MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP) TATA PERSURATAN PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU KELAS I A Revisi Tgl : Halaman :
Nomor : Tgl Ditetapkan : NO
A.
URAIAN KEGIATAN DESKRIPSI: Prosedur Tatacara Pengelolaan Persuratan Pengelolaan Surat Masuk
KETERANGAN PELAYANAN
1.
2. 3.
4.
5.
6. 7.
8.
9.
10.
11.
B.
Pengelolaan Surat Keluar
1.
2. 3.
4.
5.
6.
Menerima, meneliti dan mengelompokkan surat menurut jenisnya (surat biasa/penting dan surat dinas/pribadi), serta mengembalikan surat yang salah alamat. Memberi tanggal terima dan paraf pada surat masuk. Mencatat surat masuk ke dalam KK (Kartu Kendali) untuk surat penting, dan LPSB (Lembar Pengantar Surat Biasa) untuk surat biasa Meneruskan kepada TU (Tata Usaha) UP (Unit Pelaksana) dan mengambil KK/LPSB lembar ke-2 setelah di paraf oleh TU UP yang bersangkutan untuk dimasukkan ke kotak yang disiapkan Memberikan LD (lembar disposisi) pada surat masuk dan meneruskan ke Kasubbag Umum Membaca dan meneliti surat masuk, diteruskan ke Wakil Sekretaris Membaca, meneliti dan memaraf surat masuk, diteruskan ke Panitera/Sekretaris Membaca, meneliti dan memaraf surat masuk, diteruskan ke Ketua PA Bengkulu Membaca, meneliti dan memberi petunjuk pada surat masuk untuk ditindaklanjuti, surat kembali diturunkan ke Kasubbag Umum melalui Panitera/Sekretaris dan Wakil Sekretaris secara berjenjang sebagai kontrol pelaksanaan Wasek mengambil lembar ke-2 pada LD untuk diarsipkan sebagai fungsi kontrol, selanjutnya memerintahkan Kasubbag Umum untuk menindaklanjuti sesuai disposisi Ketua PA Bengkulu Mengarsipkan surat yang telah ditindak lanjuti/selesai diproses, pada UP masing-masing Mengonsep surat dinas sesuai dengan perintah atasan dan memaraf konsep surat dinas yang telah diketik Mengetik konsep surat dinas Membaca, meneliti, dan memaraf konsep surat keluar, diteruskan ke Pan/Sek Membaca, meneliti, dan memaraf konsep surat keluar, diteruskan ke Ketua PA Bengkulu Membaca, meneliti dan memaraf konsep surat keluar, kemudian diturunkan ke Kasubbag Umum untuk diketik jadi melalui Pan/Sek dan Wasek secara berjenjang sebagai fungsi kontrol Memberi Nomor, tanggal dan cap pada surat keluar dalam buku agenda surat keluar
UNIT/PEJABAT TERKAIT
Staf Umum
Staf Umum
Staf Umum
Staf Umum
Staf Umum
Kasubbag Umum Wakil Sekretaris
WAKTU PENYELESAIAN
15 Menit
5 Menit
15 Menit
5 Menit
5 Menit 5 Menit 5 Menit
Panitera/Sekretaris
10 Menit
Ketua PA Bengkulu
10 Menit
Wasek
5 Menit
Staf Umum
5 Menit
Kasubbag Umum
15 menit
Staf Umum
15 menit
Wasek
5 menit
Pan/Sek
1 menit
Ketua PA Bengkulu
10 menit
Staf Umum
5 menit
KET
7.
C.
Pengelolaan/ Penatausahaan Arsip
1. 2. 3.
4. 5. D.
Selesai
Mengesahkan surat untuk dikirim sesuai tujuan surat dan mengarsipkan arsip surat pada kotak yang telah disiapkan. Menerima arsip in aktif Menata arsip sesuai dengan kode klasifikasi dan indeks surat Menyeleksi dan menginventarisir arsip-arsip yang telah dapat dimusnahkan Melakukan pemusnahan arsip Membuat berita acara pemusnahan arsip
Kasubbag Umum
10 menit
Kasubbag Umum
5 menit
Staf Umu
10 menit
Staf Umu
1 hari
Staf Umu
2 jam
Kasubbag Umum
15 menit
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP) PERLENGKAPAN PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU KELAS I A Revisi Tgl : Halaman :
Nomor : Tgl Ditetapkan : NO
A.
URAIAN KEGIATAN DESKRIPSI: Prosedur Tatacara Pengelolaan BMN Penatausahaan Simak BMN Aset Tetap
KETERANGAN PELAYANAN
1.
Melakukan opname fisik BMN
2.
Mengoreksi keadaan saldo awal BMN Mencatat SP2D dan dokumen pengadaan BJ ke dalam buku bantu ekstra dan intrakomptable secara manual Menginput data mutasi barang dan jasa kedalam aplikasi SIMAK BMN berdasarkan buku bantu ekstrakomptable dan intrakomptable manual Memberi label nomor inventaris pada fisik barang
3.
4.
5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. B.
Penghapusan BMN
1.
2. 3.
4.
5.
6.
7. 8.
9.
10.
Mencetak dan membuat DBR, DIL dan KIB Melakukan rekonsiliasi internal SIMAK dan SAK Melakukan rekonsiliasi ke KPKNL Bengkulu Mengirimkan hasil Rekon KPKNL ke Korwil Membuat laporan LMBT pertriwulan Mengirimkan laporan LMBT ke PTA Bengkulu pertriwulan Mengusulkan panitia penghapusan barang kepada pimpinan untuk di SK kan Panitia mengumpulkan dokumen barang-barang yang akan di hapus Panitia meneliti dan menilai kondisi serta kegunaan barang yang akan di hapus Menghubungi instansi terkait yang berhubungan dengan barang yang akan dihapus Mengirimkan surat ke PTA Bengkulu untuk rekomendasi penghapusan Setelah Surat dari PTA Bengkulu tentang persetujuan penghapusan barang diterima, selanjutnya mengajukan permohonan untuk jadual pelelangan kepada KPKNL Bengkulu Melaksanakan lelang dan membuat berita acara pelelangan Melaporkan hasil pelelangan penghapusan kepada pimpinan dengan bukti berita acara lelang Menerima dan membukukan bukti setor hasil penjualan lelang dari KPNL Menerima risalah lelang untuk di input sebagai mutasi barang pada aplkasi SIMAK BMN
UNIT/PEJABAT TERKAIT
WAKTU PENYELESAIAN
Tim
15 hari
Operator BMN
30 Menit
Operator BMN
30 Menit
Operator BMN
30 Menit
Operator BMN
30 Menit
Operator BMN
1 hari
Operator BMN
1 jam
Operator BMN
1 hari
Operator BMN
1 jam
Operator BMN
30 Menit
Operator BMN
1 Jam
Kasubbag Umum
30 menit
Panitia
1 hari
Panitia
1 hari
Panitia
2 jam
Panitia
1 jam
Panitia
1 jam
Panitia
1 hari
Panitia
1 jam
Bendahara
30 Menit
Panitia
30 Menit
KET
11. C.
Penatausahaan BMN Aset Lancar
1. 2. 3.
4.
5.
6.
Pengadaan Barang Inventaris Kantor
Mengirimkan data barang persediaan kedalam aplikasi SIMAK BMN Setiap bulan membuat laporan barang persediaan
Panitia
1 jam
Operator BMN
2 hari
Operator BMN
1 hari
Operator BMN
1 hari
Operator BMN
1 jam
Operator BMN
1 jam
Operator BMN
1 jam
Operator BMN
30 menit
Operator BMN
1 jam
Operator BMN
1 jam
10.
Mengirimkan laporan barang persediaan secara berkala ke korwil
Operator BMN
1 jam
1.
