REPUBLIK INOONESIA
MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANT ARA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DAN KANTOR PEMILIHAN FIJI TENTANG KERJA SAMA DALAM MANAJEMEN PEMILIHAN UMUM
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Kantor Pemilihan Fiji, untuk selanjutnya disebut "Para Pihak", Berkeinginan untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerjasama bilateral di antara Para Pihak; Mempertimbangkan pengalaman yang diperoleh Para Pihak dalam bidang pemilihan umum dan demokrasi; Mengakui pentingnya prinsip kedaulatan , kesetaraan dan hak atas integritas wilayah ; Mengakui perlunya meresmikan hubungan Para Pihak untuk bersama-sama meningkatkan nilai-nilai demokrasi dan profesionalitas dalam manajemen dan administrasi pemilu; Sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku di negara Para Pihak; Telah menyepakati hal-hal sebagai berikut : PASAL 1 TUJUAN Tujuan dari Memorandum Saling Pengertian ini adalah untuk mengembangkan kerja sama melalui pertukaran informasi dan kegiatan-kegiatan lain dalam bidang manajemen pemilu.
PASAL 2 RUANG LINGKUP Para Pihak berusaha meningkatkan kerja sama, dalam bidang-bidang yang telah disepakati bersama, berdasarkan pada syarat dan ketentuan yang telah disepakati, dalam bidang manajemen pemilu, yang mencakup: a) Pertukaran ilmu pengetahuan dan pengalaman yang berkaitan dengan pendidikan, reformasi, dan manajemen sistem administrasi pemilu melalui:
1) Program pendidikan dan pelatihan 2) Program pertukaran Sumber Daya Manusia b) Menyelenggarakan konferensi dengan topik yang menjadi kepentingan bersama; dan c) Bentuk kerja sama lainnya yang disepakati oleh Para Pihak.
PASAL 3 KONSULTASI Dengan maksud untuk menjaga mekanisme yang tepat untuk melaksanakan dan menindaklanjuti Memorandum Saling Pengertian ini, Para Pihak akan melakukan konsultasi tentang isu-isu sebagai berikut: a) Mengindentifikasi dan mengevaluasi bidang-bidang yang menjadi prioritas kerja sama ini khususnya dalam bidang kelembagaan dan kegiatan teknis; b) Merekomendasikan dan menyiapkan instrumen-instrumen yang dirancang untuk mengidentifikasi kegiatan, program-program, dan proyek-proyek yang akan dilaksanakan, serta pengaturan khusus untuk pelaksanaannya; c) Menelaah dan meninjau pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian ini.
PASAL 4 PENGATURAN PELAKSANAAN Para Pihak dapat membuat aturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penentuan kegiatan dan penyelenggaraan kerjasama , sumber pendanaan yang dibutuhkan dan juga status hukum dari para personel yang terlibat.
PASAL 5 PEMBIAYAAN 1. Kegiatan kerja sama yang dilaksanakan di bawah Memorandum Saling Pengertian ini bergantung pada ketersediaan dana dan sumber daya manusia Para Pihak. 2 . Para Pihak akan menanggung biaya- biaya yang timbul dari keikutsertaan personilnya dalam kegiatan kerja sama yang dilaksanakan di bawah Memorandum Saling Pengertian ini, kecuali disepakati lain oleh Para Pihak.
PASAL 6 PUBLIKASI Setiap materi dan informasi yang dipertukarkan sebagai hasil dari Memorandum Saling Pengertian ini hanya dapat dipublikasikan dengan persetujuan tertulis dari Pihak lainnya.
PASAL 7 LEMBAGA PELAKSANA Yang ditunjuk sebagai kontak dan pemegang wewenang untuk melaksanakan persetujuan yang telah ditetapkan dalam Nota Kesepahaman ini adalah:
1. Untuk Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia: Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. 2. Untuk Kantor Pemilihan Fiji: Pengawas Pemilu. Kantor Pemilihan Fiji. Para Pihak akan memberitahukan satu sama lain secara tertulis mengenai perubahan atas kontak dan lembaga yang berwenang dari pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian ini.
PASAL 8 PENYELESAIAN PERBEDAAN Setiap perbedaan antara Para Pihak berkaitan dengan penafsiran dan penerapan Memorandum Saling Pengertian ini akan diselesaikan secara damai melalui negosiasi atau cara penyelesaian lain yang disepakati bersama.
PASAL 9 AMANDEMEN Memorandum Saling Pengertian ini dapat diamandemen dengan kesepakatan Para Pihak. Amandemen tersebut akan mulai berlaku pada tanggal yang disepakati oleh Para Pihak.
