RANCANGAR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESI ---------------------------------
RANCANGAN LAPORAN SINGKAT RAPAT KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN WAKIL KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA --------------------------------------------------(BIDANG HUKUM, PERUNDANG-UNDANGAN, HAM DAN KEAMANAN) Tahun Sidang Masa Persidangan Rapat ke Sifat Jenis Rapat Hari/tanggal Waktu Tempat Ketua Rapat Sekretaris Rapat Hadir Izin Acara
: 2014-2015 : III : : Terbuka : Rapat Kerja : Kamis, 2 April 2015 : Pukul 10.10 s.d 12.30 WIB : Ruang Rapat Komisi III DPR RI. : DR. H.M. Aziz Syamsuddin, SH./Ketua Komisi III DPR RI : Dra. Tri Budi Utami, MSi / Kabag Set.Komisi III DPR-RI. : 35 orang Anggota dari 54 orang Anggota Komisi III DPR-RI. : 2 orang Anggota. : Membicarakan mengenai : . Evaluasi Rencana Strategis Polri, capaian keberhasilan Polri dan target yang belum tercapai serta hambatan dan kendala yang dihadapi Tahun 2010-2014. Rencana Strategis Polri Tahun 2015-2019. KESIMPULAN/KEPUTUSAN
I. PENDAHULUAN Rapat Kerja Komisi III DPR RI dibuka pukul 10.100 WIB oleh Ketua Komisi III DPR RI, DR. H.M. Aziz Syamsuddin, SH, dengan agenda rapat sebagaimana tersebut diatas. II. POKOK-POKOK PEMBICARAAN 1. Beberapa hal yang disampaikan Komisi III DPR RI kepada Wakil Kepala Kepolisian Negara RI, diantaranya sebagai berikut : 1) Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri baik dari Undang-Undang maupun Perundang-undangan lainnya yang menyebabkan pelaksanaan pelaksanaan tugas dan kewenangan Polri tidak efektif. 2) Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2013 (LHP No.26a/HP/XIV/05/2013). 3) Analisis Hasil Pemeriksaan Kinerja BPK RI semester I tahun 2014 terhadap Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum tahun 2008 s.d. Semester I 2013 pada Bareskrim Polri, Polda Sumut dan Polda Kaltim.
4) Analisis Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2014 Atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada Polda Jabar. 5) Tindak lanjut atas penanganan terhadap pengaduan masyarakat yang disampaikan pada Rapat Kerja tanggal 18 Juni 2014. 6) Evaluasi terkait dengan Rencana Strategis Polri 2010 – 2014, Capaian keberhasilan Polri dan target yang belum tercapai serta hambatan dan kendala yang dihadapi dan Rencana Strategis Polri tahun 2015 – 2019. 2. Beberapa hal yang disampaikan oleh Wakil Kepala Kepolisian RI, diantaranya sebagai berikut 1) Penjelasan terkait regulasi yang menjadi dasar hukum bagi Polri untuk menyelesaikan perkara pidana dengan penerapan pendekatan keadilan restorative (restorative justice) 2) Adanya regulasi yang tidak harmonis atau tidak sinkron dengan dengan Undang-undang Polri serta KUHAP yang menjadi dasar hukum bagi Polri untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menegakkan hukum 3) Adanya regulasi dengan pengaturan norma yang belum jelas serta regulasi yang belum lengkap peraturan pelaksanaannya. 4) Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2013 (LHP No.26a/HP/XIV/05/2013) berisikan tentang tentang opini BPK RI dan laporan keuangan audit. Laporan ini memberikan pencapaian atas pemeriksaan laporan keuangan Polri pada tahun 2013 yaitu wajar tanpa pengecualian. 5) Laporan Keuangan Polri mengalami penigkatan yang signifikan dari tahun ke tahun, pada tahun 2006-2008 opini laporan keuangan masih disclaimer, dan pada tahun 2009-2012 BPK RI memberikan opini laporan keuangan Polri ajar Tanpa Pengecualian dengan paragraph. 