SKRIPSI
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
SO SIEN H W A
SE L A Y A N G PANDANG MENGENAI A L A S A N PERCERAIAN PERKAW INAN DALAM BURGERLIJK W ETBOEK
- M l »K ? S'
$ U RA 8/
FAKULTAS H U K U M UNIVERSITAS AIRLANGGA 1973
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
SELAYANG PAMATO MEHG33MI ALASAN PERCBRAIAH PEHKAWINAH DALAM BUR GEE!U K WET BO£K,
3KRIP3I
Yang diaju&an uatuk aemenuhl syaratsyarat guaa memperoleh Gelar Sarjona dalam ilmu Hukum Jurusan Xeperdataan pada Pakultas Hukum Uhiversitas Alzvlangga dl Surabaya.
^ v t vV > oleh 30 S I M HWA 5728/EH*
V ' 5„“ » t!-
Uaiversitas Airlangga Fakultas Hukum, Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
MtWA m m n i *
urn*
i so a i m h*a.
3tb*JfO,i 5728,
Alacat i Jin. Kaliwajca
Surabaya* 3ELATAEQ SA0DAKQ t-VEHQCUI ALA3AHHA3A3 fzbozjuxju! JSmVHlAfl DALAH
miQZBLUl WfffBOISC*
XA?A ?£fiQA£?AB BAB
BAB
I * P S D B A 11 U L U A II,
21 t AU3A& P££Ci2UXA£I JttHiUtflllAIJ BALAA fl.V.
■SAB
III t P3B0BBAXA1I Pi2K£AtfIHAH DALAH *HAKfEK,
BAB
XV « 4LA3AB PSftCEUAlAB SALAH B.tf, J2BAii2U?Q~ £&f flasaAH dibalah uukuk i s m #, cab B>0iO«lf V t SX1&AUA0 aEflQ&iAI ALASAIf mC£JUUA0 B1HC0A&A Mill, VX » Ri£3XHPUi»Aff BAH 3ARAH-3AHAU,
BAB BAS
Surabaya, 19
Junl
X972.
Blooiujul olefa,
(Prof.Kr.J.floy»owl<Mato).
ittluo tlajkat Oarjtma 3ata taaggaX 1$ 3optoiab*r 1971#
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
SATA PEHGANTAB.
i.
Dengan zaemanjatkan puji syukur kehadirat Mian Yang Maha Esa atas segala karunia dan rakhmatNya, beiftaaillah kami menyelesaikan ekripsi ini eebagai salah satu syarat yang haras dipenuhi oleh eoorang mahasiewa guna meneapal kesarjanaannya. Adanya keacjnpuan untuk maabahas persoalan ini adalah berkat keaempatan yang kami peroleh untuk menuntut ilmu pengetahuan hukua pada Fakultas Hukum Univereitas Airlangga. Maka pada kesempatan ini perkenankanlah kami menyajnpaikan rasa terima kasih yang terhingga dan seikhlas-ikhlaanya kepada para pendiri dan pengaouh Univereitas Airlangga, terutama sekali kepada Bapak R.So©tojo Prawirohaaidjojo S.H. Kemudian akripsl ini kami peraembahkan kepada Ayah Sunda kami yang tercinta ycng telah banyak memberl doiongan dengan kasih aayangnya dan pengorbanonnya aemberlkaa didikan yang balk, begltu pula kakakf-kakak dan adik-a^dik kami yang tercinta yang banyak memberikan bantuan kepada kami. Apabila aetiap ada kekosongan hukun atau kotentuan hiw kum yang gudah ketlnggalan zaman selaLu diloi dengan oiptaan hukua baru. Akhir kata, eamoga akrlpai ini ada pada gunonya ba»gi masyarafcat dan tersely ggaranya dala* B.V.
Surabaya, Penyuoun,
1973*
So 31m Kwa Stb.no.5728*
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
BAB I. P U D A H P H A N ,
1
Suatu buku karangan haruslah kita baoa isinya dan tidak dapat hanya dengan membaca kata pendahuluannya. Namun tidak dapat disangkal, bahwa dalam kata pendahuluan itu kita sering menemukan sesuatu yang dapat membarlknn gambaran yang lebih jelas mengenal isl buku atau karangan itu. Dalaa kata pendahuluan itu klta spring menemukan 8ifat buku atau karangan itu dan aering kita menemukan oakeud dari ptnulisnya dengan menulis buku atau karangan yang dimaksud atau alasan-alasan yang mendorong penulis-penuFlis buku karangannya* 'Demikian kami dalam kata pendahuluan ini hendak mangemukakan sedikit mengenai sifat karangan ini serta dan alasan-alasan kami untuk menulis karangan ini.
maksud
Pertama^tama yang hendak kami kemukakan adalah bahwa karangan kami ini berupa suatu skripsi. Jelas bahwa karongan-karangan kami ini bukan ditulis oleh seorang sarjana hukum yang dari pengalaman-pengalamnnnya terdorong untuk menulis karangan ini, melainkan hanya merupakan karangan seorang mahasiswi untuk memenuhi sebagian dari oyarat-syarat dan tugas untuk mencapai gelar Sarj ana Hukum jurusan Hukum Perdata pada Fakultaa Hukum Universitas Airlangga. Sebagai seorang mahasiswi, kami tidak memiliki banyak pengalaman-pengalanian dalam praktek dan oleh karenanya data-data yang kami kemukakan dalam skripsi ini, bukan berdasarkan pengal aman-pengalaman kami sendirl atau haail re search kami sendirl, melainkan terutama kami ambil dari bahan kuliah, berbagai-bagai buku hukum dan buku-buku la in Berta dari haail tanya jawab kami kepada beberapa Sarjana Hukum, Hal kedua yangkami ingin kemukakan disini adalah alasan apa yang mendorong kami untuk memilih judul skripsi ini. Sebagaimana telah diketahui maka lembaga perkawinan
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
aangat erat hubungannya dengan lembaga perceraian perkarwinan dan oudah dikenal eemenjak dulu kala, meskipun pta> ceralan dianggap aebagai auatu hal yang kurong balk dan aedapat mungkin harue dihindarl. Pandangan mengenai apa yang diaebut perkavlnan itu, seringkall berubah sesuai dengan pandangan dari masyarakat yang ada pada auatu zaman. Pada 2oman dulu maka perkawinan itu hanya dipandongr dari eegl physiknya saja, ini tercermin dari definisl per kawinan yang diberikan oleh Scholten yang mengatakan bahwa dalam hukum perdata perkawinan itu dlrumuskon aebagai auatu perhubungan antara seorang laki-laki dengan aeorong wonita untuk hidup beraama yang kekal yang dlatur oleh negar&.Dari definisi ini jelac terlihat bahwa dahulufperkawinan itu dilepaskan Bamasekali dari dasar^-daaar phychologis dan blologls. Jadi apakah maksud dari para plhak utituk mengadakan perkawinan Itu adalaji tidak relevant bagl ada atau tidaknya auatu perkawinan. Berpangkal pada pendapat yang memandang perkawinan itu dari segi physik aarja, maka menurut pendapat pembentuk Burgerlijk Wotboek h&nya ada 4 alaaan saja yang dapat dipakai untuk meminta perceraian perkawinan. Dilu&r dari pada keempat alaaan ini, perceraian tidak akan dapat diperoleh. Dengan demJUkian maka paaal 209, yang memuat tentang alaaan percerai an ini berlaku secara limitatif malahan untuk lebih aenekankan lag! maka diaebutkan dalam paaal 208 B.W. bahwa perceraian dengan persetujuan para plhak dilarang oleh undang-undang. Menurut paaal 209 B.V. maka perceraian dapat diminta bilai 1. Ada overspel. 2. Meninggalkan tempat tinggal beraama dengan sengaja. 3. Dijatuhi pidana penjara eelama lima tahun atau le bih, sesudah ada perkawinan*
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
3. 4* Melukai oecara berat atau penganiayaan oleh bo lah satu plhak terhadap plhak lain sedemikian rupa eehingga dikhawatirkan akan timbulnya lukaluka berat yang membahayakan jiwa yang dianiaya. Disini dapat kita lihat bahwa 4 alaaan yang disebut tadl kesemuanya menitik beratkan pada adanya unsur keeclahaa saja* J.Harjawijaya dalan panel diskusi tentang *Eedudukaa B.W, pada dewasa ini dalam hubungannya dengan hukum adat« mengatakan bahwa hukua Itu sebenaraya adalah suatu produk dari pada cara berpiklr kita* Memang hukum itu pada hakekatnya adalah suatu produk dari pada cara bexpikir kita mengenai hukum dan mengenai problsmar-problema didalam hukum. Ban bahwa dengan berubahannya cara berpiklr kita, maka berubahlah pula hukum itu. Perubahan dalaa cara bexpikir kita dan perkembangaa yang dialami manusia, semuanya itu tidak dapat tidak minta su^atu iei baru dan bentuk baru dari pada hukum* Demlkian pula keadaannya dalam perkawinan, pondangan yang aenitik beratkan suatu perkawinan pada eegi physik saja oudah berubah dan sudah lcma dltinggalkan. Sekarang ini maka clnta kasih dalam perkawinan merupakan suatu hal yang penting dan tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk suatu rumah tangga yang harmonis serta memperoleh keturunan dari perkawinan itu* Perkawinan tidak hanya dapat terputus karefta ada kesalahan dari aalah satu atau dari kedua pihaknya seperti yang disebutkan dalam pasal 209 B.W., tetapl dapat pula disebabkan karena tujuan dari perkawinan itu tidak tercapai, misalnyas karena solah satu plhak menderita sakit aehingga tidak dapat memperoleh keturunan, karena menderita sa kit ingatan ataupun para plhak terus menerus bercekook l)Lihat Panel gise.Sac.Huk.tg. 24/25 November* 71 hal.13
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
4*
