SALINAN PRESIDEN
REPUELIK. IND,JNIESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan adanya perubahan
struktur organisasi pada Kementerian Kehutanan dan untuk melakukan perubahan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementeiian Kehutanan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 7999 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen l(ehutanan dan Perkebunan; b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (21, dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada I(ementerian Kehutanan;
Mengingat:
PRtsSIDET{
REPLIBLIK. INDONESII\
-2 Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (21 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
2. Undang-Undang Nomor
Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 36871; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No. 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun L997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 378e1; MEMUTUSi(AN:
MenetapKaN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN.
Pasal I
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan meliputi penerimaan dari a. Dana Reboisasi (DR); b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); c. Iuran lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan I(ayu pada Hutan Alam (IIUPHHK-HA); d. Iuran lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Ka)'u pada Hutan Tanaman dengan Sistem Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB); e. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IIUPHHBK); :
f. Iuran
PRESI D E N REPULTLIK. INDONESII\
-3f. o
D'
Iuran lzin Pemanfaatan Kawasan; Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IIUPHHK-RE) pada Hutan Produksi;
h.
J
k I
m n o
p. q.
r. S.
Iuran lzin Usaha Pemanfaatan Jasa
pada Hutan Produksi (IIUPJL); Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Ka)'u pada Hutan Tanaman Rakyat (IIUPHHK-HTR), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHK-HKm), luran lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Desa (IIUPHHK-HD); Ganti Rugi Tegakan; Penggantian Nilai Tegakan; Transaksi kegiatan penyerapan dan atau penyimpanan karbon dari kawasan hutan; Hasil Silvopastural Sistem; Hasil Silvofishery Sistem; Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH); Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam; Pemanfaatan T\rmbuhan dan Satwa Liar; Denda Administratif bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; Hasil lelang kayu temuan, dan hasil lelang
tumbuhan dan satwa i
tl. v.
w.
Lingkungan
liar yang tidak
dilindungi
Undang-Undang; Iuran Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) dalam Kawasan Hutan Konservasi; Iuran Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi; Pungutan Usaha Pemanfaatan Air (PUPA) dalam Kawasan Hutan Konservasi; Pungutan Usaha Pemanfaatan Energi Air (PUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;
x. Kegiatan
PR[iSIDEN REPLIBL'K. INDONESIA
-4x. y. z,
(2)
Kegiatan Perijinan Dibidang Perbenihan; Sertifikasi Benih; Iuran Pengumpulan/ Pengunduhan Benih dan Anakan; aa. Jasa Laboratorium; bb. Produk Samping Hasil Penelitian; cc. Jasa Perpustakaan; dd. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana yang terkait dengan tugas dan fungsi; dan ee. Jasa Lainnya. Jenis dan Tarif a,tas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2
(1)
(2)
Pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf p dibagi dalam Rayon I, Rayon II, dan Rayon IIL Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian rayonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
Pasal 3
Menteri Kehutanan menetapkan harga patokan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan harga jual rata-rata:
a. Hasil hutan kayu dari hutan
alam
di
Tempat
Pengumpulan;
b. Hasil hutan kayu dari hutan tanaman berdasarkan c.
nilai
rata-rata tegakan di hutan; Hasil hutan bukan kayu di Tempat Pengumpulan; d. T\rmbuhan
PRESIDEN
REPLILILIK INDONESIA
-5d. e.
T\-rmbuhan atau satwa liar di dalam negeri atau negeri; Benih tanaman hutan di Tempat Sumber Benih.
di luar
Pasal 4
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian I{ehutanan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Pasal 5 (1)
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif RpO,00 (nol rupiah). Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Kegiatan penelitian yang berada di kawasar)pelestarian alam dan taman buru, serta kawasan suaka alam bagi mahasiswa/pelajar Indonesia; b. Kegiatan sosial dan religi yang dilaksanakan di kawasan pelestarian alam dan kawasan suaka alam; dan c. Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang diperuntukan bagi bantuan terhadap bencana alam.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan kegiatan tertentu untuk dapat dikenakan tarif RpO,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 6
FRESIDEN REPLIBLIK. INDONESIA
-6Pasal 6
seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada kementerian kehutanan, wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan di bidang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3767), sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 7999 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pqjak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 39141, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9
Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal diundangkan.
Agar
REF!UBI-IK INDONESIA\
-7
-
Agar . _setiap orang mengetatruinya, memerintatrkan pengunda'gan Peratura' pemerintah ini d.enga'
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesial
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Februari2Ol4 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Februafi 2OL4 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O1+ NOMOR 36
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAI{ S EKRETAzuAT NEGARA REPUBLII( INDONESIA Deputi Perundang-undangan Perekonomian,
Silvanna Djaman
PRESIDEN
REPLIBLIK INIJONESIA
PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
I.
UMUM
Sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Kehutanan dan untuk melakukan perubahan jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan
Penerimaan Negara Bukan Pajak, guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun t997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 36871, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas. Pasal 2
Cukup jelas.
PRESIDE N
REPURLIK. INDONESIA
-2Pasal 3
Huruf a Yang dimaksud dengan "Tempat Pengumpulan" adalah tempat untuk pengumpulan hasil penebangan disekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Yang dimaksud dengan "Tempat Pengumpulan" adalah tempat
untuk pengumpulan hasil pemanenan disekitar
tempat
pemanenan yang bersangkutan. Huruf d Cukup jelas
Huruf e Yang dimaksud dengan "Tempat Sumber Benih" adalah tempat asal sumber benih baik dari dalam negeri atau luar negeri. Pasal 4
Cukup jelas. Pasal 5
Cukup jelas. Pasal 6
Cukup jelas. Pasal 7
Cukup jela.s. Pasal 8
Cukup jelas. Pasal 9
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5506
PRESIDEN
REPUELIK. INDONIESIA
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2014
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Dana Rebotsasi (DRl.
Kayu Bulat (KB), Kayu Bulat Sedang (KBS) dan Kayu Bulat Kecil (KBK) dari Hutan Alam.
1.
Kelompok Jenis Meranti (Komersil Satu) dan Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua).
a.
Kayu yang berasal dari wilayah Sumatera dan Sulawesi.
1)
.
Kelompok Jenis Meranti (I(omersil Satu),
a)
Diameter 30 cm s/d 49 cm (KBS);
14.00
b)
Diameter > 49 cm (KB).
14.50
2) Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua).
b.
a)
Diameter 30 cm s/d 49 cm (KBS);
12.00
b)
Diameter > 49 cm (KB),
12.50
Kayu yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku.
1) Kelompok Jenis Merarrti (Komersil Satu),
2)
a)
Diameter 30 cm sld 49 cm (KBS);
per
ms
16.00
b)
Diameter > 49 cm (KB).
per m3
16.s0
Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua),
a)
Diameter
PRES IDE N
REPUBLIK. INOONESIA
-2-
c.
a)
Diameter 30 cm s/d 49 cm (KBS);
13,00
b)
Diameter > 49 cm (KB).
le
Kayu yang berasal dari wilayah Papua, dan Nusa Tenggara.
1)
Kelompok Jenis Meranti (Komersil Satu).
a)
Diameter 30 cm s/d. 49 cm (KBS);
per
m3
13.00
b)
Diameter > 49 cm (KB).
per
m3
1e
2) Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua).
a)
Diameter 30 cm sld 49 cm (KBS);
10.50
b)
Diameter > 49 cm (KB).
1
1.00
Kelompok Indah (tanpa batasan diameter):
a. Kelompok Indah
b.
Satu.
1)
Eboni Bergaris (Diaspgros celebica Bakh);
2) 3)
Eboni Hitam (Diaspgros rumphii Bakh);
Eboni (Diaspgros spp).
Kelompok Indah Dua.
Jenis kayu lainnya yang berlaku di seluruh Indonesia.
a. b. c. d.
Ka5ru Mentaos (Wrigtia javanical;
per m3
18.00
Ka5ru Kisereh (Cinnamomum parthenoxglonl;
per m3
18.00
Kayu Perupuk (Lopttopetalum sppl;
per m3
18.00
Kayu Giam (Cotglelobium spp)l
per m3
18,00
per m3
18.00
Kayu Kulim (Scorodocarpus borneensisl;
per m3
18.00
Kayu Merba'u (Intsia sppl;
per m3
16.00
Kayu Cendala;
per ton
18.00
Kayu Balangeran (Shorea
b
alang eranl
;
Ka)tu
PRE SIDE N
REPUBLIK. INDONESII\
-3-
i.
Kayu Kuning.
USD
18.00
USD
4.00
per stapple meter
USD
2.OO
Cerucuk;
per batang
USD
0.0s
Tia.tg Jermal;
per batang
USD
U.UD
per ton
USD
2.OO
Kayu
Bulat Kecil (KBK) diameter < 30 cm.
Kayu Bulat Kecil (Kecuali sortimen jenis lainnya di bawah ini).
a. b. c. d.
Kayu bakar;
Tunggak jati alam/atau tunggak Ulin.
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH|.
A.
Kayu:
1.
Kayu Bulat dari Hutan Alam. Kelompok Jenis Meranti (Komersil
Kelompok Jenis Rimba Campuran Dua).
a. Kayu yang berasal dari Sumatera dan Sulawesi.
1) Kelompok Jenis Meranti
(Komersil
Satu).
a) Diameter 30 cm s/d 49
cm
IOo/o x harga
patokan
(KBS);
b)
Diameter > 49 cm (KB).
2l Kelompok Jenis Rimba
IOo/o
x harga patokan
lO%o
x harga patokan
Campuran
(Komersil Dua).
a) Diameter 30 cm s/d 49
cm
(KBS);
c)
IOo/o
Diameter > 49 cm (KB).
x
harga patokan
b. Kayu yang berasal dari
wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku.
1) Kelompok Jenis Meranti
(Komersil
Satu).
a)
Diameter 30 cm s/d 49 cm;
LOo/o
x harga patokan
b)
Diameter
PRESI D E N
REPUBLIK. INDONESIA
-4-
bl 2l
Diameter > 49 crr^.
per m3
1,Oo/o
x
harga patokan
Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua).
c.
a)
Diameter 30 cm s/d 49 cm;
per m3
IOo/o
x harga patokan
b)
Diameter > 49 cm.
per m3
IOVo
x harga patokan
Diameter 30 cm s/d 49 cm;
per m3
lOo/o
x harga patokan
Diameter > 49 crr,.
per m3
lOoh
x harga patokan
Diameter 30 cm s/d 49 cm;
per m3
IOVo
x harga patokan
Diameter > 49 cm.
per m3
lO%o
x harga patokan
per ton
lOo/o
x harga patokan
per ton
IOVo
x harga patokan
per ton
lOo/o
x harga patokan
per m3
IOo/o
x harga patokan
1) Kayu Mentaos (Wigtia jauanica\;
per m3
lO%o
x harga patokan
2l
per m3
tOo/o
x harga patokan
per m3
lOo/o
x harga patokan
per m3
lOoh
x ttarga patokan
Kayr yang berasal dari:wilayah
Papua,
Nusa Tenggara.
1) Kelompok Jenis Meranti
(Komersil
Satu).
a) b)
2) Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua).
a) b) d.
Kelompok Indah (tanpa
batasan
diameter).
1)
Kelompok Indah Satu.
a) Eboni
Bergaris
(Diaspgros
celebica Bakh);
b) Eboni Hitam
(Diaspgros rumphii
Bakh);
c) 2l
Eboni (Diaspgros spp).
Kelompok Indah Dua.
Jenis kayu lainnya
berlaku
di
seluruh Indonesia.
Kayrr Kisereh (Cinnamomum parthenoxglonl;
3) Kayu
Giarle (Cotglelobium sppl;
4) Kayu Balangeran (Shorea balangeran);
5) Kayu
PRESID
EN
REPUBLIK. II!IJONESIA
-5-
Kayu Perupuk (Lophopetalum spp);
per m3
IOoh
x harga patokan
per m3
lOo/o
x harga patokan
per m3
TOVo
xharga patokan
8) Kayu Cendana (Santalum album);
per ton
lQo/o
9) Kayu Kuning.
per ton
f.
Kayu Bulat Kecil (KBK).
per m3
C,
Kayu Bulat Kecil (Kecuali sortimen jenis lainnya di bawah ini).
s)
6) Kayu
Kulim (Scorodocarpus
bomeensisl; 7)
2.
Kayu Merbau (Intsia
spp);
per stappel meter
x harga patokan
x harga patokan
IO%o
lOoh x harga patokan
x harga patokan
1)
Kayu Bakar;
2l
Cerucuk;
per batang
lOoh x harga patokan
3)
Tiang Jermal;
per batang
TOVo
x harga patokan
4l
Tunggak Jati, dan/atau tunggak Ulin.
per ton
IO%o
x harga patokan
Pinus/Tusam;
per m3
60/o
xharga patokan
Acasia;
per m3
60/o
xlnarga patokan
Balsa;
per m3
6o/o
xhatga patokan
Eka-Iiptus;
per m3
60/o
Gmelina arborea;
per m3
xhatga Patokan 6Vo xharga patokan
Karet;
per m3
6%o
Sengon;
per m3
xharga patokan 6%o xt:,arga patokan
per m3
6oh
IO%o
Kayu bulat dari Hutan Tanaman Industri (HTr):
a. b, c. d. e. f. g. h. 3.
