalah Kepala Seksi /Kepala Sub Bagian; e. Di lingkungan Kantor adalah Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian Tata Usaha; f. Di lingkungan Kecamatan adalah Pelaksana; g. Di lingkungan Kelurahan adalah pelaksana. (3) Tugas Sekretaris adalah : a. Menyusun jadwal kegiatan ; b. Menyusun rencana kebutuhan belanja; c. Membuat laporan perkembangan kegiatan sesuai dengan tolok ukur kegiatan yang telah ditetapkan kepada penanggungjawab kegiatan ; Pasal 58 ……….. 46 45
Pasal 58 (1) Anggota dijabat oleh unsur terkait sesuai dengan bidang keahliannya diusullkan Kepala Satuan Kerja masing-masing. (2) Tugas Anggota adalah : a. Membantu Ketua pelaksana dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenis dan sifat kegiatannya; b. Melaksanakan tugas teknis yang diberikan oleh ketua pelaksana. Pasal 59 (1) Pelaksana Teknis/Administrasi dijabat oleh para pelaksana sesuai bidang keahliannya diusulkan Kepala Satuan Kerja masing-masing. (2) Tugas Pelaksana Teknis Administrasi adalah : a. Membantu Sekretaris dan anggota dalam melaksanakan tugasnya. b. Membantu Sekretaris dalam mempersiapkan administrasi kegiatan. c. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Ketua Pelaksana. Pasal 60 Susunan Personalia Tim dalam pelaksanaan kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 61 (1) Susunan organisasi pelaksanaan kegiatan yang aktifitas utamanya bersifat pengadaan/pekerjaan daerah/unit satuan kerja disusun dalam bentuk Panitia. (2) Susunan ……….. 47 46
(2) Susunan Panitia, terdiri atas : a. Ketua; b. Sekretaris; c. Anggota. (3) Pejabat dan tugas kepanitiaan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 62 Dalam Pelaksanaan Kegiatan menggunakan susunan organisasi pelaksana kegiatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 45, Pasal 51 dan Pasal 61. Paragraf 2 Pemegang Barang dan Pemegang Kas Pasal 63 (1) Pada setiap Satuan Kerja dibentuk Pemegang Barang dan Satuan Pemegang Kas. (2) Satuan Pemegang Barang adalah Pejabat yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang-barang milik daerah yang diangkat dengan Keputusan Bupati untuk masa satu tahun anggaran dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Atasan Langsung . (3) Satuan Pemegang Barang terdiri dari : a. Bendahara Umum Barang berada pada Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Majalengka dengan Atasan Langsungnya Kepala Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Majalengka. b. Pemegang Barang pada Setda berada pada Bagian Perlengkapan dengan Atasan Langsungnya Kepala Bagian Perlengkapan sedangkan Pemegang Barang Unit (Bagian) Atasan Langsungnya adalah Kepala Bagian yang bersangkutan. c. Pemegang Barang ........... 48 47
c.
Pemegang Barang pada Satuan Kerja berada pada masingmasing Satuan Kerja dengan Atasan Langsungnya Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan.
(4) Satuan Pemegang Kas dipimpin oleh seorang Pemegang Kas yang bertanggung jawab melaksanakan dan menatausahakan keuangan daerah, dibantu oleh Pembantu Pemegang Kas yang terdiri atas Kasir (Untuk Satuan Kerja Pengelola Pendapatan Daerah di bentuk Kasir penerima uang/ Penerima Pendapatan Daerah), Penyimpan uang, Pencatat Pembukuan, Pembuat dokumen pengeluaran dan penerimaan uang, Pembuat SPP gaji dan Pelaksana Administrasi Kegiatan. (5) Satuan Pemegang kas pada Sekretariat Daerah/ Sekretariat DPRD/ Bidang/ Bagian Tata Usaha /Camat mempunyai garis koordinasi dengan sub satuan pemegang kas pada Unit Organisasi Bagian / UPTD/ UPT/ Kelurahan. (6) Unsur Sub Satuan Pemegang Kas terdiri dari : a. Pemegang Kas; b. Pembantu Pemegang kas terdiri dari : Kasir (Untuk Satuan Kerja Pengelola Pendapatan Daerah di bentuk Kasir penerima uang/ Penerima Pendapatan Daerah), Penyimpan uang, Pencatat Pembukuan, Pembuat dokumen pengeluaran dan penerimaan uang, Pembuat SPP gaji dan Pelaksana Administrasi Kegiatan. (7) Atasan Langsung Pemegang Kas adalah Kepala Satuan Kerja yang mempunyai tugas dan tanggungjawab : a. Memberikan persetujuan atas tagihan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penatausahaan anggaran; b. Melakukan pemeriksaan kas yang dikelola Satuan Pemegang Kas (SPK) secara rutin minimal 3 bulan sekali.
(8) Pemegang ........... 49 48
(8) Pemegang Kas mempunyai tugas dan tanggungjawab : a. Mengkopilasi rencana kebutuhan anggaran untuk masingmasing kelompok belanja; b. Mengajukan SPP kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Ub Bagian Keuangan Setda Kabupaten Majalengka; c. Mencairkan SPM ke Kas Daerah; d. Membuat perhitungan pertanggungjawaban atas keuangan yang dikelola; e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Bupati melalui Bagian Keuangan Setda Kabupaten Majalengka setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya; f. Bertanggungjawab atas seluruh uang yang dikelola dan bertanggungjawab atas kebenaran seluruh tanda bukti pengeluaran; g. Menandatangani Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu dan Buku Administrasi Umum. (9) Pembantu Pemegang Kas mempunyai tugas dan tanggungjawab : a. Kasir mempunyai tugas dan tanggungjawab : 1. Melakukan pembayaran atas semua tagihan-tagihan berdasarkan tanda bukti tagihan yang sah atas perintah Pemegang Kas; 2. Mencatat setiap transaksi penerima uang dari penyimpan uang dan pengeluaran uang dalam buku Kas Harian Kasir; 3. Menutup buku Harian Kas Kasir setiap hari; 4. Melaporkan posisi Kas Harian kepada pemegang Kas; 5. Bertanggungjawab atas uang yang dikelolanya; Pada setiap Sub Satuan Kerja ( Bidang/ Bidang/ Bagian/ Kelurahan ) dapat dibentuk Kasir Pembantu yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja, yang mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana Kasir pada Satuan Kerja dan bertanggungjawab pada Pemegang Kas; 6. Menyerahkan tanda bukti pengeluaran; 7. Buku Panjer Kerja. b. Penyimpan ......... 50 49
b.
Penyimpan Uang mempunyai tugas dan tanggung jawab : 1. Melakukan Penyimpanan Uang; 2. Mencatat setiap penyimpanan dan pengeluaran uang pada buku simpanan uang; 3. Melaporkan posisi uang setiap hari pada pemegang Kas; 4. Bertanggungjawab atas keamanan uang yang dikelolanya; 5. Tanda terima dari Kasir.
c. Pencatatan Pembukuan mempunyai tugas dan tanggung jawab : 1. Menyimpan dan melakukan pengamanan dokumen keuangan; 2. Mencatat setiap transaksi penerimaan PAD dan lainnya serta mencatat transaksi pengeluaran yang sah (SPM, PPh, PPN, dan lain-lain diluar PAD) dan mencatat setiap transaksi pengeluaran yang sah secara tertib dan teratur ke dalam Buku Kas Umum dan mencatat bukti-bukti tersebut ke dalam buku-buku pembantu berdasarkan rincian obyek pada masing-masing kelompok belanja baik bagian belanja aparatur maupun belanja publik; 3. Mencatat dokumen-dokumen keuangan ke dalam bukubuku register sesuai ketentuan; 4. Mengerjakan Buku Administrasi Umum; 5. Menerima tanda bukti pembayaran dari kasir; 6. Menerima bukti Pembayaran Panjer Kerja dan definitif (beban belanja). d. Pembuat dokumen mempunyai tugas dan tanggungjawab : 1. Membuat Dokumen SPP beserta lampiran-lampirannya; 2. Menyediakan tanda bukti (Kwitansi) Pengeluaran Kas atas dasar Nota Bon/ Faktur atau bukti pengeluaran Kas lainnya. e. Pembuat SPP Gaji mempunyai tugas dan tanggung jawab : 1. Penyiapan Data untuk bahan pembuatan SPP Gaji. 2. Menerima .......... 51 50
2.
f.
Menerima uang dari kasir untuk membayar Gaji kepada pegawai yang berhak menerimanya sesuai dengan Daftar Gaji yang diterima dari Bagian Keuangan Setda Kabupaten Majalengka.
Pelaksana Administrasi Kegiatan mempunyai tugas dan tanggungjawab : 1. Mengerjakan Buku kegiatan ditandatangani oleh Pemegang Kas dan disetujui oleh Atasan Langsung; 2. Mengerjakan Buku Kas Pembantu; 3. Membuat Kwitansi pembayaran rangkap 4; 4. Menutup Buku Kas Umum/Buku Kas Pembantu; 5. Melaporkan kegiatan Kas.
g. Penerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) mempunyai tugas dan tanggungjawab menerima, mencatat, menyetorkan penerimaan PAD ke Kas Daerah. Paragraf 3 Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 64 (1)
Tata cara perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan Barang Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
(2)
Pelaksanaan Pengadaan Barang Daerah dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang / Pekerjaan Daerah (P3D) yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
(3)
Untuk mengawasi dan mengendalikan program/kegiatan pada satuan kerja dibentuk Tim Pembina program APBD Tingkat Kabupaten dengan Keputusan Bupati.
(4) Pelaksanaan ………… 52 51
(4)
Pelaksanaan Pengadaan Barang Unit dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang/Pekerjaan Unit (P3U) yang dibentuk oleh Keputusan Pimpinan Unit Kerja Perangkat Daerah terkait tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
(5)
Setiap Pimpinan Unit Kerja bertanggungjawab pada barang di lingkungannya dan melaporkan kepada Bupati secara periodik maupun insidentil sesuai dengan ketentuan Peraturan PerUndang-Undangan.
(6)
Setiap Hasil Kegiatan yang dibiayai dari APBD maupun dana Lainnya yang merupakan milik Daerah harus diserahkan kepada Bupati berikut Dokumen Kepemilikannya dengan Berita Acara untuk penyelesaian Inventarisasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7)
Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud ayat (5), Bupati menetapkan pemanfaatannya.
