Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
LAMPIRAN IX. :
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR : 19 TAHUN 2014 TANGGAL : 30 MEI 2014
SISTEM AKUNTANSI NOMOR 09 AKUNTANSI ASET TETAP
A. UMUM 1. Definisi PSAP Nomor 7 menyatakan bahwa aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Dari definisi tersebut, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu aset dapat diakui sebagai aset tetap, yaitu (1) berwujud, (2) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan, (3) biaya perolehan aset dapat diukur secara andal, (4) tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas, dan (5) diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
2. Klasifikasi Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap menurut PSAP Nomor 7 adalah sebagai berikut: a. Tanah Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang
diperoleh
kegiatan
dengan
operasional
maksud
Pemerintah
untuk
dipakai
Provinsi
dalam
Kalimantan
Tengah dan dalam kondisi siap dipakai. b. Peralatan dan Mesin Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan, masa manfaatnya lebih dari 12 bulan, dan dalam kondisi siap pakai.
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
1
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
c. Gedung dan Bangunan Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan dalam kondisi siap dipakai. d. Jalan, Irigasi, dan Jaringan Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Provinsi
Kalimantan
Tengah;
dan
dalam
kondisi
siap
dipakai. e. Aset Tetap Lainnya Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan dalam kondisi siap dipakai. f. Konstruksi Dalam Pengerjaan Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan yang pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya. Dalam Bagan Akun Standar Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, kode rekening untuk jenis aset tetap sama dengan pengklasifikasian di PSAP Nomor 7 di atas. Namun demikian, obyek dan rincian obyeknya didetailkan dengan lebih rinci.
B. PIHAK–PIHAK YANG TERKAIT Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi aset tetap antara lain adalah: 1. Bendahara Barang atau Pengurus Barang Dalam
sistem
akuntansi
aset
tetap,
bendahara
barang/pengurus barang bertugas untuk menyiapkan dan menyampaikan
dokumen-dokumen
atas
pengelolaan
aset
tetap. 2. Bendahara Pengeluaran Dalam sistem akuntansi aset tetap, bendahara pengeluaran
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
2
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
bertugas untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumendokumen atas transaksi tunai yang berkaitan dengan aset tetap. 3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dalam sistem akuntansi aset tetap, pejabat pelaksana teknis kegiatan bertugas untuk menyiapkan dokumen atas beban pengeluaran pelaksanaan pengadaan aset tetap. 4. Pejabat Penatausahaan Keuangan Dalam sistem akuntansi aset tetap, pejabat penatausahaan keuangan SKPD bertugas untuk melakukan proses akuntansi aset tetap yang dimulai dari jurnal hingga penyajian laporan keuangan SKPD.
C. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Dokumen-dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi aset tetap antara lain adalah: 1. Bukti Belanja/Pembayaran Aktiva Tetap Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk melakukan jurnal pengakuan aktiva tetap dan belanja modal dengan cara pembayaran UP. 2. Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk melakukan jurnal atas pengakuan aktiva tetap dengan cara pembayaran LS. 3. SP2D LS Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk pengakuan belanja modal dengan cara pembayaran LS. 4. Surat Permohonan Kepala SKPD tentang Penghapusan Aset Tetap Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk pengakuan reklasifikasi aset tetap menjadi aset lainnya. 5. Surat
Keputusan
Gubernur
Kalimantan
Tengah
tentang
Penghapusan Aset Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk pengakuan penghapusan aset tetap.
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
3
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
6. Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk pengakuan aset tetap konstruksi dalam pekerjaan.
D. JURNAL STANDAR Dalam transaksi pembelian aset tetap yang menggunakan mekanisme LS, aset tetap diakui ketika telah terjadi serah terima barang dari pihak ketiga dengan SKPD terkait.Berdasarkan bukti transaksi berupa Berita Acara Penerimaan Barang atau Berita Acara Serah Terima, PPK-SKPD membuat bukti memorial aset tetap yang kemudian diotorisasi oleh Pengguna Anggaran. Berdasarkan
dokumen-dokumen
tersebut,
PPK-SKPD
akan
mengakui adanya penambahan aset tetap dengan jurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
XXX
XXX
XXX
Uraian Aset Tetap ….
XXX
Selanjutnya
Debit XXX
Utang Belanja Modal ….
dilaksanakan
proses
Kredit
XXX
penatausahaan
untuk
pembayaran perolehan aset tetap tersebut hingga SP2D LS terbit. Berdasarkan SP2D-LS tersebut PPK-SKPD akan membuat jurnal sebagai berikut: Jurnal LO atau Neraca Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
XXX
XXX
XXX
Uraian
Debit
Utang Belanja Modal ….
XXX
Kredit
XXX
RK PPKD ….
XXX
Jurnal LRA Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
XXX
XXX
XXX
Uraian
Debit
Belanja Modal ….
XXX
Kredit
XXX
Perubahan SAL ….
XXX
Apabila pembelian aset tetap dilakukan dengan mekanisme UP/GU/TU,
pengakuannya
dilakukan
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
berdasarkan
bukti
4
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
pembayaran (bukti belanjanya). Berdasarkan bukti tersebut, PPK-SKPD akan menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
XXX
XXX
XXX
Uraian
Debit
Aset Tetap ….
XXX
Kredit
XXX
Kas di Bendahara Pengeluaran
XXX
Jurnal LRA Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
XXX
XXX
XXX
Uraian
Debit
Belanja Modal ….
XXX
Kredit
XXX
Perubahan SAL….
XXX
Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan.Apabila penilaian menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan, maka digunakan nilai wajar pada saat perolehan. Untuk aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola, biaya perolehannya meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya
tidak
langsung
termasuk
biaya
perencanaan
dan
pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua
biaya
lainnya
yang
terjadi
berkenaan
dengan
pembangunan aset tetap tersebut.
E. PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN Suatu
pengeluaran
setelah
perolehan
atau
pengeluaran
pemeliharaan akan dikapitalisasi jika memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Menambah manfaat ekonomi atas aset tetap yang dipelihara yang dapat berupa: a) bertambah ekonomis/efisien, dan/atau b) bertambah umur ekonomis, dan/atau c) bertambah volume, dan/atau d) bertambah kapasitas produksi. 2. Nilai
pengeluaran
belanja
atas
pemeliharaan
aset
tetap
tersebut harus sama dengan atau melebihi nilai satuan
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
5
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
minimum kapitalisasi aset tetap. Nilai satuan minimum kapitalisasi adalah penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, dan restorasi. Nilai satuan minimum kapitalisasi ini harus dituangkan di dalam kebijakan akuntansi di masing-masing entitas pelaporan.
