Pengaruh Penerapan Akuntabilitas Keuangan, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Kompetensi Aparatur Pemerintah Daerah dan Ketaatan terhadap Peraturan Perundagan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Rofika dan Ardianto)
PENGARUH PENERAPAN AKUNTABILITAS KEUANGAN, PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI, KOMPETENSI APARATUR PEMERINTAH DAERAH DAN KETAATAN TERHADAP PERATURAN PERUNDAGAN TERHADAP AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH Rofika dan Ardianto Fakultas Ekonomi Universitas Riau
ABSTRACT This research want to prove the effect of financial accountability implementation, technology information use, local government official competence and obedience to role of legislation to government performanc accountability, case study of Kuantan Singingi Regency. Data was collected by mail. The respondence was the government performance report maker, consist of 62 people. Hypothesis testing is done by using multiple linear regression analysis with signifince degree 5%. The result of this research show that financial accountability implementation (X1) and obedience to role oh legislation (X4) have significant influence to government performance accountability. In otherhand, technology information use (X2) and local government official competence does not have significant influence. Keywoods:
Government performance accountability, financial accountability, technology information use, local government official competence, obedidience to role of legislation ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan membuktikan adanya pengaruh penerapan akuntabilitas keuangan, pemanfaatan teknologi informasi, kompetensi aparatur pemerintah daerah dan ketaatan terhadap peraturan perundangan terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, studi pada SKPD Kabupaten Kuantan Singingi. Teknik pengumpulan data adalah melalui pengiriman kuesioner kepada populasi penelitian. Jumlah sampel yang diteliti sebanyak 62 responden pembuat (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang mewakili seluruh SKPD Kuansing. Pengujian hipotesis dilakukan dengan analisa regresi berganda dengan tingkat signifikansi (α) 5%. Dari hasil pengujian statistik diperoleh hasil variabel akuntabilitas keuangan (X1) dan ketaatn terhadap peraturan perundangan (X4) berpengaruh signifikan terhadap Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Sementara variabel pemanfaatan teknologi informasi (X2) dan kompetensi aparatur pemerintah daerah (X3) tidak berpengaruh signifikan. Kata kunci: Akuntabilitas kinerja Instansi pemerintah, akuntabilitas keuangan, pemanfaatan teknologi informasi, kompetensi aparatur pemerintah daerah, ketaatan terhadap peraturan perundangan. PENDAHULUAN Setelah reformasi bergulir Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas ekonomi dan tugas berbantuan. Semangat reformasi pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan telah mewarnai upaya pendayagunaan Aparatur Negara dengan 197
Jurnal Akuntansi, Vol. 2, No. 2, April 2014 : 197-209
ISSN 2337-4314
tuntutan mewujudkan administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance. Untuk mencapai good governance itu sendiri, salah satu prinsip yang harus dipenuhi adalah akuntabilitas. Sehubungan dengan hal tersebut seperangkat peraturan perundangundangan telah digulirkan. Salah satunya adalah Instruksi Presiden No.7 Tahun 1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam mewujudkan praktek good governance khususnya akuntabilitas untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab. Akuntabilitas sendiri dapat diartikan sebagai prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat. Tekait dengan organisasi publik, akuntabilitas institusi pemerintah yang selanjutnya disebut akuntabilitas publik merupakan suatu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan visi, misi, strategi, maupun operasionalisasi/pelaksanaannya dalam institusi yang bersangkutan (Supriyono, 2002) dalam Hasibuan (2010). Berdasarkan definisi tersebut maka melalui akuntabilitas publik diharapkan dapat tercipta sebuah mekanisme yang dapat memantau perilaku, tindak tanduk dan kinerja dari pejabat birokrasi dalam melaksanakan tugas-tugas yang menjadi kewenangannya. Akuntabilitas keuangan merupakan prioritas utama untuk menilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Instansi pemerintah yang memiliki akuntabilitas keuangan yang baik bisasnya dianggap mmeiliki akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang baik pula. Dalam mewujudkan praktik akuntabilitas tersebut, setiap SKPD diwajibkan menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) kepada pemerintah daerah yang kemudian harus menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atas kinerjanya secara horizontal kepada DPRD dan pihak terkait dan akuntabilitas secara vertikal dengan menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) kepada Pemerintah secara berjenjang. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, dimana Kepala Daerah diwajibkan menyampaikan akuntabilitas keuangan dan juga menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja dalam ukuran efisiensi dan efektivitas. Beberapa penelitian terdahulu menunjukkan bahwa penerapan akuntabilitas khususnya akuntabilitas keuangan berpengaruh terhadap kinerja atau akuntabilitas kinerja suatu organisasi. Soleman (2007) menyimpulkan bahwa penerapan akuntabilitas keuangan terbukti berpengaruh dan signifikan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten dan Kota non pemekaran di Provinsi Maluku Utara. Hasibuan (2010) yang meneliti tentang pengaruh akuntabilitas terhadap kinerja instansi pemerintah menyimpulkan bahwa penerapan akuntabilitas berpengaruh positif dan signifikan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Begitu juga Wardini (2008) dalam Hasibuan (2010) juga menyatakan bahwa penerapan Good Corporate Governance yang salah satu prinsipnya adalah akuntabilitas akan mempengaruhi kinerja pegawai, baik sektor publik atau swasta. Dia juga menyatakan bahwa pentingnya penerapan akuntabilitas dalam sektor publik guna meningkatkan kinerja ataupun akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Hal lain yang dapat mempengaruhi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah pemanfaatan teknologi informasi (e-government). Kewajiban pemanfaatan 198
Pengaruh Penerapan Akuntabilitas Keuangan, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Kompetensi Aparatur Pemerintah Daerah dan Ketaatan terhadap Peraturan Perundagan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Rofika dan Ardianto)
teknologi informasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah yang merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Informasi Keuangan Daerah (dalam Hasibuan, 2010 ). Penelitian yang dilakukan oleh Bandi (2006) yang menunjukkan bahwa investasi teknologi informasi pegawai berpengaruh terhadap kinerja pegawai tersebut. Begitu juga dengan Rahadi (2007) yang sama dengan Jayanti (2008) juga menyatakan bahwa teknologi informasi sangat berperan dalam peningkatan pelayanan di sektor publik. Indriasari dan Ertambang (2007) juga menyimpulkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi berpengaruh terhadap nilai informasi pelaporan keuangan Pemerintah kota Palembang, dimana nilai informasi pelaporan keuangan merupakan bagian dari akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Sementara Hasibuan (2010) memperoleh hasil yang berbeda. Dikaitkan dengan komptensi, Robbins (2000: 77) dalam Saputra (2010), mengemukakan bahwa kompetensi mempengaruhi langsung tingkat kinerja organisasi. Keseluruhan kompetensi individu pada hakekatnya dibentuk oleh keahlian, yaitu hal-hal yang bersifat intelektual dan fisik. Kompetensi individu seperti keterampilan manajemen dalam semua organisasi merupakan factor yang mutlak harus dimiliki aparatur, baik top level staf level. Hal ini merupakan syarat majunya sebuah organisasi. Dengan memiliki aparatur yang mempunyai kompetensi yang tinggi akan meningkatkan kinerja organisasi secara keseluruhan. Penelitian yang dilakukan oleh Soleman (2007), yang meneliti tentang pengaruh kompetensi terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di kota dan Provinsi Maluku Utara menyimpulkan bahwa kompetensi pegawai berpengaruh positif dan signifikan terhadap AKIP. Pernyataan ini berbeda dengan hasil penelitian Saputra (2010), yang menyimpulkan bahwa Kompetensi Aparatur Pemerintah Daerah tidak berpengaruh terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Ketaatan pada peraturan perundangan pun menjadi pertimbangan atas keberhasilan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Di Indonesia, peraturanperaturan perundangan tentang keuangan negara diatur dalam UUD 1945, UndangUndang (UU), Keputusan Presiden (Keppres), dan peraturan pelaksanaan lainnya. Hingga saat ini, telah banyak undang-undang serta peraturan pemerintah yang diterbitkan untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Akuntabilitas tidak dapat berjalan efektif tanpa adanya transparasi dan aturan hukum yang jelas, sehingga pengembangan akuntabilitas dibutuhkan suatu mekanisme dan peraturan yang jelas (MODUL 1 LAN, 2007:1) dalam Saputra (2010). Berdasarkan penelitian terkait, Soleman (2007) menyimpulkan bahwa ketaatan pada peraturan perundangan terbukti berpengaruh terhadap akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) di Provinsi Maluku Utara. Ini mendorong peneliti untuk melakukan penelitian di pemerintah provinsi lain di Indonesia, dalam hal ini di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi per 31 Desember 2009 dan 2008, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang Berakhir pada tanggal tersebut. Atas pemeriksaan tersebut, BPK RI telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaaan atas LKPD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2008 yang 199