Membuat daftar rencana kebutuhan barang inventaris kantor/BMN
Staf Umum
1 hari
Kasubbag Umum
1 jam
Panitia penerima barang
1 jam
Operator BMN
1 jam
Operator BMN
1 jam
Operator BMN
1 jam
Operator BMN
1 hari
Kasubbag Umum
1 jam
Kasubbag Umum
15 hari
Staf Umum
1 jam
Kasubbag Umum
1 jam
Kasubbag Umum
15 hari
Staf Umum
1 jam
4.
5. 6.
7.
1.
2. 3.
Gedung dan bangunan rumah dinas
Mencatat pembelian barang persediaan kedalam buku bantu persediaan berdasarkan faktur pembelian Menginput pembelian barang persediaan kedalam aplikasi persediaan berdasarkan buku bantu Mencatat pendistribusian barang berdasarkan instrument permintaan /distribusi barang Menginput data pendistribusian barang kedalam aplikasi persediaan
8.
3.
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Gedung dan bangunan kantor
Melakukan opname fisik barang persediaan Mengoreksi saldo awal barang persediaan
Menutup buku persediaan barang setiap akhir bulan
2.
E.
pelaksanaan
7.
9.
D.
Melaporkan hasil lelang PTA Bengkulu
1.
2. 3.
Mengajukan daftar tersebut diajukan kepada pimpinan secara berjenjang Pejabat penerima barang menerima barang dari panitia pengadaan atau pejabat pengadaan yang dilengkapi dengan berita acara serah terima barang Daftar barang yang telah diterima diserahkan kepada petugas aplikasi SIMAK-BMN Menginput data pengadaan dalam aplikasi SIMAK-BMN Melakukan Rekonsiliasi kepada petugas pengelola aplikasi SAKPA setiap bulannya Melakukan Rekonsiliasi dengan KPKNL minimal 2 (dua) kali setahun
Mengajukan rencana kegiatan pemeliharaan gedung kantor secara berjenjang Melakukan pemeliharaan gedung kantor Mencatat pekerjaan pemeliharaan gedung kantor dan material yang digunakan Mengajukan rencana kegiatan pemeliharaan gedung rumah dinas kepada pimpinan secara berjenjang Melakukan pemeliharaan gedung rumah dinas Melakukan pencatatan tentang pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan rumah dinas material yang digunakan
F.
Pemeliharaan Kendaraan Roda-4 Dan Roda-2 Perawatan kendaraan roda-4
1. 2.
3. 4.
5.
6.
7. Perawatan kendaraan roda-2
1. 2.
3. 4.
5.
6.
7. G
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Komputer dan Laptop
1. 2.
3. 4. Air conditioner (AC)
1.
2.
3. 4.
Meubelair
1.
Melakukan perawatan kebersihan roda-4 secara rutin Mengajukan penggantian oli kendaraan roda-4 dan mengganti oli kendaraan roda-4 setelah mendapatkan pesetujuan dari PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran Mencatat penggantian oli untuk control penggantian oli berikutnya Melakukan perbaikan kendaraan roda-4 jika terjadi kerusakan setelah mendapat persetujuan dari PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran Mencatat waktu perbaikan dan rincian bagian-bagian yang diperbaiki Mengurus perpanjangan pajak kendaraan yang telah habis masa berlakunya Melaporkan hasil perbaikan kepada pimpinan Melakukan perawatan kebersihan roda-2 secara rutin Mengajukan penggantian oli kendaraan roda-2 dan mengganti oli kendaraan roda-2 setelah mendapatkan pesetujuan dari PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran Mencatat penggantian oli untuk control penggantian oli berikutnya Melakukan perbaikan kendaraan roda-2 jika terjadi kerusakan setelah mendapat persetujuan dari PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran Mencatat waktu perbaikan dan rincian bagian-bagian yang diperbaiki Mengurus perpanjangan pajak kendaraan yang telah habis masa berlakunya Melaporkan hasil perbaikan kepada pimpinan
Mengontrol kondisi fisik komputer/laptop Melakukan perbaikan jika kondisinya mengalami kerusakan, setelah mendapat persetujuan dari PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran Mencatat komponen-komponen yang diperbaiki Melaporkan hasil perbaikan kepada pimpinan Melakukan perawatan AC secara rutin dan berkala dan mencatat AC yang telah dilakukan perawatan Melakukan perbaikan AC yang mengalami kerusakan, setelah mendapat persetujuan dari PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran Mencatat rincian tentang bagianbagian AC yang telah diperbaiki Melaporkan hasil pencatatan/perbaikan kepada pimpinan Menata meubelair pada setiap ruangan
Honorer sopir
1 jam
Staf Umum
2 jam
Staf Umum
15 menit
Staf Umum
1 hari
Staf Umum
15 menit
Staf Umum
4 jam
Staf Umum
1 jam
Penanggung jawab kendaraan roda 2 ybs Penanggung jawab kendaraan roda 2 ybs
1 jam
Staf Umum
15 menit
Staf Umum
2 jam
Staf Umum
15 menit
Staf Umum
4 jam
Staf Umum
1 jam
Staf Umum
2 jam
Staf Umum
2 hari
Staf Umum
15 menit
Staf Umum
15 menit
Staf Umum
1 hari
Staf Umum
1 hari
Staf Umum
15 menit
Staf Umum
15 menit
Staf Umum
2.
3. 4. Generator Set (Genset)
1. 2. 3. 4. 5.
H.
Kebersihan Dan Keindahan
1. 2. 3. 4.
I
Keamanan
1. 2. 3.
4. 5.
6. 7.
J.
Protokoler Protokoler Pimpinan
1. 2.
3. Protokoler penjemputan dan penerimaan tamu
1. 2. 3.
K.
Pengelolaan Perpustakaan Kantor
1. 2. 3. 4.
5. 6.
7.
Segera melakukan perbaikan jika ada yang mengalami kerusakan, setelah mendapat persetujuan dari PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran Mencatat jenis-jenis meubelair yang telah diperbaiki Melaporkan hasil penataan dan perbaikan kepada pimpinan Mengoperasikan jika listrik PLN padam Mengontrol dan mengajukan pembelian BBM Melakukan perbaikan dan perawatan Genset secara berkala Mencatat dan mengajukan penggantian pelumas mesin Melaporkan hasil pengoperasian dan perawatan/perbaikan kepada pimpinan Membuat jadwal petugas kebersihan Membersihkan ruangan dan lingkungan kantor setiap saat Menata ruang dan keindahan kantor Melengkapi keperluan ruangan non inventaris (barang habis pakai) melalui kasubbag umum Membuat jadual petugas keamanan Melakukan control keamanan setiap saat Mengarahkan tamu untuk melapor ke petugas piket untuk mendapatkan ijin bertamu Meminta tamu untuk menyerahkan kartu identitas kepada petugas Mencatat kedalam buku piket pegawai atau pihak luar yang melakukan kegiatan dilingkungan kantor diluar jam dinas Menyalakan lampu seperlunya dimalam hari diluar ruangan Melakukan koordinasi dengan aparat keamanan setempat jika terjadi peristiwa Menyiapkan jadual kegiatan pimpinan Melakukan koordinasi dengan pejabat terkait untuk kegiatan pimpinan Menerima dan mengarahkan tamu pimpinan Membuat jadual kedatangan dan kepulangan Melakukan koordinasi dengan protocol terkait Menyiapkan transportasi dan akomodasi bila diperlukan Menunjuk pengelola perpustakaan Mengisi buku induk perpustakaan Menata buku di rak sesuai dengan klasifikasi Menyampaikan kepada pimpinan jika ada buku yang dibutuhkan dan belum ada di perpustakaan Membuat tata tertib peminjaman buku Menempelkan tata tertib tersebut di ruang baca dan di meja pelayanan peminjaman Membuat daftar buku peminjam
Staf Umum
1 hari
Staf Umum
30 menit
Staf Umum
15 menit
Staf Umum
15 menit
Staf Umum
30 menit
Staf Umum
1 jam
Staf Umum
15 menit
Staf Umum
15 menit
Kasubbag Umum
30 menit
Cleaning Service
Setiap hari
Cleaning Service
2 jam
Cleaning Service
2 jam
Kasubbag Umum
30 menit
Security
Setiap saat
Security
5 menit
Security
5 menit
Security
5 menit
Security
15 menit
Security
5 menit
Kasubbag Umum
15 menit
Kasubbag Umum
15 menit
Kasubbag Umum
5 menit
Kasubbag Umum
15 menit
Kasubbag Umum
30 menit
Kasubbag Umum
1 jam
Kasubbag Umum Petugas Perpustakaan
30 menit 1 jam
Petugas Perpustakaan
1 hari
Petugas Perpustakaan
30 menit
Petugas Perpustakaan
30 menit
Petugas Perpustakaan
10 menit
Petugas Perpustakaan
15 menit
8. 9.