(8)
Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi berpedoman kepada Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Paragraf 4 Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Pasal 65 (1) Mengingat fungsi pelayanan Rumah Sakit Unit Swadana Daerah yang tidak dapat ditunda karena menyangkut penyelamatan nyawa pasien, maka untuk tata usaha keuangan RS Unit Swadana Daerah diatur sebagai berikut : a Penganggaran dan pelaksanaan tata usaha keuangan RS Unit Swadana mengikuti pola Kepmendagri 29 Tahun 2002, maka RS Unit Swadana Daerah bertindak sebagai pengguna anggaran; b. Di RS Unit …………. 53
52
b
c
d e f
Di RS Unit Swadana Daerah dibentuk Satuan Pemegang Kas ( SPK ) yang berfungsi sebagai pelaksana tata usaha keuangan, baik uang masuk maupun uang keluar; Uang hasil pendapatan RS Unit Swadana Daerah yang berkaitan dengan layanan jasa RS Unit Swadana Daerah, baik langsung maupun tidak langsung, disetor seluruhnya ke Rekening Kas Daerah; SKO dapat diterbitkan sekaligus untuk pengeluaran 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Cash Budget; Pengajuan SPP Beban Tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku; Pengajuan SPP pengisian Kas di RS Unit Swadana Daerah diatur sebagai berikut : 1. Pada awal tahun, kas pada SPK diisi dengan sejumlah dana untuk mencukupi kebutuhan likuiditas minimal RS Unit Swadana Daerah, sekurang-kurangnya untuk kebutuhan 2 (dua) bulan ke depan; 2. SPJ atas pemakaian uang oleh SPK disampaikan ke Bagian Keuangan selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan berikutnya; 3. Mengajukan SPP pengisian Kas tidak perlu dirinci penggunaannya; 4. Penerbitan SPM pengisian kas berdasarkan pengajuan SPP pengisian kas tanpa harus menunggu pengesahan SPJ bulan-bulan sebelumnya; 5. Jumlah maksimal pengajuan SPP pengisian kas untuk bulan berikutnya dihitung sebagai berikut : (Jumlah kebutuhan kas untuk kebutuhan 2 (dua) bulan ke depan dikurangi jumlah akumulatif uang kas SPK yang belum di-SPJ-kan).
(2) Setiap pembayaran atas beban belanja RS Unit Swadana Daerah, baik pembayaran kepada pihak internal (pembayaran insentif dokter spesialis, dsb.) berdasarkan pada Peraturan Daerah dan atau Peraturan Bupati yang berkenaan dengan pengeluaran tersebut. (3) RS Unit ........... 54 53
(3) RS Unit Swadana dilarang membayar suatu beban yang tidak ada, tidak sesuai dan atau tidak cukup anggarannya dalam APBD.
BAB V PERENCANAAN, PENYUSUNAN DAN PERUBAHAN APBD Pasal 66 (1) Perubahan APBD dilakukan sehubungan dengan adanya : a Kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis; b Penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan; c Terjadinya perubahan-perubahan asumsi dasar dalam penyusunan APBD dan kebutuhan yang sangat mendesak; d Adanya perubahan pada kelompok Belanja dan atau jenis belanja berkenaan dengan uraian penjelasan secukupnya tentang alasan dilakukannya perubahan tersebut. (2) Perubahan APBD diawali dengan perubahan KUA serta pembahasan prioritas dan plafon APBD jika diperlukan dilanjutkan dengan perubahan RASK, dari satuan kerja;. (3) Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD paling lambat 3 bulan sebelum akhir tahun anggaran. (4) Hasil pembahasan perubahan RASK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam rancangan perubahan APBD. (5) Bupati menyampaikan Nota Keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD pada Rapat paripurna DPRD.
(6) DPRD ............. 55 54
(6) DPRD setelah menerima Nota Keuangan tentang Perubahan APBD melakukan pembahasan RAPBD. Pasal 67 (1)
Mekanisme pembahasan perubahan APBD sama dengan mekanisme penyusunan APBD.
(2)
Format Peraturan Daerah tentang perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH Bagian Kesatu Proses Akuntansi Keuangan Daerah Pasal 68
(1) Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah meliputi proses pencatatan, penggolongan, penganalisaan, pengikhtisaran transaksi / kejadian keuangan serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD sesuai dengan prinsip-prinsip Akuntansi Keuangan Pemerintahan Daerah. (2) Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peraturan perUndangUndangan yang berlaku. Pasal 69 (1) Bagian Keuangan melalui Sub Bagian Verifikasi dan Pembukuan mencatat semua transaksi atau kejadian keuangan yang menyangkut kas atau non kas yang terjadi di Pemerintah Daerah berdasarkan dokumen sumber (SPM dan STS) pada buku jurnal yang disediakan. (2) Pencatatan ……….. 56 55
(2) Pencatatan ke dalam buku jurnal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara kronologis. (3) Buku jurnal ditutup secara kumulatif setiap hari dan diikhtisarkan pada setiap akhir bulan. (4) Penyusunan neraca dan aliran kas. Bagian Kedua Bagian Keuangan bertanggungjawab terhadap proses Akuntansi Keuangan Daerah. Pasal 70 (1) Transaksi atau kejadian keuangan yang telah dicatat dalam buku jurnal selanjutnya secara periodik diposting ke dalam buku besar, baik di Bagian Keuangan melalui Sub Bagian Pembukuan maupun di Pembantu Pemegang Kas yang berfungsi sebagai pencatatan pembukuan pada dinas/ lembaga teknis. (2) Buku besar ditutup dan diringkas pada setiap akhir bulan. (3) Angka saldo akhir bulan dipindahkan menjadi saldo awal bulan berikutnya. (4) Untuk alat uji silang dan melengkapi informasi tertentu dalam buku besar digunakan Buku Besar Pembantu cara pengisian dan Format Buku Besar Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Tata Cara Penyetoran, Penarikan, Penyimpanan, Penatausahaan Kekayaan, Pencatatan dan Pelaporan Pada Kas Daerah Paragraf 1 Penyetoran Pasal 71 (1) Setiap penerimaan kas disetor sepenuhnya ke Rekening Kas Daerah. (2) Penyetoran ............. 57 56
(2) Penyetoran dimaksud dapat melalui Bendahara Umum Daerah atau langsung ke Bank persepsi. (3) Penyetoran langsung pada Bank persepsi harus diminta slip setorannya, kemudian slip setoran dimaksud sebagai dasar penerbitan Surat Tanda Setoran. Pasal 72 Penyetoran uang pada Rekening Kas Daerah yang bersumber dari PAD harus berupa uang tunai. Pasal 73 (1) Untuk penerimaan yang bersumber dari dana perimbangan harus dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran yang ditandatangani oleh Bagian Keuangan dan dibuatkan SPMU pencairan dana dari pusat yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini ditanda tangani oleh Asisten Administrasi atas pelimpahan wewenang dari Bupati dan diterima oleh Bendahara Umum Daerah melalui Rekening Kas Daerah. (2) Penyetoran uang pada rekening Kas Daerah yang berasal dari dana perimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau juknis yang diterbitkan oleh Pemerintah Propinsi dan atau Pemerintah Pusat. (3) Segala biaya yang diakibatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD. Pasal 74 Penyetoran uang pada rekening Kas daerah yang berasal dari pendapatan lain-lain yang sah dapat berupa uang tunai atau transfer antar Bank. Pasal 75 …………. 58 57
Pasal 75 (1) Untuk Petugas Pemungut dari Dinas/Instansi Pengelola Pendapatan Asli Daerah yang berada sampai dengan radius 15 Km dengan Bank persepsi termasuk Cabang atau Cabang Pembantunya, berkewajiban menyetor pada hari yang bersamaan paling lambat 1 x 24 jam. (2) Untuk Petugas Pemungut dari Dinas/Instansi Pengelola Pendapatan Asli Daerah yang berada pada radius lebih 15 Km dengan Bank persepsi termasuk Cabang atau Cabang Pembantunya, berkewajiban menyetor paling lambat 2 x 24 jam setelah pemungutan. (3) Penyetoran melalui Bank, slip setoran harus diterima Bendahara Umum Daerah paling lambat 1 x 24 jam, bagi penyetor yang berada sampai dengan 15 KM dan paling lambat 2 x 24 jam bagi yang berada pada radius lebih dari 15 KM. (4) Slip setoran sebagai dasar penerbitan Surat Tanda Setoran diserahkan ke Bendahara Umum Daerah pada hari itu juga. Pasal 76 Semua transaksi penerimaan dicatat dalam buku jurnal penerimaan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pencatatan Penerimaan Kas pada Jurnal Penerimaan dilakukan pada hari dimana bukti-bukti transaksi sudah sah. b. Sahnya bukti transaksi penerimaan yang bersumber pada Pendapatan Asli Daerah adalah diterbitkannya Surat Tanda Setoran. c. Sahnya transaksi penerimaan yang bersumber pada dana perimbangan adalah diterimanya bukti transfer yang diterbitkan oleh Bank. Paragraf 2 ………….. 59 58
Paragraf 2 Penarikan Uang pada Kas Daerah Pasal 77 Penarikan uang pada Kas Daerah dapat menggunakan cek atau Surat Perintah Transfer.
dilakukan
dengan
Pasal 78 (1) Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 harus berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Pejabat yang bertanggungjawab atas fungsi Ordonator. (2) Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 harus diperhitungkan dengan pajak-pajak yang membebani. (3) Perhitungan potongan pajak disetor pada Kas Negara melalui bank persepsinya secara kumulatif dari transaksi pada hari berkenaan dengan cara Surat Perintah Transfer yang dilengkapi dengan Bilyet Giro. Pasal 79 Penarikan dengan menggunakan Cek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dengan ketentuan : a. Cek harus atas beban Kas Daerah; b. Nilai dalam Cek merupakan nilai bersih setelah dipotong pajak, jika ada; c. Cek sebaiknya ditandatangani oleh sedikitnya 2 (dua) Pejabat agar terjadi chek and rechek; d. Cek harus bermaterai cukup biaya dibebankan kepada penerima uang; e. Nomor Cek yang tercetak harus dicatat dan dibukukan ke dalam pembukuan Bendahara Umum Daerah; f. Biaya ............. 60 59
f.