Jurnal Akuntansi, Vol. 2, No. 2, April 2014 : 197-209
ISSN 2337-4314
memuat opini Wajar Dengan Pengecualian dengan nomor 04.a/LHP/XVIII.PEK/06/2009, tanggal 2 Juni 2009 Dan Laporan atas Kepatuhan dengan nomor 06.c/LHP/XVIII.PEK/06/2010, tanggal 22 Juni 2010. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tersebut dilakukan berdasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK RI. Standar tersebut mengharuskan BPK RI untuk merencanakan, mengumpulkan bukti yang cukup dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang memadai sebagai standar untuk memberikan pendapat. Namun demikian, masih terdapat beberapa kelemahan yang ditemukan dalam LKPD Kabupaten Kuantan Singingi tersebut, antara lain : 1. Penyajian Saldo Aset Tetap dalam Neraca TA 2008 yang tidak didukung laporan barang per-SKPD sehingga angka asset tidak dapat ditelusuri, baik itu kuantitas barang, nilai rupiah maupun lokasi penempatan asset. 2. Sampai tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi belum melakukan upaya perbaikan terhadap penatausahaan asset tetap, sehingga Aset Tetap per 31 Desember 2009 masih belum didukung dengan bukti pendukung asset yang memadai baik dari segi catatan akuntansi dalam bentuk buku besar dan buku pembantu asset tetap, maupun dari segi catatan laporan inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu laporan pengguna/kuasa Pengguna barang, daftar inventaris, Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) satuan kerja, sehingga angka asset tidak dapat ditelusuri, baik itu kuantitas barang, jumlah rupiah maupun lokasi penempatan asset. 3. Dalam Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2009, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi menyajikan Kas di Kas Daerah, saldo kas yang disajikan tersebut belum didukung dengan hasil rekonsiliasi yang sesuai hal ini karena peñatausahaan kas daerah yang belum tertib sehingga hasil rekonsiliasi menunjukkan saldo menurut Buku Kas Umum Kas Daerah dibandingkan dengan saldo kas menurut Bank masih selisih. Selisih tersebut belum dapat dijelaskan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selisih tersebut diakui sebagai Lain-lain Pendapatan Yang Sah, sehingga akun Lain-lain Pendapatan yang sah diragukan kewajarannya. 4. Laporan Keuangan Tahun Anggran 2009, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi menyajikan Saldo Aset Tetap. Saldo Aset Tetap yang disajikan tersebut tidak didukung dengan dokumen atau bukti pendukung asset yang memadai seperti Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR) satuan kerja dan Bukti Inventaris sehingga angka asset tidak dapat ditelusuri, baik itu kuantitas barang, jumlah rupiah maupun lokasi penempatan asset. Hasil pemeriksaan manunjukkan penatausahaan asset pada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi belum sesuai dengan ketentuan. Dari temuan-temuan BPK tersebut memperlihatkan bahwa tingkat kepatuhan dan ketaatan Instansi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam mengimplementasikan penyusunan LAKIP masih belum maksimal. Hal ini tentu menimbulkan dampak negatif kepercayaan publik terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Oleh karena itu, pemerintah daerah seharusnya dapat menjadikan hasil temuan BPK tersebut sebagai pembelajaran atas kinerja yang menjadi tanggung jawab dalam proses akuntabilitas. Sehingga nantinya ini akan menjadi bahan evaluasi untuk kedepannya, tentunya dalam penerapan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kabupaten Kuantan Singingi. 200
Pengaruh Penerapan Akuntabilitas Keuangan, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Kompetensi Aparatur Pemerintah Daerah dan Ketaatan terhadap Peraturan Perundagan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Rofika dan Ardianto)
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) apakah penerapan akuntabilitas keuangan berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah Kabupaten Kuantan Singingi, 2) apakah teknologi informasi berpengarug terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah Kabupaten Kuantan Singingi, 3) apakah kompetensi aparatur pemerintah daerah berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah Kabupaten Kuantan Singingi, dan 4) apaka ketaatan terhadap peraturan perundangan berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk membuktikan dan menganalisis : 1) pengaruh akuntabilitas keuangan terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, 2) pengaruh pemanfaatan teknologi informasi terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, 3) pengaruh kompetensi aparatur pemerintah daerah terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan 4) pengaruh ketaatan terhadap peraturan