dan tidak dapat didamaikan lagi. Dalam keadaan yang sepertl ini maka tentu saja rumah tangga tidak akan harmonie lagi, sehingga lebih balk peifcawin>an itu diputuakan saja* Jelas terlihat bahwa sekarang ini perkawinan tidak lagi dipandang dari segi physik saja, tetapi dasaiwdasar psychologis dan biologis diperhatikan pula* Karenanya pasal 209 B.W. yang memuat tentang alasan untuk bereerai diraeaknn terlalu ketat dan tidak oocok lagi dengan pandangan tentang perkawinan yang ada pada aasa kini* Aklbatnya banyak terjadi penyelundupan terhadap ketentuan pasal 209 dan Pasal 208 B.W, yang melarang perceraian yang dilakukan dengan kata sepakat kedua belah pihak, Dalam hal para pihak tetap ingin bercerai tetapi mereka tidak dapat melandaskan dirl pada salah satu alasan sepertl yang dieebut pasal 209 B.W. maka kebanyakan mereka mengambll suatu jalan yang disebut sebagai "grote leugenw, dlmana sa lah satu pihak mengakui bahwa la telah melakukan overspel pada hal tidak demikian sebenamya* Hal itu diakuinya sekedar untuk dapat memperoleh percerai an yang dlingLnkannya, Sarjana-garjana hukum dan pengailan di Indonesia telah menyadarl bahwa pasal 208 dan pasal 209 B.W. suiah tidak dapat lag! memcnuhi kebutuhan* hukum dari pada masyarakat dewasa ini, lagi pula untuk memberantas tindakan penyelundupan hu kum yang terkanal dengan "grote leugen* ini, maka akhiav akhir ini telah tlmbul suatu yurisprudentie baru yang dipe roleh oleh pengadilan negri Jakarta dan Surabaya, yang k*» mudlan dlperkuat pula dengan keputusan dari Mahkamah Agung tanggal 12 Junl 1969* Kedua pengadilan Itu memutuskan bahwa perceraian dapat piw la dlmlnta berdasaxkan alaaan «onheelbafre tweespalt”,yang
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
tidak terdapat dalaa Burgerlijk Vetboek. Dengan alasan onheelbare tweespalt ini maka tidak dip«rh&» tlkan adonya kesalahan dari plhak-pihaknya, tetapi haras dilihat dari keadaan perkawinan Itu sendiri. Blla memang benazwbenar terdapat ketldok cocokan dalaa rumah tangga9ma ka permohon&n cerai akan dikabulkan* Jadl unsur kesalahan tidak lagl merupakan hal yang menonjol* AXasan onheelbare tweespolt itu diambil dari pasal 52 H.O.C.I. Telah kita ketahui bahwa eebagal aklbat dari polltlk penjajahan Belanda, maka berlakulah pluralisoe dldalaa bidang hukum perdata dl Indonesia, dimana penduduk Indone sia dibagi-bagi menjadl 3 golongan rakyat yang masing-mosing tunduk pada hukum perdatanya sendiri. Menurut pasal. 131 Indiache Staatsregeling, ditentukan sebagal berikuts 1. Bagl golongan Sropah berlaku Burgerlijk tfetboek. 2. Bagi golongan Timur Aaing Tionghoa berlaku sebagian besar dari Bargerlljk Wetboek, termasuk perkawinan pada umumnya. 3. Bagl golongan Indonesia asli berlaku hukum Adat mereka masing-masing. Bagl golongan rakyat Indonesia, hukum adat ini terutama dalaa hukum perkawinannya banyak dipengaruhi agama Islam* 3edang bagl mereka yang beragama Nasrani, berlakulah H.0.C.I, Setelah negara Indonesia merdeka maka hal ini sebenamya tidak dapat dlterlma, lagl pula bertentangan dengan tfndang-Undang Dasar 1945* Tetapi berhubung maslh belum terbentuk suatu Undang-Undang baru yang bersifat national,ma ka Undan^tJndong lama masih tetap berlaku bag! masia^maslng golongan, Xarenanya perlu pula kita tinjau alasan peraeralan yang terdapat dalam hukum Islam dan H«0*C«I«, sekedar un-
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
tuk mempcroleh perbandingan dengan alasan perceraian yang terdapat dalcxa B.W* Hal ini akan dibicarakan dalam bab IV, Bidalaa bab V kami akan meninjau alasan perceraian yang terdapat dalam Undang-Undong dinegara laintkhususnya dalam B.W* Nederland, sebab aebagaimana kita ketahui B.W. kita hanya merupakan copy saja dari B.W. yang berlaku di Nederland. Perlu bagi kita di Indonesia untuk mengetohui perkembangaa*-perkembangan yang terdapat di Nederland untuk dapat kita jadikan pedoman dalam membentuk auatu TJndang-Undang perceraian yang baru yang sesuai dengan, perkeabangan dan cara berpikir dari masyarakat yang ada dewasa ini. Pada tanggal 1 Oktober 1971 di tfederland telah diperlakukan auatu Undang-Undang yang baru tentang perceraian. Keeopat alaaan sepertl yang diaebut dalam pasal 264 B.W. Ned(aama dengan pasal 209 B.W.kita) telah diharuskan so ma sekall, dan aebagai gantinya dipakai satu alaaan saja untuk bercerai yaitu eduurzame ontwrlchting* (pexpecahan yang audah tidak mungkin didamaikan lagi). Alaaan tunggal, duurzaoe ontwrichting ini dlanggap praktia karena proses perkara perceraian tidak berlangsung lama dan tidak perlu dibuktikan adanya kesalahan dari pihak-pihaknya. Tang menjadi perhatian dlsini adalah keadaan dari perk*winan itu sendiri* Permohonan cerai akan dikabulkan apabila ternyata bahwa para pihak sudah tidak dapat damai kemboli. Bemikian pula halnya di Italia yang pada mulanya ti dak mengenal perceraian, tetapi untuk menyesuaikan de ngan kebutuhan hukum dalam masyarakatnya, maka tanggal 1 Besember 1970 telah mengubah Undang-Undangnya* Bale* Uhdang^-Undang yang baru ini perceraian perkawinan sudah ^jpmngrfrinifan dengan auatu alaaan yang telah ditentukan.
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
Dari keadaan-keadaan ini dapat kita ketahui bahwa pandaagan masyarakat dewasa ini sudah berubah sama sekali tarhadap perkawinan, khususnya dalaa hal alasan percoraicn, Kalau dulu perkawinan hanya dipandang dari segi phyaik saja, tidak deoikian halnya sekarang Ini, yang juga maoperhatikan daaar-dasar psykhologls dan biologia dari suatu perkawinan. Masyarakat Indonesia mempunyai pandangan yang sama teotang perkawinan inl9 karena itu perlu bagl kita untuk meruj>ah paaal-pasal tentang perctraian dan menggantinya dengan suatu peraturan baru yang sesual dengan kebutuhcn hukua masyarakat di Indonesia. Dalaa pembentukan Undang-Undang yang baru ini tidak boleh kita lupakan cita-cita dari bangga Indonesia untuk menoapai suatu keseragamon dalaa lapangan hukum khususnya dalam hal perkawinan.-
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
BA£, XX, sMmjuzNBMim. w m & m m M M BUBOmiJK WigflOKK.
8»
Burcorlijk tfotbook yan^ diporlakufcan dl Xndonoola ha~ nya aorupafcan copy oaja dari pada Burgorlljk tfotbook yana borlaku dl Uodorland* dongaa porubahan dloano-olni untalc dlooomlton donjon keadaan dl Indonesia* Solaca borabad^-abad Xncanya di I/adoriand
tordapat
auatu portaayaan apakah porfcawinaa Itu dapat dlputuskan oolaln dart pada karona adanya keoatlan* Salaa abad yen# ko 15 1 karona pengarah ajaran Rosa Katholik, caka porkrw wlnon itu dlpandang oobagal auatu oakraacn dan karcnanya tidak dapat dibubarfcan oalala karona adanya kcsatlan«Apa» bllo dalaa poxfravinan itu, ouaol lotorl cjnmnc botul-botul tidak lag! dapat hldup boroaaa-&aaaf ooka oatu-oatuaya joXaa yon# dapat dltcspub adalah dongaa calakukca borplaahcn aoja dan tcopat tldur* Kcsudian pada abad ko 16 oulal tiabul roakal torfeadap paadangan yana dcnlkian Ini* Hcaang pada pxlnoipnya portowinaa aaolh tidak dapat diputuekan koouali karona kccatl-
on* ffotapl deacon aanjikutl ajaron dari Krlojua oondlrl yaaa tordapat dalaa kltab Xnjll, aoka karona adanya •hordhold doo hartcn* (kokoraooa hatl)v caka
poritat/inan
dapat dibuboritan karona ada OTorapol daa ktmadwillico
vqv-
latina.1* ?andapat lal dldaoaxkan pada Injil karanoDn nathaua 19-7-9 yan# borbunyl oobaaai borlkuti«aaka kata
aorcka
Itu Jcopadany&i Ealau bo^ita* apakah aobabaya ttuoa acnyurufc ocabori aurat talak carta wncoralkan dlat naka kata Jcsroa kopada aoroka ltui Olofe karona koraa batlou
Baca
coluluokan koou concoralkaa binlrmj totapi pada culaxtya fcukan dcaikian adanya* Aku borkata kopada&ut
Barony ol-
l)H*tf*2* Koopoannt^flat niouwo Eohtochoidina Bocht*~halacan 9. Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
9.
apu acncoraikan binlnya tocuall oobab hal alnah, lain bo*blnlkan orang lain* loloh boreinah.
Ban barony olapa yang borblnlkan porcapuan yang audah dlooralkan dcalkian, iapcn boroinah puXap* aodangfcan alaoon fcoaadwLlliga vorlatlng dldaaarkfln Ia~
jil *
Korlntuo 7il5 yang borbunyii nSotopl Jlfaalau
yang tidak borloan itu undur, blarlah la undur, Hafca aaudara lakl~lakl atau oauflara poroapuan ita
orang tloda
tarltoit lagl didalan hal yang doaiklan. ?otapl fcoaa tolah dlpanggll AiMtok
perdaaalaspu
Doalkianlnh pada abad ini oudoh dlfrcnal adanya 2 alaaan unt\ik borooral, yaltu karena ovoropol dan IrcaadwilligQ vorlatlng* Sodang poraoraian don^m poroatujuan para plhak di~ lareng* Pcabcntuk Bargorlijfc WotbOck pada tahun 1830 eanyobut hanya 4 aacaa alaoan untuk boraoral* Ovoropol dan ktmadtfllllgo vorlating ditulia
borturut-turut
oaba^al alaoan yang portaca dan todua, karana alaaan
ini
dianggop yana paling tua dan calnhnn tardapat dalaa Xnjil# Jodi kocapat alaoan porcoraian dalaa B. tf* adalaht 2* Karena ada ovoropal. Xotllah oororopol* ooriag dltarjcaohkan dengan iotilah ftolnah*, totapi oobomumya tordapat porbodaan
dicnto
rn kodua lotllab toroobut. Zinah aoqpunyai arti yang loblh luaa dari ovorepol# Slkntakan loblh luaa karena «ainah*callputi ocsua porootubuhaa antara laki-lakl dan vanita* Juga oorcka yang tidak torltot dalca auatu poxkavlnan. Sodnngfrnn yong dicakaud dengan «a*oropQl* adalah hanya oollputl poraotabuhan yang dilakukan oloh oalah oatu dari ouaal atau iotarl
donjon
plhak kotlca* Jodi didalaanyn tidak tora&ouk porootubuhon antam laki^laki yang tidak atau bolua borlotorl dengan uanita yang tidak atau bolua borauaal.
