Reported BY
PROF. DR. IR. M.A. CHOZIN DR. IR. SUPIJATNO, MSI DR.IR. IDQAN FAHMI. MEc R.DIKKY INDRAWAN, SP, MM
A FEASIBILITY STUDY OF AN ALTERNATIVE REPLANTING SCHEME IN RIAU Chozin, MA, Supijatno, I. Fahmi and Dikky Indrawan June 2012
Over a period of three years, Bogor Agricultural University/Institut Pertanian Bogor (IPB) and Maastricht School of Management (MsM) have been executing the multi-annual project Round Table Indonesia, www.roundtableindonesia.net . This project aimed at contributing to the improvement of a sustainable business and investment climate in the Indonesian agricultural sector, by strengthening the knowledge capacity, formulating concrete investment opportunities, and facilitating partnerships. During the Roundtable meetings distinctive topics where at length discussed with the aim to identify business development projects aiming at improving the situation of small scale farmers or entrepreneurs in a value chain. As a part of the project, IPB and MsM have developed business projects in Palm Oil. Potential stakeholders in Palm Oil industry were participating in the development and implementation of these projects.
1. Background Indonesia is the world’s number one producer of palm oil. Nowadays, the palm oil is the world’s most produced vegetative oil, and palm oil produce a lot more oil per ha than any other commercial oil plants. Moreover, palm oil is the most environmental friendly vegetative oil. Only 0.26 ha is required to produce a ton of palm oil. To produce a ton of soybeans, sun flower, and rape seed oil, each needs 2.2, 2.0, and 1.5 ha. Palm oil creates almost 10 times the energy it consumes, compared to a 2.5 ratio for soybeans and 3.0 for rape seed oil. Palm oil plant is an effective plant to absorb carbon dioxide. A lush palm oil plantations, consists of thousands of trees living more than 25 years, gives a positive effect to the environment. Therefore, the palm oil plant is an interesting business to produce a large scale bio-oil for energy interests. Although, the sustainability of palm oil production is highly debated and is linked to deforestation of tropical forests and involved social affects. Today, palm oils in Indonesia have reached the first cycle, and required replanting to maintain the production level. Replanting program in large estate plantations (public or private), had been executed well, from the cultivation technique and the financial support. However, the small holder’s palm oils are facing problem in cultivation technique and financial availability for replanting. The objectives of this research are: (1) to formulate the most suitable replanting alternative model based on sustainable business, and (2) to propose alternative institutions to assist the activity and problems of replanting.
2. Methodology a. Location Research location is at PTPN V farm in the province of Riau. The research was done on December 2011 until June 2012. b. Method This research was done on PTPN V farm on Riau Province from December 2011 until June 2012, by interviewing the respondents using questionnaires. Sampling technique was done by a non probability sampling method through purposive sampling. Respondents were chosen based on knowledge, experience, ability, and the involvement on a value chain suitable with the researched area. Primary data was collected through observation technique, interviews, and questionnaires to powerful stakes on plantations problems and palm oil industry. Secondary data was collected through literature study related to the research problems, serving as the theoretical basis to analyze problems and formulate alternatives.
3. Results GOPAN is the association in Palm Oil industry, along with the rest of farmers was participating in the development and implementation of these projects. The project tried to make GOPAN as association with best practices in better contract farming model with bio security that could play a vital role in enhancing and maintaining an enabling business environment. In table 1 the main results are listed grouped per project component. Table 1. Project component and results Project components
Results
Develop an agreed and feasible palm oil A document describing alternatives model of feasible replanting scheme in Riau replanting scheme Develop platform
multi
stakeholder
Report and Presentation
partnership The establishment of improved task force in palm oil which implements the model. a. Written Report in English of the project activities including evaluation. b. Power point presentation presented by Prof. Dr.Ir.MA. Chozin at Final Confefrence
a. Develop an agreed and feasible palm oil replanting scheme in Riau The study undertaken shows that implementation of the replanting scheme is facing a serious legal problem of ownership: The banks are asking for formal certificates as collateral, whilst many certificates have been transferred without any transfer of land ownership (sale and purchase under the table) or certificates have been pledged to third parties. All alternatives need good cooperation among those stakeholders that can help clarifying land ownership issues so that the financier (bank) can disburse loans which have been provided by the government for the replanting scheme. In case of informally traded certificates, judiciary or legal action will be needed for the National Land Agency to issue new, authorized certificates. The costs incurred in this process are to be charged to farmers with the calculation of a payback period and a reasonable interest. From the study it appears that the implementation of the replanting scheme requires data collection and meticulous planning, mainly dealing with issues of land ownership. This study suggested two alternatives replanting scheme which agreed suitable for Riau case. The main strategy from both alternatives is to get clarity of land certification.
b. Develop multi stakeholder partnership platform. Concerning the taskforce, it is recommended to organize task force on district level, because different districts will having different problems with different actors involved, and different social cultural relationship among stakeholders. Especially the involvement of the District Government is necessary to solve legal issues. Further, growers’ cooperatives should be major player in the taskforce, because they are crucial in both the issue of land certificate as well as the socialization. This new form of task force is improves the old form of task force to be better and functional stakeholders’ organization.
c. Presentation The project was presented in Roundtable Indonesia International Conference by Prof. Dr.Ir. MA Chozin. The presentation consists of projects results and the latest development. It was mention that the Replanting is attracting national government to improved the concept for national project, however it still on discussion level.
4. Lessons learned and Evaluation The main lessons learned is sustainable business in palm oil replanting by continuous improvement of alternatives scheme will be required the involvement of various parties in the industry. Despite their mutual needs in the chain, however, complexity of land “ownership” and legal aspect seems hold their intention to bring back all parties to work together to improve the condition of the whole chain. It is necessary to involve not just the palm oil stakeholders but broader stakeholders such as legal communities to communicate and implement the replanting scheme which requires data collection and meticulous planning, mainly dealing with issues of land ownership, to understand the terms and conditions of the governmental replanting scheme. It is therefore important to formulate and agree upon a socialization and communication action plan.
REFERENCES Direktorat Jenderal Plantations. 2007. Pedoman Umum Program Revitalisasi Plantations (Kelapa Sawit, Karet Dan Kakao). Departemen Pertanian Republik Indonesia PT. Plantations Nusantara V. 2011. Pola kemitraan kebun plasma PT Plantations Nusantara V Pekan Baru-Riau. PTPN V. Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR. 2010. Permasalahan replanting dan pola kemitraan plasma PIR kelapa sawit di Riau. Aspek PIR-PERAGI. 2010. Kesiapan PTPN V melanjutkan kemitraan dengan petani plasma dalam rangka replanting kelapa sawit plasma PIR-BUN Riau. Seminar Nasional II Plantations Kelapa Sawit People. Hotel Ratu Mayang Garden Pekan Baru.
