HALAMAN JUDUL/COVER
KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami ucapkan Kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Karunia-Nya kami
telah dapat menyelesaikan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu 2016-2021.
Penyusunan Renstra ini dalam rangka tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Bumbu Nomor 17 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 yang merupakan suatu dokumen perencanaan strategis sebagai penjabaran visi, misi dan program kepala daerah selama kurun waktu 5 (lima) tahun yang
penyusunannya berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Propinsi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Dituntut
setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun Renstra SKPD sebagai penyempurnaan Rancangan Renstra SKPD dengan berpedoman pada RPJMD.
Perencanaan Strategis Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016-2021
dimaksudkan untuk menciptakan komitmen dalam rangka membangun sistem akuntabilitas
dan kinerja sebagai salah satu upaya penerapan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (Good Governance). Dan juga untuk memberikan arah dan pedoman kepada seluruh aparatur
Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mencapai Visi dan Misi yang telah disepakati.
Kami menyadari bahwa penyusunan ini belum sempurna, oleh karena itu kritik dan
saran kami harapkan untuk kesempurnaanya. Ucapan terimah kasih kami sampaikan kepada
semua pihak yang telah membantu penyusunan Renstra ini, semoga ini bermanfaat bagi semua pihak dalam upaya pencapaian target yang telah dirumuskan dan disepakati selama kurun waktu lima tahun kedepan.
Batulicin,
Juni 2016
SEKRETARIS DAERAH,
DRS. SAID AKHMAD, MM Pembina Utama Muda NIP. 19641225 199209 1 002
2
DAFTAR ISI
BAB I .
PENDAHULUAN
BAB II . GAMBARAN PELAYANAN SEKRETARIAT DAERAH
BAB III . ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV . VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
BAB V . RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF BAB VI . INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD BAB VII. KAIDAH PELAKSANAAN
3
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara
penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional yang dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangannya, berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika pembangunan.
Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem
perencanaan pembangunan nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra), dengan koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan daerah.
Dokumen Rencana Strategis (Renstra) berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta dengan memperhatikan RPJM Nasional.
Berdasarkan hal tersebut maka Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu bersama-
sama dengan para pejabat struktural dan staf menyusun Rencana Strategis Tahun 20162021
yang merupakan dokumen perencanaan lima tahunan Sekretariat Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu; yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program
dan
kegiatan
pembangunan
di
bidang
penyusunan
kebijakan
dan
pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif berdasarkan kondisi dan potensi daerah di Kab. Tanah Bumbu.
4
1.2
Landasan Hukum Dasar hukum penyusunan Renstra Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mencakup:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Nasional;
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
Panjang Nasional 2005-2025.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Kab. Tanah Bumbu Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
Daerah;
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupatern/Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
5
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diatur beberapa kali, diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara
Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Kecamatan dan
Kelurahan dalam Kabupaten Tanah Bumbu;
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 31 Tahun 2007 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Inspektorat
Kabupaten Tanah Bumbu;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor
17 Tahun 2016
tentang
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu;
Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
1.3
Maksud dan Tujuan Secara garis besar maksud dan tujuan Renstra SKPD adalah :
Acuan dalam melaksanakan rencana pembangunan Pedoman dalam menyusun Renja SKPD
Acuan dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja SKPD Menjamin
keterkaitan,
keserasian
serta
harmonisasi
antara
perencanaan,
penganggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan setiap tahun anggaran
selama 5 (lima) tahun kedepan, antar bagian yang ada di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
6
Menjamin tercapainya penggunaan Sumber Daya secara efektif dan efisiensi serta menjamin adanya sustainability (kesinambungan) program dari waktu ke waktu.
Menjadi pedoman atau acuan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah
1.4
Kabupaten Tanah Bumbu.
Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan Renstra Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu 2016-2021 ini terdiri dari 7 (tujuh) bagian sesuai dengan Permendagri No 54 tahun 2010, yaitu: BAB I
Pendahuluan mencakup:
Bab II
Gambaran Pelayanan SKPD mencakup:
Bab III
Tujuan, Sistematika Penulisan Organisasi SKPD,
Latar Belakang, Landasan Hukum, Maksud dan Tugas,
Fungsi,
dan
Sumber Daya SKPD, Kinerja Pelayanan SKPD, Tantangan
dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD
Isu-isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi mencakup:
Telaahan Visi, Misi,
dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih, Telaahan Renstra K/L,
Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah, Identifikasi Permasalahan
Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD dan Penentuan Bab IV Bab V Bab VI
Struktur
Strategis
Isu-isu
Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan mencakup: Visi dan Misi SKPD, Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD, Strategi dan Kebijakan SKPD
Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif
Indikator Kinerja SKPD Yang Mengacu Pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
Bab VII Kaidah Pelaksanaan
7
BAB II GAMBARAN PELAYANAN SKPD
2.1
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, sesuai dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, serta Peraturan Bupati
Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Berikut disajikan tugas dan fungsi dari Struktur Organisasi Sekretariat Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu, yaitu :
2.1.1. Sekretaris Daerah
(1) Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok
membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
(2) Sekretaris Daerah mempunyai fungsi :
a. Perumusan visi, misi tujuan organisasi Sekretariat Daerah;
b. Penyusunan program pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah; c. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
d. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah;
e. Pengkoordinasian dan pelaksanaan pembinaan di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat yang meliputi pemerintahan umum dan pemerintahan desa, hubungan masyarakat serta kesejahteraan rakyat;
f. Pengkoordinasian dan pelaksanaan pembinaan di bidang perekonomian dan pembangunan yang meliputi perekonomian dan layanan pengadaan;
g. Pengkoordinasian dan pelaksanaan pembinaan di bidang administrasi umum yang meliputi organisasi, hukum dan umum;
8
h. Pelaksanaan pembinaan dan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah;
i. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah kabupaten; dan
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas. 2.1.2. Asisten Asisten berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah, terdiri dari:
2.1.2.1. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
(1) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas
membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan, bidang hubungan masyarakat dan di bidang kesejahteraan rakyat.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
b. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat;
c. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan kesejahteraan rakyat; dan
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Unsur-unsur Organisasi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat terdiri atas :
2.1.2.1.1. Bagian Pemerintahan (1) Bagian Pemerintahan mempunyai penyusunan
program,
petunjuk
tugas menyiapkan bahan pembinaan,
teknis
dan
koordinasi
penyelenggaraan
pemerintahan yang meliputi otonomi daerah, pemerintahan umum serta pertanahan dan batas wilayah.
(2) Untuk
menyelenggarakan
tugas
pokok
sebagaimana
Pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut :
dimaksud
Bagian
a. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan otonomi daerah;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan umum;
9
c. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan pertanahan dan batas wilayah; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Bagian Pemerintahan terdiri dari : a. Sub Bagian Otonomi Daerah;
b. Sub Bagian Pemerintahan Umum; dan
c. Sub Bagian Pertanahan dan Batas Wilayah.
2.1.2.1.2. Bagian Hubungan Masyarakat
(1) Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan,
penyusunan program, pedoman, petunjuk teknis, pengoordinasian dan mengelola penyaringan informasi, pemberitaan dan peliputan, dokumentasi serta mengurus keprotokolan dan perjalanan pimpinan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pemberitaan dan peliputan;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang dokumentasi;
c. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang protokol dan perjalanan pimpinan; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Bagian Hubungan Masyarakat terdiri dari:
a. Sub Bagian Pemberitaan dan Peliputan. b. Sub Bagian Dokumentasi; dan
c. Sub Bagian Protokol dan Perjalanan Pimpinan.
10
2.1.2.1.3. Bagian Kesejahteraan Rakyat (1) Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, penyusunan
program,
pedoman,
petunjuk
teknis
dan
pengoordinasian
penyelenggaraan bidang kesejahteraan, bidang pendidikan dan keagamaan serta bidang kemasyarakatan.
(2) Untuk
menyelenggarakan
tugas
pokok
sebagaimana
Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi sebagai berikut :
dimaksud
Bagian
a. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan keagamaan;
c. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang kemasrakatan; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Bagian Kesejahteraan Rakyat terdiri dari: a. Sub Bagian Kesejahteraan;
b. Sub Bagian Pendidikan dan Keagamaan; dan c. Sub Bagian Kemasyarakatan
2.1.2.2. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (1) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu
Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang ekonomi dan pembangunan serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan perekonomian dan pembangunan; b. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan layanan pengadaan;
11
c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Unsur-unsur Organisasi Asisten Bidang Perkonomian dan Pembangunan terdiri atas :
2.1.2.2.1. Bagian Perekonomian (1) Bagian Perekonomian mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan bahan koordinasi bidang sarana perekonomian, sarana produksi daerah dan perencanaan dan pelaporan sekretariat daerah.
(2) Untuk
menyelenggarakan
tugas
pokok
sebagaimana
Perekonomian mempunyai fungsi sebagai berikut:
dimaksud
Bagian
a. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang sarana perekonomian daerah;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang sarana produksi daerah;
c. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pelaporan sekretariat daerah; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Bagian Perekonomian terdiri dari :
a. Sub Bagian Sarana Perekonomian;
b. Sub Bagian Sarana Produksi Daerah; dan c. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
2.1.2.2.2 Bagian Layanan Pengadaan.
(1) Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan,
penyusunan program, pedoman, petunjuk teknis dan pengoordinasian kegiatan dibidang layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bagian Layanan Pengadaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pembinaan kompetensi;
b. pengoordinasian
dan
penyelesaian sanggah;
pelaksanaan
kegiatan
evaluasi,
pelaporan
dan
12
c. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang layanan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Bagian Layanan Pengadaan terdiri dari:
a. Sub Bagian Perencanaan dan Pembinaan Kompetensi;
b. Sub Bagian Evaluasi, Pelaporan dan Penyelesaian Sanggah; dan c. Sub Bagian Pengadaan Barang/Jasa.
2.1.2.3. Asisten Bidang Administrasi Umum
(1) Asisten Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas
di bidang organisasi, pengelolaan kepegawaian, hukum dan umum serta keuangan lingkup Sekretariat Daerah.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Asisten Bidang Administrasi Umum mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang organisasi perangkat daerah;
b. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang hukum;
c. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang umum; dan
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Unsur-unsur Organisasi Asisten Administrasi Umum terdiri atas :
2.1.2.3.1. Bagian Organisasi
(1) Bagian Organisasi mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kebijakan
dan bahan koordinasi bidang organisasi serta pengelolaan kepegawaian Sekretariat Daerah.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bagian Organisasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang kelembagaan;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang ketatalaksanaan dan kepegawaian;
13
c. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang analisis dan formasi jabatan; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Bagian Organisasi terdiri dari: a. Sub Bagian Kelembagaan;
b. Sub Bagian Ketatalaksanaan dan Kepegawaian; dan c. Sub Bagian Analisis dan Formasi Jabatan.
2.1.2.3.2. Bagian Hukum
(1) Bagian Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, penyusunan
program, petunjuk teknis dan koordinasi perumusan peraturan perundangundangan dan produk hukum daerah, pengelolaan Dokumentasi dan informasi hukum serta bantuan hukum dan pembelaan Hak Azasi Manusia (HAM).
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bagian Hukum mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan perumusan produk hukum dan perundang-undangan;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
c. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan bantuan hukum dan hak azasi manusia; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Bagian Hukum terdiri dari:
a. Sub Bagian Produk Hukum dan Perundang-undangan; b. Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan c. Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia.
14
2.1.2.3.3. Bagian Umum. (1) Bagian Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, penyusunan program, petunjuk teknis, pengoordinasian dan pemantauan penyelenggaraan dan pengadministrasian urusan umum dan rumah tangga, pemeliharaan dan perlengkapan serta urusan keuangan lingkup sekretariat daerah.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bagian Umum mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan umum dan rumah tangga;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan perlengkapan lingkup sekretariat daerah;
c. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan lingkup sekretariat daerah; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
(3) Bagian Umum terdiri dari:
a. Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga;
b. Sub Bagian Pemeliharaan dan Perlengkapan; dan c. Sub Bagian Keuangan 2.1.3. Staf Ahli Bupati Adapun susunan Staf Ahli Bupati terdiri dari : 1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik 2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan
4. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia 5. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan
15
2.2
Sumber Daya Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Sekretariat Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu diperlukan sumber daya manusia dan sarana/perlengkapan kantor yang memadai baik kualitas maupun kuantitasnya. Sumber daya yang dimiliki oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu adalah sebagai berikut : a. Tingkat Pendidikan.
Pada tabel dibawah ini dapat dilihat jumlah pegawai pada Setda Kab. Tanah Bumbu dengan klasifikasi tingkat pendidikan sebagai berikut :
Tabel Tingkat Pendidikan
No.
Unit
1.
Bag. Organisasi
3.
Bag. Hukum
2. 4. 5. 6. 7. 8.