perundangan terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. TINJAUAN TEORITIS Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, telah mendorong pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas, tepat, teratur, dan efektif yang dikenal dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Penerapan sistem tersebut bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggungjawab, dan bebas dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Berdasarkan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), pelaksanaan AKIP harus berdasarkan antara lain pada prinsip-prinsip: (1) danya komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi yang bersangkutan, (2) berdasarkan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, (3) menunjukkan tingkat pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, (4) berorientasi pada pencapaian visi dan misi, serta hasil dan manfaat yang diperoleh, (5) jujur, objektif, transparan, dan akurat, dan (6) menyajikan keberhasilan/kegagalan dalam pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditertapkan. Selain prinsip-prinsip tersebut diatas, agar pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah lebih efektif, sangat diperlukan komitmen yang kuat dari organisasi yang mepunyai wewenang dan bertanggungjawab di bidang pengawasan dan penilaian terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan suatu tatanan, instrumen, dan metode pertanggungjawaban yang intinya meliputi tahap: Penetapan perencanaan stratejik, Pengukuran kinerja, Pelaporan kinerja, dan Pemanfaatan informasi kinerja bagi perbaikan kinerja secara berkesinambungan. Akuntabilitas Keuangan Ghartey dalam Sulistyaningrum (2005) menyatakan bahwa akuntabilitas ditujukan untuk mencari jawaban terhadap pertanyaan yang berhubungan dengan apa, siapa, mengapa, kepada siapa, milik siapa, yang mana, dan bagaimana suatu 201
Jurnal Akuntansi, Vol. 2, No. 2, April 2014 : 197-209
ISSN 2337-4314
pertanggungjawaban harus dilaksanakan. Akuntabilitas dirumuskan sebagai suatu kewajiban untuk memberikan atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau wewenang meminta pertanggungjawaban. Mahmudi (2005:10) dalam Hasibuan (2010), menyatakan dimensi-dimensi akuntabilitas pada organisasi sektor publik terdiri dari akuntanbilitas hukum dan kejujuran, akuntabilitas manajerial, akuntablilitas program, akuntabilitas kebijakan dan akuntabilitas keuangan. Akuntabilitas keuangan merupakan pertanggungjawaban mengenai integritas keuangan, perlengkapan dan ketaatan terhadap peraturan perundangan. Dimana sasaran pertanggungjawaban adalah laporan keuangan yang disajikan dan peraturan perundangan yang berlaku yang mencakup penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang oleh instansi pemerintah (LAN, 2000:28) dalam Hasibuan (2010). Akuntabilitas keuangan merupakan indikator utama untuk menilai kinerja suatu instansi pemerintah. Jika akuntabilitas keuangan instansi pemerintah sudah baik maka boleh dikatakan bahwa akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tersebut juga sudah baik. Karena publik lebih terfokus menilai kinerja instansi pemerintah berdasarkan kinerja keungannya. Penelitian terdahulu juga menunjukkan bahwa penerapan akuntabilitas berpengaruh terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Soleman, 2007; Hasibuan, 2010). Berdasarkan uraian diatas, maka hipotesis yang diambil pada penelitian ini adalah : H1: penerapan akuntabilitas keuangan berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pemanfaatan Teknologi Informasi Sistem teknologi informasi memberikan peran utama di dalam organisasi, yaitu untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, komunikasi, kolaborasi, dan kompetitif (Jogiyanto, 2005:18). Teknologi informasi selain sebagai teknologi komputer (hardware dan software) untuk pemrosesan dan penyimpanan informasi, juga berfungsi sebagai teknologi komunikasi untuk penyebaran informasi. Secara umum komputerisasi telah membawa dampak yang luas dalam bidang pekerjaan akuntan dalam organisasi. Dampak utama adalah bahwa akuntan telah dapat mengalihkan aktivitasnya dari yang bersifat teknis kepada kegiatan yang berhubungan dengan proses pengambilan keputusan. Ini berarti bahwa akuntan dapat memfokuskan dirinya pada tugas yang lebih professional (Halim:1995 dalam Hasibuan:2010). Begitu juga di pemerintahan, diharapkan akuntan di setiap SKPD dapat memaksimalkan penggunaan teknologi informasi tersebut dengan maksimal, sehingga dapat menjadi lebih profesional guna meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dengan efektif dan efisien. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi akan ada peningkatan pelayanan kepada publik. Penelitian Rahadi (2007) berhasil membuktikan pemanfaatan teknologi informasi berhasil meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dengan semakin meningkatnya pelayanan di sektor publik. Indiasari dan Ertambang (2007) juga menyimpulkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi berpengaruh terhadap nilai informasi pelaporan keuangan pemerintah kota Palembang, dimana nilai informasi pelaporan keuangan merupakan bagian dari akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. 202