APPENDIX
1
A FEASIBILITY STUDY OF AN ALTERNATIVE REPLANTING SCHEME IN RIAU BY
PROF. DR. IR. M.A. CHOZIN DR. IR. SUPIJATNO, MSI DR.IR. IDQAN FAHMI. MEc R.DIKKY INDRAWAN, SP, MM
2
ABSTRAK
Tanaman kelapa sawit yang ada di Indoensia pada saat ini sudah memasuki siklus pertamanya sehingga perlu dilakukan usaha peremajaan untuk tetap dapat mempertahankan produksinya. Pada lahan-lahan yang dikelola oleh perkebunan besar (negara atau swasta), program peremajaan sudah direncanakan dengan baik, baik dari segi teknis budidaya maupun penyediaan dananya. Hal yang sangat berbeda terjadi pada perkebunan kelapa sawit rakyat dimana secara teknis budidaya dan finansial perkebunan kelapa sawit rakyat tidak siap untuk melakukan peremajaan. Kajian ini bertujuan untuk : (1) Merumuskan Alternatif Model Replanting yang paling layak dan sesuai berdasarkan pertimbangan kesinambungan usaha berbasis finansial, sosial dan ekologis dan (2). Mengusulkan alternatif kelembagaan dalam proses pendampingan dan pengelolaan aktivitas dan permasalahan terkait dengan replanting. Penelitian dilakukan di Kebun PTPN V di wilayah Provinsi Riau pada bulan Desember 2011Juni 2012. Penelitian menggunakan metode wawancara langsung kepada responden menggunakan kuesioner dengan daftar pertanyaan terbuka dengan teknik pengambilan contoh dilakukan dengan menggunakan pengambilan contoh tanpa peluang (non probability) yaitu pengambilan contoh secara sengaja (purposive sampling). Penentuan responden yang diteliti, dipilih dan ditentukan dengan sengaja berdasarkan pengetahuan, pengalaman, kemampuan dan keterkaitan responden dalam satu rantai nilai sesuai dengan bidang yang diteliti. Data primer dikumpulkan dengan mengunakan teknik observasi, wawancara dan kuesioner terhadap pihak-pihak yang dinilai menguasai dalam permasalahan perkebunan dan industri kelapa sawit. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan literaturliteratur terkait dengan masalah penelitian yang dijadikan sebagai landasan teori dalam menganalisa permasalahan serta merumuskan alternatif. Program peremajaan kelapa sawit pada beberapa lokasi sentra produksi kelapa sawit Indonesia sudah sangat mendesak untuk dilaksanakan. Pelaksanaan program ini ternyata menghadapi masalah yang sangat serius pada aspek legal kepemilikan (sertifikat), dimana banyak sertifikat yang sudah dipindah-tangankan tanpa ada pengalihan kepemilikan lahan (jual beli di bawah tangan) serta sertifikat yang diagunkan oleh pemiliknya kepada pihak ketiga. Selain itu ketentuan dan norma yang diberlakukan oleh mitra usaha terhadap petani pekebun seperti nilai kredit yang harus ditanggung petani pekebun dan pengelolaan kebun setelah petani pekebun melunasi kreditnya masih perlu disepakati bersama. Kondisi ini menyebabkan program peremajaan kelapa sawit belum dapat direalisasi dengan cepat. Untuk mengatasi hal ini perlu kerjsama yang baik antar stakeholder terutama yang berhubungan dengan kejelasan kepemilikan lahan sehingga pihak penyandang dana (Bank) dapat segera menyalurkan kredit yang telah disediakan oleh pemerintah untuk program peremajaan ini. Untuk sertifikat yang diperjual-belikan di bawah tangan perlu penetapan kepemilikan lahan yang baru oleh pihak kehakiman sehingga BPN dapat menerbitkan sertifikat yang baru. Sedangkan untuk sertifikat yang diagunkan dapat diambil alih oleh pihak penyandang dana. Konsekuensi biaya yang ditimbulkan dalam proses ini tetap akan dibebankan kepada petani pekebun dengan perhitungan jangka waktu pengembalian dan beban bunga yang masih perlu dibahas lebih lanjut. Untuk ketentuan dan norma yang berhubungan dengan pengelolaan program peremajaan perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif. Dari kajian di atas tampak bahwa pelaksanaan program peremajaan kelapa sawit memerlukan pendataan dan perencanaan yang sangat cermat terutama yang berhubungan dengan masalah sertifikat kepemilikan lahan. Pendataan sudah perlu dilakukan beberapa tahun sebelum pengusulan oleh KUD. Dengan demikian, diharapkan tindakan pemecahan masalah sertifikat ini dapat dilakukan dengan segera. Selain itu, sosialisasi mengenai program peremajaan terutama yang berhubungan dengan ketentuan dan norma pada program ini harus segera disampaikan kepada petani pekebun sehingga petani pekebun dapat mendukung program peremajaan dengan baik.
3
I. PENDAHULUAN
1.1.
Pentingnya Replanting Perkebunan Kelapa Sawit
Indonesia adalah produsen nomor 1 di dunia untuk Kelapa Sawit. Minyak kelapa sawit adalah minyak nabati yang saat ini paling banyak diproduksi di dunia dan kelapa sawit menghasilkan lebih banyak minyak per hektar daripada minyak lainnya tanaman komersial. Selain itu, minyak kelapa sawit adalah minyak nabati yang paling ramah lingkungan. Hanya 0,26 hektar lahan diperlukan untuk memproduksi satu ton minyak sawit. Sementara itu untuk memproduksi satu ton minyak, kedelai, bunga matahari dan rape seed memerlukan 2.2, 2.0 dan 1,5 hektar. Selain itu, minyak sawit menghasilkan hampir 10 kali energi yang dikonsumsinya, dibandingkan dengan rasio 2,5 untuk kedelai dan 3,0 untuk minyak rape seed. Tanaman kelapa sawit juga merupakan tanaman yang efektif untuk menyerap karbon dioksida sebagai hutan yang dikelola. Perkebunan kelapa sawit yang rimbun, terdiri atas ribuan pohon dapat hidup lebih dari 25 tahun, dan memiliki dampak positif terhadap lingkungan. Dengan demikian, tanaman kelapa sawit merupakan bentuk usaha yang menarik untuk memproduksi bio-oil skala besar untuk keperluan energi. Akan tetapi, keberlanjutan produksi kelapa sawit masih sangat banyak diperdebatkan dan telah dikaitkan dengan deforestasi hutan tropis dan dampak sosial yang terkait. Permintaan minyak sawit terus meroket selama 25 tahun terakhir. Permintaan global baru-baru ini meningkat untuk minyak sawit tampaknya didorong oleh beberapa faktor : Tingginya biaya produksi minyak fosil dan kemampuan minyak sawit untuk mengganti secara langsung beberapa bio-fuel dan terbarukan, tantangan perubahan iklim, serta peluang kelapa sawit untuk digunakan sebagai sumber energi terbarukan seperti di UE (Uni Eropa) dengan target sebesar 5,75% dari energi sumber terbarukan pada tahun 2012 dan Amerika Serikat telah berjanji untuk meningkatkan penggunaan bahan bakar terbarukan dari 7,5 milyar galon pada tahun 2012 menjadi 35milyar galon pada tahun 2017 Amerika Serikat sebagai produsen makanan berupaya untuk mengurangi lemak trans yang terkait dengan minyak kedelai (impor minyak sawit AS telah empat kali lipat dalam dua tahun); dan Pertumbuhan ekonomi di Cina dan India (1 / 4 penduduk dunia tergantung pada minyak kelapa sawit sebagai minyak nabati pilihan). Dengan permintaan dan peningkatan kemampuan untuk menghasilkan lebih banyak, produksi minyak sawit dunia diperkirakan akan hampir dua kali lipat pada tahun 2020. Indonesia merupakan lokasi pilihan untuk budidaya kelapa sawit. Perusahaan perkebunan besar dari seluruh dunia termasuk Cina, India dan Malaysia berbondong-bondong ke Indonesia untuk memperoleh kesempatan memperoleh
4