PASAL 10 PEMBERLAKUAN, JANGKA WAKTU, DAN PENGAKHIRAN 1. Memorandum Saling Pengertian ini berlaku pada tanggal penandatangannya. 2. Memorandum Saling Pengertian ini akan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan perjanjian tertulis oleh Para Pihak untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya. 3. Salah satu Pihak dapat mengakhiri Memorandum Saling Pengertian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis 6 (enam) bulan sebelum Memorandum Saling Pengertian ini berakhir. Pengakhiran ini tidak akan mempengaruhi penyelesaian program yang dilaksanakan di bawah Memorandum Saling Pengertian ini, kecuali disepakati oleh Para Pihak. SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, telah diberikan kuasa, telah menandatangani Memorandum Saling Pengertian ini. Ditandatangani di Suva. Fiji, pada tanggal 31 Maret 2016, dibuat dalam rangkap 2 (dua) dalam Bahasa lnggris dan Bahasa Indonesia, seluruh naskah memiliki keabsahan yang sama.
UNTUK KOMIS! PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Husni Kamil Manik Ketua
UNTUK KANTOR PEMILIHAN FIJI
REPUBLIK INDONESIA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE GENERAL ELECTIONS COMMISSION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE FIJIAN ELECTIONS OFFICE ON COOPERATION IN THE FIELD OF ELECTION MANAGEMENT
The General Elections Commission of the Republic of Indonesia and the Fijian Elections Office of Fiji, hereinafter referred to as the "Parties", Desiring to strengthen the existing friendly relations and bilateral cooperation between the Parties; Taking into account the experience gained by the Parties in the field of election and democracy; Recognizing the importance of the principles of sovereignty, equality, and respect to the territorial integrity of the Parties; Acknowledging the need to formalize their relationship to jointly promote democratic values
and the professionalization of election management and administration; Pursuant to the prevailing laws and regulations of the respective states of the Parties; Hereby agreed as follows;
ARTICLE 1 OBJECTIVE The objective of this Memorandum of Understanding is to promote cooperation through information exchange and other activities in the field of election management.
ARTICLE 2 SCOPE OF WORK The Parties undertake to promote cooperation, on mutually identified areas, on the basis of agreed terms and conditions, in the field of electoral management and administration, which may include:
a) Exchange of knowledge and experiences related to the study, reform and management of election administration system, through: 1) Education and training programs 2) Human resources exchange programs b) Organising conferences on topics of common interest; and c) Any other forms of cooperation as mutually agreed by the Parties.
ARTICLE 3 CONSULTATION With a view to maintaining an appropriate mechanism for implementation and follow up of this Memorandum of Understanding, the Parties shall conduct consultation on the following issues: a) Identifying and evaluating priority areas of cooperation in particular organisational and technical fields of activity; b) Recommending and preparing instruments designed to identify activities, programs, and projects to be executed, as well as specific arrangement for their implementation; c) Assessing and reviewing implementation of this Memorandum of Understanding.
ARTICLE 4 IMPLEMENTING ARRANGEMENT The Parties may conclude particular implementing arrangements pertaining to organisational and technical cooperation activities, setting out the terms and conditions of such cooperation , the financial resources required and also the legal status of the personnel involved.
ARTICLE 5 FUNDING
1. The cooperative activities carried out under this Mou will be subject to the availability of financial and human resources of the Parties. 2. Each Party will bear the expenses arising from the participation of its staff in cooperative activities carried out under this MoU, unless otherwise agreed upon by the Parties.
ARTICLE 6 PUBLICATION Any materials and information exchanged as a result of this Memorandum of Understanding shall be available for publication only with the prior written consent of the other Party.
ARTICLE 7 IMPLEMENTING AGENCY The designated point of contacts and authorities to implement the arrangements set forth in this Memorandum of Understanding are:
1. For the General Elections Commission of the Republic of Indonesia: the Secretary General of the General Elections Commission of the Republic of Indonesia. 2. For the Fijian Elections Office: the Supervisor of Elections, Fijian Elections Office. The Parties will notify each other in writing of changes of the point of contacts and implementing authorities of this Memorandum of Understanding.
ARTICLE 8 SETTLEMENT OF DIFFERENCES
Any differences between the Parties relating to the interpretation and application of this Memorandum of Understanding shall be settled amicably through negotiations or other mutually agreed mode of settlement. ARTICLE 9 AMENDMENT
This Memorandum of Understanding may be amended as mutually agreed by the Parties. Such amendment shall come into force on a date as may be mutually agreed upon by the Parties.
ARTICLE 10 ENTRY INTO FORCE, DURATION AND TERMINATION
1. This Memorandum of Understanding will come into effect on the last date of its signature. 2. This Memorandum of Understanding shall remain in effect for a period of five (5) years and may be extended by mutual written agreement for subsequent periods of five (5) years. 3. This Memorandum of Understanding may be terminated by either Party upon written notification within 6 (six) months prior to its termination. This termination will not affect the completion of program made under this MoU, unless otherwise agreed by the Parties.
IN WITNESS WHEREOF, the undersigned, being duly authorised thereto, have signed this Memorandum of Understanding. Signed in Suva, Fiji on 31st March of 2016, in two originals in the English and Indonesian languages, all text being equally authentic.
FOR THE GENERAL ELECTIONS COMMISSION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
Husni Kamil Manik Chairman
FOR THE FIJIAN ELECTIONS OFFICE