SD
SLTP
SLTA
D1/D2
D3
D4/S1
S2
Bag. Humas
Bag. Pemerintahan
Bag. Perekonomian Bag. Kesra
Bag. Umum
Bag. Layanan Pengadaan
JUMLAH
16
b. Jumlah Pegawai dari golongan ruang.
Tabel Jumlah Pegawai
No
Unit
. I 1.
Bag. Organisasi
3.
Bag. Hukum
2. 4. 5. 6. 7. 8.
Golongan
Jumla
Jumla
Kepangkatan
h PNS
h PTT
8
8
16
6
16
II
III
4
4
4
4
Bag. Humas
10
Bag. Pemerintahan
2
Bag. Perekonomian Bag. Kesra
Bag. Umum
Bag. Layanan Pengadaan
1 2
18 3
IV
6
16
14
4
6
9
5 7 8
14
Sumber : Bagian Organisasi Setda Kab. Tanah Bumbu
Jumlah
8 6
8
9
17
17
4
26
18
30 15 14 26 42 21
17
c.
Sarana dan prasarana
Adapun sarana dan prasarana yang ada di Sekretariat Daerah yang mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkup Sekretariat Daerah adalah : Tabel Daftar Aset Sekretariat Daerah
No
Uraian
1.
Tanah
973 item
3
Alat-Alat Angkutan
517 unit
2 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
Alat-Alat Besar
Alat Bengkel dan Alat Ukur
Alat Kantor dan Rumah Tangga
Alat Studio dan Alat Komunikasi Alat Laboraturium Bangunan Gedung Monumen
Jalan dan Jembatan
Bangunan Air/Irigasi Instalasi Jaringan
Buku dan Perpustakaan
Barang Bercorak Kebudayaan
Hewan dan Ternak serta Tanaman
Sumber Data : Bagian Asset (data Tahun 2013) 2.3
Jumlah
37 unit 4 unit
9.020 buah
621 unit 174 unit 20buah
2 buah 1 buah 3 buah 2 buah
15 jaringan
203 buah
1 unit
3.824 buah
Kinerja Pelayanan Sekretariat Daerah 2.3.1 Kinerja Pelayanan Berdasarkan Tupoksi
Secara garis besar, pelayanan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
meliputi :
1.
2.
Pemberian pelayanan dalam bidang hukum kepada semua unsur pemerintahan dan masyarakat.
Menyediakan, menyajikan, memberikan dan menerbitkan Informasi kepada publik tentang kegiatan pembangunan pemerintah daerah, serta mendokumentasikannya menuju masyarakat Tanah Bumbu yang informatif.
18
3.
Penciptaan iklim yang kondusif sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi kerakyatan
dengan
program
strategi
pengembangan
kewirausahaan
dan
keunggulan kompetitif usaha kecil menengah sebagai upaya mengurangi tingkat 4.
kemiskinan.
Peningkatan kevalidan data dan informasi melalui koordinasi, kooperatif,
sinkronisasi dan pemanfaatan sumber daya manusia yang berilmu pengetahuan dan teknologi yang tepat guna.
Adapun tingkat capaian kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
berdasarkan sasaran/target Renstra Setda periode sebelumnya dan menurut indikator lainnya :
19
Tabel 2.1
Pencapaian Kinerja Setda Kab. Tanah Bumbu
No.
(1) 1
Indikator Kinerja sesuai Tugas dan Fungsi SKPD (2)
Urusan Wajib:
Target Target Renstra SKPD Tahun Realisasi Capaian Tahun keTarget Target keIndikator SPM IKU Lainnya (3) -
(4) -
(5)
Rasio Capaian pada
2011 2012 2013 2014 2015 2011 2012 2013 2014 2015 1 (6)
(7)
(8)
Tahun ke-
(=capaian/target x 2
100%) 3
4
5
(9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20)
20
2.3.2 Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan SKPD
Untuk mengidentifikasi potensi dan permasalahan khusus pada aspek
pendanaan pelayanan SKPD pada level program, selanjutnya, kinerja Setda Kab. Tanah Bumbu akan di analisis pengelolaan pendanaan pelayanannya melalui pelaksanaan Renstra SKPD periode perencanaan sebelumnya yang dituangkan dalam tabel 2.2.
21
Tabel 2.2
Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Sekretariat Daerah
Anggaran pada Tahun ke-
Uraian
1
(1)
2
3
4
5
Realisasi Anggaran pada Tahun ke-
1
2
3
(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
4
5
(10 (11 )
)
Rasio antara
Realisasi dan
Anggaran Tahun ke1
(12) (7/
Belanja Langsung
2
3 4
(
5
(13 1 (15 (16 )
4 )
)
)
Rata-Rata
Pertumbuhan
Anggar
Realisa
(17)
(18)
an
si
2)(* 100 %
Belanja Tidak Langsung
Total
22
2.4
Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan 2.4.1 Tantangan Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya masih dijumpai beberapa isu-isu
strategis yang menjadi tantangan, yaitu :
1. 2.
Terbatasnya SDM yang mempunyai kompetensi dan keahlian.
Terbatasnya sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dan keahlian
di bidangnya.
3. Ketepatan waktu dalam pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal yang ditentukan. 4. Sistem
penganggaran
yang
dapat
berubah
pelaksanaan kegiatan tidak sesuai perencanaan.
sewaktu-waktu
sehingga
5. Meningkatkan pelayanan kepada SKPD berbasis IT, dimana dalam hal kelengkapan dokumen lelang SKPD dapat langsung akses di sistem yang ada sehingga proses persiapan pengadaan dapat terlaksana lebih cepat.
6. Meningkatkan proses pelaksanaan barang/jasa secara cepat dan tepat melalui sistem SPSE versi 4 (E-Lelang Cepat).
7. Meningkatkan SDM tentang pengadaan barang/jasa khususnya bagi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Penyedia, SKPD dan masyarakat
luas melalui bimbingan teknis maupun sosialisasi pengadaan barang/jasa
tentang aturan dan ketentuan yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
8. Instabilitas politik dalam negeri berpengaruh terhadap organisasi pemerintah dan kebijakan yang dikeluarkan.
9. Penilaian masyarakat terhadap kinerja masih rendah.
10. Komitmen instansi dalam penyusunan dan manfaat pelayanan masih banyak belum menyentuh publik.
11. Keterbatasan sumber daya manusia aparatur yang mempunyai kompetensi dan keahlian.
23
2.4.2 Peluang a. Adanya dukungan Stakeholder yang terkait.
b. Dukungan stakeholder eksternal dan internal dalam berhasilnya setiap kegiatan. c. Adanya dukungan LPSE dengan aplikasi SiRUP dan SPSE. d. Potensi SDM dengan kompetensi yang sesuai.
e. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang sama dalam pembentukan susunan organisasi perangkat daerah berdasarkan intensitas urusan wajib dan
f.
potensi urusan pilihan.
Tuntutan pelayanan prima kepada masyarakat.
g. Struktur kelembagaan baru memerlukan tata laksana baru. h. Tuntutan peningkatan kompetensi SDM. i. j.
Tuntutan penempatan SDM sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Adanya potensi sumber daya alam dan manusia yang berpotensi apabila dibina dan difungsikan sebagaimana mestinya.
24
BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
Pada Bab ini, akan dijelaskan isu-isu strategis berdasarkan permasalahan yang ada
pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Penelaahan dan penentuan isu-isu strategis dilakukan berdasarkan sistematika
berikut ini :
3.1. Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Berdasarkan RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2016–2021, maka visi dan misi dalam RPJMD adalah:
Visi: “TERWUJUDNYA KABUPATEN TANAH BUMBU SEBAGAI POROS MARITIM UTAMA
SERTA PUSAT PERDAGANGAN, INDUSTRI, DAN PARIWISATA DI KALIMANTAN
BERBASIS PADA KEUNGGULAN LOKAL DAN POTENSI STRATEGIS DAERAH MENUJU TANAH BUMBU YANG MAJU, SEJAHTERA DAN BERINTELEKTUAL TINGGI (MARDANI)”
Misi: 1. Menyelenggarakan penataan dan pengelolaan pelabuhan sebagai terminal point guna mendorong pemanfaatan keunggulan maritim serta menyelenggarakan pengelolaan
wilayah
pesisir
yang
perekonomian masyarakat dan pariwisata.
mampu
mendorong
optimalisasi
2. Meningkatkan Kegiatan Industri dan Perdagangan Berbasis Ekonomi Kerakyatan Melalui Perluasan Kesempatan dan Perlindungan Bagi Pelaku Industri Guna Menopang Daya Saing Masyarakat Lokal di Tengah Arus Regional dan Nasional.
3. Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi yang berkelanjutan, berwawasan Lingkungan serta memperhatikan Kearifan Lokal Untuk Menghadirkan Kesejahteraan.
4. Menyelenggarakan Program Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang
memiliki daya saing di tengah arus persaingan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) dengan berbasis pada masyarakat yang berakhlak dan memiliki akar lokal.
5. Menyelenggarakan Tata Kelola Pemerintahan dan Birokrasi yang Baik, Efektif dan Bersih.
25
Berdasarkan pada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati dalam RPJMD Kabupaten
Tanah Bumbu 2016-2021, maka Sekretariat Daerah akan mendukung pelaksanaan misimisi yang ada sebagai bentuk tanggungjawab mendukung pencapaian Visi dan pelaksanaan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya dari misi yang telah dipilih tersebut, maka Sekretariat Daerah
menyajikan faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan SKPD yang dapat
mempengaruhi pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati. Telaahan Terhadap Renstra Kabupaten (RPJMD)
Dalam hal ini mengacu pada bidang pengelolaan dan pelaksanaan tata kelola
birokrasi yang baik dan bersih, dengan kata lain pelaksanaan sistem pemerintahan 3.2.
menerapkan metode good government dan good governance. Penentuan Isu-isu Strategis
3.2.1. Kondisi sekarang Berdasarkan pada gambaran pelayanan SKPD; visi, misi, dan program Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih, sasaran jangka menengah pada Renstra Kabupaten (RPJMD), implikasi RTRW bagi pelayanan SKPD; dan identifikasi masalah
tersebut diatas, selanjutnya diidentifikasi beberapa isu-isu strategis yang menjadi hambatan dan tantangan, yaitu sebagai berikut:
a.
Pengembangan kegiatan yang bersifat edukasi melalui bidang pendidikan,
b.
Peningkatan mutu pendidikan agama.
c.
d. e.
kesehatan, dan keagamaan.
Permasalahan ke depan bagaimana meningkatkan mutu pendidikan agama sehingga menghasilkan kafilah-kafilah yang berkualitas dan mampu bersaing pada MTQ baik tingkat Kota, Propinsi maupun Tingkat Nasional. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
Kesejahteraan masyarakat berhubungan dengan berkurangnya rumah tangga miskin, tersedianya sarana dan prasarana serta pelayanan kesehatan, bantuan rumah ibadah dan kegiatan keagamaan, penyediaan bea siswa pendidikan dan
f.
bantuan uang duka bagi keluarga yang kurang mampu?.
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu koordinasi dengan SKPD terkait yaitu bidang kesehatan, pendidikan, sosial, agama dan budaya.
26
g.
Bidang Pertanian, untuk membangun Pertanian tidak bisa hanya Dinas Pertanian
sendiri yang melaksanakannya, diperlukan sinergi antar berbagai sub sektor dan stakeholder (masyarakat dan Pemerintah) terutama dalam hal produksi dan
h.
pemasaran. Untuk itu diperlukan rumusan kebijakan dan koordinasi.
Bidang Koperasi dan UKM, perkembangan Koperasi dan UKM sebagai sokoguru
pembangunan perekonomian masyarakat perlu dipacu agar dapat meningkatkan roda perekonomian daerah. Untuk itu perlu dicari akar permasalahan dan solusi
i.
dengan rumusan kebijakan.
Bidang Perdagangan dan Perindustrian, untuk mewujudkan Visi Kabupaten Tanah
Bumbu sebagai Pusat Perdagangan dan Industri pembangunan prasarana dan sarana belum maksimal, perlunya penataan pedagang K5, belum ada komoditi
Kabupaten Tanah Bumbu yang mampu bersaing di tingkat regional maupun j.
k.
nasional.
Penataan dan Pembinaan Kelembagaan Perangkat Daerah.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah,
mengamanatkan
Pemerintah
Daerah
agar
melakukan diagnose secara komprehensif terhadap tugas dan fungsi SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta melakukan analisis beban
kerja yang komprehensif sebagai dasar dalam penataan kembali struktur organisasi l.
pemerintahan daerah.
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah mengkaji beberapa perubahan yang
mendasar pada struktur kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Tanah Bumbu
sebagaimana petunjuk pelaksanaan Undang-Undang, agar terbentuknya organisasi m. n.
perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan riil daerah.
Penataan dan Pembinaan Ketatalaksanaan Perangkat Daerah serta administrasi kepegawaian.
