g an ar Se
m
SILABUS
: Hukum Pidana Internasional : HKIn 2081 :2 : Ir. Bambang Siswanto, S.H., M.Hum
Fa
ku l
ta s
H
uk u
m
U N
TA
G
Mata Kuliah Kode Mata Kuliah SKS Dosen
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SEMARANG 2013 1
HALAMAN PENGESAHAN SILABUS : Hukum Pidana Internasional : HKI 2081 :2 : Ir. Bambang Siswanto, S.H., M.Hum : ……….. : Koordinator Mata Kuliah Hukum Internasional : ……….. : Dekan Fakultas Hukum
m
U N
TA
G
Se
m
ar
an
g
Mata Kuliah Kode Mata Kuliah SKS Dosen Tanggal Verifikasi Pejabat yang Memverifikasi Tanggal Pengesahan Pejabat yang Mengesahkan
Koordinator Mata Kuliah
Perwakilan Dosen
Evert Maximiliaan T, S.H., M.Hum Nrp. 111175
Fa
ku l
Bambang Joyo Supeno, S.H., M.Hum Nrp. 1111116
ta s
H
uk u
Dekan Fakultas Hukum
2
Bambang Siswanto, S.H., M.Hum Nrp. 111181
SILABUS
g
Hukum Hukum Pidana Internasional HKI 2081 2
an
: : : : : :
Mengetahui, mengerti, dan memahami serta dapat menganalisis tentang kedudukan hukum pidana internasional
Se
m
ar
Fakultas Mata Kuliah Kode Mata Kuliah SKS Mata Kuliah Prasyarat Standar Kompetensi
Penilaian
Menjelaskan tentang pengertian
Ё Dimensi internasional dari kejahatan nasional
G
U N
TA
Indikator Penilaian
H
uk u
m
1. Menganalisis tentang pengertian dan istilah hukum pidana internasional 2. Menguraikan tentang berbagai variasi dari kejahatan internasional 3. Menguraikan tentang dimensi nasional dari kejahatan internasional 1. Menganalisis tentang dimensi internasional dan
ta s
Ё Pengertian dan istilah hukum pidana internasional Ё Berbagai variasi dari kejahatan internasional Ё Dimensi nasional dari kejahatan internasional
Fa
Menjelaskan tentang pengertian ruang lingkup dan substansi hukum pidana internasional
Materi Pokok
ku l
Kompetensi Dasar
Kegiatan Pembelajaran
Sumber Belajar
Ё Menyimpulkan tentang pengertian dan istilah hukum pidana internasional Ё Menafsirkan tentang berbagai variasi dari kejahatan internasional Ё Menafsirkan tentang dimensi nasional dari kajatan internasional
Ё Tes Ё Uraian Ё Membuat resume Ё Membuat makalah
12 s/d 16 kali tatap muka 4 sks (4 x 50 menit)
Pustaka 1 ; 2; 3
Ё Menyimpulkan dimensi internasional dari kejahatan
Ё Tes Ё Uraian Ё Membuat
100 menit
Pustaka 1 ; 2; 3
3
Bentuk Penilaian
Alokasi Waktu
Menjelaskan tentang asas-asas dari hukum pidana internasional
Ё asas-asas dari hukum pidana internasional yang berasal dari hukum internasional Ё asas-asas dari
1. Menganalisis tentang asas-asas dari hukum pidana internasional yang berasal dari hukum internasional 2. Menguraikan
g
ar
m
Ё Tes Ё Uraian Ё Membuat resume Ё Membuat makalah
100 menit
Pustaka 1 ; 2; 3;4
1. Menafsirkan tentang hukum dalam arti formal dari hukum pidana internasional yang berasal dari hukum pidana nasional
Ё Tes Ё Uraian Ё Membuat resume Ё Membuat makalah
100 menit
Pustaka 1 ; 2; 3;4