Jenis kayu bulat lainnya dari Hutan Tanaman.
xharga patokan
Kayu Perum Perhutani dan Daerah Istimewa Yograkarta:
a. Kayu Bulat Jati dan Sonokeling. 1)
Kayu
Bulat diameter > 30 cm;
per m3
6oh
xhatga patokan
2\
Kayu
,*{!r(?
-Etfb+ PRESIDEN REPLIBLIK. INDONESIA
-6-
2) Kayu
Bulat Kecil.
per m3
6%o
xharga patokan
per m3
60/o
xharga patokan
per m3
60/o
xharga patokan
per m3
60/o
xharga patokan
per ms
6%o
xharga patokan
b. Kayu Bulat Rimba Indah (Sonobrit, Mahoni).
Bulat diameter > 30 cm; 2) Kayu Bulat Kecil. c. Kayu Bulat jenis Pinus, Damar, Sengon, Balsa, Eucalypthus, Jabon, Acasia Mangium, Karet dan Gmelina arborea. 1) Kayu Bulat diameter > 30 cm; 1) Kayu
2l Kayu Bulat Kecil
d. Kayu Bulat Rimba Campuran selain butir 1) Kayu
Bulat diameter > 30 cm;
2) Kayu Bulat Kecil,
e. Rasamala (Altingia excelsa Naronha). 4. Kayu Bulat Diameter Sedang (Jenis sesuai
per m3
6%o
per m3
60/o
xherga patokan
per m3
xharga patokax 6Vo xhatga patokan
per m3
6%o
xharga patokan
dengan Kayu Bulat).
Bukan Kayu dari Hutan Negala.
1. Rotan.
a.
Kelompok Rotan Pulut.
1) 2l 3) 4) 5) b.
6%o
xharga patokan
Rotan Pulut Putih;
60/o
xharga patoka-n
Rotan Lilin;
6%oxharga patokan
Rotan Lacaki
6Vox}:arga patokan
Rotan Datuk.
6oh
xharga patokan
Kelompok Rotan Sega.
1) 2l 3) 4l c,
Rotan Pulut Merah;
Rotan Sega Air (Ronti);
xhatga patokan 6%o x}rarga patokan
Rotan Sega Badak;
6%o
Rotan Sega (Taman);
Rotan IritlJahab.
60/o
xharga patokan 60/o xharga patokan
Kelompok Rotan Lambang,
1)
Rotan Lambang;
60/o
xharga patokan
2l
Rotan.
PRESIDE N
REPUHL'K. INDONESIA
-7
-
2)
Rotan Anduru;
60/o
xharga patokan
3) 4l 5) 6) 7)
Rotan Lita;
6%o
xharga patokan
Rotan Sabutan;
6Vo
xharga patokan
Rotan Ampar Tikar;
60/o
xharga patokan
Rotan Terumpu;
60/o
x}ratga patokan
Rotan Jermasin.
6%o
xharga patokan
d. Kelompok Rotan Tohiti (Tohiti
dan
Telang).
1) 2) e.
per ton
6Vo
xharga patokan
Diameter >25 mm.
per ton
60/o
xharga patokan
Kelompok Rotan Manau.
a) b) c) d) f.
Diameter <25 mm;
Rotan Manau;
per batang
6Vo xb.arga
Rotan Manau Tikus;
per batang
6%o
Rotan Riang;
per batang
6%o
Rotan Manau Padi.
per batang
xhatga patokan 60/o xharga patokan
per batang
6oh
xhatga patokan
per batang
6%o
x}ratga patokan
per batang
60/o
xharga patokan
per batang
6%o
xharga patokan
per batang
xharga patokan 6oh xharga patokan
patokan
xharga patokan
Kelompok Rotan Semambu.
1) Rotan Semambu; 2l Rotan Tabu-tabu; 3) Rotan Wilatung; 4) Rotar llawi; 5) Rotan Dahan. g. Kelompok Rotan Jenis Lainnya tidak tercantum di atas).
(gang
per ton atau per
6Vo
batang
Getah Kayu Hutan.
a.
Getah Jelutung;
per ton
6%o
b. Getah Ketiau; c. Getah Karet hutan; d. Getah Hangkang; e. Getah Jernang; f. Getah Sundik; g. Getah Pinus.
per ton
60/o
xharga patokan
per ton
xharga patokare 60/o xharga patokan
per ton
60/o
per ton
xhatga patokan 60/o xharga patokan
per ton
60/o
x}:arga patokan
per ton
60/o
xharga patokan
3.
Damar,
FRE SID
R
EN
EPUEILIK. INIJ CJNES IA
-8-
Damar Mata Kucing;
per ton
60/o
xhatga patokan
Damar Batu;
per ton
60/o
xharga patokan
c. Damar Kopal; d. Damar Pilau; e. Damar Rasak; f. Damar Daging; g. Damar Gaharu; h. Sheetlac; i. Gubal Gah4ru; j. Kemendangan; k. Kemenyan; 1. Gambir.
per ton
60/o
xharga patokan
per ton
6%o
xhatga patokan
per ton
60/o
x}:^atga patokan
per ton
60/o
xharga patokan
per kg
6oh
xharga patokan
per ton
6Vo
xharga patokan
per kg
60/o
xharga patokan
per kg
6oh
xharga patokan
per ton
6%o
xharga patokan
per ton
6Vo
xh.arga patokan
a. Biji Tengkawang; b, Biji Kemiri;
per ton
6%o
xharga patokan
per ton
60/o
xhatga patokan
c.
Kenari;
per kg
60/o
xharga patokan
d. e.
Biga;
per ton
60/o
xhatga patokan
Asam;
per ton
60/o
xhatga patokan
f. Biji-bijian
per ton
6Vo
xharga patokan
Daun Kayu Futih;
6%o
xharga patokan
Daun Cengkeh;
60/o
xhatga patokan
Akar Sereh;
6%o
xharga patokan
Akar Lawang;
60/o
xharga patokan
Akar Wangi.
6Y:oxli'au.ga patokan
Kopi yang berasal dari kawasan hutan.
60/o
Biji-bijian.
Jenis lainnya yang tidak tercantum di atas,
Daun-daunan dan akar-akaran.
6, Biji
xhatga patokan 7. 'Kulit
PRESID
EN
REPUBLIK INDONESIA
-9
-
Kulit Kayu.
a.
Acasia;
per ton
6%o
xharga patokan
b,
Bakau;
per ton
60/o
xharga patokan
c,
Kalapari;
per ton
60/o
xharga patokan
d. Gelam; e. Kayu Salaro;
per ton
60/o
xhatga patokan
per ton
6%o
xharga patokan
f.
Kayu Laut;
per ton
6Vo x}:^arga
g. h.
Kayu Lawang;
per ton
Kayu Kusarang;
per ton
xharga patokan 6%o xharga patokan
i. j. k. l.
Kayu Manis;
per ton
6%o
xlnrga patokan
Masoi;
per ton
6%o
i
Nyirih;
per ton
60/o
xharga patokan
Tangir;
per ton
6Vo
xharga patokan
m. Tinggi;
per ton
6%o
n. Tarok; o. Soga;
per ton
xharga patokan 60/o xharga patokan
per ton
60/o
P. Suka; q. Pulosantan;
per ton
xharga patokan 60/o xharga patokan
per ton
6%o
r. Gemor / Salampati; s. Medang Keladi; t. Kulit kayu hutan jenis lainnya yang
per ton
6Yo
patokan
6Vo
xtrarga patokan
per ton
xharga patokan 6Vo x}:arga patokan
per ton
6%o
per batang
60/o
xharga patokan
tidak tercantum di atas. Bambu Hutan.
a. Bambu Apus; b. Bambu Petung; c. Bambu Milah; d. Bambu Glontang.
per batang
xharga patokan 6%o xharga patokan
per batang
60/o
per batang
xharga patokan 60/o xharga patokan
a. Agel; b. Kolosoa;
per lembar
6Vo
per lembar
xhatga Patokan 6%o xharga patokan
c. Pandan.
per lembar
60/o
Tikar.
xharga Patokan
10. Atap
rjrlr< PR ESI DE N
REPUBLIK. INDONESIA - 10-
10. Atap.
11.
a. Atap Nipah/Kajang;
per lembar
6%o
xharga patokan
b. Atap Rumbia;
per lembar
60/o
xharga patokan
c. Atap Sirap
per keping
60/o
xhatga patokan
per ton
6Vo
x};etga patokan
per batang
60/o
xharga patokan
per kg
6%o
xharga patokan
per liter
60/o
xharga patokan
per kg
60/o
xharga patokal
Buah-buahan
dan
umbi-umbian
yang
berasal dari hutan negara. 12, La-ln-latn. a, Nibung Bulat;
b. Lilin Tawon;
c. Madu; d.
Sagu;
e. Nipah;
1)
Nira.
per liter
6%o
xharga patokan
2l
Gula,
per kg
6oh
xharga patokan
f. Ijuk.
per ton
60/o
xharga patokan
g. Ketak; h. Batang Kelapa Sawit
per ton
IOo/o
x harga patokan
per m3
lQ%o
x harga patokan
Iuran lzin Usaha Pemanfaatari Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam IIUPHHK-HAI.
v.
A. Wilayah Sumatera, Sulawesi dan Papua.
per ijin per hektar per tahun
3.750,00
B. Wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku.
per ijin per hektar per tahun
5.000,00
C. Wilayah Nusa Tenggara.
per ijin per hektar per tahun
2.000,00
Iuran Izln Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dengan Slstem Permudaan Buatan (THPB).
per ijin per hektar per tahun
25o,oo
V. Iuran
PRESIDE N
REPUBLIK INDONESIA - 11-
V. Iuran Izln Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IIUPHHBKI. A. Hutan Alam.
per ijin per hektar per tahun
B, Hutan Tanaman.
per ijin per hektar per tahun
Iuran lzln Pemanfaatan Kawasan. A, Siluop astur aI
sg
per ijin per hektar per tahun
stem.
B. Siluofishery sgstem.
per ijin per hektar per tahun
Iuran lzln Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu Restorasi Ekoslstem (IIUPHHK-RE| pada Hutan Produksl. A. Wilayah Sumatera, Sulawesi dan Papua.
B.
Wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku.
C. Wilayah Nusa Tenggara.
VIII. Iuran lzln
Usaha Pemanfaatan
Jasa
Llngkungan pada Hutan Produksl (IUPJL).
IX. Iuran lzln Usaha Pemanfaatan Hasll Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IIUPHHK' HTR), Iuran lzlrn Usaha Pemanfaatan Hagll
per ijin per hektar per tahun
1.900,00
per ijin per hektar per tahun
2.500,00
per ijin per hektar per tahun
1.500,00
per ijin per hektar per tahun
1.000,00
ijin
2,600,00
per hektar per
Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan lzTn Usaha IIIUPHHK-HKnI, Iuran
Pemanfaatan Hasll Hutan Kayu pada Hutan Desa (IIUPHHK-HDI.
X. Gantl Rugl Tegakan. XI. XII.
Penggantian Nllai Tegakan. Transaksi Keglatan Penyerapan dan atau Penylmpanan Karbon darl Kawasan Hutan.
xharga patokal
lOOo/o
x harga patokan
IQO%o
lOo/o
x nilai penjualan
karbon
XIII. Hasil
.
.
PRESIDEN
REPUBLIK. INIJONESII\
-12-
XIII. Hasll Slluopastural
sgstem.
XIV. Hasil Sllvofishery sgstem.
IOo/o
x harga patokan
lOo/o
x harga patokan
XV. Denda Pelanggaran Eksploltasl Hutan lDPEHl.
A.
Pemegang IUPHHK dalam Hutan Alam pada
Hutan Produksi:
1.
Tidak melakukan penatausahaan hasil hutan;
2, Tidak melakukan pengukuran
10
10 %oharga
patokan atau
10
x
1O
x
10
x
pengujian hasil hutan;
3.
x
Menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5olo dari total target volume yang ditentukan dalam RKT;
kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5 % dari volume Per kelompok jenis kayu yang ditetapkan Menebareg
10 Voharga patokan 10 Voharga patokan 10 o/oharga
patokan
dalam RKT;
7.
15
x
10 o/oharga
Menebang kayu yang dilindungi;
per m3
Menebang kayu sebelum RKT disahkan;
per mo
patokan 15 x 10 ohll'arga patokan
Menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum ada izin atau tidak sesuai dengan
per m3
15
x
10 o/o}rarga
patokan
izin pembuatan koridor;
8.
Menebang kayu dibawah batas diameter yang diizinkan;
15
x
9.
Menebang kayu yang diizinkan;
di luar blok tebangan
15
x 10 ohharga patokal
10. Menebang kayu untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu diluar blok RKT, kecuali dengan izin dari pejabat yang
15
x
10
x
10 %ohatga patokan
10 Voharga patoka:r
berwenang. Pemegang IUPHHK Restorasi Ekosistem dalam
Hutan Alam;
1. Tidak melaksanakan
penatausahaan hasil hutan pada masa kegiatan pemanenan;
10 o/oharga
patokan
2,
Tidak.
