Sekilas ILO di Indonesia
1
Pekerjaan yang Layak untuk Semua Pekerjaan merupakan hal penting untuk kesejahteraan manusia. Di samping memberikan penghasilan, pekerjaan juga membuka jalan menuju perbaikan ekonomi dan sosial yang lebih luas, yang pada gilirannya memperkuat individu, keluarga dan masyarakat. Namun kemajuan ini bergantung pada pekerjaan yang bersifat layak. Pekerjaan yang layak merupakan rangkuman dari berbagai aspirasi masyarakat dalam kehidupan pekerjaan mereka. Ia melibatkan peluang untuk memperoleh pekerjaan yang produktif dan memperoleh penghasilan yang adil, keamanan di tempat kerja dan perlindungan sosial untuk keluarga mereka. Pekerjaan yang layak berarti prospek yang lebih baik untuk Kantor ILO Jakarta
pengembangan pribadi dan integrasi sosial, serta kebebasan
Menara Thamrin Lantai 22
masyarakat dalam menyampaikan kekhawatiran mereka,
Jl. M.H. Thamrin Kav. 3 Jakarta 10250 INDONESIA
berorganisasi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Ini membutuhkan
Telp. 62 21 391 3112
adanya kesetaraan peluang dan perlakuan bagi semua
Faks. 62 21 310 0766
perempuan dan laki-laki. Pekerjaan yang layak pun merupakan
Email:
[email protected]
kunci untuk mengentaskan kemiskinan. Karenanya, penciptaan
Website: www.ilo.org/jakarta
pekerjaan yang layak harus dimasukkan dalam kebijakan pembangunan.
2
Sekilas ILO di Indonesia
Mempromosikan
Pekerjaan yang Layak untuk Laki-laki dan P erempuan Perempuan Indonesia dan ILO telah menjalin kerja sama sejak Indonesia menjadi anggota ILO pada 12 Juni 1950. Menerapkan struktur tripartit yang unik, ILO membangun kerja sama dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan tiga konfederasi serikat pekerja: Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Di Indonesia yang memiliki jumlah penduduk sekitar 220 juta jiwa tugas dan tanggung jawab ILO adalah Mempromosikan Pekerjaan yang Layak untuk Semua. Meski perekonomian Indonesia telah tumbuh sekitar 5,5 persen per tahun sejak 2000 (setelah era krisis), namun tetap muncul kekhawatiran atas melonjaknya tingkat pengangguran di negeri ini. Untuk menanggulangi dampaknya, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi tingkat pengangguran hingga 10 persen pada 2009. Target ini juga terkait dengan tujuan pengurangan kemiskinan yang lebih luas dalam bentuk yang berkelanjutan. Fokus permasalahan yang harus diselesaikan di Indonesia tentu saja tidak hanya masalah pengangguran, tapi juga kondisi kerja dan administrasi ketenagakerjaan yang efektif. Mempertimbangkan prioritas pemerintah, mandat ILO serta fokus dari para konstituen, setidaknya terdapat tiga prioritas yang harus ditangani bersama, yakni: (i) Menghentikan eksploitasi di tempat kerja, (ii) Penciptaan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan dan memulihkan mata pencaharian, khususnya bagi kaum muda, dan (iii) Dialog sosial untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ketiga prioritas itu diidentifikasi ILO di Indonesia melalui Program Nasional Pekerjaan yang Layak.
