DOKUMEN LELANG / RKS (RENCANA KERJA DAN SYARAT) Nomor Dokumen: 022/LL/SAR/KCJ/RKS/II/2016 Tanggal : 29 Februari 2016 TanggalT37/KCJ/XI/09
PENGADAAN JASA PEMBERSIHAN KOMPONEN OVERHOUL KRL
PT. KAI Commuter Jabodetabek Stasiun Juanda Lt. 1 Jl. Ir. H. Juanda I, Jakarta Pusat 10120 Telepon : (021) 345 3535 / Fax: (021) 348 34084 www.krl.co.id
KATA PENGANTAR
Untuk menunjang terciptanya Good Corporate Governance (GCG) dan penerapan prinsip-prinsip pengadaan yang efektif, efisien, terbuka, wajar dan dapat dipertanggungjawabkan, maka Panitia Pengadaan membuka informasi Pengadaan ini kepada seluruh pihak-pihak yang dapat memenuhi ketentuan dalam Dokumen Pengadaan ini untuk berpartisipasi dalam Pengadaan ini. PT. KAI Commuter Jabodetabek (PT.KCJ) adalah anak perusahaan PT. Kereta Api (Persero) yang bergerak dalam bidang jasa pengelolaan angkutan Kereta Rel Listrik (KRL) untuk daerah Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi) yang umum disebut Commuter Line. Dokumen Pengadaan ini atau umumnya disebut RKS (Rencana Kerja dan Syarat) berisi tentang ketentuan tatacara dan persyaratan administrasi dan teknis atas Pengadaan ini. Kepada calon peserta Pengadaan diharapkan untuk mempelajari terlebih dahulu Dokumen Lelang/ RKS ini dengan cermat agar tidak terdapat kesalahan dalam mengikuti pelaksanaan pengadaan ini. Kesalahan pada pengajuan penawaran dapat menggugurkan atau tidak lulus evaluasi, untuk itu calon peserta diharuskan melaksanakan ketentuan dalam pengadaan ini dengan lengkap dan benar. Dokumen yang sudah diserahkan kepada panitia menjadi hak panitia dan tidak akan dikembalikan kecuali Jaminan Penawaran untuk peserta yang tidak menang/gugur. Hasil evaluasi Pengadaan ini akan diumumkan oleh panitia kepada seluruh peserta. Apabila masih terdapat hal – hal yang belum jelas, peserta dapat meminta keterangan / penjelasan kepada Panitia Pengadaan. Demikian kami sampaikan, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Panitia Pengadaan
Ketua
Kata Pengantar & Daftar Isi
i
RENCANA KERJA DAN SYARAT–SYARAT (RKS) PEKERJAAN
:
PENGADAAN OVERHOUL KRL
JASA
PEMBERSIHAN
NPD/PR No
:
2100013595
SP3 No
:
039.1/REN-LOG/KCJ/II/2016
TAHUN ANGGARAN
:
2016
LOKASI
:
PT. KAI CommuterJabodetabek
KOMPONEN
Daftar Isi
1.
Kata Pengantar
i
2.
Daftar isi ii
3.
BAB I
INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
I. 1
4.
BAB II
DATA LELANG
II.1
5.
BAB III
BENTUK SURAT PENAWARAN, SURAT KUASA, SURAT PERJANJIAN DAN PESANAN BARANG (PURCHASE ORDER)
III.1 IV.1
6.
BAB IV
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
7.
BAB V
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
8.
BAB VI
KERANGKA ACUAN KERJA
9.
BAB VII DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA SATUAN
VI.1
10. PENGESAHAN DOKUMEN PENGADAAN
Kata Pengantar & Daftar Isi
V.1 VII.1 VIII.1
ii
BAB I INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG A. UMUM
1. PENGGUNA BARANG
1.1 Pengguna Barang/Jasa adalah PT. KAI Commuter Jabodetabek
2. PENYEDIA BARANG
2.1
Perusahaan yang berbadan hukum yang bergerak dalam bidang penyedia suku cadang KRL
3. PERSYARATAN PESERTA LELANG
3.1
Pelelangan ini dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang yang memenuhi persyaratan pelelangan umum dengan pasca kualifikasi.
3.2
Peserta lelang harus menyerahkan dokumen penawaran yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang.
3.3
Peserta lelang yang telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
4.1
Pelelangan dilakukan dengan pasca kualifikasi, dokumen kualifikasi disampaikan bersamaan dengan dokumen penawaran.
4.2
Formulir Isian Kualifikasi tercantum dalam BAB III Dokumen Lelang ini.
5.1
Setiap peserta lelang atas nama sendiri atau sebagai anggota kemitraan hanya boleh menyerahkan satu penawaran untuk satu paket pelelangan pekerjaan.
5.2
Peserta lelang yang menyerahkan lebih dari satu penawaran untuk setiap pelelangan pekerjaan selain penawaran alternative (bila diminta) akan digugurkan.
5.3
Jumlah dokumen penawaran yang harus disampaikan oleh peserta lelang sesuai dengan bab 1 pasal 18.1.
6. BIAYA PENAWARAN
6.1
Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Barang untuk mengikuti pelelangan menjadi beban Penyedia Barang dan tidak mendapat penggantian dari Pengguna Barang.
7. PENJELASAN DOKUMEN LELANG
7.1
Panitia pengadaan memberikan penjelasan mengenai dokumen lelang pada waktu dan tempat sesuai ketentuan dalam data lelang.
7.2
Dalam acara penjelasan lelang, dijelaskan mengenai :
4. KUALIFIKASI LELANG
5. SATU PENAWARAN SETIAP SATU PESERTA LELANG
1. Metode penyelenggaraan pelelangan; 2. Cara penyampaian penawaran (satu sampul atau dua sampul atau dua tahap); 3. Dokumen yang harus dilampirkan dalam dokumen penawaran; 4. Acara pembukaan dokumen penawaran; 5. Metode evaluasi;
BAB I ; INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
I. 1
6. Hal-hal yang menggugurkan penawaran; 7. Jenis kontrak yang akan digunakan; 8. Ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri; 9. Besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan penawaran. 7.3
Pertanyaan dari peserta lelang, jawaban dari panitia pengadaan, keterangan lain termasuk perubahannya, dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan (BAP). BAP ditandatangani oleh panitia pengadaan dan minimal 2 (dua) wakil peserta yang hadir.
7.4
Apabila dalam BAP terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka panitia pengadaan harus menuangkan ke dalam addendum dokumen lelang yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen lelang dan harus disampaikan dalam waktu bersamaan kepada semua peserta lelang secara tertulis.
7.5
Peserta lelang yang tidak hadir pada saat penjelasan dokumen lelang tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/ menggugurkan penawarannya.
B. DOKUMEN LELANG 8. ISI DOKUMEN LELANG
8.1
Dokumen Lelang terdiri dari : Bab I.
INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG;
Bab II.
DATA LELANG;
Bab III.
BENTUK SURAT;
Bab IV.
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK;
Bab V.
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK;
Bab VI.
SPESIFIKASI TEKNIS;
Bab VII.
DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA;
Bab VIII.
PENGESAHAN DOKUMEN PENGADAAN; Adendum (bila ada)
9. KLARIFIKASI DOKUMEN LELANG
10. ADDENDUM DOKUMEN LELANG
9.1
Calon Peserta Lelang yang memerlukan klarifikasi atas isi dokumen lelang dapat memberitahukan kepada panitia pengadaan secara tertulis dan diterima oleh panitia pengadaan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
9.2
Panitia pengadaan wajib menanggapi setiap klarifikasi secara tertulis, sebelum addendum dokumen lelang diterbitkan.
10.1
Sebelum batas waktu penyampaian penawaran berakhir, Pengguna Barang dapat mengubah ketentuan dokumen lelang dengan menerbitkan addendum.
10.2
Setiap Addendum yang diterbitkan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dokumen lelang dan harus disampaikan secara tertulis dalam waktu bersamaan kepada semua peserta lelang.
10.3
Apabila addendum diterbitkan oleh Pengguna Barang kurang dari 3 (tiga) hari kerja dari batas akhir pemasukan penawaran, maka untuk memberi waktu yang cukup kepada peserta lelang dalam penyiapan penawaran, Pengguna Barang wajib mengundurkan batas akhir
BAB I ; INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
I. 2
pemasukan penawaran. C. PENYIAPAN PENAWARAN 11. BAHASA PENAWARAN
11.1
12. DOKUMENPENAWAR 12.1 AN
Semua dokumen penawaran harus menggunakan Bahasa Indonesia. Dokumen penawaran terdiri dari : (a)
Surat penawaran; harus bermaterai cukup, ditanda tangani oleh yang berhak dan dicap perusahaan /koperasi/lembaga.
(b)
Lampiran surat penawaran; terdiri dari: 1. Jaminan Penawaran; 2. Daftar kuantitas dan harga; 3. Surat kuasa (bila diperlukan); 4. Lampiran lain yang ditentukan dalam daftar simak dokumen lelang;
13. HARGAPENAWARAN
13.1
Harga penawaran adalah harga yang tercantum dalam surat penawaran berdasar jumlah rincian dalam daftar kuantitas dan harga.
13.2
Harga penawaran harus ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf. Dalam hal angka dan huruf berbeda, maka yang digunakan adalah dalam huruf. Apabila harga penawaran dalam huruf tidak bisa diartikan/tidak bermakna, maka pada saat pembukaan penawaran ditulis “TIDAK JELAS”, dalam evaluasi penawaran tidak boleh digugurkan dan harga penawaran yang berlaku adalah harga penawaran terkoreksi.
13.3
Peserta lelang harus mengisi harga satuan dan jumlah harga untuk semua mata pembayaran dalam daftar kuantitas dan harga. Apabila harga satuan dicantumkan nol/tidak diisi untuk mata pembayaran tertentu, maka dianggap sudah termasuk dalam harga satuan mata pembayaran yang lain dan pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan.
13.4
Semua pajak dan retribusi yang harus dibayar oleh Penyedia Barang dalam pelaksanaan kontrak, serta pengeluaran lainnya sudah termasuk dalam harga penawaran.
13.5
Harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga adalah tetap.
14. MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN
14.1
Harga satuan dasar, harga satuan pekerjaan dan jumlah harga penawaran harus menggunakan mata uang Rupiah.
14.2
Cara pembayaran dilakukan sesuai ketentuan dalam data lelang.
15. MASABERLAKUNYAP ENAWARAN
15.1
Masa berlakunya penawaran adalah sesuai ketentuan dalam data lelang.
15.2
Dalam keadaan khusus, sebelum akhir masa berlakunya penawaran, panitia pengadaan dapat meminta kepada peserta lelang secara tertulis untuk memperpanjang masa berlakunya penawaran tersebut dalam jangka waktu tertentu.
15.3
Peserta lelang dapat: a. Menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah penawaran, tetapi meminta memperpanjang masa berlakunya jaminan penawaran untuk jangka waktu tertentu dan menyampaikan pertanyaan perpanjangan masa berlakunya penawaran dan perpanjangan jaminan penawaran kepada panitia pengadaan;
BAB I ; INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
I. 3
b. Menolak permintaan tersebut secara tertulis dan penawarannya tidak disita dan tidak dikenakan sangsi. 16. JAMINAN
jaminan
16.1
Peserta Lelang harus menyediakan jaminan penawaran dalam mata uang Rupiah. Nilai dan masa berlakunya sesuai ketentuan dalam data lelang.
16.2
Jaminan Penawaran harus diterbitkan oleh bank umum (tidak termasuk bank perkreditan rakyat).
16.3
Bentuk jaminan penawaran harus sesuai dengan ketentuan dalam bentuk jaminan.
16.4
Penawaran yang tidak dilampiri jaminan penawaran sesuai ketentuan dinyatakan gugur.
16.5
Jaminan penawaran dari peserta lelang yang tidak dikembalikan segera setelah penetapan pemenang lelang.
16.6
Jaminan penawaran dari pemenang lelang dikembalikan segera setelah pemenang lelang menyerahkan jaminan pelaksanaan.
16.7
Jaminan Penawaran akan disita apabila:
PENAWARAN
menang
(a)
Peserta lelang menarik penawarannya selama masa berlakunya penawaran; atau
(b)
Peserta lelang menolak koreksi aritmatik penawarannya sesuai dengan Pasal 28.1; atau
(c)
Pemenang lelang mengundurkan diri; atau
(d)
Pemenang lelang dalam batas waktu yang ditentukan gagal: 1).
Menyerahkan jaminan pelaksanaan; atau
2).
Menandatangani surat perjanjian.
atas
harga
17. BENTUK DAN 17.1 PENANDAANPENAWA RAN
Peserta Lelang harus menyiapkan 1 (satu) dokumen penawaran asli sesuai Pasal 12.1. dan diberi tanda “ASLI” dan 2 (dua) dokumen penawaran rekaman yang masing-masing diberi tanda “REKAMAN”. Apabila terdapat perbedaan antara dokumen penawaran asli dan rekaman, maka dokumen penawaran asli yang berlaku.
17.2
Dokumen penawaran asli dan rekaman harus ditandatangani oleh orang yang berhak atas nama badan usaha peserta lelang sesuai dengan akta pendirian dan perubahannya.