,
PRES I DE N
REFUBLIK. INDONESIA
-13-
Tidak melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan pada masa kegiatan pemanenan;
10
x
Menebang kayu yang dilindungi.
15
x
10 Voharga patokan
10 %oharga
patokan Pemegang IUPHHK pada HTI dalam Hutan
Tanaman.
1. Tidak
melaksanakan penatausahaan hasil
1O
x
10
x
hutan;
2. Tidak melakukan pengukural
atau
pengujian hasil hutan.
10 Voharga patokan 10 o/oharga
patokan
Pemegang IUPHHK pada HTI dan HTR dalam
Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.
untuk pembuatan koridor sebelum adaizin. Menebang kayu
15
x
10 ohharga
patokan
Pemegang IUPHHBK:
1. Tidak melaksanakan
penatausahaan hasil hutan bukan kay.r; dan
10
2. Tidak melakukan pengujian hasil hutan
10
x
10 %oharga
patokan
bukan kayu.
10 o/oharga patokan
x
Pemegang IPHHK:
50%xhargapatokan
Tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan. Pemegang IPHHK atau IPHHBK:
10 o/oharga patokan
1.
Menebang kayu yang dilindungi; atau
10
x
2.
Memungut hasil hutan yang melebihi 5 % dari target.
10
x
10 %oharga
patokan
Pemegang IPHHBK: 10
Memungut hasil hutan yang melebihi 5 % dari target volume per jenis hasil hutan yang tertera dalasrr izin.
x\fl.
x
10 Yoharga patokan
Pemanfaatan.
.
PRESIDE N
REPUBLIK. INDONESII\
-14-
XVI.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan l[lsata Alam
A. Iuran Izin usaha penyediaan sarana pariwisata alam untuk perorangan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta atau koperasi,
1.
Taman Nasional.
a. Rayon I;
per hektar
Rp. 50.000.000,00
b. Rayon II;
per hektar
Rp. 30.000.000,00
c,
per hektar
Rp. 10.000.000,00
a. Rayon I;
per hektar
Rp.
b. Rayon II;
per hektar
Rp. 30,000.000,00
c.
per hektar
Rp.
a. Rayon I;
per hektar
Rp. 50.000.000,00
b, Rayon II;
per hektar
Rp. 30.000.000,00
c.
per hektar
Rp. 10.000,000,00
a. Rayon I;
per hektar
Rp.
b. Rayon II;
per hektar
Rp. 30.000.000,00
c.
per hektar
Rp. 1O.000.000,00
Rayon III.
Taman Hutan Raya.
Rayon III.
50,000.000,00
10.000.000,00
Taman Wisata Alam.
4.
Rayon III.
Taman Buru.
Rayon III.
50,000.000,00
B. Iuran Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam.
1.
Jasa Informasi Pariwisata.
a. Perorangal; b. Badan Usaha atau
KoPerasi.
2. Jasa Pramu Wisata (Inter preter
pet rzrn
Rp,
100.000,00
per izin
Rp.
500.000,00
atau
pemandu).
a.
Perorangan
PRESI D E N
REPLIBLIK. INDONESIA
-15-
a. Perorangan; b. Badan Usaha atau Koperasi.
3.
500.000,00
per izin
Rp. Rp.
200.000,00 1.000.000,00
Jasa Perjalanan Wisata. per izin per izin
Rp. Rp.
200.000,00 1.000.000,00
Jasa Makanan dan Minuman.
a. Perorangan; b. Badan Usaha atau Koperasi.
6.
per izin per izin
a. Perorangan; b, Badan Usaha atau Koperasi.
5.
100.000,00
Jasa Transportasi.
a. Perorangan; b. Badan Usaha atau Koperasi.
+.
per izin
per izin
100.000,00
per izin
50o.o0o,oo
per izin
100.000,00
per izin
500.000,00
Jasa Cideramata.
a. Perorangan; b, Badan Usaha atau Koperasi. Pungutan Hasil Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam:
1.
Perorangan.
a. Taman Nasional.
1)
Rayon I.
a)
Jasa informasi pariwisata;
per bulan
150.000,00
b)
Jasa pramu wisata (InterPreter atau pemandu);
per bulan
150.000,00
per bulan
150.000,00
c) Jasa transPortasi
(samPan
kendaraan air tanpa mesin);
2l
d)
Jasa perjalanan wisata;
per bulan
150.000,00
e)
Jasa makanan dan minuman;
per bulan
150.000,00
f)
Jasa cinderamata.
per bulan
150.O00,00
Rayon II.
a)
Jasa informasi Pariwisata;
per bulan
100.000,00
b)
Jasa Pramu wisata (InterPreter atau pemandu);
per bulan
100.000,00
c) Jasa.
.
PRESI DE N
REPUELIK. INDONESIA
-t6-
c) Jasa transportasi
(sampan
100.000,00
kendaraan air tanpa mesin);
3)
d)
Jasa perjalanan wisata;
100.000,00
e)
Jasa makanan dan minumanl
100.000,00
f)
Jasa cinderamata,
100.000,00
Rayon IIL
a)
Jasa informasi pariwisata;
per bulan
50.000,00
b)
Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu);
per bulan
50.000,00
per bula:r
50.000,00
c) Jasa transportasi
(sampan
kendaraan air tanpa mesin);
d)
Jasa perjalanan wisata;
per bulan
50.000,00
e)
Jasa makanan dan minuman;
per bulan
50.000,00
fl
Jasa cinderamata,
per bulan
50,000,00
Taman Hutan Raya.
1)
Rayon L
a)
Jasa informasi pariwisata;
per bulan
150.000,00
b)
Jasa pramu wisata (InterPreter atau pemandu);
per bulan
150.000,00
per bulan
150,000,00
c) Jasa transPortasi
(samPan
kendaraan air tanPa mesin);
2l
d)
Jasa perjalanan wisata;
per bulan
150.000,00
e)
Jasa makanan dan minuman;
per bulan
150.000,00
f)
Jasa cinderamata'
per bulan
150.000,00
Rayon II.
a)
Jasa informasi Pariwisata;
b) .Jasa
-*t
e
PRESIDE N
REPLIBLIK. INDONESIA
-t7
b)
Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu);
c) Jasa transportasi
(sampan
per bulan
100.000,00
per bulan
100.000,00
kendaraan air tanpa mesin);
3)
d)
Jasa perjalanal wisata;
per bulan
100.000,00
e)
Jasa makanan dan minuman;
per bulan
100.000,00
fl
Jasa cinderamata.
per bulan
100.000,00
Rayon III.
a)
Jasa informasi pariwisata;
per bulan
50.000,00
b)
Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu);
per bulan
50.000,00
per bulan
50.000,00
c) Jasa transportasi
(sampan
kendaraan air tanpa mesin);
d)
Jasa perjalanan wisata;
per bulan
5o,oo0,oo
e)
Jasa makanan dan minuman;
per bulan
50.000,00
fl
Jasa cinderamata.
per bulan
50.000,00
Taman Wisata Alam.
1)
Rayon I.
a)
Jasa informasi pariwisata;
per bulan
150.000,00
b)
Jasa pramu wisata (InterPreter atau pemandu);
per bulan
150.000,00
per bulan
150.000,00
c) Jasa transportasi
(samPan
kendaraan air tanpa mesin);
d)
Jasa perjalanan wisata;
per bulan
150.000,00
e)
Jasa makalan dan minuman;
per bulan
150.000,00
fl
Jasa cinderamata.
per bulan
150.000,00 2) .Rayon. .
.
PRESID
H
N
REPUBLIK. INDONESII\
-
18 -
Rayon II.
a)
Jasa informasi pariwisata;
per bulan
100.000,00
b)
Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu);
per bulan
100.000,00
per bulan
100,000,00
c) Jasa transportasi
(sampan
kendaraan air tanpa mesin);
d)
Jasa perjalanan wisata;
per bulan
100.000,00
e)
Jasa makanan dan minuman;
per bulan
100.000,00
f)
Jasa cinderamata.
per bulan
100.000,00
Rayon III.
a)
Jasa informasi pariwisata;
per bulan
50.000,00
b)
Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu);
per bulan
50.000,00
per bulan
50.000,00
c) Jasa transportasi
(sampan
kendaraan air tanpa mesin);
2.
d)
Jasa perjalanan wisatal
per bulan
50.000,00
e)
Jasa makanan dan minuman;
per bulan
50.000,00
f)
Jasa cinderamata.
per bulan
50.000,00
Badan Usaha atau Koperasi.
a. Taman Nasional.
1)
RaYon I.
a)
Jasa informasi Pariwisata;
8oo.ooo,0o
b)
Jasa Pramu wisata (InterPreter atau Pemandu);
800.000,o0
c) Jasa transPortasi
(samPan
800.000,00
kendaraan air tanPa mesin);
d)
Jasa Perjalanan wisata;
800.000,00
e) Jasa.
.
PRESI D E N
REPUBLIK. INDONIESIA
-19-
2)
e)
Jasa makanan dan minuman;
fl
Jasa cinderamata.
Rayon II.
a)
Jasa informasi pariwisata;
per bulan
400.000,00
b)
Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu);
Per
bulan
400.000,o0
per bulan
400.000,00
c) Jasa transportasi
(sampan
kendaraan air tanpa mesin);
3)
d)
Jasa perjalanan wisata;
per bulan
400.000,00
e)
Jasa makanan dan minuman;
per bulan
400.000,00
fl
Jasa cinderamata.
per bulan
400.000,00
Rayon III.
a)
Jasa informasi pariwisata;
per bulan
200.000,00
b)
Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu);
per bulan
200.000,00
per bulan
200.000,00
c) Jasa transportasi
(samPan
kendaraan air tanpa mesin);
d)
Jasa perjalanan wisata;
per bulan
200.000,00
e)
Jasa makanan dan minumanl
per bulan
200.000,00
0
Jasa cinderamata.
per bulan
200.000,00
Taman Hutan Raya.
1)
Rayon I.
a)
Jasa informasi pariwisata;
per bulan
800.000,00
b)
Jasa pramu wisata (InterPreter atau pemandu);
per bulan
800.000,o0
per bulan
800.000,00
c) Jasa transPortasi
(samPan
kendaraan air tanPa mesin);
d)
Jasa
PR ESID
R
EN
EPUBLIK. INDONESIA
20-
2l
d)
Jasa perjalanan wisata;
per bulan
800.000,00
e)
Jasa makanan dan minumanl
per bulan
800.000,00
f)
Jasa cinderamata.
per bulan
800.00Q,00
Rayon IL
a)
Jasa informasi pariwisata;
per bulan
400.000,00
b)
Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu);
per bulan
400,000,00
per bulan
400.000,00
c) Jasa transportasi
(sampan
kendaraan air tanpa mesin);
3)
d)
Jasa perjalanan wisata;
per bulan
400.000,00
e)
Jasa makanan dan minuman;
per bulan
400.000,00
fl
Jasa cinderamata.
per bulan
400.000,00
Rayon III.
a)
Jasa informasi pariwisata;
per bulan
200.000,00
b)
Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu);
per bulan
200.000,00
per bulan
200.000,00
c) Jasa transportasi
(sampan
kendaraan air tanpa mesin);
d)
Jasa pedalanan wisata;
per bulan
200.000,00
e)
Jasa makanan dan minuman;
per bulan
200.000,00
f)
Jasa cinderamata.
per bulan
200.000,00
Taman Wisata Alam.
1)
Rayon I.
a)
Jasa informasi Pariwisata;
800.000,00
b)
Jasa pramu wisata (InterPreter atau pemandu);
800.000,00
c) Jasa transPortasi
800.000,00
(samPan
kendaraal air tanPa mesin);
d)
Jasa
PRESIDE N
REPLIBLIK. INDONESIA
-21 -
2)
d)
Jasa perjalanan wisata;
800.000,00
e)
Jasa makanan dan minuman;
800.000,00
f)
Jasa cinderamata.
800.000,00
Rayon II.
a)
Jasa informasi pariwisata;
per bulan
400.000,00
b)
Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu);
per bulan
400.000,00
per bulan
400.0o0,00
c) Jasa transportasi
(sampan
kendaraan air tanpa mesin);
3)
d)
Jasa perjalanan wisata;
per bulan
400.000,00
e)
Jasa makanan dan minuman;
per bulan
400.000,00
0
Jasa cinderamata.
per bulan
400.000,00
Rayon III.
a)
Jasa informasi pariwisata;
per bulan
200.000,00
b)
Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu);
per bulan
200,000,00
per bulan
200.000,00
c) Jasa transportasi
(sampan
kendaraan air tanpa mesin);
d)
Jasa perjaianan wisata;
per bulan
200.000,00
e)
Jasa makanan dan minuman;
per bulan
200.000,00
fl
Jasa cinderamata.
per bulan
200.000,00
Taman Buru,
1)
Rayon L
a)
Jarra informasi pariwisata;
800.000,00
b)
Jasa pramu wisata (InterPreter atau pemandu);
800.000,00
c) Jasa transPortasi
800.000,00
(samPan
kendaraan air tanPa mesin);
d)
Jasa. . ,
PRESID
EN
REPLIBLIK, INDONESIA a1
2l
d)
Jasa perjalanan wisata;
Rp.
