RENCANA KINERJA KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PACITAN TAHUN 2015
PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN KANTOR LINGKUNGAN HIDUP JL. S. Parman No. 45 Telp/Fax (0357) 881043 Pacitan
Renja Kantor Lingkungan Hidup 2015
KATA PENGANTAR Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, bersama ini kami sampaikan Rencana Kerja (RENJA) Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan yang merupakan ikhtisar rencana kinerja yang akan dicapai pada tahun 2015 sebagaiman laporan ini. Rencana Kinerja yang telah ditetapkan ini merupakan tolok ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar pedoman dalam evaluasi akuntabilitas kinerja pada akhir tahun anggaran 2015. Diharapkan Rencana Kerja (RENJA) Kantor Lingkungan Hodup Kabupaten Pacitan Tahun 2015 ini mampu dijadikan acuan untuk perbaikan kinerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan di masa mendatang sehingga semakin mampu memperlihatkan pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi. Dengan demikian pelaksanaan tugas – tugas umum pemerintahan dan pembangunan di daerah lebih berdaya guna dan berhasil. Kami menyadari Rencana Kerja (RENJA) Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan ini belum secara lengkap menggambarkan kinerja yang ideal. Oleh karena itu kami berupaya menyempurnakan Rencana Kinerja (RENJA) Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan. Meskipun demikian disadari pula bahwa pengembangan dan penyempurnaan Rencana Kerja (RENJA) Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan ini memang memerlukan waktu yang relatif lama hingga sistem ini berjalan sebagaiman mestinya. Oleh karena itu kritik dan saran perbaikan dari atasan, lembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas sangat kami harapkan untuk penyempurnaan penyusunan Rencana Kerja (RENJA) Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan di masa yang akan datang. Akhirnya kami berharap Rencana Kerja (RENJA) Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan tahun 2015 ini dapat dijadikan arah didalam melaksanakan selurruh Program atau Kegiatan serta mampu memberikan masukan berharga dan manfaat untuk peningkatan kinerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan guna mewujudkan “good governance” di lingkungan pemerintah Kabupaten Pacitan. Semoga ALLAH SWT selalu meridhoi segala upaya kita dalam Renja Kantor Lingkungan Hidup 2015
3
mengabdi bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, serta semoga dokumen ini memberi manfaat bagi peningkatan kinerja kita semua.
Pacitan,
Oktober 2014
KEPALA KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PACITAN
Drs. KARDOYO, M.Si Pembina Tingkat I NIP. 19641117 198602 1 002
Renja Kantor Lingkungan Hidup 2015
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ......... .....................................................................................
i
DAFTAR ISI
........................................................................................................
ii
DAFTAR TABEL ......................................................................................................
iii
BAB I
: PENDAHULUAN ................................................................................. 1.1
Latar Belakang ...........................................................................
1
1.2
Landasan Hukum .......................................................................
2
1.3
Maksud dan Tujuan Penyusunan Rencana Kinerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan ....................................
3
Sistematika Penyusunan Rencana Kinerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan ...................................
3
: EVALUASI PELAKSANAAN RENJA KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PACITAN TAHUN 2014 ..............................
5
1.4
BAB II
2.1
BAB III
Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun 2014 dan Capaian Prioritas Renstra SKPD ..............................................
5
2.2
Analisis Kinerja Pelayanan ......................................................
9
2.3
Isu Strategis ................................................................................
10
2.4
Review Terhadap Rancangan Awal RKPD .............................
10
2.5
Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat ........
12
: TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN ....................
13
3.1
Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional dan Provinsi ...........
13
3.2
Tujuan dan Sasaran Renja SKPD Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan Tahun 2015 ....................................
13
Program dan Kegiatan Tahun 2015 ..........................................
14
: PENUTUP .............................................................................................
23
3.3 BAB VI
1
Renja Kantor Lingkungan Hidup 2015
5
DAFTAR TABEL Tabel 2.1 : Rekapitulasi Hasil Evaluasi Pelaksanaan Renja s/d Tahun 2014 ...........
6
Tabel 2.2 : Pencapaian Kinerja Pelayanan ...................................................................
9
Tabel 2.3 : Indikator Kinerja Sasaran dan Target Tahun 2014 .................................
10
Tabel 3.1 : Program dan Kegiatan Tahun 2015 ...........................................................