17.3
Dokumen penawaran tidak boleh ada perubahan, penghapusan atau penambahan, kecuali untuk memperbaiki kesalahan yang dibuat peserta lelang dan perbaikan tersebut harus diparaf oleh orang yang menandatangani penawaran.
D. PENYAMPAIAN PENAWARAN 18. SAMPUL DAN TANDA 18.1 PENAWARAN
Peserta menyiapkan Sampul Penawaran: a. Sampul I : Dokumen Administrasi dan Teknis b.Sampul II : Dokumen Penawaran Harga c. Sampul Luar: Untuk memasukkan dokumen Sampul I dan II
18.2
BAB I ; INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
Peserta lelang harus memasukan dokumen Administrasi dan Teknis serta 2 (dua) rekamannya masing-masing dijilid dimasukan ke dalam sampul I, ditutup rapat, direkat untuk menjaga kerahasiaan dan diberi tanda “DOKUMEN I. 4
ADMINISTRASI dan TEKNIS Dokumen Administrasi adalah: a. Surat penawaran asli Administrasi dan Teknis tanpa menyebutkan besaran harga yang ditawarkan, bermaterai cukup (Rp. 6.000), dicap serta mencantumkan masa berlakunya penawaran. Ditandatangani oleh pimpinan/direktur utama atau penerima kuasa dari pemimpin/direktur utama yang namanya tercantum dalam akte pendirian/perubahan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama adalah yang berhak mewakilinya. b. Fotocopy Akte Perusahaan dan perubahannya (bila ada), fotocopy SIUP, fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), NPWP dan surat bukti setoran pajak 3 bulan terakhir, fotocopy Surat Keterangan Domisili dan dokumen terkait lainnya yang dijabarkan pada daftar simak Dokumen Teknis terdiri dari: a). Pendahuluan Uraian singkat latar belakang Penyedia Barang, meliputi organisasi dan pengalaman. b). Pengalaman perusahaan Penyedia Barang harus menjelaskan pengalaman perusahaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan dilampiri bukti Referensi Pengguna atau Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atau Kontrak. 18.3
Kemudian Peserta lelang memasukkan dokumen Penawaran Harga (SPH) asli dan 2 (dua) rekamannya masing-masing dijilid dimasukkan kedalam sampul II, ditutup rapat, direkat untuk menjaga kerahasiaan dan diberi tanda “DOKUMEN PENAWARAN HARGA SuratPenawaran Harga (SPH) terdiri dari: Penawaran Harga yang diajukan harus sudah memperhitungkan besarnya keuntungan dan pajak. Surat Penawaran Harga bermaterai cukup, bertanggal, ditandatangani oleh yang berhak, dan dicap.
18.4
18.5
BAB I ; INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
Sampul I dan Sampul II diatas dimasukan kedalam sampul luar, pada sampul luar harus ditulis: (a)
Alamat Pengguna barang, sesuai dengan ketentuan dalam Data Dokumen Seleksi, pada bagian tengah;
(b)
Jenis pekerjaan, tempat, hari, tanggal, bulan, tahun, jam pemasukan, sesuai ketentuan dalam Data Dokumen Lelang, pada sudut kiri atas; dan
(c)
“JANGAN DIBUKA SEBELUM WAKTU PENAWARAN”, pada sudut kanan atas.
PEMBUKAAN
Sebagai tambahan identifikasi yang diperlukan dalam Pasal 19.1 sampul dalam harus ditulis nama alamat peserta lelang untuk pengembalian penawaran tanpa dibuka dalam hal penawaran dinyatakan terlambat, sesuai dengan Pasal 21. I. 5
19. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
19.1
Penyampaian dokumen penawaran dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Langsung 1)
Peserta lelang secara langsung menyampaikan dokumen penawarannya ke dalam kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran yang telah disediakan oleh panitia pengadaan.
2)
Batas waktu paling lambat untuk pemasukan dokumen penawaran ke dalam kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran harus sesuai dengan ketentuan dalam dokumen lelang yaitu sebelum batas waktu penutupan pemasukan dokumen penawaran.
3)
Pada batas waktu pemasukan dokumen penawaran berakhir, panitia pengadaan menyatakan penyampaian dokumen penawaran ditutup, menolak dokumen penawaran yang terlambat, dan menolak penambahan dokumen penawaran.
b. Melalui pos atau layanan hantaran/expedisi 1)
Dokumen penawaran yang dikirim melalui hantaran/expedisi menggunakan sampul sampul luar sesuai ketentuan, Panitia langsung memberi catatan tanggal dan jam pada sampul luar.
pos/layanan dalam dan pengadaan penerimaan
2)
Panitia pengadaan membuat Berita Acara Penerimaan dokumen penawaran yang sampul luarnya masih dalam keadaan tertutup, kemudian dokumen penawaran tersebut dimasukkan ke dalam kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran.
3)
Panitia pengadaan menolak dokumen penawaran yang terlambat. Dokumen penawaran yang terlambat sampul luarnya dibuka untuk mengetahui alamat penawar dan dokumen penawaran tersebut oleh panitia pengadaan diberitahu atau dikembalikan kepada penawar setelah pada sampul luarnya diberi catatan tanggal dan jam penerimaan. Nama, alamat penawar, serta sampul luar disimpan oleh panitia pengadaan.
20. BATAS AKHIR WAKTU PENYAMPAIAN PENAWARAN
20.1
Dokumen Penawaran harus disampaikan kepada panitia pengadaan paling lambat pada tempat dan waktu sesuai ketentuan dalam data lelang.
20.2
Panitia pangadaan dapat mengundurkan batas akhir waktu penyampaian penawaran dengan mencantumkan dalam addendum dokumen lelang.
21. PENAWARAN TERLAMBAT
21.1
Setiap penawaran yang diterima oleh panitia pangadaan setelah batas akhir waktu penyampaian penawaran akan ditolak dan dikembalikan kepada peserta lelang dalam keadaan tertutup (sampul dalam tidak dibuka).
22. PERUBAHAN DAN 22.1 PENARIKANPENAWA RAN
Peserta Lelang boleh menarik, mengubah, mengganti dan menambah dokumen penawarannya, setelah penyampaian penawaran dengan memberitahukan secara tertulis sebelum
BAB I ; INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
I. 6
batas akhir waktu penyampaian penawaran. 22.2
Pemberitahuan penarikan, pengubahan, penggantian atau penambahan dokumen penawaran harus dibuat secara tertulis dan dimasukkan ke dalam sampul yang direkat, ditandai dan disampaikan sesuai dengan Pasal 20 dengan menambahkan tanda “PENARIKAN” / “PENGUBAHAN” / “PENGGANTIAN” atau “PENAMBAHAN” pada sampul luar.
22.3
Penawaran tidak dapat ditarik, diubah, diganti atau ditambah setelah batas akhir waktu penyampaian penawaran sesuai Pasal 21.1.
22.4
Penarikan Penawaran dalam kurun waktu antara batas akhir penyampaian penawaran sesuai Pasal 21.1. dan akhir masa berlakunya penawaran sesuai Pasal 15.1. dikenakan sanksi penyitaan jaminan penawaran sesuai Pasal 16.7.a.
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN 23. PEMBUKAAN PENAWARAN
23.1
23.2
23.3
23.4
23.5 23.6
23.7
23.8
BAB I ; INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
Setelah pemasukan dokumen penawaran ditutup, perubahan atau susulan pemberian bahan dan penjelasan secara lisan atau tertulis atas dokumen penawaran yang telah disampaikan tidak dapat diterima. Para penawar atauwakil penawar yang hadir harus memperlihatkan identitas KTP/Kartu Pegawai atau surat keterangan/penugasan dari perusahaan untuk menghadiri pembukaan dokumen penawaran dan menandatangani daftar hadir sebagai bukti kehadirannya. Panitia pengadaan meminta kesediaan 2 (dua) orang wakil dari penawar yang hadir sebagai saksi. Apabila tidak terdapat wakil penawar yang hadir pada saat pembukaan, panitia menunda pembukaan kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh panitia pengadaan. Setelah batas waktu yang ditentukan tidak ada penawar yang hadir, maka pembukaan penawaran dilaksanakan dengan disaksikan 2 (dua) saksi yang bukan anggota panitia pengadaan, yang ditunjuk oleh panitia pengadaan. Panitia pengadaan meneliti isi kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran dan menghitung jumlah sampul penawaran yang masuk (tidak dihitung surat pengunduran diri) dan bila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga), pelelangan tidak dapat dilanjutkan dan harus diulang. Selanjutnya panitia pengadaan membuka sampul luar penawaran,termasuk dokumen penarikan/ pengubahan/ penggantian/ penambahan (bila ada), di hadapan para penawar atau para wakil penawar yang hadir pada jam, hari, tanggal dan tempat sebagaimana telah ditentukan oleh panitia pengadaan. PEMBUKAAN SAMPUL I: Administrasi dan Teknis Sampul II tidak boleh dibuka dan dimasukan dalam sampul luar yang ditutup rapat dan disegel ditandatangani oleh panitia pengadaan serta wakil peserta dari perusahaan yang berbeda, sebelum disimpan oleh panitia pengadaan. Nama peserta lelang, penarikan, pengubahan, penggantian, penambahan dokumen penawaran, ada atau tidaknya jaminan penawaran, dan lampiran lain yang ditentukan dalam Dokumen Seleksi, dibacakan dengan jelas sehingga terdengar oleh semua peserta pada saat pembukaan penawaran. Bila ada dokumen yang tidak terlampir dan tidak subtansial sifatnya maka dapat segera disusulkan dalam hari yang sama dan dicatat I. 7
23.9
pada Berita Acara Pembukaan Dokumen sebagal hal yang dapat dilengkapi. Setelah pembukaan sampul I panitia pengadaan membuat Berita Acara Pembukaan sampul I, yang sekurang-kurangnya memuat :
23.10
a)
Jumlah dokumen penawaran yang masuk;
b)
Jumlah dokumen penawaran yang lengkap dan tidak lengkap;
c)
Kelainan-kelainan yang dijumpai dalam dokumen penawaran;
d)
Keberatan/sanggahan dari peserta;
e)
Keterangan lain yang dianggap perlu;
f)
Tanda tangan anggota panitia pengadaan dan wakil peserta yang hadir;
PEMBUKAAN SAMPUL II: PENAWARAN BIAYA Panitia pengadaan mengundang peserta yang lulus evaluasi teknis untuk menghadiri acara pembukaan penawaran sampul II sebagai berikut: a)
Panitia pengadaan menyebutkan peserta yang lulus evaluasi teknis;
b)
Panitia pengadaan membuka sampul II dari seluruh peserta yang lulus evaluasi teknis;
c)
Panitia pengadaan membacakan dan menulis penawaran dari tiap peserta yang lulus evaluasi teknis;
d)
Panitia pengadaan melakukan evaluasi gabungan teknis dan biaya sebagai berikut:
biaya
(1) Melakukan koreksi aritmatik; (2) Panitia pengadaan membuat berita acara pembukaan penawaran harga, yang mencantumkan penawaran harga, penawaran hargaterkoreksi (bila ada). Berita acara ditandatangani oleh panitia pengadaan dan wakil peserta
24. KERAHASIAAN PROSES
25. KLARIFIKASI DAN KONFIRMASI PENAWARAN
24.1
Proses evaluasi dokumen penawaran bersifat rahasia dan dilakukan oleh panitia pengadaan secara independen.
24.2
Informasi yang berhubungan dengan penelitian, evaluasi, klarifikasi, konfirmasi dan usulan calon pemenang lelang tidak boleh diberitahukan kepada peserta lelang atau orang lain yang tidak berkepentingan sampai keputusan pemenang diumumkan.
24.3
Setiap usaha peserta lelang untuk mencampuri proses evaluasi dokumen penawaran atau keputusan pemenang akan mengakibatkan ditolaknya penawaran yang bersangkutan.
25.1
Untuk menunjang penelitian dan evaluasi dokumen penawaran, panitia pengadaan dapat melakukan klarifikasi. Peserta lelang harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi dan harga penawaran. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis.
25.2
Terhadap hal-hal yang diperlukan, panitia pengadaan dapat
BAB I ; INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
I. 8
melakukan konfirmasi kepada peserta lelang dan instansi terkait. 26. PEMERIKSAAN PENAWARAN DAN PENAWARAN YANG MEMENUHI SYARAT
26.1
26.2
Sebelum dilakukan evaluasi yang lebih rinci terhadap semua dokumen penawaran, panitia pengadaan akan meneliti apakah setiap penawaran: (a)
Telah dibubuhi meterai, ditandatangani oleh yang berhak dan dicap;
(b)
Dilampiri jaminan penawaran; dan
(c)
Memenuhi ketentuan dokumen lelang.
Penawaran yang memenuhi syarat adalah Penawaran yang sesuai ketentuan dokumen lelang, tanpa adanya penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Penawaran dengan penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah: (a) Jenis penyimpangan yang berpengaruh terhadap hal-hal yang sangat substantif dan akan mempengaruhi lingkup, kualitas, dan hasil/kinerja/performance pekerjaan; (b) Substansi kegiatan tidak konsisten dengan dokumen lelang; (c) Persyaratan tambahan di luar ketentuan dokumen lelang yang akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan/atau tidak adil di antara peserta lelang yang memenuhi syarat.