Biaya pengadaan blanko Cek dianggarkan pada belanja operasi dan Pemeliharaan Bendahara Umum Daerah. Paragraf 3 Penyimpanan Uang Daerah Pasal 80
(1) Untuk membukukan Rekening Kas Daerah, Bendahara Umum Daerah harus melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap Bank yang akan dipilih. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang berkaitan dengan : a. Cakupan Bank, nasional atau lokal. b. Sehat tidaknya Bank yang akan dipilih. c. Banyaknya cabang atau cabang pembantu di setiap Kecamatan. d. Kecepatan menstransfer uang yang diterima Bank ke rekening Kas Daerah (on line system). e. Tingkat suku bunga berbagai jenis simpanan pada Bank. Pasal 81 (1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 disusun dalam bentuk laporan untuk disampaikan pada Bupati sebagai bahan pertimbangan. (2) Bersamaan dengan penyampaian hasil penelitian calon Bank persepsi, Bendahara Umum Daerah menyampaikan konsep Surat Peraturan Penunjukan Bank persepsi. Pasal 82 (1) Uang daerah disimpan dalam bentuk giro dan atau deposito. (2) Penyimpanan uang dalam bentuk deposito harus tetap memperhatikan ketersediaan dana untuk belanja daerah. Paragraf 4 ........ 61 60
Paragraf 4 Penatausahaan Kekayaan Daerah Pasal 83 (1) Bendahara Umum Daerah melakukan penatausahaan Kekayaan Daerah yang diperoleh sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, yang tertuang dalam Neraca Awal Daerah, Kekayaan Daerah yang diperoleh setelah Peraturan Pemerintah dimaksud dan Kekayaan Daerah pada tahun berjalan. (2) Bendahara Umum Daerah menyimpan seluruh bukti sah kepemilikan atau sertifikat atas kekayaan daerah lainnya. (3) Hasil penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat Daftar Nilai Aktiva Tetap Daerah dengan format Uraian, Bukti Kepemilikan, Tahun Perolehan, Nilai Awal, Penambahan, Pengurangan, Nilai Akhir, Penjelasan serta Jumlah. Paragraf 5 Pencatatan Dan Pelaporan Pasal 84 (1) Rekapitulasi transaksi dicatat dalam format Buku Kas Umum Bendahara Umum Daerah dan ditutup setiap hari. (2) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada Bagian Keuangan H + 1. BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 85 (1) Pembinaan terhadap Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan oleh Bupati. (2) Dalam ....... 62 61
(2) Dalam Pelaksanaan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati membentuk Tim Terpadu. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, supervisi dan evaluasi dibidang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bagian Kedua Pengawasan Pasal 86 (1) Untuk menjamin efesiensi dan efektifitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah pengawasan dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional. (2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh aspek Pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengawasan terhadap tatalaksana penyelenggaraan program, kegiatan dan manajemen pemerintah Daerah. (3) Hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Bupati. Pasal 87 (1)
Pengawas fungsional internal yaitu Badan Pengawas Daerah yang bertugas untuk melakukan pengawasan internal atas Pengelolaan Keuangan Daerah.
(2)
Pengawasan fungsional internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efisien dan efektif dengan memperhatikan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
(3)
Pengawasan fungsional internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pengawasannya kepada Bupati serta memberikan saran dari hasil temuanya kepada aparat pelaksana anggaran. (4) Pengawasan ........ 63 62
(4)
Pengawasan fungsional internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh aspek keuangan daerah termasuk pengawasan terhadap tatalaksana penyelenggaraan program, kegiatan dan manajemen pemerintah daerah.
(5)
Jenis pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi pengawasan aspek keuangan, aspek manajemen dan aspek operasional.
(6)
Pejabat Pengawas Internal Pengelolaan Keuangan Daerah tidak diperkenankan merangkap jabatan lain di Pemerintah Daerah.
(7)
Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk menjadi anggota tim atau panitia dalam rangka pelaksanaan APBD pada perangkat daerah yang akan atau sedang diperiksanya. Pasal 88
(1) Pengawasan Keuangan Daerah selama dilaksanakan oleh Pengawas Fungsional internal dan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dalam subjek tertentu dilaksanakan oleh pengawas fungsional. (2) Dalam pelaksanaan pengawasan, pengawas fungsional eksternal terlebih dahulu harus melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Daerah. BAB VIII PENYUSUNAN PERHITUNGAN APBD Bagian Kesatu Proses Penyusunan Rancangan Perhitungan APBD Pasal 89 Setelah tahun anggaran berakhir, pejabat yang bertanggungjawab atas perbendaharaan dilarang menerbitkan SPM yang akan membebani tahun anggaran yang berkenaan. Pasal 90 ........... 64 63
Pasal 90 (1) Agar laporan keuangan menggambarkan kondisi keuangan yang benar dan wajar pada rekening tertentu dalam kelompok pendapatan, belanja, pembiayaan dan neraca dilakukan penyesuaian sebagai akibat timbulnya hak dan kewajiban yang diperhitungkan pada tahun anggaran berkenaan. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat jurnal pada buku jurnal umum. Pasal 91 (1) Setelah tahun anggaran berakhir semua buku catatan akuntansi ditutup. (2) Penutupan buku catatan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat jurnal pada buku jurnal umum. (3) Semua transaksi yang terjadi setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan dimasukkan sebagai transaksi tahun anggaran berikutnya. Pasal 92 (1) Satuan kerja yang bertanggungjawab menyusun perhitungan anggaran mempersiapkan draft rancangan peraturan daerah tentang perhitungan APBD. (2) Perhitungan APBD disusun menurut urutan susunan APBD setelah perubahan. (3) Uraian perhitungan APBD terdiri atas anggaran setelah perubahan, rincian realisasi dan perhitungan selisih antara anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja daerah. (4) Perhitungan .......... 65 64
(4) Perhitungan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penjelasan tentang penyebab selisih antara terjadinya anggaran dengan realisasi baik karena faktor terkendali maupun yang tidak terkendali penanggung jawab program/ kegiatan. Bagian Kedua Dokumen Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perhitungan APBD Pasal 93 (1) Rancangan Peraturan Daerah tentang perhitungan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) disampaikan Bupati kepada DPRD untuk diminta persetujuan. (2) Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Nota perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas dan Neraca Daerah. (3) Masukan dari masyarakat atas Rancangan Peraturan Daerah didokumentasikan dan dilampirkan pada Peraturan Daerah tentang Perhitungan APBD. Bagian Ketiga Penetapan Perhitungan APBD Pasal 94 (1) Agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perhitungan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) beserta lampirannya ditentukan oleh DPRD. (2) Rancangan Peraturan Daerah tentang perhitungan APBD yang telah disetujui oleh DPRD disahkan oleh Bupati paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (3) Penilaian Pencapaian kinerja berdasarkan tolok ukur rancangan strategis ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 95 .......... 66 65
Pasal 95 (1) Peraturan Daerah tentang perhitungan APBD ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati tentang penjabaran perhitungan APBD. (2) Penjabaran perhitungan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Bupati tersebut. (3) Lampiran Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas : a. Ringkasan Perhitungan APBD; b. Laporan Sisa Perhitungan Anggaran Tahun berkenaan; c. Rincian Perhitungan APBD; d. Daftar Rekapitulasi perhitungan APBD berdasarkan bidang pemerintahan dan perangkat Daerah; e. Daftar piutang Daerah; f. Daftar pinjaman Daerah; g. Daftar investasi (penyertaan modal ) daerah; h. Daftar Realisasi Dana Cadangan; i. Daftar cek yang masih belum dicairkan; j. Daftar aset yang diperoleh pada tahun berkenaan; dan k. Laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri dari Neraca, laporan rugi laba dan laporan aliran kas. (4) Rincian perhitungan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memuat uraian kelompok, jenis, sampai dengan obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan. BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH Pasal 96 (1) Dinas, Badan, Kantor, Bagian dan Kecamatan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan satuan kerjanya masing-masing secara bulanan, triwulanan dan tahunan / laporan kinerja kepada Bupati. (2) Laporan …………. 67 66
(2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk laporan realisasi pelaksanaan APBD triwulanan yang disampaikan paling lambat 15 (lima belas ) hari setelah akhir triwulan. (3) Laporan tahunan/ laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : Laporan Realisasi pelaksanaan APBD tahunan, neraca dan laporan aliran kas yang disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya tahun anggaran. Pasal 97 (1) Laporan Bupati terdiri atas : a. Laporan Pelaksanaan APBD triwulanan; b. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Tahunan yang meliputi : 1. Laporan Perhitungan APBD; 2. Nota Perhitungan APBD; 3. Laporan Aliran Kas; 4. Neraca Daerah. (2) Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. (3) Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran. Pasal 98 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 harus memenuhi kriteria : a. Dapat diandalkan; b. Relevan; c. Dapat dipahami; d. Dapat dibandingkan ……. 68 67
d. Dapat dibandingkan; e. Tepat waktu; f. Konsisten. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 99 Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Majalengka Nomor 420 Tahun 2003 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka dinyatakan tidak berlaku. Pasal 100 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majalengka. Ditetapkan di Majalengka pada tanggal 29 Desember 2005 BUPATI MAJALENGKA, Cap/Ttd TUTTY HAYATI ANWAR Diundangkan di Majalengka pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
SUHARDJA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2005 NOMOR …….SERI …… 68
LAMPIRAN I : PERATURAN BUPATI MAJALENGKA Nomor : 42 Tahun 2005 Tanggal : 29 Desember 2005 Tentang : SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
PENYUSUNAN PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN I.
PENDAHULUAN Berdasarkan pengalaman penerapannya di beberapa negara maka pendekatan anggaran kinerja (performance based budgeting) merupakan alat yang dapat jadi penghubung seluruh siklus menajemen strategis, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, hingga monitoring dan evaluasi. Secara keseluruhan siklus manajemen strategis dimulai dengan melaksanakan proses perencanaan strategis yang mencakup penentuan visi, misi, tujuan, strategis, program dan kegiatan prioritas. Tahap berikutnya, program dan kegiatan prioritas yang telah disebutkan dalam dokumen strategis dibiayai dengan menggunakan pendekatan anggaran kinerja. Langkah-langkah yang dilakukan pada tahap ini meliputi : a. Penentuan keterkaitan program dan kegiatan dengan visi, misi, tujuan, strategi serta program-program prioritas. b. Penentuan keterkaitan antara program dan kegiatan dengan penggunaan input, beban kerja dan out put yang diharapkan. c. Penentuan skedul rencana kerja baik waktu maupun susunan manajemen pelaksanaan.