Sebagai contoh, SKPD ABC melakukan renovasi aset tetapnya sehingga
masa
manfaat
aset
tetap
tersebut
bertambah,
misalnya umur ekonomis bertambah dari 10 tahun menjadi 15 tahun.Biaya
renovasi
kapitalisasi.
Atas
telah
melebihi
transaksi
ini,
satuan
PPK-SKPD
minimum menjurnal
kapitalisasi sebagai berikut:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
XXX
XXX
XXX
Uraian Aset Tetap ….
XXX
Debit
Kredit
XXX
Kas di Bendahara Pengeluaran
XXX
Jurnal LRA Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
XXX
XXX
XXX XXX
Uraian Belanja Modal …. Perubahan SAL
Debit
Kredit
XXX XXX
F. PELEPASAN ASET TETAP Pelepasan aset tetap dapat terjadi karena proses penghapusan aset tetap yang dapat diikuti dengan proses pemindahtanganan, seperti penjualan, maupun pemusnahan aset tetap. Untuk penghapusan aset tetap dengan pemusnahan, PPK SKPD akan membuat bukti memorial yang dibuat berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Tengah tentang penghapusan aset tetap. Setelah bukti memorial tersebut diotorisasi oleh pengguna anggaran, PPK SKPD kemudian membuat jurnal:
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
6
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
Jurnal LO atau Neraca Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
XXX
XXX
XXX
Akumulasi Penyusutan ….
XXX
XXX
Aset Lainnya
XXX
Uraian
XXX
Debit
Aset Tetap ….
Kredit
XXX
Jurnal LO dan Neraca Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
XXX
XXX
XXX
Uraian
Debit
Defisit Penghapusan Aset Non Lancar
XXX
Kredit
XXX
Aset Lainnya….
XXX
Sedangkan untuk penghapusan aset tetap yang diikuti dengan proses penjualan, SKPD harus menyerahkan aset tetap tersebut kepada PPKD, sebab kewenangan untuk menjual aset tetap ada di
PPKD.
Namun
demikian,
PPK
SKPD
tetap
mencatat
penghapusan aset tetap tersebut.
Jurnal penghapusan aset tetap untuk aset yang akan diserahkan ke PPKD untuk kemudian dijual, yaitu: Jurnal LO atau Neraca Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
XXX
XXX
XXX
Akumulasi Penyusutan ….
XXX
XXX
Aset Lainnya
XXX
Uraian
XXX
Debit
Aset Tetap ....
Kredit
XXX
Jurnal LO dan Neraca Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
XXX
XXX
XXX XXX
Uraian RK PPKD Aset Lainnya….
Debit
Kredit
XXX XXX
Setelah menerima pelimpahan aset dari SKPD, Fungsi Akuntansi PPKD menjurnal:
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
7
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
XXX
XXX
XXX
Aset Lainnya
XXX
RK SKPD
Uraian
Debit
Kredit
XXX XXX
Pada saat aset tersebut telah dijual oleh PPKD, berdasarkan bukti transaksi penjualan, Fungsi Akuntansi PPKD menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
XXX
XXX
XXX
Uraian
Debit
Kas di Kas Daerah
XXX
Kredit
XXX
Aset Lainnya
XXX
XXX
Surplus Penjualan Aset Non Lancar
XXX
Jurnal LRA Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
XXX
XXX
XXX
Uraian Perubahan SAL
Debit XXX
Hasil Penjualan Aset Daerah yang Tidak Dipisahkan
XXX
Kredit
XXX
atau Jurnal LO atau Neraca Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
XXX
XXX
Uraian
Debit
XXX
Kas di Kas Daerah
XXX
XXX
Defisit Penjualan Aset Non Lancar
XXX
XXX
Aset Lainnya
Kredit
XXX
Jurnal LRA Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
XXX
XXX
XXX XXX
Uraian Perubahan SAL Hasil Penjualan Aset Daerah yang Tidak Dipisahkan
Debit
Kredit
XXX XXX
Berikut adalah jurnal standar untuk pencatatan aset tetap di SKPD:
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
8
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
No
1
2
3
5
6
Transaksi
Perolehan Aset Tetap dengan Mekanisme LS
Perolehan Aset Tetap dengan Mekanisme UP/GU/TU Kapitalisasi Pengeluaran Setelah Perolehan Reklasifikasi Aset Tetap Ke Pos Aset Lainnya Pelepasan Aset Lainnya dengan Pemusnahan Penyerahan Aset Lainnya Ke PPKD (untuk dijual/ dimanfaatkan)
Pencatatan Oleh SKPD Uraian Debit Aset Tetap ... xxx Utang Belanja Modal Utang Belanja Modal
Aset Lainnya
Tidak ada Jurnal
7
Aset Lainnya yang dihapus (dihentikan penggunaannya telah terjual)
Tidak ada Jurnal
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
xxx
xxx
RK PPKD Belanja Modal ... Perubahan SAL Aset Tetap ... Kas di Bendahara Pengeluaran Belanja Modal Perubahan SAL Aset Tetap ... Kas di Bendahara Pengeluaran Belanja Modal ... Perubahan SAL Aset Lainnya ... Akumulasi Penyusutan Aset Tetap ... Defisit Penghapusan Aset Non Lancar Aset Lainnya ... RK PPKD
Kredit
xxx
Pencatat Tidak ada jurnal RK SKPD Kas di Kas Daerah
xxx xxx xxx xxx
Tidak ada jurnal
xxx xxx xxx xxx xxx
Tidak ada Jurnal
xxx xxx Tidak ada Jurnal
xxx xxx xxx xxx xxx
Aset Lainnya xxx
RK SKPD Kas di Kas Daerah Aset Lainnya Surplus Penjualan Aset Non Lancar Perubahan SAL Hasil Penjualan Aset Daerah yang ... Atau Kas di Kas Daerah Defisit Penjualan Aset Non Lancar Aset Lainnya Perubahan SAL Hasil Penjualan Aset Daerah yang ...
9
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
G. ILUSTRASI 1. Ilustrasi Pengakuan Pengakuan aset tetap ditandai dengan telah diterimanya atau diserahkannya hak kepemilikan atas aset tetap dan atau pada saat penguasaannya berpindah.Ketika pengakuan aset tetap itu terjadi, maka fungsi akuntansi membuat jurnal pengakuan aset tetap dengan mencatat aset tetap di sisi debit dan kas/utang atau rekening terkait di sisi kredit berdasarkan dokumen sumber yang relevan.