27. KOREKSI ARITMATIK
26.3
Apabila Penawaran tidak memenuhi ketentuan dokumen lelang, akan ditolak oleh panitia pengadaan dan tidak dapat diperbaiki (post bidding) sehingga menjadi memenuhi syarat kecuali pada kondisi butir 23.
27.1
Koreksi aritmatik dapat dilakukan sebelum evaluasi dokumen penawaran, sebagai berikut: (a)
Kesalahan kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan kuantitas yang tercantum dalam dokumen lelang.
(b)
Koreksi aritmatik pada daftar kuantitas dan harga dilakukan terhadap perkalian antara kuantitas yang sudah disesuaikan (butir (a)) dengan harga satuan beserta penjumlahannya, sebagai berikut: 1) Harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga tidak boleh dikoreksi; 2) Apabila terdapat kesalahan hasil pengalian antara kuantitas dengan harga satuan dan penjumlahan, maka dilakukan pembetulan dan yang mengikat adalah hasil koreksi; 3) Mata pembayaran yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan mata pembayaran yang lain, dan harga satuan dalam daftar kuantitas dan harga tetap diberikan kosong; 4) Hasil koreksi aritmatik pada daftar kuantitas dan harga tersebut harus diberikan kepada penawar dalam waktu secepatnya.
(c)
BAB I ; INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
Apabila terdapat perbedaan antara harga satuan pada daftar kuantitas dan harga, dengan harga satuan pada analisa harga satuan yang bersangkutan, maka yang mengikat I. 9
adalah harga satuan pada daftar kuantitas dan harga. 27.2
Bila penawar tidak dapat menerima jumlah penawaran hasil koreksi aritmatik, maka penawarannya ditolak dan jaminan penawarannya disita sesuai Pasal 16.7
28. MATA UANG UNTUK 28.1 EVALUASI PENAWARAN
Penawaran akan dievaluasi berdasarkan mata uang Rupiah sesuai Pasal 14.1.
F. PEMENANG LELANG 29. KRITERIA PEMENANG
29.1
Pengguna Barang akan menetapkan pemenang lelang dari peserta lelang yang harga penawarannya terendah terkoreksi dan memenuhi syarat sesuai ketentuan dokumen lelang serta memenuhi syarat kualifikasi.
29.2
Panitia akan melakukan Pengumuman Pemenang secara terbuka atas hasil Pelelangan pada website www.krl.co.id
29.3
Peserta Lelang dapat melakukan sanggahan atas hasil pelelangan selambat-lambatnya 4 hari sesudah pengumuman pemenang dengan menyerahkan Jaminan Sanggahan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan nilai Jaminan Penawaran atau 3 % dari total harga penawaran.
29.4
Pengguna barang/jasa menjawab sanggahan dan bersifat final.
29.5
Bila sanggahan tidak benar maka Jaminan Sanggahan dapat dicairkan dan menjadi milik pengguna barang/jasa
30. HAK PENGGUNA BARANG UNTUK MENERIMA DAN MENOLAK PENAWARAN
30.1
Pengguna Barang mempunyai hak untuk menerima atau menolak salah satu atau semua penawaran dan membatalkan proses lelang setiap saat sebelum penetapan pemenang lelang, tanpa tuntutan dari peserta lelang yang bersangkutan dan tanpa kewajiban memberikan alasan apapun kepada peserta lelang, apabila dipandang seluruh penawaran tidak menunjukkan adanya persaingan yang sehat, terjadi pengaturan bersama (kolusi), dan tidak cukup tanggap terhadap dokumen lelang.
31. PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG
31.1
Sebelum Pengguna Barang menunjuk Penyedia Barang, panitia pengadaan mengumumkan pemenang lelang. Peserta lelang yang berkeberatan atas pengumuman pemenang lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan sesuai ketentuan dalam data lelang.
31.2
Sebelum akhir masa berlakunya penawaran yang ditetapkan, Pengguna Barang mengeluarkan Surat Penunjukan Rekanan (SPR) yang menjadi bagian dokumen kontrak.
32.1
Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkannya SPR(Surat Penunjukan Rekanan) Penyedia Barang harus menyerahkan jaminan pelaksanaan kepada Panitia Pengadaan dengan nilai sesuai ketentuan dalam data lelang.
32.2
Jaminan pelaksanaan yang berupa bank garansi harus dikeluarkan oleh bank umum (bukan bank perkreditan rakyat).
32.3
Apabila Penyedia Barang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang gagal memenuhi Pasal 33.1. dan 33.2., maka dinyatakan batal sebagai pemenang lelang disita jaminan penawarannya dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
32. JAMINAN PELAKSANAAN
BAB I ; INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
I. 10
33. PENANDATANGANAN KONTRAK
33.1
Penandatangan kontrak dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penerbitan SPR dan setelah Penyedia Barang menyerahkan jaminan pelaksanaan.
34. JURU PENENGAH
34.1
Pengguna Barang mengusulkan nama orang sebagi juru penengah (mediator/konsiliator) sesuai ketentuan dalam data lelang yang akan ditunjuk sebagai mediator/konsiliator untuk pelaksanaan kontrak : a. Apabila penyedia barang tidak setuju terhadap usulan tersebut, penyedia barang harus mengusulkan nama orang sebagai mediator/konsiliator dalam dokumen penawaran; b. Apabila dalam SPR, pengguna barang tidak menyetujui usulan mediator/konsiliator penyedia barang, maka mediator/konsiliator harus ditetapkan atas kesepakatan kedua belah pihak; c. Apabila mediator/konsiliator tidak ada atau tidak disepakati kedua belah pihak, maka nama mediator/konsiliator dapat diminta dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
35. LARANGAN PERSEKONGKOLAN
35.1
35.2 35.3
36. PAKTA INTEGRITAS
36.1 36.2 36.3 36.4
Pengguna Barang, panitia pengadaan dan Penyedia Barang atau antara Penyedia Barang dilarang melakukan persekongkolan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang dalam pelelangan sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Pengguna Barang, panitia pengadaan dan Penyedia Barang dilarang melakukan persekongkolan untuk menaikkan nilai pekerjaan (mark up). Pengguna Barang, panitia pengadaan dan Penyedia Barang yang melakukan persekongkolan sesuai Pasal 37.1 dan Pasal 37.2, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang Jasa Konstruksi jo UndangUndang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pakta integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Pengguna Barang dan panitia pengadaan harusmenandatangani pakta integritas sebelum dimulainya pelaksanaan pelelangan yaitu sebelum pengumuman pelelangan. Penyedia Barang harus menandatangani pakta integritas pada saat pengambilan dokumen kualifikasi/dokumen lelang. Pakta integritas harus ditandatangani oleh pemimpin/direktur utama perusahaan atau penerima kuasa dari direktur utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik, atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.
Bentuk pakta integritas dibuat oleh Pengguna Barang atau Pakta Integritas dapat disatukan dengan Surat Penawaran
BAB I ; INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
I. 11
BAB II A.
DATA LELANG
1.
LINGKUP PEKERJAAN
1.1
Nama Pengguna Barang: PT. KAI Commuter Jabodetabek Nama pekerjaan: PENGADAAN KOMPONEN OVERHOUL KRL
JASA
PEMBERSIHAN
1.2
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan : 10 (Sepuluh) bulan Kalender.
2.
SUMBER DANA
2.1
Pengguna Barang/Jasa menggunakan dana RKAP 2016, PT. KAI Commuter Jabodetabek.
3.
PENJELASAN
3.1
Penjelasan Dokumen Lelang akan dilaksanakan pada: Hari/ Tanggal : Selasa, 08 Maret 2016 Pukul : 10:00 WIB Tempat : Kantor PT. KAI Commuter Jabodetabek Dipo KRL Depok Jl. Raya Citayam Rawageni, Pancoran Mas Depok 16400
4.
4.1
Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa adalah Perusahaan dengan Kualifikasi Perusahaan: Siup Kualifikasi Kecil Bidang : Jasa Lainnya Sub bidang : Jasa Kebersihan
4.2
Berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), memiliki NPWP dan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan/BPK
MATA UANG PENAWARAN DAN PEMBAYARAN
5.1
Mata uang penawaran adalah Rupiah
5.2
Pembayaran akan dibayarkan secara bertahap setiap bulan setelah terbitnya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST).
6.
MASA BERLAKUNYA PENAWARAN
6.1
Masa laku penawaran selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak batas akhir waktu pemasukan penawaran.
7.
JAMINAN PENAWARAN
7.1
Besarnya jaminan penawaran sekurang-kurangnya adalah 3 (tiga) persen dari total harga penawaran termasuk Pajak. Masa berlaku jaminan penawaran harus 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung dari tanggal dokumen penawaran dibuat.
7.2
Apabila terjadi tender ulang (pengumuman ulang), untuk Peserta Lelang yang menghadiri pada pemasukan/pembukaan dokumen penawaran pertama yang dibuktikan mengisi daftar hadir maka masa berlaku Jaminan Penawaran 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung dari tanggal dokumen penawaran pertama.
7.3
Jaminan penawaran ditujukan kepada : Panitia Pengadaan PT. KAI Commuter Jabodetabek Stasiun Juanda Lt. 1 Jl. Ir. H. Juanda I, Jakarta Pusat 10120
5.
KUALIFIKASI PESERTA LELANG
BAB II ; DATA LELANG
II. 1
8.
9.
SAMPUL DAN TANDA PENAWARAN
8.1
BATAS AKHIR WAKTU PENYAMPAIAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN
9.1
10. EVALUASI PENAWARAN
Pada sampul penawaran dicantumkan identitas sbb: a. Alamat pengguna jasa : Panitia Pengadaan PT KAI Commuter Jabodetabek Stasiun Juanda Lt. 1Jl. Ir. H. Juanda I, Jakarta Pusat 10120 b. Jenis pekerjaan : PENGADAAN JASA PEMBERSIHAN KOMPONEN OVERHOUL KRL Batas akhir waktu penyampaian penawaran pada : Hari / Tanggal : Senin, 14 Maret 2016 Jam : 14:00 WIB Tempat : Kantor PT. KAI Commuter Jabodetabek Depo KRL Depok Jl. Raya Citayam Rawageni, Pancoran Mas
10.1
Penilaian terhadap dokumen administrasi dilakukan terhadap data yang dipersyaratakan pada Dokumen Lelang. 1)
BAB II ; DATA LELANG
Penawaran dinyatakan gugur apabila salah satu persyaratan administrasi yang diminta dalam dokumen seleksi tidak dipenuhi atau tidak memenuhi syarat, yaitu : a)
Tidak ditandatangani oleh pemimpin/direktur utama atau penerima kuasa dari pemimpin/direktur utama yang namanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama (association agreement) adalah yang berhak mewakili kemitraan (pejabat dari perusahaan konsultan utama/lead firm);
b)
Tidak mencantumkan masa berlakunya penawaran, atau mencantumkan kurun waktu kurang dari yang ditetapkan dalam dokumen seleksi;
c)
Tidak menyampaikan dokumen legal, Akte Pendirian dan Perubahannya bila ada, NPWP, PKP, SK Domisili, TDP dan dokumen lainnya yang ditentukan dalam daftar simak;
2)
Untuk dokumentasi panitia pengadaan, dokumen asli yang mengakibatkan gugurnya penawaran disimpan oleh panitia pengadaan.
3)
Penawaran yang lulus administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
10.2
EVALUASI TEKNIS Penilaian penawaran teknis dilakukan atas Peserta yang telah memenuhi syarat administrasi dengan cara melakukan pemeriksaan atas spesifikasi contoh produk yang disampaikan pada saat penawaran. Evaluasi peninjauan akan fasilitas produksi dilakukan secara menyeluruh oleh Panitia Pengadaan.
10.1
PENGUMUMAN HASIL EVALUASI TEKNIS Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknik yang ditetapkan oleh pengguna barang diumumkan oleh panitia pengadaan melalui pemberitahuan pengumuman resmi melalui internet dan/atau e-mail serta disampaikan undangan kepada seluruh peserta yang lulus Administrasi dan evaluasi teknis untuk II. 2
menghadiri pembukaan Penawaran Sampul II. 10.4
PEMBUKAAN SAMPUL II a. Panitia melakukan evaluasi harga dan negosiasi harga agar mendapatkan yang wajar. Penentuan Pemenang berdasarkan total harga daftar kuantitas dan harga yang tertera pada bab. VII.
11. JAMINAN PELAKSANAAN B.
11.1
Nilai jaminan pelaksanaan sekurang-kurangnya sebesar 5 (lima) persen dari nilai kontrak.
DAFTAR SIMAK DOKUMEN LELANG YANG HARUS DIMASUKKAN
1. SAMPUL I No.
Uraian
1.
Surat Penawaran Administrasi dan Teknik
2. 3. 4. 5.
