RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MOJOKERTO Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retri-busi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek perlu disesuaikan ;
b.
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, maka dipandang perlu mengatur kembali Retribusi Izin Trayek ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah.
1.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/ Jawa Tengah/ Jawa Barat ;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) ; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478) ;
3.
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) ;
2
5.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3710) ;
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ;
7.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848) ;
8.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) ;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3242) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258) ; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410) ; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527) ; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529) ;
3
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada 26 Daerah Tingkat II Percontohan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3590) ; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139) ; 17. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden ; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah ; 19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah ; 20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan ; 21. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum ; 22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah ;
4
23. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Ting-kat II Mojokerto Nomor 1 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto. Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MOJOKERTO dan WALIKOTA MOJOKERTO MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : a.
Kota, adalah Kota Mojokerto ;
b.
Pemerintah Kota Mojokerto ;
c.
Walikota adalah Walikota Mojokerto ;
d.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto ;
e.
Dinas Pendapatan, adalah Dinas Pendapatan Kota Mojokerto ;
f.
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Mojokerto ;
g.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu secara struktural, teknis dan operasional di bidang Retribusi Daerah atas dasar peraturan perundang-undangan ;
h.
Kas Daerah, Mojokerto ;
adalah Pemerintah
adalah
Kas
Daerah
Kota
Kota
5
i.
Bendaharawan Khusus Penerima untuk selanjutnya disingkat BKP, adalah Bendaharawan Khusus Penerima pada Dinas Pendapatan Kota Mojokerto ;
j.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberi oleh Pemerintah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau badan ;
k.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya ;
l.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundangundangan Retribusi Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi Daerah ;
m. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Kota dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan ; n.
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan kendaraan yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal ;
o.
Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu sesuai kewenangannya termasuk izin insidentil, izin khusus dan izin operasional ;
6
p.
Izin Insidentil adalah pemberian izin kepada pelayanan angkutan penumpang umum yang telah memiliki Izin Trayek untuk menggunakan kendaraan menyimpang dari Izin Trayek yang dimiliki ;
q.
Izin Khusus adalah pemberian izin kepada pelayanan angkutan penumpang khusus yang dilayani dengan mobil/mobil penumpang bukan umum serta harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang diberikan dengan buku uji ;
r.
Izin Operasional adalah pemberian izin kepada pelayanan penumpang umum dengan menggunakan taksi ;
s.
Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan ;
t.
Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor ;
u.
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan dengan peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu ;
v.
Peruntukkan Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan rancangan teknis penggunaannya ;
w. Persyaratan Teknis adalah persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pemuatan rancang teknis kendaraan sesuai peruntukkannya, emisi gas buang, penggunaan, penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor ; x.
Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan ;
y.
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran ;
z.
Perusahaan Angkutan Umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan ;
7
aa.
Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi ;
bb.
Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi ;
cc.
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang ;
dd.
Surat Setoran Retribusi Daerah untuk selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota ;
ee.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang ;
ff.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang ;
gg.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKB, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar ;
hh.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan ;
8
ii.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK Pasal 2
Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut retribusi untuk mendapatkan Izin Trayek. Pasal 3 Obyek retribusi adalah pelayanan yang diberikan atas pemberian Izin Trayek. Pasal 4 (1) Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan Izin Trayek ; (2) Wajib Retribusi adalah orang atau badan yang mendapatkan pelayanan Izin Trayek dan/atau yang diwajibkan untuk membayar retribusi. BAB III GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 Retribusi Izin Trayek termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu. BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 Tingkat penggunaan jasa Izin Trayek diukur berdasarkan klasifikasi, jumlah, jenis, dan jangka waktu.
9
BAB V KETENTUAN IZIN TRAYEK Pasal 7 (1)
Setiap pelayanan angkutan umum di Kota dilaksanakan dengan Izin Trayek yang ditetapkan oleh Walikota ;
(2) Izin Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui dengan tetap memenuhi ketentuan dan persyaratanpersyaratan yang berlaku ; (3) Tata cara untuk mendapatkan Izin Trayek diatur oleh Walikota ; (4) Untuk ketertiban pelaksanaan Izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan pengendalian dan pengawasan dengan pemberian Kartu Pengawasan yang berlaku selama 6 (enam) bulan. Pasal 8 (1) Untuk memperbaharui masa berlaku Izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) permohonan diajukan 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlakunya ; (2) Untuk memperpanjang Kartu Pengawasan, permohonan sudah harus diajukan 14 (empat belas) hari sebelum berakhir masa berlakunya. BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 9 (1) Prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Izin Trayek adalah untuk menutup biaya survey, administrasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan ; (2) Setiap pemberian Izin Trayek dan Tata Cara terhadap kendaraan bermuatan dikenakan retribusi.