6) Hasil Analisis pemeriksaan kinerja oleh BPK RI pada semester I tahun 2014 di Bareskrim dan Polda Sumut, ditemukan adanya standar atau format baku dokumen administrasi penanganan perkara, BPK merekomendasikan kepada Kabareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut telah direview terhadapseluruh temuan BPK RI yang menyangkut masalah sistem pengawasan Internal. 7) Hasil analisis pemeriksaan kinerja oleh BPK RI pada semester 1 tahun 2014 di Polda Kaltim, BPK menemukan adanya dana operasional penyelidikan dan penyidikan sebesar Rp.560 juta terindikasi tidak tersalurkan sesuai pegajuan rencana kebutuhan anggaran penyidikan, BPK RI merekomendasikan kepada Bareskrim agar berkoordinasi dengan irwasum untuk mendalami penyimpangan penyaluran dana lidik sidik. 8) Hasil temuan BPK RI semester I tahun 2014 atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, PDTT) pada Polda Jabar, yaitu terkait dengan duplikasi pertanggujawaban keuangan, sebanyak 364 juta, adapun langkah-langkah yang dilakukan, sebagai berikut : 9) menyerahkan ke kas Negara sebesar Rp.198 juta untuk anggaran duplikasi yang terdapat di 8 Polres 10) menyerahkan ke kas Negara duplikasi honor SPN Cisarua sebesar Rp.137 juta 2
11) Tindak lanjut atas penanganan terhadap pengaduan masyarakat, daftar surat pengaduan Komisi III DPR RI sebanyak 104 surat pengaduan, yaitu 100 surat telah ditindaklanjuti, dimana 18 surat telah selesai ditangani, 51 surat pengaduan tidak benar tidak dapat dibuktikan kebenarannya, dan 31 pengaduan sedang ditindaklanjuti. 12) Renstra Polri 2010-2014 telah dilaksanakan sehingga perlu dilakukan evaluasi guna menyusun renstra Polri 2015-2019, adapun hasil evaluasi tersebut, sebagai berikut : 1. Bidang Organisasi, telah diterapkan Perkap, Penambahan Satker baru, pembentukan Satpolair, Satlantas Tipe Metropolitan dilingkungan Polda Metro Jaya, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, RAN PPK (Rencana Aksi Nasional Pencegahan Korupsi) dan Pembuatan SOP dalam rangka penguatan organisasi Polri. 2. Bidang Anggaran Sistem penganggaran telah dijabarkan dalam program kegiatan, Anggaran Polri dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, Polri memperoleh penilaian WTP dari BPK RI. 3. Bidang SDM, sampai dengan tahun 2014 jumlah personel Polri sebanyak 419.433 orang, melaksanakan rekruitmen Bintara Polri dengan sistem local, Rekruitmen Polri SIPSS dan Akpol telah menerapkan CAT (computer Assisted Test) 13) Target yang belum tercapai dan hambatan serta kendala yang dihadapi tahun 2010-2014, sebagai berikut : 1. Bidang Organisasi, belum terbentuknya Polda di Provinsi Sulbar dan Kaltara, belum terbentuknya Polres di beberapa Kabupaten, dan belum adanya pengembangan pembangunan Polri untuk wilayah pingiran dan perbatasan. 2. Bidang Anggaran, belanja barang masih minim, belum memadainya tunjangan kinerja, belum terdukungnya anggaran yang proporsional dan memadai sesuai ebutuhan minimal dalam pelayanan Kamtibmas. 3. Bidang SDM, Penambahan dan penyusunan Personil yang masih tidak seimbang, kualitas SDM yang belum sepenuhnya sesuai standar, masih banyak pelanggaran, elum terwujudnya piramida personil yang ideal dan belum optimalnya pembinaan karier. 14) Renstra Polri 2015-2019, grand strategi Pori merupakan landasan dalam menyusun Renstra Polri yang diselaraskan dengan RPJM, maka visi Renstra Polri 2015-2019 “ Terwujudnya Polri yang makin professional, Unggul dan dapat dipercaya guna mendukung tercitanya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan erkepribadiandengan berlandaskan semangat gotong royong” 3. Beberapa hal lainnya yang menjadi pokok-pokok pembahasan, diantaranya sebagai berikut : Bahwa prinsip obyektifitas dan prinsip kemampuan belum menjadi garda utama dalam mengikuti Sespim, Komisi III DPR RI meminta klarifikasi dan penjelasan Wakapolri, agar SDM Polri benar-benar murni dan mampu melaksanakan tugas baik. 3