Ilustrasi 1: Perolehan aset tetap dengan pembayaran sekaligus Pada tanggal 2 April 2015 Dinas Pendidikan membeli 10 printer dengan bukti Berita Acara Serah Terima Barang atas pembelian
10
unit
printer
seharga
Rp.700.000,00/unit.
Berdasarkan dokumen tersebut fungsi akuntansi mencatat pengakuan aset tetap dengan jurnal sebagai berikut:
Jurnal LO atau Neraca Nomor Kode Uraian Bukti Rekening 02-Apr- BAST 1.3.2.16.0. Printer 15 05/2015 7 2.1.5.03.0 Utang Belanja Modal 2 Peralatan dan Mesin
Tanggal
Debit
Kredit
7.000.000 7.000.000
Tanggal 10 April 2015, PPKD menerbitkan SP2D LS untuk pembayaran
pembelian
tersebut.
Berdasarkan
dokumen
tersebut PPK-SKPD Dinas Pendidikan mencatat pelunasan hutang dan pengakuan belanja modal dengan jurnal:
Asumsi
pelaksanaan
anggaran
mengikuti
kode
rekening
BAS (Permendagri Nomor 64 Tahun 2013)
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
10
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
Jurnal LO atau Neraca Nomor Kode Uraian Bukti Rekening 10-Apr- SP2D LS Utang Belanja Modal 2.1.5.03.02 15 25/2015 Peralatan dan Mesin
Tanggal
3.1.3.01.01
Debit
Kredit
7.000.000
RK PPKD
7.000.000
Jurnal LRA Nomor Kode Uraian Debit Bukti Rekening 10-Apr- SP2D LS Belanja Modal Pengadaan 5.2.2.16.07 7.000.000 15 25/2015 Printer
Tanggal
0.0.0.00.00
Asumsi
pelaksanaan
Perubahan SAL
anggaran
mengikuti
Kredit
7.000.000
kode
rekening
anggaran (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006)
Jurnal LRA Nomor Kode Uraian Debit Bukti Rekening 10-Apr- SP2D LS Belanja Modal Pengadaan 5.2.2.16.07 7.000.000 15 25/2015 Printer
Tanggal
0.0.0.00.00
Perubahan SAL
Kredit
7.000.000
Ilustrasi 2: Perolehan aset tetap dengan sistem pembayaran termin Pada tanggal 1 Juli 2015, SKPD membayar uang muka kerja
Rp.25.000.000,00
untuk
membangun
garasi/pool.
Tanggal 1 September 2015 SKPD membayar termin pertama Rp.50.000.000,00 dengan tingkat penyelesaian 75%. Tanggal 1 Nopember 2015 SKPD membayar termin kedua sebesar Rp.20.000.000,00 sekaligus pelunasan yang disertai dengan dokumen serah terima barang.
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
11
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
1-Jul-15 SP2D LS 1.1.4.05.02 3.1.3.01.01
Uraian Utang Muka Pengadaan Garasi/Pool
Debit
Kredit
25.000.000
RK PPKD
25.000.000
(Jurnal LO atau Neraca)
5.2.3.01.14
Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Garasi/Pool
0.0.0.00.00
Perubahan SAL
25.000.000 25.000.000
(Jurnal LRA dengan Kode rekening Permendagri 64/2013)
5.2.3.26.03 0.0.0.00.00
1-Sep-15 SP2D LS 1.1.4.05.02 3.1.3.01.01
5.2.3.01.14 0.0.0.00.00
01-NopSP2D LS 1.1.4.05.02 15 3.1.3.01.01
BAST
1.3.3.01.14 1.1.4.05.02
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi 25.000.000 Garasi Perubahan SAL (Jurnal LRA dengan Kode rekening Permendagri 64/2013)
25.000.00
Uang Muka Pengadaan 50.000.000 Garasi/Pool RK PPKD 50.000.000 (Jurnal LO dan Neraca) Belanja Modal Pengadaan Bangunan 50.000.000 Gedung Garasi/Pool Perubahan SAL 50.000.000 (Jurnal LRA dengan Kode rekening Permendagri 64/2013) Uang Muka Pengadaan Garasi/Pool RK PPKD (Jurnal LO dan Neraca)
20.000.000 20.000.000
Aset Tetap Tempat Parkir 95.000.000 Uang Muka Pengadaan 95.000.000 Garasi/Pool (Jurnal LRA)
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
12
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
Ilustrasi 3: Perolehan aset tetap dengan pertukaran aset tidak sejenis Pada tanggal 4 Maret 2015 Pemda menukarkan gedung kantor dengan tanah milik Pemerintah Desa. Gedung tersebut harga perolehannya adalah Rp.1.000.000.000,00 dengan akumulasi depresiasi
Rp.600.000.000,00.