Sejalan ......... 70 69
Sejalan dengan implementasi program dan kegiatan yang dibiayai melalui pendekatan anggaran kinerja tersebut. Monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan juga harus diterapkan untuk memastikan bahwa program dan kegiatan tersebut memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian visi, misi, tujuan dan strategi yang telah ditetapkan di dalam perencanaan strategis. Dalam konteks penerapan anggaran kinerja dalam penyusunan program dan kegiatan diasumsikan bahwa : 1. Pemerintah Daerah sudah mempunyai dokumen rencana strategis atau rencana jangka menengah lainnya, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah. 2. Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD telah menyusun Kebijakan umum APBD. 3. Pemerintah Daerah telah menyusun prioritas dan plafon APBD. 4. Pemerintah Daerah telah menyesuaikan struktur organisasi melalui Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003. II.
MEKANISME PERUMUSAN PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN Dalam merumuskan program, kegiatan dan anggarannya, suatu Satuan Kerja (unit kerja) perlu mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait. Berapa aspek yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana program dan kegiatan tersebut mampu memberikan kontribusi dalam pencapaian Renstrada, Kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon APBD sekaligus juga mampu mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Secara umum, proses dan mekanisme penyusunan program, kegiatan dan anggaran dapat dilihat pada gambar 1. a. Untuk ........ 71 70
a.
Untuk dapat menyusun RASK, satuan kerja harus sudah memiliki dokumen-dokumen yang berkaitan dengan : 1. Kebijakan umum APBD. 2. Prioritas dan plafon APBD. 3. Standar Kode Rekening Anggaran. 4. Laporan kinerja instansi pemerintah tahun sebelumnya untuk satuan kerja dimaksud. Untuk itu langkah langkah awal penyusunan RASK, Badan Perencanaan Daerah dan Pengelolaan Keuangan harus mengedarkan lebih dulu dokumen-dokumen dimaksud kepada Satuan Kerja serta Surat Edaran tentang penyusunan RASK. Surat Edaran dimaksud memuat ; standar analisa belanja, standar minimum, tolok ukur kinerja dan standar biaya.
b.
Berdasarkan Kebijakan umum APBD, serta prioritas dan plafon APBD, Unit Kerja menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran yang dituangkan dalam format RASK. Dalam penyusunan rencana program dan kegiatan, satuan kerja juga mempertimbangkan rencana strategis (AKIP = Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ) unit kerja yang bersangkutan. AKIP Dinas/Instansi yang berisikan visi, misi, program sasaran, tujuan dan tugas pokok dan fungsi dituangkan dalam format RASK (S1).
Tabel 1 ............. 72 71
Tabel .1 Format S1 Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Tupoksi RENCANA ANGGARAN SATUAN KERJA Unit Kerja
S1 Tahun
Bidang Kewenangan
Visi
Misi
Tujuan
Sararan
Tugas Pokok
Fungsi Catatan
c.
Pimpinan
Format S1, selanjutnya diteruskan pada, struktur/eselonering dibawahnya (KaBiro, KaBagian, KaSubdin, KaBidang, dst) yang dalam panduan ini disebut Sub Unit Kerja, untuk disusun Program. Rencana Program tersebut dituangkan dalam RASK format S2. Tabel 2 …………. 73 72
Tabel .2 Format S2 Program RENCANA ANGGARAN SATUAN KERJA Unit Kerja
S2 Tahun
Program
Catatan
d.
Pimpinan
Masing-masing program KaBiro, KaBagian, KaSubdin, KaBidang selanjutnya diteruskan pada, struktur/eselonering dibawahnya untuk dijadikan pedoman dalam menyusun kegiatan-kegiatan. Rencana kegiatankegiatan yang merupakan penjabaran dari rencana program dituangkan dalam format S2A. Selanjutnya kegiatan-kegiatan tersebut disusun rencana anggaran. Dalam penyusunan anggaran kegiatan-kegiatan tersebut langkah awal harus diperhatikan adalah memisahkan kegiatan yang berimplikasikan pada Pendapatan Daerah dan kegiatan yang berimplikasikan pada belanja daerah. Kegiatan yang berimplikasikan pada pendapatan daerah dituangkan dalam format S3A1, dan kegiatan-kegiatan yang berimplikasikan pada belanja daerah perlu mendapat perhatian khusus, karena harus dipisahkan komponenkomponen belanjanya. Untuk komponen belanja langsung masing-masing kegiatan dituangkan dalam format S3B1.1 dan komponen belanja tidak langsung masing-masing kegiatan dituangkan dalam format S3B2.1. Komponen belanja langsung tersebut selanjutnya direkap dan ditungkan dalam format S3B1 dan komponen belanja tidak langsungnya direkap dalam format S3B2. Tabel 3 …… 74 73
Tabel .3 Format S2 Kegiatan Per-Program RENCANA ANGGARAN SATUAN KERJA Unit Kerja
S2A Tahun
Program Kegiatan Catatan
e.
f. g.
Pimpinan
Setelah disusun kegiatan-kegiatan dan anggarannya oleh masing-masing Kasubag, Kasi, Kasubid dalam format S3A1, format S3B1.1 dan rekapannya S3B1, format S3B2.1 dan rekapnya S3B2, diteruskan kepada Bagian Umum, Sekretariat Dinas/Instansi, Kabag Tata Usaha, untuk dilakukan rekapitulasi kegiatan-kegiatan yang telah disusun. Untuk kegiatan-kegiatan yang berimplikasikan pada pendapatan (format S3A1) direkap pada format S3A dan kegiatan-kegiatan yang berimplikasikan pada belanja daerah (format S3B1 dan S3B2) direkap dalam format S3B. Hasil rekapan S3A dan S3B terrsebut digabungkan dalam satu format yaitu S3. RASK Dinas/Instansi selanjutnya disampikan kepada Tim Anggaran Eksekutif melalui Badan Perencanaan. Badan Perencanaan setelah menerima RASK dari Dinas/Instansi melakukan verifikasi terhadap program dan kegiatan untuk kesesuaiannya dengan visi, misi, sasaran dan tujuan daerah (Renstrada), Kebijakan umum APBD, Strategis dan Prioritas APBD, Tolok Ukur kinerjanya. Format yang diverifikasi meliputi format S1, S2, S2A, S2A1 dan S3. h. Hasil ……… 75 74
h.
i.
j.
III.
Hasil verifikasi oleh Badan Perencanaan tersebut, untuk RASK yang dianggap telah sesuai dilanjutkan kepada Unit Pengelola Keuangan Daerah, dan dianggap kurang sesuai dikembalikan pada Dinas/Instansi dengan disertai catatan rekomendasinya. Pada Unit Pengelola Keuangan Daerah, RASK diverifikasikan kembali khususnya format S3A1, S3A, S3B1.1, S3B1, S3B2.1, S3B2, S3B dan S3. Hasil verifikasi dan rekomendasi dari Badan Perencanaan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah dikoordinasikan, disinkronisasikan dan diintegrasikan di dalam Tim Anggaran Eksekutif. Format yang diverifikasi dalam Tim Anggaran ini khususnya S3A, S3B dan S3. RASK yang telah diverifikasi di dalam Tim Anggaran, hasilnya dituangkan dalam Dokumen Pra APBD, untuk disampaikan kepada DPRD.
MATERI PENGAJUAN ANGGARAN
PROGRAM,
KEGIATAN
DAN
Materi dokumen pengajuan program dan kegiatan merupakan Rencana Anggaran dari masing-masing level organisasi Pemerintah Daerah yang dimulai dari Sub Bagian, Seksi, Sub Bidang dan Unit Kerja terendah lainnya. Rencana Anggaran Satuan Kerja merupakan program dan kegiatan beserta komponen-komponen belanja program serta kegiatan yang disusun oleh Seksi, Sub Bagian, Sub Bidang dan Unit Kerja lainnya yang terendah lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Formatformat Rencana Anggaran Satuan Kerja digunakan oleh Tim Anggaran Eksekutif untuk mengevaluasi dan menganalisis : 1. Kesesuaian antara perencanaan strategi dengan perencanaan operasional di setiap Satuan Kerja dan dalam kaitannya dengan organisasi Pemerintah Daerah secara keseluruhan; 2. Kewajaran ............. 76 75
2. Kewajaran beban kerja dan anggaran yang diusulkan oleh setiap Satuan Kerja; 3. Target dan pencapaian kinerja Satuan Kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; Bagi Satuan Kerja, format RASK merupakan dokumen teknis yang menjadi pedoman penyusunan rancangan anggaran, pelaksanaan aktivitas dan pencapaian kinerja. 1.
Isi RASK Rencana Anggaran Satuan Kerja sebagai format perencanaan anggaran satuan kerja berisi informasi yang pada dasarnya dapat dikelompokan sebagai berikut : - Identitas - Tugas Pokok dan Fungsi - Tujuan dan Sasaran - Program dan Kegiatan - Rencana Anggaran
2.
Rencana Anggaran Satuan Kerja pada Level Seksi. Seksi dalam panduan ini dimaksudkan sebagai level (struktur) terendah dari SOTK Satuan Kerja. Rencana Anggaran pada level seksi atau yang setingkat terdiri dari lima format (S3A1, S3B1, S3B1.1, S3B2, S3B2.1) yang memuat usulan masing-masing kegiatan unit kerja dilihat dari sisi target kinerja yang akan dihasilkan serta kewajaran keduanya yaitu : 1. Usulan tentang target kinerja yang akan dihasilkan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seksi terkait (tertuang dalam format S3B1.1 dan S3B2.1). Berdasarkan tupoksinya, seksi menentukan kegiatan-kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran terkait. Langkah-langkah yang dilakukan untuk menentukan kegiatan, adalah : 1.1. Menentukan …… 77 76
1.1 Menentukan Satuan Ukur Kegiatan Satuan ukur kegiatan merupakan jumlah satuan/unit yang berkaitan dengan aktifitas/kegiatan yang telah ditetapkan dan menggambarkan volume/aktifitas yang digunakan untuk melihat seberapa jauh Unit Kerja/Sub Unit Kerja melaksanakan tupoksinya. 1.2. Menentukan Target Kinerja Kegiatan Target kinerja kegiatan merupakan jumlah satuan ukur yang akan dicapai oleh unit kerja untuk periode tahun anggaran mendatang. Contoh 1. Nama Kegiatan Satuan Ukur Target Kinerja Contoh 2. Nama Kegiatan Satuan Ukur Target Kinerja
: Penyuluhan Kesehatan Masyarakat : Jumlah Peserta Pelatihan : 50 Orang
: Penyusunan Buku Potensi Daerah : Jumlah Buku Potensi : 20 Buku
Berdasarkan kriteria yang telah disebutkan, maka bagian, seksi mengisi format RASK yang berisi tentang masing-masing target kegiatan yang diusulkan.