17
Renja Kantor Lingkungan Hidup 2015
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Rencana Kinerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan tahun 2015 merupakan pelaksanaan tahun kelima dari rencana Strategis Kantor Lingkungan Hidup, yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Rencana Kinerja yang disingkat Renja mempunyai fungsi penting dalam sisteem perencanaan daerah, hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan, Renja SKPD sebagaimana penjabaran Renstra SKPD untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun yang membuat kebijakan,
program dan kegiatan pembangunan baik dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat sehingga dengan demikian dapat dikemukakan bahwa fungsi Renja Kantor Lingkungan Hidup menerjemahkan dan mengoprasikan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Pacitan ke dalam program dan kegiatan SKPD sedemikian rupa sehingga berkontribusi kepada pencapaian tujuan dan capaian program SKPD juga diintregasikean dengan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, hal ini sejalan dengan Pasal 2 (dua) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Daerah Kabupaten dan Kota merupakan bagian dari Provinsi serta mempunyai hubungan wewenang, keuangan, Pelayanan Umum, pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya lainnya. Musrenbang berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan kesepakatan antar pelaku pembangunan tentang rancangan RKPD dan Renja SKPD, yang menitik beratkan pada pembahasan untuk sinkronisasi sasaran, arah kebijakan, program dan kegiatan SKPD serta masyarakat dalam pencapaian tujuan pembangunan Kabupaten Pacitan. Sebagai Dokumen resmi Pemerintah Daerah, Rencana Kerja SKPD yang dilanjutkan dengan Renja SKPD mempunyai kedudukan strategis, yaitu menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanan dan penganggaran tahunan. Oleh karena itu RKPDdan Renja SKPD berfungsi menjabarkan rencana strategis kedalam rencana regional dengan memuat arah kebijakan pembangunan, prioritas pembangunan, rencangan kerangka ekonomi daerah dan program kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sebagai Renja Kantor Lingkungan Hidup 2015
7
rencana operasional, RKPD merupakan pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara dan APBD.
1.2 Landasan Hukum Landasan hukum yang digunakandalam penyusunan Renja SKPD, adalah sebagai berikut : a. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); b. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); c. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4421); d. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah kedua dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); e. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4438); f. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4405); g. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); h. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); i. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 168, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45593);
Renja Kantor Lingkungan Hidup 2015
j. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); k. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia); l. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); m. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); n. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); o. Keputusan Bupati Pacitan Nomor 65 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan.
1.3 Maksud dan Tujuan Penyusunan Rencana Kerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan Penyusunan Rencana Kinerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan program/kegiatan selama 1 (satu) tahun dan sebagai penjabaran dari Renstra Kantor Linfkungan Hidup. Sedangkan Tujuan Penyusunan Rencana Kinerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan adalah meningkatkan fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang Lingkungan Hidup, penyelenggaraan
urusan
pemerintah
dan
pelayanan
umum,
pemberian
perijinan,
sosialisasi/penyuluhan dan penyampaian informasi, pengawasan, pengendalian serta evaluai pelaporan dibidang Lingkungan Hidup. Mengarahkan program dan kegiatan Kantor Lingkungan Hidup selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada Renstra sehingga dapat mencapai sasaran dan target grogram dan kegiatan yang telah direncanakan. 1.4 Sistematika Penyusunan Rencana Kerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan Sistematika Penulisan Rencana Kerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan Tahun 2015 adalah sebagai berikut : Renja Kantor Lingkungan Hidup 2015
9
1) BAB I
PENDAHULUAN Memuat tentang pengertian singkat Renja SKPD Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan Tahun 2015 dan urgensi terhadap penyusunannya yang terdiri dari : 1.1
Latar Belakang
1.2
Landasan Hukum
1.3
Maksud dan Tujuan Penyusunan Rencana Kinerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan
1.4
Sistematika Penyusunan Rencana Kinerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan
2)
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PACITAN TAHUN LALU Memuat tentang narasi dan diskripsi hasil evaluasi pelaksanaan Renja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan Tahun 2014 dan capaian prioritas dan target program Renstra Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan sampai dengan Tahun 2014, serta isu strategis terkait kebijakan bidang Lingkungan Hidup dalam menyelesaikan permasalahan Lingkungan Hidup di Kabupaten Pacitan. 2.1
Evaluasi Pelaksanaan Renja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan Tahun 2014 dan Capaian Renstra SKPD
3)
2.2
Analisis Kinerja Pelayanan SKPD
2.3
Isu – Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD
2.4
Review Terhadap Rancangan Awal RKPD
2.5
Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
BAB III TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN Memuat tentang tujuan, sasaran, program, kegiatan, indikator kinerja dan kebutuhan dana atau pembiayaan dalam Renja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan.
4)
3.1
Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional dan Provinsi
3.2
Tujuan dan Sasaran Renja SKPD
3.3
Program dan Kegiatan Tahun 2015
BAB IV PENUTUP Memuat uraian berupa catatan penting yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan dan tindak lanjut Renja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan.