Dalam konteks reformasi birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 20102025, Pemerintah Daerah diharapkan secara konsisten, bertahap dan berkelanjutan melakukan analisis secara komprehensif terhadap pola tatalaksana dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi setiap SKPD di lingkungan pemerintah daerah
27
serta pola sistem ketatalaksanaan dalam rangka terciptanya pelayanan publik secara optimal. Dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, banyak peraturan perundang-undangan o.
dibidang
kepegawaian yang sebelumnya dikeluarkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu berupaya mewujudkan sistem ketatalaksanaan yang baik untuk mendukung reformasi
birokrasi dan terlaksananya manajemen kepegawaian Sekretariat Daerah yang p. q.
efektif dan professional.
Pelaksanaan Analisis Jabatan SKPD.
Dalam konteks reformasi birokrasi Bidang Sumber Daya Aparatur khususnya
terkait Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
diharapkan terjadi perubahan mindset sehingga dapat diwujudkan pegawai ASN yang profesional, efisien, efektif dan produktif, berkinerja tinggi, akuntabel dan r.
sejahtera.
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu berupaya
mewujudkan tersedianya standar kompetensi jabatan sebagai dasar penetapan kebijakan bidang kepegawaian, menyusun secara komprehensif profil kompetensi pegawai, melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang profesional
berdasarkan kompetensi jabatan serta melaksanakan evaluasi jabatan terhadap struktur jabatan.
28
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.3
Visi dan Misi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Didalam perjalanan organisasi, visi memegang
peran
yang
menentukan
dalam
dinamika perubahan lingkungan sehingga organisasi dapat bergerak maju menuju masa depan lebih baik. Visi yang tepat bagi masa depan suatu organisasi dapat menggerakan
unsur organisasi untuk bertindak lebih terarah, dan karena itu organisasi berkembang dan maju. Kekuatan visi harus mampu berperan sebagai perekat anggota organisasi dalam mencapai tujuan organisasi.
Bagi suatu organisasi visi memiliki peran dan fungsi sebagai berikut : memberikan
arah, menciptakan kesadaran untuk mengendalikan dan mengawasi (sense of control),
mendorong anggota organisasi untuk menunjukan kinerja yang lebih baik ( Out-perform ), menggalakan anggota organisasi untuk bersaing, menciptakan daya dorong untuk perubahan dan mempersatukan anggota organisasi.
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah yang berpedoman pada
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016– 2021 yang juga merupakan penjabaran Visi dan Misi Bupati Tanah Bumbu terpilih untuk
periode tahun 2016–2021, maka ditetapkan Visi Sekretariat Kabupaten Tanah Bumbu adalah :
“TERWUJUDNYA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG GOOD
GOVERNANCE, RESPONSIF, BERAKHLAK, BERSIH DAN BERORIENTASI PELAYANAN PUBLIK DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KABUPATEN TANAH BUMBU SEBAGAI POROS
MARITIM
UTAMA
SERTA
PUSAT
PERDAGANGAN,
INDUSTRI
DAN
PARIWISATA DI KALIMANTAN SELATAN”.
29
Penjabaran makna dari Visi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu adalah
sebagai berikut :
1. Good Governance :
Artinya tata pemerintahan yang baik digunakan dalam
mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat.
2. Responsif : Artinya dapat mengantisipasi berbagai potensi, masalah dan perubahan yang terjadi di daerah.
3. Pelayanan Publik : Secara umum pelayanan publik (customer service) diartikan
sebagai segala upaya untuk memenuhi kebutuhan, keinginan, dan harapan masyarakat.
Untuk merealisasikan Visi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tersebut
diatas maka ditetapkan misi sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan Tata Kelola Pemerintahan dan Birokrasi yang baik, bersih, efektif, efisien dan akuntabel.
2. Meningkatkan sistem pelayanan dan informasi publik.
3. Memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi yang prima.
4. Peningkatan kelembagaan perangkat aparatur daerah yang berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan kebutuhan riil daerah.
5. Menciptakan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
6. Menyiapkan perlengkapan kerumahtanggaan dan keprotokolan secara optimal.
30
4.2
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Sekretariat Daerah Kab. Tanah Bumbu
4.2.1
Tujuan Untuk mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi di atas, sebagai berikut:
1. Mewujudkan Sistem pelayanan publik yang cepat, tepat, dan professional. 2. Terwujudnya Pelayanan teknis dan administrasi yang prima
3. Peningkatan kelembagaan perangkat aparatur daerah yang berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan kebutuhan rill daerah.
4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan 5. Terjalinnya koordinasi dan kerjasama yang baik disemua bidang
6. Menciptakan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
7. Memfasilitasi masyarakat guna memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada 8. Menyiapkan perlengkapan kerumahtanggaan dan keprotokolan secara optimal.
4.2.2 Sasaran
Untuk memastikan pencapaian tujuan yang diharapkan seperti diatas berkualias,
maka sasaran Jangka Menengah Bappeda Kab. Tanah Bumbu dijabarkan sebagai berikut: 1. Terlaksananya system pelayanan publik yang efektif, efisien dan akuntabel. 2. Terciptanya pelayanan teknis dan administrasi yang prima. 3. Terwujudnya aparatur yang profesional
4. Terselenggaranya kinerja pemerintah yang baik dan bersih
5. Terlaksananya koordinasi dan kerjasama yang baik disemua bidang
6. Tersedianya produk hukum sebagai dasar pelaksanaan pada semua bidang 7. Tersedianya permasalahan secara adil dan Proporsional
8. Tersedianya sarana dan Prasarana kerumahtanggaan dan prosedur keprotokolan.
31
4.3
STRATEGI DAN KEBIJAKAN SKPD
4.3.1 Strategi 1. Peningkatan kinerja aparatur pemerintah daerah dengan program peningkatan kualitas dalam mendukung pelayanan publik dengan memberikan kualitas pelayanan informasi.
2. Meningkatkan koordinasi teknis dengan pelayanan administrasi yang baik
3. Peningkatan kinerja aparatur daerah, dengan program penyelenggaraan kepemerintahan yang baik.
4. Pelaksanaan peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur daerah dengan
program peningkatan penyelenggaraan tertib administrasi, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah peduli data dan informasi.
5. Pelaksanaan peningkatan koordinasi dan kerjasama di semua bidang lingkup Pemerintahan.
6. Peningkatan kesadaran hukum aparat dan masyarakat dengan program peningkatan kesadaran hukum.
7. Peningkatan Pendekatan kepada masyarakat untuk penyelesaian permasalahan yang timbul.
8. Peningkatan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan
32
4.3.2 KebiJakan Selanjutnya diuraikan rangkaian rumusan pernyataan strategi dan kebijakan SKPD
dalam lima tahun mendatang, sebagaimana dihasilkan pada tahapan perumusan Strategi dan Kebijakan Pelayanan Jangka Menengah SKPD, dan disajikan dalam tabel 4.2.
Tabel 4.2.
Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Kebijakan VISI : Terwujudnya Kabupaten Tanah Bumbu sebagai Poros Maritim Utama serta Pusat Perdagangan, Industri, dan Pariwisata, di Kalimantan berbasis pada Keunggulan Lokal dan Potensi Strategis Daerah menuju Tanah Bumbu yang Maju, Sejahhtera, dan Berintelektual Tinggi." MISI V Menyelenggarakan tata Kelola Pemerintahan dan Birokrasi yang baik, efektrif, dan Bersih. Tujuan Sasaran Strategi Kebijakan Meningkatny Meningkatkan Peningkatan kinerja Peningkatan kualitas produk a Kinerja pelayanan aparatur pemerintah hukum daerah yang tetap Pemerintah publik yang daerah dengan program mengacu pada peraturan Daerah efektif dan peningkatan kualitas perundang-undangan efesien dalam mendukung pelayanan publik dengan memberikan kualitas pelayanan informasi. Meningkatkan Meningkatkan koordinasi Peningkatan perlindungan dan koordinasi di teknis dengan pelayanan kepastian hukum daerah, serta semua sektor administrasi yang baik pengawasan produk hukum daerah Meningkatkan Peningkatan kinerja Meningkatkan pelayanan publikasi aparatur daerah, dengan kepada masyarakat untuk daerah program mencapai kesejahteraan. penyelenggaraan kepemerintahan yang baik. Pelaksanaan peningkatan Meningkatkan koordinasi di pengawasan dan instansi terkait dalam rangka akuntabilitas aparatur mewujudkan pemberian daerah dengan program bantuan kepada masyarakat peningkatan yang mengalami kesenjangan penyelenggaraan tertib ekonomi dan sosial. administrasi, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah peduli data dan informasi. Pelaksanaan peningkatan Meningkatkan kualitas koordinasi dan kerjasama aparatur pemerintah daerah di semua bidang lingkup Pemerintahan.
33
Peningkatan kesadaran hukum aparat dan masyarakat dengan program peningkatan kesadaran hukum. Peningkatan Pendekatan kepada masyarakat untuk penyelesaian permasalahan yang timbul. Peningkatan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan
Penataan kelembagaan dan pengembangan jabatan fungsional Meningkatkan kualitas koordinasi dan tertib administrasi pemerintahan, keuangan serta pembangunan yang berbasis kinerja Meningkatkan kapasitas keuangan pemerintah daerah dan pengelolaannya yang berdasarkan pada prinsipprinsip transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas, sehingga tersedia sumber dana dan pembiayaan yang dapat memenuhi terlaksananya kegiatan-kegiatan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Pemberantasan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme Pembinaan dan pengembangan otonomi daerah Meningkatkan kerjasama antar daerah/negara/lembaga Meningkatkan kualitas dan kuantitas serta kecepatan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan yang berhubungan dengan sektor perekonomian daerah Meningkatkan pengawasan berbasis kinerja
34
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF
Pada bagian ini akan dikemukakan rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif. Adapun penyajiannya menggunakan tabel 5.1 berikut ini.
35
Tabel 5.1.
Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif SKPD........................ Indikato r
Data
(2)
(3)
(4)
(5)
Kondisi
Capaian
pada Progra Kinerja Indikat Tujua Sasara Kod m dan Program Tahun or Awal n n e Kegiata (outcom Sasaran Perencana n e) dan an Kegiatan
(1)
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
(output)
(2010)
(6)
(7)
Kinerja
2011
2012
2013
2014
2015
pada
akhir
et
(8)
p
(9 )
et
(10)
Rp (11 )
targ et
(12)
Rp (13 )
targ et
(14)
Rp (15 )
targ et
(16)
SKPD
Rp (17 )
SKPD
periode Penanggungja
Renstra targ R targ
Unit Kerja
targ et
(18)
wab
Loka si
Rp (19 )
(20)
(21) 36
Indikato
Tujua Sasara n
(1)
n
(2)
Tujua Sasara n1
n1
Indikat or
Sasaran
(3)
r
Progra Kinerja Kod m dan Program e
(4)
Data
Progra
Kondisi
Capaian pada
Tahun
Awal Kegiata (outcom Perencana n e) dan an Kegiatan
(5)
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
(output)
(2010)
(6)
(7)
Kinerja
2011
2012
2013
2014
2015
pada
akhir
et
(8)
p
(9 )
et
(10)
Rp (11 )
targ et
(12)
Rp (13 )
targ et
(14)
Rp (15 )
targ et
(16)
SKPD
Rp (17 )
SKPD
periode Penanggungja
Renstra targ R targ
Unit Kerja
targ et
(18)
wab
Loka si
Rp (19 )
(20)
(21)
m .....
37
Indikato
Tujua Sasara n
(1)
n
(2)
Indikat or
Sasaran
(3)
r
Progra Kinerja Kod m dan Program e
(4)
Data
Kegiat
Kondisi
Capaian pada
Tahun
Awal Kegiata (outcom Perencana n e) dan an Kegiatan
(5)
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
(output)
(2010)
(6)
(7)
Kinerja
2011
2012
2013
2014
2015
pada
akhir
et
(8)
p
(9 )
et
(10)
Rp (11 )
targ et
(12)
Rp (13 )
targ et
(14)
Rp (15 )
targ et
(16)
SKPD
Rp (17 )
SKPD
periode Penanggungja
Renstra targ R targ
Unit Kerja
targ et
(18)
wab
Loka si
Rp (19 )
(20)
(21)
a...
38
Indikato
Tujua Sasara n
(1)
n
(2)
Tujua Sasara n1
n2
Indikat or
Sasaran
(3)
r
Progra Kinerja Kod m dan Program e
(4)
Data
Progra
Kondisi
Capaian pada
Tahun
Awal Kegiata (outcom Perencana n e) dan an Kegiatan
(5)
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
(output)
(2010)
(6)
(7)
Kinerja
2011
2012
2013
2014
2015
pada
akhir
et
(8)
p
(9 )
et
(10)
Rp (11 )
targ et
(12)
Rp (13 )
targ et
(14)
Rp (15 )
targ et
(16)
SKPD
Rp (17 )
SKPD
periode Penanggungja
Renstra targ R targ
Unit Kerja
targ et
(18)
wab
Loka si
Rp (19 )
(20)
(21)
m .......