3
Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang terus berupaya mendorong terciptanya peluang bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif secara bebas, adil, aman dan bermartabat. Tujuan utama ILO
Bagaim an a ILO Bekerja Bagaiman ana
adalah mempromosikan hak-hak di tempat kerja, mendorong terciptanya peluang kerja yang layak, meningkatkan perlindungan sosial serta memperkuat dialog untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terkait dengan dunia kerja. Organisasi ini memiliki 181 negara anggota dan bersifat unik di antara badan-badan PBB lainnya karena struktur tripartit yang dimilikinya menempatkan pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/ buruh pada posisi yang setara dalam menentukan program dan proses pengambilan kebijakan. Dalam mengundang pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk bersama-sama menyusun peraturan tenaga kerja, mengawasi pelaksanaannya, meningkatkan kesadaran, serta menyusun kebijakan serta merencanakan program, ILO ingin memastikan bahwa upaya-upayanya ini didasari pada kebutuhan para perempuan dan laki-laki yang bekerja. ILO bekerja berdasarkan pedoman dari Dewan Eksekutif ILO (Governing Body), yang terdiri dari 28 wakil pemerintahan, 14 wakil pekerja/buruh dan 14 wakil pengusaha. Mereka bertugas mengambil keputusan mengenai tindakan yang akan mempengaruhi kebijakan ILO, mempersiapkan rancangan program dan anggaran, yang kemudian diserahkan kepada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional (ILC) untuk disetujui, serta memilih Direktur Jenderal. ILC mengadakan pertemuan setiap bulan Juni tiap tahunnya di Jenewa. Para delegasi didampingi oleh para penasihat teknis. Setiap negara anggota, termasuk Indonesia, memiliki hak untuk mengirimkan empat delegasi ke ILC – dua dari pemerintah dan masing-masing satu mewakili pekerja dan pengusaha. Mereka dapat mengemukakan pendapat dan melakukan pemungutan suara secara mandiri.
4
Sekilas ILO di Indonesia
Prioritas dan langkah-langkah ILO di Indonesia Mengacu kepada tiga prioritas di bawah Program Nasional Pekerjaan yang Layak, bekerja sama dengan konstituen tripartit, ILO pun mengembangkan sejumlah program dan kegiatan di Indonesia. Program ini dikonsentrasikan untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan bermartabat sehingga dapat mencapai pekerjaan yang layak, seperti tujuan utama ILO. 5
Prioritas:
Menghentikan Eksploitasi di Tempat Kerja Eksploitasi di semua bidang pekerjaan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Program prioritas ini difokuskan pada penerapan kebijakan dan undang-undang yang lebih efektif sehingga mampu mengurangi secara drastis bentuk-bentuk terburuk eksploitasi tenaga kerja, terutama eksploitasi tenaga kerja anak, tenaga usia muda, pekerja rumah tangga dan pekerja migran. D
Tercapainya kemajuan yang efektif terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Indonesia tentang Bentuk-bentuk Terburuk Pekerja Anak.
D
Dibenahi dan diperbaikinya manajemen pengiriman pekerja migran ke luar negeri untuk meningkatkan perlindungan terhadap mereka, khususnya yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
6
Sekilas ILO di Indonesia
Yang kami lakukan:
Menanggulangi bentukbentuk terburuk pekerjaan untuk anak Diperkirakan terdapat sekitar 3,2 juta pekerja anak usia 10-17 tahun yang sebagian di antaranya terlibat dalam bentuk-bentuk terburuk pekerjaan untuk anak. ILO melalui Program Internasional Penghapusan Pekerjaan untuk Anak (IPEC) mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) Indonesia untuk Penghapusan Bentuk-bentuk Terburuk Pekerjaan untuk Anak. Setelah menyelesaikan tahap pertama (2002-2007), ILO kini melanjutkan dukungan tahap kedua terhadap RAN yang didanai oleh Departemen Perburuhan Amerika Serikat. Selain menunjang kebijakan, pembangunan kapasitas, dan peningkatan pemahaman, ILO juga memiliki program lokal di lima provinsi (Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta). Program ini secara saksama berupaya menanggulangi anak-anak yang terlibat atau berisiko terhadap pekerjaan yang bersifat eksploitatif seperti pekerja rumah tangga, perkebunan, perdagangan untuk eksploitasi seksual komersial, anak jalanan yang berisiko menjadi korban perdagangan dan terlibat dalam peredaran narkoba. Mengentaskan anak-anak yang terlibat dan pencegahan dilakukan melalui layanan pendidikan yang memadukan pendidikan formal, non-formal, dan pelatihan keterampilan. Program yang ditujukan untuk memerangi pekerja anak ini sebangun dengan program pemerintah, Program Keluarga Harapan, yang membantu anak-anak agar tetap bersekolah dan kembali ke bangku sekolah.
