PUSDIKLAT KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
(MONEY LAUNDERING)
SEKILAS MENGENAI Pencucian Uang (Money Laundering
Pengertian tentang Pencucian Uang (money laundering) Dalam Black’s Law Dictionary, money laundering diartikan sebagai berikut: “Term used to describe investment or other transfer of money flowing from racketeering, drug transaction, and other illegal sources into legitimate channels so that its original source cannot be traced” UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam pasal 1, yang dimaksud dengan Pencucian Uang (money laundering) adalah: “Perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah”.
KONSEP DASAR PENCUCIAN UANG Menurut konvensi Vienna tahun 1988 terdapat tiga jenis tindak pidana pencucian uang dalam “the process of money laundering conduct”, yang bisa juga dikategorikan sebagai konsep dasar kegiatan money laundering yaitu: •Mengubah atau memindah “property” yang diketahuinya berasal dari kejahatan, dengan tujuan menyembunyikan asal usul gelap dari “property” tersebut atau untuk membantu seseorang menghindari akibat-akibat hukum dari keterlibatannya dalam melakukan kejahatan. •Menyembunyikan keadaan yang sebenarnya dari “property” yang berasal dari kejahatan itu (baik sumbernya, asal-usulnya, lokasinya, penempatan/pembagiannya, pergerakan/penyalurannya, maupun hak-hak yang berhubungan dengan “property” itu •Menguasai/menerima, memiliki atau menggunakan “property” yang diketahuinya berasal dari kejahatan atau dari keikutsertaanya dalam melakukan kejahatan itu.
P R O S E S
P e n c u ang c i a n
• Tahap Penempatan (Placement Stage) Tahap ini adalah suatu upaya menempatkan uang hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan yang antara lain dilakukan melalui pemecahan sejumlah besar uang tunai menjadi jumlah kecil yang tidak mencolok untuk ditempatkan dalam simpanan (rekening) bank, atau dipergunakan untuk membeli sejumlah instrumen keuangan (cheques, money orders, etc) yang akan ditagihkan dan selanjutnya didepositokan di rekening bank yang berada di lokasi lain.
• Tahap Penyebaran (Layering Stage) Setelah uang hasil kejahatan masuk dalam sistem keuangan, pencuci uang akan terlibat dalam serentetan tindakan konversi atau pergerakan dana yang dimaksudkan untuk memisahkan atau menjauhkan dari sumber dana. Dana tersebut mungkin disalurkan melalui pembelian dan penjualan instrumen keuangan, atau pencuci uang dengan cara sederhana mengirimkan uang tersebut melalui ”electronic funds/wire transfer” kepada sejumlah bank yang berada di belahan dunia lain. • Tahap Pengumpulan (Integration Stage) Dalam tahapan ini merupakan upaya menggunakan harta hasil kejahatan yang tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam kegiatan ekonomi yang sah misalnya dalam bentuk pembelian real estate, aset-aset yang mewah, atau ditanamkan dalam kegiatan usaha yang mengandung risiko. Dalam melakukan money laundering, pelaku tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang akan diperoleh, dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan, karena tujuan utamanya adalah untuk menyamarkan atau menghilangkan asal usul uang sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati atau digunakan secara aman.
METODE-METODE PENCUCIAN UANG DAPAT DILAKUKAN MELALUI : -Cash Couriers -Currency Exchanges -Structuring -Purchase of Valuable Assets -Wire Transfer -Alternative Remittance Systems & Underground Banking -Trade Related Money Laundering -Corporate Vehicles/Trust -Gambling Activities -Investment in Capital Market -Use of “Gatekeepers” Professional Services (Lawyer, Accountant, Etc) -Mingling (Business Investment) -Use of Shell Companies -Use of Nominee, Trust, Family Member or Third Parties -Use of Foreign Bank Accounts -Identity Fraud -Internet
Hal-hal yang mendukung Tindakan Pencucian Uang • Adanya off share banking, yang dianggap sebagai suatu pelabuhan atau surga bagi perusahaan-perusahaan yang hendak menyimpan uang mereka; • Adanya information technology (IT), yang memudahkan pengiriman uang/transfering secara cepat dari satu orang ke orang lain, dari suatu tempat ke tempat lain baik melalui internet maupun hand phone.
Titik lemah Pencucian Uang • • • • • • •
Masuknya dana tunai ke dalam sistem keuangan; Pembawaan uang tunai melewati batas negara (cross-border); Transfer antar sistem keuangan; Transfer dari sistem keuangan ke luar sistem keuangan; Pengambilalihan saham atau aset lainnya; Penggabungan perusahaan; Pembentukan kelompok usaha;
TINDAK PIDANA
PENCUCIAN UANG Hasil Perbuatan Tindak Pidana (Sesuai pasal 2 Undang Undang Nomor 25 tahun 2003, yang tercakup dalam Hasil Tindak Pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagai berikut : 1. Korupsi; 2. Penyuapan; 3. Penyelundupan barang; 4. Penyelundupan tenaga kerja; 5. Penyelundupan imigran; 6. Di bidang Perbankan; 7. Di bidang pasar modal; 8. Di bidang asuransi; 9. Narkotika; 10.Psikotropika; 11.Perdagangan manusia; 12.Perdagangan senjata gelap 13.Penculikan; 14.Terorisme
15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25.