Pengaruh Penerapan Akuntabilitas Keuangan, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Kompetensi Aparatur Pemerintah Daerah dan Ketaatan terhadap Peraturan Perundagan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Rofika dan Ardianto)
Berdasarkan uraian di atas, maka hipotesis yang diambil pada penelitian ini adalah : H2: pemanfaatan teknologi informasi bengaruh terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Kompetensi Aparatur Pemerintah Daerah Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kompetensi didefinisikan sebagai kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keahlian dan sikap perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatannya. Kompetensi aparatur pemerintah memungkinkan untuk tercapainya suatu Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang efektif. Sesuai dalam prinsip Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang kedua yaitu berdasarkan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumbersumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini berarti sumber daya yang digunakan harus benar-benar konsisten dan berkompeten dibidangnya dalam pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang efektif. Karena kompetensi akan mempengaruhi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum, pembangunan dan kemasyarakatan akan dapat tercapai dengan baik apabila adanya dukungan pengelola sumber daya manusia, peralatan/sarana dan prasarana serta biaya atau anggaran serta dukungan tugas-tugas umum lainnya yang dapat memperlancar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelembagaan pemerintah daerah sehingga terwujud pertanggungjawaban yang memadai atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (www.ilmiahilmu.blogspot.com). Robbins (2000) dalam Saputra (2010), mengemukakan bahwa kompetensi mempengaruhi tingkat kinerja organisasi. Keseluruhan kompetensi individu pada hakekatnya dibentuk oleh keahlian, yaitu hal-hal yang bersifat intelektual dan fisik. Kompetensi individu seperti keterampilan manajemen dalam semua organisasi merupakan faktor yang mutlak harus dimiliki aparatur, baik top level maupun staf level. Hal ini merupakan syarat majunya sebuah organisasi. Dengan memiliki aparatur yang mempunyai kompetensi yang tinggi akan meningkatkan kinerja organisasi secara keseluruhan. Penelitian Soleman (2007) dan Oktiandra (2010) menyimpulkan bahwa kompetensi pegawai berpengaruh positif dan signifikan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Berdasarkan uraian diatas, maka hipotesis yang diambil pada penelitian ini adalah : H3: kompetensi aparatur pemerintah daerah berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Ketaatan Terhadap Peraturan Perundangan Keuangan negara yang dikelola dalam pemerintahan, harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan amanah konstitusi. Pelaksanaan fungsi ini di Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 5 dan Undang-undang APBN. Pemerintah diharuskan membuat pertanggungjawaban keuangan negara. Pertanggungjawaban keuangan negara tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas publik yang harus disampaikan oleh pemerintah atas penggunaan keuangan negara yang diperoleh dari rakyat dan untuk tujuan kesejahteraaan rakyat. 203
Jurnal Akuntansi, Vol. 2, No. 2, April 2014 : 197-209
ISSN 2337-4314
Solihin (2007) mengemukakan bahwa untuk pelaksanaan penerapan akuntabilitas sendiri haruslah didukung oleh peraturan perundangan yang memadai dan ketaatan pelaksanaan kelembagaan seperti penerapan reward system dan punishment secara konsisten dan memperbaiki format laporan akuntabilitas. Ini menunjukkan bahwa ketaatan terhadap peraturan perundangan pun akan mempengaruhi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Penelitian Soleman (2007) dan Hasibuan (2010) membuktikan adanya pengaruh positif ketaatan terhadap peraturan perundangan terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Berdasarkan uraian diatas, maka hipotesis yang diambil pada penelitian ini adalah : H4: ketaatan pada peraturan perundangan berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. METODE PENELITIAN Populasi dan Sampel Penelitian Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Instansi wajib LAKIP pada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di Provinsi Riau, yang berjumlah 28 SKPD. Sampel dalam penelitian ini adalah Kepala Bagian Keuangan, Bendahara dan Staf Keuangan di Instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Pengumpulan data diperoleh