7
Yang kami lakukan:
Meningkatkan manajemen migrasi kerja untuk melindungi pekerja migran Indonesia Kendati pekerja migran Indonesia merupakan penyumbang devisa negara terbesar kedua—mencapai US$ 3 miliar per tahun—banyak dari “para pahlawan devisa” ini yang mengalami eksploitasi dan kekerasan selama menjalani proses migrasi, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Boleh dibilang para pekerja migran merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kerja paksa dan perdagangan. Didukung Pemerintah Nowergia, ILO memerangi kerja paksa dan perdagangan terhadap pekerja migran Indonesia melalui program-program yang mendukung pengembangan hukum dan kebijakan tentang pekerja migran, jangkauan dan pemberdayaan pekerja migran serta melakukan intervensi dalam menyikapi permasalahan kerja paksa dan perdagangan. Dengan sasaran negara-negara pengirim maupun penerima (Indonesia, Malaysia, Singapura dan Hongkong), program ini mengembangkan berbagai aksi. Bekerja sama dengan departemen-departemen terkait, serikat pekerja/buruh, badan penyalur tenaga kerja, dan sebagainya, ILO di Indonesia telah mengembangkan dan menguatkan lima komponen strategis, yaitu: (i) kerangka kebijakan dan kerangka hukum, (ii) advokasi dan peningkatan kesadaran, (iii) perlindungan dan peningkatan mata pencaharian bagi pekerja migran domestik dan keluarganya, (iv) pembangunan kapasitas melalui serangkaian pelatihan untuk pelatih tentang isu migrasi kerja di kantong-kantong tenaga kerja di Indonesia, serta (v) riset, dokumentasi dan publikasi.
8
Sekilas ILO di Indonesia
Penciptaan Lapangan Kerja untuk Mengurangi Kemiskinan dan Memulihkan Mata Pencaharian, khususnya bagi Kaum Muda
9
Prioritas: Penciptaan Lapangan Kerja untuk Mengurangi Kemiskinan dan Memulihkan Mata Pencaharian, khususnya bagi Kaum Muda Penciptaan lapangan kerja yang produktif dan mampu bertahan lama merupakan satu-satunya jalan berkelanjutan untuk keluar dari kemiskinan. Fokus dari prioritas ini adalah pertumbuhan yang berpihak pada penduduk miskin, investasi, dan lapangan kerja. D
Tercapainya target penciptaan lapangan kerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah Indonesia dengan ditunjang oleh serangkaian kebijakan dan program yang menekankan pertumbuhan lapangan kerja yang berpihak pada penduduk miskin.
D
Diterapkan dan dilaksanakannya secara efektif program-program padat karya dan program-program lainnya bagi pemulihan mata pencaharian di daerah-daerah krisis, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan kawasan Indonesia bagian timur.
D
Terwujudnya sistem dan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan yang mampu memberikan bekal yang lebih baik kepada kaum muda untuk mendapatkan pekerjaan atau memasuki dunia kewirausahaan.