peluang memproduksi minyak kelapa sawit. Sejak tahun 2007, Indonesia telah mengambil alih posisi Malaysia sebagai produsen utama minyak kelapa sawit dunia dengan total sekitar 17 juta ton minyak sawit mentah (CPO). Terbatasnya lahan pertanian di Malaysia akan terus membuat Indonesia menarik bagi pengusaha untuk memperluas kebun kelapa sawit mereka. Perkembangan perkebunan dan produksi CPO Indonesia dari tahun 2005-2010 disajikan pada Tabel 1. Table1. Perkembangan Luas dan Produksi Minyak Kelapa Sawit Indonesia Indikator
Unit
2005
2006
2007
2008
2009
ha
5,453,81 7
6,594,91 4
6,766,83 6
7,363,84 7
7,508,02 3
ton
11,861,6 15
17,350,8 48
17,664,7 25
17,539,7 88
18,640,8 81
2.925
3.498
2.994
3.652
Area
Produksi
Produktivit as
Ton CPO/ha
2.483
Sumber : kementerian Pertanian
Industri minyak kelapa sawit semakin penting bagi Indonesia. Pada tahun 2005, ekspor minyak sawit Indonesia menyumbang US $ 3,8 milyar, atau 6% dari ekspor non minyak dan ekspor gas negara. Pada tahun 2009, ekspor minyak sawit mencapai US $ 10,4 milyar atau 11% ekspor non-minyak dan ekspor gas (Tabel 2). Table 2. Dampak Ekonomi Minyak Kelapa Sawit Indonesia In US$ billion
2005
2006
2007
2008
2009
CPO & Derivatives Exports - Indonesia
3.8
4.8
7.9
12.4
10.4
Non Oil & Gas Exports Indonesia
66.4
79.6
92
107.9
97.5
In %
6%
6%
9%
11%
11%
Sources: www.indonesia.go.id, BPS dan Berita Koran dan Majalah Kelapa sawit telah banyak diakui sebagai industri efektif untuk mengurangi kemiskinan dan untuk penggunaan lahan yang efisien di negara berkembang. Manajemen Perkebunan dan pemanenan buah kelapa sawit adalah kegiatan yang intensif tenaga kerja, dan menjadi sumber penting lapangan kerja dengan memberikan pekerjaan langsung dan tidak langsung bagi sekitar 4,5 juta orang. Industri kepala sawit di Indonesia ini terdiri atas perkebunan rakyat dan
5
perkebunan besar. Pada tahun 2008, menurut Departemen Pertanian Indonesia, perkebunan rakyat memiliki luas 39% dari areal tanaman kelapa sawit, sedangkan perkebunan besar swasta 53% dan perkebunan besar Negara hanya 8%. Perkebunan sawit rakyat menghasilkan 33% dari total produksi minyak sawit negara. Perbandingan produksi antara perkebunan rakyat dengan perkebunan besar dapat dilihat pada Tabel 3. Perkebunan kelapa sawit semula hanya dioperasikan oleh perkebunan besar. Dari era kolonial ke area perkebunan kelapa sawit 1980-an awal relatif stagnan. Pada tahun 1980 luas areal perkebunan kelapa sawit masih sekitar 290 ribu hektar, dan pada tahun 2009 telah mencapai 7.322.000 hektar, atau naik 29 kali lipat. Sesuai dengan kebijakan pemerintah Indonesia, perkebunan besar sawit, yang dikenal sebagai inti, didorong untuk mengembangkan perkebunan baru yang akan dimiliki dan dioperasikan oleh pengusaha kecil lokal. Bentuk bantuan kepada pengusaha kecil lokal umumnya dikenal sebagai "Program Plasma". Di bawah program plasma, inti berkomitmen untuk membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari plasma dengan formula harga yang ditetapkan pemerintah, dengan mempertimbangkan biaya untuk pengelolaan mengolah dan menjual TBS. Sejak tahun 1980an, pemerintah Indonesia mendukung pembiayaan Program Plasma, melalui bank pemerintah, dan sekarang bank swasta, dengan persetujuan dari Bank Indonesia dan Direktorat Jenderal Perkebunan . Table 3. Perbandingan Produksi Minyak Kelapa Sawit
Year 1980 1990 2000 2007 2008 2009* Pertumbuhan (%/ th)
Perkebunan Rakyat 6 292 1.167 2.752 2.903 3.204 24,2
Produksi (000 ton CPO) Perkebunan Perkebunan Besar Besar Negara Swata 200 84 372 463 588 2.403 606 3.409 608 3.409 617 3.501 4,0 13,7
National 290 1.127 4.158 6.767 7.008 7.322 11,8
Pengembangan perkebunan sawit rakyat telah memulai dengan pembangunan melalui pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang disebut dengan PIR-BUN Generasi I (pertama) mulai dari penerbitan Keputusan Presiden no. 1 tahun 1974. Realisasi pembangunan generasi perkebunan (inti dan plasma) 1 mencapai 564,325.80 ha atau 84% dari luas target 671.738 ha tersebar di 19 provinsi dan dilakukan oleh 10 perusahaan negara (BUMN) dan 2 perusahaan swasta. Kemudian mengikuti pola PIR yang dikaitkan dengan program transmigrasi (PIR-Trans) atau disebut PIR Generasi II (Kedua) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1986. Realisasi pembangunan perkebunan Generasi II (inti dan plasma) mencapai 588.863 ha atau 90,16% dari luas target 653.122 ha. Lebih lanjut pengembangan PIR-V-EI terutama untuk Kawasan Timur Indonesia dengan Fasilitas Kredit Koperasi Primer
6
untuk Anggota berdasarkan Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/50/Kep/Dir, 10 Agustus 1995. Kondisi saat ini kebun kelapa sawit di Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang ditanam tahun 1978-1985 telah memasuki tahap pertumbuhan yang mengharuskan segera dilakukan peremajaan (replanting). Untuk ini diperlukan strategi untuk dapat melaksanakan peremajaan dengan baik. Dengan menggunakan skema yang telah ditetapkan oleh pemerintah, diharapkan lahan tersebut dapat ditanam kembali untuk menghasilkan tanaman produktif yang menguntungkan. Selain itu, perlu juga intervensi untuk mempertahankan cadangan karbon atau mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari budidaya kelapa sawit. Intervensi ini mungkin tidak menyebabkan pencegahan deforestasi per se, tetapi layak dilakukan karena berpotensi menyebabkan pengurangan pemanasan global dan perubahan iklim seperti tinfdakan konservasi tanah, melakukan kebijakan zero burning, meningkatkan pengelolaan air di perkebunan yang ada, dan mengurangi penggunaan input kimia. 1.2.
Permasalahan Replanting
Dari uraian diatas, maka isu-isu utama masalah peremajaan kelapa sawit yaitu :
Peningkatan produksi kelapa sawit lebih ditunjang oleh peningkatan luasan kebun melalui ekstensifikasi lahan,
Banyak kebun kelapa sawit yang telah melewati masa produktif dan masih terus berproduksi. Kondisi kebun kelapa sawit seperti ini memerlukan diremajakan
Banyak tipologi kebun sawit yang harus diremajakan, tetapi yang utama dan mendesak adalah tipologi kebun sawit rakyat PIR-BUN yang telah melewati masa produktifnya.
Pertemuan mengenai upaya peremajaan dan revitalisasi diawali dengan pertemuan di Kebun Sei tapung sebagai kebun pertama PIR di Provinsi Riau pada tahun 2007. Kemudian pertemuan tersebut dilanjutkan dengan berbagai pertemuan lainnya. Namun hingga saat ini belum ada pelaksanaan yang signifikan dari program ini. Data yang ada menunjukkan bahwa Petani plasma yang bermitra dengan PTPN V seluas 56.668 hektar dengan tahun penanaman dari tahun 1981 sampai dengan tahun 1993. Hal ini menunjukkan bahwa petani plasma yang bermitra dengan PTPN V harus melakukan raplanting antara tahun 2006 hingga 2018. Untuk keperluan tersebut akan dibutuhkan bibit sawitnya sebanyak 7.763.105 bibit sawit. Data lain menunjukkan bahwa, petani plasma yang bermitra dengan perkebunan sawit swasta nasional mencapai 77.548 hektar dengan tahun penanaman mulai tahun 1987 sampai dengan tahun 2005. Hal ini menunjukkan,bahwa petani plasma yang bermitra dengan perusahaan sawit swasta nasional harus melakukan replanting antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2030 dengan kebutuhan bibit sebanyak 10.623.000 bibit sawit.
