RIAU PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR5O TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAIIAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR I48 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS PPJABAT NEGARA, PEGAIT'AI NEGERI SIPIL, PEGA TAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PDMERINTAH PROVINSI DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI RIAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR RIAU
bahwa untuk kelancaran efisiensi dan efektifitas pelaksanaan anggaran belanja daerah agar lebih akuntabel dan adanya beberapa ketentuan mengenai perjalanan dinas belum terakomodir maka ketentuan mengenai perjalanan dinas, baik perjalanan dinas luar daerah, perjalanan dinas dalam daerah dan perjalanan dinas luar negeri perlu dilakukan perubahal;
Menimbang
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, periu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Taiun 2015 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipii, Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerai Provinsi Riau;
Mcnoinoaf
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang Undang Darurat Nomor 19 Tahun1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20i4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Alas Undang Undang Nomor 23 Tahun 20 l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaral Negara Repubiik Indonesia Tahun 2015 Nomof 58, Tambahan l,embaran Nesara Republik Indonesla Nomor 567oJ: 1
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentane Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepubliI Indonesia Tahun 2005 Nomor i40, Tambahar l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentarg Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan menteri Dalarn Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 201 1 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2010 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2010 Nomor 55) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 56 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 56). MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 148 TAHUN 2015 TPNTANG PERJALANAN DINAS PEJABAT NTGARA, PEGAWAI NEGERI SIP[, PEGAqTAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERU'AKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI RIAU Pasal
I
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 148 Taiun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau tahun 2015 Nomor 148), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 24, sehingga Pasal berbunyi sebagai berikut; Pasal
1
1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintahan Provinsi Riau;
2. Gubemur adalah Gubernur Riau; 3. Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Riau; 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Riau, 5. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan atau anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau;
6. 7.
Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pernerintah Provinsi Riau atau sebutan lainnya; Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kontrak yang selanjutnya disebut PTT adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakal tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi dalam ke.angka sisLim kepegawaian yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri yang diangkat dengan Keputusan Gubernur;
8.
Per.jalanan dinas adalah perjalanan dari tempat kedudukal datam wilayah Provinsi ke tempat yang dituju untuk kepentingan daerah dan kembali ke tempat kedudukan semula; 9. Tempat kedudukan adaiah lokasi Kantor Satuan Keda Perangkat Daerah/Unit Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah/domisili tempat tinggal; 10. Tempat tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas; 1 1. Unit P€laksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
Dinas Luar Neged adalah kegiatan perjalanar yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau dalam rangka pelaksanaan hubungan dan kerjasama luar neger;l 13. Surat Permohonan izin Perjaianan Dinas Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Surat Permohonan adalah surat permohonan perjalanan dinas bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah se.ta 12. Perjalanan
Pimpinan dal} Anggota DPRD; 14.
Satuan Keda Perangkat Daerah yang selanjutlya disebut SKPD adalah
perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku
pengguna
anggaran/ pengguna barang; 15. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut DPA-SKPD
adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran;
16. Pejabat yang berwenang adalah Pengguna Anggaran atau pejabat yang diberi
wewenang oleh Pengguna Anggaran
di lingkungan Pemerintah
Provinsi
Riau;
disingkat KPA adaiah Pejabat Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil Keputusan dat/ataw tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, 18. Biaya riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yalg sah; 17. Kuasa Penguna Anggaran yang seianjutnya
yalg diberi kewenalgan oleh
Lumpsum adalah jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus; 20. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanai Dinas yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku; 21.Surat Perintal Tugas yang selanjutnya disebut SPI adalah surat perintah untuk penugasan Pejabat/PNS/PlT serta Pimpinan dan Anggota DPRD melakukan perjalanan kedinasan; 22. Surat Perintah Perjalanan Dinas selanjutnya disebut SPPD adalah surat perintah perjalanal kedinasan kepada pejabat/pegawai negeri sipil/pegawai tidak tetap serta Pimpinan dan Anggota DRPD sesuai dengan identitas Pejabat/PNS/PTT serta Pimpinan dan Anggota DPRD yang ditugaskan 19.
