RINGKASAN INFORMASI INHEALTH GROUP PERSONAL ACCIDENT*)
1. Ringkasan Produk : 1.1 Nama produk
Inhealth Group Personal Accident (Asuransi Kecelakaan DiriYearly Renewable Term).
1.2 Jenis Produk
Produk asuransi jiwa berjangka kumpulan yang memberikan manfaat asuransi kepada Ahli Waris yang ditunjuk apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan atau mengalami kecacatan akibat kecelakaan atau menjalani perawatan di Rumah Sakit akibat kecelakaan.
1.3 Nama Penerbit
PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia.
1.4 Tertanggung
Karyawan/ti dan atau Keluarga Karyawan/ti Badan Usaha yang terdaftar sebagai Tertanggung Inhealth Group Personal Accident.
1.5 Masa Pertanggungan
Maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang kesepakatan antara Penerbit dengan Badan Usaha.
1.6 Usia Peserta
18 (delapan belas) tahun – 64 (enam puluh empat) tahun.
1.7 Usia pertanggungan
Usia Tertanggung ditambah dengan masa pertanggungan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun.
sesuai
1.8 Cara pembayaran Tahunan, Semesteran, Triwulanan, Bulanan. Premi 1.9 Manfaat Asuransi 1. Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa asuransi, maka kepada Ahli Waris yang ditunjuk akan dibayarkan Uang Pertanggungan (UP) maksimal sebesar 100% Uang Pertanggungan. 2. Santunan cacat tetap akibat kecelakaan Apabila Tertanggung mengalami cacat tetap total atau sebagaian akibat kecelakaan dalam masa asuransi, maka kepada Tertanggung atau ahli Waris yang ditunjuk akan dibayarakan sebesar prosentase tertentu dari Uang Pertanggungan dengan maksimal 100% Uang Pertanggungan (UP). 3. Santunan perawatan di Rumah Sakit akibat kecelakaan Apabila Tertanggung membutuhkan Perawatan di Rumah Sakit akibat Kecelakaan, maka akan dibayarkan penggantian biaya perawatan di Rumah Sakit sesuai kuitansi maksimum 10% dari Uang Pertanggungan (UP) untuk setiap kejadian kecelakaan serta maksimum kecelakaan yang dijamin adalah 2 (dua) kali dalam 1 tahun periode asuransi.
Kolom Paraf Hal 1 dari 5
1.10 Persyaratan Underwriting
Persyaratan Underwriting : 1. Jumlah Uang Pertanggungan didasarkan atas ; • Berdasarkan atas Level/Golongan/Pangkat/Jabatan. • Berdasarkan multiple salary (perkalian gaji). • Flat/Uang Pertanggungan yang sama untuk setiap diri Tertanggung. 2. Persyaratan Medis sesuai dengan seleksi risiko yang dilakukan oleh Underwriter Penerbit. 3. Mata Uang yang digunakan untuk pembayaran premi maupun pembayaran klaim adalah Rupiah.
1.11 Tarif Premi dan Tarif premi berdasarkan atas jenis industri Badan Usaha. Tarif premi yang dibayarkan oleh tertanggung sudah termasuk biaya biaya : a. Biaya Akuisisi. b. Biaya Komisi/Imbal Jasa**). c. Biaya Asuransi. d. Biaya-biaya lain yang timbul atas produk Inhealth Group Personal Accident. **)1. Biaya Komisi adalah komisi yang dibayarkan kepada tenaga pemasar Penerbit. 2. Imbal Jasa adalah komisi yang dibayarkan kepada Pialang Asuransi (jika penutupan asuransi dilakukan oleh Pialang Asuransi). 1.12 Klaim
Pemberitahuan klaim secara tertulis wajib disampaikan oleh Tertanggung kepada Penerbit dalam waktu selambatlambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah risiko yang dipertanggungkan terjadi. Dengan menyertakan bukti-bukti sebagai berikut : 1. Dokumen Meninggal Dunia: • Surat pengajuan klaim dari Badan Usaha/Pemegang Polis. • Surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang. • Berita acara kepolisian/pihak berwenang. • Surat pernyataan dari dokter yang merawat, apabila Tertanggung meninggal dunia di Rumah Sakit atau Fasilitas pelayanan lainnya. • Sertifikat Tertanggung (jika ada). • Apabila tertanggung meninggal di luar negeri, surat keterangan kematian asli dari pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Konsulat Jendral RI setempat. • Dokumen pendukung lainnya, yang dibutuhkan oleh Penerbit. 2. Dokumen Cacat Tetap karena kecelakaan: • Surat pengajuan klaim dari Badan Usaha/Pemegang Polis. • Keterangan Cacat dari Dokter beserta foto rontgen bagian tubuh yang Cacat. • Berita acara kepolisian/pihak berwenang. • Sertifikat Tertanggung (jika ada). Kolom Paraf Hal 2 dari 5
•
Dokumen pendukung lainnya, yang dibutuhkan oleh Penerbit.
3. Penggantian biaya medis: • Surat pengajuan klaim dari Badan Usaha/Pemegang Polis. • Berita acara dari kepolisian/pihak yang berwenang. • Surat pernyataan dokter. • Kuitansi dari Rumah Sakit/Klinik beserta rincian pembayarannya.