800.000,00
e)
Jasa makanan dan minumanl
Rp.
800.000,00
f)
Jasa cinderamata;
Rp.
800.000,00
Rayon II.
a)
Jasa informasi pariwisata;
per bulan
400.000,00
b)
Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu);
per bulan
400.0o0,00
per bulan
400.000,00
c) Jasa transportasi
(sampan
kendaraan air tanpa mesin);
3)
d)
Jasa perjalanan wisatal
per bulan
400.000,00
e)
Jasa makanan dan minuman;
per bulan
400.000,00
0
Jasa cinderamata.
per bulan
400.000,00
Rayon IIl.
a)
Jasa informasi pariwisata;
per bulan
200.000,00
b)
Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu);
per bulan
200.000,00
per bulan
200.000,00
c) Jasa transportasi
(sampan
kendaraan air tanpa mesin);
d)
Jasa perjalanan wisata;
per bulan
200.000,00
e)
Jasa makanan dan minuman;
per bulan
200.000,00
fl
Jasa cinderamata.
per bulan
20o.oo0,oo
per bulan
50.000,00
atau
per bulan
50.000,00
(sampan kendaraan
per bulan
50,000,00
3. Badan Usaha atau KoPerasi
dan
Perorangan Suaka Marga Satwa:
a)
Jasa informasi pariwisata;
b) Jasa pramu wisata (Interpreter pemandu);
c) Jasa transportasi air tanpa mesin);
d)
Jasa
PRESIDE N
REPUgLIK. INIJONIESIA
-23
d)
.lrrsa perjalanan wisata;
50.000,00
e)
Jasa makanan dan minuman;
50.000,00
fl
Jasa cinderamata.
50.000,00
Pemanfaatan
1.
-
Jasa
Penerimaan pariwisata alam.
a. Pungutan hasil usaha penyediaan sarana pariwisata alam di Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional,
Produk yang dijual
Taman Wisata Alam, Tahura);
IO%o
x net profit yang
didasarkan pada laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit Akuntan Publik
Pungutan hasil usaha
penyediaan sarana pariwisata alam di Taman Buru;
Produk yang dijual
57o x
produk yang dijual
Karcis masuk di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pariwisata Alam (KPA) dan Taman Buru (TB) pada hari kerja.
1)
Taman Nasional.
a) Karcls masuk pengunjung umum.
i.
Rayon L
(a) Wisatawan Mancanegara (WNA);
per ora-trg per hari
250.000,00
(b) Wisatawan Nusantara
per orang per hari
20.000,00
per orang per hari
200.000,00
per orang per hari
10,000,o0
(wNr).
ii,
Rayon II.
(a) Wisatawan Mancanegara (WNA); (b)
Wisatawan Nusantara WNI).
iii.
Rayon III.
(a) Wisatawan Mancanegara (WNA);
per orang per hari
(b) Wisatawan.
PRESIDEN REPLIBLIK. INDONIESIA
-24
(b) Wisatawan Nusantara
per orang per hari
(wNr).
b) Karcis masuk rombongan pelajar /ma-hasiswa (minimal lQ orang).
i.
Rayon I.
(a) Wisatawan Mancanegara (WNA);
per orang per hari
200.000,00
(b) Wisatawan Nusantara
per orang per hari
12.000,00
(a) Wisatawan Mancanegara (WNA);
per orang per hari
150.000,00
(b) Wisatawan Nusantara
per orang per hari
6.000,00
(a) Wisatawan Mancanegara (WNA);
per orang per hari
100.000,00
(b) Wisatawan Nusantara (wNI),
per orang per hari
3.000,00
Roda 2 (dua);
per unit per hari
5.000,00
Roda 4 (empat);
per unit per hari
10.000,00
Roda 6 (enam) atau lebih;
per unit per hari
50.000,00
Sepeda;
per unit per hari
2.000,00
Kuda.
per ekor per hari
1.500,00
per unit per hari
100.000,00
per unit per hari
150.000,00
per unit per hari
200.000,00
(wNr).
ii.
Rayon IL
(wNr).
iii.
Rayon III.
c) Pas masuk kendaraan darat untuk sekali masuk . '
i. ii. iii. iv. v,
d) Pas masuk kendaraan air untuk sekali masuk.
i. Kapal motor 40 s/d 100 PK; ii. Kapal motor 100 s/d 500 PK;
iii,
Kapal motor diatas 500 PK;
iv.
Kapal
Hlrb<< PRESIDEN
REPUBLIK. INDONESIA
-25
iv. Kapal
pesiar f cruiser ship dengan kapasitas angkut:
(a)
< 50 penumpang;
(b) 50
s.d
Rp.
2.000.000,00
Rp.
4.000.000,00
<
100
per unit per hari
<
2OO
per unit per hari
8.0o0.000,00
1.000
per unit per hari
15.000.000,00
s,000
per unit per hari
Rp. 30.000.000,00
penumpang;
(c) 100 s.d
per unit per hari
penumpang;
(d) 2OO s.d < penumpang;
(e) 1.000 s.d < penumpang;
(0
unit per hari
Rp. 50.000.000,00
(a) Wisatawan Mancanegara (WNA);
per orang per hari
250.000,00
(b) Wisatawan Nusantara
per orang per hari
20.000,00
(a) Wisatawan Mancanegara (WNA);
per orang per hari
200.000,0o
(b) Wisatawan Nusantara (wNI).
per orang per hari
10.000,00
(a) Wisatawan Mancanegara (WNA);
per orang per hari
100.000,00
(b) Wisatawan Nusantara
per orang per hari
5,000,00
> 3.000 penumpang.
per
Taman Wisata Alam.
a) Karcis masuk pengunjung umum,
(1)
Rayon L
(wNr).
(2) Rayon II.
(3) Rayon IIL
(wNr).
b)
Karcis
PRESIDEN REPLIBLIK. INDONESIA
-26
b) Karcis masuk
rombongan pelajar /mahasiswa (minimal L0 orang),
(1)
Rayon L
(a) Wisatawan Mancanegara (WNA);
per orang per hari
200.000,00
(b) Wisatawan Nusantara
per orang per hari
12.000,00
(a) Wisatawan Mancanegara (WNA);
per orang per hari
150.000,00
(b) Wisatawan Nusantara
per orang per hari
6.000,00
(a) Wisatawan Mancanegara (WNA);
per orang per hari
100.000,00
(b) Wisatawan Nusantara
per orang per hari
3.000,00
per unit per hari
5.000,00
per unit per hari
10.000,00
per unit per hari
50.000,00
per unit per hari
2.000,00
per ekor per hari
1.500,o0
per unit per hari
100.000,00
per unit per hari
150.000,00
per unit per hari
200.000,00
(wNr).
(2) Rayon II.
(wNr). (3) Rayon III.
(wNr).
Pas masuk kendaraan darat untuk sekali masuk,
(1) Roda 2 (dua); (2) Roda 4 (empat); (3) Roda 6 (enam) atau lebih; (4) Sepeda; (5) Kuda. Pas masuk kendaraan air
untuk
sekali masuk.
(1) Kapal motor 40 s/d 100 PK; (2) Kapaf motor 100 s/d 500 PK;
(3) Kapal motor diatas 500 PK; (4) Kapal pesiar f cruiser
(a)
< 50 penumpang.
PRESIDEN
REPUBLIK. INDONIESIA
27 E:
3 F
(a)
< 50 penumpang;
(b)
50
per unit per hari
Rp
2.000.000,00
100
per unit per hari
Rp
4.000.000,00
2OQ
per unit per hari
Rp
8.000.000,00
1.000
per unit per hari
Rp
15.O0O.O0O,0O
3,000
per unit per hari
Rp. 30.000.000,00
per unit per hari
Rp
Wisatawan Mancanegara (WNA);
per orang per hari
Rp
250.000,00
(b) Wisatawan Nusantara
per orang per hari
Rp
150.000,00
Wisatawan Mancanegara (WNA);
per orang per hari
Rp
200.000,00
(b) Wisatawan Nusantara
per orang per hari
Rp
100.000,00
Wisatawan Mancanegara (WNA);
per orang per hari
Rp
150.000,o0
(b) Wisatawan Nusantara
per orang per hari
Rp
50.000,00
s.d <
penumpang; (c)
100 s.d < penumpang;
(d)
2OO s.d < penumpang;
(e)
1.000 ,s.d <
penumpang;
(0 3)
> 3.000 penumpang.
50.000.000,00
Taman Buru.
a) Karcis masuk pengunjung untuk kegiatan berburu. (1) Rayon I.
(a)
(wNr). (2) Rayon II.
(a)
(wNr). (3) Rayon IIL
(a)
(wNr).
b) Karcis masuk rombongan pelajar /mahasiswa untuk berburu dan kegiatan wisata/rekreasi (minimal 10 orang),
(1) Rayon I
.
PRES IDE N
REPUBLIK. INE,ONESII\ -28 -
(1) Rayon I. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA);
per orang per hari
75.000,00
(b) Wisatawan Nusantara
per orang per hari
10.000,00
(a) Wisatawan Mancanegara (WNA);
per orang per hari
50,000,00
(b) Wisatawan Nusantara
per orang per hari
7.500,00
(a) Wisatawan Mancanegara (WNA);
per orang per hari
25.000,00
(b) Wisatawan Nusantara (wNI).
per orang per hari
5.000,00
(1) Roda 2 (dua);
per unit per hari
10.000,00
(2) Roda 4 (empat);
per unit per hari
20.000,00
(3) Roda 6 (enam) atau lebih;
per unit per hari
50.000,00
(4)
per unit per hari
2.500,00
per ekor per hari
1.500,00
per unit per hari
100.000,00
per unit per hari
150.000,00
per unit per hari
200.000,00
per unit per hari
'2,000.000,00
WNI).
(2) Rayon II.
(wNr).
(3) Rayon III.
Pas masuk kendaraan darat untuk sekali masuk.
Sepeda;
(5) Kuda. Pas masuk kendaraan air
untuk
sekali masuk.
(1) Kapal motor ,[0 s/d 100 PK; (2) Kapal motor 100 s/d 500 PK;
(3) Kapal motor diatas 500 PK; (4) Kapal pesiar f cntiser shiP dengan kapasitas angkut: (a) < 50 penumpang;
(b) 50 s.d
PRESIDEN
REPUBLIK. INDONESIA -29 -
(b)
<
100
per unit per hari
4.000.000,00
100 s,d <
200
per unit per hari
8.000.o00,00
1.000
per unit per hari
15.000.000,00
3.000
per unit per hari
30,000.000,00
per unit per hari
50.000.000,00
50
s.d
penumpang;
(c)
penumpang;
(d)
200 s.d < penumpang;
(e)
1.000 s.d <
penumpang;
(0
> 3.000 penumpang.
Suaka Margasatwa.
a)
Pengunjung
per orang per hari
250.000,00
per orang per hari
20.000,00
(1) Roda 2 (dua);
per unit per hari
5.000,00
(2) Roda 4 (empat);
per unit per hari
10.000,00
(3) Roda 6 (enam) atau lebih;
per unit per hari
50.000,00
(4)
per unit per hari
2,000,00
per ekor per hari
1.500,00
per unit per hari
100.000,00
per unit per hari
150.000,00
per unit per hari
200.000,00
Mancanegara
(wNA);
b) Pengunjung Nusantara (WNI);
c) Pas masuk kendaraan darat untuk sekali masuk;
Sepeda;
(5) Kuda
.
d) Pas masuk kendaraan air untuk sekali masuk;
(1) Kapal motor 40 s/d 100 PK; (2) Kapal motor 100 s/d 500 PK;
(3) Kapal motor diatas 500 PK; (4) Kapal pesiar f cruiser ship dengan kapasitas angkut:
per unit per hari
(a) < 50 penumpang; (b)
s0
s.d
<
100
per unit per hari
Rp. Rp.
2.000.000,00
4.000.000,00
penumpang;
(c)
100 s.d
PR ESID
EN
REPUBLIK. INDONESIA
-30-
(c) 100
s.d
<
2OO
per unit per hari
Rp.
8.000.000,00
1.000
per unit per hari
Rp.
15.000.000,00
3.000
per unit per hari
Rp.
30.000.000,00
per unit per hari
Rp.
50.000,000,00
penumpang;
(d)
200 s.d < penumpang;
(e) 1.000 s.d < penumpang;
(0 d. 2.
> 3.000 penumpang.
Karcis masuk di Kawasal Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Taman Buru (TB) pada hari libur.
per orang per hari
150% dari harga pada
hari kerja
Pungutan jasa kegiatan wisata alam.
a. Pungutan kegiatan wisata alam di Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Wisata Alam), dan Taman Buru.