1. Menafsirkan tentang asas-asas dari hukum pidana internasional yang berasal dari hukum internasional 2. Menyimpulkan tentang asas-asas dari
Ё Tes Ё Uraian Ё Membuat resume Ё Membuat makalah
100 menit
Pustaka 1 ; 2; 3;4;5
U N
TA
G
Se
Menyimpulkan sumber sumbersumber hukum formal dari hukum pidana internasional yang berasal dari hukum internasional
4
resume Ё Membuat makalah
an
nasional Ё Menafsirkan penentuan suatu kejahatan sebagai kejahatan internasional Ё Menafsirkan ruang lingkup dan substansi hukum
m
1. Menganalisis tentang hukum dalam arti formal dari hukum pidana internasional yang berasal dari hukum pidana nasional
Fa
Menjelaskan tentang sumbersumber hukum dalam arti formal dari Hukum Pidana Internasional
uk u
Ё Sumber hukum dalam arti formal dari hukum pidana internasional yang berasal dari hukum internasional Ё Sumber hukum dalam arti formal, dari hukum pidana internasional yang berasal dari hukum pidana nasional
H
Menjelaskan sumber-sumber hukum dalam arti formal dari hukum pidana internasional
kejahatan nasional 2. Menguraikan penentuan suatu kejahatan sebagai kejahatan internasional 3. Menguraikan ruang lingkup dan substansi hukum pidana internasional Menganalisis sumbersumber hukum dalam arti formal dari hukum pidana internasional yang berasal dari hukum internasional
ta s
Ё Penentuan suatu kejahatan sebagai kejahatan internasional Ё Ruang lingkup dan substansi hukum pidana internasional
ku l
ruang lingkup dan substansi hukum pidana internasional
Menjelaskan subyek- subyek tentang hukum
Ё Individu Ё Negara Ё Badan-badan
m
uk u
H
ta s
ku l
Ё Tes Ё Uraian Ё Membuat resume Ё Membuat makalah
100 menit
Pustaka 1 ; 2; 3;4;5
1. Menafsirkan tentang individu 2. Menyimpulkan
Ё Tes Ё Uraian Ё Membuat
100 menit
Pustaka 1 ; 2; 3;4;5
U N
TA
G
Se
1. Menjelaskan tentang asas-asas dari hukum pidana nasional, Negara-negara dan instrument- instrumen hukum internasional tentang HAM 2. Menafsirkan tentang asas-asas dari hukum pidana nasional yang merupakan perpaduan antara asas-asas hukum internasional dan asas-asas hukum pidana nasional
5
g
ar
an
hukum pidana internasional yang berasal dari hukum pidana nasional 3. Menafsirkan asasasas dari hukum pidana internasional yang benar-benar mandiri
m
tentang asas-asas dari hukum pidana internasional yang berasal dari hukum pidana nasional 3. Menganalisis asasasas dari hukum pidana internasional yang benar-benar mandiri 1. Menganalisis tentang asas-asas dari hukum pidana nasional, Negaranegara dan instrumentinstrumen hukum internasional tentang HAM 2. Menguraikan tentang asas-asas dari hukum pidana nasional yang merupakan perpaduan antara asas-asas hukum internasional dan asas-asas hukum pidana nasional 1. Menganalisis tentang individu 2. Menguraikan
Fa
Menguraikan asasasas dari hukum pidana internasional