dengan penjelasan waktu, tujuan, transportasi yang digunakan serta sumber dana untuk pembiayaan akibat penugasan tersebuL; 23. Pelaksana Surat Perintah Perjalanan Dinas selanjutnya disebut Pelaksana SPPD adalah Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau yang melaksanakan pedalanan dinas;
24.'ler:aga Teknis adalah orang yang memiliki keahlian khusus dibidangnya yang mendapat penugasan dari Kepala SKPD/ Kepala Biro. 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) ditambah 1 {satu) huruf yakni huruf f, ayat (4)' ayat (9) dan ayat (10) diubah, ayat (6) dihapus, diantara ayat (8) dan ayat (9) disisip 1 (satu) ayat yakni ayat (8a) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut; Pasal 4
(1) Perjalalan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. Perjalanal dinas Luar Daerah merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju di luar Provinsi Riau dart kembali ke tempat kedudukan semula; b. Perjalanan dinas dalam daerah merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula dalam wilayah Provinsi Riau ; c, Perjalanan dinas lokal dari UPID yang berada di wilayah Kabupaten/Kota ke dalam wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan; (2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka: a. Pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD/ Unit Kerja; b. Mengikuti rapat, seminar, workshop, bimbingal teknis, sosialisasi, kursus, pameral, promosi, perlombaan, pertandingan dan sejenisnya sesuai ketentuar peraturan perundang-undangan;
c. d. e. I (3)
(4)
Menempuh ujian dioas/ujian jabatan; Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas; Mengikuti pendidikan tugas belajar setara Diploma/Si/S2/S3, hanya untuk 1 (satu) kali keberangkatan
Mengikuti pendidikar dan pelatihan. Perjalanan dinas yang bersifat kunjungan kerja dan studi banding dilakukan dalam hal : a. Adanya peraturan baru yang akan diimplementasikan oleh daerah; b. Untuk peningkatan pelayanan pubiik; c. Untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan d. Menghasilkan suatu produk/output sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Perjalanan dinas luar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam rangka konsultasi, koordinasi ke Kementerian / Lembaga atau lnstansi Peme.intah terkait yang dilaksanakan oleh PNS secara selektif maksimal 3 (tiga) orang yang terdiri dari Pejabat Struktural didampingi oleh PNS Non Struktural dengan mempertimbangkan azas kewajaran dan kepatutan dan maksimal 3 (tiga) ha-ri:
(5)
Perjalalan dinas yang bersifat kunjungan kerja atau studi banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilaksanakan PNS dilakukan secara kolektif maksimal 5 (lima) orang selama 3 (tiga) hari;
(6) Dihapus;
(7) Perjalanan dinas dalam daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b
yang digunakan untuk melakukan kegiatan
Monitoring/
Supervisi/Evaluasi dan Koordinasi untuk jarak sampai dengan 8o (delapan puluh) kilo meter dari batas kota dibatasi maksimal 2 (dua) hari dan untuk jarak lebih dari 80 Km dibatasi maksimal 3 (tiga) hari, dan maksimal
dilakukan 3 (tiga) orang; (8) Dalam hal perjalanan dinas dalam daerah dilakukan melebihi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan tujuan tertentu, maka sebelum melakukan perjalanan dinas harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Anggar:an/Kuasa Pengguna Anggaran dan memperhatikan azas kepatutan dan kewajaran; (8a) Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas melebihi jumlah hari yarg
ditetapkan dalam surat tugas dan tidak disebabkan
oleh pelaksana perjalanan dinas, dapat diberikan tambahan kesalahan/kelalaian uang harian, biaya penginapan, uang repsentasi atas dasar persetujuan penguna anggaran atau kuasa penguna anggaran sesuai ketentuan peraturan perundangan dan didukung dengan bukti yang dapat dipertalggung jawabkarr;
(9)