Pencurian; Penggelapan; Penipuan; Pemalsuan uang; Perjudian; Prostitusi; Di bidang perpajakan; Di bidang kehutanan; Di bidang lingkungan hidup; Di bidang kelautan; atau Tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 25 Tahun 2003) Keuntungan menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang : 1.Permintaan keterangan PJK mengenai seseorang yang sudah dilaporkan ke PPATK, tersangka atau terdakwa (penerobasan ketentuan rahasia bank). 2.Pembuktian terbalik. 3.Pemblokiran. 4.Penyitaan. 5.Perlindungan saksi dan pihak pelapor
Delik Pencucian Uang menurut UU No. 25 /2003 Sebelumnya telah dijelaskan dalam Pasal 2 UU No. 25 Tahun 2003 terdapat dua puluh lima hasil tindak pidana pencucian uang. Dalam Pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai tindak pidana yang dikategorikan sebagai asal usul tindak pidana pencucian uang. Sedangkan dalam Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2003 menerangkan tindakan yang dengan sengaja dilakukan oleh setiap orang: a.Menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan (PJK), baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain. b.Mentransfer harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu PJK ke PJK yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain. c.Membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain. d.Menghibahkan atau menyumbang harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri atau atas nama pihak lain. e.Menitipkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain. f.Membawa ke luar negeri harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
g. Menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). Dalam pasal 6 UU Tahun 2003 dinyatakan setiap orang yang menerima atau menguasai: 1. Penempatan; 2. Pentransferan; 3. Pembayaran; 4. Hibah; 5. Sumbangan; 6. Penitipan; 7. Penukaran; Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
Dalam pasal 9 ditetapkan “setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00 atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu yang dibawa ke dalam atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”. Dalam pasal 17A, ditetapkan: a.Direksi, pejabat, atau pegawai PJK dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa keuangan atau orang lain baik secara langsung atau tidak langsung dengan cara apapun mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK. b.Pejabat atau pegawai PPATK, serta penyelidik/penyidik dilarang memberitahukan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada pengguna jasa keuangan yang telah dilaporkan kepada PPATK atau penyidik secara langsung atau tidak langsung dengan cara apapun. c.Direksi, pejabat atau pegawai PJK, pejabat atau pegawai PPATK serta penyelidik/penyidik yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Lembaga Yang Menangani Tindak Pidana Pencucian Uang (Sesuai pasal 1 angka 10 Undang Undang Nomor 25 tahun 2003:
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Tugas Pokok: Sesuai dengan pasal 1 Keppres RI Nomor 82 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, mempunyai tugas sebagai berikut: 1. Mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh PPATK sesuai UU No,15 tahun 2002 dan yang telah diubah dengan UU No.25 tahun 2003. 2. Memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan 3. Membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
4. Memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh PPATK sesuai UU Tindak Pidana Pencucian Uang.(TPPU) 5. Membuat pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan tentang kewajibannya yang ditentukan dalam UU TPPU atau dengan peraturan perundang-undangan lain, dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang mencurigakan; 6. Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; 7. Melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia 8. Membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden. DPR dan Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan. 9. Memberikan informasi kepada publik tentang kinerja kelembagaan sepanjang pemberian informasi tersebut tidak bertentangan dengan UU TPPU.
Wewenang PPATK : 1.Meminta dan menerima laporan Penyedia Jasa Keuangan 2.Meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum; 3.Melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam UU TPPU dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan; 4.Memberikan pengecualian terhadap kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai oleh Penyedia Jasa Keuangan. Bagaimana PPATK bekerja? 1.Melakukan analisis atas laporan: -Yang disampaikan PJK dalam bentuk LTKM dan LTKT. -Laporan pembawaan uang tunai yang diterima dari Dirjen Bea Cukai. -Informasi penegak hukum dan masyarakat. 2. Pertukaran informasi dalam/luar negeri.
Database PPATK; PJK Pelapor; PJK yang terkait dengan transaksi; Ditjend Pajak; Ditjend Bea dan Cukai; BAPEPAM & LK; Bank Indonesia; Kepolisian RI; Kejaksaan Agung RI; FIU di LN; Pihak terkait lainnya yang dapat membantu tugas analisis PPATK. Free Public Information i.e internet, media massa dll
PPATK DAN LEMBAGA TERKAIT LAINNYA Apabila kita membahas mengenai pencucian uang maka tidak terlepas dari fungsi PPATK maupun lembaga lain yang berhubungan yang terdapat di UU No 25 Tahun 2003 , yaitu: -PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). -PJK (Penyedia Jasa Keuangan). -Perbankan. -Lembaga Keuangan Non Bank. -Perusahaan Efek, Pengelola Reksa Dana dan Bank Kustodian. -Penyedia Jasa Keuangan Lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK berkerja sama dengan instansi terkait dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, PPATK dapat melakukan kerjasama dengan pihak terkait baik nasional maupun internasional dalam forum bilateral dan multilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19
INFORMATION, INTELLIGENCE, EVIDENCE PENYEDIA JASA KEUANGAN
=
INFORMATION
PPATK
=
INTELLIGENCE
PENEGAK HUKUM
=
EVIDENCE
Kerjasama PPATK dengan Penyidik Korupsi • MOU dengan Kapolri, 16 Juni 2004 • MOU dengan Ketua KPK, 29 April 2004 • MOU dengan Jaksa Agung RI, 27 September 2004
ISTILAH – ISTILAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN MATERI PEMBELAJARAN: FINANCIAL INTELLIGENCE yaitu produk yang didapatkan dari menambahkan nilai terhadap informasi KEUANGAN untuk memberikan pandangan dan pengaruh dalam membuat keputusan. -ASSET TRACING yaitu upaya pelacakan atau pentransiran atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil kejahatan. -ASSET RECOVERY yaitu upaya pengembalian atau pemulihan harta kekayaan yang diduga merupakan hasil kejahatan