39
BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu sasaran, program atau kegiatan. Pada bagian ini akan dikemukakan indikator kinerja SKPD yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai SKPD dalam lima tahun mendatang
sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD, yang ditampilkan dalam tabel 6.1 berikut ini.
40
Tabel 6.1.
N
o.
(
1 )
Indikat or
Kinerja Utama
Kondisi
Indikator Kinerja Sasaran SKPD
Kinerja
Target Capaian Setiap Tahun
pada Awal Periode RPJMD
(IKU)
2011/201
201 3
2014
(2)
(3)
(4)
(5)
2
Kondisi Kinerja
pada Akhir Periode
2015
2016
2017
(6)
(7)
(8)
RPJMD
(9)
41
BAB VII
KAIDAH PELAKSANAAN
Sebagai suatu bagian dari dokumen perencanaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah,
Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat Daerah, ini merupakan dokumen yang dijadikan acuan dasar bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
Bappeda selama periode 2016-2021, mengikuti periode berlakunya RPJMD Kab. Tanah Bumbu 2016-2021.
Renstra SKPD ini, memiliki kedudukan yang sangat vital dan urgen dalam
pengembangan Perencanaan, Koordinasi dan Pengendalian Pembangunan selama 5 (lima) tahun ke depan, memberikan arah, tujuan sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bappeda.
Renstra Bappeda merupakan penjabaran dokumen RPJMD, selanjutnya Renstra
Bappeda dijabarkan ke dalam Rencana Kerja (Renja) Bappeda yang merupakan rencana
tahunan Bappeda Kab. Tanah Bumbu selama periode lima tahun, 2016 - 2021 dan akan dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan bertanggungjawab.
Renstra sebagai wujud penyelengaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan dan
bercirikan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Pencapaian kinerja
pelayanan sebagaimana tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan Sekretariat Daerah
merupakan bagian pencapaian kinerja dan pertanggungjawaban kepada Bupati dan Wakil
Bupati, serta secara moral dipertanggung-jawabkan kepada seluruh masyarakat Kab. Tanah Bumbu.
SEKRETARIS DAERAH
Drs. SAID AHMAD,MM NIP. 19641225 199209 1 002
42
BAB II GAMBARAN PELAYANAN SKPD 2.3 Kinerja Pelayanan SKPD
Tabel 2.1 Pencapaian Kinerja Pelayanan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s.d 2015 Indikator Kinerja sesuai Tugas dan Fungsi SKPD
Target SPM
Target IKK
1
2
3
Target Indikator Lainnya
Realisasi Capaian Tahun ke1
2
3
4
5
Rasio Capaian pada Tahun ke1
2
3
4
5
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
Tersedianya jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
Tersedianya jasa peralatan dan perlengkapan
100
100
100
0
100
Tersedianya Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasinal
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
Tersedianya Jasa administrasi keuangan
100
100
100
100
100
100
100
100
100
79
100
100
100
100
79
Tersedianya alat dan bahan Kebersihan Kantor
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
Tersedianya perbaikan peralatan kerja
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
Tersedianya Alat Tulis Kantor
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
Tersedianya barang cetakan dan penggandaan
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
0
0
100
100
100
0
0
100
20
100
100
20
100
Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor
100
100
100
100
100
100
100
100
85
75
100
100
100
85
75
Tersedianya peralatan rumah tangga
100
100
100
100
100
100
100
100
66
56
100
100
100
66
56
0
0
100
100
0
0
0
0
0
0
0
0
0
Tersedianya makanan dan minuman
100
100
100
100
100
100
100
100
100
95
100
100
100
100
95
Terlaksananya rapat rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah
100
100
100
100
100
100
100
100
100
72
100
100
100
100
72
Terbayarnya Jasa Tenaga Non PNS *)
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
Tersedianya jasa sewa gedung kantor dan rumah jabatan
100
100
100
8
1
100
100
100
6
1
100
100
100
75
100
Terlaksananya Rapat - Rapat Koordinasi Dalam Daerah
100
100
100
100
100
100
100
100
75
71
100
100
100
75
71
Jumlah Pembangunan Gedung Kantor
0
0
4
12
1
3
9
1
75
75
100
Jumlah Pengadaan mobil jabatan
2
28
12
8
0
12
8
0
100
100
0
Tersedianya Komponen Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
Tersedianya bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan
4
Target Renstra SKPD Tahun ke-
1
28
50
0
100
Jumlah Pengadaan Kendaraan dinas/operasional
100
75
71
241
100
0
75
71
241
0
100
100
100
100
0
Jumlah Pengadaan mebeleur
100
10
179
223
59
100
10
170
162
59
100
100
95
73
100
1
1
10
14
100
1
1
10
9
90
100
100
100
64
90
Jumlah terpeliharanya gedung kantor secara rutin/berkala
100
100
100
100
100
1
100
100
100
100
1
100
100
100
100
Jumlah terpeliharanya mobil jabatan secara rutin/berkala
100
100
100
100
0
100
100
100
100
0
100
100
100
100
0
100
100
100
31
0
100
100
100
31
0
100
100
100
100
0
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
75
100
100
100
100
75
100
5000
100
100
100
167
100
100
100
100
100
Jumlah Pengadaan Tanah Kantor
Jumlah terpeliharanya kendaraan dinas/operasional secara rutin/berkala Terlaksananya pemeliharaan secara Rutin /Berkala Peralatan Gedung Kantor Terlaksananya pemeliharaan secara Rutin /Berkala Peralatan / Perlengkapan Kantor Pembuatan Tanda Pengenal Pegawai (Id Card)
3000 5000 5000 6000 5000 3000 5000 5000 10000
Tersedianya pakaian dinas beserta perlengkapannya
7000
Tersedianya pakaian dinas beserta perlengkapannya
0
223
100
0
222
100
Jumlah Pakaian Olah Raga yang tersedia
24
100
100
24
100
100
Tersusunnya Laporan Tingkat Kehadiaran Pegawai
0
Peningkatan kemampuan aparatur dalam tata kelola pemerintahan daerah Terlaksananya Sosialisasi/Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa
202
12
12
12
1
2
1 2
12
4
12
0
10
1
1
100
100
50
100
100
60
100
10
700
2
4
10
100 10
420
150
100
10
100 100
4
10
100 3
100
100
100 100
100
100
100
3
Jumlah Kecamatan Penyelenggara PATEN
100
70
3 4
100
100
70
100
100
1
150
Peningkatan Pelayanan Publik
100
12
0
1
94
0
Jumlah Aparatur yang mengikuti Bintek Peraturan Perundang Undangan Jumlah Kecamatan yang menyelenggarakan PATEN
100
150
Peningkatan Sumber Daya Manusia di Pemkab. Tanah Bumbu
Penyusunan LKPJ,LPPD dan ILPPD
1
150 3
Tersusunnya dukumen tentang LKPJ, LPPD dan ILLPD
0
190
100
Terlaksananya Sosialisasi Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 39 tahun 2012 serta Peraturan Bupati
Terlaksananya pelatihan tentang pemerintahan desa
7000
100
Terlaksananya Sosialisasi Hukum Pertanahan
Jumlah Kecamatan Yang Mengikuti Bimtek produk hukum
0
3
100 100
100
100 100
Tersusunnya Laporan keterangan Pertanggungjawaban dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
0
Ketersediaan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan
0
Penyusunan LAKIP dan Penyusunan RENSTRA Lingkup Sekretariat Daerah Jumlah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Lakip Kabupaten)
2
2
2
0 3
0
2
2
150
Penambahan Wawasan Peserta tentang Penyusunan LKPJ dan LPPD
100
100
2
150
100
100
1
1
100
100
100
100
100
0
100
100
0
1
1
1
1
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
1
100
1
1
100
1
1
100
1
1
100
6
2
2
2
1
6
6
2
2
2
0
123 10
10 1
1
Jumlah calon pendamping umkm
1
1
50
Peningkatan koordinasi perencanaan pembangunan bidang ekonomi
100
1
100
100
1 100
75
97 30
100
100
100
100
75
97
100
100 0
100
100
100
3
30
Jumlah terbinanya pengrajin Rumah Tangga/Home Industri
100
1
10 100
100
1
3
Jumlah calon pelaku usaha mikro yang dilatih
98
10
1
10
1
120
10
1
100 100
1
6
100
66 100
1
100
100
1 1
100
100
1
68
1
Terciptanya kerjasama pembangunan ekonomi antar kabupaten Jumlah calon pelaku usaha mikro yang dilatih
67
150 66
Terlaksanannya monitoring dan evaluasi pembangunan Jumlah pelaksanaan pemantauan dan monitoring Agen, pangkalan dan pengecer Bahan Bakar Minyak Tanah Laporan pengawasan terhadap barang dan jasa di Kabupaten Tanah Bumbu Terjaminnya penyaluran subsidi sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku
2
150
Terlaksananya penyusunan SOP Pemerintahan
Terlaksanannya monitoring dan evaluasi pembangunan
2
100
1
Jumlah Buku Standar Pelayanan Minimal
Jumlah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Lakip Kabupaten) Terlaksananya publik hearing dalam rangka penyusunan SOP pelayanan perizinan Terlaksananya penyusunan dalam pembuatan SOP dibidang pelayanan perizinan Terlaksananya kegiatan survey kepuasan publik terhadap kinerja Pemerintah Daerah Terlaksananya kegiatan survey pemetaan pembangunan berbasis publik Data pengendalian Program dan Kegiatan Lingkup Sekretariat Daerah dan Pengendalian program BUMD
100
100
Jumlah Sosialisasi Penyusunan LKPJ dan LPPD
Penilaian kinerja pemerintah kabupaten
2
100
100
Jumlah daerah yang dipantau hasil produksi daerahnya
5
10
Jumlah rapat koordinasi pejabat pemerintah
10
10
10
10
Jumlah Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Terpenuhinya Pelayanan Kedinasan Kegiatan Kepala Daerah / Wakil KDH secara Keprotokoleran Jumlah Laporan Pekan Temu Wicara Terhadap Organisasi Pemuda
4
10
3
10
10
50
1
Tersedianya sistem dan prosedur dalam pengelolaan keuangan daerah
2
2
2
2
Pendataan aset daerah se Kabupaten Tanah Bumbu
47
47
47
Jumlah Kecamatan Yang Mengikuti Bimtek
5
5
Terlaksananya bimbingan teknis implementasi paket regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah
0
Terdapat data aset Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
47
Terlaksanakannya Penyusunan Standar Sarana dan Prasarana *)
50
Pengelolaan kearsipan dan penatausahaan aset daerah lebih efektif dan efesien
100
Terlaksanakannya sosialisasi Perpres 54 Tahun 2010
150
30
100
50 1
10
47
47
70
1
100 100
2
47
47
5
5
47 9
47
134
0
0
100
100
50
0
0
100
100
100
100
100
100
100
57
47
100
100
10
1
5
5
Terselenggaranya Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota
100
100
Terlaksananya Kegiatan Assistensi dan Penyusunan APBD
49
49
Tersusunnya Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Khususnya Keuangan Desa
2
PressRoom
6
57
100
50
100
1
4
1
3
5
100
100
100
100
52
57
49
49
109
6
0
100
50
100
1
3
21
0
100
50
2
100
60
100
50
100
100
100
100
100
100
52
57
100
100
100
100
100
100
139
0 6
89 100
150 2
100
90
0
90
0
1
100
0 150
52
100
1
90 47
100
100
Pendataan aset daerah se Kabupaten Tanah Bumbu Terlaksananya kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan Keuangan Daerah
100
100
1 1
100
70 4
50
Terfasilitasi kasus-kasus pertanahan
10
100
Tersusunnya Standar Satuan harga
Terlaksanakannya Pengadaan Teknologi Database Sistem *)
5
0 6
3
152
100
Lapsus Advertorial Terlaksananya Publikasi Pembangunan Daerah di Mass Media Tersedianya data sentra dan kawasan industri
1 3
2
1 1
1
100 33
50
Jumlah data perencanaan pembangunan bidang ekonomi
2
Jumlah dokumen Pemantauan Terhadap sarana dan Hasil Produksi daerah Jumlah dokumen Pemantauan Terhadap pembangunan bidang ekonomi Jumlah Peserta Sosialisasi Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah Terlaksananya Pengelolaan Publikasi Pembangunan / Penganalisaan Berita Melalui Media Cetak secara Profesional
4
4
4