Nilai
pasar
gedung
Rp.500.000.000,00. Nilai tanah milik Pemerintah Desa adalah Rp.500.000.000,00. Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah: Jurnal LO atau Neraca Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
04-Mar15
BAST
1.3.1.11.05
Tanah
1.3.7.02.01
Akumulasi Depresiasi 600.000.000
Uraian
Debit
Kredit
500.000.000
1.3.3.01.01
Gedung Kantor
1.000.000.000
8.4.1.01.03
Surplus Penjualan Aset dan Bangunan
1.000.000.000
Ilustrasi 4: Perolehan aset tetap dengan pertukaran aset sejenis Pada tanggal 4 Maret 2015 DPPKD menukarkan gedung lama dengan
gedung
baru
dengan
menerima
kas
sebesar
Rp.20.000.000,00. Gedung lama harga perolehannya adalah Rp.2.000.000.000,00 dan akumulasi depresiasinya adalah Rp.1.500.000.000,00. Gedung baru harga pasarnya adalah Rp.600.000.000,00. Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah:
Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti kode rekening BAS (Permendagri Nomor 64 Tahun 2013)
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
13
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
Jurnal LO atau Neraca Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
Uraian
Debit
04-MarBAST 1.3.3.02.01 Gedung (Baru) 15
Kredit
600.000.000
1.1.1.01.01
Kas
20.000.000
1.3.7.02.01
Akumulasi Depresiasi 1.500.000.000 Gedung
1.3.3.02.01
Gedung (Lama)
8.4.1.01.03
Surplus Penjualan Aset dan Bangunan
2.000.000.000 120.000.000
Jurnal LRA Tanggal
Nomor Bukti
04-Mar15
BAST
Kode Rekening
Debit
0.0.0.00.00 Perubahan SAL 4.1.4.01.01
Asumsi
Uraian
pelaksanaan
Kredit
20.000.000
Hasil Penjualan Tanah
anggaran
20.000.000
mengikuti
kode
rekening
anggaran (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006) Jurnal LRA Tanggal
Nomor Bukti
04-Mar15
BAST
Kode Rekening
0.0.0.00.00 Perubahan SAL 4.1.4.01.01
Selanjutnya
Uraian
Debit
Kredit
20.000.000
Pelepasan Hak Atas Tanah
20.000.000
Gubernur Kalimantan Tengah menyerahkan
Gedung Baru kepada SKPD ABC. Maka jurnalnya adalah:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal
Nomor Bukti
04-Mar15
BAST
Kode Rekening
Uraian
1.1.8.01.01 RK SKPD 4.1.4.01.01
Gedung (Baru)
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Debit
Kredit
600.000.000 600.000.000
14
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
Ilustrasi 5: Perolehan aset tetap karena hibah Pada tanggal 16 September 2015 perusahaan non pemerintah memberikan
bangunan
gedung
yang
dimilikinya
senilai
Rp.60.000.000,00, untuk digunakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tanpa persyaratan apapun. Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah: Jurnal LO atau Neraca Tanggal
Nomor Bukti
16-Sep15
BAST
Kode Rekening
Uraian
1.3.3.02.01 Gedung 8.3.1.03.01
Debit
Kredit
60.000.000
Pelepasan Hibah dari Lembaga Swasta
60.000.000
2. Ilustrasi Pengukuran Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Biaya perolehan merupakan jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang telah dan yang masih wajib diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk
penggunaan
yang
dimaksudkan.
Apabila
terdapat
potongan harga (diskon) dan rabat, maka harus dikurangkan dari harga pembelian. Ilustrasi 1: Pada tanggal 8 Juli 2015, dilakukan pembelian 10 unit Air Conditioner
(AC)
seharga
Rp.3.000.000,00/unit.
Biaya
pengiriman dan pemasangan kesepuluh unit AC tersebut adalah Rp.500.000,00. Untuk pengadaan AC tersebut, terdapat honorarium panitia pengadaan sebesar Rp.300.000,00 dan
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
15
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
honorarium pemeriksa barang sebesar Rp.200.000,00. Dari transaksi tersebut dapat diketahui bahwa biaya perolehan kesepuluh unit AC tersebut adalah sebesar Rp.31.000.000,00 yang terdiri atas harga pembelian Rp30.000.000,00 dan biayabiaya lainnya sampai AC tersebut siap untuk dipergunakan sebesar Rp.1.000.000,00. Untuk aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola, biaya perolehannya meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa
peralatan,
dan
semua
biaya
lainnya
yang
terjadi
berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. Apabila tidak memungkinkan menggunakan biaya perolehan, maka digunakan nilai wajar pada saat perolehan.Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. Untuk beberapa aset tetap yang diperoleh dengan pembelian lumpsum (gabungan), biaya perolehan dari masing-masing aset tetapnya ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan
perbandingan
nilai
wajar
tiap
aset
yang
bersangkutan.
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
16
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
Ilustrasi 2: Dinas Pendidikan membeli secara gabungan sebidang tanah seluas 500 m2 beserta gedung dua tingkat yang berada di atas tanah
tersebut
dengan
Rp.3.200.000.000,00.
biaya
Berita
perolehan
sebesar
Serah
Terima
Acara
ditandatangani pada tanggal 7 September 2015. Nilai wajar (harga
pasar)
tanah
di
daerah
tersebut
adalah
Rp.1.800.000,00/m2. Sementara itu gedung setipe itu memiliki nilai wajar sebesar Rp.2.700.000.000,00. Berdasarkan
informasi
tersebut,
dapat
dihitung
biaya
perolehan dari masing-masing aset, yaitu: Jurnal yang dibuat untuk mencatat transaksi pembelian gabungan tersebut adalah sebagai berikut: Jurnal LO atau Neraca Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
07-Sep- BAST 1.3.1.11.04 15 24/2015 1.3.3.01.01 2.1.5.03.01 2.1.5.03.03
Uraian
Debit
Kredit
Tanah Untuk Bangunan Tempat 800.000.000 Kerja/Jasa Bangunan Gedung 2.400.000.000 Kantor Utang Belanja 800.000.000 Modal Tanah Utang Belanja Modal Gedung 2.400.000.000 dan Bangunan
Pada tanggal 15 September 2015, diterbitkan SP2D LS untuk pembayaran pembelian gedung dan tanah tersebut. Jurnal yang dibuat untuk mencatat terbitnya SP2D LS ini adalah sebagai berikut:
Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti kode rekening BAS (Permendagri Nomor 64 Tahun 2013)
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
24
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
Jurnal LO atau Neraca Nomor Kode Bukti Rekening 15-Sep- SP2D LS 2.1.5.03.01 15 57/2015 Tanggal
2.1.5.03.03 3.1.3.01.01
Uraian
Debit
Kredit
Utang Belanja 800.000.000 Modal Tanah Utang Belanja Modal Gedung dan 2.400.000.000 Bangunan RK PPKD
3.200.000.000
Jurnal LRA Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
15-Sep- SP2D LS 5.2.1.11.04 15 57/2015
5.2.3.01.01
0.0.0.00.00
Asumsi
pelaksanaan
Uraian
Debit
Kredit
Belanja Modal Pengadaan Tanah 800.000.000 untuk Bangunan Belanja Modal Pengadaan 2.400.000.000 Bangunan Gedung Kantor Perubahan SAL
anggaran
3.200.000.000
mengikuti
kode
rekening
anggaran (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006) Jurnal LRA Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
15-Sep- SP2D LS 5.2.3.01.01 15 57/2015
5.2.3.01.01
0.0.0.00.00
Uraian
Debit
Kredit
Belanja Modal Pengadaan Tanah 800.000.000 Untuk Kantor Belanja Modal Pengadaan 2.400.000.000 Bangunan Gedung Kantor Perubahan SAL
3.200.000.000
3. Ilustrasi Pengeluaran Setelah Perolehan Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. Istilah yang lebih populer untuk menyebut penambahan nilai aset tersebut adalah kapitalisasi.