PTT/Tenaga Kontrak/Tenaga Teknis dapat melakukan perjalaian dinas dalam hal mendesak/khusus atau dalam hal tenaga teknis tidak diperoleh di tempat bersangkutan berdasarkan persetujuan Kepala SKPD/Kepaia Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau; (10) Masyarakat yaog diikutsertakan dalam pelaksanaan kegiatan tertentu dapat diberikan perjalanan dinas berdasarkan persetujuan Kepala SKPD/KepaJa Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau ;
3. Di antara Pasal 4 dan Pasa.l 5 disisip 2 (dua)
Pasal yakni Pasal 4.A dan Pasal 48, sehingga Pasal 4A dan 48 berbunyi sebagai berikut; Pasal 44.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal terhadap perjalanan dinas yang dilakukan untuk;
4 ayat (4), dikecualikan
a. Gubernur dan Wakil Gubernur beserta aiudan: b. Pimpinan dan Anggota DPRD;
c. Untuk wilayah Indonesia bagian tengah dan bagian lam^ 4 /Fmn.tl hari
timur diberikar paling
dinas luar daerah bagi Anggota DPRD dapat didampingi oleh PNS/Staf Ahli dengan batasan maksimal 5 (lima) orang per satu Alat
d. Perjalanan
Kelengkapan. Pasal 48
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal terhadap perjalanan dinas yang dilakukan untuk;
4 ayat (7), dikecualikan
a. Reses Anggota DPRD diberikan paling lama 6 (enam) hari; b. Pemeriksaan oleh Inspektorat
palinglama 22 (dua puluh dua) hari;
4.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a angka 5, angka 6 dan huruf b angka 5, angka 6, ayat (3) hurul a angka 2, huruf b angka 1 darr 2 diubah, ayat (3) ditambah 1 (satu) hurui yakni huruf c, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut; Pasal 5
(1) Perjalanan dinas dilakukan sesuai perintah pejabat yang beiwenarg dan tertuang dalam SPf. {2} SPI'dan SPPD dilingkungan Dinas, Inspektorat, Bappeda, Sekreta.iat Dewan dan Lembaga Teknis Daerah ditandatangani oleh:
a.
Untuk SPl. 1. Gubernur dal Wakil Gubernur, ditandatangani oleh Gubernur' 2. Sekretaris Daerah, ditandatangani oleh Gubernur atau Wakil Gubernur. 3. Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, ditandatangani oleh Ketua DPRD atau Pimpinan DPRD. 4. Kepaia SKPD, ditandatangani oleh Gubernur atau Wal
PNS Non Struktural, Pl'T/Tenaga Kontrak/Tenaga Mas; a rakat
d
Teknis,
ita nda farga n. oleh PenggLrna Anggaran.
6. Pada UPID yang berkedudukan di Kabupaten/Kota untuk
melakukan perjalanan dinas dalam daerah, ditandatangani oleh Kepala UPID
b.
Untuk SPPD. 1. Gubernur, Wakil Gubernur, ditandatangani oleh Gubernur atau Wakil Gubernur. 2. Sekretaris Daerah, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. 3. Pimpinan dan Anggota DPRD, ditandatangani oleh Pimpinan DPRD atau Sekretaris DPRD 4. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/Esselon Il/a, ditandata:nga:i oleh yang bersangkutan selaku Kepala SKPD. 5. Jabatan Administrator/ Esselon III, Jabatan Pengawas/]V, PNS Non Struktural, PTT/Tenaga Kontrak/Tenaga Teknis, Masyarakat, ditandatangani oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.
6. Pada UPTD yang berkedudukan di Kabupaten/Kota untuk melakukan perjalanan dinas dalam daerah, ditandatangani oleh KPA. (3) Penandatanganan SPI dan SPPD khusus program/kegiatan pada Sekretariat Daerah Provinsi Riau sebagai berikut: a. Untuk SPT. 1. Asisten, StafAhli Gubernur, ditandatangani oleh Sekreta.is Daerah.
2.
Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, PNS Non Struktural, PTT/Tenaga Kontrak/Tenaga Teknis, Masyarakat, ditandatangani oleh Asisten yang membidangilrya.
b.
Untuk SPPD. 1 Asisten dan Staf Ahii Gubernur ditandatangani oleh Asisten yang
2. c.
(4)
5.
membidanginYa. Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, PNS Non Struktural,
PfT/Tenaga Kontrak/Tenaga Teknis, Masyarakat, ditandatangani
oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Untuk kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Ke Luar Daerah, SPI ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan SPPD ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atau dapat melimpahkan kewenangan kepada Asisten Administrasi Umum.
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit mencantumkan hal-hal sebasai berikut: a. Pemberi tugas; b. Pelaksana tugas; c. Waktu pelaksanaan tugas; d. Tempat pelaksanaan tugasi dan e. Maksud pelaksanaan tugas.