L.
Humas
1. 2.
3.
4.
5.
M.
Pelayanan Publik/ Sarana
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.
N.
Selesai
Peminjam mengisi buku daftar peminjaman yang diketahui petugas Buku yang dipinjam dikembalikan sesuai dengan waktu yang tercantum pada daftar peminjaman atau diperpanjang kembali Menunjuk Hakim sebagai Humas Pengadilan Menyiapkan informasi tentang kebijakan dan permasalahan Pengadilan Memberikan informasi kepada yang membutuhkan dengan berpedoman kepada kode etik Mendampingi pimpinan dalam jumpa pers, wawancara dan audiensi dengan pejabat/instansi terkait Melakukan koordinasi dengan Tim IT dalam setiap pemberitaan penting Menyediakan informastion desk (meja informasi) Menyediakan ruang tunggu yang nyaman dan sejuk Menyediakan papan informasi Menyediakan informasi profil dan dasar pengadilan Menyediakan sarana ruang tunggu berupa TV dan surat kabar Menyediakan toilet umum Menyediakan kotak saran Menyediakan tempat shalat Menyediakan tempat parkir Menyediakan perlengkapan P3K
Petugas Perpustakaan
10 menit
Petugas Perpustakaan
5 menit
Ketua PA Bengkulu
1 jam
Humas
1 hari
Humas
1 jam Sesuai waktu acara
Humas
Humas Kasubbag Umum Kasubbag Umum Kasubbag Umum Kasubbag Umum Kasubbag Umum Kasubbag Umum Kasubbag Umum Kasubbag Umum Kasubbag Umum Kasubbag Umum
15 menit
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP) INFORMATION TECHNOLOGY PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU KELAS I A Revisi Tgl : Halaman :
Nomor : Tgl Ditetapkan : NO
A.
URAIAN KEGIATAN DESKRIPSI: Prosedur Tatacara Pengelolaan IT dan Website Membuat Berita Web
KETERANGAN PELAYANAN
1.
2.
3.
4.
5.
6. 7.
B.
Update Isi Menu Web
1.
2. 3. C.
Mengirimkan / Mengupload Surat Elektronik
1.
2.
D.
Mencari berita terbaru yang berkaitan dengan tupoksi PA Bengkulu dan acara lainnya. Mengonsep dan mengetik berita, kemudian meneruskan konsep berita kepada Ketua melalui Wasek dan Pansek sebagai fungsi kontrol Membaca, meneliti dan memaraf konsep berita untuk dinaikkan ke Pan/Sek PA Bengkulu Membaca, meneliti dan memaraf konsep berita untuk dinaikkan ke Ketua PA Bengkulu Membaca, meneliti dan menyetujui konsep berita untuk diterbitkan di berita website PA Bengkulu Menerbitkan berita di Website PA Bengkulu Mengirimkan file berita PA Bengkulu ke email
[email protected] agar berita dapat dimuat di website Badilag. Mencari data untuk melengkapi menu-menu website dari masingmasing sub bagian Menginput data dari masing-masing bagian ke Website Penayangan isi menu yang sudah di update Mengumpulkan File Surat Elektronik yang akan dikirim / diupload dari masing-masing Sub Bagian. Mengirimkan /Mengupload File Surat Elektronik melalui email PA Bengkulu
UNIT/PEJABAT TERKAIT
WAKTU PENYELESAIAN
Petugas IT
1 jam
Petugas IT
30 menit
Wasek
5 menit
Pansek
5 menit
Ketua PA Bengkulu
10 menit
Petugas IT
15 menit
Petugas IT
5 menit
Petugas IT
1 hari
Petugas IT
30 menit
Petugas IT
10 menit
Petugas IT
30 menit
Petugas IT
10 menit
Selesai
Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A
Drs. Syafri Amrul NIP. 195804101987031006
KET
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP) PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU KELAS I A Revisi Tgl : Halaman :
Nomor : Tgl Ditetapkan : NO
A.
URAIAN KEGIATAN
DESKRIPSI: Prosedur Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Pengadaan Barang dan Jasa
KETERANGAN PELAYANAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Membuat SK Pejabat/Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, dan SK Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Membuat Rencana Umum Pengadaan, dan mengumumkannya di Website PA Bengkulu dan LPSELKPP Memerintahkan PPK dan Pejabat/Panitia Pengadaan untuk survey harga pasar sesuai rencana belanja modal dalam RKAKL/petunjuk pimpinan untuk kebutuhan kantor Menyetujui hasil survey pasar rencana pengadaan belanja modal untuk disusun menjadi Harga Perkiraan Sementara (HPS) Menyusun HPS sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa berdasarkan petunjuk Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Menyerahkan dokumen kontrak kepada Kasubbag Keuangan untuk Proses Pencairan anggaran sesuai peraturan yang ada Membaca, meneliti dan menyetujui berkas pencairan anggaran pekerjaan pengadaan barang dan jasa Melaporkan hasil pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Ketua Pengadilan Agama Bengkulu secara berkala Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada Ketua Pengadilan Agama Bengkulu
UNIT/PEJABAT TERKAIT
WAKTU PENYELESAIAN
Kuasa Pengguna Anggaran
1 jam
Kuasa Pengguna Anggaran
1 jam
Kuasa Pengguna Anggaran
1 jam
Kuasa Pengguna Anggaran
1 jam
PPK dan Pejabat/Panitia Pengadaan
1 hari
PPK dan Pejabat/Panitia Pengadaan
18 hari kerja
PPK
30 menit
Kuasa Pengguna Anggaran
1 jam
PPK dan Pejabat/Panitia Pengadaan
1 jam
PPK
1 jam
Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A
Drs. Syafri Amrul NIP. 195804101987031006
KET
proses tender
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP) PERENCANAAN ANGGARAN/KEGIATAN PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU KELAS I A Revisi Tgl : Halaman :
Nomor : Tgl Ditetapkan : NO
A.
URAIAN KEGIATAN DESKRIPSI: Prosedur Tata Cara Penyusunan Rencana Anggaran/Kegiatan Perencanaan Penyusunan Anggaran/Kegiatan
KETERANGAN PELAYANAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
B.