Tabel 4 .................... 78 77
Tabel .4 Format S3B1.1 RENCANA ANGGARAN SATUAN KERJA Unit Kerja
S3B1.1 Tahun
Kegiatan Masukan Keluaran Hasil Manfaat Dampak Anggaran Belanja Langsung Per Kegiatan Kode Rekening Uraian Jumlah Catatan
Pimpinan
2. Usulan tentang komponen-komponen biaya langsung serta tidak langsung yang diperlukan Seksi, Sub Bagian, untuk melaksanakan kegiatan terkait sesuai dengan nomenklatur belanja yang telah dan akan dikembangkan oleh daerah. Komponen biaya langsung dalam hal ini biayabiaya yang terkait langsung dengan pencapaian target kinerja. Komponen belanja langsung ini dituangkan dalam format S3B1.1 seperti di atas. Komponen biaya tidak langsung adalah biaya yang tidak dapat langsung dibebankan kepada pencapaian target kinerja, tapi didasarkan kepada kebutuhan yang sifatnya rutin dan alokatif untuk masing-masing sub unit kerja. Komponen biaya tidak langsung ini dituangkan dalam format. Tabel 5 ................ 79 78
Tabel .5 Format S3B2.1 Anggaran Belanja Tidak Langsung Per Kegiatan RENCANA ANGGARAN SATUAN KERJA Unit Kerja
S3B2.1 Tahun
Anggaran Belanja Tidak Langsung Per Kegiatan (Alokasi) Kode Rekening
3.
Uraian
Jumlah
Alokasi Belanja Pegawai/Personalia Per Kegiatan Non Investasi Jumlah .1 Alokasi Belanja Barang/Jasa Per Kegiatan Non Invsestasi Jumlah .2 Alokasi Belanja Pemeliharaan Per Kegiatan Non Investasi Jumlah .3 Alokasi Perjalaan Dinas Per Kegiatan Non Investasi Jumlah .4 JUMLAH 1 S/D 4 Catatan
Pimpinan
Rencana Anggaran Satuan Kerja pada Level Sub Unit Kerja. Pengertian Sub Unit Kerja adalah level kedua pada satuan kerja, dalam hal ini Bagian, Subdin, Bidang atau yang selevel. Rencana ........ 80 79
Rencana Anggaran Satuan Kerja pada level Sub Unit Kerja merupakan format rekapitulasi kegiatan masing-masing seksi yang berada di bawah rentang kendali dan koordinasi sub unit kerja berkaitan adalah : 1. Menyusun rekapitulasi kegiatan berdasarkan target kinerja yang akan dihasilkan serta berada di bawah koordinasi sub unit kerja terkait. 2. Menyusun rekapitulasi kegiatan berdasarkan komponen-komponen belanja langsung yang selanjutnya menjadi format RASK yang berisi tentang rekapitulasi belanja kegiatan yang dikoordinasikan dan dikendalikan oleh sub unit kerja terkait. 3. Rekapitulasi belanja langsung per kegiatan dituangkan dalam format S3B1 Tabel .6 Format S3B1 Rekapitulasi Anggaran Belanja Langsung RENCANA ANGGARAN SATUAN KERJA Unit Kerja
S3B1 Tahun
Rekapitulasi Anggaran Belanja Langsung Kode Rekening
Uraian
Catatan
Jumlah
Pimpinan
4. Rekapitulasi ........... 81
80
4. Rekapitulasi anggaran belanja tidak langsung per kegiatan dituangkan dalam format RASK S3B2 Tabel .7 Format S3B2 Rekapitulasi Anggaran Belanja Tidak Langsung RENCANA ANGGARAN SATUAN KERJA Unit Kerja
S3B1 Tahun
Rekapitulasi Anggaran Belanja Langsung Kode Rekening Uraian Jumlah
Catatan
4.
Pimpinan
Penyusunan RASK pada Sekretariat Satuan Kerja.
Sekretariat Satuan Kerja merupakan Sub Unit dari satuan kerja, yang berfungsi mengkoordinasikan semua kegiatan-kegiatan tersendiri, artinya Sekretariat Satuan Kerja disamping mempunyai dokumen-dokumen format S3B1.1 maupun S3B2.1 juga harus merekap format S3B1 dan S3B2 (untuk belanja), S3A1 (untuk pendapatan) dari masing-masing Sub Unit ke dalam format S3B (untuk belanja dan S3A (untuk pendapatan).
Tabel 8 ................. 82
81
Tabel .8 Format S3B Rekapitulasi Anggaran Belanja RENCANA ANGGARAN SATUAN KERJA Unit Kerja
Kode Rekening
S3B Tahun
Rekapitulasi Anggaran Belanja Uraian
Jumlah
Catatan
Pimpinan
Tabel .9 Format S3A Rekapitulasi Anggaran Pendapatan
RENCANA ANGGARAN SATUAN KERJA Unit Kerja
Kode Rekening
S3A Tahun
Rekapitulasi Anggaran Pendapatan Uraian
Catatan
Jumlah
Pimpinan
Format ………. 83 82
Format S3B dan S3A tersebut selanjutnya oleh Sekretariat direkap kembali ke dalam format S3, yang merupakan Ringkasan Anggaran untuk Satuan Kerja yang bersangkutan. Tabel .10 Format S3 Rekapitulasi Anggaran Belanja RENCANA ANGGARAN SATUAN KERJA Unit Kerja
Kode Rekening
S3 Tahun
Rekapitulasi Anggaran Belanja Uraian
Catatan
Jumlah
Pimpinan
Langkah selanjutnya, format-format RASK sebagaimana diuraikan di atas dibukukan dan disampaikan kepada Badan Perencanaan Daerah. BUPATI MAJALENGKA, Cap/Ttd
TUTTY HAYATI ANWAR SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
SUHARDJA 83
Gambar 1 Bagan Alur Mekanisme Penyusunan Program, Kegiatan dan Anggaran Badan Perencanaan
Pengelola Keuangan
Satuan Kerja 1
Mengeluarkan Kebijakan Umum APBD,Stratprio,Surat Edaran Perny.RASK
Mengeluarkan S.Kep.ttg Kode Rek.Angg
Kebijakan Umum APBD
Prioritas dan Plafon APBD
Kebijakan Umum APBD
Meneliti RASK khusus untuk program & kegiatan
3
RASK sesuai tdk sesuai
2
Meneliti RASK berdasarkan Kapasitas Keu.Daerah,Kode Rek.Angg
MENYUSUN RASK
RASK
RASK
3
2
4
2
1
Tim Angg. Eks
Kebijakan Umum
Asumsiasumsi Dasar
Prioritas dan Palfon APBD Meneliti, Sinkronisasi, Koordinasi RASK dgn Program, kegiatan
Pra APBD
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
SUHARDJA
LAKIP tahun llalu
5
BUPATI MAJALENGKA, Cap/ttd TUTTY HAYATI ANWAR 84
Gambar .2 Bagan Alur Mekanisme Penyerapan Aspirasi Masyarakat
Stekeholder ( Masyarakat baik secara langsung maupun oleh Civil Socisety Organization )
Pengelolaan Keuangan Daerah : Tahap I : Perencanaan Tahap II : Pelaksanaan Tahap III : Pertanggungjawaban
PEMERINTAH DAERAH 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Musrenbang Desa/Kelurahan Forum SKPD Musrebang Kabupaten Pasca Musrenbang Kabupaten Survei Kepuasan Pelanggan di Unit Kerja Help-Desk di Unit Kerja
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
SUHARDJA
DPRD 1. 2. 3.
4.
Anggota DPRD Komisi A-D Panitia-panitia Help-Desk di Setwan
BUPATI MAJALENGKA, Cap/ttd TUTTY HAYATI ANWAR
85
LAMPIRAN II : PERATURAN BUPATI MAJALENGKA Nomor : 42 Tahun 2005 Tanggal : 29 Desember 2005 Tentang : SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA ADMINISTRASI SISTEM DAN PROSEDUR PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH, PENERIMAAN LABA PERUSAHAAN, PENERIMAAN BAGI HASIL PAJAK DAN BUKAN PAJAK SERTA PENERIMAAN PENDAPATAN LAIN-LAIN
I.
Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-Lain. Sistem dan prosedur administrasi pajak daerah dan retribusi daerah. Secara umum sistem dan prosedur administrasi pajak daerah dan retribusi daerah terdiri atas 9 (sembilan) tahapan kegiatan, yaitu : 1. Pendaftaran dan pendataan; 2. Penetapan; 3. Penyetoran; 4. Angsuran dan permohonan penundaan pembayaran; 5. Pembukuan dan pelaporan; 6. Keberatan dan banding; 7. Penagihan; 8. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; 9. Pengambilan kelebihan pembayaran. Kegiatan administrasi dan formulir yang digunakan dalam sisdur administrasi pajak daerah dan retribusi daerah, yaitu: 1. Pendaftaran ...... 87 86
1. Pendaftaran dan Pendataan a. Pendaftaran dan pendataan wajib pajak/wajib retribusi baru (Official Assesment) terdiri atas : 1. Pendaftaran a) Menyiapkan formulir pendaftaran NPWPD/NPMRD; b) Mengirimkan formulir pendaftaran kepada WPWPD/NPMRD setelah dicatat dalam formulir pendaftaran; c) Menerima dan memeriksa kelengkapan formulir pendaftaran WP dan apabila benar dicatat dalam daftar induk WP, daftar WP pergolongan serta dibuatkan NPWPD/NPWRD. 2. Pendataan a) Menyiapkan formulir pendataan SPTPD/SPTRD; b) Menyampaikan formulir pendataan SPTPD/SPTRD kepada WP/WR setelah dicatat dalam daftar SPTPD/SPTRD; c) Menerima dan memeriksa formulir SPTPD/SPTRD yang telah diisi WP/WR, apabila benar dalam daftar formulir pendataan diberi tanda dan tanggal penerimaan dan jika belum lengkap dikembalikan kepada WP/WR untuk dilengkapi; d) Mencatat data pajak daerah yang selanjutnya diproses dalam penetapan. b. Kegiatan pendaftaran dengan cara isi sendiri (self assesment) terdiri atas 1. Menyiapkan formulir pendaftaran; 2. Menyerahkan formulir pendaftaran kepada WP/WR setelah dicatat di daftar formulir pendataan; 3. Menerima dan memeriksa kelengkapan formulir pendaftaran yang telah diisi oleh WP/WR. Apabila pengisiannya benar dalam daftar formulir pendaftaran diberi tanda dan tanggal penerimaan, dicatat ...... 88 87
dicatat dalam daftar induk WP/WR daftar WP/WR pergolongan serta dibuatkan NPWPD/NPWRD. Apabila belum lengkap dikembalikan kepada WP/WR untuk melengkapi. 2. Penetapan a. Kegiatan penetapan dengan cara official assesment terdiri atas : 1. Membuat nota perhitungan pajak daerah/retribusi daerah; 2. Menerbitkan SKPD/SKRD atau SKPDT/SKRDT jika terdapat tambahan objek pajak dan objek retribusi dan membuat daftar SKPD/SKRD dan SKPDT/SKRDT; 3. SKPD/SKRDT/SKPDT/SKRDT ditandatangani oleh kepala unit kerja penetapan (Kabid penetapan) atas nama Kadipenda; 4. Menyerahkan SKPD/SKRD/SKPDT/SKRDT kepada wajib pajak/wajib retribusi; 5. Apabila SKPD/SKRD/SKPDT/SKRDT yang diterbitkan tidak atau kurang bayar setelah jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bungan sebesar 2% (dua persen) tiap bulan. b. Kegiatan penetapan dengan cara self assesment terdiri atas : 1. Setelah WP/WR membayar pajak/retribusi terutang dicatat dalam kartu data; 2. Membuat nota perhitungan pajak/retribusi atas dasar kartu data dari hasil pemeriksaan dengan cara menghitung jumlah pajak terutang dan retribusi terutang dan jumlah kredit pajak/retribusi yang diperhitungkan dalam kartu data; 3. Jika pajak/retribusi terutang kurang atau tidak dibayar maka diterbitkan suraty ketetapan pajak kurang bayar daerah/Retribusi daerah kurang bayar (SKPDKB/SKRDKB); 4. Menyerahkan .... 89 88
4. Menyerahkan SKPD/SKRD kepada wajib pajak dengan memberikan tanda terima; 5. Melaksanakan pencatatan administrasi penetapan dalam bentuk formulir, daftar dan buku yaitu : a) Kartu data; b) Laporan pemeriksaan; c) Nota perhitungan pajak/retribusi daerah; d) SKPD/SKRD; e) SKPDT/SKRDT; f) SKPDN; g) SKPDKB; h) SKPDKBT; i) Surat tagihan pajak/retribusi daerah; j) SKDPLB; k) Daftar surat keterangan pajak/retribusi daerah; l) Daftar surat teguran untuk memasukkan SPTPD/SPTRD; m) Membuat surat perjanjian angsuran pajak/retribusi daerah. 3. Penyetoran Kegiatan penyetoran pajak daerah/retribusi daerah, sebagai berikut : a. Satuan kerja pengelola PAD menerima uang dari wajib pajak/wajib retribusi disertai dengan media surat ketetapan dan media penyetoran SSPD/SSRD dan asli bukti setoran diserahkan kembali kepada WP/WR; b. Pemegang kas satuan kerja menyetorkan uang kepada bendaharawan umum daerah/bank persepsi melalui media penyetoran SSPD/SSRD; c. Setelah media penyetoran ditandatangani dan dicap oleh pejabat BUD, maka yang asli dari media penyetoran diberikan kepada pemegang kas satuan kerja; d. Lembar Kedua ......... 90 89
d. Lembar kedua tindasan media penyetoran dikirim oleh BUD ke pemegang kas DIPENDA; e. Pemegang kas satuan kerja setelah menerima media penyetoran yang telah disahkan oleh BUD dicatat dan dijumlah dalam buku pembantu penerimaan sejenis dan selanjutnya dibukukan dalam buku kas umum; f. Pembantu pemegang kas secara periodik (bulanan) menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan penyetoran uang yang disampaikan kepada DIPENDA; g. DIPENDA menyampaikan laporan realisasi pendapatan daerah kepada Bupati, setiap bulan paling lambat pada minggu pertama. 4. Angsuran dan penundaan pembayaran a. Angsuran pembayaran Kegiatan yang dilaksanakan terdiri atas : 1. Menerima surat permohonan angsuran dari WP/WR; 2. Mengadakan penelitian untuk dijadikan bahan dalam persetujuan perjanjian angsuran oleh KADIPENDA; 3. Membuat surat perjanjian angsuran/penolakan angsuran yang ditandatangani oleh KADIPENDA, dan apabila permohonan disetujui selanjutnya dibuatkan daftar surat perjanjian angsuran; 4. Menyerahkan surat perjanjian angsuran/penolakan kepada WP/WR dan daftar surat perjanjian angsuran kepada unit-unit lain terkait. b. Kegiatan penundaan pembayaran. Kegiatan yang dilaksanakan terdiri atas : 1. DIPENDA melalui unit kerja penetap, menerima permohonan penundaan pembayaran dari wp/wr;
2. Mengadakan..............91 90
2. Mengadakan penelitian untuk dijadikan bahan dalam pemberian persetujuan penundaan pembayaran oleh KADIPENDA; 3. Membuat surat persetujuan penundaan pembayaran/penolakan penundaan pembayaran yang ditandatangani oleh KADIPENDA, apabila permohonan disetujui dibuatkan daftar persetujuan penundaan; 4. Menyerahkan surat persetujuan penundaan pembayaran kepada WP/WR dan daftar persetujuan penundaan kepada unit-unit lain yang terkait. 5. Pembukuan dan Pelaporan. a. Pembukuan penetapan Kegiatan pembukuan penetapan terdiri atas : 1. Mencatat ke dalam buku jenis pajak/retribusi masing-masing pada kolom penetapan yang tersedia atas dasar daftar SPTPD/SPTRD WP/WR self assesment, daftar SKPDT/SKRDT, daftar SKPDKB/SKRDKB, daftar SKPDKBT/SKRDKBT, daftar ASPDN/SKRDN, daftar SKPDLB/SKRDLB dan daftar STPD/STRD; 2. Mencatat ke dalam buku WP/WR sesuai dengan NPWPD/NPWRD dari WP/WR masing-masing pada kolom penetapan yang tersedia atas dasar SKPD/SKRD, SKPDKB/SKRDKB, SKPDKBT/ SKRDKBT, SKPDN/SKRDN, SKPDLB/SKRDLB dan STPD/STRD; 3. Mengarsipkan seluruh dokumen yang telah dicatat dengan memberi nomor urut file daftar/buku terdiri atas : i. Daftar SPTPD/SPTRD WP/WR self assesment; ii. Daftar surat ketetapan; iii. Buku jenis ………. 92 91
iii. iv.
Buku jenis pajak/buku jenis retribusi; Buku WR/WP.