7
Berdasarkan berita yang dirilis Riau Terkini “Kebun kelapa sawit seluas 142 ribu hektar di Riau sudah tidak produktif dimakan usia. Proses peremajaannya terganjal revitalisasi dari perbankan”.1. Dalam berita ini menyebutkan bahwa ada ketidaksepahaman antara pihak pemohon maupun perbankan dalam membangun sebuah nota kesepahaman pelaksanaan dana revitalisasi. Hal ini didasarkan bahwa Pihak Perbankan dengan prinsip kehati-hatiannya menetapkan persyaratan sertifikat lahan dalam pengguliran kredit revitalisasi. Dilain pihak, pihak pemohon sendiri berpendapat bahwa dalam salah satu klausul dalam program revitalisasi perkebunan adalah adanya alokasi dana untuk biaya sertifikasi. Hal ini menyebabkan ketidak sepahaman sehingga membuat pelaksanaan program revitalisasi perkebunan di Riau tidak jalan seperti yang diharapkan. Daftar Tunggu Kredit Program revitalisasi perkebunan di Riau sejak 2008 No 1
Daerah Indragiri Hulu
Luas Lahan 1.300 hektar
Bank Penyalur BNI
Rokan Hulu
Perusahaan Penjamin PT Bintang Riau Sejahtera CV Agro Mitra Rokan
2
1.520 hektar
Pelalawan
PT Sinar Haska Lestari
1.000 hektar
Bank Kepri Bank Kepri
3
RiauRiau-
Sumber : Dinas Perkebunan Provinsi Riau 2 Di lapangan, PTPN V Riau memperkirakan beberapa permasalahan yang akan dihadapi dalam peremajaan kelapa sawit rakyat sebagai berikut:
1.2.1. Pendanaan
1
Saat ini sumber dana yang tersedia untuk peremajaan plasma adalah berasal dari Dana Peremajaan Tanaman Perkebunan (Idapertabun), tetapi tidak seluruh petani pekebun mengikuti program tersebut; bagi yang mengikuti juga belum mencukupi karena dana yang tersedia hanya Rp 8 juta per kapling.
Batas kredit revitalisasi perkebunan yang telah ditetapkan Dirjenbun untuk peremajaan kelapa sawit di Riau (tahun 2008) adalah sebesar Rp 34 juta per hektar diluar IDC dan management fee sebesar 5%. Batas (plafon) tersebut hanya diperuntukkan bagi kebutuhan investasi tanaman selama masa TBM.
Berdasarkan batas kredit yang telah ditetapkan Dirjenbun, terdapat selisih terhadap perkiraan biaya peremajaan, yaitu sekitar Rp 2 juta/ha, yang akan menjadi tanggungan mitra kerja, meskipun nantinya akan menjadi beban kredit petani.
http://riauterkini.com/usaha.php?arr=34662. Jum’at, 11 Pebruari 2011 15:52 http://riaubisnis.com/index.php/business-mainmenu-29/bisnis-mainmenu-43/28-bisnis/2437menyoal-nihilnya-kredit-revitalisasi-perkebunan-riau2
8
Pemerintah tidak mengalokasikan dana untuk pembangunan infrastruktur dan jatah hidup untuk petani, sehingga apabila hal ini menjadi tuntutan petani baik untuk kepentingan teknis kebun kelapa sawit maupun sosial, maka diduga akan menjadi tanggungan mitra kerja.
1.2.2. Persyaratan Petani Plasma
Agunan pokok kredit adalah sertifikat tanah hak milik atas nama peserta yang dibiayai melalui kredit revitalisasi perkebunan. Persyaratan petani pekebun yang dapat mengikuti Revitalisasi Perkebunan khususnya peremajaan tanaman karet atau kelapa sawit harus tidak mempunyai tunggakan kredit Bank atau Lembaga Keuangan. Hal ini sulit untuk dipenuhi, karena sebagian besar petani PIR-BUN mempunyai tunggakan kredit di Bank akibat mengagunkan kebun kelapa sawitnya.
Sebagian kepemilikan tanah petani pekebun telah berganti nama.
Sebagian petani telah melakukan jual beli kapling dibawah tangan, sehingga nama calon peserta tidak sesuai sertifikat awal yang akan menjadi agunan Bank.
Sebagian kebun telah disewakan atau dikontrakkan kepada pihak lain.
1.2.3. Mitra Usaha Sebagai Avalist
Dalam pedoman umum Program Revitalisasi Perkebunan (Dirjenbun, 2007), dipersyaratkan kepada mitra kerja bertindak sebagai avalist yang merupakan agunan tambahan. Posisi mitra kerja sebagai avalist menghadapi beberapa resiko antara lain:
Bagi mitra kerja yang memiliki luas areal PIR-BUN lebih besar dari 50 000 hektar bertindak sebagai avalist akan beresiko tinggi dalam kinerja keuangannya karena nilai investasi yang ditanamkan sangat besar. Resiko ini dapat terjadi apabila petani tidak mematuhi sistem atau kesepakatan dalam kerjasama. Misalnya kesepakatan dalam menjual produksinya ke mitra kerja. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa banyak petani yang menjual TBS ke PKS lain, sehingga mitra kerja harus menalangi pembayaran cicilan kredit kepada pihak bank.
Rendahnya produktivitas kebun petani karena kurang baiknya pemeliharaan akan berakibat tidak terpenuhinya pembayaran cicilan oleh petani. Hal ini akan menjadi kewajiban mitra kerja sehingga akan menggaggu kinerja keuangan.
1.2.4. Sumber Penghasilan Petani Selama Masa Peremajaan
9
Selama masa peremajaan petani akan kehilangan penghasilannya sehingga perlu dicari pola peremajaan yang tidak serta merta mengurangi pendapatan petani karena tanamannya semua ditebang dan menuggu 4 tahun sampai tanaman barunya menghasilkan. Peremajaan yang dilakukan per individu kepemilikan, terutama yang luasnya hanya 2 hektar dapat dipastikan akan sangat merasakan penurunan penghasilannya. Berdasarkan berita yang dirilis, diinformasikan bahwa permasalahan avalist dalam hal ini PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V masih berpikir ulang untuk menjadi penjamin dalam program kredit revitasi perkebunan milik pemerintah. Dasarnya adalah pemegang saham Persero yakni Kementerian BUMN belum memberikan izin kepada perusahaan menjadi penjamin (avalist) bagi petani plasma di Riau dalam program kredit revitalisasi perkebunan sawit milik pemerintah. Dikutip dari laman web :“Yang gak ngizinkan kita jadi avalist juga pemerintah, pemegang saham kita. Karena berisiko. Begini, kita kan punya dana investasi untuk program jangka panjang termasuk replanting berikut agunannya. Setelah dihitung-hitung ternyata dana investasi itu cuma cukup untuk biayai replanting dan agunan untuk program kita sendiri,” ujar Direktur Utama PTPN V, Fauzi Yusuf 3.
1.3. Tujuan Penulisan
3
Merumuskan Alternatif Model Replanting yang paling layak dan sesuai berdasarkan pertimbangan kesinambungan usaha berbasis financial, sosial dan ekologis.
Mengusulkan alternatif kelembagaan dalam proses pendampingan dan pengelolaan aktivitas dan permasalahan terkait dengan replanting.
http://riaubisnis.com/index.php/business-mainmenu-29/bisnis-mainmenu-43/28-bisnis/2437menyoal-nihilnya-kredit-revitalisasi-perkebunan-riau-
10
II. METODOLOGI
2.1. Lokasi dan Waktu Lokasi penelitian berada di Kebun PTPN V di wilayah Provinsi Riau. Penelitian dilakukan pada Desember 2011- Juni 2012.