dengan cara memberikan kuesioner (mail questioner). Selain metode kuesioner juga dilakukan metode wawancara, yang bertujuan untuk melengkapi pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan melalui kuesioner. Pengukuran Variabel Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah diukur menggunakan Skala Likert 5 ponit, skor 1 sampai dengan 5, dengan mengelompokkan beberapa komponen sistem AKIP dalam Proses penyusunan Renstra, Perumusan visi dan misi, tujuan, sasaran, kebijakkan, program dan indikator pencapaian sasara Akuntabilitas keuangan diukurn. dengan menggunakan Skala Likert 5 point, dengan skor 1 sampai dengan 5 yang terdiri dari 6 pertanyaan dengan penilaian“Selalu Memenuhi”, “Sering Memenuhi”, “Kadang Memenuhi”, “Jarang Memenuhi”, dan “Selalu Tidak Memenuhi”. Pemanfaatan teknologi informasi diukur dengan menggunakan Skala Likert 5 ponit, skor 1 sampai dengan 5 yang terdiri dari 19 pertanyaan dengan penilaian, “Sangan Setuju”, “Setuju”, “Netral”, “Tidak Setuju”, dan “Sangat Tidak Setuju”. Kompetensi aparatur pemerintah daerah diukur dengan menggunakan Skala Likert 5 point, skor 1 sampai dengan 5 dengan jumlah 19 pertanyaan. Masingmasing pilihan jawaban diberi nilai 1 untuk jawaban ekstrim negatif dan nilai 5 untuk jawaban ekstrim positif. Ketaatan terhadap peraturan perundangan diukur dengan menggunakan Skala Likert 5 point, skor 1 sampai dengan 5 sebanyak jumlah 11 pertanyaan, dengan penilaian “Selalu Mentaati”, Sering Mentaati”, Kadang Mentaati”, “Jarang Mentaati”, dan Selalu Tidak Mentaati”. Pengujian Hipotesis Pengujian hipotesis dilakukan dengan menggunakan analisa regresi berganda dengan persamaan sebagai berikut: Y = a + b1X1 + b2X2 + b3X3 + b4X4 + e 204
Pengaruh Penerapan Akuntabilitas Keuangan, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Kompetensi Aparatur Pemerintah Daerah dan Ketaatan terhadap Peraturan Perundagan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Rofika dan Ardianto)
keterangan : Y A b1 b2 b3 X1 X2 X3 X4 e
= = = = = = = =
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Konstanta Koefisien Regresi Penerapan Akuntabilitas Keuangan Pemanfaatan Teknologi Informasi Kompetensi Aparatur Pemerintah Daerah Ketaatan Terhadap Peraturan Perundangan Variabel Pengganggu (error)
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHSAN Hasil Uji Validitas dan rabilitas Jumlah kuesioner yang layak untuk diolah sebanyak 62 responden. Sebelum dilakukan pengujian regresi berganda terlebih dahulu dilakukan uji validitas dan reabilitas. Uji validitas dilakukan dengan membandingkan nilai r tabel dan r hitunpg. Hasil uji validitas terhadap 6 item pertanyaan variabel penerapan akuntabilitas keuangn (X1) menunjukkan semua item valid. Hasil uji validitas terhadap 19 item pertanyaan variabel teknologi informasi (X2) menunjukkan semua item valid. Hasil uji validitas terhadap 19 item pertanyaan variabel kompetensi aparatur pemerintah daerah (X3) menunjukkan 3 item tidak valid. Hasil uji validitas terhadap 11 item pertanyaan variabel ketaatan terhadap peraturan perundangan (X4) menunjukkan semua item valid. Uji reabilitas dilakukan dengan menggunakan Crobach Alpha. Variabel dikatakan reabel jika nilai Cronbach Alpha lebih besar dari 0,6. Hasil uji reabilitas menunjukkan semua variabel memiliki nilai Crobach Alpha diatas 0,6 yang berarti semua variabel realibel. Hasil Pengujian Normalitas Data Hasil uji normalitas data dapat dilihat pada gambar berikut:
Gambar 1 Uji Normalitas Data
205
Jurnal Akuntansi, Vol. 2, No. 2, April 2014 : 197-209
ISSN 2337-4314
Hasil Analisa Regresi Berganda Berdasarkan analisis data didapat hasil uji analisa regresi berganda sebagai berikut: Tabel 1 Uji Analisa Regresi Berganda Variabel Konstanta X1 X2 X3 X4 2 R = 0,486
Koefisien 30,945 0,422 0,110 0,048 0,557 2 Adj R = 0,438
t hitung 2,779 2,719 1,320 0,362 2,865
t sig
0,007 0,007 0,192 0,718 0,006 F hit = 5,774
Keterangan Signifikan Tidak signifikan Tidak signifikan Signifikan F sig = 0,001
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa variabel penerapan akuntabilitas keuangan (X1) dan ketaatan terhadap peraturan perundangan (X4) berpengaruh signifikan positif terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Semnetara variabel pemanfaatan teknologi informasi (X2) dan kompetensi aparatur pemerintah daerah (X3) tidak berpengaruh signifikan. Pembahasan Pengaruh Penerapan Akuntabilitas Keuangan terhadap AKIP Secara statistik Penerapan Akuntabilitas Keuangan berpengaruh signifikan terhadap AKIP. Diterimanya hipotesis ini disebabkan akuntabilitas keuangan pada suatu instansi dapat mempengaruhi keberhasilan penerapan AKIP. Akuntabilitas keuangan merupakan pertanggungjawaban mengenai integritas keuangan, perlengkapan dan ketaatan terhadap peraturan perundangan. Dimana sasaran pertanggungjawaban adalah laporan keuangan yang disajikan dan peraturan