b. Pembukuan penerimaan Kegiatan pembukuan penerimaan terdiri atas : 1. Mencatat ke dalam buku jenis pajak/retribusi masing-masing pada kolom penyetoran yang tersedia atas dasar : a) Buku pembantu penerimaan sejenis; b) Daftar bukti pemindahbukuan. 2. Mencatat ke dalam buku WP/WR sesuai dengan NPWPD/NPWRD dari WP/WR masing-masing pada kolom penyetoran yang tersedia atas dasar validasi dari SSPD/SSRD dan bukti pemindahbukuan; 3. Mengarsipkan /menyimpan seluruh dokumen yang telah dicatat dengan memberi nomor urut file. c. Pelaporan Kegiatan yang dilaksanakan terdiri atas : 1. Membuat daftar penetapan, penerimaan dan tunggakan per jenis kegiatan pajak/retribusi daerah atas dasar buku jenis pajak/retribusi yang telah dijumlahkan dari kolom penetapan dan kolom penyetoran; 2. Membuat daftar tunggakan per WP/WR atas dasar buku WP/WR yang telah dijumlahkan dari kolom penetapan dan penyetorannya; 3. Membuat laporan realisasi penerimaan pajak daerah/retribusi daerah atas dasar penetapan penerimaan dan tunggakan per jenis pajak/retribusi dan daftar tunggakan per WP/WR; 4. Mengajukan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah kepada KADIPENDA untuk ditandatangani;
5. Mengajukan .......... 93 92
5. Mengajukan laporan realisasi penerimaan pendapatan asli daerah besedaftar penetapan, penerimaan dan tunggakan per jenis pajak/retribusi, daftar tunggakan per WP/WR kepada Bupati dan Unit kerja pengelola pendapatan daerah lainnya; 6. Membuat daftar realisasi setoran pada akhir periode/masa atas dasar buku WP/WR yang telah dijumlah pada akhir periode; 7. Mengajukan daftar realisasi setoran masa (self assesment) kepada kepala unit kerja pembukuan pelaporan untuk ditandatangani dan disahkan; 8. Menyerahkan daftar realisasi setoran masa (self assesment) kepada unit kerja pendaftaran dan pendataan. 6. Keberatan dan Banding a. Penyelesaian keberatan Kegiatan yang dilaksanakan terdiri atas : 1. Menerima surat permohonan keberatan WP/WR; 2. Meneliti kelengkapan permohonan keberatan WP/WR, setelah dilakukan penelitian kembali dan bila perlu dilakukan pemeriksaan, dibuat laporan hasil penelitian; 3. Penyampaian laporan hasil penelitian kepada KADIPENDA untuk diteliti dan dipertimbangkan apakah permohonan keberatan dapat diterima atau tidak; 4. Menyampaikan berkas keberatan WP/WR disertai pertimbangan KADIPENDA kepada Bupati untuk pembuatan keputusan, baik penerimaan atau penolakan terhadap keberatan yang diajukan oleh WP/WR tersebut; 5. Pembuatan surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, berupa menerima atau sebagian, menolak atau menambah pajak/retribusi terutang; 6. Penyarahan ..... 94 93
6. Penyerahan surat keputusan kepada WP/WR. b. Banding Apabila WR/WP yang bersangkutan masih merasa masih tidak puas atas surat keputusan mengenai keberatan yang diajukan, maka WP/WR yang bersangkutan masih mempunyai hak untuk mengajukan permohonan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak/retribusi (BPSP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Penagihan a. Penagihan dengan surat teguran : Kegiatan yang dilaksanakan terdiri atas : 1. Membuat daftar surat teguran WP/WR 7 (tujuh) hari setelah batas waktu jatuh tempo pembayaran; 2. Menerbitkan surat teguran; 3. Menyampaikan/penyerahan surat teguran WP/WR yang bersangkutan. b. Penagihan dengan surat paksa Kegiatan yang dilaksanakan terdiri atas : 1. Membuat daftar surat paksa untuk WP yang setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari setelah tanggal surat teguran belum menyetor pajak/retribusi terutang; 2. Menerbitkan surat paksa dari daftar surat paksa; 3. Mengirim/menyerahkan surat paksa kepada WP yang bersangkutan melalui juru sita pajak. 8. Kegiatan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi Tahapan kegiatan terdiri atas : a. Menerima surat permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dari WP; b. Meneliti ............. 95 94
b. Meneliti kelengkapan permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi WP, setelah dilakukan penelitian dan bila perlu dilakukan pemeriksaan, dibuat laporan hasil penelitian; c. Menyampaikan laporan hasil penelitian kepada KADIPENDA untuk diteliti dan dipertimbangkan untuk ditolak atau diterima; d. Membuat surat keputusan yang ditandatangani oleh KADIPENDA atas permohonan WP, berupa surat keputusan penolakan apabila permohonan ditolak dan surat keputusan pembetulan apabila permohonan diterima; e. Menyerahkan surat keputusan kepada WP dengan tembusan kepada unit kerja penetapan dan unit kerja pembukuan dan pelaporan DIPENDA. 9. Pengembalian kelebihan pembayaran Tahap kegiatan terdiri atas : a. Menerima surat permohonan pengambilan kelebihan pembayaran pajak, melakukan pemeriksaan dan membuat laporan pemeriksaan ditandatangani oleh petugas dan WP; b. Mencatat ke kartu data selanjutnya diserahkan kepada unit kerja untuk dilakukan penghitungan penetapan kelebihan pembayaran pajak; c. Memperhitungkan dengan hutang/tunggakan pajak yang lain kemudian dibuat nota perhitungan; d. Setelah diperhitungkan dengan hutang pajak yang lain ternyata kelebihan pembayaran pajak, kurang/sama dengan hutang pajak lainnya tersebut, maka WP menerima bukti pemindahbukuan, sebagai bukti pembayaran/konpensasi dan SKPDLB harus diterbitkan;
e. setelah ........... 96 95
e. Setelah menerima SKPDLB dari unit kerja penetapan dan diproses untuk penerbitan SPMKPD dan ditandatangani oleh Bupati; f. BUD mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan SPMKPD dengan menerbitkan SPMU. II. Sistem dan Prosedur Penerimaan Laba Perusahaan 1. Kegiatan pendataan terdiri atas : a. Mencatat laba/rugi kedalam kartu monitoring berdasarkan neraca dan laporan laba/rugi perusahaan daerah tahun berjalan serta menetapkan besarnya hak penerimaan pemerintah daerah sesuai Peraturan Daerah yang bersangkutan; b. Membuat surat permintaan pembayaran yang merupakan tagihan kepada direksi yang menjadi hak pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang ditujukan kepada pihak yang mempunyai otorisasi untuk melakukan proses pencairan ke kas daerah. 2. Kegiatan penyetoran terdiri atas : a. Perusahaan daerah melakukan pembayaran ke BUD; b. BUD menerima pembayaran dan memvalidasi bukti pembayaran; c. BUD menyerahkan bukti pembayaran yang telah divalidasi satu rangkap kepada Bagian Keuangan dan satu rangkap ke DIPENDA; d. DIPENDA atas bukti pembayaran tersebut mencatat ke dalam buku pembantu penerimaan sejenis (BPPS). 3. Kegiatan pembukuan terdiri atas : a. Mencatat dalam kartu kendali per jenis penerimaan lain-lain bagian laba perusahaan daerah yang menjadi hak pemerintah daerah atas dasar BPPS dari DIPENDA; b. Setiap .............. 97 96
b. Setiap bulan atas dasar kartu kendali per jenis penerimaan lain-lain dibuat daftar realisasi penerimaan lain-lain; c. Berdasarkan daftar realisasi penerimaan lain-lain dibuat laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah. III. Sistem dan Prosedur Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak 1. Kegiatan pendataan terdiri atas : a. Mencatat dalam kartu monitoring hasil pemantauan penyetoran ke bank persepsi jenis penerimaan pajak dan bukan pajak yang menjadi bagian hak pemerintah daerah; b. Dari kartu monitoring dibuatkan surat permintaan transfer yang berisi permintaan untuk menstransfer bagian yang menjadi hak pemerintah daerah sesuai ketentuan pertauran perundang-undangan yang berlaku. Surat permintaan transfer ditujukan kepada pihak yang mempunyai otorisasi untuk melakukan proses pencairan ke kas daerah. 2. Kegiatan pembukuan terdiri atas : a. Mencatat penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak ke dalam kartu kendali per jenis penerimaan lain-lain berdasarkan BPPS; b. Setiap Bulan atas dasar kartu kendali per jenis penerimaan lain-lain dibuat daftar realisasi penerimaan lain-lain. 3. Kegiatan pelaporan Membuat laopran realisasi penerimaan pendapatan daerah setiap bulan. IV. Sistem dan Prosedur Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada daerah 1. Kegiatan pendataan terdiri atas : a. Mendata dan mencatat calon penyumbang dengan memberikan surat permintaan kesediaan memberi sumbangan Bupati; b. Kepada .......... 98 97
2.
3.
4.
5.
b. Kepada Penyumbang (pihak ketiga) yang menyampaikan tanggapan kesediaan disampaikan formulir surat pernyataan kesediaan memberikan sumbangan; c. Atas dasar surat pernyataan kesediaan memberikan sumbangan dari pihak ketiga dicatat ke dalam daftar pihak ke tiga pemberi sumbangan. Kegiatan keputusan penetapan terdiri atas : a. Dengan mempertimbangkan surat pernyataan kesediaan dari pihak ketiga, Bupati mempertimbangkan untuk menerima atau menolak sumbangan dimaksud; b. Bupati setelah mempertimbangkan untuk menerima sumbangan menerbitkan keputusan bupati untuk menerima sumbangan dari pihak ketiga; c. Formulir yang dipergunakan adalah keputusan bupati tentang sumbangan pihak ketiga. Kegiatan penyetoran terdiri atas : a. Berdasarkan keputusan bupati tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga, pihak ketiga menyetor ke BUD; b. Berdasarkan bukti pembayaran sumbangan pihak ketiga yang telah divalidasi BUD, DIPENDA mencatat dalam BPPS. Kegiatan pembukuan terdiri atas : Mencatat penerimaan sumbangan pihak ketiga ke dalam kartu kendali per jenis penerimaan lain-lain berdasarkan BPPS. Kegiatan pelaporan terdiri atas : a. Membuat laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah atas dasar daftar realisasi penerimaan lain-lain; b. Menyampaikan laporan realisasi penerimaan pendapatan lain-lain Bupati; c. Formulir yang dipergunakan adalah formulir lampiran realisasi penerimaan pendapatan daerah.
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
SUHARDJA
BUPATI MAJALENGKA, Cap/ttd TUTTY HAYATI ANWAR
98
LAMPIRAN III
:
PERATURAN BUPATI MAJALENGKA Nomor
:
42 TAHUN 2005
Tanggal
:
Tentang
:
29 Desember 2005 SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
Formulir SPP – BT PEMERINTAH DAERAH UNIT ORGANISASI LOKASI KANTOR SATUAN KERJA
: : : :
KABUPATEN MAJALENGKA MAJALENGKA
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN BEBAN TETAP ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2005 BULAN : ………………….. NOMOR :……………………………... A. Kepada Kepala bagian Keuangan Setda Kabupaten Majalengka di Majalengka diminta untuk melakukan pembayaran dengan SPM untuk Pengeluaran : Uraian I
Dinas/Unit Kerja Departemen/Lembaga Unit Organisasi Lokasi Kegiatan Perincian jenis Penggunaan (Kode Rekening ) Sebesar Kepada di
Kode
Dalam Negeri MAJALENGKA
Rp. Sdr. ………………………….. Majalengka
Berdasarkan penjelasan sebagai berikut : Uraian B. I
II
III
C
D.
E.
DASK No. Triwulan I Triwulan II Triwulan III
Tgl. Rp. Rp. Rp.
Triwulan IV
Rp.
SKO Tgl. Tgl. Tgl.
No. No. No.
Tgl.
No.
SPM Beban Tetap. Beban Sementara/PK
Rp. Rp.
Jumlah mata Anggaran bersangkutan
Rp .
-
II
Rp. Rp. Rp. Rp . Rp .
-
III
Rp.
I
I-II
II-III
Rp.
-
Rp.
-
Tambahan Penjelasan Pada SPP ini ditetapkan lampiran-lampiran yang diperlukan sebagaima tertera pada daftar pengantar bersangkutan
Mengetahui/ menyetujui : ATASAN LANGSUNG PEMEGANG KAS …………………………….. NIP. …………………. Ruang catatan untuk fungsi keuangan x Coret yang tidak perlu
Majalengka, 2005 Pemegang Kas ……………………………… NIP. …………………….
