Public Disclosure Authorized
Public Disclosure Authorized
Public Disclosure Authorized
Public Disclosure Authorized
L
P
L
iL
L
LAND ACQUISITION AND
RESETTLEMENT ACTION PLANT
WADUK SUNTER UTARA
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP)
WADUK SUNTER UTARA
3 1 AUG 2015
KATA PENGANTAR
BY:-----------Sehubungan dengan kegiatan rehabilitasi sungai, kanal dan waduk melalui program Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP)/ Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), dengan ini disampaikan Dokumen Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) dalam rangka mendukung pelaksanaan fisik di Kali Sentiong - Sunter, Waduk Sunter Utara, Waduk Sunter Selatan dan Waduk Sunter Timur III yang termasuk dalam JUFMP Paket- 4. Untuk itu, kami meminta No Objection Letter (NOL) dari Bank Dunia untuk dokumen dimaksud. Kesimpulan dari dokumen LARAP tersebut adalah:
*
Warga terkena proyek di lokasi Kali Sentiong - Sunter dan Waduk Sunter Utara yang harus direlokasi ke Rusunawa Semper, terkait dengan kegiatan fisik dl Waduk Sunter Selatan telah dilakukan Review DED dengan menghindari bangunan terkena proyek, sehingga tidak memerlukan relokasi warga.
•
Rusunawa dimaksud slap dihuni pada akhir tahun 2016. Mekanisme perolehan Rusunawa akan menggunakan system Inden/ Kupon dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Sistem inden/ kupon yaitu system pemberian kupon kepada WTP yang memenuhi syarat yang menandakan bahwa mereka berhak menerima unit Rusunawa, namun baru dapat dihuni setelah Rusunawa selesai dibangun yaitu pada akhir tahun 2016.
LAND ACQUISIT[ON AND RESEITTLEMENT ACTION PLAN (LARAP)
WADUK SUNTER UTARA
*
Rencana pelaksanaan fisik Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP)/
Jakarta
Emergency Dredging Initiative (JEDI) paket 4 meliputi Kali Sentiong - Sunter, Waduk Sunter Utara, Waduk Sunter Selatan dan Waduk SunterTimur 1I1akan dimulai pada September 2015. *
Proses Permukiman
Kembali akan dilaksanakan secara parallel/
pelaksanaan konstruksi.
bersamaan dengan
Terkait dengan hal tersebut, sementara menunggu kesiapan
Rusunawa untuk dihuni, WTP dapat menempati sisa bangunan yang dibongkar namun masih layak untuk ditempati.
i
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP)
WADUK SUNTER UTARA
DAFTAR ISI
Kata Pengantar Daftar is1
iii
Daftar Tabel
v
Daftar Lampiran
vi
I.
PENDAHULUAN
1
1.1. Latar Belakang
1
1.2. Potensi Dampak
1
a. Kegiatan yang memerlukan Pengadaan Tanah
1
b. Letak Bangunan yang akan Terkena Dampak
2
1.3. Tujuan II.
GAMBARAN UMUM KEGIATAN FISiK
2 2
2.1. Lokasi Kegiatan Fisik
2
2.2. Rencana Kegiatan Fisik
3
Ill. KARAKTERISTIK WARGA, TANAH & BANGUNAN YANG AKAN TERKENA KEGIATAN FISIK
3
3.1. Uralan Tanah Terkena Kegiatan Fisik
3
3.2. Uralan Bangunan Terkena Kegiatan Fisik
4
3.3. Uralan Warga Terkena Keglatan Fisik
6
3.3.1.ProfiI Warga Terkena Kegiatan Fisik
6
3.3.2.Kegiatan Ekonomi Warga dl Lokasi Rencana Kegiatan Fisik
7
iii
i
LAND ACQUISTON AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP)
WADUK SUNTER UTARA
3.3.3.Kondisi Ekonomi Warga Terkena Kegiatan Fisik
8
3.3.4.Sarana dan Prasarana Warga
8
3.3.5.Persepsi dan Aspirasi
9
3.3.6.Kelompok Rentan dan Anak Sekolah
10
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK
11
4.1. Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
11
7
IV. 71i
a. Memukimkan warga ke tempat yang layak
11
b. Kompensas! atas tanab
11
c. Kompensasi atas Bangunan
12
d. Meminimalkan Permukiman Kemball
12
4.2. Analisis Hukum
13
a. Aspek Perencanaan, Penyelenggaraan dan Pelaksanaan
13
b. Aspek Pendanaan
13
c. Aspek Lingkungan Hidup dan Ketertiban Umum
20
4.3. Kelembagaan
20
4.4. Monitoring dan Evaluasi
22
4.5. Penanganan Keluhan
23
4.6. Rencana Pelaksanaan
23
IV
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP)
WADUK SUNTER UTARA
DAFTAR TABEL
Tabel 1: Ringkasan Tentang Tanah Terkena Kegiatan Fisik
4
Tabel 2: Ringkasan Tentang Bangunan Terkena Kegiatan Fisik
5
Tabel 3: Ringkasan Tentang Profil Warga Terkena Kegiatan Fisik
6
Tabel 4: Ringkasan Tentang Kegilatan Ekonomi Warga Terkena Kegatan Fisik
7
Tabel 5: Ringkasan Tentang Kondisi Ekonomi Warga Terkena Kegiatan Fisik
8
Tabel 6: Ringkasan Tentang Sarana dan Prasarana Warga Terkena Keglatan Fisik
9
Tabel 7: Ringkasan Tentang Persepsi dan Aspirasi Warga Terkena Kegiatan Fisik
9
Tabel 8: Ringkasan Tentang Kelompok Rentan d'an Anak Sekolah
10
Tabel 9: Pelaksanaan Pengadaan Tanah Dan Pemukiman Kemball Pada Sub Kegiatan Fisik JUFMP/ JEDI
15
Tabel 10: Institusi Pelaksana Kegiatan Permukiman Kembali Warga Terkena Kegiatan Fisik Sentiong-Sunter Tabel 11: Rencana Tindak Penanganan Warga Terkena Kegiatan Fisik Sentiong-Sunter
20 24
v
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP)
WADUK SUNTER UTARA
DAFTAR LAMPIRAN
LAMPIRAN 1
: FOTO-FOTO KONDISI WILAYAH TERKENA KEGIATAN FISIK
26
LAMPIRAN 2A
: POTONGAN MELINTANG DI LOKASI
27
LAMPIRAN 2B
: LOKASI RENCANA KEGIATAN FISIK
29
LAMPIRAN 3
: DAFTAR WARGA DAN ASET TERKENA KEGIATAN FISIK
30
LAMPIRAN 4
: SKETSA LOKASI WARGA TERKENA KEGIATAN FISIK
31
LAMPIRAN 5
: RINGKASAN BANGUNAN TERKENA KEGIATAN FISIK DAN WTP SENTIONG-SUNTER
Fvi
33
LAMPIRAN 6
: TABEL RENCANA PENANGANAN WARGA TERKENA KEGIATAN FISIK
36
LAMPIRAN 7
: INSTRUKSI GUBERNUR NO. 48 TAHUN 2014
41
LAMPIRAN 8
: PERATURAN GUBERNUR NO. 111 TAHUN 2014
45
LAMPIRAN 9
: PRESENTASI RENCANA AKSI SUB POKJA TERTIB HUNIAN TAHUN 2015
76
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
1.
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Pengendalian banjir di Jakarta membutuhkan rehabilitasi besar terhadap sungaj, kanal dan waduk. Rehabilitasi harus disertal perencanaan pengelolaan banjir untuk memastikan sistem beroperasi secara optimum. Hasil simulasi pasca banjir 2007 menunjukkan bahwa pekerjaan fisik di 12 kanal/sungai dan 4 waduk utama di Jakarta dengan mengembalikan sistem dan fungsi pengendalian banjir sesuai desain awal, diperkirakan akan mengurangi 40% luas genangan banjir atau dapat mengamankan sekitar 1 juta warga Jakarta.
Terkait dengan itu,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian PU (sekarang Kementerian PUPR), dan Bank Dunia bekerjasama untuk penanganan banjir melalui Jakarta Urgent Flood Mitigation Project-JUFMP/Jakarta
Emergency Inititive Kegiatan fisik-JEDI.
Sungai/Kanal dan Waduk yang akan ditangani adalah Sunter Atas, Sunter Bawah, Cengkareng Drain, Ciliwung-Gunung Sahari, Sunter Utara, Waduk Melati, Cideng-Thamrin, Waduk Sunter Selatan, Waduk Sunter Timur l, Waduk Sunter Utara, Angke Bawah, Tanjungan, Banjir Kanal
r-
Barat, Grogol-Sekretaris, Pakin-Waduk Besar-Jelakeng dan Krukut - Cideng.
Namun, kegiatan fisik kanal/ sungai dan waduk di Jakarta berpotensi menimbulkan dampak sosial berupa pemindahan warga penghuni kawasan yang diperlukan. Salah satu potensi dampak terjadi terhadap warga yang menempati Tanah Negara pada rencana kegiatan fisik di Waduk Sunter Utara. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini PIU Dinas Tata
Air (sebelumnya bernama Dinas Pekerjaan Umum) merevisi dokumen Rencana Pelaksanaan Pemindahan Warga terkena kegiatan fisik Waduk Sunter Utara.
1.2.
Potensi Dampak Potensi dampak kegiatan pemasangan sheetpile di Waduk Sunter Utara terhadap warga diantaranya kehilangan tempat tinggal. Dibawah ini diuraikan dampak tersebut. a. Kegiatan yang memerlukan Pengadaan Tanah Pada tahun 2010, Kementerian Pekerjaan Urnum menyusun dokumen DED dan LARAP, dokumen
LARAP
menyimpulkan
bahwa
pekerjaan pemasangan
sheet pile dan
pembangunan jalan inspeksi berada area Waduk Sunter Utara atau Tanah Negara.
Warga
menempati Waduk Sunter Utara Vang akan terkena kegiatan fisik dikategorikan sebagai
1
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
"Enchroacer dan Squatter". Mereka memanfaatkan lahan Waduk Sunter Utara sebagai hunian, berladang, pemeliharaan ikan, pengembalaan kambing dan usaha lainnya. Mereka telah memanfaatkan tanah lebih dari 2 tahun, bahkan sebagian diantaranya lebih dari 10 tahun, dan sebagian dari mereka memiliki ikatan dengan warga sekitar, terutama di Kelurahan Papanggo.
b. Letak Bangunan yang akan Terkena Dampak Enchroacer dan Squatter di Waduk Sunter Utara merupakan isu yang harus ditangani pada kegiatan Kegiatan fisik Jakarta Urgent Flood Mitigation Project-JUFMP/Jakarta Emergeny Dedging Initiative-JEDI. Letak bangunan yang akan terkena kegiatan fisik berada di area waduk, termasuk yang menggantung diatas permukaan air. Apabila akan dilakukan pembangunan pemasangan sheet pile, maka mereka harus dipindahkan. Bangunan akan terkena kegiatan fisik pada umumnya non permanen 1.3
Tujuan Tujuan dari LARAP ini adalah untuk menjelaskan rencana kegiatan, prinsip, prosedurprosedur dan tata cara penanganan yang akan diterapkan dalam pelaksanaan permukiman kembali, yaitu : a. Menguraikan secara spesifik pilihan kompensasi kepada WTP. b. Menetapkan secara rinci bantuan permukiman kembali dan bantuan secara khusus dan c. Menguraikan secara rinci rencana kerja implementasi pengadaan tanah dan permukiman kembali.
Il.
GAMBARAN UMUM LOKASI KEGIATAN
2.1.
Lokasi Kegiatan Fisik Waduk Sunter Utara berada di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Waduk Sunter Utara merupakan penyangga luapan air di kawasan Sunter (Sunter Jaya, Sunter Agung dan Papanggo), Ji. Yos Sudarso dan il. RE Martadinata. Luas Waduk ±33 Ha, meliputi: •
Luas Permukaan Air
:
30,20 Ha.
e
Kedalaman
:
- 2,5 - 0 m
o
Saluran
:
570 m
*
Daratan
:
2,80 Ha. 2
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP)
-
WADUK SUNTER UTARA
Luas wilayah Kelurahan Papanggo 280,175 Ha, terdiri atas 13 Rukun Warga (RW) dan 127 Rukun Tetangga (RT). Jumlah penduduk 38.389 jiwa, dengan komposisi atas laki-laki 18.561 jiwa dan perempuan 19.828 jiwa (Laporan Kelurahan Februari 2011).
Batas wilayah
Administrasi:
2.2.
*
Sebelah Utara
Jl. Papanggo Raya, Kelurahan Warakas, Sungai Tirem
b
Sebefah Timur
Jl. Agung Karya VI, Tembok Astra Kelurahan Sungai Bambu
*
Sebelah Selatan
Jl. C,JI Bisma Raya Kelurahan Sunter Agung
*
Sebelah Barat
JL. Metro Kencana VIl, Ji Sunter Permai Kel SunterAgung
Rencana Kegiatan Fisik Rencana kegatan fisik akan dimulai pertengahan 2015, meliputi pekerjaan: b
Perbaikan ernbankment
2.500 M'
b
Pembangunan proteksi waduk dan saluran
2.500 M'
Gambar Lokasi Rencana Kegiatan dapat dilihat pada Lampiran 2a. Dan gambar potongan melintang (Cross Section) pada lampiran 2b.
III.
KARAKTERISTIK WARGA, TANAH DAN BANGUNAN YANG AKAN TERKENA KEGIATAN FISIK Berdasarkan dokumen draft LARAP yang disusun oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,
Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2010, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta mensurvei kembali pada Oktober-Desember 2013. Gambaran hasil survei kembali di Waduk Sunter Utara adalah 149 KK (387 jiwa) telah memetak-metak dan memanfaatkan tanah di atas
154 petak tanah yang meliputi :(i) 142 petak sebagai tapak bangunan, (ii) 3 petak sebagai ladang/kebun; dan (iii) 9 petak tanah kosong. Kondisi Tanah, bangunan/asset diatas diuraikan dibawah ini.
3.1.
Uraian Tanah Terkena Kegiatan fisik Warga yang menguasai tanah di Waduk Sunter Utara berjumlah 154 KK, luas total 20,122 m2, dengan penguasaan terluas 1000 m2 dan tersempit 12 m2, dengan rata-rata penguasaan tanah seluas 135 M2/KK. Mengenai status kepemilikan tanah : (i)
137 (89%) warga
menyatakan sebagai penggarap, (ii) masing-masing 3 (2%) menyatakan sebagai pemilik tanah,
3 f7
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
penyewa/lainnya (numpang dan over garapan) dan Fasilitas Umum/Sosial; dan (iii) 5 (3%) tidak dapat ditemui.
Dari 154 petak tanah yang dikuasai, petak yang mempunyai surat kepemilikan tanah Hak Pakal hanya 1 (satu)/(1%), sedangkan 153 petak lainnya (99%) Tanah Negara/Tanah Waduk. Terkait dengan Kepemilikan Tanah ditempat lain diperoleh jawaban bahwa 99 (64%) warga "tidak memiliki tanah ditempat lain", 47 (31%) warga "memiliki" dan "tidak menjawab" 5 (3%). Sedangkan informasi cara mendapatkan tanah diketahui dengan Lain-lain 134 (87%), membeli 10(6%), hibah 2(1%) dan tidak menjawab 5(4%).
Sedangkan pemanfaatan tanah sebagai
ladang dan fasilitas umum masing-masing 3(2%), Tempat Usaha 7 (5%), Lain-lain (29%) dan Hunian 87 (56%). Uraian diatas disajikan pada Tabel dibawah. Tabel 1: Ringkasan Tentang Tanah Terkena Keglatan Fisik No 1.
Uraian tentang Tanah Status Kepemilikan atas tanah
Jumlah Jawaban Responden dan persentase (%)
153(99%)
Ada
3.
Cara
Membeli
tanah 4.
Pemanfaatan
1(1%)
TidakJawab
Tidakada
Kepemilikan tanah ditempat lain mendapat
Hak pakai
Tanah Negara
2
47(31%)
99(64%)
Warisan/Hibah
10(6%) Hunian 87(56 %)
Keterangan
Usaha 7(5%)
2(1%) Ladang 3(2%)
5(3%) Tidak Jawab
Lan-lain
134(87%) Kosong 10(7%)
Fasum 3(2%)
5(4%) Lain-lain 44(29%)
Dari Uraian dan Tabel di atas, diketahui bahwa 100% tanah yang dimanfaatkan warga di Waduk Sunter Utara adalah Tanah Negara dan tanpa seijin dari institusi yang berwenang.
Namun terkait dengan jawaban seorang warga yang mengaku memiliki hak pakal, Dinas Tata Air DKI Jakarta perlu memverifikasi selanjutnya informasi itu.
3.2.