2.2. Metode Penelitian Penelitian ini dilakukan melalui metode wawancara langsung kepada responden menggunakan kuesioner dengan daftar pertanyaan terbuka. Penelitian dilakukan atas analisis terhadap rantai nilai yang ada untuk mengetahui proses yang terjadi di dalam industri kelapa sawit, serta untuk mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan replanting baik yang diupayakan oleh perusahaan maupun yang diusahakan secara mandiri oleh Petani. 2.3. Jenis dan Sumber Data Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder yang relevan dengan aktivitas replanting kebun industri kelapa sawit. Data primer dikumpulkan dengan mengunakan teknik observasi, wawancara dan kuesioner terhadap pihak-pihak yang dinilai menguasai dalam permasalahan perkebunan dan industri kelapa sawit. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajari buku-buku dan literatur-literatur terkait dengan masalah penelitian yang dijadikan sebagai landasan teori dalam menganalisa permasalahan serta merumuskan alternatif. 2.4. Teknik Pengambilan Contoh Teknik pengambilan contoh dilakukan dengan menggunakan pengambilan contoh tanpa peluang (non probability) yaitu pengambilan contoh secara sengaja (purposive sampling). Penentuan responden yang diteliti, dipilih dan ditentukan dengan sengaja berdasarkan pengetahuan, pengalaman, kemampuan dan keterkaitan responden dalam satu rantai nilai sesuai dengan bidang yang diteliti.
11
III. PEMETAAN UNSUR-UNSUR PELAKU KEMITRAAN
Pelaksanaan program peremajaan kelapa sawit akan melibatkan banyak pihak. Pihak-pihak tersebut adalah : petani plasma, KUD, mitra usaha (PTPN/Swasta), perbankan, Pemda/ Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kehakiman. Selain itu terdapat organisasi/ lambaga swadaya masyarakat yang ada atau dibentuk untuk menjadi mediator antara petani plasma dan mitra usahanya, seperti Foruk Komunikasi Kebun Inti dan Petani Pekebun (FKKIP) dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (ASPEKPIR). Seluruh pihak yang terlibat ini harus memiliki sikap dan persepsi yang sama mengenai program peremajaan kelapa sawit. Persamaan sikap dan persepsi ini akan membantu memperlancar program peremajaan kelapa sawit. Dalam program peremajaan kelapa sawit ini tentunya masing-masing pihak memiliki peran, kepentingan dan permasalahan yang dihadapi. Hal ini tidak lepas dari posisi masing-masing pihak dalam program peremajaan kelapa sawit ini. Pada bab ini akan diuraikan peran dan permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing pihak dalam program peremajaan kelapa sawit.
3.1. Petani Plasma. Petani plasma merupakan objek sekaligus subjek dari kegiatan peremajaan kelapa sawit ini. Pada saat ini di Provinsi Riau terdapat kurang lebih 134 214 hektar kebun plasma yang terdiri atas 56 666 ha plasma PTPN V dan 77 548 ha plasma perkebunan swasta. Pada umumnya tanaman kelapa sawit kebun plasma ini sudah tua dan perlu segera dilakukan premajaan. Di beberapa lokasi kebun plasma tingkat produksi tanaman sudah sangat rendah yaitu sekitar 250 kg TBS/ha/bulan. Kondisi ini tentunya tidak mungkin dapat mendukung kebutuhan biaya hidup bagi petani plasma. Pada saat ini sertfikat kepemilikan kebun sawit plasma ini juga sudah banyak yang berubah. Banyak kebun plasma telah diperjual-belikan di bawah tangan atau diagunkan ke bank untuk mendapatkan dana pinjaman. Sebagai gambaran, di KUD Karya Mukti Desa Tapung Jaya Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, dari 438 petani telah terjadi jual-beli lahan sebanyak 165 sertifikat, pindah ke ahli waris 75 sertifikat dan hilang 18 sertifikat. Gambaran seperti ini umum terdapat pada kebun-kebun plasma sawit. Kondisi ini secara langsung akan menghambat proses peremajaan karena pada program peremajaan diperlukan agunan atas nama pemilik untuk mendapat dana bantuan peremajaan. Sertifikat lahan yang telah diperjual-belikan dan diagunkan kepada pihak ketiga memerlukan pemecahan yang tepat. Untuk sertifikat yang diagunkan kepada pihak ketiga dapat diatasi dengan pengembil-alihan (take over) oleh pihak perbankan yang akan mendanai program peremajaan atau oleh mitra kerja. Dengan konsekuensi beban kredit pada petani pekebun tertentu menjadi lebih besar. Sedangkan untuk sertifikat yang telah diperjual-belikan memerlukan tahapan yang
12
lebih panjang dan lama karena akan melibatkan pihak BPN dalam urusannya dengan sertifikat yang baru serta pihak kehakiman untuk proses-proses hukumnya. Diperkirakan proses ini akan memerlukan tambahan biaya sekitar 15 juta rupiah. Selama ini petani plasma sangat mengandalkan hasil penjualan TBS sebagai sumber penghasilan utamanya dan pada umumnya petani plasma tidak memiliki cadangan dana untuk peremajaan. Kondisi ini tidak memungkinkan bagi petani plasma untuk meremajakan kebun sawitnya secara mandiri, selain itu peremajaan juga akan menyebabkan pendapatan petani plasma berkurang secara nyata. Hal ini berimplikasi kepada kemampuan petani plasma untuk bertahan hidup selama tanaman kelapa sawitnya belum menghasilkan. Di beberapa lokasi kebun plasma, terdapat beberapa petani yang mampu secara mandiri melakukan peremajaan kebun sawitnya. Teknis peremajaan dan kualitas bibit yang digunakan petani dilakukan berdasarkan kemampuan biaya yang dimiliki masing-masing petani, sehingga kondisi tanaman di lapangan sangat bervariasi. Peremajaan secara mandiri ini tidak terjadi dalam satu hamparan, tetapi terpencarpencar sesuai dengan lokasi pemilik kebun yang mampu. Untuk kedepannya kondisi ini akan mengganggu sistem pengelolaan kebun (waktu panen dan pemeliharaan jalan kebun) yang akan dilakukan secara bersama-sama. Pengelolaan kebun plasma setelah petani pekebun melunasi kreditnya mungkin dapat tetap dilaksanakan oleh mitra kerjanya dalam satu manajemen. Jika ini dilakukan secara transparan, maka petani pekebun akan mendapatkan keuntungan yang lebih, yaitu tingkat produktivitas yang lebih tinggi sehingga pendapatan akan meningkat dan memiliki kesempatan untuk berusaha di bidang yang lain untuk menambah pendapatan keluarga. Bagi petani plasma program peremajaan diharapkan mampu meningkatkan pendapatan melalui peningkatan produksi TBS, sistem pengelolaan teknis budidaya dan panen yang lebih teratur serta pemasaran yang lebih terkoordinir. Selain itu, program peremajaan juga diharapkan dapat memberi kesempatan kerja selama kebun kelapa sawitnya belum menghasilkan.
3.2. Koperasi Unit Desa (KUD). KUD merupakan organisasi di kebun yang beranggotakan kelompok tani-kelompok tani. KUD biasanya memiliki anggota sebanyak kurang lebih 500 kelapa keluarga. Masing-masing kelapa keluarga ini bergabung dalam kelompok tani yang beranggotakan kurang lebih 20 sampai 25 orang kelapa keluarga. Kegiatan utama KUD adalah pengelolaan panen TBS untuk selanjutnya dikirim ke pabrik kelapa sawit (PKS). Selain pengelolaan panen TBS terdapat usaha-usaha lain yang dilakukan KUD dalam rangka peningkatan kesejahteraan anggotanya seperti simpan pinjam, penyediaan sembako dan saprodi serta memfasilitasi anggotanya untuk peminjaman dana ke bank. Tergantung dari kemampuan pengurus KUD, kondisi masing-masing KUD yang ada di kebun plasma sangat bervariasi. Pada kasus
13
tertentu, KUD mampu meminjamkan dana cukup besar kepada anggotanya dengan agunan sertifikat lahan. Oleh karena itu kemampuan mengelola dana yang ada di KUD juga berbeda-beda. Kondisi ini kurang optimal jika KUD berperan dalam pengelolaan dana program replanting. Pada saat mendekati masa replanting, kegiatan KUD dalam pengelolaan panen sudah sangat berkurang. Hal ini disebabkan tingkat produksi yang sudah jauh berkurang. Adanya replanting yang dilakukan petani secara mandiri juga menimbulkan kekhawatiran pihak KUD untuk mengelola kegiatan panen TBS dan pemeliharaan jalan kebun secara terintegrasi. Harapan KUD pada program replanting ini adalah KUD dapat berperan dalam pelaksanaan program replanting dengan ikut terlibat pada beberapa tahapan kegiatan replanting serta tetap dapat mengelola panen setelah tanaman kembali menghasilkan.