4
100
100
Terlaksananya Pembangunan Stasiun TV Daerah / Lokal
1
1
1
0
100
0
Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan
2
2
2
2
100
100
Terlaksananya Penyebarluasan Informasi kepada Masyarakat
6
6
6
6
100
100
Jumlah Perkara yang ditangani
2
40
2
30
100
75
1
50
3
30
45
1 603
30
30
100
5
10
3
640
30
10
10
30
106
5
10
3
8
8
8
Terlaksananya Penyuluhan Hukum
10
700
Terlaksana Fasilitasi Ranham
1
10
2
100
100
2
2
2
1
1
90
80 100
4500 10
10
6
8
8
8
8
10
415
100 100
100
100
100
100
100
1
100
100
100
59
100 1
0 2
100 100
1
Terbentuknya kecamatan baru di kabupaten Tanah Bumbu
40
1
8
Terlaksananya Sosialisasi Ranham
100
560
6
2
4
100
9
4500
6
33
2
1
10
100
10
Jumlah Peraturan Perundang Undangan yang Terpublikasi
100
100
700
10
2
100
1
10
6
100
3
5
Terpublikasinya Produk hukum yang telah di Undangkan
Terlaksananya pertemuan penyelesaian batas
100
1
Jumlah Aparatur Desa yang Terlatih
Terbentuknya desa persiapan menjadi desa
3
1
Terlaksananya Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundangundangan
Terlaksananya penyusunan rencana kerja rancangan peraturan perundang - undangan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Jumlah Raperda/Raperbup Bidang Organisasi dan Dokumentasi Evaluasi Kelembagaan
1
50
3
Jumlah Naskah Akademik Raperda Terlaksananya Fasilitasi Sosialisasi Perda yang telah diundangkan
1 1
Terlaksanya koordinasi kerjasama permasalahn peraturan undangan Pembahasan raperda, Raperbup dan koreksi semua produk hukum daerah
1
100 0
2
2
0
2
1
25
100
0 100
100
0
100
100
2500
Penyelesaian Batas Desa
10
10
10
Penyelesaian Batas Desa
Terlaksananya Bimtek Bimtek Penyusunan SOP SKPD
80
1
348
100 47
1
Terlaksananya analisa dan review standart operasional prosedur
Pelantikan kepala desa dan Ketua BPD yang belum definitif
1 10
100 80
1 47
10
48
44
100
100
100
100 48
48
58 1
100
348
1 48
Pelantikan Kepala Desa dan BPD yang belum Definitif
90
10 100
1
100
90
10
Tersusunnya Instrumen Analisis Jabatan PNS
Terbentuknya Kepala Desa dan Ketua BPD
100
100
Kejelasan Batas Pelayanan Administrasi Desa dan Kecamatan Terlaksananya sosialisasi penyusunan instrumen analisis jabatan PNS
10
100
100
132 1
10
100 6
60
Jumlah Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Ibadah Haji
2
2
1
2
2
2
2
2
100
100
200
100
Jumlah Kegiatan Keagamaan
3
22
22
9
3
22
12
9
100
100
55
100
Jumlah Desa Pelaksanaan Kegiatan Safari Ramadhan
30
20
20
20
30
20
20
20
100
100
100
100
600
3
400
3
67
100
Jumlah peserta pelatihan Jumlah peserta koordinasi dan konsultasi unsur lembaga dan organisasi keagamaan Jumlah pengadaan alat berat
100 1
4
3
0 4
4
2
0 400
100
67
BAB II GAMBARAN PELAYANAN SKPD 2.3 Kinerja Pelayanan SKPD Tabel 2.2 Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Sekretariat daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s.d 2015 Uraian (1)
PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah PENDAPATAN TRANSFER Transfer Pemerintah Pusat - Dana Perimbangan
Anggaran Tahun ke- (Rp)
Realisasi Anggaran Pendanaan pada Tahun ke- (Rp)
Rasio antara Realisasi dan Anggaran Tahun ke-
Rata-rata Pertumbuhan
1
2
3
4
5
1
2
3
4
5
1
2
3
4
5
Anggaran
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
7.883.000.000,00
15.309.527.000,00
23.305.078.044,00
27.993.548.137,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
400.000.000,00
0,00
0,00
0,00
0,00
1.000.000.000,00
1.500.000.000,00
1.000.000.000,00
3.000.000.000,00
0,00
10.721.655.570,00
26.275.698.948,00
359.593.211,00
0,00
791.807.705,00
1.058.486.612,00
Realisasi (18)
35.953.524.204,93
30.492.701.609,00
0,00
1,36
1,72
1,54
1,09
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,90
0,00
0,00
0,00
0,00
-80.000.000,00
2.168.304.508,00
2.945.597.171,00
0,00
0,79
0,71
2,17
0,98
-1.576.600.000,00
0,00
-200.000.000,00
13.809.527.000,00
22.305.078.044,00
24.993.548.137,00
0,00
9.570.254.654,00
25.217.212.336,00
33.785.219.696,93
27.547.104.438,00
0,00
1,48
1,83
1,51
1,10
0,00
-1.296.600.000,00
8.071.655.014,31
844.430.804.240,00
955.716.354.442,00
1.185.719.392.278,00
0,00
848.978.393.576,00
1.071.159.065.147,00
993.160.512.399,50
1.077.932.625.744,15
0,00
1,13
1,27
1,04
0,91
0,00
-149.632.849.064,50
48.060.706.274,50
532.708.640.879,48
589.849.501.240,00
660.028.984.748,00
595.258.422.276,00
773.189.751.564,00
718.759.640.999,00
-106.541.728.175,90
41.167.072.907,67
818.987.647.625,00
0,00
817.780.317.896,00
0,00
1,12
1,31
1,09
1,00
0,00
43.985.875.797,00
33.054.015.000,00
29.953.236.837,00
34.560.085.850,00
0,00
31.988.807.362,00
51.063.162.141,00
52.594.249.613,00
41.892.152.937,00
0,00
0,73
1,54
1,76
1,21
0,00
-8.797.175.159,40
160.279.384.240,00
222.824.849.911,00
342.931.475.775,00
0,00
261.793.270.224,00
325.610.487.423,00
261.026.853.386,00
338.264.045.959,00
0,00
1,40
2,03
1,17
0,99
0,00
-37.508.433.016,50
Dana Alokasi Umum
283.283.500.000,00
374.541.852.000,00
398.801.458.000,00
426.008.216.000,00
0,00
283.074.736.000,00
374.541.852.000,00
398.801.458.000,00
426.008.216.000,00
0,00
1,00
1,00
1,00
1,00
0,00
-56.656.700.000,00
17.897.100.000,00
21.974.250.000,00
8.449.440.000,00
15.487.870.000,00
0,00
18.401.608.690,00
21.974.250.000,00
6.337.080.000,00
11.615.903.000,00
0,00
1,03
1,00
0,75
0,75
0,00
-3.579.420.000,00
46.178.064.000,00
31.434.648.000,00
37.468.942.680,00
41.410.248.000,00
-9.235.612.800,00
Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya Dana Otonomi Khusus Dana Penyesuaian Transfer Pemerintah Provinsi Pendapatan Bagi Hasil Pajak Pendapatan Bagi Hasil Lainnya LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH Pendapatan Hibah Pendapatan Dana Darurat Bantuan Keuangan dari Provinsi atau pemerintah daerah lainnya Pendapatan Lainnya TOTAL PENDAPATAN
Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Belanja Tak Terduga BELANJA LANGSUNG Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa
6.868.480.750,33 (255.472.279,33) 38.575.574.000,00 (4.021.509.563,33)
62.179.518.611,00
0,00
31.434.648.000,00
42.207.539.000,00
51.587.265.000,00
0,00
0,90
1,00
1,13
0,83
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
46.178.064.000,00
31.434.648.000,00
37.468.942.680,00
62.179.518.611,00
0,00
41.410.248.000,00
31.434.648.000,00
42.207.539.000,00
51.587.265.000,00
0,00
0,90
1,00
1,13
0,83
0,00
-9.235.612.800,00
265.763.666,67
46.354.453.443,00
92.340.942.000,00
81.165.464.014,00
106.355.726.042,00
0,00
47.624.689.586,00
120.087.699.663,00
93.837.938.744,00
94.264.614.036,00
0,00
1,03
1,30
1,16
0,89
0,00
-9.270.890.688,60
15.404.416.386,00
46.354.453.443,00
92.340.942.000,00
81.165.464.014,00
106.355.726.042,00
120.087.699.663,00
93.837.938.744,00
94.264.614.036,00
0,00
1,03
1,30
1,16
0,89
0,00
-9.270.890.688,60
265.763.666,67 -
0,00
47.624.689.586,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
122.923.087.000,00
130.805.713.000,00
177.052.963.000,00
198.196.500.000,00
0,00
164.685.033.714,00
146.446.965.920,00
138.355.393.656,50
114.300.428.812,15
0,00
1,34
1,12
0,78
0,58
0,00
-24.584.617.400,00
(8.776.546.685,83)
121.623.087.000,00
130.805.713.000,00
175.559.213.000,00
198.196.500.000,00
0,00
163.385.033.714,00
146.446.965.920,00
136.861.643.656,50
114.300.428.812,15
0,00
1,34
1,12
0,78
0,58
0,00
-24.324.617.400,00
(8.841.130.019,17)
15.404.416.386,00 -
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
-
1.300.000.000,00
0,00
1.493.750.000,00
0,00
0,00
1.300.000.000,00
0,00
1.493.750.000,00
0,00
0,00
1,00
0,00
1,00
0,00
0,00
-260.000.000,00
64.583.333,33
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
756.047.245.322,48
859.740.331.240,00
979.021.432.486,00
1.213.712.940.415,00
0,00
859.700.049.146,00
1.097.434.764.095,00
1.029.114.036.604,43
1.108.425.327.353,15
0,00
0,00
-
-151.209.449.064,50
56.471.329.152,81
BELANJA BELANJA TIDAK LANGSUNG
458.832.267,67
6.483.000.000,00
187.542.165.082,48
Dana Alokasi Khusus
(71.918.642,20)
748.164.245.322,48
Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam)
Dana Bagi Hasil Pajak
8.410.622.878,31
0,00
-
75.733.451.235,00
142.106.143.448,00
153.738.722.391,04
146.566.526.894,37
11.323.887.452,00
64.465.759.952,00
101.861.594.883,00
132.285.450.087,00
134.035.509.912,37
9.989.074.187,00
0,85
0,72
0,86
0,91
0,88
-12.881.912.756,60
22.606.563.378,33
12.222.829.235,00
55.264.851.448,00
19.786.256.869,04
23.519.924.312,37
11.323.887.452,00
11.123.690.249,00
22.822.891.890,00
13.363.833.199,00
23.519.924.312,37
9.989.074.187,00
0,91
0,41
0,68
1,00
0,88
-179.788.356,60
746.714.316,67
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
-
25.885.497.000,00
0,00
35.374.527.000,00
80.264.875.500,00
53.798.917.000,00
0,00
21.020.763.650,00
31.270.211.183,00
70.633.686.144,00
45.033.176.781,00
0,00
0,81
0,88
0,88
0,84
0,00
-5.177.099.400,00
16.537.640.831,33
7.295.125.000,00
7.995.000.000,00
3.158.550.000,00
209.100.000,00
0,00
6.655.575.000,00
7.603.110.216,00
2.234.621.900,00
178.900.000,00
0,00
0,91
0,95
0,71
0,86
0,00
-1.459.025.000,00
(1.473.651.033,33)
27.330.000.000,00
40.471.765.000,00
45.529.040.022,00
64.038.585.582,00
0,00
25.422.792.953,00
38.673.365.000,00
44.953.353.104,00
63.986.289.319,00
0,00
0,93
0,96
0,99
1,00
0,00
-5.466.000.000,00
6.510.186.717,00
3.000.000.000,00
3.000.000.000,00
5.000.000.000,00
5.000.000.000,00
0,00
242.938.100,00
1.492.016.594,00
1.099.955.740,00
1.317.219.500,00
0,00
0,08
0,50
0,22
0,26
0,00
-600.000.000,00
285.672.546,67
52.275.381.075,00
153.623.564.700,00
201.533.121.099,00
167.127.962.400,00
89.952.049.000,00
41.070.657.957,00
88.933.543.312,00
144.056.749.280,00
115.352.343.733,63
64.077.965.638,00
0,79
0,58
0,71
0,69
0,71
7.535.333.585,00
34.328.697.107,67
10.649.621.500,00
19.476.591.000,00
28.453.937.000,00
34.881.651.000,00
19.141.875.000,00
8.510.772.500,00
14.313.802.000,00
25.426.263.750,00
20.605.527.838,63
14.870.619.000,00
0,80
0,73
0,89
0,59
0,78
1.698.450.700,00
5.638.497.083,33
42.132.007.100,00
54.166.611.400,00
48.419.632.000,00
0,00
18.328.789.207,00
0,00
20.381.582.579,00
0,00
32.820.620.146,00
45.299.313.297,00
0,00
37.240.467.001,00
0,77
0,51
0,78
0,84
0,77
94.298.805.000,00
130.947.176.999,00
78.079.700.000,00
22.390.542.000,00
14.231.096.250,00
54.238.158.733,00
85.809.865.384,00
49.447.502.598,00
11.966.879.637,00
0,79
0,58
0,66
0,63
0,53
295.729.708.148,00
355.271.843.490,04
313.694.489.294,37
101.275.936.452,00
105.536.417.909,00
190.795.138.195,00
276.342.199.367,00
249.387.853.646,00
74.067.039.825,00
0,00
-
46.832.087.978,89
233.072.319.956,89
484.615.572.379,39
307.159.418.367,69
0,00
0,00
0,00
177.328.576.611,70
0,00
0,00
0,00
0,00
0,37
0,00
0,00
-9.366.417.595,78
59.109.525.537,23
46.832.087.978,89
233.072.319.956,89
484.615.572.379,39
307.159.418.367,69
0,00
0,00
0,00
177.328.576.611,70
0,00
0,00
0,00
0,00
0,37
0,00
0,00
-9.366.417.595,78
59.109.525.537,23
Pencairan Dana Cadangan
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
-
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
-
Penerimaan Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
-
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