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
10, Podn aaoon dahulu, ovoropol yang dUukukan oloh ouoal dlonggap kurana ponting dari pada bilaoana porbuatan Itu dllakukan oloh pihak lotorl* Hal ini dlaobabkan karo* aa pada canon itu ouaal diau<j(jap ponguaaa dan lotorl oo» bo<jai poabantu oaja. Codo C i ? U Juga aonontukan bahwa ooorana ouaal dapat «onuntut porooralan dengan alaaan "ovoropol* yon<j dlXaku-* Kan oleh lotorlnya# Sobaliknya oanfi lotorl hanya dapat aocohon porooralan bila cuaai aolakokan ovoropol dldalaa n o a h kodiaaan borooca dari ouaal dan lotorl toroobut* Dioini tacpak bahwa kokuaoaan ouaal lobih booar dibandincton dcaflan kokuaoaan lotorl* Sotapi acao Ini tldaks dllkutl oloh pcabcntufc Buraorlijk tfotbook, yans boxvangjtal
pada
aaao kosotlaan dari pada ouaal dan lotorl dalaa porfcavincn. Olkatakan ada ovorapol borartl babna porbuatan
Itu
dllakukan atao kcsauan yang bobao* Karcnanya dlanaaap tidak ada ovoropol blla aalah oatu plhak dari anas! atau 1»~ tori itu
dlpakoa, dalaa kondann tidak oadar* oaklt in^atan
ataupun dalca koadaan torfelpnotla* Tentang hal Ini oorlngkall dlajukan portaayaan yaltui wipakaii ovoropol dapat dipakai oobagal alaaan untuk bait* ooral, blla ovoropol itu dllakukan dongan porootujuan ataupun dibiarfcan oloh ouaal/lotori* Hulo-mula Ini oloh pen<j&dllai*»pcngadllan rondahnn dl Bodorland tidak dlpartolohkan* pendapat pcngodllaiwpongndilan rondahan Ini diookong oloh ponulio-pcnullo dan ahlt-ahll fcukua# Hoao Band pada aulanya tidak aoaborl Jamban atao soal 1ni, totapi kcoudian dalaa arrostnya tana^tl 16 Hoi 1946, Hogo Quad aeautuokan bahwai "Sooual densan tujuan
atau
otrokking dari pada paaal 26 B,W. Hod, (pasal 209 B.W*kita), caka poraotubuhan donjon plhak kotlga atao porootujuan pi-
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
XX* hak kotiga a tan porootujuan plhak ouooi atau iotori, ti»dak tarcaouk ovoropoX karena pada porbuatan ini dijuopai polanggaran dari pada koootiaaa poxfcawinnu* Sodang pongadiXoKwpongadiXan rondahon dan Juga pcnuXiopoauXio hukua di tfodorXand aondaaarfcan pondapatnya
p&>
da ouatu hnkoftot hutao yang borada diatao paoaX^paoaX BurgorXijk Wojbook yang moaungkinkan ovoropoX
oobagoi
aXaoan untuk ainta porcoroian porkawinan* Hakokat hukto ial adalah, bahwa ooornng, torhadap oiapa oda ouatu kowajibon dari pihak Xaia (dalaa haX ini totrajiban untuk tidak noXakukan ovoropoX), kcaudian toxw nyata tidak boxfeoboratan atao diXanggaxnya kovajiban 1> tu, tidakXah Xagi diporboXobkoa nanuntut ooouatu bordo oar atao pbXangjsaran kowajiban itu. Hongonai haX ini Hr*SahoXtcn ongeaukakan bahwa baronoolapa acnyotujui adanya ovoropoX yang dilakukan
aXoh
ouooi atau iotorinya dengan pihak kotiga, caka ia boiw tanggung ja«ab puXa atao adanya porbuatan ororapaX itu* Ban adaXah bortentangan dcngon koouoiXaan bila ia
< 1 » .elate
* « « « » „te. « u * «
ororapoX itu* Untuk orang Indonesia aoXi Krioton pordobatan ini tidak porlu dancon adanya paoal 54 ayat 2 dari 3taatobXad X933-74, yang aencntt&an bahwa auatu porbuatan dari oatu pihak yong ooboluonya oudahrdieotujui oXch pihak
Xaia
tidak dapat aorupakan aXaoan acainta poraoraian pox&o-
trinan* Ada kcsnng^inan bahsa kodua boXah pihak, baik ouaai oaupun iotori toXah noXakukan ovoropoX* DoXoo haX
ini
1)H,P.A*YoHmr 1 «Xnloiding KodorXando Burgorlijk fiocht* hnXaiaon 76* 2)Aooor - SchoXton X holocan 269*
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
X2* sate kodua balah plhak cocpuayai hok satok caagajukao
g &*
catoa porooralan. XI. Alaaan kodua ontak oocajukaa (pigatca pgrooxolczi od£> lah bordauartum atao ktraadwillico ▼oxiatlngfcaaino* gclkan tcqpat koJiacan barsasa dcagsn oca^aja)# Untuk dcpat ocn^ajukaa gngatan bordaoafiwm otao
tw
laoan ini caka b a n s dipenuhi 2 oyarati a). Harua ada kvaadnllli<jo 'vorlatlng. b). naniacsalkan tcqpat kodiacan taroasa ini
haanp
au&ah barlaacaua# oolaca 5 t a b m bortuaruVtturut* od*a) Haruo ada kwaad*illl£ 0 varlatina artlnjra bahta vorlating Itu harua kvaadtfilli£Q yattu
calah
satu pihak (ouaal/iotori) harua oacara acacaja canolak catuk
baracaa* Blla oloh ooioh
catu pihak tidak dlporbalobkan tiAJeal ditcspat kcdiacaa borocca, uicalayai boot m $ cuaai lak untuk csuaxica latoxioya dalca aruaahajra^efi** ka dalaa hal iai baton ouaal, totapi pihak lotoriloh
acspunyai hok uatok aeasaju&m g*»
gaton parcaraioo baHtoaaxftan nlaosn ktstedvillicaf vorlatlag* Ju^a blla oooztmg o u a d donooa ocnctvja ccalllh (aobaah ru^ah jzna oodcnikinn rupa bcadosntijra oehlocfia tak dapat diharopkca pihak latori ud» tuk bortcspat tlnecol dioitu, caka dalasi hal ini oon# ouaoilah yona dikatakan acnehalcnel kavajlboa untak hldup boroaca itu* od.b) Kcninccalkan tcnpat tiaagal bataaoa itu
hasua
audah barlanaouag oolcaa 5 takua borturut-turut. tfcngka waktu ini h a r m lica tahua bortwut-tttrut, artinya dalaa uaktu lica tahm
pihak /ana
oaninflcalkaa vuaah borooaa deacon ooacaja itu*
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
13. tidak pornah nuncul XasX ditcopat kodiaoan boroaaa#Jan£lea tmktu lica tahun ini dl<uag aulai ooat ruaah tccpat kodiaaon boroosa ditXnGGaikGJcmya.BIXa yang purgl daXaa waktu 5 tahun datang kofcboXi dan koaudian porai lacl to» cnlcannT ilka aoaudah 5 tahun ycag porai datonfl kcaboli bagnloana dencaa tuntutan porcoroian yan^ diajukoa? Dan bacaicana Jika la por^i Xasif Hak untuk aonuntut porcoralaa bordaoaxkan ataa kvaadwilllco Torlatlfi#, augur, apablXa plhak yong ooninsgnXkan aobolun porooralaa dinyatakan doa^an koputuoan, puian^ kcaboXl* Scaentara itu apabila ia ootoXoh puXana kcabali,cokali Xa<$i taapa aXaaoxi yana oah ocnlns^aXknn tcapat tln$gal toroobut, caka boXchlch plhak yang Xaia aolaacarfcan tuntutan yon<j baru, 6 bulaa aotoXah porlotlva penlngGolan itu torJodi dan boXohXah ia aonggunakan porlotiva yca<j la m oobagai alaoan untuk aonyokona tuntutan yang baru* Dalaa haX yanj doaiklcn tuntutan porcoroian tak akan <ju<jurf blXa pihak yaac ooniaaoaXkan t«epat tinccaX tor* ooaa, ookaXi Xa^i pulang kcabaXi* XXX* Alaaan kotisa adalah pcaldannaa dengan pldana peajam Xlaa tohun Xaaanya atau dtstx&m pldaaa lain yang Xoblh borat» yang dlputuokan ootoXah ada pox* kaulnaa#
Jadi yang dititik bomtkan dlolai adaXah poaidawv* ennya atau hukuaannya* bukaa kojuhatan yona dllakutam. ftaronanya blXa putuaan dijatuhkan oobolua ada poxkatfinao totapl pcaidanaannya baru dllnkoanokcn ooaudah ada porkavlnan, aako porooralaa deacon ocnokal aXao an ini dapat pula dlnlntakan* AXaoan poraoraian ti dak borXoku Xagi blXa ouami atau lotori yang dija-
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
14. tuhi don^aa pidaca ponjara lica tatan atau lobih,oohagai akibat dart pada pcaborian gratio caka pcaidanoanaya dlhapuo oaluruhaya atau oobagian* Akhixnya hukucaa lica tohua itu tidak porlu dijatuhkan dalaa oatu putuoan, totapi dapat juga oobagoi Jualah. dari dua putuoaa atau loblh* XT* Holukai borat atau pangoaiayaan yang dilofeukon oleh ouaal atau lotorl torhadap pihak lainnya, ycng code* alklan rupa oahlnggn conaakibatkaa luka-luka borat atau oabahayakan Jlva pihak lain yang diiuknl atau dianiaya* Ponganlayaan yang biaaa oaja tidak corupakan alaoan untuk olata corai, totapi dapat corupakan alaoan un tuk caalnta alaaan parploahaa noja dan toapat tidur* Hal ini borlainan dengan Godo Civil yang conyobutkcft bahwa hal ini dapat dljadikaa a&aaaa untuk ncnintn porooralan* ftanurut fcata-kato dari Cbdang-undang aondirt dapat diolapulkan bah m poroobaan peabunuhan haaya dapat ncajadi alaoaa untuk acainta porooxaian blla hal ini ooa^cklbatkan luka-luka borat atau ooabnhaynkan jltzo* ftagnlrantyi doncan oakit ingatan? Jteaikianlah alaoaiwalasan porooralan ycag dloobut dalaa paoal 209* Kalau kita llhat caka taapafc bahva 4 cocas alaoan porooralan yang dlsobut dalaa paoal 209 ini aamanya ocnitik boratkan pada adanya unour*>kcaalahaa» yang dllakukan oloh oaloh oatu pihak atau ko dua plhak* Hal itu dioobabkan karona pcabentuk Burgorlijk Uotboek pada vaktu itu (1836) aoooadnng ouatu porfcauinan itu dart oogl phyoik oaja* Hal ini akan tacpak dalaa doflnioi pozkatriaan itu adalah porhubun^an yang dia^ tur nogara antara oooraag laki-laki dengan ooorang
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
wanita untuk hldup bersajaa secara kekal, Dengan demikian perkawinan itu dilepaskan sama sekali d&fri dasaavdasar psykhologis dan biologisnya. Jadl apakah maksud dari pihak-pihak untuk mengadakan perkawinan itu, adalah tidak relevant bagi ada atau tidaknya suatu perka winan. Karena memandang perkawinan dari segi physik saja maka pembentuk B.W. tidak memikirkan bahwa suatu perkawinan i>tu dapat pula putus karena suatu alasan lain selain dari pada karena adanya keaalahan dari pihak-pihak itu sendiri, misalnya karena salah satu pihak menderita sakit ingatan. Keempat alasan dalam pasal 209 ini berlaku secara limitatif artinya tanpa salah satu dari alasan ini maka perceraian tidak akan diperbolehkan* 3edang menurut pasal 206 B.W. perceraian dengan persetujuan para pihak dilarang.-
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
16. B A B.III, PERCEflAIAM PBHgAWIHAH DALAM