Uralan Bangunan Terkena Kegiatan fisik Aset bangunan yang akan terkena kegiatan fisik: dari 154 petak tanah yang dikuasai warga, terdapat 142 unit bangunan yang meliputi: (i) 84 (59%) dimanfaatkan sebagai tempat tinggal,
(ii) 40 (28%) sebagai kandang ternak dan empang, (iii) sebagai tempat tinggal dan ternpat usaha 11 (8%), (v) sebagai tempat usaha 2 (1%), (v) sebagal fasum/fasos 3 (2%), dan (vi) lainlain (saung/gubuk) sebanyak 2 (1%).
Kandang pada umumnya dimanfaatkan untuk
memelihara kambing, sapi dan ayam. Saung dan Pos sebagai tempat istirahat warga sekitar. 4
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
Dilokasi juga terdapat Pos PK3P dan bangunan untuk Bank Sampah yang difasilitasi oleh PT. Astra. Di dalam Bank Sampah terdapat peralatan seperti alat timbang, meja, kursi, Pengelola bank sampah juga diberikan pelatihan tentang pengelolaan sampah daur ulang selain itu pengelola diajak studi banding pada lokasi binaan astra yang sudah berhasil. Adapun anggota dari bank sampah dibagi menjadi 2 bagian yaitu anggota tetap (penabung) Vang saat ini berjumlah 89 anggota yang berada di wilayah RW.08 dan RW.07 kelurahan Papanggo, dan anggota tidak tetap (bukan penabung) yang hanya menjual sampah yang bisa didaur ulang ke Bank Sampah tersebut sebanyak ± 100 orang. Saat ini PT. Astra tidak memfasilitasi pemasarannya karena pengelola sudah mempunyai pernasaran tersendiri yang disalurkan kepada pengepul besar yang berada di Tanjung Priok.
Kualitas bangunan di sisi Waduk Sunter Utara (WSU), pada umumnya berupa bangunan non permanen berlantal tanah dan/ atau peluran, dengan dinding bangunan berasal dari material seperti triplek, seng dan papan dan/atau bambu. Kondisi bangunan, pada umumnya berupa lantai tanah dan/atau papan, bangunan dari material bekas dan/ atau bambu. Kepemilikan bangunan terluas sekitar 80 m2 dan kepemilikan bangunan terkecil
12 m2, dengan luas
bangunan rata-rata 30 M2.
Pemanfaatan bangunan sebagai kandang kambing, kandang ayam, kandang sapi dan kolam ikan mas (kolam pemancingan). Kepemilikan kambing berjumlah ± 480 ekor, sapi 6 ekor, ayam sebanyak 40 ekor, dan kolam ikan hanya untuk kolam pemancingan. Penghasilan rata-rata mereka sekitar Rp.500.000 s.d. Rp.2.000.000/ bulan. Tabel 2: Ringkasan Tentang Bangunan Terkena Kegiatan fisik No. 1.
Bentuk Kehilangan TempatTinggal
Jumlah 84 (59%)
Keterangan Pada umumnya berupa gubuk-gubug yang terbuat dari material bangunan
bekas dan atau barnbu. 2. 3. 4.
Tempat Tinggal & Tempat Usaha Tempat usaha Kandang dan Kolam
11 (8%) 2 (1%) 42 (30%)
Meliputi : 28 kandang kambing, 1 kandang sapi dan 1 kandang ayam serta 5
LAND ACQUISITlON AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
No.
Bentuk Kehilangan
Jumlah
Keterangan kolam pemancingan
5.
3 (2%)
Fasum/fasos
,JUMLAH
142 (100%)
Pemanfaatan lahan untuk ladang di Waduk Sunter Utara pada umumnya ditanrami pisang dan singkong, dengan perkiraan hasil panen Rp.500.000/bulan. Sedangkan pengakuan penguasaan atas tanah kosong bertujuan untuk membangun rumah hunian dan tempat usaha. 3.3.
Uralan Warga Terkena Kegiatan fisik
3.3.1.
Profil Warga Terkena Kegiatan fisik Profil warga terkena kegiatan fisik Waduk Sunter Utara adalah sebagai berikut: Jenis Kelamin terdiri dari: (i) laki-laki 129 orang (85%) dan perempuan 21 orang (14%). Usla : Warga berusia antara 40 s/d 50 tahun sebanyak 51 orang (34%), berusia 50 s/d 55 tahun berjumlah 30 orang (20%), usia 30 s/d 40 tahun berjumlah 27 orang (18%), berusia > 55 tahun 23 orang (15%) dan berusia 20 s/d 30 tahun berjumlah 15 orang (10%). Pendidikan: tingkat pendidikan warga yang terbanyak adalah tamat SD/MI/sederajat 61 orang (40%), kemudian 35 orang (23 %) tamat SLTP/MTs/sederajat, tidak sekolah/tidak tamat SD sebanyak 33 orang (22%) dan tamat Pasca Sarjana (52/S3) terdapat 1 orang (1%). Pekerjaan Utama Kepala Keluarga : sebagian besar WTP atau 57 orang.(38%) bekerja sebagai Buruh, Peternak 32 orang (21%), Pegawai Swasta 21 orang (14%), Wiraswasta/pedagang 14 orang (9%), Pemulung/serabutan/ tidak bekerja 13 orang (9%), Ibu Rumah Tangga 2 orang (1%), PNS dan TNI/Polisi masing-masing 1 orang (1%). Terkait dengan Status Perkawinan, warga yang menikah berjumlah 117 orang (78%), janda sebanyak 20 orang (13%) dan duda sebanyak 3 orang (2%).
Tabel 3: Ringkasan Tentang Profil Warga Terkena Kegiatan fisik No. 1.
Uralan Profil Jenis
Profil Warga (Jumlah dan Persentase) Pria
Usia
(tahun) 3.
Pendidikan
5 (3,31%)
Wanita
Kelamin
2.
129 (85%) 1
20-30
Ket.
30-40
40-50
15(10%)
27(18%)
51(34%)
Tidak Sekolah 33(22%)
Tamat SD Sederajat 61(40%)
SMP sederajat 35(23%)
21 (14%)
50-55 SLTA 16(11%)
menjawab
55
30(20%)
tidak
23(15%) 52 1(1%)
6
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP)
-
WADUK SUNTER UTARA
No.
Ket.
Profil Warga (Jumlah dan Persentase)
Uralan
Profil 4.
Pekerjaan
Petani/Peternak
]bu Rumah
Pegawai
Tangga
Swasta
2 (1%)
2(1%) Wiraswasta
21(14%) Lain-lain
59(39%)
14(9%)
13(9%)
PNS/TN/Pol.
Utama KK Buruh
Janda
5.
Status perkawinan
Menikah 117(77%)
Duda
6.
Asa] usul Warga
Suami -istri Asli setempat
Suami-Istri pendatang
7
KTP
Tidak ber KTP
53(35%)
3(2%)
20(13%)
Suami Asli-istri pendatang
35(24%) Belum Menikah 6(4%)
Istri asli-Suami pendatang 15(10%)
13(9%)
65(43%)
KTP : alamat sesuai lokasi
KTP tidak sesuai lokasi
77(51%)
67(44%)
2(1%)
Asal -Usul dan Status Kependudukan : Warga yang menyatakan suami istri bukan penduduk asli berjumlah 65 orang (43%), suami dan isteri penduduk asli 53 orang (35%), istri penduduk asli tetapi suami pendatang 15 orang (10%), dan suami penduduk asli, tetapi Istri pendatang 13 orang (9%). Terkait dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk diperoleh data: 77 orang (51%) ber KTP sesuai dengan lokasi, 67 orang (44%) berKTP DKI Jakarta, tetapi alamat berbeda
7
dengan lokasi kegiatan fisik dan 2 orang (1%) tidak ber KTP. 3.3.2.
Kegiatan Ekonomi Warga di Lokasi Rencana Kegiatan fisik Warga di Waduk Sunter Utara yang memanfaatkan lahan waduk sebagai kegiatan ekonomi seperti Ternak, Kolam lkan, pengepul barang bekas, warung makan dan warung sembako berjumlah 47 Kepala Keluarga (18%), pada umumnya usaha dikelola sendiri. Mereka menyatakan tidak memiliki usaha ditempat lain.
Terkait dengan rencana usaha apabila
bangunan terkena kegiatan fisik, mereka: (i) akan tetap berusaha ditempat yang sama (18%), (ii) buka usaha baru ditempat lain 14%. Tabel dibawah menunjukan kegiatan ekonomi warga. Tabel 4: Ringkasan Tentang Ekonomi Warga Terkena Kegiatan fisik
1.
Jenis usaha warga terkena keglatan fisik
Ternak, Kolam ikan, pengepul barang bekas
Usaha ditempat lain
48(31%)
2.
Pola kepemilikan usaha
Milk sendiri
3.
Usaha di tempat ]aln
Tidak ada
99(64%)
Rencana Usaha setelah terkena kegiatan fisik
4(3%)
Lain-lain Ada 47 (31%)
4.
Warung makan, sernbako, kantor, bengkel
Tetap usaha yang sama 27(18%)
50(%)
Buka usaha baru 22 (14%)
Tidak usaha lagi 3(1%)
7
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
3.3.3.
Kondisi Ekonomi Warga Terkena Kegiatan fisik Kepala Keluarga warga terkena kegiatan fisik berprofesi sebagal buruh, pegawai swasta, pemulung, pedagang dan peternak. Dari 146 KK, yang salah satu anggota keluarganya juga bekerja terdapat 22%, selebihnya hanya Kepala keluarga yang bekerja (78%). Pengakuan atas total pendapatan perbulan dalam satu keluarga diperoleh gambaran tertinggi adalah Rp. 500.000-1.000.000/bulan (36%), selanjutnya berturut-turut berpenghasilan Rp. 1-2 juta/bulan (34%), berpenghasilan diatas Rp. 3 juta (6%), dan berpenghasilan Rp. 2 juta-3 juta (8%). Adapun perkiraan total pengeluaran perbulan diperoleh informasi: 42% KK - Rp. 500.000-1 Juta, 38% KK berpengeluaran Rp. 1-2juta/bulan, 10% KK kurang dari Rp. 500.000/bulan, 6% KK berpengeluaran lebih dar1 Rp. 3 juta dan 4% berpengeluaran Rp. 2-3 juta/bulan. Terkait dengan pengeluaran biaya transportasi keluarga diperoleh gambaran : 56% warga mengeluarkan kurang dari Rp. 10.000/hari, dan masing-masing 21% warga mengeluarkan biaya transport berkisar Rp. 10.000 - Rp.25.000/hari dan diatas Rp. 25.000/hari.
Tabel 5: Ringkasan Tentang Kondisi Ekonomi Warga Terkena Kegiatan fisik 1. 2.
Anggota keluarga selain KK yang bekerja Total pendapatan selurunya (Rp/bulan)
3.
Total pengeluaran (Rp/bulan)
4.
Biaya transpotasi keluarga (Rp/har!)
Tidak Ada 32 (22%) 114 (78%) < 500.000 500rb-1juta 1juta-2juta 24(16%) 53(36%) 49(34%) 2 juta-3juta >3juta 11(8%) 9(6%) <500.000 500rb-1juta 1 juta-2juta 14(10%) 61(42%) 55(38%) 2 juta-3juta >Sjuta 7(4%) 9 (6%) < 10.000 Rp. 10rb-25rb >Rp.25rb 86(59%) 30(21%) 30(21%) Ada
3.3.4. Sarana dan Prasarana Warga Penggunaan listrik PLN sebagai sumber penerangan, pada umumnya bukan distribusi langsung dari PLN, tetapi menyambung dari tetangga (42%), warga yang tidak memiliki penerangan listrik sebesar (34%) dan sisanya menggunakan generator, baik milik sendiri maupun dari tetangga. Kebutuhan air minum dan MCK diperoleh gambaran masing-masing (33%) warga mengandalkan dari tetangga dan lain-lain (galon dan MCK Umum), (31%) membeli air secara eceran dan sisanya (3%) memanfaatkan air Waduk Sunter Utara. Terkait dengan keperluan WC, dari 142 KK lebih dar 50% warga memanfaatkan Waduk Sunter Utara sebagai Jamban,
8
LAND ACQUISITION AND RESETLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
yang memiliki jamban sendiri hanya (13%) dan sisanya (19%) mengaku memanfaatkan WC Umum disekitar.
Tabel 6: Ringkasan Tentang Sarana dan Prasarana Warga 1.
Sumber Penerangan
2.
Air minum dan MCK
PLN-dari tetangga
Generator sendiri
Generator dari tetangga
64 (42%) PAM: dari
1 (1%) Eceran/Pikul
36 (23%) Waduk
47(31%)
3 (2%)
Tidak listrik
53(35%) Sumur
tetangga 50(33%) Lainnya
3.
4.
Kepemilikan Jamban
Alat transportasi
50 (33%) Jamban sendiri
Jamban umum
19(13%) Jalan kaki 88(58%)
1(0,6%)
Waduk
Lainnya
29(19%) Sepeda
51(34%) Motor
52 (34%) Kend umum
16(11%)
33(22%)
9(6%)
l
Mengenai alat transportasi yang digunakan warga, sebagian warga menyatakan hanya beraktivitas di sekitar Waduk Sunter Utara, sehingga cukup berjalan kaki (59%), sedangkan
sisanya mengatakan memiliki Sepeda Motor (22%), Sepeda (11%) dan (6%) menggunakan kendaraan umum.
3.3.5.
Persepsi dan Aspirasi Warga penghuni Waduk Sunter Utara sebagian besar sudah mengetahui keberadaan/rencana kegiatan fisik JUFMP (83%) dan yang menyatakan tidak tahu sebesar (13%).
Mereka
mengetahui rencana kegiatan fisik dari Camat, Lurah, RT/RW, tokoh masyarakat, media dan tetangga.
Mengenai pendapat, apabila harus dipindahkan ke Rusunawa, (65%) warga "tidak
setuju" dan sisanya (30%) menyatakan "setuju".
Tabel 7: Ringkasan Tentang Persepsi dan Aspirasi Warga
1.
Keberadaan kegiatan fisik
Tahu
2.
Sumber informasi
Aparat (Camat, lurah, RT/RW
TidakTahu 127(83%) 19(13%) Tetangga Tokok masyarakat
101 (66%)
6(4%) 25(17%) Setuju
1(1%) 3.
Pendapat bila harus pindah ke Rusunawa
E
13 (8%)
Lain-lain
Media Tidak setuju
100(65%)
46(30%)
9
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
4.
Harapan/Usulan
24(16%) Perhatikan peternak
Tidak merugikan 13(8%) Setuju dikeruk
Diikutkan dl kegiatan fisik 19(12%) Taat fingkungan
Lokasi rusun tidakjauh 3(2%) Tidak usul
8(5%)
14(10%)
1(1%)
72(47%)
Ganti rugi
Harapan/usulan warga terhadap rencana kegiatan fisik Waduk Sunter Utara diantaranya adalah: diberikan ganti kerugian atas asset yang hilang, diikutsertakan dalam kegiatan fisik, agar diperhatikan dan dipindah ke Rusun. 3.3.6.
Kelompok Rentan dan Anak Sekolah Kelompok rentan dalam uraian ini meliputi usla (antara 55 tahun keatas) dan kondisi ekonomi karena tidak bekerja sehingga bergantung kepada orang lain.
Sebagai indikator kondisi
ekonomi "Parameter Sayogyo": seseorang dikatakan berada dibawah garis kemiskinan jika pendapatan pertahunnya setara dengan 480 Kg beras. Dengan asumsi harga beras sekarang Rp. 8000/kg, maka orang yang berpenghasilan kurang dari Rp. 320.000/bulan atau Rp. 1.280.000 keluarga/bulan dianggap hidup dibawah garis kemiskinan.
Tabel 8: Ringkasan Kelompok Rentan dan Anak Sekolah
1.
Kelompok Rentan
KK Perempuan
KK miskin 53 KK Lanjut Usia
________________________23
2.
Anak Sekolah
SD: 47 orang
20 Tidak memilikitanah /rumah ditempat lain
99
SMP:9orang SMA: 2 orang
Terkait dengan anak-anak sekolah yang terpaksa harus mengikuti pindah, diperkirakan berjumlah 58 orang.
10
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
IV.
RENCANA PELAKSANAAN PERMUKIMAN KEMBALI
4.1.
Kebijakan Pemerintah Provinsi DK Jakarta Kegiatan
fisik sungai, kanal dan waduk di DKI Jakarta, termasuk Waduk Sunter Utara
merupakan salah satu upaya mengurangi banjir sekaligus
mengembalikan fungsi badan
sungai/ kanal dan waduk, dimana bantaran Sungai, Kanal dan Waduk yang diokupasi warga akan difungsikan kembali. Dalam upaya refungsionalisasi kembali tanah Sungal/Kanal dan Waduk, Pemerintah tidak memberi kompensasi terhadap tanah, bangunan dan asset lain yang ada diatas Tanah Negara. Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah: a. Meminimalkan Permukiman Kembali Sesuai dengan prinsip kebijakan permukiman kembali maka jika dimungkinkan, permukiman kembali harus dihindarkan
atau
diminimalkan, dengan
cara mencari
semua alternatif desain- desain kegiatan fisik yang layak. Dengan melihat kondisi Waduk Sunter Utara saat in!, baik dilihat dari aspek fisik maupun aspek sosial, maka JUMFP/JEDI melakukan revisi DED dengan mempertimbangkan beberapa faktor, yakni : >
Kondisi fisik Waduk Sunter Utara yang telah mengalami kerusakan, sehingga perlu segera dilakukan perbaikan embankment.