Renja Kantor Lingkungan Hidup 2015
II
EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA KERJA TAHUN 2014
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan Tahun 2014 dan Capaian Prioritas Renstra SKPD Program merupakan instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. Kebijakan yang telah dipilih dan ditentukan kemudian diterjemahkan ke dalam program – program yang diselenggarakan untuk mencapai sasaran dan tujuan dari suatu kebijakan. Program – program merupakan tindakan aksi atau kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap yang terdiri dari : a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 1. Peningkatan dan Pengelolaan Administrasi Perkantoran b. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan 1. Monitoring, Penilaian LAKIP dan Penilaian Mandiri c. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan persampahan 1. Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Persampahan 2. Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Persampahan d. Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup 1. Koordinasi Penilaian Kota Sehat/Adipura 2. Koordinasi Pengelolaan Prokasih/Superkasih 3. Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup 4. Koordinasi Penilaian Adiwiyata di Kabupaten Pacitan 5. Penerapan manjemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) 6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi di bidang usaha terkait lingkungan hidup e. Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam 1. Pengendalian dan pengawasan pemanfaatan SDA Renja Kantor Lingkungan Hidup 2015
11
Tabel 2.1 Rekapitulasi Hasil Evaluasi Pelaksanaan Renja s/d Tahun 2014
Indikator Kinerja Urusan/Bidang Urusan Program Pemerintahan Daerah (outcome)/Kegiatan Dan Program/Kegiatan (output)
Kode
1 1 1 08 1 08
01
1 08
01
1 08
1 08
19
06
06
1 08
15
1 08
15
09
02
2 WAJIB Lingkungan Hidup Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Peningkatan dan Pengelolaan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Monitoring, Penilaian LAKIP dan Penilaian Mandiri Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Persampahan
Renja Kantor Lingkungan Hidup 2015
Target Capaian Kinerja Renstra Tahun 2014
Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluaran Kegiatan s/d Tahun 2012
4
5
3
Perkiraan Realisasi Capaian Target Target Program/Kegiatan Program / Renstra s/d Tahun 2014 Kegiatan Renja Tingkat Tingkat Realisasi Realisasi Tahun 2014 Capaian Capaian (%) (%) 8=(7/6) 9 10=(5+7+9) 11=(10/4)
Target dan Realisasi Kinerja Program dan Keluaran Kegiatan Tahunan 2013 Target
Realisasi
6
7
Tingkat pemenuhan dasar operasional SKPD
100
100
100
100
100
100
300
300
Terlaksananya pelayanan prima
100
100
100
100
100
100
300
300
% tertib laporan akuntabilitas kinerja pemerintahan
100
100
100
100
100
100
300
300
Terlaksananya program, tersusunnya LAKIP, LKPJ dan SPM
100
100
100
100
100
100
300
300
% pengolahan sampah
23
83
20
20
100
23
126
548
Jumlah sarana dan prasarana yang tersedia
1 paket
1 paket
1 paket
1 paket
100
1 paket
3 paket
100
Catatan
12
Indikator Kinerja Urusan/Bidang Urusan Program Pemerintahan Daerah (outcome)/Kegiatan Dan Program/Kegiatan (output)
Kode
1 1 08
15
1 08
16
1 08
16
1 08
16
04
01
2 Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Persampahan Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Koordinasi Penilaian Kota Sehat/Adipura
10
Koordinasi Pengelolaan Prokasih/Superkasih Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup
1 08
16
14
1 08
16
17
1 08
16
18
Koordinasi Penilaian Adiwiyata di Kabupaten Pacitan Penerapan manjemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
Renja Kantor Lingkungan Hidup 2015
3 Prosentase penanganan sampah yang masuk ke TPA Cakupan pengawasan terhadap pelaksanaan AMDAL Teraihnya Adipura Tercapainya kualitas air bersih dan dokumen PKA Fasilitas peran serta masyarakat, terselenggaranya operasional MOHI dan pengadaan grobak Terlaksananya program Adiwiyata Meningkatnya pengawasan pada kegiatan yang wajib AMDAL dan UKL-UPL