Pasal 209 B.W. diperlakukan secara limitatif, jadi suatu perceraian perkawinan 'tidak dapat dikabulkan blXa tidak ada saloh satu diantara 4 alaoan yang disebut darlam posal 209 B.W. Bahkan hal ini letalh ditekankan lag! oleh pembuat Undong-Undong dez^rn aeleagfcaplaya dengan pasal 208 B.W. yang uerbunyit perceraian dengan persetujuan para pihak dilarang oleh Undang-Undang. Basal 200 ini sebetulnya terlalu berlebih^-lebihan dan timbul sebagai reaksi terhadap Code Civil yang tidak m larang perceraian yang dilakukan dengan peroetujuan kedua belah pihak. Tetapi didalam prektek pasal 208 B.W. ini merupakan suatu pasal yang oati, tidak taempunyai arti lagi. Kejadiannya adalah sebagai bezlkut: para pihak(suami istri) ingin mengokhiri perkawinan mereka der^an aelakukan perceraian. Tetapi aaksud mereka ini tentu saja tidak okan tercapai karena tidak terdapat suatu alaaan untuk bercerai seperti yang diselait oleh pasal 209 B.W. Para pihak lalu bersepakat agar perceraian yang mereka ingiiw kan tersebut dapat tercapai. Untuk ini salah satu pihak biasanya pihak istri menggugat sua/ainya telah oelakukaa overspel. Pihak targugat(auaai)keaudian mengakui/tidak menyangkal bahwa ia telah melakukan overspel. Gugatan perceraian akan dikabulkan mesklpun sebenamya surni tidak melakukan perbuatan itu. Tindakan ini sering disebut dengan tindakan $rote Leugen atau kebohongon besar. Hengenai hal ini terdapat suatu arrest yang terkenal dari Hoge fiaad tertanggal 22 Juni 1883. Dalam putusannya Hoge Raad inengatakan bahwa bila penggugat mlnta ceral dengan mengajukan alason perceraian yang diakui atau tidak disangkal oleh torgugat maka ini sudah
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
nexupakan bukti yang cukup, karena Hoge Baad berpanneal pada paeal 1925 B.W. yang mengatakan bahwa pengakuan dihadapan sidang pengadilan merupakan buktl yang sempuma/ volledig bewija bag! yang mengakuinya, Dalam hal yang demikian ini maka permintaan cerai akan dikabulkan oleh pengadilan, meskipun sebenaraya terdapat euatu penyelundupan hukum karena sebenamya tidak terd^ pat overspel. Banyak penulis tidak nanyetujui terjadinya tindakan grote leugen ini, tetapi cara ini soring digunakan oleh su^ ami istri yang ingin bercerai karena selain prosesnya sederhana juga tidak oembutuhkan banyak waktu. Bila texw gugat mengakui bahwa la telah melakukan overepel, cukup dengan satu kali eidang saja tuntutan cerai akan dik&bulkan. Apakah praktek demikian ini lalu bertentangan dengan pasal 206 B.W*? 3ecara formil hal ini tidak bertentangan karena dengan adanya pengakuan atau tidak ada penyangkalan dari pihak tergugat, maka dapat dianggap secara formil telah tex*» bukti yang diajukan oleh tergigat. Dengan pexkataan lain dislni memang ada alaaan untuk bercerai yaitu overspel. Secara materiil dapat dikatakan bahwa hal ini berten tangan dengan jiwa dari pada TJndang-TJndang itu sendirl, karena dislni terdapat oepakat diantara pihak^pihak ua>tuk bercerai. Dengan demikian praktek grote leugen ini merupakan sucw tupenyelundupan hukum dengan Simulatie overapel tetapi Hoge Baad tetap meng&bulkan gugatan cerai yang dldasaxw kan pada praktek ini. Praktek hukum yang dlrestui oleh yurisprudensi ini mezupakan suatu contoh yang tegas darri pada lahimya lue contra legem# Hukum yang tumbuh
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
dalaa oaoyarakat bcrteataagaa dcn^oa kitab Oadca&ttodaag, oloh karena tfndanoUadua£ tidak 0coral lagl doagaa pattdongaa dalaa Baoyara*at dan tidak log! dapat c^aenuhi fcsbatubaa eaoyarckat caaaoaal hal-hal ynoa toicaktub dalca Q^dcm^Oadcna toraobut# Sloulatlo dca Iiobokoagrui basar ni adalah yoag dtronriknn taakrxx yoaa dlciptakan d o b bafri« bartoataagca doQscoa tfoda&^ttadc&a cackipm oocora forail dicarl aloaaa yana concuatkcn koputacaa toroobut ooolah* olok ocaual dcngcn l&daaoQadoaa* Arrest Hogo &sad ini fcocudioa baayok dUkutl oloh pcac*>» dilaa-pesgadllaa ya»s lobih roadoh balk dl Eodorlcad s&£>» upon 41 Indonesia* Ifeagan diofcuiaya proktok lal ccka o©» cara praktio pasal 208 B.u. tidak coopunyol tm & * t loci* Earcaa baayok torjadl paayoluadupaa b tikm dalaa ps&gp* naan alaoan porooralaa lal eaka ayatalah bofcra caayora* fcat maaa&ggap 4 alaaaa lal torlalu, kotat daa tidak lo» Cl acsuai deaden pendaggaa yoaa ada ockaxma lai-C^aaaa feakaa cozupakan produk dari cara torplklr kita* X tiocm tardopataya parfcoabansoa cacan eaka barafcab pulalab o » xa kita borplklr ackiagga akibatnya borubak pulalab to* kua itu. Salmi dulu porfcmrtnnn dipoadaaa dari ao^i pbyolk oaja caka tldck doalklaa fcalnya aokaraag lal dlacoa dasardaaar poykhia daa blologla juca dlporbattkoa* 8ea£pn dcaikica omt u paxkavlaaa tidak banya dapat diputaataa karena ada koo/Uahaa totapl dapat pula putua karena al» oaloya aakit iocataa* lopotonoi, kotldak coookoa cntara ouanl iatrl da& lalo*lala» totok eescnuhl tobatuhnn kukua cnayarakat date pada nfrKimwkhiy ini tolah torjadl auatu pozftoabas&Ga bakua dalaa lopan^an bakua pordata dl Xndoaoala doncw* ditorlcaaya ooboclbaro twocapalt oobogal nlaoan witak bosw coral#
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
19. Perkembangan hukum lnl terjadi dengan putusan pengadilan Hegeri I9timewa di Jakarta, tertanggal 5 September 1967, yang dikuatkan oleh Pengadilan Xinggi di Jakarta pada tanggal 22 Bopeober 1967. Pujmsan ini mempunyai kekuatan hukuo yang tetap, setelah kasasl atas pexraintaan pihak yang dlkalahkan ditolak oleh Hahkamah Agung pada tanggal 12 Juni 1969. Duduk perkaranya aebagai berikuts Seorcng suaml yang te lah fflenikah dengan istrlnya dihadapan pegavai Cacatan Sipil golongan Bropah di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1944, klni sisuami atau penggugat aengajukan gigatan perceraian pada istrinya/tergugat dengan alasan-claaan sebagal berlkut: Bahwa selama dan dalajt perkawinan tersebut diatasvpengg»* at telah banyak Bengalami perten^araiwpertengkaron dengan tergugat, yang klni audah otauncak sedeaikian rupa sehingga tidak dapat diperbaiki lagi. Pengadilan Hegeri Xstlmewa Jakarta aetelah gagal u&tuk mandomaikan kedua belah pihak, mulai dalaa pertimbongan-pertlmbangan hukumnya antara lain sebagal berikuts »Bahwa pertama-tama harus kami pertlmbangkan terlebih dahulu apakah »onheelbare tweespolt* dapat aempakan alaa an untuk bercerai bagl golongan Bropah dan lionghoa,mangingat bahwa dalm pasal 209 B.W, hal tersebut tidak diatur: Bahwa pasal 209 B,W. aerupakan pelaksanaon dari pasal 131 wet op de Staats-larlchting Tan Hederlanda Indie(pa sal 75 BegLement op het beleid der Begerlng van Hederlands Indie) yang oenghendaki per Undang-Undangan dibidang hukum perdata berlainan untuk aasing-oaaing golongan penduduk, berdasarkan politlk penjajahan untuk memecah belah rakyat yang dijajah dalam pelbagai golongan penduduk; Bahwa hal tersebut bertentangan dengan kemerdekaan dm * kedaulatan negara Bepublik Indonesia, sehingga pasal
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
20 209 B.W. itu harus dianggap tidak berlaku lagi sebagal Uhdang-Undangj Bohwo, aemsntara itu peraturaa. itu maoih harus dianggap berlaku sebagai hukum tak tartulla* untuk bagian rakyat Indonesia untuk slapa peraturaa tersebut dahulu berlaku, sekedar peratuxan hukum itu sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran Berta keyekinan hukum mereka tidak bertentangan dengan ketertlban umum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia) Bahwa hakim dalam kedndukannya sebagai pelaksana hu kum dalam masa peraiihan bukan saja berwenang bahkau w&» Jib menguji dan menyatakan apakah peraturaa lama yang kolonial masih dapat dipertahankan atau tidaki Bahwa menurut hemat kami, syarat-oyarat perceraian yang tersebut dalam pasal 209 B*W. terlalu sempit dan da lam praktek sangat sukar dipenuhi, Miealnya saja sepasang suaml istri dimana salah satu pihak telah berzinah dan perkawinan sudah tidak mungkin lagi dipertahankan, tak akan dapat bercerai selama perzinahan tak diakui oleh pi hak penggugat, Untuk membuktikan euatu perzinahan adalah sangat sxw kar. Sehingga bagi pihak yang dikhianati tak ada Jalaa kaluar dari siksaan batinnya dan ini sangat bertentangan dengan rose perikemanusiaan, salah satu send! PANCA3IL4} Bahwa sebaliknya alasan perzinahan ini soring disalah gunakan, dipakai untuk kedok belaka, yaitu dalam suatu perkawinan dimana tak terdapat perzinahan tetapi karena perkawinan ini tak dapat dipertahankan lagi,maka salah satu pihak pura-pura mengaku berbuat zinah; Bahwa baik golongan Bropah maupim golongan Tionghoa yang telah lama bertempat tinggal di Indonesia dan beiv campur gaul dengan golongan Indonesia *asli«, sudah dapat dianggap opgelost dalam golongan yang terakhir ini, sehingga alasan-alasan perceraian yang berlaku bagi g»-» longaxx Indonesia Nasrani, patut juga diperlakukan bagi Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
zu golongan Bropoh don Tiocghoaj Bahwa berdaearkan alosarwalaaan tereebut,maka pasal 209 B.W. sudah tidak dapat dipertahankan lagl, karena ti dak dapat meoenuhi kebutuhan hukum, dan alaaan onheelba^re tweespalt, kami perlakukon juga bagi penggugat dan t o r gugat ini dan pelaksanaannya(hukum acaranya) kami pakal peraturaa-peraturan dalaa H.G.C.I., selama ini tidak bertentangnn dengan hukum acara untuk perceraian* Kemudian pengadilan dalam hal pemhuktian mengenai adanya onheelbare tweespalt, telah mendengar oaksl - oaksl dari kedua belah pihak, dengan memperoleh kesimpulan memang adanya onheelbare tweespalt antara penggugat dan teiv gugat terutama terbukti dengan aikap tergugat sendirt teav hadap penggugat dalam sidang-aidang pengadilan negeri. Ijengan demikian pengadilan Negeri 13 timewa Jakarta meautuakan perkara no•191/67 S ini dengan mengabulkan tun tutan penggugat untuk bercer&l dari istrlnya* Kemudian si istri/tergugat nalk banding pada Pengadil an SCinggi Jakarta dengan daftar Ho* 249/1967 !?•!. Perdata, akan tetapl Pengadilan Tinggi Jakarta dengan keputusannya tertanggal 22-11-1967 menguatkan keputusan Pengadilan geri Istimewa Jakarta tertanggal 12-9-1967 itu dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang bersifet melengkapl konslderan dari pada keputuaan Pengadilan hegeri antara lain sebagai berikutj Bahwa hakim berwenang untuk menyampiagkan atau menyatakan suatu putuaan hukum tidak lagi berlaku karena bertentangan dengan U.U.D.1945* Bahwa onheelbare tweespalt berlaku juga bagi W.BM. yang dahulu termasuk golongan penduduk Bropah dan golong an Cina bukan Timur Asing, oleh karena pasal 163 X*3* tidak lagl berlaku sehingga R»I» hanya merjgenal satu tf. If*I. yang integraal dan bukan V.N.I. seba&ii lanjutan doh