Selesai
Rapat Koordinasi Unsur pimpinan, Seluruh Hakim, tim pengelola keuangan, dan pejabat terkait untuk menyusun draft RKAKL tahun yang akan datang Menyusun usulan kegiatan berdasarkan hasil Rakor, pada awal tahun anggaran untuk kegiatan tahun yang akan datang dalam bentuk aplikasi RKA-KL Mengirimkan hasil usulan tersebut ke Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Menerima dan menyusun hasil penelaahan RKA-KL dalam bentuk pagu sementara dari PTA Bengkulu untuk disesuaikan dengan kebutuhan kantor. Menyiapkan data pendukung berupa (TOR) Term Of Reference, Rencana Anggaran Biaya serta data pendukung lainnya. Mengirim hasil penelaahan penyesuaian pagu sementara tersebut ke Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Pembahasan dan penelaahan RKAKL kembali dalam bentuk pagu definitif yang diberikan PTA Bengkulu Menyiapkan data pendukung berupa (TOR) Term Of Reference, Rencana Anggaran Biaya, SPTJM dan data pendukung lainnya dalam bentuk hard copy dan soft copy dan diserahkan PTA Bengkulu
UNIT/PEJABAT TERKAIT
WAKTU PENYELESAIAN
Kuasa Pengguna Anggaran
3 Jam
Kasubbag Keuangan/Wasek
1 hari
Kasubbag Keuangan
1 jam
Kuasa Pengguna Anggaran/Wasek/Kasubbag Keuangan
1 hari
Kuasa Pengguna Anggaran, Wasek, Kasubbag Keuangan, dan Kasubbag Umum
1-2 hari
Kasubbag Keuangan
1 jam
Kuasa Pengguna Anggaran/Wasek/ Kasubbag Keuangan
1 hari
Wakil Sekretaris/ Kasubbag Keuangan/Kasubbag Umum
1-3 hari
KET
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP) PELAKSANAAN ANGGARAN PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU KELAS I A Revisi Tgl : Halaman :
Nomor : Tgl Ditetapkan : NO
A.
URAIAN KEGIATAN DESKRIPSI: Prosedur Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Gaji iInduk
KETERANGAN PELAYANAN
1.
2.
3. 4.
5.
6.
7.
B.
Gaji Susulan, Kekurangan Gaji
1.
2.
3.
4.
5.
Membuat daftar gaji pegawai menggunakan aplikasi gaji dan menyusun kelengkapan daftar gaji (SK Kenaikan Berkala, SK Kenaikan Pangkat, Tunjangan istri/anak dan SK Mutasi setiap awal bulan Membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) Koreksi Daftar Gaji dan kelengkapannya Pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) daftar gaji dan kelengkapannya untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) melalui aplikasi SPM untuk ditandatangani oleh pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) dan daftar gaji beserta Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi Surat Perintah Membayar (SPM) dan Gaji Pokok Pegawai (GPP) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan kemudian dikoresi oleh petugas KPPN untuk diterbitkan SP2D Mengambil SP2D dan memberikan daftar transfer ke rekening masingmasing pegawai ke Bank Persepsi Membuat daftar gaji susulan dan kekurangan gaji pegawai menggunakan aplikasi gaji dan menyusun kelengkapan daftar gaji (SK Kenaikan Berkala, SK Kenaikan Pangkat, Tunjangan istri/anak dan SK Mutasi setiap awal bulan) Membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) Koreksi daftar gaji susulan, Kekurangan Gaji dan kelengkapannya Pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) daftar gaji dan kelengkapannya untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) melalui aplikasi SPM untuk ditandatangani oleh pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM)
UNIT/PEJABAT TERKAIT
WAKTU PENYELESAIAN
Operator
1 Jam
PDG
10 menit
PDG
30 menit
PDG
30 menit
Operator
1 Jam
Staf Keuangan
1 jam
Operator
30 menit
Operator
1 jam
PDG
10 menit
PDG
30 menit
PDG
30 menit
Operator
1 jam
KET
6.
7.
C.
Uang Makan
1.
2.
3.
4.
5.
D.
Uang Lembur
1.
2. 3.
4.
5.
6.
E.
Gaji ke-13 (tiga belas)
7. 1.
2.
3.
Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) dan daftar gaji susulan beserta Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi Surat Perintah Membayar (SPM) dan Gaji Pokok Pegawai (GPP) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan kemudian dikoresi oleh petugas KPPN untuk diterbitkan SP2D Mengambil SP2D dan memberikan daftar transfer ke rekening masingmasing pegawai ke Bank Persepsi Membuat daftar uang makan pegawai menggunakan aplikasi gaji pokok pegawai (gpp) dan mengoreksi Daftar Nominatif uang makan setelah mendapat rekapitulasi absensi dari sub bagian Kepegawaian pada setiap bulan Membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) dan daftar uang makan beserta Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan kemudian dikoreksi oleh petugas KPPN untuk diterbitkan SP2D Mengambil SP2D dan memberikan daftar transfer uang makan ke rekening masing-masing pegawai ke Bank Persepsi Membuat Surat Perintah Lembur yang ditandatangani oleh Ketua atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Membuat Daftar Absen Lembur Penandatanganan oleh penerima/ yang diperintah lembur dan disetujui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pembuatan Daftar Nominatif uang lembur dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) melalui aplikasi SPM untuk ditandatangani oleh pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) beserta Arsip Data Komputer (ADK) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mengambil SP2D di KPPN Membuat daftar gaji ke 13 Hakim dan Pegawai menggunakan aplikasi gaji dan kelengkapannya mengacu pada daftar gaji bulan Juni, dilaksanakan setelah ada Surat Edaran Menteri Keuangan Membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) Pengajuan daftar gaji ke 13 dan kelengkapannya dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) untuk ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Staf Keuangan
1 jam
Staf Keuangan
30 menit
Operator
1 jam
PDG
15 menit
PDG
10 menit
Staf Keuangan
1 jam
Staf Keuangan
30 menit
PDG
1 jam
PDG
1 jam
PDG
30 menit
PDG
2 jam
Operator Keuangan
1 jam
Staf Keuangan
1 jam
Staf Keuangan
30 menit
Operator
1 hari
PDG
10 menit
PDG
30 menit
4.
5.
6.
F.
Pengajuan Uang Persedian (UP)
1. 2.
3.
G.
Tambahan Uang Persedian (TUP)
1.
2. 3.
4.
H.
Pengajuan Ganti Uang Persediaan
1. 2.
3.
I
Pengajuan SPM Langsung (LS)
1. 2.
J.
Remunerasi dan Pertanggungjawaban nya
1.
2.
3. 4.
5.
Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) dan daftar uang makan beserta Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi Surat Perintah Membayar (SPM) dan Gaji Pokok Pegawai (GPPP) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan kemudian dikoreksi oleh petugas KPPN untuk diterbitkan SP2D Mengambil SP2D dan memberikan daftar transfer uang makan ke rekening masing-masing pegawai ke Bank Persepsi Menyusun kelengkapan untuk pengajuan Uang Persediaan (UP) Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Membuat surat permohonan permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Membuat SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP) Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mempertanggungjawabkan TUP ke dalam SPM NIHIL ke KPPN terhitung 1 bulan sejak terbitnya SP2D Mengajukan Ganti Uang Persediaan (GUP) dan kelengkapannya Membuat dan Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mempertanggungjawabkan GUP ke KPPN untuk meminta pergantian UP di KPPN Membuat SPM Langsung (LS) dan kelengkapannya Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Menerima rekapitulasi absen dari Sub Bagian Kepegawaian pada minggu pertama awal bulan Membuat daftar tanda terima remunerasi berdasarkan rekapitulasi absen Koreksi daftar tanda terima permintaan remunerasi Penandatanganan daftar tanda terima permintaan remunerasi oleh setiap pegawai yang menerima remunerasi Penandatanganan daftar tanda terima permintaan remunerasi dan rekapitulasinya oleh Ketua, Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran
Operator
30 menit
Staf Keuangan
1 jam
Staf Keuangan
30 menit
PDG
1 jam
Operator
1 jam
Staf Keuangan
1 jam
PDG
1 jam
Operator
1 jam
Staf Keuangan
1 jam
Bendahara
1 – 15 hari
PDG
1 jam
Staf Keuangan
1 jam
Bendahara
1 – 15 hari
Operator
1 jam
Staf Keuangan
1 jam
Staf Keuangan
15 menit
Staf Keuangan
30 menit
Kasubbag Keuangan
1 jam
Staf Keuangan
1 jam
Staf Keuangan
30 menit
6.
K.
Pengelolaan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP)
1.
2.
3.
L.