SI'f
Ketentuan Pasal 10 ayat (i) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, antar.a ayat (2) dan ayat {3) disisip 1 {satu) ayat yakni ayat (2a) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut; Pasal 10
(1) Dalam hal perjalanan dinas untuk mengikuti kegiatan yang akomodasi dar konsumsi ditanggung oleh penyelenggara, maka pelaksana SPPD menerima
uang harian selama hari yang tercantum daiam SPI/SPPD
ketentuan
dengan
:
a. Untuk hari berangkat dan hari pulang uang harian dibayarkan sesuai
c. Untuk menglkuti kegiatan pendidikan dan pelatihan, uang harian sebagaimana dimaksud hur-Lrf b, dibayarkan seiama pelaksanaan kegiatan maksimal 10 (sepuluh) hari, apabila melebihi 10 (sepuluh) hari dapat dibayarkan sesuai kemampuan keuangan dengan pertimbangan Pengguna Anggaran yang dapat dituangkan melalui surat persetujuan Pengguna Anggaran dengan format sebagaimana tercantum pada Lanpiran I dan mempakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. (2) Dalam hal perjalanan dinas untuk mengikuti kegiatan yang akomodasi dar
konsumsi tidak ditanggung oleh penyeienggara, maka pelaksana
SPPD
menerima uang harian selama hari yang tercantum dalam SPf/SPPD. (2a) Pembebanan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dan ayat (2) berdasarkan surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya yang disampaikan oleh Penyelenggara. (3) Dalam hal Perjalanan dinas dilakukan untuk mengikuti kegiatan rapat, seminar, dan kegiatan lainnya, Pelaksana SPPD dapat menginap pada hotel/penginapan yang telah ditentukan oleh Penyelenggara
(4) Dalam hal biaya hotel penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat {3) lebih tinggi dari satuan biaya hotel/ penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka pelaksana SPPD dapat menggunakan fasilitas kamar dengan taril terendah pada hotel/ penginapan dimaksud.
6' Ketentuan Pasal 11 ditambah 4 (empat) ayat yakni ayat (6), (7)' (8), (9) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut;
Pasal
11
(1) Biaya perjalanan dinas digolongan sebagai berikut:
a. Biaya perjalanan dinas Gubernur/Wakil Gubernur; b. Biaya perjalalan dinas Tingkat A untuk Pimpinar
DPRD' Anggota
DPRD dan Pejabat Eselon I;
c. d.
Biaya perjalanan dinas Tingkat B untuk Eselon lI; Biaya perjalanan dinas Tingkat C untuk Eselon Ill dan Eselon IV' Non Esjlorrgolongan IV,golongan III,golongan Il dan golongan I'
(2) Perjalanar dinas untuk Komisi Informasi Provinsi Riau diatur sebagai berikut:
a. Ketua dan Wakil Ketua disamakan denga-n
jabatan
Administrator/ Eselon III; b. Anggota disamakan dengan jabatan Pengawas/Eselon IV(3) Pedalanan dinas untuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Riau diatur sebagai berikut : a. Ketua dar Wakil Ketua disamakan dengan jabatan Administrator/Eselon lll; b. Anggota disarnakan dengan jabatan Pengawas/Eselon IV' (4) Perjalanan dinas untuk Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Daerai Provinsi Riau diatur sebagai berikut: a. Ketua dan Wakil Ketua disamakan dengan Eselon II (Pejabat Tinggi Pratama);
b. c.
Ketua Bidang disamakan dengan jabatan Administrator/ Eseion III; Anggota disarnakan dengan jabatan Pengawas/Eselon IV'
(5) Perjalanan dinas
untuk PIT/Tenaga Kontrak/Tenaga Teknis
dan
Masyarakat diatur sebagai berikut: a. Golongan Il bagi tamatan Sarjana Muda, Strata I dan Strata II;
b.
Golongan I bagi tamatan SD, SLTP dan SLTA.
