TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KERJASAMA ANTARA PEMILIK USAHA, PEMILIK TANAH DAN PEKERJA DALAM USAHA TAMBANG INKONVENSIONAL DI KECAMATAN SUNGAISELAN BANGKA TENGAH
PROPOSAL SKRIPSI DIAJUKAN KEPADA FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN SYARAT-SYARAT UNTUK MEMPEROLEH GELAR SARJANA STRATA SATU DALAM ILMU HUKUM ISLAM OLEH RUSYDI BIDAWAN 02381331 PEMBIMBING 1. PROF. DR. H. SYAMSUL ANWAR, MA. 2. DRS. OCKTOBERRINSYAH, M. AG.
MUAMALAT FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2009
ABSTRAK Wilayah Bangka Tengah pada umumnya terdiri dari lahan yang masih kosong dan masih mengandung timah. Akan tetapi kebanyakan masyarakat Bangka Tengah khususnya daerah Sungaiselan, memilih untuk bekerja sebagai pelaut, karena pada umumnya letak geografis daerah Bangka memang dikelilingi oleh laut. Setelah ada kebijakan dari Pemerintah Daerah dengan turunnya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Bangka Tengah (pada saat itu Bangka masih dalam pengembangan daerah untuk menjadi propinsi) maka banyak dari masyarakat Sungaiselan beralih profesi dari nelayan menjadi penambang timah yang akrab disebut dengan TI (Tambang Inkonvensional). Kegiatan penambangan di desa Sungaiselan ini baru berjalan kurang lebih sepuluh tahun. Kegiatan penambangan inkonvensional semakin marak ketika Propinsi Bangka Belitung mengalami pemekaran wilayah. Sebelum pemekaran wilayah penambangan tidak dibebaskan untuk masyarakat. Praktik akad yang terjadi pada penambangan inkonvensional ini hampir sama dengan praktik akad yang terjadi di daerah lain. Hanya ada sedikit permasalahan yang penulis lihat pada pelaksanaan akad yang terjadi antara pemilik tanah dengan pemilik modal, di mana mereka melakukan akad sewa menyewa tanah, tetapi penyewa tidak memenuhi kewajibannya sebagai penyewa, yaitu menjaga barang sewaan dan mengembalikan barang sewaan dengan utuh. Barang sewaan yang dimaksud di sini adalah tanah. Karena habis pelaksanaan penambangan tanah yang disewa akan mengalami kerusakan. Sedangkan menurut Hukum Islam kewajiban bagi penyewa adalah menjaga barang sewaan, dan mengembalikan barang sewaan kepada penyewa dengan utuh. Dengan demikian terjadi pelanggaran dari penyewa. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, yang sumber data primernya diperoleh dari wawancara langsung kepada pihak-pihak yang berkecimpung dalam penambangan, maka digunakan purposive sampling, yaitu sample dipilih berdasarkan pertimbangan peneliti yang dianggap bisa mewakili populasi. Di samping itu digunakan teknik dokumentasi untuk menggali data-data tertulis yang ada di desa Sungaiselan dan data-data yang lain yang berkenaan dengan penelitian. Selain itu penelitian ini juga menggunakan penelitian perspektif, karena selain memaparkan permasalahan mengenai akad dan pembagian upah dalam tambang inkonvensional, penelitian menilai dan mengkaji kesesuaian antara permasalahan yang terjadi dengan aturan dalam Syariat Islam, sehingga pendekatan yang dipakai adalah pendekatan normatif. Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa pelaksanaan akad dan pembagian upah antara pemilik modal dan karyawan sudah sesuai dengan Hukum Islam, yang menjadi permasalahan adalah akad sewa-menyewa tanah, yang terjadi antara pemilik modal dan pemilik tanah. Akad sewa-menyewa harus dikaji ulang, karena salah satu kewajiban penyewa tidak terpenuhi yaitu kewajiban menjaga barang sewaan dengan baik dan mengembalikan barang sewaan dengan utuh, karena setelah terjadinya kegiatan penambangan, maka tanah yang disewakan akan mengalami kerusakan. Karena ada kerelaan dari kedua belah
pihak, dalam hal ini dikhususkan kerelaan dari pihak yang merasa dirugikan yaitu pemilik tanah sebagai penyewa, maka akad sewa-menyewa tetap sah. Dalam kaidah fikih dijelaskan kerelaan terhadap sesuatu akan mengakibatkan kerelaan pada sesuatu yang diakibatkannya.
MOTTO
I CAN IF I THINK I CAN Yakinlah bahwa dirimu bisa, maka kamu akan menemukan jalan untuk bisa melakukannya
BE THE BEST BUT DON’T FEEL THE BEST Jadilah yang terbaik tapi jangan pernah merasa diri kita yang terbaik
PERSEMBAHAN
Kupersembahkan skripsiku ini untuk Almamaterku yang tercinta, Jurusan Muamalat Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Dan Ucapan terimakasihku, ku ucapkan kepada Kedua orang tuaku yang aku sayangi, Yang tiada hentinya memberikan kasih sayang dan cintanya kepadaku, buat adikku Kartika Sari dan Tri Widayati.
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji dan syukur yang tidak terhingga penyusun panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang senantiasa melimpahkan kasih sayangNya, rahmatNya, karunia dan hidayahNya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan skripsi ini. Shalawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada nabi junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat dan umat Islam di seluruh dunia. Amin ya Rabbal ‘Alamin. Skripsi dengan judul, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perjanjian antara Pemilik Usaha, Pemilik Tanah dan Pekerja dalam Usaha Tambang Inkonvensional di Kecamatan Sungaiselan Bangka Tengah,” alhamdulillah telah selesai disusun guna memenuhi satu syarat memperoleh gelar sarjana strata satu dalam Ilmu Hukum Islam pada Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Penyusun menyadari sepenuhnya, bahwa penyusunan skripsi ini tidak akan terwujud tanpa adanya bantuan, bimbingan dan motivasi dari berbagai pihak. Maka tidak lupa penyusun haturkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada: 1. Bapak Prof. Drs. Yudian Wahyudi, MA., Ph. D. selaku Dekan Fakultas Syariah Universitas UIN Sunan Kalijaga.
2. Bapak Drs. Riyanta, M. Hum. Selaku Kaprodi Muamalat Fakultas Syariah Universitas Negeri Sunan Kalijaga. 3. Bapak
Prof.
Dr.
H.
Syamsul
Anwar,
MA.,
dan
Bapak
Drs.
Ocktoberrinsyah, M. AG, selaku pembimbing I dan pembimbing II yang telah banyak memberikan bimbingan dan arahan serta kemudahan dalam penyusunan skripsi ini. 4. Bapak Abdul Mujib, S. AG. M. AG, selaku Dosen Penasehat Akademik. 5. Bapak, ibu pengelola perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang telah membantu dalam pengumpulan literatur. 6. Bapak, ibu Dosen Prodi Muamalat yang telah memberikan bekal ilmu kepada penyusun. Penyusun menghaturkan rasa terima kasih yang mendalam atas pemikiran dan arahan terhadap penyelesaian skripsi ini. 7. Ayahanda Syamsuddin AR. BA dan Ibunda Ruminawati yang telah berjuang dengan segala kemampuan baik berupa materiil maupun spiritual untuk kelancaran studi bagi penyusun. Mudah-mudahan Allah membalas dengan segala yang terbaik. 8. Kedua adikku Kartika Sari dan Tri Widayati yang selalu menemani dan mewarnai hidupku. 9. Bapak Subono selaku Kepala Desa Sungaiselan beserta jajarannya dan Mauludin, terima kasih atas kesediaan dan informasinya bagi penyusunan skripsi ini.