13
Target Capaian Kinerja Renstra Tahun 2014
Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluaran Kegiatan s/d Tahun 2012
4
5
Perkiraan Realisasi Capaian Target Target Program/Kegiatan Program / Renstra s/d Tahun 2014 Kegiatan Renja Tingkat Tingkat Realisasi Realisasi Tahun 2014 Capaian Capaian (%) (%) 8=(7/6) 9 10=(5+7+9) 11=(10/4)
Target dan Realisasi Kinerja Program dan Keluaran Kegiatan Tahunan 2013 Target
Realisasi
6
7
89,63
88,27
88,95
88,95
100
23
200,22
223
100
60
83
83
100
100
243
243
77,68
102,01
102,01
102,1
100
100
304,02
391
3000 meter dan 1 dokumen
102,01
1 dokum en
1 dokumen
100
3000 meter dan 1 dokumen
3000 meter dan 2 dokumen
100
100
0
0,34
0,34
100
100
100,34
100,34
100
13,32
13,32
13,32
100
100
126,64
126,64
100
60
83
72
87
100
100
100
Catatan
12
Indikator Kinerja Urusan/Bidang Urusan Program Pemerintahan Daerah (outcome)/Kegiatan Dan Program/Kegiatan (output)
Kode
1
1 08
16
1 08
17
1 08
17
19
2 Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi di bidang usaha terkait lingkungan hidup Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
08
Pengendalian dan pengawasan pemanfaatan SDA
Renja Kantor Lingkungan Hidup 2015
3 Peningkatan pengetahuan dan ketrampilan peserta dalam pengelolaan dan pemanfaatan sampah dalam rangka penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau
Prosentase cakupan penurunan lahan kritis Penyusunan dokumen laporan dan kajian bidang lingkungan hidup (SLHD dan Laporan Pengukuran Sampah Harian
Target Capaian Kinerja Renstra Tahun 2014
Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluaran Kegiatan s/d Tahun 2012
4
5
Perkiraan Realisasi Capaian Target Target Program/Kegiatan Program / Renstra s/d Tahun 2014 Kegiatan Renja Tingkat Tingkat Realisasi Realisasi Tahun 2014 Capaian Capaian (%) (%) 8=(7/6) 9 10=(5+7+9) 11=(10/4)
Target dan Realisasi Kinerja Program dan Keluaran Kegiatan Tahunan 2013 Target
Realisasi
6
7
-
-
-
-
-
14,46
14,46
100
0,04
0
0
0
0
0,04
0,04
0,04
7 dokumen
2 dokumen
2 dokum en
2 dokumen
100
3 dokumen
7 dokumen
100
Catatan
12
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan SKPD Indikator kinerja utama dalam implementasi suatu kebijakan menjadi penting sebagai tolok ukur keberhasilan. Selain itu, memungkinkan untuk dilakukan pemantauan dan evaluasi berkala pada saat diimplementasikan. Sehingga, ketika dirasa output dan outcome yang diukur tidak sesuai keinginan, maka dapat dilakukan analisis untuk merumuskan kembali hal – hal yang belum terdeteksi sebelumnya. Penetapan indikator kinerja utama merupakan tekad dan janji rencana kinerja tahunan yang akan dicapai. Dengan demikian penetapan kinerja ini menjadimenjadi kontrak kinerja yang harus diwujudkan sebagai dasar evaluasi kinerja dan penilaian. Dengan penetapan kinerja ini, diharapkan instansi tidak hanya pandai mendapatkan dan menghabiskan anggaran, tapi juga harus mampu menunjukkan serta mempertanggungjawabkan kinerjanya. Indikator kinerja utama Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan dalam memelihara kualitas fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan perbaikan pengelolaan SDA adalah sebagai berikut : Tabel 2.2 Pencapaian Kinerja Pelayanan Target Renstra
Rencana No
1.
Indikator Penanganan
Capaian
2010
89,63
86,83 87,58 88,27 88,95 89,63 86,83 87,58 83
88,95
86
-
50
60
72
86
-
51
62
72
100
6
50
67
83
100
6
50
67
83
0,35
0.30
0,31
0,32
0,34
0,35
0,30
0,31
0,33
0,34
72
-
50
60
72
86
-
50
60
72
2011
2012
2013
2014
2010
2011
2012
2013
Sampah (%) Pencemaran
2.
Realisasi Capaian (%)
status mutu air (%) Cakupan pengawasan
3.
tergadap pelaksanaan amdal Tempat Pembuangan Sampah
4.
Sementara (TPS) per satuan penduduk Jumlah
5.
Penegakan Hukum Lingkungan
Renja Kantor Lingkungan Hidup
9
Ket.