Formulir Isian Kualifikasi Surat Kuasa Bila dikuasakan kepada selain Direktur Utama Jaminan Penawaran disertai surat kuasa pencairannya Daftar Kuantitas dan Harga termasuk Analisa Harga Satuan Copy Akte Notaris pendirian perusahaan & Perubahannya disertai SK KEMENKUMHAM Copy Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan Fotocopy NPWP, Surat Pengukuhan Kena Pajak (PKP) SPT Badan tahun 2014, SPT Pajak Masa dan Bukti Lapor 3 Bulan terakhir (Nop’15, Des 15 dan Jan 2016) SPT PPN terkait transaksi dengan PT. KCJ (bila ada pekerjaan yang pernah dilakukan di PT. KCJ) Copy Laporan Keuangan Perusahaan Tahun 2013 dan 2014 yang telah diaudit oleh KAP yang terdaftar di BPK/Kemenkeu disertai dengan bukti registrasi pada BPK/Kemenkeu. Copy SIUP Kualifikasi Kecil Pakta Integritas atau dinyatakan dalam Surat Penawaran Copy Kartu Tanda Anggota Kadin/Ardin/Aklindo, Sertifikat Kompetensi Kualifikasi Perusahaan Daftar Pengalaman Pekerjaan dibidang kebersihan disertai copy kontrak Copy Surat Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh Copy JAMSOSTEK/BPJS Perusahaan Copy Wajib Lapor ketenagakerjaan Surat Pernyataan perusahaan mampu melakukan kewajiban pembayaran kepada karyawannya dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan setiap bulannya Dan persyaratan lainnya yang terdapat pada KAK/Lampiran Dokumen lelang pengadaan ini.
6. 7. 8. 9. 10.
11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20
BAB II ; DATA LELANG
Ada
Tidak
II. 3
2. SAMPUL II No.
Uraian
1
Surat Penawaran Harga
2
Daftar Kuantitas dan harga
BAB II ; DATA LELANG
Ada
Tidak
II. 4
BAB III BENTUK SURAT A. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
:
__________[nama wakil sah jika badan usaha]
Jabatan
:
__________[diisi sesuai jabatan dalam akte notaris]
Bertindak untuk dan atas nama
:
PT/CV/Firma/Koperasi/Kemitraan/Orang Perseorangan ____________________[pilih yang sesuai dan cantumkan
Alamat
:
__________
Telepon/Fax
:
__________
Email
:
__________
nama badan usaha]
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. Saya secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak berdasarkan Akta Notaris ______________ [sesuai akte pendirian/perubahannya/surat kuasa, disebutkan secara jelas
nomor dan tanggal akta pendirian/perubahan/surat kuasa. Jika Kemitraan maka ditambah Surat Perjanjian Kemitraan/KSO]
2. Saya/Perusahaan saya tidak sedang dinyatakan pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana atau sedang dalam pengawasan pengadilan; 3. Saya tidak sedang menjalani sanksi pidana; 4. Saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentengan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini; 5. Badan usaha yang saya wakili tidak masuk kedalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kagiatan usahanya tidak sedang dihentikan; 6. Salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam; 7. Data-data saya/badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut: I. Data Administrasi
1.
Nama (PT/CV/Firma/ Koperasi/Kemitraan/ Perorangan) [pilih yang sesuai]
:
2.
Status
:
Alamat Kantor Pusat
:
__________
No. Telepon
:
__________
No. Fax
:
__________
3.
BAB III ;BENTUK SURAT
__________ Pusat
Cabang
III.1
4.
E-Mail
:
__________
Alamat Kantor Cabang No. Telepon No. Fax E-Mail
: : : :
__________ __________ __________ __________
II. Izin Usaha
III.
No. Surat Izin Usaha_________
:
__________ Tanggal __________
Masa berlaku izin usaha
:
__________
Instansi pemberi izin usaha
:
__________
Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan] No. Surat Izin Usaha_________
:
__________ Tanggal __________
Masa berlaku izin usaha
:
__________
Instansi pemberi izin usaha
:
__________
IV. Landasan Hukum Pendirian Perusahaan 1.
2.
Akta Pendirian PT/CV/Firma/ Koperasi a. Nomor Akta
:
__________
b. Tanggal
:
__________
c. Nama Notaris
:
__________
a. Nomor Akta
:
__________
b. Tanggal
:
__________
c. Nama Notaris
:
__________
Akta Perubahan Terakhir
V. Pengurus 1. Komisaris untuk Perseroan Terbatas (PT) No.
Nama
No. KTP
Jabatan dalam Perusahaan
No. KTP
Jabatan dalam Perusahaan
2. Direksi/Pengurus Badan Usaha No.
Nama
VI. Data Keuangan 1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Persero (untuk CV/Firma) No.
Nama
BAB III ;BENTUK SURAT
No. KTP
Alamat
Persentase
III.2
2. Pajak a. Nomor Pokok Wajib Pajak b. Bukti Pelunasan terakhir c. Bukti Laporan terakhir) 1) PPh Pasal 2) PPh Pasal 3) PPh Pasal 4) PPN
Pajak
:
__________
:
No.__________ tanggal_______
Tahun
bulanan (tiga bulan
:
21; 23; 25/Pasal 29;
d. [Surat Keterangan Fiskal (sebagai pengganti huruf bdan c)]
: : : :
No.__________ No.__________ No.__________ No.__________
tanggal_______ tanggal_______ tanggal_______ tanggal_______
:
No.__________ tanggal_______
3. [Neraca Perusahaan (khusus untuk pekerjaan kompleks)] 4. Rekening Perusahaan Nama Bank No. Rekening Alamat Bank
: ............... :............... :...............
VII. Data Pengalaman Perusahaan
No.
1
Nama Paket Pekerjaan
2
Bidang/ Sub Bidang Pekerjaan
Lokasi
3
4
Pemberi Tugas / Pejabat Pembuat Komitmen
Tanggal Selesai Menurut
Kontrak *)
Nama
Alamat/ Telepon
No / Tanggal
Nilai
Kontrak
BA. Serah Terima
5
6
7
8
9
10
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi nerupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PT/CV/Koperasi Materai, Tanda tangan dan cap perusahaan
……………………. Direktur Utama /Berdasarkan Surat Kuasa
BAB III ;BENTUK SURAT
III.3
B. BENTUK SURAT PENAWARAN
KOP PERUSAHAAN Nomor Lampiran
: :
….., ……………….20…
Kepada Yth.: Panitia Pengadaan Barang/Jasa PT. KAI Commuter Jabodetabek diJakarta Perihal
: PENGADAAN JASA PEMBERSIHAN KOMPONEN OVERHOUL KRL
Sehubungan dengan undangan Pengadaan.................................................. nomor: ....................... Tanggal ................... , dan setelah kami mempelajari dengan saksama Dokumen Lelang/Seleksi termasuk berita acara penjelasan dan addendumnya, dengan ini kami mengajukan penawaran sebesar Rp. …………......... (……………………………………………...............................). Dalam penawaran ini sudah termasuk semua kewajiban pajak dan pengeluaran lainnya yang berhubungan dengan pengadaan ini dan keuntungan. Masa berlaku penawaran dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Dokumen Lelang (RKS BAB II, DATA LELANG) dan perubahannya (bila ada). Bersama ini juga menyatakan: 1. Berminat dan tunduk pada proses pengadaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pengadaan PT. KAI Commuter Jabodetabek; 2. Tidak akan melakukan praktek KKN dan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses pengadaan ini; 3. Dalam proses pengadaan ini, berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan, dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan ini; 4. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Menjaga Kerahasiaan Dokumen. Sesuai dengan persyaratan, bersama ini kami lampirkan 1 (satu) asli dan 1 (Satu) fotocopy dokumen sesuai dengan Dokumen Lelang (BAB II,DAFTAR SIMAK). Demikian Penawaran, Pernyataan dan Data Perusahaan di website e-Procurement ini kami buat dengan benar dan penuh tanggung jawab. PT/CV/Koperasi Materai, Tanda tangan dan cap perusahaan
……………………. Direktur Utama /Berdasarkan Surat Kuasa
BAB III ;BENTUK SURAT
III.4
C. BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN UNTUK KERJASAMA OPERASI (KSO) SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN KERJASAMA OPERASI (KSO) MENIMBANG : BAHWA, Sehubungan dengan pelelangan pekerjaan .................................. yang pembukaan penawaran akan dilakukan di ....................... pada tanggal ................., maka .................................................................................................................... (nama Penyedia Barang 1) dan .................................................................................................................... (nama Penyedia Barang 2) dan .................................................................................................................... (nama Penyedia Barang 3) bermaksud untuk mengikuti pelelangan dan pelaksanaan kontrak secara bersama-samadalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO). MENYETUJUI DAN MEMUTUSKAN : BAHWA, 1. Secara bersama-sama : a. Menunjuk ......................................................................................... (nama Penyedia Barang 1) sebagai perusahaan utama (leading firm) untuk KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama KSO dan menandatangani semua dokumen termasuk dokumen penawaran dan dokumen kontrak. b. ................................................................................................................ (nama Penyedia Barang 1) dan ................................................................................................................ (nama Penyedia Barang 2) dan ................................................................................................................ (nama Penyedia Barang 3) menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak. 2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam KSO adalah : Penyedia Barang 1 ................... % (.......................................................................... persen) Penyedia Barang 2 ................... % (.......................................................................... persen) Penyedia Barang 3 ................... % (.......................................................................... persen) 3. Masing-masing Penyedia Barang KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada butir 2, dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari KSO. Pembagian sharing dalam KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pengguna barang dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing anggota KSO. Terlepas dari sharing yang ditetapkan di atas, masing-masing anggota KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini,
BAB III ;BENTUK SURAT
III.5
termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat menyurat, teleks dan lain-lain. 4. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama KSO diberikan kepada .......................... (nama wakil Penyedia Barang yang diberi kuasa) dalam kedudukannya sebagai direktur utama/direktur pelaksana ..................................... (nama Penyedia Barang 1) berdasarkan persetujuan tertulis dari .............................. (nama Penyedia Barang 2) dan .................................(nama Penyedia Barang 3) sehubungan dengan substansi dan semua ketentuan dalam semua dokumen yang akan ditandatangani. 5. Perjanjian ini akan berlaku sejak tanggal ditandatangani. 6. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila pelelangan tidak dimenangkan oleh perusahaan KSO. 7. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap .................(...........................) bermaterai cukup yang masingmasing mempunyai kekuatan hukum yang sama. DENGAN KESAKSIAN INI, semua anggota KSO membubuhkan tanda tangan dan cap perusahaan di ......................... pada hari .................... tanggal ....................bulan .................. tahun ....................
Penyedia Barang 1
Penyedia Barang 2
(.......................................)
(.......................................)
Penyedia Barang 3
(.......................................)
(materai, tanda tangan dan cap tiap wakil yang diberi kuasa) Disahkan oleh NOTARIS
(...........................................) (tanda tangan dan cap)
BAB III ;BENTUK SURAT
III.6
D. BENTUK SURAT KUASA
KOP PERUSAHAAN SURAT KUASA Nomor :………………….. Yang bertandatangan di bawah ini: Nama
:
……………………………………………………………………..........
Jabatan
:
Direktur Utama/Direktur PT ……………………………………… Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan Akta Notaris… ………….di ……………No ……………. Tanggal …………… beserta perubahannya yang berkedudukan di ……………………….…..(alamat perusahaan) yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Memberi kuasa kepada : Nama
:
…………………………………………………………………….
Jabatan
:
……………………………………………………………………. Yang diangkat berdasarkan Akta Notaris …………… di ………………No………… Tanggal ……………… beserta perubahannya yang berkedudukan di ……………….
(alamat perusahaan). Yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa. Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa diberi wewenang untuk menandatangani surat penawaran pekerjaan ………………………… beserta lampirannya. Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain. ...... …….., ……………….200…. Penerima Kuasa
Pemberi Kuasa
Materai Rp. 6.000,-
,
Tandatangan Cap perusahaan.
……………….
………………..
(nama dan jabatan)
(nama dan jabatan)
BAB III ;BENTUK SURAT
III.7
E. BENTUK SURAT PERJANJIAN SURAT PERJANJIAN (KONTRAK) Nomor
: ……..................................
Tanggal
: ........................................
ANTARA PT. KAI Commuter Jabodetabek ……………………………………………………………………………………………………………. DAN …………………………………………………………………………………………………………….
(nama perusahaan) UNTUK .......................................................................................................................... Surat Perjanjian ini dibuat di ……………… pada hari ………………… tanggal ………………… bulan …………………….. tahun ……………………… (tempat, tanggal, bulan dan tahun penandatanganan Surat
Perjanjian)
ANTARA Nama
:
Jabatan
:
Alamat
: Dan
Nama
:
Jabatan
:
Alamat
:
Termasuk semua lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang selanjutnya disebut KONTRAK tertanggal ………………….20... MAKA DENGAN INI Kedua Belah Pihak menyetujui semua ketentuan yang tercantum dalam pasalpasal berikut: 1.
Kata-kata dan ungkapan-ungkapan dalam surat perjanjian ini mempunyai arti yang sama sebagaimana yang dituangkan di dalam syarat-syarat surat perjanjian di bawah ini.
2.
PIHAK KEDUA harus melaksanakan dan menyerahkan, pekerjaan yaitu kepada PIHAK KESATU sesuai dengan Kontrak ini.
BAB III ;BENTUK SURAT
III.8
Waktu penyelesaian pekerjaan terhitung....... (...............) hari kalender sejak tanggal ……………… s/d ……………………..( tanggal perjanjian). 3.