2. Informasi Tambahan 2.1. Ketentuan Free Cover Limit Jumlah uang pertanggungan berdasarkan persyaratan underwriting/penutupan pertanggungan tanpa harus melalui proses seleksi risiko kesehatan. Ketentuan Free Cover Limit berdasarkan keputusan underwiriting Penerbit. 2.2. Berikut tabel Uang Pertanggungan untuk Inhealth Group Personal Accident: No
Manfaat
Uang Pertanggungan (UP)
1
Kematian akibat kecelakaan
2
Cacat
tetap
seluruhnya
100% UP (total)
atau
100% UP
kehilangan anggotan badan atau fungsi atas : -
Kedua tangan (dari bahu sampai jari tangan) atau
-
Kedua kaki (dari pangkal paha sampai jari kaki) atau
-
Kedua mata
-
Satu tangan (dari bahu sampai jari tangan) dan satu kaki (dari pangkal paha sampai jari kaki) atau
-
Satu tangan (dari bahu sampai ujung jari) dan satu mata atau
-
Satu
kaki
(dari
pangkal
paha
sampai ujung jari) dan satu mata 3
Cacat tetap sebagian apabila kehilangan anggota badan atau kehilangan fugsi : -
Lengan kanan mulai dari bahu
70% UP
sampai siku
Kolom Paraf Hal 3 dari 5
-
Lengan
kiri
mulai
dari
bahu
60% UP
dari siku
60% UP
sampai siku -
Tangan kanan mulai
sampai pergelangan tangan -
Tangan kiri mulai dari siku sampai
60% UP
pergelangan tangan -
Tangan
kanan
mulai
dari
50% UP
pergelangan tangan sampai jari tangan -
Tangan
kiri
mulai
dari
50% UP
pergelangan tangan sampai jari tangan -
Penglihatan sebelah mata
50% UP
-
Pendengaran kedua belah telinga
50% UP
-
Pendengaran sebelah telinga
25% UP
-
Satu
kaki
dari
pangkal
paha
50% UP
sampai jari kaki -
Untuk setiap jari tangan
10% UP
-
Untuk setiap jari kaki
10% UP
Dalam hal kehilangan anggota badan
100% UP
atau fungsi 2 (dua) atau lebih bersamasama 4
Perawatan kecelakaan
di
Rumah
Sakit
akibat
Maks 10% UP tiap kejadian dan menjamin maksimal 2 (dua) kali kejadian dalam masa asuransi
3. Simulasi Manfaat Asuransi PT ABC mengasuransikan Karyawan dan Keluarganya kepada PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia untuk produk Inhealth Group Personal Accident dengan total Tertanggung yang didaftarkan sebanyak 250 orang dan Uang Pertanggungan setiap orangnya sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). 3.1 Apabila terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan atas diri Tertanggung dalam masa asuransi, Penerbit akan membayarkan Uang Pertanggungan sebesar Rp. 200.000.000 kepada Ahli Waris yang ditunjuk. Selanjutnya asuransi berkahir. 3.2 Apabila terjadi cacat tetap total karena kecelakaan atas diri Tertanggung dalam masa asuransi, Penerbit akan membayarkan Uang Pertanggungan sebesar prosentase tertentu sesuai tabel cacat tetap total dengan maksimal 100% Uang Pertanggungan. Selanjutnya asuransi berakhir. Kolom Paraf Hal 4 dari 5
3.3 Apabila terjadi cacat tetap sebagian karena kecelakaan atas diri Tertanggung dalam masa asuransi, Penerbit akan membayarkan Uang Pertanggungan sebesar prosentase tertentu sesuai tabel cacat tetap sebagian dengan maksimal 100% Uang Pertanggungan (berlaku akumulasi UP yang telah dibayarkan oleh Penerbit). Ketentuan UP untuk cacat tetap sebagaian, sebagai berikut : a. Jumlah Uang Pertanggungan yang telah diterima lebih besar dari 100% Uang Pertanggungan, maka tidak ada lagi Uang Pertanggungan yang dibayarkan. b. Jumlah Uang Pertanggungan yang telah diterima lebih kecil dari 100% Uang Pertanggungan, maka Uang Pertanggungan yang dibayarkan kepada Pemegang Polis adalah sebesar 100% Uang Pertanggungan dikurangi dengan Uang Pertanggungan yang diterima. Ilustrasi : Tertanggung telah dibayarkan UP cacat tetap sebagian karena kecelakaan sebesar 50%, maka pada saat terjadi kecelakaan yang mengakibatkan Tertanggung meninggal dunia, besar UP yang akan dibayarkan oleh Penerbit sebesar 50% (100% UP dikurangi dengan % (prosentase) UP yang telah dibayarkan). 3.4 Apabila terjadi perawatan di Rumah Sakit atas diri Tertanggung akibat kecelakaan, maka Penerbit akan membayarkan Uang Pertanggungan sebesar kuitansi perawatan dengan maksimal 10% dari Uang Pertanggungan meninggal dunia karena kecelakaan.
(bagian ini sengaja dikosongkan)
Keterangan : *) Produk ini telah mendapatkan otorisasi dari dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kolom Paraf Hal 5 dari 5