2.3 Isu – Isu Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD Berdasarkan identifikasi permasalahan dan telahaan dari beberapa dokumen perencanaan lainnya, maka isu-isu strategis yang ada di Kantor Lingkungan Hidup sebagai berikut: 1. Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, sehingga eksploitasi yang dilakukan oleh masyarakat khususnya terhadap sumber daya alam kerap kali tidak berwawasan lingkungan 2. Pemilahan dan penanganan sampah belum dilaksanakan secara optimal dari tingkat rumah tangga (masyarakat) 3. Kurangnya sarana dan prasarana pengolah sampah 4. Belum diterapkannya pendidikan lingkungan hidup ditingkat sekolah 2.4 Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Tabel 2.3 Indikator Kinerja Sasaran dan Target Tahun 2014 Program
Kegiatan
No
Uraian
No
Uraian
1
2
3
4
1
Program Pelayanan 1.1 Administrasi Perkantoran
2
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Program Pengembangan kinerja Pengelolaan Persampahan
3
2.1
3.1
3.2
4
Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
4.1
Renja Kantor Lingkungan Hidup 2015
Peningkatan dan Pengelolaan Administrasi Perkantoran Monitoring dan Pelaporan LAKIP dan Penilaian Mandiri Penyedian Prasarana dan Sarana Pengelolaan Persampahan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Persampahan Koordinasi Penilaian Kota Sehat/Adipura
Indikator Capaian Program
Target
5
6
Meningkatnya Pengelolaan Administrasi Perkantoran Terlaksananya Program, Tersusunnya LAKIP, LKPS dan SPM Peningkatan Efisiensi Pengelolaan Persampahan
103
Optimalisasi Kinerja Pengelolaan Persampahan
88,95
Meningkatnya Budaya Bersih Paa Masyarakat dan Terciptanya Nuansa Teduh dan Indah di Wilayah Perkotaan
102,01
10
4.2
4.3
4.4
Renja Kantor Lingkungan Hidup 2015
Pengawasan dan - Tersedianya Pemantauan Laporan Kualitaas Pengelolaan Air dan Udara di Lingkungan Pada Sekitar Industri Industri Hasil Rokok Tembakau, Perkebunan Tembakau dan Pendukungnya - Tersedianya Prasarana Peralatan Pemantauan Lingkungan Dalam Rangka Pengawsana Kinerja Pengelolaan Lingkungan bagi Kegiatan Perkebunan Tembakau dan Industri Hasil Tembakau - Meningkatnya Pemahaman Dan Kesadaran Masyarakat Sekitar Industri Hasil Tembakau Terhadap Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan Industri Hasil Tembakau Koordinasi Peningkatan Skor Pengelolaan Evaluasi Bangun Prokasih/Superkasih Praja Peningkatan Peran - Meningkatnya Serta Masyarakat Pengetahuan dan Dalam Rangka Ketrampilan Pengendalian Masyarakat/Kader Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup - Tercapainya penghargaan Kalpataru - Tercapainya Penghargaan Lomba Desa/Kelurahan Berbasis lingkungan - Meningkatkan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Melalui Bank Sampah 17
14,46
102
102,01
0,34
4.5
Fasilitas Pengelolaan Lingkungan Bagi Industri Rokok dan Perkebunan Tembakau
4.6
Koordinasi Penilaian Adiwiyata di Kabupaten Pacitan
5
Program Perlindungan Dan Konservasi Sumber Daya Alam
5.1
Pengndalian dan Pengawasan Pemanfaatan SDA
6
Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
6.1
Pemeliharaan Ruang terbuka Hijau (RTH)
Meningkatnya Pemahaman Pengelola Industri Rokok dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Industri Rokok dan Sekitarnya. Meningkatnya Pendidikan Dan Pengetahuan Siswa Didik Tentang Lingkungan Hidup Serta Tercapaianya Penghargaan Adiwiyata Tersedianya Dokumen Status LH Daerah, Laporan Pengukuran Sampah dan Pemantauan Kualitas Air Dengan Data Terbaru Sebagai Acuan kegiatan Dalam Pengelolaan Lingkungan Meningkatnya Tanaman Pelindung Pada kawasan Terbuka Hijau
0,34
102,01
100
79,69
2.5 Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat Program dan kegiatan masyarakat yang diusulkan dan menjadi prioritas utama pada forum musyawarah perencanaan pembangunan satuan kerja perangkat daerah (Forum Musrenbang SKPD) berasal dari Kecamatan Punung dan Kecamatan Ngadiroj, berupa usulan pembangunan dan operasionalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kecamatan Punung dan Kecamatan Ngadirojo. Kemudian usulan dari Kecamatan Pacitan agar diberdayakan unit – unit bank sampah di wilayah Kecamatan Pacitan. Dari berbagai usulan tersebut masih dikaji ulang.