1)
Kegiatan wisata umum. (1)Berkemah;
(2)Penelusuran hutan (trackingl,
mendaki gunung
(hiking-
per orang per hari per kemah
5.000,00
per orang per paket per kegiatam
5.000,00
climbing); (3)
Penelusuran gua (cauingl;
per orang per paket per kegiatan
10.000,00
(4)
Pengamatan hidupan liar;
per orang per paket per kegiatan
10.000,00
(5)
Menyelam
per orang per hari
25.000,00
(6)Snorkelling;
per orang per hari
15,000,00
(TlKanolbersampan;
per rang per hari
25.000,00
(8)Selancar;
per orang per hari
25.000,00
(9)Arung jeram;
per orang per hari
15.000,00
(10)
per orang per hari
25.000,00
(s
cub a diuingl
Memancing;
;
(11)Canopy
R
FRESIDE N EPLIBLIK. INI-] ONIESIA
- 3l -
(11)
Canopy trail;
per orang per sekali
masuk
(I2l
Outbound training.
Ber orang per paket
per kegiatan
Kegiatan wisata rombongan pelajar /mahasiswa (minimal 10 Orang). (1)Berkemah;
per orang per.hari per kemah
2.500,00
per orang per paket per kegiatan
2.500,00
per orang per paket per kegiatan
5.000,00
per orang per paket per kegiatan
5,000,00
per orang per hari
15.000,00
(6)Snorkelling;
per orang per hari
10.000,00
(TlKano lbersampan;
per orang per hari
15.000,00
(8)Selancar;
per orang per hari
15.000,00
(9)Arung jeram;
per orang per hari
10.000,00
(10)
Memancing;
per orang per hari
15.000,00
(11)
Canopy trail;
per orang per sekali
15.000,00
(2)Penelusuran hutan (trackingl,
mendaki gunung
(hiking-
climbingl; (3)
Penelusuran gua (eauingl
(4)
Pengamatan hidupan liar;
(5)
Menyelam (sanb a diuing)
i
;
masuk
(I2) Outboundtraining.
per orang per paket per kegiatan
75.000,00
Snapshot Film Komersial. (1)Video Komersil;
per paket
(2)Handgcam;
per paket
(3)Foto.
per paket
Rp. Rp. Rp. b.
10.0O0.000,00
1.000.000,00 250.000,00
penggunaan.
PRESIDEN REPURLIK. INDONESIA
-32-
b. penggunaan fasilitas pengunjung untuk kegiatan pariwisata alam dan atau kegiatan penelitian/pendidikan.
(1) Pondok wisata/pondok tamu.
(2)
(a) Superior;
per kamar per hari
200.000,00
(b) Delux;
per kamar per hari
150.000,00
(c) Standar,
per kamar per hari
100.000,00
(a)Kapasitas < 100 orang;
per ruang per hari
150.000,00
(b)Kapasitas
per ruang per hari
250.000,00
per ruang per hari
350.000,00
(a)Superior;
per kamar per hari
150.000,00
(b)De Lux;
per kamar per hari
100,000,00
(c)Standar;
per kamar per hari
75.000,00
Kapasitas < 25 orang;
ruang per hari
100.000,00
Kapasitas 25-50 orang;
ruang per hari
150.000,00
Kapasitas >50 orang.
ruang per hari
250.000,00
unit per hari
250.00o,00
(f) Banana boat;
unit per hari
150.000,00
(g)Glass bottom boat;
unit per hari
250.000,00
(h) Sepeda/sepeda air;
unit per hari
75.000,00
(i) Kano /sampan;
unit per hari
50.000,00
fi) Speed-boat;
unit per hari
250.000,00
(k)Kapaf motor.
unit per hari
500.000,00
Ruang
pertemuan
room).
(c)
1
00-200 ora-ng;
Kapasitas >200 orang.
(3) Pondok Peneliti.
(d)Peralatan tenda camping;
(e)
Kamera bawah atr (underutater);
XVII. Pemanfaatan.
PR F:SID
EN
REPUBLIK. INDONESIA aa .JJ-
Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.
A.
,Iuran Izin Usaha Pemanfaatan T\rmbuhan dan Satwa Liar.
1. Iuran Izin Pengedar
Dalam Negeri;
per izin
Rp.
2.500.0O0,00
2. Iuran Izin Pengedar
Luar Negeri;
per izin
Rp,
10.000.000,00
3. Iuran Izin Penangkaran; a. Perorangan;
500.000,00
b. Badan Hukum.
2.500.000,00
Iuran Izin Peragaan;
15.000.000,00
h:ran lzin Lembaga Konservasi
:
Rp.
a. Iuran Izin Kebun Binatang;
per izin
b. Iurarr lzinTam.an Safari:
per izin
c. Iuran Izin Taman
per izin
Rp.
10.000,000,00
d. Iuran Izin Taman Satwa Khusus; e. Iuran lzinBotani;
per izin
10.000.000,00
f. Iuran Izin Museum Zoologg;
per iztn
g. Iuran Izin Herbarium; h. Iuran lzinTatnan T\rmbuhan Khusus.
per izin per izin
Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.
Iuran izin pengelolaan sarang burung wallet di dalam zona/blok pemanfaatan
per izin
Rp.
25.000.000,00
Sa.twa:
per izin
15.000.000,00
Rp. 20.000,000,00
7.500.000,00 7.500.000,00 5.000.000,00 5.000.000,00
kawasan pelestarian alam;
Iuranlzin Pengusahaan Taman Buru;
per hektar
Iuran Akta Buru di Taman Buru; 50.000,00
a. Burung; b. Satwa kecil;
100.000,00
c.
200.000,00
Satwa besar.
Iuran Hasil Buruan Satwa Buru. Satwa tidak dilindungi.
100% x harga
pdtokan
10. Iuran
.
PRESID
EN
REPUBLIK INDIf,NIESIA
-34-
10.
Iuran izin pengambilan sampel penelitian (mati/ bagian-bagian). 50.000,00
a. Warga Negara Indonesia;
500.000,00
b. Warga Negara Asing. Pungutan Usaha Pemanfaatan I\rmbuhan dan Satwa Liar.
1. Pungutan
penangkapan/pengambilan
tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi oleh Undang-undang dari Habitat Alam untuk tujuan perdagangan, lembaga konservasi dan hasil perburuan satwa buru.
a.
Perdagangan;
b. Lembaga c.
Konservasi;
Perburuan.
per ekor atau per batang atau per pcs atau per kg
60/o
x}:arga patokan
per ekor atau per
5o/o
xharga patokan
batang x harga patokan
per ekor
IOOo/o
2. Pungutan perdagangan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil
pengambila:r/penangkapan tumbuhan atau satwa liar dari habitat alam atau den penangkaran.
a. Perdagangan tumbuhan atau satwa liar hasil dari alam ke luar negeri.
x harga patokan
per ekor atau per batang atau per Pcs atau per kg
870
per batang atau per
5% x harga patokan
b. Perdagangan tumbuhan atau satwa liar hasil penangkaran jenis asli Indonesia ke luar negeri.
1)
Perbanyakan tumbuhan (artificial propagationl;
2l
kg
Pengembangbiakan satwa (captiue breedingl; xh:arga Patokan
a) F1 dan F2;
per ekor
4o/o
b) F3 dan seterusnYa'
per ekor
2Yo x}rrarga Patokan
3)
Hasil
PRESIDEN REPLIBLIK. IN|:'ONESIA ?5
3)
Hasil pembesaran (ranchingl.
5o/o
xh.arga patokan
4o/o
xharga patokan
Pengangkutan tumbuhan atau satwa liar
ke luar negeri hasil penangkaran jenisjenis tumbuhan atau satwa liar asal import.
a. Perbanyakan tumbuhan (artificial propagationl;
b. Pengembangbiakan satwa
per batang atau kg
2"h xharga patokan
(captiue
breeding);
c.
Hasil pembesaran (ranching).
SVo
xharga patokan
Pungutan sebagai kompensasi kewajiban
pelepasliaran
(restockingl
hasil
penangkaran.
Hasil kompensasi pelepasliaran (restockingl hasil penangkaran.
Pungutan administrasi
per ekor atau per batalg per pcs
x harga patokan
2OOo/o
pemanfaatan
tumbuhan dan satwa liar.
a. Surat Angkut T\rmbuhan dan
Satwa
per SATS
35.000,00
per SATS-LN
40.000,00
per SATS-LN
50.000,00
Dalam Negeri (SATS-DN);
b. Surat Angkut T\rmbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS - LN) Non Appendiks CITES;
c.
SATS
-
LN Appendiks CITES.
Pungutan untuk kegiatan penelitian, pengambilan gambar, serta pengambilan dan pengangkutan specimen tumbuhan dan satwa liar. a. Pengambilan gambar di darat, perairan dan dari udara dalam bentuk film dan foto komersial.
1)
Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional dan Taman Wisata Alam) dan Taman Buru;
a) Warga Negara Asing;
Rp.
20.000.000,00
b)
Warga.
PRESIDEN
REPUELIK. INDONESIA 36
Rp.
b) Warga Negara Indonesia.
2)
10.000.000,00
Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Margasatwa);
a) Warga Negara Asing;
Rp.
4.000.000,00
b) Warga Negara Indonesia.
Rp.
2.000.000,00
Kegiatan penelitian
menggunakan
kawasan.
1)
Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional dan Taman Wisata Alam). a) Warga Negara Asing.
(1) < I bulan;
per orang
Rp.
5,ooo.ooo,0o
(21 lbulan-6bulan;
per orang
Rp.
t0,000.000,00
(3)
per orang
Rp.
15.000.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
150.000,00
Rp.
250.000,00
7 bulan
- 12 bulan.
b) Warga Negara Indonesia. (1) . (21
1
bulan;
lbulan-6bulan;
(3) 7 bulan - L2 bulan,
2l
Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Margasatwa).
a) Warga Negara Asing;
(1) < I bulan;
Rp.
7.500,000,00
(21 lbulan-6bulan;
Rp.
12.500.000,00
(3)
Rp.
17.500.000,00
7 bulan
- 12 bulan'
b) Warga Negara Indonesia. (1) . l bulan;
125.000,00
(2) lbulan-6bulan;
175.000,00
(3) 7 bulan - 12 bulan.
300.000,00
c.
Pengambilan
PRESIDEN REPLIELIK. INDONESIA
-37
c.
-
Pengambilan dan pengangkutan sampel
dan satwa liar dilindungi untuk tujuan
spesimen tumbuhan
tidak
per batang atau per pcs atau per cc
SQoh
x harga patokan
penelitian.
7. Iuran femanfaatan
sarang burung walet di
6Vo
xlrarga patokan
kawasan konservasi.
Denda Admlnistrattf Bidang Perlindungan Hutan Dan Konsenrasl Alam.
A. Penyimpangan dokumen/kegi4tan bidang usaha tumbuhan dan satwa liar:
1.
Kelebihan jumlah atau perbedaan jenis spesimen yang diangkut / dibawa.
a. Dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar - Dalam Negeri (SATS - DN);
per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per anbicatau per centimeter atau per
5.000% x harga
per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per cubic atau per centimeter atau per
5.000% x harga
patokan
satuan lainnya atau per jenis
b. Dokumen Surat Angkut T\-rmbuhan dan Satwa Liar - Luar Negeri (SATS - LN).
patokan
satuan lainnya, atau per jenis
2.
Merubah isi dokumen baik jumlah dan atau jenis spesimen yang diangkut/dibawa
a. Dokumen SATS -
DN;
per batang atau Per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per cubic atau per
5.000% x harga
patokan
centimeter atau Per
satual lainnya, atau per jenis
b,
Dokumen
PRESIDE N
REPUBLIK, INDONIESIA
-38-
per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per cubic ata.u per centimeter atau per
b. Dokumen SATS -LN;
5.000% x harga
patokan
satuan lainnya, atau per jenis
3. Dokumen yang digunakan sudah kadaluwarsa atau pengaregkutan tanpa dokumen:
a. Dokumen
SATS
-
per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per anbic atau per centimeter atau per
DN;
5.000% x harga
patokan
satuan lainnya, atau per jenis
b. Dokumen
SATS
-
per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per anbic atan per centimeter atau per
LN.
5.000% x harga
patokan
satuan lainnya, atau per jenis B. Penyimpangan terhadap izin usaha di bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam: pemindahtangana-Il izin tanpa persetujuan pemberi izin usa-ha Bidang
1. Melakukan
per unit usaha
5.000% x harga
patokan
PHKA;
2.
5.000% x harga
Perolehan induk, benih/bibit penangkaran
patokan
tanpa izin;
5,000% x harga
3. Tidak melakukan kewajiban pengembalian ke habitat alam (restocking) atau tidak
patokan
membayar kompensasi pelepas liaran (restocking);
4. Tidak membuat buku induk (stud
bookl
dan atau buku catatan harian (log bookl dan atau tidak melakukan penandaan dan
per unit usaha per
5.000% x harga
patokan
tahun
atau sertifikasi;
5.
Pemanenan
PRESIDE N
REPLIBLIK. INDONESIA -39 -
5,
Pemanenan hasil pembesaran tanpaizin.
5.000% x harga
patokan
jumlah dari izin yang diberikal (perburuan, pengambilan tumbuhan dan satwa liar dari alam dan buah,
C. Pelanggaran terhadap kelebihan
x harga patokan
TOOVo
biji-bijian, daun, bunga, getah).