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
25
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
Penerapan kapitalisasi ditetapkan dalam kebijakan akuntansi suatu entitas berupa kriteria dan/atau suatu batasan jumlah biaya
(capitalization
thresholds)
tertentu
untuk
dapat
digunakan dalam penentuan apakah suatu pengeluaran harus dikapitalisasi atau tidak. Ilustrasi: Pada tanggal 27 Oktober 2015, Dinas Pendidikan Kota Berkah melakukan renovasi pada gedung kantor sehingga masa manfaat gedung tersebut bertambah dari 10 tahun menjadi 15 tahun.
Kegiatan
renovasi
tersebut
menghabiskan
biaya
Rp.50.000.000,00 dengan metode pembayaran LS. Batasan kapitalisasi dalam kebijakan akuntansi Pemerintah Kota Berkah adalah sebesar 10% dari nilai perolehan gedung, sedangkan nilai historis gedung yang tercatat di neraca adalah sebesar
Rp.300.000.000,00.
Dengan
demikian,
kegiatan
renovasi tersebut memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi. Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah sebagai berikut: Asumsi
pelaksanaan anggaran mengikuti kode rekening BAS
(Permendagri Nomor 64 Tahun 2013)
Jurnal LO atau Neraca Nomor Kode Bukti Rekening 27-Okt- SP2D LS 1.3.3.01.01 15 69/2015 Tanggal
3.1.3.01.01
Uraian Bangunan Gedung Kantor
Debit
Kredit
50.000.000
RK PPKD
50.000.000
Jurnal LRA Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
Uraian
27-Okt- SP2D LS 5.2.3.01.01 15 69/2015
Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Kantor
0.0.0.00.00
Perubahan SAL
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Debit
Kredit
50.000.000
50.000.000
26
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
Asumsi
pelaksanaan
anggaran
mengikuti
kode
rekening
anggaran (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006) Jurnal LRA Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
27-Okt- SP2D LS 5.2.3.26.01 15 69/2015
Uraian
Debit
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Kantor
0.0.0.00.00
Kredit
50.000.000
Perubahan SAL
50.000.000
4. Ilustrasi Penghentian dan Pelepasan Aset Tetap Menurut PSAP Nomor 7, suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan
penggunaannya
dan
tidak
ada
lagi
manfaat
ekonomi masa yang akan datang. Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca
dan
diungkapkan
Keuangan.Sedangkan
aset
dalam tetap
Catatan yang
atas
Laporan
dihentikan
dari
penggunaan aktif pemerintah, dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya karena sudah tidak memenuhi kriteria aset tetap. Penghentian suatu aset tetap secara permanen umumnya dilakukan karena: a. rusak berat, terkena bencana alam/force majeure; b. tidak dapat digunakan secara optimal (idle); c. terkena planologi kota; d. kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas; e. penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi; f. pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Hankam; g. pertimbangan teknis; h. pertimbangan ekonomis.
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
27
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
Pencatatan transaksi penghentian dan pelepasan aset tetap dilakukan ketika telah terbit Surat Keputusan Gubernur Kalimantan
Tengah
tentang
Penghapusan
Barang
Milik
Daerah. Fungsi Akuntansi akan mencatat “aset tetap (sesuai jenisnya)” yang dihentikan atau dilepaskan di kredit sesuai nilai historisnya, “Akumulasi Penyusutan” di sisi debit, serta Defisit Penjualan/Pelepasan Aset Non Lancar di debit. Ilustrasi: Penghapusan Aset Tetap dengan Pemusnahan Pada tanggal 1 Nopember 2015 SKPD ABC berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang mengubah status kondisi sepeda motornya dari status baik menjadi rusak berat. Sepeda motor tersebut dibeli pada tanggal 5 Januari 2010 dengan harga Rp.15.000.000,00.
Akumulasi penyusutan hingga tanggal 1 Nopember 2015 tercatat sebesar Rp.12.000.000,00. Jurnal untuk mencatat perubahan kondisi aset tetap ke kondisi rusak (dicatat oleh SKPD):
Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
01-NopBA PFB 1.3.7.01.04 15
Uraian Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor
1.5.X.XX.XX Aset Lainnya 1.3.2.04.05
Debit
Kredit
12.000.000
3.000.000
Kendaraan Bermotor Beroda Dua
15.000.000
Pada tanggal 5 Nopember 2015 SKPD ABC menyerahkan sepeda motor tersebut kepada PPKD. Jurnal yang dibuat oleh SKPD untuk mencatat peristiwa ini adalah sebagai berikut: Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
05-Nop15
BAST
3.1.3.01.01 1.5.X.XX.XX
Uraian RK PPKD Aset Lainnya
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Debit
Kredit
3.000.000 3.000.000
28
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
Jurnal yang dibuat oleh PPKD untuk mencatat penerimaan sepeda motor ini adalah sebagai berikut: Tanggal
Nomor Bukti
05-Nop15
Kode Rekening
Uraian
1.5.X.XX.XX Aset Lainnya 1.1.8.01.01
Debit
Kredit
3.000.000
RK PPKD
3.000.000
Selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2015 Gubernur Kalimantan
Tengah
menerbitkan
Surat
Keputusan
Penghapusan Barang untuk sepeda motor tersebut (dicatat oleh PPKD). Jurnal yang dibuat oleh PPKD untuk peristiwa ini adalah sebagai berikut: Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
30-Des15
BAST
1.3.7.01.04 1.5.X.XX.XX
Uraian Defisit Penghentian Aset Lainnya
Debit
Kredit
3.000.000
Aset Lainnya
3.000.000
Ilustrasi: Penghapusan Aset Tetap dengan Pemindahtanganan Pada tanggal 1 Nopember 2015 SKPD ABC menyerahkan sepeda motor kepada PPKD yang dibelinya pada tanggal 5 Januari 2010 dengan harga Rp.15.000.000,00. Akumulasi penyusutan hingga tanggal 1 Nopember 2015 tercatat sebesar Rp.12.000.000,00. SKPD akan menjurnal peristiwa ini dengan jurnal sebagai berikut: Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
01-Nop15
BAST
3.1.3.01.01
1.3.7.01.04
1.3.2.04.05
Uraian RK PPKD Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor Kendaraan Bermotor Beroda Dua
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Debit
Kredit
3.000.000
12.000.000
15.000.000
29
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
Jurnal yang dibuat oleh PPKD untuk mencatat penerimaan sepeda motor ini adalah sebagai berikut: Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
01-Nop15
BAST
1.3.2.04.05
Uraian
Debit
Kendaraan Bermotor Beroda Dua
1.1.8.01.01
RK SKPD
1.3.7.01.04
Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor
Kredit
15.000.000 3.000.000
12.000.000
Pada tanggal 30 Nopember 2015 Gubernur Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Barang atas kendaraan bermotor tersebut dalam rangka menghibahkannya kepada pihak lain. Jurnal yang dibuat oleh PPKD untuk peristiwa ini adalah sebagai berikut: Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