Terkait Kunjungan Komisi III DPR RI ke BNN, bagaimana tata hubungan Polri dengan BNN khususnya Direktorat Narkoba Polri. Meminta penjelasan Polri terkait keikutsertaan/perwakilan Polri dalam melakukan pembahasan RUU tentang KUHP dan KUHAP. Di Provinsi Papua ada beberapa Kabupaten yang belum memliki Polres, bagaimana langkah Polri dalam mengatasi persoalan tersebut. Terkait Munas Golkar di Ancol ada dugaan pemalsuan surat, stempel Partai Golkar, selanjutnya meminta Polri untuk melakukan gelar perkara terkait laporan Partai Golkar dimaksud. Disamping hal tersebut, meminta penjelasan Polri terkait dengan penanganan kasus dirusaknya ruangan Fraksi Partai Golkar di Gedung DPR RI. Adanya pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman RI dimana sebagian besar pengaduan tersebut menyangkut Polri, terkait penyalahgunaan wewenang, seperti yang terjadi di Polda NTT, DKI, Sumut, Jatim, dan Jateng. Bahwa BNN adalah bagian dari Renstra Polri, untuk itu diharapkan agar Polri tetap mendukung pelaksanaan tugas dari BNN. Terkait dengan larinya 10 orang tahanan BNN yang diduga melibatkan orang dalam, meminta Polri untuk membantu BNN untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Meminta penjelasan Polri terkait dengan banyaknya perjudian di daerah Belawan dan Batam. Terkesan Polri tidak tegas dalam menangani perjudian, termasuk maraknya pengedar narkoba di Provinsi Sumatera Utara. Meminta penjelasan Polri terkait dengan masih adanya oknum-poknum yang melakukan praktek pungutan liar dalam pembuatan SIM, yang menyebabkan harga pembuatan SIM menjadi mahal. Meminta perhatian Polri terkait dengan sarana dan prasana personil Polri yang ditugaskan di daerah perbatasan. Meminta penjelasan Polri terkait dengan persiapan pengamanan menjelang pelaksanaan KTT yang akan dihadiri oleh kepala negara dari berbagai negara. Terkait dengan slogan Revolusi Mental dari Presiden Joko Widodo, bagaimana Polri mengimplementasikannya. Meminta penjelasan Polri terkait dengan perkembangan penanganan kasus Pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof.Dr.Denny Indrayana yang terkesan Polri melakukan tindakan kriminalisasi. Komisi III DPR RI menyampaikan kepada Wakil Kepala Polri beberapa surat masuk dari masyarakat kepada Komisi III DPR RI menyangkut permasalahan yang terkait dengan tugas dan wewenang Kepolisian Negara RI, untuk dapat ditindaklanjuti dan selanjutnya dapat disampaikan perkembangannya kepada Komisi III DPR RI pada Masa Sidang berikutnya.
4
Jawaban lengkap Wakil Kepala Polri atas pertanyaan yang disampaikan oleh Anggota Komisi III dijawab secara tertulis oleh Wakapolri dan jawaban tertulis tersebut selanjutnya untuk segera disampaikan kepada Komisi III DPR RI.
III. KESIMPULAN/PENUTUP Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengambil beberapa kesimpulan / keputusan sebagai berikut : 1. Komisi III DPR RI mendukung institusi Polri dalam rangka mewujudkan Renstra Polri tahun 2015-2019 demi terwujudnya Polri yang profesional, unggul dan dipercaya guna mendukung terciptanya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian. 2. Komisi III DPR RI mendesak Kapolri untuk mendukung BNN dalam pelaksanaan tugas dan wewenang terkait penanggulangan narkoba termasuk dukungan terhadap sarana, dan prasarana serta SDM. Rapat ditutup pukul 12.30 WIB PIMPINAN KOMISI III DPR RI
5