Hasll Lelang Kayu Temuan Dan: Hasll Lelang Tumbuhan Dan Satwa Llar Yang Ttdak Dtlindungl Undang-Undang.
per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per meter atau per kubik atau per
IOOo/o
x hasil lelang bersih
satuan lainnya,
Iuran Usaha Pemanfaatan Air IIUPA) Dalam Kawasan Hutan Konservasl.
1.
Sumber Air.
a. Investasi Skala Mikro;
per rJln
Rp.
1.250.000,00
b, Investasi Skala Kecil;
per
ijin
Rp.
12.500.000,00
c. Investasi Skala
per
ijin
Rp. 250.000.000,00
per
ijin
Rp.1.250.000.000,00
Menengah;
d. Investasi Skala Besar,
2.
Sarana Prasarana.
a. Investasi Skala Mikro;
per ha per
ijin
Rp.
5.000.000,00
b. Investasi Skala Kecil;
per ha per
ijin
Rp.
10.000.000,00
c. Investasi
per ha per
ijin
Rp.
30.000.000,00
per ha per
ijin
Rp.
50.000.000,00
Skala Menengah;
d. Investasi Skala Besar.
Iuran Usaha Pemanfaatan Energi Atr
(IUPEA)
Dalam Kawasan Hutan Konsenrasl.
1,
Sumber Air.
a. Mikrohidro;
b.
Minihidro
R
PRESIDEN EPLIBLIK. IND ONESIA
-40-
b. Minihidro,
2,
Sarana Prasarana.
a.
Mikrohidro;
per hektar per ijin
5.000.000,00
b.
Minihidro.
per hektar per
ijin
5.000.000,00
X)ilI.Pungutan Usaha Pemanfaatan Alr (PUPAI Dalam Kawasan Hutan Konsenrasl.
1.
Investasi Skala Mikro;
xharga dasar air
2oh
PDAM setempat
2.
Investasi Skala Kecil;
4oh
3,
Investasi Skala Menengah;
60/o
4,
Investasi Skala Besar,
8oh
xharga dasar air PDAM setempat
xharga dasar air PDAM setempat xharga dasar air PDAM setempat
X)ilIl.Pungutan Usaha Pemanfaatan Energi Alr (PUPEAI dalam Kawasan Hutan Konsenrasl.
1.
Mikrohidro;
2o/o
x harga dasar Iistrik PLN
2.
Minihidro.
2oh
xhatga dasar listrik PLN
X>ilV. Keglatan Perdilnan di Btdang Perbenlhan.
1. Izin pemasukan benih dan/atau bibit dari luar negeri.
2. Perpanjangan izin
per kg atau per batang atau per stek atau per plantlet
pemasukan dan/atau bibit dari luar negeri.
per kg atau per batang atau per stek atau per plantlet
Izin pengeluaran benih dan/atau bibit ke luar
per kg atau per batang atau per stek atau per Plantlet
negeri.
IVo
4,
xhatga patokan
Perpanjangan
PRESIDE N
REPUBLIK INDONESIA -41 -
4. Perpanjangan izin
pengeluaran
per kg atau per batang atau per stek atau per plantlet
dan/atau bibit ke luar negeri.
3% x harga patokan
XXl/. Sertlfikasl Benlh. 1.
Sertifikasi sumber benih.
a. Identifikasi sumber benih dalam'kawasan hutan untuk:
1)
Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT);
per hektar
100.000,00
2l
Tegakan Benih Terseleksi (TBS);
per hektar
100,000,00
3)
Areal Produksi Benih (APB);
per hektar
100.000,00
4l
Tegakan Benih Provenan (TBP);
per hektar
250.000,00
5) Kebun Benih Semai (KBS);
per hektar
250.000,00
6)
Kebun Benih Klon (KBK);
per hektar
250.000,00
7l
Kebun Pangkas (KP).
per pohon
200,00
b. Identifikasi sumber benih di luar
kawasan
hutan untuk:
1)
Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT);
per hektar
25.000,00
2l
Tegakan Benih Terseleksi (TBS);
per hektar
25.000,00
3)
Areal Produksi Benih (APB);
per hektar
25.000,00
4l
Tegakan Benih Provenan (TBP);
per hektar
200.000,o0
5)
Kebun Benih Semai (KBS);
per hektar
200.000,00
6)
Kebun Benih Klon (KBK);
per hektar
200.000,00
7l
Kebun Pangkas (KP).
per pohon
100,00
c. Sertifikat
sumber benih'
per sertifikat
100.000,00
2. Sertifikat mutu benih. Pengujian benih untuk:
1)
Sertifikat mutu benih;
2)
Surat
PRESIDE N
REPUqLIK. INIJONESIA
-42-
2l
Surat keterangan mutu benih.
Sertifikasi mutu bibit generatif. Pemeriksaan bibit generatif untuk:
1)
Sertifikasi mutu bibit generatif;
200,00
2l
Surat keterangan mutu bibit generatif.
100,00
Sertifikat mutu bibit kultur jaringan. Pemeriksaan bibit kultur jaringan untuk:
1)
Sertifikat mutu bibit vegetatif;
2l
Surat keterangan mutu bibit vegetatif.
XXVI. Iuran Pengumpulan/Pengunduhan Benih dan Anakan.
1. Akasia, mangium, klampis lamtoro
merah
formis (Acacia sp.l.
a. Tegakan Benih
(Tegakan
Benih
6oh
xharga patokan
Teridentifikasi (TBT), Tegakan Benih Terseleksi (TBS).
b.
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
60/o
xharga patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
60/o
x}:rarga Patokan
per kg
6%o
xharga patokan
d. Kebun Benih Semai (KBS), Kebun Benih Klon (KBK).
e. 2.
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
Datnar (Agathis lorantifolial.
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS)'
6Vo xlnarga Patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB).
6ohx}l'erga patokan
c.
Tegakkan. .
.
PRESID
EN
REPUBLIK. INDONESIA
-43-
xharga patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
60/o
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
6Vox}:rarga patokan
Kebun Pargkas (KP). Pulai (Alsto nia
s
per mata tunas atau per stek
cholarisl.
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
60/o
xharga patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
60/o
x}ra:.ga patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
60/o
xharga patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
60/o
xharga patokan
e.
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau stek
Rp.
100,00
Rasamala (Altingia excels a).
a.
Tegakan Benih (TBT' TBS)'
per kg
6%6
xharga patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB)'
per kg
6Vo
xhatga patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
60/o
xharga patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
6oh
xharga patokan
e.
Kebun Pangkas (KP).
5. Jabon (AnthocePhalus
per mata tunas atau per stek
sP.l'
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
60/o
xhatga Patokan
Areal Produksi Benih (APB)'
per kg
60/o
xharga patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
60/o
xharga Patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
60/o
x}ratga Patokal
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
Rp.
100,00
Galraru (Aquilaia malacensis).
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS).
6oh
xhatgi patokan
b.
Areal
PRESIDEI.I REPLIBLIK. INDONESIA.
-44-
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
6oh
xharga patokan
Tegakkan Benih Provenan (fBP).
per kg
6%o
xharga patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
60/o
xhatga patokaa
per mata tunas atau per stek
Kebun Pangkas (KP).
Api-api (Auicennia alb al.
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
60/o
xharga patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB),
per kg
60/o
xharga patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
60/o
xhatga patokan
d. e.
Kebun Benih (KBS, KBK),
per kg
6oh
xhatga patokan
per mata tunas atau per stek
Kebun Pangkas (KP).
Mimba (Azadirachta indical
.
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
6oh
xhatga patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
6Vo
xharga patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
6Vo
xharga patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
6%o
xharga patokan
e.
Kebun Pangkas (KP).
Tancang (Bruguiera ggmnorizhal
per mata tunas atau per stek .
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per batang
60/o
xhatga patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB)'
per batang
60/o
xharga patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per batang
60/o
xharga patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK).
per batang
6oh x1ne;.ga patokan
e.
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek 10. Secang. .
,
PRESI
DEN
REPUBLIK. INDONIESIA
-45
10. Secang (Caesalpinia sappanl.
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
6oh
xharga patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
6oh
xharga patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
60/o
xhatga patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
60/o
xharga patokan
e.
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
Rp.
100,00
Kaliandra (Callaiandra sp.l.
a.
Tegakan Benih (1'BT, TBS).
per kg
60/o
xhatga patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
6oh
xharga patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
60/o
xhatga patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
60/o
x}:atga patokan
e.
Kebun Pangkas (KP).
Nyamplun g
(C aI op hg
llum ino p hg llu
per mata tunas atau per stek ml
.
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
6Vo
xharga patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
60/o
x}:'arga patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
Per kg
60/o
x}rra-rga Patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK)'
per kg
60/o
xharga patokan
e.
Kebun Pangkas (KP).
Tegakan Benih (TBT, TBS).
60/o
xharga Patokan
Areal Produksi Benih (APB).
60/o
xhatga Patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
60/o
xharga Patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
6ohx}:arya Patokan
per mata tunas atau per stek
13. Johar (Cassia siameal.
e.
Kebun
PRESIDE N
REPUBLIK. INDONIESIA -'46 -
e. 1
Kebun Pangkas (I(P).
4. Cemara (Casuarina equis etifolia). Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
6Vo
xharga patokan
Areal Produksi Benih (APB),
per kg
60/o
xhatga patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
6%o
xharga patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
60/o
xharga patokan
Kebun Pangkas (KP).
1
per mata tunas atau per stek
per mata tunas atau per stek
5, Saninten (Castanopsis argental. Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
6Vo
xharga patokan
Areal Produksi Benih (APB),
per kg
6Vo
xharga patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP),
Per kg
6% x harga patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
Per kg
60/o
xhatga patokan
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
16. Sono (Dalbergia sp,\, Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
6%o
xharga patokan
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
6Yo
xharga patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
60/o
xhatga patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
6%o
xh.arga patokan
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
Rp.
100,00
17. Keruing (Dipterocarpus sP.).
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS)'
60/o
x}rarga patokan
b.
Area-l Produksi Benih (APB),
60/o
xharga Patokan
c.
Tegakkan
PRESIDEN
REPUBLIK. INI]'ONESIA
-47
-
c
Tegakkan Benih Provenan (TBP)
Per kg
60/o
xharga patokan
d
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
6%o
xharga patokan
per mata tunas atau per stek
Rp.
100,00
Kebun Pangkas (KP). 18. Kapur (Dryobalanops sp.l a.
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
60/o
xhatga patokan
b,
Areal Produksi Benih (APB),
per kg
60/o
xh:atga patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP)
per kg
6Vo
xharya patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
6%oxharga patokan
Kebun Pangkas (KP).
tunas atau per stek
pe1 mata
Rp.
100,00
19. Rajumas (Duabanga moluccana)'
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
6Vo
xharga Patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
6oh
xharga patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP)
per kg
60/o
xharga Patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK)'
per kg
60/o
xharga Patokan
e.
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
Rp.
100,00
20. Jelutung (DYera costulatal. a,
Tegakan Benih (TBT, TBS)
per kg
60/o
xharga Patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
6%o
xlnarga Patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
6Vo
xharga Patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
6oh
xharga Patokan
Kebun Pangkas (KP).
2l
per mata tunas atau per stek
Rp.
100,00
Urw (Elmerilia sP'1.
a. Tegakan.
,
PRESIDE N
REPUBLIK INDONESIA
-48-
x}earga patokan
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
60/o
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
6ohxhauga patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
6%o
xharga patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
60/o
xharga patokan
per mata tunas atau per stek
Kebun Pangkas (KP).
22, Sengon buto (Enterolobium
cg
Rp.
100,00
clocarpuml.
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
60/o
xhatga patokan
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
60/o
xl:arga patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP),
per kg
60/o
xharga patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
6Vo
xharga patokan
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
23. Eukaliptus, ampupu, pelita, leda (Eucalgptus
patokan
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
6Vo xlnarga
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
60/o
xhatga patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
60/o
xhatga Patokan
Kebun Benih (KBS' KBK).
per kg
6%o
xharga patokan
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
24. Eugenia polgantha (salam).
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS).
60/o
xharga Patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB).
6Vo
xharga Patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP)'
60/o
xhatga Patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK).
6%o
xharga Patokan
e.
Kebun. . .
PRf':SIDE N
REPURLIK. INDONESIA
-49-
e.
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
25. Ulin (Eusideroxglon zwagen). Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
60/o
xhatga Patokan
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
60/o
xharga patokan
Tegakkan Benih Provenan (Tne1.
per kg
6o/o
xhatga Patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
60/o
xhatga Patokan
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
Rp.
100,00
26. Filisium (Filicium decipiensl. Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
60/o
x}:atga patokan
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
6oh
xharga patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
60/o
xharga Patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
60/o
xhatga Patokan
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
27.liu:ara (ftcus sP.). Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
6Vo
xharga Patokan
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
6oh
xharga patokan
per kg
6Vo
x}:atga Patokan
per kg
60/o
xlrratga Patokan
60/o
xlrrarga Patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP). Kebun Benih (KBS, KBK). Kebun Pangkas (KP).