30-NopBA PFB 1.3.7.01.04 15
Uraian
Debit
Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor
12.000.000
1.5.X.XX.XX Aset Lainnya
Pada
tanggal
20
3.000.000
Kendaraan Bermotor Beroda Dua
1.3.2.04.05
Desember
Kredit
15.000.000
2015
Pemerintah
Provinsi
Kalimantan Tengah ABC menyerahkan sepeda motor tersebut ke pihak lain (misalnya untuk investasi). Jurnal yang dibuat oleh PPKD untuk peristiwa ini adalah sebagai berikut: Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
20-Nop15
BAST
1.2.2.01.02
Uraian
Debit
Investasi Jangka Panjang
1.5.X.XX.XX
Kredit
3.000.000
Aset Lainnya
3.000.000
Ilustrasi: Penghapusan Aset Tetap karena Sebab Lain Pada tanggal 1 Nopember 2015 SKPD ABC berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang melaporkan kepada PPKD bahwa
sepeda
motornya
hilang
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
dan
mengajukan
surat
30
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
permohonan penghapusan barang. Sepeda motor tersebut dibeli
pada
tanggal
5
Januari
2010
dengan
harga
Rp.15.000.000,00. Akumulasi penyusutan hingga tanggal 1 Nopember 2015 tercatat sebesar Rp.12.000.000,00. Jurnal untuk mencatat perubahan kondisi aset tetap karena hilang (dicatat oleh SKPD): Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
01-NopBA PFB 1.3.7.01.04 15
9.3.4.01.01
1.3.2.04.05
Uraian Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor Defisit Penghentian Aset Lainnya Kendaraan Bermotor Beroda Dua
Debit
Kredit
12.000.000
3.000.000
15.000.000
Selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2015 Gubernur Kalimantan
Tengah
menerbitkan
Surat
Keputusan
Penghapusan Barang untuk sepeda motor tersebut yang disertai dengan Surat Ketetapan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp.3.000.000,00. Jurnal yang dibuat oleh PPKD untuk mengakui peristiwa ini adalah sebagai berikut: Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
30-DesSKTGR 1.5.2.01.01 15 8.1.4.05.01
Uraian Tagihan Jangka Panjang TGR Pendapatan TGR
Debit
Kredit
3.000.000 3.000.000
5. Ilustrasi Konstruksi dalam Pengerjaan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) adalah aset tetap yang sedang
dalamproses
pembangunan.
Konstruksi
Dalam
Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya yang
proses
perolehannya
dan/atau
pembangunannya
membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai pada saat penyusunan laporan keuangan.
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
31
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
Suatu aset berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika: a. besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh; b. biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan c. aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut ini terpenuhi: a. Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan b. Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan Perolehan.
Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat sebesar biaya perolehan. Apabila KDP dikerjakan secara swakelola, maka nilainya adalah: a. biaya
yang
berhubungan
langsung
dengan
kegiatan
konstruksi; b. biaya
yang
dapat
diatribusikan
pada
kegiatan
pada
umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan c. biaya lain yang secara khusus dibebankan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi: a. Termin
yang
telah
dibayarkan
kepada
kontraktor
sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan; b. Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan; c. Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
32
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal. Jumlah
biaya
pinjaman
yang
dikapitalisasi
tidak
boleh
melebihi jumlah biaya bunga yang dibayar dan yang masih harus dibayar pada periode yang bersangkutan. Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masingmasing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi. Apabila
kegiatan
pembangunan
konstruksi
dihentikan
sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian
sementara
pembangunan
konstruksi
dikapitalisasi. Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi: a. rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya; b. nilai kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya; c. jumlah biaya yang telah dikeluarkan dan yang masih harus dibayar; d. uang muka kerja yang diberikan; e. retensi.
Ilustrasi 1: Pada
tahun
2015
SKPD
ABC
membangun
pasar
yang
direncanakan selesai dalam satu tahun 2015. Nilai kontrak bangunan pasar adalah Rp.5.000.000.000,00. Pada Bulan September
terjadi
pembangunan
bencana
terhenti
untuk
alam
yang
beberapa
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
mengakibatkan saat.
Akibatnya
33
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
pembangunan gedung pasar tidak dapat selesai pada akhir tahun 2015. Pada tanggal 24 Desember 2015 dilakukan pemeriksaan
fisik
kemajuan
pekerjaan.Panitia
Pemeriksa
Barang menyatakan bahwa fisik pekerjaan telah selesai 80% dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 24 Desember 2015. Pada tanggal 27 Desember 2015 PPKD membayar kontraktor secara LS sebesar Rp.4.000.000.000,00.
Jurnal
yang
dibuat
oleh
SKPD
ABC
untuk
mengakui
konstruksi dalam pengerjaan dan realisasi anggaran pada tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
34
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
24-DesBA PFB 1.3.6.01.01 15 2.1.3.02.01
27-DesSP2D LS 5.2.3.01.11 15 0.0.0.00.00
Uraian Konstruksi dalam Pengerjaan Stadion Utang Belanja Barang dan Jasa (Jurnal LO atau Neraca)
Debit
Kredit
400.000.000
400.000.000
Belanja Modal Pengadaan 4.000.000.000 Bangunan Gedung Tempat Olahraga Perubahan SAL
4.000.000.000
(Jurnal LRA dengan kode rekening Permendagri 64/2013)
5.2.3.26.05
0.0.0.00.00
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Olahraga
4.000.000.000
Perubahan SAL
4.000.000.000
(Jurnal LRA dengan Kode Rekening Permendagri 13/2006) 2.1.5.02.01 3.1.3.01.01
Utang Belanja Barang dan Jasa RK PPKD
4.000.000.000 4.000.000.000
(Jurnal LRA)
Ilustrasi 2: SKPD ABC membangun stadion dengan dua tahapan yang terpisah untuk tahun 2015 dan 2016. Pada tanggal 10 Nopember 2015 dilakukan pembayaran oleh PPKD atas pembangunan tahap pertamagedung stadion dengan senilai Rp.5.000.000.000,00 ke Kontraktor A dengan mekanisme LS. Pembangunan tahap kedua dilakukan pada tahun 2016 oleh Kontraktor B. Pada tanggal 1 Desember tahun 2016 dilakukan serah terima gedung stadion tersebut dari Kontraktor B dan diikuti
dengan
pelunasan
sebesar
Rp.10.000.000.000,00
melalui mekanisme LS pada tanggal 20 Desember 2016. Jurnal untuk mengakui konstruksi dalam pengerjaan dan realisasi anggaran pada tahun 2015.