3.3. Mitra Kerja (PTPN/Swasta). Pada program peremajaan diperlukan mitra kerja yang bertindak sebagai pelaksana program peremajaan sekaligus sebagai pembina teknis budidaya, pengelola dana dan penjamin kredit petani. Pada umumnya mitra kerja ini sudah memiliki pengalaman yang sangat baik dalam teknis budidaya kelapa sawit serta pengelolaan kebun plasma. Dengan pengalaman ini tentunya secara teknis program peremajaan akan dapat dilaksanakan dengan baik. Pada program peremajaan ini beberapa kendala yang dihadapi oleh mitra kerja adalah nilai flapon peremajaan yang ditentukan oleh Ditjenbun dirasakan masih belum mencukupi sehingga diperlu dana tambahan yang harus disediakan oleh mitra kerja, pengelolaan oleh mitra hanya sampai tahap pelunasan hutang dan peran sebagai avalist. Adanya biaya tambahan ini tentu akan menambah beban kredit bagi petani serta membebani biaya oprasional mitra kerja. Walaupun petani secara umum bisa menerima berapapun biaya peremajaan yang dibutuhkan kondisi akan mempengaruhi kinerja mitra kerja secara keseluruhan. Pengelolaan kebun yang hanya sampai kredit lunas menimbulkan kekhawatiran pihak mitra jika nantinya petani plasma tidak menjual TBSnya ke PKS mitra kerja. Peran mitra kerja sebagai pelaksana program replanting menuntut kepastian ketersediaan bahan baku (TBS) untuk diolah di PKS mitra kerja. Kondisi ini juga yang menyebabkan mitra kerja tidak ingin berperan sebagai avalist. Sebaliknya mitra kerja menginginkan bahwa pengelolaan kebun plasma dilakukan selama satu siklus tanaman. Artinya, setelah kredit petani plasma lunas pengelolaan kebun plasma tetap berada satu manajemen dengan mitra kerja. Jika kondisi ini terealisasi maka peran mitra kerja sebagai avalist harus dapat dilaksanakan.
3.4. Perbankan Pihak perbankan merupakan pihak yang paling menentukan berjalannya program replanting karena dana untuk program ini berasal dari pihak perbankan. Untuk
14
dapat didanai oleh pihak perbankan, terdapat syarat-syarat tertentu yang wajib dipenuhi oleh pihak pemohon (petani pekebun). Salah satu yang syarat yang penting adalah sertifikat lahan atas nama petani yang tercantum dalam sertifikat tersebut. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua lahan memiliki kondisi seperti itu. Ada sertifikat yang diperjual-belikan, diagunkan kepada pihak ketiga atau hilang. Masing-masing kondisi akan memerlukan tindakan penyelesaian yang berbeda. Untuk sertifikat yang diagunkan ke pihak ketiga, pihak perbankan dapat mengambil alih dari pihak ketiga dengan membayar hutang yang dimiliki petani kepada pihak ketiga. Dengan demikian beban hutang petani berpindah ke perbankan. Tentunya beban bunga untuk pengambil-alihan ini tidak sama dengan beban bunga untuk program replanting. Untuk sertifikat yang telah diperjual-belikan pihak perbankan tidak dapat memproses lebih lanjut sebelum ada penyelesaian oleh pihak BPN dan Kehakiman. Nilai kredit yang akan didanai oleh pihak perbankan mengacu kepada peraturan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 33/Permentan/Ot.140/7/2006, tentang Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan. Jika terdapat pengajuan yang lebih dari ketentuan tersebut maka biaya tersebut menjadi tanggungan mitra kerja. Pada kasus PTPN V terdapat tambahan dana yang harus dikerluarkan oleh pihak PTPN V yaitu sebesar Rp 2,5 juta/ha. Pihak perbankan akan segera mencairkan dana Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan jika syarat-syarat yang diperlukan sudah dipenuhi oleh pihak pemohon, dalam hal ini pihak mitra kerja.
3.5. Pemda/Instansi Terkait Pada program revitalisasi peran pemda/instansi terkait lebih bersifat fasilitator dan akselerator. Hal ini berarti pemda/instansi terkait akan menjembatani antar pihakpihak yang terlibat dalam program replanting jika terjadi hambatan-hambatan. Pada beberapa pemda telah dibentuk Tim Sosialisasi Pelaksanaan Replanting dan Tim Percepatan Pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan yang terdiri atas berbagai instansi seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Koperindag, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Kantor BPN, Bank, PTPN, Camat/Kepala Desa serat KUD. Usaha pemda untuk memperlancar dan mempercepat program replanting ini sudah cukup baik, tetapi hambatan yang ada di masing-masing instansi/kantor masih menjadi kendala tersendiri. Pada umumnya di masing-masing instansi/kantor memiliki prosedur yang harus dilalui dengan periode waktu yang cukup lama.
3.6. Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Petani
15
Lembaga swadaya masyarakat/Organisasi Petani merupakan usaha masyarakat yang memiliki kepentingan yang sama untuk berhimpun dalam suatu wadah yang diharapkan mampu menyalurkan aspirasinya. Di bidang perkebunan kelapa sawit terdapat beberapa lembaga lembaga seperti : Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (ASPEKPIR), Forum Komunikasi Kebun Inti dan Petani Pekebun (FKKIP) serta Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO). Keberadaan asosiasi petani perkebunan merupakan wadah petani dalam melayani kebutuhan ataupun memperjuangkan aspirasi petani berkaitan dengan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani. Untuk program replanting ini LSM/Organisasi Petani ini sangat mendukung terlaksanya kegiatan replanting yang dirasakan sudah sangat mendesak. Beberapa harapan yang diusulkan oleh LSM/Organisasi Petani antara lain nilai kredit yang lebih rendah, kemandirian petani tetap dijaga dengan menyerahkan pengelolaan kebun setelah kredit dilunasi petani serta perbaikan sistem penentuan harga TBS.
3.7. Badan Pertanahan Nasional Badan Pertanahan Nasional (BPN) memegang peranan yang penting dalam kelancaran pelaksanaan program replanting. Hal ini berhubungan dengan banyaknya masalah sertifikat lahan di lokasi kebun plasma. Seperti diketahui bahwa salah satu syarat dalam pengajuan kredit KPEN-RP adalah sertifikat lahan atas nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat. Pada hal sekarang banyak sertifikat lahan yang sudah diperjual-belikan di bawah tangan, sehingg pemilik lahan bukan orang yang namanya tercantum dalam sertifikat. BPN termasuk dalam Tim Sosialisasi Pelaksanaan Revitalisasi Perkebunan dengan tugas utama : bersama dengan KUD, Kepala Desa, Camat dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan melaksanakan inventarisasi status kepemilikan tanah/kavling/lahan petani plasma yang akan diremajakan melalui program revitalisasi perkebunan; memproses legalitas tanah, peralihan hak terhadap sertifikat tanah/kavling/lahan yang telah dialihkan kepada pihak lain, sertifikat tanah hilang, sertifikat tanah belum terbit serta sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan letak dan posisi. Dengan demikian, masalah sertifikat tanah/kavling/lahan yang bermasalah secara institusional telah diwadahi. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif dari BPN kepada petani yang memiliki masalah dengan sertifikatnya.