Mekanisme Pengeluaran Anggaran Belanja Rutin/Operasional Perkantoran
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
M.
Selesai
Mengirim daftar tanda terima permintaan remunerasi dan Rekapitulasi Permintaan Remunerasi ke Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Menerima, membukukan, dan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada bank persepsi, dilaksanakan setiap hari jum'at (kecuali hari jum'at libur dilaksanakan hari kerja sebelumnya) Melaporkan pembukuan disertai bukti penyetoran untuk ditandatangani oleh Panitera/Sekretaris pada setiap hari senin Melaporkan Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu paling lambat tanggal 5 setiap bulannya Menerima blanko pengajuan belanja dari Kasubbag Umum dan meneruskannya ke Bendahara Memberikan informasi saldo keuangan rutin (akun 52) kepada Kasubbag Keuangan per tanggal pengajuan Memberikan informasi tentang saldo tersebut pada blanko pengajuan dari Kasubbag Umum Tersebut, dan meneruskannya ke Wasek sebagai PPK Membaca, meneliti dan memaraf pengajuan, dan diteruskan kepada Pan/Sek sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Membaca, meneliti dan menandatangani pengajuan sebagai bukti persetujuan dikeluarkannya anggaran. Pengajuan disampaikan kepada Bendahara untuk berkoordinasi dengan Kasubbag Umum Instrumen tersebut dijadikan dasar bendahara mengeluarkan anggaran dan diserahkan pada bagian umum untuk segera dibelanjakan. Teknis pembelanjaan dilaksanakan bagian umum dan keuangan bersamasama. Bendahara tidak bisa dan tidak boleh mengeluarkan anggaran APBN tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran
Staf Keuangan
1 jam
Bendahara
1 hari
Bendahara
1 jam
Bendahara
1 jam
Kasubbag Keuangan
15 menit
Bendahara
5 menit
Kasubbag Keuangan
5 menit
Wakil Sekretaris
10 menit
Panitera/Sekretaris
10 menit
Bendahara
10 menit
Keuangan dan Umum
3 jam
Bendahara
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP) ADMINISTRASI PELAPORAN KEUANGAN PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU KELAS I A Revisi Tgl : Halaman :
Nomor : Tgl Ditetapkan : NO
A.
URAIAN KEGIATAN DESKRIPSI: Prosedur Tata Cara Administrasi Pelaporan Keuangan Laporan SAKPA
KETERANGAN PELAYANAN
1.
2. 3.
4. 5.
6. B.
Laporan PP No. 39
1. 2.
3.
4.
5.
6.
C.
Laporan CALK
1.
2. 3. 4.
5. D.
Selesai
Pengumpulan dokumen, SP2D, SSBP untuk diinput dan mengaksesnya ke Aplikasi SAKPA Terima ADK SIMAK BMN bulan berjalan (kalau ada transaksi) Rekon Internal antara SAKPA dan SIMAK BMN dan melakukan rekonsiliasi ADK SAKPA ke KPPN via email Rekonsiliasi ulang ke KPPN agar sama antara data SAU dan data SAI Cetak BAR, Neraca, LRA, bulan berjalan dan penanda tanganan oleh KPA tiga rangkap untuk disampaikan ke KPPN, Kasubbag Keuangan dan Operator/Arsip Penjilidan dan pengiriman Laporan SAKPA (ADK, BAR, LRA) ke Korwil Mengumpulkan seluruh pengeluaran yang ada dalam SP2D per triwulan Menginput permasalahan yang ada dalam pelaksanaan anggaran ke dalam aplikasi PP No. 39 Membaca, meneliti dan memaraf hard copy PP No. 39 untuk diteruskan ke Wasek Membaca, meneliti dan memaraf hard copy PP No. 39 untuk diteruskan ke Pan/Sek Membaca, meneliti dan menandatangani hard copy PP No. 39 untuk dikembalikan ke Kasubbag Keuangan Mengirimkan hard copy dan soft copy PP No. 39 Ke Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Menginput seluruh pengeluaran yang ada dalam SP2D per semester dan rencana pengajuan untuk tahun berikutnya Membaca, meneliti dan memaraf Laporan CALK untuk diteruskan ke Wasek Membaca, meneliti dan memaraf Laporan CALK untuk diteruskan ke Pan/Sek Membaca, meneliti dan menandatangani Laporan CALK untuk dikembalikan ke Kasubbag Keuangan Mengirimkan Laporan CALK Ke Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
UNIT/PEJABAT TERKAIT
WAKTU PENYELESAIAN
Staf Keuangan
1 jam
Staf Keuangan
30 menit
Staf Keuangan
1 jam
Staf Keuangan
1 jam
Staf Keuangan
30 menit
Staf Keuangan
1 jam
Staf Keuangan
2 jam
Staf Keuangan
1 jam
Kasubbag Keuangan
15 menit
Wasek
10 menit
Pan/Sek
10 menit
Staf Keuangan
1 jam
Staf Keuangan
1 jam
Kasubbag Keuangan
15 menit
Wasek
10 menit
Pan/Sek
10 menit
Staf Keuangan
1 jam
KET
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP) TERTIB ADMINSITRASI PEMBUKUAN KEUANGAN PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU KELAS I A Revisi Tgl : Halaman :
Nomor : Tgl Ditetapkan : NO
A.
URAIAN KEGIATAN DESKRIPSI: Prosedur Tata Cara Tertib Administrasi Pembukuan Keuangan Buku Kas Umum
KETERANGAN PELAYANAN
1.
2. 3.
B.
Buku Pembantu
4.
5. `C.
Mencatat seluruh transaksi keuangan ke dalam Buku Kas Umum setiap ada transaksi Melakukan penutupan Buku Kas Umum setiap bulan Membuat laporan pertanggungjawaban bendahara bulanan dan dilaporkan ke KPPN Bengkulu setiap awal bulan Mencatat seluruh transaksi keuangan ke dalam Buku Pembantu setiap ada transaksi - Buku Pajak : Mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran pajak yang disetorkan oleh bendahara - Buku Bank : Mencatat seluruh transaksi yang masuk ke rekening bendahara pengeluaran melalui bank presepsi - Buku Kas Tunai : Mencatat seluruh transaksi yang masuk ke kas bendahara Melakukan penutupan Buku Pembantu setiap bulan
UNIT/PEJABAT TERKAIT
WAKTU PENYELESAIAN
Bendahara Pengeluaran
1 jam
Bendahara Pengeluaran
1 jam
Bendahara Pengeluaran
2 jam
Bendahara Pengeluaran
1 hari
Bendahara Pengeluaran
1jam
Selesai
Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A
Drs. Syafri Amrul NIP. 195804101987031006
KET
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP) KENAIKAN GAJI BERKALA PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU KELAS I A Revisi Tgl : Halaman :
Nomor : Tgl Ditetapkan : NO
A.
URAIAN KEGIATAN DESKRIPSI: Prosedur Tatacara Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Prosedur KGB
KETERANGAN PELAYANAN
1.
2. 3. 4.
5. 6. 7. 8. 9. 10.
11. B.
Selesai
Staf kepegawaian menyiapkan blangko KGB, Pangkat terakhir, SK Penyesuaian Gaji atau SK KGB terakhir dan menyerahkan ke Kasubbab Kepegawaian Membuat konsep dan menaikkan ke Wakil Sekretaris Meneliti lalu memberi paraf Meneliti ulang dan memberi paraf kemudian dinaikkan ke Ketua PA Bengkulu Setelah disetujui kemudian diturunkan lagi ke Kepegawaian Mengetik SK KGB asli Meneliti SK KGB dan memberi paraf diteruskan ke Wasek Meneliti ulang dan memberi paraf Meneliti SK dan memberi paraf diteruskan kepada Ketua Menanda tanganani SK KGB dan diturunkan ke Kasubbag Kepegawaian Menyerahkan ke Pegawai Ybs
UNIT/PEJABAT TERKAIT
WAKTU PENYELESAIAN
Staf Kepegawaian
15 Menit
Kasubbag Kepegawaian Wakil Sekretaris Panitera/Sekretaris Ketua PA Bengkulu Staf Kepegawaian Kasubbag Kepegawaian Wakil Sekretaris
30 Menit 15 Menit 15 Menit 30 Menit 30 Menit 15 Menit 15 Menit
Panitera/Sekretaris
15 Menit
Ketua PA Bengkulu
30 Menit
Staf Kepegawaian
KET
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP) PENGAJUAN CUTI PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU KELAS I A Revisi Tgl : Halaman :
Nomor : Tgl Ditetapkan : NO
A.