> Sebagian
bantaran
Waduk
telah dimanfaatkan
masyarakat
untuk hunian,
lading/bertani, ternak ikan dan ternak kambing dan unggas.. >
Pelaksanaan perbaikan embankment di Waduk Sunter Utara dinilai memungkinkan dengan merelokasi warga ke Rusunawa Semper.
b. Memukimkan Warga ke Tempat yang Layak Tempat tinggal dan/ atau bangunan lain yang akan terkena kegiatan fisik pada umumnya non permanen yang tidak layak huni dan bersanitasi terbatas (tidak sehat). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pindah/tinggal ditempat yang lebih layak, dalam hal ini Rusunawa. Pertimbangan pemindahan ke Rusunawa terkait dengan mahal dan sulitnya mendapatkan tanah untuk mendirikan bangunan secara horizontal di Jakarta. Melalui Rencana Aksi Sub Pokja Tertib Hunian Tahun 2015, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta menempatkan Warga Terkena Proyek JUFMP/JEDI Waduk Sunter Utara di Rusunawa Semper. Rusunawa tersebut merupakan program oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, yang direncanakan selesal dan slap dihuni pada tahun 2016. Mekanisme perolehan rusunawa ini menggunakan sistem Inden/ Kupon dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan
E
11
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Sistem inden/ kupon yaitu WTP yang terkena Proyek JEDI dan memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 111 Tahun 2014 akan diberi kupon yang menandakan bahwa warga tersebut berhak menerima unit rusunawa, namun baru bisa menempati rusunawa setelah rusunawa tersebut siap digunakan yaitu pada tahun 2016. Adapun persyaratan, pendaftaran, dan penetapan calon penghuni rusunawa diatur dalan Pergub No. 111 Tahun 2014 Bab 3, pasal 4 dan 5. Berikut persyaratan warga yang dapat menjadi calon penghuni rusunawa diantaranya :
r
•
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah dan Kartu Keluarga Daerah
•
Memiliki penghasilan dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan
.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
•
Sudah menikah dibuktikan dengan surat nikah atau dokumen yang dipersamakan
*
Tidak memiliki tempat tinggal milik sendiri dibuktikan dengan surat keterangan Lurah setempat
•
Sanggup membayar biaya sewa rusunawa, biaya listrik, biaya air dan/atau biaya lainnya yang ditetapkan oleh Kepala UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun) dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan.
c.
Kompensasi Atas Tanah Memanfaatkan Tanah Negara seperti bantaran sungal, waduk dan kanal merupakan tindakan yang tidak bijaksana dan tidak dibenarkan oleh Undang-Undang dan Perda, untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberi kompensasi apapun atas upaya mengembalikan fungsi tanah Waduk Sunter Utara yang dimanfaatkan warga selama ni. Sedangkan penanganan atas tanah milik akan dilakukan sesuai dengan Undang-undang maupun peraturan yang berlaku
d. Kompensasi Atas Bangunan Membangun tempat tinggal, tempat usaha dan memanfaatkan Tanah Negara, dalam hal ini bantaran Waduk Sunter Utara merupakan salah satu bentuk penyerobotan yang melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Disamping itu, akan mengganggu
pola aliran drainase sekitar dan menyebabkan banjir. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberi ganti kerugian tunai atas bangunan yang terpaksa harus dibongkar terkena kegiatan fisik dalam rangka pengembalian fungsi Waduk Sunter Utara. Sedangkan untuk bangunan di atas tanah milik, mekanismenya penanganan sesuai Undang-undang
dan Peraturan yang berlaku. 12
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
4.2.
Analisis Hukum Suatu hasil analisis hukum terhadap setiap peraturan perundang undangan yang diperlukan untuk memastikan
efektifnya
pelaksanaan perolehan tanah serta
kegiatan-kegiatan
permukiman kembali diperlukan analisis dari aspek-aspek sebagai berikut: a. Aspek Perencanaan, Penyelenggaraan dan Pelaksanaan. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengadaan tanah telah diperbaharui, yakni dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang kemudian disusul dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Dengan keluarnya ketiga peraturan tersebut maka peraturan-peraturan yang sebelumnya menjadi dasar hukum pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tidak berlaku lagi. Kerangka Kebijakan Permukiman Kembali (KKPK) yang menjadi landasan Rencana Permukiman Kembali (RPK), yang disusun tahun 2010 masih menggunakan dasar hukum peraturan perundang-undangan yang lama yaitu Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 serta peraturan pelaksanaannya. Untuk itu dalam penyusunan Rencana Permukiman Kembali perlu disesuaikan dengan menggunakan peraturan perundangundangan yang baru. Untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru, yaitu UU No.2 Tahun 2012, Perpres No.71 Tahun 2012 dan Peraturan Ka.BPN No.S Tahun 2012, maka tugas dan fungsi P2T digantikan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang dibentuk oleh Gubernur, demikian pula dengan beberapa kegiatan lainnya yang memerlukan penyesualan. b. Aspek Pendanaan Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah, dituangkan dalam dokumen penganggaran sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu sesuaj dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Negara serta pelaksanaan dan pertanggung jawaban biaya operasional dan biaya pendukung berpedoman pada 13
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana yang dl atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2012. Alokasi dana untuk penyelenggaraan Pengadaan Tanah terdini dari biaya Ganti Kerugian, biaya operasional, dan biaya pendukung untuk kegiatan: o
perencanaan;
o
persiapan;
o
pelaksanaan;
o
penyerahan hasil;
o
administrasi dan pengelola; dan
o
sosialisasi.
Biaya
Operasional dan Pendukung, sebagaimana diuraikan di atas, tidak
termasuk biaya ganti kerugian dan biaya jasa penilai. Mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah dan permukiman kembali dapat dilihat pada Tabel 9:
14
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
Tabel 9 PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH DAN PERMUKIMAN KEMBAU PADA SUB KEGIATAN FISIKJUFMPIJEDI
PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH DAN PERMUKIMAN KEMBALI PADA SUB KEGIATAN FISIK JUFMP/JEDI SUB KEGIATAN FISIK: WADUK SUNTER UTARA (WSU) PAKET I PIU : 7 /DINAS PU DKI JAKARTA
No.
URAIAN KEGIATAN
PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA
I
PERENCANAAN PENGADAAN TANAH *)
1.
Rencana Pengadaan Tanah a. Studi Kelayakan b. Penyusunan Dokumen Pengadaan Tanah
2.
Penyampalan Dokumen Rencana Pengadaan Tanah ke Gubernur DK1 Jakarta
Ii 1. 2.
3. 4.
ALOKASI WAKTU (Hari Kerja)
DANA. APBD
PIU/Lembaga Terkait/ Lembaga Professional
PlU
*) Dibuat oleh Instansi yang memerlukan tanah dalam hal in! Project Implernentation Unit (PIU) yang berada di Dinas PU DKi Jakarta bersama dengan instansi teknis terkait atau dapat dibantu oleh lembaga profesional yg ditunjuk oleh PIU,
APBD
PERSIAPAN PENGADAAN TANAN Pembentukan Tim Persiapan/Sekretariat Tim Persiapan Pemberitahuan Langsung Rencana Pembangunan: a.Sosialisasi b.Tatap Muka c. Surat Pemberitahuan Notulen Sosialisasi/Tatap Muka Pemberitahuan Tidak Langsung Rencana Pembangunan :
KETERANGAN
SUMBER
Gubernur DKI Jakarta Tim Persiapan Tim Persiapan Tim Persiapan Ketua Tim Persiapan
10 20
Anggota: Walikota,SKPD,PIU,lnstansi terkait. Gub.dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan persiapan pengadaan tanah kpd Walikota
15
77)-
m-- m---i
m
j1
*
1~J
n
-
n
m
.
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
a. Media Cetak
Tim Persiapan
5. 6. 7. 8.
b.Media Elektronik Pendataan Awal Lokasi Rencana Pembangunan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Berita Acara Kesepakatan Pembentukan Tim Kajian
Tim Persiapan Tim Persiapan Tim Persiapan Tim Persiapan Gubernur DKI Jakarta
9.
Pembentukan Sekretariat Tim Kajian
Ketua Tim Kajian
10.
Pelaksanaan Kegiatan Tim Kajlan
11. 12. 13.
li]
30 60 Dibentuk bilamana setelah konsultasi publik masih ada pihak yang keberatan
14
a. Inventarisasi Masalah yang Menjadi Alasan Keberatan
Tim Kajian
b. Pertemuan/Klarifikasi Dengan Pihak yang Keberatan c. Surat Diterima/Ditolaknya Keberatan d. Penyampaian Surat Diterima/Ditolaknya Keberatan Penetapan Lokasi Pembangunan Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan Pengajuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Tim Kajian Tim Kajian Tim Kajian Gubernur DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta PlU
14
PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
APBD
1.
Penugasan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya selaku
Ka Kan Wil BPN Jkt
2. 3.
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Laporan Penugasan KaKan Pertanahan Kotamadya Penetapan Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan
Ka Kan WH BPN Jkt Ka Kan Wi BPN Jkt
Penugasan mempertimbangkan
effisiensi,efektivitas,kondisi geografi dan SDM.
Tanah dan Sekretariat Provinsi DKI Jakarta
4.
Penetapan Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah dan Sekretariat Kotamadya
Ka Kan Pertanahan Kotamadya
5.
Penyiapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah a. Penyusunan Rencana Kerja b. Pembentukan SATGAS Pelaksana Pengadaan Tanah
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah
6.
Inventarisasi dan
Identifikasi
Sesuai kewenangan (Kakanwil BPN,ataupun Kakan Pertanahan)
30
a. Pemberitahuan Kepada Pihak yang Berhak
Pelaksana PT/SATGAS
b. Pengukuran dan Pemetaan Bidang per bidang
SATGAS A
16
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP)
WADUK SUNTER UTARA
7. 8. 9. 10. 11.
c. Pembuatan Peta Bidang d. Pengumpulan Data e. Pembuatan Daftar Nominatif Berita Acara Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Pengajuan Keberatan oleh Pihak yang Berhak Verifikasi dan Perbaikan Peta Bidang/Data Nominatif Berita Acara Verifikasi dan Perbaikan Hasil Inventarisasi
SATGAS A SATGAS B SATGAS B Ketua SATGAS Ketua Pelaksana Ketua Pelaksana Ketua Pelaksana Ketua Pelaksana
PT PT PT PT
14 14 14
dan Identifikasi
12. 13.
Berita Acara Penolakan Keberatan Penetapan Penilal
Ketua Pelaksana PT Ketua Pelaksana PT
30
a. Seleksi Sederhana
b. Seleksi Umum 14. 15. 16. 17. 18. 19.
Penunjukan Penilai Publik Berita Acara Penyerahan Hasil Inv.dan Identifikasi Penilaian Besarnya Ganti Keruglan Berita Acara Penyerahan Hasil Penlialan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Berita Acara Kesepakatan
Ketua Pelaksana Ketua Pelaksana Penilai Penila! Ketua Pelaksana Ketua Pelaksana
20.
Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang a. Pembukaan RekeningTabungan a.n. yang berhak b. Validasi Pemberian Ganti Kerugian Dim Bentuk Uang c. Tanda Terima Penyerahan GR Dalam Bentuk Uang c. Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian d. Berita Acara Pelepasan Hak e. Dokumentasi Foto/Video
Ketua Pelaksana PT Ketua Pelaksana PT Pihak yg Berhak PIU/Pihak yg Berhak Kakan Pertanahan Pelaksana Peng.Tanah
Pemberian Ganti Kerugian Dim BentukTanah Pengganti a. Penyediaan Tanah Pengganti a. Validasi Pemb. Ganti Rugi Dim Bent.Tanah Pengganti b.Tanda Terima Penyerahan GR Dim Bent.Tanah Pengganti
PlU/Pihak yang Berhak Ketua Pelaksana PT Pihak yang Berhak
21.
PT PT 30 PT PT
30
7
180
17
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
22.
23.
24.
25.
26.
c. BA.Pemberian Ganti Rugi DIm Bent.Tanah Pengganti d. BA. Pelepasan Hak e. Dokumentasi Foto/Video Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Permukiman Kembali a. Penyediaan Permukiman Kembali b. Validasi Pemberian Ganti Rugi Dim Btk.Perm.Kemball
PU/Pihak yang Berhak Kakan Pertanahan Pelaksana Peng.Tanah
c. Tanda Terima Penyerahan GR Dim Bent.Permukiman Kbl.
Pihak yang Berhak
d. Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian e. Berita Acara Pelepasan Hak f. Dokumentasi Foto/Video
PIU/Pihak yg Berhak Kakan Pertanahan Pelaksana Peng.Tanah
Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk lain a. Validasi Pemb. Ganti Rugi Dim Bentuk lain. b. Tanda Terima Penyerahan GR Dalam Bentuk Lain c. Berita Acara Penyerahan d. Dokumentasi Foto/Video
Ketua Pelaksana PT Pihak yang Berhak PU/Pihak yg Berhak Pelaksana Peng.Tanah
Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Saham a. Validasi Pemb.Ganti Keruglan Dalam Bentuk Saham b. Kuitansi Penerimaan Ganti Kerugian c. BA Pemb.Ganti Kerugian Dalam Bentuk Saham
Ketua Pelaksana PT Pihak yang Berhak PIU*/Pihak yg Berhak
d.Berita Acara Pelepasan Hak
Kakan Pertanahan
e. Dokumentasi Foto/Video
Pelaksana Peng.Tanah
PjU Ketua Pelaksana PT
365
*dalam hal ini BUMN/BUMD
Pemberian Ganti Kerugian Dalam Keadaan Khusus a. Validasi Pemb.Ganti Kerugian Dim Keadaan Khusus
Ketua Pelaksana PT
b. Tanda Terima Penyerahan GR Dalam Keadaan Khusus c. BA Pemb.Ganti Kerugian Dim Keadaan Khusus
Pihak yang Berhak PIU/Pihak yg Berhak
d.Berita Acara Pelepasan Hak
Kakan Pertanahan
d. Dokumentasi Foto/Video
Pelaksana Peng.Tanah
Penitipan Ganti Kerugian
18
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
a. Permohonan Penitipan Ganti Kerugian di Pengadilan b. Berita Acara Ganti Kerugian
PlU Ketua Pengadilan Negeri
27.
Pendokumentasian Peta Bidang, Daftar Nominatif dan Data Administrasi Pengadaan Tanah
Kakan Pertanahan
28.
Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum a. Berita Acara Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah b. Permohonan Sertipikat Atas Tanah c. Penerbitan Surat Ukur d. Penerbitan Sertipikat Atas Tanah
Ketua Pelaksana PT PlU Kakan Pertanahan Kakan Pertanahan
7
Keterangan DasarHukum: 1, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum 2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum 3. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 4. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendudkung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pernbangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari APBD. 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari APBN.
19
131 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
c. Aspek Lingkungan Hidup dan Ketertiban Umurn.
i
Undang-Undang
Nomor
7 Tahun
2004
mengatakan
bahwa
dalam
menghadapi
ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras. Karena kegiatan permukiman lar disepanjang bantaran Waduk pada kenyataannya telah
mengganggu lingkungan hidup dengan mencemarkan air dan mengganggu pengaliran air sehingga menjadi potensi banjir. Oleh karena itu keberadaan permukiman har di bantaran waduk adatah merupakan pelanggaran hukum. Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan di Kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyamfan bersih dan indah maka dikeluarkanlah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Salah satu yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai tertib sungal, saluran, kolam, dan lepas pantai. Oleh karena itu kegiatan di bantaran waduk seperti membangun MCK, hunian/tempat tinggal atau tempat usaha tidak diperkenankan, kecuali atas seizin gubernur.
4.3
Kelembagaan Dalam pelaksanaan penanganan warga terkena kegiatan fisik di Waduk Sunter Utara dan lokasi lainnya. Gubernur Provinsi DK Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Provinsi
DKI Jakarta Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Permukiman Kembali Warga yang Terkena Dampak Kegiatan fisik JUFMP/JEDI, yang memberikan penugasan kepada instansi di lingkungan
Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung dan
memfasilitasi
pelaksanaan relokasi warga terkena kegiatan fisik JUFMP/JEDI. Tugas/tanggung jawab masing-masing instansi sebagaimana diuraikan pada tabel berikut: Tabel 10: Institusi Pelaksana Kegiatan Permukiman Kembali Warga Terkena Kegiatan fisik Waduk Sunter Utara NO.