3.8. Kehakiman Salah satu aspek yang penting dari kepemilikan sertifikat ini adalah aspek hukum dari perubahan hak atas kepemilikan sertifikat tanah yang baru akibat terjadinya jual-beli lahan. Pada masalah sertifikat yang belum dibalik nama maka peran Kehakiman untuk menetapkan kepemilikan yang baru atas lahan/kebun sangat penting. Penetapan kepemilikan ini akan memudahkan pihak BPN untuk memproses pemberian sertifikat yang baru.
16
IV. RUMUSAN MODEL KEMITRAAN REPLANTING
4.1. Model Kerjasama Replanting 4.1.1. Skema Replanting Ideal Pada kondisi yang ideal, kegiatan replanting dapat berjalan segera setelah tanaman memasuki tanaman tua yang tidak produktif lagi. Kondisi ini dapat segera terealisasi jika aspek legal dari lahan/kebun yang akan direplanting tidak memiliki masalah yang berarti. Dipihak lain perkebunan besar (Negara/Swasta) yang dulu berperan dalam pengembangan kebun plasma bersedia untuk menjadi mitra kerja serta pihak penyandang dana yang siap menyalurkan dananya untuk kegiatan replanting tersebut. Di pihak petani pekebun, lahan yang akan direplanting diusulkan melalui KUD untuk didanai melalui program kredit pembiayaan KPEN-RP. Berkas-berkas yang berhubungan dengan keberadaan lahan/kebun status legal lahan/kebun yang diusulkan untuk dibiayai dan telah diverifikasi kebenarannya segera disampaikan kepada mitra usaha yang akan berperan sebagai pelaksana program replanting. Pengusulan ini biasanya dilakukan secara berkelompok melalui KUD yang ada. Pada tahap ini kewajiban petani pekebun dalam program replanting sudah selesai dan tinggal menunggu tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh mitra usaha. Petani pekebun memiliki hak untuk mengetahui secara jelas biaya yang akan digunakan pada program replanting karena biaya ini akan menjadi tanggungan hutang petani pekebun kepada pihak bank. Besarnya biaya ini biasanya berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan dengan tambahan biaya-biaya yang dianggap perlu sebagai imbalam dalam mengelola program replanting. Selain itu petani pekebun juga harus tahu bahwa pengelolaan kebun tetap akan dilakukan oleh mitra kerja selama satu siklus tanaman, minimal sampai kredit petani lunas. Dalam hal ini petani harus lebih berperan dalam pengawasan terhadap input produksi (pupuk, pestisida dan tenaga kerja) yang dicurahkan ke dalam kebun plasma. Kelompok tani berperan dalam mengkoordinasi petani pada tahap awal kegiatan replanting yaitu dengan mendata surat-surat kepemilikan lahan atas nama petani yang bersangkutan serta membantu petani dalam pembuatan surat kesediaan untuk ikut dalam kegiatan replanting. Tahap selanjutnya berkas-berkas diserahkan ke KUD untuk diproses lebih lanjut. Oleh KUD berkas-berkas tersebut diperiksa kembali keabsahannya dan selanjutnya diajukan ke mitra usaha untuk diikutkan dalam kegiatan replanting. Sama seperti petani pekebun, kelompok tani/KUD harus mengetahui dengan pasti hak-hak dan kewajiban yang harus ditanggungnya. Hak kelompok tani/KUD adalah mendapatkan kebun yang telah diremajakan sesuai dengan standar perkebunan. Hal ini dibuktikan dengan kondisi pertumbuhan tanaman yang baik serta jumlah tanaman yang sesuai dengan populasi yang standar. Selain itu kelompok tani/KUD juga mendapatkan informasi yang jelas mengenai besarnya input produksi yang
17
telah diberikan di lahan masing-masing anggotanya. Bagi mitra usaha yang akan menjadi pelaksana peremajaan, pembimbing teknis dan pengelola kebun yang diremajakan berkewajiban untuk menyediakan bibit kelapa sawit yang bermutu, menerapkan pola tanam yang benar dan pemupukan yang tepat. Selain itu mitra usaha diharapkan juga mempekerjakan petani dengan tingkat upah sesuai ketentuan pemda setempat. Mitra usaha juga berkewajiban membeli TBS petani dengan harga yang wajar sesuai dengan ketentuan pemerintah. Sebagai konsekuensi dari kewajiban mitra usaha mempunyai hak-hak antara lain mendapatkan bahan baku TBS untuk pabrik kelapa sawit minimal selama petani masih dalam masa pelunasan kreditnya. Kemungkinan mitra usaha terus mengelola kebun plasma selama satu siklus merupakan hal yang wajar diinginkan oleh mitra usaha. Jika pengelolaan kebun plasma dapat dilakukan dalam satu siklus, maka peran mitra usaha sebagai avalist harus dijalankan dengan konsekuen. Selain hak-hak yang bersifat teknis, mitra usaha juga mendapatkan keuntungan finasial seperti memerima biaya tidak langsung (overhead cost) sebesar 10% dari plafon biaya replanting dan manajemn fee sebesar 5%. Pada model kemitraan ini pihak perbankan lebih berperan dalam penyaluran dana kredit. Hal ini karena aspek legal lahan petani dianggap sudah sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku. Pola kemitraan dengan kondisi yang ideal dapat dilihat pada Gambar 1.
Mitra Usaha (PTPN/Swasta)
KUD
Pemda (Provinsi/Kab)
Program Peremajaan
Petani Pekebun (PTPN/Swasta)
Gambar 1. Pola kemitraan yang ideal
Perbankan
18
4.1.2. Skema Replanting Dengan Kendala Sertifikat Kondisi yang umum terjadi pada lahan-lahan yang akan diikut-sertakan dalam program peremajaan adalah masalah sertifikat kepemilikan lahan yang sudah banyak berubah. Masalah sertifikat lahan ini antara lain terjadinya jual-beli di bawah tangan yang menyebabkan pemilik lahan yang saat ini memiliki lahan memiliki sertifikat atas nama pemilik sebelumnya. Artinya tidak terjadi perubahan nama/balik nama atas sertifikat yang dimiliki. Masalah lain adalah sertifikat yang diagunkan ke koperasi/bank oleh pemiliknya untuk mendapatkan/meminjam dana. Dari pihak perbankan, kondisi ini tidak mungkin untuk dibiayai, sehingga program peremajaan tidak dapat dilaksanakan dengan segera. Untuk mengatasi hal ini perlu dilakukan balik nama atas sertifikat yang dimiliki oleh pemilik baru. Untuk proses ini ada beberapa lembaga/instansi yang memiliki kewenangan untuk membantu dalam proses balik nama tersebut. Lembaga/ instansi tersebut adalah Badan Pertanahan Nasional dan Kehakiman. Badan pertanahan Nasional berperan dalam membuat sertifikat yang baru atas nama pemilik yang baru. Untuk sampai pada proses ini, pemilik lahan yang baru harus melengkapi beberapa persyaratan yang ditentu. Berkas-berkas ini akan digunakan untuk memverifikasi keabsahan kepemilikan lahan. Pihak kehakiman akan melakukan beberapa kali persidangan untuk memberikan kepastian hukum sehingga BPN dapat melakukan pemberian sertifikat yang baru. Seluruh biaya yang timbul akibat proses ini menjadi tanggungan petani/pekebun. Untuk sertifikat yang diagunkan oleh pemilik lahan, sertifikat harus diambil alih/take over oleh pihak tertentu (Bank penyandang dana) sehingga sertifikat lahan tersebut dapat diikut-sertakan pada program peremajaan. Untuk selanjutnya pinjaman dialihkan ke Bank penyandang dana. Tentunya masalah yang berhubungan dengan tingkat bunga dan waktu pengembalian pinjaman perlu dibicarakan dengan pihak perbankan. 4.1.2.1. Program Peremajaan dengan Penyelesaian Masalah Sertifikat Terlebih Dahulu Memang sangat ideal jika program peremajaan ini mulai dilakukan jika masalah sertifikat lahan yang ada di calon lokasi program peremajaan ini diselesaikan terlebih dahulu dengan cara seperti yang diuraikan sebelumnya. Kondisi yang ada di lapangan, penyelesaian masalah sertifikat ini memerlukan waktu yang cukup lama. Pada kasus program peremajaan di kebun plasma Sei Tapung PTPN V, pengusulan yang dilakukan oleh KUD sejak tahun 2006 sampai saat ini belum dapat direalisasikan. Ketidak-jelasan penyelesaian masalah sertifikat ini juga menyebabkan terjadinya perubahan calon penyandang dana dari Bank Riau ke Bank Mandiri. Kondisi yang cukup lama untuk menunggu realisasi pelaksanaan program peremajaan menyebabkan beberapa petani pekebun yang merasa mampu melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit secara mandiri. Lokasi kebun petani yang melakukan peremajaan secara mandiri ini pada umumnya tidak dalam satu