URAIAN KEGIATAN DESKRIPSI: Prosedur Tatacara Pengajuan Cuti Tahunan Prosedur Pengajuan Cuti Tahunan
KETERANGAN PELAYANAN
1.
Mengisi blanko permohonan cuti lalu dimasukkan ke Bagian Umum
2.
3.
Menerima dan meneliti permohonan cuti pegawai serta diteruskan kepada pimpinan Menyetujui atau tidak menyetujui
4.
-
5.
B.
Prosedur Pengajuan Cuti Sakit
1. 2. 3.
4. 5. 6. 7.
8. 9. 10. 11.
Mengisi formulir cuti yang telah diajukan kepada atasan langsungnya Mengembalikan formulir cuti - kepada pegawai yang bersangkutan apabila tidak disetujui atau ditunda Meneruskan formulir cuti - kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, apabila cuti yang bersangkutan disetujui atasan langsung. - Pegawai membuat laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan sebelum cuti - Pegawai melaksanakan cuti Mengajukan permohonan cuti sakit disertai surat keterangan dokter Menerima dan meneruskan permohonan cuti kepada Ketua Menerima dan menyetujui permohonan cuti yang diajukan, dikembalikan kepada kepegawaian Mengetik konsep surat cuti sakit Meneliti dan memaraf konsep surat cuti sakit, diteruskan kepada Wasek Meneliti dan memaraf konsep surat cuti sakit, diteruskan kepada Pansek Meneliti dan menyetujui konsep surat cuti, dikembalikan ke bagian kepegawaian Mengetik surat cuti sakit sesuai dengan konsep Meneliti dan memaraf surat cuti sakit diteruskan kepada Wasek Meneliti dan memaraf surat cuti sakit diteruskan kepada Pansek Meneliti dan memaraf surat cuti sakit diteruskan kepada Ketua
12.
Meneliti dan memaraf surat cuti sakit diteruskan kepada Ketua
13.
Menandatangani surat cuti sakit, dikembalikan kebagian kepegawaian Mengagendakan, memberi nomor, tanggal dan stempel surat cuti sakit
14.
UNIT/PEJABAT TERKAIT
WAKTU PENYELESAIAN
Pegawai Ybs
KET
Pegawai Ybs mengajukan permohonan cuti minimal 1 minggu sebelum pelaksanaan cuti
Kasubbag Kepegawaian
20 Menit
Pimpinan/Ketua
30 Menit
Kasubbag Kepegawaian
15 Menit
Pegawai yang Bersangkutan
10 Menit
Pegawai Ybs Kasubbag Kepegawaian
10 Menit
Ketua PA Bengkulu
30 Menit
Staf Kepegawaian Kasubbag Kepegawaian
15 Menit
Wakil Sekretaris
10 Menit
Panitera/ Sekretaris
10 Menit
Ketua PA Bengkulu
30 Menit
Staf Kepegawaian
10 Menit
Kasubbag Kepegawaian
10 Menit
Wakil Sekretaris
10 Menit
Panitera/ Sekretaris
10 Menit
Ketua PA Bengkulu
30 Menit
Staf Umum
30 Menit
10 Menit
Setuju / Cuti ditunda
15. C.
Prosedur Pengajuan Cuti Alasan Penting
1.
2. 3.
4. 5.
6.
7.
8.
9. 10.
11.
12.
13.
14.
15. D.
Selesai
Surat cuti sakit diberikan kepada pegawai yang bersangkutan Mengajukan permohonan cuti alasan penting sesuai dengan pasal 22 PP No. 24 Tahun 1976 Menerima dan meneruskan permohonan cuti kepada Ketua Menerima dan menyetujui permohonan cuti yang diajukan, dikembalikan kepada kepegawaian Mengetik konsep surat cuti alasan penting Meneliti dan memaraf konsep surat alasan penting, diteruskan kepada Wasek Meneliti dan memaraf konsep surat cuti alasan penting, diteruskan kepada Pansek Meneliti dan memaraf konsep surat cuti alasan penting, diteruskan kepada Ketua Meneliti dan menyetujui konsep surat alasan penting, dikembalikan ke bagian kepegawaian Mengetik surat cuti alasan penting sesuai dengan konsep Meneliti dan memaraf surat cuti alasan penting diteruskan kepada Wasek Meneliti dan memaraf surat cuti alasan penting diteruskan kepada Pansek Meneliti dan memaraf surat cuti alasan penting diteruskan kepada Ketua Menandatangani surat cuti alasan penting, dikembalikan kebagian kepegawaian Mengagendakan, memberi nomor, tanggal dan stempel surat alasan penting Surat cuti alasan penting diberikan kepada pegawai yang bersangkutan
Staf Kepegawaian
15 Menit
Pegawai Ybs Kasubbag Kepegawaian Ketua PA Bengkulu Staf Kepegawaian
10 Menit
30 Menit 15 Menit
Kasubbag Kepegawaian
10 Menit
Wakil Sekretaris
10 Menit
Panitera Sekretaris
10 Menit
Ketua PA Bengkulu
30 Menit
Staf Kepegawaian
10 Menit
Kasubbag Kepegawaian
10 Menit
10 Menit Wakil Sekretaris 10 Menit Panitera Sekretaris Ketua PA Bengkulu
30 Menit
30 Menit Staf Umum Staf Kepegawaian
15 Menit
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP) USUL KENAIKAN PANGKAT PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU KELAS I A Revisi Tgl : Halaman :
Nomor : Tgl Ditetapkan : NO
A.
URAIAN KEGIATAN DESKRIPSI: Prosedur Tatacara Usul Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis dan Non Teknis Prosedur Usul Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis
KETERANGAN PELAYANAN
1.
3.
Pegawai menyerahkan berkas kenaikan Pangkat kepada bagian kepegawaian: a. Salinan SK CPNS b. Salinan SK PNS c. Salinan SK kenaikan pangkat terakhir d. Salinan DP 3 dua tahun terakhir e. Salinan SK jabatan terakhir f. Salinan surat pernyataan pelantikan g. Salinan pernyataan surat melaksanakan tugas h. Salinan surat pernyataan menduduki jabatan Menerima dan Meneliti berkas kenaikan pangkat serta melegalisir persyaratan kenaikan pangkat untuk ditandatangani oleh Pansek Meneliti berkas lalu memberi paraf
4.
Meneliti berkas lalu memberi paraf
2.
WAKTU PENYELESAIAN
Pegawai ybs menyiapkan kelengkapan berkas 3 bulan sebelum TMT
Pegawai Ybs
Kasubbag Kepegawaian
Wakil Sekretaris Panitera / Sekretaris
KET
2 Jam
15 Menit 15 Menit
5.
B.