INSTANSI
TANGGUNGJAWAB
WAKTU
SUMBER DANA
PELAKSANAAN 1.
2.
Sekretaris Daerah
Asisten
mengkoordinasikan seluruh kegiatan dukungan Pemerintah Provinsi DKI
Selama proses
APBD DKI
permukiman kembali
Jakarta 2014-
Jakarta atas pelaksanaan kegiatan permukiman kembali
: persiapan, pelaksanaan dan pemantauan Selama proses permukiman kembali
2017
Membantu Sekda dalam
APBD DKI
20
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
NO.
INSTANSI
TANGGUNGJAWAB
WAKTU
SUMBER DANA
PELAKSANAAN
3.
Pembangunan dan
mengkoordinasikan seluruh
Lingkungan Hidup
kegiatan dukungan Pemprov DKI Jakarta
pelaksanaan dan pemantauan
2017
Asisten
membantu Sekretaris Daerah
Selama proses
APBD DKI
Pemerintahan
mengkoordinasikan para Walikota dalam melaksanakan proses
permukiman kembali
Jakarta 2014-
persiapan' pelkanaan dan
2017
persiapan,
permukiman kembali
Jakarta 2014-
_________________pemantauan
4.
Kepala Bappeda
mengkoordinasikan perencanaan
Selama proses
APBD DKI
Provinsi DKI Jakarta
dan mengalokasikan anggaran SKPD terkait pelaksanaanJUFMP/JEDI, termasuk permukiman kembali
permukiman kembali
Jakarta 2014-
: persiapan, pelaksanaan dan
2017
warga terkena Kegiatan Fisik Sunter
pemantauan
Utara 5.
Walikota Jakarta
mengkoordinasikan aparat di
Selama proses
APBD DKI
Utara dan Jakarta
Kecamatan Tanjung Priok,
permukiman kembali
Jakarta 2014-
Pusat
Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Sunter Agung dan Kelurahan Serdang
: persiapan, pelaksanaan dan pemnantauan
2017
dalam melaksanakan proses permukiman kembali warga terkena Kegiatan Fisik Sunter Utara 6.
Kepala Dinas Tata
Menetapkandan mengumumkan
Selama proses
APBD DKI
Air (Pemisahan
data warga
permukiman
Jakarta 2014-
Dinas PU DKI Jakarta tahun
Fisik Sunter Utara yang telah diverifikasi Camat dan Lurah
kembali: persiapan dan pelaksanaan
2017
2014)
(data terlampir)
•
•
terkena
melaksanakan proses warga baik
Kegiatan
pendampingan
permukiman
kembali
terkena Kegiatan Fisik, ke relokasi melalui
Rusunawa yang telah disediakan maupun
opsi
kompensasi
lainnya 7.
Kepala Dinas
*
Perumahan dan Gedung Pemda e
menyediakan rumah susun sewa
Selama proses
APBD DKI
dan mengalokasi unit rumah susun sewa bagi warga terkena
persiapan dan pelaksanaan
Jakarta 20142017
Kegiatan Fisik Sunter Utara
pemindahan warga
melakukan pendampingan warga yang terpindahkan
8.
9.
Kepala Dinas
menyediakan dokumentasi, press
Selama proses
APBD DKI
Komunikasi,
release, dan publikasi di media
permukiman kembali
Jakarta 2014-
Informatika dan Kehumasan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
: persiapan, pelaksanaan
2017
Kepala Dinas
memberikan layanan kependudukan
Selama proses
APBD DKI
kependudukan dan
bagi warga terpindahkan dari tempat
permukiman
21
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
NO.
INSTANSI
TANGGUNGJAWAB
WAKTU
SUMBER DANA
PELAKSANAAN Catatan Sipil
10.
asal ke lokasi rusun atau lokasi lain
kembali persiapan,
Jakarta 2014-
yang dituju
pelaksanaan
2017
Kepala Dinas
Menyediakan layanan ksehatan dan
Selama proses
APBD DKI
Kesehatan, DInas
pendidikan serta transportasi
permukiman
Jakarta 2014-
kemballi persiapan, pelaksanaan
2017
Pendidikan, Dinas Perhubungan 11.
Kepala Dinas Sosial,
Menyediakan bantuan pemulihan
Selama proses
APBD DKI
Dinas UMKM,
usaha/penghasilan
permukiman
Jakarta 2014-
kembali persiapan, pelaksanaan
2017
Dinas Tenaga Kerja 12.
13.
14.
Kepala Satuan
Membantu warga melakukan
Selama proses
APBD DKI
Polisi Pamong Praja
pengosongan, pembongkaran bangunan dan pengamanan lahan yang sudah dibebaskan
permukiman kembali : persiapan, pelaksanaan
Jakarta 2014
Kepala Biro
melaksanakan monitoring dan
Selama proses
APBD DKI
Prasarana dan
mengkoordinasikan pelaksanaan
permukiman kembali
Jakarta 2014-
Sarana Kota
Kegiatan FIsk JUFMP/JEDI, termasuk proses permukiman kembali
: persiapan, pelaksanaan dan pemantauan
2017
CamatTanjung
Verîfikasi
Selama proses
APBD DKI
Priok dan Camat
Kegiatan Fisik Sunter Utara
permukiman
Jakarta 2014-
Kemayoran
Mengkoordinasikan aparat Kelurahan Papanggo dalam
kembali: persiapan, pelaksanaan
2017
Selama proses permukiman kembali
APBD DKI Jakarta 2014-
: persiapan, pelaksanaan dan pemantauan Selama proses
2017 2017
permukiman kembali:
Jakarta 20142017
data
warga
terkena
sosialisasi dan proses permukiman
kembali 15.
Lurah Sunter Agung dan Lurah
Melakukan verifikasi terkena Kegiatan Fisik
Serdang
Melaksanakan proses permukiman
data
warga
kembali 16.
UPT Rusunawa
Melakukan pendataan kapasitas Rusunawa di wilayahnya untuk dihuni warga terkena Kegiatan Fisik Melakukan proses pemindahan warga
4.4.
APBD DKI
persiapan, pelaksanaan
Monitoring dan Evaluasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diwakili oleh CPIU dan dibantu konsultan supervisi akan berperan sebagai pengawas internal. Pada tingkat CPTU, Laporan Bulanan akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Sedangkan di tingkat PIU DKI Jakarta akan diserahkan
71
kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tata Air dan Sekretaris Daerah Provinsi. 22
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
Monitoring dimulai sejak persiapan penyusunan LARAP, Laporan Kemajuan dan Monitoring akan tersedia bagi warga dan dapat diupload dalam Web JUFMP dan Web WB. 4.5.
Penanganan Keluhan Keluhan yang terkait dengan aspek pemindahan warga terkena kegiatan fisik akan ditangani secepat mungkin dan selesai di Posko-ditempat warga menyampaikan keluhan (dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari). Proses penanganan keluhan akan difasilitasi oleh Tenaga Ahli Penanganan Keluhan dari Konsultan Supervisi yang ditugaskan dilapangan. Keluhan dapat disampaikan melalui SMS, Email/Web, datang langsung ke Posko. POSKO - Penanganan Keluhan di lokasi (Sub-kegiatan fisik) Warga terkena kegiatan fisik yang membawa keluhan secara langsung/tidak langsung
,
tertulis /atau tidak tertulis,
selanjutnya mencatat, menverifikasi, menyimpan dan menyampaikan kepada institusi yang berwenang dan atau PIU Dinas PU DKI Jakarta. TINGKAT KOTA : jika warga kecewa, tidak puas atau belum mendapat tanggapan dari PIU, Warga dapat menyampaikan keluhan ke Kantor Walikota. Setelah menerima keluhan warga, Walikota
akan mengambil tindakan terhadap kasus
dimaksud.
Untuk
membantu
penyelesaian keluhan, Walikota bertangung jawab mendokumentasikan dan menyimpan arsip keluhan yang ditangani. TINGKATPROVINSI: apabila keluhan tidak mendapat tanggapan dari walikota, warga dapat menyampaikan keluhan kepada Gubernur.
Waktu yang diperlukan untuk penanganan
keluhan sekitar 30 (tiga puluh) hari. Langkah terakhir. Apabila warga kecewa dan atau tidak menerima tanggapan dari Gubernur, keluhan dapat dibawa ke pengadilan untuk penyelesalan secara hukum. 4.6.
Rencana Pelaksanaan Permukiman Kembali Rencana Tindak Penanganan Warga Terkena Kegiatan fisik Waduk Sunter Utara disajikan pada tabel 11 dan Lampiran 6.
23
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
Tabel 11: Rencana rindak Penanganan Warga Terkena Kegiatan Fisik Waduk Sunter Utara (Rencana permukiman Kembali)
PERSIAPAN 1 Pembentukan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (instruksi Gubernur) 2 Penyusunan Dokumen RP 3 Cut off date 4 Penetapan Warga Terkena Kegiatan Fisik 11. PENGADAAN TANAH 5 Tidak ada III. PEMUKIMAN KEMBAU 6 Musyawarah dengan warga terkena fegiatan fisik untuk penentuan batas lokasi proyek, penentuan lokasi rusunawa, prosedur mendapatkan unit, hak dan kewajiban serta l.
2014
Bappeda
2014
Agustus 2014 Februari 2014 Juni 2014
Dinas PU Dinas PU Dinas PU
2013-2014 2014 2014
Agustus 2015
Walikota Jakarta Utara; Camat Tanjung Priok; Lurah Papanggo; Dinas Tata Air
2015
7 Penyerahan kupon inden unit rusunawa
September Oktober 2015
2015
Bantuan transportasi mengangkut harta benda dari lokasi lama ke rusunawa/ lokasi baru 9 Pemindahan Warga Terkena Kegiatan Fisik (WTP)
Desember 2016
Dinas Perumahan; Walikota Jakarta Utara; Camat Tanjung Priok; Lurah Papanggo Dinas Trantib
Dinas Perumahan; Dinas Tata Air; Satpol PP; Walikota Jakarta Utara; Camat Tanjung Priok; Lurah Papanggo Dinas Perumahan; Dinas Tata Air; Satpol PP;
2016
jadual pemindahan
8
10
Pembongkaran bagian bangunan terkena kegiatan fisik Catatan :
Desember 2016
Agustus 2015 Desember 2016
IV
(i) Kontraktor akan bertanggungjawab atas kerusakani pembongkaran bangunan yang terjadi akibat kegiatan fisik (ii) Rencana kegiatan fisik akan disiapkan kontraktor dengan menyesuaikan kesiapan pemindahan warga ke rusunawa atau tempat tinggal sementara sebelum ke rusunawa. Pembongkaran bangunan yang mengakibatkan warga harus pindah akan dilaksanakan setelah mereka pindah ke rusunawa yang disiapkan atau mendapatfasiitasi ternpat tinggal sementara sebelum pindah ke rusunawa. PELAKSANAAN FISIK
11
Pekerjaan embanment/pemasangan sheet
Agustus 2015 -
pile
Desember 2016
2015-2016
2015 2016
-
2015
-
Walikota Jakarta Utara; Carmat Tanj ung Priok; Lurah Papanggo
Dinas Tata Air
2016
24 m J
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LA RAP) WADUK SUNTER UTARA
LAMPIRAN
72
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
LAMPIRAN 1:
FOTO-FOTO KONDISI WILAYAH TERKENA KEGIATAN FISIK
Kondis! Waduk Sunter Utara yang mengalami pendangkalan
Bangunan darurat yang berada di tepian waduk
Deretan bangunan di tepi Waduk
Sensus dari rumah ke rumah terhadap warga
yang bertempat tinggal tepian Waduk
26
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
LAMPIRAN 2A: POTONGAN MELINTANG Di LOKASI
SU 2
27
71 71 i v 1m
7
E
71
fl
:
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP)
71
73
-)
77
713 71_
-71
TD
-
WADUK SUNTER UTARA
LAMPIRAN 2A: POTONGAN MELINTANG DI LOKASI (LANJUTAN)
av
mm
-
SU4 IrrL
mm-rrmnr mnr
mn
rrrmnT M
IT
ITTIT
lTTITTITmTi
f
r
T
r
28
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
LAMPIRAN 2B: LOKASI RENCANA KEGIATAN FISIK
filkp4 l'U I LtýTi UN I
(11l
I R
IN
Om
1I IH INR Ji
E-T DanrKment Repa r 2,500rm
29
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
LAMPIRAN 3: DAFTAR WARGA DAN ASET TERKENA KEGIATAN FISIK
om
Zrir'rJLrh1*tMruu
mi en :_
P3~.m
r.namm . . I-uwfldr14p
R
1
~LJdlh
3~~~2ME
Efil~
U"
W~ 001
~
u 4
*.
ll¶1P#1N; .
-
s.u
Moffla
,
-. 'u
W h.s
.ll M
MhbMéam1;aiit:..i~
4
B T
.I
MMŽ
t"iLa'I.. *'
M'ZIOIi
.r
*i'.-
-J*
M:r.
uI.lIa'É]
_t.t-
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
LAMPIRAN 4: SKETSA LOKASI WARGA TERKENA KEGIATAN FISIK
PROGRAM PEMANGGULANGAN BANJIR JAKARTA (JEO)
-
LJ
lir
7 I
u ~
-31
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP)
WADUK SUNTER UTARA
PROGRAM PEMANGGULANGAN BANJIR JAKARTA (JEDIE
rri
WADUK SUNTER UJTARA
Eu
32
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
LAMPIRAN 5: RINGKASAN BANGUNAN TERKENA KEGIATAN FISIK DAN WTP WADUK SUNTER UTARA Kategori No. WTP
55/52
42/42
Bangun an terkena seluruh nya 2550
Jumlah bangunan/ penyewa
Jumlah bangunan yangterkena sebagian
Jumlah yang harus pindah
35/38
20/14
48
Bangunan terkena seluruhnya
1.
2.
Warga yang menem pati
Penyew a
Jumlah WTP
3.
Orang yang terpeng aruh matape ncahari an
Bangunan terkena sebagian
2 10
Bangunan dibongkar seluruhnyas 1 2 3 4
Jumlah yang tidak perlu pindah 4
4
3
Pilihan atas hak2
2
3
1Details are presented
are presented 2 Details are presented I Details are presented 5 Details are presented Details are presented 7 Details are presented KDetails are presented
Jumlah bangunan/Jumla h WTP 1 2 3 4
1 2
3
4
Pilihan bantuan resettlement 2 1 2 3 4
Perkiraan biaya 1 2 3
4 1
Bantuan Pindah Pilihan bantuan rehab. support 123451
Perkiraan Biaya
Pilihan WTP
Perkiraan Biaya
2345
Bantuan rehabilitasi
Dibongkar sebagian 6 1
Perkiraan Biaya (RP)
Kompensa si atas hilangnya bangunan
5 8
8
2
Pemilik Aset yang rusak selama konstru ksi
1
4
2
3
Biaya pengganti yang disiapkan kontraktor
Fungsidan ukuran 8 bangunan
2Details
Bangun an terkena Sebagia n 840
I #Tipe Mata Pencaharian WTP
1 12
50
Jumlah WTP
4.
Hak-Hak
Area/Iuas (m2)
Jumlah Bangunan/WTP _____
Fungs sisa bangunan9
in the attachment no ... in the attachment no... in the attachment no... in the attachment no in the attachment no in the attachment no in the attachment no in the attachment no
33
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
1 5.
2
3
4
1
2
3
4 Tidak mendapat kompensa
Penyero bot
si Jumlah WTP
Jumlah bangunan sewa
Jumlah Penyewa terkena kegiatan fisik"
12341234 6.