Dokumen Kontrak yang ditentukan di bawah ini harus dibaca serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak, yaitu: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.
Surat Perjanjian; Surat Pesanan Barang; Surat Penunjukan Penyedia Jasa; Surat Penawaran; Adendum Dokumen Lelang (bila ada); Syarat-Syarat Khusus Kontrak; Syarat-Syarat Umum Kontrak; Spesifikasi Teknis; Daftar Kuantitas dan Harga; Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak.
4.
Ketentuan dan Syarat-syarat Dokumen Kontrak mengikat Kedua Balah Pihak, kecuali jika secara jelas dimodifikasi atau diubah dalam Kontrak ini atas kesepakatan bersama.
5.
PIHAK KEDUA wajib melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan barang dengan penuh ketelitian dan kesungguhan sesuai dengan ketentuan Kontrak sampai diterima oleh PIHAK KESATU.
6.
PIHAK KESATU berkewajiban untuk membayar kepada PIHAK KEDUA atas penyerahan barang yang telah diterima baik oleh PIHAK KESATU berdasarkan harga yang tertuang dalam daftar Kuantitas dan Harga, pada waktu dan dengan cara yang telah ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
7.
Jumlah harga keseluruhan pekerjaan sebagaimana pasal 2 adalah Rp. ......................... (.......................) merupakan harga pasti dan tidak berubah-ubah termasuk PPN 10% sebesar Rp. ................................ (...................................) dan fisik sebesar Rp. ............................ (..................................).
8.
Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan Kontrak oleh Kedua Belah Pihak. Surat Pesanan Barang (Purchase Order) diterbitkan Pengguna Barang dengan jenis dan jumlah barang sesuai kebutuhan.
9.
Pembayaran dilakukan kepada PIHAK KEDUA setelah seluruh barang pesanan sudah diterima oleh PIHAK KESATU dalam keadaan lengkap melalui Bank ............................ Cabang ................... Nomor Rekening ................................. Atas nama ...........................
10. Sanksi dan Denda. a.
Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak) atau tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, maka PIHAK KEDUA dapat dikenai sanksi pemutusan kontrak secara sepihak oleh PIHAK KESATU setelah PIHAK KESATU menyampaikan 3 (tiga) kali peringatan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA.
b.
Khusus untuk keterlambatan waktu pelaksanaan, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan sebesar 2/1000 (dua permil) dari nilai Surat Perjanjian (Kontrak) untuk setiap hari keterlambatan.
d.
Pemutusan Surat Perjanjian (Kontrak) secara sepihak oleh PIHAK KESATU dilaksanakan dengan pemberitahuan tertulis oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU kemudian berhak melanjutkan pekerjaan dengan cara lain dan segala akibat pembiayaannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
11. Kecuali jika disepakati lain oleh Kedua Balah Pihak, alamat PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA adalah:
BAB III ;BENTUK SURAT
III.9
(1) PIHAK KESATU Nama Alamat Telepon Fax / E-Mail
: PT. KAI Commuter Jabodetabek : Stasiun Juanda Lt. 1 Jl. Ir. H. Juanda I,Jakarta Pusat 10120 : 021 - 345 3535 : 021 – 348 34084
(2) PIHAK KEDUA Nama Alamat Telepon Fax / E-Mail
: : : :
12. Dengan tidak mengurangi kekuatan Pasal 9. Syarat-Syarat Kontrak, Kedua Belah Pihak setuju bahwa perjanjian ini memilih tempat kediaman yang tetap DI Kantor Panitera Pangadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.
(Pengadilan Negeri lokasi Kantor/Satuan Kerja/Proyek/Bagian Proyek). DENGAN DEMIKIAN, Kedua Belah Pihak telah sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas.
PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU
(nama, jabatan, nama perusahaan)
PT KAI Commuter Jabodetabek
Materai Rp. 6.000,Bertanggal, Tandatangan, Capperusahaan.
Materai Rp. 6.000,Bertanggal, Tandatangan, Capperusahaan.
(…………………………)
(………………………….)
(nama jelas)
(nama jelas)
BAB III ;BENTUK SURAT
III.10
F. BENTUK – BENTUK JAMINAN 1. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK
[Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN PENAWARAN No. ____________________ Yang bertanda tangan dibawah ini: _________________________________ dalam jabatan selaku ______________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________[nama bank] berkedudukan di _________________________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut:
PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama
: PT. KAI Commuter Jabodetabek
Alamat
: Jl. Ir. H. Juanda I (Stasiun Juanda) Kebon Kelapa – Gambir Jakarta Pusat 10120
selanjutnya disebut:
PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp _________________________________________ (terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Penawaran atas pekerjaan _________________ berdasarkan Dokumen Pengadaan No. ___________ tanggal _________________, apabila: Nama
: ______________________________ [peserta pelelangan]
Alamat
: ______________________________________________
selanjutnya disebut:
YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan yaitu: a.
Yang Dijamin menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang;
b.
Yang Dijamin tidak: 1)
menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;
BAB III ;BENTUK SURAT
III.11
c.
2)
menandatangani Kontrak; atau
3)
hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi sebagai calon pemenang.
Yang Dijamin terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pengadaanyang diikuti oleh Yang Dijamin. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Berlaku selama __________ (_______) hari kalender, _____________s.d. ____________________
2.
Tuntutan pencairan atau klaim diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3.
Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan penagihan dari Penerima Jaminan berdasar Keputusan Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4.
Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5.
Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6.
Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ______________.
dari tanggal
Dikeluarkan di :
____________
Pada tanggal
____________
:
[Bank] Materai Rp.6000,00 _________________
[Nama dan Jabatan]
BAB III ;BENTUK SURAT
III.12
2. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK
[Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN PELAKSANAAN Nomor Jaminan: __________________
Nilai: _____________
1.
Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _________________[nama], ____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________ [nama penerbit jaminan], ________________ [alamat], sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada_____________(Pengguna Barang/Jasa),___________(alamat), sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp___________________(terbilang____________________)
2.
Maka kami, TERJAMINdan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan ______________sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Penunjukan Rekanan (SPR) No. _______________ tanggal ________________untuk pelaksanaan pelelangan pekerjaan ______________yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.
3.
Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________
4.
Jaminan ini berlaku apabila:
a.
TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
b.
Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN.
5.
PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
6.
Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya.
7.
Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di _______________ Pada tanggal _____________________ TERJAMIN
PENJAMIN
Materai Rp. 6.000,__________
_____________
[Nama dan Jabatan] BAB III ;BENTUK SURAT
[Nama dan Jabatan] III.13
F. SURAT KUASA PENCAIRAN JAMINAN PENAWARAN/PELAKSANAAN Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama
: _________________
Jabatan
: _________________
Dalam hal ini menjalani jabatannya tersebut diatas mewakili Direksi dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama PT/CV/Firma_______________, yang berkedudukan di : __________________________________________________________________________ untuk selanjutnya disebut PEMBERI KUASA. PEMBERI KUASA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : Bahwa PEMBERI KUASA adalah pemilik sah Jaminan Pelaksanaan atas nama PEMBERI KUASA dengan Nomor Jaminan Pelaksanaan : ______________, senilai ____________(terbilang : __________________) yang diterbitkan oleh Bank : ___________ cabang : _______________; Bahwa PEMBERI KUASA dengan ini menyatakan berhak dan berwenang untuk memberikan kuasa kepada PENERIMA KUASA dalam hal pencairan Jaminan Pelaksanaan/penawaran; Bahwa PT. KAI Commuter Jabodetabek dengan ini menerima Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan/penawaran tersebut sebagaimana di atas. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PEMBERI KUASA dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada : Nama
: PT. KAI Commuter Jabodetabek
Alamat
: Jl. Ir. H. Juanda I (Stasiun Juanda) Kebon Kelapa – GambirJakarta – Pusat 10120
Dalam hal ini diwakili oleh Direksi, oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama PT. KAI Commuter Jabodeabek, yang untuk selanjutnya disebut PENERIMA KUASA. ------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA mewakilinya untuk melakukan hal-hal dan ketentuan sebagai berikut : Melakukan Pencairan, meminta dan menerima pencairan Jaminan Pelaksanaan/penawaran atas nama PEMBERI KUASA sebagaimana tersebut di atas, pada saat jatuh tempo dan atau setiap waktu, dengan beban biaya dan penalti pencairan sepenuhnya menjadi tanggungan PEMBERI KUASA. Menandatangani surat-surat, tanda terima dan melakukan tindakan hukum lain yang berkaitan dengan penerimaan, pencairan dan penggunaan dana dimaksud. PEMBERI KUASA dengan ini menyatakan bahwa pencairan Jaminan Pelaksanaan/penawaran tersebut diatas oleh PENERIMA KUASA hanya dapat dilakukan sepanjang Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan/penawaran ini telah ditandatangani dan telah disetujui oleh PEMBERI KUASA. Demikianlah Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan/penawaran ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sesuai kepentingannya. Jakarta, _______________
PENERIMA KUASA
PEMBERI KUASA
Materai Rp. 6000,-
(……………………..)
BAB III ;BENTUK SURAT
(……………………..)
III.14
G. BENTUK SURAT PERJANJIAN SURAT PERJANJIAN (KONTRAK) Nomor
: ……..................................
Tanggal
: ........................................
ANTARA PT. KAI Commuter Jabodetabek ……………………………………………………………………………………………………………. DAN …………………………………………………………………………………………………………….
(nama perusahaan)
UNTUK PENGADAAN CONTACT TIP HSCB, LB, CHB DAN CAM CONTACTOR
Surat Perjanjian ini dibuat di ……………… pada hari ………………… tanggal ………………… bulan …………………….. tahun ……………………… (tempat, tanggal, bulan dan tahun penandatanganan Surat
Perjanjian)
ANTARA Nama
:
Jabatan
:
Alamat
: Dan
Nama
:
Jabatan
:
Alamat
:
Termasuk semua lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang selanjutnya disebut KONTRAK tertanggal ………………….20.. MAKA DENGAN INI Kedua Belah Pihak menyetujui semua ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut:
BAB III :BENTUK SURAT
III.1
1.
Kata-kata dan ungkapan-ungkapan dalam surat perjanjian ini mempunyai arti yang sama sebagaimana yang dituangkan di dalam syarat-syarat surat perjanjian di bawah ini.
2.
PIHAK KEDUA harus melaksanakan dan menyerahkan, pekerjaan yaituPENGADAAN CONTACT TIP HSCB, LB, CHB DAN CAM CONTACTOR kepada PIHAK KESATU sesuai dengan Kontrak ini. Waktu penyelesaian pekerjaan terhitung....... (...............) hari kalender sejak tanggal ……………… s/d ……………………..( tanggal perjanjian).
3.
Dokumen Kontrak yang ditentukan di bawah ini harus dibaca serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak, yaitu: k. Surat Perjanjian; l. Surat Pesanan Barang; m. Surat Penunjukan Penyedia Barang; n. Surat Penawaran; o. Adendum Dokumen Lelang (bila ada); p. Syarat-Syarat Khusus Kontrak; q. Syarat-Syarat Umum Kontrak; r. Spesifikasi Teknis; s. Daftar Kuantitas dan Harga; t. Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak.
4.
Ketentuan dan Syarat-syarat Dokumen Kontrak mengikat Kedua Belah Pihak, kecuali jika secara jelas dimodifikasi atau diubah dalam Kontrak ini atas kesepakatan bersama.
5.
PIHAK KEDUA wajib melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan barang dengan penuh ketelitian dan kesungguhan sesuai dengan ketentuan Kontrak sampai diterima oleh PIHAK KESATU.
6.
PIHAK KESATU berkewajiban untuk membayar kepada PIHAK KEDUA atas penyerahan barang yang telah diterima baik oleh PIHAK KESATU berdasarkan harga yang tertuang dalam daftar Kuantitas dan Harga, pada waktu dan dengan cara yang telah ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
7.
Jumlah harga keseluruhan pekerjaan sebagaimana pasal 2 adalah Rp. ......................... (.......................) merupakan harga pasti dan tidak berubah-ubah termasuk PPN 10% sebesar Rp. ................................ (...................................) dan fisik sebesar Rp. ............................ (..................................).
8.
Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan Kontrak oleh Kedua Belah Pihak. Surat Pesanan Barang (Purchase Order) diterbitkan Pengguna Barang dengan jenis dan jumlah barang sesuai kebutuhan.
9.
Pembayaran dilakukan kepada PIHAK KEDUA setelah seluruh barang pesanan sudah diterima oleh PIHAK KESATU dalam keadaan lengkap melalui Bank ............................ Cabang ................... Nomor Rekening ................................. Atas nama ...........................
10. Sanksi dan Denda. a.
Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak) atau tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, maka PIHAK KEDUA dapat dikenai sanksi pemutusan kontrak secara sepihak oleh PIHAK KESATU setelah PIHAK KESATU menyampaikan 3 (tiga) kali peringatan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA.
b.
Khusus untuk keterlambatan waktu pelaksanaan, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan sebesar 2/1000 (dua permil) dari nilai Surat Perjanjian (Kontrak) untuk setiap hari keterlambatan.
c.