(6) Peialanar dinas Tokoh Nasional, Tokoh Daerah, Mantan Pejabat Negara,
Mantan Pejabat Daerah, ketua/wakil/pengurus organisasi yang dijabat oieh ibu gubernur, ibu wakil gubernur dan ibu sekretaris daerah disamakan dengan tingkat B untuk Esselon Il;
(7) Perjalanan dinas untuk Wakil Ketua Organisasi Tim Pengge.ak PKK, Dharma wanita, Dekranasda, dan BKKKS disamakan dengan tingkat C untuk Esselon III; (8) Perjalanan dinas untuk Ketua Organisasi Kemasyarakatan dan Orgarisasi Kepemudaan yang terdaftar dan ditetapkan dengan Peraturan Perundangundangan disamakan dengan tingkat C untuk Esselon III;
(9)
Perjalanan dinas Untuk pengurus organisasi Tim Penggerak PKK, Dharma Wanita, Dekranasda dan BKKKS diatur sebagai berikut
a. b. 7.
Golongan III bagi tamatan Sarjana Muda, St'ata I dan Strata ll; Golongan 1I bagi tamatan SD, SLTP dan SLTA'
lfjltpra ayat (4) dan ayat (5) Pasal 14 disisip 1 (satu) ayat yakni ayat
(4a)
sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut; Pasal 14
(1) Biaya perjalanan dinas dibayarkan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DPA-SKPD yang bersangkutan. (2) Biaya perjalanan dinas yang diberikan kepada pelaksana SPPD dibayarkan paling cepat 2 (dua) hari kerja sebelum perjalanan dinas dilaksanakan'
(3) Dalam hal perjalanan dinas harus segera dilaksanakan, biaya perjalaran dinas dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas selesai dilaksalakan' (a) Dalam hal pedalanan dinas dari UPTD ke Ibukota Provinsi (Pekanbaru) dapat dibayarkan biaya perjalanan dinas sesuai standar uang harian Kabupaten/Kota tempat kedudukan UPID. (4a) Da-lam hal perjalanan dinas dari UP|D ke lokasi Kecamatan dapat dibayarkan biaya perjalanan dinas sesuai standar uang harian yang mengacu kepada standar Kabupaten/Kota setempat. (5) Dalam ha1 perjalanan dinas dilakukan dalam kota Pekanbaru untuk menghadiri acara rapat, sosialisasi, diklat, seminar dan sejenisnya dapat diberikan uang transportasi Pekanbaru, dengan bukti kehadiran dengan format sebagaimana Lercancum pada lampirar I E
8.
Ketentuan Pasal 17 ayat (2) ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf g dan huruf h sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikuU Pasal 17
(1) Pelaksana SPPD mempertanggunglawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PA/KPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan. (2) Pertaaggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dengan melampirkan dokumen berupa: a. Surat Perintah T\:gas yang sah dari pejabat yang berwenang sesuai Pasal 5 ayat (2); b. SPPD yang telah ditandatangani oleh PA/KPA (lembar I) darl pejabat pihak terkait yarrg menjadi tempat tujuan perjalanan dinas (iembar lI);
pesawat, boarding pass, airport tax, dan bukti pembayara-n transpo asi lainnya; Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya; Ba# pelaksana SPPD yang menginap di hotel dengan menggunakan voucher melampirkan fotocopy voucher yang disahkan pihat hotel terkait. dan: Laporan hasil perjalanan dinas kepada PA/KPA. Bukti pembayaran uang harian dan uang representasi berupa kwitalsi penerjmaan uang harian dan/atau uang representasi yang diketahui oleh
c. Tiket d. e. f. g. h.
PA/KPA; Daitar pengeluaran riil
dalam Lampiran Il dan Ketentuao Lampiran II dlubah sebagaimana tercantum dari Peraturan Gubernur ini' -"*p"t ". U"gian yang tidak terpisahkan ll Peraturan saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka lampiran 10. Pada -c.rb".,lt. -Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara' Provinsi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan- Pemerintah aai eimpirr-an Seita Anggota Dewan Perwakiian Ralg''at Daerah Provinsi Riau dicabut darl dinyatakan tidak berlaku'
9. -
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan' Peraturan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Riau.
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi
Dit€tapkan di Pekanbaru pada tanggal 21 okrober 2016
oo.r1 ttd.
ARSYADJULIANDI RACHMAN
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal ZI okto ber 2016
RIA ttd.