10
Sekilas ILO di Indonesia
Yang kami lakukan:
Memberi kesempatan kerja bagi kaum muda
Memberdayakan pekerja muda merupakan tantangan berat yang dihadapi Indonesia saat ini. Tingkat pengangguran muda terbilang memprihatinkan: 31 persen. Sementara 30% yang tergolong ke dalam angkatan kerja diperkirakan adalah setengah pengangguran. Untuk menanggulangi berbagai tantangan tersebut, Pemerintah Indonesia membentuk Jejaring Lapangan Kerja bagi Kaum Muda Indonesia (Indonesia Youth Employment Network/IYEN), yang melibatkan para pembuat kebijakan dari berbagai badan pemerintah, sektor swasta dan masyarakat luas. Dengan bantuan teknis dari ILO, Jejaring ini mengembangkan Rencana Aksi Ketenagakerjaan Muda Indonesia 2004-2007. Melalui program kesempatan kerja bagi kaum muda (Job opportunities for young women and men programme), ILO berpartisipasi menangani sejumlah tantangan dalam ketenagakerjaan muda. Didanai Pemerintah Belanda, program ini bertujuan memperkuat kapasitas mitra-mitra sosial untuk mengembangkan dan menerapkan berbagai kebijakan nasional yang mampu meningkatkan dan mempertahankan pertumbuhan yang padat karya dan pro kaum miskin. Hal ini dilakukan dengan mendukung para pembuat kebijakan di tingkat lokal agar mereka mampu mengembangkan kebijakan ketenagakerjaan muda dan pendekatan pembangunan ekonomi lokal untuk menciptakan pekerjaan yang layak bagi kaum muda.
11
Yang kami lakukan:
Mencanangkan program padat karya dan mata pencaharian untuk daerah-daerah yang terkena dampak krisis Tsunami di Aceh, Desember 2004, dan gempa di Nias, Maret 2005, telah meluluhlantakkan infrastruktur dan mata pencaharian masyarakat. Di Aceh saja ILO memperkirakan sekitar 600 ribu orang kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian. Sebagai bagian dari respons PBB, ILO menjalin kerjasama dengan sejumlah mitra kerja untuk memulihkan ketenagakerjaan dan mata pencaharian di sana melalui: (i) layanan ketenagakerjaan, (ii) pelatihan kerja, (iii) pengembangan kewirausahaan dan keuangan mikro, (iv) rehabilitasi infrastruktur padat karya, (v) pencegahan pekerja anak dan (vi) pembangunan ekonomi lokal.
12
Sekilas ILO di Indonesia
Yang kami lakukan:
Mempromosikan keamanan dan mengurangi kemiskinan masyarakat adat di Papua Bersama mitra pemerintah di tingkat nasional maupun lokal, ILO menjalin kerja sama dengan masyarakat adat di Papua. Dalam program ini ILO berupaya meningkatkan kemampuan individu maupun kolektif masyarakat adat setempat melalui sejumlah kegiatan pembangunan kapasitas yang sejalan dengan pengurangan kemiskinan, promosi kesetaraan jender dan penguatan perdamaian dan mekanisme pembangunan. Didukung Pemerintah Jepang, melalui United Nations Trust Fund for Human Security (UNTFHS), program ini memusatkan perhatian pada pembangunan bagi masyarakat adat yang tergolong dalam komunitas termiskin dan paling rentan—karena menghadapi tingkat kemiskinan dan marjinalisasi yang semakin besar. Program yang sepenuhnya diabdikan bagi kemajuan masyarakat adat— termasuk masyarakat pendatang yang tinggal bersama mereka—ini bertujuan untuk mengembangkan mata pencaharian yang berkelanjutan, menciptakan kesempatan atas pekerjaan, penghasilan yang layak, meningkatkan pendidikan dan kesehatan dalam komunitas adat. Dalam program ini diterapkan pendekatan pembangunan dengan asas partisipasi aktif dari masyarakat, menggunakan sumber daya setempat di sejumlah komunitas terpilih. Perpanjangan dukungan teknis berdasarkan pengalaman komunitas, program-program terbaik, perbaikan kebijakan yang menyasar masyarakat adat juga diberikan.