Penerimaan Piutang Daerah
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
81.459.148.013,37
22.854.307.500,00
12.104.588.400,00
15.630.525.376,32
0,00
45.637.467.900,00
22.268.807.500,00
11.200.000.000,00
15.620.375.376,32
0,00
0,56
0,97
0,93
1,00
0,00
-16.291.829.602,67
Pembentukan Dana Cadangan
21.235.073.769,37
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
-4.247.014.753,87
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
25.500.000.000,00
22.000.000.000,00
12.100.000.000,00
10.500.000.000,00
0,00
21.425.842.940,00
22.000.000.000,00
11.200.000.000,00
10.500.000.000,00
0,00
0,84
1,00
0,93
1,00
0,00
-5.100.000.000,00
(3.408.614.313,33)
Pembayaran Pokok Utang
34.724.074.244,00
854.307.500,00
4.588.400,00
5.130.525.376,32
0,00
24.211.624.960,00
268.807.500,00
0,00
5.120.375.376,32
0,00
0,70
0,31
0,00
1,00
0,00
-6.944.814.848,80
(8.070.541.653,33)
1,64
1,30
1,58
1,60
4.947.266.680,00
-
17.942.460.975,00
TOTAL BELANJA
39.848.168.700,00
0,00
128.008.832.310,00
Belanja Modal
23.683.298.600,00
0,00
1,59
PEMBIAYAAN PENERIMAAN DAERAH Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)
PENGELUARAN DAERAH
4.830.610.313,00
889.616.205,00
23.859.589.711,33
-5.346.579.171,60
56.935.260.486,00
(11.479.155.966,67) -
Pembayaran Kegiatan Lanjutan
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
-
Pengeluaran Perhitungan Pihak Ketiga
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
-
Tanah Bumbu, Desember 2014 Sekretaris Daerah
Drs. H. Said Akhmad, MM Pembina Utama Muda NIP. 19641225 199209 1 002
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN 4.2 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD Tabel 4.1 Tujuan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016 s.d 2021 SASARAN
INDIKATOR SASARAN
Kinerja diawal Periode (2015)
Satuan
1
Meningkatkan Koordinasi di semua sektor
Meningkatnya kerjasama daerah
100
Persen
100
100
100
100
100
2
Meningkatkan publikasi Daerah
Meningkatnya publikasi daerah
4340
Berita
4342
4350
4355
4360
4365
Meningkatnya Kemandirian Masyarakat
Ada/Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Persen
85
100
100
100
100
NO
3
4
TUJUAN
Meningkatnya Kinerja Pemerintah Daerah
Tersedianya sarana dan prasarana pemerintah daerah Meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efesien
Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN
1
TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN 2016 s.d 2021 2 3 4 5
6 100
Produk Hukum Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
41
Dok
45
53
55
55
55
55
Peningkatan PATEN di Kecamatan
100
Persen
100
100
100
100
100
100
Meningkatnya Dokumen Pelaporan Kinerja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
100
persen
100
100
100
100
100
A (80-90)
Peningkatan Sumber Daya Aparatur
100
persen
100
100
100
100
100
100
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
Tujuan(ambil dari 4.1)
Sasaran
Indikator Sasaran
Program dan Kegiatan Penataan Peraturan Perundangundangan
Meningkatnya Kinerja Pemerintah Daerah
Meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efesien
Produk Hukum Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
Jumlah peraturan perundang-undangan yang dihasilkan
persentase
100%
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2016
2017
Target 100%
Rp 387.430.000
2018
Target 100%
Rp 928.316.000
2019
Target 100%
Rp 928.316.000
2020
Target 100%
Rp 928.316.000
Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra SKPD
2021
Target 100%
Rp 928.316.000
100%
928.316.000
Target 100%
Rp 5.029.010.000
Jumlah perkara yang ditangani
perkara
33
6
158.450.000
9
239.261.000
17
239.261.000
25
239.261.000
33
239.261.000
40
239.261.000
40
1.354.755.000
Legislasi Peraturan Per-UU
Jumlah Perda dan Perkada yang di undangkan
dokumen
315
73
64.750.000
138
255.350.000
198
255.350.000
258
255.350.000
313
255.350.000
368
255.350.000
368
1.341.500.000
Fasilitasi Sosialisasi Peraturan PerUU
Jumlah Perda yang disosialisasikan
dokumen
11
2
18.450.000
4
39.450.000
7
39.450.000
10
39.450.000
12
39.450.000
14
39.450.000
14
215.700.000
Publikasi Peraturan Per-UU
Jumlah Perda dan Perkada yang dipublikasikan
dokumen
7525
4000
108.000.000
9700
296.250.000
14700
296.250.000
19700
296.250.000
24700
296.250.000
29700
296.250.000
29700
1.589.250.000
Penyuluhan Hukum
Jumlah penyuluhan hukum yang dilaksanakan
kali
48
2
19.950.000
3
31.000.000
13
31.000.000
23
31.000.000
35
31.000.000
50
31.000.000
50
174.950.000
Fasilitasi Ranham
Jumlah pertemuan tim Ranham
kali
2
1
17.830.000
3
48.505.000
5
48.505.000
7
48.505.000
9
48.505.000
11
48.505.000
11
260.355.000
Sosialisasi LHKPN
Jumlah sosialisasi yang dilaksanakan
kali
0
0
1
18.500.000
2
18.500.000
3
18.500.000
4
18.500.000
5
18.500.000
5
92.500.000
Persentase tingkat pengaduan konsumen yang ditindak lanjuti dan diselesaikan
persentase
100
100
42.700.000
0
-
0
-
0
-
0
-
0
-
100
42.700.000
Peningkatan pengawasan peredaran barang dan jasa
Laporan pengawasan terhadap barang bersubsidi di Kabupaten Tanah Bumbu
kali
2
1
42.700.000
0
-
0
-
0
-
0
-
0
-
1
42.700.000
Peningkatan Kerjasama Antar Pemerintah Daerah
Persentase Kerjasama pemerintah daerah
persentase
0%
0
-
100
Dokumen
0
0
-
3
persentase
100
100
36.700.000
Koordinasi kerja sama antar daerah Jumlah Kerja sama yang dilaksanakan pada bidang ekonomi Persentase koordinasi kebijakan Perencanaan Pembangunan Ekonomi pembangunan bidang ekonomi Koordinasi perencanaan pembangunan bidang ekonomi Meningkatnya Kerjasama Daerah
Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan
Indikator Kinerja Program (outcome) dan Kegiatan (output)
Koordinasi Kerjasama Permasalahan Peraturan Per-UU
Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan
Meningkatnya Meningkatkan Kinerja Pemerintah Koordinasi di semua Daerah sektor
TABEL 5.1 Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU Tahun 2016 s.d 2021
Jumlah data perencanaan pembangunan bidang ekonomi
100
85.000.000 85.000.000 426.150.000
100 4 100
95.000.000 95.000.000 557.150.000
100
100.000.000
100
105.000.000
5
100.000.000
6
105.000.000
100
499.000.000
100
527.000.000
100
110.000.000 7
100
100
495.000.000
110.000.000
7
495.000.000
487.000.000
100
2.533.000.000
Dokumen
1
1
117.879.750
1
117.879.750
Dokumen pemantauan terhadap sarana dan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan hasil produksi daerah
Dokumen
1
1
36.700.000
6
36.700.000
Koordinasi perencanaan pembangunan bidang ekonomi
Dokumen koordinasi perencanaan pembangunan/ LPSE
Dokumen
0
-
1
58.000.000
2
130.000.000
3
135.000.000
4
140.000.000
5
160.000.000
5
623.000.000
Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan
Dokumen monitoring Koordinasi Kebijakan Bidang Perekonomian
-
1
40.000.000
2
55.000.000
3
62.000.000
4
65.000.000
5
70.000.000
5
292.000.000
-
2
48.000.000
3
55.000.000
4
55.000.000
5
55.000.000
6
55.000.000
6
268.000.000
5
Dokumen
0
Koordinasi pengawasan peredaran Dokumen koordinasi pengawasan terhadap barang bersubsidi peredaran barang bersubsidi
Dokumen
2
Koordinasi pengendalian inflasi daerah
Dokumen koordinasi pengendalian inflasi di Kabupaten Tanah Bumbu
Dokumen
0
-
1
47.000.000
2
64.000.000
3
68.000.000
4
72.000.000
72.000.000
5
323.000.000
Evaluasi dan Pembinaan Perusahaan Daerah
Dokumen laporan evaluasi perusda secara berkala
Dokumen
0
-
3
35.000.000
2
40.000.000
2
55.000.000
2
65.000.000
65.000.000
0
260.000.000
Dokumen
0
-
1
158.150.000
1
158.150.000
1
62.000.000
1
65.000.000
65.000.000
0
508.300.000
Koordinasi pengembangan produksi Dokumen Koordinasi pengembangan produksi daerah daerah
0
Meningkatnya Kinerja Pemerintah Daerah
Meningkatnya Kinerja Pemerintah Daerah
Meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efesien
Meningkatkan publikasi Daerah
Program Peningkatan sarana dan Tersedianya sarana prasarana kebinamargaan dan prasarana pemerintah daerah Pembangunan Gedung Kantor
Meningkatnya publikasi daerah
Persentase peningkatan Bangunan Pemerintah Daerah Tersedianya Bagunan Gedung kantor Sekretariat Daerah dan Asrama Mahasiswa
Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah
Tingkat Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah
Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan pemerintah lainnya Kerjasama Informasi dengan mass media
Jumlah Koordinasi dengan Pusat dan Provinsi yang terlaksana Tingkat Kerjasama informasi dan media Massa
Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Program Hubungan Pemerintah dengan Masyarakat
Jumlah Publikasi pembangunan Daerah di mass media
Tingkat hubungan pemerintah dengan masyarakat
Pelepasan dan Penyambutan Calon Terlaksananya kegiatan pelaksanaan Ibadah Jemaah Haji Daerah Haji
Meningkatnya Kinerja Pemerintah Daerah
Meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efesien
Mewujudkan Kemandirian Masyarakat
Kegiatan Keagamaan
Jumlah Kegiatan Keagamaan yang dilaksankaan
Kegiatan Safari Keagamaan
Jumlah Lokasi Safari Ramadhan
Kegiatan MTQ
Jumlah peserta dikirim MTQ
Kegiatan pendidikan dan pelatihan Jumlah Peserta Pelatihan keterampilan keagamaan Program Peningkatan Wawasan Pendidikan
Meningkatnya kualitas wawasan pendidikan
Koordinasi dan konsultasi unsur Jumlah peserta konsultasi Pendidikan lembaga dan organisasi keagamaan keagamaan yang dilaksanakan
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Pengadaan Tanah Kantor Tersedianya sarana dan prasarana pemerintah daerah Peningkatan Pengadaan Tanah Pemerintah Daerah Pengadaan Tanah Pemerintah Daerah
Peningkatan PATEN di Kecamatan
Koordinasi Kerjasama Daerah Penyelesaian Konflik-Konflik Pertanahan Fasilitasi Penyelesaian Konflikkonflik pertanahan
-
100%
400.000.000
100%
440.000.000
100%
484.000.000
100%
532.400.000
unit
1
0
-
3
400.000.000
4
440.000.000
5
484.000.000
6
532.400.000
Persentase
-
-
100
285.000.000
100
300.000.000
100
325.000.000
100
Persentase
300.000.000
100
325.000.000
100
585.640.000
7
350.000.000
100
400.000.000
100
350.000.000
100
400.000.000
1.856.400.000
1.260.000.000
400
1.260.000.000
7.250.000.000
100
27.194.500.000
7.250.000.000
4.370
27.194.500.000
100
31.673.670.000
-
berita
4340
Persentase
100
100
kali
5
1
502.649.000
2
613.750.000
3
724.860.000
4
835.970.000
5
945.080.000
6
6
3.622.309.000
kali
0
6
2.491.194.000
12
2.502.205.000
18
2.613.316.000
24
2.724.427.000
28
2.835.538.000
32
32
13.166.680.000
kali
100
40
492.750.000
80
503.860.000
120
614.970.000
160
725.080.000
200
836.191.000
240
240
3.172.851.000
orang orang
4.342
4.652.250.000
100
4.658.250.000
100
5.525.000.000
100
5.575.000.000
100
6.784.000.000
4.652.250.000
4.350
4.658.250.000
4.355
5.525.000.000
4.360
5.575.000.000
4.365
6.784.000.000
4.407.559.000
45 0
100
4.650.892.000
90 920.966.000
6.095.334.000
100
7.538.776.000
100
1.031.077.000
150
2.142.188.000
150
3.253.299.000
150
4.364.300.000
1.800.000.000
100
2.100.000.000
100
2.400.000.000
100
2.700.000.000
orang
100
1.800.000.000
200
2.100.000.000
300
2.400.000.000
400
2.700.000.000
100
30.000.000.000
100
30.000.000.000
100
30.000.000.000
100
30.000.000.000