Pemilik bangun an sewa
Tanpa kompensa si bangunan diatas 3 unit
*) Notes: Persons who own and occupy dwellings and other structures: 1= cash compensation and access to public housing 2 = public housing 3= cash compensation only 4= other form of compensation, please specify Renters: 1= public housing 2= rental costs and access to public housing 3 = other scheme 4 = etc. Persons whose livelihoods are affected: 1= loss of income from small shop 2 = loss of income from small industry 3 =loss of income from site-pecific earning activities (such as fishermen) 4 = loss of income from services 5= others Preference for rehabilitation support: 1 = facilitation to find new place close to the original area or on-site 2= training for different type of job 3 =credit 4 = facilitation in the establishment of new income generating activity 5 = combination of the above Owners of assets that are damaged during construction: All structures are damaged 1= house 2 = commercial structure 3= fences 4= others Partially damaged 1= house 2= commercial structure
Details are presented in the attachment no 10Details are presented in the attachment no 11 Details are presented in the attachment no
34
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
3 =fences
4= others Preference for compensation 1= cash compensation 2= rebuild 3 =rent Encroachers: Type of uses and size of the encroached structures 1 = commercial, average size.. 2 = kitchen, average size.. 3 = toilets, average size.. 4= other, average size.. Uses and size of remaining structures I = main house, average size.. 2 = main house and commercial, average size.. 3 = commercial only, average size.. 4 = other, average size... Squatter landlords: Number of structures rent 1 =one unit 2 = two units 3= three units 4 = more than three units Number of affected renters 1= in one unit 2 = in two units 3= in three units 4 = in four u
I
35
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
LAMPIRAN 6: TABEL RENCANA PENANGANAN WARGA TERKENA KEGIATAN FISIK
TABEL RENCANA PENANGANAN WARGA TERKENA PROYEK NAMA KEGIATAN : JUFMP PAKET 4 LOKASI SUB KEGIATAN
WADUK SUNTER UTARA
F
NO
NAMA
PEMINDAHAN
1
2
3
PINDAH
56
TIDAK ADA PENGHUNI
2
ERNA
v
3
ILMi
V
5
4AERU RIO
v vAgs,
6
DAENG NGANA
7
L;vAgs,
FERI
v
9
MAULHVDLA
v_______
1[ 1
MN
13
SOMADI
14
CSIN
SMNI
_
17
IRFAN
L
PAPA KEMBAR
v
V
v
ALI AKBAR
v
21
WARMO/SUMIATI
v
22
SUYANTO
v
GUNAWAN
v
24
WSTARA
v
25
JAENAL
v
2L 26
TA'ANG
27
TAA DADI TA'ANG/ D
28
ANDREA5SM
29
ALEX MAS'UD
30
TARTO
V
KETERANGAN
10
11
9
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Rumah kosong
Ags, 2015
Ags,2015-Des,201é
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang *)
2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dlapur/kamar mandi/kandang
gs, 2015 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandl/kandang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
2015
Ags,2015-Des,2016
Ags, 2015
vAgs,SAMSUDM_ 18 ALFI_
23
_Ags,
RENCANA BONGKAR BANGUNAN TERKENA PROYEK
Ds0
v
SUGIARTO SAPRUDANO NAARANv
820
SOSIALISASI
Ivg21As0
15
19
8
v
KOKOM
16
7
v
8
13
PENANGANANSEMENTARASEBELUMTERSEDIA RUSUNAWA * Tgl Pindah Lokasi/Nama Hunian Sementara
TDK PINDAH
1
3
RENCANA PINDAH KE RUSUNAWA Tg] Pindah Lokasi/Nama
v
v____________________ v V
i3
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Bangunan darurat/dapur/kamar mandIkandang
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags, 2015 Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016 Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang Bangunan darurat/dapur/kamar mand!/kandang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mand/kandang
2015
Ags,2015-Des,2016
Ags, 2015
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags,2015-Des,2016
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mand/kandanE Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mand/kandang
Ags, 2015 Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016 Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Ladang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
L
31
TA5MINI
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
32
THOMA5 SELAN
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
33
5UGIARTI
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
34
SANTA
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
35
MURSANIH
v
36
WAHV
37
SUMINTO
38
YULIADI
39
WAHID
40
WAHID
41
ENDANG
v
42 43
ASMARA KASBI
v
44
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
v v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
vAgs,
Ags, 2015 2015
Ags,2015-Des,2016 Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
USUP SUWI NTO
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Lahan kosong
45
POS PK3P
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
46
SARIFA
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
47
RUJIANTO
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandl/kandang
2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
v
V
AAgs, 49 4
L
NADIEM
v
NAUERMAN
v
51
SAYIM
v
2015
Ags,2015-Des,2016
Lahan kosong
52
IWAN
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Lahan kosong
53
JALARVAN
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Ladang
54
RIYANTO
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
55
SONY
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
56
THOMAS
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
57
PARYONO
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
58
BENYAMIN
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
59
IBU KIPTIA
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
60
KASIM
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
61
TEGUH
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
62
PARDI
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
63
M.SHALEH KHAFI
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
64
ATMO
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
65
SAITARDI
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
66
PARYADI
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
67
POKO KANDANG KAMBING
vAgs,
2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan Posko
68
TABRONI PAERAN
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Empang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
PARNO
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
L69 70
_Ags,
K
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
H.SOLEH
v v v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
BUNYAMIN
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
71
PAHRUDIN
72
SURAMI
73 74 75
SRIATUN
76
TUKIYAH
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
77
H.YATNO
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Empang
78
MARTIN
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang sapi
79
SETIAWAN
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
80
PARUDIN
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
81
SORY
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
82
TUTI
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
83
DARJO
V
Ags, 2015
84
H.YATNO
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
85
DARMO
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
86
H.AGUS
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Empang
87
ISMAIL
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
88
AMAT YANI
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
89
JOKO
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Ternak ayam dan kolam
90
SUKARSA
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kolam pemancingan
91
DAHLAN NAPITUPULU
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
92
ARSALA
V
Ags, 2015
93
NGADI
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
94
SUTRISNO
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Lahan kosong
95
MAXRIUH PASSA
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
96
JAYA MUSTOFA
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
97
SANDI SETIAWAN
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
98
AMBRI HAKO
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
99
UDIN
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
100
SALIM AYUBA
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
101
FIRMAN
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Lapak barang bekas
102
RASMINTO
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
103
JUMADI
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
104
MARJUKI
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
105
ROHIM
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
106
ABDULRAUF
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Empang,ternak
107
M.SANI
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
108
JAFAR
109
YATI
10
MISTA
v 110
IST
V
gs, 015Ags2015Des201
Banuna dauratdapr/kmar
and/kada8
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
111
KARMIN
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandan
112
CAWI
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
113
UDIN JAMALUDIN
vAgs,
2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandj/kandang
114
MISLEM
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
115
ROHIMIN
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
116
ISAK
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang Kambing
117
RAUP
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
118
KARMIN
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
119
SLAMET
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
120
TABRONI
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
121
BAHRUDIN
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
122
A.SAFRUDIN
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
123
ABDULRAUF
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
124
SRIYANTO
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kolan
125
BUEDI
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
126
TITIN
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
127
SUPARNO
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
128
SYARIFUDDIN
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mand/kandang
129
END
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
130
KASIMAN
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
131
SUMAR
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandil/kandang
IMRON
vAgs,
2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandl/kandang
133
MISTU
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
134
PARiAH
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
135
SURYADN
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
136
HERMAN KELANA
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
137
ASEP
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Empang
138
UJANG ABDUL MUTHALIB
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Empang
139
TAMA l
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
140
BANK SAMPAH ASTRA
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bank sampah
141
HJ.RATONAH/ALM.UTARA
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Kandang ayam
142
HJ.RATONAH/ALM.SUTARA
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Empang
143
HJ.RATONAH/ALM.SUTARA
vAgs,
2015
Ags,2015-Des,2016
Kebun
144
TARWIN
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
145
CACA HERLAMBANG
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapurkamar mandi/kandang
146
NARYO
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
147
MARIMAN
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
148
GIRAN ARYANTO
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
149
TEDI
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
150
ACA
v
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
L132
ikan
39
LAND ACQUISITLON AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
151
ROS
152
JENAL
153
DAHLAN
154
ZAENUDDiN
JUMLAH
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/lapur/kamar mandi/kandang
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang
V
Ags, 2015
Ags,2015-Des,2016
Saung
v
154
110
44
*) Monitoring terakhir 19 Agustus 2015 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi/kandang-**
a. Dimaksud adalah bangunan yang dibangun di bagian belakang rumah utama yang umumnya permanen. Bangunan in! digunakan untuk dapur ataupun kam ar mandi, kandang dsb. b. Bangunan darurat yang ditempati di pinggir waduk baik secara menetap maupun sementara.
[4
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
LAMPIRAN 7: INSTRUKSI GUBERNUR NO. 48 TAHUN 2014
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR
48 TAHUM 2014 TENTANG
PELAKSANAAN PERMUKiMAN KEMBALI WARGA YANG TERKENA DAMPAK PROYEK JUFMPJEDI GUSERNUR PROVINS1 DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Dalam rangka pelaksanaan proyek Jakarta Urgent Flood Mitigation Project/Jakarta Emerging Drodging Initiative (JUFMP/JEDI) paket 4. paket 6 dan paket 7 yang memerlukan adanya proses relokas warga dan menlndaklanjuti perjanjian pinjarnan antara Penerintch Republik Indonesia dan International Bank for Reconstruction and Development Nomor 8121-ID tanggai 17 Februari 2012 yang mensyaratkan permukiman kombal warga yang terkena dampak proyek sebelum proyek dilaksanakan. dengan Ini menglnstruksikan: Kopada
-
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. m1. 12. 13. '14. 15. 16, 17. 18. 19. 20. 21. 22, 23.
PIL Sekretaris Daerah Provinsi DIK Jakarta Asisten Pembangunan dan Ungkungan Hldup Sekda Provinsi DKI Jakarta Asisten Pemerinkahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jekorta Walikota Jakarta Pusat Walikota Jakarta Utara Walikota Jakarta Barat Walikota Jakarta Timtr Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta Kepala Dnas Perumahan dan Gedung Pemerinbah Daerah Provinsi DKI Jakarta Kepala Dinas Komunikast, inforrnatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta Kepala Dinas Kopendcudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI1 Jakarta Kepala Satuan Polsi Pamong Praja Provinsi DK1 Jakarta Kepal Sro Hukum Setda Provins DKI Jakarta Kepala Slro Prasarana dan Sarana Kota Setda Provinsi OK] Jakarta Camat Gambir Camat Tanjung Priok Camat Penjaringen Carnat Taman Sar Camat Tambora Camat Pulogadung Lurah Petojo Utara Lurah Sunter Agung
41
7
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN i (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
24.
Lurah Papanggo
25. Lurah Pluit 26.
Lurah Sunter Jaya
29.
Lurah Tambora
27. Lurah Penjaringan 28. Lurah Pinangsla 30.
Lurah Roa Malaka
33.
Lurah Tambora
31. 32. 34. 35.
Lurah Jatinegara Kaum Kepala UP Rusun Wilayah 1
37.
Kepala UP Rusun Wilayah ti
36. Untuk KESATU
Lurah Krukut Lurah Tanah Sereal
Kepala UP Rusun Wilayah 11
; Mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan relokast warga terkena dampak proyek JUFMP/JEDI dengan tugas masing-masing, sebagal berikut:
a.
Pit Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta mengoordinasikan
seluruh kegiatan dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas pelaksanaan kegiatan permukiman kembali warga terkena dampak proyek JUFMP/JEDI;
b. Asisten Pembangunan dan Lingkungen Hidup Sekda Provinsi DKI
Jakarta membantu Pit Sekretarts Daerah mengoordinasikan pelaksanaan keglatan JUFMPJEDI dan proses permukiman kembali warga tårkena dampak proyek JUFMP/JEDI;
c. Asisten Pemerintahan Sekda ProvinsI DKI Jakarta membanlu
Pit. Sekretaris Daerah mengoordinasikan para Walikota terkait dalam melaksanakan proses permukiman kembali warga yang terkena dampak proyek JUFMP/JEDl;
d.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI
Jakarta
mengoordinasiken perencanaan den mengalokasikan
anggaran pada SKPD terkait pelaksanaan proyek JUFMP/JEDI seria kegiatan pendukung lainnya dalan rangka permukiman kemball warga yang terkena dampak proyek JUFMP/JEDI;
e. Wallkota Jakarta Pusat, Walikota Jakarta Utara, Walikota Jakarta
Barat dan Walikota Jakarta Timur rnengoordinaslkan aparat di wilayah masng-masing dalam melaksanakan proses permukiman kembali warga yang terkena dampak proyek JUFMP!JEDI;
f.
Kepala Dinas Pekerjaan Umurn Provinsi DKI Jakarta : 1. rmelaksanakan proyek JUFMP/JEDI sesual tugasnya; 2.
menetapkan dan mengumumkan data jurnlah warga yang
terkena dampak pada lokasi pelaksanaan proyek JUFMPIJEDI Paket Sentiong Sunter, Waduk Sunter Utara. Waduk Sunter, Selatan. Muara Banjir Kanal Barat, Sunter Atas, Kali Pakin-Kali
Besar-Kali Jelangkeng, Krukut-Cideng yang telah diverifikasi
oleh Camat dan Lurah; dan 3.
melaksanakan pendampingan
proses permukiman
kemball
warga yang terkena dampak balk melatui relokasi warga yang
terkena dampak ke rumah susun sewa yang telah disedilakan maupun opsf kompensasi lainnya.
42
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
g.
Kepala
Provinsi
Dinas
DKI
Perumahan
-
dan
Gedung
Jakarta rnenyediakan
rumah
Pernwintah
susun
Daerah
sewa dan
mengalokasi unit rumah susun sewa yang khusus diperuntulckan
bagi warga yang terkena dampak proyek JUFMP/JEDI den melakukan pendampingan warga terpindahkan; h.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provins
DKI
Jakarta
menyediakan
dokumentasi,
press
rerease
dan
mempublikasikan dl media Pemerintah Provinsi DK Jakarta terkait pelaksanaan permukiman kembali warga;
i.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta memberikan layanan kependudukan bagi warga
terpindahkan dari tempat asal ke tempat lokasi rusun atau lokasi lainnya yang dituju;
j,
Kepals
Satuan
Polisi
Pamong
Praja
Provinsl
DKJ
Jakarta
melakukan penert1ban, pengosongan dan pengamanan lahan yang sudah dibebaskan; k.
Kepala Biro Hukurn Setda Provinsi DKI Jakarta memberikan pendampingan/advokasi terhadap tuntutan ataupun permasalahan
hukum yang mungkin tirnbul sebagai akibat darl pelaksanaan proses permukiman kembali warga yang terkena dampak;
l. Kepala Biro Prasarana dan Sarana Jakarta
melaksanakan
monitoring
pelaksanaan proyek JUFMP/JED1; n.
Kote Setda Provinsi OKt dan
mengoordinasikan
Camat Gambir, Camat Tanjung Priok, Camat Penjaringan. Canat Taman Sari, Camat Tambora dan Camat Pulogadung : 1.
melakukan verifikasi data warga yang terkena dampak pada
lokasi proyek JUFMP/JEDi; dan 2.
n.
mengoordinasikan aparat di wilayahnya dalam mensoslalisasikan dan meiaksanakan permukiman kembati warga yang terkena dampak proyek JUFMP/JED.
Lurah Petojo Utara, Lurah Sunter Agung, Lurah Papanggo, Lurah
Pluit, Lurah Sunter Jaya. Lurah Penjaringan, Lurah Pinangsla, Lurah Tambora, Lurah Roae Malaka, Lurah Krukut, Lurah Tanah Sereal, Lurah Tambora dan Lurah Jatinegara Kaum :
I.
melakukan verifikasi data warga yang terkena dampak pada lokasi proyek JUFMP/JED1; dan
2.
rembantu proses permukiman kamebali warga yang terkena
dampak proyek JUFMP/JED. o.
Kepala UP Rusun Wilayah I, Kepala UP Rusun Wilayah IlI dan
Kepata UP Rusun Wilayah til: 1.
melakuican
pendataan
kapasitas
wilayahnya masing-masing terpindahkan; dan 2.
untuk
rumah dihuni
susun oleh
sewa
warga
di
yang
melakukan proses pernindahan warga yang terkena dampak proyek JUFMP/JED1 ke unit rumah susun sewa dl wilayahnya masing-masing.
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
KEDUA
Pit. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta melaporkan kemajuan pelaksanaan kegiatan permukiman kembali warga yang terkena dampak proyek JUFMP/JEDI kepada Gubernur secara berkala setlap 3 (tiga) bulan sekall danlatau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
KETIGA
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur i dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing SKPD/UKPD.
Instruksi Gubernur int mulai bertaku pada Langgal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta padatanggal 30 Mei 2014 %-åmrProvinsi Daerah Khusus /,,,lbukotaJakarta,
o
Widodo
44
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP} I WADUK SUNTER UTARA
LAMPIRAN 8: PERATURAN GUBERNUR NO. 111 TAHUN 2014
~SALINAN
fC'..-.
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR
111 TAHUN 2014 TENTANG
MEKANISME PENGHUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa;
b. bahwa dengan kondisi lahan yang semakin terbatas Khusus Ibukota Jakarta membuat rumah susun sebagaimana dimaksud dalarn huruf a menjadi salah masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah kebutuhan ternpat tinggal;
dl Provinsi Daerah sederhana sewa satu alternatif bagi untuk pemenuhan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa; Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik indonesia; 4. Undang-Undang Nomor Kawasan Permukiman;
1 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun Peraturan Perundang-undangan;
tentang
2011
Perumahan dan
tentang
Pembentukan
6. Undang-Undang Nómor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun;
45
T
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
2 8.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik; 9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 10.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Milik Negara/Daerah; 11.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 13. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa; 14.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Rumah Susun dl Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 15. Peraturan Daerah Nornor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pokok-Pokok
16. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 17.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah; 18.Peraturan Gubernur Nomor 139 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah; 19.Peraturan Gubernur Nomor 143 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Susun; 20.Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; MEMUTUSKAN: Menetapkan
PERATURAN GUBERNUR TENTANG RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA.