Pemutusan Surat Perjanjian (Kontrak) secara sepihak oleh PIHAK KESATU dilaksanakan dengan pemberitahuan tertulis oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU kemudian berhak melanjutkan pekerjaan dengan cara lain dan segala akibat pembiayaannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
BAB III :BENTUK SURAT
III.2
11. Kecuali jika disepakati lain oleh Kedua Balah Pihak, alamat PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA adalah: (1) PIHAK KESATU Nama Alamat Telepon Fax / E-Mail
: PT. KAI Commuter Jabodetabek : Stasiun Juanda Lt. 2 Jl. Ir. H. Juanda I,Jakarta Pusat 10120 : 021 - 345 3535 : 021 – 348 34084
(2) PIHAK KEDUA Nama Alamat Telepon Fax / E-Mail
: : : :
13. Dengan tidak mengurangi kekuatan Pasal 9. Syarat-Syarat Kontrak, Kedua Belah Pihak setuju bahwa perjanjian ini memilih tempat kediaman yang tetap DI Kantor Panitera Pangadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.
(Pengadilan Negeri lokasi Kantor/Satuan Kerja/Proyek/Bagian Proyek). DENGAN DEMIKIAN, Kedua Belah Pihak telah sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas.
PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU
(nama, jabatan, nama perusahaan)
PT KAI Commuter Jabodetabek
Materai Rp. 6.000,Tandatangan, Capperusahaan.
Materai Rp. 6.000,Tandatangan, Capperusahaan.
(…………………………)
(………………………….)
(nama jelas)
(nama jelas)
BAB III :BENTUK SURAT
III.3
BAB IV SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK A. 1.
KETENTUAN UMUM
DEFINISI
1.1
Dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini kata-kata dan ungkapanungkapan harus mempunyai arti seperti yang dimaksudkan atau didefinisikan disini. a. Jasa Pengadaan adalah layanan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan Pengguna Barang dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh Pengguna Barang/Jasa. b. Pengguna Barangadalah Pejabat Berwenang KCJ sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pengadaan jasa lingkungan KCJ. Nama, jabatan, dan alamat Pengguna Barang tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak; c.
Penyedia Barangadalah badan usaha yang kegiatan usahanya menyediakan layanan Barang/Jasa;
d. Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna Barang untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Barang; e. Kontrak adalah perikatan hukum antara Pengguna Barang dengan Penyedia Barang dalam pelaksanaan pengadaan jasa; f. Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu yang Kwantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas Kwantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang. g. Dokumen kontrak adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Barang dan Penyedia Barang untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang terdiri dari: 1). 2). 3). 4). 5). 6). 7). 8). 9).
Surat perjanjian; Surat penunjukan Penyedia Barang (SPR); Surat penawaran; Adendum dokumen lelang (bila ada); Syarat-syarat khusus kontrak; Syarat-syarat umum kontrak; Spesifikasi teknis; Daftar Kwantitas dan harga; Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak.
h. Harga kontrak adalah harga yang tercantum dalam surat penunjukan Penyedia Barang yang disesuaikan menurut ketentuan kontrak;
BAB IV ;SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
selanjutnya
IV.1
i. Hari adalah hari kalender; bulan adalah bulan kalender; j. Pengguna barang adalah pejabat atau orang yang
ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk mengelola administrasi kontrak dan mengendalikan pekerjaan. Pada umumnya Pengguna barang dijabat oleh pengguna barang, namun dapat dijabat oleh orang lain yang ditunjuk oleh pengguna barang.
k. Direksi teknis adalah tim yang ditunjuk oleh Pengguna barang yang bertugas untuk mengawasi pekerjaan.
l. Daftar Kwantitas dan harga adalah daftar Kwantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran;
m. Mata pembayaran utama adalah mata pembayaran pokok
dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh persen) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
n. Pekerjaan harian adalah pekerjaan yang pembayarannya berdasarkan peralatan.
penggunaan
tenaga
kerja,
bahan
dan
o. Pekerjaan sementara adalah pekerjaan penunjang yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan permanen.
p. Perintah perubahan adalah perintah yang diberikan oleh Pengguna barang kepada Penyedia melakukan perubahan pekerjaan.
Barang
untuk
q. Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja Penyedia
Barang yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dikeluarkan oleh pengguna barang.
r. Tanggal
penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaan, dinyatakan dalam berita acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh pengguna barang.
s. Masa penyerahan adalah kurun waktu kontrak yang
ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dituangkan sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
t. Mediator adalah orang yang ditunjuk atas kesepakatan
pengguna barang dan Penyedia Barang untuk menyelesaikan perselisihan pada kesempatan pertama.
u. Konsiliator
adalah orang yang ditunjuk atas kesepakatan pengguna barang dan Penyedia Barang untuk menyelesaikan perselisihan pada kesempatan kedua.
v. Arbiter adalah orang yang ditunjuk atas kesepakatan
pengguna barang dan Penyedia Barang, atau ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau ditunjuk oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase
BAB IV ;SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
IV.2
2. PENERAPAN
2.1
Ketentuan-ketentuan pada syarat-syarat umum kontrak harus diterapkan secara luas tanpa melanggar ketentuan yang ada dalam dokumen kontrak keseluruhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.2
Dokumen kontrak harus diinterprestasikan dalam urutan kekuatan hukum sebagai berikut: a. b. c. d. e. f. g. h. i.
Surat perjanjian; Surat penunjukan Penyedia Barang; Surat penawaran; Adendum dokumen lelang (bila ada); Syarat-syarat Khusus Kontrak; Syarat-syarat Umum Kontrak Spesifikasi Teknis; Daftar Kwantitas dan Harga; Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak.
3. ASAL PENYEDIA
3.1
Penyedia Baranguntuk pekerjaan ini adalah merupakan layanan jasa dari Penyedia Barang nasional dan Luar Negeri (Internasional) dan memiliki kantor representative yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. PENGGUNAAN DOKUMEN KONTRAKDAN INFORMASI
4.1
Penyedia Barang tidak diperkenankan mengunakan dokumen kontrak dan informasi yang ada kaitannya dengan kontrak di luar keperluan dari pekerjaan yang tersebut dalam kontrak, kecuali lebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari Pengguna barang.
5. HAK PATEN
5.1
Apabila Penyedia Barang menggunakan hak paten, hak cipta dan merek dalam pelaksanaan pekerjaan, maka menjadi tanggung jawab Penyedia Barang sepenuhnya dan pengguna barang dibebaskan dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran hak paten, hak cipta dan merek.
6. JAMINAN
6.1
Penyedia Barang wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan kepada Pengguna barang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkannya surat penunjukan Penyedia Barang sebelum dilakukan penandatanganan kontrak. Besarnya jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak. Masa berlakunya jaminan pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan 14 (empat belas) hari setelah tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
7. ASURANSI
6.1
Jaminan pelaksanaandiserahkan dalam bentuk jaminan bank kepada Pengguna barang. Bentuk jaminan mengunakan bentuk yang tercantum dalam dokumen lelang. Penyedia Barang diwajibkan melakukan pemeliharaaan atas hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan.
7.1
Besarnya asuransi ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
BAB IV ;SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
IV.3
8. PEMBAYARAN
8.1
Cara Pembayaran Pembayaran akan dibayarkan sebesar 100 (seratus) persen tanpa uang muka dari setiap termin penyerahan barang sesuai yang telah ditetapkan setelah terbitnya Berita Acara Serah Terima Barang
9. HARGA DAN SUMBER DANA
9.1
Pengguna barang membayar kepada Penyedia Barang atas pelaksanaan pekerjaan berdasarkan ketentuan kontrak;
9.2
Kontrak pekerjaan ini dibiayai dengan sumber dana Anggaran RKAP PT KCJ Tahun Anggaran 2015;
9.3
Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar Kwantitas dan harga.
9.4
Surat perjanjian untuk pekerjaan ini ditandatangani oleh pengguna barang dan Penyedia Barang.
10 WEWENANG DAN 10.1 KEPUTUSAN PENGGUNA BARANG
Pengguna barang memutuskan hal-hal yang bersifat kontraktual antara Pengguna barang dan Penyedia Barang dalam kapasitas sebagai pemilik pekerjaan.
11 DIREKSI TEKNIS DAN 11.1 Pengguna barang menetapkan direksi teknis untuk melakukan PANITIA PENELITI pengawasan pelaksanaan pekerjaan mewakili Pengguna PELAKSANAAN barang; KONTRAK 11.2 Pengguna barang dapat membentuk panitia peneliti pelaksanaan kontrak untuk membantu Pengguna barang. 12 DELEGASI
13 PEMBAYARAN PERUBAHAN
12.1
Pengguna barang dapat mendelegasikan sebagian tugas dan tanggung jawabnya kepada direksi teknis dan dapat membatalkan pendelegasian tersebut setelah memberitahukan kepada Penyedia Barang.
UNTUK 13.1
Apabila diminta oleh pengguna barang, Penyedia Barang wajib mengajukan usulan biaya untuk melaksanakan perintah perubahan.
13.2
Direksi teknis wajib menilai usulan biaya tersebut selambatlambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
13.3
Apabila pekerjaan dalam perintah perubahan harga satuannya terdapat dalam daftar Kwantitas dan harga, dan apabila menurut pendapat Pengguna barang bahwa Kwantitas pekerjaan tidak melebihi batas sesuai ketentuan pasal 22.2 atau waktu pelaksanaan tidak mengakibatkan perubahan harga, maka harga satuan yang tercantum dalam daftar Kwantitas dan harga digunakan sebagai dasar untuk menghitung biaya perubahan.
13.4
Apabila harga satuan berubah atau pekerjaan dalam perintah perubahan tidak ada harga satuannya dalam daftar Kwantitas dan harga, jika dinilai wajar, maka usulan biaya dari Penyedia Barang merupakan harga satuan baru untuk perubahan pekerjaan yang bersangkutan.
13.5
Apabila usulan biaya dari Penyedia Barang dinilai tidak wajar, maka pengguna barang mengeluarkan perintah perubahan dengan mengubah harga kontrak berdasarkan harga perkiraan pengguna barang.
13.6
Apabila perintah perubahan sedemikian mendesak sehingga pembuatan usulan biaya serta negosiasinya akan menunda
BAB IV ;SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
IV.4
pekerjaan, maka perintah perubahan tersebut harus dilaksanakan oleh Penyedia Barang dan diberlakukan sebagai peristiwa kompensasi sesuai pasal 49.2. 13.7
Penyedia Barang tidak berhak menerima pembayaran tambahan untuk biaya-biaya yang sesungguhnya dapat dihindari melalui peringatan dini.
14 PERUBAHAN 14.1 KWANTITASDAN HARGA
Harga satuan dalam daftar Kwantitas dan harga digunakan untuk membayar prestasi pekerjaan.
14.2
Apabila Kwantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Kwantitas awal, maka harga satuan perubahan mata pembayaran utama tersebut disesuaikan dengan negosiasi.
14.3
Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia Barang harus menyerahkan analisa harga satuannya kepada pengguna barang. Penentuan harga satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi berdasarkan analisa harga satuan tersebut dan harga satuan dasar penawaran.
15.1
Amandemen kontrak harus dibuat bila terjadi perubahan kontrak. Perubahan kontrak dapat terjadi apabila:
15 AMANDEMEN KONTRAK
a. Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; b. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; c.
Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan.
Amandemen bisa dibuat apabila disetujui oleh para pihak yang membuat kontrak tersebut. 15.2
Prosedur amandemen kontrak dilakukan sebagai berikut: a. Pengguna barang memberikan perintah tertulis kepada Penyedia Barang untuk melaksanakan perubahan kontrak, atau Penyedia Barang mengusulkan perubahan kontrak; b. Penyedia Barang harus memberikan tanggapan atas perintah perubahan dari Pengguna barang dan mengusulkan perubahan harga (bila ada) selambatlambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari;
16 HAK DAN KEWAJIBAN 16.1 PARA PIHAK
16.2
BAB IV ;SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
c.
Atas usulan perubahan harga dilakukan negosiasi dan dibuat berita acara hasil negosiasi;
d.
Berdasarkan berita amandemen kontrak.
acara
hasil
negosiasi
dibuat
Hak dan kewajiban Pengguna barang a. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang. b. Melakukan perubahan kontrak c. Menangguhkan pembayaran. Hak dan kewajiban Penyedia Barang a. Hasil pekerjaan, dan uang retensi. b. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pengguna barang. c. Memberikan peringatan dini dan keterangan-keterangan IV.5
yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pengguna barang. d. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi perusakan dan pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknyadan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan Penyedia Barang. 17 RESIKOPENGGUNA BARANG DANPENYEDIA BARANG
17.1
Pengguna barang bertanggungjawab atas resiko yang dinyatakan dalam kontrak sebagai resiko pengguna barang, dan Penyedia Barang bertanggung jawab atas resiko yang dinyatakan dalam kontrak sebagai resiko Penyedia Barang.
17.2
Resiko pengguna barang a. Resiko kecelakaan, kematian, kerusakan atau kehilangan harta benda (di luar pekerjaan, peralatan, instalasi dan bahan untuk pelaksanaan pekerjaan) yang disebabkan oleh: 1). Penggunaan atau penguasaan lapangan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yang tidak dapat dihindari sebagai akibat pekerjaan tersebut; atau 2). Keteledoran, pengabaian kewajiban dan tanggungjawab, gangguan terhadap hak yang legal oleh pengguna barang atau orang yang dipekerjakannya, kecuali disebabkan oleh Penyedia Barang.