Prosedur Usul Kenaikan Pangkat Tenaga Non Teknis
Menandatangani disposisi berkas kenaikan pangkat, berkas dikembalikan kebagian Kepegawaian 6. Membuat konsep Nota usul dan pengantar kenaikan pangkat 7. Meneliti konsep nota usul dan pengantar kenaikan pangkat lalu diparaf dan diterukan kepada Pansek 8. Panitera sekretaris memaraf konsep nota usul dan pengantar kenaikan pangkat untuk diteruskan ke Ketua PA Bengkulu 9. Ketua PA Bengkulu menandatangani nota usul dan pengantar kemudian turun ke Kepegawaian 10. Kepegawaian mengirim berkas ke Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu untuk diproses lebih lanjut 1. Pegawai menyerahkan berkas kenaikan Pangkat kepada bagian kepegawaian: a. Salinan SK kenaikan pangkat terakhir b. Salinan DP 3 dua tahun terakhir c. Salinan SK jabatan terakhir d. Salinan surat pernyataan pelantikan e. Salinan pernyataan surat melaksanakan tugas f. Salinan surat pernyataan menduduki jabatan g. Salinan SK CPNS h. Salinan Konversi NIP Baru
UNIT/PEJABAT TERKAIT
2.
Menerima
dan
meneliti
berkas
Ketua PA Bengkulu
30 Menit
Bagian Kepegawaian
2 Jam
Wakil Sekretaris
30 Menit
Panitera / Sekretaris
30 Menit
Ketua PA Bengkulu
30 Menit
Kasubbag Kepegawaian
1 Jam
Pegawai ybs menyiapkan kelengkapan berkas 3 bulan sebelum TMT
Pegawai Ybs
Kasubbag
2 Jam
3. 4. 5. 6. 7.
8.
9.
10.
C.
Selesai
kenaikan pangkat serta Melegalisir persyaratan kenaikan pangkat untuk ditandatangani oleh Pansek Meneliti berkas lalu memberi paraf Meneliti berkas lalu memberi paraf Menandatangani berkas kenaikan pangkat Konsep Nota usul ke PTA Bengkulu dan pengantar kenaikan pangkat Meneliti konsep nota usul ke PTA Bengkulu dan pengantar kenaikan pangkat lalu diparaf dan diterukan kepada Pansek Panitera Sekretaris memaraf konsep nota usul ke PTA Bengkulu dan pengantar kenaikan pangkat untuk diteruskan ke Ketua PA Bengkulu Ketua PA Bengkulu menandatangani nota usul ke PTA Bengkulu dan pengantar kemudian turun ke Kepegawaian Kepegawaian mengirim berkas ke PTA Bengkulu untuk diproses lebih lanjut
Kepegawaian
Wakil Sekretaris Panitera / Sekretaris Ketua PA Bengkulu Kasubbag Kepegawaian
15 Menit
Wakil Sekretaris
30 Menit
Panitera Sekretaris
20 Menit
Ketua PA Bengkulu
30 Menit
Kasubbag Kepegawaian
15 Menit 30 Menit 2 jam
1 Jam
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP) PEMBUATAN KARPEG, KARIS/KARSU PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU KELAS I A Revisi Tgl : Halaman :
Nomor : Tgl Ditetapkan : NO
A.
URAIAN KEGIATAN DESKRIPSI: Prosedur Tatacara Usul Pembuatan Karpeg, Karis/Karsu Prosedur Usul Pembuatan Karpeg, Karis/Karsu
KETERANGAN PELAYANAN
1. 2.
3.
4.
5. 6.
7.
8.
9. 10.
11. 12. B.
Melengkapi berkas usul pembuatan Karpeg, Karis/Karsu Menerima dan mengecek kelengkapan berkas usul pembuatan Karpeg, Karis /Karsu Melegalisir persyaratan usulan untuk ditandatangani oleh Panitera/sekretaris Menaikkan pengantar pembuatan Karpeg, Karis/Karsu ke Wakil Sekretaris Memaraf pengantar pembuatan Karpeg, Karis/Karsu Memaraf / pengantar pembuatan Karpeg, Karis/Karsu yang telah disetujui Memberi persetujuan pada konsep dan kemudian turun ke Bagian Kepegawaian Menaikkan pengantar pembuatan Karpeg, Karis/Karsu ke Wakil Sekretaris Memaraf pengantar pembuatan Karpeg, Karis/Karsu Memaraf pengantar pembuatan Karpeg, Karis/Karsu yang telah disetujui Menandatangani pengantar pembuatan Karpeg, Karis/Karsu Mengirim berkas PTA Bengkulu untuk diproses lebih lanjut
UNIT/PEJABAT TERKAIT
KET
Pegawai Ybs Kasubbag Kepegawaian
2 Jam
Staf Kepegawaian
30 Menit
Staf Kepegawaian
15 Menit
Konsep
Wakil Sekretaris
15 Menit
Konsep
Panitera/Sekretaris
15 Menit
Ketua PA Bengkulu
30 Menit
Konsep
Bagian Kepegawaian
15 Menit
Asli
Wakil Sekretaris
15 Menit
Asli
Panitera/Sekretaris
15 Menit
Ketua PA Bengkulu Kasubbag Kepegawaian
Selesai
Ket: Syarat Pembuatan Karpeg 1. Salinan SK CPNS 2. Salinan SK PNS 3. Salinan sertifikat Prajabatan 4. Foto Ukuran 3 x 4 dua lembar
WAKTU PENYELESAIAN
Syarat Pembuatan Karis/Karsu 1. Salinan SK CPNS 2. Salinan SK PNS 3. Laporan perkawinan pertama 4. Foto ukuran 2 x 3 dua lembar
Konsep
Asli
30 Menit
Asli
1 Jam
Asli
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP) PEMBUATAN TASPEN DAN ASKES PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU KELAS I A Revisi Tgl : Halaman :
Nomor : Tgl Ditetapkan : NO
A.
URAIAN KEGIATAN DESKRIPSI: Prosedur Tatacara Usul Pembuatan Taspen dan Askes Prosedur Usul Pembuatan Karpeg, Karis/Karsu
KETERANGAN PELAYANAN
1. 2.
3.
4. 5.
6.
7.
8. 9.
10. 11. B.
Melengkapi berkas usul pembuatan Taspen dan Askes Menerima dan mengecek kelengkapan berkas usul pembuatan Taspen dan Askes Menaikkan pengantar pembuatan Taspen dan Askes ke Wakil Sekretaris Memaraf pengantar pembuatan Taspen dan Askes Memaraf pengantar pembuatan Taspen dan Askes yang telah disetujui Memberi persetujuan pada konsep dan kemudian turun ke Bagian Kepegawaian Menaikkan pengantar pembuatan Taspen dan Askes ke Wakil Sekretaris Memaraf pengantar pembuatan Taspen dan Askes Memaraf pengantar pembuatan Taspen dan Askes yang telah disetujui Menandatangani pengantar pembuatan Taspen dan Askes Mengantarkan berkas ke kantor PT. Taspen/Askes
UNIT/PEJABAT TERKAIT
WAKTU PENYELESAIAN
Pegawai Ybs Kasubbag Kepegawaian
30 Menit
Bagian Kepegawaian
30 Menit
Konsep
Wakil Sekretaris
15 Menit
Konsep
Panitera/Sekretaris
15 Menit
Konsep
Ketua PA Bengkulu
15 Menit
Konsep
Staf Kepegawaian
30 Menit
Asli
Wakil Sekretaris
15 Menit
Asli
Panitera/Sekretaris
15 Menit
Asli
15 Menit
Asli
30 Menit
Asli
Ketua PA Bengkulu Kasubbag Kepegawaian
Selesai
Ket: Syarat Pembuatan Taspen 1. Membawa surat pengantar yang ditandatangani oleh Ketua 2. Salinan SK CPNS 3. Salinan SK PNS 4. Salinan Kp 4
KET
Syarat Pembuatan Askes 1. Membawa surat pengantar yang ditandatangani oleh Ketua 2. Salinan SK CPNS 3. Selip Gaji terakhir 4. Pas Foto ukuran 2 x 3 dua lembar
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP) TATA PERSURATAN KEPEGAWAIAN PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU KELAS I A Revisi Tgl : Halaman :
Nomor : Tgl Ditetapkan : NO
A.
