PROSEDUR
1. TUJUAN Umum 2. Tujuan khusus
2. RUANG LINGKUP 3. DISTRIBUSI
4. DEFINISI
5. Hak hak mahasiswa 6. Peserta 7. Persyaratan peserta
Tgl. Berlaku :
Versi/Revisi : Kode Dok. : Tgl. Revisi : Juni 2008 MP-UJM-JMSP-FPIK-UB.09 Mahasiswa dan kompetensi lulusan MAHASISWA BERPRESTASI
Mendorong prestasi mahasiswa agar berdaya saing tinggi di lingkup Fakultas, Universitas, Nasional maupun Internasional
Memberi motivasi kepada mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan kurikuler, ko-kurikuler dan ekstra kurikuler sebagai wahana mensinergikan hardskill dan soft skill mahasiswa. Mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan iklim kehidupan kampus yang dapat memfasilitasi mahasiswa mencapai prestasi yang membanggakan secara berkesinambungan Program S1 di Jurusan Menejemen Sumberdaya Perairan Fakultas Perikanan Universitas Brawijaya.
Dibagikan kepada: a. Dekan dan Pembantu Dekan III b. Kepala TU c. Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik d. Ketua Jurusan MSP dan Administrasi Jurusan e. Ka Prodi dilingkup Jurusan MSP f. Dosen di Lingkungan Jurusan MSP g. Mahasiswa di jurusan MSP Prestasi mahasiswa yang dimaksud adalah serangkaian prestasi yang telah dicapai oleh mahasiswa baik dalam pendidikan formal di FPIK maupun prestasi dalam lingkup ekstra kurikuler sehingga seorang mahasiswa layak diberi predikat sebagai mahasiswa berprestasi. Mendapat penghargaan dari Fakultas atau Universitas sesuai peraturan yang berlaku Peserta pemilihan mahasiswa berprestasi untuk jurusan MSP adalah mahasiswa pada jurusan MSP pada FPIK-UB. 1. WNI 2. Terdaftar sebagai mahasiswa S-1 minimal pada semester VI dan maksimal semester VIII, 3. Pada saat pemilihan Mahasiswa berprestasi di tingkat nasional belum dinyatakan lulus dan umur tidak lebioh 24 tahun. 4. Memiliki kartu tanda mahasiswa (KTM) yang masih berlaku 5. Memenuhi kriteria sebagai Mahasiswa Berprestasi
8. Komponen penilaian
9. Tahapan penilaian
5. REFERENSI
1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) : nilai akademik rata-rata yang diperoleh secara kumulatif sesuai dengan aturan di FPIK-UB 2. Karya Tulis Ilmiah : Tulisan ilmiah hasil kajian pustaka dari sumber terpercaya yang berisi solusi kreatif dari permasalahan yang dianalisis secara runtut dan tajam, serta diakhiri dengan kesimpilan yang relevan. 3. Kegiatan ko dan ekstra kurikuler : • Ko-kurikuler : merupakan kegiatan yang dilaksanakan diluar kegiatan intra kurikuler tetapi sangat menunjang kegiatan akademik. • Ekstra kurikuler : adalah kegiatan yang dilaksanakan diluar intra kurikuler dan tidak menunjang secara langsung kegiatan akademik. • Kegiatan intra kampus : kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi mahasiswa intra kampus dan/atau oleh perguruan tinggi • Kegiatan ekstra kampus adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi ekstra kampus. • Organisasi intra kampus adalah semua organisasi yang secara sah berada di Universitas Brawijaya dan dibentuk berdasarkan surat keputusan Rektor. • Organisasi ekstra kampus adalah semua organisasi yang tidak termasuk organisasi intra kampus 4. Penilaian ko dan ekstra kurikuler dilakukan berdasarkan daftar kegiatan dan wawancara. 5. Bahasa Inggeris 6. Kepribadian (pertimbangan untuk melihat kepatutan sebagai mahasiswa berprestasi). 