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
22. rl pasal 163 1.3* Bahwa onheelbare tweespalt tidak bsrtent&ngan dengan ketertibon umum yang berlaku dl Indonesia. Terhadap keputusan Pengadilan Tinggi ini,tergugat ma ngajukan p ermohonan kasasl pada Mahkamah Agung dengan Reg. Ho. 105 2/31p/l9689 akan totapi Mahkamah Agung dengan keputusannya tertanggal 12 Junt 1969 menolak p©a> mohonan kasasi tergugat dengan alasan* Bahwa keberatan kasasi tidak tunduk kepada penerik~ saan kasasl, karena mengenai penilalan haoil pembuktian dan Pengadilan Tinggi telah memperhatikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh torgugat aeli/penggugat untuk kapsasi dalam memorle bandingnya, jadi keberatan-keberataa Itu mengenai penghargaan dari suatu kenyataanjkeberatai>keberatan serupa Itu tidak dapat dipertimbangkan dalaa pemeriksaan tingcat kasasl, dan sebab tidak mengenai hal kelalaian memenuhi syarat-oyarat yang diwajibkan oleh XSndang-Undang atau karena kesalahan mengetrapkan atau karena pelanggaran-pelanggaran peraturaa hukum yang berlaku sebagaimana yang dimakeud dalaa pasal 51 Undang-tfndang No. 13 tahua 1965* Dengan demikian, dengan diterimanya alasan onheelbare tweespalt itu sebagal alasan untuk bercerai,maka dewasa Ini tidak saja orang-orang yang beragaaa Islaa yang menikah dihadapan penghulu atau orong - orang Hasreni yang menikah berdasarkan Stb,1933 No.74 ataupun orang-orang Indonesia yang kawin menurut hukum agat eetempat, akan tetapi golongan penduduk yang tunduk p«vda B.W. pun dapat bercerai berdasarkan alasan onheelbare tweespalt, sehingga dapat dikatakan, bahwa semua warganegara Indonesia dapat mempergunakan alasan onheelbare tweespalt tersebut untuk nengajukan perceraian. Demikian pula halnya dl Pengadilan Hegeri Surabaya
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
23. banyak terdapat permohonan perceraian berdaaorkan alasan
Ini. Contohi Putuaan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Mel I960 daftar Ho. 305/1967 Perdata. Kaauai Seorang istrl/penggugat mengajukan gugatan perceraian pada suaminya/tergugat de ngan alaaan aebagal berlkuts Bahwa tergugat telah nelakukan peroetubuhan dengan wanita lain dari Istrlnya, dengm beberapa tuktl aaksl* Bahwa tergugat telah oelakukan penganioyaan dan penghlnaan terhadap penggugat sebagai latrlnya* antara lain dengan kata^kata kotor "kamu orang sundel»,*»mencarl lakl-lakl diluar* dan laiib-lainnya. tergugat aering memukull penggugat, bila penggugat pulang dari pasar, kunjungan kerumah orang tua penggugat» tergugat serlng merusak alaarl pakaian, merobek pakaian penggugat dan lain-lain. Alaaan aelanjutnya dlkatakm bahwa rupanya dlantara penggugat/iatrl dan tergug&t/auaml sudah tidak nungkin akan hldup serumah lagl, karena klnl tlap * tlap harl dapat dlkatakaa dlantara kedua belah plhak selalu tiiabul pertengkaran-pertengkaran mulut. Dengan alaaan-alasan tereebut dlatas, penggugat memohon pada Pengadilan Hegeri uniuk memutuskan perkawin an aereka, demikian pula aeuutus nafkah, pembaglan keberoamaan harta perkawinan dan lain sebagalnya. Pengadilan Negeri aebelum eajnpai pada keputuaan, dikemukakan pertimbangan-pertimbangan antara lain abb.i Bahwa berdaaarkan keterangan dan saksi-Baksi peng gugat, menurut pengadilan tldaklah cukup buktl yang aah
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
24. ugtnk aembuktlkan tentang adanya perzinahan. Bahwa selama pemerlkaaan perkara aelalu dihndiri oleh penggugat dan tergugat pribadi, pengadilan mendapat kenyataan aebagai berikut* X* Sulitnya membuktikan secara hukum adanya perbu*atan perzinahan* 2* Adanya keyakinan pada pengadilan, bahwa tergugat benar melakukan penyelewengan dalaa perkawinan dengan melakukan perzinahan dengan pereapnan lew in. 3* Adanya kepercayaan pada tergugat, bahwa tanpa bantuan tergugat, tak mungkln penggugat berhasil memperoleh putuean perceraian perkawinannya de ngan tergugat* Bahwa karena adanya kenyatoen-kenyataan tersebut aub 2 dan Bub 3 dan tiap kail usafca pengadilan untuk mendamaikan kedua belah plhak selalu nengolami kegagalan,dn*rl plhak penggugat tidak atau meaaafkan perbuatan yang diyaklni oleh penggugat dllakukan oleh tergugat, aedangkan dari tergugat mtnganggap penggugat menuduh dlrinya berbaat yang tidok-tidak. Bahwa akibat dari Baling mau memang eendirl dan tidak ada toleronai dari kedua plhak, tanpa memerlukan auatu pembuktian dan oecara tidak langaung dlakul pula oleh tergugat, rumah tangga aereka menjadi tidak tentra* 1&gl, percecokan dan peraellsLhan selalu terjadi* Bahwa penggugat aelaoa perkara berlangaung telah diizinkan oleh pengadilan untuk bertempat .tinggal tezplaah dari tergugat, berdaaarkan ata8 pexmohonon yang sangat , dari penggugat karena raaa tidak tahan lagi hidup dalaa aatu rumah dengan tergugat. Bahwa dari haail pengamatan pengadilan, selaisa b1dang berlangaung dan berdaeaxkon ataa apa yang dipertLm^
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
25 bangkan dlatas, pengadilaii dapat menetapkan adanya perselisihan yang terns menerus (onheelbare tweespalt) an tara penggugat dan tergugat yang tldaklah muatahil sa*pal berakibat pemukulan oleh tergugat terhadap penggugat* Bahwa aetelah ditetapkan adanya onheelbare tweespalt, selanjutnya periu dipertiaban#:on apakah dengan alasan tersebut, menurut hukum dapat dikabulkan permo honan perceraian dari penggugat* Bahwa alaaan onheelbare tweespalt ditetapkan hanya berlaku uatak golongan Kristen Indonesia, sedangkan ae reka termasuk golongan Tlonghoo* Bahwa hukum tereebut ditetapkan leblh dari 20 tahun yang lalu, sedan^can keadaan masyarakat sekarang tidak dapat diaungkirl oleh siapapua Juga, oangat berbeda de ngan masyarakat ketika hukum tersebut ditetapkan berla^ ku, terutama mengenai pandangan masyarakat terhadap 1/katan perkawinan* Bahwa pengadaan macaa-macam golongan penduduk yang tunduk pada macam-macoa hukum adalah bertentangan denganm cita-cita unifikasi hukum* Bahwa berdasarkan atas pengetahuan hakim yang dip*roleh selama sidang-sidang yang memakan waktu yang cukup lama atas perfcimbongan tersebut dlatas mcnuxut pe ngadilan dapat dipertanggung javabkan demi ketenteraman rumah tangga. Alaaan perceraian berdasarkan onheelbare tweespalt dapat diterapkan atas diri penggugat dan tergugat, dan karenanya ©xgatan dari. penggugat untuk memohon pecabnya perkawinan karena perceraian harus dikabulkan* Menurut para pengacara, alasan onheelbare tweespalV keretokan yang tidak dapat dlperbalki lagl adalah lehLh elegant, dari pada overspel. Waktu itu karena onheelbare
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
26 tweespalt bukon aen$>akan alasan untuk bercerai bagt mer«ka yang tunduk pada hukum perdata Barat, aoka plhak yang mengajukan gugatan perceraian mendasarkan gugatannya Itu pada overapel mesklpun dalca perkawinan tersebut sesungguhnya tidak ada suatu overepel yang dilakukan.-
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
27# 2JLMZ' Ai»A3Ait x m a m k i A n duaa b«v» m M $ D i n < U M DfDOAlT PIPALAfl
Bobo^ai aid.bat dari politlk ponjajahaa Belfmda»oi£ka torjadilah pluralism© dalaa Inpangoa hukua pordata dl Indonooia* Dianna penduduk Zadonaola dibaei-baai dalaa 3 £0loa&m pcnduduk deacon hukua pordatunyu maalno- co* alng* 1, Ufctuk aolonQpa penduduk Bropa’ a diparltitakan ao* luruh B.tf* 2* Untuk aolouGcm pcaduduk Umar Anlntf Tlon^hoa tor* laku oobaglaa booar dari B#tf, 3* Untak gGlongaa pooduduk pritouai berlaku tiukua c*~ dat aarcka soaing-cading; diaana hukua adat ini banyak dlpca&aruhi oldi hukua lolaa, Sedan# bafli {plonc&a poaiuduk pribuoi ya&<j boratf&aa Iriatea borlakuloh otbi 1935-74 (H.0*CJ«I*)* Karena itu parlu kiraaya kita ceahlcarakan pula toxrtanj alaaan porc©ralan yon<j tordapat dalaa hukua lolaa dan H.G.C.I. Dldalaa hukua lolaa tujuaa povkaidnan adalah conurwt parlatah Allah unfcik nomporoloh turuaaa yaac oah dalaa o oyarakat dongan aondixikan ruaah tangga jranj dacal dan tjratur* Jadi cakoud dail porkatdnan itu adalah untuk oolasanya atau abadl, bukan untuk ooscntara kcaudlan diputuokaa* totapi kadonff-ka^luas kadua ornal lotrl & & & dalaa uaahanya acadirlken ouatu rucah tan^Gu ¥&*& daaal daa taratur karena kaduaaya borlalnan tabiat dan kcQaunn, borlalnan tujuaa hldup daa oltap>clta, oohinop hacpir o&lalu torjadi pertentfsaran daa parooHaihaa antara ko&mw nya* Keaklpun koduanya tolah bsruaaha don^cn oofiala daya ttpayn oupaya koduanya dapat hldup dcneen dcsai adan 'ten -
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
2B t«ramt tetapl toh tidak berhasll. Setoab itu tak ada jalan loin selain dari pada bercerai, aupaya keduanya ti dak hidup dolea satu rumah yang penuh api pertengkaran* pemusuhan dan penderitaan. Oleh se.bab itu Islam rwrnb*rlkan hak talak kepada suami ulnuk menceraikan istrl, hak khuluk pada lotrd untuk asxtcaralkaa Buamlnya dan fasach untuk kedua suaml latri. Dengan demikian perceraian dalam hukum Islam ada 2 macam yaitus 1 . falak.