13
Yang kami lakukan:
Pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi kaum muda Pengurangan kemiskinan di kalangan anak-anak dan kaum muda melalui peningkatan partisipasi dan standar pendidikan, lapangan kerja yang produktif, dan penciptaan pendapatan, mutlak dilakukan. Ini merupakan prasyarat jika Indonesia ingin mempertahankan lingkungan yang damai dan aman—supaya penanaman modal dalam negeri maupun asing meningkat. Tapi, harus diakui, bagi angkatan kerja usia muda akses terhadap pekerjaan produktif telah menjelma menjadi tantangan yang cukup berat. Karena itu ILO bersama Departemen Tenaga Kerja dan Departeman Pendidikan Nasional terus berikhtiar meningkatkan kemampuan kerja dan kapasitas kewirausahaan di kalangan kaum muda melalui peningkatan akses pada kesempatan pendidikan dan pelatihan, serta berperan dalam upaya menghapuskan pekerja anak di enam provinsi: Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Sulawesi Selatan, dan Nanggroe Aceh Darussalam. Didanai Pemerintah Belanda, program ini memusatkan perhatian pada kaum muda berusia 13-29 tahun, khususnya melalui pelatihan bagi para guru sekolah dan pengajar di lembaga pelatihan negeri dan swasta dalam bidang keterampilan (termasuk keterampilan sebelum bekerja), konseling kerja dan pendidikan, pelatihan kerja dan kewirausahaan. Proyek ini juga melakukan sejumlah penelitian dan kegiatan di tingkat kebijakan.
14
Sekilas ILO di Indonesia
Dialog Sosial untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
15
Prioritas:
Dialog Sosial untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan ekonomi memang penting. Tetapi pertumbuhan ekonomi saja tidaklah cukup untuk memastikan pemerataan hasil pembangunan, kemajuan sosial, dan penghapusan kemiskinan. Dibutuhkan adanya perundang-undangan dan peraturan yang dapat memberikan jaminan hukum sehingga hak-hak pekerja dapat dipromosikan dan dinikmati. Selain itu, diperlukan upaya untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dari para konstituen ILO. D
Diterapkannya undang-undang dan praktik ketenagakerjaan yang sepenuhnya sesuai dengan prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja, termasuk melalui penguatan administrasi perburuhan.
D
Tercapainya hasil-hasil di bidang fleksibilitas pasar kerja dan jaminan kelangsungan kerja melalui kerja sama bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja.
16
Sekilas ILO di Indonesia
Yang kami lakukan: Meningkatkan ketenagakerjaan kaum muda melalui dialog sosial Upaya menanggulangi masalah ketenagakerjaan kaum muda dapat diarahkan pada dialog mendalam di sejumlah bidang. Organisasi pengusaha dan pekerja memiliki peran strategis dalam meningkatkan relevansi dan potensi sistem pelatihan nasional yang pada gilirannya akan meningkatkan kemampuan kerja dan produktivitas kaum muda. ILO dengan dukungan Pemerintah Nowergia menjalin kerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan ketiga konfederasi serikat pekerja nasional (KSPSI, KSPI, dan KSBSI) berupaya membangun kapasitas untuk pengembangan penelitian dan kebijakan. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menawarkan pekerjaan yang lebih berkualitas kepada kaum muda melalui sosial dialog.
17
Yang kami lakukan: Mendukung administrasi ketenagakerjaan, termasuk sistem penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan Tentang hubungan industrial, ILO berkomitmen melanjutkan dukungan terhadap konstituen tripartit dengan mengkaji efektivitas sistem penyelesaian perselisihan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrasi, dan pengadilan perburuhan, termasuk mengkaji peranan kepolisian dalam hubungan industrial. Di tingkat Asean, ILO mendukung Pemerintah Indonesia dan Thailand dalam mempersiapkan panduan-panduan Asean tentang praktik-praktik hubungan industrial yang baik meliputi di antaranya: kebebasan berserikat dan perundingan bersama, peraturan ketenagakerjaan, kerja sama manajemen-pekerja, pencegahan dan penyelesaian perselisihan kerja, fleksibilitas dan stabilitas pasar kerja, upah minimun dan lain sebagainya.