17.3
Resiko Penyedia Barang Kecuali resiko pengguna-pengguna barang, maka Penyedia Barang bertanggung jawab atas setiap cidera atau kematian dan semua kerugian atau kerusakan atas pekerjaan, peralatan dan harta benda yang mungkin terjadi selama pelaksanaan kontrak.
18 JADWAL PELAKSANAAN 18.1 PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
19 PENYEDIA BARANG LAINNYA
19.1
Penyedia Barang diharuskan bekerja sama dan menggunakan lapangan bersama-sama dengan Penyedia Barang lainnya, petugas-petugas pemerintah, petugas-petugas utilitas, dan pengguna barang.
20 WAKIL PENYEDIA BARANG
20.1
Penyedia Barang wajib menunjuk Karyawannya sebagai wakilnya yang bertanggungjawab atas Pelaksanaan pekerjaan dan diberikan wewenang penuh untuk bertindak atas nama Penyedia Barang, serta berdomisili di lokasi pekerjaan.
20.2
Apabila Pengguna barang menilai bahwa wakil Penyedia Barang tersebut ada pasal 29.1 tidak memadai, maka Pengguna barang secara tertulis dapat meminta Penyedia Barang untuk mengganti dengan karyawan lain yang kualifikasi, kemampuan, dan pengalamannya melebihi wakil Penyedia Barang yang diganti selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari dan wakil Penyedia Barang yang akan diganti harus meninggalkan lapangan selambat-
BAB IV ;SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
IV.6
lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.
21 PENGAWASAN
21.1
Untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang sedang atau telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang, pengguna barang diwakili oleh direksi teknis.
22 KEADAAN KAHAR
22.1
Yang dimaksud keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
22.2
Yang digolongkan keadaan kahar adalah : a. Peperangan; b. Kerusuhan; c. Revolusi; d. Bencana alam: banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit, dan angin topan; e. Pemogokan; f. Kebakaran; g. Gangguan industri lainnya.
22.3
Keadaan kahar ini tidak termasuk hal-hal yang merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
22.4
Tindakan yang diambil untuk mengatasi terjadinya keadaan kahar dan yang menanggung kerugian akibat terjadinya keadaan kahar, ditentukan berdasar kesepakatan dari para pihak.
22.5
Bila terjadi keadaan kahar, maka Penyedia Barang memberitahukan kepada Pengguna barang selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah terjadinya keadaan kahar.
22.6
Bila keadaan sudah pulih normal, maka secepat mungkin Penyedia Barang memberitahukan kepada Pengguna barang bahwa keadaan telah kembali normal dan kegiatan dapat dilanjutkan, dengan ketentuan: a. Jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam kontrak tetap mengikat. Apabila harus diperpanjang, maka waktu perpanjangan sama dengan waktu selama tidak dapat melaksanakan pekerjaan akibat keadaan kahar; b. Selama tidak dapat melaksanakan pekerjaan akibat keadaan kahar, Penyedia Barang berhak menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai yang telah dikeluarkan selama jangka waktu tersebut untuk melaksanakan tindakan yang disepakati; c. Bila sebagai akibat dari keadaan kahar Penyedia Barang tidak dapat melaksanakan sebagian besar pekerjaan selama jangka waktu 60 (enam puluh) hari, maka salah satu pihak dapat memutuskan kontrak dengan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya dan setelah itu Penyedia Barang berhak atas sejumlah uang yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan pemutusan kontrak Pasal 35.8.
23 PERINGATAN DINI
23.1
BAB IV ;SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
Penyedia Barang wajib menyampaikan peringatan dini kepada Pengguna barang melalui direksi teknik selambat-lambatnya 14 IV.7
(empat belas) hari sejak terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu atau keadaan-keadaan yang dapat berakibat buruk terhadap pekerjaan, kenaikan harga kontrak atau keterlambatan tanggal penyelesaian pekerjaan. Pengguna barang melalui direksi teknik dapat meminta Penyedia Barang untuk membuat perkiraan akibat yang akan timbul terhadap pekerjaan, harga kontrak dan tanggal penyelesaian pekerjaan. Perkiraan tersebut wajib diserahkan Penyedia Barang sesegera mungkin.
24 RAPAT PELAKSANAAN
25 ITIKAD BAIK
26 PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
23.2
Penyedia Barang wajib bekerja sama dengan Pengguna barang melalui direksi teknik dalam menyusun dan membahas upayaupaya untuk menghindari atau mengurangi akibat dari kejadian atau keadaan tersebut.
23.3
Penyedia Barang tidak berhak menerima pembayaran tambahan untuk biaya-biaya yang sesungguhnya dapat dihindari melalui peringatan dini.
24.1
Pengguna barang, direksi teknik dan Penyedia Barang dapat meminta dilakukan rapat pelaksanaan yang dihadiri semua pihak, untuk membahas pelaksanaan pekerjaan dan memecahkan masalah yang timbul sehubungan dengan peringatan dini pasal 32.1.
24.2
Direksi teknik wajib membuat risalah rapat pelaksanaan pasal 33.1. Tanggung jawab masing-masing pihak atas tindakan yang harus diambil ditetapkan oleh Pengguna barang secara tertulis.
25.1
Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak dan kewajiban yang terdapat dalam kontrak.
25.2
Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Bila selama kontrak salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
26.1
Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai.
26.2
Penghentian kontrak dilakukan karena terjadinya hal-hal di luar kekuasaan (keadaan kahar) kedua belah pihak sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban yang ditentukan di dalam kontrak. Dalam hal kontrak dihentikan, maka Pengguna barang wajib membayar kepada Penyedia Barang sesuai dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai.
26.3
Pemutusan kontrak dilakukan bilamana Penyedia Barang cidera janji atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak. Kepada Penyedia Barangdikenakan sanksi sesuai Pasal 35.5.
26.4
Pemutusan kontrak dilakukan bilamana para pihak terbukti melakukan kolusi, kecurangan atau tindak korupsi baik dalam proses pelelangan maupun pelaksanaan pekerjaan, dalam hal ini: a.
BAB IV ;SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
Penyedia Barang dapat dikenakan sanksi yaitu: 1). Jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke kas Negara; 2). Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu 2 (dua) IV.8
b.
26.5
tahun. Pengguna barang dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemutusan kontrak oleh pengguna barang sekurangkurangnya 30 (tiga puluh) hari setelah Pengguna barang menyampaikan pemberitahuan rencana pemutusan kontrak secara tertulis kepada Penyedia Barang untuk kejadian tersebut di bawah ini, Pengguna barang dapat memutuskan kontrak. Kejadian dimaksud adalah: a. Penyedia Barang tidak mulai melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak pada tanggal mulai kerja sesuai dengan pasal 15.2; b. Penyedia Barang tidak pekerjaan atau bangkrut;
mampu
c.
mematuhi
Penyedia Barang gagal penyelesaian perselisihan;
lagi
melaksanakan
keputusan
akhir
d. Penyedia Barang menyampaikan pernyataan yang tidak benar kepada Pengguna barang dan pernyataan tersebut berpengaruh besar pada hak, kewajiban, atau kepentingan pengguna barang; e. Terjadinya keadaan kahar dan Penyedia Barang tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Pasal 31.2. Terhadap pemutusan kontrak yang timbul karena terjadinya salah satu kejadian sebagaimana dirinci dalam huruf a. sampai e. di atas, Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak diberlakukan. Atas pemutusan kontrak yang timbul karena salah satu kejadian yang diuraikan dalam huruf a. sampai e. Penyedia Barang dimasukkan dalam daftar hitam selama 2 (dua) tahun. 26.6
Pemutusan kontrak oleh Penyedia Barang Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari setelah Penyedia Barang menyampaikan pemberitahuan rencana pemutusan kontrak secara tertulis kepada Pengguna barang untuk kejadian tersebut di bawah ini, Penyedia Barang dapat memutuskan kontrak. Kejadian dimaksud adalah: a. Sebagai akibat keadaan kahar, Penyedia Barang tidak dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan Pasal 31.6.c.; b. Pengguna barang gagal penyelesaian perselisihan.
26.7
mematuhi
keputusan
akhir
Prosedur pemutusan kontrak Setelah salah satu pihak menyampaikan atau menerima pemberitahuan pemutusan kontrak, sebelum tanggal berlakunya pemutusan tersebut Penyedia Barang harus: a. Mengakhiri pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam pemberitahuan pemutusan kontrak; b. Mengalihkan hak dan menyerahkan semua hasil pelaksanaan pekerjaan. Pengalihan hak dan penyerahan
BAB IV ;SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
IV.9
tersebut harus dilakukan dengan cara dan pada waktu yang ditentukan oleh Pengguna barang; c.
27 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Menyerahkan semua fasilitas yang dibiayai oleh Pengguna barang.
26.8
Dalam hal terjadi pemutusan kontrak sesuai dengan Pasal 35.5., Pengguna barang tetap membayar hasil pekerjaan sampai dengan batas tanggal pemutusan, dan jika terjadi pemutusan kontrak sesuai dengan Pasal 35.6., selain pembayaran tersebut di atas Pengguna barang harus membayar pengeluaran langsung yang dikeluarkan oleh Penyedia Barang sehubungan dengan pemutusan kontrak.
26.9
Sejak tanggal berlakunya pemutusan kontrak, Penyedia Barang tidak bertanggung jawab lagi atas pelaksanaan kontrak.
27.1
Penyelesaian perselisihan dapat melalui: a. Di luar pengadilan, yaitu dengan cara musyawarah, mediasi, konsiliasi atau arbitrase di Indonesia; b. Pengadilan.
27.2
Penyelesaian perselisihan lebih lanjut diatur dalam syaratsyarat khusus kontrak.
27.3
Pengeluaran biaya untuk penyelesaian perselisihan ditanggung kedua belah pihak sesuai keputusan akhir.
28 BAHASA DAN HUKUM
28.1
Kontrak dibuat dalam bahasa Indonesia serta tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
29 PERPAJAKAN
29.1
Penyedia Barang harus mengetahui, memahami dan patuh terhadap semua peraturan perundang-undangan tentang pajak yang berlaku di Indonesia dan sudah diperhitungkan dalam penawaran. Perubahan peraturan perundang-undangan tentang pajak yang terjadi setelah pembukaan penawaran harus dilakukan penyesuaian.
29.2
30 KORESPONDENSI
30.1 30.2 30.3 30.4
31 PENYESUAIAN HARGA
31.1
Komunikasi antara para pihak hanya berlaku bila dibuat secara tertulis. Korespondensi dapat dikirim langsung, atau melalui pos, telex, kawat. Alamat para pihak ditetapkan sebelum tanda tangan kontrak. Korespondensi harus menggunakan bahasa Indonesia. Penyesuaian harga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak. Penyesuaian harga diberlakukan terhadap kontrak jangka panjang lebih dari 12 (dua belas) bulan.
32 DENDA DAN GANTI RUGI
32.1
Denda adalah sanksi financial yang dikenakan kepada Penyedia Barang, sedangkan ganti rugi adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada pengguna barang, karena terjadinya cidera janji terhadap ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
32.2
Besarnya denda kepada Penyedia Barang adalah 20/00 (dua per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
32.3
Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh Pengguna barang atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap
BAB IV ;SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
IV.10
nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan dari Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
33 SERAH TERIMA PEKERJAAN
32.4
Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
33.1
Pengguna barangdapat membentuk panitia penerima pelaksanaan pekerjaan setiap bulan Penyedia Barang.
B. KETENTUAN KHUSUS 34 PENILAIAN PEKERJAAN
35 KOMPENSASI
34.1
Pengguna barang harus melakukan penilaian atas hasil pekerjaan dalam masa pelaksanaan pekerjaan.
34.2
Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap pengaturan dinasan di lapangan dan kualitas pekerjaan.
35.1
Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia Barang bila dapat dibuktikan merugikan Penyedia Barang dalam hal sebagai berikut : a. Pengguna barang memodifikasi atau mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; b. Pengguna barang terlambat melakukan pembayaran; c. Dampak yang menimpa/membebani Penyedia Barang diakibatkan oleh kejadian-kejadian yang menjadi resiko pengguna barang. d. Pengguna barang memerintahkan penundaan pekerjaan. e. Kompensasi lain sesuai dengan yang tercantum dalam syaratsyarat khusus kontrak.
36 PENANGGUHAN PEMBAYARAN
36.1
Apabila Penyedia Barang tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan dalam kontrak, maka dikenakan sanksi penangguhan pembayaran setelah pengguna barang memberitahukan penangguhan pembayaran tersebut secara tertulis.
36.2
Pemberitahuan penangguhan pembayaran memuat rincian keterlambatan atau kekurangan Barang dilapangan disertai alasan-alasan yang jelas dan keharusan Penyedia Barang untuk memperbaiki atau menambah Barangdalam jangka waktu sesuai yang tercantum dalam surat pemberitahuan penangguhan pembayaran.
37 HARI KERJA
37.1
Penyedia Barang harus memberitahukan kepada direksi teknis sebelum bekerja di luar jam kerja.