,
per mata tunas atau per stek
28. Tembesu (Fragarea fragrans).
a,
Tegakan Benih (TBT' TBS)'
b.
Areal.
PRESIDEN
REPUBLIK. INDONESIA
-50-
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
6Vo
xharga patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP),
per kg
6Vo
xharga patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
6oh
xharga patokan
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
Rp.
100,00
29. Glirisida (Gliricidia sepiuml. Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
60/o
xharga patokan
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
60/o
xhatga patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
60/o
xharga patokan
per kg
60/o
xharga patokan
Kebun Benih (KBS, KBK). Kebun Pangkas (KP).
.
per mata tunas atau per stek
Rp.
100,00
30. Gmelina (Gmelina arboreal. Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
6%o
xhatga patokan
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
6%o
xhatga patokan
Tegakl
per kg
60/o
xharga patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
60/o
xharga patokan
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
Khaya (Khag a antlrctecal.
patokal
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS)'
per kg
6Vo xhrarga
b.
Areal Produksi Benih (APB)'
per kg
60/o
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
60/oxharga patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
6oh
e.
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
xharga palokan
xharga patokan
Rp.
100,00
32. Bungur
PRESIDEN
REPUBLIK. INDONESII\
-51 -
32. Bungur (Lagerstroemia specios al, Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
60/o
xharga patokan
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
60/o
xharga patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
6'/o
xhatga patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
6Vo
xharga patokan
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
33. Lamtoro, kemlanding (Leucaena sp.l, Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
6%o
x};'arga patokal
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
6oh
xharga patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP),
per kg
60/o
xl:arga patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
60/o
xharga patokan
Kebun Pangkas (KP)
per mata tunas atau . per stek
Rp.
100,00
34. Bambang lanang (Madfutca aspera). Tegakan Benih (TBT, TBS)'
per kg
6%o
xlnarga patokan
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
60/o
xl:arga Patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
60/o
xhatga patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
6%o
xhatga Patokan
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
Rp.
100,00
35. Sobsi (MaesoPsis eminifl'
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS)
6%o
xharga Patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB)
60/o
xharga Patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP)
6Yo xlnerga Patokan
d.
Kebun
PRESIDEN
REPUBLIK. INDONESIA
52-
Kebun Benih (KBS, KBK) Kebun Pangkas (KP)
per kg per mata tunas atau per stek
60/o
x harga patokan
Rp.
100,00
36. Manglid (Manglietia glaucal.
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
6%o
x}rarga patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
6%o
xharga patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
60/o
xharga patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
60/o
xharga patokan
e.
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
37. Sawo, sawokecik (Manikara sp.l. Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
60/o
xhatga patokal
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
6Vo
xharga patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
60/o
x}:a.rga patokan
Kebun Benih (KBS, KBK),
per kg
60/o
xharga patokan
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
Rp.
100,00
38. Kayu putih (Melaleuca caguputr).
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
60/o
xharga patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB)'
Per kg
60/o
xharga patokan
c.
Tegakkan Benih Provertan (TBP).
per kg
60/o
xharga patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
60/o
xhatga Patokan
e,
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
Rp.
100'00
39. Mindi (Melia azedarachl.
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS).
6%o
xhatga Patokan
b.
Areal
PRESltr REPUBLIK. il'J,
;EStA
-53-
b.
d.
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
6Vo
xharga patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
6oh
xharga patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
6Vo
xharga patokan
per mata tunas atau per stek
Itp.
Kebun Pangkas (KP).
100,00
40. Cempaka (Michelia champacal.
a,
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
6Vo
xharga patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
6Vo
xharga patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
6Vo
xharga patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
6oh
xltarga patokan
e.
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
Rp.
100,00
41. Tanjung (Mimusops elengfl.
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
60/o
xl:arga patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
60/o
xharga patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
6oh
xl:arga patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK),
per kg
60/o
xhatga patokan
e.
Kebun Pangkas (KP)'
per mata tunas at4u per stek
42, Sengon (Paraserianthes falcatarial'
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
60/o
xharga Patokan
b,
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
60/o
xharga Patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP)'
per kg
6oh
xharga patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
6Vo
xharga Patokan
e.
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
43. Kayu. .
.
PRESI D E N
REPUELIK. INDONEl,,'
54-
43. Kayu kuku (Peicopsis moonianal.
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
60/o
xharga patokal
b.
Areal Produksi Benih (APB),
per kg
6%o
xharga patokan
c,
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
60/o
xharga patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK).
Per kg
6%o
xharga patokan
e.
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
Rp.
100,00
44. Tusam (Pinus merkusifi. Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
60/o
xl:rarga patokan
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
60/o
xlnarga patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
6%o
xhatga Patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
6Vo
x}:arga patokan
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
45. Glodogan (Polgalthia sp.l.
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
6o/o
xha:.ga Patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
6Vo
xharga Patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
6oh
xharga Patokan
d,
Kebun Benih (KBS, KBK)'
Per kg
60/o
xharga Patoka:e
e.
Kebun Pangkas (KP).
Tegakan Benih (TBT, TBS).
6%o
xharga Patokan
Areal Produksi Benih (APB).
6Vo
xharga Patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
6ohxh;arga Patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
6%o
per mata tunas atau per stek
46. Jamuju (Podocarpus imbicatusl.
xlnarga Patokan
e.
Kebun
PRESID
EN
REPUBLIK. INDONESIA
-55-
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
Rp.
100.00
47 Matoa (Pometia pinnatal.
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS),
per kg
60/o
xharga patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
60/o
x}:.atga patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TtsP)
per kg
60/o
xharga patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK).
Per kg
6oh
xharga patokan
e.
Kebun Pangkas (KP)..
per mata tunas atau per stek
Rp.
100,00
48 Kayub awan g (Protium j au anicuml.
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
6%o
x}rarga patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
6Vo
xharga patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP)
per kg
60/o
x}:arga patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
6%o
xharga patokan
e,
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
Rp.
10o,00
49 Angsarra (Pterocarpus indians),
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
6Vo
xharga Patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
6Vo
xharga patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP)
per kg
60/o
xhatga patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK)'
per kg
6%o
xharga patokan
e.
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
Rp.
100'00
50 Bakau (Rhizopora sP,l.
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
60/o
xharga Patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
60/o
xiirarg4 Patokan
c.
Tegakkan
'
PRtrSIDEN
REPUBLIK. INDONESIA
-56-
Tegakkan Benih Provenan (TBP)'
per kg
6Vo
x}:atga patokan
Kebun Benih (KBS, KBK)'
per kg
60/o
x}:arga patokan
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
51. Trembesi (Samanea saman)' Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
60/o
xllrarga patokan
Areal Produksi Benih (APB)'
per kg
60/o
xharga Patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
6oh
xharga Patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
60/o
xlratga patokan
Kebun Pangkas (KP).
per.mata tunas atau per stek
52. Cendana (Santalum albuml' Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
60/o
xharga Patokan
Areal Produksi Benih (APB)'
per kg
6Vo
xharga Patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
6oh
xharga Patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
60/o
xhatga Patokan
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
Rp.
100,00
53. Puspa (Schima u;alichifi.
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
60/o
xharga Patokart
b.
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
6oh
xharga Patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
6oh
xharga patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
6V" xharga Patokan
e.
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
54. Kesambl (Shleichera oleosa).
a.
Tegakan
PRESIDE N
REPUELIK. INDONESIT\
-57 -
a.
Tegakan Benih (TIt'i'. 'fBS)'
per kg
6oh
xharga patokan
b.
Areal Produksi Burrlr (APB)'
per kg
6o/o
xharga Patokan
Tegakkan Benih lrttlvenan (TBP).
per kg
6%o
xharga Patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK)'
per kg
60/o
x}:ratga Patokan
e.
Kebun Pangkas (KPl.
per mata tunas atau per stek
55, Meranti (Shorea sP.l. a.
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
6oh
xharga Patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
60/o
xhatga Patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP)'
per kg
60/o
xhatga Patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
6o/o
xharga Patokan
d.
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
56 Bogem (Sonneratia alb a\.
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS)'
per kg
6Vo
xharga Patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
60/o
xharga Patokan
c.
Tegakhan Benih Provenan (TBP).
per kg
6oh
xharga Patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
6%o
xhatga Patokan
e.
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
57 Mahoni (Swietenia macroPhgllal.
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
6Vo
xharga Patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB)'
per kg
6%o
xlnarga Patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP)'
per kg
6oh
xharga Patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
6oh
xharga Patokan
e
.
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
58. Jati
PRESI D E N
REPUBLIK. INt:'ONIESIA
-58-
58. Jati (Tectona grandisl. Tegakan Benih (TBT, TBS).
per kg
60/o
x}:arga Patokan
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
6oh
xharga Patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
60/o
xharga Patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
60/o
xharga patokan
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas per stek
Rp.
100,00
59, Ketapan g (Terminalia catapa)' Tegakan Benih (TBT, TBS).
Per kg
60/o
xh:arga Patokan
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
60/o
xharga Patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
Per kg
60/o
xharga Patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
6Voxlnarga Patokan
per mata tunas atau Per stek
Rp.
Tegakan Benih (TBT, TBS)'
per kg
60/o
xharga Patokan
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
60/o
xharga Patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP)'
per kg
60/o
xlnatga Patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
6oh
xharga Patokan
Tegakan Benih (TBT, TBS)'
6oh
xharga Patokan
Areal Produksi Benih (APB).
6%o
xLra:"ga Patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
60/o
xlnarga Patokan
Kebun Benih (KBS, KBK).
6ohxtraurga Patokan
Kebun Pangkas (KP).
100,00
60. Suren (Toona sP.l.
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
61. Gofasa (Vitex cofassus\.
e.
Kebun
PRESIDE N
REPUSLIK. INDONESIA
-59-
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas
per stek
atau I RP.
100,00
62. Panggal buaya (Zantttoxylum retlval'
a.
Tegakan Benih (TBT, TBS)'
Per kg
60/o
xt:rarga Patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
6Vo
xharga Patokan
c.
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
6Vo xlnarga Patokan
d.
Kebun Benih (KBS' KBK)'
per kg
60/o
xharga Patokan
e,
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
Rp.
100,00
63. Kaliandra putih (Zapoteca tetraganal a.
Tegakan Benih (TBT, TBS)'
per kg
60/o
xharga Patokan
b.
Areal Produksi Benih (APB).
per kg
6ok
xharga Patokan
Tegakkan Benih Provenan (TBP).
per kg
6oh
xharga Patokan
d.
Kebun Benih (KBS, KBK).
per kg
6%o
xharga Patokan
e.
Kebun Pangkas (KP).
per mata tunas atau per stek
Rp.
100,00
XXVII. Jasa Laboratorium
A.
Laboratotium Instrumentasi PUSTEKOLAH'
l.
Kadar Air.
per sampel
Rp.
20.000,00
2.
Kadar Abu'
per sampel
Rp.
30.000,00
3.
Kadar Silika.
per sampel
Rp.
40.000,00
4.
Kadar Holoselulosa.
per sampel
Rp.
300.000,00
5.
Kadar AlPha Selulosa.
per sampel
Rp.
300.000,00
6.
Kadar Pentosan'
per sampel
Rp.
250.000,00
7.
Kadar Liqnin'
per sampel
Rp.
250.000,00
8.
Ekstraktif
.
"^{Iik?
PRE$IDE
N
REPUELIK. INDONESIA
-60-
8. Ekstraktif dalam air dingin.
per sampel
Rp,
50,000,00
9. Ekstraktif dalam air Panas.
per sampel
Rp.
60.000,oo
10. Ekstraktif dalam NaOH
per sampel
Rp.
75.000,00
per sampel
Rp.
275,000,00
per sampel
Rp.
15.000,00
per sampel
Rp.
25.000,00
per sampel
Rp.
75.000,00
per sampel
Rp.
60.000,00
per sampel
Rp.
35.000,00
1
1%.
1. Ekstraktif dalam Alkohol - Benzena.
12. Derajat Keasaman
13. Berat jenis
(BJ)
/
(PH).
densitas.
14. Nilai kalor. 1D.
Kadar Zat terbang (volatile metter).
16. Kadar karbon
terikat (Fixed carbon).
1F7
Daya serap terhadaP Yodium (Iz).
per sampel
Rp.
100.000,00
18.
Daya serap terhadap Benzena
per sampel
Rp.
90.000,00
19. Daya serap terhadap Khloroform (CHCfu)'
per sampel
Rp.
80.000,00
20. Daya serap terhadap Formaldehida.
per sampel
Rp.
80.000,00
2t. Daya serap terhadap Tetra Khlorokarbon
per sampel
Rp.
80.000,00
per sampel
Rp.
120.000,00
per sampel
Rp.