18
Sekilas ILO di Indonesia
Yang kami lakukan: Mendukung organisasi pengusaha dan pekerja dalam meningkatkan dialog bipartit Menguatkan hubungan kerja bipartit dan tripartit dapat mempererat konstituen tripartit ILO, terutama dalam mempromosikan dan memanfaatkan dialog sosial untuk menangani masalah di tempat kerja serta masalah sosio ekonomi lokal dan nasional. Untuk mempererat kapasitas organisasi pengusaha dan pekerja dalam menjalankan mandat dan tanggung jawabnya, ILO menyelenggarakan program dan kegiatan bersama maupun individual dalam bentuk seminar, pelatihan, dialog dan studi. Hal ini termasuk dukungan terhadap perencanaan strategis Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di sejumlah kabupaten/kota serta prakarsa pekerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, kebebasan berserikat, perundingan bersama dan keterampilan bernegosiasi. Dialog khusus pun diselenggarakan di sektor minyak dan gas untuk meningkatkan hubungan industrial di sektor ini.
19
ILO juga mendukung kesetaraan jender, pengembangan program HIV/AIDS di tempat kerja, peningkatan jaminan sosial serta keselamatan dan kesehatan kerja
Sekilas ILO di Indonesia
Program terkait:
ILO juga mendukung kesetaraan jender, pengembangan program HIV/AIDS di tempat kerja, peningkatan jaminan sosial serta keselamatan dan kesehatan kerja
Yang kami lakukan:
Program HIV/AIDS di tempat kerja Epidemi HIV dan AIDS, harus diakui, telah menjadi ancaman besar dalam dunia kerja. Epidemi ini mengancam kehidupan banyak pekerja dan keluarganya. Departemen Kesehatan pada 2006 memperkirakan 169 ribu216 ribu orang hidup dengan HIV di Indonesia. Diperkirakan, sekitar 4-8 juta orang berisiko tinggi terinfeksi HIV. Sebagai bagian dari strategi nasional dalam merespons HIV dan AIDS, ILO mendukung upaya pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/buruh untuk melindungi hak dan menjalankan program pencegahan, perawatan, dukungan terhadap HIV di tempat kerja, termasuk para pekerja di sektor ekonomi informal dan pekerja migran. Strategi program disusun berlandaskan Kaidah ILO tentang HIV/AIDS dan Dunia Kerja.
21
Yang kami lakukan:
Mempromosikan kesetaraan jender Isu jender juga harus diakui masih menjadi persoalan bagi kaum perempuan, terutama mereka yang berkecimpung dalam pekerjaan yang terbilang sangat rentan. ILO berkomitmen menerapkan pengarusutamaan jender di Indonesia sebagai strategi utama dalam mencapai kesetaraan jender. Sementara untuk memastikan kesetaraan dalam kesempatan kerja, ILO bersama Pemerintah Indonesia telah menerbitkan “Panduan Departemen Tenaga Kerja mengenai Kesempatan dan Perlakuan yang Sama di Indonesia.” Panduan ini memberikan arahan bagi perusahaan tentang tata cara melaksanakan berbagai ketentuan mengenai kesetaraan kesempatan kerja yang tertuang pada Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya menyangkut penghapusan diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama/kepercayaan, afiliasi politik dan status sosial. Untuk mengkaji lebih jauh kemajuan pelaksanaan dan pencapaian strategi pengarusutamaan jender ini ILO Jakarta juga mengadakan audit jender. Tujuannya adalah untuk mengembangkan Rencana Aksi Pengarusutamaan Jender 20072009 (Gender Mainstreaming Action Plan/GMAP), serta membangun kapasitas staf ILO dan para mitranya.