perundangan yang berlaku yang mencakup penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang oleh instansi pemerintah (LAN, 2000:28) dalam Hasibuan (2010). Dengan demikian penelitian ini sejalan dengan penelitian Hasibuan (2010) dan Saputra (2010) yang menyimpulkan bahwa penerapan akuntabilitas terbukti berpengaruh dan signifikan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) di Kota Pekanbaru dan di daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Pengaruh Pemanfaatan Teknologi Informasi terhadap AKIP Secara statistik Pemanfaatan Teknologi Informasi tidak berpengaruh signifikan terhadap AKIP. Ditolaknya hipotesis ini disebabkan teknologi informasi pada suatu instansi tidak memiliki peranan penting dalam menerapkan AKIP di Kabupaten Kuantan Singingi. Hal ini juga berarti bahwa keberhasilan dalam penerapan AKIP tidak tergantung pada kemajuan teknologi yang digunakan. Penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Wijaya (2007) yang menyatakan bahwa pemanfaatan teknologi informasi berpengaruh dan signifikan terhadap kinerja individual pada Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabanan. Begitu juga penelitian Rahadi (2007) yang menyatakan bahwa teknologi informasi sangat berperan dalam peningkatan pelayanan di sektor publik. Indiasari dan Ertambang (2007) juga menyimpulkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi berpengaruh terhadap nilai informasi pelaporan keuangan pemerintah kota Palembang, dimana nilai informasi pelaporan keuangan merupakan bagian dari 206
Pengaruh Penerapan Akuntabilitas Keuangan, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Kompetensi Aparatur Pemerintah Daerah dan Ketaatan terhadap Peraturan Perundagan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Rofika dan Ardianto)
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Namun penelitian ini sejalan dengan penelitian Hasibuan (2010) yang menyatakan bahwa teknologi informasi tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penerapan AKIP di Kota Pekanbaru. Pengaruh Kompetensi Aparatur Pemerintah Daerah terhadap AKIP Secara statisti Kompetensi Aparatur Pemerintah nifikan Daerah tidak berpengaruh signifikan terhadap AKIP. Ditolaknya hipotesis ini disebabkan kompetensi pegawai pada suatu instansi tidak berperan dalam penerapan AKIP di Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam situs www.ilmiahilmu.blogspot.com dinyatakan bahwa kompetensi akan mempengaruhi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum, pembangunan dan kemasyarakatan akan dapat tercapai dengan baik apabila adanya dukungan pengelola sumber daya manusia, peralatan/sarana dan prasarana serta biaya atau anggaran serta dukungan tugas-tugas umum lainnya yang dapat memperlancar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelembagaan pemerintah daerah sehingga terwujud pertanggungjawaban yang memadai atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Namun dalam penelitian ini kompetensi ternyata tidak berpengaruh signifikan dalam penerapan AKIP, hal ini sejalan dengan penelitian Saputra (2010) yang menyatakan bahwa kompetensi pegawai tidak mempengaruhi penerapan AKIP. Penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian Soleman (2007), yang meneliti pengaruh kompetensi terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di kota dan Provinsi Maluku Utara menyimpulkan bahwa kompetensi pegawai berpengaruh positif dan signifikan terhadap AKIP. Begitu juga dengan Oktiandra (2010), yang meneliti pengaruh kompetensi aparatur pemerintah daerah terhadap AKIP di kota Dumai menyimpulkan bahwa kompetensi aparatur pemerintah daerah memiliki pengaruh yang positif terhadap AKIP. Pengaruh Ketaatan terhadap Peraturan Perundangan terhadap AKIP Secara statistik Ketaatan terhadap Peraturan Perundangan berpengaruh signifikan terhadap AKIP. Diterimanya hipotesis ini disebabkan ketaatan pada peraturan perundang-undangan pada suatu instansi ternyata memiliki peranan dalam keberhasilan penerapan AKIP. Penelitian ini sejalan dengan penelitian Hasibuan (2010) dan Saputra (2010) yang meneliti mengenai ketaatan terhadap peraturan dan perundangan juga menyatakan peraturan perundangan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap AKIP. Begitu juga Soleman (2007) mengungkapkan bahwa terdapat hubungan yang positif atas ketaatan perundangan terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
SIMPULAN DAN SARAN Simpulan Berdasarkan hasil-hasil yang diperoleh dari analisis data, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Akuntabilitas keuangan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (AKIP). Hal ini dapat dilihat dari nilai t hitung variabel akuntabilitas keuangan > t tabel, atau Sig t < 0,05. 2. Teknologi informasi tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (AKIP). Hal ini dapat dilihat dari nilai t hitung variabel teknologi informasi < t tabel, atau Sig t > 0,05. 207