Renja Kantor Lingkungan Hidup 2015
III
TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1 Telaah Terhadap Kebijakan Nasional dan Provinsi Rencana Kerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional, sistem perencanaan pembangunan provinsi serta sistem perencanaan pembanguna Kabupaten Pacitan. Oleh karena itu, Rencana Kerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan berpedoman pada Rencana Strategis
Kantor
Lingkungan Hidup dengan mengacu pada Rencana Kinerja Pemerintah Kabupaten Pacitan, sehingga dapat dikatakan bahwa Rencana Kinerja Kantor Lingkungan Hidup bersinergi dengan dokumen perencanaan lain, baik Nasional, seperti RPJP Nasional, RPJM Nasional 2010 – 2015, RKP Nasional; maupun di tingkat Provinsi, seperti RPJP Provinsi Jawa Timur 2005 – 2015, RPJM Provinsi Jawa 2009 – 2014, RKPD Provinsi Jawa Timur 2012; dan RPJMD Kabupaten Pacitan 2010 – 2015 dan RKPD Kabupaten Pacitan. 3.2 Tujuan dan Sasaran Renja SKPD Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan Permasalah
lingkungan
hidup
merupakan
permasalahan
yang
dampaknya
berkesinambungan dan berkelanjutan bagi sosial ekonomi masyarakat. Sehingga dalam penyelesaiannya dibutuhkan kebijakan yang sistematis dan komprehensif serta mampu mengakomodir kebutuhan semua pihak. Terkait dengan permasalahan sebagaimana dimaksud dan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan baik ditahun – tahun sebelumnya maupun yang sedang berjalan, perlu menyusun Rencana Kinerja (Renja) SKPD Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan Tahun 2015 dengan maksud untuk merumuskan rencana penyelenggaraan tugas dan fungsi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan dalam menyelesaikan permasalah lingkungan hidup. Tujuan dan sasaran dari penyusunan Rencana Kerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan Tahun 2015 adalah : a. Sub Bagian Tata Usaha 1) Menyelenggarakan dan mengelola rumah tangga , sarana prasarana dan perlengkapan; 2) Melaksanakan surat menyurat, kearsipan dan perpustakaan; 3) Membina dan mengembangkan serta mengelola administrasi kepegawaian; 4) Menyelenggarakan dan mengelola administrasi keuangan; Renja Kantor Lingkungan Hidup 2015
19
5) Melaksanakan koordinasi penyusunan program kerja dan laporan serta pelaksanaan evaluasi dan pengendalian; 6) Melaksanakan pengelolaan data statistic bidang lingkungan hidup b. Seksi Pemulihan Kualitas Lingkungan 1) Melaksanakan koordinasi revitalisasi dan penataan ruang terbuka hijau, kawasan lindung, lahan kritis dan pelestarian sumber daya air; 2) Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan; 3) Melaksanakan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat bencana; 4) Melaksanakan pemantauan dan pengelolaan tempat pembuangan akhir ( TPA ) sampah berwawasan ramah lingkungan berkoordinasi dengan dinas terkait; 5) Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan teknologi pengolahan sampah; 6) Melaksanakan pembinaan teknis pencegahan terjadinya penurunan kualitas lingkungan; 7) Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan kualitas lingkungan c. Seksi Pengembangan Kapasitas Lingkungan 1) Melaksanakan program sosialisasi, pemberdayaan dan kemitraan dengan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, kelompok-kelompok potensial dan sektor terkait dalam pengendalian dan penanggulangan dampak lingkungan; 2) Melaksanakan studi, kajian, pengembangan, penerapan dan pembinaan manajemen lingkungan , ekolabel, produksi air bersih dan teknologi berwawasan lingkungan; 3) Memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan-kegiatan lomba berbasis kelestarian lingkungan hidup; 4) Melaksanakan pembinaan dan menumbuhkembangkan kelompok-kelompok pelestari sumber daya alam dan lingkungan hidup; 5) Melaksanakan pengembangan informasi dan data berbasis lingkungan hidup d. Seksi Pengendalian dan Evaluasi Lingkungan 1) Melaksanakan pengawasan, pelaksanaan, pengelolaan, dan pemantauan lingkungan hidup; 2) Melaksanakan pengkajian dan evaluasi untuk rekomendasi AMDAL ( Analisis mengenai dampak lingkungan ), UKL dan UPL ( Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan ); 3) Melaksanakan penanggulangan pencemaran dan kerusakan kelestarian lingkungan hidup; 4) Melaksanakan pemantauan, pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air, tanah, dan udara;
Renja Kantor Lingkungan Hidup 2015
5) Melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran/ pencemaran lingkungan hidup sesuai dengan kewenangan; 6) Melaksanakan pengawasan, perlindungan flora dan fauna yang dilindungi e. Jabatan Fungsional 1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksakan sebagian tugas Kantor Lingkungan Hidup sesuai dengan keahlian dan kebutuhan; 2) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional sebagaimana diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; 3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk; 4) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja; 5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud, diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 6) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas sesuai denga peraturan perundangundangan yang berlaku. 3.3 Program dan Kegiatan Tahun 2015 Untuk mewujudkan keberhasilan Tujuan dan Sasaran, Kantor Lingkungan Hidup memerlukan Strategi dan faktor – faktor pendukung serta memperhatikan potensi peluang dan kendala yang mungkin timbul, sebagaimana tersebut dalam analisa SWOT sebagai berikut: 1. Strategi S – O (Kekuatan – Peluang) ; memanfaatkan kekuatan untuk menangkap peluang. 2. Strategi S – T (Kekuatan – Ancaman) ; menggunakan kekuatan untuk menghindari. 3. Strategi W – O (Kelemahan – Peluang) ; memanfaatkan peluang untuk meminimalkan kelemahan. 4. Strategi W – T (Kelemahan – Ancaman) ; meminimalkan kelemahan dan menghindari ancaman. Berdasarkan saat ini dan kondisi yang diharapkan, maka dapat digambarkan faktor internal dan eksternal organisasi sangat berpengaruh serta faktor kunci keberhasilan organisasi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan tercermin dalam pendekatan analisa SWOT sebagai berikut : 1. Faktor Lingkungan Internal Organisasi a.