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
BUPATI MAJALENGKA,
SUHARDJA
TUTTY HAYATI ANWAR
99
LAMPIRAN IV:
PERATURAN BUPATI MAJALENGKA Nomor : 42 TAHUN 2005 Tanggal : 29 Desember 2005 Tentang : SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KAB. MAJALENGKA Formulir SPP – PK
PEMERINTAH DAERAH UNIT ORGANISASI LOKASI KANTOR/SATUAN KERJA
: Kabupaten Majalengka : : Majalengka : SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN PENGISIAN KAS TAHUN ANGGARAN 2005 BULAN : ………………….. NOMOR :……………………………...
A. Kepada Kepala bagian Keuangan Setda Kabupaten Majalengka di Majalengka diminta untuk melakukan pembayaran dengan SPM untuk Pengeluaran : Uraian I
Dinas/Unit Kerja Departemen/Lembaga Unit Organisasi Lokasi
Kode
Dalam Negeri Majalengka
Perincian jenis Penggunaan (Kode Rekening ) Sebesar
Rp.
Berdasarkan penjelasan sebagai berikut : Uraian B. I
II
III
C
D
E.
DASK No. Triwulan I Triwulan II Triwulan III
Tgl. Rp. Rp. Rp.
Triwulan IV
Rp.
SKO Tgl. Tgl. Tgl. Tgl.
No. No. No. No.
SPM Beban Tetap. Beban Sementara/PK
Rp. Rp.
Jumlah mata Anggaran bersangkutan
I
Rp.
-
II
Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.
-
III
Rp.
- II-III
I-II
Pengantar mengenai sisa Kas/ Bank : 1. SPMU Pengisian Kas sampai dengan Bulan lalu 2. SPJ s.d Bulan ……………… 3. SPM Pengisian Kas yang belum di SPJ kan. 4. SPM PK yang telah digunakan tetapi belum di SPJ kan 5. Saldo Kas/Bank pada hari ini
Mengetahui/ menyetujui : Kepala Dinas/Instansi Atasan langsung Pemegang Kas ……………………………….. NIP. ……………………… Ruang catatan untuk fungsi keuangan x Coret yang tidak perlu
Rp.
-
Rp.
-
Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.
Majalengka, ……………………….. Pemegang Kas ………………………….. NIP. ……………………
SEKRETARIS DAERAH
BUPATI MAJALENGKA,
SUHARDJA
Cap/Ttd TUTTY HAYATI ANWAR
100
LAMPIRAN V :
PERATURAN BUPATI MAJALENGKA Nomor
:
42 TAHUN 2005
Tanggal
:
Tentang
:
29 Desember 2005 SISTEM DAN PROSEDUR KEUANGAN DAERAH MAJALENGKA
PENGELOLAAN KABUPATEN
DAFTAR PERINCIAN RENCANA PENGGUNAAN PK/BT Lampiran SPP No. ………/SPP/……………………/2005 Kode Rekening
:
Kode Perangkat Daerah : 1. Dasar pengeluaran : SKO Bupati Majalengka Tanggal : Nomor : Sebesar Rp. 2. Rencana Pengeluaran untuk keperluan * Belanja : Operasi dan Pemeliharaan * Pasal : No.
Kode Rekening
Perincian Rencana Penggunaan Uang Kas/BT
Jumlah Uang
2
3
4
1
JUMLAH Mengetahui / Menyetujui : Atasan Langsung Kas
Pemegang
………………………………. NIP. ………………………. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
Majalengka, …………………………… Pemegang Kas
……………………………… NIP………………………. BUPATI MAJALENGKA, Cap/ttd
SUHARDJA
TUTTY HAYATI ANWAR
101
LAMPIRAN VI :
PERATURAN BUPATI MAJALENGKA Nomor Tanggal Tentang
: : :
42 Tahun 2005 29 Desember 2005
SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
DAFTAR PENGUJI SURAT PERINTAH MEMBAYAR TANGGAL ..................................................
NO
TANGGAL DAN NO. SPM
URUT
1
2
BEBAN TETAP/
JUMLAH
PENGISIAN KAS
( Rp )
3
4
JUMLAH HARI INI
An. BUPATI MAJALENGKA Sekretaris Daerah
( …………………………………….. ) SEKRETARIS DAERAH
BUPATI MAJALENGKA,
KABUPATEN MAJALENGKA Cap/Ttd
SUHARDJA
TUTTY HAYATI ANWAR
102
LAMPIRAN VII
:
PERATURAN BUPATI MAJALENGKA : : :
Nomor Tanggal Tentang
42 TAHUN 2005 29 Desember 2005
SISTEM DAN PROSEDUR KABUPATEN MAJALENGKA
PENGELOLAAN
KEUANGAN
DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA SURAT PERINTAH MEMBAYAR Pengisian Kas / Beban Tetap Tahun Anggaran :
Nomor SPM :
BENDAHARA UMUM KABUPATEN MAJALENGKA
Potongan-potongan :
Supaya Membayar Kepada
:
No.
Unit Kerja
:
1.
Pemegang Kas/Rekanan
:
3.
Nomor Rekening Bank
:
4.
NPWP
:
Uraian
Nomor Rekening
Jumlah
Keterangan
Jumlah
Keterangan
2.
Jumlah Potongan
Rp
Dasar Pembayaran (Otorisasi) Untuk Keperluan
No.
Uraian
1.
1.
PPN
2.
2.
PPH
Nomor Rekening
3. 4. 5.
Jumlah
Rp
APARATUR DAERAH / PELAYANAN PUBLIK Pembebanan (Afektasi) pada Kode Rekening - Objek Belanja
SPM yang dibayarkan Jumlah yang diminta Rp Jumlah Potongan
…………………………………
Rp.
………………………….
…………………
…………………………………
Rp.
………………………….
…………………
…………………………………
Rp.
………………………….
…………………
…………………………………
Rp.
………………………….
…………………
…………………………………
Rp.
………………………….
…………………
…………………………………
Rp.
………………………….
…………………
…………………………………
Rp.
………………………….
…………………
………………………………….
Rp.
………………………….
…………………
…………………………………
Rp.
………………………….
…………………
…………………………………
Rp.
………………………….
…………………
…………………………………
Rp.
………………………….
…………………
…………………………………
Rp.
………………………….
………………
…………………………………
Rp.
………………………….
…………………
…………………………………
Rp.
………………………….
………………
…………………………………
Rp.
………………………….
…………………
…………………………………
Rp.
………………………….
…………………
Rp Jumlah yang dibayarkan
Rp
Uang Sejumlah :
Majalengka, ………………………..
Majalengka, …………………….
An. BUPATI MAJALENGKA
Bendaharawan Umum Daerah
Sekretaris daerah u.b. Kepala Bagian Keuangan
Jumlah yang diminta
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGLA
BUPATI MAJALENGKA, Cap/ttd
SUHARDJA
TUTTY HAYATI ANWAR
103
LAMPIRAN VIII :
PERATURAN BUPATI MAJALENGKA Nomor : 42 Tahun 2005 Tanggal : 29 Desember 2005 Tentang : SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
DAFTAR PENGANTAR SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN Nomor : …………………………. PEMERINTAH
: KABUPATEN MAJALENGKA : No. Reg. Biro Keuangan : : :
PERANGKAT DAERAH ODE PERANGKAT DAERAH ALAMAT
Majalengka, ……………………………… Kepada Yth. Ibu Bupati Majalengka Cq. (Kepala Bagian Keuangan Setda. Kab. Majalengka) di MAJALENGKA. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 bersama ini disampaikan : Surat Permintaaan Pembayaran Uang (SPP) No. …………………….. Sebesar Rp. …………………….. (…………………………………………………)
Atas Nama : …………………………… ………………………………
:
Pemegang
Kas/Pemborong
:
yang mempunyai rekening pada Bank : Bank Jabar Cabang Majalengka Yaitu untuk keperluan : ………………………………………………………………… 1. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) (Asli + 2 tembusan) Ada / Tidak Ada 2. Daftar Perincian Rencana Penggunaan Kas (Asli + 2 tembusan) Ada / Tidak Ada 3. Surat Keputusan Otoritasi (SKO) Ada / Tidak Ada 4. Berita Acara Pelelangan dan Pemberian Pekerjaan (Asli + 2 tembusan) Ada / Tidak Ada 5. Surat Perintah Kerja/Surat Pesanan (Asli + 2 tembusan) Ada / Tidak Ada 6. Surat Perjanjian Jual Beli/Borongan Bangunan yang Bea Materainya sudah Ada / Tidak Ada dilunasi (3 tembusan yang ditanda tangani dengan tulisan sendiri) 7. Surat Kuasa untuk Penyetoran (SKUM) 3 tembusan Ada / Tidak Ada 8. Faktur/Nota Asli (Asli + 2 tembusan) Ada / Tidak Ada 9. Berita Acara Penerimaan Barang/Kemajuan Pekerjaan (Asli + 2 tembusan) Ada / Tidak Ada 10. Kuitansi (Asli + Tembusan) Ada / Tidak Ada 11. Jaminan Bank Pemerintah (Asli + 2 tembusan) Ada / Tidak Ada 12. Surat Pemberitahuan PPN 1 set Ada / Tidak Ada 13. Surat Keterangan PPN 1 set Ada / Tidak Ada 14. Akte Notaris ( 3 tembusan yang ditandatangani dengan tulisan sendiri) Ada / Tidak Ada 15. Surat Angkutan 3 tembusan Ada / Tidak Ada 16. Konosemen atas dokumen pengalan lainnya 3 tembusan Ada / Tidak Ada 17. Daftar Gaji/Honorarium/Vakasi dan lain sebagainya (asli + tembusan) Ada / Tidak Ada 18. SKPP (asli + 2 tembusan) Ada / Tidak Ada 19. Daftar Keluarga (asli + tembusan) Ada / Tidak Ada 20. Surat Nikah/Cerai 3 salinan Ada / Tidak Ada 21. Surat Kelahiran/Kematian 3 salinan Ada / Tidak Ada 23. …………………… Catatan : *) Coret yang tidak perlu
Telah diterima oleh Bagian Keuangan Setda Kab. Majalengka Pada Tanggal ………………….. An. Kepala Bagian Keuangan Kasubag. Pembelanjaan,
Majalengka, ………………….. Pemegang Kas Kantor/Satuan Kerja Pembuat Daftar Gaji/Honorarium Lain Sebagainya
………………………………….. NIP. …………………….
…………………………….. NIP. ……………………
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGLA
BUPATI MAJALENGKA,,
SUHARDJA
TUTTY HAYATI ANWAR
Cap/ttd
104