Sekilas ILO di Indonesia
Yang kami lakukan:
Mendukung perlindungan sosial untuk semua Indonesia adalah negara di mana hanya sebagian kecil dari penduduknya yang berjumlah hampir 220 juta jiwa mendapat perlindungan dari sistemsistem formal jaminan sosial. Sistem-sistem ini pun hanya mencakup sebagian bentuk perlindungan yang tertuang di dalam Konvensi-konvensi ILO. Hingga saat ini, hanya sekitar 17 persen dari penduduk yang bekerja terlindungi sistem iuran asuransi yang terkait dengan pekerjaan. Sementara sisanya, apabila dihadapkan pada kejadian-kejadian yang tidak diharapkan umumnya mengandalkan bantuan dari keluarga besar, masyarakat di lingkungan tempat tinggal dan perkumpulan agama. Selama bertahun-tahun, ILO telah mendukung pengembangan jaminan sosial di Indonesia dalam hal pengembangan kebijakan untuk mereformasi sistem jaminan sosial, restrukturisasi sistem jaminan sosial nasional (Jaminan Sosial Tenaga Kerja/Jamsostek), dan memasyaratkan ”flexicurity” dalam menyikapi dampak dari fleksibilitas pasar kerja. ILO pun menerbitkan sebuah publikasi terbaru tentang jaminan sosial, ”Perlindungan Sosial di Indonesia: Persiapan Pengembangan Agenda” yang menampilkan serangkaian rekomendasi untuk meningkatkan skema-skema jaminan sosial yang ada dan menyusun rencana aksi yang efektif untuk menerapkan sistem jaminan sosial yang meliputi persoalan-persoalan utama dalam perlindungan sosial, yakni: (i) Implementasi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN); (ii) Reformasi Jamsostek; (iii) Perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja perekonomian informal; dan (iv) Bantuan sosial yang menargetkan penduduk miskin.
23
Konvensi-konvensi yang diratifikasi Indonesia Konvensi ILO merupakan perjanjian-perjanjian internasional, tunduk pada ratifiksi negara-negara anggota. Hingga saat ini, ILO telah mengadopsi lebih dari 180 Konvensi dan 190 Rekomendasi yang mencakup semua aspek dunia kerja. Standar-standar ketenagakerjaan internasional ini memainkan peranan penting dalam penyusunan perundangan nasional, kebijakan dan keputusan hukum dan dalam masalah perundingan bersama. Indonesia merupakan negara pertama di Asia dan ke-lima di dunia yang telah meratifikasi seluruh Konvensi pokok ILO. Sejak menjadi anggota tahun 1950, Indonesia telah meratifikasi 18 konvensi.
24
Sekilas ILO di Indonesia
Subyek Kebebasan Berserikat dan Perundingan Bersama
Kerja Paksa
NonDiskriminasi
No.
Nama Konvensi
Tujuan
Ratifikasi oleh Indonesia
87
Kebebasan Berserikat dan Hak atas Perundingan Bersama (1948)
Hak para pekerja dan pengusaha, yang dijalankan secara bebas, tanpa pembedaan, untuk berserikat sejalan dengan kepentingan mereka.
5 Juni 1998 (Keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998)
98
Aplikasi Prinsipprinsip Hak atas Perundingan Bersama (1949)
Perlindungan pekerja yang menjalankan hak untuk berorganisasi; tiada campur tangan antara organisasi pekerja dan pengusaha; mempromosikan perundingan bersama secara sukarela.
5 Juli, 1957 (UU No. 18 Tahun 1956)
29
Kerja Paksa atau Kerja Wajib (1930)
Larangan terhadap segala bentuk 12 Juni 1950 kerja paksa dan kerja wajib. (Disahkan oleh Indonesia melalui Lembar Negara No. 261/1933)
105
Penghapusan Kerja Paksa (1957)
Larangan terhadap segala bentuk kerja paksa dan kerja wajib untuk tujuan-tujuan tertentu.
7 Mei 1999 (UU No. 19 Tahun 1999)
100
Penghasilan yang Sama bagi Pekerja Laki-laki dan Perempuan untuk Pekerjaan Bernilai Sama (1951)
Penghasilan yang sama bagi lakilaki dan perempuan untuk pekerjaan yang bernilai sama.
11 Mei 1958 (UU No. 80 Tahun 1957)
111
Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan (1958)
Mempromosikan kesetaraan kesempatan dan perlakukan dalam pekerjaan dan jabatan.
7 Mei , 1999 (UU No. 21 Tahun 1999)
25
Subyek
No.
Nama Konvensi
Tujuan
Usia Minimum
138
Usia Minimum untuk Bekerja (1973)
Penghapusan pekerja anak. Usia minimum untuk bekerja tidak kurang dari usia untuk menyelesaikan pendidikan wajib (umumnya tidak lebih muda dari 15 tahun).