100
kecamatan
10
10
Persentase
100
806.635.000 148.050.000
100
Dokumen Penyelenggaraan Proses Pemekaran Daerah
Dokumen
Dokumen penyelesaian tapal batas Wilayah Administrasi Kabupaten
Dokumen
2
0
Dokumen penyelesaian tapal batas antar Kecamatan dan Desa
Dokumen
0
0
Persentase
100
100
500
750
11.711.830.000
100
9.000.000.000
500
9.000.000.000
100
185.255.078.920
41.053.015.500
lokasi 100
100
45.002.465.500
100
Persentase
4.370
135
150
100
100
8.981.109.000
100
100
150
100
Persentase
Persentase
185.255.078.920
100
30.000.000.000
100
30.000.000.000
100
30.000.000.000
100
30.000.000.000
100
161.053.015.500
100
161.053.015.500
1.326.260.000
100
1.598.473.000
100
1.775.442.700
100
1.884.726.600
100
7.391.537.300
100
7.391.537.300
10
100
200.000.000
400.000.000
12
100
1
150.000.000
0
1
600.000.000
1
0
40
100.000.000
69
100
100
100
100
Dokumen MoU Kerjasama Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu
Dokumen
4
Pesentase kasus yang ditangani
Persentase
100
kasus
2
Persentase
100
Jumlah kasus yang ditangani
100
7
1.856.400.000
100
persentase tanah pemerintah daerah
Persentase kerjasama anatar pemerintah daerah
285.000.000
100%
-
100
Tingkat penataan daerah
100
-
585.640.000
100
Persentase
Jumlah lokasi tanah untuk keperluan pemda
-
100%
Persentase
Tersedianya tanah untuk keperluan pemda
Penataan, Penguasaan Pemilikan dan Tertibnya Administrasi pertanahan di Pemanfaatan Tanah desa/kelurahan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
100%
100
Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Jumlah Kecamatan yang menyelenggarakan Publik Kecamatan PATEN
Fasilitasi Penyiapan Data dan Informasi Pendukung Proses Pemekaran Daerah Fasilitasi Percepatan penyelesaian tapal batas wilayah administrasi Fasilitasi Percepatan Meningkatkan Penyelesaian,Penegasan dan Koordinasi di semua Pemetaan Tapal batas antar sektor Kecamatan dan Desa Peningkatan Kerjasama Antar Pemerintah Daerah
100%
Persentase
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Persentase aparatur yang memenuhi Aparatur kompeten
Penataan Daerah Otonomi Baru
Meningkatkan Meningkatnya pelayanan publik Kinerja Pemerintah yang efektif dan Daerah efesien
Tingkat kelengkapan sarana dan prasarana aparatur
persentase
110.000.000 110.000.000 150.000.000 150.000.000 500.000.000
Penataan Penguasaan, Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
Bimbingan Teknis yang dilaksanakan
kali
-
20
400.000.000
Penyuluhan Hukum Pertanahan
Jumlah Penyuluhan hukum pertanahan yang dilaksanakan
kali
-
10
100.000.000
250.000.000
600.000.000
12
100
150.000.000
100 5 100 3 100
20
0 100.000.000 135.000.000 135.000.000 150.000.000 150.000.000 500.000.000
100.000.000
300.000.000
600.000.000
12
100
150.000.000 1 98 100 6 100 4 100
30
0
1
350.000.000
12
1.248.050.000
12
1.248.050.000
600.000.000
100
2.200.000.000
100
2.200.000.000
150.000.000
100
150.000.000
100
150.000.000
1
600.000.000
0
1
0
100.000.000
127
100.000.000
156
400.000.000
156
400.000.000
140.000.000
100
145.000.000
100
530.000.000
100
530.000.000
8
530.000.000
5
530.000.000
100
600.000.000
100
600.000.000
140.000.000 150.000.000 150.000.000 500.000.000
100.000.000
7 100 5 100
40
145.000.000 150.000.000 150.000.000 500.000.000
100.000.000
6 100
600.000.000 2.000.000.000
20
400.000.000
50
100.000.000
6 100
50
600.000.000 2.000.000.000
500.000.000
Penataan Peraturan PerUndangundangan
Peningkatan kualitas tugas dan pelayanan perangkat daerah
Pembinaan, Penataan Kelembagaan Jumlah Dokumen Kelembagaan dan dan Ketatalaksanaan Perangkat Ketatalaksanaan Perangkat Daerah yang Daerah dihasilkan
Meningkatnya Kinerja Pemerintah Daerah
Meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efesien
Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Meningkatnya Kinerja SKPD Dokumen Pelaporan Kinerja Daerah LPPD LKPJ Kabupaten Tanah Bumbu Penyusunan Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pembinaan dan Pengembangan Aparatur
-
9,64%
149.750.000
dokumen
37
8
Persentase capaian kinerja Pemerintah Daerah
Persentase
100%
100%
Jumlah Dokumen Laporan Kinerja Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (LKj Kabupaten)
Dokumen
100%
1
61.925.000
Jumlah Dokumen LPPD/ LKPJ
Dokumen
100%
2
211.627.000
Jumlah Dokumen Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Dokumen
100%
1
30.060.000
Persentase
100%
100%
Prosentase dokumen pembinaan dan pengembangan aparatur
149.750.000
303.612.000
257.940.000
57,83%
48
164.725.000
81,93%
181.197.500
88%
199.317.250
94%
219.248.975
100%
100%
68
181.197.500
73
199.317.250
78
219.248.975
508.560.000
-
456.416.000
-
524.722.600
-
575.694.860
2
178.500.000
3
123.350.000
4
188.350.000
5
135.685.000
6
149.253.500
6
837.063.500
4
300.000.000
6
300.000.000
8
300.000.000
10
400.000.000
14
450.000.000
14
1.873.254.000
2
30.060.000
3
33.066.000
4
36.372.600
5
40.009.860
6
44.010.846
6
213.579.306
100%
1.203.491.783
100%
154.879.000
100%
170.366.900
100%
187.403.590
100%
206.143.949
100%
219.248.975
83
643.264.346
-
1.133.487.700
164.725.000
100%
83
219.248.975
226.758.344
1.133.487.700
2.923.896.806
Analisa dan Review Standar Operasional Prosedur
Jumlah Dokumen laporan SOP SKPD
Dokumen
100%
1
74.890.000
2
82.379.000
3
90.616.900
4
99.678.590
5
109.646.449
6
120.611.094
6
577.822.033
Penyusunan Instrumen Analisis Jabatan PNS
Jumlah Dokumen informasi jabatan SKPD
Dokumen
100%
1
183.050.000
2
72.500.000
3
79.750.000
4
87.725.000
5
96.497.500
6
106.147.250
6
625.669.750
Persentase
100
100
439.531.600
1
498.508.096
kali
33
1
Meningkatnya Kapasitas sumber daya Peningkatan Kapasitas Sumber Daya aparatur yang memahami peraturan Aparatur perundang-undangan dab barang jasa Terwujudnya Meningkatnya pemerintahan yang Peningkatan Sumber Kinerja Pemerintah bersih dan bebas Daya Aparatur Daerah KKN
Persentase
Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Per-UU
Jumlah bimbingan teknis yang dilaksanakan
Sosialisasi Peraturan Perundangundangan
Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan
Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah
Persentase Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah
Penyusunan Standar Satuan Harga Buku standarisasi harga satuan
271.155.000 46.355.000
100 1
304.875.000 46.355.000
100 11
343.653.000 46.355.000
100 21
388.247.700 46.355.000
100 29
46.355.000
37
100
46.355.000
2.245.970.396 37
278.130.000 1.967.840.396
kali
1
1
224.800.000
2
258.520.000
3
297.298.000
4
341.892.700
5
393.176.600
6
452.153.096
6
Persentase
100
100
70.394.000
100
80.953.100
100
93.096.065
100
107.060.475
100
123.119.546
100
141.587.478
100
474.623.286
Persentase
100
100
70.394.000
100
80.953.100
100
93.096.065
100
107.060.475
100
123.119.546
100
141.587.478
100
474.623.286
BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD Tabel 6.1 Indikator SKPD yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016 s.d 2021
No
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54
Indikator
Satuan
Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Tahun 0
1
2
3
4
5
Target Capaian Setiap Tahun ke -
Tingkat pelayanan administarsi perkantoran
Persen
100
100
100
100
100
100
Tersedianya Jasa Komunikasi sumber daya air dan listrik
Persen
100
100
100
100
100
100
Terpeliharanya kendaraan dinas/operasional
Persen
100
100
100
100
100
100
Tersedianya jasa administrasi keuangan
Persen
100
100
100
100
100
100
Tersedianya bahan kebersihan kantor
Persen
100
100
100
100
100
100
Tersedianya biaya perbaikan peralatan kerja
Persen
100
100
100
100
100
100
Tersedianya alat tulis kantor
Persen
100
100
100
100
100
100
Tersedianya biaya pencetakan dan penggandaan
Persen
100
100
100
100
100
100
Tersedianya Komponen Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
Persen
100
100
100
100
100
100
Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor dengan baik
Persen
100
100
100
100
100
100
Tersedianya Fasilitas kelengkapan rumah tangga Kantor Bupati, Sekretriat Daerah Tersedianya makanan dan minuman
Persen
100
100
100
100
100
100
Persen
100
100
100
100
100
100
Tersedianya biaya koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
Persen
100
100
100
100
100
100
Tersedianya tenaga non PNS
Persen
100
100
100
100
100
100
Tersedianya prasarana berupa sewa gedung, kantor, penginapan dan rumah dinas jabatan Tersedianya biaya perjalanan dinas dalam daerah
Persen
100
100
100
100
100
100
Persen
100
100
100
100
100
100
Tingkat kelengkapan sarana dan prasarana aparatur
Persen
100
100
100
100
100
100
Tersedianya Bagunan perkantoran dan Asrama Mahasiswa
Persen
100
100
100
100
100
100
Tersedianya perlengkapan meubler kantor
Persen
100
100
100
100
100
100
Terlaksananya perawatan dan pemeliharaan terhadap Sarana Kerja Gedung Kantor Milik Pemkab.Tanah Bumbu Terlaksananya perawatan dan pemeliharaan terhadap perlengkapan Gedung kantor Terlaksananya perawatan dan Pemeliharaan terhadap peralatan dan perlengkapan Kantor Tersedianya tanah untuk keperluan pemda
Persen
100
100
100
100
100
100
Persen
100
100
100
100
100
100
Persen
100
100
100
100
100
100
Persen
85
100
100
100
100
100
Tingkat kedisiplinan aparatur dalam kehadiran dan penggunaan atribut pegawai Persentase aparatur yang memenuhi kompeten
Persen
100
100
100
100
100
100
Persen
100
100
100
100
100
100
Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang/Jasa
Kali
1
1
1
1
1
1
Terlaksananya Bintek Peraturan Per-UU
Kali
6
1
5
5
5
5
Jumlah Perkara Yang Terselesaikan
Kali
14
6
6
10
10
10
Jumlah Naskah Akademik
Kali
2
1
2
4
5
5
Jumlah Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Per-UU yang dilaksanakan
Kali
8
1
5
5
5
5
Jumlah Peraturan Perundang-undangan Yang Terpublikasi
buku
4500
4000
4000
4000
4000
4000
Terlaksananya Penyuluhan Hukum
Kali
12
2
5
5
5
5
Terlaksananya Sosialisasi Ranham
Kali
1
1
2
2
2
2
Terlaksananya Sosialisasi LHKPN
Kali
1
2
2
2
Terlaksananya pembinaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan PATEN di Kecamatan Persentase capaian kinerja dan keuangan yang tersusun tepat waktu Persentase capaian kinerja perangkat daerah Tingkat capaian pelayanan dasar
Persen
100
100
100
100
100
100
Persen
100
100
100
100
100
100
Persen
100
100
100
100
100
100
Dokumen
143
75
75
75
75
75
100
100
100
100
Terciptanya wilayah bebas korupsi
Persen
Tersusunnya laporan kinerja yang akuntabel
Persen
100
100
100
100
100
100
Tingkat tertatanya perundang undangan pemerintah
Persen
100
100
100
100
100
100
Raperda/ra perbub Persen
37
40
40
40
40
40
100
100
100
100
100
100
Tersedianya informasi jabatan SKPD
Dokumen
48
48
48
48
48
48
Optimalisasi kinerja dan pelayanan
Dokumen
48
48
48
48
48
Persen
100
100
Tersusunnya raperda/raperbup bidang Kelembagaan dan tatalaksana Meningkatnya kualitas aparatur Pemerintah Daerah
Tingkat koordinasi kebijakan pelaksanaan pembangunan bidang ekonomi Jumlah data perencanaan pembangunan bidang ekonomi
laporan
1
1
Tersedianya dokumen pemantauan terhadap sarana dan hasil produksi daerah Persentase tingkat pengaduan konsumen yang ditindak lanjuti dan diselesaikan Laporan pengawasan terhadap barang bersubsidi di Kabupaten Tanah Bumbu Tingkat kerjasama antar pemerintah daerah pada bidang ekonomi