Jurnal Akuntansi, Vol. 2, No. 2, April 2014 : 197-209
ISSN 2337-4314
3. Kompetensi tidak memiliki pengaruh yang signifikan pengaruh terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (AKIP). Hal ini dapat dilihat dari nilai t hitung variabel kompetensi < t tabel, atau Sig t > 0,05. 4. Ketaatan pada peraturan perundang-undangan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (AKIP). Hal ini dapat dilihat dari nilai t hitung variabel ketaatan pada peraturan perundangundangan > t tabel, atau Sig t < 0,05. Keterbatasan Penelitian ini masih masih memiliki banyak keterbatasan yang mungkin mempengaruhi hasil penelitian, antara lain : 1) Penelitian ini hanya menggunakan obyek penelitian satuan kerja perangkat daerah dalam satu daerah sehingga belum dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penerapan akuntabilitas keuangan, pemanfaatan teknologi informasi, kompetensi aparatur pemerintah daerah dan ketaatan terhadap peraturan perundangan terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah secara menyeluruh, 2) Dalam pengisian kuesioner, responden tidak didampingi oleh penulis, sehingga jawaban yang diberikan responden belum tentu menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dan 3) Penelitian ini menggunakan variabel penerapan akuntabilitas keuangan, pemanfaatan teknologi informasi, kompetensi aparatur pemerintah daerah dan ketaatan terhadap peraturan perundangan terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Sedangkan masih banyak variabel lain yang mempengaruhi. Saran 1) Bagi peneliti selanjutnya dapat melakukan penelitian dengan lebih satu daerah untuk memperoleh hasil yang lebih mewakili, 2) dalam pengisian kuesioner sebaiknya responden didampingi agar responden lebih paham dalam pengisian kuesioner, 3) bagi peneliti selanjutnya agar dapat melakukan pengujian dengan menambahkan variabel lain seperti kompetensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, komitmen pegawai, kondisi keuangan satuan kerja dan lain sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA Bandi, 2006, Pengaruh Respon Perusahaan dalam Investasi Teknologi Informasi terhadap Kinerja Perusahaan: Strategi Bisnis, Kematangan Teknologi Informasi, dan Ukuran Perusahaan sebagai Variabel Antaseden, Skripsi, Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret, Surakarta. Badan Kepegawaian Negara, 2001, Keputusan tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktur Pegawai Negeri Sipil. Bastian, Idra, 2006, Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar, Erlangga, Jakarta. BPK RI, 2010, Lapoaran Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2009 dan 2008, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru. Ghozali, Imam, 2005, Aplikasi Analisis Multivariate dengn Program SPSS, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
208
Pengaruh Penerapan Akuntabilitas Keuangan, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Kompetensi Aparatur Pemerintah Daerah dan Ketaatan terhadap Peraturan Perundagan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Rofika dan Ardianto)
Hasibuan, Hara Habibi, 2010, Pengaruh Penerapan Akuntabilitas Keuangan, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Studi pada SKPD Kota Pekanbaru, Skripsi, Fakultas Ekonomi Universitas Riau. Halim dan Sihaloho, 2005, Pengaruh Faktor-faktor Rasional, Politik dan Kultur Organisasi Terhadap Pemanfaatan Informasi KinerjaInstansi Pemerintah Daerah, Simposium Nasional Akuntansi 8, Solo. Instruksi Presiden RI No 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Jannah, Miftahul, 2010, Pengaruh Penerapan Akuntabilitas Keuangan, Ketaatn pada Peraturan Perundang-undangan dan Budaya Organisasi terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Derah, Studi pada SKPD Kabupaten Kampar, Skripsi, Fakultas Ekonomi Universitas Riau. Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, 2005, Modul Pelatihan Teknik Evaluasi dalam Evaluasi atas Sistem AKIP, Jakarta. Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. Rahadi, Dedi Rianto, 2007, Peranan Teknologi Informasi dalam Peningkatan Pelayanan di Sektor Publik, Seminar Nasional Teknologi, Yogyakarta. Riantiarno, Renaldi, 2010, Pengaruh Penerapan Akuntabilitas Keuangan, Komitmen Organisasi dan Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Studi pada SKPD Kabupaten Rokan Hulu. Saputra, Hady Rinazta, 2010, Pengaruh Kompetensi Aparatur Pemerintah Daerah, Penerapan Akuntabilitas Keuangan, dan Ketaatan terhadap Peraturan Perundangan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Studi pada SKPD Kuantan Singingi, Skripsi, Fakultas Ekonomi Universitas Riau. Supriyono, 2002, Sistem Teknologi Informasi, Edisi kedua, Penerbit Andi, Yogyakarta. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. www.ilmiahilmu.blogspot.com www.bpk.go.id www.kuansing.go.id
209