Bentuk-bentuk Terburuk Pekerjaan untuk Anak
182
Penghapusan dan Tindakan Segera untuk Menghapus Bentuk-bentuk Terburuk Pekerjaan untuk Anak (1999)
Pelarangan dan penghapusan 28 Maret 2000 bentuk-bentuk terburuk pekerjaan (UU No. 1 Tahun untuk anak, termasuk perbudakan 2000) dan praktik-praktik sejenis, rekrutmen paksa dalam konflik bersenjata, pelacuran dan pornografi, dan segala kegiatan terlarang lainnya serta pekerjaan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral anak.
Ratifikasi oleh Indonesia 7 Mei 1999 (UU No. 20 Tahun 1999)
Konvensi ILO lainnya yang Diratifikasi Indonesia: No.
Perlakuan yang Setara Pekerjaan kapal
19
Persamaan Perlakuan bagi Pekerja Nasional dan Asing dalam hal Ganti Rugi atas Kecelakaan Kerja (1925)
Besaran kompensasi untuk cedera perorangan akibat kecelakaan kerja harus setara antara pekerja nasional dan asing.
Disahkan oleh Indonesia melalui Lembar Negara No. 53 Tahun 1929
27
Pemberian Tanda atas Berat Barang yang Diangkut Kapal Laut (1929)
Penandaan berat 1.000 kg atau lebih atas barang ataupun obyek yang diangkut melalui laut atau perairan.
Disahkan oleh Indonesia melalui Lembar Negara No. 117 Tahun 1933
45
Mempekerjakan Perempuan di Bawah Tanah dalam Berbagai
Larangan untuk mempekerjakan perempuan dalam berbagai bentuk pekerjaan di bawah tanah.
Disahkan oleh Indonesia melalui
Pekerja perempuan
26
Nama Konvensi
Tujuan
Ratifikasi oleh Indonesia
Subyek
Sekilas ILO di Indonesia
Subyek
No.
Nama Konvensi
Tujuan
Ratifikasi oleh Indonesia Lembar Negara No. 219 Tahun 1937
Bentuk Pekerjaan Tambang (1945) Pekerjaan di atas kapal
69
Sertifikasi Juru Masak Kapal (1946)
Semua juru masak kapal dalam Keputusan kapal yang berlayar, baik milik Presiden No. 4 pemerintah maupun pribadi, harus Tahun 1992 memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Inspeksi Ketenagakerjaan
81
Inspeksi Ketenagakerjaan di Industri dan Perdagangan (1947)
Pelaksanaan sistem pengawasan ketenagakerjaan di tempat kerja.
UU No. 21 Tahun 2003
Layanan Ketenagakerjaan
88
Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja (1948)
Menjamin rekrutmen dan penyaluran yang efektif
Keputusan Presiden No. 36 Tahun 2002
Istirahat Mingguan & Cuti Tahunan
106
Istirahat Mingguan di Perdagangan dan Kantor (1957)
Sedikitnya 24 jam libur per minggu. UU No. 3 Tahun 1961
Perdagangan dan Kantor
120
Kebersihan di Perdagangan dan Kantor (1969)
Menghormati standar kebersihan dasar di semua bangunan perdagangan maupun kantor.
Administrasi Ketenagakerjaan
144
Konsultasi Tripartit untuk Mempromosikan Pelaksanaan Standarstandar Perburuhan Internasional (1976)
Konsultasi efektif antara perwakilan Keputusan pemerintah, pengusaha dan pekerja Presiden No. 26 tentang standar-standar Tahun 1990 perburuhan internasional.
Dokumen Identitas Pelaut
185
Dokumen Identitas Pelaut (2003)
Melindungi hak para pelaut untuk mendapatkan peluang kerja perkapalan internasional.
UU No. 3 Tahun 1969
UU No. 1 Tahun 2008
27
Pekerjaan yang Layak untuk Semua