MEKANISME
PENGHUNIAN
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur in!yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagal unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah,
46
LAND ACQUISMON AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA r
3 3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta.
4.
Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat DPGP adalah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta selaku pengguna anggaran yang menyelenggarakan perumahan, permukiman dan pembinaan teknis gedung Pemerintah Daerah.
5.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Peinerintah Daerah yang selanjutnya disebut Kepala DPGP adalah Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Unit Pengelola Rumah Susun yang selanjutnya disingkat UPRS adalah Unit Pengelola Rumah Susun Dinas Perumahan dan Gedung. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta yang salah satu tugasnya mengelola Rumah Susun Sedarhana Sewa.
7.
Kepala Unit Pengelola Rurnah Susun yang selanjutnya disebut Kepala UPRS adalah Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Dinas Perurnahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang salah satu tugasnya mengelola Rumah Susun Sederhana Sewa.
8.
Rumah Susun Sederhana Sewa yang selanjutnya disebut rusunawa adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam. suatu iingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah dan status penguasaannya sewa.
9.
Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa yang selanjutnya disebut sarusunawa adalah unit hunian pada rusunawa yang dapat digunakan secara perorangan berdasarkan dengan cara sewa.
10. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah dan mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan Pemerintah Daerah untuk memperoleh rusunawa dengan kriteria sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bidang rumah susun. 11. Penghuni adalah masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah dan menempati rusunawa sebagai penyewa. 12. Lantai Dasar adalah lantai rusunawa yang bukan merupakan lantai hunian dan dipergunakan untuk kegiatan penunjang kehidupan di lingkungan rusunawa. 13. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman. 14. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi
untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi.
47
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
4 15. Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunlan.
BAB Il SASARAN Pasal 2 Sasaran penghunian rusunawa dalam Peraturan Gubernur ini adalah masyarakat terprogram dan masyarakat tidak terprogram/umum. Pasal 3 (1) Masyarakat terprogram sebagaimana dinaksud dalam Pasal 2 merupakan masyarakat yang terkena: a.
program pembangunan untuk kepentingan umum;
b. bencana alam; c.
penertiban ruang kota; dan/atau
d. kondisi lain yang sejenis. (2) Masyarakat tidak terprogram/umum sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan MBR yang memenuhi persyaratan penghunian. BAS
Ill
PERSYARATAN, PENDAFTARAN DAN PENETAPAN Bagian Kesatu Masyarakat Terprogram Pasal 4 (1) Masyarakat terprogram yang dapat menjadi calon rusunawa harus memenuhi persyaratan sebagal berikut: a.
memiliki Kartu Tanda Keluarga (KK) Daerah;
b. memiliki penghasilan penghasilan; c.
Penduduk (KTP) dibuktikan dengan
penghuni
Daerah dan Kartu surat
keterangan
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. sudah menikah dibuktikan dengan surat nikah atau dokumen yang dipersamakan; e. tidak memiliki tempat tinggal milik sendiri dibuktikan dengan surat keterangan Lurah setempat; dan f.
sanggup membayar biaya sewa rusunawa, biaya listrik, biaya air dan/atau biaya lainnya yang ditetapkan oleh Kepala UPRS dibuktikan dengan surat pornyataan kesanggupan.
48
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
5
(2) Apabila masyarakat terprogram tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan/atsu huruf d, tetap dapat menjadi calon penghuni rusunawa setelah mendapatkan rekomendasi dar Lurah setempat. Pasal 5 (1) Masyarakat terprogram yang telah memenuhi persyaratan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 - dan telah mendapat rekornendasi dari Kepala DPGP melalui Kepala UPRS'berdasarkan hasil verifikasi darl Walikota, Camat dan Lurah setempat dapat didaftarkan menjadi calon penghuni rusunawa. (2) Calon penghuni rusunawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan sebagal penghuni rusunawa melalul Keputusan Kepala UPRS dan dikenakan tarif sewa rusunawa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan Keputusan Kepala UPRS sebagalmana dimaksud pada ayat (2), masyarakat terprogram dapat menghuni rusunawa yang ditindaklanjuti dengan pembuatan perjanjlan sewa menyewa. (4) Jangka waktu perjanjian sewa menyewa bagi penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Perjanjian sewa menyewa bagi penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit mencakup: a. identitas para pihak; b. waktu terjadinya kesepakatan; c.
memuat ketentuan umrnum dan peraturan yang harus ditaati oleh kedua belah pihak;
d.
hak, kewajiban dan larangan para pihak;
e.
jangka waktu dan berakhirnya perjanjian;
f.
keadaan di luar kemampuan (force majeur);
g. penyelesaian perselisihan; dan h. sanksi atas pelanggaran. (6) Bentuk perjanjian sewa menyewa bagi penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini. Bagian Kedua Masyarakat Tidak Terprogram/Umum Pasal 6 Masyarakat tidak terprogram/umum dapat meniadi calon penghuni rusunawa dengan memenuhl persyaratan sebagal berikut:
49
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
6 a.
memenuhi kategori sebagai MBR;
b. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah dan Kartu Keluarga (KK) Daerah; c.
memiliki penghasilan penghasilan;
dibuktikan
dengan
surat
keterangan
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e.
sudah menikah dibuktikan dengan surat nikah atau dokumen yang dipersamakan;
f.
tidak memiliki tempat tinggal milik sendiri dibuktikan dengan surat keterangan Lurah setempat; dan
g.
sanggup membayar biaya sewa rusunawa, biaya listrik, biaya air danlatau biaya lainnya yang ditetapkan oleh Kepala UPRS dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan. Pasal 7
Masyarakat tidak terprogram/umum yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat melakukan pendaftaran menjadi calon penghuni rusunawa dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala UPRS. Pasal 8 (1) Setelah dilakukan pendaftaran calon penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, selanjutnya dilakikan penetapan calon penghuni oleh Kepala UPRS dengan tata cara sebagal berikut: a.
menyeleksi calon penghuni yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan;
b.
menetapkan daftar tunggu calon penghuni yang mernenuhi syarat dan lulus seleksi;
c.
mengumumkan dan memanggil calon penghuni;
d.
melakukan proses pengundian penghunian rusunawa;
e.
mrneminta penghuni untuk mengisi mematuhi tata tertib penghunian;
f.
meminta penghuni untuk mernberikan jaminan uang tarif sewa sebesar 3 (tiga) kali tarif sewa per bulan melalui bank yang ditunjuk oleh Kepala UPRS;
surat pernyataan
untuk
g. menandatangani perjanjian sewa menyewa; dan h.
membuat surat pengantar untuk disampaikan kepada ketua rukun tetangga setempat untuk dicatat.
(2) Jangka waktu perjanjian sewa menyewa bagi penghuni sebagaimana, dimaksud pada ayat (1) huruf g selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
50
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
7 (3) Bentuk perjanjian sewa menyewa bagl penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalarm Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini. (4) Bentuk tala tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasal 9 Calon penghuni yang-telah masuk daftar tunggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, akan diprioritaskan untuk mendapatkansarusunawa yang kosong sesuai dengan nomor urut pendaftaran yang ditetapkan oleh Kepala UPRS.
F,
BAB
iV
SATUAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN LAINNYA~
Pasal 10 (1) Lantal dasar danfatau area yang ditetapkan oieh Kepala UPRS pada rusunawa dapat digunakan untuk satuan kegiatan usaha dan/atau satuan kegiatan lainnya. (2) Satuan kegiatan tainnya sebagairnana dimaksud pada ayat (1) antara
lain untuk: a.
kegiatan pendidikan;
b. kegiatan kesehatan; c.
kegiatan sosial;
d.
kegiatan ibadah; dan/atau
e.
kegiatan
lain yang ditetapkan oleh Kepala UPR5.
(3) Jenis satutai n usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oieh Kepala UPRS. (4) Satuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk dimanfaatkan oleh penghuni. (5) Apabila penghun! tidak ada yang berminat.terhadap penggunaan satuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Kepala UPRS dapat memberikan kesempatan kepada bukan penghuni untuk menggunakan satuan kegiatan usaha tersebut. Pasal 11 Penghuni yang menjadi calon pengguna satuan kegiatan usaha rusunawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki perjanjian sewa menyewa sarusunawa; b.
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah dan Kartu Keluarga (KK) Daerah; dan
51.
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP)
WADUK SUNTER UTARA
8 c.
memiliki bukti pembayaran sewa sarusunawa untuk I (satu) bulan terakhir. Pasal 12
Bukan penghuni yang dapat menjadi calon pengguna satuan kegiatan usaha rusunawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) harus memenuhi persyaratan sebagal berikut: a. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah dan Kartu Keluarga (KK) Daerah;
ir-
b.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan/atau
c.
memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) khusus untuk bukan penghuni yang memiliki badan hukum. Pasal 13
Penghuni dan/atau bukan penghuni yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 12 dapat melakukan pendaftaran menjadi calon pengguna satuan kegiatan usaha rusunawa dengan mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan proposal. kepada Kepala UPRS. Pasal 14
-
(1) Setelah dilakukan pendaftaran calon pengguna satuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, selanjutnya dilakukan penetapan calon pengguna satuan kegiatan usaha rusunawa oleh UPR_S dengan tata cara sebagal berikut: a.
menyeleksi calon pengguna satuan kegiatan usaha yang telah mendaftar dan memenuhi pørsyaratan;
b. menetapkan daftar tunggu calon pengguna satuan kegiatan usaha yang memenuhi syarat dan lulus seleksi; c.
mengumumkan dan memanggil calon pengguna satuan keglatan usaha;
d.
melakukan proses pengundiån pengguna satu'an kegiatan usaha rusunawa;
e.
meminta pengguna satuan kegiatan usaha untuk mengisi surat pernyataan untuk mematuhi tata tertib penghunian;
f.
meminta pengguna satuan kegiatan usaha untuk memberikan jaminan uang sewa sebesar 3 (tiga) kali biaya sewa per bulan melalul bank yang ditunjuk oleh Kepala UPRS;
g.
menandatangani perjanjian sewa menyewa; dan
h.
membuat surat pengantar untuk disampaikan kepada ketua rukun tetangga setempat untuk dicatat.
(2) Jangka waktu perjanjian sewa menyewa bagi pengguna satuan kegiatan usaha sebagalmana dimaksud pada ayat (1) huruf g selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
52
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
(3) Perjanjian sewa menyewa bagi pengguna satuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit mencakup: a.
identitas kedua belah pihak;
b. waktu terjadinya kesepakatan; o. memuat ketentuan umum dan peraturan yang harus ditaati oleh kedua belah-pihak; d.
hak, kewajiban dan tarangan para pihak;
e. jangka waktu dan berakhlrnya perjanjian; f.
keadaan dl tuar kemampuan (force majeur); dan
g. sanksi atas pelanggaran. (4) Bentuk perjanjian sewa menyewa bagi pengguna satuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ]ni.
i BAB V BIAYA Pasal 15 (1) Satiap penghuni danlatau pengguna satuan kegiatan usaha di rusunawa dikenakan biaya sewa, biaya listrik, biaya air dan/atau biaya lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubem-ur.
BAS VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN Pasal 16 (1) Kepala DPGP dan!atau Kepala Biro Prasarana dan Sarana Kota Sekretariat Daerah melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penghunian pada rusunawa sesual tugas dan fungsinya minimal 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (2) Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan unsur SKPD(UKPD terkait danfatau instansi terkait lainnya. (3) H1asil monitoring dan evaluasl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur melalul Sekretaris Daerah dengan tembusan Inspektur.
53
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
10 BAB Vil SANKSI Pasal 17 Setiap penghuni rusunawa dan/atau pengguna satuan kegiatan usaha di rusunawa yang melanggar kewajiban dan/atau larangan sebagalmana tercantum dalam Format I dan Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Pasal 18 (1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat berupa : a. denda; b. teguran tertulis; c. pemutusan perjanjian sewa menyewa; dan d. penertiban. (2) Mekanisme pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasal 19 .Sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat berupa denda dan/atau kurungan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun.
BAB ViII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 20 Dalam hal biaya sewa sarusunawa belum diatur dalam Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1$, maka besaran biaya sewa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dl bidang retribusi daerah. Pasal 21 (1) Terhadap perjanjian sewa menyewa yang telah . ditandatangani sebelum Peraturan Gubernur in! diundangkan, tetap berlaku sampal dengan jangka waktu perjanjian sewa menyewa berakhir. (2) Terhadap perjanjian sewa menyewa yang sedang dalam proses pembahasan setelah Peraturan Gubernur !ni diundangkan, maka perjanjian sewa menyewa tersebut harus mengacu pada Peraturan Gubernur !ni.
54
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUKSUNTERUTARA
E
11 BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setlap orang mengetahuinya. memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta padatanggal 22 Juli 2014
Pit, GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
BASUKI T. PURNAMA
7
Diundangkan di Jakarta padatanggal 25 Juli 2014 SEKRETARIS DAE
H PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBKOTA JAKARTA,
SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 53016
55
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
11
BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
r7
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2014 Pit. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA, Ttd. BASUKI T. PURNAMA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Td. SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 53016
KEP PR
44
sesuai dengan aslinya UM SEKRETARIAT DAERAH HUSUS IBUKOTA JAKARTA,
"ý0 tuP HAYU 2281985032003
56
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
Lampiran
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 TAHUN 2014 Tanggal 22 Jud 2014
FORMAT 1
PERJANJIAN SEWA MENYEWA BAGI PENGHUN[ SATUAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
FORMAT 2
TATA TERTIB PENGHUNIAN SATUAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
FORMAT 3
PERJANJIAN SEWA MENYEWA BAGI PENGGUNA SATUAN KEGIATAN USAHA PADA RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
FORMAT 4
MEKANISME PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI
Pit. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Ttd. BASUKI T. PURNAMA
57
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
FORMAT 1 PERJANJIAN SEWA MENYEWA BAGI PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA NOMOR............. Pada hari ini-............. tanggal bawah !ni 1. Nama Jabatan N IP Alamat
............. yang bertanda tangan di
:................................ Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah Dinds Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta - . ... ...........................-: Jalan Taman Jatibaru No. I Komplek Dinas-Dinas Teknis Provinsi DKI Jakarta
Bertindak sebagai Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah.... dan oleh karena ini adalah sebagai Pemilik/Pihak yang jabaLannya yang dalam hal Menyewakan/Pengelola selanjutnya disebut-sebagal PIHAK PERTAMA. 2. Nama
NIK
Tempat/Tg. Lahir Pekerjaan Alamat
................................ .................................. .............
....
:.................................
Bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang dalam hal !ni adalah sebagal Penyewa/Pemakai satuan rumah susun sederhana sewa selanjutnya disebut sebagai
PIlHAK KEDUA. Untuk seterusnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama -sama disebut "PARA PilHAK'. Bahwa PARA PIHAK sepakat mernbuat perjanjian sewa menyewa pemakalan Satuan . ......... yang tertetak di Jalan ............. Rumah Susun Sederhana Sewa Kelurahan ....... Kecamatan ......... Kota Administrasi .......................... dengan ketentuan sebagal berikut: Pasal I OBJEK SEWA PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA.Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa ..-......... yang terletak dl: Cluster .... Blok/Lantai Nomor Peruntukkan : (Selanjutnya disebut "Sarusunawa") Pasal 2 JANGKA WAKTU (1) Jangka waktu Perjanjian ini adalah selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian in! sampai dengan tanggal . ..... dan dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan PIHAK PERTAMA.