4 ^ Siqaq ?
2. Khuluk* 3 . Pasach. ad. 1 . Ealak. Pada aasa Jaklliah (sebelum Islam datang)s*orang suami boleh menjatuhkan talak kepada istrinya depart aemaunya eaja. Ditaloknya istrl talak satu, kemudian dirujuknya dalam Idah, kemudian ditalak pula talak dun, kemudian rujuk lagi de mikian seterusnya, kadang-kadang sampai eeratus kali talak sehlngga perempuan itu menjadi penn&* inan ditangan loki-laki. Setelah Islam datang hal ini sudah diperbaiki yaitu dengan menetapkan s©banyak-banyaknya talak tlga kali artinya pada talak satu dan dua istrl boleh dlrujuk kaabali* tetapl Mia sudah dljGrtuhkan talak tiga maka suami tidak boleh rujuk kembali atau mengawini bekas istrinya* kecuoli blla istrl telah kaidn dengan laki-laki lain dan bercerai serta habie waktu idahnya. Sebab-sebab untuk menjatuhkan talak adalaht 1. Istri berbuat zineh. 2* Istri nusyu*. 3 * Xstri suka mabuk, penjudi atau aelakukcn
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
kejahatan yang menganggu keamanan rumah tangga. 4* Sebab-sebab lain yang berat yang tidak memungkii>kan mendirikan rumah tangga dengan damai dan teratur. a* Talak raji'i b. £alak baint 1. Bain keoil 2. Bain besar. Talak raj’i adalah talak satu dan dua yaitu suami boleh rujuk kemball pada iatrinya tanpa raelakukaa perkawinan baru. Talak bain adalah talak yang euami tidak boleh rujuk kembali keeuali melakukan perkawinan baru. Talak bain keoil adalah talak satu dan dua yang disertai uang iwadhl dari istri. Talak balk besar adelah talak tiga tanpa disertai uang iwadhl dari istri. ad 2. Khuluk. Khuluk ini dlminta oleh si istri dan peroeraian da^ pat dijatuhkan jlka Istrl membayar iwadhl kepada suomi meskipun tidak dimuka hakim. Sebab-sebab untuk minta khuluk adalaht 1. Jlka kedua suami istrl tidak dapat mendixikan hukum Allah yaitu pergaulaa secara ma'ruf. 2. Karena istri 8angat bend pada suaminya karena sebab-sebab yang tak disukainya sehingga ia takut tidak akan dapat mematuhi suaminya. 3. Suami berbuat ainah. 4* Suaml pemabuk, penjudi, madat dan lain-laim Akibat khuluk yaitu perkawinan putus dengan tiada kemungkinan rujuk kembali, lalu berlangsung masa idah. ad 3. Fasach adalah cara untuk memperoleh perceraian yang
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
30* hanya dapat dimlnta berdasarkan sebab-sebab istimewa* Fasach harus diputuskan oleh hakim dan biasonya atas permintaon istri* Henurut 1, 2* 3* 4.
Machmud Junus^ maka sebab-sebab itu adalah sbb,* Suami sakit glia* Suami sakit kusta* Suami sakit sopak, balak atau belang* Suami menderita penyakit sehingga tidak dapat m»» lakukan hasrat kelamin, seperti 1unnah atau potoag kemaluannya* 5* Suami mlskin, tidak sanggup member! makanan* pakcLan dan tempat kediaman, 6* Suami- hilang, tidak tentu tempatnya, hldup atau ma» tinya, seeudah menunggu 4 tahun laaanya* 2) Henurut Prof.Uotosusaato S*H* maka selain alaean^alasan dlatas fasach dapat diminta juga bila pada pernikahan su dah dijanjikan bahwa mempelai laki-laki atau mempelai warnita harua memenuhi syarat-oyarat tertentu, tetapi temyata tidak dapat memenuhi syarat yang telah ditentukan itu misalnya tentang keturunan atau pekerjaan* Seorang istri yang telah dinyutakan bercerai secara fasach tidak boleh dirujuk lag! oleh suaminya* ad 4* Syiqqq.. Perceraian dapat juga diselenggarakan karena adanya syiqaq. (pexpecahan) antara suami istrl* Jalannya hukum syiqaq, adalah sebagai berikutt Pengadilan agama mengangcat dua orang hakimt oatu d&rl plhak laki-laki, satu dari pihak istrl* Haki*-h£>1) Mahmud Junus: "Hukum Perkawinan dalam Islam*halaman 133 2) Prof.Notosusanto t "Qrganisasl & Yurlsprudentie Peradilan Agama dl Indonesia** halaman 87*
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
kia tadi harua aencoba mtndaaaikan suami istri itu, kalau tidak berhasil Pengidilan harus aengangkat lagi dua orang hakim yang juga mencoba mongadokan perdaaaion seperti hakim yang dahu* lu. Blla tak berhasil, dicoba aengadakan talaq. khul'i dengan iwadhl yang dapat dibayar istri atau pez^ ceraian dapat dilangsungkan dengan tidak usah disetujui oleh salah satu dari suaai-lstri. Harus diingat bahva yang menjatuhkan talaq, itu bukan pengadilan agaoa, totapi hakia atas naaa suami, sedang pengadilan agama hanya menguatkan saja. Perceraian dapat pula terjadi sebagal akibat da ri proses 11*an yaitu pereelisihan antara suaai istri tentang anak yang dlkapdung/dilahlrkan oleh si istri. Bila aeorang suaml meadakwa bahwa iotrinya sudah hamil atauaaelahirkan anak sebagal akibat perzi^ nahan, maka la dapat memungkiri anak itu dengan jalan 11*an, yaitu menjumpai, mengutuki Istrlnya dlmuka hakia. Akibat dari sumpah itu adalah bahwa anak yang tidak diakui itu bukan anak dari lakl^laki yang bersumpah itu. Lagipula perkawinan menjadl ptv* tus sama sekali, bekas a m i dan bekas istri tidak boleh kawin satu sama lain. Dengan demikian terlihat dengan nyata bahwa dalam hukua Islam alasan perceraian lebih luas dibandingkan dengan alaaan yang terdapat dalam pasal 209 B.W. sehingga apa~ bila keadaan rumah tangga sudah sedemikian buruknya,maka dapatlah diperoleh perceraian yang dalaa B.W. hal ini tidak mungcln kecuali karena ada salah satu alasan seper-
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
ti yang disebut dalaa paoal 209* Perceraian menuxut stb. 1933-74 (H.Q.C.I.), yang dlperlakukan bagl golongan penduduk bumi putera yang beragatna Hasrani di Java, Minahaaa dan Ambon, masih dimungkinkan adanya perceraian perkawinan walaupun dengan d*» ngan alasan-alasan tertentu. Alaaan perceraian ini diatur dalam stb. 1933-74 pasal 52 yang berbunyit a. Zinah yang dilakukan oleh suami atau istri dengan pi* hak ketiga. b. BiXa salah satu pihak raeninggalken plhak lain dengan sengaja. c. Solah satu pihak mendapat hukuman 2 tahun atau lebih karena melakukan kejahatan, selama perkawinan berlangsung* d* Penganiayaan berat oleh suami/istri yang dilakukan terhadap pihak lain atau penganlayaan yang sedemlklan rupa sehingga dikhawatlrkan bahwa yang dianiaya itu akan mat! atau suatu penganlayaan yang mengaklbatkan luka-luka berat pada badan pihak yang dianiaya. e. Cacad badan atau penyakit yang timbal setelah pernikahan dilakukan, sedemlklan rupa sehingga ouaai/is trl yang menderita itu tidak dapat melakukan hal seauatu yang layak dalam suatu perkawinan, f.Parcekcokon antara suami istrl yang tidak dapat di>perbaikl lagl. ad* &• Tentang perzinahaa* Bila perceraian perkawinan dimlnta oleh suami/ Istri karena ada perzinahan, maka mungkln pula orang yang bersalah itu dituntut didepan hakim pidana, Didalam hal yang demiklan ini maka menurut pa~ sal 55 ayat 1 maka hakim perdata dapat menetap-
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
33
ad» b,
ad* c*
Skripsi
kan perceraian setelah aeneriaa turnnan putuaan dari hakim pldana. Ini berartl tidak perlu ada pembuktian lain lagi, perceraian sixiah dapat diminta. Menlnggalkan plhak Iain dengan sengaja. Blla auatu perceraian diajukan berdasarkan Xason Ini mska menurut pasal 56 ayat 1 tontutan perceraian harus diajukan pada pengadilan neg*» rl ditempat kediaraan penggugat setelah loopau waktu 2 tabun dihltung mulai eaat menlnggalkan tea^at kedias&n bersaaa* Gug&tan dapat diajukan pula blla plhak yang menlnggalkan ternpat ked2*» aman itu tanpa sebab yang sah(Bonder wettige ooraaak) kemudian tetap tidak mau beifcuopul kembali dengan plhak yang dltinggalkm* Apakah yang dimaksudkan dengan «tanpa ada sebab yang oah»? Maksud dari kat&-kata ini adalah bahwa adanya hal-hal dalaa rumah tangga suami istri Itu yang sangat jelek sehingga dionggap layak oleh su&mi/istri itu untuk menlnggalkan teapat kediaoan bersaoa* Yellmar mengatokan bahwa dalaa prakteknya suaai juga dlanggap meainggalkm lstrinya bila suaial mengueir istri dari rumah kediamannya dan tidak berusaha untuk memanggil lagi si istri selaaa 5 tahun* Bila salah satu pihak mendapat hufctuaan atau lebih karena melakukan kejohatan* Menurut pasal 54 ayat 2 blla selaku alasan un tuk perceraian dioebutkan penghukuman pldana dengan hukuman penjara atau kuzuagan se3ama 2 tchun atau lebih karena suatu kejohatan, maka
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
34* pihak lain cukup aemajukan tuxunan dari surat keputuean hakia pidaua .yang bersangkutan untuk mendapat auatu keputusan perceraian* Pasal 54 ayat 3 menetapkan bahwa Mia sudah lalu 6 bulan setelah putusan hakim pidana itu mempunyai kekuatan tetap, maka pihak lain tidak 1&gi dapat diterima dolom tuntutan untuk perceroian*
ad. f*
Skripsi