BERITA DAERAH PRO\TINSI zuAU TAHUN 2016 NOMOR 50
10
LAMPIRAN
I
: PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR :50 Tahun 2016 TANGGAL : 21 0ktober 2016
SURAT PERNYATAAN PERJALANAN DINAS MENGIKUTI PENDIDIKAN/PELATIHAN Nomor | .. .. Yang bertandatangan dibawah in i' (1)
Nama NIP Jabatan Unit Organisal
(21 (31
(4)
kmbaga
(s)
Menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa lugas Perjalanan Djnas atas nama: (6)
Nama NIP Jabatan Unit Organisasi l,€mbaga
(7) (8)
{e) {101
Benal mengikuti Pendidikan/ Pelatihan melebihi batas matsimal pembayaral perjalanan dinas, yaitu selama .... (rt) hari sesuai dengan Jadwal/waktu
pelaksanaan yang telah diteiapkan oleh panitia pela-ksana pendidikan/pelatihan. Segalahal yang berhubungan dengan pembayaran perjalaran dinas ini, dibebankan pada APBD P.ovinsi Riau Tahun
.
(12)'
Sehubungan dengan pelaksanaan perjalanal dinas ters€but, pelaksanaan perjalanan dinas tidak dapat digantikan oleh pejabat/PNS/Pegawai Tidak Tetap.
ini dibuat dengan sebenarnya darl apabila di kemudian hari ternyata surat pernyataan ini tidak benar, saya Demikian surat pernyataan
be.tanggungjawab penuh dan bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Yang Membuat Pernyataan
..........{14)
Petunjuk Pengisian Format Surat Pernyataan Pembatalan T\.rgas Perjalanan Dinas Jabatarl: {1) Diisi nama pejabat penerbit Surat Tugas (2) Diisi NIP pejabar penerbit Sural Tugas (3) Diisi jabatal penerbit Surat Tlgas (4) Diisi nama Unit Kerja penerbit Surat Tugas (5) Diisi nama SKPD penerbit Surat Tugas {6) Diisi nama Pelaksana SPD
(71 Diisi
NIP Pelaksana SPD
(8) Diisi jabatan Pelaksana SPD {9) Diisi nama Unit Kerja Pelaksana SPD {101 Diisi nama SKPD Pelaksana SPD i1i) Diisi jumlah hari pelaksanan pelatihan/pendidikan (12) Diisi Tahun Anggaran APBD tahun ditandatangani surat pernyataan itai oii"i t"-ptt, tanggal, bulan, dan it+i oil"i turrd" turlgan dan nama jelas pejabat penerbit Surat Tugas'
GUBERNUR RIAU ttd.
RAcHMAN
a.ensveo;ultANDl
LAMPIRAN
I.
:
PEMTURAN GUBERNUR RIAU : 50 Tahun 2016 TANGGAL : 21 Oktober 2016
NOMOR
SATUAN BIAYA UANG HARIAN DAN PENGINAPAN PERJALANAN DINAS LUAR DAERATI
No 1
Ii
Uraiaa Gubemur / Wakil Gubernur
Uang Harlau
Uarg Penghapau
2,750,OOO
5,500,000
2,600,000 2,400,000
3,500,000 3,000,000
1,3s0,000 |
1,690,000
Ttngkat A Eselon
I/
2
Alggota
3
Eselon II
Pilopina,n DPRD
DPRD Tilskat
B
Ttngkat
C
7
Eselon III Eselon IV Non Eselon colonsan IV Non Eselon Golonsan III
8
Non Eselon Golonean II dan I
5
6
2.