Kekuatan (Strenght) 1. Adanya peraturan perundangan, petunjuk teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaan kinerja. 2. Adanya kelembagaan yang mandiri dilengkapi dengan tugas pokok dan fungsi. 3. Tersedianya anggaran dalam melaksanakan kinerja.
Renja Kantor Lingkungan Hidup 2015
21
b.
Kelemahan (Weakness) 1. Terbatasnya sarana dan prasarana 2. Kuantitas dan Kualitas Sumber Daya Manusia yang terbatas 3. Koordinasi antar lembaga yang masih lemah
2. Faktor Lingkungan Eksternal Organisasi a.
Peluang (Oportunities) 1. Meningkatnya kesadaran masyarakat atas haknya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat 2. Adanya dukungan program dari pusat maupub provinsi 3. Adanya tuntutan kuslitas lingkunganhidup sebagai kebutuhan dasar.
b.
Ancaman (Threats) 1. Kurangnya kesadaran masyarakat akan kewajibannya untuk menjaga dan melestarikan fungsi libgkungan hidup. 2. Laju kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan yang terjadi tidak sebanding dengan usaha pencegahan, pemulihan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan. 3. Jumlah penduduk yang semakin meningkat memicu peningkatan pencemaran dari sumber domestik.
MATRIK ANALISA LINGKUNGAN INTERNAL DAN EKSTERNAL FAKTOR KEKUATAN (STRENGHT) KELEMAHAN (WEAKNESS) INTERNAL 1. Adanya peraturan 1. Terbatasnya perundangan, petunjuk teknis, prasarana sebagai pedoman dalam pelaksanaan kinerja
FAKTOR EKSTERNAL
2. Adanya kelembagaan yang mandiri dilengkapi dengan tugas pokok dan fungsi 3. Tersedianya anggaran dalam melaksanakan kinerja
SO
PELUANG (OPPORTUNITIES) 1. Meningkatnya kesadaran masyarakat atas hak nya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
1. Tersedianya sarana dan pengelolaan dan pengawasan lingkungan
2. Adanya dukungan program 2. Terlaksananya pelaksanaan baik dari pusat maupun program dan kegiatan propinsi pengelolaan dan
Renja Kantor Lingkungan Hidup 2015
sarana
dan
2. Kuantitas dan Kualitas SDM yang terbatas 3. Koordinasi antar lembaga yang masih lemah
WO
1. Pengelolaan dan pengawasan lingkungan hidup belum optimal
2. Program dan kegiatan belum dapat dilaksanakan secara
pengawasan lingkungan hidup 3. Adanya tuntutan kualitas lingkungan hidup sebagai kebutuhan dasar
3. Terlaksananya pelayanan masyarakat terhadap kualitas lingkungan hidup
ANCAMAN (THREATS)
ST
1. Kurangnya kesadaran masyarakat akan kewajibannya untuk menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup
1. Pentingnya penegakan peraturan dan perundangan lingkungan hidup
2. Laju kerusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi tidak sebanding dengan usaha pencegahan, pemulihan dan pengelolaan ingkungan yang dilakukan 3. Jumlah penduduk yang semakin meningkat memicu peningkatan pencemaran dari sumber domestik
optimal
3. Pelayanan masyarakat terkendala dengan adanya birokrasi yang panjang
WT 1. Adanya tuntutan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan terhadap lingkungan hidup yang baik
2. Perlunya peningkatan dan kesadaran masyarakat dalam mengelola lingkungan hidup
3. Laju kerusakan lingkungan hidup lebih tinggi dibanding dengan penaganannya
Renja Kantor Lingkungan Hidup 2015
23
2. Pelaksanaan program tidak bisa optimal
3. Perlunya peningkatan kerjasama antar stakeholder dalam menangani lingkungan
Tabel 3.1 Program dan Kegiatan Tahun 2015 Program / Kegiatan Kode 1 1.08.01.01
1.08.01.01.19
1.08.01.06
1.08.01.06.09
1.08.01.15
1.08.01.15.02
1.08.01.15.04
1.08.01.16
1.08.01.16.01
1.08.01.16.10
Nama 2 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Peningkatan dan Pengelolaan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Monitoring Penilaian LAKIP dan Penilaian Mandiri Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Persampahan Peningkatan Operasional dan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Persampahan Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Koordinasi Penilaian Kota Sehat/Adipura
Koordinasi Pengelolaan Prokasih/Superk asih
Sasaran Program / Kegiatan
Indikator Keluaran
Lokasi
3
4
5
Meningkatnya layanan administrasi perkantoran
Terlaksananya operasional administrasi perkantoran
Kab. Pacitan
Dana Pagu Indikatif 6 276.285.665,-
276.285.665,-
Sumber Dana
Ket
7
8
APBD KAB.