38 PENYESUAIAN BIAYA
38.1
Harga kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian biaya.
38.2
Penyesuaian biaya harus mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk mata uang yang dipakai untuk penyesuaian biaya sesuai dengan kesepakatan para pihak.
39.1
Pengguna barang dapat memerintahkan Penyedia Barang untuk menunda dimulainya pelaksanaan pekerjaan atau memperlambat kemajuan suatu kegiatan pekerjaan.
39.2
Jika
39 PENUNDAAN ATAS PERINTAH PENGGUNA BARANG
BAB IV ;SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
perintah
perubahan
sedemikian
mendesak
sehingga IV.11
pembuatan usulan biaya serta pembahasannya akan menunda pekerjaan, maka perintah perubahan tersebut harus dilaksanakan oleh Penyedia Barang dan perintah perubahan diberlakukan sebagai peristiwa kompensasi. 40 INSTRUKSI
40.1
Penyedia Barang wajib melaksanakan semua instruksi Pengguna barang yang berkaitan dengan kontrak.
40.2
Semua instruksi harus dilakukan secara tertulis.
BAB IV ;SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
IV.12
BAB V SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK Syarat-Syarat Khusus Kontrak terdiri dari : A.
KETENTUAN UMUM Karena bersifat tambahan, maka ketentuan ini hanya berupa tambahan dan atau penegasan dari ketentuan pada Syarat-Syarat Umum Kontrak. 1.
Definisi Pengguna Barang adalah :
2.
Nama
:
Jabatan
:
Alamat
:
PT KAI Commuter Jabodetabek Stasiun Juanda lt. 1 Jl. Ir. H. Juanda I, Jakarta Pusat 10120
Jenis Pekerjaan a). Pekerjaan yang dibutuhkan oleh Pengguna / Useradalah ............................
3.
Jaminan Pelaksanaan a). Besarnya Jaminan Pelaksanaan bagi Penawaran yang ditunjuk adalah sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai Kontrak, dan berlaku sampai dengan 64 (enam puluh empat) hari setelah masa kontrak.
4.
Pembayaran a). Pembayaran dilakukan atas dasar Surat Permohonan Pembayaran dari Penyedia Barang/Jasa dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut: (i)
Kuitansi berikut Faktur yang memuat rincian kuantitas, harga satuan dan jumlah harga;
(ii)
Faktur Pajak, SSP, SPT PPN pekerjaan terakhir (Jika pernah bekerjasama dengan PT. KCJ dalam pengadaan barang/jasa sebelumnya).;
(iii)
Berita Acara Pemeriksaan Barang;
(iv)
Berita Acara Serah Terima Barang.
b). Atas dasar Surat Permohonan Pembayaran tersebut, akan dibuatkan Berita Acara Pembayaran. 5.
Harga Kontrak a). Harga Kontrak sudah mencakup segala biaya yang ditimbulkan berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, termasuk Bea Materai dan Pajak-Pajak yang harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa. b). Untuk membiayai pengadaan barang ini, berasal dari dana RKAP PT KAI Commuter Jabodetabek
BAB V ;SYARAT-SYARAT KHUSUS
V.1
B.
KETENTUAN KHUSUS 6. Dokumen Kontrak Dokumen Kontrak dan lampiran-lampirannya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dariKontrak, terdiri atas 1). 2). 3). 4).
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) termasuk Addendumnya (bila ada); Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK); Dokumen Lelang dan Addendum (bila ada); Surat Penawaran beserta Lampirannya : (i) Jaminan Pelaksanaan; (ii) Surat Kuasa Penandatanganan Kontrak (bila ada); (iii) Surat Penunjukan Pemenang Pelelangan; (iv) Berita Acara : (a). Berita Acara Penjelasan Pekerjaan; (b). Berita Acara Pembukaan Penawaran; (c). Berita Acara Evaluasi/ Klarifikasi; 5). Syarat-Syarat Kontrak (Syarat Umum dan Syarat Khusus Kontrak); 6). Spesifikasi Teknis. Perjanjian ini ditanda tangani di Kantor KCJ di Jakarta, dibuat dalam rangkap 5 (lima), 2 (dua) diantaranya diatas meterai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) asli.
BAB V ;SYARAT-SYARAT KHUSUS
V.2
BAB VI KERANGKA ACUAN KERJA TERM OF REFERENCE 1. LATAR BELAKANG PEKERJAAN PT Kereta Api Commuter Jabodetabek atau di sebut PT KCJ adalah anak Perusahaan PT KAI (Persero) yang beroperasi berdasarkan ijin Usaha PT KAI Commuter Jabodetabek, Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 51 Tahun 2010 tenteng Pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum kepada PT KAI Commuter Jabodetabek. Sebagai salah satu bagian dalam mendukung penyelenggaraan pemeliharaan/perawatan dan kebersihan Kantor serta lingkungan kerja yang nyaman perlu tenaga pemeliharaan/perawatan yang mempunyai kemampuan yang cukup trampil dalam bidang jasa tenaga kebersihan. 2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari kegiatan n ini adalah : a. Agar para penyedia jasa kebersihan yang menangani pemeliharaan/perawatan kebersihan Lingkungan Kantor mampu secara trampil dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. b. Untuk memberikan kenyamanan dan kebersihan serta keindahan, penyedia jasa bidang pemeliharan/perawatan kebersihan ruangan dan di Lingkungan sekitar Kantor. Tujuan dari kegiatan ini adalah : a. Mewujudkan keindahan dan kebersihan bagi pengguna jasa yang dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam pelaksanaan pemeliharaan/perawatan kebersihan Komponen Overhooul KRL. b. Meningkatkan ketertiban dan kenyamaan kepada para pegawai dalam melaksanakan kegiatan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam menangani pemeliharaan/perawatan sesuai dengan prosedur. 3. SASARAN KEGIATAN Sasaran dari kegiatan ini adalah : I. Unit Mekanik a. Gordeng b. Harmonika c. Gantungan Tangan Penumpang d. Bofer e. Bogie f. Kompressor II.
III.
Unit a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. a. b. c. d.
Elektrik Traksi Motor Pantograph Main Resistor Motor Kompressor Motor Generator Kisi-kisi Frame Fan Delier Rotary dan Blade Fan Delier Coupler Elektrik Kap Lampu Box-box Komponen
Unit AC Frame Roll Filter Tutup Roll Filter Dudukan AC Ducting AC
4.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN : a) Pekerjaan Cleaning Service di Dipo Bogor b) Pekerjaan Cleaning service DI Dipo Depok Kantor Pemeliharaan c) Pekerjaan cleaning service di Dipo Bukitduri d) Pekerjaan cleaning service di Puk KRL Bekasi e) Pekerjaan cleaning service di Dipo Depok Kantor Kdt.
5. WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan pembersihan Komponen Overhoulselama 10 (sepuluh) bulan tmt 01 Maret s/d 31 Desember 2016. Jumlah Personil 10 (sepuluh) orang 6. STANDAR MUTU DAN KUALITAS Tenaga Kerja yang disediakan dan diserahkan kepada Pengguna Jasa adalah tenaga kerja yang sehat jasmani rohani, jujur, berintegritas, santun, siap pakai dan memenuhi persyaratan perundang-undangan tenaga kerja. Terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih, nyaman dan indah serta meningkatkan kenyamanan pegawai dalam menjalankan tugasnya. 7. SPESIFIKASI UMUM a. Ketentuan Spesifikasi Spesifikasi ini diharapkan dapat menjadi acuan awal bagi Calon Penawar untuk menyusun Penawaran yang realistis dan kompetitif, sesuai kebutuhan Pengguna Jasa tanpa catatan atau persyaratan lain dalam Penawaran yang diajukan. Semua jasa yang harus disediakan dan diserahkan kepada Pengguna Jasa harus dalam keadaan memenuhi syarat. b.
Perbedaan Standar. Apabila terjadi perbedaan antara Standar yang disyaratkan dengan Standar yang diajukan oleh Penyedia Jasa , Penyedia Jasa harus menjelaskan secara tertulis kepada Pengguna Barang. Dalam hal Pengguna Jasa menetapkan bahwa Standar yang diajukan oleh Penyedia Jasa tidak menjamin secara substansial sama atau lebih tinggi dari Standar yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa harus tetap memenuhi ketentuan Standar yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak.
c.
Gangguan dan Keadaan Darurat Penyedia Jasa wajib mempersiapkan Tenaga Kerja Pengganti bagi Tenaga Kerja yang berhalangan dan wajib mempersiapkan cadangan tenaga kerja untuk sewaktu-waktu dibutuhkan Pengguna Jasa.
8. SPESIFIKASI TEKNIS a. Jasa Tenaga Kerja untuk Kebersihan Dipo ( Bogor, Depok, Bukitduri dan Puk KRL Bekasi) Wilayah PT KAI Commuter Jbaodetabek. Tenaga kerja kebersihan di Dipo ( Bogor, Depok, Bukitduri dan Puk KRL Bekasi) sebagai berikut : b. Dipo Depok = 5 orang c. Dipo Balai Yasa Manggarai = 5 orang d. Jam Kerja = Pukul 08.00 – 17.00 e. Pakaian Seragam. b. Adapun masing – masing pekerjaan diuraikan sebagai berikut : Uraian kegiatan terlampir
9. Personil Tenaga kerja Jumlah petugas yang ditempatkan ditentukan sesuai area dan berdasarkan kesepakatan bersama.
10. Syarat Pembayaran
Pembayaran akan dibayarkan bertahap minimal setiap bulan
BAB VI KERANGKA ACUAN KERJA
BAB VII DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA SATUAN A. MUKADDIMAH 1.
Pendahuluan Daftar Kuantitas dan Harga satuan harus diartiikan sebagai satu kesatuan dengan Instruksi kepada Peserta Pelelangan, Syarat-Syarat Kontrak dan Spesifikasi.
2.
Kuantitas Kuantitas yang dicantumkan dalam Daftar Kuantitas merupakan Kuantitas Barang yang harus disediakan/diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada Pengguna Barang dan dipergunakan sebagai dasar perhitungan penawaran.
3.
Harga Satuan Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, Harga Satuan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, harus mencakup semua kewajiban Penyedia Barang/Jasa berdasarkan Kontrak serta segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan, sebagaimana ditetapkan dalam syarat-syarat kontrak termasuk biaya umum Penyedia Barang/Jasa dan keuntungan perusahaan.
4.
Mata Uang Mata uang yang digunakan sebagai dasar perhitungan harga pada kontrak ini adalah mata uang Rupiah.
5. Sistem Kontrak Harga Borongan Tetap (Lumpsum)
BAB VII DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
B. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA SATUAN PENGADAAN JASA PEMBERSIHAN KOMPONEN OVERHOUL KRL Terlampir NO
NAMA BARANG
SPESIFIKASI TEKNIK
SATUAN
HARGA SATUAN
Jumlah (IDR)
I
Jasa Pembersihan Komponen Overhoul KRL di Depok dan Balai Yasa Manggarai
1
Overhoul Depok
RAB terlampir
10 Bln
-
-
2
Overhoul Manggarai
RAB terlampir
10 Bln
-
-
Jumlah
-
Management FEE 7,5~10% dari nilai Pekerjaan
-
PPN 10% Total
-
Terbilang :
* Harga diatas sudah termasuk biaya transportasi sampai gudang PT. KCJ termasuk pajak Jakarta, .................... 20....... Penawar Tanda tangan dan Cap perusahaan (..............................) Direktur/Pimpinan
BAB VII DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
PENGESAHAN DOKUMEN PENGADAAN Sesuai dengan ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta lampirannya. Panitia pengadaan Barang/Jasa PT. KAI Commuter Jabodetabek telah menyiapkan Dokumen Pengadaan Barang (Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi), yang memuat: 1. Sebagai ikatan hukum dalam pelaksanaan pengadaan ini akan dibuat Surat Perjanjian yang mengikat antara pemberi Perintah Kerja dengan Rekanan yang memuat: I. II.
Instruksi kepada Penawar; Data Lelang;
III.
Bentuk Surat Penawaran, Surat Kuasa, Surat Perjanjian dan Pesanan Order;
IV.
Syarat-Syarat Umum Kontrak;
V.
Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
VI. VII. VIII.
Kerangka Acuan Kerja; Daftar Kuantitas dan Harga; Dokumen Kualifikasi
2. PT KCJ dapat membatalkan kontrak pada saat kapanpun berdasarkan prestasi/kondisi yang dapat menyebabkan terganggunya Operasi.
suatu penilaian
3. Segala biaya yang dibutuhkan untuk administrasi surat perjanjian kontrak ini dibebankan sepenuhnya kepada rekanan yang bersangkutan. Dokumen ini disusun untuk digunakan sebagai pedoman dasar bagi penawar dalam menyusun penawarannya dan sebagai pedoman bagi Panitia dalam melaksanakan evaluasi penawaran. Jakarta, 29 Februari 2016 Mengetahui/setuju MANAGER PERENCANAAN DAN PERAWATAN KRL
KETUA PENGADAAN BIDANG SARANA
VP LOGISTIK
HERY YULIANSYAH
DODI HERYADI
WISMARUS ADAM
BAB VIII PENGESAHAN