hukum pidana internasional yang berasal dari hukum pidana nasional Ё asas-asas dari hukum pidana internasional yang benar-benar mandiri Ё asas-asas dari hukum pidana nasional, Negaranegara dan instrumentinstrumen hukum internasional tentang HAM Ё asas-asas dari hukum pidana nasional yang merupakan perpaduan antara asas-asas hukum internasional dan asas-asas hukum pidana nasional
Menjelaskan kerja sama internasional tentang pemindahan, pelaksanaan hukuman, atau sisa hukuman bagi
Ё Sistem hukum dan sistem pemidanaan menurut hukum nasional para pihak Ё Siapakah yang harus
1. Menganalisis tentang kerja sama internasional dalam pencarian, penangkapan, penahanan, penyerahan, peradilan dan penghukuman atas pelaku kejahatan internasional 2. Menguraikan tentang ekstradisi dan prosedur ekstradisi 3. Menguraikan asasasas ekstradisi dan kaidah-kaidah hukum ekstradisi 1. Menganalisis sistem hukum dan sistem pemidanaan menurut hukum nasional para pihak 2. Menguraikan Siapakah yang harus
Ё Tes Ё Uraian Ё Membuat resume Ё Membuat makalah
100 menit
Pustaka 1 ; 2; 3;4;5;6;7 ;8
Ё Tes Ё Uraian Ё Membuat resume Ё Membuat makalah
100 menit
Pustaka 1 ; 2; 3;4;5;6;7 ;8;9
H
uk u
m
U N
TA
G
Se
m
ar
an
1. Menjelaskan tentang kerja sama internasional dalam pencarian, penangkapan, penahanan, penyerahan, peradilan dan penghukuman atas pelaku kejahatan internasional 2. Menganalisis tentang tentang ekstradisi dan prosedur ekstradisi 3. Menganalisis asasasas ekstradisi dan kaidah-kaidah hukum ekstradisi 1. Menjelaskan tentang sistem hukum dan sistem pemidanaan menurut hukum nasional para pihak 2. Menyimpulkan tentang Siapakah yang harus 6
g
resume Ё Membuat makalah
ta s
Ё Kerja sama internasional dalam pencarian, penangkapan, penahanan, penyerahan, peradilan dan penghukuman atas pelaku kejahatan internasional Ё Ekstradisi dan prosedur ekstradisi Ё Asas-asas ekstradisi dan kaidah-kaidah hukum ekstradisi
tentang Negara tentang Negara 3. Menganalisis 3. Menafsirkan tentang tentang badan-badan badan-badan hukum hukum swasta negara
ku l
Menjelaskan kerja sama internasional dalam pencarian, penangkapan, penahanan, penyerahan, peradilan dan penghukuman atas pelaku kejahatan internasional
hukum swasta
Fa
pidana internasional
Menjelaskan tentang mahkamah militer internasional Nuremberg 1945 dan Tokyo 1946
Ё Mahkamah militer internasional Nuremberg 1945 Ё Mahkamah militer internasional Tokyo 1946
1.
2.
1. Menyimpulkan tentang mahkamah militer internasional Nuremberg 1945 2. Menyimpulkan tentang mahkamah militer internasional 7
g
an
ar
m
Se
G
ta s
H
5.
uk u
m
U N
4.
menginformasikan mengenai pemindahan orang yang bersangkutan 3. Menafsirkan Jenis kejahatan dan batas minimum- maksimum hukuman yang dapat dijatuhkan sebagai alasan untuk pemindahannnya 4. Menjelaskan Dokumen-dokumen yang terkait dan harta kekayaan milik pribadi narapidana 5. Menjelaskan Masalah pengurangan hukuman secara periodik bagi narapidana
TA
3.