Bila vaktu penghukuman pidam yang dijatuhkan* pihak yang lain barada dlluar negeri maka tenggang 6 bulan itu dihitung mulai saat ia kembali dl Indonesia* Ferotkco&tn -antara auami istri yang tidak dapat diperbaiki lagi. Alasan ini boxyak digunakan dalam praktek, hal ini memeng maeuk akal eebab dol&m tiap percerai^ an hampir selalu terdapat suatu percekcokan m tara ouami istri yang sudah tidak dapat dipea> baiki logi* Memang makoud dari. suatu pexkavinan adalah untuk raembina suatu rumah tangga yang harmonia, tenteram don damai* Tetapl bila ada suatu percekcokan/perselisihan yang berlarut-larut maka tidak dapat dicapai tujuan dari perkavinan untuk mongadakan xumah tangga yang damai dan tenteram tersebut* Oleh karena itu satu^aa^ tunya idlon adalah menuntut perceraian*Bila terjadl tuntutan parceralan yang didasarkan pada alasan ini mdca hakim harue benaiwbenar mempgiv hatlkan dan mandengaritan keterangan dari pelba^ gai pihak, balk yang diajukcn oleh penggugat c*v» upun dail pihak tergugat serta sanak kaluarga dan sohabat-sahabat dari kedua auami-istri itu* Hal ini dimaksudkan agar hakim memperoleh ket^-
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
35* rangan yang oebonyak-bonyaknya dan dengan demi kian dapat msngatahui keadaan aebenarnya dari rumah tangga suami istri itu* Alaoan coral yang terdapat dalam H.O.C.I. ini hamplr sama dengan alasan yang dlsebut dalam pasal 209 B*W*,dfc» tarabah dehgan 2 alaaan yang lain lagi* Kalau kita lihat 2 alasan tombahan ini, maka dapat dltarik keslmpulan bahwa pembentuk H.O.C.I. mempunyal patw dangan yang lebih maju tentang perkaninon. Dislni tidak hanya unsur physlk tetapi dasaa-dasar peykhia dan biologis dari pada suatu perkawinan telah mendapat perhatian pula* Suatu perkawinan dapat bubar Udok hanya karena eh da kesalahan dari plhak-pihak yang menyebabkan rumah tangga manjadi goyah, tapl dapat pula dlsebabkan hal la in diluar kesalahan plhak-pihak. Hal ini tampak dalam alasan ke 5 dan 6 dari pasal 52 H.O.C.I. Suatu penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan caoad badon hukum bukan merupakan kesalahan dari plhak-pihak. Dalam alasan nomor 2 dan 3 H.O.C.I* lebih lunak dari pada B.V. dalam hal Jangka waktu* Dalam H.O.C.I., kwaadwllllge verlating harus berlangaung selama 2 tahun berturut-tuiut, sedang dalam B.V. harus berlangaung 5 tahun berturut-turut, Demikian pula dalam penghukuman penjara, dalam H.O.C.I* jangka waktunya ha nya 2 tahun dan dalan. B.W. 5 tahun* Tang Eenjadl ratio dari peraturan ini bukanlah kejohatan yang dllakukan tetapi hukumannya yaitu adanya kenyataan bahwa suami istri itu berpisah selama jangka waktu tertentu yaitu 2 tahun*-
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
36. B A B. V. TIHJAUAN MBHQBMAI ALASAN PBHCBRAIAH DIN3&AEA IfAX!?.
Didalam bab ini akan kita bicarakanm mengenai alasan perceraian perkawinan yang terdapat dinegara loin, terutama di Nederland eebab sebagaimana kita ketahui maka Burgerlijk Wetboek Indonesia hanya merupakan copy saja dari pada Burgerlijk Wetboek Nederland* B.W. kita yang suiah berusia ll1/2 abad aasih tetap diperlakukan meskipun dengan meniadakan paeal-paeal jang tidak coook lagL dengan kebutuhan hukum masyarakat kita dewaaa ini* Di Nederland, B.W. lama telah banyak Bengalami perabahaa-perubahan yang diseBuaikan dengan kebutuhan hukua dan pexkembangan zaman, perubshan mana terjadi pula dalaa lapangan hukum perceraian* Henurut B.W. lama (1333) maka perceraian baru dapat texw jadi bila ada alasan untuk itu, seperti yang disebut o~ leh pasal 264* Pasal ini berldcu seoara limitatif sedang perceraian dengan persetujuan para pihak dilarang* Jadi kesulitan dari hukum perceraian yang lama adalah karena terdapat eeiikit sekali kemungkinan untuk melaki*kan perceraian* Apabila salah satu pihak suami/istri ti dak setuju dengan perceraian dan tidak terdapat salah satu alasan seperti yang disebut pasal 264? maka perka winan tidak dapat dibubarkan walaupun terdapat keadaan yang sulit untuk terus aelanjutkan perkawinan itu*Kare-» nanya banyak terjodi penyelundupan terhadap yang melarang peroeraian dengan persetujuan kedua belah pihak* Tindakan ini Bering disebut "grote-leugend" dimana bi asanya istri menuduh suami melakukan zinah. Suami mengcw kuinya meskipun sebenaroya ia tidak melakukan zinah eekedar untuk memperoleh perceraian seperti yang mereka inginkan.
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
37. Banyak penulis yang tidak menyetujui adanya tlndakan ini, mereka beru3aha dengan berbagai-bagai jolan untuk oenghapuskan praktek grote leugen Ini, dengan jalan manambah lasan perceraian lain lag! disamplng 4 alaaan yang telah ada. Tetapi usaha ini dltentang teratoma oleh pihak agaaa Xathollk yang sudah sejak lama tidak menyetujui untuk m+* nambah lagi alaaan perceraian sebagal suatu penyalesaian untuk mengataei keadaan yang tidak disukai tadi. Sikap i*nl dlaabll karena mereka aerasa takut, bahwa bila terjadi penambahan dari pada alasan cerai maka akan terdapat 0#makin banyak perceraian perkawinan yang dllakukan tanpa pikir panjang. Satu-satunya peluasan yang dlajukan oleh. mereka adalah de ngan memperluas artl daripada «overspel* sehingga aellputi juga *ontuchtig levenagedrag**1^ de Qaay Portman dalaa "Herziening Tan het Bchtscheidingsrecht*» mengusulkan untuk aeapergunakaa onheelbaretweespalt sebagal alasan yang kellaa* Ada pula yang menuaulkan alaaan perceraian dengan sakit ingatan. Rutten dalam preadviesnyat *Het BehtacheidingSYraagstuk 1948k aengajukan ontvriohtlng sebagal alaaan uaua untuk bercerai dan aenambahnya lagi dengan alaaan lain yaitu OYerspel dan kiraadvillige verlatlng* Tetapi usul Button Ini tidak diterima dan aedlkit yang aendukungnya* Setelah aelalui banyak perdebatan dan banyak pertlabangan akhimya pada tanggal 1 Oktober 1971 dlperlakukan lah suatu hukum perceraian yang baru, yang rancangannya dlajukan oleh menteri Polak# 1)Mej.M.W.3.Koopmanni »Het Nieuwe Echtscheldingsrecht" halaman 20* 2) Idea halaman 21 3) Idea halaman 21,
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
38. Menuiut pasal 151 dari Undang-tthdang perceraian bcru,ma ka sati>-satunya alasan uatuk bercerai dazx perpisahan meja dan tempat tidur adalah duurzame ontwrichting(perpecahan dalaa perkawinan yang berlangaung terus-aenerus dan tidak mungkin disatukan lagi). Jadi berlainan dengan didalam Undang-Undang lama mateyang dititik beratkan disini bukan adanya kesalahan te~ tapi keadaan yang obyektif dari perkawinan itu sendirl* Bila keadaan perkawinan itu sudah tidak mungkin dlperbaiki dan tidak ada kemauan dari pihak^pihak untuk melaiw jutkan perkawinan itu mdca mereka dapat memohon perceraian. Pasal 150 menyebutken bahwa permintaan. untuk bercerai atau berpisah meja dan tempat tidur dapat dlajukan bsrsama^sama atau oleh solah satu pihak suami-istri. Dengan adanya alaaan duuraame ontwrichting dan adanya ke^ mungkinan untuk berscma-aama mengaj ukan permohonan bercerai maka tindakan grot* leugen akan terhapus. Perceraian dan perpisahan meja dan tempat tidur dapat dimlnta aesudah perkawinan berlengeung 1 tahun. Jangka waktu ini dapat diperpendek bila terdapat keadaan yang luar biasa dan bila hakim yakin bahwa kemungkinan untuk berdamai sudah tertutup sama sekali, Mengenai ekibat perceraian maka paaal 157 tfndang Undang Perceraian baru menetapkan bahwa bila suami atau istri tidak mempunyai penghasilan cukup maka dia dapat memohon tunjangan nafkah. Jadi berlainan dengan UndangUndaag lama, diaini tidak diperhatiJean siapakah dianta ra pihak^-pihak itu yang bersalah, maka ia tidak berfcak mendapat tunjang&n nafkah* Mengenai anak-anak dibawah umur maka hakim akan menetap kan siapakah diantara kedua orang tua yang akan diangkat sebagai wall. Orang tua yang tidak diangk&t sebagai
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
39 wall bag! anak-anaknya diberi Jaak untuk dapat mengunjungl anaknya. Anak-anak yang telah berumur 14 tahun atau lebih akan didengar pendapatnya oleh hnkia mengenai pewalian, bezoefcrecht don lain-laln. Blla perceraian dlminta oleh kedua pihak bereama - saua maka harus ditetapkan dulu siapa yang akan menjadi wall, yang akan jneabiayai dan meaelihara anak-anaknya(pasal 155). Perceraian perkawinan harus dldaftarkan dalaa daftar dl*cacatan sipil, Undong-Undang perceraian baru ini berusaha untuk tl~ dak menitik beratkaa pada unsur kesalahan sepertl halnya dalaa Undang-Undang laoa* Tetapi rupa>-rupanya pikiron tentang kesalahan ini tidak dapat benax^benar dibuang, terbuktl dari bunyi pasal 152 Undang-Undang Perceraian baru yang mengatakaa bahwa pezmintaan cerai akan dltolak blla duurzame ontwrichtlng itu oerupakan kesalahan peng gugat dan tergugat aengajukan keberatan terhadap alaean itu. Demikianlah perkeabangan terakhir yang terdapat dl Nederland dalaa lnpangan hukum perceraian perkawinan,dimnna hanya dlpakal satu alasan uaua saja untuk memlnta perceraian yaitu duurzaae ontwrichtlng. Tetapi ada pula negara-negara yang nasih oeaakai bermaoan-jaacam alasan sepertl yang telah ditentukan oleh Ujvdang-Undangnya, sebagalaana halnya dengan B.V. kita* Di Italia misalnya alasan perceraian perkawinan oasih dititik beratkan pada adanya "kesalahan*. Tetapi hal ini aerupakan suatu perkeabangan yang besar pula bagi Italia, sebab sebagalaana kita ketahui maka karena pe~ ngaruh agaoa Roma Katholik yang sangat besar, oebelua 1 Desember 1970 Italia tidak mengenal perceraian perka-
