1
QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN TITEUE BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA BUPATI PIDIE, Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan dan Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kriteria Pembentukan Kecamatan dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan Titeue; b. bahwa pembentukan Kecamatan Titeue diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta meningkatkan kemampuan dalam pemanfaatan potensi di wilayah tersebut ; c. bahwa Kecamatan Titeue yang akan dibentuk merupakan pemekaran dari Kecamatan Titeue Keumala; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c perlu ditetapkan dalam suatu Qanun. Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 (Drt) tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3. Undang–Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang ....................
2 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 108 Nomor 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593). Dengan Persetujuan Bersama. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN PIDIE dan BUPATI PIDIE MEMUTUSKAN : Menetapkan:
QANUN KABUPATEN KECAMATAN TITEUE
PIDIE
TENTANG
PEMBENTUKAN
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Kabupaten Pidie ; b. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pidie ; c. Bupati adalah Bupati Pidie; d. Dewan …………..
3
d. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah DPR Kabupaten Pidie; e. Sekretaris Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Sekdakab adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie; f. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat Titeue; g. Camat adalah Camat Titeue. BAB II PEMBENTUKAN BATAS WILAYAH DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Qanun ini dibentuk Kecamatan Titeue di Wilayah Kabupaten Pidie Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pasal 3 (1) Kecamatan Titeue berasal dari sebagian Kecamatan Titeue Keumala dengan luas wilayah 23,50 Km 2 (2) Kecamatan Titeue Keumala selanjutnya disebut Kecamatan Keumala. (3) Kecamatan Titeue sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari 13 (tiga belas) gampong, yaitu: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m.
Lingkok; Pante Kulu; Uke; Pante Siren; Pulo Raya; Cut; Dayah Meunara; Paloh Naleung; Pulo Lhoih; Mesjid Tongpudeng; Blang Thoe; Asan Tongpudeng; Alue
.
Pasal 4 Dengan terbentuknya Kecamatan Titeue sebagaimana dimaksud pada pasal 2, maka Luas wilayah Kecamatan Keumala menjadi 25,60 Km 2 setelah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Titeue sebagaimana dimaksud pada pasal 3.
Bagian ................
4 Bagian Kedua Batas dan Peta Wilayah Pasal 5 (1) Kecamatan Titeue mempunyai batas-batas wilayah : a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Sakti; b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Tangse; c. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Tiro; d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Keumala; (2) Batas Kecamatan Keumala berubah sehingga menjadi: a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Sakti; b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Tangse; c. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Titeue; d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Mila dan kecamatan Titeue; (3) Batas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digambarkan dalam Peta Wilayah Kecamatan Titeue yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini;
Bagian Ketiga Ibu Kota Pasal 6 Pusat Pemerintahan/ Ibukota Kecamatan Titeue berkedudukan di Titeue; BAB III KEWENANGAN PEMERINTAHAN KECAMATAN Pasal 7 Kecamatan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dipimpin oleh seorang Kepala Kecamatan yang disebut Camat Titeue Pasal 8 Camat dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangan di wilayah kerjanya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA Pasal 9 Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Titeue berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB V ..................
5 BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10 (1) Dengan dibentuknya Kecamatan Titeue sebagaimana dimaksud pada pasal 2, maka nama Kecamatan Titeue/Keumala menjadi Kecamatan Keumala serta segala fasilitas, sarana dan biaya yang diperlukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pidie; (2) Penempatan Pejabat/Pegawai Kecamatan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. BAB VI PENUTUP Pasal 11 Hal-hal yang yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan dan/atau Keputusan Bupati, sejauh tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12 Dengan berlakunya Qanun ini, maka ketentuan lain yang bertentangan dengan Qanun ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pidie.
Disahkan di Sigli pada tanggal 12 Mei 2007 M. 24 Rabiul Akhir 1428 H. BUPATI PIDIE,
MIRZA ISMAIL Diundangkan di Sigli pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN,
LUKMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PIDIE TAHUN 2007 NOMOR
6 PENJELASAN ATAS QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN TITEUE I.
PENJELASAN UMUM. a. Bahwa dalam Undang–Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005, pasal 126 ayat (1) disebutkan bahwa Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Qanun Kabupaten); b. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam m asyarakat, yang selanjutnya dituangkan secara formal dalam Surat Panitia Pemekaran Kecamatan Titeue Keumala Nomor PP.02/TT/V/2006, tanggal 05 Mei 2006 tentang Mohon Pemekaran Kecamatan, Rekomendasi Camat Titeue Keumala, Surat Pernyataan Dukungan Pemekaran Kecamatan dari Imum Mukim dan Geuchik dalam Wilayah Kecamatan Titeue Keumala tanggal 16 Februari 2007, maka oleh karena itu dipandang perlu memekarkan Kecamatan Titeu Keumala menjadi 2 (dua) Kecamatan mengingat beban kerja yang sangat meningkat saat ini ; c. Bahwa dengan terbentuknya Kecamatan Titeue diharapkan akan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat.
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 Cukup Jelas Pasal 2 Cukup Jelas Pasal 3 Cukup Jelas. Pasal 4 Cukup Jelas Pasal 5 Cukup Jelas Pasal 6 ................
7
Pasal 6 Cukup Jelas Pasal 7 Cukup Jelas Pasal 8 Cukup Jelas. Pasal 9 Cukup Jelas Pasal 10 Cukup Jelas. Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PIDIE NOMOR