URAIAN KEGIATAN DESKRIPSI: Prosedur Tatacara Surat Masuk dan Keluar Kepegawaian Prosedur Pengelolaan Surat Masuk Kepegawaian
KETERANGAN PELAYANAN
1. 2.
3. 4. 5.
6.
7.
8.
9.
B.
Prosedur Pengelolaan Surat Keluar Kepegawaian
1. 2. 3.
4.
5.
6.
7.
8. 9. 10. 11.
`
12.
Menerima surat masuk dari bagian umum Mencatat surat masuk dalam agenda selanjutnya dinaikkan beserta disposisi ke Kasubag Kepegawaian Membaca dan meneliti surat masuk, diteruskan kepada Wasek Membaca dan meneliti surat masuk, diteruskan kepada Pansek Meneliti surat masuk dan memaraf disposisi lalu dinaikkan kepada Ketua Meneliti surat masuk dan menulis disposisi, surat diturunkan kembali kepada Pansek Membaca disposisi surat dan menulis keterangan, selanjutnya diturunkan kepada Wasek Membaca disposisi surat dan menulis keterangan, selanjutnya dikembalikan kepada Kepegawaian - Melaksanakan perintah berdasarkan disposisi Ketua, Pansek dan Wasek, jika surat harus dibalas maka segera dinaikkan. - Konsep surat balasan jika tidak surat masuk akan langsung diarsipkan. Mengonsep surat keluar berdasarkan disposisi Ketua Mengetik konsep surat Meneliti konsep surat yang telah diketik, memberi paraf selanjutnya diteruskan kepada Wasek Meneliti konsep surat, memberi paraf selanjutnya diteruskan kepada Pansek Meneliti konsep surat, memberi paraf selanjutnya diteruskan kepada Ketua Meneliti konsep lalu memberi persetujuan pada konsep tersebut, dikembalikan kepada bagian kepegawaian Mengetik surat keluar berdasarkan konsep yang sudah mendapat persetujuan dari Ketua Meneliti surat, memberi paraf diteruskan kepada Wasek Meneliti surat, memberi paraf diteruskan kepada Pansek Meneliti surat, memberi paraf diteruskan kepada Ketua Menandatangani surat keluar, dikembalikan kebagian kepegawaian
Mengagendakan dan memberi nomor, tanggal dan stempel pada
UNIT/PEJABAT TERKAIT
WAKTU PENYELESAIAN
Staf Kepegawaian Staf Kepegawaian
10 Menit
Kasubbag Kepegawaian
10 Menit
Wakil Sekretaris
15 Menit
Panitera/Sekretaris
15 Menit
Ketua PA Bengkulu
30 Menit
Panitera Sekretaris
15 Menit
Wakil Sekretaris
15 Menit
Kep Kasubbag Kepegawaian
20 Menit Kasubbag Kepegawaian Staf Kepegawaian
10 Menit
Kasubbag Kepegawaian
10 Menit
Wakil Sekretaris
15 Menit
Panitera Sekretaris
15 Menit
Ketua PA Bengkulu
15 Menit
Staf Kepegawaian
30 Menit
Kasubag Kepegawaian
15 Menit
Wakil Sekretaris
15 Menit
Pansek
15 Menit
Ketua PA Bengkulu
30 Menit
Staf Umum
20 Menit
KET
surat keluar 13. C.
Selesai
Surat keluar dikirim melalui bagian umum, arsip surat keluar disimpan
Staf Umum
1 Jam
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP) TIM PROMOSI DAN MUTAS (TPM) PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU KELAS I A Revisi Tgl : Halaman :
Nomor : Tgl Ditetapkan : NO
A.
URAIAN KEGIATAN DESKRIPSI: Prosedur Tatacara Tim Promosi dan Mutasi Prosedur pelaksanaan Tim Promosi dan Mutasi (TPM)
KETERANGAN PELAYANAN
1. 2.
3. 4. 5.
6.
7. B
Selesai
Menyiapkan agenda TPM dan berkas-berkas yang diperlukan Meneliti agenda TPM dan menandatangani undangan rapat TPM Menerima undangan rapat dan agenda TPM untuk bahan rapat TPM Rapat TPM sesuai agenda yang telah dipersiapkan Mengkonsep hasil rapat TPM untuk dilaporkan kepada Ketua PA Bengkulu Meneliti dan menandatangani hasil TPM untuk laporan kepada Ketua PA Bengkulu Menerima, meneliti dan menindaklanjuti laporan hasil TPM
UNIT/PEJABAT TERKAIT
WAKTU PENYELESAIAN
Sekretaris TPM 1 Hari KetuaTPM 2 Jam Anggota TPM
1 Hari
Seluruh Anggota TPM
4 Jam
Sekretaris TPM
1 Hari
Ketua TPM
[[ 2 Jam
Ketua TPM
1 Hari
KET
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP) PROTOKOLER PELANTIKAN PEJABAT DAN PNS PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU KELAS I A Revisi Tgl : Halaman :
Nomor : Tgl Ditetapkan : NO
A.
URAIAN KEGIATAN DESKRIPSI: Prosedur Protokoler Pelantikan Pejabat dan PNS Prosedur tata cara Pelantikan Pejabat dan PNS
KETERANGAN PELAYANAN
1.
2.
3.
4.
5.
B.
Selesai
Menerima SK mutasi/ promosi pejabat /PNS, diteruskan kepada Ketua sesuai SOP pengelolaan surat masuk kepegawaian .Sesuai disposisi ketua, mempersiapkan hal-hal sebagai berikut: - Tanggal pelantikan - Petugas pelantikan - Berita acara pelantikan - Naskah sumpah - Naskah pelantikan (untuk pejabat) - Susunan acara pelantikan Meneliti dan menyetujui seluruh bahan-bahan yang telah dipersiapkan oleh bagian kepegawaian 1 hari sebelum hari pelantikan dilaksanakan gladi resik untuk acara pelantikan Pelaksanaan pelantikan pejabat / PNS
UNIT/PEJABAT TERKAIT
WAKTU PENYELESAIAN
Kasubbag Kepegawaian 1 Hari
Kasubbag Kepegawaian
Ketua PA Bengkulu Kasubbag Kepegawaian dan Kasubbag Umum Kasubbag Kepegawaian dan Kasubbag Umum
1 Hari
30 menit
2 Jam
3 Jam
KET
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP) PENJATUHAN HUKUM DISIPLIN PEGAWAI PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU KELAS I A Revisi Tgl : Halaman :
Nomor : Tgl Ditetapkan : NO
A.
URAIAN KEGIATAN DESKRIPSI: Prosedur Tatacara Penjatuhan Hukum Dsiplin Prosedur Penjatuhan hukum disiplin ringan, sedang dan berat
KETERANGAN PELAYANAN
1.
2. 3.
4.
5. 6.
7.
B.
Menerima pengaduan adanyan pelanggaran disiplin oleh pejabat/pegawai pengadilan Menyampaikan prihal adanya pengaduan tersebut kepada atasan Membuat surat perintah untuk mengadakan pemeriksaan terhadap pegawai yang diadukan Pejabat yang ditunjuk memanggil pegawai yang diadukan untuk diadakan pemeriksaan Membuat berita acara pemeriksaan Pemeriksa menyampaikan hasil pemeriksaan dengan rekomendasi kepada Ketua PA Bengkulu Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman sesuai tingkat kesalahan
UNIT/PEJABAT TERKAIT
WAKTU PENYELESAIAN
Kasubbag Kepegawaian
1 Hari
Kasubbag Kepegawaian
2 Jam
Ketua PA Bengkulu
1 Jam
Tim Penegakan Disiplin
1 Hari
Tim Penegakan Disiplin
1 Jam
Tim Penegakan Disiplin
1 Hari
Ketua PA Bengkulu
Selesai
Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A
Drs. Syafri Amrul NIP. 195804101987031006
KET