19
hamparan tetapi terpisah-pisah. Kualitas bibit dan teknik peremajaan yang dilakukan juga sangat bervariasi tergantung dari kemampuan dana yang dimiliki petani pekebun serta pengetahuan petani mengenai teknik peremajaan kelapa sawit, sehingga kondisi tanaman yang ada di lapangan juga sangat bervariasi. Secara kelembagaan, kondisi ini tentunya sangat tidak menguntungkan untuk dikelola secara bersam-sama karena petani pekebun yang melakukan peremajaan secara mandiri ini akan merasa di luar sistem pengelolaan kebun yang diremajakan secara bersama-sama. Masalah pengelolaan panen, kontribusi untuk pemeliharaan jalan dan sumbungan dana untuk pengelolaan KUD akan mungkin timbul sebagai akibat tidak adanya rasa kebersamaan dari petani pekebun yang melakukan peremajaan secara mandiri. 4.1.2.2. Program Peremajaan Tanpa Menunggu Penyelesaian Masalah Sertifikat Terlebih Dahulu Seperti diketahui bahwa tidak semua lahan/kebun yang akan ikut dalam program peremajaan bermasalah dalam hal sertifikat lahan. Oleh karena itu sebenarnya terbuka kemungkinan untuk melakukan peremajaan pada lahan/kebun yang tidak memiliki masalah sertifikat. Dengan pertimbangan skala peremajaan yang wajar dan pengelolaan kebun yang efektif tentunya hal tersebut kemungkinan tidak dapat dilakukan. Untuk mengatasi hal tersebut perlu dilakukan terobosan agar program peremajaan tetap dapat dapat dimulai walaupun masih terdapat beberapa lahan/kebun yang memiliki masalah dengan sertifikatnya. Hal yang perlu mendapat perhatian pada kondisi ini adalah kepastian waktu penyelesaian masalah sertifikat lahan/kebun tersebut. Untuk memastikan bahwa lahan/kebun yang bermasalah dengan sertifikatnya akan dapat diselesaikan perlu dukungan dari petani pekebun, pemda/Dinas Perkebunan, BPN dan Kehakiman. Petani pekebun, melalui KUD perlu menyediakan seluruh persyaratan yang diperlukan serta dengan bantuan dari tim percepatan peremajaan di tingkat kabupaten berkas-berkas tersebut disampaikan ke BPN. Diharapkan dengan demikian, proses balik nama atas sertifikat lahan/kebun dapat dilakuan dengan lebih baik. 4.1.2.3. Program Peremajaan Tanpa Mengikutkan Petani yang Bermasalah dengan Sertifikatnya Program peremajaan sebenarnya dapat tetap dijalankan dengan hanya melibatkan petani/pekebun yang tidak ada masalah dengan sertifikat lahan/kebunnya. Dari aspek teknis budidaya hal ini tetap sangat memungkinkan untuk dilakukan. Masalahnya adalah apakan luas areal yang akan diremajakan masih masuk dalam skala untuk dilakukan peremajaan. Selain itu lokasi lahan/kebun yang kemungkinan terpisah-pisah juga akan menentukan tingkat kelayakan untuk kegiatan peremajaan. Hal ini akan sangat tergantung pada kebijakan mitra usaha yang akan melalukan peremajaan Dari pihak perbankan kemungkinan hal ini tetap dapat didanai sepanjang pengelolaan kebun yang akan diremajakan tetap menjamin kepastian pengembalian kredit yang diberikan.
20
4.2. Peranan Kelembagaan Task force dalam Replanting Lembaga Task force merupakan kelembagaan yang dibentuk untuk sama-sama mengawasi pelaksanaan program peremajaan agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan norma yang telah disepakati bersama. Lembaga Task force terdiri atas kelompok-kelompok yang terlibat dalam program peremajaan. Kelembagaan task force sebenarnya sudah terbentuk tetapi kinerjanya belum berjalan dengan baik. Hal ini kemungkinan disebabkan skala organisasi yang terlalu besar dengan lingkup tugas satu provinsi. Pada hal masalah-masalah yang sering terjadi sangat spesifik di tiap kabupaten. Dari hasil penelitian di lokasi kebun kelapa sawit milik rakyat diketahui bahwa peranan KU/forum antar KUD lebih besar dalam mewakili masyarakat/petani pekebun. Oleh karena itu, akan lebih efektif jika Task force dibentuk dan dilaksanakan di tingkat kabupaten. Dengan demikian, diharapkan task force dapat dengan cepat mengantisipasi permasalahan spesifik lokasi yang mungkin terjadi. Pada tingkat provinsi, task force tersebut sebaiknya memanfaatkan forum penetapan harga yang secara rutin mingguan melaksanakan pertemuan yang diorganisir oleh Disbun Provinsi.
21
V. PENUTUP/KESIMPULAN Dari hasil uraian dan pembahan yang telah dilakukan pada bab-bab sebelumnya maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut : 1.
Program peremajaan kelapa sawit di beberapa lokasi sudah mendesak untuk segera dilaksanakan
2. Masalah aspek legal lahan (sertifikat) yang sudah pindah tangan dan diagunkan kepada pihak ketiga merupakan kendala utama untuk mendapatkan dana kredit program peremajaan kelapa sawit. Peranan pihak Kehakiman dan Badan Pertanahan Nasional sangat penting untuk pemecahan masalah ini. Untuk sertifikat yang diagunkan, pihak perbankan dapat mengambil-alih sertifikat tersebut dari pihak ketiga dan menambahkan nilai kredit pada petani/pekebun yang bersangkutan dengan tingkat bunga yang berbeda. 3. Diusulkan program peremajaan dapat tetap dilaksanakan dengan skema : Program Peremajaan dengan Penyelesaian Masalah Sertifikat Terlebih Dahulu, Program Peremajaan dengan Tanpa Penyelesaian Masalah Sertifikat Terlebih Dahulu dan Program Peremajaan dengan Tanpa Mengikutkan Petani yang Bermasalah dengan Sertifikatnya. 4. Peran Task Force dalam mengawal terlaksananya program peremajaan sesuai dengan ketentuan dan norma yang telah disepakati sangat diperlukan.
22
VI. DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Jenderal Perkebunan. 2007. Pedoman Umum Program Revitalisasi Perkebunan (Kelapa Sawit, Karet Dan Kakao). Departemen Pertanian Republik Indonesia PT. Perkebunan Nusantara V. 2011. Pola kemitraan kebun plasma PT Perkebunan Nusantara V Pekan Baru-Riau. PTPN V. Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR. 2010. Permasalahan peremajaan dan pola kemitraan plasma PIR kelapa sawit di Riau. Aspek PIR-PERAGI. 2010. Kesiapan PTPN V melanjutkan kemitraan dengan petani plasma dalam rangka peremajaan kelapa sawit plasma PIR-BUN Riau. Seminar Nasional II Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat. Hotel Ratu Mayang Garden Pekan Baru.