10. Sahabat Arif dan Heru, terima kasih untuk semuanya. Ingat perjuangan kita baru dimulai, kita baru melewati satu langkah, masih banyak lagi langkah-langkah untuk menuju puncak Kenteng Songo!!! 11. Teman-temanku di Asrama Isba Yogyakarta (Edy Kurniawan, Dew Estamos, Muammar al-Hijazi, Zerry dll). Ingat tujuan kita dari Bangka ke Yogyakarta kawan!!! 12. Sahabat-sahabatku di Muamalat-3 angkatan 2002, kawan-kawan KKN dusun Bojong angkatan ke-55 tahun 2002 dan semua pihak yang telah membantu penyelesaian skripsi ini. Terima kasih. Mudah-mudahan segala yang telah diberikan menjadi amal saleh dan diterima di sisi Allah SWT. Dan semoga skripsi ini bermanfaat bagi penyusun khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
Yogyakarta, 2 Muharram 1430 H 30 Desember 2008 M Penyusun
Rusydi Bidawan NIM. 02381331
PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB LATIN Penyusunan transliterasi Arab-Latin dalam penelitian ini menggunakan pedoman transliterasi dari keputusan bersama Menteri Agama RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 150 Tahun 1987 dan No. 0543b/U/1987. Secara garis besar uraiannya adalah sebagai berikut: 1. Konsonan Tunggal Huruf Arab
Nama
Huruf Latin
Keterangan
alif
tidak dilambangkan
tidak dilambangkan
b
b
Be
t
t
Te
s
es (dengan titik di atas)
jm
j
Je
h
h}
ha (dengan titik di bawah)
kh
kh
ka dan ha
d l
d
De
z l
zet (dengan titik di atas)
r
r
Er
zai
z
Zet
sn
s
Es
sy n
sy
es dan ye
ad
es (dengan titik di bawah)
d d
D{
de (dengan titik di bawah)
t
T{
te (dengan titik di bawah)
z
Z{
ain
zet (dengan titik di bawah) koma terbalik di atas
gain
g
-
F
f
-
q f
q
-
k f
k
-
l m
l
-
mm
m
-
n n
n
-
w wu
w
-
ha'
h
-
hamzah y
apostrof Y
2. Konsonan rangkap karena syaddah ditulis rangkap Muta aqqida n Iddah 3. Ta Marb tah di akhir kata a. Bila dimatikan, ditulis h Hibah Jizyah b. Bila dihidupkan berangkai dengan kata lain ditulis t. Ni matull h Zak tul-fit}r
-
4. Vokal Tunggal Tanda Vokal
Nama
Huruf Latin
Nama
Fathah
a
A
Kasrah
i
I
Dammah
u
U
5. Vokal Panjang a. Fath}ah dan alif ditulis J hiliyyah b. Fathah dan y mati di tulis Yas c. Kasrah dan y mati ditulis Maj d d. Dammah dan w wu mati Fur d}
6. Vokal-vokal Rangkap a. Fathah dan y mati ditulis ai Bainakum b. Fathah dan w wu mati au Qaul
7. Vokal-vokal yang berurutan dalam satu kata, dipisahkan dengan apostrof antum La in syakartum
8. Kata sandang alif dan lam a. Bila diikuti huruf qamariyah ditulis alAl-Qur' n Al-Qiy s b. Bila diikuti huruf syamsiyyah ditulis dengan menggandakan huruf syamsiyyah yang mengikutinya serta menghilangkan huruf al. As-sam Asy-syams
9. Huruf Besar Meskipun dalam sistem tulisan Arab huruf kapital tidak dikenal, dalam transliterasi ini huruf tersebut digunakan juga. Penggunaan seperti yang berlaku dalam EYD, diantara huruf kapital digunakan untuk menuliskan huruf awal, nama diri dan permulaan kalimat. Bila nama diri itu didahului oleh kata sandang, maka yang ditulis dengan huruf kapital tetap huruf awal nama diri tersebut, bukan huruf awal kata sandang.
10. Penyusunan kata-kata dalam rangkaian kalimat Ditulis menurut penyusunannya. awi al-fur d ahl as-sunnah
DAFTAR TABEL
1. TABEL I
Jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin
2. TABEL II
Jumlah penduduk berdasarkan kelompok umur
3. TABEL III
Jumlah penduduk menurut mata pencaharian
4. TABEL IV
Tingkat pendidikan penduduk desa Sungaiselan
5. TABEL V
Sarana pendidikan desa Sungaiselan
6. TABEL VI
Jumlah penduduk menurut agama
7. TABEL VII
Sarana peribatan desa Sungaiselan
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL………………………………………………………...
i
ABSTRAKSI…………………………………………………………………
ii
NOTA DINAS………………………………………………………………..
iv
PENGESAHAN……………………………………………………………...
vi
MOTTO………………………………………………………………………
vii
PERSEMBAHAN……………………………………………………………
viii
KATA PENGANTAR……………………………………………………….
ix
PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-LATIN…………………………..
xii
DAFTAR TABEL …………………………………………………………..
xvi
DAFTAR ISI………………………………………………………………...
xvii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………...
1
A. Latar Belakang Masalah ……………………………………………
1
B. Pokok Masalah ……………………………………………………..
4
C. Tujuan dan Kegunaan ………………………………………………
5
D. Telah Pustaka ....................................................................................
6
E. Kerangka Teoretik ………………………………………………….
8
F. Metode Penelitian …………………………………………………..
13
G. Sistematika Pembahasan ……………………………………………
17
BAB II KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG AKAD, SEWA MENYEWA, DAN UPAH…………………………………………
19
A. Tinjauan Umum Tentang Akad dalam Hukum Islam………………..
19
1. Akad (perjanjian) dan Ketentuannya……………………………….
19
2. Dasar Hukum Akad ………………………………………………..
24
3. Bentuk-Bentuk Akad……………………………………………….
25
4. Macam-macam Akad ………………………………………………
27
5. Syarat Akad…………………………………………………………
30
6. Akad dalam Bentuk Ijarah …………………………………………
31
a. Pengertian dan dasar hukum ijarah ……………………….........
31
b. Pembagian ijarah………………………………………………..
33
c. Rukun dan syarat ijarah………………………………………...
33
B. Tinjauan Umum Tentang Upah dalam Hukum Islam………………...
35
1. Pengertian Upah Menurut Hukum Islam…………………………...
35
2. Dasar Hukum Upah ………………………………………………...
36
3. Bentuk dan syarat upah…………………………………………......
38
4. Sistem penetapan upah……………………………………………..
39
5. Dasar penetepan upah………………………………………………
40
6. Tingkatan Upah ……………………………………………………
41
7. Sistem Pembayaran Upah …………………………………………
42
C. Tinjauan Umum tentang Sewa menyewa dalam Hukum Islam……...
43
1. Pengertian Sewa Menyewa ………………………………………..
43
2. Dasar Hukum Sewa Menyewa …………………………………….
44
3. Rukun-rukun Sewa Menyewa……………………………………...
44
4. Kewajiban-kewajiban dari Orang yang Menyewakan ……………..
45
5. Kewajiban-kewajiban bagi Orang yang Menyewa ………………..
45
6. Ketentuan-ketentuan Lain ………………………………………… BAB
III
GAMBARAN
UMUM
DESA
SUNGAISELAN
45
DAN
PELAKSANAAN AKAD DI TAMBANG INKONVENSIONAL
48
A. Gambaran Umum Desa Sungaiselan ………………………………….
48
1. Letak Geografis…………………………………………………….
48
2. Keadaan Demografis……………………………………………….
49
3. Kondisi Pemerintahan………………………………………………
51
4. Kondisi Sosial Ekonomi…………………………………………....
52
5. Tingkat Pendidikan…………………………………………………
54
6. Kehidupan Keberagamaan …………………………………………
56
B. Gambaran Umum Tentang Tambang Inkonvensional...........................
60
1. Tambang Inkonvensional (TI) Darat ................................................
60
2. Tambang Inkonvensional (TI) Apung Darat ………………………
64
3. Tambang Inkonvensional (TI) Apung Laut ……………………….
64
C. Praktek Akad Penambangan Timah di Desa Sungaiselan…………….
65
D. Sistem Pengupahan yang Sering Diterapkan Dalam Tambang Inkonvensional ……………………………………………………….
69
1. Sistem Pengupahan ………………………………………………..
69
2. Jenis Pengupahan ………………………………………………….
71
3. Kesejahteraan Karyawan ………………………………………….
72
4. Pelaksanaan Pengupahan ………………………………………….
73
BAB IV ANALISIS PELAKSANAAN PERJANJIAN KEMITRAAN
75
A. Analisis Hukum Islam Terhadap Perjanjian Kerja Sama……………..
75
B. Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Sewa-menyewa ………………
81
1. Analisis dari Aspek Akad ………………………………………….
81
2. Analisis dar Aspek Syarat Sah Sewa-menyewa …………………...
83
C. Analisis Hukum Islam terhadap pengupahan…………………………..
85
BAB V PENUTUP ……………………………………………………………
89
A. Kesimpulan…………………………………………………………….
89
B. Saran……..…………………………………………………………….
90
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………..