20.000.000,-
Meningkatnya layanan administrasi perkantoran
Tersusunnya LAKIP, LKPJ, Profil SKPD dan IKM
Kab. Pacitan
20.000.000,-
APBD KAB
963.312.550,-
Tersedianya sarana dan prasarana pengelolaan persampahan yang tersedia
% pengolahan sampah yang masuk TPA
Kab. Pacitan
888.312.550,-
DAK
Terlaksananyaoperasional TPA
% pengolahan sampah yang masuk TPA
Kab. Pacitan
75.000.000,-
APBD KAB
779.540.116,-
Meningkatnya kesadaran masyarakat akan budaya bersih di titik pantau Adipura
Tercapaianya budaya bersih teduh dan nyaman bagi masyarakat dan teraihnya Adipura Tercapaianya kualitas kali bersih dan dokumen PAK
Pemahaman masyarakat tentang peningkatan kualitas kali bersih
Renja Kantor Lingkungan Hidup
9
Kab. Pacitan
100.000.000,-
APBD KAB
Kab. Pacitan
65.000.000,-
APBD KAB
Program / Kegiatan Kode 1 1.08.01.16.14
Nama
Sasaran Program / Kegiatan
2 Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Koordinasi Penilaian Adiwiyata di Kabupaten Pacitan
3 Masyarakat yang peduli akan pelestarian lingkungan hidup
1.08.01.16.18
Penerapan menejemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL)
Pelaku usaha industri tembakau dan masyarakat sekitar industri hasil tembakau
1.08.01.16.19
Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan mengurangi pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi di bidang usaha terkait lingkungan hidup
Masyarakat di sekitar pabrik rokok dan petani tembakau
1.08.01.16.17
Indikator Keluaran 4 Terselenggaranya operasional MOHI di Kab. Pacitan dan masyarakat peduli lingkungan Meningkatnya pendidikan dan pengetahuan siswa didik tentang Lingkungan Hidup serta tercapainya penghargaan Adiwiyata Tersusunnya dokumen laporan pemantauan kualitas udara dan dokumen laporan kualitas air di sekitar industri hasil tembakau serta meningkatnya pengetahuan dan ketrampilan peserta sosialisasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sampah Hasil meningkatnya pengetahuan dan ketrampilan peserta dalam pengelolaan dan pemanfaatan sampah dalam rangka penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau
Sekolah yang melaksanakan program Adiwiyata
Renja Kantor Lingkungan Hidup 2015
25
Lokasi 5 Kab. Pacitan
Dana Pagu Indikatif 6 171.040.116,-
Sumber Dana 7 APBD KAB
Kab. Pacitan
75.000.000,-
APBD KAB
Kab. Pacitan
170.000.000,-
DBHCT
Kab. Pacitan
198.500.000,-
DBHCT
Ket. 8
Program / Kegiatan Kode 1 1.08.01.17
1.08.01.17.08
Sasaran Program / Kegiatan 3
Nama 2 Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan SDA
Laporan SLHD, PKA dan Pengukuran sampah harian
TOTAL
Renja Kantor Lingkungan Hidup 2015
Indikator Keluaran
Lokasi
4
5
Tersusunnya dokumen laporan dan kajian bidang lingkungan hidup (SLHD, Laporan Pengukuran Sampah Harian dan SPM)
Kab. Pacitan
Dana Pagu Indikatif 6 100.000.000,-
100.000.000,-
2.139.138.331,-
Sumber Dana
Ket.
7
8
APBD KAB
IV
PENUTUP Rencana Kinerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan Tahun 2015 yang
didalamnya mencakup tujuan, sasaran, program, kegiatan, indikator kerja dan kebutuhan dana atau pembiayaan ini agar dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam mencapai tujuan pembangunan di bidang lingkungan hidup. Dengan adanya Renja maka penetapan prioritas pembangunan yang merupakan upaya penjabaran dari visi dan misi Instansi diharapkan akan lebih terkoordinasi, terintegrasi dan sinergis serta berkelanjutan, dengan sesama SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan maupun dengan SKPD yang membidangi fungsi lain. Untuk mewujudkan semua yang telah direncanakan dalam Rencana Kinerja Tahun 2015 ini, diperlukan dengan tekat dan semangat untuk mensukseskan pembangunan di Kabupaten Pacitan dengan dukungan dari semua pihak sesuai tugas pokok dan fungsi Kantor Lingkungan Hidup. Semoga bermanfaat serta perbaikan berkelanjutan amat diperlukan demi suksesnya program dan kegiatan Kantor Lingkungan Hidup tahun 2015.
Pacitan, 02 Desember 2014 KEPALA KANTOR LINGKUNGAN HUDUP KABUPATEN PACITAN
Drs. KARDOYO, M.Si Pembina Tingkat I NIP. 19641117 198602 1 002
Renja Kantor Lingkungan Hidup 2015