950,000
650,000
870,000 870,000
580,000 s80,000
610,000
610,000
SATUAN BIAYA UANG HARIAN DAN PENGINAPAN PEzuAI,ANAN DINAS DALAM DAERAH
No 1
850,000 700,000
Urala!r
Gubemur/Wakil Gubernur Tingkat A
I
Eselon
2
Anggota DPRD
3
Eselon II
I/
Pimpinan DPRD
Ua[g Harlan
Uang Peoglnapan
1,920,000
800,000
1,810,000 1,670,000
750,000 700,000
940,000
650,000
Tiugkat B
Tingkat 4
C
600,000
550,000
490,000
450,000
460,000 410,000
400,000
7
Eselon III Eselon IV Nop Pselon colongan IV Non Eselon colongan III
350,000
8
Non Eselon Golongan II dan I
410,000
350,000
5 6
3,
SATUAN BIAYA UANG REPRESENTASI PERJAIANAN DINAS Uaag Represeritasl
No
Uralaa Satuan
Luar Daerah
Dalam Daerah
Gubemur/ Watil Gubemur I/ Pimpinan DPRD
OH
s00,000
2
Eselon
OH
450,000
400,000
3
Aaggota DPRD
OH
400,000
350,000
4
Eselon II
OH
150,000
50,000
1
4. No
t 2
450,000
SATUAN BIAYA UANG TRANSPORTASI PERJA],ANAN DALAM KOTA PADA SKPD BADAN PENGHUBUNG PEMERINTA.II PROVINSI RIAU
Uralen Eselon II Eselon IILEselon lV, Non Eselon dall pIT
Satuan
-l-af1I
OH
450,000
OH
400,000
TARIF UANG TRAIISPORTASI DARA
Tarif Kabupaten/Kota Tujuan
No
OK
1
2 3
Rokar Hulu
OK
Indraeiri Hulu
OK OK OK
Iodraeiri
HA
5 6
Siak a 9 IO 11
Rokan Hilir
12
6.
170.000
2
OK OK
500,000 200,000
OK OK OK OK OK
170-000 220,OOA
s00,000 330,000 150.000
Bisnis OK OK OK OK
2 3
5 6
OK
7 8 9
OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK
Biak
10 11
72
l3 t4 16 17
t8
OK
19
OK OK OK OK OK
20
2l 22 23
OK 25 26 27 2A
29 30 31 32 33
3
TARIF UANG TRANSPORTASI UDARA
No
Solo
OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK
r8,468,000
r0,097,000
10.996,000 13,102,000
5,423,O4O 7_508_000
6,482,000 6,525,000 9.049.000 4.000,000 9.947,000 16,985,000 9,092.000
3,433,000 3,701,000 4,696,000 2,500,000
12,814,000 5.5A3,000
7.440.000 3.016-000 5.476.000 9,380,000 4,054,000
9,648,000 17,415,000 8.O22,OOA
5_637.000
a,781,000 4-942-OOO
r 1,220,000
5.776.000
r4,996,0n0 13,027,000
8,097,000 6,445,000
8.461.000
4 439,000
i2,878,000 r4,055,000
7,843,000 6,599,000
21-a09-000
13,840,000
9,r02,000
4,909,000
4.000.000 8.803,000
2-500.000 4.696_000
9,444,4OO 14,931,000
7.797_OOO
5,244,000 4,129,000 3,916,000 4,514,000 3,979,000
7.797
_OOO
4,l1a,ooo
9,241,000
4.407.000 9,680,000 4,739,000
7,39r,000 4,247,000
15.584,000
r6,771,000
hari tlari 3 han 3 hari
300.000 300.000 300.000 370,000
3
hti
2 hdi 2 hdi 3 hari 3 hdi 3 hari 3 hari
?
SATUA.IiI BIAYA TAKSI PER,IALAI{IIN DINAS LUAR DAERAH
aarif sekali
No
OK
120.000
2
OK
232.OAA
3
OK
5 6
OK OK OK
75.000 r20,000 i20,000 190,000
OK OK
145.000
I
7 a 9 10
it 1,2
13
D.K.I. Jakarta
t4 15 16
OK
18
Nusa TenqEea Bdat NusaTensraia Tifrur
OK OK OK OK OK
31
32 33
306,OOO
r40.000 r70,000 75.000 94.000 148,000 r50_000
OK
Bali
20 21 22 23 24 25 26 27 2a 29 30
95.000 90.000
OK OK OK OK OK OK OK
1,7
19
r25.000
Katim&rd Kalimotm
Tenaah Selatan
213,000 80,000 107,000
90.000 100.000 100,000
OK
Sulawesi Barat
Maluku
r00,000
OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK
110,000
200.000 217 _AOO
145,000
75,000
i3i,oo0 210.000 174,000
355-000 145.000
GUBDRNUR RIAU
ttd.
. ARSYADJULTANDT
RAcsMA]{