91
LAMPIRAN-LAMPIRAN …………………………………………………. I. Daftar Terjemah al-Qur’an dan hadis …………………………………
I
II. Daftar Terjemahan Istilah kata Asing ………………………………….
V
III. Biografi Ulama………………………………………………………...
VII
IV. Pedoman Wawancara………………………………………………….
X
V. Izin Penelitian …………………………………………………………
XII
VI. Foto-foto ………………………………………………………………
XIX
VII. Curiculum Vitae ………………………………………………………
XXI
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Manusia diciptakan di muka bumi sebagai makhluk yang paling sempurna di antara makhluk ciptaan Allah yang lainnya, karena akal dan rasionya. Hal ini diharapkan mampu melestarikan dan memelihara alam, karena manusia sebagai khalifah di muka bumi dan sekaligus sebagai hamba Allah yang harus taat dan tunduk kepada-Nya. Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Manusia saling membutuhkan antar sesama untuk memenuhi kebutuhannya, 1 baik kebutuhan primer maupun kebutuhan sekunder. Oleh karena itu,
manusia dituntut untuk bekerja agar dapat
memenuhi
kebutuhannya tersebut. Kebutuhan manusia selalu bertambah sedangkan alat untuk memenuhi kebutuhaan tersebut bersifat terbatas. Umat muslim diwajibkan untuk bekerja dan berusaha. Manusia sebagai makhluk sosial hidup berkelompok sehingga peranan manusia lain tidak dapat diabaikan. Begitu pula dalam soal kemasyarakatan, manusia juga berinteraksi satu sama lainnya untuk mencukupi kebutuhan mereka, maka kesepakatan untuk menjalin hubungan kerja sangat dibutuhkan. Kerjasama ini terjadi agar apa yang menjadi keinginan dapat tercapai. Hal ini dapat kita lihat kerjasama antara pemilik usaha tambang inkonvensional (TI) dengan pekerja tambang inkonvensional 1
Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Muamalat, edisi revisi (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm. 11.
serta pemilik tanah dalam sebuah usaha tambang yang terdapat di Kepulauan Bangka Belitung. Tepatnya di daerah Kecamatan Sungaiselan. Tambang inkonvensional ini mulai berkembang di kalangan masyarakat Bangka kurang lebih dari sepuluh tahun terakhir, tepatnya ketika Kepulauan Bangka Belitung menjadi propinsi dan telah mendapatkan otonomi daerah. Pembolehan penambangan yang dikelolah oleh masyarakat ini langsung dari pemerintah daerah. Sebelumnya tidak dibolehkan menambang secara bebas yang dikelolah oleh masyarakat. Dengan
diperbolehkannya
membuka
tambang
oleh
masyarakat,
kebanyakan masyarakat Bangka beralih profesi, yang semula kebanyakan menjadi petani mereka beralih profesi menjadi penambang. Walaupun mereka harus mengorbankan tanah perkebunan yang mereka miliki. Praktek eksploitasi dalam penambangan inkonvensional merupakan salah satu bentuk interaksi antara sesama manusia. Interaksi tersebut berdampak hukum karena terdapat beberapa pihak yang melakukan perjanjian, antara lain dari pihak pemilik tanah yang menyewakan tanahnya untuk penambangan inkonvensional ini dengan pihak pemilik usaha penambangan. Selain dari dua pihak tersebut terjadi pula perjanjian antara pemilik usaha tambang inkonvensional dengan pekerja. Perjanjian kerjasama ini dapat terjadi jika terdapat unsur-unsur sebagai berikut: 1. Adanya pekerjaan yang harus dikerjakan. 2. Adanya perintah (bekerja atas perintah atasan atau pimpinan).
3. Adanya upah Hal ini biasanya terjadi karena di satu pihak ada pemilik modal yang tidak mampu atau tidak mempunyai kesempatan untuk mengelola usaha sendiri, sedangkan di pihak lain ada orang yang tidak mempunyai modal atau memang tidak mempunyai pekerjaan tapi ia mempunyai kemampuan untuk bekerja. Antara pemilik usaha dan pekerjanya yang berkonotasi pada adanya perbedaan kelas tidak dikenal dalam Islam, karena pemilik usaha dan pekerjanya sama-sama mempunyai hak dan
kewajiban yang harus mereka terima serta
mereka penuhi. Di antara hak yang harus diterima oleh pekerja antara lain upah yang sesuai dengan jerih payahnya, serta adanya jaminan keselamatan dalam bekerja. Upah adalah hal yang perlu, bahkan harus dibicarakan dalam perjanjian kerjasama, karena kelangsungan hidup para pekerja dan anak-anak mereka tergantung pada upah yang mereka terima. Sedangkan pemilik usaha harus bisa menjaga keseimbangan antara besarnya upah dengan yang harus diberikan dengan jasa yang diberikan karena hal ini sangat berkaitan dengan kualitas hasil kerja mereka. Oleh karena itu untuk memperoleh suatu hubungan kerja yang baik antara pemilik usaha dengan pekerja perlu diadakan perjanjian kerja untuk menetapkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang mengadakan akad perjanjian kerja. Dalam tambang inkonvensional ini selain pemilik modal dan pekerja juga ada pemilik tanah, yang mana pemilik tanah ini menyewakan tanah mereka untuk penggarapan tambang inkonvensional, masalah bagi hasil tergantung dari kesepakatan dalam akad dari kedua belah pihak, yaitu antara pemilik modal atau
yang diserahi untuk melakukan penggarapan dengan pemilik tanah. Akad ini berupa akad sewa-menyewa, yaitu pemilik tanah menyewakan tanah sedangkan pemilik tanah sebagai penyewa.
Akan tetapi penulis
melihat
adanya
permasalahan, yaitu salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Salah satu kewajiban penyewa adalah menjaga barang sewaan, dan mengembalikan barang sewaan kepada penyewa dengan utuh. Yaitu tanah yang menjadi objek sewa-menyewa menjadi rusak setelah terjadi kegiatan penambangan dan pemilik tanah tidak bisa lagi menggunakan tanah pasca kegiatan penambangan. Jadi dalam pelaksanaan perjanjian pada pekerjaan penambangan ini tidak hanya terjadi antara pekerja dengan pemilik modal akan tetapi juga sering terjadi kesepakatan antara pemilik modal dengan pemilik tanah, karena tidak setiap pemilik modal mempunyai tanah. Sehingga tidak ada jalan lain kecuali dengan membeli tanah, tapi pemilik modal memerlukan banyak modal untuk membeli tanah, maka pemilik modal mencari pemilik tanah dan menyewa tanah-tanahnya untuk digarap menjadi tambang inkonvensional.
B. Pokok Masalah Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan beberapa pertanyaan sebagai berikut: 1. Apa bentuk perjanjian kerja sama antara pemilik usaha tambang inkonvensional dengan pekerja dan pemilik tanah di Sungaiselan? 2. Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap sewa-menyewa yang terjadi antara pemilik modal dan pemilik tanah dalam tambang inkonvensional?
3. Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap sistem pengupahan pemilik Tambang Inkonvensional, pekerja dan pemilik tanah?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian 1. Tujuan penelitian ini adalah: a. Untuk mendiskripsikan kerjasama usaha tambang inkonvensional antara pemilik usaha dengan pekerja dan pemilik tanah di Bangka Tengah. b. Untuk menjelaskan sejauh mana tinjauan Hukum Islam terhadap akad sewa-menyewa antara pemilik tanah dan pemilik modal dalam tambang inkonvensional. c. Untuk menjelaskan sejauh mana tinjauan Hukum Islam terhadap sistem pengupahan dalam usaha tambang inkonvensional. 2. Kegunaan penelitian ini adalah: a. Untuk menambah khazanah keilmuan yang berkaitan dengan kerjasama usaha tambang inkonvensional antara pemilik usaha dengan pekerja yang masih memerlukan studi lebih lanjut dan pengembangan. b. Untuk dapat diterapkan dalam praktek melakukan kerjasama usaha tambang inkonvensional antara pemilik Usaha dan pekerja serta pemilik tanah di Bangka Tengah.
D. Telaah Pustaka Kehidupan dalam masyarakat menimbulkan adanya interaksi antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Interaksi atau hubungan antara manusia tersebut akan menimbulkan dampak hukum, khususnya dalam masalah muamalat. Kegiatan tentang pelaksanaan kerja telah banyak dilakukan oleh para peneliti terdahulu. Pembahasan dalam skripsi tentang pelaksanaan perjanjian kemitraan maupun pelaksanaan bagi hasil, hal ini dapat dilihat dalam skripsi yang ditulis oleh Umi Khairiyah, yang berjudul “Perjanjian Kerja di PT. Primissima Medari Sleman Yogyakarta dalam Perspektif Hukum Islam.” Dalam skripsi ini dibahas tentang perjanjian kerja antara karyawan dan pihak pengelolah perusahaan dalam kerangka Hukum Islam. Skripsi lain yang membahas seperti permasalahan di atas adalah skripsi yang disusun oleh Imam Gazali yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan dalam Pengelolaan Taksi Armada di Yogyakarta”. Dalam hal ini pelaksanaan perjanjiannya dianalogikan pada perjanjian sewa beli, yaitu pengelola taksi berhak memiliki armada taksi dengan syarat pengelolaan itu telah membayar angsuran harian sebesar yang telah ditentukan oleh pihak armada selama tiga tahun. Skripsi yang lain yang membahas tentang kemitraan adalah skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kemitraan Usaha Ventura (Studi di PT Sarana Ventura Yogyakarta Pada Tahun 1997)” yang disusun oleh Bambang Iswanto. Dalam skripsi ini dijelaskan bahwa modal Vantura adalah bentuk penyertaan modal dari perusahaan Vantura ke dalam suatu Perusahaan Pasangan
Usaha (PPU) dalam suatu kegiatan usaha yang diperkirakan akan mendatangkan keuntungan, dan keuntungan ini akan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Dalam bentuk prosentase keuntungan bersih yang didapat selama kemitraan berlangsung dikurangi segala macam biaya pembelanjaan usaha. Dalam skripsi di atas yang dibahas oleh saudara Iswanto disebutkan bahwa pembagian keuntungan dalam kemitraan ventura adalah dengan presentase yang jelas. Sedangkan kegiatan tentang upah, dapat dirujukkan pada skripsi Amir Yusuf, yang berjudul “Pelaksanaan Bagi Hasil Peternakan Ayam Pedaging Antara Pemilik Poulty Shoup Dengan Pemelihara Di Desa Bandung Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Jawa Timur.” Dalam skripsi tersebut dikemukakan bahwa ada dua sistem bagi hasil yang diterapkan yaitu: 1.