10
Pasal 10 (1) Besarnya retribusi Izin Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut : a. Untuk angkutan umum dengan kapasitas maksimum 9 (sembilan) tempat duduk termasuk pengemudi dan atau mempunyai panjang maksimum 6 (enam) meter untuk setiap kendaraan setiap bulan dikenakan biaya sebesar Rp. 6.000,00 (enam Ribu rupiah) ; b. Angkutan penumpang umum dengan kapasitas 10 (sepuluh) sampai dengan 14 (empat belas) tempat duduk termasuk pengemudi dan atau mobil yang mempunyai panjang maksimum 9 (sembilan) meter untuk setiap kendaraan setiap bulan dikenakan biaya sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); c. Angkutan penumpang umum dengan kapasitas 15 (lima belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) tempat duduk termasuk pengemudi dan atau mobil yang mempunyai panjang maksimum 9 (sembilan) meter untuk setiap kendaraan setiap bulan dikenakan biaya sebesar Rp. 9.000,00 (sembilan ribu rupiah) ; d. Angkutan penumpang umum dengan kapasitas 31 (tiga puluh satu) atau lebih tempat duduk termasuk pengemudi dan atau mobil yang mempunyai panjang maksimum 9 (sembilan) meter untuk setiap kendaraan setiap bulan dikenakan biaya sebesar Rp. 11.000,00 (sebelas ribu rupiah) ; e. Angkutan penumpang umum dengan kapasitas minimal 9 (sembilan) tempat duduk atau maksimal 54 (lima puluh empat) tempat duduk atau lebih termasuk pengemudi yang telah mempunyai Izin Trayek untuk menggunakan kendaraan menyimpang dari Izin Trayek yang dimiliki maka untuk 1 (satu) kali Izin dikenakan biaya sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). (2) Penggantian Kartu Pengawasan karena hilang atau rusak dikenakan biaya sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) ;
11
(3) Setiap keterlambatan pendaftaran pembaharuan Izin Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenakan denda sebesar 2 % (dua prosen) ; (4) Setiap keterlambatan memperpanjang Kartu Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dikenakan biaya tambahan sebagai berikut : a. Untuk kendaraan angkutan penumpang umum dengan kapasitas mekasimum 9 (sembilan) tempat duduk termasuk pengemudi dan atau mempunyai panjang maksimum 6 (enam) meter dikenakan biaya sebesar Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah) per bulan ; b. Untuk kendaraan angkutan penumpang umum dengan kapasitas maksimum 10 (sepuluh) sampai dengan 14 (empat belas) tempat duduk termasuk pengemudi dan atau mobil yang mempunyai panjang maksimum 9 (sembilan) meter dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per bulan ; c. Untuk kendaraan angkutan penumpang umum dengan kapasitas maksimum 15 (lima belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) tempat duduk termasuk pengemudi dan atau mobil yang mempunyai panjang maksimum 9 (sembilan) meter dikenakan biaya sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) per bulan ; d. Untuk kendaraan angkutan penumpang umum dengan kapasitas 31 (tiga puluh satu) atau lebih tempat duduk termasuk pengemudi dan atau mobil yang mempunyai panjang maksimum 9 (sembilan) meter dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per bulan.
BAB VII SAAT RETRIBUSI TERUTANG
12
Pasal 11 Retribusi terutang dalam masa retribusi terjadi pada saat ditetapkan SKRD dan/atau dokumen lain yang dipersamakan. BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 12 Retribusi Izin Trayek dipungut di Wilayah Kota Mojokerto. BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 13 (1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ; (2) Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetor secara bruto ke Kas Daerah melalui Dinas Pendapatan . BAB X SANKSI ADMINISTRASI Pasal 14 Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. BAB XI TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 15 (1) Walikota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran retribusi yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah saat terutang ; (2) Walikota atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan
13
kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan ; (3) Tata cara pembayaran, penundaan pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Walikota. BAB XII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 16 (1) Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ; (2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi ; (3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Walikota. BAB XIII TATA CARA PENAGIHAN Pasal 17 (1) Pengeluaran surat teguran/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran ; (2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang ; (3) Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
BAB XIV
14
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 18 (1) Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi ; (2) Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan Wajib Utang Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga oleh Walikota ; (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berhak atas pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya ; Pasal 19 (1) Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi ; (2) Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Wajib Retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB ; (3) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Walikota memberikan imbalan bunga 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi. Pasal 20 (1) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retri-busi ; (2) Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
15
BAB XV KADALUWARSA Pasal 21 (1) Penagihan retribusi, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi ; (2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila : a. diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa ; atau b. ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung. BAB XVI TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA Pasal 22 (1) Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapus ; (2) Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB XVII KETENTUAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 23 Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini secara teknis dan operasional ditetapkan oleh Walikota. BAB XVIII KETENTUAN PIDANA
16
Pasal 24 (1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi ; (2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. BAB XIX PENYIDIKAN Pasal 25 (1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah atau Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 198l tentang Hukum Acara Pidana ; (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas ;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah tersebut ;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah ;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah ;
17
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut ;
d.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah ;
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e ;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah ;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ;
j.
menghentikan penyidikan ;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undangundang Nomor 8 Tahun 198l tentang Hukum Acara Pidana. BAB XX KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek, dinyatakan tidak berlaku.
18
Pasal 27 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota. Pasal 28 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Mojokerto.
Ditetapkan di padatanggal
M o j o k e rto
WALIKOTA
2002 MOJOKERTO
TEGOEH SOEJONO, S.H
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK I.
PENJELASAN UMUM Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undangundang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam rangka memantapkan penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, maka untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah khususnya yang berasal dari Retribusi Daerah, perlu ditetapkan Retribusi Izin Trayek di Kota Mojokerto dengan Peraturan Daerah.
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Sampai dengan Pasal
Pasal 20
:
Cukup jelas
21 ayat (1)
:
Saat kadaluwarsa penagihan retribusi ini perlu ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum kapan utang retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi.
:
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran atau Surat Paksa, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
huruf b :
Yang dimaksud dengan pengakuan hutang pajak secara langsung adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
ayat (2)
huruf a
2
Yang dimaksud dengan pengakuan utang secara tidak langsung adalah Wajib Pajak tidak secara nyata-nyata langsung menyatakan bahwa ia mengakui utang pajak kepada Pemerintah Daerah. Contoh : - Wajib Retribusi mengajukan permohonan angsuran/ penundaan pembayaran. - Wajib Retribusi mengajukan permohonan keberatan. Pasal
21 Sampai dengan Pasal 28
:
Cukup jelas