58
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP)
i
WADUK SUNTER UTARA
2 2) Apabila disetujui oleh PIHAK PERTAMA maka Perjanjian !ni dapat diperpanjang untukjangka waktu yang sama dengan mengajukan permohonan perpanjangan Perjanjian kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 30 (tiga puiuh) hard sebelum jangka waktu Perjanjian ini berakhir. Pasal 3 SlAYA SEWA (1) Biaya sewa sarusunawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal I per bulan sebesar Rp.............. (terbilang dalam rup!ah) dan pembayarannya dilakukan setiap bulan dari tanggal i sid tanggal 20. (2) Biaya sewa sarusunawa dapat berubah sesual ketentuan tarif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Perubahan biaya sewa berlaku sejak ditetapkannya- peraturan perundangundangan. Pasal4
.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (1) PIHAK PERTAMA, berhak untuk: a. melakukan seleksi dan menetapkan calon penghuni; b. memutuskan perjanjian sewa menyewa apabila penghuni melanggar ketentuan dalam perjanjian sewa menyewa; c. menagihlmenerima ditetapkan;
biaya
sewa dan/atau
biaya lainnya yang
telah
d. memberikan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran yang menjadi kewajiban penghuni serta pelanggaran terhadap tata tertib penghunian sebagaimana diatur dalam perjanjian sewa menyewa dan tata tertib penghunian; e. melaksanakan pengaturan dan penertiban administrasi berkaitan dengan
hak, kewajiban dan larangan penghuni; dan
f. melaksanakan pengaturan pengelolaan rusunawa.
dan
penertiban
teknis berkaitan
dengan
(2) PIHAK PERTAMA, berkewajiban untuk: a. mernbuat perjanjian sewa menyewa dengan calon penghuni; b. menyediakan sarana dan prasarana rusunawa; c. melakukan pemeriksaan, perawatan, pemeliharaan, perbaikan secara teratur terhadap seluruh elemen dan komponen rusunawa serta inspeksi reguler dan insidental yang dapat dilakukan bersama SKPD/UKPD terkait; d. mewujudkan lingkungan yang bersih dan teratur; e. menjaga situasi dan kandisi keamana'n lingkungan dan menjalin kerja sama dengan aparat keamanan;
59
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
5 Pasal 7
LARANGAN PIlHAK KEDUA, dilarang untuk: a. memindahkan hak sewa kepada pihak laln; b. menyewa lebih dari satu sarusunawa; c. menggunakan sarusunawa sebagai tempat usaha/gudang; d. mengubah prasarana. sarana dan utilitas rusunawa yang sudah ada; e. menjemur pakaian dan lainnya di luar tempat yang telah ditentukan; f. menjual/mernakailmemproduksi narkoba dan minuman keras, berjudi, berbuat maksiat, kegiatan yang menimbulkan suara keras/bising, bau menyengat, termasuk memelihara binatang; g. mernasak dengan menggunakan kayu, arang, atau bahan lain yang mengotori dan dapat menimbulkan bahaya kebakaran; h, membuang benda-benda ke dalam saluran air kamar mandi/WC yang dapat menyumbat saluran pembuangan; i. menyimpan segala jenis bahan peledak, bahan kimia, bahan bakar atau bahan
terlarang lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran atau bahaya lain;
j. mengubah konstruksi bangunan rusunawa; dan k. meletakkan barang-barang melampaui daya dukung bangunan. Pasal 8 SANKSI (1) Apabila PIHAK KEDUA terlambat melaksanakan pembayaran biaya sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda setiap bulan sebesar 2% (dua persen) darl biaya sewa tertunggak. (2) Apabila PJHAK KEDUA tidak melaksanakan pembayaran berikut dendanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIlHAK PERTAMA akan melakukan penertiban. (3) Apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, dan huruf d, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) atau denda berupa ganti kerugian sebesar jumlah yang akan ditentukan kemudian oleh PIlHAK PERTAMA dan/atau ditertibkan. (4) Apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 huruf f, maka Perjanjian in! menjadi batal derni hukum dan PIHAK PERTAMA akan melakukan penertiban dan pengosongan sarusunawa. (5) Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan/atau ayat (1), maka PIHAK PERTAMA akan melakukan penertiban dan pengosongan sarusunawa.
62
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
6 (6) Apabila selama Perjanjian ini berlangsung sarusunawa tidak dihuni selama 15 (lima belas) hari kalender berturut-turut tanpa pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan melakukan pembatalan perjanjian sewa menyewa dan melakukan penyegelan serta melakukan pengosongan secara paksa. Pasal 9 PEMBATALAN DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN (1) Perjanjian ini berakhir secara otomatis pada saat jangka waktu Perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak kecuali karena alasan-alasan yang secara tegas disebutkan dalam Perjanjian ini, yaitu : a. PIHAK KEDUA tidak melaksahakan pembayaran biaya sewa berikut dendanya selama 2 (tiga) bulan berturut-turut; dan/atau b. PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dan/atau melanggar ketentuan Pasal 7. (3) Apabila PIHAK KEDUA memenuhi unsur pembatalan Perjanjian sebagalmana dimaksud pada ayat (2), maka PIHAK PERTAMA akan memberikan Surat Teguran yang pertama kepada PIHAK KEDLIA agar PIHAK KEDUA segera memenuhi kewajibannya danfatau memperbaiki kesalahan/pelanggaran yang telah dibuatnya. (4) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kalender PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya danlatau mernperbaiki kesalahan/pelanggaran yang telah dibuatnya. maka PIlHAK PERTAMA akan menerbitkan Surat Teguran Kedua sebagai teguran yang terakhir kepada PIHAK KEDUA.
7l
(5) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak Surat Teguran yang terakhir diterbitkan PIlHAK KEDUA tetap tidak memenuhi kewajibennya dan/atau memperbaiki kesalahan/pelanggaran yang telah dibuatnya, maka PIHAK PERTAMA akan membatalkan sacara sepihak Perjanjian ini. (6) Pernbatalan Perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA akan dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis disertal dengan melakukan penyegelan sarusunawa, dan PIHAK KEDUA harus segera meninggalkan dan mengosongkan sarusunawa paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tersebut. (7) Sehubungan dengan pembatalan terhadap Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 7 Pasal 10 PENERTBAN DAN PENGOSONGAN (1) Apabila PIHAK KEDUA tidak meninggalkan dan mengosongkan sarusunawa dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pemberitahuan pembatalan Perjanjian dan penempelan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6), maka PIHAK PERTAMA akan menerbitkan Surat Peringatan (selanjutnya disebut "SP") I (kesatu).
63
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
7 (2) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak SP l (kesatu) diterbitkan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan SP I (kesatu) tersebut maka PIHAK PERTAMA akan menerbitkan SP I (kedua). (3) Apabila dalan waktu 3 (tiga) hari kalender PIHAK KÉDUA masih tetap tidak mengindahkan SP 11 (kedua) atau SP terakhir tersebut, maka PIHAK PERTAMA akan me;akukan pengosongan secara paksa terhadap PIHAK KEDUA dan segala biaya serta risiko yang timbul atas pengosongan paksa tersebut menjadi beban PIHAK KEDUA. Pasal 11 KETENTUAN LAIN-LAIN (1) Apabila terjadi keadaan memaksa (bencana alam, kebakaran) yang rmengakibatkan sarusunawa tidak dapat dipergunakan, Perjanjian ini batal danlatau berakhir demi hukum. (2) Apabila terjadi perubahan peruntukan atas tanah yang diatasnya berdiri bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) maka PIHAK KEDUA harus mengosongkan sarusunawa tanpa menuntut ganti keruglan berupa apapun dan dengan alasan apapun. (3) Bahwa pemakalan sarusunawa disebut sewa/kontrak bulanan pemnbayarannya disebut pemnbayaran biaya sewa/kontrak bulanan,
dan
(4) Bahwa tanah dan bangunan rusunawa yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah aset/milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasal 12 PERJANJIAN TAMBAHAN Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur danlatau diperlukan perubahan terhadap isi Perjanjian ini, maka akan diatur dalam suatu Addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjian int Demikian Perjanjian ini dibuat dalan rangkap 2 (dua) dengan meterai secukupnya dan ditandatangani oleb PARA PIHAK pada hari dan tanggal yang disebutkan di awal Perjanjian !ni, sehingga keduanya mempunyal kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, PJHAK KEDUA
(NAIA JELAS)
...................
PIHAK PERTAMA Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah
(NAMA JELAS) NIP ......................
64
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
FORMAT 2 TATA TERTIB PENGHUNIAN SATUAN RUMAH SUSUN
SEDERHANA SEWA
1.Melaksanakan pembayaran blaya sewa pemakaian sarusunawa (hunian maupun bukan hunian/kios kegiatan usaha), biaya pemakaian air dan listrik paling lambat pada akhir bulan berjalan di loket pembayaran Unit Pengelola Rumah Susun. 2.Menempati dan memanfaatkan sarusunawa (hunian maupun bukan hunian/kios kegiatan usaha) sesuai dengan peruntukannya, sarusunawa hanya untuk Hunian dan kios hanya untuk usaha. 3.Dilarang mengalihkan/memindahtangankan hak sewa atau menyewakan/ mengontrakkan kembati sarusunawa atau menjual sarusunawa kepada pihak laln. tempat menjual/memakall sebagal menggunakan sarusunawa 4.Dilarang meniproduksi narkoba dan minuman keras, berjudi, berbuat maksiat, serta kegiatan lainnya yang menimbulkan suara keras/bising, bau menyengat, termasuk memelihara binatang. 5.Dilarang menggabungkan 2 (dua) sarusunawa atau lebih untuk dijadikan satu sarusunawa atau satu unit usaha. 6.Dilarang mengubah, menambah dan/atau mengurangi bentuk/struktur sarusunawa kecuai atas persetujuan tertulis dari Unit Pengelola Rumah Susun. 7.Dilarang mengubah atau menambah Jaringan atau Instalasi Air dan Listrik yang ada pada Sarusunawa kecuali atas persetujuan tertulis dari Kepala Unit Pengelola Rumah Susun. 8.Menjaga ketertiban, Sederhana Sewa.
kebersihan
dan
keamanan lingkungan Rumah
Susun
9.Menyerahkan kembali sarusunawa dalam keadaan kosong beserta dengan kuncikuncinya kepada Unit Pengelola Rumah Susun pada saat surat perjanjian sewa menyewa berakhir atau apabila sarusunawa (hunian maupun bukan hunian/kios kegiatan usaha) sudah lidak digunakan oleh Penghunl. 10.Melaporkan kepada Pengelola Rumah Susun melalul petugas Pengetola Rumah Susun apabila mengetahui adanya pergantian penghuni dl unit lain. membawa masuk atau memelihara hewan dl lingkungan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
L1.Dilarang
12.Dilarang menyimpan/meletakkan barang-barang milik pribadi seperti meja, kursi, atau barang lainnya di selasar, koridor, atau tempat-tempat yang merupakan fasilitas umum atau fasilitas sosial. 13. Pengerjaan peralatan atau perbaikan/renovasi yang bersifat umum harus seizin Unit Pengelola Rumah Susun. 14.Dilarang menggunakan halaman luar, koridor atau selasar untuk kepentingan pribadi. 15.Dilarang menempatkan/menyimpan barang-barang di depan pintu darurat, tangga
atau fasilitas umum.
65
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
FORMAT 3 PERJANJIAN SEWA MENYEWA BAG) PENGGUNA SATUAN KEGIATAN USAHA PADA RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA NO MOR....................... Pada hari ini ..............-...... tanggal... ini : -1. Nama Jabatan NIP Alamat
......... yang bertanda tangan di bawah
.... ............. :...... ............... Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah.... Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintab Daerah Provinsi DKI Jakarta -... ...................... .... .. : .................... : Jalan Taman Jatibaru No. 1 Komplek Dinas-Dinas Teknis Provinsi DKI Jakarta
Bertindak sebagai Kepala Unit Pengelola Runah Susun Wilayah.... dan oleh karena jabatannya yang dalam hal ini adalah sebagai Pemilik/Pihak yang Menyewakan/ Pengelola selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama Tempat/Tg. Lahir Pekerjaan Alamat r-
...................
...............
:................................. ..................................
Bertindak untuk dan atas name pribadi, yang dalam hal ini adalah sebagai Penyewa/Pemakai satuan rumah susun sederhana sewa bukan hunian Jkios kegiatan usaha, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Untuk seterusnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama -sama disebut "PARA PiHAK". Bahwa para pihak sepakat membuat kontrak perjanjian sewa menyewa pemakaian Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha-........... Kelurahan............................ terletak di Jalan.................. yang Kecamatan............. Kota Administrasi ................. dengan ketentuan sebagal berikut: Pasal 1 OBJEK SEWA PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha .......... yang terletak di:
m7
Cluster BlokLantai ......... Nomor Peruntukkan (Selanjutnya disebut "Sarusunawa Buken Hunian/Kios Kegiatan Usaha") Pasal 2 JANGKA WAKTU
(1) Jangka waktu Peranjian ini adalah selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak
tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini sampai dengan tanggal ......... dan. dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan PiHAK PERTAMA.
66
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
2 (2) Apabila disetujui oleh PIHAK PERTAMA maka Perjanjian in! dapat diperpanjang untukjangka waktu yang sama dengan mengajukan permohonan perpanjangan Perjanjian kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka watu Perjanjian ini'berakhir. Pasal 3 BIAYA SEWA (1) Biaya sewa Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 per bulan sebesar Rp....-.......... (terbilang dalam rupiah) dan pembayarannya dilakukan setiap bulan dari tanggal 1 s/d tanggal 20. (2) Biaya sewa Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha dapat berubah sesuai ketentuan tarif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan. (3) Perubahan biaya sewa berlaku sejak ditetapkannya peraturan perundangundangan, Pasa 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (1) PIlHAK PERTAMA, be[hak untuk: a. memutuskan perjanjian sawa menyewa apabila melanggar ketentuan dalam perjanjian sewa menyewa; b. menagih/menerima ditetapkan;
biaya
sewa danlatau
biaya
penyewalpernåkai
lainnya yang
telah
o. memberfikan sanks! denda atas keterlambatan pembayaran yang menjadi kewajiban penghunifpenyewalpemakai serta pelanggaran terhadap tata tertib penghunian sebagalmana diatur dalam perjanjian sewa menyewa; d. melaksanakan pengaturan dan penertiban adminIstrasi berkaitan dengan hak, kewajiban dan larangan penghunilpenyewa/pemakai; dan e. melaksanakan pengaturan pengelolaan rusunawa.
dan
penertiban
teknis
berkaitan dengan
(2) PIHAK PERTAMA, berkewajiban untuk: a. membuat perjanjian sewa mnyewa dengan calon pengguna Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha; b. menyediakan sarana dan prasarana Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha; c. melakukan perneriksaan, perawatan, pemeliharaan, perbaikan secara teratur terhadap seluruh elemen dan komponen rusunawa serta Inspeksi reguler dan insidental yang dapat dilakukan bersama SKPD/UKPD terkait; d. rnewujudkan lingkungan yang bersih dan teratur; e. menjaga situasi dan kondisi keananan lingkungan dan menjalin kerja sama dengan aparat keamanan:
67
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
3
E
f, mengadakan sosialisasi berkala termasuk pelatihan dan bimbingan tentang keadaan darurat dan bahaya kebakaran kepada pengguna Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha; g. mengenbalikan uang jaminan dari penghunifpenyewa/pemakai, apabila terjadi perjanjian sewa menyewa antara UPRS dan pengguna Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha yang berakhirldibatalkan; h. monanggapi pengaduan/keluhan atas laporan yang disampaikan oleh pengguna Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Useha; i. menyediakan prasarana dasar listrik dan air bersih sesual yang telah disepakati dalam perjanjian sewa menyewa Sarusunawa Bukan Hunian/ Kiås Kegiatan Usaha; j. menyusun tata tertib dan aturan penghunian serta memberikan sosialisasi kepada pengguna Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha, termasuk hak, kewajiban dan larangan; k. memonitor kasesuaian/kebsnaran pengguna Sarusunawa Bukan Hunian/ Kios Kegiatan Usaha sesuai dengan perjanjian sewa menyewa yang telah ditandatangani minimal 3 (tiga) bulan sekali; dan I. menjaga, merawat dan memelihara prasarana, sarar.a dan utilitas. Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (1) PIHAK KEDUA, berhak untuk: a. menempati/memanfaatkan Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; b. mendapatkan layanan suplai listrik, air bersih dan/atau pelayanan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala UPRS; c. mengajukan keberatan atas pelayanan kondisi lingkungan hunian yang kurang diperhatikan atau terawat kepada UPRS; d. mendapat pelayanan atas perbaikan kerusakan bangunan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang bukan disebabkan oleh penghuni/penyewa/ pemakai; e. menjadi anggota rukun tetangga, rukun warga yang dimanfaatkan sebagai wadah kemunikasi dan sosialisasi guna kepentingan bersama; f. mendapat penjelasan, pelatihan dan bimbingan tentang penanggulangan bahaya kebakaran dan evakuasi, pengelolaan sampah, pembuangan limbah, penghematan air, listrik dan lalnnya; dan g. memanfaatkan prasarana, sarana dan utilitas sesuai dengan fungsi. (2) PIHAK KEDUA, berkewajiban untuk: a. menaati peraturan, tata tertib serta menjaga ketertiban lingkungan; b. mengikuti aturan tentang kemampuan daya dukung bangunan;
68
| |
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
4
E
c. memelihara, merawat, menjaga kebersihan Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha dan sarana umum; d. membuang sampah dl tempat yang telah ditentukan secara rapi dan teratur; e. membayar biaya pemakaian sarana air bersih, listrik dan/atau pelayanan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala UPRS; f. membayar biaya sewa rusunawa dan jaminan biaya sewa rusunawa; g. melaporkan pada pihak UPRS apabila melihat adanya kerusakan pada prasarana. sarana dan utilitas di rusunawa; h. melaporkan pada pihak UPRS apabila mengetahul adanya pemindahan hak sewa kepada pihak lain; i. melaporkan pada pihak UPRS apabila melihat adanya indikasi tindakan kriminal dl rusunawa;
I. membayar ganti rugi untuk setiap kerusakan yang diakibatkan kelalaian penghuni/penyewalpemakai; k. mengosongkan Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha pada saat perjanjian sewa menyewa berakhir/dibatalkan dan menyerahlkan kermbali kepada Kepala UPRS; . berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan dan kehidupan bermasyarakat yang harmonis: dan m.mengikuti pelatihan dan bimbingan yang dilaksanakan oleh UPRS atau intansi terkait lainnya. Pasal 6 JAMINAN (1) PIHAK KEDUA wajib menyediakan Jaminan Uang Biaya Sewa pada saat Perjanjian ini ditandatangani oleh PARA PIHAK. (2) PIHAK KEDUA wajib membuka rekening tabungan dl Bank DKI atas nama PIlHAK KEDUA dengan minimal Jaminan Uang Blaya Sewa sebesar 3 (tiga) kali deri biaya sewa Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha yang dihuni oleh PIHAK KEDUA. J. r-
(3) Jaminen Uang Biaya Sewa tidak dapat dicairkan selama PIHAK KEDUA menempatilmenghuni Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha. (4) PIHAK PERTAMA menerima kuasa dari PIHAK KEDUA untuk dapat mencairkan Jaminan Uang Biaya Sewa tersebut apabila: a.