Adanya sistem kontrak yaitu setelah panen dan ayam telah dijual, pemelihara mendapat bagian dengan jumlah tertentu, besar kecilnya telah ditentukan pada waktu akad. Misalnya Rp. 500.000/1000 ekor ayam. Bagian ini tidak dipengaruhi oleh untung ruginya pemeliharaan ayam, sehingga jika mengalami kerugian hanya ditanggung oleh pemilik Poultry Shop.
2.
Sistem presentase, yaitu setiap setelah panen dan ayam telah terjual, modal milik Poultry Shop dikembalikan secara utuh, jika mengalami keuntungan maka sisa dari hasil pemeliharaan yang telah dikurangi modal pemilik Poultry Shop dibagi dua yaitu 50%-50%. Sedangkan jika mengalami kerugian, maka semua hasil penjualan diserahkan
kepada pemilik modal dan pemelihara hanya diberikan uang kompensasi atas hasil jerih payahnya. Dilihat dari sistem bagi hasil yang diterapkan antara Poultry Shop dengan peternak di desa Bandung, maka dari situ tampak adanya perbedaan pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan yang terdapat pada tambang inkonvensional yang dibahas dalam skripsi ini, karena sistem yang berlaku pada perjanjian ini adalah sistem penetapan harga kontrak dan harga garansi. Skripsi lain yang membahas tentang pengupahan yaitu skripsi yang ditulis oleh Asrori yang berjudul, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Upah Pekerjaan Borongan di PT. Gudang Garam Kediri.” Dalam skripsi ini dipaparkan tentang sistem pengupahan dalam pekerjaan borongan bagi buruh, yang dikaitkan pada ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Kediri.
E. Kerangka Teoretik Dalam kehidupan sehari-hari manusia mempunyai kebutuhan, akan tetapi sangat mustah}i>l apabila memenuhi semua kebutuhannya itu dengan bekerja sendiri tanpa ada pertolongan dari orang lain, sebagaimana dalam firman Allah: 2
Dengan adanya hubungan kerja antara sesama manusia, maka perlu diadakan perjanjian kerja. Hubungan kerja itu akan mendatangkan manfaat dan saling menguntungkan apabila perjanjian itu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, yaitu baik majikan maupun buruh atau pekerja menunaikan hak dan kewajiban. 2
Al-Ma> idah (5) : 2.
Perjanjian kerja juga sebagai landasan adanya perbuatan atau hubungan kerja antara majikan dan buruh yang pada umumnya memuat tentang besar kecilnya upah, macam pekerjaan dan tempat bekerja. Perjanjian menurut subekti yang dijelaskan dalam buku yang berjudul “Pokok-Pokok Hukum Perdata” yaitu suatu peristiwa apabila seorang berjanji kepada orang lain atau orang itu sedang berjanji untuk melaksanakan suatu hal, perjanjian ini harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1. Perjanjanjian yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan diri. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. 3. Suatu hal tertentu yang diperjanjikan. 4. Suatu sebab yang halal. 3 Menurut Choiruman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, perjanjian adalah suatu perbuatan kesepakatan antara seseorang atau beberapa orang dengan seseorang atau beberapa orang lainnya untuk melakukan sesuatu perbuatan tertentu.4 Akad menurut para Fuqaha> adalah perikatan ijab dan kabul secara yang disyariatkan oleh agama. Nampak pada apa yang diakadkan itu, sedangkan menurut Zahri Hamid akad adalah sebuah ikatan antara dua belah pihak atau lebih tentang suatu urusan tertentu yang dimulai dengan kehendak salah satu pihak
3
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdatat, cet. ke-18 (Jakarta: PT. Inter Masa, 1984), hlm.
134. 4
Choiruman Pasaribu dan Suhrawardi. K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, cet. ke2 (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), hlm. 1.
kemudian disetujui oleh pihak yang lain, sehingga merupakan kesepakatan semua pihak yang bersangkutan dan mereka terikat karenanya.5 Sedangkan hukum perjanjian bersifat terbuka atau mengandung asas kebebasan berkontrak, yaitu bahwa orang bebas untuk membuat perjanjian macam apapun dan memasukkan klausul apapun ke dalam perjanjian tersebut, asalkan masih sesuai dengan kepentingan perjanjian. Namun demikian asas kebebasan berkontrak ini mempunyai batasan yaitu: 1. Tidak melanggar ketertiban umum 2. Tidak melanggar kesusilaan Dalam ayat al-Quran sendiri banyak ayat yang berkenaan dengan asas kebebasan berkontrak diantaranya
6
Pada ayat di atas secara implisit menyebutkan bahwa setiap tukar menukar tija
7
5
Zahri Hamid, Azaz-azaz Muamalat: Tentang Fungsi Akad dalam Masyarakat (Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga, t.t.), hlm. 13. 6
An-Nisa> (4) : 29.
Kata al- uqu
Dalam kaidah Fiqh yang berkaitan dengan kebebasan berkontrak adalah: 9
Dan juga Kaidah fiqh berikut: 10
Hak dan kewajiban kedua belah pihak apabila dilaksanakan dengan semestinya dan sesuai dengan profesinya masing-masing akan menyebabkan terselenggaranya perburuhan yang baik dan serasi. Islam memberikan penghargaan terhadap hasil kerja dan jerih payah yang dilakukan oleh seseorang. 11
Upah ditetapkan dengan suatu cara yang paling layak pada tekanan yang tidak pantas terhadap pihak manapun. Masing-masing pihak memperolah bagian yang sah dari produk bersamanya tanpa bersikap zalim terhadap yang lainnya.12 7
Al- Ma> idah (5) : 1.
At- Tirmi>zi, Al-Jami< as}-S{ahi
b As-S{ulhu Baina an-Na<s (Bairut: Da
9
Ibid., hlm. 44.
Ibn Taimiyyah, Al-Qawa< id an-Nu>r ainiyyah al-Fiqhiyyah (Pakistan: Ada>ratu atTarjumah as-Sunnah, 1902 M / 1402 H), hlm. 225. 10
11
12
As}-s}affa>t (37) : 39
Afzalurrahman, Muhammad Sebagai Seorang Pedagang, alih bahasa Dewi Yulianti dkk., (Jakarta: Yayasan Swarna Bhumi, 1997), hlm. 296.
Untuk memberikan jaminan jangka panjang yang menyangkut kepentingan para pekerja ataupun managemen agar tidak membawa dampak yang kurang baik bagi konsumen karena adanya peningkatan harga maupun bagi perusahaan sendiri agar tidak menjadi lemah karena penghasilan berkurang yang disebabkan dengan adanya pembekakan upah. Pemberian upah sebagai imbalan yang telah dilaksanakan sering menjadi persoalan yang sulit dipecahkan, hal ini dikarenakan sering adanya tuntutan masing-masing pihak yang berbenturan. Oleh karena itu dalam upah- mengupah harus memenuhi tiga prinsip sebagaimana yang dijelaskan dalam hukum muamalat, yaitu: 1.
Muamalat harus dilakukan dengan dasar suka rela, tanpa mengandung unsur paksaan.
2.
Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan mud}a>rah dalam hidup masyarakat.
3.
Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai-nilai keadilan menghindari dari unsur-unsur penganiayaan.13
Islam mendudukkan perundang-undangan tentang perjanjian kerja dengan hak-hak pekerja, hal ini dapat dilihat dari fakta sistem masyarakat Islam yang mengakui lima macam hak asasi bagi setiap penduduk dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu:
13
1.
Hak hidup
2.
Hak kemerdekaan
Ibid., hlm. 10.
3.
Hak mencari pengetahuan
4.
Hak atas penghargaan
5.
Hak mempunyai hak milik.