menginformasikan mengenai pemindahan orang yang bersangkutan Menguraikan Jenis kejahatan dan batas minimummaksimum hukuman yang dapat dijatuhkan sebagai alasan untuk pemindahannnya Menganalisis Dokumen-dokumen yang terkait dan harta kekayaan milik pribadi narapidana Menganalisis Masalah pengurangan hukuman secara periodik bagi narapidana Menganalisis tentang mahkamah militer internasional Nuremberg 1945 Menganalisis tentang mahkamah militer internasional
ku l
menginformasikan mengenai pemindahan orang yang bersangkutan Ё Jenis kejahatan dan batas minimummaksimum hukuman yang dapat dijatuhkan sebagai alasan untuk pemindahannnya Ё Dokumendokumen yang terkait dan harta kekayaan milik pribadi narapidana Ё Masalah pengurangan hukuman secara periodik bagi narapidana
Fa
narapidana asing
Ё Tes Ё Uraian Ё Membuat resume Ё Membuat makalah
100 menit
Pustaka 1 ; 2; 3;4;5;6;7 ; 8 ; 9 ; 10 ; 11
Ё Tes Ё Uraian Ё Membuat resume Ё Membuat makalah
100 menit
Pustaka 1 ; 2; 3;4;5;6;7 ; 8 ; 9 ; 10 ; 11 ; 12 ; 13
Ё Tes Ё Uraian Ё Membuat resume Ё Membuat makalah
100 menit
Pustaka 1 ; 2; 3;4;5;6;7 ; 8 ; 9 ; 10 ; 11 ; 12 ; 13 ; 14 ; 15
G
Se
m
ar
an
1. Menyimpulkan tentang tentang Mahkamah pidana internasional dalam kasus bekas Yugoslavia 1993 2. Menyimpulkan tentang Mahkamah pidana internasional dalam kasus bekas Rwanda 1994 3. Menafsirkan tentang Kedudukan hak istimewa kekebalan mahkamah pidana internasional 1. Menyimpulkan tentang Status hukum mahkamah pidana internasional (statuta roma 1998) 2. Menafsirkan tentang Yurisdiksi mahkamah pidana internasional (statuta roma 1998) 3. Menyimpulkan tentang Penyelidikan dan penuntutan mahkamah pidana
TA
Ё Mahkamah pidana 1. Menganalisi tentang internasional Mahkamah pidana dalam kasus bekas internasional dalam kasus bekas Yugoslavia 1993 Ё Mahkamah pidana Yugoslavia 1993 2. Menganalisis internasional dalam kasus bekas tentang Mahkamah pidana internasional Rwanda 1994 dalam kasus bekas Ё Kedudukan hak Rwanda 1994 istimewa 3. Menganalisis kekebalan mahkamah pidana tentang Kedudukan hak istimewa internasional kekebalan mahkamah pidana internasional Ё Status hukum 1. Menganalisis mahkamah pidana tentang Status internasional hukum mahkamah pidana internasional (statuta roma 1998) (statuta roma 1998) Ё Yurisdiksi 2. Menjelaskan tentang Yurisdiksi mahkamah pidana mahkamah pidana internasional internasional (statuta roma 1998) (statuta roma 1998) 3. Menganalisis Ё Penyelidikan dan penuntutan tentang Penyelidikan dan mahkamah pidana penuntutan internasional
uk u
H
ta s
Fa
ku l
Menjelaskan mahkamah pidana internasional (statuta roma 1998)
m
U N
Menguraikan tentang mahkamah kejahatan perang dalam kasus bekas Yugoslavia 1993 dan Rwanda 1994
Tokyo 1946
g
Tokyo 1946
8
uk u
m
2.
Fa
9
g
an
ar m
G
Se
1. Menjelaskan tentang hak-hak terdakwa, perlindungan terhadap korban dan saksi 2. Menjelaskan tentang pengambilan putusan dan penghukuman 3. Menafsirkan tentang jenis-jenis hukuman yang dapat dikenakan
ku l
3.
internasional (statuta roma 1998) 4. Menafsirkan tentang Acara pemeriksanaan pendahuluan dihadapan mahkamah pidana internasional
TA
1.
H
Ё Hak-hak terdakwa, perlindungan terhadap korban dan saksi Ё Pengambilan putusan dan penghukuman Ё Jenis-jenis hukuman yang dapat dikenakan
ta s
Menguraikan tentang mahkamah pidana internasional (statuta roma 1998)
4.
mahkamah pidana internasional (statuta roma 1998) Menjelaskan tentang Acara pemeriksanaan pendahuluan dihadapan mahkamah pidana internasional Menganalisis tentang hak-hak terdakwa, perlindungan terhadap korban dan saksi Menganalisis tentang pengambilan putusan dan penghukuman Menjelaskan tentang jenis-jenis hukuman yang dapat dikenakan
U N
(statuta roma 1998) Ё Acara pemeriksanaan pendahuluan dihadapan mahkamah pidana internasional
Ё Tes Ё Uraian Ё Membuat resume Ё Membuat makalah
100 menit
Pustaka 1 ; 2; 3;4;5;6;7 ; 8 ; 9 ; 10 ; 11 ; 12 ; 13 ; 14 ; 15; 16; 17
Keterangan Sumber Belajar 1.