PIlHAK KEDUA menunggak/tidak membayar blaya sawa pemakaian Sarusunawa Bukan Hunian Klos Kegiatan Usaha selama 3 (tiga) bulan berturut-turut; dan
b. Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha yang ditempati oleh PIHAK KEDUA ditertibkan dengan memperhitungkan tunggakan biaya
sewa yang belum diselesaikan.
69
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
5 (5) Jaminan Uang Riaya Sawa adalah tetap menjadi hak PIlHAK KEDUA sepanjang PIHAK KEDUA tidak memiliki tunggakan danfatau melakukan pelanggaran. Pasal 7
LARANGAN PIHAK KEDUA. dilarang untuk: a. memindahkan hak sewa kepada pihak lain; b. menyewa tebih dari satu Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha; c. menggunakan hunlan;
Sarusunawa
Bukan Hunian/Kios
Keglatan Usaha
sebagai
d. mengubah prasarana, sarana dan utilitas Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha yang sudah ada; e. menjemur pakalan dan lainnya di luar tempat yang telah ditentukan; f. menjual/memakai/memproduksi narkoba dan minuman keras, bejudi, berbuat maksiat, kegiatan yang menimbulkan suara keras/bising, bau menyengat, termasuk memelihara binatang; g. memasak dengan menggunakan kayu, arang, atau bahan lain yang mengotori dan dapat menimbulkan bahaya kebakaran; b. membuang benda-benda ke dalam saluran air kamar mandi/WC yang dapat menyumbat saluran pembuangan i. menyimpan segala jenis bahan peledak, bahan kimia, bahan bakar atau bahan
terlarang alinnya yang dapat menimbulkan kebakaran atau bahaya lain;
j. mengubah konstruksi bangunan Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Keglatan Usaha;dan k. meletakkan barang-barang melampaul daya dukung bangunan. Pasal 8 SANKSI (1) Apabila PIHAK KEDUA terlambat melaksanakan pombayaran biaya sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda setiap bulan sebesar 2% (dua persen) dari biaya sewa tertunggak. (2) Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pembayaran berikut dendanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK PERTAMA akan melakukan penertiban. (3) Apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan yang dimaksud Pasal 7 huruf a, huruf b, dan huruf d, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi pidana penjara paling lama i (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000,000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) atau denda berupa ganti kerugian sebesar
jumlah yang akan ditentukan kemudian oleh PIHAK PERTAMA dan/atau ditertibkan.
70
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
6 (4) Apabila PIHAK KEDUA meianggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 huruf f, maka Perjanjian ini menjadi batal demi hukum dan PIHAK PERTAMA akan melakukan penertiban dan pengosongan Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha. (5) Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) dan/atau ayat (1), maka PIHAK PERTAMA akan melakukan penertiban. dan pengosongan Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha. (6) Apabila selama Perjanjian ini berlangsung Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha tidak dihuni selama 15 (lima belas) hari kalender berturut-turut tanpa pemberitahuan secara tertulis kapada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan melakukan pembatalan perjanjlian sewa menyewa dan melakukan penyegelan serta melakukan pengosongan secara paksa. Pasal 9 PEMBATALAN DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN (1) Perjanjian ini berakhir secara otomatis pada saat jangka waktu Perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak kecuali karena alasan-alasan yång secara tegas disebutkan dalam Perjanjian ini, yaitu: iL PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pembayaran biaya sewa berikut dendanya selama 2 (tiga) bulan berturut-turut; danlatau
ii. PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajlban-kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), danlatau melanggar ketentuan Pasal 7. (3) Apabila PIHAK KEDUA memenuhi unsur pembatalan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PIHAK PERTAMA akan memberikan Surat Teguran yang pertarna kepada PIHAK KEDUA agar PIHAK KEDUA segera memenuhi kewajibannya dan/atau memperbaiki kesalahan/pelanggaran yang telah dibuatnya. (4) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kalender PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya dan/atau memperbaiki kesalahan/pelanggaran yang telah dibuatnya, maka PIHAK PERTAMA akan menerbitkan Surat Teguran Kedua sebagai teguran yang terakhir kepada PIHAK KEDUA. (5) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak Surat Teguran yang terakhir diterbitkan PIHAK KEDUA tetap tidak memenuhi kewajibannya danlatau memperbaiki kesaiahan/pelanggaran yang telah dibuatnya, maka PIHAK PERTAMA akan membatalkan secara sepihak Perjanjian ini. (6) Pembatalan Perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA akan dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis disertal dengan melakukan penyegelan Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha dan PIHAK KEDUA harus segera meninggalkan dan mengosongkan Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pomberitahuan tersebut.
71
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
7 (7) Sehubungan dengan pembatalan terhadap Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 10 PENERTIBAN DAN PENGOSONGAN (1) Apabila PIHAK KEDUA tidak meninggalkan dan mengosongkan Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pemberitahuan pembatalan Perjanjian dan penempelan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6), maka PIHAK PERTAMA akan menerbitkan Surat Peringatan (selanjutnya disebut "SP") 1(kesatu). (2) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak SP I (kesatu) diterbitkan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan SP 1 (kesatu) tersebut maka PIHAK PERTAMA akan menerbitkan SP 11(kedua). (3) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kalender PIHAK KEDUA masih tetap tidak mengindahkan SP 1l (kedua) atau SP terakhir tersebut, maka PIHAK PERTAMA akan melakukan pengosongan secara paksa terhadap PIHAK KEDUA dan segala biaya serta risiko yang timbul atas pengosongan paksa tersebut menjadi beban PIHAK KEDUA. Pasal 11 fl
KETENTUAN LAIN-LAIN (1)Apabila terjadi keadaan memaksa (bencana alam, Kebakaran) yang mengakibatkan Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha tidak dapat dipergunakan, Perjanjian ini batal dan/atau berakhir deml hukum. (2) Apebila terjadi perubahan peruntukan atas tanah yang diatasnya berdiri bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) maka PIHAK KEDUA harus mengosongkan Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha tanpa menuntut ganti kerugian berupa apapun dan dengan alasan apapun. (3) Bahwa pemakalan Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha disebut sewalkontrak bulanan dan pembayarannya disebut pembayaran blaya sewa/kontrak bulanan. (4) Bahwa tanah dan bangunan rusunawa termasuk Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha yang dimaksud dalam Perjanjian Ini adalah asetmilik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasal 12 PERJANJIAN TAMBAHAN Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dan/atau diperlukan perubahan terhadap isi Perjanjian ini, maka akan diatur dalam suatu Addendum yang merupakan baglan tidak terpisahkan dengan Perjanjian in i.
72
LAND ACQUISTON AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai secukupnya dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada han dan tanggal yang disebutkan di awal Perjanjian ini, sehingga keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta ........ PIHAK KEDUA
(NAMA JELAS)
...............
. ...
PIHAK PERTAMA Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah ...
(NAMAJELAS) NIP ....................... ....... .
.......
73
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
i
FORMAT 4 MEKANISME PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI Setiap penghuni rusunawa dan/atau pengguna setuan kegiatan usaha di rusunawa yang melanggar kewajiban danfatau larangan dikenal sanksi administratif. Sanksi administrasi sesual dengan Pasal 17 Peraturan Gubernur ini adalah berupa: .
DENDA Bagi penghuni yang teriambat melakukan pembayaran sampal dengan akhir bulan berjalan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari biaya sewa tertunggak.
2.
TEGURAN TERTULIS A. Sanksl administrasi berupa teguran tertulis dikenakan kepada penghuni yang: 1. menunggak pembayaran tarif sewa rusunawa selama lebih dari 2 (dua) bulan; 2. menggunakan sarusunawa sebagai ternpat usaha/gudang; 3. mengubah prasarana, sarana dan utilitas rusunawa yang sudah ada; 4. menjemur pakaian dan lainnya dl luar tempat yang telah ditentukan; 5. melakukan kegiatan yang menimbulkan suara keras/bising, bau menyengat. termasuk mernelihara binatang; 6. memasak dengan menggunakan kayu, arang, atau bahan lain yang mengotori dan dapat menimbulkan bahaya kebakaran; 7. membueng benda-benda ke dalam saluran air kamar mandi/WC yang dapat menyumbat saluran pembuangan; 8. mengubah konstruksi bangunan rusunawa; dan 9.
meletakkan barang-barang melampaui daya dukung bangunan yang ditentukan.
B. Teguran tertulis diberikan sebanyak 2 (dua) kali yaltu:
3.
-
Teguran pertama diberikan bagi penghuni sebagaimana dimaksud pada huruf A; dan
-
Apabila dalarn jangka waktu 3 (tiga) hari penghuni tidak mengindahkan teguran sebagaimana dimaksud diatas dikenakan teguran kedua.
yang
melakukan
tindakan
PEMUTUSAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender penghuni tidak mengindahlkan teguran kedua, maka UPRS dapat melakukan pemutusan perjanjian sewa menyewa secara sepihak dan rnelakukan penyegelan serta penghuni wajib mengosongkan hunian rusunawa. PERINGATAN I.
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender penghuni tidak melaksnakan pengosongan hunian tersebut maka UPRS memberikan Surat Peringatan Peartrna.
74 í¯
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
2 2. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender perghuni tidak mengindahkan Surat Peringatan Pertama, maka UPRS memberikan Surat Peringatan kedua. 3. Apabila Surat Peringatan Kedua tetap tidak diindahkan, maka UPRS bersamasama dengan instansi terkait lainnya akan melakukan pengosongan secara paksa. 4.
PENERTIBAN TINDAKAN PELANGGARAN KHUSUS UPRS akan langsung melakukan pembatalan perjanjian sewa menyewa dan melakukan penyegelan serta melakukan pengosongan secara paksa terhadap penghuni yang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: 1. Penghuni tidak menghuni unit rusunawa salama 15 (lima belas) hari kalender berturut-turut tanpa ada pemberitahuan disertal dengan alasan yang jelas secara tertulis kepada UPRS minimal 1 (satu) hari sebelumnya; 2.
Penghuni memindahkan hak sewa kepada pihak lain;
3.
Penghuri menyimpan bahan peledak, bahan kimia, bahan bakar atau bahan terlarang lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran atau bahaya lain; dan
4. Unit sewa digunakan sebagal tempat berjudi, menjuallmemakai narkoba, minuman keras, dan perbuatan maksiat.
DAFTAR HITAM PENGHUNI RUSUNAWA Penghuni rusun yang terkena penertiban atas tindakan pelanggaran khusus dimasukkan ke dalam daftar hitam dan tidak diperbolehkan untuk mengajukan permohonan di semua lokasi rusunawa di Provinsi DKI Jakarta sslama 10 (sepuluh) tahun, baik atas nama Kepala Keluarga maupun anggota yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
r7 175
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
r LAMPIRAN 9: PRESENTASI RENCANA AKSI SUB POKJA TERTIB HUNIAN TAHUN 2015
rr4
RENCANA AKSI SUB POKJA TERTIB HUNIAN
-
TAHUN 2015
i-
;
;-
---
---
Tujuan Kegiatan
76
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP)
-
WADUK SUNTER UTARA
n
Sasaran Kegiatan IL-
2
Taman/Makam
5
4
Kolong Tol & Lokasi Lain
1j
1.0
5
.
1
1å
Prioritas Sasaran Kegiatan Tahun 2015 JAKARTAUTARA • Cakung Dramn • Wacluk Sunter Utara, Selatan * Cakvng Lama
*nie " nu
•l Bao -Rnilt
-
mt
KAL
ANKVEG
KAUKRUKUT ABARU PSM
Kdnal Bardt
UKALRUNTER
nGGU
KAUCINNNG mALABRI
TIMUR
77
1
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
Rencana Aksi Sub Pokja Tertib Hunian Tahun 2015 Kegiatan Penertiban 7
j4leyokardo Ti~t
Bit DuM (Jokarto
Kalt Cil~ung
3
Kall Cilt-wog Bid.r- Cina - SKT, Jokr. Tim . 1e Sod o Cel C~g
4
KO[ Joakeng- Kofi Poar - Ko. Besor ldkcreo Iura dPoke:7) Jakarta Bro (3EDW
5
KE Krmkvt - C'dwn; {Jakcrtp Barati
(JEDI Paket 7)
228
6
Paket71 Kall Kmkut- CIdengUalkrto P..l CIED1
165
7
W.duk Suter Utara, Sefla
355
8
Kal sa~diang - $,er
No
Des
I
(EED1 P.k.t 4)
Potat dn Jakta Utar)
202
Paket 4)
-(E
9
5arfrKaal
10
KalGrego1 -
11
{Jakarfa
Old
1200
$elaln)
tokara Lfoa
Sep
330
2
.
Ag0
Jul
alni
i Kal[ CM~lun Kcmp"n
BaoJEDI Pat
6)
246
Tbaips mke l
aBara»
L200U
Sekrelar likaro
K
12
Kar Cokg io
(aokaruo
13
Cakng Droin(Jakrhto0ro}
14
KoRDwi- Tog
3.450 3at
lorn)
3100 3.000
$eo, lckrtd Borat da Jakorto Po0
= Fir,daon, SFt
aa.
665
14.I
Juml. SVulisod [Fnkrio K,p- Ra) Ptara
hger, Sheerpaldor, P*w:o,
~ran ala,
rPa4ri
Penanganan Kawasan Permukiman di Bantaran Waduk Sunter Utara, Selatan (Jakarta Utara) (Jedi Paket 4)
Pendatoan & Sosialisasi Pnertiban
DATA: JUMLAH KK = 355 KK ANGGARAN = DIANGGARKAN DALAM DPA SKPDDINAS TATAAIR TA. 2015
Pengerukan (Dredging)
PERSONEL:
KETERANGAN:
Pengawasan
-
c
SATPOL PP= 500 ORO INSTANSI TERKAIT (WALIKOTA, TATAAIR, KE5ERSIHAN, PERTAMÅNAN, KESEHATAN, DINSOS, DISKOMINFOMAS, KECAMATAN, -XELHAN, MASYARAKAT= 113 ORG TNI= 50 ORO KEPOIlSIAN =150 ORG
RU$UN$EMPIR INDE
TWZMK
78
LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER UTARA
RENCANA AKSI SUB POKJA HUNiAN TAHUN ANGGARAN 2015 C. PEMBANGUNAN RUSUN
I
PINUS ELOK (JAK-TIM)
2
'3
1 BLOK
100 UNIT
2015
32M
RAWA BUAYA JAK-BAR)
2 TOWER
384 UNIT
2015-2016
40M
SEMPER (JAK-UT)
I TOWER
235 UNIT
2015-2016
40 M
3 SLOK
300 UNIT
2015-2016
30 M
3 TOWER
524 UNIT
2015-2016
50 M
300 UNIT
2015-2016
40M
4
JATINEGARA KAUM{JAK-TIM)
5
KS TUBUN (JAK-PUS)
6.
CAKUNG BARAT (JAK-TIM)
4 BLOK
7
BEKASI KM. 2 (JAK-TIM)
2 BLOK
200 UNIT
2015-2016
25 M
8
RAWA BEBEK (JAK-TIM)
4 BLOK
400 UNIT
2015-2016
40
JUMLAH UNIT
2.443 UNIT
M
297 M
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
E Monitoring Pelaksanaan pemantauan tahapan kegiatan. n Evaluasi Progres pelaksanaan kegiatan disampaikan pada kesempatan pertama, selanjutnya diajukan secara tertulis. EPelaporan Dilaksanakan setelah kegiatan, setiap minggu, setiap bulan dan setiap triwulan.
79