laporan
1
1
Persen
100
100
laporan
2
1
Persen
100
100
100
100
Terfasilitasinya rencana kerjasama antar daerah pada bidang ekonomi
Kali
2
2
2
2
Persen
100
100
100
100
Kali
2
2
2
2
Meningkatnya Koordinasi Kebijakan Bidang Perekonomian Terlaksananya koordinasi perencanaan pembangunan/ LPSE
55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96
Terlaksananya koordinasi pengawasan terhadap peredaran barang bersubsidi Terlaksananya koordinasi pengendalian inflasi di Kabupaten Tanah Bumbu Terlaksananya monitoring Koordinasi Kebijakan Bidang Perekonomian Terlaksananya koordinasi BUMD/Perusda, BUMN dan Perusahaan Swasta serta pengusaha Tersedianya laporan perusda secara berkala
Kali
4
4
4
4
Kali
3
3
3
3
Kali
1
1
1
1
Persen
100
100
100
100
laporan
3
2
2
2
Terlaksananya Koordinasi dan fasilitasi pengembangan produksi daerah Tingkat Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah
Kali
1
1
1
1
Persen
100
100
100
100
Terlaksananya Koordinasi dengan Pusat dan Provinsi
Persen
100
100
100
100
Jumlah Pengkajian dan Penelitian Bidang Informasi dan Komunikasi
Persen
100
100
100
100
Terlaksananya Kegiatan Pelatihan
Persen
100
100
100
100
Tingkat Kerjasama informasi dan media Massa
Persen
100
100
100
100
100
100
Terlaksananya Publikasi pembangunan Daerah di mass media
Persen
100
100
100
100
100
100
Tingkat hubungan pemerintah dengan masyarakat
Persen
100
100
100
100
100
100
Terfasilitasinya masyarakat dalam menjalankan ibadah haji
Kali
5
1
1
1
1
1
Terlaksananya kegiatan masyarakat pada bidang keagamaan
Kali
131
25
25
26
27
28
Jumlah Lokasi Safari Ramadhan
lokasi
100
20
20
20
20
20
Terlaksananya pelatihan keterampilan keagamaan
orang
60
12
12
12
12
12 7
Terlaksananya sosialisasi tentang materi-materi sosial keagamaan
Kali
5
6
7
Terfasilitasinya syiar agama
Kali
3
4
5
6
Persen
100
100
100
100
Tingkat wawasan pendidikanyang dimiliki Jumlah peserta konsultasi Pendidikan keagamaan
orang
300
300
300
300
Meningkatnya kwalitas pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial
Persen
100
100
100
100 1
Terlaksananya sosialisasi tentang UKS
1
1
1
Persentase Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Buku standarisasi harga satuan
Persen
Kali 100
100
100
100
100
buku
100
100
100
100
100
100
Tingkat penataan daerah yang baik
Persen
100
100
100
100
Koordinasi pembinaan terhadap kecamatan baru
Persen
100
penyelesaian tapal batas wilayah administrasi Tanah Bumbu
Persen
100
100
100
100
Penyelesaian,Penegasan dan Pemetaan Tapal batas antar Kecamatan dan Desa Tingkat pelayanan kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
Persen
100
100
100
100
100
100
100
100
100
Terlaksananya koordinasi pejabat pemerintah Daerah
Persen
100
100
100
100
100
Tingkat koordinasi kerjasama daerah yang baik
Persen
100
100
100
100
Terkoordinasinya Kerjasama Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu
Persen
100
100
100
100
Terlaksananya fasilitasi penyelesaian ko0nflik-konflik pertanahan Terfasilitasinya sengketa/ konflik-konflik pertanahan
Persen
100
100
100
100
Persen
100
100
100
100
Tertibnya Administrasi pertanahan di desa/kelurahan
Persen
100
100
100
100
Terciptanya keseragaman pedoman pembuatan surat pernyataan fisik bidang tanah(SPPFBT) Terlaksananya Penyuluhan hukum pertanahan kepada masyarakat, aparat desa dan kelurahan Tingkat penataan daerah yang baik
Persen
100
100
100
100
Persen
100
100
100
100
Persen
100
100
100
100
Koordinasi pembinaan terhadap kecamatan baru
Persen
100
penyelesaian tapal batas wilayah administrasi Tanah Bumbu
Persen
100
100
100
100
Penyelesaian,Penegasan dan Pemetaan Tapal batas antar Kecamatan dan Desa
Persen
100
100
100
100
Persen
100
100
Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 5 21 42 17 21 20000 22 9 7 100 100 100 375 400 100 100 200 100 240 192 100 1 1 100 1 100 8 100 8
16 12 4 100 9 4 100 100 100 100 100 100 100 5 131 100 60 25 18 100 1200 100 4 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100
Tingkat pelayanan administarsi perkantoran Tersedianya Jasa Komunikasi sumber daya air dan listrik Terpeliharanya kendaraan dinas/operasional Tersedianya jasa administrasi keuangan
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
Tersedianya bahan kebersihan kantor
100
100
100
100
100
100
100
Tersedianya biaya perbaikan peralatan kerja Tersedianya alat tulis kantor
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
Tersedianya biaya pencetakan dan penggandaan Tersedianya Komponen Listrik/Penerangan Bangunan Kantor Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor dengan baik Tersedianya Fasilitas kelengkapan rumah tangga Kantor Bupati, Sekretriat Daerah
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
Tersedianya makanan dan minuman
100
100
100
100
100
100
100
Tersedianya biaya koordinasi dan konsultasi ke luar daerah Tersedianya tenaga non PNS
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
Tersedianya prasarana berupa sewa gedung, kantor, penginapan dan rumah dinas jabatan Tersedianya biaya perjalanan dinas dalam daerah Tingkat kelengkapan sarana dan prasarana aparatur Tersedianya Bagunan perkantoran dan Asrama Mahasiswa Tersedianya perlengkapan meubler kantor
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
Terlaksananya perawatan dan 100 pemeliharaan terhadap Sarana Kerja Gedung Kantor Milik Pemkab.Tanah Bumbu
100
100
100
100
100
100
Terlaksananya perawatan dan pemeliharaan terhadap perlengkapan Gedung kantor Terlaksananya perawatan dan Pemeliharaan terhadap peralatan dan perlengkapan Kantor Tersedianya tanah untuk keperluan pemda
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
Tingkat kedisiplinan aparatur dalam kehadiran dan penggunaan atribut pegawai
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100,00
100,00
100,00
100,00
100
100
100
100,00
100,00
100,00
100,00
100
100
100
100
100
100
100
100
1
1
1
1
1
6
1
5
5
5
5
21
Jumlah Perkara Yang Terselesaikan
14
6
6
10
10
10
42
Jumlah Naskah Akademik
2
1
2
4
5
5
17
Jumlah Fasilitasi Sosialisasi Peraturan PerUU yang dilaksanakan Jumlah Peraturan Perundang-undangan Yang Terpublikasi Terlaksananya Penyuluhan Hukum
8
1
5
5
5
5
21
4500
4000
4000
4000
4000
4000
20000
12
2
5
5
5
5
22
1
1
2
2
2
2
9
Persentase aparatur yang memenuhi kompeten Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Terlaksananya Bintek Peraturan Per-UU
Terlaksananya Sosialisasi Ranham
1
5
Terlaksananya Sosialisasi LHKPN Terlaksananya pembinaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan PATEN di Kecamatan Persentase capaian kinerja dan keuangan yang tersusun tepat waktu Persentase capaian kinerja perangkat daerah Tingkat capaian pelayanan dasar
1
2
2
2
7
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
143
75
75
75
75
75
100
1
1
1
1
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
40
40
40
40
40
200
100
100
100
100
100
100
48
48
48
48
48
240
48
48
48
48
192
Terciptanya wilayah bebas korupsi Tersusunnya laporan kinerja yang 100 akuntabel Tingkat tertatanya perundang undangan 100 pemerintah Tersusunnya raperda/raperbup bidang 37 Kelembagaan dan tatalaksana Meningkatnya kualitas aparatur Pemerintah 100 Daerah Tersedianya informasi jabatan SKPD 48 Optimalisasi kinerja dan pelayanan
48
Tingkat koordinasi kebijakan pelaksanaan pembangunan bidang ekonomi
100
100
100
Jumlah data perencanaan pembangunan bidang ekonomi Tersedianya dokumen pemantauan terhadap sarana dan hasil produksi daerah
1
1
1
1
1
1
100
100
100
2
1
1
Persentase tingkat pengaduan konsumen yang ditindak lanjuti dan diselesaikan Laporan pengawasan terhadap barang bersubsidi di Kabupaten Tanah Bumbu Tingkat kerjasama antar pemerintah daerah pada bidang ekonomi Terfasilitasinya rencana kerjasama antar daerah pada bidang ekonomi Meningkatnya Koordinasi Kebijakan Bidang Perekonomian Terlaksananya koordinasi perencanaan pembangunan/ LPSE Terlaksananya koordinasi pengawasan terhadap peredaran barang bersubsidi
100
100
100
100
100
2
2
2
2
8
100
100
100
100
100
2
2
2
2
8
4
4
4
4
16
Terlaksananya koordinasi pengendalian inflasi di Kabupaten Tanah Bumbu
3
3
3
3
12
Terlaksananya monitoring Koordinasi Kebijakan Bidang Perekonomian Terlaksananya koordinasi BUMD/Perusda, BUMN dan Perusahaan Swasta serta pengusaha Tersedianya laporan perusda secara berkala Terlaksananya Koordinasi dan fasilitasi pengembangan produksi daerah
1
1
1
1
4
100
100
100
100
100
3
2
2
2
9
1
1
1
1
4
100
100
100
100
100
100
100
100
100
400
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
Tingkat Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Terlaksananya Koordinasi dengan Pusat dan Provinsi Jumlah Pengkajian dan Penelitian Bidang Informasi dan Komunikasi Terlaksananya Kegiatan Pelatihan Tingkat Kerjasama informasi dan media Massa Terlaksananya Publikasi pembangunan Daerah di mass media
100
100
100
100
100,000 100,000 100,000 100,000
500
Tingkat hubungan pemerintah dengan masyarakat Terfasilitasinya masyarakat dalam menjalankan ibadah haji Terlaksananya kegiatan masyarakat pada bidang keagamaan Jumlah Lokasi Safari Ramadhan
100
100
100
100
100
100
100
5
1
1
1
1
1
5
131
25
25
26
27
28
131
100
20
20
20
20
20
100
Terlaksananya pelatihan keterampilan keagamaan Terlaksananya sosialisasi tentang materimateri sosial keagamaan Terfasilitasinya syiar agama
60
12
12
12
12
12
60
5
6
7
7
25
3
4
5
6
18
Tingkat wawasan pendidikanyang dimiliki
100
100
100
100
100
Jumlah peserta konsultasi Pendidikan keagamaan Meningkatnya kwalitas pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial Terlaksananya sosialisasi tentang UKS
300
300
300
300
1200
100
100
100
100
400
1
1
1
1
4
Persentase Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Buku standarisasi harga satuan
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
500
Tingkat penataan daerah yang baik
100
100
100
100
100
Koordinasi pembinaan terhadap kecamatan baru penyelesaian tapal batas wilayah administrasi Tanah Bumbu Penyelesaian,Penegasan dan Pemetaan Tapal batas antar Kecamatan dan Desa
100
Tingkat pelayanan kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Terlaksananya koordinasi pejabat pemerintah Daerah Tingkat koordinasi kerjasama daerah yang baik Terkoordinasinya Kerjasama Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu Terlaksananya fasilitasi penyelesaian ko0nflik-konflik pertanahan Terfasilitasinya sengketa/ konflik-konflik pertanahan Tertibnya Administrasi pertanahan di desa/kelurahan Terciptanya keseragaman pedoman pembuatan surat pernyataan fisik bidang tanah(SPPFBT) Terlaksananya Penyuluhan hukum pertanahan kepada masyarakat, aparat desa dan kelurahan Tingkat penataan daerah yang baik Koordinasi pembinaan terhadap kecamatan baru penyelesaian tapal batas wilayah administrasi Tanah Bumbu Penyelesaian,Penegasan dan Pemetaan Tapal batas antar Kecamatan dan Desa
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
36.296.169.950
39.792.151.793
43.789.507.212
48.150.034.349
52.941.655.833