Sebagian besar para ahli fiqh telah menetapkan kaidah bahwa asal dari segala sesuatu itu dalam hal material tentang hubungan antara sesama manusia (Muamalat) adalah boleh, kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa sesutu itu terlarang, dalam kaidah fiqih disebutkan: 14
Sesuatu perbuatan atau perkataan yang menjadi adat kebiasaan di suatu tempat yang berlangsung terus menerus dalam jangka waktu yang lama dan tidak bertentangan dengan hukum Islam dapat ditetapkan sebagai hukum. 15
F. Metode Penelitian Dalam melakukan suatu penelitian diperlukan metode yang sesuai dengan perkara yang diteliti, supaya penelitian dapat berhasil dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan . 1. Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian dengan mencari sumber data
14
Ajasmuni Abdurrahman, Qaidah-qaidah Fiqhiyyah, cet. ke-1 (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), hlm. 109. 15
Ibid., hlm. 88.
primer secara langsung ke tempat yang menjadi obyek penelitian yaitu desa Sungaiselan Bangka Tengah. 2. Sifat penelitian Penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat derskripktif,16 artinya penelitian yang bertujuan untuk memberikan penilaian
mengenai persoalan
perjanjian kerja di desa Sungaiselan Bangka Tengah, 3. Teknik Pengumpulan Data Metode yang penyusun pergunakan dalam rangka pengumpulan data adalah: a. Wawancara (interview) adalah salah satu teknik pengumpulan data dengan jalan mendapatkan informasi dengan cara bertanya langsung kepada responden.17 Dalam pengumpulan data ini penyusun bertanya langsung kepada responden yang meliputi individu yang terlibat dalam pelaksanaan penambangan inkonvensional, para pekerja, pemilik modal dan pemilik tanah. Jumlah populasi tambang inkonvensional di daerah Sungaiselan kurang lebih 25 penambangan, karyawan dan pemilik tanah, tambang inkonvensional yang melibatkan pemilik tanah dalam berakad berjumlah 3 penambangan.
Sedangkan teknik
wawancara menggunakan wawancara semi terstruktur (semi structured
16
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, cet. ke-2 (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), hlm. 9. 17
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, Metode Penelitian Surveai (Jakarta: LP3ES, 1985), hlm. 145.
interview), yakni pertanyaan yang diajukan sesuai daftar yang fleksibel atau sebuah pedoman dan tidak dari angket formal. 18 b. Dokumentasi, teknik ini dipergunakan sebagai transmisi keterangan dengan cara menelusuri dan mempelajari buku-buku serta data tertulis yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Untuk mendapatkan subyek penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik sampling, yaitu penelitian dengan tidak menyelidiki semua obyek, semua gejala, semua kejadian atau peristiwa. Melainkan hanya sebagian peristiwa dari obyek gejala atau kejadian yang dimaksud.19 Sedangkan teknik sampling yang digunakan oleh penyusun adalah jenis purposive sampling, yaitu sample yang dipilih berdasarkan pertimbangan atau penelitian subyektif dari peneliti, jadi dalam hal ini peneliti menentukan sendiri responden mana yang dianggap dapat mewakili populasi. 4. Pendekatan Penelitian Pendekatan masalah yang dipakai untuk memecahkan masalah dan untuk menarik kesimpulan ini adalah pendekatan normative, yaitu dengan cara melihat masalah yang diteliti dan menilai apakah cara yang digunakan sudah baik, benar dan sesuai dengan norma yang berlaku atau sebaliknya. Dalam hal ini, maka persoalan yang ada dalam perjanjian kerja serta sistem pengupahan dalam usaha tambang inkonvensional sudah sesuai atau belum dengan Hukum Islam.
18
Britha Mikkelsen, Metode Penelitian Partisipatoris dan Upaya-upaya Pemberdayaan, (Jakarta: Yayasan Obor Yogyakarta, 2001), hlm. 127. 19
Sutrisno Hadi, Metedologi Research, cet. ke-1 (Yogyakarta: Fakultas Psikologi UGM, 1983), hlm. 70.
5. Analisis Data Dari data yang terkumpul yang merupakan hasil penelitian di lapangan dan sumber data lainnya, selanjutnya penyusun berusaha mengklasifikasi untuk dianalisa supaya menghasilkan kesimpulan. Adapun metode analisa data yang penyusun gunakan adalah analisa data kualitatif. Dengan teknik induktif dan deduktif. a. Induktif yaitu mengambil fakta-fakta yang khusus dan peristiwa-peristiwa yang kongkrit, kemudian dianalisa untuk ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Teknik ini digunakan untuk menjawab persoalan mengenai perjanjian dan system pengupahan dalam usaha tambang inkonvensional yang berada di daerah Sungaiselan Bangka Tengah yang sering terjadi. b. Deduktif yaitu mengambil dan menganalisa data yang bersifat umum yang berupa nas}-nas} al-Qur a>n dan al-Hadi>s| yang masih bersifat umum lalu diaplikasikan kepada masalah yang sedang diteliti melahirkan kesimpulan yang bersifat khusus. 6. Rincian Data Dalam hal ini penyusun akan merincikan data-data pada: a.
Cara perjanjian kerjasama antara pemilik usaha dengan pekerja dan pemilik tanah.
b.
Cara pemberian upah kepada pekerja.
c.
Cara pemberian tugas oleh pemilik usaha kepada pekerjanya.
7. Sumber Data Penelitian ini menggunakan sumber data manusia. Adapun sumber data utama adalah responden, yaitu orang yang melakukan kerjasama usaha tambang inkonvensional dan sumber data pelengkap adalah informan, yaitu orang yang memberi pernyataan tentang orang yang melakukan kerjasama usaha tambang inkonvensional.
G. Sistematika Pembahasan Dalam skripsi ini terbagi ke dalam lima bab, antara bab satu dengan bab yang lainya saling berkaitan dan merupakan satu kesatuan yang utuh, masingmasing bab terbagi menjadi beberapa sub bab. Untuk mempermudah pemahaman, maka susunannya dapat dijelaskan di bawah ini. Bab pertama membahas tentang pendahuluan, yang meliputi di dalamnya antara lain latar belakang masalah, pokok masalah, tujuan dan kegunaan, telaah pustaka, kerangka teoritik, metode penelitian, dan sistematika pembahasan. Bab kedua berisi tentang ketentuan Hukum Islam tentang akad, sewa menyewa, dan upah, yang meliputi: akad (perjanjian) dan ketentuannya, dasar hukum akad, bentuk-bentuk akad, syarat sah akad, tinjauan umum tentang upah dalam Hukum Islam, yang meliputi: pengertian upah, dasar hukum upah, bentuk dan syarat upah, upah dalam bentuk ija>rah, antara lain: pengertian dan dasar hukum ija>rah, pembagian ija>rah, rukun dan syarat ija>rah, system penetapan upah, dasar penetapan upah, tingkatan upah dan sistem pembayaran upah. Kemudian tinjauan umum tentang sewa-menyewa dalam Hukum Islam, yang meliputi:
pengertian sewa-menyewa, dasar hukum sewa-menyewa, rukun-rukun sewamenyewa, kewajiban-kewajiban bagi penyewa, kewajiban bagi orang yang menyewa dan ketentuan-ketentuan lain. Serta pada bab tiga ini juga mendeskripsi tentang kerjasama usaha tambang inkonvensional antara pemilik usaha dengan pekerja di Sungaiselan, Bangka Tengah. Bab ketiga memuat tentang gambaran umum desa Sungaiselan dan pelaksanaan akad perjanjian pada usaha tambang inkonvensional, yang meliputi: letak geografis, keadaan demografis, kondisi pemerintahan, kondisi sosial ekonomi, tingkat pendidikan dan kehidupan keberagamaan, yang terdapat beberapa tabelyang menguatkan data. Kemudian memuat tentang gambaran umum tentang tambang inkonvensional, dan juga memuat tentang praktek akad penambangan timah di desa Sungaiselan, serta sistem bagi hasil yang sering diterapkan dalam tambang inkonvensional. Bab keempat berkenaan tentang analisis Hukum Islam terhadap perjanjian, yang berkenaan dengan tambang Inkonvensional. Bab kelima merupakan bab penutup dari keseluruhan rangkaian pembahasan yang memuat kesimpulan dan saran-saran.
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan Sebuah perjanjian kerja diadakan dengan maksud agar batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dikatahui dengan jelas. Adapun kesimpulan penyusun tentang pelaksanaan perjanjian kerja di tambang inkonvensional dalam pandangan Hukum Islam adalah: 1.
Bentuk perjanjian kerjasama antara pemilik modal dengan karyawan dalam Hukum Islam adalah al-ija>rah 'ala> manfa ah al-a'ma>l, sedangkan tenaga karyawan yang bekerja dalam kegiatan penambangan inkonvensional adalah ajis. Sedangkan bentuk kerjasama antara pemilik modal dan pemilik tanah perjanjian sewa-menyewa, karena akad yang mereka sepakati adalah akad sewa-menyewa, walaupun dilihat dari sistem pengupahan lebih mengarah pada akad syirkah dan salah satu pihak tidak melakukan salah satu kewajibannya, maka akad tersebut tetap pada akad sewa-menyewa.
2.