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
35
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti kode rekening BAS (Permendagri Nomor 64 Tahun 2013) Jurnal LO atau Neraca Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
10-Nop15
BAST
1.3.6.01.01
Kontruksi dalam Pengerjaan Stadion
3.1.3.01.01
RK PPKD
Uraian
Debit
Kredit
5.000.000.000 3.000.000
Jurnal LRA Tanggal 10-Nop15
Nomor Bukti BASTP
Kode Rekening 5.2.3.01.01
0.0.0.00.00
Asumsi
pelaksanaan
Uraian
Debit
Kredit
Belanja Modal Pengadaan 5.000.000.000 Bangunan Gedung Tempat Olahraga Perubahan SAL
anggaran
5.000.000.000
mengikuti
kode
rekening
anggaran (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006) Jurnal LRA Tanggal 10-Nop15
Nomor Bukti BASTP
Kode Rekening 5.2.3.26.05
0.0.0.00.00
Uraian
Debit
Kredit
Belanja Modal Pengadaan 5.000.000.000 Kontruksi Gedung Olahraga Perubahan SAL
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
5.000.000.000
36
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
Jurnal untuk mengakui konstruksi dalam pengerjaan dan pembayaran kepada kontraktor pada tahun 2016: Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
01-DesBASTP 1.3.6.01.01 16 2.1.5.02.01
Uraian
Debit
Kredit
Konstruksi dalam Pengerjaan 10.000.000.000 Stadion Utang Belanja
10.000.000.000
(Jurnal LO atau Neraca) Gedung dan 15.000.000.000 Bangunan Konstruksi dalam 1.3.6.01.01 15.000.000.000 Pengerjaan Stadion (Jurnal LO atau Neraca) 1.3.3.01.01
20-DesSP2D LS 2.1.5.02.01 Utang Belanja 16 3.1.3.01.01
10.000.000.000
RK PPKD
10.000.000.000
(Jurnal LO atau Neraca) Belanja Modal Pengadaan 5.2.3.01.11 10.000.000.000 Bangunan Gedung Tempat Olahraga 0.0.0.00.00
Perubahan SAL
10.000.000.000
(Jurnal LRA dengan kode rekening Permendagri 64/2013) Belanja Modal Pengadaan 5.2.3.26.05 10.000.000.000 Konstruksi Gedung Olahraga 0.0.0.00.00 Perubahan SAL 10.000.000.000 (Jurnal LRA dengan kode rekeing Permendagri 13/2006)
Ilustrasi 3: SKPD ABC membangun stadion secara multiyears selama dua tahun
(2015
dan
Rp.5.000.000.000,00 pertama, dan
2016)
dengan
(Rp.2.000.000.000,00
Rp.3.000.000.000,00
total
anggaran
untuk
tahun
untuk tahun
kedua).
Pekerjaan ini dilakukan oleh satu kontraktor.Sampai dengan 20 Desember 2015 kontraktor berhasil menyelesaikan 50%
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
37
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
pekerjaan fisik stadion. Tanggal 23 Desember 2015, kontraktor menagih ke SKPD ABC setelah Panitia Pemeriksa Barang menyatakan bahwa fisik pekerjaan telah selesai 50% dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 22 Desember 2015. Pada tanggal 27 Desember 2015 PPKD membayar kontraktor secara LS sebesar Rp.2.000.000.000,00. Pada tanggal 1 Desember tahun 2016 dilakukan serah terima gedung stadion tersebut dari kontraktor dan diikuti dengan pelunasan sebesar Rp.3.000.000.000,00 melalui mekanisme LS pada tanggal 20 Desember 2016. Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah sebagai berikut.
Jurnal untuk mengakui konstruksi dalam pengerjaan pada tahun 2015. Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
Uraian
Debit
22-Des15
BAPB
1.3.6.01.01
Konstruksi dalam Pengerjaan Stadion
2.500.000.000
2.1.5.02.01
Utang Belanja
Kredit
2.500.000.000
(Jurnal LO atau Neraca) 26-DesSP2D LS 2.1.5.02.01 Utang Belanja 15 3.1.3.01.01 RK PPKD (Jurnal LO atau Neraca)
2.000.000.000
Belanja Modal Pengadaan 5.2.3.01.11 2.000.000.000 Bangunan Gedung Tempat Olahraga 0.0.0.00.00 Perubahan SAL (Jurnal LRA jika menggunakan kode rekening Permendagri 64/2013) Belanja Modal Pengadaan 2.000.000.000 Konstruksi Gedung Olahraga 0.0.0.00.00 Perubahan SAL (Jurnal LRA jika menggunakan kode rekening Pemendagri 13/2006)
2.000.000.000
2.000.000.000
5.2.3.26.05
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
2.000.000.000
38
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
Jurnal untuk mengakui konstruksi dalam pengerjaan dan pembayaran kepada kontraktor pada tahun 2016: Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
Uraian
Debit
Kredit
01-DesBASTP 1.3.6.01.01 16
Konstruksi dalam Pengerjaan Stadion
2.500.000.000
2.1.5.02.01
Utang Belanja
2.500.000.000
(Jurnal LO atau Neraca) Gedung dan 5.000.000.000 Bangunan Konstruksi dalam 1.3.6.01.01 Pengerjaan Stadion (Jurnal LO atau Neraca) 1.3.3.01.01
20-DesSP2D LS 2.1.5.02.01 Utang Belanja 16 3.1.3.01.01
5.000.000.000
3.000.000.000
RK PPKD
3.000.000.000
(Jurnal LO atau Neraca) Belanja Modal Pengadaan 5.2.3.01.11 3.000.000.000 Bangunan Gedung Tempat Olahraga 0.0.0.00.00
Perubahan SAL
3.000.000.000
(Jurnal LRA dengan kode rekening Permendagri 64/2013) Belanja Modal Pengadaan 5.2.3.26.05 3.000.000.000 Konstruksi Gedung Olahraga 0.0.0.00.00 Perubahan SAL (Jurnal LRA dengan kode rekeing Permendagri 13/2006)
3.000.000.000
6. Ilustrasi Penyajian dan Pengungkapan di Laporan Keuangan a. Ilustrasi Penyajian Aset tetap disajikan sebagai bagian dari Aset.Berikut ini adalah
contoh
penyajian
aset
tetap
dalam
Neraca
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
39
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NERACA NERACA ASET TETAP Uraian
20X1
20X0
Kas di Kas Daerah
xxx
xxx
Kas di Bendahara Pengeluaran
xxx
xxx
Kas di Bendahara Penerimaan
xxx
xxx
Investasi Jangka Pendek
xxx
xxx
Piutang Pajak
xxx
xxx
Piutang Retribusi
xxx
xxx
Penyisihan Piutang
xxx
xxx
Belanja Dibayar Dimuka
xxx
xxx
Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Negara
xxx
xxx
Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Daerah
xxx
xxx
Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Pusat Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Lainnya
xxx
xxx
xxx
xxx
Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran
xxx
xxx
Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi Piutang Lainnya
xxx xxx
xxx xxx
ASET ASET LANCAR
Persediaan
xxx
xxx
xxx
xxx
Pinjaman Jangka Panjang
xxx
xxx
Investasi dalam Surat Utang Negara
xxx
xxx
Investasi dalam Proyek Pembangunan
xxx
xxx
Investasi Nonpermanen Lainnya
xxx
xxx
xxx
xxx
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
xxx
xxx
Investasi Permanen Lainnya
xxx
xxx
Jumlah Investasi Permanen
xxx
xxx
Jumlah Investasi Jangka Panjang
xxx
xxx
Tanah
xxx
xxx
Peralatan dan Mesin
xxx
xxx
Gedung dan Bangunan
xxx
xxx
Jalan, Irigasi dan Jaringan
xxx
xxx
Aset Tetap Lainnya
xxx
xxx
Konstruksi dalam Pengerjaan
xxx
xxx
Akumulasi Penyusutan
xxx
xxx
xxx
xxx
Jumlah Aset Lancar INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi Nonpermanen
Jumlah Investasi Nonpermanen Investasi Permanen
ASET TETAP
Jumlah Aset Tetap DANA CADANGAN Dana Cadangan
xxx
xxx
xxx
xxx
Tagihan Penjualan Angsuran
xxx
xxx
Tuntutan Ganti Rugi
xxx
xxx
Kemitraan dengan Pihak Ketiga
xxx
xxx
Aset Tak Berwujud Aset Lain-lain
xxx xxx
xxx xxx
xxx
xxx
xxx
xxx
Jumlah Dana Cadangan ASET LAINNYA
Jumlah Aset Lainnya JUMLAH ASET
b. Ilustrasi Pengungkapan Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masingmasing jenis aset tetap sebagai berikut:
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
40
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
1) dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount); 2) rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan penambahan, pelepasan atau mutasi aset tetap; 3) eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap; 4) kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi aset tetap; 5) jumlah
pengeluaran
pada
pos
aset
tetap
dalam
konstruksi; 6) jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.
Terkait dengan kontruksi dalam pengerjaan, laporan keuangan harus mengungkapkan hal-hal berikut: 1) rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya; 2) nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaanya; 3) jumlah biaya yang telah dikeluarkan; 4) uang muka kerja yang diberikan; 5) retensi.
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
41
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
Berikut ini contoh ilustrasi pengungkapan aset tetap di neraca SKPD: ASET TETAP Aset tetap di Dinas Pekerjaan Umum sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terdiri dari : 2014 2015 1. Peralatan dan Mesin Rp. 300.000.000,Rp. 350.000.000,2. Konstruksi dalam Pengerjaan Rp. 100.000.000,Rp. 150.000.000,-
Peralatan dan Mesin sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dinilai berdasar harga perolehan, dapat dirinci sebagai berikut : 2014 1. 2.
Alat angkutan Alat kantor
Bertambah
Berkurang
Rp. 250.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 50.000,-
Rp. 50.000,-
Rp. 75.000,-
2015 Rp. 300.000,Rp. 125.000,-
Alat angkutan bertambah Rp. 100.000.000,- disebabkan adanya penambahan 1 unit mobil dinas. Alat angkutan berkurang Rp. 50.000.000,- disebabkan adanya penghapusan aset berupa 1 unit kendaraan dinas.
Alat kantor bertambah Rp. 75.000.000,- disebabkan adanya pembelian peralatan kantor yang terdiri dari 1 unit PC dan 3 unit laptop.
Konstruksi dalam Pengerjaan sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dinilai berdasar harga perolehan, dapat dirinci sebagai berikut:
2014 Kontruksi dalam Pengerjaan
Rp. 100.000,-
Bertambah
Berkurang
Rp. 50.000,-
2015 Rp. 150.000,-
Kontruksi Dalam Pengerjaan merupakan pembangunan gedung
olahraga
yang
belum
selesai.
Nilai
kontrak
pembangunan gedung olahraga sebesar Rp.300.000.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 3 tahun yang dibiayai dari APBD tahun 2014 - 2017. Uang muka/biaya yang telah dikeluarkan adalah sebesar Rp.150.000.000,00 dengan tingkat penyelesaian sebesar 50%.
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
42
Sistem Akuntansi No. 9: Akuntansi Aset Tetap
Ilustrasi pengungkapan aset tetap pada neraca Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah: ASET TETAP Aset tetap sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) terdiri dari :
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam Pengerjaan
2014 Rp. 200.000.000 Rp. 100.000.000 Rp. 200.000.000 Rp. 200.000.000 Rp. 0,Rp. 100.000.000
2015 Rp. 200.000.000 Rp. 150.000.000 Rp. 200.000.000 Rp. 200.000.000 Rp. 100.000.000 Rp. 150.000.000
Tanah senilai Rp. 200.000.000,- merupakan tanah yang Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang terdiri dari :
dimiliki
No.
SKPD
Jumlah
1. 2. 3.
Dinas Pendidikan Sekretariat Daerah .....................................................
Rp. 50.000.000 Rp. 150.000.000
Penilaian tanah berdasarkan harga perolehan. Status kepemilikan adalah Hak Milik. Peralatan dan Mesin senilai Rp. 150.000.000,- merupakan peralatan dan mesin yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang terdiri dari : No. 1. 2.
SKPD Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan
Jumlah Rp. 20.000.000 Rp. 30.000.000
Penilaian Peralatan dan Mesin berdasarkan harga perolehan.
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd AGUSTIN TERAS NARANG
Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
43