1. Tingkat Universitas dengan unsur-unsur penilaian adalah a. IPK, b. Karya tulis ilmiah, c. Kegiatan ko dan ekstra kurikuler d, Bahasa Inggris, e. Kepribadian (pertimbangan untuk melihat kepatutan sebagai mahasiswa berprestasi). 2. Penilaian mahasiswa Berprestasi Tingkat Nasional (tahap awal) Materi yang dinilai : 1. Karya tulis ilmiah, 2. Kogiatan ko dan ekstra kurikuler 3. Ringkasan karya tulis ilmiah dalam bahasa inggris. 3. Penilaian mahasiswa Berprestasi Tingkat Nasional (tahap akhir) a. Karya tulis ilmiah (makalah 60 %, Presentasi 40 %). b. Kegiatan ko dan ekstra kurikuler (dokumen 60 %, wawancara 40 %) c. Bahasa Inggris d. Kepribadian Pedoman umum pemilihan Mahasiswa Berprestasi DIKNAS, DirJen DIKTI direktorat Akademik 2008
Dibuat Oleh,
Diperiksa Oleh
Disahkan Oleh,
Dr. Ir. Diana arfiati, MS UJM MSP
Rahmi Nurdiani, S.Pi., MApp.Sc Sek.Jurusan
Ir Maheno S Widodo, MS. Ketua Jurusan
PROSEDUR
1. TUJUAN
2. RUANG LINGKUP 3. DISTRIBUSI
4. DEFINISI
5. REFERENSI
Tgl. Berlaku :
Versi/Revisi : Kode Dok. : Tgl. Revisi : Juni 2008 MSP-FPIK-UJM : 13-06-08 Mahasiswa dan kompetensi lulusan EVALUASI PRESTASI MAHASISWA
Mendapatkan Indek Prestasi (IP) sesuai nilai yang telah dicapai mahasiswa selama menjalankan proses pendidikan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya serta menentukan kelulusan seorang mahasiswa. Program S1 di Jurusan Menejemen Sumberdaya Perairan Fakultas Perikanan Universitas Brawijaya. Dibagikan kepada: a. Dekan dan Pembantu Dekan I b. Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik c. Ketua Jurusan MSP dan Administrasi Jurusan d. Ka Prodi dilingkup Jurusan MSP e. Dosen di Lingkungan Jurusan MSP f. Mahasiswa di jurusan MSP Evaluasi Prestasi Mahasiswa yang dimaksud adalah evaluasi keberhasilan studi yang tercermin dalam serangkaian nilai yang telah diperoleh mahasiswa dalam pendidikan formal di FPIK selama masa studi 4 – 7 tahun Pedoman Pendidikan Fakultas Perikanan Universitas Brawijaya tahun akademik 2007/2008.
6. MACAM EVALUASI Cara menentukan IP semester 6.1. Evaluasi keberhasilan studi akhir semester
1. Tiap akhir semester 2. Tiap tahun ( tahun pertama sd tahun terakhir studi di FPIK – UB) IP = Jumlah dari K (NA) / Jumlah K (dalam satu semester) IP = Indeks Prestasi NA = Nilai akhir suatu mata kuliah K = SKS suatu mata kuliah 1. Dilakukan setiap akhir semester dari matakuliah yang telah ditempuh oleh mahasiswa pada semester tersebut. 2. Hasil evaluasi digunakan untuk menentukan beban studi yang boleh diambil pada semester berikutnya dengan ketentuan IP dalam semester Beban kredit mata kuliah yang boleh diambil > 3,00 22-24 sks 2,5 – 2,99 19 – 21 sks 2,00-2,49 16-18 sks 1,5 – 1,99 12-15 sks < 1,5 < 12 sks
Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Pertama Pengertian Tujuan Tahun pertama adalah Menentukan dapat waktu satu tahun sejak tidaknya mahasiswa mahasiswa terdaftar di melanjutkan studi di FPIK-UB FPIK-UB
Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Kedua Pengertian Tujuan Pada akhir tahun untuk menentukan kedua sejak apakah yang mahasiswa mahasiswa terdaftar di bersangkutan boleh Fakultas Perikanan, melanjutkan studi atau Universitas Brawijaya, tidak. keberhasilan studinya dievaluasi ulang
Ketentuan Mahasiswa dibolehkan melanjutkan studi apabila : 1.Mengumpilkan ≥ 24 sks 2.Mencapai IPK ≥ 2,00 yang diperhitungkan dari 24 sks mata kuliah yang terbaik nilainya.