Pelaksanaan akad sewa menyewa di penambangan inkonvensional, penyewa tidak dapat melaksanakan kewajibannya, yaitu tidak dapat menjaga barang sewaan dengan baik, dan tidak dapat mengembalikan barang sewaan dalam keadaan utuh. Walaupun demikian karena adanya keridaan dari penyewa tanah maka perjanjian tersebut tetap sah, dalam kaidah fikih keridaan terhadap sesuatu maka keridaan pula terhadap apa yang akan terlahirkan dari sesuatu tersebut. Karena adanya unsur keridaan yang mengetahui akibat dari
penambangan maka akad sewa-menyewa tanah dapat dikatakan sah. Walaupun demikian penulis lebih menganjurkan dalam hal ini akad yang dilaksanakan adalah akad Syirkah, untuk mengurangi kerugian dari pemilik tanah. 3.
Pengupahan di penambangan inkonvensional, sistem pengupahan
yang
diterapkan dalam tambang inkonvensional sesuai dengan pendapatan timah dalam penambangan. Dan ini sudah sesuai dengan Hukum Islam, karena upah yang pekerja dapat sesuai dengan hasil kerja mereka. Semakin banyak pendapatan yang mereka dapatkan dari hasil kerja mereka, maka semakin banyak pula pendapatan yang mereka terima meraka. Dalam pelaksanaan perjanjian kerja terutama pemberian gaji dalam tambang inkonvensional telah memberikan hak pekerjaan sesuai dengan kelayakan kerja dan standar pemenuhan kebutuhan kerja.
B. Saran 1.
Penambangan Inkonvensional adalah penambangan yang dilakukan oleh masyarakat, maka hendaknya dibuat perjanjian secara tertulis agar batasbatas hak dan kewajiban dapat dipahami dengan jelas oleh masing-masing pihak yang berakad.
2.
Kesejahteraan karyawan lebih diperhatikan untuk lebih meningkatkan perekonomian karyawan.
3.
kebijakan-kebijakan dalam bekerja sepenuhnya dipegang oleh pemilik modal. Diharapkan dalam kebijakan-kebijakan yang diambil disesuaikan
dengan perkembangan ekonomi yang dinamis, dan tidak merugikan bagi setiap pihak. 4.
penyusun menganjurkan dalam pelaksanaan akad sewa-menyewa akan lebih menguntungkan apabila dilakukan akad syirkah. Karena dengan syirkah, akan mengurangi kerugian yang dialami oleh pemilik tanah.
DAFTAR PUSTAKA
a. Al-Qur’an dan Tafsir Departemen Agama Republik Indinesia, al-Qur an dan Terjemahnya, edisi revisi Semarang: CV Alwaah, 1903. Mus}t}afa> al-Mara>gi, Ah}ma>d, Tafsi>r al-Mara>gi, 30 jilid, Semarang: PT Karya Toha Putra, 1992. b. Hadis dan Syarah Hadis Al-Bukha>ri>, Abu> Abdilla>h Muh}ammad ibn Isma> i>l, S{ah> i} h} al-Bukha>ri>, 8 jilid t.t.p. : Da>r al-fikr, 1401 H/1980 m. Ibnu> Ma>jah, Muh}ammad Bin Yazi>d, Suna>n Ibn Ma>jah, 2 jilid, Beirut: Da>r al-Fikr, t.t. As-Sajastani, Abu> Da>wu>d Sulaima>n, Suna>n Abi> Da>wu>d, Kita>b al-buyu>’ bab Fi< almud}a>rab yukha>laf, Beirut: Da>r al-Fikr, t.t. At-Tirmi>zi, Jami< as}-S}ah}ib As-S{ulh} Bain an-Na<s, Beirut: Dal, Ah{mad Muh{ammad, dan Kari>m, Fat}i Ah}mad Abd, Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam, alih bahasa Imam Saefuddin, Bandung: Pustaka Setia, 1996. Basyi>r, Ah}mad Az}ha>r, Asas-asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Prsess, 2000. Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997. Al-Fath, Ah}mad Abu>, Kita>b al-Mu a>malah fi> asy-Syari> ah al-Isla>miyyah, cet. ke1, Mesir: Maktabah Buffir, 1332 H / 1913 M.
Hamid, Zahri, Asas-asas Hukum Muamalat, Tentang Fungsi Akad dalam Masyarakat, Yogyakarta, IAIN Sunan Kalijaga, t.t. Haroen, Nasroen, Usulul Fiqh, cet. ke-1, Jakarta: Logos, 1996. _____, Fiqh Muamalat, cet. ke-1 (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), hlm. 104. Al-Husaini, Taqiyyuddi>n ad-Di>n Abu> Baka>r, Kifa>yah al-Akhya>r, Surabaya: Nu>r ‘Amaliyyah, t.t. Al-Ja>ziri, Abd ar-Rahma>n, Kita>b al-fiqh ala> al-Maza>hib al-Arba ah, Mesir: Maktabah Tija>riyyah, Kubra>, t.t., III : 96 Al-Ka>fifi>, Abi< Muh}ammad Muwaffiq Ad-dih bin Qudamah alMuqaddisi, Al-Fiqh Ima>m Ah}ma>d bin H{amba>l, cet. ke-5, Beirut: AlMaktabah al-Isla>m, 1408 H/1998 M. Qutu>b, Sayyi>d, Keadilan Sosial dalam Islami, alih bahasa Afif Muhammad, cet. ke-2, Bandung: Pustaka Pelajar, 1994. Rahman, A. Asjmuni, Qaidah-qaidah Fiqih, Jakarta: Bulan Bintang, 1976 Sabi>q, as-Sayyi>d, Fiqh Sunnah, Beirut: Da>r al Fikr, 1983. As-Sanhuri Abd ar-Raz\z\a>k Ah}mad, Aqd al-Ija>r, Beirut: Da>r al-Fikr, t.t. Ash-Shiddieqi, Hasbi, Pengantar Fiqh Muamalat, cet. ke-1, Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1997. As-Suyu>t}i, Jala>l ad-Di>n Abd ur-Rah}ma>n, Al-Asybah wa an-Naz}a> ir fi> al-Furu> , ttp.: Da>r al-Kutu>b al-Arabiyyah, t.t. Syafe’I, Rahmat, Fiqh Muamalah, cet. ke-2, Bandung: Pustaka Setia, 2004. Taimiyyah, Ibnu, Al-Qawa> id an-Nu>r ainiyyah al-Fiqhiyyah, Pakistan: Ada>rah atTarjumah as-Sunnah, 1902 M/1402 H. Az|-Z|arqa>, Ah}mad Mus}ta} fa>, Al-Fiqh al-Isla>m fi> S|aubi al-Jadi>d, (Beirut: Dar alFikr, 1978 Az|-Z|uhaili, Wah}bah, Al-Fiqh al-Isla>m wa Adillatuh, cet. ke-3, Damaskus: Da>r alFikr, 1989.
Zuhdi, Masjfuk, Pengantar Hukum Syari'ah, cet. ke-1, Jakarta: Haki Masagung, 1987. d. Ekonomi Afzalurrahman, Doktrin Ekonomi Islam, 4 jilid, alih bahasa Drs H. M. Soeroyo dan Drs M. Nastangin, edisi revisi, Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1996. Gravenhage, Ekonomi Selayang Pandang, Bandung: W. Vanhoev, 1995. Manulung, M., Pengantar Ekonomi Perusahaan, cet. ke-1, Yogyakarta: Liberty, 1991. Qard}awi, Yusu>f, Norma dan Etika Ekonomi Islam, alih bahasa Zainal Arifin dan Dahlia Husni, cet. ke-1, Jakarta: Gema Insani Press, 1997. e. Hukum Asikin, Zainal dkk., Dasar-dasar Hukum Perburuhan, cet. ke-1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993 . Pasaribu, Choiruman dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, cet. ke-1, Jakarta: Sinar Grafika, 1994. PERDA Kabupaten Bangka Tengah, No. 8 Tahun 2007, tentang Pokok-pokok Pengelolaan Pertambngan Umum. Subekti dan tjitrosudibiyo, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, edisi revisi, Jakarta: PT. Pradnya Para Mitra, 2001. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdatat, cet. ke-18, Jakarta: PT. Inter Masa, 1984. _____, Hukum Perjanjian, cet. ke-19, Jakarta: Inter Masa, 2002. Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, bab I ketentuan umum Pasal 1 (30), TP: Pustaka widya, 1992. f. Lain-lain Afzalurrahman, Muhammad Sebagai Seorang Pedagang, alih bahasa Dewi Yulianti dkk., Jakarta: Yayasan Swarna Bhumi, 1997. Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 1996. Hadi, Sutrisno, Metedologi Research, cet. ke-I, Yogyakarta: Fakultas Psikologi UGM, 1983.