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
40. winan harus didaftarkan dalam daftar dicacatan sipll* Undang-Undang perceraian baru ini berusaha untuk tidak menitik beratkan pada unsur kesalahan sepertl halnya dalam Undang-Undang lama* Tetapi rupa-rupanya pikiran tentang kesalahan ini tidak dapat benar-benar dibuang, terbukti dari bunyi pasal 152 Undang * Undang Perceraian baru yang mengatakan bahwa permintaan cerai akan ditolak bila duurzame ontwrichting itu merupakan kesalahan penggugat dan tergugat mengajukan keberatan terhadap alasan itu* Demikianlah perkembangan terakhir yang terdapat di Nederland dalam lapangan hukum perceraian perkawin an, dimana hanya dipakai satu alasan umum saja untuk meminta perceraian yaitu duurzame ontwrichting* Tetapi ada pula negara-negara yang masih memakai ber~ macam-macam alasan sepertl yang telah ditentukan oleh Undang-Undangnya, sebagaimana halnya dengan B*ff*kita^ Di Italia misalnya alasan perceraian perkawinan masih ditltik beratkan pada adanya "kesalahan"* Tetapi hal ini merupakan suatu perkembangan yang besar pula bagi Italia, sebab sebagaimana kita ketahui maka karena pengaruh agama Roma Katholik yang sangat besar, sebelum 1 Desember 1970 Italia tidak mengenai perceraian per. kawinan* Perkawinan dianggap sebagal suatu sakramen, karenanya tidak dapat dibubarkan* Heskipun demikian tidak berarti bahwa perkawinan itu tidak dapat dibubarkan sama sekali kecuali karena kematian# Menurut ajaran agama Roma Katholik maka suatu perkawinan akan dianggap seoou. purna atau memenuhi syarat secara gerejani bila suami istri sudah bersetubuh* Bila tidak ada persetubuhan maka perkawinan dapat diputuskan. Ataupun bila sudah ada persetubuhan tetapi para pihak aaling berjanji untuk tidak mempunyai keturunan, maka perkawinan dianggap tidak sah dan dapat dibubarkan oSkripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
41., leh gereja sebab menurut hukum Kanoniek maka maksud dari perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan* Tetapi hal ini eangat sukar untuk dibuktikan karenanya secara praktia dapat dikatakan suatu perkawinan tidak dapat dl~ bubarkan kecuali karena kematian* Sejak tanggal 1 Desember 1970 Italia telah aeng«luarkan TJndang-Undang yang mengizirikan suami istri ua tuk bercerai dengan didasarkan atas alasan-alasan yang tertentu. Cndang-Undang 1 December 1970 - no * 8981 "Discipline dei casi di scioglimento del matrimonio"* Untuk ini harus kita bedakan antara para pihak yang perkawinannya dilnngsungkan didepan gereja dengan pihak-pihak yang tidak melang3ungkan perkawinannya didepan ge~ reja* Bila perkawinan dilakukan didepan gereja maka hakim ha nya dapat menrutuskan akibat-akibat keperdataan dari perkawinan itu saja, eebab menurut ajaran agama Roma Katholik perkawinan itu sendiri tetap ada dan tidak da pat dibubarkan. Alaaan yang dapat dikemukakan untuk meminta perceraian adalah1 1. Dipenjara seuniur hidup atau mendapat hukuman selama 15 tahun atau lebih* 2. Dihukum karena melakukan delik-delik: - incest - verkrachting - ontucht met geweld of misbruik van functie • schaking - idem met verzwarende omstandigheden 3.' Karena melakukan pembunuhan terhadap anak-anak/anak angkat ataupun melakukan percobaan pembunuhan ter~ hadap isteri/suami yang lain, anak-anak/anak angkat* 4* Dihukum karena melakukan delik-delikt verlatingjmishandeling; benadeling van minderjarige of geatoorde. l)Nederlands Juristenbiad 30 Oktober 1971 - halaman 1126* Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
42, Dengan demikian tampak bahwa alasan yang disebutkan untuk dapat bercerai di Italia hanya menitik beratkan pada unsur kesalahan eeperti dalam B*W. kita sekarang ini. Tetapi bagaimanapun juga hap. ini sudah merapakan suatu perubahan yang besar bagi Undang-Undang Italia yang pada mulanya tidak mengenal dan tidak mengizinkan suatu perceraian perkawinan. Perubahan ini diadakan demi untuk mengikuti perkembangan zaman dan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat Italia. Tetapi ada pula negara yang tetap tidak mengizinkan adanya perceraian perkawinan. Biasanya dinegara ini pengaruh agama Roma Katholik sangat besar sehingga UndangUndangnya tidak mengizinkan adanya perceraian perkawinan misalnya di Spanyol#-
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
43.
B A B . VI. KKSIMPULAN DAN 3ARAN-3ARAH.
Dari apa yang telah diuraikan dalam bab-bab dimuko tadi, dapat disimpulkan bahwa: 1. Alasan-alasan perceraian yang terdapat dalam pasal 209 B. W. yaitu overspel, kwaadwillige verlating, p&nganiayaan dan pidona penjars selama lima tahun/lebih. itu semuanya berprinsip pada adanya *kesalahan»* Ini disebabkan karena pembentuk B.W. (1338) memandang , perkawinan hanya dari oegi phyeiknya aaja. 2. Dengan berkembangnya zaman maka terdapat pula perurbahan didalam cara berpiklr kita* Sekarang ini perkawinan tidak lagi dipandang dari se~ gi phyisik saja, tetapi segi-segi lain yaitu segi psykhis dan biologis dari euatu perkawinan sudah dl^* perhatikan pula* Suatu perkawinan tidak hanya dapat terputuo karena perceraian yang didasarkan atas alasan - alasan yang mengandung unsur kesalahan dari pihak-pihak, tetapl terdapat pula alasan lain yang menyangkut segi-segi psykhis dan biologLs dari suatu perkawinan, misalnya karena sakit ingatan, impotensl dan lain-lain* 3. Karenanya pasal 209 B.W. perlu dirubah/diperluas 1^ainya, agar supaya dapat meoadai kebutuhan hukum da ri masyarakat yang ada dewasa ini* Di Hederland, sebagai negara dari mana B.W, kita be~ raaal, sejak tanggal 1 Desember 1972 telah diadakan perubahan terhadap Undang-Undang perceraiannya, Dalam Undang-Undang perceraian yang baru, maka pasal 264 B.W. Nederland (Paoal 209 B.W.kita) telah dihapuskan. Sekarang ini, satu-satunya alasan yang dapat diajukan untuk memohon perceraian dan perpisahan meja
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
44 dan tempat tidur adalah *duurzame ontwrichting",perpecahan yang sudah tidak mungkin dipersatukon lagi* Dalaa alasan perceraian ini maka unsur kesalahan, sudah tidak diperhatikan lagi. Tang diperhatikan adalahtkea daan dari perkawinan itu sendlrL. 4. Para Sarjona Hukum di Indonesia pun menyadari kekurangan dari pasal 209 ini, terbukti dengan adanya putusan^ putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta dan Surabaya yang memutuskan bahwai alasan onheelbare tweespalt, yang tidak terdapat dalam pasal 209 B.W* dapat pula dijadikan dasar untuk memohon perceraian bagi golongan penduduk yang tunduk pada B*W. Keputusan ini kemudian diperkuat pula dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung No•1051/Sip/1969. Kebutuhan hukum yang ingin melepaskan diii dari keketatan belenggu pasal 209 B,W« diakui oloh jurlsprudensi dan lahirlah ius contra legem* Meskipun belum merupakan jurls prudensi tetapi eatu/dua putusan tersebut merupakan suatu rechtersrecht yang balk, yang mendahului Undang-Undang dibandingkan dengan perubahan pandangan dan kebutuhan masya rakat akan hal tersebat* Melihat adanya kenyataan-kenyataan yang telah disebut diatas maka sudah tibalah masanya untuk memperLuas isi da ri pasal 209 dengan 3 alasan lagi, yaitus 1* Karena salah satu pihak menderita suatu penyakit/cacad badan sehingga tidak dapat melakukan suatu hal yang layak dalam suatu perkawinan* 2* karena menderita sakit ingatan* 3* karena ada onheelbare tweespalt* Dengan dltambahnya pasal 209 dengan 3 alasan tersebut,ma te akan lebih texpenuhilah kebutuhan hukum masyarakat dewasa ini yang ingin melepaskan diri dari keberatan isi pasal 209. Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
45. Xi&gipula alasan-alasan ini juga merupokan alasan pereeraian yang terdapat dalaa hukum Islam dan Stb.1933-74# sehingga dapat diharapkan adanya suatu unlflkasl n hukum dalam bidang hukum perceraian bagi seluxuh rakyat Indo nesia*-
Skripsi
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A
ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
D A F T A R-B A C A A Tf| Hardjawidjaja,Prof*Mr.J - lua Contra Legem dan Fraun Legis* Koopmann, Mej.Mr*lI*W*E. - Het Nieuwe Echtscheidingsreehtf? Mahmud Junus
- Perkawinan dalam Islam.
Uackay,Richard V.Llb.Llm*-Marriage and Divorce* Hells, J*C.B*
- 'familierachtelijke Betrekkingen* Noto3usanto,Prof.S.H, - Organisasi dan Jurisprudensi Peradilan Agama dl Indonesia* Prodjodlkoro,Dr,S.H.W. - Hukum Perkawinan dl Indo nesia* Prawirohamidjojo S,H.3oetojo-Bahan kuliah hukum Perdata/ Soebekti, Mr#R.
Skripsi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata*
SELAYANG PANDANG MENGENAI ALASAN PERCERAIAN ...
SO SIEN H W A