Mauna Boer, Hukum Internasional, Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, (Bandung, Alumni, 2000)
2.
Budiono Kusumo Hamidjoyo, Suatu Studi Terhadap Aspek Operasional Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian
g
Internasional, (Bandung, Bina Cipta, 1986) Edy Suryono, Praktek Ratifikasi Perjanjian Internasional di Indonesia,, (Bandung, Remaja Karya, 1984)
4.
Mochtar Kusuma Atmadja, Pengantar Hukum Internasional Buku I,, (Bandung, Bina Cipta, 1981)
5.
Edy Suryono dan Munir Ari Sunda, Hukum Diplomatik, Kekebalan dan Keistimewaannya, Keistimewaannya (Bandung, Angkasa, 1986)
6.
JG Starke, Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesembilan Jilid I,, (Jakarta, Aksara Persada Indonesia, 1984)
7.
Hasim Jalal, Perjuangan Indonesia di Bidang Laut,, (Bandung, Bina Cipta, 1979)
8.
H. Hart, The Concept of Law, (London, Oxford, 1979)
9.
Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional,, (Jakarta, Rajawali Pers, 1991)
U N
TA
G
Se
m
ar
an
3.
m
10. Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional,, (Jakarta, Sinar Grafika, 2004)
uk u
11. Ian Broenlie, Principles of Public International Law,, (London, Oxford University Press, 1990)
H
12. James Baros, United Nations: Past, Present and Future, Future, (New York, The Free Press, 1975)
ta s
13. M. Dinyati Hartono, Hukum Laut Internasional,, (Jakarta, Batara Karya Aksara, 1977)
ku l
14. M. Hutauruk, Kenalah PBB,, (Jakarta, Erlangga, 1984)
Fa
15. Munajat Danu Saputra, Wawasan Nusantara (Dalam Implementasinya dan Implikasi Hukumnya) Buku II II, (Bandung, Alumni, 1980) 16. Miswar Jamali dkk, Mengenal PBB dan Seratus Tujuh Puluh Negara di Dunia Dunia, (Jakarta, PT. Kreasi Jaya Utama, 1986) 17. Romli Admasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional, (Bandung, PT. Rafika Aditama, 2003) 18. RR Churchill & Avi Lowe, The Law of the Sea, (London, Manchester University Press, 1983) 19. Samsuhadi Admawirya, Pengantar Hukum Internasional, (Bandung, Alumni, 1968) 10
20. Samsuhadi Admawirya, Sejarah Hukum Internasional, (Bandung, Bina Cipta, 1669) 21. Saidinan Suryohadiprojo, Suatu Pengantar dalam Ilmu Perang, Masalah Pertahanan Negara, (Jakarta, PT. Intermassa, 1981) 22. Sri Setianingsih Suwandi, Intisari Hukum Internasional Publik, (Bandung, Alumni, 1980) 23. Sulaiman Nitiatma, Unsur Kajian Hukum Internasional, (Semarang, CV. Indria Jaya, 1994)
an
g
24. Sulaiman Nitiatma, Hukum Internasional Teritorial, (Semarang, CV. Indria Jaya, 1995)
ar
25. Sumitro LS Danurejo, Hukum Internasional Laut Indonesia, (Jakarta, Batara, 1971)
Fa
ku l
ta s
H
uk u
m
U N
TA
G
Se
m
26. Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Publik Internasional,, (Jakarta, PT. Bimbingan Massa, 1976)
11