Ibn Manzu>r, Abi> al Fad}l Jama>l ad-Di>n Muh}ammad, Lisa>n al-Ara>b, cet. ke-1, Beirut: Da>r al- Qutu>b al-Ilmiyyah, 1992. Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta: UII Press, 2000. Munawwir, Ahmad Wasson, al-Munawwir Kamus Arab Indonesia, edisi II, Surabaya Pustaka, 1991. Nasution, S, Metode Research, Penelitian Ilmiah, Jakarta: Bumi Akara, 1996. Poerwodarminto, W. J. S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, cet. ke-15, Jakarta: Balai Pustaka, 1976. Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum dalam Praktek, cet. ke-2, Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
DAFTAR TERJEMAHAN AL-QURAN DAN HADIS
No
Fn
Hlm
Terjemah BAB I
1.
2.
5
6
8
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa.
10
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.
3.
7
10
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagi kamu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu berhaji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakinya.
4.
8
11
Sesungguhnya orang-orang islam itu terdapat syarat-syarat bagi mereka.
5.
9
11
Pada dasarnya segala sesuatu itu dibolehkan, sampai adanya dalil yang mengharamkan.
6.
10
11
Pada dasarnya dalam akad adanya kerid}aan dari dua belah pihak, dan menimbulkan kewajiban karenanya apa yang mereka wajibkan atas diri mereka berdua dengan akad perjanjian.
7.
13
12
Hukum pada zaman tertentu akan tetap berlaku sampai ada ketetapan hukum yang lain membantah hukum sebelumnya
8.
14
13
Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum. BAB II
9.
4
20
Pada dasarnya segala sesuatu itu dibolehkan
10.
8
22
Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal s}aleh, tentulah kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan (nya) dengan baik
11.
9
22
Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka.
12
15
24
Hai orang-orang yang beriman, Penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali apa yang akan
dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hokum-hukum menurut yang dikendaki-Nya.
13.
16
24
Hai Orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.
14.
17
24
Sesungguhnya orang-orang islam itu terdapat syarat-syarat bagi mereka.
15.
18
24
Pada dasarnya segala sesuatu itu dibolehkan, sampai adanya dalil yang mengharamkan.
24
Pada dasarnya dalam akad adanya kerid}haan dari dua belah pihak, dan menimbulkan kewajiban karenanya apa yang mereka wajibkan atas diri mereka berdua dengan akad perjanjian
16.
19
17
33
32
Sesuatu berupa harta benda dan disepakati oleh dua orang yang berakad dengan sama rela sebagai pengganti manfaat atau pekerjaan buruh.
18.
34
32
Harta yang harus diberikan majikan kepada pekerja (karyawan) sebagai pengganti manfaat dari sesuatu yang disewakan atau dikerjakan.
33
Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka, sedangkan mereka tiada dirugikan.
33
Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
19.
20.
35
36
21.
37
33
Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan.
22.
38
33
Dan kamu tidak diberi pembalasan melainkan terhadap apa yang telah kamu kerjakan.
33
Allah berfirman: ada tiga golongan yang aku musuhi di hari kiamat, yaitu: orang yang telah memberikan karena aku lalu berkhianat,orang yang memberi barang pilihan kemudian dia memakan kelebihan harganya, dan orang yang mengontrak pekerja kemudian pekerja tersebut melaksanakan pekerjaannya
23.
39
sedang majikan tidak membayar upah. 24.
40
34
Berikanlah buruh upah sebelum kering keringatnya.
25.
47
37
Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan diantara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.
26.
48
37
Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal s}aleh, tentulah kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan (nya) dengan baik
37
Dahulu (Sa’ad menyewa tanah dengan jasa membayar dari tanaman yang tumbuh, lalu Rasulullah melarang kami cara tersebut dan memerintahkan kami agar membayar dengan uang emas dan perak.
27.
49
28.
53
39
Hai Orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.
29.
55
40
Tindakan seorang imam terhadap rakyatnya harus dikaitkan dengan kemaslahatan.
30.
59
42
Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya.
31.
62
43
Suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
32.
63
43
Pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan.
44
Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan diantara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.
33.
64
34.
65
44
Salah seorang dari dua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.
35.
66
44
Berikanlah buruh upahnya sebelum kering keringatnya.
BAB IV 38.
39.
4
13
75
Pada dasarnya segala sesuatu itu dibolehkan, sampai adanya dalil yang mengharamkannya.
77
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar.
40.
14
79
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama sukadi antara kamu.
41.
15
79
Barang siapa yang menyewa seseorang, maka hendaklah ia memberitahu upahnya.
42
16
80
Pada dasarnya dalam akad adanya kerid}aan dari dua belah pihak, dan menimbulkan kewajiban karenanya apa yang mereka wajibkan atas diri mereka berdua dengan akad perjanjian.
43.
18
82
Keridhaan terhadap sessuatu maka keridhaan pula terhadap apa-apa yang terlahir dari sesuatu tersebut.
44.
19
83
Pada dasarnya dalam akad adanya kerid}aan dari dua belah pihak, dan menimbulkan kewajiban karenanya apa yang mereka wajibkan atas diri mereka berdua dengan akad perjanjian.
45.
23
85
Barang siapa yang menyewa seseorang, maka hendaklah ia memberitahu upahnya.
46.
24
85
Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka, sedangkan mereka tiada dirugikan.
47.
25
86
Berikanlah buruh upahnya sebelum kering keringatnya.
48.
26
86
Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum.
49.
27
86
Barang siapa pendapatannya.
50.
28
87
Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang.
51.
29
87
Dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya.
yang
banyak
bekerja,
banyak
pula
DAFTAR TERJEMAHAN ISTILAH BAHASA ASING
No 1.
Bab
Hlm
Kosakata
III
55
Milang Ari
2. III
55
Nganggung
3.
4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.
III
55
Ruahan
III
58
Camoi
III
59
Sakan
III
60
Pengenaman
III
60
Naisi
III
61
Tanah kak
III
61
Pasir kaksa
III
61
Tanah kong
III
61
Kong batu
III
61
Kong tanah
III
61
Monitor
III
61
Pengarakan
III
62
Finising
12.
13.
14.
15.
Maksud walimahan yang sering dilakukan untuk mengingatkan hari-hari orang yang telah meninggal, yaitu pada hari ke-3, ke-7, ke-30,ke-100 dari meninggalnya seseorang. suatu kegiatan dengan membawa makan-makanan ke Balai untuk memperingati hari-hari besar Islam. Kegiatan bersih-bersih kuburan sanak saudara yang dilakukan pada bulan ruah (istilah lain dari orang bangka untuk menyebut bulan Lokasi lubang penggalian timah dalam tambang inkonvensional. Tempat proses pengayakan untuk memisahkan pasir dan timah. Proses pemisahan antara pasir, Lumpur dan timah. Pembuangan kulit tanah yang tidak mengandung timah. Salah stu naisi yang jenis tanahnya sama dengan tanah liat. Tempat lapisan timah atau sering disebut rumah timah. Batasan terakhir dari tanah kaksa. Salah satu dari jenis tanah kong, yang menyerupai batu dan eras. Salah satu jenis tanah kong yang menyerupai tanah lempung yang lembut liat. Ujung pipa untuk penyemprotan, sebagai pengarah dalam menghancurkan tanah. Suatu proses untuk mengarahkan pasir, Lumpur dan timah dalam camoi yang masih bercampur untuk diarahkan ke pipa sedotan yang menuju ke sakan. Kegiatan terakhir untuk mendapatkan timah dalam
16.
III
62
Ponton
penambangan inkonvensional. Pelampung yang berguna untuk menopang alat-alat tambang inkonvensional apung.