75.000,00
per sampel
Rp.
400.000,00
25. Derajat Kristalinitas'
per sampel
Rp.
250.000,00
26. Mikro Fibril Angel'
per sampel
Rp.
250.000,00
27.
per sampel
Rp.
250.000,00
dengan
per sampel
Rp.
250.000,00
29. Analisis Komponen dengan EDX/EDS
per sampel
Rp.
200.000,00
(CoHo).
(CCl+).
22.
Daya serap terhadap Metilena biru.
29. Daya serap terhadap Asam
Asetat
(CHsCOoH).
24. Identifikasi
komPonen kimia.
PO (Preferd Orietation).
28. Analisis Jaringan/Komponen Scanning Electron MicroscoP. (energ}r Dispersive X-RaY)'
30. Pembuatan
.
PRtsS ID
R
EN
EPURLIK. IND ONESIA
-61 -
30.
Pembuatan Arang (Skala lab)/Dest.Kering'
per sampel
Rp,
100.000,00
31.
Pembuatan Arang Aktif (Skala Lab).
per sampel
Rp.
150.000,00
32.
Kadar Pati.
per sampel
Rp.
100.000,00
per sampel
Rp.
500.000,00
per sampel
Rp.
250.000,00
33. Uji Bahan Pengawet 34. Identifikasi B.
CCB.
KaYu.
LABORATORIUM MIKROBIOLOGI.
1.
Endomikoriza.
per kg
Rp.
50.000,00
2.
Ektomokoriza.
per kg
Rp.
50.000,00
3,
Inokulan gaharu.
per botol (600 ml)
Rp.
170.000,00
4.
Bakteri PGPR (inokulan alqinate)'
per liter
Rp.
200.000,00
DNA
per contoh
Rp,
1O0,000,00
AmpliJied
per contoh
Rp.
70.000,00
LABORATORIUM BIOTEKNOLOGI BBPB & PTH'
Analisis DNA.
1.
Random Amplified Polgmorpishm (RAPD),
2.
Sequence Charactereized Regions ISCAR/.
3
Mikrosatelit.
per contoh
Rp.
150.000,00
4
Polg meras e Chain Reaction (PCR).
per contoh
Rp.
125.000,00
per gram
Rp
150.000,00
Xxlfiil. Produk Samplng Hasll Penelltian Benih Unggul Tanaman Kehutanan'
1.
Kayu Putih.
2.
Eucalgptus Pellita'
per kg
Rp
2.500.000,00
3.
Acacia mangiumFl.
per kg
Rp
1.000.000,00
4.
AcaciamangiumF2.
per kg
Rp
1,500.000,00
5.
Sengon.
R
ITRESIDEN II.,I!J ONIESIA
EFIULtLIK
-62
5.
Sengon.
6.
Mahoni.
750.000,00 500,000,00
Bibit Unggul Tanaman Kehutanan.
i.
Acacia.
per Bibit
3.000,00
2.
Jati.
per Bibit
7.500,00
3.
Eucalyptus.
per Bibit
2.500,00
4.
Cendana'
per Bibit
15.000,00
5.
Meranti.
per Bibit
2.500,00
6.
Hopea.
per Bibit
2.500,00
7.
Ramin.
per Bibit
2.500,00
8,
Gaharu'
per Bibit
5,0o0,00
9.
Geronggang.
per Bibit
2.500,o0
per Bibit
3.000,00
per Bibit
2.500,00
10. Jabon' 1
c,
1. Binuang.
Per log
Kayu.
75.000,00
per m3 bahan baku serPih
1.
Mangium (Acacia mangium);
2.
Mangium (Acacia mangium);
per
m3 per log
200.000,00
3.
Mahoni (Suietenia marcophyllal;
per m3 per log
600.000,00
4.
Pinus (Pinus merkusil;
per m3 per log
200.000,00
5,
Sungkai (Peronema canescens);
per
m3 per log
200.000,00
6.
PusPa/Seru (Schima uacifl;
per m3 per log
200.000,00
7.
KhagasP;
per
m3 per log
300.00o,00
8.
Meranti (shorea sP)'
per m3 per log
400.000,00
d.
Rusa
PR ESIDEN
REPUBLIK. INDONESIA
-63-
Rusa.
1.
2.
Produk.
a.
Rusa jantan (umur tahun);
per ekor
4.000.000,00
b.
Rusa betina (umur tahun);
Per ekor
5.000.000,00
c.
Serbuk velvet;
per gram
1.000,00
d.
Ranggah tua;
per pasang
e.
KomPos Padat rusa;
f.
Kompos cair rusa.
150.000,00
per kg
1.500,00
per liter
10,000,00
untuk fotografi/
per ekor per jam
100.000,00
untuk eksebisi.
per ekor Per tahun
Jasa.
a.
Penyewaan rusa
sinematografi;
b.
Penyewaan rusa
2.500.000,00
Lebah.
1.
Ratu lebah APis mellifera.
per ekor
50.000,00
2.
Madu standar SNI2004.
per botol per 600 ml
50.000,00
3, 4.
Serbuk sari (Pollen).
per kg
40.000,00
Royal Jelly.
per kg
600.000,00
Sutra.
1.
Alat pembersih floss kokon.
2.
Kokon.
3.
Ulat Sutera.
per
185.000,00
unit
per kg
25.500,00
per box (25 rb ulat)
93.500,00
X)ilX. Jasa PerPustakaan
1.
Publikasi elektronis'
Buku hasil penelitian bentuk CD/VCD'
2.
Buku
PRESI D E N
REPUBLIK. INDONESIA
-64-
Buku katalog hasil litbang berbahasa indonesia (full colour).
a, Ukuran A5 (s/d
per buku
25.000,00
b. UkuranA5 (51 s/d 100 halaman).
per buku
50.000,00
Buku katalog hasil litbang berbahasa inggris (full colour).
per buku
a. Ukuran A5 (s/d
per buku
35,000,00
b. Ukuran A5 (51 s/d 100 halaman).
per buku
55.000,00
Buku Semi Populer.
per buku
100.000,00
Atlas Rotan.
per buku
150.000,00
Atlas Kayu.
per buku
250.000,00
Atlas Benih.
per buku
50.000,00
50 halaman);
50 halaman);
dan Prasarana yang Terkalt dengan Tugas dan Fungsl
1lasa Penggunaen Sarana A. Aula kapasitas 150
-
200 orang'
1. Aula BDK Bogor, BDK Samarinda,
BDK BDK Kabupaten Majalengka, BDK
Makassar, BDK Pematang Siantar, Kadipaten
di
lxpakaiSjarn
1.000.000,00
kelebihan per jam
100.000,00
lxpakai8jam
500.000,00
kelebihan per jam
50.000,00
per kamar per hari
150.000,00
per kamar per hari
125.000,00
Pekanbaru dan Pusdiklat Kehutanan'
2.
BDK Kupang dan BLK Manokwari.
B. Kamar dengan AC kapasitas 3 tempat
tidur'
1. Pusdiklat Kehutanan, BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka.
2. BDK Bogor, BDK
Pematang Siantar, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK KuPang, dan BLK Manokwari.
C. Kamar dengan kipas angin kapasitas 3 tempat
tidur. BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Bogor, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK Manokwari,
per kamar per hari
Kamar,
'*Aik?
-#lfb+ PR ESID
EN
REPUBLIK. INDONESIA
-65-
D. Kamar Mess Non AC
kapasitas 2 tempat tidur.
BDK Bogor, BDI( Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda,
per kamar per hari
BDK Kupang dan BLK Manokwari. E.
Kamar Mess dengan AC kapasitas 2 tempat tidur.
BDK Bogor, BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pematang Slantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda,
per kamar per hari
Rp.
100.000,00
BDK Kupang da:r BLK Manokwari. F. Ruang Kelas kapasitas
20 orang ber AC, papan
tulis.
1.
per kelas per 8 jam
300.000,00
kelebihan per jam
30.000,00
Kabupaten
per kelas per 8 jam
200.000,00
Majalengka, BDK Pematang Siantar, BDK
kelebihan per jam
20.000,00
per kelas per 8 jam
450.000,00
kelebihan per jam
45.000,00
per kelas per 8 jam
250.000,00
kelebihan per jam
25.000,00
per kelas per 8 jam
400.000,00
kelebihan per jam
40.000,00
per kelas per 8 jam
300.000,00
kelebihan per jam
30.o00,00
Pusdiklat Kehutanan.
2. BDK Bogor, BDK Kadipaten di
Pekanbaru, BDK Makassar, Samarinda, BDK KuPang dan
BDK BLK
Manokwari.
G. Ruang kelas kapasitas 30 orang' AC,
papan
tulis.
1,
Pusdiklat Kehutanan.
BDK Kadipaten di Kabupaten BDK Pematang Siantar, BDK
BDK Makassar, BDK Kupang dan
BDK BLK
H.Ruang kelas kapasitas > 40 Orang, AC' papan tulis.
1.
BDK Bogor, Pusdiklat Kehutanan'
2. BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka,
BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK Manokwari'
L
Ruang kelas kapasitas > 40 Orang, kipas angin,
BDK.
PRES IDE N
REPLIBLIK. INDONESIA
-66-
BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK Manokwari.
lxpakaiSjam
150.000,00
kelebihan per jam
15.000,00
lxpakai8jam
150.000,00
kelebihan per jam
15.000,oo
J. Ruang rapat dengan AC, kapasitas 20 orang.
BDK Bogor, BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK Manokwari' K. Ruang rapat dengan AC kapasitas 30 Orang.
Pusdiklat Kehutanan.
Bahasa Inggris kapasitas 20
komputer, AC, kapasitas N.
Tempat
10
perkemahan
lxpakai8jam
Rp.
300.000,00
kelebihan per jam
Rp.
30.000,00
per kelas per jam
Rp.
150.000,00
per lab perjam
100.000,00
per hari
200,000,00
per hari
500.000,00
kapasitas 30 orang' O.
Tempat
Perkemahan kapasitas 100 orang.
XXXI. Jasa Lalnnya
1.
Kawasan Hutan dengan T\rjuan Khusus.
a.
Penggunaan untuk Keperluan Shooting;
b.
Pemotretan;
1.750.000,00 125.ooo,oo 2.500,00
c. Bibit Tanaman; d. 2.
175.000,00
Penggunaan untuk Camping Ground.
Lain-lain.
a.
Identifikasi Herbarium;
b.
Penggambaran SPecimen Pohon;
75.000,00 100.000,00
c.
Penggambaran
.
PRESI DE N
REPUBLIK. INDONESIA -57 -
c.
Penggambaran Specimen Palmae;
per sampel
190.000,00
d.
Peta Perwilayahan Jenis Andalan;
per sampel
85.000,00
e.
Jasa Pelaksanaan Riset (Fee);
f.
Jasa Alih Teknologi;
C. Jasa Analisis h.
GIS;
Jasa Penyediaan data dan Informasi;
i. Buku dan Jurnal; j.
Jasa Konsultasi.
per topik
5.000.000,00
per orang per hari
80.000,00
per scqne
65.000,00
per set
35.500,00
per buku
75.000,00
per topic per hari
50.000,00
Jasa Pengujian Benih Tanaman Kehutanan.
a.
Uji kemurnian benih;
1)
Benih halus;
75.000,00
2l
Benih kecil;
65.000,00
3)
Benih sedang;
55.000,00
4\
Benih besar,
45.000,00
b. Uji daya kecambah
secara langsung;
1)
Rumah kaca;
93,000,00
2l
Laboratorium,
70.000,00
c. Uji daya
kecambah
langsung;
1)
Tetrazolium;
250.000,00
2l
Hidrogen Peroxida.
150.000,00
d.
Uji kadar air;
e.
Uji berat 1O0O butir benih.
1)
Benih halus;
2l
Benih kecil;
30.000,00
3)
Benih
*t*?
FRESIDE
N
REiFUBLIK INDONESI/\
-68-
f.
3)
Benih sedang;
per sampel
55.000,00
4l
Benih besar.
per sampel
55.OO0,00
Cendawan;
per sampel
150.000,00
Serangga.
per sampel
130.000,00
Identilikasi ha'na penyakit benih.
l) 2l
Pengujian Bibit Tanaman Hutan.
a.
Serangan hama dan penyakit bibit;
per sampel
5.000,00
b.
Kekompakan media;
per sampel
5.000,00
c.
Warna daun;
per sampel
5.000,00
d.
Deformasi batang;
per sampel
5.000,00
e.
Sistim perakaran;
per sampel
5.000,00
f. g.
Tingsi bibit;
per sampel
5.000,o0
Diameter batang;
per sampel
3.000,00
h.
Batang berkayu;
per sampel
2.000,00
i. j.
Indeks mutu bibit;
per sampel
30.000,00
Identifikasi hama penyakit bibit.
1)
Cendawan;
per sampel
150.000,00
2l 3)
Serangga,
per sampel
130.000,00
Uji fenologi (tunas generative)
per sampel
50.o00,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI,AN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
uti Perundang-undangan Perekonomian,
Silvanna Djaman
ttd DR. H. SUSILO BAMBA}IG Y-T-]DHOYONO