Ketentuan Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya pabila memenuhi syarat sebagai berikut : a.Mengumpulkan ≥ 48 sks b.Mencapai IPK ≥ 2,00 yang diperhitungkan dari 48 sks mata kuliah yang terbaik nilainya.
Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Ketiga Pengertian Tujuan Pada akhir tahun ketiga Untuk menentukan sejak mahasiswa terdaftar di apakah Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan Fakultas Perikanan,
Ketentuan Memenuhi syarat sebagai berikut a.Mengumpulkan ≥72 sks.
b.Mencapai IP ≥2,00 yang
Universitas Brawijaya, keberhasilan studinya dievaluasi ulang
studinya setelah tahun ketiga
Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Keempat Pengertian Tujuan Menentukan apakah Pada akhir tahun keempat sejak mahasiswa terdaftar di mahasiswa masih diperbolehkan Fakultas Perikanan, melanjutkan studinya Universitas Brawijaya, setelah tahun keempat, keberhasilan studinya apabila sks dievaluasi ulang
Evaluasi Akhir Studi Pengertian 5. Evaluasi akhir studi dapat dilakukan apabila memenuhi syarat : a.
b.
untuk D-III 4,5 tahun. Mahasiswa alih jenjang dari D-III, masa studi maksimal di Program S-1 adalah 4 tahun. Untuk mahasiswa pindahan, lama belajar pada perguruan tinggi asal diperhitungkan sebagai masa studi. Masa studi 6 tahun tersebut tidak termasuk cuti akademik/terminal tetapi bagi mahasiswa yang tidak mendaftar ulang tanpa seijin Rektor diperhitungkan sebagai masa studinya. Apabila Indeks Prestasi yang dicapai kurang dari 2,00, maka mahasiswa yang bersangkutan harus memperbaiki nilai mata kuliah selama batas studi belum dilampaui. Perbaikan harus dilakukan pada semester berikutnya saat mata kuliah yang akan diperbaiki ditawarkan. Setiap mata kuliah yang diperbaiki, nilai yang digunakan adalah nilai yang tertinggi.
Dibuat Oleh,
diperhitungkan dari 72 sks mata kuliah yang terbaik nilainya.
Ketentuan Memenuhi syarat sebagai berikut a. Mengumpulkan ≥96 sks dan mencapai IP≥2,00 yang diperhitung kan dari 96 sks mata kuliah yang terbaik nilainya.
Tujuan
Ketentuan
Untuk menentukan kelulusan mahasiswa
a. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada tahun akademik yang bersangkutan. b. Telah melakukan KKM c. Telah menyelesaikan PKL dan Skripsi dengan nilai minimal B d. Telah mengumpulkan laporan PKL dan Skripsi berikut artikel dari kedua tugas tersebut ke “ruang baca” FPIK. e. Telah mengumpulkan kredit yang besarnya antara 144-160 sks untuk S-1 f. Masa studi S-1 tidak lebih dari 6 tahun (H x ½ N) g. Mempunyai IPK ≥2,00 tanpa nilai E, nilai D terbanyak 10% dari beban kredit total kecuali untuk mata kuliah tertentu yang tidak diperbolehkan memper- oleh nilai D/D+. h. Lulus ujian sarjana.
Diperiksa Oleh
i. Memenuhi semua persyaratan evaluasi akhir studi (Yudicium/ujian tugas akhir) yang ditentukan oleh Ketua Jurusan.
Disahkan Oleh,
Dr. Ir. Diana Arfiati, MS UJM MSP
Rahmi Nurdiani, S.Pi., MApp.Sc Sek.Jurusan
Ir Maheno S Widodo, MS. Ketua Jurusan