BIOGRAFI ULAMA DAN TOKOH
1. Abu> Da>wud Nama lengkap beliau adalah Abu>> Da>wu>d Sulaima>n ibnu ‘Asy’as ibn Ikah al-Sajastani>, lahir di Sajastan, sebuah kota kecil yang terletak di antara Iraq dan Afganistan pada tahun 202 H/817M. Belajar dan mengambil hadis dari ulama seperti Sulaima>n ibn H{arb, Us\ma>n ibnu Abi> Syi>bah. Murid-murid yang terkenal di antaranya adalah Abu> ‘Awwanah, Abdulla>h (putranya sendiri), Abd as-S{ama>d, an-Nasa>’i, at-Turmuzi>, Ah}mad ibn Muh}ammad ibn Ha>ru>n. Karya beliau yang terkenal adalah Sunan Abu> Da>wu>d, merupakan kitab hadis yang berisi sekitar 4.800 hadis. Wafat pada tahun 257 H/892 di Barah. 2. Ima>m al-Bukha>ri> Nama lengkapnya adalah Abu> Abdilla>h Muh}ammad bin H{asa>n Isma> i>l bin Ibra>hi>m al-Mugi>rah bin al-Bardizbah al-Ja fa>r al-Bukha>ri>. Lahir pada hari Jum’at tanggal 13 Syawal tahun 194 H di kota Bukha>ray. Sejak kecil menekuni bidang hadis dan pada saat usia 11 tahun sudah dapat menilai kebenaran dan kesalahan hadis yang ada pada sementara gurunya. Beliau adalah orang yang pertama menyusun kitab s}ahi>h yang kemudian jejaknya di ikuti oleh imam lainnya, hasil karyanya yang monumental adalah al-Jami> as-S}ahi>h yang terkenal dengan sebutan S}ahi>h Bukha>ri>. Beliau wafat pada tahun 259 H, di kota Bagdad. 3. H{asbi ash-Shiddieqy Nama lengkapnya adalah Teungku Muh}ammad H{asbi ash-Shiddieqy, lahir di Lhok Seumawe Aceh Utara pada tahun 1904 (1321 H) dan wafat di Jakarta pada tahun 1975. Riwayat pendidikan, setelah tamat SD sudah dikirim oleh orang tuanya ke beberapa pesantren untuk mendalami ilmu agama. Setelah mendapat ijazah dan diberi wewenang untuk membuka pesantren sendiri, akhirnya Hasbi membuka pesantren sendiri di Buloh Beureugang. Memperdalam bahasa Arab kepada Syeh al-Kala>li, yang atas anjurannya Hasbi memasuki madrasah Mualimin al-Islah wa al-Irsyad di Surabaya. Pada tahun 1951 (umur 47 tahun), Hasbi diajak serta membina PT, yaitu PTAIN (kini menjadi UIN) di Yogyakarta. Selain itu Hasbi juga memberi kuliah, bahkan menjadi pemimpin di beberapa perguruan tinggi di Yogyakarta dan di sekitarnya, di samping pernah di Banda Aceh. Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga (1960-1972), Pembantu Rektor IAIN Yogyakarta (1963-1966), Dekan Fakultas Syari’ah di Banda Aceh (September 1960-Desember 1962) dan Rektor Universitas al-Irsyad di Surakarta (1961-1975). Sebagai penghormatan tertinggi pada tanggal 29 Oktober 1975, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menganugerahkan gelar Doctor Honoris Causa kepada Hasbi ash-Shiddieqy yang beberapa bulan sebelumnya, tepatnya pada tanggal 22 Maret 1975 telah lebih dahulu menerima gelar yang sama dalam ilmu syari’ah dari Universitas Islam Bandung (UNISBA). Hasbi diangkat sebagai guru besar (profesor) ilmu hadis pada tahun 1960 dan dikukuhkan tahun 1962. Hasbi dari waktu ke waktu terpengaruh pemikiran-pemkiran para pemurni dan pembaharu Islam, seperti Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Muh}ammad Abduh dan
lain-lain. Sejak tahun 1951-1975 kurang lebih ada 114 buah penanya yang telah diterbitkan dalam bentuk buku-buku oleh beberapa penerbit, di antaranya: 1. Tafsi>r al-Qur an Maji>d an-Nu>r, 30 Jilid. 2. Tafsi>r al-Baya>n, 4 Juz (2 Jilid). 3. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis. 4. Problematika Hadis Sebagai Dasar Pembinaan Hukum Islam dan lain-lain. 4. As-Sayi>d Sabi>q Beliau adalah ulama terkenal dari Universitas al-Azhar Kairo, pada tahun 1356 H. beliau adalah teman sejawat H}asan al-Banna, pemimpin gerakan Ikwa>nul Muslimi>n. Beliau adalah salah satu pengajar ijtiha>d dan menganjurkan kembali kepada al-Qur’an dan Hadis. Pada tahun 50-an beliau telah menjadi profesor di jurusan ilmu hukum Islam Universitas Fuad Islam. 5. Ahmad Azhar Basyir Lahir di Yogyakarta pada tanggal 21 Nopember 1928 dan wafat pada tahun 1994. beliau adalah dosen di Fakultas Filsafat Universitas Gajah Mada Yogyakarta, sekaligus sebagai ketua jurusan filsafat agama pada universitas yang sama. Setelah menamatkan studinya di Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) Yogyakarta (1956), beliau meneruskan ke Universitas Kairo, Jurusan Syari’ah, Fakultas Da>r al-Ulu>m dan mendapat gelar MA., dalam bidang Dira>sat Islamiyyah (1965), kemudian ke pendidikan Purna-Sarjana Filsafat di UGM (1971-1972). Di samping mengajar diberbagai Perguruan Tinggi Islam di Yogyakarta, beliau juga menjadi anggota Pimpinan Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, ketua pimpinan Pusat Muhammadiyah bidang Majelis Tarjih dan anggota Lembaga Fiqh Islam Organisasi Konferensi Islam (wakil Indonesia) di Jeddah. Karya tulisnya antara lain: Masalah Imamah dalam Filsafat Politik Islam (1981), Garis Besar Sistem Ekonomi Islam (1981), Hukum Waris Islam (1982), Filsafat Ibadah dalam Islam (1983) dan Citra Masyarakat Muslim (1984). 6. Masdar F Mas’udi Koordinator Program Kajian dan pendidikan merangkap pemimpin redaksi Jurnal Pemikiran Islam Pesantren pada Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Yogyakarta. Lahir di Purwokerto tahun 1954. Setelah tamat SD pergi nyantri kepada K.H. Khudlori (alm) di Tegalrejo Magelang (19661975), kepada K.H. Ali Maksoem (alm) di Krapyak Yogyakarta (1969-1975). Tamat Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1978). Pernah menjadi wartawan dan redaktur pada Jurnal Ekuin (1982-1983). Aktif menulis di berbagai surat kabar dan buku, seperti Dinamika Kaum Santri (Rajawali), Pergulatan Dunia Pesantren, Islam Indonesia Menatap Masa Depan (P3M), Teologi Pembangunan, Etika pembangunan (LKPSM, Yogyakarta), Reaktualisasi Islam (Panji Masyarakat). Tahun 1988 mengikuti program kunjungan studi tentang “Hubungan Agama dan Kehidupan Bernegara di Amerika” selama lima pekan. Bersama timnya tahun 1987 pernah merintis Forum Kajian Kitab Kuning di kantor PBNU yang kemudian dihentikan, kerena memancing kegusaran di kalangan kiai “sepuh”. Ikut menjadi salah seorang anggota dewan pengembangan
pada Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LakpesdamPBNU). Kemudian sejak terbentuknya ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) 1990, beliau duduk sebagai Ketua Bidang Kajian Pemikiran Keagamaan. 7. Yu>su>f al-Qarad}a>wi Lahir di Mesir tahun 1926. Ketika beliau usia 10 tahun ia sudah mampu menghafal al-Qur’an. Setelah menyelesaikan di Ma’had Tanta dan Sanawi, beliau meneruskan ke Fakultas Ushuluddin Universitas al-Azhar, Kairo. Menyelesaikan program doktor pada tahun 1973 dengan disertasinya, zakat dan pengaruhnya dalam mengatasi problematika sosial pada tahun 1975. Memasuki institut pembahasan dan pengajian Arab tinggi dengan meraih diploma tinggi bahasa Arab dan sastra Arab.
PEDOMAN WAWANCARA
A. Untuk Para Pemilik Modal
1. Obsesi melakukan TI? 2. Modal yang dibutuhkan untuk membuat TI? 3. Resiko yang diambil untuk pengadaan TI? 4. apa hak dan kewajiban pemilik modal? 5. Penghasilan rata-rata? 6. Bagaimana perekrutan pekerja? 7. Perizinan yang dilakukan untuk membuka TI? 8. Bagaimana kesepakatan dengan pemilik tanah dan pekerja? 9. Bagaiman pengupahan yang dilakukan dalam TI?
B. Untuk Pemilik Tanah
1. Sebab perizinan pemakaian lahan buat TI? 2. Keuntungan yang didapat? 3. Apa hak dan kewajiban pemilik tanah? 4. Penghasilan rata-rata didapat? 5. Apakah resiko yang diambil setelah perizinan untuk pemakaian lahan?
C. Untuk para Pekerja 1. Apa saja prestasi yang dibutuhkan? 2. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pekerjaan TI? 3. Apa hak dan kewajiban pekerja? 4. Penghasilan rata-rata didapat? 5. Waktu kerja yang dibutuhkan untuk mendapatkan penghasilan?
Ponton TI Apung Darat
Peralatan Berat dalam penggalian TI
Sakan (Tempat penyaringan timah)
TI Darat
CURRICULUM VITAE
Nama
: Rusydi Bidawan
Tempat/ Tanggal Lahir
: Yogyakarta, 21 September 1981
Jenis Kelamin
: Laki-laki
Agama
: Islam
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Jl. Ibu Ruswo. No. 17 Asrama ISBA Bangka, Yogyakarta 55121
Nama Orang Tua Bapak
: Syamsuddin Ar. BA
Pekerjaan
: Buruh
Ibu
: Ruminawati
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga
Alamat Orang Tua
: Jl Pemuda Desa Sungaiselan, kec Sungaiselan, kab Bangka Tengah
Riwayat Pendidikan
: 1. SDN 147 Sungaiselan
(1989-1995)
2. SMPN I Sungaiselan
(1995-1998)
3. Ponpes Darussalam
(1998-2002)
4. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2002-2007)